Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-008866.12/2025/PP/M.IIB Tahun 2025

PT Daya Cipta Karya Sempurna, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-008866.12/2025/PP/M.IIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Pajak Nomor KEP- 00122/KEB/WPJ.10/2025 tanggal 05 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2021 Nomor 00092/203/21/519/24 tanggal 27 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008866.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DAYA CIPTA KARYA SEMPURNA, NPWP 02.283.160.6-515.000, beralamat di Jalan Semarang - Purwodadi KM 16,5, Desa Kembangarum, Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Agus Soewito Soebandi, jabatan: Direktur Utama, (domisili elektronik: dcks16.5@yahoo.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Nowo Eko Yulianto,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Plamongan Indah Blok E9 No. 5, RT 008 RW

029, Batusari, Mranggen, Kabupaten Demak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 27 Oktober 2025;

Nama: Rusdianto,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jalan Muteran Dalam II, RT 003 RW 003,

Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 27 Oktober 2025;

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik: pajak.190@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sjaffrie Asmoro Djati/ 197204101997031001 Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kanwil DJP D.I. Yogyakarta,

2. Nama/NIP: Satria Meala Assjarif/ 197606282002121001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kanwil DJP D.I. Yogyakarta,

3. Nama/NIP: I Wayan Putra Sesana/ 197807202000121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP D.I. Yogyakarta,

4. Nama/NIP: Edy Triyanto/ 197908102001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP D.I. Yogyakarta, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1683/WPJ.23/2025 tanggal 07 November 2025;

Untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1091/PP/BR/2025 tanggal 15 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor CWM- MNG/14/09/2025 tanggal 20 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2021 Nomor 00092/203/21/519/24 tanggal

27 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 6.Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak: b. Setoran masa Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.952.710.309 150.211.894 76.299.394 73.912.500 31.930.200 105.842.700
7.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor DCKS/05/11/2024 tanggal 25 November 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.459.960.3091.952.710.309492.750.000
Pajak Penghasilan terutang76.299.394150.211.89473.912.500
Kredit Pajak76.299.39476.299.3940
PPh Kurang/(lebih) bayar073.912.50073.912.500
Sanksi Administrasi031.930.20031.930.200
PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0105.842.700105.842.700

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00122/KEB/WPJ.10/2025 tanggal 05 Juni 2025, menyatakan menolak keberatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak1.952.710.30901.952.710.309
b.Pajak Penghasilan (PPh Terutang)150.211.8940150.211.894
c.Kredit Pajak76.299.394076.299.394
d.Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e.PPh Kurang/(Lebih) Bayar73.912.500073.912.500
f.Sanksi Administrasi31.930.200031.930.200
g.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar105.842.7000105.842.700

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor CWM-MNG/14/09/2025 tanggal 20 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 30 September 2025 (diterima melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor CWM- MNG/14/09/2025 tanggal 20 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 Pemohon Banding melakukan komunikasi melalui whatsapp dengan bapak Hendy Prastyawan selaku penelaah Keberatan, menanyakan bahwa surat Keputusan Keberatan atas pengajuan keberatan PT. Daya Cipta Karya Sempurna tahun 2021 belum Pemohon Banding terima, konfirmasi bapak Hendy Prastyawan akan melakukan pengecekan esok hari pada hari Jumat tanggal 18 September 2025;

2. bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025, Pemohon Banding kembali melakukan komunikasi melalui whatsapp dengan bapak Hendy Prastyawan untuk menanyakan kembali terkait surat Keputusan Keberatan tersebut, dan menurut bapak Hendy Prastyawan surat Keputusan Keberatan sudah dikirim melalui pos tanggal 05 Juni 2025 dan diterima pada tanggal 06 Juni 2025 bertepatan dengan Hari Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah;

3. bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025, setelah mendapat penjelasan dari bapak Hendy Prastyawan segera Pemohon Banding melakukan cross check dengan bagian penerimaan dokumen, dari data pencatatan harian penerimaan dokumen mulai dari tanggal 05 Juni 2025 s.d tanggal 15 Juni 2025 tidak ada data penerimaan dokumen atas surat Keputusan Keberatan tersebut;

4. bahwa perihal pengecekan data penerimaan dokumen dari tanggal 05 Juni 2025 s.d 15 Juni 2025 baik dari Buku Registrasi Pos Induk, Buku Surat bagian Security maupun dari Buku Registrasi Resepsionis tidak ada surat/dokumen penerimaan paket atas surat Keputusan Keberatan tersebut. (terlampir Scan Buku Registrasi Pos Induk, Buku Surat bagian Security dan Buku Registrasi Resepsionis, Buku Saku Satuan Pengamanan, Tupoksiran Security)

