Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-008819.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Abhimata Citra Abadi, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-008819.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 16 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009476/KPU.3/2025 tanggal 23 Mei 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008819.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ABHIMATA CITRA ABADI, NPWP 01.347.974.6-073.000, beralamat di Jalan Gunung Sahari Raya E-7 & E-8 Nomor 60-63, RT 006 RW 001 Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat 10610, yang diwakili oleh Sdr. Ir. I Gusti Agung Gd. Wiyuthana jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

1. Nama: Christina Loho,

Jabatan: Karyawan;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08655 A-AJA40426 tanggal 02 Februari 2026,

2. Nama: Michael Budiyantho Lim,

Jabatan: Karyawan;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08655 A-AJA40426 tanggal 02 Februari 2026,

3. Nama: Halim,

Jabatan: Karyawan;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08655 A-AJA40426 tanggal 02 Februari 2026,

4. Nama: Haris Al Takdir,

Jabatan: Karyawan;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08655 A-AJA40426 tanggal 02 Februari 2026,

5. Nama: Nichael Lyandyus,

Jabatan: Karyawan;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08655 A-AJA40426 tanggal 02 Februari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Ferry Indrajaya/197309231993021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;

2. Nama/NIP : Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama/NIP : Tito Hermawan Gurnawandi/197710271999031003; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

4. Nama/NIP : Irlany Yunita Siregar/198406182010122003;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama/NIP : Mario Setiawan/198705122008121004;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama/NIP : Romadhani Setio Prabowo/198904242014021005; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

7. Nama/NIP : Dimas Adi Saputra/199001052018011003;

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-245/BC/BC/BC.06/2026 tanggal 05 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

PT Abhimata Citra Abadi

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

64/PP/BR/2026 tanggal 27 Januari 2026 jo. PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 08445-A-

ACA40425 tanggal 1 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

01031/BC.06/SUB/2025 tanggal 16 Desember 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 08646-A-

ACA40426 tanggal 16 Januari 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli

dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPTNP Nomor SPTNP-009476/KPU.3/2025

tanggal 23 Mei 2025 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPh Impor29.763.97532.740.3752.976.400
2. PPN Impor130.961.546144.057.70113.096.155
3. Bea Masuk0119.056.000119.056.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran135.128.555

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) Nomor SPTNP-009476/KPU.3/2025 tanggal 23 Mei 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 021/ACA/IMP/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP- 01620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 16 Agustus 2025, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp135.128.555,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat

keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

PT Abhimata Citra Abadi

08445-A-ACA40425 tanggal 1 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 (via e-Taxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

08445-A-ACA40425 tanggal 1 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Kronologi Sengekta

1. bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dari ADTRAN, INC (Supplier dari China) dengan spesfikasi ADTRAN TA5004 TA5K 10G PON OLT 8 X COMBO (untuk selanjutnya disebut “Barang Impor”) dan telah mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan Nomor 130545 tanggal 24 April 2025 dengan menggunakan tarif pos / HS Code 8517.62.43 (BM 0%; PPN 12%; PPh Pasal 22 2,5%);

2. bahwa Terbanding melalui Surat Penetapan Tarif Dana/atau Nilai Pabean Nomor 009476/KPU.3/2025 tanggal 16 Agustus 2025 (untuk selanjutnya disebut “SPTNP”) tanggal 23 Mei 2025 menyatakan bahwa Barang yang diimpor tersebut tergolong kedalam tarif pos / HS Code 8517.62.49 (BM 10%; PPN 12%; PPh Pasal 22 2,5%);

3. bahwa Pemohon Banding kemudian mengajukan Keberatan atas SPTNP tersebut dengan Nomor 021/ACA/IMP/VI/2025 tertanggal 12 Juni 2025, dengan melampirkan bukti pendukung:

a. Copy identitas diri Pemohon

b. Bukti Penyerahan Jaminan Tunai

c. Copy SPTNP

d. Copy PIB dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang telah disetor

e. Copy Invoice, Packing List, Air Way Bill

f. Brochure Spesifikasi dan Foto Barang.

