Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT Sinar Niaga Sejahtera, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00062/203/21/458/23 tanggal 11 April 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008812.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA, NPWP 01.673.042.6-431.000, beralamat di Jl. Wahab Affan No. 135 Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Nanang Febrianto jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Karya Candrika Katrini, S.H., M.Kn., Nomor 25 tanggal 24 Juni 2024,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Muhammad Wahyudi

Izin Kuasa Hukum: KEP-176/PP/IKH/2025 tanggal 6 Februari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/TAX/SNS/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

2. Nama: M. Akbar Abadi

Izin Kuasa Hukum: KEP-1314/PP/IKH/2023 tanggal 02 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/TAX/SNS/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Erjan Poltak Sihotang/19761125 199903 1 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Kemala Siti I.Z.P. /19750821 200212 2 006 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Ananto Sarono Wicaksono /19850314 200901 1 006

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5371/PJ.07/2025 tanggal 10 Desember 2025,

4. Nama/NIP: Fernando Ginting /19841115 200901 1 004 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3131/PJ.07/2025 tanggal 25 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 134/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 133/TAX/SNS/IX/2024 tanggal 30 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Pemohon Banding Nomor S- 133/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 27 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/SNS/TAX/I/2025 tanggal 28 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Halaman ke 2 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00062/203/21/458/23 tanggal 11 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut: Io Dae peikanga banana dna, KANG SERI acne Una aula yA sehugs. he ikat

- Pecghasies Kara Pack! Nasa Poruger age ste os an HI Aga Pel

2 Pr Pasal 23 yang tscateed Es. BSS yea Ge

EL Kue Dajak a UP MY augs arg Perera Fs Tn

Lk. Sataran mess Rp SIG 610.054

HOSTS Tone eure ce ead fe = do Acueoerses ke ena ge: Masa Pala aa Ru. 7

BOLD 1g Sehassa per tea naya Ep 1 (SPA ra atas Penjungkawaa Harta Bess h yang WF 3 yayar Rn 5 go La'is an Re. a Gs bo Rengensasi<aleb har ke Mage Parsk o.. Hp ba

Lelah gaiak yang saga dd qedtkes ca tone oe we beget mr yet EVI NA

4.0 Pajat yang idavkurang hayat 2 aa: hu Ave SN soy

3. Beaks: adrunistcit a Bunge Pass! +2 pi KL: Ras F AS SRI Las oo knaikar Pasal tact bata KLIP rig. ia coarser Pasal S3, bara kts Rp sa

SS 1eea Pass Open AL PP wal &

t Jab serke! ash risa La «bee a a ap. 2.029 301 Bez

" Permeresagn DN

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 054/TAX/SNS/VII/2023 tanggal 6 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

(ham Kelangan he iWajtl Mapa

1 vonphasilan Kens Poik hajat eterna, (riak | Jala fd Bie 3

Z2 PA? vane Terulang. 378 81 105,

Lda. Rb rangga Jememalah . a bo Setaran Wara 0 . SEE ae ED Gl: karan Taya oo Ma ul

AL Senpi hee hear dari Masa papi oe a _ at oo Be dang: Le bursan yang dalah ibsye: oe ee al ro rial aras Penang kapan Vlarla Tier sth gang dalah, dikavar . a (ps. Tewlaan . il

A. Feoipeginse beleboan ke lana Pali ll ft enak Waphan shape gees clan Tab ected RI

4 Pajak didakfkurang dibayar (2-415 : Tt a. Bantar Pa be) RW In

HA Kunaikan bs. SIA LP ~ oo. Lek I a. Baueihes Pe MA KUP PN _ Ge

eh Kartini Ps. MAY MP: n

Jumlah Sanbsf administrasi jatbeetadl C‘‘NSOCO*”*”;”:CSdS

[oa Jamlah yang masih harus dibayar A43.o) 3 ° . . . In)

Halaman ke 3 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 Juli 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

, a . Semula - - : Menjaci i Jajan (Dikurangi h. Pajak Peagiasiler (77h! TerLtang 0 §.590.043 512 Oo}, #.590.064.412 c. Krod t Pata< : Dana 0 278 B70 164 a. Kemarysas’ Masa/Takur ?3ja< sebel aranya 9 Da 5 In o

