Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-008785.16/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Pertiwi Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008785.16/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00528/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 13 Juli 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00074/407/20/457/22 tanggal 15 September 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008785.16/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERTIWI LESTARI, NPWP 01.332.731.7-408.001, beralamat di Pertiwi Lestari Industrial Estate Blok A1 Nomor 1, Wanajaya Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, yang diwakili oleh Sdr. Timotius Simroni jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Eddy Soeryanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-609/PP/IKH/2022 tanggal 26 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/PL-Dir/Ex/0124 tanggal 25 Januari 2024,

2. Nama: Inriadi Jaya Setiadi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-683/PP/IKH/2022 tanggal 29 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/PL-Dir/Ex/0124 tanggal 25 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Renny Octora Kumala /198010032001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Alief Widodo H. /198511122009011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Gianto Utama /19850425 2007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2854/PJ.07/2024 tanggal 30 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 42/PP/BR/2024 tanggal 12 Januari 2024 jo. PEN-207/PP/Ucp/2025 tanggal 9 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005/FAD- PL/EX/0923 tanggal 5 September 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 407/WPJ.22/2023 tanggal 4 Desember 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 006/FAD- PL/EX/1223 tanggal 18 Desember 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00074/407/20/457/22 tanggal 15 September 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri14.000.000.00025.314.340.000
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah14.000.000.00025.314.340.000
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan14.000.000.00025.314.340.000
d. Atas Impor Barang Kena Pajak/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
e. Seharusnya tidak terutang00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri1.400.000.0002.531.434.000
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.000.216.3703.000.216.370
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah3.000.216.3703.000.216.370
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB00
c.2. SKPPKP00
c.3. Jumlah00
d. PPN yang seharusnya tidak terutang
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain00
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri00
d.3. Telah dipungut00
d.4. Jumlah00
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan3.000.216.3703.000.216.370
f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang(1.600.216.370)(468.782.370)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)00
c. Jumlah00
4Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang1.600.216.370468.782.370
5Jumlah kurang/(lebih) bayar tambahan yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(Rp1.600.216.370,00)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/FAD-PL/EX/1022 tanggal 10 Oktober 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri14.000.000.000
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah14.000.000.000
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan14.000.000.000
d. Atas Impor Barang Kena Pajak/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri1.400.000.000
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.000.216.370
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah3.000.216.370
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
c.2. SKPPKP0
c.3. Jumlah0
d. PPN yang seharusnya tidak terutang
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
d.3. Telah dipungut0
d.4. Jumlah0
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan3.000.216.370
f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang(1.600.216.370)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)0
c. Jumlah0
4Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang1.600.216.370

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00528/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 13 Juli 2023, memutuskan Menolak dan Mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak a quo, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang (Lebih) Bayar(468.782.370)0468.782.370
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak lebih bayar(468.782.370)0468.782.370

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 005/FAD-PL/EX/0923 tanggal 5 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 September 2023 (Diantar Langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/FAD-PL/EX/0923 tanggal 5 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Terbanding a quo diterima pada tanggal 17 Juli 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Timotius Simroni, dalam jabatan selaku Direktur Pemohon Banding, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 28 tanggal 11 Desember 2009;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianJumlah
Menurut Pemohon Banding14.000.000.000
Menurut Terbanding25.314.340.000
Koreksi11.314.340.000

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 26A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan penilaian kembali atas nilai pasar jual beli tanah yang dilakukan oleh tenaga ahli penilai Terbanding;

2. Dalam pembahasan akhir, Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan:

- Terbanding sebelum melakukan permintaan tenaga ahli penilai, sudah meminta keterangan, apakah Pemohon Banding pernah melakukan penilaian, dan Pemohon Banding menjelaskan tidak pernah. Berdasarkan SE-05/PJ 2020 maka Terbanding melakukan permintaan tenaga ahli penilai dan setelah laporan penilai selesai maka Terbanding menyampaikan hasil penilaian kepada Pemohon Banding pada tanggal 22 Agustus 2020 dan ditanggapi Pemohon Banding dengan laporan KJPP Wisesa Saladin & Rekan (Jones Lang Laselle). Padahal sebelumnya Pemohon Banding menyatakan tidak pernah dilakukan penilaian oleh KJPP;

- Laporan KJPP tersebut atas tanah Pemohon Banding yang lebih luas 5.595.712 m2, secara gelondongan sementara laporan penilaian Terbanding hanya 20.000 m2 dan tentunya sangat berbeda luas objek penilaian;

- Terbanding mengambil keputusan untuk mempertahankan koreksi sebesar Rp11.314.340.000,00 berdasarkan laporan hasil penilaian Terbanding;

3. Berdasarkan bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen, pada tanggal 23 Agustus 2022, Pemohon Banding menyerahkan Fotokopi laporan penilaian KJPP Jones Lang Laselle Nomor 00004/2.0137-00/PI/03/0015/1/II/2020 tanggal 11 Februari 2020 kepada pemeriksa dengan data sebagai berikut:

- Dokumen: HGB No. 11/Wanajaya dan HGB no. 5/Margamulya

- Total Luas lahan: 5.595.712 m2

- Harga pasar: Rp4.900.000.000.000 atau Rp875.670 per m2

- Tanggal Penilaian : 26 September 2019

4. Berdasarkan Laporan Penilaian Properti Kriteria II KPP Madya Karawang Nomor LAP-35/KPP.221804/2022 Tanggal 03 Agustus 2022:

- Gambaran umum: Pengalihan tanah berdasarkan akta Perjanjian pengikatan jual beli nomor 28 tanggal 22 Desember 2020

- Tujuan: Menentukan nilai pasar wajar atas Pengalihan tanah kavling (Kawasan industri).

- Tanggal Penilaian : 22 Desember 2020 sesuai tanggal terjadinya pengalihan sebagai dasar penentuan nilai pasar (market value).

- Legalitas Objek: tanah kavling pecahan dari Sertifikat HGB No.00155/Desa Wanajaya

- Luas: 20.000 m2

- Nilai Pasar: Rp25.314.340.000,00

5. Berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan Terkait Sengketa Perpajakan kepada Pemohon Banding Nomor BA-143/WPJ.2262/2023 tanggal 9 Juni 2023 sebagaimana yang ditulis oleh Pemohon Banding:

- Hubungan antara Pemohon Banding dengan PT Indomobil Prima Energi:

bahwa Pemohon Banding dan PT Indomobil Prima Energi tidak ada hubungan istimewa dalam pengertian secara langsung atau management yang sama tetapi dimungkinkan terdapat pengendali yang sama;

- Proses Jual Beli antara Pemohon Banding dengan IPE:

bahwa Pemohon Banding menjual tanah seluas 2 Ha dengan harga Rp700.000/m2 kepada PT Indomobil Prima Energi mengacu kepada kesepakatan yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan PT CSM dalam kondisi tanah mentah (belum digrading tanpa infrastuktur);

- Pematangan lahan dalam Surat Keberatan:

Bahwa Pemohon Banding menjual tanah ke PT Indomobil Prima Energi dalam kondisi tanah mentah pada tanggal 17 Desember 2020, sehingga PT Indomobil Prima Energi wajib melakukan pematangan sendiri antara lain : grading, pembuatan jalan dengan standar Pemohon Banding, saluran drainage, penerangan jalan, jaringan air bersih dan air kotor serta sarana terkait lainnya. Pada saat Tim Penilai Terbanding melakukan survey lapangan, (tanggal 20 Juli 2022), kondisi lapangan sudah berbeda, karena Pemohon Banding telah membangun 1 sisi jalan untuk keperluan PT Data Centre. Hal ini kemungkinan mengakibatkan salah persepsi bagi Tim Penilai Terbanding, karena sebetulnya rencana masterplan dari Pemohon Banding ada 2 sisi jalan, dan PT Indomobil Prima Energi harus membuat jalan sendiri dengan standar Pemohon Banding, sedangkan yang dibangun oleh Pemohon Bandinguntuk Data Centre adalah 1 sisi yang lain;

6. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan usulan Terbanding berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat Undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang untuk menguji nilai pasar sudah tepat sehingga Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp11.314.340.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Dasar hukum bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)

Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa)

Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak

Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D.

c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan)

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan

“Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.”

