Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-008817.13/2023fl2P/M.XVIB Tahun 2026

PT Daikin Manufacturing Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-008817.13/2023fl2P/M. XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding teinadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01841/KEB/PJAVPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00008/204/21/055/22 tanggal 26 Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008817.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DAIKIN MANUFACTURING INDONESIA, NPWP 01.070.784.2-

055.000, beralamat di Kawasan Bekasi lntemational Industrial Estate, Jl. Inti Raya BIok C-2 No. 12A, Bekasi, yang divvakili oleh Sdr. Too Wee Yun, jabatan Presiden Direktur.`

Selanjutnya dalam persidangan divakili oleh:

Nama: Hidajat Hoesni lz].n Kuasa Hukum: KEP-1278/PP/lKH/2022 tanggal 1 8 November 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/lx/DMID/2023 tanggal 7 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 4042 Jakarta 12190, dalam hal ini dtwakili oleh:

1. Nama/NIP: Kadarisman / 197607071999031003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak, /

2. Nama/NIP: Diah purba Rahayu / 19801215 200112 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Chenn.s cindyrama / 19870630 2008121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit organisasi: Direktorat Jenderal pajak, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3377/\/VPJ.07/2024 tanggal 26 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-142fl2PreFV2024 tanggal 1 Februari 2024;

TelahmembacaSuratBandingPemohonBandingNomor 07/lx/DMID/2023 tanggal 7 September 2023;

TelahmembacaSuratUraianBandingTerbandingNomor S-2165/SUBAVPJ.07/2023 tanggal 15 Desember 2023;

TelahmembacaSurat BantahanPemohonBandingNomor 01/I/DMID/2024 tanggal 17 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor oooo8/204/21/055/22 tanggal 26Juli2022djterbitkanolehKantorpelayananpajakpenanamanModalAsingDua, dengan perfuitungan sebagai berikut:

1. PeliqtmBae Kena Pajak/ D=ar Penperl88rl PpjakRp.16.384.llS.7G4

2. PPA pasal26nng lendarigRp.3.078`8Z1153 3, Knrdlp8j.k a. pen Ocangg`ing Pemethtah b. S- rnaso c. SIP (pckol( lamang ba)on a. Konp®cesl bleblh8n den M3sa Pqak ~ .........

a. u8ng Tebusan yayp tolah oibayar i. PCh Fbal alas Pergrngivn ltelte BerBi ya.ig to!ih dbay8i a. Larm

1]. Kompens33{ to(etidun to uesa P8|ak .„..~..~.

I JunLal. pcak yang dqul d*nd@c.a ( . + b + c + a + e + I + a - h )

4. P8|8k yang tlaakAonoog dlbeyar(2 -3.I)Rp.3On823.153

5. S]i`ksl rdmth8un a. Btingo Pasel 13 © Itjp891.047985 b. Kecahan PfBal 13 ®) hord I mJP c. Keria*en Pa381 13 0 hunid a laJP d. Kena]cm Pasal 18 qrB! (3) Ull PP c. Jumbh carik= 8dmhl3ur ( a + b + c + a )Rp.891,047.985 e. jirfeh pin yap maiin hmls dtry (6 + 5i!)

Ftp.3.087jrri.138 T!£Ef?8"STT'T,GRAAaA^m|£[funneDSERERRHk:#E!3.EJ"PuLUH"JHJUT^DEIAPANRA"sTujuHFowHSAluR|Bu 7, ;###in)bapyangd"LgiviEnd.sarfupcrrbohesanAlh!iRp.I-_ __ __I

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 02/lx/DMID/2022/PMA-Il tanggal 20 September 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai ben.kut:

Jtmhh Rapinh Hentirtit

Urfu

No

§KPREKchemtan DMlSehiih 1 Pchgliasilan Ken faj8k/Dasar Pengenann Pajak15.384.115.76415.384.115.764 2 Pph Pasul 26 Terutang3.076. 823.1533.076.823.1533.076. 823.1533.076.823.153 3 Kredit fajck

4 Fbjakyangtichk/kllrangdibayar

5 Sanksi Admini strasi891.047.98S891.047.985 6 drzzihh Pph ynzig masib hams dihaBr8.967,871.1383.967.871.138

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01841/KEB/PJ/\/VPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023, memutuskan Menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

D'ktmng/DlfaTTibali(Rp)

SemulaMen'adl Uralan (Rp)(Rp) a. Dasar Pengenaari Pajak15.384.1 15.764015.384.115.764 b. Pa|8l( Panghasllon (Pph) TonJtang3.075.823.15303.075.823.153126 c. Kredit Pajakaa0 d. Kornpensasl Nasa Pajak sebolumnya000 a. Pph Kurang / (Leblh) Bayar3.075,823.15303.075.823.153 i. Santsl Admlnlstrasl891.047.9850891.047.985 a. JLimlali Pph yang masilt harus / (leblli) dlbayar3.966.871.138a3.960.871.138

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuj.u dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 07/lx/DMID/2023 tanggal 7 September 2023 yang diterima di Pengadjlan Pal.ak pada hari senin tanggal 18 September 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor ) 07/lx/DMID/2023 tanggal 7 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- ,r hal sebagai berikut:

IPemenuhan Ketentuan Fomal pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir (s.t.d.t.d.) dengan Undang-Undan6 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang untuk selanjutnya disebut sebagai "UU KUP", yaitu:

'Wajib Pajak dapat mengaof ukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan. . .";

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) , bulan sejak diten.rna Keputusan yang dibanding, dimana surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-0184M<EB/PJAVPJ.07/2023 diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2023;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Kepu{usan diajukan 1 (satu) Surat Banding dalam Bahasa Indonesia, yakni terhadap Keputusan Keberatan Nomor KEP-01841AIEB/PJAVPJ.07/2023 diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2023;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

4. Pasal 27 ayat (5a), ayat (5b), dan ayat (5c) UU KUP mengatur sebagai berikut:

(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengaj.ukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1 a);

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;

5. bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal Banding diajukan terhadap besamyajumlah Pal.ak yang terutang, ` Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah i dibayar sebesar 50%;

bahwa sengketa pajak a qL/o terkait dengan penerbitan produk hukum pemeriksaan berupa SKPKB, dimana dalam pembahasan akhir pemeriksaan, menyatakan tidak setuju untuk seluruh koreksi, dan menyatakan bahwa Pph Pasal 26 Kurang Bayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar NIHIL. Bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding belum merupakan pajak yang terutang. 0leh karena itu, tidak terdapat kewajiban pembayaran untuk memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pal.ak;

6. bahwa dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhj seluruh ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (5a), ayat (5b), dan ayat (5c) UU KUP dan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak;

7. bahwa apabila timbul penafsiran yang berbeda antara penjelasan butir 5 dan butir 6 a quo, maha berlaku asas hukum "Lex Posterior Derogat Legi Priori' yaitu pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru melumpuhkan/mengesampingkan peraturan yang lama. Bahwa UU KUP [UU No. 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU No. 6 Tahun 2023] merupakan peraturan yang lebih baru dibandingkan dengan UU Pengadilan Pajak [UU No. 14 Tahun 2002], sehingga apabila timbul penaf§iran yang berbeda, maka aturan dalam UU KUP yang digunakan dan aturan Pasal 36 ayat (4) UU PP dikesampingkan;

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa surat Banding ditanda tangani oleh Too wee Yun denganjabatan Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 168 tanggal 17 Februari 2023 yang dibuat dihadapan Hannywati Gunawan,S.H. dan telah mendapat pengesahan dart Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU- 0040276.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Februari 2023, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1 ) dan Pasal 32 ayat (1 ) huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang No.16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan [UU KUP];

b. bahwa Surat Keberatan Nomor 02/lx/DMID/2022/PMA-II tanggal 20 September 2022 ditanda-tangani oleh Chey Koon Seng dengan jabatan Presiden Direkturyang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 89 tanggal 20 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Hannywati Gunawan,S.H. dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Replublik Indonesia dengan No. AHU-0125676.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 03 Agustus 2020, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1 ) dan Pasal 32 ayat (1 ) huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan [UU KUP];

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding teriiadap SK-DJP Nomor KEP-01841"EB/PJAVPJ.07/2023 tanggal 12 Juli

2023telahmemenuhiseluruhketentuanfomalsebagaimanadipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak, khususnya:

a. Pasal 27 ayat (1 ), ayat (3), ayat (5a), ayat (5b), dan ayat (5c) UU KUP;

b. Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

c. Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Pengadilan Pajak;

d. Pasal 37 Uu pengadilan pajak;

11. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00008/204/21/055/22 tanggal 26 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021 yang diterbitkan berdasari{an hasil pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan rincian periiitungan sebagai berikut:

Tabel 1

Persandjngan Perhitungan Penghasilan Neto dan Pph 26 Kurang (Lebih) Bayar

Cfrn. SKPKB dan Pembahasan Akhir Yang Disetujui DMI

Untuk Masa Pal.ak Maret 2021 (Dalam Rupiah)

Jlmbb noUni2a

'4' (11(2'(3'Peqhahoan Ady{Di]cfujulwF7 mcauntwpHcoqutFbh[S¢I8ib@Hll iPenchasinD Ken Fbjalq`I)asar Periapaan Zfu'akls38t.115.76lls.384.Its.76l

2 mpaal26Teonon&3.076823.1533.076823.1533.076893.IS33.076.82lls3

34Kreditfty.ak:

a FTh ditangap peq3eiinch ti Seirm ha c sTpurdrngtryul d Kcmpelzsdri telethan dui hhsa fajck...

e Uang Tebisan}ang ielah ditryar

I in Finl alas Pexpmgfapin Ha{fa Bersin }ang tehh diha}ur

8 Ldrlain

A fropeftsasi keleThan ke RAsa Fbjak...

i Jimlah fajck }"g dapat diloedi!lcm |3A + 3.b + 3.c + ad .

ae . 3.I ` 3`g -3.hl

PajAkyangtidal(/kurangha}ur(3,3.a

Sajhi .unfuasi :

5I a 8ungB Fisal ]3 `2i rup891.Oi7.gs5891.Ov7.gas891.047.98S89104798S

1] Kemi!an fasal 13 (3} hunf b rIVP c Kenai}an fasal 13 |3| huni! d Amp a h.®jrfu hal i7c |B Lup a A.endho Fhal 17D |9 avp

I J`mlah sanlri adriristraj! Iin + S.b + Sc + S.d 1 &el

6 Jtmlal Pn yang na.ib hani. drayar (4 + 50

3.967J}71.1383.967.871.138

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP)

Nomor 02/lx/DMID/2022/PMA-Il tanggal 20 September 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak sebagaimana tercantum i dalam SKPKB a quo, dan menurut Pemohon Banding perfuitungan pajak yang I

I seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel 2

Persandingan Perhitungan Pph 26 Kurang (Lebih) Bayar

Cia. SKPKB Terbanding dan Keberatan DMI

Untuk Masa Pal.ak Maret 2021 (Dalam Rupiah)

JBrfu Rupin Memmt

NoUr8in

SRTKBXeberataa DMISelisih i Penghasilan Kena fajak/Dasar Pengenaan P8jcki5..384,ii5.7ca15.384.115.764 2 PTh fasal 26 Terutang3.076.823.1533.076.823.1533.076.823.1533.076.823.153 3 Kredit Pajck

