Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 92 halaman

PUT-008843.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Berkah Indo Garment, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008843.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00052/406/21/415/23 tanggal 20 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008843.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BERKAH INDO GARMENT, NPWP 74.711.645.7-402.000, beralamat di Jl. Siliwangi No.178.A RT.001 RW.003, Jati Uwung, Kota Tangerang, Banten (domisili elektronik ahmadsaparudin@pbrx.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Ludijanto Setijo jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Suwarjono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-341/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 004/BIG-SK/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024,

2. Nama: Satria Ramadhany Haryanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-566/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 005/BIG-SK/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Budiyana / 197305031992121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Tita Serlita / 197605082005012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Rosita Latief / 197910202001121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-3473/PJ.07/2025 tanggal 19 Agustus 2025,

4. Nama/NIP: Ignatius Budimianto,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: KPP Madya Tangerang,

5. Nama/NIP: Musta’Inurrohman,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: KPP Madya Tangerang,

6. Nama/NIP: Rahmat Hidayat,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: KPP Madya Tangerang,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-150/KPP.0807/2025 tanggal 19 Maret 2025;

7. Nama/NIP: Fajrin Agustian / 198208042006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-240/WPJ.07/2025 tanggal 14 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1561/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

003/BIG_BPJK/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

249/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 13 November 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/BIG-

KSUB/PJK/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2021 Nomor 00052/406/21/415/23 tanggal 20 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

(dalam USD) 1Penghasilan Netto (Rugi)1.536.690 2Penghasilan yang seharusnya tidak0 terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)

3Penghasilan Kena Pajak0 4PPh yang Terutang0 5Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah0 diperhitungkan tahun lalu

6Jumlah PPh Terutang (4+5)0 7Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah0 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 210 b.2. PPh Pasal 220 b.3. PPh Pasal 2356.347 b.4. PPh Pasal 240

b.5. Lain-lain0 b.6.Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4 +b.5)56.347 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22603 c.2. PPh Pasal 250 c.3. PPh Pasal 290 c.4. STP (pokok Lebih Bayar)0 c.5. Lain-lain0 c.6.Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+ c.5)603 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLB0 d.2. SKPPKP0 d.3. Jumlah (d.1+d.2)0 e. PPh yang seharusnya tidak terutang e.1. Dibayar dengan NPWP Pihak Lain0 e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0 e.3. Telah dipotong/dipungut0 e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)0 f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan56.950 ((a+b.6+c.6-d.3) atau (e.4))

8Jumlah PPh yang Lebih Dibayar (7.f-6)56.950

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/BIG-PJ/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

qo. . | Menurut WP Koreksi yg Dimchan

Menurut SKPLB Permehenan La

Na Uraian i keberatan) Dibatalkan ee (Rp) | (Rp) (Rp)

1 | peredaranUsaha OP aapagua Cea | “0

2 | Harga Pokok Penjualan 5.260.222 - 5.260.222 0

3 | Laba Bruto f (2.i97.0ia), (1197018) | 0

4 | Biaya Usaha Lainnya 184.523 | 484.523 (i

5 | taba Operasi : (1.681.541) (1.687.541) 6

6 Penghasilan Dari Luar Usaha | 2.943.395 237,488 2.806.407

: 7 Biaya dari Luar Usaha | 220563 2,255,502 C

8 | Laba Neto Komersial (1.003.147) 13.809.554) 2.805.407

9 | Penyesuaian Fiskal Positif . 2.579.230 1.575.139 953.991

10 | Penyesuaian Fiskal Negatif 39.253 39.293 | 0

11 | Penghasilan Neto Fiskal 4.536.690} —— (2695172) 2631812

12 | Kompensasi Kerugian in (4.536.590) D | (4.535.690)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 15 Juli 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula ($US)Ditambah/ (Dikurangi) ($US)Menjadi ($US)
a. Penghasilan Netto1.536.69001.536.690
b. Kompensasi Kerugian1.536.69001.536.690
c. Penghasilan Kena Pajak000
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
e. Kredit Pajak56.950056.950
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar(56.950)0(56.950)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(56.950)0(56.950)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat keputusan Keberatan a quo sehingga dengan Surat Banding Nomor 003/BIG_BPJK/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 mengajukan banding yang di terima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024 (melalui e- Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

003/BIG_BPJK/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a) Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b) Bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding karena Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 15 Juli 2024 diterima pada tanggal 17 Juli 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a) Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan, diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b) Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ludijanto Setijo, selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 61 tanggal 16 Agustus 2017.

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 15 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00052/406/21/415/23 tanggal 20 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Tangerang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

(USD)

No.UraianMenurutKoreksi
Wajib PajakPemeriksa
(SPT)(SKP)
1Peredaran Usaha4.063.2044.063.204-
2Harga Pokok Penjualan5.260.2225.260.222-
3Laba Bruto (1-2)(1.197.018)(1.197.018)-
4Biaya Usaha Lainnya484.523484.523-
5Laba Operasi (3-4)(1.681.541)(1.681.541)-
6Penghasilan dari Luar Usaha137.4882.943.8952.806.407
7Biaya dari Luar Usaha2.265.5012.265.501-
8Laba Neto Komersial(3.809.554)(1.003.147)2.806.407
9Penyesuaian Fiskal Positif1.320.2242.579.1301.258.906
10Penyesuaian Fiskal Negatif39.29339.293-
11Penghasilan Neto Fiskal(2.528.623)1.536.6904.065.313
12Kompensasi Kerugian-(1.536.690)(1.536.690)
13Penghasilan Kena Pajak(2.528.623)-2.528.623
14PPh Badan---
15Kredit Pajak56.95056.950-
16PPh yang Harus/ (Lebih) Dibayar(56.950)(56.950)-

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Madya Tangerang dengan Surat Nomor 001/BIG-PJ/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

(USD)

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan
SuratSurat KeberatanSurat
KetetapanKeberatan
Pajak
1Peredaran Usaha4.063.2044.063.204-
2Harga Pokok Penjualan5.260.2225.260.222-
3Laba Bruto (1-2)(1.197.018)(1.197.018)-
4Biaya Usaha Lainnya484.523484.523-
5Laba Operasi (3-4)(1.681.541)(1.681.541)-
6Penghasilan dari Luar Usaha2.943.895137.4882.806.407
7Biaya dari Luar Usaha2.265.5012.265.501-
8Laba Neto Komersial(1.003.147)(3.809.554)2.806.407
9Penyesuaian Fiskal Positif2.579.1301.675.139903.991
10Penyesuaian Fiskal Negatif39.29339.293-
11Penghasilan Neto Fiskal1.536.690(2.173.708)3.710.398
12Kompensasi Kerugian(1.536.790)-(1.536.790)
13Penghasilan Kena Pajak-(2.173.708)2.173.708
14PPh Badan---
15Kredit Pajak56.95056.950-
16PPh yang Harus/(Lebih) Dibayar(56.950)(56.950)-

3. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.08/2024 telah diterbitkan tanggal 15 Juli 2024 dengan perhitungan/yang isinya menolak keberatan yang diajukan Pemohon Banding, sebagai berikut:

(USD)

No.UraianSuratDitambah/ DikurangMenjadi
Ketetapan
Pajak
1Peredaran Usaha4.063.204-4.063.204
2Harga Pokok Penjualan5.260.222-5.260.222
3Laba Bruto (1-2)(1.197.018)-(1.197.018)
4Biaya Usaha Lainnya484.523-484.523
5Laba Operasi (3-4)(1.681.541)-(1.681.541)
6Penghasilan dari Luar Usaha2.943.895-2.943.895
7Biaya dari Luar Usaha2.265.501-2.265.501
8Laba Neto Komersial(1.003.147)-(1.003.147)
9Penyesuaian Fiskal Positif2.579.130-2.579.130
10Penyesuaian Fiskal Negatif39.293-39.293
11Penghasilan Neto Fiskal1.536.690-1.536.690
12Kompensasi Kerugian(1.536.690)-(1.536.690)
13Penghasilan Kena Pajak---
14PPh Badan---
15Kredit Pajak56.950-56.950
16PPh yang Harus/(Lebih) Dibayar(56.950)-(56.950)

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

(USD)

No.UraianMenurutKoreksi
Keputusan KeberatanKeputusanPemohon BandingPemohonyang
Diajukan
KeberatanBanding
Banding
1Peredaran Usaha4.063.2044.063.204-
2Harga Pokok Penjualan5.260.2225.260.222-
3Laba Bruto (1-2)(1.197.018)(1.197.018)-
4Biaya Usaha Lainnya484.523484.523-
5Laba Operasi (3-4)(1.681.541)(1.681.541)-
6Penghasilan dari Luar Usaha2.943.895137.4882.806.407
7Biaya dari Luar Usaha2.265.5012.265.501-
8Laba Neto Komersial(1.003.147)(3.809.554)2.806.407
9Penyesuaian Fiskal Positif2.579.1301.675.139903.991
10Penyesuaian Fiskal Negatif39.29339.293-
11Penghasilan Neto Fiskal1.536.690(2.173.708)3.710.398
12Kompensasi Kerugian(1.536.790)-(1.536.790)
13Penghasilan Kena Pajak-(2.173.708)2.173.708
14PPh Badan---
15Kredit Pajak56.95056.950-
16PPh yang Harus/(Lebih) Dibayar(56.950)(56.950)-

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD2.806.407

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD2.806.407 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pengujian terdapat Penghasilan dari Luar Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Terbanding beranggapan bahwa nilai persediaan sebesar USD2.806.407 atau setara dengan Rp40.044.669.998 telah dijual dan dikoreksi sebagai penghasilan dari Luar Usaha;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Terbanding Tidak Memiliki Bukti Adanya Penjualan Persediaan Senilai USD2.806.407

- Bahwa koreksi Terbanding sama sekali tidak didasarkan pada alat bukti yang menunjukkan bahwa telah terjadi penjualan persediaan. Dalam hal ini, tidak terdapat data maupun bukti mengenai; barang apa yang jual, kepada siapa barang tersebut dijual, kapan barang tersebut dijual, dimana penjualan dilakukan, berapa kuantitas dan harganya.

- Bahwa Terbanding nyata-nyata tidak konsisten dalam melakukan koreksi. Di satu sisi Terbanding berasumsi bahwa telah terjadi penjualan persediaan (melakukan koreksi positif atas penghasilan), namun di sisi lain Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan (HPP).

b. Nilai Persediaan Pemohon Banding telah Sesuai dengan Laporan Keuangan Audited

- Bahwa koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD2.806.407 merupakan koreksi atas nilai saldo akhir persediaan tahun 2021 yang dianggap oleh Terbanding sebagai penyerahan yang belum dilaporkan penghasilannya.

- Bahwa sebagian besar dari persediaan tersebut merupakan persediaan atau stock lama dan memiliki masa manfaat di atas 365 hari, yang terdiri dari bahan baku dan bahan tidak langsung sebesar USD835.669, barang dalam proses (work in process) sebesar USD1.887.467, dan barang jadi (finished goods) sebesar USD83.274.

- Bahwa nilai persediaan sebesar USD2.806.410 tersebut nyata-nyata belum terjual yang dibuktikan dengan adanya nilai persediaan dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2021 dan 2022 dengan cuplikan sebagai berikut.