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menetapkan:

“Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.

2. Bahwa pada tahun 2017, beberapa lokasi tanah di daerah Kabupaten Karawang terkena proyek pembangunan jalur Kereta Api Cepat Jakarta Bandung, termasuk lokasi kawasan industri milik Pemohon Banding

dan juga lokasi dari kawasan industri lain yang berdekatan dengan area tanah Pemohon Banding;

3. Bahwa sesuai keputusan dari PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dan berdasarkan hasil penilaian KJPP Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan dari KCIC, tanah milik Pemohon Banding yang terkena proyek tersebut diganti dengan harga penggantian sebesar Rp745.800,00 per m2;

4. Bahwa Pemohon Banding melakukan protes kepada KCIC dan pihak terkait karena beberapa perusahaan lain disekitar area Pemohon Banding yang juga terkena proyek yang sama, memperoleh penggantian lebih tinggi. KCIC menjelaskan bahwa perbedaan nilai penggantian tanah di beberapa lokasi didasarkan atas hasil penilaian KJPP Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan berdasarkan parameter :

– Lokasi area;

– Kondisi tanah.

bahwa setelah beberapa kali pertemuan klarifikasi dan mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka Pemohon Banding menempuh jalur hukum, tetapi pada akhirnya berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, permohonan kasasi Pemohon Banding ditolak dan Pemohon Banding dinyatakan kalah;

5. Bahwa pada bulan September 2019, Pemohon Banding menugaskan KJPP Wiseso Saladin & Rekan (Jones Lang LaSalle) sebagai Penilai Independen untuk melakukan penilaian atas tanah milik Pemohon Banding yang termasuk kedalam HGB Nomor 11/ Wanajaya seluas 2.444.792 m2 dan HGB No. 5/Margamulya seluas 3.150.920 m2; bahwa hasil penilaian dengan total luas lahan sebesar 5.595.712 m2 adalah seharga Rp4.900.000.000.000,00 atau Rp875.670,00 per m2;

6. Bahwa pada tanggal 22 Desember 2020, Pemohon Banding melakukan penjualan tanah mentah seluas 20.000 m2 kepada PT Indomobil Prima Energi dengan harga jual Rp700.000 per m2 berdasarkan perjanjian jual beli. Atas transaksi ini Pemohon Banding menerbitkan invoice No.

0009/SL/12/2020 dan faktur pajak No. 090.0062064542048 tanggal 17 Desember 2020 senilai Rp14.000.000.000,00 dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.400.000.000,00;

bahwa tanah seluas 20.000 m2 yang dijual kepada PT Indomobil Prima Energi adalah lahan yang termasuk didalam atau bagian dari HGB Nomor 11/ Wanajaya seluas 2.444.792 m2 tersebut;

7. Bahwa pada saat pemeriksaan pajak sehubungan dengan pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2020, Terbanding meminta Tim Penilai Kanwil DJP Jawa Barat II untuk melakukan penilaian atas nilai tanah yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada PT Indomobil Prima Energi;

bahwa penilaian dilakukan pada bulan Juli 2022 dan pada saat Tim Penilai melakukan kunjungan ke lapangan, kondisi tanah PT Indomobil Prima Energi sudah bukan berupa tanah mentah lagi;

bahwa PT Indomobil Prima Energi telah melakukan proses grading, perataan dan pemadatan, sedangkan Pemohon Banding telah membangun infrastruktur disamping lokasi PT Indomobil Prima Energi, karena jalan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan Pemohon Banding dengan pembeli lain (PT. Data Centre) yang meminta Pemohon Banding menyiapkan lahan dalam kondisi matang (termasuk jalan, drainase, jaringan air bersih dan kotor, penerangan jalan umum, gardu listrik dan kewajiban terkait lainnya);

bahwa hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II jauh lebih tinggi dari harga jual yang ditetapkan oleh Pemohon Banding. Kondisi tanah di bulan Desember 2020 yang semula berupa tanah mentah telah berubah kondisinya pada saat dilakukan penilaian di bulan Juli 2022 karena adanya kegiatan pematangan tanah yang dlakukan oleh pihak PT Indomobil Prima Energi maupun pembuatan jalan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

8. Bahwa Hasil Penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai dengan harga jual sebesar Rp1.265.717 per m2 tidak sesuai dengan Perjanjian Jual

Beli Tanah antara Pemohon Banding dengan PT Indomobil Prima Energi dengan harga jual Rp700.000 per m2.

9. Bahwa berdasarkan perbandingan harga jual tanah, hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai sangat jauh lebih tinggi dari harga jual yang ditetapkan pihak-pihak Independen sebagaimana tabel dibawah ini:

MenurutHarga Jual Tanah Per M2
Pemohon Banding - Perjanjian Jual Beli – 22 Desember 2020700.000
Terbanding - Tim Penilai Kanwil DJP Jawa Barat II – 03 Agustus 20221.265.717
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) - KJPP Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan – 07 September 2017745.800
Pemohon Banding - KJPP Wiseso Saladin & Rekan (Jones Lang LaSalle) – 26 September 2019875.670

10. Bahwa sesuai dengan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata tersebut, maka kekuatan mengikat Kontrak Jual-Beli adalah setara dengan Undang- Undang;

11. Bahwa Penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai tidak independen karena tidak dilakukan oleh pihak ketiga yang independen sehingga diragukan objektivitas dan kebenarannya;

12. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka harga jual atas tanah yang dipergunakan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan kondisi dan fakta yang ada sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas dan bukti yang disampaikan, koreksi atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut

Sendiri sebesar Rp11.314.340.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp11.314.340.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai dilakukan pada bulan Juli 2022 jauh lebih tinggi dari harga jual yang ditetapkan oleh Pemohon Banding, sedangkan Perjanjan jual beli yang dilakukan oleh Pemohon Banding tanggal 22 Desember 2020; bahwa seharusnya Tim Penilai yang melakukan penilaian menyesuaikan dengan kondisi tanah di bulan Desember 2020 yang semula berupa tanah mentah telah berubah kondisinya pada saat dilakukan penilaian di bulan Juli 2022 karena adanya kegiatan pematangan tanah yang dlakukan oleh pihak PT Indomobil Prima Energi maupun pembuatan jalan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

b. Bahwa Hasil Penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai dengan harga jual sebesar Rp1.265.717 per m2 tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tanah antara Pemohon Banding dengan PT Indomobil Prima Energi dengan harga jual Rp700.000 per m2; bahwa sesuai dengan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya. Berdasarkan Pasal 1338

KUH Perdata tersebut, maka kekuatan mengikat Kontrak Jual-Beli adalah setara dengan Undang-Undang;

c. Bahwa berdasarkan perbandingan harga jual tanah, hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai sangat jauh lebih tinggi dari harga jual yang ditetapkan pihak-pihak Independen sebagaimana tabel dibawah ini:

MenurutHarga Jual Tanah Per M2
Pemohon Banding - Perjanjian Jual Beli – 22 Desember 2020700.000
Terbanding - Tim Penilai Kanwil DJP Jawa Barat II - 03 Agustus 20221.265.717
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) - KJPP Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan - 07 September 2017745.800
Pemohon Banding - KJPP Wiseso Saladin & Rekan (Jones Lang LaSalle) – 26 September 2019875.670

d. Bahwa Penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai tidak independen karena tidak dilakukan oleh pihak ketiga yang independen sehingga diragukan objektivitas dan kebenarannya;

e. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka harga jual atas tanah yang dipergunakan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan kondisi dan fakta yang ada sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi oleh Terbanding;

f. Bahwa menurut Pemohon Banding, Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2020 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri14.000.000.000
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
Jumlah seluruh penyerahan14.000.000.000
Pajak Keluaran yang harus dipungut1.400.000.000
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.000.216.370
Jumlah PPN yang Lebih dibayar(1.600.216.370)

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar yang semula sebesar (Rp468.782.370,00) menjadi Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar sebesar (Rp1.600.216.370,00);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-407/WPJ.22/2023 tanggal 4 Desember 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain;

II. Analisa Pokok Sengketa

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah,

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah scat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun

Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a)

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 26a (1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang

diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 10 ayat (1)

Harga Perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi Jual bell harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya atau diterima

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biayaplus, atau metode lainnya.

c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan a) Pasal 20 huruf b, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun

Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 202/PMK.03/2015

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 17 ayat (2)

Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan. Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Pasal 1 angka 13

Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain.

Pasal 1 angkat 15 huruf b

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah transaksi yang meliputi transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

Pasal 4 ayat (2)

Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan satu atau lebih pihak:

a. mengendalikan pihak yang lain; atau

b. tidak berdiri bebas,

dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Pasal 4 ayat (4)

Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap ada apabila:

a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;

b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;

c. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;

d. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan did berada dalam satu grup usaha yang sama; atau

e. satu pihak menyatakan did memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

2. Data dan Fakta bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data administrasi perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses keberatan dijelaskan sebagai berikut: bahwa berdasarkan data yang tersedia dalam SIDJP, Aplikasi Portal Direktorat Jenderal Pajak dan Approweb, didapatkan informasi sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding NPWP 01.332.731.7-408.001 terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 4 Juni 2013, dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 10 Juni 2019 dan dicabut pada tanggal 24 Mei 2021. Pemohon Banding masih berstatus aktif sampai dengan data diperoleh, sehingga terhadapnya memilki kewajiban untuk memungut dan melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Saat ini, administrasi perpajakan Pemohon Banding terdaftar di Madya Karawang;

b. Bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana terlihat dalam tampilan berikut:

ae gg na AEA

4. 01-01 2020 Norms! —-@-B902720T/PPNI1LLWYP) 22MP 84032020 SPTMasaPPM dmn PPNBM Lebih Bayar” Kompemasi @2,500,c07,021.09)10R 2192: TEPAT. Emang

202-02 2000 Normal | LANOROANAPPNI OMA DANA SPT Masa PPN dan PPAON Leon Bayar Kompensasi £.948,00470700 ton Sad wae oo - Emo

3 03-03 2020 Normal 9-9905720/PPN 11 WPs 22KP 04042029 SPT MataPPN danPPaBM Labh Bayah Kompensasi — (3,594,065,125.00) IDR oe JEPAT Emng

: 4 06-06 2070 Norma HASMNOAKPPMNILI/MPJ 22K 0403/2020 SPT Masa PPN dan PPOBW'' Labh Beyer” Kompensasi —(2.609.449,728.00) [OR peta TEPAT | eng

5. 05-cS 2020 Norma — SONOPANLMPNJAM/NPI.22KDMAUW2IRN SPT Masa PPN Gan PPM Lain Bayar Kemgansasi (2.786.247,364.00):0R “Oe TREAT, Efing

. 6: 06 08 2029 Narmat ‘ $:990754120PEN Lot im) 22K" O40372070 SPT Masa PPN dan PPAS Kurang Dayat" : azmogeazeo ton BE way : i Emang :

7. 07-07 2020 Normat —S-O079C9PPN TINIAN) 224 04092020 SPT Masa PPN dan PPNBM LebinRayar Kompenssss —(17,842,35000)108 2806 TEPAT Ctra

: 2 6-08 2010 Kama HAM tive, zene AE SPT Maca PI aus PPAS! Karung Baya on saransmonna BF BT ema

0 09-00 2020 Normal S-ARORTOZI-PPNILI1WPY.22%P.0499202) SPT Musa PPN Gan PPnBM Lebh Bayar Kompensasi —(011007,21000)102 2910 TEPAT wer

Koto. 2029 Nocral " pasuposexmputrtinve 22x o4032079 SPT Masa FPN dan PPM, ‘Leb Baya | Kompensasi 4, 908431188.09 103 aa wet ; , bani j

11 11-49 2020 Normal SANARONTPNINLIMPI22KP.MON2920 SPT Masa PPN dan PPNBM Leah Bayer Kompensasi (2.277,061,955.00)102 2212 JEPAT. bial

DAR, 12-12 2010 Hormat SAROARIAPPININNNMPA.22KP e4032221 SPT Maca PPN dan NBA: Laba Boye: Kemoenaas! —(1,600,216,370.00) 10R» ZTO1- ERAT , | Hakan :

13 12-12 2010 Pambekilan -22010022PPNJTUUIWPJ 11KP.10032021 SPT Mase PPN dan PPnBM Lebm Bayar = Pemarksasn — (1,600216,370.00) IDR ae - Faktur c. Berdasarkan data yang tersedia dalam dokumen pemeriksaan terkait sengketa perpajakan, didapatkan informasi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pengujian Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan barang dan jasa dalam risalah pembahasan.

Dasar Koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP

Berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang Dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreks! sebesar

Rp.11,314,340,000,00 karena penilalan kembali atas nilai pasar jual beli tanah kepada PT. Indomobil Prima Energi untuk SPT

Masa PPN masa pajak Desember 2020

A. Gambaran umum trsosaksi

Terdapat transeksi pengalihan hak tanah kavilag berupa jual beli di Kawasan Pertiwi Lestari Industrlat Estate dart PT Pertiwi Lestari (Wajib Pajak) kepada PT

INCOMOBIL PRIMA ENERGI. Rincian stas keterangan tanah sebagai berikut (cfm Akta pengikatan ual Beli):

Pejabat PPAT 2 Rusnatdy, SH

Nomor dan tanggal Akta Juai beti 128 tanggal 22 Desember 2020

Letak Tanah: Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kebupaten Karawang Jawa Barat

Legetitas + Hak Guna Bangunan Nomor 90155

SPPTPBS Nomor Objek Pajak 192,17.022.0D3.004.0010

Luas 120.609 M', Surat Ukur tanggal 8 Mei 2020 nomor: 00671/Wanajaya/2020

Atas transaksi tersebut Wajib Pajak membuat Invoice/faktur Nomor: 0009/S1/12/2020 tanggal 17 Desember 2020 dan menerbitkan faktur pejak nomor:

090-0062064542048 tanggat 17 Desember 2020 DPP PPN sebesar Rp. 14,000.000.000, dan PPN sebesar Rp. 1.400.000.000 dilaparkan pada SPT mass PPN pada masa Desember 2020

Berdasarkan dokumen yang ada dan Akta Pengikstan Jual Beli tersebut diatas nilai jual beli sebesar Rp, 700.000/M2 dan penilaton tidak dilakukan oleh pihak ketiga Kantor Jasa Pen‘lal Publik (XUPP)

B. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang parubahan keempat Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana teleh beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Xeda.