4. bahwa Terbanding menjawab Keberatan yang diajukan Pemohon Banding dengan Surat Nomor KEP-01620/BC/KPU.03/KBT/2025 tertanggal 16 Agustus 2025 yang memutuskan menolak seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding dan

PT Abhimata Citra Abadi

menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang mana dalam hal ini SPTNP tersebut;

5. bahwa atas Surat Keputusan Nomor KEP-01620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 16 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh Terbanding, Pemohon Banding mengajukan Surat Banding ini dengan Nomor 08445-A- ACA40425 tanggal 1 Oktober 2025;

Pokok Sengketa

6. bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah klasifikasi tarif Pos / HS Code yang menyebabkan Pemohon Banding dikenakan biaya tambahan sebesar Rp135.128.555 (seratus tiga puluh lima juta seratus dua puluh delapan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah);

Tentang Produk Yang Diimpor

7. bahwa Pemohon Banding melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 130545 tanggal 24 April 2025 telah mengimpor barang dengan merek ADTRAN, tipe ADTRAN TA5004 TA5K 10G PON OLT 8 X COMBO;

8. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamanresmi https://www.adtran.com/-/media/adtran/resources/data sheets/pdfs/ta- 5000-10g-combo-pon-

olt.pdf?rev=c0391dc7460a4912a41e8909df4738a4&hash=83F0E6BD DCBE196100261CD2B4473DCC terhadap Barang Impor tersebut, diperoleh informasi sebagai berikut:

PT Abhimata Citra Abadi

9. bahwa berdasarkan Bukti Pendukung P-6, Barang Impor tersebut memiliki fungsi untuk menghubungkan Voip/Data/Video dari pelanggan sampai ke pusat data (data center). Dengan detail cara kerjanya sebagai berikut:

10. bahwa berdasarkan Poin 8 dan Bukti Pendukung P-19, Barang Impor tersebut merupakan unit kendali dan adaptor yang berperan dalam

PT Abhimata Citra Abadi

mengatur, mengendalikan, serta mendistribusikan lalu lintas data dalam jaringan serat optik (OLT);

11. bahwa berdasarkan Poin 8 dan Bukti Pendukung P-19, Barang Impor tersebut tidak dapat berdiri sendiri sebagai perangkat transmisi, melainkan sebagai aparatus penghubung (interface) yang memungkinkan koneksi antara jaringan optik (GPON/XGS-PON) dengan mesin pengolah data otomatis;

12. bahwa dapat disimpulkan, Fungsi Barang Impor tersebut sejalan dengan kategori gateway, bridge, router dan aparatus sejenis yang dirancang untuk:

a. Mengendalikan aliran data

b. Menjembatani kompabilitas antar teknologi jaringan

c. Menghubungkan sistem jaringan dengan mesin pengolah data otomatis;

Tarif Pos / HS Code Yang Sesuai Dengan Barang Yang Diimpor

13. bahwa berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor menguraikan Tarif Pos / HS Code 8517.62.43, sebagai berikut:

“Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71.”

14. bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, Bab 84 Reaktor nuklir, ketel, mesin dan peralatan mekanik; bagian daripadanya. Menyebutkan sebagai berikut:

6. (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah “mesin pengolah data otomatis” berarti mesin yang dapat:

(i) menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut.

PT Abhimata Citra Abadi

(ii) diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai

(iii) mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv) tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan

yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan.

15. bahwa dengan melihat statement Nomor 9, 10, 11 dan 12 diatas, Tarif Pos / HS Code yang sesuai untuk Barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah 8517.62.43, karena Barang Impor tersebut berfungsi sebagai Unit Kendali dan Adaptor yang mengendalikan, menjembatani dan menghubungkan sistem jaringan data ke mesin pengolah data otomatis yang sebagaimana dimaksud pos 84.71, bukan sebagai aparatus transmisi;

Alasan Pengajuan Banding

Terbanding Telah Menentukkan Hs Code Yang Tidak Tepat

16. bahwa Terbanding melalui SPTNP-nya nomor 009476/KPU.3/2025 tanggal 23 Mei 2025 berpendapat bahwa Barang yang diimpor oleh Pemohon Banding seharusnya masuk ke dalam klasifikasi Tarif Pos/HS Code 8517.62.49. Yang mana secara nyata dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor tidak memberikan rincian secara jelas uraian barang yang termasuk ke dalam klasifikasi Tarif Post/HS Code 8517.62.49;

17. bahwa Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, hanya menguraikan Tarif Pos / HS Code 8517.62.49, sebagai berikut:

18. bahwa Barang yang diimpor oleh Pemohon Banding bukanlah sebagai Aparatus transmisi, melainkan sebagai unit kendali dan adaptor yang dapat menghubungkan aliran data ke mesin pengolah data otomatis;

PT Abhimata Citra Abadi

19. bahwa dapat disimpulkan, penetapan Tarif Pos/ HS Code oleh Terbanding atas Barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat atau keliru;

Kesalahan Objek yang Dianalisa pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01620/BC/KPU.03/KBT/2025 Tanggal 16 Agustus 2025

20. bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Bukti Pendukung P-19 yang berisi informasi mengenai Barang yang diimpor sebagai dokumen pendukungsaatmengajukanSuratKeberatanNomor 021/ACA/IMP/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025;

21. bahwa Terbanding melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-01620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 16 Agustus 2025 pada poin (l), telah melakukan penelusuran pada laman internet resmi Adtran terhadap Barang dengan spesifikasi TOTAL ACESS 5000 23-INCH ANSI CHASSIS – 1187001G1;

