P U T U S A N
Nomor PUT-008857.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01542/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 010253/KPU.3/2025 tanggal 9 Juni 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008857.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1- 015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5, Jl. Setiabudi Selatan No. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12915, dalam hal ini diwakili oleh Agus Willyam Karjadi jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2026, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 344.IBR/SK-Banding-WII/2026 tanggal 19 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Meidy Kassim/196605161991031001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP : Djoko Prasetyo/197912092001121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,