Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 53 halaman

PUT-008845.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

Yayasan Dharma Satya Nusantara Utama · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor: PUT-008845.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00145/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 03 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00003/206/19/004/24 tanggal 24 Juli 2024 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 008845.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

YAYASAN DHARMA SATYA NUSANTARA UTAMA, NPWP

02.998.770.8-004.000, beralamat di Jl. Rawa Gelam V Kav. OR/3B Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13930, alamat korespondensi: Grha DSN Jalan Pulo Ayang Kav OR 3 Kawasan Industri Pulogadung Kelurahan Jatinegara Kec. Cakung Jakarta Timur, DKI Jakarta 13930, dalam hal ini diwakili oleh Dwi Aji Manuhara Jayasinga, jabatan: Wakil Ketua Yayasan,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Herry Prabowo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-2093/PP/IKH/2025 tanggal 20 Oktober

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 006/YAY-TAX-JKT/II/2026 tanggal 11 Februari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Azhari Bambang Prihartono/ 197610181999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP : Johannes Halashon/ 198310012009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP : Ahmad Agus Prayitno / 198908112010121002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Surat Tugas terakhir Nomor: ST-489/WPJ.20/2026 tanggal 30 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 8/PP/BR/2026 tanggal 06 Januari 2026 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-046/PP/Prb/2026 tanggal 1 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 209/YDSNU- TAX-JKT/X/2024 tanggal 24 September 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00113/SUB- CT/WPJ.20/2025 tanggal 24 November 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00003/206/19/004/24 tanggal 24 Juli 2024 Tahun Pajak 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cakung dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut (Rp)
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto00
2.Harga Pokok Penjualan00
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)00
No.UraianJumlah Menurut (Rp)
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya usaha5.599.559.3495.599.559.3495.599.559.349
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)(5.599.559.349)(5.599.559.349)(5.599.559.349)
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha6.402.466.0406.402.466.0406.402.466.040
Penghasilan jasa/pekerjaan b. bebas
Penghasilan sehubungan c. dengan pekerjaan
d. Lain-lain
e. Jumlah (a+b+c+d)6.402.466.0406.402.466.0406.402.466.040
7.Fasiliitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8.Penyesuaian Fiskal:
a. Penyelesaian Fiskal Positif5.599.559.3494.528.0005.599.559.349
b. Penyesuaian Fiskal Negatif6.402.466.0402.466.0406.402.466.040
c. Jumlah (a-b)(802.906.691)2.061.960(802.906.691)
9.Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e- 7+8.c+9)0804.968.6510
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12.Kompensasi kerugian
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
14.Penghasilan Kena Pajak (10-11- 12-13)0804.968.6510
15.PPh Terutang ((tarif x 14) atau NIHIL0125.805.3160
16.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)
17.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu
18.Jumlah PPh Terutang (15-16+17)0125.805.3160
19.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah
Dipotong/dipungut oleh pihak b. lain:
b.1. PPh Pasal 21
b.2. PPh Pasal 22
b.3. PPh Pasal 23
b.4. PPh Pasal 24
b.5. Lain-lain
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)
c. Dibayar sendiri:
c.1. PP Pasal 22
No.UraianJumlah Menurut (Rp)
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
c.2. PPh Pasal 25
c.3. PPh Pasal 29
c.4. STP (pokok kurang bayar)
c.5. Lain-lain
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)
d. Diperhitungkan
d.1. SKPLB
d.2. SKPPKP
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)
PPh yang seharusnya tidak e. terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri
e.3. Telah dipotong/dipungut
e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)
Jumlah Pajak yang dapat f. dikreditkan (a+b.6+c.6-d.3) atau (e.4)
20.Jumlah PPh yang Kurang Bayar (19.f-18)0125.805.3160
21.Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP054.951.7620
22.Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar0180.757.0780

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 110/YDSNU-TAX-JKT/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang
PemohonFiskus (Rp)Fiskusdiajukan
Banding(Rp)keberatan
(Rp)(Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif5.599.559.3494.528.0005.595.031.349
Penyesuaian Fiskal Negatif6.402.466.0402.466.0406.400.000.000

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan KEP-00145/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 03 Juli 2025, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. P enghasilan Neto804.968.6510804.968.651
b. K ompensasi Kerugian000
c. P enghasilan Kena Pajak804.968.6510804.968.651
d. P ajak Penghasilan (PPh) Terutang125.805.3160125.805.316
e. K redit Pajak000
f. P Ph yang tidak / kurang bayar125.805.3160125.805.316
g. S anksi Administrasi54.951.762054.951.762
Jumlah PPN yang masih harus/ h. (lebih) dibayar180.757.0780180.757.078

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan surat Nomor: 209/YDSNU-TAX-JKT/X/2024 tanggal 24 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 30 September 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 209/YDSNU-TAX-JKT/X/2024 tanggal 24 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan permohonan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, serta Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu terhadap keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam

Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding a quo telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00145/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 07 Juli 2025. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, Oleh karena itu, permohonan banding a quo telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Permohonan dibuat dalam 1 (satu) Surat Banding untuk 1 (satu) keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu KEP-00145/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 03 Juli 2025, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00145/KEB/WPJ.20/2025 Tanggal 03 Juli 2025. Oleh karena itu, permohonan banding a quo telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding telah melampirkan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00145/KEB/WPJ.20/2025 Tanggal 03 Juli 2025, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa yang diajukan permohonan banding adalah untuk Tahun Pajak 2019, sehingga pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil dengan Terbanding. bahwa dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil dengan Terbanding adalah sebesar Rp0 (Nol Rupiah). Oleh karena itu, ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak yaitu Permohonan Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli waris, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Dwi Aji Manuhara Jayasinga jabatan selaku Ketua Pengurus Yayasan Dharma Satya Nusantara Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 49 tanggal 22 Mei 2024.