22. bahwa Terbanding melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-01620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 16 Agustus 2025 pada poin (m), telah melakukan penelusuran pada laman internet resmi Adtran terhadap Barang dengan spesifikasi TA5000 (ANSI);

23. bahwa dengan melihat statement Nomor 21 dan 22 diatas, Terbanding telah salah dan/atau keliru melakukan penelusuran terhadap Barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, dalam hal ini seharusnya adalah ADTRAN TA5004 TA5K 10G PON OLT 8 X COMBO;

24. bahwa Terbanding telah mengambil kesimpulan pada Surat Keputusan Nomor KEP-01620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 16 Agustus 2025 dengan mengacu pada fungsi dari Produk Total Access 5000 series secara general. Yang mana Produk Total Access Seri 5000 memiliki beberapa jenis sebagai berikut:

PT Abhimata Citra Abadi

25. bahwaberdasarkanpenelurusanpadalamanresmi https://www.adtran.com/en/products-and-services/fiber-access-and- aggregation/optical-line-terminals/total-access-5000-seriesterhadap Barang dengan spesifikasi ADTRAN TA5000 (ANSI), diperoleh informasi sebagai berikut:

26. bahwaberdasarkanpenelurusanpadalamanresmi https://www.adtran.com/en/products-and-services/fiber-access-and- aggregation/optical-line-terminals/total-access-5000-seriesterhadap Barang dengan spesifikasi ADTRAN TA5004, diperoleh informasi sebagai berikut:

PT Abhimata Citra Abadi

27. bahwa berdasarkan informasi yang tertera pada Angka 25 dan 26 diatas, antara ADTRAN TA5000 (ANSI) dan ADTRAN TA5004 jelas memiliki spesifikasi dan fungsi yang berbeda. Sehingga kesimpulan Terbanding terhadap Barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yang sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-01620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 16 Agustus 2025 poin (n) merupakan kesimpulan yang tidak tepat.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan dalil-dalil dan fakta hukum yang sebagaimana diuraikan diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Terbanding telah melakukan kekeliruan dalam penentuan Tarif Pos/HS Code atas barang impor berupa ADTRAN TA5004 TA5K 10G PON OLT 8 X COMBO milik Pemohon Banding;

3. bahwa Terbanding juga telah keliru dalam melakukan penelusuran dan analisis terhadap objek barang yang dimaksud, sehingga menghasilkan keputusan yang tidak akurat dan tidak sesuai dengan karakteristik serta fungsi barang impor tersebut.

4. bahwa Oleh karena itu, kesimpulan yang dituangkan Terbanding dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 16 Agustus 2025 adalah tidak

PT Abhimata Citra Abadi

tepat, tidak dapat dipertahankan secara hukum, dan beralasan kuat untuk dibatalkan;

bahwa berdasarkan dalil-dalil, fakta-fakta hukum beserta kesimpulan diatas, mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Pajak / Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo berkenan untuk memeriksa sekaligus memberikan Putusan sebagai berikut:

1. bahwa Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. bahwa Menerima dan Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya.

3. bahwa Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 16 Agustus 2025;

4. bahwa Menetapkan klasifikasi tarif pos / HS Code yang benar untuk barang ADTRAN TA5004 TA5K 10G PON OLT 8 X COMBO adalah 8517.62.43;

5. bahwa Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan kelebihan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh dalam rangka impor, kepada Pemohon Banding sebesar Rp135.128.555 (seratus tiga puluh lima juta seratus dua puluh delapan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) yang telah disetor oleh Pemohon Banding pada tanggal 19 Juni 2025;

Demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Yth. Ketua Pengadilan Pajak / Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

01031/BC.06/SUB/2025 tanggal 16 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 130545 tanggal 24 April 2025

b. Jenis Barang: Adtran Ta5004 Ta5k 10g Pon Olt 8 X Combo

PT Abhimata Citra Abadi

c. Jumlah barang: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

e. Pos Tarif: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean (CIF): USD70,795.00

g. Supplier: ADTRAN, INC.

2. bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi dan klasifikasi, barang impor pada PIB nomor 130545 tanggal 24 April 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan pada pos tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
1ADTRAN TA5004 TA5K 10G PON OLT 8 X COMBO8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%

3. bahwa berdasarkan hal tersebut, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 009476/KPU.3/2025 tanggal 23 Mei 2025 dengan tagihan sebesar Rp135.128.555,00 (seratus tiga puluh lima juta seratus dua puluh delapan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah);

4. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan surat keberatan yang memperoleh tanda terima permohonan keberatan nomor 03608/KBT.01/2025 tanggal 19 Juni 2025;

5. bahwa Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 16 Agustus 2025;

6. bahwa Atas penerbitan KEP-01620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 16 Agustus 2025, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

PT Abhimata Citra Abadi

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal

PT Abhimata Citra Abadi

penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) menyatakan:

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

PT Abhimata Citra Abadi

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan Nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

C. Analisis

1. bahwa Pokok permasalahan sengketa ini adalah penetapan klasifikasi

PT Abhimata Citra Abadi

pos tarif atas barang impor pada PIB nomor 130545 tanggal 24 April 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan pada pos tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangPos Tarif
PemberitahuanPenetapan
1ADTRAN TA5004 TA5K 10G PON OLT 8 X COMBO8517.62.43 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%

Penelitian atas identifikasi

2. bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kegunaan Barang yang dilampirkan oleh Pemohon Banding diperoleh informasi produk Adtran TA5004 berfungsi menghubungkan Voip/data/Video dari pelanggan sampai ke pusat data (data center).

3. bahwa berdasarkan Adtran Datasheet Total Access 5000 Series yang dilampirkan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut:

PT Abhimata Citra Abadi

4. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.pulsesupply.com/mobile-backhaul/next-generation- aggregation/total-access-5000-23-inch-ansi-chassis-1187001g1 diperoleh informasi sebagai berikut:

PT Abhimata Citra Abadi

PT Abhimata Citra Abadi

5. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.adtran.com/en/products-and-services/fiber-access-and- aggregation/optical-line-terminals/total-access-5000-seriesdiperoleh informasi sebagai berikut:

6. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor berupa ADTRAN TA5004 TA5K 10G PON OLT 8 X COMBO merupakan module untuk perangkat Total Access 5000 yang berfungsi untuk menyediakan akses ke jaringan optik berkecepatan tinggi;

b. Total Access 5000 berfungsi untuk mentransmisikan data melalui

PT Abhimata Citra Abadi

sistem dan ke inti jaringan komunikasi, dengan koneksi ethernet melalui kabel tembaga maupun fiber;

c. Total Access 5000 memiliki beberapa fitur seperti Broadband Digital Loop Carrier, Voice over IP (VoIP), Legacy Service Migration, ATM Aggregation and Interworking, Frame Relay, Carrier Ethernet dan lain-lain;

d. Total Access 5000 merupakan perangkat yang tidak hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, karena fungsinya lebih jauh lagi sebagai platform untuk menyediakan akses atau interkoneksi dengan berbagai antarmuka jaringan (10GbE, 40GbE, dan 100GbE);

7. bahwa berdasarkan informasi tersebut di atas barang impor a quo pada PIB nomor 130545 tanggal 24 April 2025 diidentifikasikan sebagai module untuk perangkat Total Access 5000 yang berfungsi untuk menyediakan akses ke jaringan optik berkecepatan tinggi, sehingga module tersebut dikategorikan sebagai perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis;

Penelitian Atas Klasifikasi

8. bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

9. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

10. bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized

PT Abhimata Citra Abadi

System (KUMHS);

11. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

12. bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

Legal Opinion Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC);

13. bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada

PT Abhimata Citra Abadi

AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

b. Tugas dan Fungsi TSWGC :

 Menyusun dan melakukan review AHTN;

 Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara

ASEAN;

 Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang

diajukan oleh negara ASEAN;

 Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan

klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat;

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC :

PT Abhimata Citra Abadi

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut :

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi

PT Abhimata Citra Abadi

interpretasi;

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71;

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut :

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

PT Abhimata Citra Abadi

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus;

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

p. Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof;

PT Abhimata Citra Abadi

q. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

r. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

s. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)

t. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

u. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

PT Abhimata Citra Abadi

v. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN;

w. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja;

x. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49;

14. bahwa Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024;

15. bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut:

PT Abhimata Citra Abadi

a. bahwa Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS;

b. bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49;

c. bahwa Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy- paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota;

d. bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal

PT Abhimata Citra Abadi

disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”;

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471.

e. bahwa Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang;

f. bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain subpos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut

PT Abhimata Citra Abadi

juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”. Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya;

g. bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif;

16. bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. bahwa Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja.

b. bahwa Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

PT Abhimata Citra Abadi

c. bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

17. bahwa Berdasarkan BTKI 2022, struktur subpos 8517.62 adalah sebagai berikut:

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa- - - Radio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi- - - Telephonic or telegraphic switching apparatus

PT Abhimata Citra Abadi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain- - - - Other
(Penetapan Terbanding)

18. bahwa barang impor a quo diidentifikasikan sebagai module untuk perangkat Total Access 5000 yang berfungsi untuk menyediakan akses ke jaringan optik berkecepatan tinggi, sehingga module tersebut dikategorikan sebagai perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis sehingga diklasifikasikan pada 8517.62.4X.

