Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-008860.99/2024/PP/M.XVB Tahun 2026

PT Innotech Systems, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008860.99/2024/PP/M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 07744/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008860.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INNOTECH SYSTEMS, NPWP 31.364.780.2-028.000, beralamat di Gedung Acset Building Jl. Majapahit No. 26 RT. 014 RW. 008 Gambir Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Diah Ariyanti jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Aji Darmawan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-653/PP/IKH/2024 tanggal 12 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 030/IS-HO/XI/2024 tanggal 28 November 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Taufiq Mohammad Abduh/198410232006021002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Poncho Satya Adji Legowo/198402022004121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-490/WPJ.06/2025 tanggal 22 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1442/PP/BR/2024 tanggal 20 November 2024;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 031/IS-HO/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor TG- 144/WPJ.06/2024 tanggal 30 Oktober 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00053/207/18/073/22 tanggal 29 September 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut.

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan Surat Nomor 004/IS/FIN-TAX/V/2023 tanggal 17 Mei 2023dandenganSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 00749/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 31 Januari 2024 telah ditolak dengan rincian sebagai berikut.

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00053/207/18/073/22 dengan Surat Nomor 016/IS-HO/IV/2024 tanggal 5 April 2024 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07744/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 telah ditolak, sehingga dengan Surat Nomor 031/IS-HO/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 031/IS- HO/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-07744/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan gugatan atas KEP- 07744/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) sejak diterima Keputusan yang digugat Nomor KEP- 07744/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024, yang diterima Penggugat pada tanggal 24 September 2024.

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan yang digugat Nomor KEP- 07744/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 diajukan 1 (satu) Gugatan.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Diah Ariyanti jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 13 tanggal 03 Mei 2024.

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan Salinan Keputusan yang digugat. Dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07744/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Objek Gugatan

1. Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00053/207/18/073/22 tanggal 29 September 2022 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan oleh Tergugat.

2. Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00053/207/18/073/22 tanggal 29 September 2022 tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada Tergugat yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00053/207/18/073/22 tanggal 29 September 2022 tersebut di atas.

3. Atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00749/NKEB/WPJ.06/2024 tanggal 31 Januari 2024 (Lampiran 4) yang isinya Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Wajib Pajak dan Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00053/207/18/073/22 tanggal 29 September 2022 Masa Pajak Desember 2018.

4. Penggugat kemudian mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang Tidak Benar Kedua yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Madya Jakarta Pusat pada tanggal 24 April 2024.

5. Atas Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang Tidak Benar Kedua tersebut, TergugatmenerbitkanKeputusanTergugatNomorKEP- 07744/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 yang menyatakan Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa Kedua dan Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00053/207/18/073/22 tanggal 29 September 2022 Masa Pajak Desember 2018.

6. Penggugat telah melunasi seluruh jumlah yang masih harus dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00053/207/18/073/22 tanggal 29 September 2022 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp.4.061.661.770 pada tanggal 06 April 2023 dengan NTPN A015F0T6IS2L47EN. Terlampir Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran tersebut.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

Menurut Tergugat

Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”) dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Penggugat

Pada Dasarnya Gugatan ini menyambung pada Gugatan PPh Final pasal 4 ayat 2 yang penggugat ajukan, Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat bahwa pengakuan revenue pada laporan keuangan audit/SPT PPh Badan Tahun 2018 merupakan pengakuan berdasarkan pendekatan Percentage of completion cost, sehingga pengakuan revenue tersebut masih berupa pencadangan penghasilan (Accrued Revenue) Oleh karena itu PPh Final Konstruksi belum bisa terhutang pada saat itu, PPh Final terhutang pada

saat Penggugat menerima pembayaran atas tagihan atau billing yang telah Penggugat realisasikan dari accrue revenue dan telah di setor dan dilaporkan oleh customer berdasarkan kewajiban customer.

Dalam Proses Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penggugat tidak pernah mendapatkan informasi mengenai alasan Tergugat untuk menolak permohonan Penggugat.

Surat Keputusan Tergugat sangat merugikan dan membebani Penggugat selaku Warga Negara.

Tergugat mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal 7 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

Pasal 7 ayat (2)

Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

(b) mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

...