5. bahwa perihal pengiriman SPUH Keberatan Pemohon Banding mendapat konfirmasi apakah sudah menerima atau belum dari Penelaah Keberatan, namun perihal pengiriman Surat Keputusan Keberatan Pemohon Banding tidak mendapat konfirmasi apakah sudah menerima atau belum sampai pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 setelah Pemohon Banding melakukan komunikasi melalui whatsapp dengan bapak Hendy Prastyawan selaku Penelaah Keberatan;

6. bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025, setelah melakukan pengecekan dan penelusuran data penerimaan dokumen, Pemohon Banding kembali melakukan komunikasi dengan bapak Hendy Prastyawan untuk menanyakan apakah boleh Pemohon Banding meminta foto/file surat Keputusan Keberatan tersebut, dan oleh bapak Hendy Prastyawan Pemohon Banding diminta datang ke Kanwil DJP Jawa Tengah 1 untuk mengambil surat Keputusan Keberatan tersebut dengan tanda terima secara langsung hari Kamis tanggal 18 September 2025;

7. bahwa kesimpulan dari uraian nomor 1 s.d. 6 tersebut Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00122/KEB/WPJ.10/2025 tanggal 05 Juni 2025 Pemohon Banding terima tanggal 18 September 2025;

8. bahwa sehubungan dengan Akta Nomor 24 tanggal 31 Mei 2023 Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Cipta Wijaya Mandiri, Kemenkumham Nomor AHU-0030194.AH.01.02. Tahun 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Cipta Wijaya Mandiri Tanggal 31 Mei 2023, PT. Daya Cipta Karya Sempurna sudah melebur dengan PT. Cipta Wijaya Mandiri, sehingga secara Hukum PT. Daya Cipta Karya Sempurna sebagai entitas sudah tidak ada lagi karena PT. Daya Cipta Karya Sempurna sudah melebur menjadi PT. Cipta Wijaya Mandiri)

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena surat keputusan keberatan Nomor KEP-00122/KEB/WPJ.10/2025 tanggal 05 Juni 2025 diterima pada tanggal 18 September 2025;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa surat banding ditanda tangani oleh Agus Soewito Soebandi jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta 20 Tanggal 12 Oktober 2018 dan Akta Nomor 24 Tanggal 31 Mei 2023 Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Cipta Wijaya Mandiri;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00122/KEB/WPJ.10/2025 tanggal 05 Juni 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00092/203/21/519/24 tanggal 27 September 2024 Masa Pajak April 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak, Ub. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang dengan surat nomor DCKS/05/11/2024 tanggal 25 November 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00122/KEB/WPJ.10/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang menolak keberatan;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.952.710.3091.459.960.309492.750.000
Pajak Penghasilan terutang150.211.89476.299.39473.912.500
Kredit Pajak76.299.39476.299.3940
PPh Kurang/(lebih) bayar73.912.500073.912.500
Sanksi Administrasi31.930.200031.930.200
PPh yang masih harus/(lebih) dibayar105.842.7000105.842.700

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp492.750.000,00 sehingga Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.952.710.309,00, dengan koreksi PPh Pasal 23 Kurang bayar sebesar Rp73.912.500,00 dan sanksi Administrasi sebesar Rp31.930.200,00;

Menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding memiliki utang kepada pihak pemegang saham a.n. Jeny Tjandra. Atas utang tersebut Pemohon Banding membayarkan bunga pinjaman sebesar Rp5.120.000.000,00 namun Pemohon Banding juga mempunyai utang kepada PT. Cipta Wijaya Mandiri sebagai pemegang saham Pemohon Banding. Namun atas utang tersebut Pemohon Banding tidak membayarkan bunga sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selain itu sesuai PP. 94/2010 pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2019 diatur “pinjaman tanpa Bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

bahwa persyaratan tersebut tidak terpenuhi untuk poin d karena wajib pajak tidak sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya namun pinjaman tersebut dipinjamkan kepada PT. Mondialindo Setya Pratama, sehingga utang tanpa bunga tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan tidak memenuhi ketentuan pada PP. 94 tahun 2010. Menurut Tim Peneliti keberatan

1. bahwa Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 menyebutkan bahwa : Pinjaman tanpa Bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

2. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016, peneliti menggunakan data tahun 2020 dalam pengujian pemenuhan persyaratan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, karena merupakan data yang tersedia saat dilakukan transaksi;

3. bahwa berdasarkan penelitian di atas maka peneliti berpendapat bahwa atas pinjaman Pemohon Banding kepada pemegang saham (PT. Cipta Wijaya Mandiri) tidak memenuhi kriteria Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, yaitu pinjaman tanpa bunga yang diperkenankan, karena pemegang saham pemberi pinjaman (PT. Cipta Wijaya Mandiri) sedang dalam keadaan merugi dan Pemohon Banding selaku perseroan terbatas penerima pinjaman tidak sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

4. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00092/203/21/519/24 tanggal 27 September 2024 Masa Pajak April 2021 sudah tepat;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa adapun penjelasan Wajib Pajak sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding terbukti baik secara arus barang, arus dokumen dan arus uang benar-benar secara nyata tidak membayarkan bunga atas pinjaman dari PT. Cipta Wijaya Mandiri, hal ini karena hal-hal sbb:

• Pinjaman berasal dari PT. Cipta Wijaya Mandiri sebagai pemegang saham PT. Daya Cipta Karya Sempurna

• Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

Modal telah disetor seluruhnya

Modal disetor54.000.000.000100,000% PT. Cipta Wijaya Mandiri53.999.000.00099,998% Jeny Tjandra1.000.0000,002%

2. bahwa dari laporan Laba (Rugi) PT Cipta Wjaya Mandiri 2020 dapat dilihat perusahaan tidak dalam keadaan merugi,

 Laba Kotor sebesar Rp59.532.235.405,00

 EBIT sebesar Rp7.542.148.978,00

 EBITDA sebesar Rp18.367.919.269,00

 Laba sebelum Penyusutan sebesar Rp5.631.244.507,00

• Dengan akumulasi Laba Yang Ditahan Perusahaan s.d 2020 sebesar Rp180.187.560.792,00

Laporan Laba Rugi PT. Cipta Wijaya Mandiri

2020

Hasil Penjualan

Pendapatan Bersih 457,107 846,64

Beban Pokok Penjualan (897,575,611,239}

Laba Rugi Kotor §9,532,235,405

Beban Usaha

Beban Penjualan (20,288,415,605}

Beban Administrasi dan Umum

Jumlah Beban Usaha

Laba (Rugi) Operasional (331,276,337)

Pendapatan(Beban) Di Luar usaha

Pendapatan Diluar Usaha 16, 798, 892,557

Beban Di Luar Usaha (21,612,141,504)

Jumlah Pendapatan ([Beban) Di Luar Usaha

Laba(Rugi) Bersih Sebelum Pajak (5,194,525,7384)

Beban Bunga Pinjaman 12,736,674, 762

EBIT 7,542,148,978

Biaya Penyusutan 10.525, 770,291

Laba sebelum Penyusutan

3. Bahwa menurut tulisan dalam aplikasi saham daring Indonesia Stockbit pada tanggal 24 Desember 2022 menjelaskan bahwa indikator yang berfungsi untuk memberikan informasi mengenai tingkat profitabilitas perusahaan yang sebenarnya dari menjalankan kegiatan operasional bisnis, di antaranya adalah sbb:

• EBIT merupakan singkatan dari Earnings Before Interest and Tax atau laba sebelum bunga dan pajak.

Referensi:

https://snips.stockbit.com/investasi/ebit-dan-ebitda

• EBITDA (Earning Before Interest, Tax, Depreciation, and Amortization atau laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi), Rumus EBITDA = Laba Bersih + Bunga + Pajak + Depresiasi + Amortisasi. Referensi:

https://snips.stockbit.com/investasi/ebit-dan-ebitda

• Will Kenton adalah pakar ekonomi dan hukum serta regulasi investasi. Sebelumnya, ia menjabat sebagai editor senior di Investopedia dan Kapitall Wire serta meraih gelar MA di bidang Ekonomi dari The New School for Social Research dan Doktor Filsafat di bidang sastra Inggris dari NYU pada tanggal 16 Maret 2022 menjelaskan sbb:

• Apa itu Laba Sebelum Penyusutan

Keuntungan pra-depresiasi mencakup laba yang dihitung sebelum pengeluaran non-tunai. Pengeluaran non-tunai muncul sebagai pos pengeluaran laporan laba rugi terpisah, tetapi tidak ada uang tunai yang dibelanjakan untuk pos-pos ini. Beberapa pengeluaran non-tunai yang umum adalah penyusutan, amortisasi, penipisan, kompensasi berbasis saham, dan penurunan nilai aset. Keuntungan pra-depresiasi adalah keuntungan perusahaan sebelum mengurangi penyusutan atau pengeluaran non-tunai lainnya.

• Memahami Keuntungan Sebelum Penyusutan

Laba sebelum penyusutan dihitung karena memberikan angka yang lebih jelas yang dapat membantu menentukan kemampuan perusahaan untuk membayar utang. Sama seperti arus kas bebas, laba sebelum penyusutan adalah ukuran arus kas aktual perusahaan. Pos-pos yang bukan beban menurunkan laba yang dilaporkan perusahaan, sehingga laba sebelum penyusutan akan menunjukkan laba yang lebih tinggi dibandingkan dengan laba yang dihitung setelah penyusutan.

