P U T U S A N
Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00062/203/21/458/23 tanggal 11 April 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008812.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SINAR NIAGA SEJAHTERA, NPWP 01.673.042.6-431.000, beralamat di Jl. Wahab Affan No. 135 Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Nanang Febrianto jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Karya Candrika Katrini, S.H., M.Kn., Nomor 25 tanggal 24 Juni 2024,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Muhammad Wahyudi
Izin Kuasa Hukum: KEP-176/PP/IKH/2025 tanggal 6 Februari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/TAX/SNS/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;
2. Nama: M. Akbar Abadi
Izin Kuasa Hukum: KEP-1314/PP/IKH/2023 tanggal 02 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/TAX/SNS/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;