Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman

PUT-008872.15/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT Modu System Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT- 008872.15/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00269/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/17/411/22 tanggal 30 Mei 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008872.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MODU SYSTEM INDONESIA, NPWP 31.394.389.6-411.000, beralamat di Kawasan Taman Tekno Bumi Serpong Damai Sektor XI Blok H Nomor 1, Setu, Tangerang Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Rusna, jabatan Direktur

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Tjhin Frederic Poulus,

Izin Kuasa Hukum: KEP-16/PP/IKH/2022 tanggal 10 Januari 2022; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK/MSI/IX/2023 tanggal 2 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta,

1. Nama/NIP: Hendra Destiawan/19811202 200412 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Lingga Swastika/19820611 200901 2 005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Syafrinaldi/19840318 200901 1 013;

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-3304/PJ.07/2024 tanggal 26 Juni 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 62/PP/BR/2024 tanggal 17 Januari 2024;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/MSI/PJK/IX/2023 tanggal 14 September 2023,

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 147/SUB/WPJ.08/2023 tanggal 8 Desember 2023,

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/MSI/PJK/I/2024 tanggal 8 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/411/22 tanggal 30 Mei 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)
Penghasilan Bruto/Peredaran Usaha42.675.224.820,00
Harga Pokok Penjualan28.113.673.684,00
Biaya Usaha4.500.431.855,00
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya9.279.303,00
Penyesuaian Fiskal934.660.268,00
Penghasilan Neto11.005.058.852,00
PPh Terutang2.596.626.277,00
Kredit Pajak470.339.242,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar2.126.287.035,00
Sanksi Administrasi928.762.176,00
Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar3.055.049.211,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/MSI/PJK/2022 tanggal 16 Agustus 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
Penghasilan Bruto/Peredaran Usaha42.675.224.820,00
Harga Pokok Penjualan36.676.527.940,00
Biaya Usaha4.500.431.855,00
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya9.279.303,00
Penyesuaian Fiskal485.922.812,00
Penghasilan Neto1.993.467.140,00
PPh Terutang470.339.242,00
Kredit Pajak470.339.242,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar0,00

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00269/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 21 Juni 2023, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto11.005.058.852,00(2.631.855.506,00)8.373.203.346,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak11.005.058.852,00(2.631.855.506,00)8.373.203.346,00
PPh Terutang2.596.626.277,00(621.050.081,00)1.975.576.196,00
Kredit Pajak470.339.242,000,00470.339.242,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar2.126.287.035,00(621.050.081,00)1.505.236.954,00
Sanksi Administrasi928.762.176,00(271.274.675,00)657.487.501,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar3.055.049.211,00(892.324.756,00)2.162.724.455,00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/MSI/PJK/IX/2023 tanggal 14 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/MSI/PJK/IX/2023tanggal 14 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak a. bahwa Surat Banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00269/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 21 Juni 2023 diterima pada tanggal 23 Juni 2023;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Rusna, jabatan Direktur, yang dibuktikan dengan Salinan Akta Berita Acara Rapat PT Modu System

Indonesia Nomor 03 tanggal 7 Januari 2019 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Linda Deborah Sutantra, S.H., Notaris di Kota Tangerang Selatan;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00269/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 21 Juni 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/411/22 tanggal 30 Mei 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)
Penghasilan Bruto/Peredaran Usaha42.675.224.820,00
Harga Pokok Penjualan28.113.673.684,00
Biaya Usaha4.500.431.855,00
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya9.279.303,00
Penyesuaian Fiskal934.660.268,00
Penghasilan Neto11.005.058.852,00
PPh Terutang2.596.626.277,00
Kredit Pajak470.339.242,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar2.126.287.035,00
Sanksi Administrasi928.762.176,00
Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar3.055.049.211,00

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 001/MSI/PJK/2022 tanggal 16 Agustus 2022 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong pada tanggal 22 Agustus 2022, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas dan perhitungan pajak yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
Penghasilan Bruto/Peredaran Usaha42.675.224.820,00
Harga Pokok Penjualan36.676.527.940,00
Biaya Usaha4.500.431.855,00
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya9.279.303,00
Penyesuaian Fiskal485.922.812,00
Penghasilan Neto1.993.467.140,00
PPh Terutang470.339.242,00
Kredit Pajak470.339.242,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar0,00