(i) memeriksa dan meneliti dokumen Administrasi Pemerintahan, serta membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada Warga Masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;

Pasal 10 ayat (1)

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

(a) kepastian hukum;

Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

(d) kecermatan;

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan. Pasal 46 ayat (1)

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memberikan sosialisasi kepada pihak- pihak yang terlibat mengenai dasar hukum, persyaratan, dokumen, dan fakta yang terkait sebelum menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat. Penjelasan Pasal 46 ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Keputusan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat” adalah Keputusan yang dapat menimbulkan kerugian faktual bagi Warga Masyarakat. Sosialisasi dimaksudkan agar pihak yang terkait paham bahwa Keputusan yang akan ditetapkan akan menimbulkan pembebanan. Sosialisasi dilakukan sebelum penetapan Keputusan.

Pasal 50 ayat (2)

Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menentukan sifat, ruang lingkup pemeriksaan, pihak yang berkepentingan, dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan.

Penjelasan Pasal 50 Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pemeriksaan dokumen” mencakup:

a. Mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti yang menguntungkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

b. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, mengumpulkan informasi, mendengarkan dan memperhatikan pendapat pihak lain yang terlibat dan/atau terkait, pernyataan tertulis dan elektronis dari pihak yang

berkepentingan, melihat langsung fakta-fakta, menanyakan kepada para saksi dan/atau ahli, serta bukti-bukti lain yang relevan sebelum ditetapkannya Keputusan.

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Seluruh bukti dan dokumen pendukung telah disampaikan Penggugat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga SKP yang diterbitkan oleh Tergugat tidak benar;

3. Keputusan Tergugat Nomor: KEP-07744/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak Sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00053/207/85/073/22 tanggal 29 September 2022 Masa Pajak Desember 2018 adalah Keputusan yang tidak tepat dan tidak berdasar karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Majelis Hakim dapat menerima Permohonan Gugatan dan mengabulkan permohonan Gugatan Penggugat dan membatalkan terhadap Keputusan Tergugat KEP-07744/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak.

3. Majelis Hakim menetapkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar no. 00053/207/18/073/22 tanggal 29 September 2022 sejumlah

Rp4.061.661.770 yang diterbitkan oleh Tergugat dibatalkan atau menjadi NIHIL.

bahwa demikian surat Gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum kami sebutkan dalam Surat Gugatan ini, Penggugat bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak, dan mohon agar Penggugat dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan.

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor TG- 144/WPJ.06/2024 tanggal 30 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan pemeriksaan surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 031/IS-HO/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 8 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat

keputusan yang digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan

penagihan;

c. Gugatan diajukan diluar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan

penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan

penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat

Gugatan;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Keputusan Nomor KEP-07744/NKEB/PJ/WPJ.06/2024

tanggal 23 September 2024 yang diterima Penggugat pada

tanggal 24 September 2024;

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

h. Surat Gugatan ditandatangani Diah Ariyanti bertindak

selaku Wakil Penggugat (Direktur);

i. Surat keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas:

Permohonan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 40 ayat (1) dan

(2) dan ayat (3) serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

SuratKeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 07744/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang Dan Jasa nomor 00053/207/18/073/22 tanggal 29 September 2022 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Jakarta Pusat.

III. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Masa Pajak atau Masa Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Penggugat diterbitkan Nomor Pokok Penggugat dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Penggugat, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat

dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Penggugat yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

b. Tanggapan Tergugat

1. Bahwa berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan Audited Penggugat Periode 31 Desember 2018, dijelaskan bahwa Tagihan Bruto Kepada Pelanggan merupakan piutang yang berasal dari pekerjaan konstruksi yang dilakukan untuk pemberi kerja namun pekerjaan yang dilakukan masih dalam pelaksanaan (Akun Neraca - Saldo Debet);

2. Bahwa berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan Audited Penggugat Periode 31 Desember 2018, dijelaskan bahwa Tagihan Bruto Kepada Pelanggan diakui sebagai pendapatan sesuai dengan metode persentase penyelesaian yang dinyatakan dalam berita acara penyelesaian pekerjaan yang belum diterbitkan faktur karena perbedaan antara tanggal berita acara progress fisik dengan pengajuan penagihan pada tanggal posisi keuangan (Accrued Revenue);