4 fajckyangtidrk/ha`gdikyar

5 Sanksi Adrinistrasi891.047.985891.047.985 6 Jinlah Pph yang masth hams dibayar8.967,871.1883.967.871.138

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan SK-DJP Nomor KEP-01841/KEBfl'J/\/VPJ.07/2023 tertanggal 12 Juli 2023 dengan perhitungan jumlah Pph yang masih harus dibayaradalahsebesarRp3.966.871.138,00(djtampilkanpadaTabeldibawah), dimana berdasarkan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/21/055/22tanggal26Juli2022adalahsebesarRp3.967.871.138,00:

Tabel 3

Perhitungan Pph 26 Kurang Bayar Cini. SK-DJP

Untuk Masa Maret 2021 (Dalam Rupiah)

Judah Ra rich Menunt

UrfuKo]eksi pugDiajtihaBa]iding NoCfm. PemohoflB8JldrE

Cfm, Sk-DJP

1 Penghasilan Kena fajak/Dasar Pengenaan Pajck15.384.115.764 (15.384.115.764 2 Pth fasal 26 Terutang3.075.823.153 (3.075.823.153) 3 Kredit fajck

4 Pajckyangtidak/hangdihayar3.075.823.153891.047.985 (3.075.823.153) 5 Santsi Admin;strasi:

a Bunga Pasal 13 (2| KUP (891.047.985) 6 JinhhPphyangmasihha"dibayar8,966.871.1383.966.871.138

Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pph Pasal 26 sebesar Rpl5.384.115.764,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai ben.kut:

A. Menurut Terbanding

A.1 Dasar Hukum

1. Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

2. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 22/PMK/03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer;

A.2 Argumentasi

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00447/ WPJ.07A(P.03/RIKSIS/2022 tanggal 26 Juli 2022, Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas Objek/DPP Pph Pasal 26 untuk Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rpl 5.384.115.764,OO;

2. bahwa koreksi Pihak Terbanding sebesar Rpl5.384.115.764,00 merupakan secondary acrjustmenf atas adanya koreksi positif pada peredaran usaha Pemohon Banding yang diperoleh melalui analisis kesebandingan pada transaksi dengan pihak afiliasi. Dengan demikian, Koreksi Terbanding atas DPP/Objek Pph Pasal 26 untuk masa pajak Maret 2021 memiliki keterkaitan dengan Koreksi Peredaran Usaha di Pph Badan untuk Tahun Buku 2020;

3. bahwa berdasarkan proses pemeriksaan, terdapat selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Pn.nsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;

.,,i,

4. bahwa dengan demikian, maka Terbanding mempertahankan koreksi atas Objek/DPP Pph Pasal 26 untuk Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rpl 5.384.115.764,00;

8. Menurut pemohon Banding:

a.1 Dasar Hukum

1. Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemen.ntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang untuk selanjutnya disebut sebagai "UU Pph";

2. Pasal 71 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

3. Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pal.ak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berialan;

8.2 Argumentasi bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan Banding terhadap koreksi Terbanding atas Objek/DPP Pph Pasal 26 sebesar Rpl5.384.115.764,00 untuk Masa Pajak Maret 2021. Adapun alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi a quo dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

1. bahwa Koreksi Pihak Terbanding atas DPP Pph Pasal 26 untuk masa pajak Maret 2021 memiliki keterkaitan atau hubungan yang erat (/.merry.ke ; samewhang) dengan Koreksi Peredaran Usaha dalam Pph Badan untuk Tahun Buku 2020 dan koreksi a quo merupakan seconc/any acljusfmenf dari pengujian atas kewajaran Peredaran Usaha tory.may acgivsfmenfl atas rasio NCPM [Ivef Cost P/us Marg/.n], yang merupakan perbandingan antara laba operasi dengan total biaya yang dilakukan oleh Pihak Terbanding;

bahwa berdasarkan fakta sebenamya [mohon dapat mengacu kepada Surat Permohonan Banding untuk Pph Badan No 08/lx/DMID/2023 Tanggal 07 September 2023, dapat dibuktikan bahwa Pemohon Bandjng sama sekali TIDAK memperoleh tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh dari penghasilan/peredaran usaha sebesar Rpl5.384.115.764,00.

Halaman 10 dari se halaman. Putusan Nomor PUTro08817.13/2023lppM. XVIB Tah

PT Daikin Manufacturing Indonesia

Dengan demikian, koreksi Terbanding atas pr.mary acr/usfrr}er)I terfuadap peredaran usaha Pemohon Banding adalah pendapat yang KELIRU dan TIDAK TEPAT;

2. bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding atas DPP Pph Pasal 26 adalah sama dengan besaran nilai koreksi dari Peredaran Usaha, dimana koreksi ini merupakan selisih atas Penjualan transaksi Pihak Afiliasi berdasarkan '

i peinitungan Refum on rota/ Cost (ROTC)/NCPM Terbanding dengan Peredaran Usaha sesungguhnya berdasarkan Laporan Keuangan Diaudit dari ; Pemohon Banding untuk Tahun Buku 2020. Bahwa selanj.utnya atas selisih ini, 'H oleh Terbanding seluruhnya dikategon.kan sebagai dividen;

3. bahwa pada kenyataannya tidak terdapat pembagian dividen sebagaimana dapat dibuktikan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bahwa sebagaimana dalam akta terakhir untuk Tahun Pajak 2020 (Akta No. 206 Tanggal 29 Maret 2021) tentang Pemyataan Keputusan PT Daikin Manufacturing Indonesia, tidak menyebutkan atau mengatur adanya pembagian dividen di Tahun Pajak 2020 (April 2020 s.d Maret 2021 );

4. bahwa pada kenyataannya, tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diterima maupun diperoleh Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1 ) Undang-Undang No. 7 tahun 1983 stdtd. UU No. 7 tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan ("UU Pph"), dapat dikutip sebagai berikut:

`rYang mertyadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;"

bahwa dalam Gambar 1 di bawah, djsajikan Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Buku 2020 yang telah diaudit:

Halamanlldan59halamanputusenNomorpuTcO881713/2023/PPMXVIBTahun£

PT Daikjn Manufacturing Indonesia

Gambar 1

Catatan Laba Rugi Laporan Keuangan Diaudit Pemohon Banding

Tahun Buku 2020

PT o^poi iA^mJF^cTURnio DDONE8l^

6omfmiv pT o.vL 8al"A it^muFAc"mio)

8T^TEi4Eirro oF PROFIT oF! Lo8a ^Aq} oTun colmE}qasM: "Cou:

FOR "E tEAR9 aiDD i4ARcii .i, 2cei ^ro .t^Rci. 31, 2azo (Ezpfcoed h ound R`tlh, ulca oatedi cad}

RpRp iiiiiiiiiiiiiiD

REWIRE3L"47:717ei3al76s+I 6

COST OF REVERE3&wilowae 6cOrs5 OcO,81.) oRoso pRomacor2.7ap.ae

OpERA"O Expal8E931"„ On890''''A27rty opERATDlo promLgrpe(,,73ae') oTitEn plcou

Ofty hcoae, col3kco7e87)I.ie3*7I

PcOFTT 8ffoRE TAXIt2210 "rs in co7|

CORPORATE DlcotlE TAX

Cu"

3co.t2c ciiREiiT yE^Ft pFioFiT(iip&giv)GL82ap.z) oTrtEF` CoNpreq3ror`/E plcolnr (ros8) c`al rd oat b ocla..llled to pot I a. lo..

Reflcaiferfu;o/fut~ed beulab'=±:I-=--4222JcOcO170)

Rded Licbe tr othe. Oaiiipaifmho lneom. 11.I ol Tathlm

TOTAI coatpRE}tErmn: picoltE FOR iiq: vE^R«.or.lee)Mles2i2i bahwa dikarenakan tidak adanya tambahan kemampuan ekonomis yang ! diterima maupun diperoleh Pemohon Banding, maka tidak ada kemampuan untuk membagikan dividen, ter]ebih dengan kondisi keuangan Perusahaan i berdasarkan fakta sebenamya yang mengalami kerugian, dimana dalam Tahun Buku 2020 dan 2019 mengalami kerugian tahun berialan masing-masing sebesar (Rpl 1,296 milyar) dan (Rp3,829 milyar);

5. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) diatur bahwa:

Pasal 71

1. Penggunaan !aba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS;

2. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada

pemegang saham sebagai dividen, keouali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS').,

3. Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagihan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 UU PT tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding TIDAK DAPAT membagikan dividen karena mengalami kerugian dan dengan demikian, koreksi Terbanding seyogyanya dibatalkan, karena tidak sesuai degan fakta yang sebenamya;

6. bahwa sesuai dengan Penj.elasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pph, mengatur mengenai definisi dividen yang dapat dikutip sebagai berikut:

Yang termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. Pembagian laba balk secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun.,

2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. Pembagian laba dalam bentuk saham;

5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (stafuter) yang dilakukan secara sah;

8. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. Bagian laba yang diterima oleh pemngang polls;

1 1 . Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada angola koperasj

12. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;"

bahwa transaksi penj.ualan kepada pihak afiliasi yang dikoreksi tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1 ) huruf g UU Pph, dimana dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. bahwa transaksi afiliasi tersebut dilakukan dalam upaya penjualan barang beiwujud yang dihasilkan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa transaksi afiliasi tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan pn.badi pemegang saham. Pada kenyataannya, meskipun Wajib Pajak terafiliasi dengan beberapa pihak, namun demikian tidak ada transaksi penjualan yang ; dilakukan oleh Wajib Pajak langsung dengan pemegang saham;

c. bahwa transaksi afiliasi terbesar yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada pihak afiliasinya merupakan penjualan barang berwujud. Pn.may act/.usfmenf yang dilakukan oleh Pihak Terbanding adalah terhadap penjualan kepada pihak afiliasi, sehingga koreksi yang dilakukan Pihak Terbanding tidak tepat dan tidak relevan dikaitkan dengan pembayaran dividen. Dalam hal ini, dividen dibagikan berdasarkan laba bersih setelah pajak, sedangkan Pihak Terbandingmenentukan dividendariPeredaranUsaha tanpa memperfuitungkan Harga Pokok Penjualan dan Biaya Operasional sama seka'i;

d. bahwa berdasarkan fakta dan kondisi sebenamya, tidak ada penghasilan , dividen yang sesungguhnya diterima atau diperoleh oleh Pemegang Saham yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Pihak Terbanding adalah koreksi imajiner dan tidak dapat dipertahankan;

7. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dividen yang berasal dan. secor]day act/ustmenf tidak termasuk dalam pengertian dividen sebagaimana diatur pada Penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g UU Pph;

8. bahwa berdasari{an ketentuan Pasal 26 UU Pph mengatur sebagai berikut: "AIas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek paifak dalam

;::I."i,

penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, afau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain behiuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20°7{o (dua puluh persen) darijumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

bahwa selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 (PP-94/2010) disebutkan bahwa:

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

bawha selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP-94/2010 disebutkan bahwa:

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan"..