19. bahwa Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

PT Abhimata Citra Abadi

20. bahwa berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

21. bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

22. bahwa barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

23. bahwa berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-

PT Abhimata Citra Abadi

undangan yang berlaku;

24. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

25. bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

D. Simpulan

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor a quo diidentifikasikan module untuk perangkat Total Access 5000 yang berfungsi untuk menyediakan akses ke jaringan optik berkecepatan tinggi, sehingga module tersebut dikategorikan sebagai perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis;

2. bahwa Berdasarkan analisis di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%);

3. bahwa Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo.

4. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

5. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022;

PT Abhimata Citra Abadi

E. Permohonan/ Saran

bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 16 Agustus 2025.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon

Banding Nomor 08646-A-ACA40426 tanggal 16 Januari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan tarif Bea Masuk, PPN dan PPH Pasal 22 pada Keputusan Terbanding Nomor. KEP-01620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 16 Agustus 2025 atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor 009476/KPU.3/2025 tanggal 23 Mei 2025. Atas SPTNP tersebut Pemohon Banding diminta untuk melunasi kekurangan tagihan sebesar Rp. 135.128.555,00 (seratus tiga puluh lima juta seratus dua puluh delapan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah), dan tagihan tersebut telah dilunasi oleh Pemohon Banding pada tanggal 19 Juni 2025;

2. bahwa menurut Pemohon Banding dalam perkara a quo, Terbanding telah keliru dalam menentukan Dasar Hukum dan Tarif Pos yang tepat atas Barang yang diimpor oleh Pemohon Banding. Selanjutnya Terbanding juga telah keliru dalam melakukan analisa terhadap Barang yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo;

II. Dasar Hukum

PT Abhimata Citra Abadi

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Pasal 1 Angka 10:

Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding atau penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian Banding atau Surat Tanggapan.

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional);

Pasal 2:

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

bahwa Undang-Undang tersebut disahkan dan diundangkan pada tanggal 27 September 2022.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

Pasal 6:

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) Untuk Republik Rakyat Tiongkok.

Pasal 1 Ayat (6):

Atas penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (5) Lampiran, berlaku pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2023;

b. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024;

PT Abhimata Citra Abadi

c. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (7) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2024 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025;

d. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (8) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2025 sampai dengan tanggal 31 Maret 2026;

e. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (9) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 sampai dengan tanggal 31 Maret 2027;

f. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (10) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2027 sampai dengan tanggal 31 Maret 2028;

g. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka (11) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2028 sampai dengan tanggal 31 Maret 2029;

Pasal 2 Ayat (1):

Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.

Pasal 2 Ayat (3):

Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional Untuk Republik Rakyat Tiongkok sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

Pasal 3:

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap:

a. barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan

PT Abhimata Citra Abadi

Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini;

b. barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau barang asal luar daerah pabean yang dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini; dan

c. barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, sepanjang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 4:

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023.

III. Bantahan Pemohon Banding Terhadap Alasan Terbanding

D.1 Terbanding Telah Keliru Menetapkan Dasar Hukum Yang Tepat Dalam Perkara A quo

1. bahwa Pemohon Banding dengan tegas menolak alasan yang dikemukakan oleh Terbanding pada halaman 4 Angka 3 Surat Uraian Banding a quo, yang menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan

PT Abhimata Citra Abadi

Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagai Dasar Hukum dalam perkara a quo.

2. bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor tersebut, berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6:

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

3. bahwa Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) pada tanggal 27 September 2022, dengan harapan dapat memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian Indonesia melalui peningkatan akses pasar barang, jasa, penanaman modal, dan fasilitasi perdagangan, serta kerja sama ekonomi bagi Indonesia sehingga diharapkan dapat mendorong upaya pemulihan dan penguatan perekonomian Indonesia;

4. bahwa Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyambut baik kerja sama yang dijalin oleh Pemerintah Indonesia yang sebagaimana dimaksud pada Angka 3 diatas, dan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) Untuk Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 30 Desember 2022;

5. bahwa berdasarkan Bukti P-8, Barang yang menjadi objek sengketa dalam permasalahan ini berasal dari China oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 130545 pada tanggal 24 April 2025.

6. bahwa Mengacu pada Pasal 3 huruf (a) dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea

PT Abhimata Citra Abadi

Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) Untuk Republik Rakyat Tiongkok, yang berbunyi:

Pasal 3 huruf a:

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap:

a. barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini;

Pasal 4:

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023.