3. Bahwa berdasarkan penjelasan dari Penggugat dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa dalam hal sudah dilakukan BAST atau Pengakuan Progress oleh Customer (Pemberi Kerja) baru bisa ditagihkan atau diinvoice sehingga saldo Tagihan Bruto yang semula masih diakui sebagai Piutang (debet) kemudian diakui sebagai pendapatan dengan melakukan pengkreditan Tagihan Bruto (Realized Revenue);

4. Bahwa berdasarkan penjelasan dari Penggugat dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa tagihan bruto yang belum dilakukan BAST atau Pengakuan Progress oleh Customer (Pemberi Kerja) akan ditagihkan (billing) di tahun berikutnya sehingga masih sebagai saldo Accrued Revenue;

5. Bahwa berdasarkan penjelasan dari Penggugat dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa dalam hal sudah dilakukan BAST atau Pengakuan Progress oleh Customer (Pemberi Kerja) baru bisa ditagihkan atau diinvoice sehingga saldo Tagihan Bruto yang

semula masih diakui sebagai Piutang (debet) kemudian diakui sebagai pendapatan dengan melakukan pengkreditan Tagihan Bruto (Realized Revenue);

6. Bahwa berdasarkan General Ledger dan Trial Balance PT Innotech Systems Tahun 2018 yang telah diberikan oleh Penggugat, diketahui saldo tagihan bruto dengan akun 110601.160001, 110601.160002, 110601.160003, 110601.160004, 110601.160005, dan 110601.160006 sebagai berikut:

Debit107.021.964.061 Kredit90.166.938.154 Selisih16.855.025.908

Sehingga Pemeriksa menyimpulkan bahwa Pendapatan Konstruksi Tahun 2018 yang sudah dilakukan BAST atau Pengakuan Progress oleh Customer (Pemberi Kerja) dan ditagihkan invoice adalah sebesar Rp 90.166.938.154,- sebagai Realized Revenue (Saldo Kredit);

7. Berdasarkan Laporan Keuangan Audited Periode 31 Desember 2018 PT Innotech Systems, diketahui nilai saldo Tagihan Bruto Kepada Pelanggan sebagai berikut:

201850.102.592.540

201733.247.566.632

Selisih16.855.025.908

Sehingga Pemeriksa menyimpulkan bahwa Pendapatan Konstruksi Tahun 2018 yang belum dilakukan BAST atau Pengakuan Progress oleh Customer (Pemberi Kerja) dan ditagihkan invoicenya adalah sebesar Rp16.855.025.908,- sebagai Accrued Revenue (Saldo Debet);

8. Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan sebelumnya, Pemeriksa menyesuaikan koreksi atas Objek PPN yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Wajib Pajak sehingga nilai koreksi menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha90.166.938.154 PPN Terutang9.016.693.815 Kredit Pajak6.203.908.656 - PPN Yang Masih Harus Dibayar2.812.785.159 Sanksi Administrasi1.248.876.611 + PPN Yang Masih Harus Dibayar4.061.661.770

9. Bahwa koreksi Pemeriksa juga diperkuat dengan analisa arus piutang yang disampaikan ke Penggugat;

10. Bahwa alasan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Ke-2 yang diajukan Penggugat adalah sama dengan permohonan pertama dengan alasan/penjelasan sebagaimana disebutkan di atas dan tidak menambah data dan/atau dokumen yang menguatkan permohonan Penggugat;

11. Berdasarkan uraian diatas dan mengingat alasan permohonan Penggugat sama dengan alasan pada permohonan pertama dan tidak ada data/bukti baru yang disampaikan, maka tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kedua Penggugat dan mengusulkan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp28.127.851.601;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat gugatan penggugat 031/IS-HO/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 07744/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 diterbitkan sesuai data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-07744/NKEB/ PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 sudah tepat;

b. Menolak permohonan gugatan penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 07744/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 atas nama PT Innotech Systems NPWP 31.364.780-2-028.000.