Laporan Keuangan Audited Tahun 2021

7. Persediaan a ; 7. Inventories 2021 2026

L89 uso

Tot 2366 239 4224.38 For

Laporan Keuangan Audited Tahun 2022

7. Persediaan 7. inventories

S1 Lat

Paci es Fores piv tit BET tit vets Peras

Doe orang eric

Berdasarkan penjelasan di atas, masih terdapat saldo persediaan bahan baku, barang dalam proses dan barang jadi sebesar USD2.808.410 pada tahun 2022 dan 2021. Bahwa secara saldo, total persediaan Pemohon Banding menjadi lebih kecil karena terdapat pencadangan kerugian penurunan nilai persediaan. Bahwa penurunan nilai tersebut tidak mempengaruhi nilai persediaan secara riil (actual) di tahun 2021 dan 2022. Dengan demikian, Terbanding seharusnya tidak dapat mengasumsikan adanya penjualan ataupun penyerahan atas persediaan tersebut;

- Bahwa pada tahun 2021 dan 2022, laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan) dengan pendapat ”Wajar” sebagaimana tercantum pada Surat Nomor: 00450/2.1030/AU.1/04/1154-1/1/IV/2022 untuk Tahun 2021 dan Surat Nomor: 00574/2.1030/AU.1/04/1154-2/1/III/2023 untuk Tahun 2022. Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa pembukuan Pemohon Banding telah disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;

c. Pembuktian Nilai Persediaan Berdasarkan Dokumen Stock Opname

- Bahwa untuk meyakini nilai persediaan Pemohon Banding, Kantor Akuntan Publik melakukan kegiatan stock opname serta menerbitkan Berita Acara

atas kegiatan tersebut. Kegiatan stock opname merupakan proses penghitungan dan verifikasi persediaan Pemohon Banding dengan tujuan mengetahui keakuratan catatan pembukuan;

- bahwa hasil penghitungan tersebut dituangkan dalam sebuah laporan yang berjudul ”Berita Acara Pemeriksaan dan Penghitungan Persediaan/ ”Dokumen Stock Opname”. Melalui laporan tersebut, dapat diketahui bahwa nilai persediaan yang tersisa secara aktual telah sesuai dengan nilai persediaan yang tercantum pada Laporan Keuangan Audited. Dengan demikian, nilai persediaan akhir sebesar USD2.806.407 merupakan sisa stock Pemohon Banding yang tidak terjual;

- bahwa sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen stock opname pada proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan berupa Berita Acara Pemeriksaan dan Penghitungan Persediaan tanggal 4 April 2022 (Tahun Pajak 2021) dan Berita Acara Observasi Penghitungan dan Cek Fisik Persediaan tanggal 30 Januari 2023 (Tahun Pajak 2022).;;

- bahwa kegiatan stock opname Tahun Pajak 2021 dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik RSM Indonesia. Mengingat adanya wabah COVID-19, stock opname dilakukan dengan virtual secara sampling atas fisik persediaan. Dalam pelaksanaanya, pemeriksaan dan penghitungan dibantu oleh beberapa karyawan dengan supervisi oleh pihak Pemohon Banding maupun pihak Kantor Akuntan Publik.

- bahwa walaupun pada tahun 2021 stock opname dilakukan secara virtual, stock opname pada tahun pajak 2022 dilakukan secara offline. Berdasarkan dokumen stock opname, diketahui bahwa tidak terdapat perubahannilaipersediaanPemohonBanding.;

d.Posisi Persediaan Per Tahun 2024

- bahwa Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa persediaan tersebut masih ada di dalam gudang dan belum laku terjual sampai saat ini (per September 2024). Berikut adalah foto gudang Pemohon Banding beserta contoh masing-masing produk.

Contoh Foto Gudang dan Persediaan

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, kami mohon agar koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD2.806.407 dibatalkan seluruhnya.

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD903.991

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD903.991 dengan alasan bahwa penghitungan Debt Equity Ratio (DER) Pemohon Banding tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten. Oleh karena itu, Terbanding melakukan penghitungan ulang atas rasio DER Pemohon Banding dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

Penghitungan Rata-Rata Saldo Utang (USD)

Pemberi PinjamanRata-Rata Saldo Utang
NamaHubungan
PB FashionAfiliasi10.000.000
Jumlah10.000.000

Penghitungan Rata-Rata Saldo Modal (USD)

Rincian ModalRata-Rata Saldo Modal
Modal Saham1.893.703
Agio Saham-
Laba Ditahan-12.257.443,50
Saldo Laba Tahun Berjalan-3.809.554
Pinjaman tanpa Bunga dari .....-
Jumlah-14.173.294,50

Penghitungan

=== -0,71:1 DER

𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽ℎ 𝑠𝑠𝑠𝑠𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝑠𝑠𝑠𝑠𝑠𝑠𝑠𝑠 𝑟𝑟𝑟𝑟𝐽𝐽𝐽𝐽𝑟𝑟𝑟𝑟𝐽𝐽𝐽𝐽 − 𝑟𝑟𝑟𝑟𝐽𝐽𝐽𝐽𝑟𝑟𝑟𝑟𝐽𝐽𝐽𝐽 𝐽𝐽𝐽𝐽𝑟𝑟𝑟𝑟𝐽𝐽𝐽𝐽𝑢𝑢𝑢𝑢𝑢𝑢𝑢𝑢10.000.000 bahwa berdasarkan penghitungan ulang Terbanding, nilai DER Pemohon

𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽ℎ 𝑆𝑆𝑆𝑆𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝑠𝑠𝑠𝑠𝑠𝑠𝑠𝑠 𝑟𝑟𝑟𝑟𝐽𝐽𝐽𝐽𝑟𝑟𝑟𝑟𝐽𝐽𝐽𝐽 − 𝑟𝑟𝑟𝑟𝐽𝐽𝐽𝐽𝑟𝑟𝑟𝑟𝐽𝐽𝐽𝐽 𝐽𝐽𝐽𝐽𝑠𝑠𝑠𝑠𝑠𝑠𝑠𝑠𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽−14.173.294,50

Banding adalah sebesar -0,71:1. Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 169/PMK.010/2015, besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu, sehingga DER Pemohon Banding tidak memenuhi ketentukan PMK Nomor 169/PMK.010/2015.

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding sebesar USD903.991 atas biaya bunga dengan alasan sebagai berikut:

- Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Lampiran Perhitungan Perbandingan antara Utang dan Modal (Lampiran Debt Equity Ratio/DER) pada SPT PPh Badan 2021 dengan cuplikan sebagai berikut.

Penghitungan Rata-Rata Saldo Utang (USD)

Pemberi PinjamanRata-Rata Saldo Utang
NamaHubungan
PB FashionAfiliasi10.000.000
Jumlah10.000.000

Penghitungan Rata-Rata Saldo Modal (USD)

Rincian ModalRata-Rata Saldo Modal
Modal Saham1.893.703
PT PAN BROTHERS, Tbk.7.535.653
PT PRIMA SEJATI SEJAHTERA1.301.126
PT PANCA PRIMA EKA BROTHERS2.905.036
Laba Ditahan(8.377.017)
Saldo Laba Tahun Berjalan(989.819)
Jumlah4.268.683

- Bahwa berdasarkan pelaporan DER tersebut, diketahui bahwa perbandingan jumlah saldo rata-rata utang dengan saldo rata-rata modal Pemohon Banding adalah sebesar 2:1, sehingga seharusnya penghitungan DER Pemohon Banding telah sesuai dengan PMK No. 169/PMK.010.2015. Adapun rincian penghitungan DER Pemohon banding adalah sebagai berikut:

Penghitungan

=== 2:1 DER

𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽ℎ 𝑠𝑠𝑠𝑠𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝑠𝑠𝑠𝑠𝑠𝑠𝑠𝑠 𝑟𝑟𝑟𝑟𝐽𝐽𝐽𝐽𝑟𝑟𝑟𝑟𝐽𝐽𝐽𝐽 − 𝑟𝑟𝑟𝑟𝐽𝐽𝐽𝐽𝑟𝑟𝑟𝑟𝐽𝐽𝐽𝐽 𝐽𝐽𝐽𝐽𝑟𝑟𝑟𝑟𝐽𝐽𝐽𝐽𝑢𝑢𝑢𝑢𝑢𝑢𝑢𝑢10.000.000

- Bahwa berdasarkan persandingan antara penghitungan DER menurut 𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽ℎ 𝑆𝑆𝑆𝑆𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝑠𝑠𝑠𝑠𝑠𝑠𝑠𝑠 𝑟𝑟𝑟𝑟𝐽𝐽𝐽𝐽𝑟𝑟𝑟𝑟𝐽𝐽𝐽𝐽 − 𝑟𝑟𝑟𝑟𝐽𝐽𝐽𝐽𝑟𝑟𝑟𝑟𝐽𝐽𝐽𝐽 𝐽𝐽𝐽𝐽𝑠𝑠𝑠𝑠𝑠𝑠𝑠𝑠𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽𝐽4.268.683

Terbanding dan Pemohon Banding, diketahui bahwa terdapat perbedaan saldo modal menurut Terbanding dan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

(USD)

KeteranganTerbandingPemohonReff.
Banding
Modal Saham1.893.7031.893.703-
PT PAN BROTHERS, Tbk.-7.535.653a
PT PRIMA SEJATI SEJAHTERA-1.301.126
PT PANCA PRIMA EKA BROTHERS-2.905.036
Laba Ditahan(12.257.444)(8.377.017)b
Saldo Laba Tahun Berjalan(3.809.554)(989.819)c
Total(14,173,295)4,268,682

a. Terbanding Tidak Mengakui Pinjaman Tanpa Bunga dari Pihak Afiliasi sebagai Modal

- Bahwa dalam melakukan proses penghitungan kembali Debt to Equity Ratio, Terbanding tidak memasukkan pinjaman tanpa bunga dari perusahaan afiliasi sebagai saldo modal Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1) PT PAN BROTHERS, TBK sebesar Rp7.535.653

2) PT PRIMA SEJATI SEJAHTERA sebesar Rp1.301.126

3) PT Panca Prima Eka Brothers sebesar Rp2.905.036

- Bahwa PMK No. 169/PMK.010/2015 mengatur sebagai berikut:

“Pasal 1

4) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. Rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau b. Rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

5) Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.”

- Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa dapat diperhitungkan dalam penghitungan Debt to Equity Ratio sehingga seharusnya penghitungan DER Pemohon Banding pada SPT PPh Badan 2021 telah sesuai dengan ketentuan penghitungan perbandingan antara utang dan modal perusahaan dalam PMK No. 169/PMK.010.2015.

- Bahwa lebih lanjut, halaman 5 Dokumen Lokal Pemohon Banding juga menyajikan analisis kewajaran perbandingan utang terhadap modal dengan nilai rasio DER Pemohon Banding sebesar 2:1 sebagaimana tercantum pada SPT PPh Badan 2021. Hasil ini berada di bawah perbandingan paling tinggi yang diatur dalam PMK No.169/PMK.010/2015. Dengan demikian, disimpulkan bahwa perbandingan antara utang dan modal telah sesuai dengan ketentuan PMK No.169/PMK.010/2015.

b. Laba Ditahan Terbanding Menggunakan Nilai Komersil Pada Laporan Keuangaan Audited

- Bahwa terdapat perbedaan saldo Laba Ditahan Pemohon Banding dengan Terbanding. Pemohon Banding menggunakan saldo Penghasilan Neto fiskal berdasarkan ketetapan terakhir dengan rincian sebagai berikut.

No.TahunNilai (USD)
12020308.925
220193.360.006
320182.451.101
42017723.9s10
520161.533.075

- Sementara, Terbanding menggunakan saldo Laba Ditahan menurut Laporan Keuangan Audited Tahun 2021.

c. Saldo Laba Tahun Berjalan Terbanding menggunakan Saldo Akhir Pada Laporan Keuangan Audited

- Bahwa terdapat perbedaan saldo Laba Tahun Berjalan antara Pemohon Banding dan Terbanding.

- Pemohon Banding menggunakan Laba Tahun Berjalan per bulan secara fiskal sebagaimana tercantum pada SPT PPh Badan 2021.

- Sementara itu, Terbanding menggunakan Laba Tahun Berjalan secara komersil sebagaimana tercantum pada Laporan Keuangan Audited.

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, kami mohon agar koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD903.991 dibatalkan seluruhnya.

3. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar USD1.536.690

Menurut Terbanding:

Bahwa terdapat nilai kompensasi kerugian yang dimanfaatkan pada Tahun Pajak 2021 sebagai efek dari hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2021 sebesar USD1.536.690.

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap nilai kompensasi kerugian yang dimanfaatkan pada tahun 2021 sebesar USD1.536.690 karena berdasarkan penghitungan Pemohon Banding, penghasilan neto fiskal tahun 2021 Pemohon Banding seharusnya masih dalam posisi rugi sebesar USD(2.173.708) dan bukan laba sebesar USD1.536.690, sehingga seharusnya tidak terdapat kompensasi kerugian tahun sebelumnya yang dimanfaatkan pada tahun 2021.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan seluruh koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD2.806.407.

Dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

No .UraianMenurut TerbandingKoreksiMenurut Pemohon Banding
yang
Dimohon
Dibatalkan
1Peredaran Usaha4.063.204-4.063.204
2Harga Pokok Penjualan5.260.222-5.260.222
3Laba Bruto (1-2)(1.197.018)-(1.197.018)
4Biaya Usaha Lainnya484.523-484.523
5Laba Operasi (3-4)(1.681.541)-(1.681.541)
6Penghasilan dari Luar Usaha2.943.8952.806.407137.488
7Biaya dari Luar Usaha2.265.501-2.265.501
8Laba Neto Komersial(1.003.147)2.806.407(3.809.554)
9Penyesuaian Fiskal Positif2.579.130903.9911.675.139
10Penyesuaian Fiskal Negatif39.293-39.293
11Penghasilan Neto Fiskal1.536.6903.710.398(2.173.708)
12Kompensasi Kerugian(1.536.790)(1.536.790)-
13Penghasilan Kena Pajak-2.173.708(2.173.708)
14PPh Badan---
15Kredit Pajak56.950-56.950
16PPh yang Harus/(Lebih) Dibayar(56.950)-(56.950)

3. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

249/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 13 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 003/BIG_BPJK/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Oktober 2024, diketahui hal–hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima Surat √

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00247/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang diterima tanggal 17 Juli 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, √ yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00247/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 15 Juli 2024;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena √ tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Ludijanto Setijo bertindak selaku: *)

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun demikian perlu dilakukan penelitian lebih lanjut. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00052/406/21/415/23 tanggal 20 Juli 2023 Tahun Pajak 2021, diterbitkan

berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang Nomor LAP-115/RIKSIS/KPP.0807/2023 tanggal 11 Juli 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

. cim SPTAWP | cfm Pemeriksa Koreksi

No Uraian (Sus) (Sus] ells}

Jo |evger secs Benar save | ene] ese] hse Pf ef

[ifbepeetcce see | amal moet hasten eters te Ea Na

Pe ferwmwuteg ep ef ee

TUL AR 3 le dae Sat io

Ba Oe e fees es Seutunge Dengan Pemuas Po PP ee Le —

Senghar ar Bt a PUR Sa nna

Ig || are] ces ne er de

[wee [cee |e

Ae | ees) be ee ob Y

NN AAA AA i An an aa An an

NA AAA

An an

NN www

7 Tha ar Bern:

¢ 0 Fae S353 le

] ociteee

I bo 505.

Ke UD eames f=)

Ann AN An

Pa aa

Ba NN

Mesem

Mera ae —

NA an An An

NN An gag Ll

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 001/BIG-PJ/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang tanggal 19 Oktober 2024

berdasarkan LPAD Nomor FORM-05005059/BPS/KPP.080703/2023 tanggal 19 Oktober 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar nomor 00052/406/21/415/23 tanggal 20 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 dengan perincian sebagai berikut:

on Dita bai Ke do Pajak Penahasian 'PPhy 5 a ey a ee

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha

Meru SFT SLS Venurat SAP SL caps aa

SLS TISETSKETAR ESS.

Menurut Terbanding a. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha

NoPokok SengketaMenurut Pemohon Banding ($US)Menurut Terbanding ($US)Selisih ($US)
1Penghasilan dari Luar Usaha137.4882.943.8952.806.407

1) Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa

Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagianTahun Pajak, atau

Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Pasal 17B ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan

Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdassarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan "suatu" pada ayat ini adalah 1

(satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak.

Pasal 26 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,

komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan s. surplus Bank Indonesia

2) Data dan Fakta

Berdasarkan data, catatan dan dokumen dari Pemohon Banding, Penjelasan Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dan data lainnya, diketahui hal- hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan data profil Pemohon Banding pada aplikasi SIDJP, diketahui PT Berkah Indo Garment, (NPWP 74.711.645.7-402.000) terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang pada tanggal 16 Desember 2015 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 31 Maret 2016 dengan jenis usaha 14111 Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Tekstil.

2. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa:

a. Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penghasilan dari Luar Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

b. Sesuai Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP dalam Pembahasan Akhir menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan yang beranggapan bahwa nilai persediaan sebesar $US 2.806.407 (Rp 40.044.869.998) telah dijual dan

dikoreksi sebagai penghasilan dari luar usaha, Pemohon Banding telah memberikan list persediaan kepada Terbanding dalam Pemeriksaan, Pemohon Banding telah mencatat dan melaporkan nilai persediaan dan penjualan sesuai dengan yang tercatat di laporan keuangan audited tahun 2021 dan SPT PPh Badan tahun 2021. Bahwa persediaan yang tercatat dalam Laporan Keuangan merupakan nilai sisa persediaan yang dicadangkan nilai kerugiannya setiap tahun (periode pembukuan). Di tahun 2021 telah dicadangkan kerugiannya sebesar 5% dan di tahun 2022 telah dicadangkan kerugiannya sebesar 68% dan sisanya sebesar 32% akan dicadangkan kerugiannya di tahun 2023.

c. Pendapat Terbanding dalam Pemeriksaan dalam Pembahasan Akhir menyatakan bahwa Terbanding dalam Pemeriksaan mempertahankan koreksi tersebut karena pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan disertai bukti ekstern yang sah dan meyakinkan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam Pemeriksaan.

3. Terbanding dalam Keberatan telah mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan Informasi Nomor: S-1/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 12 Januari 2024 dan S-40/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 21 Mei 2024. Pemohon Banding memberikan data dan dokumen dalam bentuk hardkopi dan softkopi melalui email.

4. Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Undangan untuk menghadiri pembahasan dengan surat nomor S-7/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 22 Januari 2024 hal Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan.

5. Atas undangan sebagaimana tersebut di atas, Wakil Pemohon Banding tidak hadir, adapun yang datang adalah Ahmad Saparudin dan Han Phangadi dengan membawa Surat Kuasa tetapi tidak dapat menunjukkan kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan sebagaimana Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban

Perpajakan sehingga keduanya bukan merupakan Kuasa Pemohon Banding dan telah dibuat Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan nomor BA-013/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 01 Februari 2024.

6. Kepada Terbanding dalam Pemeriksaan KPP Madya Tangerang telah dikirimkan Surat Undangan untuk menghadiri pembahasan dengan Nota Dinas nomor ND-249/WPJ.086/2024 tanggal 18 Mei 2024 hal Undangan Pembahasan Terkait Keberatan Wajib Pajak.

7. Terbanding dalam Keberatan telah melakukan pembahasan sengketa keberatan dengan Terbanding dalam Pemeriksaan KPP Madya Tangerang dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-079/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 21 Mei 2024.

3) Tanggapan Terbanding

Hasil Penelitian Terkait Permohonan Pemohon Banding

Berdasarkan data, catatan dan dokumen dari Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh Terbanding dalam Pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, Laporan Penelitian Keberatan dan surat permohonan banding Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam surat permohonan bandingnya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha, dengan alasan:

1. Terbanding Tidak Memiliki Bukti Adanya Penjualan Persediaan a) Koreksi tidak didasarkan pada alat bukti telah terjadi penjualan persediaan.

b) Terbanding berasumsi terjadi penjualan persediaan namun tidak melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan.

2. Nilai Persediaan Pemohon Banding telah Sesuai dengan Laporan Keuangan Audited a) Penghasilan dari Luar Usaha merupakan koreksi saldo akhir persediaan tahun 2021.

b) Pesediaan tersebut merupakan stok lama dengan masa manfaat di atas 365 hari.

c) Persediaan belum terjual sesuai nilai persediaan dalam Laporan Keuangan Audited Tahun 2021 dan 2022.

d) Secara saldo total persediaan menjadi lebih kecil karena terdapat pencadangan kerugian penurunan nilai persediaan.

e) Tahun 2021 dan 2022 laporan keuangan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan pendapat Wajar.

3. Pembuktian Nilai Persediaan Berdasarkan Dokumen Stock Opname a) KAP telah melakukan stock opname dan menerbitkan Berita Acara.

b) Sesuai Berita Acara Pemeriksaan dan Penghitungan Persediaan / Document Stock Opname diketahui sisa stock yang tidak terjual sesuai nilai Persediaan dalam Laporan Keuangan Audited.

c) Dokumen berupa Berita Acara Pemeriksaan dan Penghitungan Persediaan dan Berita Acara Observasi Penghitungan dan Cek Fisik Persediaan telah diberikan saat Pemeriksaan dan Keberatan.

d) Stock Opname dilakukan dengan virtual secara sampling atas fisik persediaan dibantu beberapa karyawan dengan supervisi dari Pemohon Banding dan pihak KAP.

e) Tahun 2021 stock opname dilakukan secara virtual tetapi tahun 2022 dilakukan secara offline.

4. Posisi Persediaan Per Tahun 2024

Persediaan tersebut masih ada di gudang dan belum laku terjual per September 2024.

b. Dalam surat permohonan bandingnya, Pemohon Banding menyatakan secara saldo total persediaan menjadi lebih kecil karena terdapat pencadangan kerugian penurunan nilai persediaan.

c. Dalam surat keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa bahwa persediaan yang tercatat merupakan nilai persediaan yang dicadangkan nilai kerugiannya tiap tahun. Tahun 2021 sebesar 5%, tahun 2022 sebesar 68% dan 32% akan dicadangkan di tahun 2023.

d. Berdasarkan data, informasi dan keterangan yang ada selama proses keberatan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan data serta bukti atas dasar dan metode yang diterapkan dalam penentuan nilai pencadangan persediaan tersebut.

e. Bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa penilaian pencadangan persediaan tersebut tidak menggunaan jasa appraisal.

f. Pemohon Banding menyatakan melakukan penyesuaian nilai persediaan berdasarkan umur perolehan persediaan dan nilai keusangan / kerusakan material tanpa menjelaskan dasar dan penghitungan diperolehnya nilai persentase pencadangan persediaan tersebut.

g. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Penghitungan Persediaan diketahui bahwa:

1. Pemohon Banding beserta Tim Auditor dari Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan pada hari Senin, 04 April 2022 telah melaksanakan pemeriksaan dan penghitungan fisik persediaan yang beralamat di Tangerang untuk posisi buku tanggal 31 Desember 2021.

2. Pemeriksaan dilakukan dengan virtual secara sampling.

3. Pemeriksaan dan penghitungan dibantu oleh beberapa karyawan dengan supervisi dari pihak perusahaan dan auditor.

BI RITA ACARA PEMERIKSAAN DAN PENGHITUNGAN PERSE DLAAN

PI Beres a cinco Garmeit a a Da AN AA TA " : fe

La Perth Ted Gara La Ha Sor Patera ey . " :

1 KAP Air Apa Lou Aparat Manar dhan Bebas

. PI Berat ad bete oo ' . eae ak fe Uk 7

: : 1 : . seat Hata SO : ga ' po

: , ee tad PN bt a i - en Den | Ma . . . :

PL Bernat Inus Ganbent « . oe 7 : , 1

Sakarte Apn ipa

Pe atkeaaa Rte yee La

KAP Amir Abad Susu Argpasta Pee Berat Indar Chartres?

Manar dar Reba ay Fa 1.4 7 . "

IN na

POLLO Poured tare

PIRAN ad Lana

7 . 1 ' 2 ‘ 2 2 ah ~

Say as ae h. Tidak terdapat informasi dan penjelasan dari Pemohon Banding, stock opname tersebut dilakukan dimana, apakah gudang atau tempat usaha Pemohon Banding. Dalam Berita Acara hanya dijelaskan bahwa stock opname dilakukan di Tangerang.

i. Pemohon Banding menjelaskan bahwa persediaan tersebut disimpan di gudang PT Pancaprima Ekabrothers yang berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding merupakan salah satu pemegang saham Pemohon Banding.

j. Dengan penjelasan bahwa persediaan tersebut terletak di gudang PT Pancaprima Ekabrothers menunjukkan bahwa persediaan tersebut disimpan di tempat yang bukan milik Pemohon Banding.

k. Tidak terdapat perjanjian sewa menyewa gudang antara Pemohon Banding dengan PT Pancaprima Ekabrothers, begitu pun tidak terdapat bukti potong PPh Final atas sewa menyewa gudang tersebut.

l. Berita Acara tersebut ditandatangani oleh pihak Tim Auditor dan perusahaan tetapi dalam Lampiran Berita Acara Stock Opname sebagaimana dimaksud tidak terdapat tanda tangan pihak Pemeriksa dan Auditor serta hanya ditandatangani oleh Pihak Kepala Gudang/Kantor dan Accounting saja.

m. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas, Terbanding dalam Keberatan berpendapat bahwa koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha yang dilakukan oleh Terbanding dalam Pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Terbanding

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

NoPokok SengketaMenurut Pemohon Banding ($US)Menurut Terbanding ($US)Selisih ($US)
1Penyesuaian Fiskal Positif1.320.2242.579.1301.258.906

1) Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa

Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagianTahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Pasal 17B ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

f. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

g. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

h. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

i. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

j. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan

Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdassarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan "suatu" pada ayat ini adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak.

