Dasar Koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP
Berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang Dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreks! sebesar
Rp.11,314,340,000,00 karena penilalan kembali atas nilai pasar jual beli tanah kepada PT. Indomobil Prima Energi untuk SPT
Masa PPN masa pajak Desember 2020
A. Gambaran umum trsosaksi
Terdapat transeksi pengalihan hak tanah kavilag berupa jual beli di Kawasan Pertiwi Lestari Industrlat Estate dart PT Pertiwi Lestari (Wajib Pajak) kepada PT
INCOMOBIL PRIMA ENERGI. Rincian stas keterangan tanah sebagai berikut (cfm Akta pengikatan ual Beli):
Pejabat PPAT 2 Rusnatdy, SH
Nomor dan tanggal Akta Juai beti 128 tanggal 22 Desember 2020
Letak Tanah: Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kebupaten Karawang Jawa Barat
Legetitas + Hak Guna Bangunan Nomor 90155
SPPTPBS Nomor Objek Pajak 192,17.022.0D3.004.0010
Luas 120.609 M', Surat Ukur tanggal 8 Mei 2020 nomor: 00671/Wanajaya/2020
Atas transaksi tersebut Wajib Pajak membuat Invoice/faktur Nomor: 0009/S1/12/2020 tanggal 17 Desember 2020 dan menerbitkan faktur pejak nomor:
090-0062064542048 tanggat 17 Desember 2020 DPP PPN sebesar Rp. 14,000.000.000, dan PPN sebesar Rp. 1.400.000.000 dilaparkan pada SPT mass PPN pada masa Desember 2020
Berdasarkan dokumen yang ada dan Akta Pengikstan Jual Beli tersebut diatas nilai jual beli sebesar Rp, 700.000/M2 dan penilaton tidak dilakukan oleh pihak ketiga Kantor Jasa Pen‘lal Publik (XUPP)
B. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang parubahan keempat Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana teleh beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Xeda.
Pasal 10 nyat (1)
Berga Perolehan stau harga penjualan dalam hal terjadi jual bell harta yang tidak dipengeruhi hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (4) adalah Jumlah yeng sesungguhnya dikeluarkan atsu diterima, sedengkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah Jumlah yang seharusnya atau diterima
Pasal 18 ayat (3)
Direktur Jenderal Pojak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai medal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunya! hubungan Istimewa dengan Wallb Pajak lainnya sexual dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan Istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang Independen, metoda harga penjualan kernball, metode blaya-plus, atau metode lainnya.
2, Undang-undang Namor 42 Tahun 2009 tentang perubahan katiga Undang-undang Nomer 8 Tehun 1983 tentong PPN Barang dan jasa dan PPneM sebagaimana telah beberapa kali dlubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 1A ayat (3) hurufa
Yong termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: penyerahan hak Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian
Pasal 4 ayat (1)
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan arang Kena Pafak di dalarn Daerah Pabean yang dilekukan olch pengusaha
3, Peroturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undeng PPN dan PPn BM
Pasal 17 ayst (3) huruf b penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum etau secara nyata, kepada pihak pembeli,
4. Surat Edaran Nomor: 05/P)/2020 tanggal 27 Februari 2020 Tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan,
Huruf £ Materi aneka 2 Transaksi atau Data yong Memerlukan Penilaian, Penilalan dapat dilakukan dalam hal:
2) nilai paser, dalam hal: a) tukar-menuker harta (Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang PPh)
5. Surat Edaran Nomor: 28/1/2021 tanggsi 19 Maret 2021 Tentang Pelak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Tanah Dan Pengkredilan Pajak Masukan
Atas Perolehan Tanah
Huruf E Materi angka 1 Ketentuan Umum a, Penyerahan tanah yang memenvki ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasa: 4 ayat (1) huruf a dan Passl 16D Undang-Undang PPN beserta penjelasannya, termasuk penyerahan tanah otah Pengusnha Kena Pajak (PKP} kapads Instansi Pemerintah dalam rangka pengadaan tanah, terutang
PPN sesual ketentuan peraturan perundang-undangan dl bidang perpajakan
Huruf E Materl angka 2 Pengenaan PPN atas Penyerahan Tanah a, Tanah merupokan Berang Kena Pajak (BKP).