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00269/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 21 Juni 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto11.005.058.852,00(2.631.855.506,00)8.373.203.346,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak11.005.058.852,00(2.631.855.506,00)8.373.203.346,00
PPh Terutang2.596.626.277,00(621.050.081,00)1.975.576.196,00
Kredit Pajak470.339.242,000,00470.339.242,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar2.126.287.035,00(621.050.081,00)1.505.236.954,00
Sanksi Administrasi928.762.176,00(271.274.675,00)657.487.501,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar3.055.049.211,00(892.324.756,00)2.162.724.455,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Harga Pokok Penjualan30.745.529.190,0036.676.527.940,005.930.998.750,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp5.930.998.750,00 Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp5.930.998.750,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sumber pengujian yang digunakan oleh Terbanding adalah SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Kontrak/ Perjanjian Kerja, Data Appportal dan SIDJP, serta bukti pendukung lainnya; bahwa berdasarkan hasil pengujian, disimpulkan bahwa terdapat Harga Pokok Penjualan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp5.930.998.750,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Laporan Keuangan bahwa laporan keuangan adalah produk dari proses akuntansi sebuah perusahaan yang berguna untuk memberikan informasi dalam satu periode tertentu yang digunakan untuk menggambar kinerja perusahaan yang berguna bagi seluruh pihak yang berkepentingan (stakeholder) untuk mengambil suatu keputusan. Stakeholder dimaksud berupa pemegang saham, manajemen, perbankan, pihak pemerintah dan pihak lainnya; bahwa menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 1 (2015: 1.3), laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Selanjutnya, komponen laporan keuangan lengkap menurut PSAK 1 (2015: 3) terdiri dari:

1. laporan posisi keuangan pada akhir periode;

2. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode;

3. laporan perubahan ekuitas selama periode;

4. laporan arus kas selama periode;

5. catatan atas laporan keuangan;

bahwa Terbanding hanya melihat satu dari lima komponen laporan keuangan, yaitu pos laporan laba rugi yang menjadi dasar koreksi, lebih spesifik lagi hanya di dalam akun Harga Pokok Penjualan. Pada praktiknya, untuk membaca laporan keuangan, harus dilihat secara komprehensif yaitu

terdapat laporan posisi keuangan, laporan perusahaan arus kas, laporan perubahan modal, dan catatan atas laporan keuangan yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan;

b. Biaya Menurut PSAK 14 (Persediaan) bahwa paragraf 28 PSAK 14 menyatakan bahwa, “Jika barang dalam persediaan dijual maka nilai tercatat persediaan tersebut harus diakui sebagai beban pada periode diakuinya pendapatan atas penjualan tersebut. Setiap penurunan nilai persediaan di bawah biaya menjadi nilai realisasi bersih dan seluruh kerugian persediaan harus diakui sebagai beban pada periode terjadinya penurunan atau kerugian tersebut. Setiap pemulihan kembali penurunan nilai persediaan karena peningkatan kembali nilai realisasi bersih, harus diakui sebagai pengurangan terhadap jumlah beban persediaan pada periode terjadinya pemulihan tersebut.”;

bahwa paragraf 29 PSAK 14 menyatakan bahwa, “Proses pengakuan nilai tercatat persediaan yang telah dijual sebagai beban menghasilkan pengaitan (matching) beban dengan pendapatan.

Jenis-jenis Biaya yang dapat dicatat sebagai harga pokok perolehan yang meliputi:

a. biaya pembelian;

b. biaya konversi;

c. biaya lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual atau dipakai.”;

c. Pengungkapan Laporan Keuangan Menurut PSAK 14 (Penghasilan) bahwa paragraf 44 PSAK 14 menyatakan bahwa, “Laporan keuangan harus mengungkapkan salah satu informasi berikut ini:

(a) biaya persediaan yang diakui sebagai beban selama periode tertentu, atau (b) biaya operasi, yang dapat diaplikasikan pada pendapatan, diakui sebagai beban selama periode laporan keuangan, diklasifikasikan sesuai dengan hakekatnya.” bahwa berikut adalah perlakuan akuntansi atas persediaan saat terjadi penjualan persediaan;

bahwa jika persediaan dijual, nilai tercatat persediaan tersebut harus diakui sebagai beban, yaitu harga pokok penjualan pada periode diakuinya pendapatan atas penjualan tersebut;

d. Harga Pokok Penjualan bahwa harga pokok produksi atau product cost merupakan elemen penting untuk menilai keberhasilan (performance) dari perusahaan manufaktur. Penerapan harga pokok produksi merupakan hal yang sangat penting mengingat manfaat informasi harga pokok produksi adalah untuk menentu- kan harga jual produk serta penentuan harga pokok persediaan produk jadi dan produk dalam proses yang akan disajikan dalam laporan keuangan; bahwa menurut Supriyono (2011) di dalam buku Akuntansi Biaya: Pengumpulan Biaya dan Penentuan Harga Pokok Pengertian, harga pokok produksi adalah suatu pengorbanan atas biaya-biaya produksi yang dapat menghasilkan sebuah produk dalam suatu periode;

bahwa menurut Mulyadi dalam Akuntansi Biaya, harga pokok produksi atau yang sering disebut harga pokok adalah pengorbanan sumber ekonomi yang diumur dalam satuan yang telah terjadi atau kemungkinan terjadi untuk memperoleh keuntungan;

bahwa “Total produksi biaya barang-barang yang telah selesai dikerjakan dan ditransfer ke dalam persediaan barang jadi selama sebuah periode”. (Raiborn, A Cecily dan Kinney R Michael, dikutip dalam Akuntansi Biaya, Dasar dan Pengembangan. Edisi Tujuh, 2011);

bahwa berdasarkan beberapa pendapat ahli di atas, secara jelas bahwa di mana terdapat pendapatan maka akan timbul biaya untuk menagih, mendapat, dan memelihara pendapatan tersebut. Pemohon Banding adalah perusahaan manufaktur yang penetapan harga pokok penjualan telah sesuai dengan kenyataan yang ada, yaitu sebesar Rp36.676.527.940,00 telah benar;

e. Matching Concept dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa, “Besarnya

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. …

4. ....” bahwa pembebanan suatu pembelian barang baik untuk keperluan produksi, manajemen, dan administrasi perusahaan ditinjau dari UU PPh dapat dibebankan sebagai biaya. Pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk menda- patkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak; bahwa Terbanding sama sekali tidak menyatakan apakah pembelian barang yang dikoreksi karena Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan merupakan barang-barang yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Di dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan terkait dengan harga pokok penjualan;

bahwa di dalam proses pemeriksaan, Terbanding menunjukkan ketidak- konsistenan dalam penerapan matching concept (penandingan biaya dan pendapatan) sebagaimana diatur dalam Standard Akuntansi Keuangan Indonesia (General Accepted Accounting Principles). Di satu sisi, Terbanding melakukan koreksi positif terhadap pendapatan Pemohon Banding. Kemudian, di sisi lain, Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya harga pokok penjualan Pemohon Banding. Berdasarkan logika yang sehat, setiap terdapat tambahan peredaran usaha/penghasilan sudah semestinya diperlukan tambahan biaya. Bagaimana mungkin Terbanding hanya

mengakui penjualan Pemohon Banding tanpa mengakui beban harga pokok penjualan;

bahwa prinsip matching cost against revenue adalah suatu prinsip akuntansi yang membandingkan atau mengaitkan nilai biaya yang keluar dengan nilai pendapatan yang diterima. Prinsip ini sangat bermanfaat untuk menentukan besarnya penghasilan bersih yang diperoleh perusahaan. Karena biaya harus dipertemukan dengan pendapatannya, pembebanan biaya sangat tergantung pada saat pengakuan pendapatannya. Oleh sebab itu, tidak masuk akal jika adanya penjualan dalam suatu periode tetapi tidak ada pembelian di dalamnya. Dalam kasus ini, Terbanding meniadakan nilai pembelian Pemohon Banding sejumlah Rp5.930.998.750,00. Alasan Terbanding adalah berdasarkan pemeriksaaan neraca dan SPT Tahun Pajak 2016 tidak terdapat adanya persediaan bahan baku, produk masih dalam proses (WIP), dan barang jadi yang menjadi dasar adanya persediaan awal di Tahun Pajak 2017;

f. Substance Over Form

bahwa Undang-Undang Perpajakan, khususnya Undang Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah berdasarkan pada prinsip substance over form (substansi mengungguli bentuk). Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) angka 9 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya, yang menyatakan bahwa, “Yang menjadi objek Pajak Penghasilan..: termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun”;

bahwa pengertian substance over form menurut Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) per tanggal 1 April 2002 pada paragraf 35 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, diatur sebagai berikut:

"Jika informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan jujur transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka peristiwa tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan

bukan hanya bentuk hukumnya. Terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum.” bahwa karena yang menjadi objek sengketa berupa koreksi Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 2017 sejumlah Rp5.930.998.750,00, seharusnya dipertimbangkan berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada. Pemohon Banding telah melaksanakan pemenuhan dan penuaian kewajiban perpajakan yang telah diatur dalam sistem perpajakan di Indonesia, di mana UU KUP merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law) dalam bidang adminstrasi perpajakan dan telah pula melakukan apa yang telah digariskan yang sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum administrasi perpajakan melalui tiga pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur, dan substansi hukum yang benar; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung atas penyelenggaraan pembukuan yang ada dan memiliki kaitan hubungan hukum yang tidak bertentangan dengan prinsip matching cost against revenue sebab berdasarkan prinsip substance over the form tidak terdapat kerugian atas pendapatan atau hilang keuangan negara dari tindakan yang dilakukan Pemohon Banding yang berkaitan pengeluaran untuk mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, koreksi Terbanding dalam perkara ini seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

g. Pembuktian bahwa di dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti terkait dengan invoice pembelian, Faktur Pajak, dan bukti pembayaran. Dengan turun koreksi yang dilakukan Terbanding, hal ini secara nyata membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan

dengan mengedepankan matching concept dan tidak terdapat kerugian negara yang timbul;

Sanksi Administrasi sejumlah Rp657.487.501,00

Menurut Terbanding

bahwa sebagai akibat dari dikoreksinya Harga Pokok Penjualan oleh Terbanding, Terbanding memberikan sanksi administrasi berupa bunga yang didasarkan pada Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Menurut Pemohon Banding

bahwa sejalan dengan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi atas Harga Pokok Penjualan, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan dikenakannya sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP sejumlah Rp657.487.501,00. Koreksi yang dilakukan terbukti tidak tepat. Oleh karena itu, sanksi administrasi yang dikenakan terkait dengan koreksi biaya di atas juga seharusnya dibatalkan;

bahwa sebagaimana yang telah diputuskan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00269/KEB/WPJ.08/2023, telah dikabulkan sebagian dari tuntutan Pemohon Banding. Harga Pokok Penjualan yang tertera pada SKPKB adalah sejumlah Rp28.113.673.684,00. Jumlah tersebut telah ditambah dalam Surat Keputusan Keberatan menjadi Rp30.745.529.190,00. Selain itu, sanksi administrasi yang dikenakan oleh Terbanding telah dikurangi dari Rp928.762.176,00 menjadi Rp657.487.501,00. Akan tetapi, Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan tersebut sehingga Pemohon Banding mengajukan banding;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun

2009 serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. koreksi Harga Pokok Penjualan tidak sesuai karena jika terdapat pendapatan maka akan timbul biaya untuk menagih, mendapat, dan memelihara pendapatan tersebut (3M). Selain itu, sesuai dengan prinsip matching cost against revenue di mana biaya harus dipertemukan dengan pendapatannya, maka pembebanan biaya sangat tergantung pada saat pengakuan pendapatannya. Terakhir, sesuai dengan prinsip substance over form, tidak terdapat kerugian atas pendapatan atau hilangnya keuangan negara dari tindakan yang dilakukan Pemohon Banding yang berkaitan pengeluaran untuk mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan;

c. sanksi administrasi yang diberikan kepada Pemohon Banding tidak tepat karena dasar dari pemberian sanksi administrasi adalah berdasar pada koreksi Harga Pokok Penjualan;

d. Pemohon Banding telah menghitung jumlah PPh terutang dan melaporkan SPT PPh Tahunan Badan Tahun Pajak 2017 dengan baik dan benar;

e. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

a. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:

a. Penghasilan Netto 1.993.467.140 c. Penghasilan Kena Pajak 1.993.467.140 d. Pajak Penghasilan (PPhj Terutang 470.339.242 e. Kredit Pajak 470.339.242 h. Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar Pe