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Paifak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan;

bahwa berdasari{an regulasi yang berlaku dan fakta dan kondisi sebenamya yang terjadi, TIDAK ADA pembagian dividen yang diumumkan atau difentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dalam Tahun buku 2020, sehingga TIDAK ADA dividen yang dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan kepada Pemegang Saham Perusahaan, dimana sesungguhnya

/,

i 11 kondisi keuangan Wajib Pajak dalam keadaan rugi, sebagaimana tersaji pada I Gambar 1 di atas;

9. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU Pph, dividen merupakan penghasilan pemegang saham yang dibayarkan oleh perusahaan, dengan i demikian merupakan pengeluaran bagi Pemohon Banding, dimana basis 1 pembagian dividen adalah berdasarkan laba bersih setelah pajak atau saldo [aba \ positif [Pasal 71 ayat 3 UU Pl|. Sementara itu, koreksi pr.mary acrjusfmer}f yang dilakukan oleh Pihak Terbanding adalah terhadap penj.ualan / peredaran usaha Pemohon Banding TANPA memperfuitungkan HPP dan Biaya Operasional. 0leh karena itu, Pihak Terbanding seharusnya tidak dapat mengenakan Pasal 26 I UU Pph terhadap secondaryac/justmenfyang berasal dari penjualan / peredaran usaha Pemohon Banding;

10. bahwa berdasarkan penjelasan a quo diatas, Pemohon Banding memohon agar dapatlah kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang mengadili perkara sengketa a quo dapat menyetujui dan mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan a quo, berikut Pemohon Banding sandingkan kembali perhitungan Pph Pasal 26 untuk Masa Pajak Maret 2021 menurut Pemohon Banding dan Pihak Terbanding:

Tabel 4

Persandingan Pph Pasal 26 Terhutang cfro SK-DJP Pihak Terbanding dan Banding DMI

Untuk Masa Pal.ak Maret 2021 (Dalam Rupiah)

Jurfu RtlprMemmt

Koreksi yaagDinjqhaaBanding NoUralanCfa. PemohoaBandinE

Cfm. SE.DJP

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenann Pajck15.384.115.764(15.384.115.764) 2 Pin Pasal 26 Terutang3.075.823.153(3.075.823.153) 3 Kredit fujck

4 Pajck}.angtidak/fuangdikyar3.075.823.153 (3.075.823.153) 5 Sanksi Administrasi:

a Bunra fasal 13 (2| KUP891.047.985(891.047.985| 6 JtLmhh Pin yang m&aih hams dihayaT3.966.871.1883.966.871.138 bahwa berdasarkan perhitungan sebagaimana tersaji dalam Tabel 4 dj atas dan demi menjunjung tinggi keadilan, Pemohon Banding memohon kepada Majelis

Hakim Pengadilan Pajak yang terhomat yang mengadili perkara sengketa a quo agar dapatlah kiranya Objek Pph Pasal 26 sebesar Rpl 5.384.115.764,00 dapat disetujui menjadi sebesar NIHIL. Demikian juga dengan Pph Pasal 26 Kurang Bayar untuk Masa Pajak Maret 2021 dari sejumlah Rp3.966.871.138,00 (sesuai dengan SK-DJP Nomor KEP-01841AIEB/PJAVPJ.07/2023 tertanggal 12 Juli 2023) menjadi Rp NIHIL;

lv. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan bahwa demikianlah uraian Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01841AIEBAVPJ.07/2023 tertanggal 12 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00008/204/21/055/22 tanggal 26 Juli 2022 untuk Masa Pajak Maret 2021 ;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan a quo, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi syarat seluruh ketentuan formal pengaj.uan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat mengabulkan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan sebagaimana tersaji dalam Tabel 4 di atas;

a. Usul bahwa berdasarkan uraian dan fakta-falcta hukum (rur]damenfum pefenc//) tersebut di atas, telah terbukti bahwa secara I.elas dan nyata-nyata Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran dalilrdalilnya. Berdasari(an uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor 0184M<EB/\/\/PJ.07/2023 tertanggal 12 Juli 2023 yang tidak mengabulkan permohonan keberatan atas SKPKB Pph 26 Nomor: 00008/204/21/055/22 tanggal 26 Juli 2022 untuk Masa Pajak Maret 2021 adalah tidakbenardandirasakantidakmenjunjungrasakeadilan,sehinggaseyogyanya dikabulkan seluruhnya permohonan dari Pemohon Banding, dan selanjutnya

.,

Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang mengadili perkara sengketa a quo agar.

1. Menyatakan bahwa permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan permohonan Banding dari Pemohon Banding untuk seluruhnya;

bahwa I.ika Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya. Ex Aequo et Bono;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2165/SUBAVPJ.07/2023 tanggal 15 Desember 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasaritan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 07/1X/DMID/2023 tanggal 07 September 2023, yang diten.rna di Pengadilan Pajak tanggal 18 September 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

/

NOUraianYaTidak a. Banding dlajukan doiigan surat bending dalam Batiasa lndonesial<eoadaPenqadllanPalak;

b. B8nding di8jukan d8Jam Jarigka wal¢u 3 (tlga) bulan s8jak fanggaldlterina8ura(I(eputusanyanodit)andlnq:

/ C. Bandlng dlajlikal` dl luar|angha wak(u 3 (tlga) bulan karona keaclaan dllilarkckuasaanPemohonBandingdongandllamplribuktlpondilkung

/ adanve keadaan dl lu8r kektJ8saan Pomohon Bandina:

d. Torriadap 1 (8atu) kepLitusan dlajuken 1 (8atu) surat bandlng:

a. Bandlrig dl8jtJkan dengan dlsertal alasan-alasan yang Jelas;

f. Bandlng dlajukan dengan moncantomken tan8gal diterl'ma SuratKeputi]sanDlrckturJondBrdPejaknomorKEP-0184M<EBPJ/\/\/PJ.07ra023tanqPlal12Juu2o23:

9. Surat banding dilamplrk8n salinan surat koputusan yang dibendlng.yaluSuratKeputusanDfrokturJonderalPa]al{nomorKEP-

01841/KEBn3JAVPJ.07A2023 t4ricicial 12 Jull 2023:

h. BuklJ Pembavaran .)

Untuk fahun paiak 2008 dan setorusnva:

- Surat bandlng dlfampld bukLl pombayararl alas p8jal( yang maslhharusdlbayarsosuaiyangtolchdis8fujuldalampembahasanakhlr hasn oemor[tsaan:

- SLirat banding tldak dilampiri bukti peiTibayaran at8s paj8k yarlgmaslhharusdlbay8rkaronaOuakaclapajckyangmashhariis dibayar sesu8l yang tolah dl88fujiil dalam pombch8sen 8thlr liasil

I)8meriksaan:

i. Surat banding ditandataligani ol8li Pemolion Bending y8nu Chey KoonSamselaku:.)

- Walibp8lak;.

- Ahli warfsnva:

- PongLirus yang berkedudu!(an d] lndonesla:

- Ponourus Yam tl.dak berk8dudukan dl Indonesia:

- Kuasa Hukumnva dencian dll8moln. surat fu88a khusus

Penandatanqan surat bandina

I.

- B8rkedudukan dHndoneslB;

• Melamplrfuan buktJ keberadaan pads seat penandatanganan siiratbandlnq k. Suravskp/keputLisan-) yang dlajukan bandlng bukan morupehan objBk yang dapat d lajukan bandlng")

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, maka pemohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1 ) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1 (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan fomal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

11. URAIANMENGENAIKETETAPANSEMULAKEBERATANDAN I KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 N°Hmal::a:07:°d::25°g4;:/:;::5;::usatna:::::p::.a;8u:'„:::2#:;awp/:U::AZ

PT Daikin Manufacturing Indonesia

2021diterbitkanberdasaritanLaporanHasilPemeriksaan

LAP-00447AVPJ.07/KP.03/RIKSIS/2022 tanggal 26 Juli 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah (Rp)

UraianKoreksi flip)

Wajib PajakF'emerlksa

1. P®n8hosqan Kefia Pajakoasara15.384.115.70416.384.115.764 Pongonan Palak

2. PCh Plnal P8sal 26 yalTD torutanga3.075.823.1533.075.823.163

3. Kndll Pajak a. Pph Dhangguno Pomorfutah00a b. Setoran rna8800a c. SIP 0ckok furang bayar)000 d. Kompensas] kel8btrian dad masapaJck-.00a e. Uang tobtJsso yang telah d]bayar00a f. Lalnlain000

9. Kompensasl kelBbD`an kenrasapejal(...00a I. Jumlah peick yang do|)ctaaa d]lcoditlcan (a+b+c+de+lq)

. Paj8k yang tldal(/kurang dibayar03.075.823.1533.075B23.153

5. Sanksl admJnishas]

8. Buiig8 Pa8al 13 (2) KuPa89t.047.88589].047.885 b. Kon8lken Pacal 13 (3) KUP00a c` Bunga Pasal 13 (5) KUPaa0 a. Bung8 Pa8al 13A KUP000 a. Kenalkan P8s8118 ayst (3) UU l{UP00

/. Jumlch 8ankej admlnistrasl (a+b+c+d+a)0891.047.985891.047.98

6. Jtmlah Pph yang maslh haou03.066,871.1383.es6.871.13 Dibeyar (4tso.

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengaj.ukan keberatan dengan surat nomor 02/1X/DMID/2022/PMA-ll tanggal 20 September 2022 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Duatanggal23September2022berdasarkanLPADNomor PEM05005592IVPJ.07/KP.0303/2022 tanggal 23 September 2022;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pal.ak nomor KEP-01841/KEB/PJ/\/\/PJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023 yang isinya keberatan Pemohon Banding dan jumlah pajak yang masih harms dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/21 /055122 tanggal 26 Juli 2022 Tahun Maret 2021, dengan rincian sebagai berikut:

Dlkurang/Dltambali(Rp)

Semu'aMenJadl Uralan (F{p)(Rp) a. Dasar Peng8naan Pajck15.384.115.764015.384.115.764 b. Pajak Penghas[Ion (Pph) Toruteng3.075.823.15303.075.823.153 c. Kredit P8jaka00 d. KolTlpansasl Mass Pajak §ob8lLlmnya000

0. Pph Kimng / (Leblh) Bayar3.075.823.15303.075.823.153 f. Sanksl Adrnlnlstrasl891.047.9850881.047.985 a. Jumlah Pph yang masth harus / (leblh) dibqu3.968.871.138a3.968.871.138 Ill. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang bertangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa

• pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

A. Koreksi DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp 15.384.115.764,00

1. Menurut Terbanding a. DasarHukum

1 ) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a) Pasal 4 ayat 1 huruf g

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha keperasi;

b) Pasal26 ayat(1) hunrfa

Alas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibElyarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan

:en:hsz

luar negeri lainnya kepada Wajib Paifak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20 0/0 (dua puluh persen) dati jumlah brute oleh pihak yang wajib membEiyarkan, dividen;

2) Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan nomor-22/PMK.03/2020 tentang tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer mengatur bahwa Selisih , antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. Data & Fakta

1) bahwa berdasarkan hasil penelitian Pph Badan terdapat koreksi sebesar Rpl5.384.115.764,00 yang merupakan atribusi koreksi yang diperoleh melalui anatisis kesebandingan pada transaksi dengan afiliasi;

2) bahwa Peneliti menolak keberatan Pph Badan;