E. Jumlah PPh yang masik harus dibayar / 'lebi al LOL, ELA.KUK Dal 106068148854

Cibeysr namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor 133/TAX/SNS/IX/2024 tanggal 30 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 133/TAX/SNS/IX/2024 tanggal 30 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rupiah)
Pemohon Banding (Rupiah)Terbanding (Rupiah)
1.Objek PPh Pasal 2314.769.354.49369.844.244.54755.074.890.054

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Halaman ke 4 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

1. Koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp55.074.890.054

1.1 Menurut Terbanding bahwa berdasarkan hasil pengujian, disimpulkan terdapat koreksi objek PPh Pasal 23, pendapat Terbanding atas koreksi positif objek PPh Pasal 23 deviden atas pengujian transaksi affiliasi (di PPh Badan);

1.2 Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut “UU PPh”);

bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf g, “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;”

bahwa Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf g, “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

Halaman ke 5 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1, “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subyek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, dan perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf g;” bahwa koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 23 terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal positif berupa pengujian transaksi afiliasi di

Halaman ke 6 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

PPh Badan yang telah diterbitkan SKPKB PPh Badan Nomor 00006/206/21/458/23 Tahun Pajak 2021 tanggal 11 April 2023. Bahwa atas SKPKB tersebut kami juga telah mengajukan Permohonan Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi obyek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding terkait pengujian transaksi afiliasi yang kemudian dianggap sebagai pembagian dividen;

bahwa adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi pengujian transaksi afiliasi di PPh Badan adalah sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang mengeluarkan:

• Pendapatan Incentive dari principal sebesar Rp97.564.118.779

• Biaya Destruction of Goods sebesar Rp31.439.474.824;

• Destruction of Non Goods sebesar Rp2.023.810.505; dan

• Biaya sampel sebesar Rp6.055.033.049

2) bahwa pendapatan insentif dari prinsipal sebesar Rp97.564.118.779 merupakan pendapatan operasional utama kami sebagai perusahaan distributor. Hal ini juga yang menjadi penentuan harga pembelian kami dari pihak prinsipal, dimana dalam menentukan harga sebagaimana tertuang dalam perjanjian distributor kami dengan prinsipal, kami akan memperoleh benefit berupa:

• Potongan harga

• Rabat; dan

• Insentif tambahan.

bahwa demikian juga atas biaya Destruction of Goods/Non Goods, dan biaya sampel dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp39.518.318.378 sesuai dengan nature transaksinya, biaya tersebut merupakan biaya operasional langsung atas kegiatan utama kami sebagai distributor dan biaya tersebut merupakan biaya rutin operasional yang tiap tahun pasti terjadi sebagai akibat dari kegiatan operasional Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal tersebut Auditor Independen dalam hal ini PwC mengklasifikasikan insentif dari prinsipal sebagai pengurang harga

Halaman ke 7 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

pembelian Pemohon Banding karena hal tersebut jelas-jelas sebagai bagian dari kegiatan operasional utama Pemohon Banding;

bahwa dengan demikan, penghitungan operating margin Pemohon Banding dalam penentuan laba transaksi adalah sebagai berikut:

UraianPemohon Banding (Rp)
Pendapatan :
Penjualan Domestik8.291.638.921.927
Penj Domst Hub Ismtw0
Potongan Penjualan Domestik(368.361.692.952)
Pot Penj Dom HI0
Retur Penjualan Domestik(97.849.935.285)
Pndpt Klaim Discount (New)364.186.326.442
Pendapatan Sewa33.743.680.499
Jumlah Pendapatan8.223.357.300.631
Harga Pokok Penjualan :
HPP Domestik(7.517.782.840.603)
Selisih Harga Pembelian(520.106.993)
Selisih Stock Opname67.231.723
Selisih Harga Antar Plant1
Selisih Penilaian Kembali HPP1.730.128.083
Incentives Income from Principal97.564.118.779
Destruction of Goods(31.439.474.824)
Destruction of Non Goods2.023.810.505
Sample(6.055.033.049)
Jumlah HPP(7.454.412.166.378)
Laba Kotor768.945.134.253
Biaya Usaha :
Beban Penjualan(433.000.938.907)
Beban Umum & Administrasi(265.316.214.454)
Biaya Shared Service0
Biaya Bunga Liabilitas Sewa(5.951.058.481)
Jumlah Biaya Usaha(704.268.211.842)
Laba Operasi64.676.922.411
Operating Margin0,79%

bahwa berdasarkan penghitungan indikator tingkat laba di atas, dapat disimpulkan bahwa operating margin kami tahun 2021 sebesar 0,79% masih berada dalam rentang kuartil operating margin perusahaan pembading tahun 2021 menurut Terbanding yang berkisar antara 0,35% sampai dengan 1,40% dengan median 0,84%;