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 147/SUB/WPJ.08/2023tanggal 8 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/MSI/PJK/IX/2023 tanggal 14 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 19 September 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00269/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 21 Juni 2023 yang diterima pada tanggal 23 Juni 2023 (tanggal terima sesuai resi pengiriman adalah tanggal 23 Juni 2023);

f. bahwa Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding, yaituSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00269/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 21 Juni 2023;

g. bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

h. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Rusna bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. bahwa penanda tangan Surat Banding berkedudukan di Indonesia;

j. bahwa keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal

27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/411/22 tanggal 30 Mei 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong Nomor LAP-00230/WPJ.08/KP.0304/RIK.SIS/2022 tanggal 27 Mei 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)
Penghasilan Bruto/Peredaran Usaha42.675.224.820,00
Harga Pokok Penjualan28.113.673.684,00
Biaya Usaha4.500.431.855,00
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya9.279.303,00
Penyesuaian Fiskal934.660.268,00
Penghasilan Neto11.005.058.852,00
PPh Terutang2.596.626.277,00
Kredit Pajak470.339.242,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar2.126.287.035,00
Sanksi Administrasi928.762.176,00
Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar3.055.049.211,00

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 001/MSI/PJK/2022 tanggal 16 Agustus 2022 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong pada tanggal 22 Agustus 2022 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM-05013962/WPJ.08/KP.0303/2022 tanggal 22 Agustus 2022;

3. bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00269/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 21 Juni 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto11.005.058.852,00(2.631.855.506,00)8.373.203.346,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak11.005.058.852,00(2.631.855.506,00)8.373.203.346,00
PPh Terutang2.596.626.277,00(621.050.081,00)1.975.576.196,00
Kredit Pajak470.339.242,000,00470.339.242,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar2.126.287.035,00(621.050.081,00)1.505.236.954,00
Sanksi Administrasi928.762.176,00(271.274.675,00)657.487.501,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar3.055.049.211,00(892.324.756,00)2.162.724.455,00

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, dan Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding;

Pokok Sengketa:

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Penjelasan Pasal 28 ayat (5)

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah pergeseran

laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a) stelsel pengakuan penghasilan;

b) tahun buku;

c) metode penilaian persediaan;

d) metode penyusutan dan amortisasi.

Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai. ...dst.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: 1. biaya pembelian bahan;..dst.

Pasal 10 ayat (6)

Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama.

Penjelasan Pasal 10 ayat (6)

Pada umumnya terdapat 3 (tiga) golongan persediaan barang, yaitu barang jadi atau barang dagangan, barang dalam proses produksi, bahan baku dan bahan pembantu. Ketentuan pada ayat ini mengatur bahwa penilaian persediaan barang hanya boleh menggunakan harga perolehan. Penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok hanya boleh dilakukan dengan cara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama.

b. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan hasil pengujian dalam proses pemeriksaan, terdapat Harga Pokok Penjualan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten sejumlah Rp8.562.854.256,00;

bahwa koreksi tersebut berdasarkan pengujian langsung dan tidak langsung. Terbanding melakukan penelusuran pembelian berdasarkan data PIB untuk pembelian impor dan Pajak Masukan untuk pembelian lokal. Terbanding juga telah melakukan pemeriksaan nilai persediaan berdasarkan laporan keuangan dan softcopy buku besar;

bahwa Terbanding menerbitkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang pertama Nomor S-52/WPJ.086/2023 tanggal 8 Maret 2023;

bahwa kemudian, Terbanding menerbitkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang kedua Nomor S-75/WPJ.086/2023 tanggal 31 Maret 2023;

bahwa Terbanding menerbitkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Tambahan Nomor S-83/WPJ.086/2023 tanggal 5 Mei 2023;

bahwa Terbanding telah menyampaikan Undangan Klarifikasi/Pembahasan Nomor S-79/WPJ.086/2023 tanggal 10 April 2023 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-117/WPJ.086/2023 tanggal 14 April 2023; bahwa Terbanding telah menyampaikan Undangan Pemberian Keterangan dan Pembahasan Nomor S-97/WPJ.086/2023 tanggal 23 Mei 2023 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-157/WPJ.086/2023 tanggal 26 Mei 2023;

c. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00230/WPJ.08/KP.0304/RIK.SIS/2022 tanggal 27 Mei 2022, ditemukan Harga Pokok Penjualan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten sejumlah Rp8.562.854.256,00. Koreksi diperoleh berdasarkan pemeriksaan atas neraca dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016. Tidak terdapat adanya persediaan akhir bahan baku, produk masih dalam