Pasal 26 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi,

perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. dihapus;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMk.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan

Pasal 1

1. Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham.

2. Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau b. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

3. Saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga.

4. Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau b. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

5. Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Pasal 2 ayat (1)

Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4: 1).

Pasal 3

4) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, disamping harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), biaya pinjaman atas utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008.

5) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

2) Data dan Fakta

Berdasarkan data, catatan dan dokumen dari Pemohon Banding, Penjelasan Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh

Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dan data lainnya, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan data profil Pemohon Banding pada aplikasi SIDJP, diketahui PT Berkah Indo Garment, (NPWP 74.711.645.7-402.000) terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang pada tanggal 16 Desember 2015 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 31 Maret 2016 dengan jenis usaha 14111 Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Tekstil.

2. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa:

a. Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif.

b. Sesuai Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP dalam Pembahasan Akhir menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan atas Bunga Pinjaman sebesar $US 903.991,45. Pemohon Banding telah menghitung Debt to Equity Ratio (DER) di dalam lampiran khusus SPT Badan sesuai dengan PMK 169/PMk.010/2015 bahwa ekuitas disini meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.

c. Pendapat Terbanding dalam Pemeriksaan dalam Pembahasan Akhir menyatakan bahwa Terbanding dalam Pemeriksaan mempertahankan koreksi tersebut karena pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan disertai bukti ekstern yang sah dan meyakinkan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam Pemeriksaan.

3. Terbanding dalam Keberatan telah mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan Informasi Nomor: S-1/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 12 Januari 2024 dan S-40/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 21 Mei 2024. Pemohon Banding memberikan data dan dokumen dalam bentuk hardkopi dan softkopi melalui email.

4. Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Undangan untuk menghadiri pembahasan dengan surat nomor S-7/WPJ.08/WPJ.086/2024

tanggal 22 Januari 2024 hal Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan.

5. Atas undangan sebagaimana tersebut di atas, Wakil Pemohon Banding tidak hadir, adapun yang datang adalah Ahmad Saparudin dan Han Phangadi dengan membawa Surat Kuasa tetapi tidak dapat menunjukkan kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan sebagaimana Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehingga keduanya bukan merupakan Kuasa Pemohon Banding dan telah dibuat Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan nomor BA-013/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 01 Februari 2024.

6. Kepada Terbanding dalam Pemeriksaan KPP Madya Tangerang telah dikirimkan Surat Undangan untuk menghadiri pembahasan dengan Nota Dinas nomor ND-24/WPJ.086/2024 tanggal 18 Mei 2024 hal Undangan Pembahasan Terkait Keberatan Wajib Pajak.

7. Terbanding dalam Keberatan telah melakukan pembahasan sengketa keberatan dengan Terbanding dalam Pemeriksaan KPP Madya Tangerang dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-079/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 21 Mei 2024.

3) Tanggapan Terbanding

Hasil Penelitian Terkait Permohonan Pemohon Banding

Berdasarkan data, catatan dan dokumen dari Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh Tim Fungsional Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, Laporan Penelitian Keberatan dan surat permohonan banding Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam surat permohonan bandingnya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait hasil pengujian Transfer Pricing dengan alasan:

1. Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan DER dengan perbandingan jumlah saldo rata-rata utang dengan saldo rata-rata modal Pemohon Banding adalah sebesar 2:1 (telah sesuai PMK No. 169/PMK.010.2015).

2. Terbanding Tidak Mengakui Pinjaman Tanpa Bunga dari Pihak Afiliasi sebagai Modal..

3. Laba Ditahan Terbanding Menggunakan Nilai Komersil Pada Laporan Keuangaan Audited.

4. Saldo Laba Tahun Berjalan Terbanding menggunakan Saldo Akhir Pada Laporan Keuangan Audited.

b. DER yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut:

c. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan, menyatakan:

Pasal 1

1. Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham.

2. Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

c. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau

d. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

3. Saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga.

4. Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

c. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau d. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

5. Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Pasal 2 ayat (1)

Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4: 1).

Pasal 3

4) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, disamping harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), biaya pinjaman atas utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008.

5) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak d. Saldo Laba Ditahan dalam Penghitungan Rata-Rata Saldo Modal menurut DER Pemohon Banding adalah sebesar ($US 8.377.017) dan Saldo Laba Tahun Berjalan sebesar ($US 989.819) pe os - . ta Ley

ITA JT et ens Pi ‘yt bow ee eee

Sedangkan Saldo Laba Ditahan dalam Laporan Audited Pemohon Banding adalah sebesar ($US 12.257.438) dan Saldo Laba Tahun Berjalan sebesar ($US 3.809.554) sehingga terdapat perbedaan nilai ekuitas yang dilaporkan dalam DER Pemohon Banding dan Laporan Audited Pemohon Banding. PT BERKAH INDO GARMENT

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STA!

Untux Tasun-tahur yang Berakhir

Paca Tanggal 31 Desember 252” can 2920 (Dalam Dollar AS. kecua: dinyatakan aini f

Modal ditempatkan dan Pendapatan Total disetor penuhi Komprehensif Lain! Uefisiensi Modal:

issued and fully Defisit. Other Comprehensive Total paid share capital Deficits income Capital Deficiency uso USD USD... usp

Saldo per 31 Desember 2019 41,893,703 (9.425.999) ae (7.522.892)

Pen, es.9 an Dampak Persrapan Awal ba —

PSAK 71 . tae? _ oo. . 147)

Saldo Tanggal 1 Januari 2020 1.893.703 (9.427.916) 9.404 (7.524.809) as sy sy aw an

Tora Ragi Kowprebess Tahus Beraan - EREW EL. -- gap 522)

Saldo per 31 Desember 2020 1.893.703 M2251 9.404 (10.354.331

Saldo per 31 Desember 2021 4,893,703 . 113.06" $2 9.404 (14.163.885 e. Dalam DER Pemohon Banding pada bagian Perhitungan Rata-Rata Saldo Modal, terdapat pinjaman tanpa bunga dari pihak afiliasi yaitu PT Pan Brothers Tbk, PT Prima Sejati Sejahtera, dan PT Pancaprima Ekabrothers.

f. Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan terkait adanya hutang tersebut dan memberikan dokumen berupa dokumen perjanjian / kontrak hutang Pemohon Banding kepada pihak-pihak afiliasi tersebut.

g. Pemohon Banding juga tidak dapat menjelaskan dan memberikan data terkait penerimaan hutang, penggunaan hutang, dan pembayaran cicilan hutang.

h. Begitu pula Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan data dan atau dokumen berupa Notula Rapat / Akta / Dokumen yang menunjukkan tentang pembahasan atas kebutuhan pendanaan dan sumbernya.

i. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas, Terbanding dalam Keberatan berpendapat bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan oleh Terbanding dalam Pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Koreksi Kompensasi Kerugian

Lsnurut SET 5 :

urut SET SL) Kanurut se Sls: Peanut Surat seseratan lal

«5. Wat Seberat .umlah an:

oes: sehzketakan Ss:

Menurut Terbanding

Koreksi Kompensasi Kerugian

NoPokok SengketaMenurut Pemohon Banding ($US)Menurut Terbanding ($US)Selisih ($US)
1Kompensasi Kerugian1.536.69001.536.690

1) Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagianTahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Pasal 17B ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

k. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

l. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

m. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

n. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

o. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan

Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdassarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan "suatu" pada ayat ini adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak.

Pasal 26 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data,

informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

2) Data dan Fakta

Berdasarkan data, catatan dan dokumen dari Pemohon Banding, Penjelasan Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dan data lainnya, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan data profil Pemohon Banding pada aplikasi SIDJP, diketahui PT Berkah Indo Garment, (NPWP 74.711.645.7-402.000) terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang pada tanggal 16 Desember 2015 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 31 Maret 2016 dengan jenis usaha 14111 Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Tekstil.

2. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa:

a. Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat koreksi Kompensasi Kerugian.

b. Sesuai Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP, dalam Pembahasan Akhir Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak

setuju dengan koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan atas Kompensasi Kerugian.

c. Pendapat Terbanding dalam Pemeriksaan dalam Pembahasan Akhir menyatakan bahwa menerima sebagian koreksi yang tertuang pada SPHP karena pada saat pembahasan Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan disertai bukti ekstern yang sah dan meyakinkan atas sebagian koreksi sehingga koreksi Kompensasi Kerugian menjadi $US 1.536.690.

3. Terbanding dalam Keberatan telah mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan Informasi Nomor: S-1/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 12 Januari 2024 dan S-40/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 21 Mei 2024. Pemohon Banding memberikan data dan dokumen dalam bentuk hardkopi dan softkopi melalui email.

4. Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Undangan untuk menghadiri pembahasan dengan surat nomor S-7/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 22 Januari 2024 hal Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan.

5. Atas undangan sebagaimana tersebut di atas, Wakil Pemohon Banding tidak hadir, adapun yang datang adalah Ahmad Saparudin dan Han Phangadi dengan membawa Surat Kuasa tetapi tidak dapat menunjukkan kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan sebagaimana Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehingga keduanya bukan merupakan Kuasa Pemohon Banding dan telah dibuat Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan nomor BA-013/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 01 Februari 2024.

6. Kepada Terbanding dalam Pemeriksaan KPP Madya Tangerang telah dikirimkan Surat Undangan untuk menghadiri pembahasan dengan Nota Dinas nomor ND-24/WPJ.086/2024 tanggal 18 Mei 2024 hal Undangan Pembahasan Terkait Keberatan Wajib Pajak.

7. Terbanding dalam Keberatan telah melakukan pembahasan sengketa keberatan dengan Terbanding dalam Pemeriksaan KPP Madya Tangerang dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-079/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 21 Mei 2024.

3) Tanggapan Terbanding

Hasil Penelitian Terkait Permohonan Pemohon Banding

Berdasarkan data, catatan dan dokumen dari Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh Tim Fungsional Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, Laporan Penelitian Keberatan dan surat permohonan banding Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil penelitian terkait koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha dan Penyesuaian Fiskal Positif sebagaimana diuraikan tersebut di atas, maka Terbanding dalam Keberatan tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan.

b. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas, Terbanding dalam Keberatan berpendapat bahwa koreksi atas Kompensasi Kerugian yang dilakukan oleh Terbanding dalam Pemeriksaan sudah tepat.

c. Berdasarkan hasil penelitian dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan keberatan Pemohon Banding atas SKPLB Pajak Penghasilan nomor 00052/406/21/415/23 tanggal 20 Juli 2023 Tahun Pajak 2021.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas, Terbanding dalam Keberatan berpendapat bahwa koreksi atas Kompensasi Kerugian yang dilakukan oleh Terbanding dalam Pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 003/BIG_BPJK/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada

memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00247/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00052/406/21/415/23 tanggal 20 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT Berkah Indo Garment NPWP 74.711.645.7-402.000.

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

002/BIG-KSUB/PJK/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

Pokok SengketaMenurutMenurutSelisih (USD)
PemohonTerbanding
Banding (USD)(USD)
Penghasilan dari Luar Usaha137.4882.943.8952.806.407
Penyesuaian Fiskal Positif1.675.1392.579.130903.991
Kompensasi Kerugian-1.536.7901.536.690

B. Pendapat Terbanding dan Pemohon Banding

1. Pemenuhan Ketentuan Formal

Pendapat Pemohon Banding

Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa pengajuan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

2. Analisis Pokok Sengketa pada Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD2.806.407

Pendapat Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Terbanding Tidak Memiliki Bukti Adanya Penjualan Persediaan Senilai USD2.806.407

- Bahwa koreksi Terbanding sama sekali tidak didasarkan pada alat bukti yang menunjukkan bahwa telah terjadi penjualan persediaan. Dalam hal ini, tidak terdapat data maupun bukti mengenai; barang apa yang jual, kepada siapa barang tersebut dijual, kapan barang tersebut dijual, dimana penjualan dilakukan, berapa kuantitas dan harganya.

- Bahwa Terbanding nyata-nyata tidak konsisten dalam melakukan koreksi. Di satu sisi Terbanding berasumsi bahwa telah terjadi penjualan persediaan (melakukan koreksi positif atas penghasilan), namun di sisi lain Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan (HPP).

2) Nilai Persediaan Pemohon Banding telah Sesuai dengan Laporan Keuangan Audited

- Bahwa koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD2.806.407 merupakan koreksi atas nilai saldo akhir persediaan tahun 2021 yang

dianggap oleh Terbanding sebagai penyerahan yang belum dilaporkan penghasilannya.