b, Penyerahan tanah dikenai PPN sesual dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurul a Undang-Undang PPN, datam hal memenuhi persyaratan sebagai berikut: :
4) penyerahan dilakukan oleh Pengusaha;
2) termasuk dalam pengertian penyerahan BKP sebagalmana dimaksud datam Pasal 1A Undang-Undang PPN,
3) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean dan
4) penyerahan dilakukan dalam rangka kegistan usaha atau pekerjaan Pengusaha
C, Uraian Keglatan Pemeriksaan
Berdasarkan Undang-tndang Nomor 42 Tahun 2009 tentang peruhahan ketiga Undang-undang Nomor 3 Yahun 1983 tentang PPN Garang dan jasa dan PPNBM sebagaimana telah beberapa kall diubah terakhir dengan Undang-Undang Namor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal A ayat (1) huruf a Yang termosuk delam pengertian penyerohan Barang Keno Pajak adalah: penyerahan hak Barong Keno Pajak karena suatu perjonjion dan Pasal 4 ayat (1) Pajak Pertambahan Mila dikenakan atas: penyerahan Barong Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yong dilakukan oleh pengusaha. Jual beli ptas tanah marupakan objek pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalama hal in! Pengusaha Kena Pajak, dikenakan PPN sebagaimana di tegaskan dalam Surat Edaran Nomor: 05/P1/2020 tanggal 27 Februari 2020 Tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian Untuk Tujuan
Perpajakan yang merupakan satu kesatuan dengan Pajak Pengahasilan (PPh) dalam menentukan nila) pasar atas pengalihan harta jual beli
Amenat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat Undang-undang Nomar 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana telah bebarapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerjs pada Pasal 10 ayat (1) Harga
Perolehan atau harga penjualan dalam hel terjadi Jual ball harta yang tidok dipengaruhi hubungan Istimewa sebogalmana dimoksud dalam
Pasal 18 ayat (4) adalah Jumleh yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedongkon opablio terdapat hubungan Istimewa adoloh Jumiah yang seharusnya atau diterima. Muka DJP berhak untuk melakukan pengujian ses pengafihan tanah barupn jual beli dan penjualan sesumi dengon nial pasar dari harta tersebut sebagelmans sesusi dengen Surat Edaran Nomor: 05/P1/2020 huruf €. Mater! angka 2 Transaksi stau Data yang
Memerlukan Pantlalan. Penilaian dapat dilakukan dalam hat: nifal poror,a) tukar-menukar horte (pasal 10 ayat (2) Undang-Undang PPh)
Maksud dan tujuan dalam kagiatan pelaksanaan penilalan oleh DIP sebagaimena dizebutkan pada huruf B. Maksud dan Tujuan Surat Edaran Nomor:
05/23/2020 tentang Proxedur Pelaksanaan Peniialan Untuk Tujuan Perpajakan: ager pelaksanaan Penilalan untuk tujuan perpojoken dalam rongko penggallon potensi pajak dan tujuon perpajakan lainnya dapat berjalan afektif dan Optimal, Maka Direktorat Jenderal Pajak dalam hal Ini KPP
Mb agan menguji Yronsoks! atau Dote yong Memerlukan Kegloten Paniiolan, sesual dangan bagian hurut C Surat Edaran Nomor:
Tim Penilai sebagalmana yang diatur dalam huruf € Moteri angka 6 Surat Edaran Homer: 05/P//2020 tentang Prosedur Pelaksanuan Penilaian Untuk
Tujuan Perpajakan: Penilalan depat dilakukan oleh 1 (satu) orang Penilai, dalam hal Penilaian dilakukan: untuk mengu/l kewojoran allel pengalihan hak atas tonoh dan/otou bengunanj
Pomeriksa melakukan permintaan tenaga ehil sebagal mana yang diatur dalarn Pasal 8 hucuf e Peraturan Menteri Keuangan Nomer 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemoriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dan perubahannya, dengan menerbitkan Note Dinas Supervisor Kelompok (il KPP Madya Karawang Nomar: ND-30GAWP).22/KP.1906/2022 tenggal 29 Juni 2022 untuk melakukan panjialan atas transaksi pengalihan tanah berupe jual bal! dan penjualan yang terjadi pada mara terpariksa
Laporan Penliaian Properti Kriteria Il PT Partiw! Jestari (terlampir atas transaksi tersebut distes, ringkasan sebagal berikut, yaltu:
Nomor: LAP-35/WPJ,22/KP,1804/2022
Tanggal 13 Agustus 2022
Oblek Panilaian 1 Tanah Kavilng (Kawasan Industri)
Luns Objek 1 20,000 M?
Nomor dan tanggal Akta Jual Bell 124 tanggal 22 Desembur 2010
Kesimpulan Nile! Pasar Objek Penilaian : Rp. 25.314.240,000
Pemeriksa berkayakinan bahwa terdapat hubungan Istimewa (pengendali yang sammy secara Udak langsung antara Wajib Pajak dengan PT Indomobil
Prima energi), Berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam Berita Acara Parmintaan Keterangan IBAPK), terdapat transaksi antara PT CSM
Corporatama dengan Wajib Pajak, dimane terdapat uang transeks! dangan nilal teberar RP, 512.000.000 sebaga uang jaminan (diakul oleh Wallb
Pajak, bejum sebagai kesepakatan harga) untuk keperluan mencadangkan areanya yang aken dibeli oleh PT CSM Carporatama,