Pasal 10 nyat (1)

Berga Perolehan stau harga penjualan dalam hal terjadi jual bell harta yang tidak dipengeruhi hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 18 ayat (4) adalah Jumlah yeng sesungguhnya dikeluarkan atsu diterima, sedengkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah Jumlah yang seharusnya atau diterima

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pojak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai medal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunya! hubungan Istimewa dengan Wallb Pajak lainnya sexual dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan Istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang Independen, metoda harga penjualan kernball, metode blaya-plus, atau metode lainnya.

2, Undang-undang Namor 42 Tahun 2009 tentang perubahan katiga Undang-undang Nomer 8 Tehun 1983 tentong PPN Barang dan jasa dan PPneM sebagaimana telah beberapa kali dlubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 1A ayat (3) hurufa

Yong termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: penyerahan hak Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan arang Kena Pafak di dalarn Daerah Pabean yang dilekukan olch pengusaha

3, Peroturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undeng PPN dan PPn BM

Pasal 17 ayst (3) huruf b penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum etau secara nyata, kepada pihak pembeli,

4. Surat Edaran Nomor: 05/P)/2020 tanggal 27 Februari 2020 Tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan,

Huruf £ Materi aneka 2 Transaksi atau Data yong Memerlukan Penilaian, Penilalan dapat dilakukan dalam hal:

2) nilai paser, dalam hal: a) tukar-menuker harta (Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang PPh)

5. Surat Edaran Nomor: 28/1/2021 tanggsi 19 Maret 2021 Tentang Pelak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Tanah Dan Pengkredilan Pajak Masukan

Atas Perolehan Tanah

Huruf E Materi angka 1 Ketentuan Umum a, Penyerahan tanah yang memenvki ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasa: 4 ayat (1) huruf a dan Passl 16D Undang-Undang PPN beserta penjelasannya, termasuk penyerahan tanah otah Pengusnha Kena Pajak (PKP} kapads Instansi Pemerintah dalam rangka pengadaan tanah, terutang

PPN sesual ketentuan peraturan perundang-undangan dl bidang perpajakan

Huruf E Materl angka 2 Pengenaan PPN atas Penyerahan Tanah a, Tanah merupokan Berang Kena Pajak (BKP).

b, Penyerahan tanah dikenai PPN sesual dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurul a Undang-Undang PPN, datam hal memenuhi persyaratan sebagai berikut: :

4) penyerahan dilakukan oleh Pengusaha;

2) termasuk dalam pengertian penyerahan BKP sebagalmana dimaksud datam Pasal 1A Undang-Undang PPN,

3) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean dan

4) penyerahan dilakukan dalam rangka kegistan usaha atau pekerjaan Pengusaha

C, Uraian Keglatan Pemeriksaan

Berdasarkan Undang-tndang Nomor 42 Tahun 2009 tentang peruhahan ketiga Undang-undang Nomor 3 Yahun 1983 tentang PPN Garang dan jasa dan PPNBM sebagaimana telah beberapa kall diubah terakhir dengan Undang-Undang Namor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal A ayat (1) huruf a Yang termosuk delam pengertian penyerohan Barang Keno Pajak adalah: penyerahan hak Barong Keno Pajak karena suatu perjonjion dan Pasal 4 ayat (1) Pajak Pertambahan Mila dikenakan atas: penyerahan Barong Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yong dilakukan oleh pengusaha. Jual beli ptas tanah marupakan objek pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalama hal in! Pengusaha Kena Pajak, dikenakan PPN sebagaimana di tegaskan dalam Surat Edaran Nomor: 05/P1/2020 tanggal 27 Februari 2020 Tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian Untuk Tujuan

Perpajakan yang merupakan satu kesatuan dengan Pajak Pengahasilan (PPh) dalam menentukan nila) pasar atas pengalihan harta jual beli

Amenat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat Undang-undang Nomar 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana telah bebarapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerjs pada Pasal 10 ayat (1) Harga

Perolehan atau harga penjualan dalam hel terjadi Jual ball harta yang tidok dipengaruhi hubungan Istimewa sebogalmana dimoksud dalam

Pasal 18 ayat (4) adalah Jumleh yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedongkon opablio terdapat hubungan Istimewa adoloh Jumiah yang seharusnya atau diterima. Muka DJP berhak untuk melakukan pengujian ses pengafihan tanah barupn jual beli dan penjualan sesumi dengon nial pasar dari harta tersebut sebagelmans sesusi dengen Surat Edaran Nomor: 05/P1/2020 huruf €. Mater! angka 2 Transaksi stau Data yang

Memerlukan Pantlalan. Penilaian dapat dilakukan dalam hat: nifal poror,a) tukar-menukar horte (pasal 10 ayat (2) Undang-Undang PPh)

Maksud dan tujuan dalam kagiatan pelaksanaan penilalan oleh DIP sebagaimena dizebutkan pada huruf B. Maksud dan Tujuan Surat Edaran Nomor:

05/23/2020 tentang Proxedur Pelaksanaan Peniialan Untuk Tujuan Perpajakan: ager pelaksanaan Penilalan untuk tujuan perpojoken dalam rongko penggallon potensi pajak dan tujuon perpajakan lainnya dapat berjalan afektif dan Optimal, Maka Direktorat Jenderal Pajak dalam hal Ini KPP

Mb agan menguji Yronsoks! atau Dote yong Memerlukan Kegloten Paniiolan, sesual dangan bagian hurut C Surat Edaran Nomor:

Tim Penilai sebagalmana yang diatur dalam huruf € Moteri angka 6 Surat Edaran Homer: 05/P//2020 tentang Prosedur Pelaksanuan Penilaian Untuk

Tujuan Perpajakan: Penilalan depat dilakukan oleh 1 (satu) orang Penilai, dalam hal Penilaian dilakukan: untuk mengu/l kewojoran allel pengalihan hak atas tonoh dan/otou bengunanj

Pomeriksa melakukan permintaan tenaga ehil sebagal mana yang diatur dalarn Pasal 8 hucuf e Peraturan Menteri Keuangan Nomer 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemoriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dan perubahannya, dengan menerbitkan Note Dinas Supervisor Kelompok (il KPP Madya Karawang Nomar: ND-30GAWP).22/KP.1906/2022 tenggal 29 Juni 2022 untuk melakukan panjialan atas transaksi pengalihan tanah berupe jual bal! dan penjualan yang terjadi pada mara terpariksa

Laporan Penliaian Properti Kriteria Il PT Partiw! Jestari (terlampir atas transaksi tersebut distes, ringkasan sebagal berikut, yaltu:

Nomor: LAP-35/WPJ,22/KP,1804/2022

Tanggal 13 Agustus 2022

Oblek Panilaian 1 Tanah Kavilng (Kawasan Industri)

Luns Objek 1 20,000 M?