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 008860.99.2024/PAN/2024 tanggal 5 Desember 2024 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Nomor 13 tanggal 03 Mei 2024 yang mencantumkan

penandatangan Surat Gugatan sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor: 00053/207/18/073/22 tanggal 29 September 2022 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-3. SuratKeputusanTergugatNomor:KEP-

07745/NKEB/PJ/WPJ.06/2020 tanggal 23 September 2024;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara Pembayaran Surat Ketetapan Pajak Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan NTPN B09D00T6IS2K6A9VTanggal06April2023sebesar Rp.3.274.987.258,00;

Bukti P-5. Akta Notaris Jose Dima Satria, S.H., M. Kn. No. 13 tanggal 3 Mei

2024 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Innotech Systems dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No.

AHU-AH.01.09.-0203787 tanggal 17 Mei 2024 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Innotech Systems;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara NTPN No. A015F0T0IS247EN tanggal 6

April 2023;

Bukti P-7. KeputusanDirekturJenderalPajakNo.KEP-

07744/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024;

Bukti P-8. Surat Penggugat No. 016/IS-HO/IV/2024 tanggal 05 April 2024; Bukti P-9. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa No. 00053/207/18/073/22 tanggal 29 September 2022;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus No. 030/IS-HO/XI/2024 tanggal 28 November

2024 atas nama Aji Darmawan;

Bukti P-11. Keputusan Ijin Kuasa Hukum No. KEP-653/PP/IKH/2024 tanggal 12

Agustus 2024 atas nama Aji Darmawan;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Diah Aryanti;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Aji Darmawan;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis No. 001/18/KH/II/2025 tanggal 19 Februari 2025; Bukti P-15. Penjelasan tertulis No. 001/KH/IS//III/2025 tanggal 5 Maret 2025; Bukti P-16. Penjelasan tertulis No. 002/KH/IS/III/2025 tanggal 19 Maret 2025; Bukti P-17. Rincian ekualisasi PPN dengan Tagihan Bruto Tahun 2018

Bukti P-18. Dokumen Pendukung sehubungan dengan Pencatatan Progress

pada Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek Faktur Pajak No : 010.002- 18.28293691 Invoice No: 001/JPK/I/18;

Bukti P-19. Dokumen Pendukung sehubungan dengan Pencatatan Progress

pada Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek Faktur Pajak No : 010.002- 18.28293692 Invoice No: 001A/JPK/I/18;

Bukti P-20. Dokumen Pendukung sehubungan dengan Pencatatan Progress

pada Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek Faktur Pajak No : 010.002- 18.28293689 Invoice No: 001/LRT/I/18;

Bukti P-21. Dokumen Pendukung sehubungan dengan Pencatatan Progress

pada Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek Faktur Pajak No : 010.002- 18.28293690 Invoice No: 001A/JPK/I/18;

Bukti P-22. Dokumen Pendukung sehubungan dengan Pencatatan Progress

pada Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek Faktur Pajak No : 010.002- 18.28293693 Invoice No: 001/JPK/I/18;

Bukti P-23. Closing statement No. 003/KH/IS/IV/2025 tanggal 23 April 2024; Bukti P-24. Rincian Ekualisasi PPN beserta dokumen pendukung berupa Invoice,

Faktur Pajak, dan Kwitansi;

Bukti P-25. SPT PPN beserta Faktur Pajak Masa September 2016 atas

Pembayaran uang Muka;

Bukti P-26. SPT PPN beserta Faktur Pajak Masa April 2018 atas Pembayaran

uang Muka;

Bukti P-27. SPT PPN beserta Faktur Pajak Masa Mei 2017 atas Pembayaran

uang Muka;

Bukti P-28. SPT PPN beserta Faktur Pajak Masa Februari 2016 atas

Pembayaran uang Muka;

Bukti P-29. SPT PPN beserta Faktur Pajak Masa Februari 2020 atas

Pembayaran Retensi;

Bukti P-30. SPT PPN beserta Faktur Pajak Masa Juni 2019 atas Pembayaran

Retensi;

Bukti P-31. SPT PPN beserta Faktur Pajak Masa September 2020 atas

Pembayaran Retensi;

Bukti P-32. SPT PPN beserta Faktur Pajak Masa Januari 2021 atas Pembayaran

Retensi;

Bukti P-33. SPT PPN beserta Faktur Pajak Masa April 2021 atas Pembayaran

Retensi;

Bukti P-34. Dokumen Pendukung sehubungan dengan Pencatatan Progress

pada Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek Faktur Pajak No : 010.002- 18.28293691 Invoice No: 001/JPK/I/18;