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00145/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 03 Juli 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00003/206/19/004/24 tanggal 24 Juli 2024 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan

Terbanding oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Cakung, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut: Dalam Rupiah (Rp)
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir
1Peredaran Usaha000
2Harga Pokok Penjualan000
3Laba Bruto (1 – 2)000
4Biaya Usaha5.599.559.3495.599.559.3490
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3 – 4)-5.599.559.349-5.599.559.3490
6Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya6.402.466.0406.402.466.0400
7Penyesuaian Fiskal: Penyesuaian FIskal Positif Penyesuaian FIskal Negatif Jumlah Penyesuaian Fiskal5.599.559.349 6.402.466.040 (802.906.681)4.528.600 2.466.040 2.061.9605.595.030.749 6.400.000.000 804.968.641
8Jumlah Penghasilan neto (5 + 6 + 7)0804.968.651804.968.651
9Penghasilan Kena Pajak0804.968.651804.968.651
10PPh Terutang0125.805.316125.805.316
11Jumlah Kredit Pajak000
12Pajak Kurang/ (Lebih) Bayar (10 – 11)0125.805.316125.805.316
13Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP054.951.76254.951.762
14PPh yang masih harus dibayar (12 + 13)0180.757.078180.757.078

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: 110/YDSNU-TAX-JKT/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
PemohonFiskus (Rp)Fiskus
Banding(Rp)
(Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif5.599.559.3494.528.6005.595.030.749
Penyesuaian Fiskal Negatif6.402.466.0402.466.0406.400.000.000

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00145/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 03 Juli 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurang i) (Rp)Menjadi (Rp)
a. P enghasilan Neto804.968.6510804.968.651
b. K ompensasi Kerugian000
c. P enghasilan Kena Pajak804.968.6510804.968.651
d. P ajak Penghasilan (PPh) Terutang125.805.3160125.805.316
e. K redit Pajak000
f. P Ph yang tidak / kurang bayar125.805.3160125.805.316
g. S anksi Administrasi54.951.762054.951.762
Jumlah PPN yang masih harus/ h. (lebih) dibayar180.757.0780180.757.078

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
PemohonFiskus (Rp)Fiskus
Banding(Rp)
(Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif5.599.559.3494.528.6005.595.030.749
Penyesuaian Fiskal Negatif6.402.466.0402.466.0406.400.000.000

1. Sengketa Mengenai Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 5.595.030.749,00 Menurut Terbanding;

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa koreksi positif atas Biaya Usaha tidak harus dilakukan karena Penghasilan Wajib Pajak merupakan Objek Pajak yang dapat dikurangi untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak.

Menurut Pemohon Banding;

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Mengenal Lebih Dekat Kegiatan Usaha Pemohon Banding

Sebelum Pemohon Banding lebih lanjut menyampaikan bukti-bukti serta analisis terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam perkara a quo, terlebih dahulu akan diuraikan fakta mengenai kegiatan usaha dan transaksi Pemohon Banding berdasarkan keadaan yang sebenarnya. bahwa Pemohon Banding adalah sebuah Yayasan yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 46 tanggal 19 November 2010,

berkedudukan di Jakarta Timur, dengan nama Yayasan Dharma Satya Nusantara Utama (selanjutnya disebut “Yayasan”). Yayasan tersebut didirikan oleh Pengurus Grup PT Dharma Satya Nusantara Tbk, dengan tujuan utama di bidang sosial dan kemanusiaan.

bahwa maksud dan tujuan Yayasan di bidang sosial dan kemanusiaan antara lain meliputi penyelenggaraan pendidikan formal maupun nonformal, pemberian bantuan bencana alam, serta kegiatan sosial lainnya. Pada saat ini, fokus utama Yayasan adalah penyelenggaraan pendidikan formal pada jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama, khususnya bagi anak-anak karyawan yang bekerja pada unit usaha perkebunan di lingkungan Grup PT Dharma Satya Nusantara Tbk.

bahwa dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, seluruh sumber pendanaan Yayasan semata-mata berasal dari sumbangan Grup PT Dharma Satya Nusantara Tbk. Adapun pengeluaran operasional Yayasan digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan, antara lain biaya operasional sekolah, pemberian beasiswa, pembayaran gaji tenaga pengajar, serta kebutuhan lainnya yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan pendidikan.

Dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa Yayasan menyelenggarakan kegiatan pendidikan tanpa tujuan mencari keuntungan, mengingat tidak terdapat pendanaan yang bersumber dari peserta didik maupun pihak lain di luar Grup PT Dharma Satya Nusantara Tbk, dan seluruh dana yang diterima dialokasikan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan.

2. Pemohon Banding Penyesuaian Fiskal Positif yang Dilakukan oleh Pemohon Banding Terkait dengan Biaya yang Dikeluarkan Telah Sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang Berlaku

Berdasarkan ketentuan PMK No. 245/PMK.03/2008 tentang Badan dan Orang Pribadi yang menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak diatur sebagai berikut:

Pasal 1

“Harta hibah, bantuan atau sumbangan yang diterima oleh:

c. badan pendidikan

dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan”

Pasal 2 ayat (3)

“Badan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) huruf c adalah badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan”

Berdasarkan ketentuan PMK No. 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan dimana ketentuan tersebut

diatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1)

“Bantuan atau Sumbangan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan dan Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4” Pasal 6 ayat (2)

“Bantuan atau Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berbentuk uang atau barang”

Pasal 7

“Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), bantuan atau sumbangan yang diterima tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang Pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3”

Merujuk pada uraian fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah disampaikan di atas, dengan ini Pemohon Banding menegaskan bahwa penerimaan sumbangan yang diperoleh Pemohon Banding tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan. Hal tersebut disebabkan karena sumbangan dimaksud diterima oleh Yayasan Dharma Satya Nusantara Utama yang berstatus sebagai lembaga pendidikan nirlaba, yang kegiatan utamanya semata-mata menyelenggarakan pendidikan tanpa

tujuan untuk mencari keuntungan.

bahwa karena pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Badan maka Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal positif atas seluruh biaya yang dikeluarkan selama satu tahun pajak. Adapun dasar Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal positif atas biaya tersebut adalah sebagai berikut:

Berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf a PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagai berikut:

Pasal 13

“Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak”

Berdasarkan ketentuan tersebut, biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penghasilan yang dikategorikan sebagai non-objek Pajak Penghasilan tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Dengan kata lain, Pemohon Banding wajib melakukan koreksi fiskal positif atas biaya yang dikeluarkan terkait dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

Berdasarkan penjelasan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.

2. Sengketa Mengenai Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp6.400.000.000,00 Menurut Terbanding;

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat penyesuaian fiskal negatif yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu atas sumbangan yang diterima Wajib Pajak merupakan Objek Pajak Penghasilan karena ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak penerima dan pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh.

