Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 67 halaman

PUT-008840.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT CENTRAL PROTEINA PRIMA, Tbk., Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008840.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00159/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002303/KBC.0201/2025 tanggal 4 Juni 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008840.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CENTRAL PROTEINA PRIMA, Tbk., NPWP 01.002.946.0-054.000, beralamat di Treasury Tower Lt. 8, Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53 RT 005 RW 003, District 8 SCBD Lot 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, dalam hal ini diwakili oleh Arman Zakaria Diah jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Alvin Kurnia,

Jabatan : Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/CPP-PP/I/2026 tanggal 22 Januari 2026,

2. Nama: Muhammad Ridwan,

Jabatan : Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/CPP-PP/I/2026 tanggal 22 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Djoko Prasetyo/197912092001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Wenda Secilia/198007282003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Bahrul Ulum/199007232015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Flora Kristiani/199007292014022003,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

6. Nama/NIP : Hana Noviandina/199411232018012002,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-129/BC/BC.06/2026 tanggal 22 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-27/PP/ BR/2026 tanggal 13 Januari 2026

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 183/CPP- PP/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-01008/ BC.06/SUB/2025 tanggal 10 Desember 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002303/KBC.0201/2025 tanggal 4 Juni 2025 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 0 0 0 00 0 97.248.967 0 0 00 0 97.248.967 0 0 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran97.248.967

Menimbang bahwa atas (SPTNP) Nomor 002303/KBC.0201/2025 tanggal 04 Juni 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa nomor tanggal 31 Juli 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP- 00159/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 19 September 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor sebesar Rp97.248.967,00 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh delapan ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 183/CPP- PP/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 (secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 183/CPP-PP/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Terbanding Cacat Formal/Salah Objek Penetapan menurut Pasal 16 UU

Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa Terbanding menerbitkan Penetapan berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, berdasarkan penjelasan Pasal 16 UU

(1)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3)Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali

importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan pabean.

(4)Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

(5)Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihan.

(6)Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa bila melihat dari Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku maka yang menjadi Objek Penetapan dari Termohon Banding adalah mesti harus dari frase pada Pasal 2 yaitu Terbanding dapat menetapkan tarif dan/atau nilai Pabean barang impor untuk menghitung bea masuk saat PIB diberitahukan atau pun saat belum diberitahukan, oleh karenanya Terbanding menerbitkan SPTNP PPN adalah salah, cacat formil dan melampaui kewenangan berdasarkan Undang-Undang Kepabenan Nomor 17 Tahun 2006, oleh karenanya Pengadministrasian PPN bukan Pada ranah hukum Terbanding.

bahwa berdasarkan Memori Penjelasan UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabenan dinyatakan sebagai berikut : "Penetapan Tarif dan Nilai Pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesement hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya, sehingga : a) bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi; b) bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah” Kenyataannya Terbanding tidak menetapkan tarif dan nilai pabean atas bea masuk Pemohon Banding dalam PIB Pemohon Banding , sehingga SPTNP atas pengenaan kembali PPN impor tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

bahwa dari memori penjelasan tersebut diatas mestinya objek dari penetapan adalah bea masuk bukan PPN sehingga dalam hal ini menurut UU Kepabeanan salah menerapkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 16 UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, oleh karenanya maka KEP-00159/BC/WBC.02/KBT/ 2025 tanggal 19 September 2025 koreksi atas PPN yang diterbitkan oleh Terbanding dengan Penetapan 002303/KBC.0201/2025 tanggal 04 Juni 2025 tidak tepat cacat hukum formil dan mesti dibatalkan berdasarkan hukum positif yang berlaku.

B. Menurut UU PPN tentang Pasal 16B Barang Impor tidak dikenakan PPN junto

PP 81 Tahun 2015 sehingga Terbanding melanggar serta menyimpang dari UU PPN Nomor 42 Tahun 2009.

1. bahwa karena sengketa ini terkait dengan Pengenaan PPN impor yang dilakukan oleh Terbanding tentunya yang menjadi acuan adalah Undang- Undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.

2. bahwa berdasarkan Pasal 16B Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 dinyatakan sebagai berikut :

• Ayat (1) Pajak Terhutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk :

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

• Ayat (3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.

bahwa aturan Pelaksanaan dari Pasal 16B UU PPN diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 1 ayat (1) huruf g dan f berbunyi sebagai berikut:

(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. pakan ikan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan

dan oleh karenanya UU PPN memberikan arahan yang jelas kepada Terbanding untuk dapat menjalankan UU dan ketentuan peraturan yang berlaku berdasarkan kuasa yang sesuai dengan UU PPN, sebab administrasi PPN berada dalam ruang lingkup Dirjen Pajak oleh karenannya Pemohon Banding juga telah diaudit oleh Dirjen Pajak dan diaudit lagi pada Dirjen Bea dan Cukai sangat ironis kepada Pembayar Pajak Pemohon Banding yang telah susah payah membayar pajak. Oleh karenanya dapat ditarik garis kesimpulan sebagai berikut:

1) bahwa pada hakekatnya atas impor BKP dikenakan PPN, hanya saja ada fasilitas yang diatur dalam Pasal 16B UU PPN, dimana untuk impor Barang Kena Pajak tertentu maka atas impor nya tidak dipungut dan/atau dibebaskan PPN nya.

2) Barang Kena Pajak tertentu merupakan BKP yang merupakan barang yang mempunyai nilai strategis bagi perekonomian negara pada umumnya, dan ketahanan negara pada khususnya karena menyangkut kualitas manusia Indonesia pada khususnya, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, maka atas Penyerahan dan/atau impor BKP Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari Pengenaan PPN.

3) Konsekuensi dari dibebaskannya penyerahan BKP bersifat strategis, maka PPN masukan yang terkait dengan penyerahan BKP bersifat strategis tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, jika atas impor bahan baku pakan ikan ini dikenakan PPN Impor, maka pada akhirnya PPN Masukan ini akan meningkatkan harga pokok penjualan (HPP) dari pakan ikan, sehingga harga jual pakan ikan kepada para peternak ikan akan meningkat, dan membuat harga ikan pun meningkat sehingga akan memberatkan konsumen petani tambak ikan didalam negeri.

4) bahwa pengenaan PPN impor atas impor bahan baku pakan ikan oleh Terbanding akan mengakibatkan industri pakan ikan dalam negeri akan kalah bersaing dengan industri pakan ikan impor, sehingga industri pakan ikan akan mati dan yang paling diuntungkan adalah industri pakan ikan luar negeri, industri pakan ikan telah mempekerjakan banyak pegawai dan karyawan sehingga memberatkan industri pakan ikan dan ternak, dan juga lebih baik mengimport langsung pakan ikan dari China, Malaysia, Taiwan, Korea dan Jepang.

5) bahwa Pemohon Banding juga akan diperiksa Oleh Direktur Jenderal Pajak setiap tahun oleh karena administrasi perpajakan Pajak Pertambahan Nilai ada pada Dirjen Pajak, sehingga terdapat dua kali koreksi dan Penetapan atas Pajak Pertambahan Nilai sebab Dirjen Pajak akan Mengeluarkan Produk Hukum SKP atas Pajak Pertambahan Nilai, yang menurut Pemohon Banding tidak ada koordinasi antara dua Lembaga Dirjen Pajak dan Bea Cukai terhadap sengketa yang sama yang sangat merugikan Pemohon Banding yang telah susah payah membayar pajak.

C. Materi Sengketa Impor Bahan Baku Pakan Ikan Menurut Terbanding.

bahwa Menurut Terbanding dalam Keputusan yang diterima oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan impor bahan baku pakan ikan dan udang yang di import oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan jenis bahan pakan yang ada di list/daftar PMK 267 Tahun 2015 telah dirubah PMK 142 Tahun 2017. Menurut Pemohon Banding dapat disampaikan berdasarkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :

1. bahwa Pemohon Banding adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam industri pengolahan pakan ikan dan menjual pakan kepada petambak- petambak Ikan/Udang di Indonesia, oleh kerenanya untuk memenuhi kebutuhan bahan Pakan Ikan salah satunya melakukan impor berupa barang bahan baku pembuat pakan ikan Squid Liver powder (Bahan Baku Pakan Ikan)

2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER-02/MEN/2010 Tentang Pengadaan Dan Peredaran Pakan Ikan dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 5

Ayat (1) :

"Pengadaan pakan ikan dilakukan melalui produksi di dalam negeri dan/atau impor."

Pasal 7

Ayat (1) : "Pengadaan pakan ikan melalui impor harus dilengkapi Surat Keterangan Teknis dari Direktur Jenderal"

Ayat (2) : "Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal."

3. bahwa untuk memenuhi aturan dan peraturan Perundang-undangan bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Import bahan baku pembuatan pakan ternak yang diimport oleh Pemohon Banding adalah bukan barang imbuhan dan benar-benar adalah barang import untuk

pembuatan bahan baku pakan ternak, sehingga Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

bahwa Pemohon Banding pada saat melakukan impor bahan pakan ikan telah mendapatkan Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Ikan/Udang/Pakan Udang/Udang Impor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan Dan Perikanan, dimana Surat Keterangan Teknis tersebut ditembuskan (dikoordinasikan) ke :  Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

 Direktur Jenderal Perikanan Budidaya

 Direktur Peraturan Perpajakan I

 Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan

 Kepala Balai/Stasiun/Pos Karantina Pelabuhan Pemasukan

bahwa selain Surat Keterangan Teknis Pemohon Banding pada saat impor Pemohon Banding juga telah melengkapi Surat Keterangan Phytosanitary certificate, health certificate, certificate of origin, dan certificate of analysis, sebagaimana yang disebutkan dalam PMK 142 Persyaratan yang diminta dalam Pasal 3 dan 4 PMK No. 142/2017.

bahwa berdasarkan PMK-142/PMK.010/2017

Pasal 5 berbunyi :

Ayat (1) "Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ayat (2) "Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

Ayat (3) "Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini.