Bukti P-35. Dokumen Pendukung sehubungan dengan Pencatatan Progress

pada Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek Faktur Pajak No : 010.002- 18.28293692 Invoice No: 001A/JPK/I/18;

Bukti P-36. Dokumen Pendukung sehubungan dengan Pencatatan Progress

pada Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek Faktur Pajak No : 010.002- 18.28293689 Invoice No: 001/LRT/I/18;

Bukti P-37. Dokumen Pendukung sehubungan dengan Pencatatan Progress

pada Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek Faktur Pajak No : 010.002- 18.28293690 Invoice No: 001A/JPK/I/18;

Bukti P-38. Dokumen Pendukung sehubungan dengan Pencatatan Progress

pada Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek Faktur Pajak No : 010.002- 18.28293693 Invoice No: 001/JPK/I/18;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-23 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kronologi sengketa;

Bukti T-2. Penjelasan tertulis tanggal 20 Januari 2025;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak No. LAP.KBP- 1588/WPJ.06/2024 tanggal 29 Januari 2024;

Bukti T-4. KeputusanDirekturJenderalPajakNo.KEP-

00749/NKEB/WPJ.06/2024 tanggal 31 Januari 2024;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak No. LAP.KBP- 8582/WPJ.06/2024 tanggal 20 September 2024;

Bukti T-6. KeputusanDirekturJenderalPajakNo.KEP-

07744/NKEB/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024;

Bukti T-7. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa No. 00053/207/18/073/22 tanggal 29 September 2022;

Bukti T-8. LHP;

Bukti T-9. KKP PPh Pasal 4 ayat (2);

Bukti T-10. KKP PPN;

Bukti T-11. Permintaan Peminjaman Dokumen;

Bukti T-12. Berita Acara Tanggapan SPHP;

Bukti T-13. Berita Acara Ikhtisar Risalah Pembahasan Akhir;

Bukti T-14. Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak No. LAP.KBP-1588/WPJ.06/2024 tanggal 29 Januari 2024;

Bukti T-15. KeputusanDirekturJenderalPajakNo.KEP-

00749/NKEB/WPJ.06/2024 tanggal 31 Januari 2024;

Bukti T-16. Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak No. LAP.KBP-8582/WPJ.06/2024 tanggal 20 September 2024;

Bukti T-17. KeputusanDirekturJenderalPajakNo.KEP-

07744/NKEB/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024;

Bukti T-18. PemberitahuanHasilPemeriksaanNo.SPHP-

00102/WPJ.06/KP.0204/RIKSIS/2022 tanggal 21 Juni 2022;

Bukti T-19. Matrik sengketa;

Bukti T-20. Closing statement No. S-132 /PJ/WPJ.06/2025 tanggal 17 Aprii 2025; Bukti T-21. Rincian Faktur Pajak Keluaran Tahun 2018;

Bukti T-22. Rincian Akun Tagihan Bruto Tahun 2018;

Bukti T-23. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa No. 00053/207/18/073/22 tanggal 29 September 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 07744/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 031/IS-HO/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), (ayat (2)/ayat (3)), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-07744/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut.

bahwa kronologi sengketa adalah sebagai berikut:

NoTanggalUraian
129 September 2022Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPP Madya Jakarta Pusat menerbitkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00053/207/18/073/22. Nilai SKPKB sebesar Rp4.061.661.770,00.
26 April 2023Penggugat melakukan pembayaran atas SKPKB PPN nomor 00053/207/18/073/22 sebesar Rp4.061.661.770,00 melalui Bank Permata dengan NTPN: A015F0T6IS2L47EN.
NoTanggalUraian
316 Agustus 2023Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00053/207/18/073/22 dengan surat nomor 004/IS/FIN- TAX/V/2023 tanggal 17 Mei 2023, yang diterima KPP Madya Jakarta Pusat tanggal 16 Agustus 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM-05007213/BPS/KPP.061203/2023 tanggal 16 Agustus 2023.
431 Januari 2024Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00749/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak.
524 April 2024Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00053/207/18/073/22 dengan surat nomor 016/IS- HO/IV/2024 tanggal 5 April 2024, yang diterima KPP Madya Jakarta Pusat tanggal 24 April 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM-05003234/BPS/KPP.061203/2023 tanggal 29 April 2024.
623 September 2024Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 07744/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak.
78 Oktober 2024Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor 031/IS-HO/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024 yang diunggah pada e-Tax Court pada tanggal 8 Oktober 2024