Menurut Pemohon Banding;

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan sebagai berikut: Pasal 7 ayat (1)

“Harta hibahan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang:

a. Diterima oleh:

3. Badan pendidikan

b. Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan diantara para pihak yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 6 ayat (2) huruf b

• “hubungan dengan usaha di antara pihak yang bersangkutan” merupakan hubungan yang terjadi jika terdapat transaksi yang bersifat rutin antara para pihak pemberi dan pihak penerima”

• “hubungan dengan pekerjaan di antara pihak yang bersangkutan” merupakan hubungan yang terjadi jika terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima”

• “hubungan dengan kepemilikan di antara pihak yang bersangkutan” merupakan hubungan yang terjadi jika terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima”

• “hubungan dengan penguasaan di antara pihak yang bersangkutan” merupakan hubungan yang terjadi jika terdapat penguasaan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan”

b. Berdasarkan ketentuan PMK No. 90/PMK.03/2020 tentang Berdasarkan ketentuan PMK No. 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan diatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1)

“Bantuan atau Sumbangan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan dan Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4” Pasal 6 ayat (2)

“Bantuan atau Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berbentuk uang atau barang”

Pasal 7

“Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), bantuan atau sumbangan yang diterima tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang Pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3”

c. Merujuk pada ketentuan tersebut di atas, Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding merupakan lembaga pendidikan yang tidak mencari keuntungan.

Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas, bahwa Pemohon Banding adalah badan hukum berbentuk yayasan yang bergerak di bidang pendidikan nirlaba, di mana seluruh penghasilan yang digunakan untuk operasional pendidikan hanya berasal dari sumbangan donatur. Dalam praktiknya, Pemohon Banding tidak pernah memungut biaya apapun dari peserta didik atau menjalankan kegiatan usaha lain yang dapat menghasilkan keuntungan. Yayasan ini dibentuk untuk menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anak karyawan DSN Group tanpa memungut biaya sepeser pun.

2) bahwa tidak ada hubungan usaha maupun pekerjaan antara Pihak Donatur dengan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun usaha lainnya dengan pihak donatur dalam hal ini adalah Grup PT

Dharma Satya Nusantara Tbk. Yayasan ini dibentuk oleh Perusahaan DSN Grup semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi anak-anak karyawan yang berada di lokasi perkebunan.

3) bahwa meskipun terdapat hubungan penguasaan antara Donatur dengan Pemohon Banding, namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding dari Donatur tersebut tetap dianggap sebagai non objek pajak penghasilan.

bahwa terdapat hubungan penguasaan antara Donatur dengan Pemohon Banding dimana direksi yang menjabat di perusahaan di pihak Donatur merangkap juga sebagai pengawas koperasi namun berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, sumbangan yang diterima oleh Pemohon Banding tetap dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.

Berdasarkan penjelasan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah berupaya menunjukkan bukti bahwa Pemohon Banding merupakan Badan Usaha Nirlaba yang semata-mata diselenggarakan untuk menjalankan fungsi social dan Pendidikan sehingga penyelenggaraan pembukuan yang dijalankan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan amanah ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2019 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon
Banding (Rp)
1Peredaran Usaha0
2Harga Pokok Penjualan0
3Laba Bruto (1 – 2)0
4Biaya Usaha5.599.559.349
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3 – 4)-5.599.559.349
6Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya6.402.466.040
7Penyesuaian Fiskal: Penyesuaian FIskal Positif Penyesuaian FIskal Negatif Jumlah Penyesuaian Fiskal5.599.559.349 6.402.466.040 (802.906.681)
8Jumlah Penghasilan neto (5 + 6 + 7)0
9Penghasilan Kena Pajak0
10PPh Terutang0
11Jumlah Kredit Pajak0
12Pajak Kurang/ (Lebih) Bayar (10 – 11)0
13Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP0
14PPh yang masih harus dibayar (12 + 13)0

bahwa di tabel Nomor: 7 menurut Pengadilan Pajak Jumlah Penyesuaian Fiskal tertulis Rp(802.906.681,00) seharusnya Rp(802.906.691,00);

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan untuk seluruhnya Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP- 00145/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 03 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S- 00113/SUB-CT/WPJ.20/2025 tanggal 24 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor: 209/YDSNU- TAX-JKT/X/2024 tanggal 24 September 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00145/KEB/PJ/WPJ.03/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang diterima tanggal 07 Juli 2025;
gSurat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00145/KEB/PJ/WPJ.03/2025 tanggal 03 Juli 2025;
hBukti Pembayaran:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
iSurat Banding ditandatangani oleh Dwi Aji Manuhara Jayasinga bertindak selaku:
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
jPenandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00003/206/19/004/24 tanggal 24 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP- 239/RIKSIS/KPP.2004/2024 tanggal 22 Juli 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto00
2.Harga Pokok Penjualan00
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)00
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya usaha5.599.559.3495.599.559.3495.599.559.349
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)-5.599.559.349-5.599.559.349-5.599.559.349
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha6.402.466.0406.402.466.0406.402.466.040
Penghasilan jasa/pekerjaan b. bebas
Penghasilan sehubungan c. dengan pekerjaan
d. Lain-lain
e. Jumlah (a+b+c+d)6.402.466.0406.402.466.0406.402.466.040
7.Fasiliitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8.Penyesuaian Fiskal:
a. Penyelesaian Fiskal Positif5.599.559.3494.528.0005.599.559.349
b. Penyesuaian Fiskal Negatif6.402.466.0402.466.0406.402.466.040
c. Jumlah (a-b)-802.906.6912.061.960-802.906.691
Penghasilan neto luar negeri
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e- 7+8.c+9)0804.968.6510
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12.Kompensasi kerugian
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
14.Penghasilan Kena Pajak (10-11- 12-13)0804.968.6510
15.PPh Terutang ((tarif x 14) atau NIHIL0125.805.3160
16.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)
17.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu
18.Jumlah PPh Terutang (15-16+17)0125.805.3160
19.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah
Dipotong/dipungut oleh pihak b. lain:
b.1. PPh Pasal 21
b.2. PPh Pasal 22
b.3. PPh Pasal 23
b.4. PPh Pasal 24
b.5. Lain-lain
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)
c. Dibayar sendiri:
c.1. PP Pasal 22
c.2. PPh Pasal 25
c.3. PPh Pasal 29
c.4. STP (pokok kurang bayar)
c.5. Lain-lain
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)
d. Diperhitungkan
d.1. SKPLB
d.2. SKPPKP
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)
PPh yang seharusnya tidak e. terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri
e.3. Telah dipotong/dipungut
e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)
Jumlah Pajak yang dapat f. dikreditkan (a+b.6+c.6-d.3) atau (e.4)
20.Jumlah PPh yang Kurang Bayar (19.f-18)0125.805.3160
21.Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP054.951.7620
22.Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar0180.757.0780