proses (WIP), dan barang jadi yang menjadi dasar adanya persediaan awal di tahun 2017. Sanggahan Pemohon Banding baik di dokumen tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun pada saat pembahasan akhir juga tidak disertakan dokumen pendukung atas sanggahan tersebut; bahwa Terbanding melakukan pengujian atas buku besar dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016. Di dalam Harga Pokok Penjualan, terdapat akunpembelianyangtidakterdapatdetailnyasejumlah Rp35.806.868.260,00 sehingga Terbanding melakukan penelusuran lebih lanjut dengan rincian koreksi sebagai berikut:

ne man op ot Tar yoo a Sq are get ase

PeMIREIaT METS emer (33 ar FP Gri Saas

Se KING ES bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding mengemukakan bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha sebagai importir dan trading conveyor belt;

bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, rincian Harga Pokok Penjualan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam laporan keuangan terdiri dari Pembelian Lokal, Pembelian Impor, Goods In Transit, dan Koreksi Goods In Transit; Devgan Ras

Gerad a Tears Sp g Gh Pe Tag

Ko eta Gort > Trenst Rs IA AA he Ther fea bt bahwa Pemohon Banding, dalam Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, mengemukakan bahwa Goods In Transit merupakan penjualan barang yang dari tahun 2015 dan 2016 yang pekerjaannya belum selesai dan di-close di tahun 2017. Tanggapan dari Pemohon Banding atas Goods In Transit tersebut tidak disertakan dokumen pendukung oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding mengemukakan bahwa Harga Pokok Penjualan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam laporan keuangan terdiri dari Pembelian Lokal, Pembelian Impor, Tidak Ada Persediaan Awal dan Akhir tahun 2017, Inventory, dan Biaya Expedisi. Harga Pokok Penjualan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan terdiri dari:

PembelianRp35.806.868.260,00
Biaya TransportasiRp 869.659.680,00
Jumlah Harga Pokok PenjualanRp36.676.527.940,00

bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding mengemukakan bahwa akun Goods In Transit yang terdapat dalam pembukuan Pemohon Banding merupakan pembukuan atas pengiriman barang yang sudah dikirim ke customer dan akun Goods In Transit tidak berpengaruh ke Harga Pokok Penjualan maupun ke penjualan;

bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding mengemukakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembukuan atas persediaan awal dan persediaan akhir tahun 2017;

bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding mengemukakan bahwa Pemohon Banding melaporkan akun Cost of Sales dan Expedition & Forwarder Cost yang berasal dari General Ledger sebagai Harga Pokok Penjualan di Laporan Laba/Rugi Tahun 2017;

bahwa di dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding melakukan penelitian atas laporan keuangan berupa Profit & Loss tahun 2017. Dalam Profit & Loss tahun 2017, Pemohon Banding melaporkan Cost Of Goods Sold yang hanya terdiri dari Purchasing sejumlah Rp35.806.868.260,00 dan tidak ada nilai Beginning Inventory dan Ending Inventory yang dapat dilihat sebagai berikut:

cost of Goods Sold

Eeruung vena

Endang Inventor

Totat Cost of Goods Sald bahwa di dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding juga melakukan penelitian atas neraca tahun 2017 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Di dalam neraca tahun 2017, tidak terdapat pelaporan atas Persediaan (inventory) oleh Pemohon Banding;

bahwa hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat stok barang yang belum terjual dari tahun-tahun sebelum tahun 2017 dan tidak ada stok akhir 2017. Pemohon Banding melakukan pembelian barang selama tahun 2017 dan semuanya terjual di tahun 2017;

bahwa setelah Terbanding melakukan penelitian terhadap dokumen- dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat nilai persediaan awal dan akhir pada General Ledger. Berdasarkan penelitian atas General Ledger akun Cost of Sales yang menurut Pemohon Banding dilaporkan sebagai Harga Pokok Penjualan, pembukuan atas Harga Pokok Penjualan berdasarkan uang masuk atas pembayaran atau pelunasan atas penjualan barang dan jasa selama tahun 2017, pembelian tahun 2017, pembelian tahun 2018, dan adanya penyesuaian Harga Pokok penjualan tahun 2017;

bahwa di dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan penelitian oleh Terbanding, terdapat invoice pembelian dari tahun 2015, 2016, dan 2018 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di Profit & Loss Tahun 2017 sebagai Purchasing sejumlah Rp5.930.998.750,00. Pemohon Banding melaporkan pembelian barang tahun 2015 dan 2016 sejumlah Rp5.603.498.750,00 di Laporan Laba/Rugi sebagai Purchasing tahun 2017 karena penerimaan uang masuk atas pembayaran dan/atau pelunasan dari penjualan barang dan/atau jasa terkait pembelian tersebut dilakukan di tahun 2017, meskipun penyerahan barang dan/atau jasa sudah selesai dilakukan bukan di tahun 2017. Terdapat invoice pembelian tahun 2018 sejumlah Rp327.500.000,00 yang dilaporkan oleh