bahwa sengketa ini timbul karena Tergugat melakukan Koreksi Positif Ekualisasi Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp28.127.851.601,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Penggugat menyatakan bahwa selisih sebesar Rp28.127.851.601,00 merupakan selisih beda waktu atas penerbitan Faktur Pajak, dimana selisih terjadi atas Uang Muka yang Faktur Pajaknya telah diterbitkan terlebih dahulu, serta terdapat Faktur Pajak Retensi yang Faktur Pajaknya akan ditagihkan ketika progress pekerjaan telah mencapai 100% (pekerjaan selesai);

bahwa Penggugat mendalilkan bahwa Faktur Pajak Uang Muka dan Faktur Pajak retensi sebesar Rp28.127.851.601,00 telah dilakukan penyetoran dan pelaporan SPT PPN, sehingga apabila tetap dikenakan maka akan terjadi double tax;

bahwa Tergugat mendalilkan bahwa dalam mengadili permohonan Gugatan atas Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau permohonan Gugatan atas Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, Pengadilan Pajak hanya berwenang untuk memeriksa prosedur penerbitan keputusan Direktur Jenderal Pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa isi atau materi jumlah pajak terutang dalam surat ketetapan pajak;

bahwa Tergugat menyampaikan bahwa Penggugat tidak dapat menunjukkan bukti-bukti dokumen yang cukup yang dapat mendukung argumentasi/ bantahan atas koreksi Tergugat dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00053/207/18/073/22 tanggal 29 September 2022;

bahwa selanjutnya Tergugat berkesimpulan bahwa SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00053/207/18/073/22 tanggal 29 September 2022 telah diterbitkan sesuai dengan data, fakta dan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Tergugat berpendapat bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07744/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak telah diterbitkan sesuai dengan data, fakta dan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan serta penilaian terhadap alat bukti tertulis, keterangan lisan, dan dokumen yang diajukan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa terkait dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Pengadilan Pajak hanya berwenang untuk memeriksa prosedur penerbitan keputusan Direktur Jenderal Pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa isi atau materi jumlah pajak terutang dalam surat ketetapan pajak, Pengadilan Pajak memahami bahwa upaya hukum bagi wajib pajak yang tidak puas terhadap materi/isi ketetapan jumlah pajak yang terutang adalah melalui keberatan dan banding berdasar Pasal 25 jo Pasal 27 UU KUP;

Menimbang, bahwa namun demikian, sengketa a quo adalah sengketa Gugatan terhadap Keputusan Tergugat terkait Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Berdasarkan fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak dapat meyakini kebenaran alasan Penggugat bahwa tidak diajukannya upaya hukum Keberatan disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) berupa Pandemi COVID-19 yang membatasi akses Penggugat terhadap dokumen esensial perusahaannya;

Menimbang, bahwa dalam kerangka hukum KUP, Penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf b secara eksplisit menyatakan: "Ketentuan ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak... dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi";

Menimbang, bahwa rumusan Penjelasan a quo merupakan instrumen hukum tersendiri yang disediakan oleh pembuat undang-undang. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak akan melakukan pengujian atas pelaksanaan kewenangan Tergugat dalam menerapkan amanat Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP terhadap Wajib Pajak yang kehilangan hak keberatannya akibat kondisi force majeure;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak perlu menegaskan dan menggarisbawahi bahwa penerimaan alasan keadaan kahar (force majeure) dalam sengketa a quo bersifat sangat kasuistis dan limitatif, yakni secara spesifik merujuk pada Bencana Nasional Non-Alam yang ditetapkan secara resmi oleh Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Status Bencana Nasional Non-Alam ini secara resmi dinyatakan berakhir melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023. Oleh karenanya, pertimbangan ini tidak dapat serta-merta dijadikan preseden umum untuk membenarkan segala bentuk kelalaian administratif Wajib Pajak yang tidak memenuhi syarat formal Pasal 25 UU KUP dalam kondisi normal;