3) bahwa dokumen yang dilampirkan dalam tanggapan tersebut dan terkait sengketa, berupa:

a) Company proife dan Proses Bisnis Wajib Pajak;

b) Laporan Keuangan Audifedtahun pajak 2020;

c) General Ledger, TTial Balance, Chart Of Account\ahan 2020., d) rransrer pry.c/.ng Documenfaf/.on (Dok lnduk dan Lokal) tahun 2020 (Bahasa Indonesia);

e) SPT Pph Badan tahun 2020 beserta mapp+.ng TB atas SPT DAN LK;

f) Perbandingan laporan keuangan proyeksi dan aktual wp tahun 2018, 2019, dan 2020;

g) Laporan Laba Rugi tahun 2018, 2019, dan 2020;

h) Perhitungan indikator tingkat laba perusahaan pembanding beserta dengan ringkasan laporan keuangan perusahaan pembanding;

i) Analisa kesebandingan untuk kondisi covID-19 dengan menggunakan data perusahaan pembanding tahun 2018, 2017, 2016 Company Pro#/e;

j) Laporan Keuangan (Auc//.fedy Tahun 2020;

k) Genera/iecriger, 78 dan COA Tahun 2020 terkait sengketa;

I) Sofcapy perhitungan Depresisasi Aktiva Tetap;

in) Analisa kesebandingan untuk kondjsi COVID-19 dengan menggunakan data perusahaan pembanding tahun 2019, 2018, 2017, 2016;

n) Akta No. 206 tanggal 29 Maret 2021 tentang pemyataan keputusan pemegang saham PT Daikin Manufacturing Indonesia;

c. Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1 ) bahwa Terbanding menentukan kewajaran transaksi afiliasi dengan angka proyeksi sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1 ) PMK 213/2016 yang mana telah diatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi, yang diartikan bahwa Wajib Pajak wajib membL/af pr/.ce se#/.ng atau proyeksi sebagai dasar penerapan harga tranfser atas transaksi dengan pihak afilliasi;

2) bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada Wajib Pajak terkait pengujian atas proyeksi. Terkait penyesuaian terhadap penghitungan kewajaran, Wajib Pal.ak hanya menyampaikan asumsi bahwa tidak teroapainya realisasi karena ada penurunan penjualan tidak disertai dengan penjelasan secara rinci dengan perhitungan;

3) bahwa Terbanding tidak menerima proyeksi Pemohon Banding karena budgeting yang dibuat oteh Pemohon Banding tidak sesuai dengan kelaziman atau hanya dibuat untuk kebutuhan pemenuhan ketentuan formal PMK 213/2016. Dari komparasi laporan keuangan dan proyeksi yang telah dibuat ditemukan informasi bahwa peredaran usaha tahun 2019 mengalami penurunan, namun Pemohon Banding membuat budget penjualan sebesar Rpl20.000.000.000,00 atau naik hampir 100°/o. Pemohon Banding tidak menjetaskan mengapa menaikkan target penjualan padahal dari data keuangan sebelumnya Pemohon Banding mengalami penurunen penjualan;

4) bahwa berdasarkan pengujian terhadap laba operasi yang ditakukan oleh Tim Pemeriksa, terdapat selisih transaksi yang tidak memenuhi PKKU, atas se[isih tersebut diatn.bu.si ke pos penjualan;

Tchz

5) bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi terkait metode, tesfedparty, PLI, dan data pembanding (sama dengan Wajib Pajak);

6) bahwa Terbanding tidak melakukan perhitungan penyesuaian teinadap kondisi COVID-19 dengan alasan bahwa tidak ada dasar untuk melakukan penyesuaian. Penyesuaian dilakukan tazimnya karena adanya kondisi exha ordt.nay yang diartikan bahwa kondisi Pemohon Banding tidak sebanding dengan perusahaan pembanding sehingga harms dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pengujian terhadap laporan keuangan tidak ada pos-pos yang merupakan extra ord+.r]ary. Berdasarkan data pembanding tahun 2019/2020 diketahui bahwa perusahaan pembanding tidak terdampak oleh pandemi COVID-19 dimana laporan keuangan data pembanding menunjukkan kenaikan penjualan dan kenaikan laba;

7) bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian dalam melakukan analisanya karena dari analisa yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding telah sebanding dan sudah tepat dengan menggunakan pendekatan exante'.

8) bahwa hasil penelitian Pph Badan, peneliti berpendapat Pemeriksaan 77ar]srerpr/.c/r}gtelahsesuaidenganketentuanyangberiaku.Sesuaidengan data dan informasi dan peraturan perpajakan yang berlaku, Tim Peneliti mengusulkan mempertahankan koreksi Pemeriksa;

9) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbandjng mengusulkan untuk menoiak permohonan Pemohon Banding dan memperfahankan koreksi DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp 15.384.115.764,00;

lv. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa surat Banding Nomor 07/1 X/DMID/2023 tanggal 07 September2023, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur datam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi

Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak metampirkan buk[i keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

I b. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 0184M<EB/PJAVPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj.akan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi \ Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. MenolakpermohonanbandingPemohonBandingdantetap , mempertahankanKeputusanDirekturJenderalPajaknomor KEP-0184M<EB/PJAVPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor Q0008/204/21/C55/22 tanggal 26 Juli 2022 Tahun Pal.ak Maret 2021 a.n. PT Daikin Manufacturing Indonesia (NPWP 01.070.784.2J)55.000);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 01/I/DMID/2024 tanggal 17 Januari 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai ben.kut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

A. Menurut pemohon Banding bahwa menund Terbanding, Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat pendandatanganan surat banding. Bahwa menurut Terbanding, Surat Banding ditandatangani oleh Chey Koon Seng;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pihak Terbanding bahwa Permohonan Banding dari Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat pendandatanganan surat banding;

bahwa Surat Banding bukan d.fandatangani oleh Chey Koon Seng. Surat Banding sesungguhnya ditandatangani oleh Too Wee Yun selaku Presiden Direktur berdasarkan Akta Notaris No.148 tertanggal 16 November 2022 yang kemudian diperpanjang masa jabatannya berdasarkan Akta Notaris No. 168 tertanggal 17 Februari 2023;

bahwa bukti keberadaan Too Wee Yun pada saat penandatanganan Surat Banding No. 07/lx/DMID/2023 tertanggal 07 September 2023 berupa paspor, yang telah Pemohon Banding lampirkan;

bahwa Pemohon Banding setuju dengan Terbanding perihal pemenuhan ketentuan formal lainnya sebagai berikut:

a. bahwa Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pal.ak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa Banding tidakdiajukan di luarjangkawaktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. bahwa teriiadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. bahwa Banding diajukan dengan disertai dengan alasan-alasan yang jelas;

f. bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01841/KEB/PJ/\/VPJ.07/2023 tertanggal 12 Juli 2023;

a. bahwa Surat Banding dilampin. salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEpi)1841/KEBfl'J/ WPJ.07/2023 tertanggal 12 Juli 2023;

h. bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harms dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. bahwa Surat Banding ditanda-tangani oleh Pengurus yang berkedudukan di Indonesia (yakni: Too Wee Yun, BUKAN: Chey Koon Seng). Perlu diketahui bahwa berdasarkan Akta Notan.s No. 148 tanggal 16 November 2022 telah teriadi perubahan susunan kepengurusan Perusahaan, dimana Chey Koon Seng yang sebelumnya menjabat sebagai Presiden Direktur telah digantikan oleh Too Wee Yun terhitung efektif pada tanggal 15 November 2022 yang kemudian diperpanjang masa jabatannya dengan akta No. 168 tanggal 17 Februari 2023;

j. bahwa penandatanganan surat Banding berkedudukan di Indonesia; dan k. bahwa Keputusan yang diajukan Banding merupakan objek yang dapat diajukan Banding;

bahwa dengan dapat dibuktikannya keberadaan penandatangan Surat Banding di Indonesia, maka pendapat Terbanding yang menyatakan tidak terpenuhinya ketentuan formal menjadi tidak tepat, sehingga Permohonan Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

11. Mengenai Ketetapan Semula , Keberatan dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/21/055/22 tanggal 26 Juli 2022 untuk Masa Pajak Maret 2021 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Dua berdasarkan Laporan Hasil Pemerisaan Nomor LAP-00447AVPJ.07/KP.03/RIKSIS/2022 tanggal 26 Juli 2022 dengan rincian perfiitungan sebagai ben.kut:

Tabel 1

Persandingan Perhitungan Penghasilan Neto dan Pph 26 Kurang (Lebih) Bayar

CfrTi. SKPKB dan Pembahasan Akhir Yang Disetujui DMI

Untuk Masa Pajak Maret 2021 (Dalam Rupiah)

Jrmhh

HoUnin (41PeaihahaeanAma|D8ctt'julwD (1'12''31 ucqu'WP»enunt Fi!hlSchiib pl.Ill

I Pcaasinxem"ck/DasarPeruemanfu.akiseev.ii5.76tls3Ow.115.76!

2PmPasal26Terman&ao76823.lee1076823.leeao7682iis33.07682ais3

34Kredit fty'ck :

a in dinrREpreTinch b S€(ormha c STpquhaangha}.ul d h'cmprsasl keleThan dri IAsa Fbjck ...

e UangTeha}nglethditryar

I FTh Final alas Pengnglapn Hum BJmin !ang tela!I dtnyar g Ldrlam h Kcmpensasikefethanke hhangck„ i Junlah fajck }"g dart dikedfilm |3& + ab . 3.¢ i 3.a +

3`e : 3.i + ag . 3.h|

Pajck}angtidrk/kungha}af(2-3.Q

® Santsi Adrfetrari :

a Bungi fasal 13 P| RIP891.Ot7.98S89i.Or7.9ss8gi.or7.98scOiOu79es b Xenai!aii fas&113 (3) hiutb xpp c Kenailan Fbsal 13 (3| htrd d rUP a h'errfu Fhal 17C |3 AVP e Xendfu Fhal 17D I5| Amp

I Jtndah sadsi adlrinistra5j l&a + &b -i c i Sd J ael

6 Jonlah in png mln ham! dbaFar |4 + Sl)0.967871.1883.967.871.138

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) dengan Surat Nomor 02/lx/DMID/2022/PMA-Il tanggal 20 September 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak sebagaimana tercantum dalam SKPKB a qL/o, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabe' 2

Persandingan Perhitungan Pph 26 Kurang (Lebih) Bayar

Cfro. SKPKB Terbanding dan Keberatan DMI

Untuk Masa Pajak Maret 2021 (Dalam Rupiah)

I No

Jnd Rophi Meount

UIdr i

SKPREI{eberatan DMISelisib PenghasilanKemfajak/DasarPengenaanPajck15.384.115.76115.384.115.764 mfasal26Terulang3.076.823.1533.076.823.1533.076.823,1533.076,823.153

I:

Kredit mjak

'4

Pajckyangtidak/haigdiha}iar

5 Sanksi Administrasi891.047,985891.047.985 6 Julin"yangmasibbamsdibayar3.967.871.1388.967.871.188

PT Daikin Manutacturin

3. bahwa atas Surat Keberatan yang dial.ukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratSK-DJPNomorKEP-01841KEB/PJAVPJ.07/2023tertanggal12Juli2023 dengan perhitungan jumlah Pph yang masih harus dibayar sebagai berikut:

Tabel 3

Perhitungan Pph 26 Kurang Bayar Cfrn. SK-DJP

Untuk Masa Maret 2021 (Dalam Rupiah)

"tanbin/

SanulaHenjadi NoU,aianDihran8i(RI)) (Rp)(Rp' Penghasilan Hem fajak/ Dasar

I Pc ngenaan Pajck15.384.115.7641S.384.Ills.764 2 Pph fasal 26 yang terutang3.075.823.153-3.075.823.153 3 Kredit fajak