Referensi:

https://www-investopedia-com.translate.goog/terms/p/pre- depreciation- profit.asp?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc

4. bahwa PT. Cipta Wijaya Mandiri pada tahun 2021 membukukan laba bersih sebelum pajak sebesar Rp87.299.861.213,00 dan laba bersih setelah pajak sebesar Rp76.312.817.893,00, hal ini dapat dilihat dari contoh laba rugi bulanan PT. PT. Cipta Wijaya Mandiri pada tahun 2021 sbb:

SP at Jana

KETERANGAN (Rp) (Rp) (Rp) Maret 2021 Juni 2021 September 2021

Penmalan OOM HIISS | 45090525 100 63.191 700.196

Harga Pokok Penjualan 42.560.278.20)] 311387985 WRB TAT SL

5. bahwa likuiditas perusahaan, dalam pandangan umum dan sering juga dijelaskan oleh para ahli seperti Prof. Dr. Mardiasmo, Prof. Dr. Mardiasmo, Akt, MBA. (lahir 10 Mei 1958) adalah seorang ekonom Indonesia yang menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan pada Kabinet Kerja dari 2014 hingga 2019. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat. Menjelaskan Likuiditas perusahaan mengacu pada kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangan jangka pendeknya. Ini berarti perusahaan mampu mengubah asetnya menjadi uang tunai dengan cepat dan mudah untuk membayar hutang, gaji karyawan, atau kewajiban lainnya yang jatuh tempo dalam waktu dekat;

bahwa beberapa rasio yang umum digunakan untuk mengukur likuiditas adalah:

• Rasio Lancar (Current Ratio): Membandingkan aset lancar dengan utang lancar.

• Rasio Cepat (Quick Ratio): Membandingkan aset lancar yang dikurangi persediaan dengan utang lancar.

• Rasio Kas (Cash Ratio): Membandingkan kas dan setara kas dengan utang lancar.

bahwa adapun Ratio keuangan PT. Daya Cipta Karya sempurna sebagai berikut:

... Ratio RD

ICurrentRatio | Ioi

— he oh vw eh

QuickRatio | loo ho hh

PerlengkapanProduksi | | 169679,576 po 88 466,109,951 | 44,396,939,126

CashRatio oo Li “— bahwa dalam persediaan terdapat persediaan barang Dalam proses, perlengkapan produksi dan bahan baku kayu, yang tidak pernah dilakukan penjualan atas persediaan tersebut, sehingga tidak termasuk bagian yang dapat secara cepat menghasilkan uang tunai untuk membayar kewajiban jangka pendek/ tidak likuid;

• bahwa PT. Daya Cipta Karya Sempurna pada tahun 2020 mengalami kesulitan keuangan yang secara langsung perbandingan Kas dan Setara Kas hanya 0,45% dari total kewajiban jangka pendek, atau Cash Ratio hanya 0.45% dengan kas dan setara kas hanya sebesar Rp616.757.967,00;

• bahwa PT. Daya Cipta Karya Sempurna pada tahun 2021 mengalami kesulitan keuangan yang secara langsung perbandingan Kas dan Setara Kas hanya 0,51% dari total kewajiban jangka pendek, atau Cash Ratio hanya 0.51% dengan kas dan setara kas hanya sebesar Rp375.252.055,00;

6. bahwa PT. Cipta Wijaya Mandiri adalah salah satu pemegang saham dari PT. Daya Cipta Karya Sempurna yang tentu saja memiliki tanggung jawab membantu pendanaan dalam bentuk pinjaman tanpa bunga kepada PT. Daya Cipta Karya Sempurna untuk keberlangsungan operasional usaha dari PT. Daya Cipta Karya Sempurna yang pada saat itu sedang mengalami kesulitan keuangan;

7. bahwa secara nyata tidak terdapat pembayaran bunga pinjaman PT. Cipta Wijaya Mandiri;

8. bahwa salah satu prinsip akuntansi adalah “Substance Over Form”, Sederhananya, formalitas atau legalitas tidak boleh mengingkari substansi dari transaksi keuangan. prinsip ini juga dianut dalam sistem perpajakan di Indonesia. Adapun obyek sengketa adalah pinjaman tanpa bunga, maka dapat diartikan bahwa pinjaman diberikan oleh pemberi pinjaman tanpa membebankan Imbalan bunga kepada penerima pinjaman. Oleh sebab itu, sesuai prinsip tersebut di atas, maka secara substansi tidak ada biaya bunga atas pinjaman yang diberikan oleh PT. Cipta Wijaya Mandiri. Oleh sebab itu, sesuai prinsip tersebut di atas, maka secara substansi tidak ada biaya bunga atas pinjaman yang wajib dipotong PPh Pasal 23.