Nomor dan tanggal Akta Jual Bell 124 tanggal 22 Desembur 2010

Kesimpulan Nile! Pasar Objek Penilaian : Rp. 25.314.240,000

Pemeriksa berkayakinan bahwa terdapat hubungan Istimewa (pengendali yang sammy secara Udak langsung antara Wajib Pajak dengan PT Indomobil

Prima energi), Berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam Berita Acara Parmintaan Keterangan IBAPK), terdapat transaksi antara PT CSM

Corporatama dengan Wajib Pajak, dimane terdapat uang transeks! dangan nilal teberar RP, 512.000.000 sebaga uang jaminan (diakul oleh Wallb

Pajak, bejum sebagai kesepakatan harga) untuk keperluan mencadangkan areanya yang aken dibeli oleh PT CSM Carporatama,

an terafillusi. Dan deta keturungan ianjuten (BAPK) transaksi ea aan DY Indemebil prime anergl adrleh dangan Mengurangi mencadangan aren dl kawasan yang dwopekeu

Si aa ates aranuekel enters Waill Pajak dangan PT CSM Corporstams. dimana Wajil Pajak mompunyel kewajiban untuk mancadangksn area dalam Kawasannya untuk keperlyan akan dibe:l oleh PT CSM Corporatama {tarafiilaal dengan PT Indomobil Prima energ)) zudangkan kesepakatan harge belum ditantukan (uang sebeser Rp. 512,000.000.000 henya sebegai vang Jaminan) stes harga tanah/crem delam kawasan tersebut. Tetapi sacura nyata diketahul bahwa PT Indomobil Prime Enargi mambell tanah dari Wajib Pajak dengan cera mengurangi hak catiangan taneh yang dislapkan untuk PT CSM Corporatama. Hal ini dapat diyakini bahwa terdapat hubungan afillal secara Uduk fangsung antara

Wajib Pajak dengan PT Indomobil Prima Eneral.

kai Sea Kan hasil penilaian yang telah dibvet olah Tim Penilai tersebut diatas (lsporan penilalan terlampir), maka Pemerikas membuat kesimpulan

2. She pn eres panyecthan Darang Kana Pajak (BKP) berupa penyarahan Jual bali tanah cfm leporan panilalan Tim Penilsi adalah scberar Ap,

25.414.340.000 dan PPN sebesar Ap. 2,531.454.000

3. Korakst utas penyerahan BKP atas jual bull tanah:

REP PEN

Cm SPT/WP Ap 14,000,000,000 Rp 1,400,000,000

Cfm Pemarivsa _Rp_25,324,340.000__Rp_2,552,484,000

Korakel Mp 1,314,940,000 Rp 1132,434.000

Dasarhukum: - Pasal? 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 10 ayat (1) UU PPh

- Pasal 1A ayat (1) dan 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 17 ayat (3) huruf b PP Nomor 1 TAHUN 2012

- SE Nomor: 06/PJ/2020

- SE Nomor: 28/PJ/2021

Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP

Wajib Pajak tidak seluju terhadap koreksi Pemeriksa berdasarkan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan.

Berdasarkan Surat Tanggapan Walid Pajak Namar:.No,002/FAD-PUEX/0822 tanggal 31 Agustus 2022, menyatakan:

Wajo Pajak Tidak Setuju alas Koreksi DPP PPN Sebesar Rp. 11.314,340,000,-, dengan penjelasan sebagaiberkut”—:

1 Pada tahun 2017, beberapa lokasi lanah di daerah Kabupaten Karawang terkena proyek pembangunan jalur Kereta Apt

Capat Jakarta Bandung, termasuk lokasi kawasan Industri milk PT Pertiwi Lestari ( PL ) dan juga lokasl darl kawasan

- . industri tain yang bardekatan cengan areatanan PL.” Oman mean ag

2 Sesual keputusan dari PT Kereta Capat Indonesia China ( KCK ) berdasarkan hasil penilaian KJPP Multagin Bambang

Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan dari KCIC, tanah milik 'PL yang terkena proyek tersebut digantl dengan harga penggantian sebesar Rp 745.800.--( tujuh ratus empatpuluh ima ribu delapan ratus rupiah ) per meter 2 ( terlampir ). ‘

3. PL malakukan protes kepada KCIC dan pihak lerkat Karena beberapa perusahaan tain disekitar area PU yang juga terkena proyek:yang sama, memperoleh panggantian labih tinggi. KCIC menjelaskan bahwa perbedaan nila! penggantian tanah dl beberapa lokasi didasarkan alas hasil penilaian KJPP Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan berdasarkan parameter :

— Lokasi area, - coe eee

— Kondisi tanah.

Setelah beberapa kali pertemuan Klarifikasi. dan mediasi tidak tercapal kesepakatan, maka PL monampuh Jalur nukum, tetapi pada akhirnya berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, permohonan kasasi PL dkolak dan PL dinyatakan kalah {

Ierlampir). | Lo Maa mee an

4 Pada bulan September 2049 untuk keperluan Internal perusahaan, PL: menugaskan kepada KJPP Wiseso Saladin &

Rekan ( Jones Lang LaSalle ) sebagai Penttal Independan untuk melakukan penifalan atas tanah milik PL yang termasuk kedalam HGB No, 11/ Wanalaya seluas 2,444,792 m2 dan HGB No. #Margamulya seluas 3,160,920 m2 , Hasi penilaian dengan total lias lahan sebesar.5,595,712 m2 adalah seharga Rp 4,900,000,000,000,- terbilang empat trillun Sembilan ratus mityar cuploh ) alau Rp 875,870.- ( dolapan ratus tujuh puluh Ima ribu anam ratus tujuh puluh rupiah ).per m3 ( terlampir ).

5, Pada tanggal.22 Desember 2020, PL melakukan penjualan tanah mentah seluas 20,000 m2 ( dua puluh ribu mater persapi ) kepada PT Indomobil Prima Energi (PE) dengan harga jual Rp 700.000 Per M2: Atas transaksi Ini PL menerbitkan invoice No, 0000/SL/12/2020 dan faklur pajak Nd. 090.C082084542048 langgal 17 Desember 2020 sanilal

Rp 14.000.000.690,- dan PPN sebesar Rp 1.100.000.000,- ¢ teilampir ).

8 Dalam rangks pemeriksaan pajak PL suhubungan dengan pengajuan resiitusi PPN, Pemarikaa meminta Tim Penial KPp!

Madya Karawang untuk melakukan penilalan atas 'nitai tanah yang diserahkan oleh PL kepada IPE, Penilaian dilakukan pada bulan Jull 2022 dan pada saal Tim Penilai melakukan kunjungan ke lapangan, kondisi tanah IPE sudah bukan berupa tanah mentah tagi, IPE telah melakukan proses grading, porataan dan pemadatan, sadangkan PL telah membangun jalan disamping lokasi IPE, karena jalan tersebul merupakan bagian dari kesepakatan PL dengan pembeli.

lain yang meminta PL menyiapkan lahan dalam kondisi matang ( termasuk jalan, saluran air dan kewajiban terkait lainnya

1), Oleh'karenanya, hasil penialan yang dilakukan oleh Tim Penilai KPP Madya Karawang adalah jauh lebih tinggi dari harga [ual yang dipergunakan oleh PL. Kondisi tanah di bulan Desember 2020 yang semula berupa lanahi maontah telah berubah kondisinya pada saat ditakukan penilaian di bulan Juli 2022 karena adanya kegiatan pematangan tanah yang

"dtakukan oleh pihak IPE maupun pembuatan Jalan yang dilakukan bleh PL.

7 Tim Penilai yang cllunjuk oleh Pemeriksa adalah bukan merupakan (im penilai yang Independen, Sehingga Wajib Pajak tidak sotuju Pemeriksa menggunakan nilal tanah nengacu kepada hasil penllaian Tim Penilai KPP Madya Karawang.

8 Berdasarkan penjelasan tersebut di alas, maka harga jual atas tanah yang dipargunakan olsh Wajib Pajak telah sesuai dengan kondisi dan fakta yang ada, dan telah didukung juga oleh hasi! penilaian car) Pihak Independan, sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi olah Pomeriksa.

Wajib Pajak Tidak Setuju dengan penelapan PPN lebih bayar sabasar Rp 488,782.370,- dan donga Pasal 14(4) KUP sebesar

Rp, 283, 143.400,-. . .