- Bahwa sebagian besar dari persediaan tersebut merupakan persediaan atau stock lama dan memiliki masa manfaat di atas 365 hari, yang terdiri dari bahan baku dan bahan tidak langsung sebesar USD835.669, barang dalam proses (work in process) sebesar USD1.887.467, dan barang jadi (finished goods) sebesar USD83.274.

- Bahwa nilai persediaan sebesar USD2.806.410 tersebut nyata-nyata belum terjual yang dibuktikan dengan adanya nilai persediaan dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2021 dan 2022 dengan cuplikan sebagai berikut.

Laporan Keuangan Audited Tahun 2021

1. Persediaan inventor’

202” 2020

USD USD

Beban Baku ger Sahar das angsur: PPR Re eae pa Es ol par aa

Earang daar: Proses [oer ie? Pa NN a Folie

Baravg vad Sama Ona an - an

Tesal Pera SPSL EIS we

Crater or adanya Kent an Senar San Na Tatan - te ef eee

Total 2.665.089 4.581.818 Total

Laporan Keuangan Audited Tahun 2022

7. Persediaan 7. inventories mess Lilet 2egaas ari bahwa berdasarkan penjelasan di atas, masih terdapat saldo persediaan bahan baku, barang dalam proses dan barang jadi sebesar USD2.806.410 pada tahun 2022 dan 2021. Bahwa secara saldo, total persediaan Pemohon Banding menjadi lebih kecil karena terdapat pencadangan kerugian penurunan nilai persediaan. Bahwa penurunan nilai tersebut tidak mempengaruhi nilai persediaan secara riil (actual) di tahun 2021 dan 2022. Dengan demikian, Terbanding seharusnya tidak dapat mengasumsikan adanya penjualan ataupun penyerahan atas persediaan tersebut.

- Pembentukan cadangan penurunan nilai yang terbentuk pada laporan keuangan tahun 2021 dan 2022 didasarkan pada penerapan pencadangan kerugian penurunan nilai atas barang persedian barang yang bergerak

lambat (slow moving inventory). Pencadangan tersebut dilakukan didasarkan oleh prinsip akutansi persediaan yang mana nilai persediaan harus memperhitungkan kemungkinan kerugian atau penurunan nilai atas persediaan.

- Penurunan nilai tersebut hanya merupakan pencadangan dan terkait pelaporan laporan keuangan secara komersil serta tidak ada kaitannya dengan nilai dan jumlah stock secara riil. Pendapat Terbanding yang menyatakan tidak adanya perhitungan penurunan nilai sebagai dasar koreksi adalah tidak relevan karena nilai pencadangan penurunan nilai tersebut tidak ada kaitannya dengan nilai pensediaan rill Pemohon Banding dan tidak dapat menjadi dasar koreksi adanya penghasilan yang belum dilaporkan Pemohon Banding.

3) Pembuktian Nilai Persediaan Berdasarkan Dokumen Stock Opname

- Bahwa untuk meyakini nilai persediaan Pemohon Banding, Kantor Akuntan Publik melakukan kegiatan stock opname serta menerbitkan Berita Acara atas kegiatan tersebut. Kegiatan stock opname merupakan proses penghitungan dan verifikasi persediaan Pemohon Banding dengan tujuan mengetahui keakuratan catatan pembukuan.

- Bahwa hasil penghitungan tersebut dituangkan dalam sebuah laporan yang berjudul ”Berita Acara Pemeriksaan dan Penghitungan Persediaan/ ”Dokumen Stock Opname”. Melalui laporan tersebut, dapat diketahui bahwa nilai persediaan yang tersisa secara aktual telah sesuai dengan nilai persediaan yang tercantum pada Laporan Keuangan Audited. Dengan demikian, nilai persediaan akhir sebesar USD2.806.407 merupakan sisa stock Pemohon Banding yang tidak terjual.

- Bahwa sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen stock opname pada proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan berupa Berita Acara Pemeriksaan dan Penghitungan Persediaan tanggal 4 April 2022 (Tahun Pajak 2021) dan Berita Acara Observasi Penghitungan dan Cek Fisik Persediaan tanggal 30 Januari 2023 (Tahun Pajak 2022).

4) Persediaan Disimpan di Gudang Tuan Iwan dan Gudang PT Pancaprima Brothers

- Bahwa Pemohon Banding melakukan penyimpanan persediaan di gudang yang dimiliki oleh Tuan Iwan Sutadi Sidarta. Sewa Gudang dilakukan selama 5 tahun, mulai dari tahun 2016 hingga tahun 2021 sebagaimana tercantum pada Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 02 tanggal 8 April 2016. Pemohon Banding juga telah melakukan kewajiban pemotongan PPh Finalnya melalui bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 sebagai berikut:

No.Bukti PotongDPPPPhNTPN
PPh Final(Rupiah)(Rupiah)
1000001/1/PPh 4 ayat 2/2021162.672.43916.267.24456F440T43ISRSQ4J
2000001/II/PPh 4 ayat 2/2021162.672.43916.267.244A1F754EQ5T7E75ER
3000001/III/PPh 4 ayat 2/2021162.672.43916.267.2443EECA5B7ONU30DJU
4000001/IV/PPh 4 ayat 2/2021813.362.20081.336.220BF09D00MSPGKQU1C

- bahwa Pemohon Banding baru melakukan transaksi sewa dengan PT Pancaprima Ekabrothers yang berkedudukan di Tangerang pada periode berikutnya. Pemohon Banding menyewa gudang PT Pancaprima Ekabrothers melalui Perjanjian Sewa Menyewa nomor: PPEB-BIG/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021.

5) Posisi Persediaan Per Tahun 2024

- bahwa Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa persediaan tersebut masih ada di dalam gudang dan belum laku terjual sampai saat ini (Per September 2024). Berikut adalah foto gudang Pemohon Banding beserta contoh masing-masing produk.

Contoh Foto Gudang dan Persediaan

MN Ao NX lao, ave \ ;

Pin ay oe

' , x. ~» N f Yg . A qe yor aX # iS bagi -

-“ A ena - ma ya . . ee 1 2 a a aoe <n 4 Pa Tn s | - yc 4 N AN ' AN LA

. 0 lOO Le : . y. ee OPA NS TN Tanaka

INN ay ea SEA

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, kami mohon agar koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD2.806.407 dibatalkan seluruhnya.

3. Analisis Pokok Sengketa pada Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD903.991

Pendapat Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Lampiran Perhitungan Perbandingan antara Utang dan Modal (Lampiran Debt Equity Ratio/DER) pada SPT PPh Badan 2021 dengan cuplikan sebagai berikut.

Penghitungan Rata-Rata Saldo Utang (USD)

Pemberi PinjamanRata-Rata Saldo Utang
NamaHubungan
PB FashionAfiliasi10.000.000
Jumlah10.000.000

Penghitungan Rata-Rata Saldo Modal (USD)

Rincian Modal
Rata-Rata Saldo
Modal
Modal Saham1.893.703
PT PAN BROTHERS, Tbk.7.535.653
PT PRIMA SEJATI SEJAHTERA1.301.126
PT PANCA PRIMA EKA BROTHERS2.905.036
Laba Ditahan(8.377.017)
Saldo Laba Tahun Berjalan(989.819)
Jumlah4.268.683

- bahwa berdasarkan pelaporan DER tersebut, diketahui bahwa perbandingan jumlah saldo rata-rata utang dengan saldo rata-rata modal Pemohon Banding

adalah sebesar 2:1, sehingga seharusnya penghitungan DER Pemohon Banding telah sesuai dengan PMK No. 169/PMK.010.2015. Adapun rincian penghitungan DER Pemohon banding adalah sebagai berikut:

PenghitunganJumlah saldo rata-rata utang10.000.000

=== 2:1 DERJumlah Saldo rata-rata modal4.268.683

- Bahwa berdasarkan persandingan antara penghitungan DER menurut Terbanding dan Pemohon Banding, diketahui bahwa terdapat perbedaan saldo modal menurut Terbanding dan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

a. Terbanding Tidak Mengakui Pinjaman Tanpa Bunga dari Pihak Afiliasi sebagai Modal

- Bahwa dalam melakukan proses penghitungan kembali Debt to Equity Ratio, Terbanding tidak memasukkan pinjaman tanpa bunga dari perusahaan afiliasi sebagai saldo modal Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1) PT PAN BROTHERS, TBK sebesar US$7.535.653

2) PT PRIMA SEJATI SEJAHTERA sebesar US$1.301.126

3) PT Panca Prima Eka Brothers sebesar US$2.905.036

- Bahwa PMK No. 169/PMK.010/2015 mengatur sebagai berikut: “Pasal 1

4) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. Rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau b. Rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

5) Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.”

- Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa dapat diperhitungkan dalam

penghitungan Debt to Equity Ratio sehingga seharusnya penghitungan DER Pemohon Banding pada SPT PPh Badan 2021 telah sesuai dengan ketentuan penghitungan perbandingan antara utang dan modal perusahaan dalam PMK No. 169/PMK.010.2015.

- Bahwa lebih lanjut, halaman 5 Dokumen Lokal Pemohon Banding juga menyajikan analisis kewajaran perbandingan utang terhadap modal dengan nilai rasio DER Pemohon Banding sebesar 2:1 sebagaimana tercantum pada SPT PPh Badan 2021. Hasil ini berada di bawah perbandinganpalingtinggiyangdiaturdalamPMK No.169/PMK.010/2015. Dengan demikian, disimpulkan bahwa perbandingan antara utang dan modal telah sesuai dengan ketentuan PMK No.169/PMK.010/2015.

b. Laba Ditahan Terbanding Menggunakan Nilai Komersil Pada Laporan Keuangaan Audited

- Bahwa terdapat perbedaan saldo Laba Ditahan Pemohon Banding dengan Terbanding. Pemohon Banding menggunakan saldo Penghasilan Neto fiskal berdasarkan ketetapan terakhir dengan rincian sebagai berikut:

- Sementara, Terbanding menggunakan saldo Laba Ditahan menurut Laporan Keuangan Audited Tahun 2021.

c. Saldo Laba Tahun Berjalan Terbanding menggunakan Saldo Akhir Pada Laporan Keuangan Audited

- Bahwa terdapat perbedaan saldo Laba Tahun Berjalan antara Pemohon Banding dan Terbanding.

- Pemohon Banding menggunakan Laba Tahun Berjalan per bulan secara fiskal sebagaimana tercantum pada SPT PPh Badan 2021.

- Sementara itu, Terbanding menggunakan Laba Tahun Berjalan secara komersil sebagaimana tercantum pada Laporan Keuangan Audited.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, kami mohon agar koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD903.991 dibatalkan seluruhnya.

3. Analisis Pokok Sengketa pada Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar USD1.536.690

a) Pendapat Terbanding

Bahwa Terdapat nilai kompensasi kerugian yang dimanfaatkan pada Tahun Pajak 2021 sebagai efek dari hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2021 sebesar USD1.536.690. Terbanding berpendapat bahwa nilai kompensasi kerugian yang dilakukan oleh Terbanding dalam pemeriksaan sudah tepat.

b) Pendapat Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap nilai kompensasi kerugian yang dimanfaatkan pada tahun 2021 sebesar USD1.536.690 karena berdasarkan penghitungan Pemohon Banding, penghasilan neto fiskal tahun 2021 Pemohon Banding seharusnya masih dalam posisi rugi sebesar USD(2.173.708) dan bukan laba sebesar USD1.536.690, sehingga seharusnya tidak terdapat kompensasi kerugian tahun sebelumnya yang dimanfaatkan pada tahun 2021.

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

b) Pemohon banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding.