bahwa sesuai praktik akuntansi yang berlaku umum, maka pinjaman tanpa bunga juga memiliki substansi sebagai “kontribusi modal” dan dicatat sebagai bagian dari ekuitas. Hal ini sejalan dengan Pasal 6 ayat (4) PER 25/PJ/2017PELAKSANAANPENENTUANBESARNYA

PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN

UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN DAN

TATA CARA PELAPORAN UTANG SWASTA LUAR NEGERI yang menyebutkan bahwa:

Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. ekuitas yang dicatat pada neraca perusahaan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia; dan

b. pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki Hubungan Istimewa. bahwa berdasarkan penjelasan di atas secara substansi, pinjaman tanpa bunga merupakan kontribusi modal dan diklasifikasikan sebagai bagian

ekuitas. Dengan demikian, secara perpajakan pinjaman tanpa bunga seharusnya tetap diperlakukan sebagai pinjaman tanpa bunga sehingga tidak ada kewajiban bagi pemohon banding selaku penerima pinjaman untuk memotong PPh pasal 23 atas imbalan bunga yang secara nyata tidak ada; bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut di atas, dapat Pemohon Banding jelaskan baik secara arus barang, arus dokumen dan arus uang benar-benar nyata tidak membayar bunga atas pinjaman dari PT. Cipta Wijaya Mandiri;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas maka seharusnya tidak ada Koreksi Biaya Di luar usaha sebesar Rp492.750.000,00 sehingga tidak ada Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.952.710.309,00;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap Sengketa Pajak tertentu. Pemeriksaan dengan acara cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 dilakukan tanpa Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1. Tanda Terima SK Keberatan a.n. PT. Daya Cipta Karya Sempurna secara Langsung, Kamis 18 September 2025;

Bukti P-2. Scan Buku Registrasi Pos Induk, Buku Surat bagian Security dan

Buku Registrasi Resepsionis;

Bukti P-3. Buku Saku Satuan Pengamanan, Tupoksiran Security;

Bukti P-4. Bukti Screenshot Whatsapp;

Bukti P-5. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00122/KEB/WPJ.10/2025 tanggal 05 Juni 2025;

Bukti P-6. Surat Keberatan Nomor DCKS/05/11/2024 tanggal 25 November 2024;

Bukti P-7. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00092/203/21/519/24 tanggal 27 September 2024;

Bukti P-8. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham “PT Daya Cipta

Karya Sempurna” Berkedudukan di Demak, Nomor 20 Tanggal 12 Oktober 2018, dibuat di hadapan Djonny Priatko S.H., Notaris di Demak;

Bukti P-9. Akta Nomor 24 Tanggal 31 Mei 2023 Berita Acara Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa PT. Cipta Wijaya Mandiri, Kemenkumham Nomor AHU-0030194.AH.01.02. Tahun 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Cipta Wijaya Mandiri Tanggal 31 Mei 2023;

Bukti P-10. Bukti Setor PPh Pasal 23 Desember 2021;

Bukti P-11. Buku Saku Satuan Pengamanan, Tupoksiran Security_Hal. 11-20; Bukti P-12. KTP a.n. Rusdianto;

Bukti P-13. Pakta Integritas a.n. Agus Soewito Soebandi (Direktur Utama); Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 27 Oktober 2025 a.n.

Nowo Eko Yulianto;

Bukti P-15. Bukti Potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1) a.n. Nowo Eko

Yulianto;

Bukti P-16. KTP a.n. Nowo Eko Yulianto;

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 02 Desember 2024 a.n.

Rusdianto;

Bukti P-18. Bukti Potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1) a.n. Rusdianto; Bukti P-19. Buku Saku Satuan Pengamanan, Tupoksiran Security_Hal. 21-30; Bukti P-20. Buku Saku Satuan Pengamanan, Tupoksiran Security_Hal. 31-40; Bukti P-21. Bukti resi pengiriman POS nomor P2506050159216;

Bukti P-22. Rincian bukti potong;

Bukti P-23. SOP Penerimaan dokumen eksternal;

Bukti P-24. Surat Keterangan dari PT Pos Indonesia (Kantorpos Cabang Utama

Semarang);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Bukti pengiriman keputusan