Menimbang, bahwa frasa kunci dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP adalah: "Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat... mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar";

Menimbang, bahwa pencantuman frasa "karena jabatannya" (secara ex officio) bermakna bahwa kewenangan membatalkan ketetapan yang salah bukanlah sekadar hak pasif yang menunggu permohonan formal Wajib Pajak yang sempurna, melainkan merupakan kewajiban aktif Tergugat selaku otoritas pajak untuk memastikan tidak ada pajak yang dipungut melebihi dari yang seharusnya;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak juga membatasi bahwa penilaian atas kegagalan Tergugat dalam menjalankan kewenangan ex officio-nya dalam sengketa ini dititikberatkan secara spesifik pada fakta bahwa instrumen pembuktian utama (data penerbitan e-Faktur) sejatinya telah berada di dalam penguasaan sistem administrasi Tergugat sendiri. Kegagalan Tergugat untuk sekadar memadankan dalil Penggugat dengan data internal yang dimilikinyalah yang menjadikan Keputusan Tergugat berpotensi tidak benar, dan bukan berarti membebaskan Wajib Pajak dari kewajiban pembuktian dalam kondisi normal;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak mencatat fakta persidangan di mana Tergugat memberikan contoh penerapan Pasal 36 ayat (1) huruf b berupa "kesalahan penerapan tarif 2%". Hal ini secara nyata membuktikan bahwa Tergugat telah mencampuradukkan kewenangan pembetulan administratif atas kesalahan tulis/hitung sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dengan kewenangan pemulihan keadilan materiil dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Bahwa kegagalan fundamental Tergugat dalam memahami batas kewenangannya sendiri di persidangan ini, menjadi bukti tak terbantahkan bahwa Tergugat sedari awal proses penelitian administratif memang tidak pernah mempertimbangkan dan tidak memiliki kapasitas untuk menguji kebenaran materiil atas dalil Penggugat;

Menimbang bahwa Tergugat terbukti berlindung di balik alasan formal ketiadaan dokumen fisik dari Penggugat, seraya mengabaikan data penerbitan Faktur Pajak dalam sistem elektronik (e-Faktur) internal yang sejatinya dikelola oleh Tergugat sendiri;

Menimbang, bahwa pengabaian Tergugat dalam melaksanakan kewenangan aktifnya tersebut berdampak langsung dan fatal terhadap dipertahankannya Koreksi Positif Ekualisasi Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp28.127.851.601,00. Tergugat secara sepihak menyimpulkan bahwa selisih

ekualisasi tersebut merupakan peredaran usaha yang belum dipungut Pajak Pertambahan Nilainya pada Masa Pajak Desember 2018;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak perlu menegaskan bahwa selisih ekualisasi hanyalah instrumen indikasi, bukan bukti mutlak adanya penyerahan terutang pajak. Dalam praktik usaha jasa konstruksi yang menggunakan metode persentase penyelesaian (percentage of completion method), selisih ekualisasi antara pengakuan peredaran usaha di SPT PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak di SPT Masa PPN adalah suatu keniscayaan yang lazim terjadi akibat beda waktu (timing difference);

Menimbang, bahwa seandainya Tergugat menjalankan kewenangan ex officio-nya secara cermat dengan memadankan dalil Penggugat terhadap data e- Faktur di sistem internal Tergugat, niscaya Tergugat akan menemukan fakta yang presisi bahwa selisih sebesar Rp28.127.851.601,00 tersebut sama sekali bukan penyerahan yang tidak dibayarkan pajaknya, melainkan murni bersumber dari dua komponen beda waktu operasional Penggugat;

Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat gagal dan abai melakukan pemadanan data tersebut, Pengadilan Pajak mengambil alih pengujian materiil. Berdasarkan pembuktian arus dokumen berupa Kontrak, Invoice, Kwitansi, dan Faktur Pajak yang diajukan dalam persidangan, Pengadilan Pajak menemukan rincian fakta hukum yang presisi sebagai berikut:

Komponen Uang Muka sebesar Rp22.945.182.458:

bahwa nilai ini merupakan akumulasi pencatatan progres fisik di tahun 2018 yang pembayarannya (Uang Muka) telah diterima di awal. Faktur Pajak atas Uang Muka ini terbukti telah diterbitkan dan PPN-nya telah disetor ke Kas Negara pada masa pajak sebelumnya (Tahun 2016 dan 2017). Mengenakan PPN kembali atas porsi ini di Tahun 2018 adalah tindakan pengenaan pajak berganda (double taxation); Komponen Retensi sebesar Rp5.209.769.142:

Menimbang, bahwa nilai ini merupakan uang jaminan pemeliharaan (retensi) yang secara kontraktual baru dibayarkan pada Tahun 2020 dan 2021. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 13 ayat (1a) UU PPN, Pengadilan Pajak membenarkan dalil Tergugat bahwa secara normatif, PPN atas porsi retensi ini sejatinya telah terutang penuh pada Tahun 2018 saat pekerjaan

diserahterimakan (BAST), terlepas dari fakta bahwa pembayarannya masih belum diterima;

Menimbang, bahwa dari fakta persidangan, terbukti Penggugat melakukan pelanggaran administratif dengan menunda dan baru menerbitkan Faktur Pajak atas retensi tersebut pada saat pembayaran diterima di Tahun 2020 dan 2021. Namun demikian, bukti-bukti persidangan juga secara sah dan meyakinkan menunjukkan bahwa atas nilai retensi sebesar Rp5.209.769.142,00 a quo, Pajak Pertambahan Nilainya nyata-nyata telah dipungut, disetorkan ke Kas Negara, dan dilaporkan oleh Penggugat pada Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak tersebut (Tahun 2020 dan 2021);

Menimbang, bahwa karena pokok pajak nyata-nyata telah masuk ke Kas Negara, maka mempertahankan Koreksi Pokok Pajak Tergugat di Tahun 2018 akan mengakibatkan pengenaan pajak berganda atas satu objek penyerahan yang sama. Oleh karenanya, demi keadilan, nilai koreksi pokok pajak atas komponen retensi ini harus dikurangkan;

Menimbang, bahwa secara matematis, penggabungan komponen Uang Muka (Rp22.945.182.458,00) dan komponen Retensi (Rp5.209.769.142,00) tersebut menghasilkan nilai Rp28.154.951.600,00, yang secara substansial mampu menjelaskan dan mengeliminasi seluruh dasar Koreksi Ekualisasi Tergugat sebesar Rp28.127.851.601,00;

Menimbang, bahwa karena pokok pajak atas seluruh nilai ekualisasi tersebut nyata-nyata telah masuk ke Kas Negara (baik pada masa pajak sebelum maupun sesudah tahun sengketa), maka mempertahankan Koreksi Pokok Pajak Tergugat di Tahun 2018 akan mengakibatkan pengenaan pajak berganda atas satu objek penyerahan yang sama;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak perlu menegaskan bahwa pengabulan atas dalil Penggugat ini semata-mata bertujuan untuk mengeliminasi pengenaan pajak berganda atas pokok pajak, dan sama sekali tidak menghapus maupun membenarkan pelanggaran administratif yang telah dilakukan oleh Penggugat, khususnya terkait pergeseran waktu pembuatan Faktur Pajak dan keterlambatan penyetoran PPN atas komponen retensi tersebut;

Menimbang, bahwa untuk memulihkan hak Negara sesuai dengan ketentuan dan menegakkan disiplin administrasi perpajakan, Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Tergugat tetap berwenang dan diperintahkan untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) guna menagih sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan penyetoran pajak serta denda atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak, sebagaimana diamanatkan secara tegas dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP;

Menimbang, bahwa pengenaan pokok pajak di Tahun 2018 atas objek yang telah dipajaki di masa lain menjadikan terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, karena Tergugat terbukti tidak menjalankan kewenangannya untuk mengurangkan ketetapan yang mengandung ketidakbenaran a quo, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat dan mengurangkan ketetapan dalam SKPKB PPN Masa Desember 2018 sesuai dengan permohonan menjadi NIHIL;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07744/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024, atas nama PT INNOTECH SYSTEMS, NPWP 31.364.780.2-028.000 dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00053/207/18/073/22 tanggal 29 September 2022 Masa Pajak Desember 2018 menjadi NIHIL;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 April 2025, oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., C.A. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 secara elektronik oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.