Halaman ke 8 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

bahwa transaksi Pemohon Banding seluruhnya adalah transaksi dengan Wajib Pajak Dalam Negeri. Dengan adanya koreksi tersebut dapat menyebabkan terjadinya pengenaan pajak secara berganda;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) sebagai berikut: “Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

bahwa tidak ada perlakuan pajak yang berbeda antara Pemohon Banding dan lawan transaksi afiliasi Pemohon Banding baik untuk perlakuan pajak PPh maupun PPN. Dengan demikian seharusnya penyesuaian ini tidak dilakukan oleh Terbanding karena akan menyebabkan pengenaan pajak berganda;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan

Halaman ke 9 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

Istimewa, telah diatur bahwa Metode Laba Bersih Transaksional adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya;

bahwa dengan demikian jelas diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut bahwa yang menjadi indikator tingkat laba dalam metode TNMM adalah Laba Bersih Operasi;

bahwa berdasarkan uraian di atas koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp55.074.890.054 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 Juli 2024, telah mengabaikan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

Halaman ke 10 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00062/203/21/458/23 tanggal 11 April 2023 Masa Pajak Desember tahun 2021;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-133/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 27 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisia Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Data, Fakta, dan Pendapat Terbanding

Koreksi Objek PPh Pasal 23 senilai Rp55.074.890.054 bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00056/WPJ.33/KP.12/RIKSIS/2023 tanggal 05 April 2023, Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 senilai Rp55.074.890.054 dengan simpulan sebagai berikut :

No Uraan Ref. Menurut Korexs (Rp) “oe “eee a Ceviden 0 $5,074,892,054 55074 530,054 b Bunga 68,149,999 68,149,999! is} (os Roya:ti kel 0 CG

Cc kadiar can Penghargaan 5,462,240,808 5,462,040,808 0 e Sewa “1.911,822,233 11,911,622.233 0

/ if Jasa

1 Jasa Tekni< 289 410,535 289 419,535 9

2) Jasa Manajeren 16,774 591,905 “6,774,591,595 0

3) Jasa Konsultasi | 1.248.315,275 1,248 315,275 a

4) Jaca Lai" 54,243.442,510 $4,743 442,510 3 me 9857 875,265 ~~ 145,072,463,919] 55,074, 890,084]

Halaman ke 11 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

bahwa dasar Hukum;

• Pasal 4 ayat (1) huruf f dan g UU PPh;

• Pasal 23 UU PPh;

bahwa penjelasan:

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan;

bahwa koreksi yang menjadi sengketa untuk Masa Pajak Desember 2021 senilai Rp55.074.890.054 dengan perincian sebagai berikut:

• Menurut Wajib Pajak: Rp 14.769.354.493

• Menurut Pemeriksa: Rp 69.844.244.547

• Koreksi: Rp 55.074.890.054 bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui Surat Nomor 054/TAX/SNS/VII/2023 tanggal 6 Juli 2023;

bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Pertama Nomor S-91/WPJ.33/2024 tanggal 29 Januari 2024. Pemohon Banding menyampaikan sebagian buku, catatan, data dan informasi sebagaimana yang dimaksud dalam surat tersebut. Terbanding (Tim Peneliti) telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman, Buku, Catatan, Data dan Informasi Nomor BA-69/WPJ.336/2024 tanggal 14 Maret 2024;

bahwa berdasarkan informasi yang terdapat pada LHP dan KKP diperoleh informasi bahwa koreksi senilai Rp55.074.890.054 terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal positif berupa pengujian transaksi afiliasi di PPh Badan PPKUyangtelahditerbitkanSKPKBPPhBadanNomor 00006/206/21/458/23 Tahun Pajak 2021 tanggal 11 April 2023. Bahwa atas SKPKB tersebut Pemohon Banding juga telah mengajukan keberatan; bahwa Terbanding (Tim Peneliti) mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas penyesuaian fiskal positif berupa pengujian transaksi afiliasi di PPh Badan PPKU yang terdapat SKPKB PPh Badan Nomor 00006/206/21/458/23 Tahun Pajak 2021 tanggal 11 April 2023;

