P U T U S A N
Nomor PUT-008860.99/2024/PP/M.XVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 07744/NKEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008860.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INNOTECH SYSTEMS, NPWP 31.364.780.2-028.000, beralamat di Gedung Acset Building Jl. Majapahit No. 26 RT. 014 RW. 008 Gambir Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Diah Ariyanti jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Aji Darmawan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-653/PP/IKH/2024 tanggal 12 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 030/IS-HO/XI/2024 tanggal 28 November 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Taufiq Mohammad Abduh/198410232006021002, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,