Bukti T-3. Bukti lacak pos nomor resi P2506050159216 tanggal 05 Juni 2025; Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanggal 11 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa obyek yang diajukan sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/WPJ.10/2025 tanggal 05 Juni 2025 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2021 Nomor 00092/203/21/519/24 tanggal 27 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor CWM-MNG/14/09/2025 tanggal 20 September 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan yang dibanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah memenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% pajak terutang, serta ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak, sehingga memenuhi Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor CWM-MNG/14/09/2025 tanggal 20 September 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak/eTaxcourt), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 05 Juni 2025, sehingga pengajuan Banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa fakta dan keterangan yang disampaikan para pihak dan terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2021 Nomor 00092/203/21/519/24 tanggal 27 September 2024. Atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor DCKS/05/11/2024 tanggal 25 November 2024;

bahwa atas permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkanKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00122/KEB/WPJ.10/2025 tanggal 05 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2021 Nomor 00092/203/21/519/24 tanggal 27 September 2024, yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding;

bahwa atas Keputusan Terbanding a quo Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor CWM-MNG/14/09/2025 tanggal 20

September 2025 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 30 September 2025 (melalui eTaxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan surat banding CWM- MNG/14/09/2025 tanggal 20 September 2025 diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima surat keputusan Terbanding oleh Pemohon Banding yaitu diterima tanggal 18 September 2025, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 Pemohon Banding melakukan komunikasi melalui whatsapp dengan bapak Hendy Prastyawan selaku penelaah Keberatan, menanyakan bahwa surat Keputusan Keberatan atas pengajuan keberatan PT. Daya Cipta Karya Sempurna tahun 2021 belum kami terima, konfirmasi bapak Hendy Prastyawan akan melakukan pengecekan esok hari pada hari Jumat tanggal 18 September 2025;

2. bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025, Pemohon Banding kembali melakukan komunikasi melalui whatsapp dengan bapak Hendy Prastyawan untuk menanyakan kembali terkait surat Keputusan Keberatan tersebut, dan menurut bapak Hendy Prastyawan surat Keputusan Keberatan sudah dikirim melalui pos tanggal 05 Juni 2025 dan diterima pada tanggal 06 Juni 2025 bertepatan dengan Hari Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah;

3. bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025, setelah mendapat penjelasan dari bapak Hendy Prastyawan segera kami melakukan cross check dengan bagian penerimaan dokumen, dari data pencatatan harian penerimaan dokumen mulai dari tanggal 05 Juni 2025 s.d tanggal 15 Juni 2025 tidak ada data penerimaan dokumen atas surat Keputusan Keberatan tersebut;

4. bahwa perihal pengecekan data penerimaan dokumen dari Tanggal 05 Juni 2025 s.d 15 Juni 2025 baik dari Buku Registrasi Pos Induk, Buku Surat bagian Security maupun dari Buku Registrasi Resepsionis tidak ada surat/dokumen penerimaan paket atas surat Keputusan Keberatan tersebut;

5. bahwa perihal pengiriman SPUH Keberatan Pemohon Banding mendapat konfirmasi apakah sudah menerima atau belum dari Penelaah Keberatan, namun perihal pengiriman Surat Keputusan Keberatan Pemohon Banding tidak mendapat konfirmasi apakah sudah menerima atau belum sampai pada hari

Rabu tanggal 17 September 2025 setelah Pemohon Banding melakukan komunikasi melalui whatsapp dengan bapak Hendy Prastyawan selaku Penelaah Keberatan;

6. bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025, setelah melakukan pengecekan dan penelusuran data penerimaan dokumen, Pemohon Banding kembali melakukan komunikasi dengan bapak Hendy Prastyawan untuk menanyakan apakah boleh Pemohon Banding meminta foto/file surat Keputusan Keberatan tersebut, dan oleh bapak Hendy Prastyawan Pemohon Banding diminta datang ke Kanwil DJP Jawa Tengah 1 untuk mengambil surat Keputusan Keberatan tersebut dengan tanda terima secara langsung hari Kamis tanggal 18 September 2025;

7. bahwa kesimpulan dari uraian nomor 1 s.d. 6 tersebut Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00122/KEB/WPJ.10/2025 tanggal 05 Juni 2025 Pemohon Banding terima tanggal 18 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding menyatakan permohonan banding nomor CWM-MNG/14/09/2025 tanggal 20 September 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat nomor CWM- MNG/14/09/2025 tanggal 20 September 2025 yang diterima Pengadilan Pajak melalui e-taxcourt pada tanggal 30 September 2025;

2. bahwa Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00122/KEB/WPJ.10/2025 tanggal 05 Juni 2025 dikirim melalui pos pada tanggal 05 Juni 2025 dengan nomor resi pos P2506050159216 dan diterima Pemohon Banding pada tanggal 06Juni2025(berdasarkantrackingposmelalulaman https://www.posindonesia.co.id/id/tracking)