Halaman ke 12 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

bahwa dengan demikian, koreksi objek PPh Pasal 23 yang terkait dengan SKPKB PPh Badan Nomor 00006/206/21/458/23 Tahun Pajak 2021 tanggal 11 April 2023 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding (Tim Peneliti) kesimpulan untuk menolak keberatan Pemohon Banding;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 133/TAX/SNS/IX/2024 tanggal 30 September 2024 yang berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 (perlu pengujian terlebih dahulu) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Halaman ke 13 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00143/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 05 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00062/203/21/458/23 tanggal 11 April 2023 Tahun/Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/SNS/TAX/I/2025tanggal 28 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 23 terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal positif berupa pengujian transaksi afiliasi di PPh Badan. Bahwa atas koreksi terkait pengujian transaksi afiliasi tersebut dianggap terdapat pembagian dividen oleh Terbanding;

bahwa atas pemeriksaan PPh Badan tersebut telah diterbitkan SKPKB PPh Badan Nomor 00006/206/21/458/23 Tahun Pajak 2021 tanggal 11 April 2023 dan atas SKPKB telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00142/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 Juli 2024. Bahwa atas Surat Keputusan Keberatan tersebut Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukanPermohonanBandingdenganSuratNomor 132/TAX/SNS/IX/2024 tanggal 30 September 2024;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi obyek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding terkait pengujian transaksi afiliasi yang kemudian dianggap sebagai pembagian dividen;

bahwa adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi pengujian transaksi afiliasi di PPh Badan adalah sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding berdasarkan pengujian transaksi afiliasi sebesar Rp70.604.376.973 karena penerpan analisa Transfer Pricing yang dilakukan oleh

Halaman ke 14 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

Terbanding adalah salah dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang mengeluarkan:

• Pendapatan Incentive dari principal sebesar Rp97.564.118.779

• Biaya Destruction of Goods sebesar Rp31.439.474.824;

• Destruction of Non Goods sebesar Rp2.023.810.505; dan

• Biaya sampel sebesar Rp6.055.033.049 bahwa dalam menghitung indikator tingkat laba Pemohon Banding, yaitu operating margin, untuk dibandingkan dengan perusahaan pembanding, dengan alasan menurut Terbanding unsur-unsur tersebut bukan unsur Harga Pokok Penjualan;

3) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang sudah diaudit oleh Auditor Independen dalam hal ini PwC, laporan laba rugi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN

KOMPREHENSIF LAIN

UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR

31 DESEMBER 2021 (Ninyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lair}

Catatané

—-. 2021 Notes

Penjualan bersih SPY AIR BED tye a

Behan pokok penjualan OT SA MAS 3721 it

Laba brirta TAS oN 46a oa

Reban perjualan (493.009 S55. 9074 13

Behan rin can sdm nas, (265.4 1B TA Aha 12

Parghas lan kalangan 27! 127.054

Fava ke varyen (2 AA CS a

Sergagalan lita BOOST Fad A

Belah anna LABA Fall

Labafiruyi) sebelum pajak penghasilan BRA FG (Bebanymanfaat pajak penghasilan . SURGE 1S a.005: ta

Labaifrugi) tahun berjalan _. PA Gd go gen bahwa adapun perincian dari Beban Pokok Penjualan (catatan 17 Audit Report) adalah sebagai berikut:

Halaman ke 15 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

17. BEBAN POKOK PENJUALAN “HA oo

Persediaan Sarai jad pada “wal kehus 274.00) M1

Pembelian:

Pamks an Foo 2 31S Boe aha

Tekrirang .

Insont t distris. ter MASSAL ITE

TA PLS

Por denada PATS RA 315

Yersetliaa9 Jarang jad pada akbir tau (464 (15.263, A15

PARA a1 ibaa ze bahwa berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit tersebut secara jelas telah disajikan bahwa insentif distributor dan pemusnahan persediaan merupakan bagian dari harga pokok penjualan;

bahwa dengan demikian, penghitungan Laba Operasional Pemohon Banding yang akan dibandingkan dengan perusahaan pembanding untuk analisa transfer pricing sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan adalah sebagai berikut:

Uraian Menurnt WP (Rpt

Pendapatan :