2. Usul bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, kami mohon agar koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha Sebesar USD2.806.407, koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD903.001, dan Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar USD1.536.690 dibatalkan seluruhnya/kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mengabulkan seluruh

banding. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-81 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00247/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00052/406/21/415/23 tanggal 20 Juli 2023 Tahun Pajak 2021;

Bukti P-2. Fotokopi bermeterai Surat Permohonan Keberatan Nomor 001/BIG-

PJ/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00052/406/21/415/23 tanggal 20 Juli 2023 Tahun Pajak 2021; dan Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 61 tanggal 16 Agustus 2017 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-5. Pakta Integritas atas nama Ludijanto Setijo;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 005/BIG-SK/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 atas nama Satria Ramadhany Haryanto;

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Satria Ramadhany Haryanto;

Bukti P-8. Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-566/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023 atas nama Satria Ramadhany Haryanto;

Bukti P-9. Kartu tanda pengenal kuasa hukum atas nama Satria Ramadhany

Haryanto;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 004/BIG-SK/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 atas nama Suwarjono;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Suwarjono;

Bukti P-12. Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-341/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024 atas nama Suwarjono;

Bukti P-13. Salinan Kartu tanda pengenal kuasa hukum atas nama Suwarjono; Bukti P-14. Salinan Akta dan Kemenkumham No.61 tanggal 30 Oktober 2023; Bukti P-15. Salinan Akta dan Kemenkumham No. 61 tanggal 16 Agustus 2017; Bukti P-16. Salinan Keputusan Keberatan PPh Badan 2021;

Bukti P-17. Salinan Surat Permohonan Keberatan;

Bukti P-18. Salinan SKPLB PPh Badan 2021;

Bukti P-19. Salinan Kartu Tanda Pengenal (KTP) atas nama Ludijanto Setijo; Bukti P-20. Matriks Sengketa;

Bukti P-21. Penjelasan Tertulis 4145/MUC/PT/TDA/III/2025 tertanggal 20 Maret 2025;

Bukti P-22. Laporan Keuangan Audit 2021;

Bukti P-23. Laporan Keuangan Audit 2022;

Bukti P-24. Laporan Keuangan Audit 2023;

Bukti P-25. Rincian Persediaan Tahun 2021 (Rincian WIP – Cutting, WIP – Sewing,

WIP – QC, FG – Finishing, Accessories BIGU, Fabric BIGU);

Bukti P-26. SPHP Pemeriksaan Pajak Tahun 2021;

Bukti P-27. Risalah Pembahasan Pajak Tahun 2021;

Bukti P-28. SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-29. SPT PPh Badan 2022 dan lampirannya;

Bukti P-30. SPT PPh Badan 2023 dan lampirannya;

Bukti P-31. Berita Acara Pemeriksaan dan Penghitungan Persediaan tanggal 4 April 2022;

Bukti P-32. Berita Acara Pemeriksaan dan Penghitungan Persediaan tanggal 23 Januari 2023;

Bukti P-33. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 02 tanggal 8 April 2016; Bukti P-34. Rekening Koran Bank BNI beserta invoice sewa, faktur pajak, payment request, bukti pengeluaran bank, dan kode cetak billing pembayaran PPh Final) atas sewa gedung Januari 2021;

Bukti P-35. Rekening Koran Bank BNI beserta invoice sewa, faktur pajak, payment request, bukti pengeluaran bank, dan kode cetak billing pembayaran PPh Final) atas sewa gedung Februari 2021;

Bukti P-36. Rekening Koran Bank BNI beserta invoice sewa, faktur pajak, payment request, bukti pengeluaran bank, dan kode cetak billing pembayaran PPh Final) atas sewa gedung Maret 2021;

Bukti P-37. Rekening Koran Bank BNI beserta invoice sewa, faktur pajak, payment request, bukti pengeluaran bank, dan kode cetak billing pembayaran PPh Final) atas sewa gedung April 2021 —Agustus 2021;

Bukti P-38. PPEB-BIG/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021;

Bukti P-39. Dokumen Debit Note atas Sewa Gedung 6 Januari 2022 — 5 Januari 2023;

Bukti P-40. SPT PPh Badan 2021;

Bukti P-41. Keputusan Keberatan No. KEP-00148/KEB/WPJ.08/2020 atas PPh

Badan Tahun 2017;

Bukti P-42. Keputusan Keberatan No. KEP-00117/KEB/WPJ.08/2021 atas PPh

Badan Tahun 2018;

Bukti P-43. SKPLB No. 00102/406/19/415/21 atas PPh Badan Tahun Pajak 2019; Bukti P-44. SKPLB No. 00091/406/20/415/22 atas PPh Badan Tahun Pajak 2020; Bukti P-45. SKPLB No. 00052/406/21/415/23 atas PPh Badan Tahun Pajak 2021; Bukti P-46. Penjelasan Tertulis Nomor 4782/MUC/PT/TDA/V/2025 tertanggal 22 Mei 2025;

Bukti P-47. Remapping HPP SPT PPh Badan Tahun 2021, 2022, dan 2023; Bukti P-48. Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dengan PT. Pan

Brothers, TBK;

Bukti P-49. Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dengan PT. Prima

Sejati Sejahtera;

Bukti P-50. Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dengan PT. Panca

Prima Eka Brothers;

Bukti P-51. SPT PPh Badan Tahun 2022 – Pembetulan 1;

Bukti P-52. SPT PPh Badan Tahun 2022 – Pembetulan 2;

Bukti P-53. Penjelasan Tertulis Nomor 5188/MUC/PT/TDA/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025;

Bukti P-54. BPS dan SPT PPh Badan Tahun 2024;

Bukti P-55. Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 0711/PBT-BIG/IV/2019 antara PT

Berkah Indo Garment dan PT. Pan Brothers Tbk;

Bukti P-56. Addendum Pinjam Meminjam Nomor 0754/PBT-BIG/IV/2020 antara

PT Berkah Indo Garment dan PT. Pan Brothers Tbk;

Bukti P-57. Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 0756/PBT-BIG/VII/2020 antara

PT Berkah Indo Garment dan PT. Prima Sejati Sejahtera;

Bukti P-58. Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 0758/PBT-BIG/VII/2020 antara

PT Berkah Indo Garment dan PT. Pancaprima Ekabrothers;

Bukti P-59. Pendapat Akhir Nomor 5737/MUC/CS/TDU/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025;

Bukti P-60. Laporan Keuangan Audit 2021;

Bukti P-61. Laporan Keuangan Audit 2022;

Bukti P-62. Laporan Keuangan Audit 2023;

Bukti P-63. Rincian Persediaan;

Bukti P-64. SPHP Pemeriksaan Pajak Tahun 2021;

Bukti P-65. Risalah Pembahasan Pajak Tahun 2021;

Bukti P-66. SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-67. SPT Normal PPh Badan 2022 dan lampirannya;

Bukti P-68. SPT Normal PPh Badan 2023 dan lampirannya;

Bukti P-69. Berita Acara Pemeriksaan dan Penghitungan Persediaan tanggal 4 April 2022;

Bukti P-70. Berita Acara Pemeriksaan dan Penghitungan Persediaan tanggal 23 Januari 2023;

Bukti P-71. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 02 tanggal 8 April 2016; Bukti P-72. Bukti Potong PPh Sewa dan Bayar Sewa Gedung Januari 2021; Bukti P-73. Bukti Potong PPh Sewa dan Bayar Sewa Gedung Februari 2021; Bukti P-74. Bukti Potong PPh Sewa dan Bayar Sewa Gedung Maret 2021; Bukti P-75. Bukti Potong PPh Sewa dan Bayar Sewa Gedung April 2021;

Bukti P-76. Perjanjian Sewa Menyewa Nomor PPEB-BIG/XII/2021;

Bukti P-77. Debit Note Nomor 22000002201 tanggal 07 Januari 2022;

Bukti P-78. Induk Mapping Harga Pokok Penjualan Tahun 2021, 2022, dan 2023; Bukti P-79. SPT Pembetulan 1 PPh Badan 2022 dan lampirannya;

Bukti P-80. SPT Pembetulan 1 PPh Badan 2023 dan lampirannya;

Bukti P-81. SPT Normal PPh Badan 2024 dan lampirannya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tertanggal 05 Maret 2025;

Bukti T-4. Surat Direktur Keberatan dan Banding Nomor S-5135/PJ.07/2025 tanggal 25 Juli 2025 hal Pernyataan Akhir (Closing Statement) Sehubungan dengan Sidang Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00247/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00052/406/21/415/23 tanggal 20 Juli 2023 sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 003/BIG_BPJK/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas

dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1Penghasilan dari Luar Usaha137,4882,943,8952,806,407
2Penyesuaian Fiskal Positif1,675,1392,579,130903,991
3Kompensasi Kerugian01,536,7901,536,690

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD2,806,407.00 Menimbang bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi

Penghasilan dari Luar Usaha dengan nilai sebesar USD2,806,407.00 berdasarkan bukti bahwa nilai persediaan akhir yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 (Formulir 1771-II);

bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa SPT Tahunan dan laporan keuangan audit Tahun Pajak 2022;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melaporkan persediaan awal Tahun Pajak 2022 sebesar nihil dan karenanya berdasarkan hal tersebut maka persediaan akhir Tahun Pajak 2021 adalah sebesar nihil;

bahwa berdasarkan bukti tersebut, Terbanding (in casu Pemeriksa) mendalilkan bahwa nilai persediaan akhir yang dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 terbukti terjual dan menjadi koreksi positif sebagai penghasilan dari luar usaha;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak nomor LAP- 00115/RIKSIS/KPP.0807/2023 tanggal 11 Juli 2023 diketahui atas Penghasilan dari Luar Usaha merupakan hasil pengujian atas akun-akun Pendapatan Lain-Lain, Pendapatan Bunga, Selisih Kurs-realisasi, Suspence Balancing, Pendapatan Pemulihan Piutang, Bahan Baku Dan Bahan Tak Langsung, Barang Dalam Proses Dan Barang Jadi total sebesar US$2,943,895.00;

bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan disertai bukti-bukti yang sah dan meyakinkan yang dapat membantah koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding hanya menjelaskan bahwa nilai persediaan akhir sebesar USD2,806,407.00 adalah merupakan nilai persediaan yang dicadangkan nilai kerugiannya tiap tahun;

bahwa Untuk tahun 2021 nilai persediaan yang dicadangkan sebesar 5%, tahun 2022 sebesar 68% dan 32% yang akan dicadangkan di tahun 2023;

bahwa atas persediaan tersebut berupa 33% Finish Good, Fabric dan Accessories serta 67% persediaan Work in process;

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas penjelasan dan dalil pencadangan nilai kerugian ini; bahwa atas koreksi ini Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan disertai bukti ekstern yang sah dan meyakinkan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam Pemeriksaan.

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Terbanding menyatakan bahwa Koreksi Positif atas Penghasilan dari luar usaha sebesar USD2,806,407.00 adalah sudah tepat;

bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya dan mengusulkan kepada Majelis Hakim VI-B Pengadilan Pajak untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD2,806,407.00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD2,806,407.00 dengan dalil karena terdapat perbedaan antara saldo akhir persediaan di SPT tahun 2021 dengan saldo awal persediaan di SPT tahun 2022, sehingga Terbanding menganggap terdapat penyerahan/penjualan yang belum dilaporkan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena tidak terdapat penyerahan/penjualan yang belum dilaporkan dengan penjelasan sebagai berikut:

A. Terdapat Kesalahan Administrasi dalam Pengisian Persediaan Awal dan

Persediaan Akhir Pada Lampiran II SPT PPh Badan Tahun 2022

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat perbedaan antara nilai saldo akhir persediaan di tahun 2021 dengan saldo awal di tahun 2022 pada rincian Lampiran II pada SPT Badan dengan rincian sebagai berikut:

Perincian Harga Pokok Penjualan Lampiran II menurut pelaporan SPT Badan 2021 dan 2022

No.JENIS BIAYASPT 2021 ($)SPT 2022 ($)
1Pembelian bahan/barang dagangan1.082.8480
2Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi1.646.9010
3Biaya Transportasi7640
4Penyusutan dan amortisasi223.8920
5Sewa95.1720
6Imbalan sehubungan dg Jasa144.8110
7Biaya Lainnya290.4260
8Persediaan Awal4.581.8180
9Persediaan Akhir(2.806.410)0
Total Harga Pokok Penjualan5.260.2220

bahwa berdasarkan perbedaan hal tersebut, Terbanding beranggapan bahwa nilai persediaan sebesar USD2,806,407.00 atau setara dengan Rp40.044.669.998 telah dijual sehingga dikoreksi sebagai penghasilan dari Luar Usaha di tahun 2021;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa pada faktanya, perbedaan saldo tersebut timbul akibat kesalahan administratif yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tidak mencatumkan nilai persediaan awal dan persediaan akhir pada saat pengisian Lampiran II SPT PPh Badan Tahun 2022;

bahwa nilai persediaan sebesar USD2,806,407.00 a quo nyata-nyata belum terjual yang dibuktikan dengan adanya nilai persediaan dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan rincian sebagai berikut:

Persandingan Laporan Keuangan Audited

Tahun 2021, 2022 dan 2023 (dalam USD)