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 110/YDSNU-TAX-JKT/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 hal Pengajuan Keberatan yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cakung tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05005810/BPS/KPP.200403/2024 tanggal 11 Oktober 2024.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00145/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 03 Juli 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurang i) (Rp)Menjadi (Rp)
a. P enghasilan Neto804.968.6510804.968.651
b. K ompensasi Kerugian000
c. P enghasilan Kena Pajak804.968.6510804.968.651
d. P ajak Penghasilan (PPh) Terutang125.805.3160125.805.316
e. K redit Pajak000
f. P Ph yang tidak / kurang bayar125.805.3160125.805.316
g. S anksi Administrasi54.951.762054.951.762
Jumlah PPN yang masih harus/ h. (lebih) dibayar180.757.0780180.757.078

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

Pada intinya alasan Banding adalah:

A. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif Rp5.595.031.349

• Kegiatan usaha Pemohon Banding menyelenggarakan kegiatan pendidikan tanpa tujuan mencari keuntungan, mengingat tidak terdapat pendanaan yang

bersumber dari peserta didik maupun pihak lain di luar grup PT Dharma Satya Nusantara Tbk, dan seluruh dana yang diterima dialokasikan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan.

• Penyesuaian fiskal positif yang dilakukan oleh Pemohon Banding terkait dengan biaya yang dikeluarkan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

B. Sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif Rp6.400.000.000

• bahwa Pemohon Banding merupakan lembaga pendidikan yang tidak mencari keuntungan.

• bahwa tidak ada hubungan usaha maupun pekerjaan antara pihak donatur dengan Pemohon Banding.

• bahwa meskipun terdapat hubungan penguasaan antara Donatur dengan Pemohon Banding, namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding dari Donatur tersebut tetap dianggap sebagai non objek Pajak Penghasilan.

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), antara lain mengatur

Pasal 12 Ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-

Undang, antara lain mengatur:

Pasal 6

(1) bahwa besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

(a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wwajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dngan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen dan perusahaan anjak

piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk perusahaan pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asurans ibeasiswa yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. dihapus;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diantur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 Tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Pasal 3

(3) Badan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 3 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan.

Pasal 4

(1) Hubungan diantara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara Pihak pemberi dan Pihak penerima.

(2) Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima.

(3) Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(4) Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b

merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penguasaan secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Bab III

KETENTUAN BAGI PIHAK PENERIMA

Bagian Kesatu

Bantuan atau Sumbangan

Pasal 6

(1) Bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

(2) Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk uang atau barang.

(3) Bantuan atau sumbangan bagi Pihak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), bantuan atau sumbangan yang diterima tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang Pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

2. Data dan Fakta

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp5.595.031.349

1. Berdasarkan pemeriksaan disimpulkan koreksi positif atas biaya usaha tidak harus dilakukan karena Penghasilan Wajib Pajak berupa sumbangan

merupakan Objek Pajak yang dapat dikurangi untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak.

2. Berdasarkan pemeriksaan terdapat Penyesuaian Fiskal Negatif yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu atas Sumbangan yang diterima Wajib Pajak merupakan Objek Pajak Penghasilan karena ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak penerima dan pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) UU PPh dan merupakan sumbangan yang diterima secara rutin.

3. Berdasarkan hasil pembahasan dengan pemeriksa pajak dan Wajib Pajak pada saat proses keberatan diketahui sengketa yang terjadi timbul karena adanya perbedaan penafsiran hukum terkait sumbangan yang diterima Wajib Pajak apakah merupakan objek PPh ataukah bukan yang akhirnya menjadi koreksi penyesuaian fiskal negatif, sehingga karena sumbangan menjadi objek pajak maka biaya terkait hal tersebut tidak seharusnya dilakukan penyesuaian fiskal positif lainnya.

Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp6.400.000.000

1. bahwa Koreksi Penyesuaian fiskal Negatif terkait adanya Sumbangan yang diterima oleh Wajib Pajak dari Dharma Satya Nusantara - Group (DSN Group) yang menurut Pemeriksa merupakan objek sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

2. Pemeriksa berpendapat sumbangan yang diterima Wajib Pajak merupakan objek Pajak Penghasilan karena ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak penerima dan pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) UU PPh dan merupakan sumbangan yang diterima secara rutin.

3. bahwa berdasarkan hasil pembahasan dengan pemeriksa pajak dan Wajib Pajak pada saat proses keberatan diketahui sengketa yang terjadi timbul karena adanya perbedaan penafsiran hukum terkait sumbangan yang diterima Wajib Pajak apakah merupakan objek PPh ataukah bukan.

3. Pendapat Terbanding

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp5.595.031.349

1. Hasil pengujian dalam pemeriksaan disimpulkan koreksi positif atas biaya

usaha tidak harus dilakukan karena Penghasilan Wajib Pajak berupa sumbangan merupakan Objek Pajak.

2. Biaya usaha lainnya yang dilakukan koreksi terdiri atas Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, THR dsb dan biaya lainnya dengan perincian:

3. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh maka Biaya usaha lainnya termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga termasuk biaya yang dikurangkan dari Penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

4. bahwa Wajib Pajak dalam dalilnya memasukkan dasar yuridis dalam mendukung dalilnya yaitu ketentuan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, atas hal tersebut dapat dijelaskan oleh Peneliti sebagai berikut

a. Dalam Pasal 13 huruf a disebutkan:

Pasal 13

“Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak"

b. Atas hal tersebut Peneliti berpendapat sumbangan yang diterima Wajib Pajak adalah merupakan objek pajak sehingga pengeluaran dan biaya terkait objek pajak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak.