Kompensasi Mass/Taliun fujak

4--

Sebelurmya

5 Pajak Kurang/(Lebih) Bayar3.075.823.153-3.075.823.153 6 Sanisi administrasi891.047.985891.047.985

Jqmhh Pph yang masih hems

7 dibapr (5+6|3.966.871.1383.966.871.138

Ill. Analisa Pokok Sengketa

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pph Pasal 26 sebesar Rpl 5.384.115.764,00:

1. Menurut pemohon Banding:

bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding Nomor S-2165/SUBAVPJ.07/2023 tertanggal 15 Desember 2023. Maka dengan ini pert(enankanlah Pemohon Banding menanggapi Surat Uraian Banding (SUB) dart Pihak Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pal.ak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang untuk selanjutnya disebut sebagai ''UU Pph";

2. Pasal 71 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

3. Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;

8. Tanggapan atas Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding

1. bahwa Koreksi Pihak Terbanding atas DPP Pph Pasal 26 untuk masa pajak Maret 2021 memiliki keterkaitan atau hubungan yang erat (/.r}nedfy.ke , samewhang) dengan Koreksi Peredaran Usaha dalam Pph Badan untuk Tahun Buku 2020 dan koreksi a quo merupakan secortdary actrysfmenf dart pengujian I atas kewajaran Peredaran Usaha k)n.mary ac//.ustmenfl atas rasio NCPM [Ivef Cost P/us Many/.r)], yang merupakan perbandingan antara laba operasi I dengan total biaya yang dilakukan oleh Pihak Terbanding;

bahwa berdasarkan fakta sebenamya mohon dapat mengacu kepada Surat Permohonan Banding untuk Pph Badan No 08/lx/DMID/2023 Tanggal 07 September 2023, dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding sama sekali TIDAK memperoleh tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh dari penghasilan/peredaran usaha sebesar Rpl5.384.115.764,00. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas pn.mary acgivsfmenf terhadap peredaran usaha Pemohon Banding adalah pendapat yang KELIRU dan TIDAK TEPAT;

2. bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding atas DPP Pph Pasal 26 adalah sama dengan besaran nilai koreksi dari Peredaran Usaha, dimana koreksi ini merupakan selisih atas Penjualan transaksi Pihak Afiliasi berdasarkan peinitungan Refum on rofa/ Cost (ROTC)/NCPM Terbanding dengan Peredaran Usaha sesungguhnya berdasarkan Laporan Keuangan Diaudit dari Pemohon Banding untuk Tahun Buku 2020. Bahwa selanjutnya atas selisih ini, oleh Terbanding seluruhnya dikategorikan sebagai dividen;

3. bahwa pada kenyataannya tidak terdapat pembagian dividen sebagaimana dapat dibuktikan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bahwa sebagaimana dalam akta terakhir untuk Tahun Pajak 2020 (Akta No. 206 Tanggal 29 Maret 2021) tentang Pemyataan Keputusan PT Daikin Manufacturing Indonesia, tidak menyebutkan atau mengatur adanya pembagian dividen di Tahun Pajak 2020 (April 2020 s.d Maret 2021 );

4. bahwa pada kenyataannya, tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diten.rna maupun diperoleh Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 7 tahun 1983 stdtd. UU No. 7 tahun 2021 tentang Pal.ak Penghasilan ("UU Pph"), dapat dikutip sebagai berikut:

`rYang mertyadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Waifib Paifak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun";

bahwa dalam Gambar 1 di bawah, disajikan Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Buku 2020 yang telah diaudit:

Gambar 1

Catatan Laba Rugi Laporan Keuangan Diaudit Pemohon Banding

Tahun Buku 2020 pT o^rmi n^iiuFACTtj"o rmoxE8iA q=omdmLv FT o.vL 8BiTRA AAMniFACTu"o)

8TATEi4EifT8 oF pf`oFiT oR io88 ^ro o"En CoimEi®isM= mucoiiE

FOR lttE YE^R8 0IDEO 14ARC}131. 2021 A.D «^ROw $1. 2020

Gxpeod ln thotmnd Ritrh` mlon ooicorfuo etBt.d}

RpRp

REVEun3*, BI,77ir-:£,3T8,+76s,,5 COST OP REVEftyE3LW(.o7zoco.Ssoecol3)

OROsO PROFTTt__aee7;247ace.¢a2 opEfIA"o E}cpai8es3Li aHO.on 8so)« wzac83)

OP""O PROFIT

« 1,SZO;esz)(.;733281)

OTHER iNcone

Othof hct" ul3*®87217)t,ica|.7i

PCOFTT Etl¥Ose TAx112ao "o oniro7)

1CO-RPOdRATEEIncome T~AX ~== * rfe ortqEFt colmRE)tEiisive qvcoiE/ a.o83i thel wh fict be I.cle..lDed to predt oi lo..

F`eqiecarerheri:; ol pod.n`i>lo)mcol txndObgr"

222.188cO170) pO" incife tr

Othoicc..-wj*-6.i.mhokecom..N.to.Thlin,RAco_170'

TOTAL caifmEonamfi ixcoitE roR "E VEARtii07J_.colin.65jfiir bahwa dikarenakan tidak adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima maupun diperoleh Pemohon Bandjng, maka tidak ada kemampuan untuk membagikan dividen, terlebih dengan kondisi keuangan Perusahaan berdasarkan fakta sebenamya yang mengalami kerugian, dimana dalam Tahun Buku 2020 dan 2019 mengalami kerugian tahun berjalan masing-masing sebesar (Rpl 1,296 milyar) dan (Rp3,829 milyar);

5. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) diatur bahwa:

Pasa' 71

1. Penggunaan laba bersih termasuk penenfuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS;

2. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, keouali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham (``RUPS').,

3. D.Ividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 UU PT tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding TIDAK DAPAT membagikan dividen karena mengalami kerugian dan dengan demikian, koreksi Terbanding seyogyanya dibatalkan, karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenamya;

6. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pph, mengatur mengenai definisi dividen yang dapat dikutip sebagai ben.kut:

Yang termasuk dalam pengertian dwiden adalah:

1. Pembagian laba balk secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun.,

2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. Pembagian laba dalam behiuk saham;

5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-fahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan medal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah.,

8. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polls;

1 1 . Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada angota keperasi;

12. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;"

bahwa transaksi penj.ilalan kepada pihak afiliasi yang dikoreksi tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1 ) hurirf g UU Pph, dimana dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. bahwa transaksi afiliasi tersebut dilakukan dalam upaya penj.ualan barang berwujud yang dihasilkan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa transaksi afiliasi tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi pemegang saham. Pada kenyataannya, meskipun Wajib Pajak terafiliasi dengan beberapa pihak, namun demikian tidak ada transaksi penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak langsung dengan pemegang saham;

c. bahwa transaksi afiliasi terbesar yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada pihak afiliasinya merupakan penjualan barang berwujud. Pn.mary adjustment yang dilakukan oleh Pihak Terbanding adalah terhadap penjualan kepada pihak afiliasi, sehingga koreksi yang dilakukan Pihak Terbanding tidak tepat dan tidak relevan dikaitkan dengan pembayaran dividen. Dalam hal ini, dividen dibagikan berdasarkan laba bersih setelah pajak, sedangkan Pihak Terbandingmenentukan dividendariPeredaranUsaha tanpa memperiiitungkan Hanga Pokok Penjualan dan Biaya Operasional sama sekali;

d. bahwa berdasarkan fakta dan kondisi sebenamya, tidak ada penghasilan dividen yang sesungguhnya diterima atau diperoleh oleh Pemegang Saham yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang

dilakukan Pihak Terbanding adalah koreksi imajiner dan tidak dapat dipehahankan;

7. bahwa berdasarf(an penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dividen yang berasal dart seconc/any act/ustmenf tidak termasuk dalam pengertian dividen sebagaimana diatur pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1 ) huruf g UU Pph;

8. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU Pph mengatur sebagai berikut: "Alas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, dl.sediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tctap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

bahwa selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 (PP-94/2010) disebutkan bahwa:

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu., bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP-94/2010 disebutkan bahwa:

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Palfak

Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Paofak Penghasilan terutang pada saat diumumkan afau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan., bahwa berdasaritan regulasi yang beriaku dan fakta dan kondisi sebenamya yang terjadi, TIDAK ADA pembagian dividen yang diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dalam Tahun buku 2020, sehingga TIDAK ADA dividen yang dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan kepada Pemegang Saham Perusahaan, dimana sesungguhnya kondisi keuangan Wajib Pajak dalam keadaan rugi, sebagaimana tersaji pada Gambar 1 di atas;

9. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU Pph, dividen merupakan penghasilan pemegang saham yang dibayarkan oleh perusahaan, dengan demikian merupakan pengeluaran bagi Pemohon Banding, dimana basis pembagian dividen adalah berdasarkan laba bersih setelah pajak atau saldo laba positif [Pasal 71 ayat 3 UU PT]. Semenfara itu, koreksi primary adj.ustment yang dilakukan oleh Pihak Terbanding adalah terhadap penjualan / peredaran usaha Pemohon Banding TANPA memperhitungkan HPP dan Biaya Operasional. 0leh karena itu, Pihak Terbanding seharusnya tidak dapat mengenakan Pasal 26 UU Pph terhadap secondaryacrjusfmer}f yang berasal dari penjualan / peredaran usaha Pemohon Banding;

10. bahwa berdasarkan penjelasan a quo djatas, Pemohon Banding memohon agar dapatlah kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang mengadili perkara sengketa a quo dapat menyetujui dan mengabulkan permohonan Banding kami;

bahwa berdasarkan penjelasan a quo, berikut Pemohon Banding sandingkan kembalj perhitungan Pph Pasal 26 untuk Masa Pajak Maret 2021 menurut Pemohon Banding dan Pihak Terbanding:

Tabel 4

Persandingan Pph Pasal 26 Terhutang cfrn SK-DJP Pihak Terbanding dan Banding DMI

Untuk Masa Pajak Maret 2021 (Dalam Rupiah)

JuamRa rich Memmt

Horeksi yangDinjuhaBanding NoUraianCfm. PemohonBandin£ .