Pasal 6 berbunyi :

Ayat (1) "Rincian bahan pakan pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ayat (2) "Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Ayat (3) "Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini."

Menurut Pemohon Banding, dalam hal ini Terbanding salah menerapkan arti ayat (2), ayat (3) Pasal 5 dan Pasal 6 PMK No. 142/2017. Makna sesungguhnya dari ayat (2) dan ayat (3) tersebut dapat disampaikan sbb :

Ayat (2)

"Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3"

Jadi walaupun bahan baku yang diimpor tidak terdapat dalam Lampiran I dan II PMK No. 142/2017 tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

Ayat (3)

"Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini".

Fasilitas pembebasan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap berlaku sepanjang memenuhi persyaratan yang diminta, namun fasilitas tersebut bisa dilakukan penyesuaian dengan cara dilakukannya perubahan Peraturan Menteri ini. Atau dalam bahasa yang sederhana adalah, untuk dan tujuan apa dibuatnya ayat (2) dan ayat (3) jika Terbanding tetap mengenakan PPN walaupun Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan, bukankah lebih sederhana apabila langsung dinyatakan secara tegas, fasilitas Pembebasan PPN diberikan sebatas bahan atau barang yang terdapat dalam Lampiran I dan Lampiran II saja, tanpa ada embel-embel ayat (2) dan ayat (3). Oleh karenanya PMK 267 yang dirubah dengan PMK 142 tidak dapat mengakomodir perkembangan kekinian dan kebutuhan akan pakan ternak yang lebih berkualitas dan memenuhi unsur kesehatan serta ke selamatan bagi pengguna pakan ternak/ikan/udang, bila mana hanya mengikuti dari kebutuhan bahan pembuat pakan ternak hanya berasal dari Lampiran 1 dan II dari PMK 267 serta 142 maka industri pakan ternak di Indonesia akan kalah bersaing dengan industri luar negeri yang bahan baku pakan lebih bermutu dengan harga yang lebih murah karena tidak dikenakan PPN saat import. Oleh karenanya prinsip dari pengenaan PPN harus tunduk ke UU PPN Pasal 16B sebab pakan termasuk barang industri strategis yang harus dibebaskan pengenaan PPN, terbitnya SPTNP menurut Pemohon Banding tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan karena menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan:

1. bahwa Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding atas PPN adalah salah objek penetapan menurut UU Kepabenan yang menjadi objek penetapan terbanding adalah Tarif nilai Pabean oleh karenanya PPN bukan merupakan Objek dari kuasa Pasal 16 UU Kepabeanan sehingga KEP-00159/BC/ WBC.02/KBT/2025 tanggal 19 September 2025 Terhadap Penetapan

Terbanding 002303/KBC.0201/2025 tanggal 04 Juni 2025 harus batal demi hukum.

2. bahwa menurut UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN Pasal 16 B menyatakan bahwa Pakan dan Bahan Baku Pakan termasuk barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga dengan diterbitkannya SPTNP terhadap PPN akan merugikan Petani Tambak Ikan di Indonesia, sebab 10% PPN tidak dapat dikreditkan maka akan ditambahkan kepada HPP (harga pokok penjualan) dan akan merugikan petani tambak dan industri pakan di Indonesia karena harga pakan akan lebih mahal dari Impor Pakan.

3. bahwa administrasi PPN berada sepenuhnya pada Dirjen Pajak bukan pada Dirjen Bea dan Cukai, sesuai dengan system Self Assesment maka Dirjen Pajak akan melakukan Audit Pada SPM PPN sesuai dengan UU PPN Nomor 42 tentang PPN, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding juga dikoreksi oleh Dirjen Pajak berdasarkan kuasa UU KUP, oleh karenanya Pemohon Banding sangat di rugikan dua kali koreksi di kementerian keuangan. Ironis bagi pembayar pajak, pemungutan pajak tidak berdasarkan keadilan.

4. bahwa Pemohon Banding telah sesuai dengan ketetuan dan peraturan yang berlaku dalam melakukan impor pakan ternak dan mengimpor bukan barang imbuhan sehingga mendapat Surat Keterangan Teknis tentang barang impor untuk Pakan Ikan, sesuai dengan kegiatan Industri Pemohon Banding memproduksi Pakan Ikan dan Udang. Surat Keterangan Teknis ditujukan juga kepada Terbanding dan Dirjen Pajak, serta Pemohon Banding Juga telah sesuai dengan PMK 267 junto PMK 142 dan PP 49 Tahun 2022.

5. Oleh karenanya Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan membatalkan Keputusan terbanding Nomor terhadap KEP-00159/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 19 September 2025 Terhadap Penetapan Terbanding 002303/KBC.0201/2025 tanggal 04 Juni 2025, harus dibatalkan demi hukum sehingga Hutang PPN sebesar Rp97.248.967,- atas impor bahan baku pakan ikan Menjadi Nihil.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai

berikut:

1. Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-00159/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 19 September 2025;

2. Softcopy Surat Keberatan Tanpa nomor tanggal 31 Juli 2025;

3. Softcopy Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor 002303/ KBC.0201/2025 tanggal 04 Juni 2025;

4. Softcopy Billing DJBC untuk SPTNP kode billing 640250601994977 dan Bukti Penerimaan Negara nomor NTPN 324736P4OHRI0UN1 tanggal bayar 05 Juni 2025 sebesar Rp97.248.967;

5. Softcopy PIB nomor 012911 tanggal 08 Mei 2025;

6. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Central Proteina Prima Tbk. Nomor 62 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Yulia, S.H., di Jakarta Selatan, beserta Kemenkumhamnya;

7. Softcopy Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022, Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER. 02/MEN/2010, Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan/Udang Impor;

8. Softcopy Certificate of Insurance, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Certificate of Weight, Certificate of Feed Analysis, Form AKFTA, Sanitary (Health) Certificate, Certificate of Origin, Certificate of Free Melamine, Certificate of Heavy Metal, Certificare of Free from Antibiotic, Certificate of Anti Salmonella, Container Cleanliness Certificate, Beneficiary’s Certificate;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-01008/BC.06/SUB/2025 tangggal 10 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon mengajukan Banding terhadap KEP-00159/BC/WBC.02/ KBT/2025 tanggal 19 September 2025 melalui Surat nomor 183/CPP- PP/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025.

2. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan

Banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding merupakan Importir Produsen Jalur Hijau.

2. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi pada PIB nomor 012911 tanggal 08 Mei 2025 dengan pemberitahuan sebagai berikut:

a. Jenis barang/Pos Tarif/Tarif BM:

SeriHS CodeUraian BarangTarif
12309.90.90Squid Liver Powder (Raw Material For Animal Feed)BM : 0%; PPN : 12% BBS : 100% PPH : 2,5 %

b. Pengirim: Hana Industrial Co.,Ltd (South Of Korea)

c. Penjual: Hana Industrial Co.,Ltd (South Of Korea)

d. Jumlah barang : 2160 BAG;

e. Negara Asal : Korea (South) (KR);

f. Nilai Pabean : USD 52.920,00;

3. bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi dan klasifikasi, barang impor pada PIB nomor 012911 tanggal 08 Mei 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan pada pos tarif sebagai berikut:

SeriHS CodeUraian BarangTarif
12309.90.90Squid Liver Powder (Raw Material For Animal Feed)BM : 0% PPN : 12% PPH : 2,5 %

4. Berdasarkan hal tersebut, Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-002303/KBC.0201/2025 tanggal 04 Juni 2025 dengan tagihan sebesar Rp97.248.967,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah).

5. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan surat keberatan yang memperoleh tanda terima permohonan keberatan nomor 04718/KBT.01/2025 tanggal 31 Juli 2025.

6. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan

sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00159/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 19 September 2025.

7. Atas penerbitan KEP-00159/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 19 September 2025, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”).

• Pasal 2 ayat (1)

“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang iimpor dan terutang Bea Masuk “.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang Bea Masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan”.

• Pasal 6 ayat (1)

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

“Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.

• Pasal 14 ayat (1)

“Untuk penetapan tarif Bea Masuk dan Bea Keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”.

• Pasal 14 ayat (2)

“Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri”.

• Pasal 16 ayat (1)

“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

• Pasal 93 ayat (1)

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”.

• Pasal 93 ayat (2)

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan”

• Pasal 95

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan “UU Pengadilan Pajak”).

• Pasal 1 angka 8

“Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”.

• Pasal 69 ayat (1)

“Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim”

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN).

• Pasal 4

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

b. impor Barang Kena Pajak;

• Pasal 11 ayat (1)

“Terutangnya pajak terjadi pada saat:

b. impor Barang Kena Pajak;”

• Pasal 12 ayat (3)

“Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (selanjutnya disebut dengan “PP nomor 49 Tahun 2022”).

• Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

• Pasal 6 ayat (1) huruf h

(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana Terakhir Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 (selanjutnya disebut dengan “PMK nomor 267/PMK.010/2015”).

• Pasal 1

“Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”.

• Pasal 4

Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:

a. berasal dari negara yang bebas dari penyakit ikan dan penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman;

b. dilengkapi dengan phytosanitary certificate dan/atau health certificate; dan

c. dilengkapi dengan certificate of origin, dan certificate of analysis.