Pep Pearce ils Bea PN ASN

Pion Panel Pho Is ag u

Porocesim Pena hates aks SDM Te Lae SiS

Piel Pep tur LI i, leet Pedal Thasss b IW MAGA aS

PSA Tui Ha Mani AL Pah IA a4

Peang Mena MG TS Bet fue

Jumlah Pendapatan 8.223.357.300.631

Harga Pokok Penjualan :

BPR Danar GG AI PG

Me Manga Sen cl sue fet PG ay

Sela Bbosk Cyaan BEA TS

Seles cp itacga Arsa Mang i sehen Cooter: Kembali Pp LP BAS lover ven Inver Trent Pr oraypal wer ated Ro

Desa Sp af Crocs. SAG AT a

Penuaan Meat Cis, SAS sih

Sara Meli EL AM

Jumlah TiPP (7.454.412.166.378)

Luba Kotor 7HR.945,194.2535

Biaya Usaha :

Pegat Pore la PS TO GARA

Laden Doain A3 Arsa lan [ABA ALTE]

Wigan Bernas Leta Tita Sosy bag GRA as

Jumlah Biaya Usaha (704.268.211.842)

Laba Bursih Operasi 64.6 76.922,.411

Operating Margin oT 3,

Halaman ke 16 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

4) bahwa pendapatan insentif dari prinsipal sebesar Rp97.564.118.779 merupakan pendapatan operasional utama kami sebagai perusahaan distributor. Hal ini juga yang menjadi penentuan harga pembelian kami dari pihak prinsipal, dimana dalam menentukan harga sebagaimana tertuang dalam perjanjian distributor kami dengan prinsipal, kami akan memperoleh benefit berupa:

• Potongan harga

• Rabat; dan

• Insentif tambahan.

5) bahwa demikian juga atas biaya Destruction of Goods/Non Goods, dan biaya sampel dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp39.518.318.378 sesuai dengan nature transaksinya, biaya tersebut merupakan biaya operasional langsung atas kegiatan utama kami sebagai distributor dan biaya tersebut merupakan biaya rutin operasional yang tiap tahun pasti terjadi sebagai akibat dari kegiatan operasional Pemohon Banding;

6) bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan berdasarkan Bab III Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22 / PJ/20 13 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, telah diatur bahwa Metode Laba Bersih Transaksional adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya;

Halaman ke 17 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

bahwa dengan demikian jelas diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut bahwa yang menjadi indikator tingkat laba dalam metode TNMM adalah Laba Bersih Operasi;

bahwa kemudian berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 disebutkan bahwa rentang harga wajar atau laba wajar merupakan rentang antara kuartil pertama dan ketiga;

bahwa berdasarkan penghitungan indikator tingkat laba di atas, dapat disimpulkan bahwa operating margin Pemohon Banding tahun 2021 sebesar 0,79% masih berada dalam rentang kuartil operating margin perusahaan pembanding tahun 2021 menurut Terbanding yang berkisar antara 0,35% sampai dengan 1,40% dengan median 0,84%. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32 /PJ/20 1 1 dan PER-22 /PJ/20 13, laba usaha Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

7) bahwa Terbanding tidak tepat mengeluarkan incentive income from principal, destruction of goods, destruction of non goods dan sampel dengan perincian sebagai berikut:

incentives Income fram: Prins! : UP 354 118. 778"

Cesiruetan af Goede 3 BAGAI

2estructer ch Non (icads | 3 fy Sto btn bahwa dari penghitungan laba bersih operasional Pemohon Banding karena:

a. bahwa penghitungan laba bersih operasional Pemohon Banding telah sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, dalam arti penyajia ttelah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;

b. bahwa pendapat Terbanding yang men definisikan HPP berdasarkan wikipedia adalah sangat tidak tepat, karena penyajian laporan

Halaman ke 18 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

keuangan seharusnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia bukan berdasarkan definisi di wikipedia;

8) bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding berdasarkan analisis transfer pricing sebesar Rp70.604.376.973 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding sampaikan tidak terdapat pembagian dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh karena tidak terdapat ketidakwaj aran harga atau pun laba yang diatribusikan untuk Pemegang Saham karena seluruh transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU PPh dan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/ PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/ PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Keputusan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00143 / KEB/ PJ/ WPJ.33 /2024 tanggal 5 Juli 2024, telah mengabaikan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 Nomor 00062/203/21/458/23 tanggal 11 April 2023 Masa Desember Tahun Pajak 2021;

bahwa demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini

Halaman ke 19 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00143/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 Juli 2024,