Berdasarkan penjelasan di atas Tim Peneliti berpendapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp5.595.031.349 adalah sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp6.400.000.000

1. bahwa Koreksi Penyesuaian fiskal Negatif terkait adanya Sumbangan yang diterima oleh Wajib Pajak dari Dharma Satya Nusantara - Group (DSN Group) yang menurut Pemeriksa bukan merupakan objek sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

2. bahwa Sumbangan yang tidak merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat

(3) UU PPh harus memenuhi syarat:

tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan

3. bahwa untuk menguji pemenuhan sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh, Peneliti melakukan penelitian terkait pemenuhan syarat tersebut dengan data dan informasi yang dperoleh pada saat proses pemeriksaan dan keberatan,

dengan penjelasan:

a. Penelitian terhadap Akta Pendirian Wajib Pajak Yayasan Dharma Satya Nusantara Utama dengan Nomor akta 46 Tanggal 19 November 2010. Dari akta tersebut didapat data dan atau informasi:

1) PT Dharma Satya Nusantara, PT Dharma Agrotama Nusantara, PT Pilar Wanapersada, PT Dewata Sawit Nusantara, PT Dharma Intisawit Nugraha dan PT Swakarsa Sinar Sentosa memisahkan dari harta kekayaannya masing-masing berupa uang tunai sebesar Rp10.000.000 atau seluruhnya berjumlah Rp60.000.000 untuk dipergunakan sebagai kekayaan awal mendirikan Yayasan bernama Yayasan Dharma Satya Nusantara Utama (Wajib Pajak)

2) Yayasan mempunyai maksud dan tujuan dalam bidang sosial dan kemanusiaan.

b. Hasil Pembahasan dengan Wajib Pajak pada saat keberatan dengan BA Nomor BA-47/WPJ.206/2025 tanggal 23 Mei 2025 diperoleh data dan atau informasi dari Wajib Pajak diantaranya sebagai berikut:

1) Terkait Gambaran Usaha Wajib Pajak

Yayasan Dharma Satya Nusantara Utama bergerak di bidang Pendidikan, yaitu sekolah Tingkat TK, SD, dan SMP khusus untuk anak-anak karyawan Dharma Satya Nusantara – Group.

2) Terkait Hubungan antara Wajib Pajak dengan Grup Dharma Satya Nusantara Utama

Yayasan Dharma Satya Nusantara Utama adalah yayasan yang didirikan untuk menyediakan fasilitas pendidikan (sekolah) anak-anak karyawan di Dharma Satya Nusantara Tbk Group.

3) Terkait Pendanaan kegiatan Wajib Pajak

• Yayasan Dharma Satya Nusantara Utama mendapatkan sumbangan dari PT Dharma Satya Nusantara Tbk beserta anak- anak perusahaannya melalui transfer bank.

• yang mendanai kegiatan Yayasan adalah PT Dharma Satya Nusantara Tbk beserta anak-anak perusahaannya.

• Semua pengeluaran untuk keperluan sekolah Yayasan Dharma

Satya Nusantara Utama diambil dari dana sumbangan yang tersedia

• Sumbangan dana tidak dilakukan transfer secara rutin oleh perusahaan perusahaan DSN-Group.

4) Terkait adakah keuntungan yang diperoleh dari kegiatan Yayasan Yayasan Dharma Satya Nusantara Utama bukan merupakan Perusahaan commercial, kegiatannya hanya sebagai fasilitas Pendidikan atau sekolah anak- anak karyawan DSN-Group, sehingga tidak ada keuntungan atas kegiatannya

c. Hasil Penelitian dokumen pendukung berupa rekening koran dan laporan Keuangan yang diberikan Wajib Pajak saat Keberatan diperoleh data dan atau informasi sebagai berikut:

1) Selama bulan Januari sd Desember 2019 Wajib Pajak menerima sumbangan di bulan Januari 2019, Maret 2019, Mei 2019, Juni 2019, Juli 2019, September 2019, Oktober 2019, November 2019 dan Desember 2019 dengan jumlah sumbangan selama 1 Tahun sebesar Rp6.400.000.000.

2) Penerimaan Wajib Pajak hanya dari penerimaan sumbangan sebesar Rp6.400.000.000 dan penerimaan bunga sebesar Rp2.466.040

d. Hasil Pembahasan dengan Pemeriksa pada saat keberatan dengan BA Nomor BA-40/WPJ.206 2025 tanggal 8 Mei 2025 diperoleh data dan atau informasi dari Pemeriksa antara lain sebagai berikut:

1) Yayasan dari grup dharma satya nusantara. Berkantor di kaw industri posisi sekolah di Kalimantan Timur- desa muara wahau. Perkebunan Dahrma satya. Sekolah untuk fasilitas karyawan disana semua ditanggung oleh Yayasan. Dana dari grup. Jenjang pendidikan dari SD sd SMP

2) Dasar Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi karena adanya perbedaan terkait penafsiran yuridis.

Dalam Pasal 4 ayat 3 UU PPh sumbangan bisa menjadi objek pajak Ketika ada kaitannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau

penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Pemeriksa berpendapat Sumbangan tersebut terkait dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan sehingga merupakan objek Pajak.

Selain itu Sumbangan yang diterima Wajib Pajak memenuhi kriteria bersifat rutin antara Darma Satya Nusantara Tbk Group dengan Wajib Pajak.

Bukti sumbangan diterima secara rutin adalah dari GL dan bukti transfernya.

4. Berdasarkan hasil penelitian dari dokumen pendukung, Berita acara pembahasan dengan Wajib Pajak dan Pembahasan dengan pemeriksa maka Peneliti menyimpulkan:

a. Terdapat hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak penerima sumbangan yaitu Wajib Pajak dan pemberi sumbangan yaitu Dharma Satya Nusantara Tbk Group.

b. Wajib Pajak merupakan Yayasan yang didirikan oleh perusahaan yang tergabung di Dharma Satya Nusantara Tbk Group untuk menyediakan fasilitas pendidikan (sekolah) anak-anak karyawan di Dharma Satya Nusantara Tbk Group. Yayasan mendirikan sekolah yang hanya berada di Perkebunan untuk memfasilitasi anak anak dari karyawan Dharma Satya Nusantara Tbk Group dimana semua dana sumbangan juga berasal dari perusahaan yang tergabung dalam Dharma Satya Nusantara Tbk Group. Dan bersifat rutin.

c. Wajib Pajak tidak mendirikan sekolah diluar perkebunan milik Dharma Satya Nusantara Tbk Group dan sekolah tersebut ada karena memfasilitasi anak anak karyawan Dharma Satya Nusantara Tbk Group.

Berdasarkan hal tersebut sumbangan yang diterima tidak memenuhi syarat untuk tidak merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh sehingga sumbangan adalah termasuk Objek Pajak.