Penjelasan Wajib Pajak: . KAN PAN EN PS / In

1 Karena Wajib Pajak tidak selulu dengan Pemeriksa yang melakukan panilaian kembali atas tanah yang dijuai kepada IPE,

Imaka Wajib Pajak menyatakan Udak setuju atas PPN Lebih Bayar yang diletapkan oleh pemeriksa. ,

2 Wajib Pojak melakukan kegiatan sebagai pengembang Kawasan Industri. Keglaton sebagai pengembang Kawasan

Industel mencakup penyewaan tanah dan bangunan, pengebisan Kawasan Industri dan pengalihan tanah daratau bangunan, Olah karenanya kepemilikan atas tanah dicalat sebagai Assot Tetap perusahaan, sobab pada saat awal kapamilikan belum diketabul tujuan akhir dari penggunaan tanahyang dimiiki oleh.PL tersebut.” Dmna

3 Wajib Pajak telah secara konsisten (taal azas ) melakukan pancatatan atas tanah miiknya sebagal Asset Tetap (bukan:

sebagai Invantary | Pencatatan Int telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan telah dilaporkan seacara konsisten dklalam SPT PPh Badan Wejib Pajak tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya dan PL juga letah mongalami bebarapa kali pemeriksaan pajak tanpa Koreksi mengenal status pengakuan dan pencatatan atas tanah miliknya sebagal Asset

Tetap. aa anna .

4 Sehubungan dangan pencatatan sebagai Assat Telap, make PL menorbilkan dan melaporkan faktur pajak atas irensaksi pengalihan yang terjadi dengan manggunakan kode faktur pajak 080, sesuai dangan kondisl yang sebenarnya.

5 Oleh karenanya, PL tidak setuju dengan pendapsi Pemeriksa Untuk menggunakan kode” faktur pajak 010 dan mengenakan STP atas penggunaan kode faktur pajak O90 tersebut: Karena penarbitan Taktur pajak.090 tolah sosuaj dengan fekla yang ada. Sehingga tidak terdapat STP yang masih terutang. ne ee . . ama evens

6 Sehingga nilal' rasttusi PPN yang Wajib Pajak ajukan ke KPP Madya Karawang dari SPT PPN masa Septembor s.d Desember 2020 adalah sebasar Rp, 1.600,216.370,-

Pondapat Pomerlksa Pajak dalam Pembahasan Akhir ,

Pemeriksa sebelum melakukan permintaan tenaga ahli penilai, sudah meminta keterangan, apakah Wajib Pajak pernah melakukan penilalan.:dan Wajib Pajak menjelaskan tidak pernah. Berdasarkan SE-0SIPJ,2020 maka Pemeriksa melakukan “permintaan tenaga ahii penilai dan, setelah laporan penilai selesal maka Pemeriksa menyampaikan hasil penilaian kepada

Wajib Pajak pada tanggal 22 Agustus 2020 dan ditanggapi Wajib Pajak dengan laporan KJPP Wisesa Saladin & Rakan (

Jones Lang Lasetle), Padahal sebelumnya Wajib, Pajak menyatakan tidak pernah dilakukan penilaian oleh KJPP.

.Laporan KJPP tersebut alas tanah PT Pertiwi Lestari yang lebih {uaa 5.595.712 m2, secara gelondongan: sementara laporan penilaian KPP Madya Karawang hanya 20.000 m2 dan tentunya sangal berbeda luas objek penilaian:

Pemeriksé mengambil keputusan untuk mempertahankan koreksi'sebasar Rp, 11.314,340.000, berdasarkan laporan hasil penilalan KPP Madya Karawang

Pemeriksa mempertahankan STP Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp.: 90.456.080 berdasarkan lampiran Ill PER-24/PJ.2012

'sltd PER-17/PJ/2014 huruf b angka 1 huruf a dan SE-28/PJ/2021

Tanggapan Wajlb Pajak dalam Pembahasan Akhir .

Wajib Pajak tidak seluju atas pendapat pemeriksa dalam Penibahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

3. Hasil Penelitian a. Berdasarkan penelitian terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding, diketahui bahwa dalam perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon Banding tidak sama dengan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak a quo. Berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi sengketa keberatan Pemohon Banding adalah jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut perhitungan hasil pemeriksaan untuk Masa Pajak Desember 2020;

b. Bahwa Pemohon Banding dengan NPWP 01.332.731.7-408.001 terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 4 Juni 2013, dan rnasih berstatus aktif sampai dengan data diperoleh, sehingga terhadapnya memilki kewajiban untuk memotong dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai. Saat ini, administrasi perpajakan Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang;

c. Bahwa berdasarkan penelitian atas data, informasi dan keterangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Peneliti melakukan penelitian dan pengujian dengan uraian sebagai berikut:

1) Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi pemeriksa terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp25.314.340.000,00, Pajak PertambahanNilaiterutangterutangsebesar (Rp468.782.370,00) dan sanksi sebesar Rp0,00 dengan alasan sebagaimana tertulis pada keberatan sebagaimana tercantum di atas;

2) Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Terbanding melakukan permintaan tenaga ahli penilai untuk menguji nilai pasar;

3) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa tim pemeriksa melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan penilaian kembali atas nilai pasar jual beli tanah yang dilakukan oleh tenaga ahli penilai Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang;

4) Dalam pembahasan akhir, Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan:

- Terbanding sebelum melakukan permintaan tenaga ahli penilai, sudah meminta keterangan, apakah Pemohon Banding pernah melakukan penilaian, dan Wajib Pajak menjelaskan tidak pernah. Berdasarkan SE-05/PJ 2020 maka Terbanding melakukan permintaan tenaga ahli

penilai dan setelah laporan penilai selesai maka Terbanding menyampaikan hasil penilaian kepada Pemohon Banding pada tanggal 22 Agustus 2020 dan ditanggapi Pemohon Banding dengan laporan KJPP Wisesa Saladin & Rekan (Jones Lang Laselle). Padahal sebelumnya Pemohon Banding menyatakan tidak pernah dilakukan penilaian oleh KJPP;

- Laporan KJPP tersebut atas tanah Pemohon Banding yang Iebih luas 5.595.712 m2, secara gelondongan sementara laporan penilaian Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang hanya 20.000 m2 dan tentunya sangat berbeda luas objek penilaian;

- Terbanding mengambil keputusan untuk mempertahankan koreksi sebesar Rp11.314.340.000, berdasarkan laporan hasil penilaian Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang;

5) Berdasarkan bukti peminjaman dan pengembaiian buku, catatan, dan dokumen, pada tanggal 23 Agustus 2022 Pemohon Banding menyerahkan Fotokopi laporan penilaian KJPP JLL Nomor 00004/2.0137-00/PI/03/0015/1/11/2020 tanggal 11 Februari 2020 kepada Terbanding dengan data sebagai berikut:

- Dokumen: HGB No. 11/Wanajaya dan HGB no. 5/Margamulya

- TotalLuas : 5.595.712 m2 lahan

- Harga pasar: Rp4.900.000.000.000 atau

Rp875.670 per m2

- Tanggal: 26 September 2019

Penilaian

6) Berdasarkan Laporan Penilaian Properti Kriteria II Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang Nomor LAP- 35/KPP.221804/2022 Tanggal 03 Agustus 2022:

- Gambaran: Pengalihan tanah berdasarkan akta umumPerjanjian pengikatan jual beli nomor

28 tanggal 22 Desember 2020

- Tujuan: Menentukan nilai pasar wajar atas Pengalihan tanah kavling (Kawasan industri).

- Tanggal: 22 Desember 2020 sesuai tanggal Penilaianterjadinya pengalihan sebagai dasar penentuan nilai pasar (market value).