• Pasal 6 ayat (1)

“Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.

• Pasal 6 ayat (2)

“Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:

a. untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan

b. ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan kelautan, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan”.

• Pasal 6 ayat (3)

“Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini”.

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai dengan Tujuan Semula atau Dipindahtangankan, dan Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut dengan “PMK nomor 115/PMK.03/2021”).

• Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

2. Barang Kena Pajak yang selanjutnya disingkat BKP adalah barang

yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.

25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

• Pasal 2 ayat (1)

Impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN.

• Pasal 3 ayat (1) huruf h.

(1) BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak, dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang kriteria dan/ atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

D. Analisis

1. Yang menjadi pokok masalah adalah pembebanan tarif PPN Impor atas importasi barang yang diberitahukan dengan PIB nomor 012911 tanggal 08 Mei 2025 berupa SQUID LIVER POWDER (RAW MATERIAL FOR ANIMAL FEED) yang ditetapkan pada Pos Tarif 2309.90.90 dengan pembebanan tarif BM : 0%, PPN : 12% dan PPh Pasal 22 : 2,5% sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp97.248.967,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah);

Kewenangan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Untuk Melakukan Pemungutan Atas Impor Barang Kena Pajak

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah mengatur ketentuan mengenai wewenang, kewenangan pemerintah, serta syarat sahnya suatu keputusan. Suatu keputusan dinyatakan sah

apabila memenuhi aspek kewenangan, aspek prosedural, dan aspek substansi, dimana seluruhnya berlandaskan pada peraturan perundang- undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang berbunyi:

• Pasal 52 ayat (1):

Syarat sahnya Keputusan meliputi: a) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b) dibuat sesuai prosedur; dan c) substansi yang sesuai dengan objek keputusan.

• Pasal 52 ayat (2):

Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

3. Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menjelaskan kewenangan adalah kekuasaan badan dan/atau pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.

4. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, kewenangan dapat diperoleh salah satunya melalui atribusi. Adapun Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 telah mengatur badan dan/atau pejabat pemerintahan memperoleh wewenang melalui atribusi salah satunya apabila diatur dalam Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau Undang- Undang.

5. Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPN mengatur: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

b. impor Barang Kena Pajak.

6. Pasal 11 ayat (1) huruf b UU PPN mengatur: Terutangnya pajak terjadi pada saat: b. impor Barang Kena Pajak.

7. Adapun Penjelasan atas Pasal 11 UU PPN secara eksplisit menjelaskan bahwa Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual artinya terutang pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak.

8. Pasal 12 ayat (3) UU PPN mengatur: Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

9. Pasal 4 ayat (1) huruf b jo. Pasal 11 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 ayat (3) UU PPN telah memerintahkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada saat impor.

10. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, salah satu saat terutangnya pajak adalah pada saat impor Barang Kena Pajak (BKP) dan terutangnya pajak terjadi di tempat BKP dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan kewenangan atribusi.

11. Dalam menafsirkan Pasal 12 ayat (3) UU PPN, dimana sampai dengan detik ini masih memiliki kekuatan hukum mengikat tanpa terkecuali kepada siapa pun, sehingga diperoleh ilustrasi sebagai berikut:

12. Pasal 6 ayat (1) UU Kepabeanan mengatur: Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.

Adapun penjelasan atas Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan secara eksplisit menjelaskan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini yang pelaksanaan penegakkannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

13. Dengan mendalami maksud dari pembuat undang-undang, maka akan terlihat bahwa di dalam UU PPN tidak mengatur mekanisme barang impor dimasukkan ke dalam daerah pabean, karena hal tersebut telah diatur dalam UU Kepabeanan (lex specialis derogat legi generali).

14. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan pemungutan PPN Impor yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan wewenang atribusi yang melekat berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b jo. Pasal 11 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 ayat (3) UU PPN.

PROSEDUR

15. Berdasarkan UU PPN, kegiatan memungut PPN oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat diperoleh gambaran pada bagan sebagai berikut:

16. Berdasarkan bagan tersebut, kegiatan memungut PPN atas barang impor tidak langsung kepada perhitungan berapa jumlah PDRI, namun dibatasi dengan formula penghitungan, waktu pemungutan, obyek pemungutan, dan subyek pemungutan.

17. Penetapan tarif tidak semata-mata mengakibatkan kekurangan Bea Masuk saja, melainkan dapat pula terjadi kondisi Bea Masuk yang dibayar sudah sesuai, namun Pajak Dalam Rangka Impor terdapat kekurangan, maka wajib dipungut dan ditagih

18. Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

19. Pada saat terjadi penyerahan BKP/JKP, pembayaran yang dilakukan pembeli termasuk PPN. PPN yang dibayarkan oleh pembeli tersebut, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Penjual sesuai Pasal 4 UU PPN, PPN dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. Impor Barang Kena Pajak;

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

20. Terkait dengan memasukkan BKP dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean (impor BKP), pengenaan pajaknya dilakukan melalui pemungutan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

21. Sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b, UU PPN menjelaskan bahwa pajak juga dipungut pada saat impor BKP. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selanjutnya dijelaskan siapapun yang melakukan impor atau memasukkan BKP ke dalam Daerah Pabean tetap dikenai pajak.

22. Sesuai Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang PPN mengatur bahwa dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

23. Dari uraian di atas menunjukkan bahwa UU PPN memberikan amanah kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemungutan atas PPN Impor.

24. Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, yang antara lain mengatur bahwa PPN atau PPN dan PPnBM atas impor dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

25. Sesuai Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang melakukan penetapan dengan menerbitkan SPTNP.

26. Atas amanah tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Dirjen Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.61/PMK.04/ 2018. Dalam PMK tersebut menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemungutan PPN Impor yang masih kurang melalui penetapan dalam SPTNP.

27. Isi dalam SPTNP salah satunya adalah nilai Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa PPN dan PPnBM atas impor termasuk PPh Pasal 22 Impor sehingga SPTNP merupakan bentuk penetapan dari kewenangan yang dimiliki Bea dan Cukai untuk melakukan pemungutan atas impor Barang Kena Pajak.

28. Berdasarkan ketentuan tersebut, atas pemberitahuan pabean yang disampaikan, Terbanding telah melakukan penelitian dan ditemukan terdapat kekurangan pembayaran sehingga ditagih dengan menggunakan SPTNP.

29. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan dalil Pemohon Banding telah terbantahkan dan tidak relevan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sengketa a quo.

PENELITIAN TARIF PPN

30. Berdasarkan pemberitahuan Pemohon Banding pada PIB nomor 012911 tanggal 08 Mei 2025 atas barang impor berupa SQUID LIVER POWDER (RAW MATERIAL FOR ANIMAL FEED) diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 2309.90.90.

31. Pasal Pasal 6 ayat (1) huruf h PP Nomor 49 Tahun 2022 menyatakan: Pasal 6 ayat (1) huruf h

(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya

dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelahmendapatpertimbangandarimenteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

32. Pasal 3 ayat (1) huruf h PMK Nomor 115/PMK.03/2021, menyatakan: Pasal 3 ayat (1) huruf h

(1) BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak, dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang kriteria dan/ atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

33. Pasal 1, Pasal 4 dan Pasal 6 PMK Nomor 267/PMK.010/2015, menyatakan:

• Pasal 1

“Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”.

• Pasal 4

Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:

a. berasal dari negara yang bebas dari penyakit ikan dan penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman;

b. dilengkapi dengan phytosanitary certificate dan/atau health certificate; dan

• dilengkapi dengan certificate of origin, dan certificate of analysis

• Pasal 5 ayat (1)

• “Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.

• Pasal 6 ayat (1)

“Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.

• Pasal 6 ayat (2)

“Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:

a. untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan

b. ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan kelautan, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan”.

• Pasal 6 ayat (3)

“Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini”.

34. Berdasarkan Lampiran I PMK Nomor 267/PMK.010/2015, jenis barang berupa SQUID LIVER POWDER (RAW MATERIAL FOR ANIMAL FEED) dengan kode HS 2309.90.90 tidak termasuk dalam rincian barang sebagaimana diuraikan pada Lampiran I.

35. Berdasarkan Lampiran II PMK Nomor 267/PMK.010/2015, jenis barang berupa SQUID LIVER POWDER (RAW MATERIAL FOR ANIMAL FEED) dengan kode HS 2309.90.90 tidak termasuk dalam rincian barang sebagaimana diuraikan pada Lampiran II.

36. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) jo. Lampiran I dan Lampiran II PMK Nomor 267/PMK.010/2015, barang impor a quo berupa SQUID LIVER POWDER (RAW MATERIAL FOR ANIMAL FEED) dengan kode HS 2309.90.90 tidak tercantum dalam daftar rincian bahan pakan ternak dan bahan pakan ikan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan Lampiran II PMK Nomor 267/PMK.010/2015, sehingga atas barang impor a quo tidak dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Surat Keterangan Teknis Yang Dilampirkan Pemohon Banding Merupakan Ketentuan Larangan/Pembatasan Dari Kementerian Teknis, Agar Barang Tersebut Dapat Diimpor – Bukan Dokumen Untuk Mendapatkan Pembebasan PPn

37. Dalam Surat Banding nomor 183/CPP-PP/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025 (selanjutnya disebut sebagai Surat Banding), pada halaman 7 menyatakan

38. Dalam Surat Keterangan Teknis tersebut, tercantum hal sebagai berikut

Dari batang tubuh surat tersebut, tidak ada satu katapun yang menyatakan perihal pembebasan PPN Impor.