3. bahwa Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan sehingga permohonan tidak memenuhi Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. bahwa Pemohon Banding memberikan bukti internal berupa Buku Registrasi Pos Induk, Buku Surat bagian Security dan Buku Registrasi Resepsionis. Terbanding tidak meyakini atas bukti tersebut karena dibuat sendiri oleh Pemohon Banding sehingga tingkat validitasnya sangat rendah;

5. bahwa Buku Surat Bagian Security yang diunggah Pemohon Banding di e- taxcourt dimulai tanggal 07 Juni 2025, atau setelah tanggal pengiriman Surat keputusan keberatan;

6. bahwa Buku Registrasi Pos Induk yang diunggah Pemohon Banding di e- taxcourt juga tidak valid dimana dari catatan pertama ditanggal 05 Juni 2025 kemudian baru ada catatan lagi tanggal 21 Juni 2025, artinya ada catatan yang hilang yaitu tanggal 06 Juni s.d 20 Juni 2025 (+ 15 hari);

7. bahwa berdasarkan tracking pos dapat diketahui jika surat keputusan tersebut telah diterima Satpam yang bernama UNTUNG. Pemohon Banding pada sidang tanggal 30 Oktober 2025 telah mengakui jika UNTUNG merupakan pegawai dari Pemohon Banding;

8. bahwa tanda terima pengambilan Surat Keputusan Keberatan tertanggal 18 September 2025 merupakan bentuk pelayanan kepada Wajib Pajak yang meminta salinan keputusan dan pihak penelaah keberatan juga telah memberitahukan kepada Pemohon Banding jika surat keputusan telah dikirim tanggal 05 Juni 2025, sehingga tidak dapat mengaburkan fakta jika surat keputusan keberatan telah dikirimkan pada tanggal 05 Juni 2025 dan telah diterima tanggal 06 Juni 2025;

9. bahwa surat banding tertanggal 20 September 2025 atau hanya 2 (dua) hari setelah meminta Salinan dari Kanwil Jateng I, hal ini membuktikan jika Pemohon Banding telah mengetahui isi dari Surat Keputusan Keberatan sebelum menerima Salinan putusan;

10. bahwa Pemohon Banding telah mengetahui prosedur penyelesaian permohonan keberatan karena Pemohon Banding dalam grup usaha ada beberapa yang telah mengajukan permohonan keberatan. Sehingga seharusnya sudah paham jika setelah pembahasan SPUH maka beberapa hari berikutnya akan terbit Surat Keputusan Keberatan;

11. bahwa Pemohon Banding telah mengunggah dalam e-taxcourt berupa Surat Keterangan dari Account Manager Kantorpos Cabang Utama Semarang yang menyatakan jika Rusdianto Kadep Accounting sudah datang dan berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia pada Selasa 02 November 2025 terkait pengiriman dokumen dari Kanwil DJP Jateng I kepada Pemohon Banding pada bulan Juni

2025. Surat Keterangan tersebut membuktikan jika ada pengiriman surat dari Kanwil DJP Jateng I kepada Pemohon Banding pada bulan Juni 2025;

12. bahwa Pemohon Banding juga telah mengunggah dalam e-taxcourt bukti kirim pos dengan nomor resi P2506050155916, dimana bukti resi pos tersebut sama dengan yang diterima oleh Terbanding dari Kantor Pos;

13. bahwa berdasarkan uraian di atas maka Surat Keputusan Keberatan a quo telah dikirim pada tanggal 05 Juni 2026 dan telah diterima pada tanggal 06 Juni 2025 sehingga Permohonan Banding telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan;

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan dan referensi yang relevan dengan sengketa banding ini adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 1 Angka 11

Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

Pasal 1 Angka 12

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

Pasal 35

(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak

yang bersengketa dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa terkait penyampaian surat banding nomor CWM-MNG/14/09/2025 tanggal 20 September 2025 yang disampaikan oleh Pemohon Banding terhadap obyek banding berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00122/KEB/WPJ.10/2025 tanggal 05 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00092/203/21/519/24 tanggal 27 September 2024 Masa Pajak April 2021, Pengadilan Pajak menjumpai bahwa terdapat permasalahan sehubungan dengan pemenuhan ketentuan formal yang diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa surat banding nomor CWM-MNG/14/09/2025 tanggal 20 September 2025 yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 (melalui eTaxcourt), sedangkan KeputusanTerbandingyangdiajukanbandingnomorKEP- 00122/KEB/WPJ.10/2025 diterbitkan tanggal 05 Juni 2025;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan keterangan bahwa Keputusan Terbanding nomor KEP-00122/KEB/WPJ.10/2025 dikirimkan kepada Pemohon Banding dengan bukti resi POS nomor P2506050159216 tanggal pengiriman 05 Juni 2025 dan telah diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 06 Juni 2025 oleh Untung (Diterima Satpam), berikut dengan hasil tracking/lacak pos dari website PT Pos Indonesia;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui bahwa Sdr. Untung (satpam) merupakan pegawai dari Pemohon Banding. Pemohon Banding juga menyampaikan bukti pendukung berupa:

- Buku Saku Satuan Pengamanan, Tupoksiran Security;

- SOP Penerimaan Dokumen Eksternal;

- Bukti resi pos P2506050155916;

- Surat Keterangan dari PT Pos Indonesia, Kantorpos Cabang Utama Semarang;

- Tanda terima SK Keberatan a.n. WP PT Daya Cipta Karya Sempurna secara langsung , Kamis 18 September 2025;

- Bukti whatsapp dengan penelaah keberatan;

- Scan Buku Registrasi resepsionis;

- Scan Buku Registrasi Pos Induk;

- Scan Buku Surat Bagian Security;

bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Buku Registrasi Pos Induk, Buku Surat bagian Security, dan Buku Registrasi Resepsionis adalah bukti internal yang dibuat sendiri oleh Pemohon Banding sehingga atas bukti-bukti tersebut Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini validitasnya;

bahwa atas bukti tanda terima pengambilan salinan Surat Keputusan Keberatan tertanggal 18 September 2025, Pengadilan Pajak berpendapat hal ini merupakan bentuk pelayanan tambahan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (dalam hal ini Terbanding) kepada Wajib Pajak (dalam hal ini Pemohon Banding) yang meminta salinan keputusan keberatan dan termasuk di dalamnya dari pihak penelaah keberatan juga telah memberitahukan kepada Pemohon Banding jika surat keputusan telah dikirim tanggal 05 Juni 2025;

bahwa atas bukti surat keterangan dari PT Pos Indonesia yang ditandatangani oleh Account Manager Kantor Pos Cabang Utama Semarang, Pengadilan Pajak berpendapat surat ini hanya menerangkan bahwa Pemohon Banding sudah datang dan berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia terkait pengiriman dokumen dari Kanwil DJP Jateng I pada bulan Juni 2025;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti resi nomor P2506050159216 yang disampaikan Pemohon Banding dan bukti lacak pos dari website PT Pos Indonesia atas resi P2506050159216 yang disampaikan Terbanding, Pengadilan Pajak memperoleh fakta dan keterangan bahwa Terbanding dalam hal ini Kanwil DJP Jateng 1 (pengirim) telah mengirimkan Surat Keputusan Terbanding kepada Pemohon Banding (penerima: PT Daya Cipta Karya Sempurna) pada 2025-06-05 pukul 16:21:47 dan telah diterima oleh pihak Pemohon Banding pada 2025-06-06 pukul 14:29:32 dengan keterangan diterima oleh Untung (diterima satpam); bahwa apabila dihitung dari tanggal kirim/tanggal diterima surat keputusan yaitu tanggal 05 Juni 2025/06 Juni 2024 sampai dengan tanggal diterima surat banding di

Pengadilan Pajak yaitu tanggal 30 September 2025, maka pengajuan banding a quo melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa batas akhir pengajuan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00122/KEB/WPJ.10/2025 tanggal 05 Juni 2025 adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa surat banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00122/KEB/WPJ.10/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang dikirim Terbanding tanggal 05 Juni 2025 dan diterima di tempat Pemohon Banding tanggal 06 Juni 2025, seharusnya dikirim kepada Pengadilan Pajak paling lambat tanggal 05 September 2025, yaitu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding;

bahwa sesuai fakta dan keterangan yang dijumpai dalam persidangan, diketahui bahwa Surat Banding Nomor CWM-MNG/14/09/2025 tanggal 20 September 2025 disampaikan oleh Pemohon Banding ke Pengadilan Pajak dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak (melalui eTaxcourt) pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding menyampaikan surat bandingnya melebihi 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding. Pengadilan Pajak berpendapat alasan keterlambatan yang disampaikan Pemohon Banding bukan merupakan keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur) sehingga tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35

ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menyatakan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00122/KEB/WPJ.10/2025 tanggal 05 Juni 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2021 Nomor 00092/203/21/519/24 tanggal 27 September 2024, atas nama PT Daya Cipta Karya Sempurna, NPWP 02.283.160.6-515.000, beralamat di Jl. Semarang

- Purwodadi KM 16,5, Ds. Kembangarum, Mranggen, Kab. Demak, Jawa Tengah (domisili elektronik: dcks16.5@yahoo.com), tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 November 2025 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.