Bukti T-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 054/TAX/SNS/VII/2023 tanggal

6 Juli 2023,

Bukti T-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Nomor 00062/203/21/458/23 tanggal 11 April 2023 Masa Pajak Desember 2021,

Bukti T-4. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

5750/WPJ.33/2024 tanggal 5 Juli 2024 (halaman 1);

Bukti T-5. Matriks sengketa banding tanggal 17 Maret 2025;

Bukti T-6. Fotokopi kertas kerja pemeriksaan;

Bukti T-7. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

5750/WPJ.33/2024 tanggal 5 Juli 2024;

Bukti T-8. Pendapat akhir tanpa nomor tanggal 15 Desember 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00143/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 Juli 2024,

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 054/TAX/SNS/VII/2023 tanggal

6 Juli 2023,

Halaman ke 20 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Nomor 00062/203/21/458/23 tanggal 11 April 2023 Masa Pajak Desember 2021,

Bukti P-4. Fotokopi Akta Notaris Karya Candrika Katrini, S.H., M.Kn.,

Nomor 25 tanggal 24 Juni 2024,

Bukti P-5. Fotokopi Akta Notaris Drs. Sutjahjo S. S.H., C.N., Nomor 353 tanggal 30 Juli 1994;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 009/TAX/SNS/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 atas nama Muhammad Wahyudi;

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Muhammad Wahyudi;

Bukti P-8. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

176/PP/IKH/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Muhammad Wahyudi;

Bukti P-9. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Muhammad Wahyudi;

Bukti P-10. Matriks sengketa banding;

Bukti P-11. Surat Kuasa Nomor 005/TAX/SNS/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 atas nama M. Akbar Abadi;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama M. Akbar Abadi;

Bukti P-13. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

KuasaHukumBidangPerpajakanNomorKEP- 1314/PP/IKH/2023 tanggal 02 Oktober 2023 atas nama M. Akbar Abadi;

Bukti P-14. Pendapat Akhir Nomor 227/TAX-SNS/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025;

Halaman ke 21 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00143/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00062/203/21/458/23 tanggal 11 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 133/TAX/SNS/IX/2024 tanggal 30 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Halaman ke 22 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

UraianMenurutMenurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon
Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2314.769.354.49369.844.244.54755.074.890.054

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Objek Pajak/Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021, di mana Terbanding menetapkan DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp69.844.244.547, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp14.769.354.493, sehingga terdapat koreksi sebesar Rp55.074.890.054 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Terbanding mendalilkan koreksi tersebut merupakan konsekuensi dari secondary adjustment atas primary adjustment berupa koreksi transaksi hubungan istimewa (transfer pricing) di PPh Badan, dengan argumentasi bahwa selisih nilai transaksi yang tidak sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dianggap sebagai dividen (constructive dividend) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, sehingga merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi tersebut dan pada pokoknya menyatakan bahwa:

1. koreksi PPh Pasal 23 tersebut sepenuhnya bersumber dari koreksi transfer pricing yang juga disengketakan dalam banding PPh Badan;

Halaman ke 23 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

2. tidak terdapat pembagian dividen baik secara nyata maupun terselubung kepada pihak afiliasi; dan

3. tidak pernah terjadi pembayaran, penyediaan untuk dibayarkan, maupun jatuh tempo pembayaran atas penghasilan yang dikualifikasikan sebagai dividen oleh Terbanding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat secara hukum fiskal, secondary adjustment tidak dapat berdiri sendiri, melainkan merupakan konsekuensi langsung dari primary adjustment. Oleh karena itu, keberlakuan koreksi PPh Pasal 23 yang didalilkan sebagai secondary adjustment sangat bergantung pada terbukti atau tidaknya koreksi transfer pricing (primary adjustment) yang melahirkannya.