39. Surat Keterangan Teknis tersebut, merupakan suatu bentuk ijin larangan/pembatasan dari Kementerian Teknis terkait agar atas barang impor yang diimpor oleh Pemohon Banding diperbolehkan/diizinkan untuk dimasukkan ke dalam Daerah Pabean. Atas hal tersebut dapat kami tunjukkan ketentuan larangan/pembatasannya sebagai berikut:

a. Dalam Surat Bandingnya di halaman 6, Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:

b. Dari kutipan Pemohon Banding tersebut, jelas maksud dari penerbitan Surat Keterangan Teknis ini adalah sebagai persyaratan impor atas barang a quo.

c. Selanjutnya, dapat diketahui bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2010 merupakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengatur tentang Pengadaan Peredaran Pakan Ikan. (selanjutnya disebut PER.02/MEN/2010).

d. Pasal 2 PER.02/MEN/2010 menyatakan “Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi Pemerintah dan setiap orang dalam pengadaan dan peredaran pakan ikan”.

e. Pasal 3 PER.02/MEN/2010 menyatakan “Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini dalam rangka menjamin ketersediaan, keamanan, dan terpenuhinya standar mutu pakan ikan”.

f. Pasal 4 PER.02/MEN/2010 menyatakan “Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:

a. Pengadaan;

b. Pendaftaran;

c. Pengujian;

d. Penerbitan Sertifikat

e. Peredaran pakan ikan; dan

f. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.”

g. Dari maksud, tujuan, dan ruang lingkup yang dinyatakan dalam batang tubuh PER.02/MEN/2010 tidak ada satu katapun yang menyatakan kaitannya dengan pembebasan PPN Impor.

40. Berdasarkan hal ini, Surat Keterangan Teknis yang didalilkan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan pembebasan PPN Impor merupakan suatu hal keliru dan salah kaprah. Jadi dalam hal ini, pembebasan PPN Impor dan ketentuan larangan/pembatasan barang impor merupakan dua hal yang berbeda dan berjalan secara beriringan di dalam proses importasi suatu barang.

41. Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-00159/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 19 September 2025 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan. Di dalam hukum Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa

E. Simpulan

1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/ 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, atas jenis barang SQUID LIVER POWDER (RAW MATERIAL FOR ANIMAL FEED) pada PIB nomor 012911 tanggal 08 Mei 2025 tidak dapat diberikan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.

2. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan pembebanan atas barang impor sengketa a quo.

3. bahwa Terbanding dalam penerbitan KEP-00159/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 19 September 2025 telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00805/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 19 September 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan :

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-00159/BC/WBC.02/KBT/ 2025 tanggal 19 September 2025

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 008840.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 12 Desember 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-00159/BC/WBC.02/

KBT/2025 tanggal 19 September 2025;

Bukti P-2. Softcopy Surat Keberatan Tanpa nomor tanggal 31 Juli 2025; Bukti P-3. Softcopy Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor

002303/KBC.0201/2025 tanggal 04 Juni 2025;

Bukti P-4. Softcopy bermeterai Billing DJBC untuk SPTNP kode billing

640250601994977 dan Bukti Penerimaan Negara nomor NTPN

324736P4OHRI0UN1 tanggal bayar 05 Juni 2025 sebesar Rp97.248.967;

Bukti P-5. Softcopy PIB nomor 012911 tanggal 08 Mei 2025;

Bukti P-6. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Central

Proteina Prima Tbk. Nomor 62 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Yulia, S.H., di Jakarta Selatan, beserta Kemenkumhamnya;

Bukti P-7. Softcopy Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

142/PMK.010/2017, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022, Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER. 02/MEN/2010, Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan/Udang Impor;

Bukti P-8. Softcopy Certificate of Insurance, Commercial Invoice, Packing List, Bill

of Lading, Certificate of Weight, Certificate of Feed Analysis, Form AKFTA, Sanitary (Health) Certificate, Certificate of Origin, Certificate of Free Melamine, Certificate of Heavy Metal, Certificare of Free from Antibiotic, Certificate of Anti Salmonella, Container Cleanliness Certificate, Beneficiary’s Certificate;

Bukti P-9. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 025/CPP-PP/I/2026 tanggal 22

Januari 2026 a.n. Alvin Kurnia;

Bukti P-10. Softcopy Bukti Penerimaan Elektronik SPT a.n. Alvin Kurnia;

Bukti P-11. Softcopy Formulir 1721-A1 a.n. Alvin Kurnia;

Bukti P-12. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 026/CPP-PP/I/2026 tanggal 22

Januari 2026 a.n. Muhammad Ridwan;

Bukti P-13. Softcopy Bukti Penerimaan Elektronik SPT a.n. Muhammad Ridwan; Bukti P-14. Softcopy Formulir 1721-A1 a.n. Muhammad Ridwan;

Bukti P-15. Pakta Integritas Direktur a.n. Fredy Robin Sumendap;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor 009/CPP-

TAX/I/2026 tanggal 22 Januari 2026;

Bukti P-17. Softcopy Penjelasan tertulis sekaligus Closing Statement nomor

028/CPP-TAX/II/2026 tanggal 05 Februari 2026;

Bukti P-18. Softcopy Penjelasan Tambahan Nomor 070/CPP-TAX/IV/2025 tanggal

2 April 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy LPPT tanggal 04 Juni 2025;

Bukti T-2. SoftcopyPenjelasan Tertulis nomor S-0256/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal

29 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00159/BC/ WBC.02/KBT/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 002303/KBC.0201/2025 tanggal 4 Juni 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 183/CPP-PP/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi barang2309.90.90 BM 0% (AKFTA) PPN 12% (Bebas 100%) PPh Pasal 22 2,5%2309.90.90 BM 0% (AKFTA) PPN 12% (Bayar) PPh Pasal 22 0,5%Barang Impor Squid Liver Powder (Raw Material for Animal Feed) pada PIB No. 012911 tanggal 08 Mei 2025
2Penerbitan Keputusan TerbandingMelampaui Kewenangan Terbanding Berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan jo UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnyaSesuai Ketentuan Pasal 16 UU Kepabeanan jo Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnya

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp97.248.967,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa: Klasifikasi Barang dan Pembebanan PPN Impor

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Keputusan Terbanding No. KEP-00159/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 19 September 2025 dengan alasan barang impor Squid Liver Powder (Raw Material For Animal Feed), yang diberitahukan pada PIB No. 012911 tanggal 08 Mei 2025 pos tarif 2309.90.90, BM 0% (AKFTA), PPN bebas, PPH 2,5%, diklasifikasikan sesuai dengan pos tarif pemberitahuan, BM 0% (AKFTA), PPh 2,5%, tidak tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan No. 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau rincian ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PMK 267/PMK.010/2015), sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.142/PMK.010/2017 (selanjutnya disebut PMK 142/PMK.010/2017), sehingga atas importasinya dikenakan PPN 12%.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1. bahwa penerbitan KEP-00159/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 19 September 2025 atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP No. 002303/KBC.0201/2025 tanggal 4 Juni 2025 salah objek karena melampaui kewenangan Terbanding berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan;

2. bahwa pengenaan PPN atas barang Impor berupa Squid Liver Powder, yang merupakan bahan baku pakan ikan, bukan pakan imbuhan, yang mendapatkan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan No. 0850/DJPB.3/PB.340/IV/2025 tanggal 22 April 2025, sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER- 02/MEN/2010 tentang Pengadaan dan Peredaran Pakan Ikan, dan sesuai dengan kegiatan industri Pemohon Banding memproduksi pakan ikan dan udang, melanggar ketentuan Pasal 16B UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, karena barang impor in casu termasuk barang strategis, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022, yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dan pengimporannya telah memenuhi ketentuan PMK 267/PMK.010/2015sebagaimanatelahdiubahdenganPMK 142/PMK.010/2017;

3. bahwa Kementerian Keuangan tidak sepenuhnya menjalankan amanat Pasal 1 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015, karena pada setiap import bahan baku pakan ikan, Pemohon Banding selalu mendapatkan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana disyaratkan dalam ayat (2) Pasal 5 dan Pasal 6 PMK 142/PMK.010/2017, dimana Rekomendasi a quo salah satunya ditembuskan (dikoordinasikan) kepada Terbanding (Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan);

4. bahwa administrasi PPN berada sepenuhnya pada Dirjen Pajak bukan pada Dirjen Bea dan Cukai (Terbanding), karena koreksi yang dilakukan Terbanding juga dikoreksi oleh Dirjen Pajak berdasarkan kuasa UU KUP, sehingga Pemohon Banding sangat dirugikan dengan dilakukannya 2 (dua) kali koreksi oleh Kementerian Keuangan;

5. bahwa barang impor berupa Squid Liver Powder, yang diberitahukan pada PIB

No. 012911 tanggal 08 Mei 2025, diklasifikasikan pada pos tarif 2309.90.90, BM 0% (AKFTA), PPh 25%, dan atas importasinya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah:

1. Penetapan klasifikasi barang impor Squid Liver Powder (Raw Material For Animal Feed), yang diberitahukan pada PIB No. 012911 tanggal 08 Mei 2025 pada pos tarif 2309.90.90, BM 0% (AKFTA), PPh 2,5%, dan dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai yang tercantum pada Lampiran II PMK 142/PMK.010/2017, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif sesuai pemberitahuan, BM 0% (AKFTA), PPh 2,5%, dan dikenakan PPN 12% karena barang impor in casu tidak tercantum pada Lampiran II PMK 142/PMK.010/2017;