5. bahwa Wajib Pajak dalam dalilnya memasukkan dasar yuridis dalam mendukung dalilnya yaitu ketentuan PMK No. 245/PMK.03/2008 jo PMK No. 90/PMK.03/2020, atas hal tersebut dapat dijelaskan oleh Peneliti sebagai

berikut:

Atas PMK No 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan, pendapat peneliti:

1) Dalam Pasal 6 PMK No 90/PMK.03/2020 dijelaskan Bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

2) Dalam Pasal 4 PMK No 90/PMK.03/2020 dijelaskan:

a. Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara Pihak pemberi dan Pihak penerima.

b. Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima.

c. Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

d. Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan penguasaan merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penguasaan secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Atas Pasal 4 dan 6 di atas, Peneliti berpendapat Sumbangan yang diterima Wajib Pajak merupakan objek Pajak karena:

a. Terdapat transaksi yang bersifat rutin dimana Wajib Pajak secara rutin

mendapatkan sumbangan dari perusahaan yang tergabung dalam Dharma Satya Nusantara Tbk Group.

b. Terdapat Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima. Dimana sekolah didirikan untuk memfasilitasi anak karyawan yang bekerja di Dharma Satya Nusantara Tbk Group.

c. Terdapat Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan penguasaan merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penguasaan secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan. bahwa pendiri dari Yayasan merupakan perwakilan dari perusahaan yang tergabung di Dharma Satya Nusantara Tbk Group dan sumbangan adalah berasal dari perusahaan yang tergabung di Dharma Satya Nusantara Tbk Group sehingga terdapat hubungan antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan penguasaan.

Berdasarkan hal tersebut di atas Peneliti berpendapat Sumbangan yang diterima Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

Atas PMK No. 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang menjalankan usaha makro dan kecil yang menerima harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan, pendapat peneliti:

1. Dalam Pasal 1 Jo Pasal 3 PMK No. 245/PMK.03/2008 dijelaskan Sumbangan yang diterima oleh badan sosial termasuk yayasan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan apabila pihak pemberi sumbangan tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan penerima sumbangan.

2. Atas hal tersebut Peneliti berpendapat Sumbangan yang diterima Wajib Pajak merupakan objek Pajak karena:

a. Terdapat transaksi yang bersifat rutin dimana Wajib Pajak secara rutin mendapatkan sumbangan dari perusahaan yang tergabung dalam Dharma Satya Nusantara Tbk Group

b. Terdapat Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima. Dimana sekolah didirikan untuk memfasilitasi anak karyawan yang bekerja di Dharma Satya Nusantara Tbk Group

c. Terdapat Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan penguasaan merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penguasaan secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang- Undang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan Penjelasan di atas Peneliti berpendapat Sumbangan yang diterima Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan, sehingga koreksi Terbanding adalah sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 209/YDSNU-TAX-JKT/X/2024 tanggal 24 September 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang telah diubah dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00145/KEB /WPJ.20/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang telah diubah dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

2. Usul

Menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00145/KEB /WPJ.20/2025 tanggal 03 Juli 2025 Tahun Pajak 2019 atas nama Yayasan Dharma Satya Nusantara Utama NPWP 02.998.770.8-004.000.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 008845.15.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 05 Desember 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP-

00145/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 03 Juli 2025

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor:

00003/206/19/004/24 tanggal 24 Juli 2024 Tahun Pajak 2019

Bukti P-3 Surat keberatan Nomor: 110/YDSNU-TAX-JKT/X/2024 tanggal 10

Oktober 2024

Bukti P-4 Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pembina Yayasan

Dharma Satya Nusantara Utama Nomor 45 Tanggal 22 Mei 2024 oleh Notaris Wiwik Condro, S.H., di Jakarta Barat

Bukti P-5 Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas SKPKB sebesar Rp180.757.078 Bukti P-6 Salinan bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pembina

Yayasan Dharma Satya Nusantara Utama Nomor 45 Tanggal 22 Mei 2024 oleh Notaris Wiwik Condro, S.H., di Jakarta Barat dan SK Pengesahan Kemenkumham

Bukti P-7 Salinan bermeterai Akta Pendirian Yayasan Dharma Satya Nusantara

Utama Nomor 46 Tanggal 19 November 2010 oleh Notaris Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, S.H., di Jakarta dan SK Pengesahan Kemenkumham

Bukti P-8 Salinan bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas SKPKB

sebesar Rp180.757.078

Bukti P-9 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00145/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 03 Juli 2025

Bukti P-10 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor:

00003/206/19/004/24 tanggal 24 Juli 2024 Tahun Pajak 2019

Bukti P-11 Surat keberatan Nomor: 110/YDSNU-TAX-JKT/X/2024 tanggal 10

Oktober 2024

Bukti P-12 Kartu identitas Dwi Aji Manuhara Jayasinga, jabatan: Wakil Ketua

Yayasan

Bukti P-13 Pakta integritas Direktur

Bukti P-14 Pakta integritas Kuasa Hukum

Bukti P-15 Surat Kuasa Khusus Nomor: 006/YAY-TAX-JKT/II/2026 tanggal 11

Februari 2026 diberikan kepada Herry Prabowo, selaku Kuasa Hukum Bukti P-16 Izin Kuasa Hukum KEP-2093/PP/IKH/2025 tanggal 20 Oktober 2025

a.n. Herry Prabowo

Bukti P-17 Matriks sengketa

Bukti P-18 Mapping sengketa

Bukti P-19 Penghitungan pajak

Bukti P-20 Matriks sengketa tambahan dan profil kegiatan usaha serta susunan

pengurus

Bukti P-21 Penjelasan Tertulis Nomor 082/YDSNU-TAX-JKT/IV/2026 tanggal 14

April 2026;

Bukti P-22 Rekapitulsai Penerimaan Sumbangan beserta Nama Donatur;

Bukti P-23 Surat Keputusan Direksi Nomor 040/DIR/IX/2023 tanggal 1 September

2013 tentang Strukur Komponen Pengupahan (Penggajian) PT Dharma Satya Nusantara dan Anak Perusaan (DSN Group);

Bukti P-24 SPT PPh 21 atas nama Pemohon Banding;

Bukti P-25 Rekening Koran Giro atas nama Pemohon Banding Tahun 2019; Bukti P-26 Kesimpulan Akhir Nomor 088/YDSNU-TAX-JKT/V/2026 tanggal 4 Mei