7. bahwa mengacu pada asas lex specialis derogat legi generalis yang berlaku memiliki makna bahwa, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Dapat disimpulkan bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding pada tanggal 24 April 2025 secara tepat dan relevan mengacu ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) Untuk Republik Rakyat Tiongkok dalam perkara a quo;

8. bahwa Pos Tarif atau HS Code yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo, memiliki tarif bea masuk yang berbeda yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor dan yang sebagaimana diatur pada Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Rakyat Tiongkok;

PT Abhimata Citra Abadi

9. bahwa berdasarkan fakta hukum pada Angka 5 diatas, Pemohon Banding telah melakukan importasi pada tanggal 24 April 2025, maka sudah seharusnya berlaku tarif bea masuk yang sebagaimana ditetapkan pada angka (8) Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional), dengan perbandingan ketentuan sebagai berikut:

Perbandingan Tarif Bea Masuk

Post Tarif/ PMK NomorPMK Nomor 224/PMK.010/2022 HS Code26/PMK.010/2022

1 April 2025 s.d 31 Maret 2026 (8)

8517.62.43 0%0,0%

8517.62.49 10%6%

10. bahwa berdasarkan informasi Angka 9 diatas, bahwa Pemohon Banding telah tepat melakukan Pemberitahuan Impor Barang, menggunakan Pos Tarif 8517.62.43 dengan tarif bea masuk 0,0% (nol koma nol persen) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Rakyat Tiongkok;

11. bahwa berdasarkan fakta hukum pada Bukti P-7 (Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 16 Agustus 2025), Terbanding menetapkan Pos Tarif dengan rincian sebagai berikut:

Penetapan Tarif Bea Masuk sebesar 10% oleh Terbanding jelas merupakan suatu kekeliruan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea

PT Abhimata Citra Abadi

Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Rakyat Tiongkok, tarif yang semestinya dikenakan atas barang Pemohon adalah sebesar 6%, bukan 10% sebagaimana ditetapkan oleh Terbanding;

12. bahwa In casu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah tepat menentukan dasar hukum atas Barang yang telah diimpor. Dan Terbanding telah keliru dalam menentukan Dasar Hukum yang tepat;

D.2 Terbanding Telah Keliru Menelaah Objek Sengketa

13. bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan jenis ADTRAN TA5004 TA5K 10G PON OLT 8 X COMBO benar merupakan bagian dari Total Access Seri 5000. Berikut adalah beberapa series dari Total Access 5000:

14. bahwa Berdasarkan informasi Angka 10 diatas, maka dapat terlihat secara jelas bahwa TA5000 (ANSI) dan TA5004 memiliki feature dan spesifikasi yang jauh berbeda;

15. bahwa pada halaman 7 Angka 5 Surat Uraian Banding a quo, Terbanding masih berdalil dan menggunakan Adtran TA5000 (ANSI) sebagai salah satu bahan analisa dalam perkara a quo;

16. bahwa berdasarkan fakta hukum yang sebagaimana tertera dalam Bukti P-7(SuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 16 Agustus 2025) dan Bukti P-8

PT Abhimata Citra Abadi

(PIB Nomor 130545 tanggal 24 April 2025), secara jelas menyebutkan Barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dan menjadi objek sengketa adalah ADTRAN TA5004 TA5K 10G PON OLT 8 X COMBO;

17. bahwa mengacu pada tabel yang sebagaimana tertera pada Angka 10 diatas, secara nyata dan jelas bahwa ADTRAN TA5004 dan ADTRAN TA5000 (ANSI) memiliki karakteristik dan spesifikasi yang berbeda, meskipun merupakan bagian dari kategori yang sama yaitu Total Access Seri 5000;

18. bahwa sehingga secara jelas dan terang, dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah keliru melakukan analisis terhadap Barang yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo;

19. bahwa Lebih lanjut pada Angka 1 Sub Poin E – Simpulan yang terdapat pada SUB, Terbanding telah salah dan keliru dalam menyimpulkan Barang yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo, yang seharusnya lebih spesifik yaitu ADTRAN TA5004, bukan Total Access 5000 secara general.

III. Simpulan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan dalil-dalil dan fakta hukum yang sebagaimana diuraikan diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Terbanding telah keliru dalam menentukan Dasar Hukum yang tepat atas Barang impor dalam perkara a quo;

2. Terbanding telah keliru dalam menentukan besaran tarif bea masuk atas Barang impor dalam perkara a quo;

3. Terbanding telah keliru dalam melakukan penelusuran dan analisis terhadap Objek sengketa, dimana Terbanding melakukan analisa dan penelitian mendalam terhadap Barang Adtran TA5000 (ANSI) bukan Adtran TA5004;

4. Pemohon Banding telah tepat dalam menyampaikan besaran tarif Bea Masuk, PPN dan PPH Pasal 22 dalam perkara a quo;

Selanjutnya, berdasarkan dalil-dalil, fakta-fakta hukum beserta kesimpulan diatas, mohon kepada kepada Yth. Ketua Pengadilan Pajak / Majelis Hakim