2. Penerbitan KEP-00159/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 19 September 2025 atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP No. 002303/ KBC.0201/2025 tanggal 4 Juni 2025 cacat formil, sehingga harus dibatalkan, karena melampaui kewenangan Terbanding berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan, dan pengenaan PPN atas barang Impor in casu melanggar ketentuan Pasal 16B UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, karena barang impor in casu termasuk barang strategis, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022, yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dan pengimporannya telah memenuhi ketentuan PMK 267/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK 142/PMK.010/2017.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: Identifikasi Barang

bahwa berdasarkan PIB Nomor No. 012911 tanggal 08 Mei 2025, uraian barang Squid Liver Powder (Raw Material For Animal Feed), pos tarif 2309.90.90, BM 0% (AKFTA), PPN 12% (Benas 100%), PPh Ps 22 2,5%, negara asal Korea, dikemas dalam Bag 25 Kg, total quantity 54 MT, pada lembar lanjutan antara lain tercantum PP 49 Tahun 2022 dan Ijin Karantina Hewan/Udang No. 0850/DJPB.3/PB.340

/IV/2025 tanggal 22 April 2025;

bahwa berdasarkan invoice, Packing List, B/L, dan Form AK tercantum uraian barang Squid Liver Powder (Raw Material For Animal Feed), dengan HS Code HS Code 2309.90;

bahwa berdasarkan Certificate of Feed Analysis tanggal 09 April 2025 yang diterbitkan oleh Korea Feed Ingredients Association Feed Research Institute untuk Hana Industrial Co.,Ltd Korea (manufacturer), atas barang impor yang tercantum pada invoice yang diberitahukan pada PIB a quo, komoditi Squid Liver Powder, dengan hasil analisa, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Certificate of Free From Antibiotics tanggal 14 April 2025, yang diterbitkan oleh Hana Industrial Co.,Ltd Korea (manufacturer) atas barang impor yang tercantum pada invoice yang diberitahukan pada PIB, komoditi Squid Liver Powder dijelaskan, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan No. 0850/DJPB.3/PB.340/IV/2025 tanggal 22 April 2025 yang diterbitkan oleh Dirjen Perikanan Budi Daya, Ditjen Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dinyatakan Squid Liver Powder sebagaimana tercantum pada invoice yang diberitahukan pada PIB, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelusuran pada beberapa sumber antara lain dijelaskan squid liver powder adalah pakan tambahan yang ideal untuk budidaya ikan dan udang sebagai atraktan, dan untuk meningkatkan pertumbuhannya (It is ideal feed additive for fish and schrimp farming to ach as attractant, and to promote its growth greatly), sebagai berikut:

- https://agrocommodityasia.com/shop/marine-protein/squidliverpowder/korean- squid-liver-powder/:

1. Squid Liver Powder is rich in squid flavor promotes the appetite and growth of hatchery fish such as shrimps, black rockfish, halibuts as well as livestock. A highly efficient feed with abundant nutritional components, this feed additive has been designed to replace fish meal;

2. Product Features:

a. Effectively attracts fish and cattle making feed efficiency high

b. Richer in DHA and EPA than other products

c. Contains high quality fat and protein

d. Made of only squid intestines and soybean cake or rapeseed meal.

e. Rich in essential amino acids, minerals and cholesterol

f. Can be used as an additive to both fish and livestock feed

3. kandungan:

a. Protein: 45% Min;

b. Moisture: 10% Max;

c. Fat: 20% Max

d. Ash: 10% Max

e. TVN: 380 Max

f. Acid Value: 50mg KOH/g

g. FFA: 50% Max

h. Salt and Sand: 5% Max;

- http://oxensg.com/squid-liver-powder/

1. Product Introduction

Squid liver powder is perfect main supply source of fat and protein produced by the processes of dissolving, heating, separation, concentration, absorption from fresh by –product of Korean squid.

This product is very easy to be digested and absorbed with plenty of DHA, EPA, Cholestrol and Taurine. These ingredients greatly promote fast growth and strong immune system of young animal and fish. Unlike other fish meals that easily decayed. Our Squid liver powder has well configured fatty acid and it can maintain the freshness of product for long term.

It is ideal feed additive for fish and shrimp farming to act as attractant and to promote its growth greatly. Squid liver powder also can be used as livestock feed additive for production of DHA, EPA branded functional meat products from livestock animals such as chicken and pigs.

2. Product Description

Color: Yellow – Brown

Form: Powder

Composition: Pure squid liver Paste & Oil 60% + Soybean – meal

40%

Packing: 20Kg BAG, 25Kg BAG, TONE BAG

3. Product Specification

LOW FATHIGH FAT
Moisture- 10% maxMoisture- 10% max
Protein- 43% minProtein- 40% min
Crude Fat- 16%minCrude Fat- 20%min
Crude fiber- 4% maxCrude fiber- 4% max
Crude Ash-9% maxCrude Ash-9% max
Acid Value – 50mg KOH/g maxAcid Value – 50mg KOH/g max
Ethoxyquin – 300ppm minEthoxyquin – 300ppm min

bahwaberdasarkanpenjelasanpadalamanhttp://ejournal- balitbang.kkp.go.id/index.php/ma/article/view/394#:~:text=Ikan%20cepat%20meres pons%20pakan%20yang,Senyawa%20tersebut%20dikenal%20sebagai%20atrakt an. dijelaskan atraktan adalah senyawa yang terkandung pada pakan ikan untuk merangsang indera penciuman ikan karena adanya mekanisme kemoreseptor, yang berguna sebagai salah satu faktor utama untuk mempengaruhi laju pertumbuhan dan kesehatan ikan, sebagai berikut:

Salah satu faktor utama yang memengaruhi laju pertumbuhan dan kesehatan ikan adalah pakan, baik aspek kandungan nutrisi maupun kuantitas. Pakan buatan berkualitas memiliki tingkat palatabilitas, yang tinggi. Ikan cepat merespons pakan yang memiliki senyawa yang merangsang indera penciumannya karena adanya mekanisme kemoreseptor. Senyawa tersebut dikenal sebagai atraktan. Berbagai senyawa yang memiliki sifat atraktan, baik yang bersifat alami maupun sintetis, telah digunakan pada pakan buatan. Penggalian potensi sumber senyawa atraktan terus dilakukan secara intensif. Artikel ini disusun dengan tujuan memberikan gambaran mengenai beberapa jenis bahan atraktan dan penggunaannya pada beberapa komoditas ikan budidaya.

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor berupa Squid Liver Powder (Raw Material For Animal Feed) diidentifikasi sebagan bahan baku pakan ikan/udang, sesuai Rekomendasi

Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan No. 0850/DJPB.3/PB.340/IV/2025 tanggal 22 April 2025 yang diterbitkan oleh Dirjen Perikanan Budidaya, Ditjen Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang dihasilkan dari proses pelarutan, pemanasan, pemisahan, pemekatan, penyerapan dari produk samping cumi-cumi (Korea) segar, merupakan sumber pasokan utama protein (Crude Protein 41,69%) dan lemak (Crude Fat 20,31%) dalam komposisi pakan ikan, serta kandungan lain (antara lain Crude Ash, Moisture, dan Acid Value), tidak mengandung antibiotik, berguna sebagai attractant, untuk mendorong pertumbuhan yang cepat dan sistem kekebalan yang kuat pada hewan muda dan ikan (young animal and fish), berbentuk powder yang diimpor dalam kemasan bag (kantong) berukuran 25 kg;

Klasifikasi Barang

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

b. barang Impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

bahwa Pasal 14 UU Kepabeanan menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (selanjutnya disebut PMK 26/PMK.010/2022), menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan bagian, catatan bab, dan catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea (Asean-Korea Free Trade Area) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.010/2022), sebagai berikut:

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara-Negara Anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dengan Republik Korea dalam rangka Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberitahukan untuk diimpor menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.

bahwa Catatan 1 dan Catatan 6 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding mengklasifikasikan barang-barang impor in casu pada pos tarif 2309.90.90, sebagai berikut:

23.09Olahan dari jenis yang digunakanPreparations of a kind used in

untuk makanan hewan.animal feeding.

2309.10- Makanan anjing atau kucing,- Dog or cat food, put up for retail dst. ...disiapkan untuk penjualan eceran:sale:

2309.90- Lain-lain:- Other:

- - Makanan lengkap:- - Complete feed:

2309.90.11 - - - Dari jenis yang cocok untuk unggas - - - Of a kind suitable for poultry 2309.90.12 - - - Dari jenis yang cocok untuk babi- - - Of a kind suitable for swine 2309.90.13 - - - Dari jenis yang cocok untuk udang- - - Of a kind suitable for prawns 2309.90.14 - - - Dari jenis yang cocok untuk primata - - - Of a kind suitable for primates 2309.90.19 - - - Lain-lain- - - Other

2309.90.20 - - Premix, suplemen makanan atau- - Premixes, feed supplements or

tambahan makananfeed additives

2309.90.90 - - Lain-lain- - Other

bahwa Catatan 1 Bab 23 (Residu dan sisa dari industri makanan; olahan makanan hewan) menjelaskan, sebagai berikut:

1.- Pos 23.09 meliputi produk dari jenis yang digunakan untuk makanan

hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain, diperoleh dengan pemrosesan bahan nabati atau hewani sedemikian rupa sehingga hilang karakter utama dari bahan aslinya, selain sisa nabati, residu nabati dan produk sampingan dari pemrosesan tersebut.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada subpos 2309.90 (olahan dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, selain makanan anjing atau kucing, disiapkan untuk penjualan eceran);

bahwa terdapat pos lain yang mencakup tepung yang digunakan untuk makanan hewan, yaitu pos 23.01 (subpos 2301.20), namun barang tersebut dapat juga digunakan untuk tujuan lain (seperti fertilizer), sebagaimana Explanatory Notes (EN) Sixth Edition (2022), Volume 1, Section (Bagian) IV, Heading (Pos) 23.01, halaman IV-2301-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), sebagai berikut

This heading covers:

(1) Flours and meals, unfit for human consumption, obtained by processing either the whole animal (including poultry, marine mammals, fish or crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates) or animal products (such as meat or meat offal) other than bones, horns, shells, etc. These products (obtained mainly from slaughter houses, floating factories which process fishery products, canning or packing industries, etc.) are usually steam-heated and pressed or treated with a solvent to remove oil and fat. The resultant product is then dried and sterilised by prolonged heating, and finally ground.