2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan (LPK)

Bukti T-4 Matriks sengketa

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tanggal 03 Maret 2026

Bukti T-6 Kesimpulan Akhir Nomor S-159/WPJ.20/2026 tanggal 30 April 2026

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00145/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 03 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00003/206/19/004/24 tanggal 24 Juli 2024 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 209/YDSNU-TAX-JKT/X/2024 tanggal 24 September 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding terdiri atas:

NoPokok SengketaPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Sengketa (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif5.599.559.349,004.528.000,005.595.031.349,00
2Penyesuaian Fiskal Negatif6.402.466.040,002.466.040,006.400.000.000,00

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp5.595.031.349,00 POKOK SENGKETA

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp5.595.031.349,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak pada proses persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pengujian oleh Terbanding Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas biaya usaha tidak harus dilakukan karena Penghasilan Wajib Pajak berupa sumbangan merupakan Objek Pajak; bahwa menurut Terbanding sumbangan yang diterima Wajib Pajak adalah merupakan objek pajak sehingga pengeluaran dan biaya terkait objek pajak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak. bahwa Biaya usaha lainnya yang dilakukan koreksi terdiri atas Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, THR dsb dan biaya lainnya dengan perincian:

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh maka Biaya usaha lainnya termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga termasuk biaya yang dikurangkan dari Penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Terbanding berpendapat sumbangan yang diterima Pemohon Banding adalah merupakan objek pajak sehingga pengeluaran dan biaya terkait objek pajak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

MenimbangbahwaberdasarkanketentuanPMKNo. 245/PMK.03/2008 tentang Badan dan Orang Pribadi yang menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak diatur sebagai berikut:

Pasal 1

“Harta hibah, bantuan atau sumbangan yang diterima oleh:

c. Badan pendidikan

d. Badan sosial termasuk Yayasan dan koperasi

dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan”

Pasal 2 ayat (3)

“Badan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) huruf c adalah badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan”

Menimbang berdasarkan ketentuan PMK No. 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan dimana ketentuan tersebut diatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1)

“Bantuan atau Sumbangan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan dan Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak- pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4”

Pasal 6 ayat (2)

“Bantuan atau Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berbentuk uang atau barang”

Pasal 7

“Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), bantuan atau sumbangan yang diterima tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang Pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3”

Menimbang Berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf a PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagai berikut:

Pasal 13

“Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak”

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bahwa penerimaan sumbangan yang diperoleh Pemohon Banding tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan. Hal tersebut disebabkan karena sumbangan dimaksud diterima oleh Yayasan Dharma Satya Nusantara Utama yang berstatus sebagai lembaga pendidikan nirlaba, yang kegiatan utamanya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang bukan untuk tujuan mencari keuntungan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding (Yayasan Dharma Satya Nusantara Utama) adalah Badan dan Orang Pribadi yang menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sumbangan yang diterima Pemohon Banding adalah dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan dan Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa Pemohon (Yayasan Dharma Satya Nusantara Utama) adalah badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan dan tidak ada hubungan dengan usaha dengan pemberi sumbangan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pengeluaran dan biaya yang dilakukan Pemohon Banding tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak dengan alasan biaya a quo untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bukan merupakan objek pajak;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Positif yang dilakukan oleh Pemohon Banding

pada SPT PPh Badan Tahun 2019 atas Biaya-biaya yang terkait dengan Penghasilan yang Bukan merupakan Obyek Pajak adalah sudah benar; bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp5.595.031.349,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya sebesar Rp6.400.000.000,00 POKOK SENGKETA

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya sebesar Rp6.400.000.000,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak pada proses persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

bahwa Koreksi Penyesuaian fiskal Negatif terkait adanya Sumbangan yang diterima oleh Wajib Pajak dari Dharma Satya Nusantara - Group (DSN Group) yang menurut Pemeriksa bukan merupakan objek sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh;

bahwa Terbanding berpendapat Sumbangan yang tidak merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh harus memenuhi syarat:

“tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.”

bahwa berdasarkan Penelitian terhadap Akte Pendirian Wajib Pajak Yayasan Dharma Satya Nusantara Utama dengan Nomor akta 46 Tanggal 19 November 2010 Terbanding berpendapat:

(a) PT Dharma Satya Nusantara, PT Dharma Agrotama Nusantara, PT Pilar Wanapersada, PT Dewata Sawit Nusantara, PT Dharma Intisawit Nugraha

dan PT Swakarsa Sinar Sentosa memisahkan dari harta kekayaannya masing- masing berupa uang tunai sebesar Rp10.000.000 atau seluruhnya berjumlah Rp60.000.000 untuk dipergunakan sebagai kekayaan awal mendirikan Yayasan bernama Yayasan Dharma Satya Nusantara Utama (Wajib Pajak);

(b) Yayasan mempunyai maksud dan tujuan dalam bidang sosial dan kemanusiaan.

bahwa menurut Terbanding selama bulan Januari sampai dengan Desember 2019 Wajib Pajak menerima sumbangan di bulan Januari 2019, Maret 2019, Mei 2019, Juni 2019, Juli 2019, September 2019, Oktober 2019, November 2019 dan Desember 2019 dengan jumlah sumbangan selama 1 Tahun sebesar Rp 6.400.000.000,00, penerimaan Wajib Pajak hanya dari penerimaan sumbangan sebesar Rp6.400.000.000,00 dan penerimaan bunga sebesar Rp 2.466.040,00;

bahwa menurut Terbanding Yayasan dari grup Dharma Satya Nusantara. Berkantor di kawasan industri posisi sekolah di Kalimantan Timur- Desa Muara Wahau. Perkebunan Dahrma satya, Sekolah untuk fasilitas karyawan, Dana dari grup, Jenjang pendidikan dari SD sd SMP;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa sumbangan bisa menjadi objek pajak ketika ada kaitannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan, Terbanding berpendapat Sumbangan tersebut terkait dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan sehingga merupakan objek Pajak;

Menimbang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan sebagai berikut:

Pasal 7 ayat (1)

“Harta hibahan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang:

a. Diterima oleh:

1. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat

2. Badan keagamaan

3. Badan pendidikan

4. Badan sosial termasuk Yayasan

5. Koperasi atau

6. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil

b. Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan diantara para pihak yang bersangkutan.