PT Abhimata Citra Abadi

yang mengadili perkara a quo berkenan untuk memeriksa sekaligus memberikan Putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan dan syarat formal;

2. Menerima dan mengabulkan permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk seluruhnya;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 16 Agustus 2025, sehingga kekurangan tagihan Bea Masuk, PPN dan PPH Pasal 22 yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding menjadi Nihil;

4. Menetapkan klasifikasi tarif pos / HS Code yang benar untuk Barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah 8517.62.43;

5. Menyatakan bahwa Terbanding telah keliru dalam menentukan Dasar Hukum Tarif Pos, yang seharusnya dalam perkara a quo Tarif Pos yang tepat adalah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Rakyat Tiongkok;

6. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan kekurangan tagihan atas Bea Masuk, PPN dan PPH Pasal 22 yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding sebesar Rp135.128.555,00 (seratus tiga puluh lima juta seratus dua puluh delapan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) pada tanggal 10 Juni 2025;

Demikian Surat Bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Yth. Ketua Pengadilan Pajak / Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

PT Abhimata Citra Abadi

dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

01620/BC/KPU.03/KBT/2025, Tanggal 16 Agustus 2025;

Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

SPTNP-009476/KPU.3/2025 tanggal 23 Mei 2025;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 021/ACA/IMP/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025; Bukti P-4 Billing DJBC Kode billing 640250501904239 dan Bukti Penerimaan

Negara NTPN 5EEAD0169O0QGU62 tanggal bayar 28 Agustus 2025 sebesar Rp135.128.555;

Bukti P-5 Billing DJBC Kode billing 640250401641607 tanggal 24 April 2025; Bukti P-6 Packing Slip Nomor 2207955 tanggal 02 Oktober 2025, MAWB; Bukti P-7 BPN atas PIB Nomor AB4AC509OSGQ4L47 tanggal 24 April 2025; Bukti P-8 SPPB Nomor 129705/KPU.3/2025 tanggal 24 April 2025;

Bukti P-9 Data Sheet 10G Combo, HAWB;

Bukti P-10 Surat Kuasa Nomor 08655 A-AJA40426 tanggal 02 Februari 2026

kepada Sdr Christina Loho, Michael Budiyantho Lim, Susi Erawati Halim, Haris Al Takdir, Nichael Lyandyus;

Bukti P-11 Pemberitahuan Impor Barang Nomor 130545 tanggal 24 April 2025; Bukti P-12 Bukti Bayar Debit Advice Bank Permata tanggal 10 Juni 2025

sebesar Rp135.128.555,00;

Bukti P-13 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Abhimata

Citra Abadi Nomor 84 tanggal 16 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-14 Dokumen Pendukung: Commercial Invoice, Foto Barang yang

Diimpor, Surat Keterangan Kegunaan Barang, Surat Penyerahan Jaminan Keberatan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

PT Abhimata Citra Abadi

Bukti T-1. LPPT Nomor 009003/KPU.3/2025 tanggal 23 Mei 2025;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis sekaligus Closing Statement Nomor S-

884/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 13 Mei 2026;

Bukti T-3. Screenshoot Bukti Bayar;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01620/BC/KPU.03/KBT/2025, Tanggal 16 Agustus 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 08445-A-ACA40425 tanggal 1 Oktober 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

PT Abhimata Citra Abadi

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi dan Bea MasukPos Tarif 8517.62.43 BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 BM 10%PIB Nomor 130545 tanggal 24 April 2025, jenis barang: ADTRAN TA5004 TA5K 10G PON OLT 8 X COMBO;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp135.128.555,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam KEP-

01620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 16 Agustus 2025 dengan alasan:

1) barang tersebut lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan berdasarkan AHTN 2022, pos 8517.62.43 mensyaratkan perangkat tersebut harus dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (komputer/ADP) dari pos 84.71. Hasil identifikasi menunjukkan barang ini merupakan modul untuk perangkat Total Access 5000 yang berfungsi sebagai platform penyedia akses ke berbagai antarmuka jaringan (10GbE, 40GbE, dan 100GbE).

2) perangkat ini tidak hanya terhubung ke komputer, tetapi juga ke perangkat lain seperti Smart TV, CCTV, video game, dan perangkat jaringan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

3) menggunakan dasar hukum KUMHS 1 dan 6 serta merujuk pada Legal Opinion ahli klasifikasi yang menyatakan bahwa jika suatu perangkat dapat dihubungkan dengan perangkat lain di luar pos 84.71, maka harus diklasifikasikan ke pos tarif "Lain-lain" (8517.62.49).

PT Abhimata Citra Abadi

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) barang tersebut berfungsi untuk menghubungkan Voip/data/Video dari pelanggan sampai ke pusat data (data center), perangkat ini termasuk dalam kategori unit kendali dan adaptor, seperti gateway, bridge, atau router.