The heading also covers the above products in the form of pellets (see the General Explanatory Note to this Chapter).

The flours, meals and pellets of this heading are used mainly in animal feeding, but may also be used for other purposes (e.g., as fertilisers).

bahwa barang impor in casu secara spesifik diidentifkasi sebagai bahan pakan ikan, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos 23.09 (subpos 2309.90);

bahwa EN Sixth Edition (2022), Volume 1, Section (Bagian) IV, Heading (Pos) 23.09, halaman IV-2309-1, yang diterbitkan oleh WCO menjelaskan, sebagai berikut:

This heading covers sweetened forage and prepared animal feeding stuffs consisting of a mixture of several nutrients designed:

(1) To provide the animal with a rational and balanced daily diet (complete feed);

(2) To achieve a suitable daily diet by supplementary the basic farm-produced feed with organic or inorganic substances (supplementary feed); or

(3) For use in making complete or supplementary feeds.

This heading includes products of a kind in animal feeding, obtained by processing vegetable or animal meterials to such an extent that they have lost the essential characteristics of the original material, for example, in the case of products obtained from vegetable materials, those which have been treated to such an extent that the characteristic cellular structure of the original vegetable material is no longer recognisable under a microscope.

bahwa selain dari kegunaan makan lengkap (complete feed) sesuai definisi tersebut di atas (to provide the animal with a rational and balanced daily diet), EN Sixth Edition (2022), Volume 1, Section (Bagian) IV, Heading (Pos) 23.09, halaman IV-2309-1 dan IV-2309-2, yang diterbitkan oleh WCO, juga menjelaskan makanan lengkap harus memenuhi 3 (tiga) kolompok nutrisi, yaitu nutrisi untuk penambah tenaga ("Energy" nutrients), mineral atau nutrisi pembentuk tubuh ("Body-building" protein-rich nutrients or minerals), dan nutrient, sebagai berikut:

(A) PREPARATIONS DESIGNED TO PROVIDE THE ANIMAL WITH ALL THE NUTRIENT ELEMENTS REQUIRED TO ENSURE A RATIONAL AND BALANCED DAILY DIET (COMPLETE FEEDS)

The characteristic feature of these preparations is that they contain products from each of the three groups of nutrients described below:

(1) "Energy" nutrients, consisting of high-carbohydrate (high-calorie) substances such as starch, sugar, cellulose, and fats, which are "burned up" by the animal organism to produce the energy necessary for life and to attain the breeders' aims. Examples of such substances include cereals, half-sugar mangolds, tallow, straw.

(2) "Body-building" protein-rich nutrients or minerals. Unlike energy nutrients, these nutrients are not "burned up" by the animal organism but contribute to the formation of animal tissues and of the various animal products (milk, eggs,

etc.). They consist mainly of proteins or minerals. Examples of the protein- rich substances used for this purpose are seeds of leguminous vegetables, brewing dregs, oil-cake, dairy by-products.

The minerals serve mainly for building up bones and, in the case of poultry, making egg-shells. The most commonly used contain calcium, phosphorus, chlorine, sodium, potassium, iron, iodine, etc.

(3) "Function" nutrients. These are substances which promote the assimilation of carbohydrates, proteins and minerals. They include vitamins, trace elements and antibiotics. Lack or deficiency of these nutrients usually causes disorders.

bahwa berdasarkan komposisinya barang impor in casu tidak memenuhi ketentuan makanan lengkap (complete feed) sebagaimana penjelasan pos 23.09 EN 2022 tersebut di atas, karena hanya mengadung salah satu unsur makanan lengkap, yaitu nutrisi untuk penambah tenaga ("Energy" nutrients), dengan kandungan utamanya adalah protein (Crude Protein) dan lemak (Crude Fat), dan kegunaannya sebagai attractant, untuk mendorong pertumbuhan yang cepat dan sistem kekebalan yang kuat pada hewan muda dan ikan, bukan untuk memenuhi makanan harian yang rasional dan seimbang (to provide the animal with a rational and balanced daily diet), sehingga barang impor in casu tidak dapat diklasifikasikan sebagai makanan lengkap (complete feed);

bahwa barang impor in casu, sebagaimana pendapat Pengadilan Pajak atas identifikasi barang tersebut di atas, sesuai Catatan 1 Bab 23 BTKI 2022 dan EN pos 23.09 tersebut di atas, termasuk pakan tambahan (feed supplementary) untuk ikan dan udang, yang dihasilkan dari proses pelarutan, pemanasan, pemisahan, pemekatan, penyerapan dari produk samping cumi-cumi (Korea) segar, mengadung Crude Protein, Crude Fat, Crude Ash, Moisture, dan Acid Value, yang berguna sebagai attractant untuk mendorong pertumbuhan yang cepat dan sistem kekebalan yang kuat pada hewan muda dan ikan (young animal and fish);

bahwa Explanatory Notes (EN) Sixth Edition (2022), Volume 1, Section (Bagian) IV, Heading (Pos) 23.09, halaman IV-2309-2 dan IV-2309-2, yang diterbitkan oleh WCO menjelaskan pakan tambahan (supplementary feed), sebagai berikut:

(B) PREPARATIONS FOR SUPPLEMENTING (BALANCING)

FARM-PRODUCED FEED (FEED SUPPLEMENTS)

Farm-produced feed is usually rather low in proteins, minerals or vitamins. The preparations devised to compensate for these deficiencies, so as to ensure a well-balanced animal diet, consist of proteins, minerals or vitamins plus

additional-energy feeds (carbohydrates) which serve as a carrier for the other ingredients.

Although, qualitatively, these preparations have much the same composition as those described in paragraph (A), they are distinguished by a relatively high content of one particular nutrient.

This group includes:

(1) Fish or marine mammal solubles in liquid or viscous solutions or in paste or dried form, made by concentrating and stabilising the residual water (containing water-soluble elements, viz. proteins, vitamins B, salts, etc.), and derived from the manufacture of fish or marine mammal meal or oil.

(2) Whole green leaf protein concentrate and green fraction leaf protein concentrate, obtained from alfalfa (lucerne) juice by heat treatment.

(C) PREPARATIONS FOR USE IN MAKING THE COMPLETE FEEDS OR SUPPLEMENTARY FEEDS DESCRIBED IN (A) AND (B) ABOVE

These preparations, known in trade as "premixes", are, generally speaking, compound compositions consisting of a number of substances (sometimes called additives) the nature and proportions of which vary according to the animal production required. These substances are of three types:

(1) Those which improve digestion and, more generally, ensure that the animal makes good use of the feeds and safeguard its health: vitamins or provitamins, amino-acids, antibiotics, coccidiostats, trace elements, emulsifiers, flavourings and appetisers, etc.

(2) Those designed to preserve the feeding stuffs (particularly the fatty components) until consumption by the animal: stabilisers, anti-oxidants, etc.

(3) Those which serve as carriers and which may consist either of one or more organic nutritive substances (manioc or soya flour or meal, middlings, yeast, various residues of the food industries, etc.) or of inorganic substances (e.g., magnesite, chalk, kaolin, salt, phosphates).

The concentration of the substances described in (1) above and the nature of the carrier are determined so as to ensure, in particular, homogeneous dispersion and mixing of these substances in the compound feeds to which the preparations are added.

Provided they are of a kind used in animal feeding, this group also includes:

(a) Preparations consisting of several mineral substances.

(b) Preparations consisting of an active substance of the type described in (1) above with a carrier, for example products of the antibiotics manufacturing process obtained by simply drying the mass, i.e. the entire contents of the fermentation vessel (essentially mycelium, the culture medium and the antibiotic). The resulting dry substance, whether or not standardised by adding organic or inorganic substances, has an antibiotic content ranging generally between 8 % and 16 % and is used as basic material in preparing, in particular, "premixes".