Menimbang, bahwa karena sengketa ini terkait dengan sengketa koreksi PKKU di PPh Badan yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding dan telah diputuskan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 008811.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025, maka kesimpulan dan hasil penilaian atas pembuktian sengketa ini mengacu pada putusan a quo dimaksud yang menyatakan hal-hal berikut :

Koreksi Transfer Pricing / PKKU sebesar Rp70.604.376.973

Menimbang, bahwa Terbanding mendalilkan koreksi PKKU dilakukan berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan alasan bahwa meskipun transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding seluruhnya merupakan transaksi dengan pihak-pihak dalam negeri, penelitian kewajaran dan kelaziman usaha tetap dapat dilakukan sepanjang terdapat indikasi atau motivasi transfer pricing, baik bermotif pajak maupun non-pajak.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding sebaliknya menyatakan seluruh transaksi afiliasi dilakukan dengan Wajib Pajak dalam negeri yang dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif dan perlakuan pajak yang sama, sehingga tidak terdapat pemanfaatan perbedaan perlakuan pajak dan oleh karenanya penerapan PKKU dalam transaksi domestik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman ke 24 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan

yang terkait dengan sengketa ini, antara lain :

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 18 ayat (3) menyatakan :

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan KenaPajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuaidengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan Istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Memori penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yangseharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/ataubiaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (2) :

(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib

Halaman ke 25 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain :

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas

Pasal 3

(1) Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 secara tegas mengatur bahwa: Dalam hal transaksi dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka ketentuan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ini hanya berlaku

ang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak
yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan
tarif pajak yang disebabkan antara lain:

Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu; perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

Halaman ke 26 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

Menimbang, bahwa ketentuan tersebut menunjukkan adanya

pembatasan normatif dalam penerapan PKKU atas transaksi afiliasi domestik, yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penggeseran laba dalam negeri akibat adanya perbedaan perlakuan pajak, bukan untuk mengoreksi setiap transaksi afiliasi domestik secara otomatis.

Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Terbanding tidak dapat membuktikan adanya pemanfaatan perbedaan tarif atau perlakuan pajak antara Pemohon Banding dengan pihak-pihak afiliasinya, maupun menunjukkan secara konkret adanya skema penggeseran laba domestik yang menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak negara.

Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011, maka secara yuridis penerapan PKKU terhadap transaksi afiliasi domestik Pemohon Banding tidak memenuhi dasar penerapan sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaksana tersebut.

Menimbang, bahwa meskipun demikian, Pengadilan Pajak tetap mempertimbangkan dalil Terbanding mengenai hasil analisis TNMM sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk menilai apakah secara substansial terdapat ketidakwajaran dalam tingkat laba Pemohon Banding.

bahwa dalam penerapan metode TNMM, indikator yang digunakan adalah tingkat laba bersih operasi (operating margin), yang menuntut adanya konsistensi perlakuan atas pendapatan dan biaya antara tested party dan perusahaan pembanding agar hasil perbandingan bersifat sebanding dan dapat diuji.

Menimbang,bahwa Terbandingdalam perhitungannya mengeluarkan beberapa pos dari perhitungan operating margin Pemohon Banding, yaitu pendapatan incentive dari principal serta biaya destruction of goods, destruction of non goods, dan biaya sampel, dengan alasan pos-pos tersebut bukan merupakan unsur operasi utama.

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dan penjelasan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa pendapatan incentive merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas usaha distribusi Pemohon Banding, yang berkaitan langsung dengan kebijakan harga, volume penjualan, dan hubungan

Halaman ke 27 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

komersial dengan principal, sedangkan biaya destruction dan biaya sampel merupakan biaya operasional yang secara wajar timbul dalam kegiatan distribusi barang.

Menimbang, bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan dasar yang meyakinkan bahwa pos-pos tersebut bersifat non-operasional atau luar biasa, serta tidak pula membuktikan bahwa penyesuaian serupa telah dilakukan terhadap data perusahaan pembanding, sehingga pengeluaran pos-pos tersebut dari perhitungan operating margin Pemohon Banding justru menyebabkan distorsi dalam basis perbandingan dan mengurangi tingkat kesebandingan analisis TNMM.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak mencermati bahwa operating margin Pemohon Banding sebesar 0,79% masih berada dalam rentang kuartil perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding sendiri, yaitu antara 0,35% sampai dengan 1,40%, dengan median sebesar 0,84%.

bahwa dalam praktik penerapan metode TNMM, apabila tingkat laba tested party masih berada dalam arm’s length range, maka pada prinsipnya tidak dilakukan penyesuaian, kecuali terdapat bukti kuat mengenai cacat material dalam pemilihan pembanding atau kesalahan substansial dalam perhitungan laba, yang dalam perkara a quo tidak dapat dibuktikan oleh Terbanding.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa :

1. penerapan PKKU atas transaksi afiliasi Pemohon Banding yang seluruhnya merupakan transaksi domestik tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011;

2. perhitungan operating margin oleh Terbanding tidak konsisten dan tidak sepenuhnya sebanding karena mengeluarkan pos-pos yang secara substansi merupakan bagian dari kegiatan operasional Pemohon Banding; dan

3. tingkat laba Pemohon Banding masih berada dalam arm’s length range, sehingga tidak terdapat dasar yang cukup untuk melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif berdasarkan metode TNMM;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Transfer Pricing / PKKU sebesar Rp70.604.376.973 tidak dapat dipertahankan.