No.KeteranganTahun 2021Tahun 2022Tahun 2023
1.Bahan Baku835.669835.669835.669
2.Barang dalam Proses1.887.4671.887.4671.887.467
3.Barang jadi (FG)83.27483.27483.274
4.Total Persediaan2.806.4102.806.4102.806.410
5.Cadangan Kerugian Penurunan Nilai(140.321)(1.909.107)(2.806.410)
6.Total2.666.089897.303-

bahwa berdasarkan tabel diatas dapat diketahui bahwa masih terdapat saldo persediaan sebesar USD2,806,407.00 pada tahun 2021, 2022, dan 2023 sehingga Terbanding seharusnya tidak dapat mengasumsikan adanya penjualan ataupun penyerahan atas persediaan tersebut;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pada tahun 2021, 2022 dan 2023, laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan) dengan pendapat ”Wajar”;

bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa pembukuan Pemohon Banding telah disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;

bahwa menurut Pemohon Banding, kesalahan administrasi tersebut tidak mempengaruhi Penghasilan Kena Pajak karena secara jumlah nilai Harga Pokok Penjualan berdasarkan Pelaporan SPT dan Laporan Keuangan Audit adalah ”0”; B. Persandingan Perincian HPP pada Lampiran II SPT Tahun 2021 dan 2022

berdasarkan Laporan Keuangan Audit

bahwa dalam proses persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk melakukan perincian biaya HPP pada Lampiran II SPT PPh Badan 2021 dan 2022 berdasarkan laporan Keuangan Audit;

bahwa rincian harga pokok penjualan pada Lampiran II SPT PPh Badan 2021 dan 2022 berdasarkan laporan Keuangan Audit adalah sebagai berikut:

No.JENIS BIAYASPT 2021SPT 2022
(USD)(USD)
1Pembelian bahan/barang dagangan1.082.8480
2Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi1.646.9010
3Biaya Transportasi7640
4Penyusutan dan amortisasi223.8920
5Sewa95.1720
6Imbalan sehubungan dg Jasa144.8110
7Biaya Lainnya290.4260
8Persediaan Awal4.581.8182.806.410
9Persediaan Akhir(2.806.410)(2.806.410)
Total Harga Pokok Penjualan5.260.2220

bahwa pengisian Lampiran II Harga Pokok Penjualan tersebut diatas sudah sesuai dengan laporan keuangan audit tahun 2022 pada halaman 32 dengan informasi sebagai berikut:

Informasi Harga Pokok Penjualan Pada Laporan Keuangan 2022 “5, Bebas Feke« Penjualan flee

Sesar oie ck Pew a4 . Toi. ee

bahwa berdasarkan laporan keuangan audit Tahun 2022 tersebut dijelaskan bahwa nilai Harga Pokok Penjualan tahun 2021 adalah sebesar USD5,260,222.00 sedangkan Harga Pokok Penjualan tahun 2022 sebesar 0, sehingga nilai HPP re- mapping berdasarkan Laporan Keuangan Audited pada dasarnya sama dengan nilai HPP yang dilaporkan dalam SPT Tahun 2021 dan Tahun 2022;

bahwa dalam Laporan Keuangan Audit Tahun 2022 menjelaskan nilai saldo akhir persediaan di tahun 2021 dan nilai saldo awal persediaan di tahun 2022 adalah sama yaitu sebesar USD2,806,407.00;

bahwa berdasarkan hal tersebut, membuktikan bahwa koreksi penghasilan dari luar usaha dengan alasan terdapat perbedaan saldo akhir persediaan di tahun 2021 dan saldo awal persediaan di tahun 2022 nyata-nyata tidak tepat karena perbedaan tersebut semata-mata akibat kekeliruan dalam pengisian lampiran II SPT PPh Badan Tahun 2022.

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat inkonsistensi dalam koreksi Terbanding yang mana hanya terdapat koreksi penghasilan atas indikasi penjualan persediaan, namun dilain sisi Terbanding tidak memperhitungkan atau melakukan koreksi negatif atas beban penjualannya;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalil koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi namun tidak didasari oleh bukti dan fakta yang sesungguhnya;

C. Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 dan 2023 atas

Kesalahan Pengisian Pada Pengisian Lampiran II

bahwa selama proses persidangan, Majelis Hakim meminta Pemohon Banding menyampaikan SPT PPh Badan Pembetulan Tahun 2022 dan 2023 yang mencantumkan nilai saldo persediaan awal dan persediaan akhir sesuai dengan yang terlapor pada laporan keuangan audit;

bahwa pada tanggal 28 Mei 2025, Pemohon Banding telah menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 dan 2023 sebagai bentuk itikad baik. Pembetulan yang menunjukkan bahwa nilai persediaan yang dilaporkan dalam SPT tersebut sudah sesuai dengan saldo persediaan awal dan akhir dengan Laporan Keuangan Tahun 2022 dan 2023 yang telah diaudit; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa saldo persediaan awal dan akhir yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam

SPT PPh Badan Tahun 2021, 2022, dan 2023 telah disusun secara konsisten dan sesuai dengan angka yang tercantum dalam laporan keuangan yang telah diaudit; bahwa hal ini menunjukkan bahwa pelaporan persediaan dalam SPT dilakukan dengan mengacu pada data akuntansi yang valid dan telah melalui proses audit;

D. Pembuktian Nilai Persediaan Berdasarkan Dokumen Stock Opname

bahwa dalam melakukan audit laporan keuangan Pemohon Banding, Kantor Akuntan Publik melakukan kegiatan stock opname serta menerbitkan Berita Acara atas kegiatan tersebut;

bahwa Kegiatan stock opname adalah merupakan proses penghitungan dan verifikasi persediaan Pemohon Banding dengan tujuan mengetahui keakuratan catatan pembukuan;

bahwa hasil penghitungan tersebut dituangkan dalam sebuah laporan yang berjudul ”Berita Acara Pemeriksaan dan Penghitungan Persediaan/ ”Dokumen Stock Opname”, yang dapat diketahui bahwa nilai persediaan yang tersisa secara aktual telah sesuai dengan nilai persediaan yang tercantum pada Laporan Keuangan Audited;

bahwa dengan demikian, nilai persediaan akhir sebesar USD2,806,407.00 adalah merupakan sisa stock Pemohon Banding yang tidak terjual;

bahwa sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen stock opname pada proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan berupa Berita Acara Pemeriksaan dan Penghitungan Persediaan untuk tahun pajak 2021 dan 2022;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan, Pemohon Banding menegaskan bahwa klaim yang menjadi dasar sengketa ini oleh Terbanding adalah tidak beralasan dan oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha dengan nilai sebesar USD2,806,407.00 dibatalkan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha dengan nilai sebesar USD2,806,407.00 terhadap pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha dengan nilai sebesar USD2,806,407.00;

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi berdasarkan bukti dokumen berupa SPT Tahunan dan laporan keuangan audit Tahun Pajak 2022; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melaporkan persediaan awal pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 sebesar nihil dan karenanya berdasarkan hal tersebut maka persediaan akhir pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah sebesar nihil;

bahwa berdasarkan bukti tersebut, Terbanding (in casu Pemeriksa) mendalilkan bahwa nilai persediaan akhir yang dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 telah terjual dan Terbanding melakukan koreksi positif sebagai Penghasilan Dari Luar Usaha;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan dan penjelasan atas koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha dengan nilai sebesar USD2,806,407.00 dengan menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan Kesalahan Administrasi dalam Pengisian Persediaan Awal dan Persediaan Akhir Pada Lampiran II SPT PPh Badan Tahun 2022;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa perbedaan saldo akhir persediaan tahun pajak 2022 dan saldo akhir tahun pajak 2021 tersebut timbul akibat kesalahan administratif yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tidak mencatumkan nilai persediaan awal dan persediaan akhir pada saat pengisian Lampiran II SPT PPh Badan Tahun 2022;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa Laporan Keuangan Audited tahun 2021, 2022, dan 2023;

bahwa Laporan Keuangan Audited tahun 2021, 2022, dan 2023 Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan) dengan pendapat ”Wajar”;

bahwa berdasarkan bukti dokumen Laporan Keuangan Audited tahun 2021, 2022, dan 2023, Pengadilan Pajak memperolah fakta data dan keterangan bahwa nilai sebesar USD2,806,407.00 masih tercatat sebagai persediaan Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti dokumen pendukung berupa Berita Acara Pemeriksaan dan Penghitungan Persediaan dilakukan KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa benar terbukti Pemohon Banding melakukan kesalahan dalam pengisian Lampiran II pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021 dan Tahun Pajak 2022;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi penghasilan dari luar usaha dengan alasan terdapat perbedaan saldo akhir persediaan di tahun 2021 dan saldo awal persediaan di tahun 2022 nyata-nyata tidak didasarkan pada fakta dan keterangan sebenarnya karena perbedaan tersebut semata-mata akibat kekeliruan dalam pengisian Lampiran II SPT PPh Badan Tahun 2022;

bahwa Pengadilan Pajak sepakat dan dapat menerima bantahan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dalam melakukan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha dengan nilai sebesar USD2,806,407.00, Terbanding tidak konsisten dalam hal hanya melakukan koreksi penghasilan atas indikasi penjualan persediaan, namun dilain sisi Terbanding tidak memperhitungkan atau melakukan koreksi negatif atas beban penjualannya;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha dengan nilai sebesar USD2,806,407.00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya tidak dipertahankan.

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD903,991.00 Menimbang bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan Koreksi

Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD903,991.00 berdasarkan hasil pengujian Terbanding pada akun biaya bunga dengan koreksi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 dengan rincian koreksi sebagai berikut:

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan pengujian atas ekuitas Pemohon Banding dan berdasarkan bukti-bukti yang ada diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki ekuitas negative yaitu sebesar -0,71;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 terdapat persyaratan-persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan sebelum menerapkan general rule (ketentuan umum) dalam Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) tentang ketentuan perbandingan saldo utang dan saldo paling tinggi sebesar Empat dibanding Satu (4:1);

bahwa Persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 antara lain:

a. Bahwa biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak wajib memperhatikan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Pasal 3 ayat (3)), b. Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, disamping harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), biaya pinjaman atas utang kepada pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Pasal 3 ayat (4)), c. Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak. (Pasal 3 ayat (5));

bahwa dengan demikian, walaupun terdapat pinjaman afiliasi tanpa bunga, apabila saldo ekuitas nol atau kurang dari nol (negatif), maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) menggunakan dasar hukum Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015, yang secara jelas

mengatur bahwa koreksi atas seluruh biaya pinjaman dilakukan dalam hal nilai saldo ekuitas adalah nol atau kurang dari nol;

bahwa menurut Terbanding (in casu Pemeriksa) yang menjadi acuan apakah nilainya nol atau kurang dari nol adalah ekuitas bukan modal;

bahwa menurut Terbanding (in casu Pemeriksa), faktanya nilai ekuitas Pemohon Banding per 31 Desember 2021 adalah kurang dari nol yaitu sebesar minus US$14,173,294.50;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015, Terbanding (in casu Pemeriksa) mendalilkan bahwa jika Pemohon Banding mempunyai ekuitas negatif maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Terbanding menyatakan bahwa Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD903,991.00 adalah sudah tepat dan sudah berdasarkan pada bukti serta ketentuan perpajakan yang berlaku dan mengusulkan kepada Majelis Hakim VI-B Pengadilan Pajak untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD903,991.00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD903,991.00 berdasarkan dalil karena Terbanding melakukan penghitungan ulang atas rasio Debt to Equity Ratio (DER) Pemohon Banding;

bahwa Terbanding tidak mengakui pinjaman tanpa bunga dengan pihak afiliasi yang dimasukkan sebagai modal dalam perhitungan DER Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

A. Terbanding Tidak Mengakui Pinjaman Tanpa Bunga dari Pihak Afiliasi sebagai

Modal

bahwa dalam melakukan proses penghitungan kembali Debt to Equity Ratio, Terbanding tidak memasukkan pinjaman tanpa bunga dari perusahaan afiliasi sebagai saldo modal Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1) PT PAN BROTHERS, Tbk. sebesar Rp7.535.653,00

2) PT PRIMA SEJATI SEJAHTERA sebesar Rp1.301.126,00

3) PT Panca Prima Eka Brothers sebesar Rp2.905.036,00 bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

4) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. Rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau b. Rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

5) Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.” bahwa berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 21 tentang akuntansi ekuitas menyatakan bahwa ekuitas adalah bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara aktiva dan kewajiban yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan tersebut; bahwa ekuitas terdiri atas setoran pemilik yang seringkali disebut modal atau simpanan pokok anggota untuk badan hukum koperasi, saldo laba, dan unsur lain;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan bahwa ”Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa pada dasarnya modal dan ekuitas adalah nilai aset atau kekayaan bersih yang merepresentasikan hak pemilik atau pemegang saham atas suatu perusahaan;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa dapat diperhitungkan dalam penghitungan Debt to Equity Ratio sehingga seharusnya penghitungan DER Pemohon Banding pada SPT PPh Badan 2021 telah sesuai dengan ketentuan penghitungan perbandingan antara utang dan modal perusahaan dalam PMK Nomor 169/PMK.010.2015;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dokumen pendukung berupa perjanjian antara Pemohon Banding dengan pihak lawan transaksi yang menyatakan terdapat transaksi pinjaman tanpa bunga dalam perjanjiannya dengan uraian sebagai berikut:

No.Keterangan Perjanjian
NamaNomorTanggalKetentuan BungaHal. Bukti
PT Pan Brothers, TBK
P6.2Perjanjian Pinjam Meminjam0711/PBT- BIG/IV/201904/04/2019Para pihak sepakat bahwa beban bunga akan diperhitungkan pada saat evaluasi tahunan, kecuali ditentukan lain dikemudian hari oleh Pihak PertamaHal 2
P6.3Addendum Pinjam Meminjam0754/PBT- BIG/IV/202003/04/2020Pinjaman dalam perjanjian ini tidak dibebankan bungaHal 2
P4.2Addendum Perjanjian Pinjam Meminjam0956A/PBT- BIG/I/202104/01/2021Pinjaman dalam perjanjian ini tidak dibebankan bungaHal 2
PT Prima Sejati Sejahtera
P6.4Perjanjian Pinjam Meminjam0756/PSS- BIG/VII/202014/07/2020Para pihak sepakat bahwa beban bunga akan diperhitungkan pada saat evaluasi tahunan, kecuali ditentukan lain dikemudian hari oleh Pihak PertamaHal 2
P4.3Addendum Perjanjian Pinjam Meminjam0957A/PSS- BIG/VII/202114/07/2021Pinjaman dalam perjanjian ini tidak dibebankan bungaHal 2
PT Panca Prima Eka Brothers
P6.5Perjanjian Pinjam Meminjam0758/PPEB- BIG/VII/202009/07/2020Para pihak sepakat bahwa beban bunga akan diperhitungkan pada saat evaluasi tahunan, kecuali ditentukan lain dikemudian hari oleh Pihak PertamaHal 2
P4.4Addendum Perjanjian Pinjam Meminjam0959A/PPEB- BIG/202109/07/2021Pinjaman dalam perjanjian ini tidak dibebankan bungaHal 2

bahwa pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa dimasukkan sebagai Saldo Modal dalam rangka perhitungan DER, karena

pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa tersebut memiliki subtansi yang sama dengan modal (ekuitas);

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa PMK Nomor 169/PMK.010/2015 menerapkan asas substance over form (substansi mengungguli bentuk hukum); bahwa dengan demikian, Saldo Modal untuk Perhitungan DER Pemohon Banding adalah sebesar Rp4.268.683,00 yang terdiri dari nilai ekuitas ditambah pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (5) PMK Nomor 169/PMK.010/2015;

bahwa menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding yang menganggap bahwa Saldo Modal untuk Perhitungan DER Pemohon Banding di bawah 0 (nol) atau minus adalah nyata-nyata tidak tepat, karena Terbanding Terbanding belum memasukkan nilai pinjaman tanpa bunga Pemohon Banding kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;

B. Perhitungan DER Pemohon Banding sudah sesuai ketentuan perpajakan

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Lampiran Perhitungan Perbandingan antara Utang dan Modal (Lampiran Debt Equity Ratio/DER) pada SPT PPh Badan 2021 dengan cuplikan sebagai berikut:

Penghitungan Rata-Rata Saldo Utang

(USD)

Pemberi PinjamanRata-Rata Saldo Utang
NamaHubungan
PB FashionAfiliasi10.000.000
Jumlah10.000.000

Penghitungan Rata-Rata Saldo Modal

(USD)

Rincian ModalRata-Rata Saldo Modal
Modal Saham1.893.703
Pinjaman tanpa bunga PT PAN BROTHERS, Tbk.7.535.653
Pinjaman tanpa bunga PT PRIMA SEJATI SEJAHTERA1.301.126
Pinjaman tanpa bunga PT PANCA PRIMA EKA BROTHERS2.905.036
Laba Ditahan(8.377.017)
Saldo Laba Tahun Berjalan(989.819)
Jumlah4.268.683

bahwa berdasarkan pelaporan DER tersebut, diketahui bahwa perbandingan jumlah saldo rata-rata utang dengan saldo rata-rata modal Pemohon Banding adalah sebesar 2:1, sehingga seharusnya penghitungan DER Pemohon Banding telah sesuai dengan PMK Nomor 169/PMK.010.2015;

bahwa rincian penghitungan DER Pemohon banding adalah sebagai berikut:

PenghitunganJumlah saldo rata-rata utang10.000.000

=== 2:1 DERJumlah Saldo rata-rata modal4.268.683 bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan, Pemohon Banding menegaskan bahwa DER Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD903,991.00 dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD903,991.00 terhadap pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD903,991.00;

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD903,991.00 berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015;

Bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan pengujian atas ekuitas Pemohon Banding dan berdasarkan bukti-bukti yang ada diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki ekuitas negative yaitu sebesar -0,71 (kurang dari nol);

bahwa dalil Terbanding a quo adalah sesuai dengan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 yang mengatur:

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya peminjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.;

bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo maka Terbanding (in casu Pemeriksa) mendalilkan bahwa seluruh biaya bunga pinjaman yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak sehingga dilakukan koreksi;

bahwa dalam persidangan Pemohon banding menyampaikan dalil sanggahan atas koreksi Terbanding dengan menyatakan bahwa Terbanding melakukan penghitungan ulang atas rasio Debt to Equity Ratio (DER) Pemohon Banding; bahwa dalam melakukan penghitungan ulang atas rasio Debt to Equity Ratio (DER) Pemohon Banding, Terbanding tidak mengakui pinjaman tanpa bunga dengan pihak afiliasi sebagai saldo modal Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1) PT PAN BROTHERS, Tbk. sebesar Rp7.535.653,00

2) PT PRIMA SEJATI SEJAHTERA sebesar Rp1.301.126,00

3) PT Panca Prima Eka Brothers sebesar Rp2.905.036,00 bahwa Pasal 1 Angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 mengatur:

5) Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa dapat diperhitungkan dalam penghitungan Debt to Equity Ratio;

Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah melakukan perhitungan perbandingan jumlah saldo rata-rata utang dengan saldo rata-rata modal Pemohon Banding dan diperoleh DER sebesar 2:1, dan karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penghitungan DER Pemohon Banding telah sesuai dengan PMK Nomor 169/PMK.010.2015;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal

Positif sebesar USD903,991.00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar USD1,536,690.00

Menimbang bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi kompensasi kerugian terkait dengan Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar USD5,946,352.00 dan dan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD903,991.00;

bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi kompensasi kerugianberdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh yang mengatur:

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.;

bahwa berdasarkan data, fakta, dan peraturan di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa:

a. koreksi kompensasi kerugian sebesar USD1,536,690.00telah sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku; dan b. tidak ada rugi fiskal di Tahun Pajak 2021 yang dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar USD1,536,690.00 adalah telah sesuai dengan fakta dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan mengusulkan kepada Majelis Hakim VI-B Pengadilan Pajak untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar USD1,536,690.00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap nilai kompensasi kerugian yang dimanfaatkan pada tahun 2021 sebesar USD1,536,690.00 karena berdasarkan penghitungan Pemohon Banding, penghasilan neto fiskal tahun 2021 Pemohon Banding seharusnya masih dalam posisi rugi sebesar USD(2.173.708) dan bukan laba sebesar USD1,536,690.00;

bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo, Pemohon Banding menyatakan bahwa seharusnya tidak terdapat kompensasi kerugian tahun sebelumnya yang dimanfaatkan pada tahun 2021;

bahwa berikut ini merupakan rincian kompensasi kerugian Pemohon Banding yang berasal dari tahun pajak sebelumnya:

No.TahunSPT PPh Badan 2021Ketetapan Terakhir
Mata UangLaba/Ketetapan TerakhirNo. Bukti
(Rugi)
Fiskal
1.2017USD(723.910)Keputusan Keberatan No. KEP- 00148/KEB/WPJ.08/2020P3.21
2.2018USD(2.451.101)Keputusan Keberatan No. KEP- 00117/KEB/WPJ.08/2021P3.22
3.2019USD(3.360.006)SKPLB No. 00102/406/19/415/21P3.23
4.2020USD(308.925)SKPLB No. 00091/406/20/415/22P3.24
5.2021USD(2.528.623)SKPLB 00052/406/21/415/23P3.25

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar USD1,536,690.00 dibatalkan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar USD1,536,690.00 terhadap pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar USD1,536,690.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas sengketa Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD2,806,407.00 dan Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD903,991.00, Pengadilan Pajak telah memutus dengan perhitungan sebagai berikut:

Peredaran UsahaUSD 4,063,204.00
Harga Pokok PenjualanUSD 5,260,222.00
Laba Bruto(USD 1,197,018.00)
Biaya Usaha LainnyaUSD 484,523.00
Laba Operasi(USD 1 .681.541.00)
Penghasilan dari luar usahaUSD 137,488.00
Biaya dari luar usahaUSD 2,265,501.00
Laba Netto Komersial(USD 3,809.554.00)
Penyesuaian Fiskal PositifUSD 1,675,139.00
Penyesuain Fiskal NegatifUSD 39,293.00
Penghasilan Neto(USD 2,173,708.00)

bahwa berdasarkan perhitungan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa untuk Tahun Pajak 2021 Pemohon Banding masih memiliki kerugian sebesar (USD 2,173,708.00)

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat kerugian dari tahun sebelumnya yang dapat dipergunakan pada Tahun Pajak 2021; bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar USD1,536,690.00 tidak didasarkan pada fakta dan keadaan yang sebenarnya dan karenanya tidak dapat dipertahankan;

menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal

Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; Menimbang ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat

mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa:

- Atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD2,806,407.00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan,

- Atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD903,991.00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan,

- Kompensasi Kerugian sebesar USD1,536,690.00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan, dan karenanya terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak dapat dipertahankan (USD)
1.Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha2,806,407.0002,806,407.00
2.Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif903,991.000903,991.00
3.Koreksi Kompensasi Kerugian1,536,690.0001,536,690.00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan dari luar usaha menurut TerbandingUSD 2,943,895.00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak USD 2,806,407.00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak USD 137,488.00

2. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingUSD 2,579,130,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak USD 903.,91.00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak USD 1,675,139.00

3. Kompensasi Kerugian menurut TerbandingUSD 1,536,790.00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak USD 1,536,790.00 Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan PajakUSD0.00

bahwa dengan demikian perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (USD)
1Peredaran Usaha Bruto4,063,204.00
2Harga Pokok Penjualan5,260,222.00
3Laba Bruto(1,197,018.00)
4Pengulang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha484,523.00
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(1 .681.541.00)
6Penghasilan dari luar usaha137,488.00
7Biaya dari Luar Usaha2,265,501.00
9Laba Netto(3,809,554.00)
Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif1,675,139.00
b.Penyesuaian Fiskal Negatif39,293.00
c.Jumlah1,635,846.00
9
10Zakat/ sumbangan keamanan yang bersifat wajib0
11Kompensasi Kerugian0
12Penghasilan Kena Pajak(2,173,708.00)
13Jumlah PPh Terutang0
14Kredit Pajak:56,950
15Pajak yang kurang/lebih dibayar(56,950)
16Sanksi Administratif: Bunga Pasal 13 (2) KUP
17Jumlah Pajak yang lebih dibayar(56,950)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00052/406/21/415/23 tanggal 20 Juli 2023, atas nama PT BERKAH INDO GARMENT, NPWP 74.711.645.7-402.000, beralamat di Jl. Siliwangi No.178.A RT.001 RW.003, Jati Uwung, Kota Tangerang, Banten (domisili elektronik ahmadsaparudin@pbrx.co.id) sehingga jumlah pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar USD 56,950.00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat 17 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.