PUTUSAN
Nomor: PUT-008845.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00145/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 03 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00003/206/19/004/24 tanggal 24 Juli 2024 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 008845.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
YAYASAN DHARMA SATYA NUSANTARA UTAMA, NPWP
02.998.770.8-004.000, beralamat di Jl. Rawa Gelam V Kav. OR/3B Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13930, alamat korespondensi: Grha DSN Jalan Pulo Ayang Kav OR 3 Kawasan Industri Pulogadung Kelurahan Jatinegara Kec. Cakung Jakarta Timur, DKI Jakarta 13930, dalam hal ini diwakili oleh Dwi Aji Manuhara Jayasinga, jabatan: Wakil Ketua Yayasan,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Herry Prabowo,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-2093/PP/IKH/2025 tanggal 20 Oktober
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 006/YAY-TAX-JKT/II/2026 tanggal 11 Februari 2026,
untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Azhari Bambang Prihartono/ 197610181999031001,