The preparations of this group should not, however, be confused with certain preparations for veterinary uses. The latter are generally identifiable by the

medicinal nature and much higher concentration of the active substance, and are often put up in a different way.

bahwa sesuai Catatan 1 Bab 23 dan Explanatory Notes (EN) Sixth Edition (2022), halaman IV-2309-2 dan IV-2309-2 tersebut di atas, barang impor in casu merupakan pakan tambahan (supplementary feed), dengan kandungan utama protein (Crude Protein 41,69%) dan lemak (Crude Fat 20,31%), serta kandungan lain (antara lain Crude Ash, Moisture, Pepsin, dan Acid Value), tidak mengandung antibiotik, berguna sebagai attractant, untuk mendorong pertumbuhan yang cepat dan sistem kekebalan yang kuat pada hewan muda dan ikan (young animal and fish), sehingga sesuai struktur Pos 23.09 BTKI 2022 serta Catatan 1 dan Catatan 6 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat diklasifikasikan pada pos tarif 2309.90.90, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AKFTA), sesuai pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding;

PPN Impor

bahwa terkait kewenangan yang diajukan banding dalam KEP-00159/BC/ WBC.02/KBT/2025 tanggal 19 September 2025, Terbanding antara lain menyatakan, sebagai berikut:

1. Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU 30/2014) mengatur syarat sahnya keputusan meliputi: a) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; b) dibuat sesuai prosedur; dan c) substansi yang sesuai dengan objek Keputusan;

2. Pasal 52 ayat (2) UU 30/2014 mengatur sahnya keputusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

3. Pasal 1 angka 6 UU 30/2014 menjelaskan Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.

4. Pasal 11 UU 30/2014 mengatur kewenangan dapat diperoleh salah satunya melalui atribusi;

5. Pasal 12 Ayat (1) UU 30/2014 mengatur badan dan/atau pejabat pemerintahan memperoleh wewenang melalui atribusi salah satunya apabila diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau Undang-Undang:

6. Pasal 4 ayat (1) huruf b UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: b. impor Barang Kena Pajak;

7. Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor 42 Tahun 2009 mengatur: Terutangnya pajak terjadi pada saat: b. impor Barang Kena Pajak;

8. Penjelasan Pasal 11 UU Nomor 42 Tahun 2009 secara eksplisit menjelaskan bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menganut prinsip akrual artinya terutang pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak (BKP);

9. Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2009 mengatur: Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:

10. Pasal 4 ayat (1) huruf b jo. Pasal 11 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2009 telah memerintahkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk memungut PPN pada saat impor;

11. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, salah satu saat terutangnya pajak adalah pada saat impor BKP dan terutangnya pajak terjadi di tempat BKP dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan kewenangan atribusi;

12. Dalam menafsirkan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2009, dimana sampai dengan detik ini masih memiliki kekuatan hukum mengikat tanpa terkecuali kepada siapa pun, sehingga diperoleh ilustrasi sebagai berikut:

13. Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) mengatur: Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

Penjelasan atas Pasal 6 ayat (1) UU Kepabeanan secara eksplisit menjelaskan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini yang pelaksanaan penegakkannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);

14. Dengan mendalami maksud dari pembuat undang-undang, maka akan terlihat bahwa di dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tidak mengatur mekanisme barang impor dimasukkan ke dalam daerah pabean, karena hal tersebut telah diatur dalam UU Kepabeanan (lex specialis derogat legi generali);

15. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan pemungutan PPN Impor yang dilakukan oleh DJBC merupakan wewenang atribusi yang melekat berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b jo. Pasal 11 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2009;

16. Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009, kegiatan memungut PPN oleh DJBC dapat diperoleh gambaran pada bagan sebagai berikut:

17. Dari uraian di atas menunjukkan bahwa UU PPN memberikan amanah kepada DJBC untuk melakukan pemungutan atas PPN Impor;

18. PMK Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, antara lain mengatur bahwa PPN atau PPN dan PPnBM atas impor dipungut oleh DJBC.

19. Pasal 16 UU Kepabeanan mengatur bahwa DJBC berwenang melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean;

20. Atas amanah tersebut, DJBC menerbitkan PMK No. 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Dirjen Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.61/PMK.04/2018, yang antara lain menjelaskan bahwa DJBC melakukan pemungutan PPN Impor yang masih kurang melalui penetapan dalam SPTNP;

21. Isi dalam SPTNP salah satunya adalah nilai Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa PPN dan PPnBM atas impor termasuk PPh Pasal 22 Impor, sehingga SPTNP merupakan bentuk penetapan dari kewenangan yang dimiliki DJBC untuk melakukan pemungutan atas impor BKP;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN dan PPNBM), menyatakan:

Pasal 1 angka 9:

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

9. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

Pasal 4 ayat (1) huruf b:

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

b. impor Barang Kena Pajak;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b:

Pajak juga dipungut pada saat impor Barang Kena Pajak. Pemungutan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 11

(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 11 ayat (1)

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini. Pasal 12

(3) Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM, untuk barang impor terutang pajak terjadi pada saat impor Barang Kena Pajak, dan terutang pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) menyatakan:

Pasal 2:

(1) Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

Pasal 5

(1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

(2) Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 UU Kepabeanan, disimpulkan bahwa barang impor terutang bea masuk pada saat dimasukkan ke dalam daerah pabean, namun pemenuhan kewajiban pabean berupa pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan di kantor pabean dengan menggunakan

pemberitahuan pabean;

Pasal 6 ayat (1):

(1) Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 28:

Ketentuan dan tata cara tentang:

a. bentuk, isi, dan keabsahan pemberitahuan pabean dan buku catatan pabean;

b. penyerahan dan pendaftaran pemberitahuan pabean;

c. penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan pemberitahuan pabean dan buku catatan pabean;

d. pendistribusian dan penatausahaan pemberitahuan pabean dan buku catatan pabean;

e. penggunaan dokumen pelengkap pabean,

diatur oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU Kepabeanan, dinyatakan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor harus didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan, dimana berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan kewajiban penyelesaian kewajiban pabean dengan pemberitahuan pabean;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 201/PMK.PMK.04/2019, merupakan pelaksanaan Pasal 28 UU Kepabeanan, menyatakan:

Pasal 2

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik.

Pasal 3

(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),

dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean.

bahwa PMK 26/PMK.010/2022, menyatakan:

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap klasifikasi barang yang digunakan di bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, perdagangan, industri, dan investasi.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 26/PMK.010/2022 disimpulkan bahwa ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan dan perpajakan, diberlakukan terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan;

Pasal 10B:

(1) Impor untuk dipakai adalah:

a. memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau

b. memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;

b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau

c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya

disebut PMK 190/PMK.04/2022), merupakan pelaksanaan Pasal 10B ayat (5) UU Kepabeanan, menyatakan:

Pasal 1:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

14. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

15. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pernyataan yang dibuat Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Impor.

24. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat SPTNP adalah penetapan terkait Tarif dan/atau nilai pabean atas barang Impor yang menyebabkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI.

31. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

32. Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk.

33. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor).

Pasal 4:

(1) Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang.

Pasal 15:

(1) Importir wajib melakukan pembayaran Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang berdasarkan PIB yang telah disampaikan ke Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) clan Pasal 12 ayat (1).

Pasal 17

(1) Importir bertanggung jawab atas Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang sejak tanggal pendaftaran PIB.

Pasal 21:

(1) Pengenaan Tarif atas barang Impor untuk Dipakai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang Impor.

(2) Pembebanan tarif PDRI atas barang Impor untuk Dipakai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tarif PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan merupakan Tarif dan tarif PDRI yang berlaku pada saat PIB mendapatkan Nomor Pendaftaran di Kantor Pabean.

Pasal 43

Ketentuan mengenai petunjuk teknis dalam pelaksanaan pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-2/BC/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya disebut PER-2/BC/2023), merupakan pelaksanaan Pasal 43 PMK 190/PMK.04/2022, menyatakan:

Pasal 17

(3) Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean.

Pasal 16 ayat (1)

Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan, dinyatakan bahwa penetapan yang dilakukan Terbanding (Pejabat bea dan cukai) atas tarif dan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB a quo;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keputusan Terbanding No. KEP-00159/BC/WBC.02/KBT/ 2025 tanggal 19 September 2025 yang merupakan penetapan klasifikasi barang yang berimplikasi pada penetapan tarif BM (AKFTA) dan Pajak Dalam Rangka Impor/PDRI (termasuk PPN) merupakan kewenangan Terbanding sesuai ketentuan Pasal 16 UU Kepabeanan jo Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayau (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnya;

bahwa UU PPN dan PPNBM menyatakan:

Pasal 16B

(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabeam (selanjutnya disebut PP 49/2022), merupakan pelaksanaan Pasal 16B ayat

(1) UU PPN dan PPNBM;

bahwa PP 49/2022, menyatakan:

Diktum Menimbang:

a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O21 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat beberapa perubahan terkait pengaturan objek pajak dan nonobjek pajak serta pemberian kemudahan di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah;

b. bahwa pengaturan pemberian kemudahan di bidang pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2O0O tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2O03 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor L46 Tahun 2O0O tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pqiak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang

Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana

telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang

Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak

Pertambahan Nilai, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak

Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O2t tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2Ol9 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai belum

menyesuaikan pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang

pajak pertambahan nilai dan penyederhanaan regulasi sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 202l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean;

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

10. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2:

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

b. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 6

(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;

Pasal 9

Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, huruf 1, dan huruf n sampai dengan huruf v serta ayat (2) huruf b sampai dengan huruf m dan huruf q sampai dengan huruf t tidak menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 30:

(1) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini bersifat sementara waktu atau selamanya.

(2) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri.

(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak danlatau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut yang diberikan atas Barang Kena Pajak yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan Bea Masuk mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 36:

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang- undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

b. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 20 15 tentang Impor danl atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor L96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6549);

dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 38:

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

bahwa PP 49/2022 diundangkan tanggal 12 Desember 2022;

bahwa PMK No. 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 142/PMK.010/2017, merupakan merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang antara lain menyatakan:

Pasal 1

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 4

Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:

a. berasal dari negara yang bebas dari penyakit ikan dan penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman;

b. dilengkapi dengan phytosanitary certificate danlatau health certificate; dan

c. dilengkapi dengan certificate of origin, dan certificate of analysis.