Cfm. SE.DJP

1 Penghasilan Kena fajQk/Dasar Pengenaan Pajcki5.384.ii5.7ca(15.384.115.764 2 Pta Pasal 26 Terutang3.075.823.1533.075.823.153891.047.985(3.075.(3.075.'891. 823.153)823.153)047.985' 3 Kredit fajck

4 fajck}.angtichk/kurangditnyar

5 Sanksi Administrasi:

a Bunfa Pasal 13 '2) KUP

6 Jinhh Pph yang masih ham dibay&r3.966.871.1888.966.871.188 bahwa berdasari{an perhitungan sebagaimana tersaji dalam Tabel 4 di atas dan demi menjunjung tinggi keadilan, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang mengadili perkara sengketa a quo agar dapatlah kiranya Objek Pph Pasal 26 sebesar Rpl 5.384.115.764,00 dapat djsetujui menj.adi sebesar NIHIL. Demikian juga dengan Pph Pasal 26 Kurang Bayar untuk Masa Pajak Maret 2021 dari sejumlah Rp3.966.871.138,00 (sesuai dengan SK-DJP Nomor KEP-01841/KEB/PJAVPJ.07/2023 tertanggal 12 Juli 2023) menj.adi Rp NIHIL;

lv. KESIMPULAN DAN USUL DARI PEMOHON BANDING

1. KESIMPULAN a. bahwa atas Surat Banding No. 07/lx/DMID/2023 tehanggal 07 September 2023 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) ser[a Pasal 36 ayat (1 ), (2), (3) dan (4) seha Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01841AIEB/PJAVPJ.07/2023 tertanggal 12 Juli 2023 yang diterbitkan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan;

2. USUL bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pal'aHk:in:nk36danseha,amanputusanNomorpuTngo8817_1_al_202anpM.AVIBTahun£

PT Daikin Manufacturing Indonesia

a. menyatakan bahwa Surat Banding dari Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal;

b. mengabulkan secara keseluruhan permohonan Banding dari Pemohon Banding dan menolak Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01841AIEB/PJAVPJ.07/2023 tertanggal 12 Juli 2023tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 No. 00008/204/21/055/22 tanggal 26 Juli 2022 untuk Masa Pal.ak Maret 2021 atas nama PT. Daikin Manufacturing Indonesia (NPWP: 01.070.784.2-055.000);

V. PENUTUP bahwa demikianlah Bantahan Pemohon Banding teinadap SUB Terbanding No. S-2165/SUBAVPJ.07/2023 tehanggal 15 Desember 2023 mengenai Permohonan Banding atas SK-DJP No. KEP-01841/KEB/PJ/\/VPJ.07/2023 tertanggal 12 Juli 2023 berkenaan dengan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pph Pasal 26 No. No. 00008/204/21/055/22 tanggal 26 Juli 2022 untuk Masa Pal.ak Maret 2021 ;

bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamenfum pefenc//) tersebut di atas, telah terbukti bahwa secara jelas dan nyata-nyata Pemohon Banding dapat membuktikan kebenar an dalil-dalilnya. Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Surat Keputusan TERBANDING yang menolak Keberatan terfuadap atas SKPKB Pph Pasal 26 untuk Masa Maret 2021 adalah tidak benar, sehingga seyogyanya dikabulkan seluruhnya permohonan dan. PEMOHON BANDING, dan selanjutnya PEMOHON BANDING memohon kepada Dewan Majelis Pengadilan Pajak yang terhormat yang mengadili pert(ara sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

-Mengabulkan permohonan pemohon Banding untuk seluruhnya;

bahwa Pemohon Banding sangat berfiarap apabila Pengadilan berpendapat lain, dapatlah kiranya Dewan Majelis Pengadilan Pajak yang teinormat memutuskan permohonan Banding Kami dengan seadil-adilnya, Ex Aequo ef Bono;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 46 dan Pasal 53 ayat (1) dan UU Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Dewan Majelis Pengadilan Pal.ak yang terhormat yang mengadili perkara sengketa a quo berkenan untuk dapat mengundang Pemohon Banding bersama-sama dengan Kuasa Hukum Pemohon Banding untuk dapat hadir dalam persidangan mendatang guna memberikan keterangan baik secara lisan maupun secara tertulis;

bahwa apabila Dewan Majelis Pengadilan Pajak yang terfuormat membutuhkan tambahan infomasi ataupun data sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding akan berusaha untuk memenuhinya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Buktip-1.SalinanKeputusanDirekturJenderalPajakNomor

KEP-01841AIEB/PJAVPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023;

Buktip-2.Salinan SKPKB Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor.

00008/204/21/055/22 tanggal 26 Juli 2022;

Bukti p-3.Salinan Surat Keberatan Nomor 01/IX/DMID/2022/PMA-ll tanggal

20 September 2022;

Bukti p-4.SalinanAkta Notaris Nomorl68tanggal 17 Februari 2023yang dibuat dihadapan Hannywati Gunawan, S.H. dan telah mendapat pengesahan dart Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-0040276.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Februan. 2023;

BuktiP-5.Salinan Akta Notan.s Nomor 89 tanggal 20 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Hannywati Gunawan, S.H. dan telah mendapat pengesahan dart Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-0125676.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 03 Agustus 2020;

Buktip-6.SalinanDokumentasiHargaTransfer(rransrerPr/.c/.r}g

Dooumenfafi.or}) PT Daikin Manufacturing Indonesia Tahun 2020;

Bukti P-7.Salinan Laporan Keuangan PT Daikin Manufacturing Indonesia

Tahun 2020 yang Telah Diaudit Oleh Auditor lndependen;

Bukti P-8.Salinan Laporan Keuangan Proyeksi DMI Tahun 2020 beserta dengan Perbandingan Laporan Penjualan Aktual dan Proyeksi Tahun 2020;

Bukti P-9.Salinan Laporan Keuangan Proyeksi DMI Tahun 2019 beserta dengan Perbandingan Laporan Penjualan Aktual dan Proyeksi Tahun 2019;

Bukti P-10.Salinan Laporan Keuangan Proyeksi DMI Tahun 2018 beserta dengan Perbandingan Laporan Penjualan Aktual dan Proyeksi Tahun 2018;

Bukti P-1 1 .Salinan Laporan Laba Rugi DMI Tahun 2020;

Bukti P-12.Salinan Laporan Laba Rugi DMI Tahun 2019;

Bukti P-13.Salinan Laporan Laba Rugi DMI Tahun 2018;

Bukti P-14.Salinan Laporan Kapasitas Produksi Tahun 2020 beseha dengan

Bukti Pelaporan kepada Kementerian Perindustrian;

Bukti P-1 5.Salinan Analisa Kesebandingan Untuk Kondisi COVID-19 dengan

Menggunakan Data Perusahaan Pembanding Tahun 2018, 2017, 2016 beserta Ringkasan Laporan Keuangan Perusahaan Pembanding Tahun 2018, 2017 dan 2016;

Bukti P-16.Salinan Analisa Kesebandingan Untuk Kondisi COVID-19 dengan

Menggunakan Data Perusahaan Pembanding Tahun 2019, 2018, 2017, 2016 beserta Ringkasan Laporan Keuangan Perusahaan Pembanding Tahun 2019, 2018, 2017 dan 2016;

Bukti P-1 7.Salinan Bukti Penyampaian Dokumen pada Level Pemeriksaan untuk

Pph Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-18.Salinan Bukti Penyampaian Dokumen pada Level Keberatan untuk

Pph Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-19.Laporan Keuangan Auditor PT Daikin Manufacturing Indonesia untuk

Tahun Buku 2020;

Bukti P-20.Matriks Sengketa;

Bukti p-21.Penj.elasan tertulis dengan Surat Nomor 002/FSC-DMl/lv/2024 tanggal 1 9 April 2024;

Bukti p-22.Putusan pengadilan pal.ak Nomor PUT-003568.11/2018/PP/M.VllIB

Tahun 2020;

Bukti p-23.Kesimpulan Akhir dengan Surat Nomor 002/FSC-DMIIVIIl/2024 tanggal 20 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks sengketa;

BuktiT-2.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-00447/\/VPJ.07/

KP.03/RIKSIS/2022 tanggal 26 Juli 2022;

Bukti T-3.Kertas Keria pemeriksaan;

BuktiT4.LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-01841AIEB/

PJAVPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis akhir dengan surat nomor s-2238/\/VPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa obj.ek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01841AIEB/PJAVPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00008/204/21/055/22 tanggal 26 Juli 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasari{an ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Fomal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pal.ak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

...\,, Halaman 40 dari se halaman. Putusan Nomor PUT-008817.13/2023/PPIM. XVI B Tahun-2026

PT Daikin Manufacturing Indonesia

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengaj.uan Banding bahwa Surat Banding Nomor 07/lx/DMID/2023 tanggal 7 September 2023, dibuat . dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadjlan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurusfl(uasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Men urut

UraianPemohon BandingTerbandingKoreksi (Rp)(Rp)(Rp) Koreksi atas DasarPengenaanPajak

015.384.115.76415.384.115.764 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai ben.kut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan dari Terbanding maupun Pemohon Banding Pengad"an Pajak berpendapat:

bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding koreksi DPP Pph Pasal 26 sebesar Rpl 5.384.115.764,00 adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

- bahwa Terbanding menetapkan bahwa koreksi Pph Pasal 26 merupakan konsekuensi lanjutan dari koreksi primer ton.mary aaljusfmenf) pada Pph Badan tahun pajak 2020;

Tchuz

I bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha sebesar

Rpl5.384.115.764,00 karena dinilai tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelazjiman Usaha (Arm's Length Principle)..

I bahwa berdasarkan penguj.ian fransrer pn.c/.r7g menggunakan metode TNMM, selisih antara nilai transaksi afiliasi yang tidak wajar dengan nilai transaksi wajar tersebut dianggap oleh Terbanding sebagai dividen terselubung yang . dibayarkan kepada pihak afiliasi di luar negeri. Sebagaimana dimaksud Pasal 18 A ayat (3) UU Pph/.unto PMK-22/2020;

Menurut Pemohon Banding:

• bahwa koreksi atas DPP Pph Pasal 26 untuk masa pajak Maret 2021 memiliki keterkaitan atau hubungan yang erat (/.men//./.ke samewhang) dengan Koreksi Peredaran Usaha dalam Pph Badan untuk Tahun Buku 2020 dan koreksi a quo merupakan seconc/any acgivsfmer}f dari pengujian atas kewajaran Peredaran Uscha torimary adlfustmeno alas rastio NCPM (Net.. Cost.. Plus Margin), yang merupakan perbandingan antara laba operasi dengan total biaya yang dilakukan oleh Pihak Terbanding;

bahwa berdasarkan fakta sebenamya sebagaimana argumen pada sengketa Pph Badan dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding sama sekali TIDAK memperoleh tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh dari penghasilan/peredaran usaha sebesar Rpl 5.384.115.764,00 dengan demikian, , koreksi Terbanding atas pr.mary acgivsfmenf terhadap peredaran usaha \1 Pemohon Banding adalah pendapat yang KELIRu dan TIDAK TEPAT;^i

- bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding atas DPP pph pasal 26 adalah sama dengan besaran nilai koreksi dari Peredaran Usaha, dimana koreksi ini merupakan selisih atas Penjualan transaksi Pihak Afiliasi berdasarkan perhitungan Refum on rofa/ Cost (ROTC)/NCPM Terbanding dengan Peredaran Usaha sesungguhnya berdasarkan Laporan Keuangan Diaudit dari Pemohon Banding untuk Tahun Buku 2020. Bahwa selanjutnya atas selisih ini, oleh Terbanding seluruhnya dikategorikan sebagai dividen;

• bahwa pada kenyataannya tidak terdapat pembagian dividen sebagaimana I dapat dibuktikan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bahwa sebagaimana dalam akta terakhir untuk Tahun Pajak 2020 (Ak{a No. 206

Tanggal 29 Maret 2021) tentang Pemyataan Keputusan PT Daikin Manufacturing Indonesia, tidak menyebutkan atau mengatur adanya pembagian dividen di Tahun Pajak 2020 (April 2020 s.d. Maret 2021 );

- bahwa pada kenyataannya, tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomi yang diterima maupun diperoleh Pemohon Banding. Bahwa dikarenakan tidak adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diten.rna maupun diperoleh Pemohon Banding, maka tidak ada kemampuan untuk membagikan dividen, terlebih dengan kondisi keuangan Perusahaan berdasarkan fakta sehenamya yang r mengalami kerugian, dimana dalam Tahun Buku 2020 dan 2019 mengalami kerugian tahun berjalan masing-masing sebesar (Rp.11,296 milyar) dan (Rp.3,829 milyar);