MenimbangbahwaberdasarkanketentuanPMKNo. 245/PMK.03/2008 tentang Badan dan Orang Pribadi yang menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak diatur sebagai berikut:

Pasal 1

“Harta hibah, bantuan atau sumbangan yang diterima oleh:

c. Badan pendidikan

d. Badan sosial termasuk Yayasan dan koperasi

dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan”

Pasal 2 ayat (3)

“Badan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) huruf c adalah badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan”

Menimbang berdasarkan ketentuan PMK No. 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan dimana ketentuan tersebut diatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1)

“Bantuan atau Sumbangan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan dan Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak- pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4”

Pasal 6 ayat (2)

“Bantuan atau Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berbentuk uang atau barang”

Pasal 7

“Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), bantuan atau sumbangan yang diterima tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang Pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3”

Menimbang Berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf a PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagai berikut:

Pasal 13

“Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak”

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bahwa penerimaan sumbangan yang diperoleh Pemohon Banding tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan, hal tersebut disebabkan karena sumbangan dimaksud diterima oleh Yayasan Dharma Satya Nusantara Utama yang berstatus sebagai lembaga pendidikan nirlaba, yang kegiatan utamanya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang bukan untuk tujuan mencari keuntungan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon (Yayasan Dharma Satya Nusantara Utama) adalah Badan dan Orang Pribadi yang menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Sumbangan yang diterima Pemohon Banding adalah dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan dan

Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding (Yayasan Dharma Satya Nusantara Utama) adalah badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan dan tidak ada hubungan dengan usaha dengan pemberi sumbangan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pengeluaran dan biaya yang dilakukan Pemohon Banding tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak dengan alasan biaya a quo untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bukan merupakan objek pajak;

bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Pemohon Banding:

- merupakan lembaga pendidikan yang tidak mencari keuntungan

- tidak ada hubungan usaha maupun pekerjaan antara Pihak Donatur dengan Pemohon Banding

- meskipun terdapat hubungan penguasaan antara Donatur dengan Pemohon Banding, namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding dari Donatur tersebut tetap dianggap sebagai non objek pajak penghasilan

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Negatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada SPT PPh Badan Tahun 2019 atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya sebesar Rp6.400.000.000,00 adalah sudah benar;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya sebesar Rp6.400.000.000,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP 47iding ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa

“pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana

telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal- hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya5.595.031.349,00-5.595.031.349,00
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya6.400.000.000,00-6.400.000.000,00

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Mengabulkan pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-00145/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 03 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00003/206/19/004/24 tanggal 24 Juli 2024 Tahun Pajak 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya
Menurut Terbanding Rp 4.528.000,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 5.595.031.349,00
Menurut Pengadilan Pajak Rp 5.599.559.349,00
2. Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya
Menurut Terbanding Rp 2.466.040,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 6.400.000.000,00
Menurut Pengadilan Pajak Rp 6.402.466.040,00
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Badan Tahun Pajak 2019 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
No.UraianJumlah Menurut Terbanding (Rp)Jumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto0,000,00
2.Harga Pokok Penjualan0,000,00
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)0,000,00
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya usaha5.599.559.349,005.599.559.349,00
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)(5.599.559.349,00)(5.599.559.349,00)
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha6.402.466.040,006.402.466.040,00
Penghasilan jasa/pekerjaan b. bebas0,000,00
Penghasilan sehubungan c. dengan pekerjaan0,000,00
d. Lain-lain0,000,00
e. Jumlah (a+b+c+d)6.402.466.040,006.402.466.040,00
7.Fasiliitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0,000,00
8.Penyesuaian Fiskal:
a. Penyelesaian Fiskal Positif4.528.000,005.599.559.349,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.466.040,006.402.466.040,00
c. Jumlah (a-b)2.061.960,00(802.906.691,00)
9.Penghasilan neto luar negeri0,000,00
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e- 7+8.c+9)804.968.651,000,00
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0,000,00
12.Kompensasi kerugian0,000,00
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,000,00
14.Penghasilan Kena Pajak (10-11-12- 13)804.968.651,000,00
15.PPh Terutang ((tarif x 14) atau NIHIL125.805.316,000,00
16.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0,000,00
17.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0,000,00
18.Jumlah PPh Terutang (15-16+17)125.805.316,000,00
19.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,000,00
Dipotong/dipungut oleh pihak b. lain:0,000,00
b.1. PPh Pasal 210,000,00
b.2. PPh Pasal 220,000,00
b.3. PPh Pasal 230,000,00
b.4. PPh Pasal 240,000,00
No.UraianJumlah Menurut Terbanding (Rp)Jumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
b.5. Lain-lain0,000,00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)0,000,00
c. Dibayar sendiri:0,000,00
c.1. PP Pasal 220,000,00
c.2. PPh Pasal 250,000,00
c.3. PPh Pasal 290,000,00
c.4. STP (pokok kurang bayar)0,000,00
c.5. Lain-lain0,000,00
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)0,000,00
d. Diperhitungkan
d.1. SKPLB0,000,00
d.2. SKPPKP0,000,00
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)0,000,00
PPh yang seharusnya tidak e. terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0,000,00
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,00
e.3. Telah dipotong/dipungut0,000,00
e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)0,000,00
Jumlah Pajak yang dapat f. dikreditkan (a+b.6+c.6-d.3) atau (e.4)0,000,00
20.Jumlah PPh yang Kurang Bayar (19.f-18)125.805.316,000,00
21.Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP54.951.762,000,00
22.Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar180.757.078,000,00

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00145/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 03 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00003/206/19/004/24 tanggal 24 Juli 2024 Tahun Pajak 2019, atas nama YAYASAN DHARMA SATYA NUSANTARA UTAMA, NPWP: 02.998.770.8-004.000, beralamat di Jl. Rawa Gelam V Kav. OR/3B Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13930, alamat korespondensi: Grha DSN Jalan Pulo Ayang Kav OR 3 Kawasan Industri Pulogadung Kelurahan Jatinegara Kec. Cakung Jakarta Timur, DKI Jakarta 13930, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. P enghasilan Neto0,00
b. K ompensasi Kerugian0,00
c. P enghasilan Kena Pajak0,00
d. P ajak Penghasilan (PPh) Terutang0,00
e. K redit Pajak0,00
f. P Ph yang tidak / kurang bayar0,00
g. S anksi Administrasi0,00
h. J umlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2026 oleh Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T., dan Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.