Pasal 6

(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini;

bahwa Lampiran II PMK No.142/PMK.010/2017 menyatakan, sebagai berikut:

Lampiran II

Daftar Rincian Bahan Pakan Ikan Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

NoUraian BarangNomor HS
1Chicken feather meal.ex 0505.90.90
2Telur Artemia.0511.91.20
3Blood meal dari ruminansia.Ex 0511.99.90
4Jagung1005.90.90
5Kacang Kedelai, pecah maupun tidak.1201.90.00
6Rumput laut dan ganggang dari Jenls yang digunakan untuk industri pakan, segar, didinginkan atau dikeringkan.1212.29.20
7Minyak hati Cuml (squid liver oil) dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia.Ex 1504.20.90
Squid Oil dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi
8Ex 1504.20.90
secara kimia.
9Ragi tidak aktif, mikro-organisme bersel tunggal lainnya, mati.2102.20.10
10Tepung, tepung kasar dan pellet dari ruminansia dan unggas.2301.10.00
11Tepung, tepung kasar dan pelet dari ikan.2301.20.10
12Tepung, tepung kasar dan pelet, dari krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya.2301.20.90
13Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerJaan lainnya dari gandum.2302.30.10 2302.30.90
14Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari beras.2302.40.10
15Residu dari pembuatan pati dan residu semacam itu dari gluten jagung.Ex 2303.10.90
16Endapan dan sisa dari pembuatan bir atau penyulingan.2303.30.00
17Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi minyak kacang kedelai, selain tepung kedelai yang dihilangkan lemaknya, yang layak untuk dikonsumsi manusia.2304.00.90
18Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak yang mengandung asam erusat rendah.2306.41.10
19Bungkil dan residu pad at lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak lainnya.2306.49.10

bahwa barang impor in casu tidak tercantum pada Lampiran II PMK No.142/PMK.010/2017, namun Pemohon Banding menyatakan barang impor in casu sebagai bahan pakan ikan, bukan imbuhan pakan, yang dibebaskan dari

pengenaan PPN;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No. 4 Tahun 2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Pakan Ikan (selanjutnya disebut Permen KKP No 4/2023):

Pasal 1:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

6. Bahan Baku Pakan Ikan adalah sumber bahan yang berasal dari nabati maupun hewani yang telah diolah dan dipergunakan sebagai komposisi Pakan Ikan Buatan.

7. Pakan Ikan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun tidak yang diberikan pada ikan untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, pemulihan, dan berkembang biak baik berupa Pakan Ikan Alami atau Pakan Ikan Buatan.

9. Pakan Ikan Buatan adalah kombinasi beberapa bahan baku pakan yang dibuat melalui suatu proses sehingga dapat dikonsumsi oleh Ikan.

10. Pakan Ikan Alami adalah organisme hidup, baik tumbuhan maupun hewan, yang dapat dikonsumsi oleh Ikan baik dalam bentuk hidup maupun mati.

12. Pelengkap Pakan adalah suatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam Pakan Ikan, tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam Pakan Ikan

13. Imbuhan Pakan adalah suatu zat yang secara alami tidak terdapat dalam Pakan Ikan, yang ditambahkan dengan tujuan pemakaiannya terutama sebagai pemacu pertumbuhan Ikan dan kesehatan Ikan.

bahwa berdasarkan identifikasi barang tersebut di atas barang impor in casu diidentifikasi sebagai bahan baku pakan ikan/udang, sesuai Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan No. 0850/DJPB.3/PB.340/IV/2025 tanggal 22 April 2025, yang dihasilkan dari proses pelarutan, pemanasan, pemisahan, pemekatan, penyerapan dari produk samping cumi-cumi (Korea) segar, merupakan sumber pasokan utama protein (Crude Protein 41,69%) dan lemak (Crude Fat 20,31%) dalam komposisi pakan ikan, serta kandungan lain (Crude Ash, Moisture, Pepsin, dan Acid Value), tidak mengandung antibiotik, berguna sebagai attractant, untuk mendorong pertumbuhan yang cepat dan sistem kekebalan yang kuat pada hewan muda dan ikan (young animal and fish), dengan demikian barang impor in casu tidak secara alami terdapat dalam pakan ikan (bukan pakan ikan alami), namun ditambahkan pada pakan ikan untuk memacu pertumbuhan ikan dan kesehatan Ikan, sesuai dengan kegunaannya untuk mendorong pertumbuhan yang cepat dan sistem kekebalan yang kuat pada hewan muda dan ikan (young animal and fish), sehingga berdasarkan Permen KKP No 4/2023 barang impor in casu dikategorikan

sebagai imbuhan pakan, yang atas importasinya tidak dikecualikan dari pengenaan PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat barang impor in casu, tidak termasuk dalam rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan asal impor yang dibebaskan dari pengenaan PPN karena:

- tidak tercantum dalam rincian bahan pakan ikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN pada Lampiran II PMK No. 142/PMK.010/2017;

- walaupun memenuhi ketentuan Pasal 4 PMK No. 267/PMK.010/2015 beserta perubahannya, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK a quo, bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan harus tercantum pada Lampiran PMK, jika tidak tercantum pada Lampiran PMK dapat dibebaskan dari pengenaan PPN apabila dilakukan perubahan PMK sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) PMK a quo;

- berdasarkan Permen KKP No 4/2023, barang impor in casu dikategorikan sebagai imbuhan pakan, yang atas importasinya tidak dikecualikan dari pengenaan PPN;

- Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan No. 0850/DJPB.3/PB.340 /IV/2025 tanggal 22 April 2025 yang diterbitkan oleh Dirjen Perikanan Budidaya, Ditjen Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebagaimana tersebut di atas, ditembuskan kepada Terbanding (Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan) sebagai surat keterangan/izin pemasukan dan penggunaan bahan baku pakan ikan/udang asal impor, bukan merupakan koordinasi dari kementerian terkain (dalam hal ini KKP) kepada Terbanding untuk pembebasan PPN (impor) sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) PMK No. 267/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 142/PMK.010/2017;

- PP 49/2022 berlaku sejak tanggal 12 Desember 2022, dengan demikian ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai mengikuti ketentuan dalam PP 49/2022, namun sesuai ketentuan pasal 36 PP 49/2022, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015, termasuk PMK No. 267/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 142/PMK.010/2017, selama tidak bertentangan dengan PP 49/2022, masih tetap berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor in casu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 16B UU PPN dan PPNBM yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h PP 49/2022 beserta peraturan terkait lainnya;

bahwa pasal 7 ayat (1) a Bab IV (Pajak Pertambahan Nilai) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menjelaskan sebagai berikut:

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

1. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

2. sebesar 12% (dua beas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor Squid Liver Powder (Raw Material for Animal Feed), yang diberitahukan pada PIB No. 012911 tanggal 08 Mei 2025, pos tarif 2309.90.90, dibebaskan dari pembayaran PPN, dan penerbitan Keputusan Terbanding No. KEP-00159/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 19 September 2025 melampaui kewenangan Terbanding berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi barang dan PPN Impor Squid Liver Powder (Raw Material For Animal Feed) pada PIB No.012911 tanggal 08 Mei 20252309.90.90 BM 0% (AKFTA) PPN 12% (Bebas 100%) PPh Pasal 22 2,5%2309.90.90 BM 0% (AKFTA) PPN 12% (Bayar) PPh Pasal 22 2,5%2309.90.90 BM 0% (AKFTA) PPN 12% (Bayar) PPh Pasal 22 2,5%
2Penerbitan Keputusan TerbandingMelampaui Kewenangan Terbanding Berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan jo UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnyaSesuai Ketentuan Pasal 16 UU Kepabeanan jo Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayau (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnyaSesuai Ketentuan Pasal 16 UU Kepabeanan jo Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayau (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnya

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor Squid Liver Powder (Raw Material For Animal Feed), yang diberitahukan pada PIB Nomor 012911 tanggal 08 Mei 2025, pos tarif 2309.90.90, tarif bea masuk sebesar 0% (AKFTA), tarif PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, dengan pembebanan tarif PPN sebesar 12% (Bayar) dan penerbitan KEP- 00159/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 19 September 2025, yang menguatkan SPTNP No. 002303/KBC.0201/2025 tanggal 4 Juni 2025, sesuai ketentuan Pasal 16 UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayau (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnya, sehingga tagihan BM dan PDRI (termasuk PPN) yang masih harus dibayar sebesar Rp97.248.967,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp97.248.967,00

PPh Pasal 22: Rp0,00

Jumlah: Rp97.248.967,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00159/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002303/KBC.0201/2025 tanggal 4 Juni 2025, atas nama PT. CENTRAL PROTEINA PRIMA Tbk., NPWP 01.002.946.0-054.000, beralamat di Treasury Tower 8th Floor - District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan.

2. Menetapkan barang impor Squid Liver Powder (Raw Material For Animal Feed), yang diberitahukan pada PIB Nomor 012911 tanggal 08 Mei 2025, pos tarif 2309.90.90, tarif bea masuk sebesar 0% (AKFTA), tarif PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, dengan pembebanan tarif PPN sebesar 12% (Bayar).

3. Menetapkan penerbitan KEP-00159/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 19 September 2025, yang menguatkan SPTNP No. 002303/KBC.0201/2025 tanggal 4 Juni 2025, sesuai ketentuan Pasal 16 UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayau (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnya.

4. Menyatakan tagihan BM dan PDRI (termasuk PPN) yang masih harus dibayar sebesar Rp97.248.967,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.