2) barang impor tersebut seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam KEP-01620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 16 Agustus 2025, yaitu terkait penetapan Tarif atas barang berupa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel yang diberitahukan pada PIB nomor 130545 tanggal 24 April 2025 menyebabkan perubahan HS sehingga dikenakan Bea Masuk yang lebih tinggi, dengan rincian sebagai berikut:

PosUraianPIBPenetapan
1ADTRAN TA5004 TA5K 10G PON OLT 8 X COMBO8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM:10%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

3) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

4) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

PT Abhimata Citra Abadi

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

A. Untuk Identifikasi Barang

1. Berdasarkan PIB nomor 130545 tanggal 24 April 2025, diketahui barang a quo diimpor dengan supplier ADTRAN INC, dengan uraian barang pos 1 ADTRAN TA5004 TA5K 10G PON OLT 8 X COMBO pada HS 8517.62.43, BM 0%, PPN 12% dan PPh pasal 22 2,5%;

2. Foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

- Topografi sbb:

PT Abhimata Citra Abadi

3. bahwa Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu ADTRAN TA5004 TA5K 10G PON OLT 8 X COMBO, sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital, bukan unit dari ADP, yang berfungsi sebagai titik interkoneksi dalam jaringan serta membangun interkoneksi antar perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju, tidak hanya terhubung ke komputer, tetapi juga ke perangkat jaringan lainnya.

B. Untuk Klasifikasi Barang

4. Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

5. Bahwa barang a quo diimpor dengan PIB nomor 130545 tanggal 24 April 2025, sehingga telah berlaku system klasifikasi HS 2022 (atau dikenal dengan BTKI 2022);

6) Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor, 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022) sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024), menyatakan sbb:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

PT Abhimata Citra Abadi

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.

7) Bahwa dengan system klasifikasi barang 2022 berlaku Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) a.l.:

angka 1 yang menyebutkan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

angka 6 yang menyebutkan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

PT Abhimata Citra Abadi

8) Bahwa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan meskipun memenuhi persyaratan sebagai bagian ADP (pada pos 84.71), tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.71 karena terdapat pengaturan tentang hal itu pada catatan 6 bab 84 BTKI 2022 yang menyebutkan a.l. sbb:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam

jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

PT Abhimata Citra Abadi

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa

9) bahwa Explanatory Notes(EN) to HS Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

10) Bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, menyebutkan kelompok barang jaringan komunikasi meliputi carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll, sebagaimana kutipan berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

PT Abhimata Citra Abadi

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel

adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

11) Bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84 HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, maka Majelis berpendapat, barang impor in casu berupa aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital, bukan unit dari ADP, yang berfungsi sebagai titik interkoneksi dalam jaringan serta membangun interkoneksi antar perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju, tidak hanya terhubung ke komputer, tetapi juga ke perangkat jaringan lainnya. Dengan demikian, barang impor in casu memenuhi catatan sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada sistematika pos 85.17 BTKI 2022; Struktur HS 2022

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel

dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

PT Abhimata Citra Abadi

8517.61.00 - - Base station

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi

suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk

interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router

dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya :

8517.62.51- - - - LAN tanpa kabel

8517.62.52- - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan

untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa 8517.62.53- - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-

telegrafi

8517.62.59- - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi lainnya :

8517.62.61- - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi

8517.62.69- - - - Lain-lain

8517.62.9- - - Lain-lain :

8517.69.00- - Lain-lain

- Bagian :

8517.71.00- - Antena

12) Bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022) sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024), untuk pos HS 8517.62.49 dikenakan pembebanan BM sebesar 10%;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

PT Abhimata Citra Abadi

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini. bahwa berdasarkan Penjelasan tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPenetapan Pengadilan Pajak
ITarif
1ADTRAN TA5004 TA5K 10G PON OLT 8 X COMBO8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%8517.62.49 BM 10%

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di

atas, Pengadilan Pajak menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB nomor 130545 tanggal 24 April 2025 pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp135.128.555,00 (seratus tiga puluh lima juta seratus dua puluh delapan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah).

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Abhimata Citra Abadi

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01620/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 16 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009476/KPU.3/2025 tanggal 23 Mei 2025, atas nama PT Abhimata Citra Abadi, NPWP 01.347.974.6-073.000, beralamat di Jalan Gunung Sahari Raya E-7 & E-8 Nomor 60-63, RT 006 RW 001 Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat 10610.

2. Menetapkan Barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB nomor 130545 tanggal 24 April 2025 pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp135.128.555,00 (seratus tiga puluh lima juta seratus dua puluh delapan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

PT Abhimata Citra Abadi

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Abhimata Citra Abadi

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.