I berdasarkan ketentuan Pasal 71 UU PT, dapat disimpulkan bahwa Pemohon

Banding TIDAK DAPAT membagikan dividen karena mengalami kerugian dan dengan demikian, koreksi Terbanding seyogyanya dibatalkan, karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenamya;

- bahwa transaksi penjualan kepada pihak afiliasi yang dikoreksi tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pph, dimana dapat dijelaskan sebagai ben'kut:

a. Transaksi afiliasi tersebut dilakukan dalam upaya penjualan barang berwujud yang dihasilkan oleh Pemohon Banding;

b. Transaksi afiliasi tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi pemegang saham. Pada kenyataannya, meskipun Wajib Pajak terafiliasi dengan beberapa pihak, namun demikian tidak ada transaksi penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak langsung dengan pemegang saham;

c. Transaksi afiliasi terbesar yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada pihak afiliasinya merupakan penjualan barang berwujud. Pr/.mary acrjusfmenf yang dilakukan oleh Pihak Terbanding adalah terhadap penjualan kepada pihak afiliasi, sehingga koreksi yang dilakukan Pihak Terbanding tidak tepat dan tidak relevan dikaitkan dengan pembayaran dividen. Dalam hal ini, dividen dibagikan berdasarkan laba bersih setelah pajak, sedangkan Pihak TerbandingmenentukandividendariPeredaranUsaha tanpa

Halaman 43 dari se halaman. Putusan Nomor PUT-008817.13/2023/PPIM. XVI B Tahun

PT Daikin Manufacturing ln

memperhitungkan Harga Pokok Penjualan dan Biaya Operasional sama seka'i;

d. Berdasarkan fakta dan kondisi sebenamya, tidak ada penghasilan dividen ` yang sesungguhnya diten.rna atau diperoleh oleh Pemegang Saham yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Pihak Terbanding adalah koreksi imajiner dan tidak dapat dipertahankan;

• bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dividen yang berasal dari secorJc/any acgivsfmenf tidak termasuk dalam pengertian dividen sebagaimana diatur pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1 ) huruf g UU Pph;

I bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku dan fakta dan kondisi sebenamya yang terjadi, TIDAK ADA pembagian dividen yang diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dalam Tahun buku 2020, sehingga TIDAK ADA dividen yang dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan kepada Pemegang Saham Perusahaan, dimana sesungguhnya kondisi keuangan Wajib Pajak dalam keadaan rugi, sebagaimana tersaji pada Gambar 1 di atas;

I bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU Pph, dividen merupakan penghasilan pemegang saham yang dibayarkan oleh perusahaan, dengan demikian merupakan pengeluaran bagi Pemohon Banding, dimana basis pembagian dividen adalah berdasarkan laba berslh setelah pajak atau saldo laba positif [Pasal 71 ayat (3) UU Pl|. Sementara itu, koreksi pr.maryacrjustmenf yang dilakukan oleh Pjhak Terbanding adalah temadap penj.ualan/peredaran usaha Pemohon Banding TANPA memperhitungkan HPP dan Biaya Operasional Oleh karena itu, Pihak Terbanding seharusnya tidak dapat mengenakan Pasal 26 UU Pph terhadap secor]c/any actjustmenf yang berasal dari penjualan/peredaran usaha Pemohon Banding;

I bahwa pendapat Tim Pemeriksa yang menyatakan kondisi Laporan Keuangan tahun buku 2020 berbanding terbalik dengan pemyataan pada 7P Doc adalah tidak tepat karena laporan keuangan perusahaan dan 7P Doc Wajib Pajak telah mencerminkan keadaan perusahaan yang sebenamya dan tidak berbanding terbalik satu sama lain;

Halaman 44 dar.I 59 halaman. Putusan Nomor PUT-008817.13/2023lppIM. XVI B Tahun

PT Daikin Manufacturing ln

bahwa laporan keuangan proyeksi tahun buku 2020 Wajib Pajak dibuat sebelum adanya pandemi COVID-19 dan penggunaan proyeksi bertujuan untuk menerapkan pendekatan ex anfe yang atas proyeksi dibuat dengan kondisi dan pencapaian target sales yang optimis dibandingkan dengan tahun sebelumnya tanpa mempertimbangkan teriadinya pandemi COVID-19;

bahwa setelah mendengarkan penjelasan dari para pihak, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pph Pasal 26 yang yang merupakan seconc/any \ ac/justmenf dari koreksi harga pokok penjualan dalam sengketa Pph Badan, dimana r` ( menurut Terbanding sesuai Pasal 18 ayat (3) UU Pph, Terbanding memiliki kewenangan untuk menetapkan koreksi karena pengujian PKKU sebagai dividen, sedangkan menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalilrdalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

ILaporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00447/\/\/PJ.07/RIKSIS/2022 tanggal 26 Juli 2022 (selanjutnya disebut LHP);

IKertas Kerja pemeriksaan;

ILaporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-01841/KEB/PJ/\/\/PJ.07/2023 '

tanggal 12 Juli 2023 (LPK);

-TP Documentation., bahwa berdasarkan penjelasan dan. para pihak dan alat bukti yang telah disampaikan dalam persidangan, terkait koreksi Pph Pasal 26 Dividen Rpl5.384.115.764,00 yang merupakan seconc/any ac/justmenf dari koreksi I penjualan dalam sengketa Pph Badan tahun 2020 sebesar Rpl5.384.115.764,00 Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

I Menimbang surat keberatan, surat banding, daljlrdalil para pihak, dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa yang menjadi penyebab persengketaan adalah mengenai kewenangan Terbanding melakukan seconc/any ac//usfmenf atas koreksi harga pokok penjualan dalam ( sengketa Pph Badan, dengan menetapkannya sebagai dividen;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang

Tahuz

Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpaj.akan (selanjutnya disebut UU KUP) (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, \ Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanj.utnya disebut dengan UU Pph), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1 ) huruf g

Yang mertyadi objek paifak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekenomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baikyang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk kcjnsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:...g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; . . .;

Penjelasan:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham afau pemegang '\/ polls asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggcta koperasi., bahwa termasuk dalam pengerfian dividen adalah:

1. pembagian laba balk secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama \ dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pF3ngecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polls;

1 1 . pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggofa koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praklek sering diifumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh medalnya dan memberikan pirtyaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperiakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan; Pasal 9 ayat (1 ) huruf f

Untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewalfaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1 ) huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasamya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bolehdikurangkandaripenghasilanbrutoadalahpengeluaranyangjumlahnyawajar

sesuai dengan kelazimanusaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang ` melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya;'

Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebutjumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai d-Ividen;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak bervenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serfa menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 26 ayat (1 ) huruf d

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk d.Ibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong paifak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah brute oleh pihak yang wajib membayarkan: a. Dividen; . . .;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Adrance Pr/.c+.r7g Agreemeno (untuk selanjutnya disebut PMK-22):

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai TTansaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Merimhang Organisation for Economic Cooperation and Development Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Adminisfratfons 2017 (OECD TPG 2017):

Gtosary-SecondaryAdifustment

An adjustment that arises from imposing tax on a secondary transaction.,

Glosary - Secondary Transaction

A constructive transaction that some countries will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adyustmehi in order to make the actual allocation of profits consistent with the primary adlfustment. Secondary transactions may take the form Of construdive dividends, constructi\ie equity contributions, or constructive loans,.

Paragraf4.68

Corresponding adlf ustments are not the only adiustments that may be triggered by a primary transfer pricing adifustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adifustments change the allocation Of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adiustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm's length basis. To make the actual allocation of profiits consistent with the primary transfer pricing adlfustment, some countries having proposed a transfer pricing adlfustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profiits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of consrfuctive dividends, constructive equfty contributions, or consrfuctive loans. For example, a country making a primary adifustment to the income Of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess

profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessivetransferpricetotheforeignparentasameansOfavoidingthatwithholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the redetermined taxable profits and the originally bcoked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adlf ustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adlf ustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adiustment;

Commentary on Article 10 - Concerning The Taxation Of Dividens, Organisation for Economic Cooperation and Development Model Tax Convention on Income and on Cap/.fa/ (OECD Model 2017) maupun UN Model Convention, pada Paragraf 3 sub paragraf 29 sebagai berikut :

The benefiits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning Of company law, they may constitute dividends if:

- the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company ("concealed holdings')., and

1 the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder;

this is the case, for example, where the recipient is a relative Of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares;

bahwa para pihak, sama-sama mempergunakan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pph beserta penjelasannya, sebagai landasan pertimbangan dalil-dalilnya;

Menimbang norma-noma dalam OECD TPG 2017 tersebut di atas, secor}c/any ac/jusfmenf dapat berfungsi untuk mencegah penghindaran pajak, mengingat dividen merupakan obyek pemotongan pajak maka pembagian dividen secara terselubung merupakan salah satu motif penghindaran pajak. Bentuk pasti yang diambil untuk secondary actjustmenf yang diakibatkannya bergantung kepada ketentuan-ketentuan perpajakan negara yang memberlakukan penyesuaian

sekunder. Bahwa seconc/any act/.ustmenfdilakukan dalam bentuk menetapkan selisih harga transfer sebagai suatu cor}sfrucfive c//.v/.denc/s (dividen terselubung), Hal ini dapat dipahami dengan pertimbangan bahwa apabila salah satu otoritas pajak melakukan pr/.mary acrjusfmenf, maka laba yang seharusnya dicatatkan oleh entitas tersebut telah ditransfer ke entitas induk di negara lain sebagai dividen. Keuntungan yang seharusnya sebagai laba tahun berjalan (ataupun laba ditahan), karena adanya praktek fror)srer pr/.c/.ng menyebabkan laba tersebut secara "mengalir" secara terselubung ke pihak afiliasi dengan menggunakan bentuk dan nama lain merupakan perwujudan dart pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, oleh karenanya secondary act/.usfmenf dengan menetapkan selisih harga wajar sebagai suatu consfro/ct/.ve d/.w/.der), dapat diterima sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan domestik;

bahwa dalam OECD TPG 2017 tersebut juga jelas menyatakan bahwa constr/ctr.ve c/M.den tidak hanya diterapkan kepada lawan transaksi pemegang saham, melainkan juga lawan transaksi afiliasi yang bukan pemegang saham, sepanjang terdapat memenuhi persyaratan adanya hubungan hukum antara orangorang tersebut dan perusahaan berasimilasi dengan kepemilikan dalam suatu perusahaan (concea/ed ho/d/.ngs); dan orang-orang yang menerima manfaat tersebut berhubungan erat dengan pemegang saham, dalam hal ini, sebagai contoh, penerima adalah suatu perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham tersebut;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g Pasal 9 ayat (1) huruf f UU Pph beseha penjelasannya, bahwa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun merupakan salah satu pengertian dividen termasuk di dalamnya, norma yang teri(andung pasal tersebut sangat jelas bahwa jumlah pembayaran yang melebihi kewajaran yang diben.kan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa termasuk dalam pengertian dividen terselubung dan bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pal.ak pembayaran dividen tidak selalu harus didahului dengan Rapat Umum Pemegang Saham. Bahwa hal ini selaras dengan norma yang dikandung dalam OECG TPG 2017 tersebut di atas;

bahwa dalam Pasal 22 ayat (8) PMK-22 juga jelas diatur bahwa Se//.s/.h anfara n/./a/. TTansaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang tjdak sesuai dengan Prinsip . Kewaifaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