- Legalitas: tanah kavling pecahan dari Sertifikat ObjekHGB No.00155/Desa Wanajaya

- Luas: 20.000 m2

- Nilai Pasar: Rp25.314.340.000,00

7) Berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan Terkait Sengketa Perpajakan kepada Pemohon Banding Nomor BA- 143/WPJ.2262/2023 tanggal 9 Juni 2023 sebagaimana yang ditulis oleh Pemohon Banding:

- Hubungan antara Pemohon Banding dengan PT Indomobil Prima Energi:

bahwa Pemohon Banding dan PT Indomobil Prima Energi tidak ada hubungan istimewa dalam pengertian secara langsung atau management yang sama tetapi dimungkinkan terdapat pengendali yang sama;

- Proses Jual Beli antara Pemohon Banding dengan IPE: bahwa Pemohon Banding menjual tanah seluas 2 Ha dengan harga Rp700.000/m2 kepada PT Indomobil Prima Energi mengacu kepada kesepakatan yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan PT CSM dalam kondisi tanah mentah (belum digrading tanpa infrastuktur);

- Pematangan lahan dalam Surat Keberatan:

Bahwa Pemohon Banding menjual tanah ke PT Indomobil Prima Energi dalam kondisi tanah mentah pada tanggal 17

Desember 2020, sehingga PT Indomobil Prima Energi wajib melakukan pematangan sendiri antara lain : grading, pembuatan jalan dengan standar Pemohon Banding, saluran drainage, penerangan jalan, jaringan air bersih dan air kotor serta sarana terkait lainnya. Pada saat Tim Penilai Terbanding melakukan survey lapangan, (tanggal 20 Juli 2022), kondisi lapangan sudah berbeda, karena Pemohon Banding telah membangun 1 sisi jalan untuk keperluan PT Data Centre. Hal ini kemungkinan mengakibatkan salah persepsi bagi Tim Penilai Terbanding, karena sebetulnya rencana masterplan dari Pemohon Banding ada 2 sisi jalan, dan PT Indomobil Prima Energi harus membuat jalan sendiri dengan standar Pemohon Banding, sedangkan yang dibangun oleh Pemohon Bandinguntuk Data Centre adalah 1 sisi yang lain;

- Penjualan tanah hanya kepada grup atau tidak, atas kepemilikan saham atau pengendali Sampai saat ini bila ada ada penjualan tanah, selalu didahulukan kepada perusahaan dibawah pengendali yang sama;

8) BerdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement):

Pasal 1 angka 13

Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain.

Pasal 1 angkat 15 huruf b

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah transaksi yang meliputi transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

Pasal 4 ayat (2)

Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rnerupakan keadaan satu atau lebih pihak:

a. mengendalikan pihak yang lain; atau

b. tidak berdiri bebas, dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Pasal 4 ayat (4)

Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap ada apabila:

a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;

b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung daniatau tidak langsung;

c. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;

d. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau

e. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

9) Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan usulan Terbanding berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-

Undang untuk menguji nilai pasar sudah tepat sehingga Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain, Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata-Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah" terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 006/FAD-PL/EX/1223 tanggal 18 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sama seperti yang telah disampaikan pada Surat Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00528/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 13 Juli 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00074/407/20/457/22 tanggal 15 September 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 005/FAD-PL/EX/1022 tanggal

10 Oktober 2022;

Bukti P-4. Fotokopi Invoice dan Faktur Pajak terkait transaksi dengan PT

Indomobil Prima Energi;

Bukti P-5. Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 28 tanggal 22 Desember 2020 antara Pemohon Banding dan PT Indomobil Prima Energi;

Bukti P-6. Salinan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 3552

K/Pdt/2018;

Bukti P-7. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang

Saham PT Pertiwi Lestari Nomor 28 tanggal 11 Desember 2009 yang dibuat oleh Sdri. Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, S.H., Notaris berkedudukan di Jakarta, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-8. Salinan SPT Masa PPN PT Pertiwi Lestari Masa Pajak Desember 2012;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis Nomor 006/PL-DIR/EX/0224 tanggal 15 Februari 2024;

Bukti P-10. Fotokopi Cuplikan Laporan Penilaian KJPP Muttaqin Bambang

Purwanto Rozak Uswatun & Rekan;

Bukti P-11. Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3552 K/Pdt/2018 atas nama PT Pertiwi Lestari;

Bukti P-12. Salinan Akta Jual Beli Nomor 729/2021 tanggal 15 Desember 2021 antara PT Indomobil Prima Energi dan PT Pertiwi Lestari; Bukti P-13. Fotokopi Laporan Penilaian KPP Madya Karawang;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis Nomor 011/PL-DIR/EX/0424 tanggal 2 April 2024;

Bukti P-15. Fotokopi Berita Acara Permintaan Keterangan Terkait Sengketa

Perpajakan Nomor BA-143/WPJ.2262/2023;

Bukti P-16. Fotokopi Surat PT Pertiwi Lestari Nomor 010/PL-Dir/Ex/0324 tanggal 18 Maret 2024 hal Permohonan Dokumen Land Grading dan Bukti Pembayaran kepada Kontraktor Pelaksana atas Grading Lahan Seluas 20.000 m2 di Pertiwi Lestari Industrial Estate;

Bukti P-17. Fotokopi Laporan Penilaian Wiseso Saladin & Rekan Nomor

00004/2.0137-00/PI/03/0015/1II/2020 atas 560 Hektar Bank Tanah PT Pertiwi Lestari;

Bukti P-18. Fotokopi Keyplan Kawasan Pertiwi Lestari Industrial Estate; Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor 016/PL-DIR/EX/0524 tanggal 14 Mei 2024;

Bukti P-20. Pendapat Akhir Nomor 022/PL-DIR/EX/0624 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P-21. Fotokopi SPPT PBB Tahun 2020;

Bukti P-22. Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Bank BJB sebesar

Rp2.526.078.400,00

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00319/WPJ.22/KP.1804/RIK.SIS/2022 tanggal 12 September 2022;

Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

5337/WPJ.226/2023 tanggal 3 Juli 2023;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Bagan Pemegang Saham PT Pertiwi Lestari;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 1 April 2024;

Bukti T-7. Rekapitulasi KKP Penilai;

Bukti T-8. Fotokopi Laporan Penilaian Properti Kriteria II Nomor LAP-

35/KPP.221804/2022 tanggal 3 Agustus 2022;

Bukti T-9. Fotokopi Detail Data Pembanding dari Portal Penilaian DJP; Bukti T-10. Pendapat Akhir Nomor S-1191/PJ/PJ.07/2024 tanggal 17 Mei 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00528/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 13 Juli 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00074/407/20/457/22 tanggal 15 September 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 005/FAD-PL/EX/0923 tanggal 5 September 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak14.000.000.00025.314.340.00011.314.340.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak PertambahanNilai-nyaharusdipungutsendirisebesar Rp11.314.340.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.314.340.000,00 terkait transaksi penjualan tanah seluas 20.000 m2 (2 Ha) oleh Pemohon Banding kepada PT Indomobil Prima Energi (IPE) pada Desember 2020. Terbanding mengoreksi harga jual tanah berdasarkan penilaian tim ahli, sementara Pemohon Banding berargumen bahwa harga jualnya sudah sesuai dengan kondisi tanah mentah saat transaksi;

bahwa Terbanding melakukan koreksi didasarkan pada temuan terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Indomobil Prima Energi (IPE). Oleh karena itu, transaksi tersebut harus menggunakan harga pasar wajar (wajar dan lazim). Terbanding menggunakan metode Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach) dengan membandingkan objek pajak dengan data transaksi pembanding dan menggunakan faktor penyesuaian (adjustment), sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 14/PJ/2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa penetapan harga jual wajar atas transaksi tanah 20.000 m2 dengan PT Indomobil Prima Energi (IPE) yang seharusnya didasarkan pada kondisi tanah mentah pada tahun 2020. Pemohon Banding mendalilkan bahwa harga jual sebesar Rp700.000 per m2 (total Rp14.000.000.000,00) sudah benar karena mencerminkan kondisi sebenarnya tanah pada saat penyerahan;

bahwa Pemohon Banding telah mengakui kebenaran adanya hubungan istimewa dalam transaksi jual beli tanah a quo. Pengakuan ini bermakna pengakuan atas berlakunya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak

Pertambahan Nilai, yang mewajibkan transaksi afiliasi menggunakan harga pasar wajar. Hal ini berarti membatalkan dalil Pemohon Banding yang semata- mata bergantung pada asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata);

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai penilaian kembali atas nilai pasar jual beli tanah yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Pada persidangan Pemohon Banding menyatakan bersedia menerima nilai pasar wajar dari KJPP Wiseso sebesar Rp875.670/m². Sedangkan nilai koreksi Terbanding adalah Rp1.265.717/m²;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian di atas maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok sengketa a quo pada dasarnya adalah mengenai penilaian kembali atas nilai pasar jual beli tanah yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Pada persidangan Pemohon Banding menyatakan bersedia menerima nilai pasar wajar dari KJPP Wiseso sebesar Rp875.670/m². Sedangkan nilai koreksi Terbanding adalah Rp1.265.717/m²;

bahwa berdasarkan dalil yang diajukan Pemohon Banding dan Terbanding maka Pengadilan Pajak akan melakukan penilaian atas kondisi dan jenis aset, nilai pasar yang digunakan, penilaian pihak independen KJPP Wiseso, serta metode dan independensi penilaian Terbanding;

bahwa berkaitan dengan kondisi dan jenis aset, Pemohon Banding mengajukan dalil bahwa objek yang dijual adalah tanah mentah (raw land). Berdasarkan kesepakatan, IPE wajib melakukan pematangan lahan sendiri (grading, pembuatan jalan, dll.). Terkait dalil tersebut, pada persidangan terbukti bahwa objek yang dinilai adalah tanah kavling (kawasan industri). Hal ini didasarkan atas bukti berupa master plan dan foto yang menunjukkan lahan sudah dipetak-petak untuk bangunan, serta keterangan dari pegawai

Pemohon Banding bahwa tanah sudah di-grading dan jalan ke lokasi sudah disediakan saat jual beli.

bahwa berkaitan dengan penilaian pihak independen KJPP Wiseso sebesar Rp875.670/m², Pemohon Banding mengajukan dalil bahwa penilaian itu adalah penilaian independen dan lebih comparable dengan kondisi tanah pada Desember 2020 daripada penilaian Terbanding. Terkait hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Nilai KJPP Wiseso tidak tepat untuk diterapkan pada transaksi sengketa karena adanya perbedaan signifikan antara objek yang dinilai dalam laporan dan objek yang disengketakan. Dalam hal skala Luas Lahan, Penilaian KJPP Wiseso dilakukan untuk lahan yang sangat luas, yaitu 5.595.712 m² (sekitar 560 hektar), yang dinilai secara gelondongan (keseluruhan). Sedangkan aset sengketa kecil, objek sengketa adalah penjualan tanah kavling hanya seluas 20.000 m² (2 hektar). Karena pada dasarnya nilai jual aset yang luas akan berbeda dengan menjual kavling; bahwa Kertas Kerja Laporan Penilaian KJPP Wiseso Saladin & Rekan menyatakan bahwa objek penilaian adalah tanah kavling, bukan tanah mentah. Kondisi tanah 2 hektar tersebut, menurut Terbanding, pada tahun 2019 dan 2020 sudah terdapat pembangunan jalan, sehingga tidak tepat dikategorikan sebagai tanah mentah. Dengan demikian lokasi dari data pembanding yang dipilih oleh Penilai KJPP Wiseso kurang relevan.

bahwa berkaitan dengan independensi penilaian Terbanding, kewenangan Penilai DJP adalah kewenangan atribusi yang sah dan dilegitimasi oleh Jabatan Fungsional Penilai Pajak. Terkait dengan sengketa a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kiurang tepat untuk menilai independensi penilaian Terbanding. Berkaitan dengan kewenangan atribusi yang sah, maka lebih tepat untuk menilai akuntabilitas penilaian Terbanding;

bahwa berkaitan dengan metode penilaian Terbanding, penilaian didasarkan pada penggunakan Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach) dengan faktor penyesuaian (adjustment), sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Penghitungan Penyesuaian Dalam Penentuan Nilai Tanah Untuk Tujuan Perpajakan. Terbanding

menggunakan 3 data penawaran harga tanah kosong di Desa Wanajaya/KNIC dari Portal Penilaian DJP (Appraisal, data 2018);

bahwa berkaitan dengan data pembanding, Terbanding menggunakan 3 harga penawaran yang diperoleh dari Portal Penilaian DJP (Appraisal). Data- data pembanding ini berupa harga penawaran tanah kosong yang lokasinya sama-sama di Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang (satu kelurahan dengan tanah yang dijual). Data penawaran yang digunakan berasal dari tahun 2018;

bahwa Terbanding menggunakan Faktor Penyesuaian yang meliputi Penyesuaian (adjustment) berdasarkan berbagai faktor, antara lain: lokasi, bentuk, kontur, elevasi tanah, kepemilikan, akses, dan faktor waktu. Mengenai Penyesuaian Waktu (Time Adjustment), karena data pembanding berasal dari 2018, penilai melakukan penyesuaian waktu transaksi dengan menggunakan teknik Penggunaan Data Pertumbuhan Harga. Data yang digunakan untuk menghitung pertumbuhan ini adalah Data Pertumbuhan Triwulan Indeks Harga Properti komersial Wilayah Jakarta, Bodebek, Banten dan Makasar dari triwulan I 2018 sampai dengan Triwulan IV 2020 (sesuai tanggal transaksi sengketa);

bahwa berdasarkan uraian di atas, berkaitan dengan pendekatan dan data penawaran yang digunakan Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode penilaian Terbanding telah dapat dipertanggungjwabkan dan didasarkan pada ketentuan yang berlaku.

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Koreksi Terbanding berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp11.314.340.000,00 tetap dipertahankan. Dengan demikian Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak, namun untuk memeriksa dan memutus sengketa ini Pengadilan Pajak hanya menguraikan alat bukti yang relevan sebagaimana telah disampaikan dalam pertimbangan-pertimbangan di atas;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak11.314.340.00011.314.340.0000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- menurut TerbandingRp 25.314.340.000

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0

- menurut Pengadilan PajakRp 25.314.340.000

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00528/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 13 Juli 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00074/407/20/457/22 tanggal 15 September 2022 atas nama PT PERTIWI LESTARI, NPWP 01.332.731.7-408.001, beralamat di Pertiwi Lestari Industrial Estate Blok A1 Nomor 1, Wanajaya Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 25.314.340.000 Pajak KeluaranRp 2.531.434.000 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 3.000.216.370 Jumlah penghitungan PPN Kurang (Lebih) BayarRp (468.782.370) Kompensasi Pajak yang sudah dikompensasikan ke Rp0 Masa Pajak berikutnya

Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp (468.782.370)

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal

14 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

(L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.)(Dian Dahtiar, S.H., M.M.) ttd.

(Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum.)

Panitera Pengganti, ttd.

(Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.) Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.