Halaman ke 28 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

Menimbang, bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi transfer pricing tersebut di PPh Badan, maka tidak terbukti Pemohon Banding telah melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sehingga dasar untuk melakukan secondary adjustment berupa constructive dividend tidak lagi beralasan untuk dilakukan.

bahwa frasa “dianggap sebagai dividen” dalam konteks secondary adjustment merupakan fiksi hukum perpajakan yang dimaksudkan untuk mengkualifikasikan karakter penghasilan dalam rangka pemajakan, namun penerapan fiksi hukum tersebut tidak dapat dilepaskan dari fakta ekonomi yang mendasarinya.

bahwa dividen, baik secara eksplisit maupun terselubung, pada hakikatnya merupakan manfaat ekonomi yang dinikmati oleh pihak tertentu sebagai akibat adanya pembagian laba atau pengalihan keuntungan.

Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Terbanding tidak dapat menunjukkan adanya pengalihan manfaat ekonomi yang nyata kepada pihak afiliasi tertentu sebagai penerima dividen konstruktif, melainkan hanya mendasarkan koreksi pada selisih hasil perhitungan fiskal (paper adjustment) yang bersifat administratif.

Menimbang, bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan withholding tax, yang kewajiban pemotongannya timbul apabila dan pada saat penghasilan:

1. dibayarkan, atau

2. disediakan untuk dibayarkan, atau

3. telah jatuh tempo pembayarannya.

Halaman ke 29 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dalam persidangan,

Pengadilan Pajak tidak menemukan adanya bukti bahwa:

• Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dividen;

• Pemohon Banding telah menyediakan dividen untuk dibayarkan; atau

• telah timbul utang dividen yang jatuh tempo kepada pihak tertentu atas jumlah yang dikualifikasikan Terbanding sebagai constructive dividend sebesar Rp55.074.890.054.

Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur peristiwa pemotongan (withholding event) tersebut, maka secara hukum tidak terdapat dasar untuk menerapkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, meskipun secara normatif selisih transfer pricing dinyatakan “dianggap sebagai dividen”.

Menimbang, bahwa penerapan koreksi PPh Pasal 23 atas constructive dividend dalam perkara a quo berpotensi menimbulkan beban pajak berlapis, yaitu:

1. koreksi Pajak Penghasilan Badan atas laba kena pajak Pemohon Banding; dan

2. pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas dividen yang secara faktual tidak pernah dibayarkan, yang bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan Terbanding merupakan konsekuensi dari secondary adjustment yang tidak berdiri sendiri, dimana Terbanding tidak dapat membuktikan adanya pembagian dividen secara nyata maupun terselubung yang memenuhi unsur pemotongan PPh Pasal 23; serta tidak terpenuhinya

Halaman ke 30 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

unsur dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo, yang mengakibatkan tidak adanya kewajiban pemotongan PPh Pasal 23. Bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp55.074.890.054 tidak memiliki dasar hukum yang cukup sehingga tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Halaman ke 31 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2355.074.890.054055.074.890.054

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut

69.844.244.547 TerbandingRp

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp55.074.890.054 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut

Pengadilan PajakRp14.769.354.493

Menimbang, bahwa dengan demikian Perhitungan PPh Pasal 23 menjadi sebagai berikut:

UraianPengadilan Pajak
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2314.769.354.493
PPh Terutang328.810.104
Kredit Pajak328.810.104
PPh Kurang dibayar0

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 32 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00062/203/21/458/23 tanggal 11 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama PT SINAR NIAGA SEJAHTERA, NPWP 01.673.042.6-431.000, beralamat di Jl. Wahab Affan No. 135 Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Halaman ke 33 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Halaman ke 34 dari 34 halaman. Putusan Nomor PUT-008812.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR NIAGA SEJAHTERA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.