Menimbang Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 9 ayat (1) huruf f UU Pph /.o Pasal 22 ayat (8) PMK-22, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalam peraturan perpajakan domestik Indonesia secara tegas diatur bahwa selisih kewajaran transaksi hubungan lstimewa balk kepada pemegang saham maupun pihak afiliasi yang bukan pemegang saham termasuk dalam pengertian dividen dan bahwa secara tegas dalam Pasal 22 ayat (8) PMK-22 mengatur bahwa p„.mary acrjusfmenf selisih kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

Menimbang norma dalam OECD TPG 2017 bahwa secor}c/any act/.L/stmenf dengan menetapkan selisih harga wajar sebagai suatu constr/cfive c/iv/.den, dapat diterima sepanjang djatur dalam peraturan perundang-undangan domestik dan menimbang bahwa dalam peraturan perpajakan Indonesia secara tegas diatur bahwa selisih kewajaran transaksi afiliasi merupakan dividen, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi PKKU terhadap transaksi afiliasi baik kepada pemegang saham ataupun kepada pihak afiliasi selain pemegang saham merupakan dividen yang dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU Pph;

bahwa terkait dengan Pasal 18 ayat (3) UU Pph/.o Pasal 9 ayat (1) huruf f UU Pph, Pengadilan pajak berpendapat bahwa hasil analisis kesebandingan mengenai suatu transaksi afiliasi dapat dipergunakan sebagai suatu alat bukti mengenai adanya pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Pemegang Saham;

bahwa berdasaritan pemeriksaan atas bukti LHP dan KKP, LPK, dan penjelasan Terbanding dalam persidangan, dalam ketetapan pajak Pph Badan, Terbanding melakukan koreksi penjualan berdasarkan pengujian PKKU dan melakukan seconday acrjustmenf dengan menetapkannya sebagai dividen obyek Pph I Pasal 26;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHP dan KKP dengan screenchof sebagai berikut:

LHP halaman halaman 12

Shapulan :

MENURUT

No.UFi,INFke,W~lB PAJAl(PEMgRIKSAKOREKsl'RD'

molmet

1. Ponjuefro tguspor402.8co.872482.869.8720

2. Penjuanri lokel47.225.043,50362.809.159.2071§.384.115.784 Jum [at'47.717,913.37663102.02913916£04 tl6 764 Ponl®las-n :

•Da8ar Koroksl pomorifea pa|ak yang torcantlm dolam spllp

KoreksJ pcredarari usch8 merupaton alfibusl koiekst yang dboroleh mefalut analLe!s kesebendng8n padB tmmsaksl dengan afuasl derig8n peiijelosan sobegalmana pacla SPHP.

I)asarhukuiri : -Pasal 4 ayiit (1) UU No.7 Talttin 1883 su]ld. uu No.7 Tchun 2021

-Pasal 18 ayatq) dan ayal (4) UU No.7 Tatiun 1983 staid. uU No.7 Tohun2021

KKP Analisis Kesebandingan-PERUBAHAN

0-

Saleorfecoleslli]ooonRrallabaMeriunilPomccks8 i-___ I__ +____Aflll881IndopondonTotal

43,175.856.0004.542.057.00047.717.913.000

BJjJayapokckpcnd8pefrocO.8".645.9013.07¢.020,0'0 I;`:;i;..::i.i;;;

Leb3 rm Kotor6.33t.210.0196cO,036.90I

Brty3 oporawh:.:.:;::;:i.ii:I.762.022.42618.620.899.000 uKn Bc-wh:. Operrsloed1.098,886,445 1t.623.662.COO

ROTc wap pope ptry-19.46%•19A5%.19.46y,

Scom®nl3sJ lr8nsaksl aBfasl dhitiingao befdasattan ratlo pon|u8ho 8flasl. Rate p¢qu8ho afl8sl00J8% ponhaAdtry :

No.Nana PcmuhaenR8th`R818TethbangNCPMNCP 2018NCP 20'7NCP 2016

1. rm Aly Kome Co.. ltd3.08%3.36%0.4S%6J2%

2. Keen lrfu Machhorv Rolhaoiatlm Co.. ltd.16J'Z%15.62%14.82%15JE% I.fro8.08% Querfuo 1&91a6%r Modlen

Quac® 312ca% Max15.42'^

•cOTcmcoufutpomeriksa

926%

•ROTcmemutwa|bpa|ak

'19.<5%

- Kaed

28.7or4 ROTC 17ienunA Pomorfuca28.70% Total Cost olpp + RAya Opemetonal)63.602.622.855 Koreksl fab3 ve|giv16.38¢,116,764 Atrmael Kocok8I :

Nlfal l.iansatolKorok8lhlor`urul i±i"iu"6LTh45aipTh

I F]qujcelan kqpada pink afli3sl

2 Pembe6an kopeda Pinalt AfBasl1.678.419.0001.678.410.000

3 Rovarty331.342.000331,342`000

P-

_=Tappt]rfuyp_

Anll8.Imdoi]ondonTotal

45~ seifermi

80.5SO.971.784

Dltry3 Potok Perdgiv

3.507.07938.840.lee.06O

LrfuarfuowKotofi;:;:;::.!!:i.!iive4078 2i7i6£60,761

Dlayaoperawh16.757.078.57¢1.595.11818 759.571.692 th Bewh - Operaou

4,957qu9.209560.1394,956,789,070

ROTcw3jbpojakmestptrya.26.A•10.88./.92st4

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas bukti LHP dan KKP tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa substansi alasan koreksi Terbanding adalah terkait dengan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas laba operasi, yang dikoreksi dalam pos pen|.ualan;

bahwa terkait dengan seconc/any ac/justrr]enf koreksi harga pokok penjualan yang berasal dari pengujian PKKU penjualan sebesar Rpl 5.384.115.764,00 diperiakukan sebagai dividen sehingga menyebabkan koreksi positif obyek Pph Pasal 26rdividen sebesar Rpl5.384.115.764,00 dan diatribusikan ke masa Maret 2021, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam sengketa banding Pph Badan, atas koreksi penjualan yang berasal dart pengiijian PKKU atas laba operasi sebesar Rpl 5.384.115.764,00, Pengadilan Pajak memutuskan bahwa atas koreksiperedaran usaha sebesar Rpl 5.384.115.764,00, atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.765.006.037,00 tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan t.idak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU Pph sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas koreksi peredaran usaha sebesar Rpl2.619.109.727,00 telah sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU Pph sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan sebagaimana Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008819.15/2023/PP/M. XVIB Tahun 2026;

Menimbang Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi PKKU terhadap transaksi afiliasi baik kepada pemegang saham ataupun kepada pihak afiliasi selain pemegang saham merupakan dividen yang dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU Pph maka koreksi penjualan yang berasal dari pengujian PKKU yang dapat ditetapkan sebagai dividen obyek Pph Pasal 26 sebesar Rpl2.619.109.727,00, sedangkan atas selisihnya sebesar Rp2.765.006.037,00 tidak dapat ditetapkan sebagai obyek Pph 26 atas dividen, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Menimbang Pasal 26 ayat (1 ) UU Pph, mengatur saat terutang Pph Pasal 26 yaitu pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo pembayaran;

bahwa sesuai Pasal 26 ayat (1) UU Pph, menurut Pengadilan Pajak saat terutang dividen karena seconc/ay actjustmenf atas koreksi penjualan yang berasal dan. pengujian PKKU dalam sengketa Pph Badan adalah pada saat transaksi penjualan afiliasi terjadi;

bahwa oleh karenanya koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal dari pengujian PKKU penjualan terjadi selama 1 (satu) tahun, maka menurut Pengadilan Pajak, cara menentukan distribusi obyek dividen ke masing-masing masa pajak harus diatribusikan berdasarkan penjualan aktual afiliasi untuk suatu masa pajak tertentu, misalnya dengan cara proporsional berdasarkan proporsi penjualan afiliasi per masa pajak dibagi penjualan afiliasi 1 (satu) tahun, dikalikan koreksi penjualan yang berasal dari pengujian PKKU;

bahwa Tebanding menetapkan secor]day acrjustmenf koreksi penjualan karena kewajaran dan kelaziman usaha sebagai dividen ke masa Maret 2021 ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP, KKP, LPK dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding tidak memberikan rincian penjualan afiliasi yang dilakukan selama periode Apn.I 2020 s.d. Maret 2021 ; bahwa oleh karena tidak terdapat bukti penjualan aktual Pemohon Banding kepada afiliasi yang terjadi pada masa Maret 2021 dan penjualan aktual Pemohon Banding kepada afiliasi masa April 2020 s.d. Maret 2021, maka menurut Pengadilan Pal.ak penetapan seconc/any actjustmenf koreksi penjualan dalam sengketa Pph Badan sebagai DPP Pph Pasal 26 atas dividen masa Maret 2021 adalah tidak berdasarkan

::t¥|:ueabnagpa::a:n%d:my:tks(:;::Sa:::,asyeaht[::)g:UkoKreuk=[d::::::I::St:da::ednagpaantp. dipertahankan;rfe bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1 ) hurirf e:

Alat bukti dapat berupa "pengetahuan hakim", yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan dlyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan ;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memperfimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a qL/o;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalilrdaljl yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pal.ak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

tidak DapatDipertahankan(Rp) Nilai SengketaDjpertahankan

Uraian Sengketa (Rp)(Rp)

Koreksi atas DPPPphPasal2615.384.1 15.764015.384.115.764

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pal.ak beri(esimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perfiitungan menjadi sebagai berikut:

I-_T_ _ _ iI Dasar pengenaan pajak menurut TerbandingI

_I_____.._ _.__ __.._~ __ TR±|_1_5._?|3i4i4£_|3='f ksi tidak dapat dipertahankan pengadilan pajak. Rp I15.384.115.764,0 ar pengenaan pajak menurut pengadilan pajakI Rp I

bahwa dengan demikian, perfiitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Cfrn TerbandingCfro Pengadilan Uraian (Rp)Pajak (Rp) Dasar Pengenaan Pajak Pph Pasal 2615.384.115.7640 Pph Pasal 26 terutang3.075.823.1530 Kredit pajak00 Kompensasi masa pajak sebelumnya00 Pph kurang/(lebih) bayar3.075.823.1530 Sanksi administrasi891.047.9850 Jumlah Pph yang masih harus/(Iebih) djbayar3.966.871.1380

Memperfuatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terfuadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01841/KEB/PJAVPJ.07/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00008/204/21/055/22 tanggal 26 Juli 2022, atas nama PT DAIKIN MANUFACTURING INDONESIA, NPWP 01.070.784.2-055.000, beralamat di Kawasan Bekasi lntemational Industrial Estate, Jl. Inti Raya Blok C-2 No.12A, Bekasi, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianRp

Dasar Pengenaan Pal.ak Pph Pasal 260

Pph Pasal 26 tenjfang0

Kredit pajak0

Kompensasi masa pajak sebelumnya0

Pph kurang/(Iebih) bayar0

Sanksi administrasi0

Jumlah Pph yang masih harus/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 oleh Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) dan Dibj.o Margianto, S.E., Ak„ M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hart Kamis tanggal 23 Juli 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H„ M.M. sebagai Panitera Pengganti, seha tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota :Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

ttd.

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti, ttd.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

AbdulAzisHady,S.Kom.,S.H.iv lp 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.