Pemohon Banding di Laporan Laba/Rugi sebagai Purchasing tahun 2017 karena penjualannya dilakukan di tahun 2017. Pembelian tahun 2017 yang terjual di tahun 2017 sejumlah Rp29.423.312.045,00;

bahwa hal-hal yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut tidak sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pembelian tahun 2015, 2016, dan 2018 seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai biaya di tahun dilakukan pembelian;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa, “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan…dst.”;

bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding dalam Surat Banding terkait PSAK 14 (Persediaan) dan berdasarkan penelitian atas pembukuan dan pelaporan Pemohon Banding, tidak ditemukan adanya pembukuan dan pelaporan nilai persediaan awal dan akhir tahun 2017 sehingga PSAK 14 tidak ditemukan dalam pembukuan dan pelaporan Pemohon Banding; bahwa Pasal 10 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur bahwa:

“Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama.”;

Penjelasan Pasal 10 ayat (6):

“Pada umumnya terdapat 3 (tiga) golongan persediaan barang, yaitu barang jadi atau barang dagangan, barang dalam proses produksi, bahan baku dan bahan pembantu. Ketentuan pada ayat ini mengatur bahwa penilaian persediaan barang hanya boleh menggunakan harga perolehan. Penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok hanya boleh dilakukan dengan cara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama…”;

bahwa dalam akuntansi perpajakan, Harga Pokok Penjualan dihitung dengan menjumlahkan persediaan awal dan pembelian bersih dan dikurangi dengan persediaan akhir dan Harga Pokok Penjualan dihitung dengan metode penilaian persediaan rata-rata, FIFO, atau LIFO. Sedangkan, berdasarkan Pasal 10 ayat (6) UU PPh, penilaian persediaan untuk penghitungan Harga Pokok Penjualan dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau FIFO;

bahwa berdasarkan pembukuan tahun 2017, Pemohon Banding tidak membukuan persediaan awal dan persediaan akhir tahun 2017 dan tidak terdapat penilaian persediaan sebagai dasar penghitungan Harga Pokok Penjualan, baik menggunakan rata-rata maupun FIFO. Oleh karena itu, berdasarkan pemeriksaan dan penelitian, Harga Pokok Penjualan tahun 2017 dihitung kembali dan terdapat koreksi sejumlah Rp5.930.998.750,00; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pemohon Banding tidak melakukan pembukuan penilaian persediaan yang menjadi bagian dalam Harga Pokok Penjualan berdasarkan Pasal 10 ayat (6) UU PPh;

bahwa dalam Pasal 28 ayat (5) UU KUP, disebutkan bahwa:

“Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stetsel akrual atau stetsel kas.”;

Penjelasan Pasal 28 ayat (5):

“Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a) stelsel pengakuan penghasilan;

b) tahun buku;

c) metode penilaian persediaan; atau d) metode penyusutan dan amortisasi.

Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai…”;

bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (5) UU KUP, penilaian persediaan harus dilakukan secara taat asas dengan stetsel akrual atau kas. Berdasarkan pemeriksaan dan penelitian, Pemohon Banding tidak melakukan pembukuan penilaian persediaan yang menjadi bagian dalam Harga Pokok Penjualan berdasarkan Pasal 10 ayat (6) UU PPh dan tidak secara taat asas;

bahwa terkait koreksi sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) sejumlah Rp657.487.501,00 yang timbul sebagai akibat perhitungan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh dan Pasal 31E UU PPh. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP, jumlah kekurangan pajak yang masih terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

bahwa berdasarkan bunyi Pasal di atas, perhitungan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Rp1.505.236.954,00 x 1,82% x 24 bulan = Rp657.487.501,00 bahwa jumlah dua puluh empat bulan dihitung sejak saat terutangnya Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak tanggal 30 Mei 2022, maksimal dua puluh empat bulan. Berdasarkan uraian di atas, pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP oleh Terbanding sudah tepat sehingga Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi sanksi administrasi sejumlah Rp657.487.501,00;

bahwa berdasarkan kronologis, data, dan ketentuan di atas, koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp5.930.998.750,00 dan sanksi administrasi sejumlah Rp657.487.501,00 sudah sesuai sehingga tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

3. Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 001/MSI/PJK/IX/2023 tanggal 14 September 2023, berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00269/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 21 Juni 2023, yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap memper- tahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00269/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/17/411/22 tanggal 30 Mei 2022 Tahun Pajak 2017 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/MSI/PJK/I/2024 tanggal 8 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding. Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan melampirkan Daftar Isian Surat Banding atau Gugatan tanggal 8 September 2023 yang telah ditandatangani oleh Direktur serta diberi cap perusahaan tanggal 8 September 2023 dan Daftar Lampiran Surat Uraian Banding Nomor 001/MSI/PJK/IX/2023 tanggal 14 September 2023 yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 14 September 2023;

II. Bantahan Pemohon Banding

a. Laporan Keuangan bahwa laporan keuangan adalah produk dari proses akuntansi sebuah perusahaan yang berguna untuk memberikan informasi dalam satu periode tertentu yang digunakan untuk menggambar kinerja perusahaan yang berguna bagi seluruh pihak yang berkepentingan (stakeholder) untuk mengambil suatu keputusan. Stakeholder dimaksud berupa pemegang saham, manajemen, perbankan, pihak pemerintah dan pihak lainnya;

bahwa menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 1 (2015: 1.3), laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Selanjutnya, komponen laporan keuangan lengkap menurut PSAK 1 (2015: 3) terdiri dari:

1. laporan posisi keuangan pada akhir periode;

2. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode;

3. laporan perubahan ekuitas selama periode;

4. laporan arus kas selama periode;

5. catatan atas laporan keuangan;

bahwa Terbanding hanya melihat satu dari lima komponen laporan keuangan, yaitu pos laporan laba rugi yang menjadi dasar koreksi, lebih spesifik lagi hanya di dalam akun Harga Pokok Penjualan. Pada praktiknya, untuk membaca laporan keuangan, harus dilihat secara komprehensif yaitu terdapat laporan posisi keuangan, laporan perusahaan arus kas, laporan perubahan modal, dan catatan atas laporan keuangan yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan;

b. Biaya Menurut PSAK 14 (Persediaan) bahwa paragraf 28 PSAK 14 menyatakan bahwa, “Jika barang dalam persediaan dijual maka nilai tercatat persediaan tersebut harus diakui sebagai beban pada periode diakuinya pendapatan atas penjualan tersebut. Setiap penurunan nilai persediaan di bawah biaya menjadi nilai realisasi bersih dan seluruh kerugian persediaan harus diakui sebagai beban pada periode terjadinya penurunan atau kerugian tersebut. Setiap pemulihan kembali penurunan nilai persediaan karena peningkatan kembali nilai realisasi bersih, harus diakui sebagai pengurangan terhadap jumlah beban persediaan pada periode terjadinya pemulihan tersebut.”;

bahwa paragraf 29 PSAK 14 menyatakan bahwa, “Proses pengakuan nilai tercatat persediaan yang telah dijual sebagai beban menghasilkan pengaitan (matching) beban dengan pendapatan.

Jenis-jenis Biaya yang dapat dicatat sebagai harga pokok perolehan yang meliputi:

a. biaya pembelian;

b. biaya konversi;

c. biaya lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual atau dipakai.”;

c. Pengungkapan Laporan Keuangan Menurut PSAK 14 (Penghasilan) bahwa paragraf 44 PSAK 14 menyatakan bahwa, “Laporan keuangan harus mengungkapkan salah satu informasi berikut ini:

(a) biaya persediaan yang diakui sebagai beban selama periode tertentu, atau (b) biaya operasi, yang dapat diaplikasikan pada pendapatan, diakui sebagai beban selama periode laporan keuangan, diklasifikasikan sesuai dengan hakekatnya.” bahwa berikut adalah perlakuan akuntansi atas persediaan saat terjadi penjualan persediaan;

bahwa jika persediaan dijual, nilai tercatat persediaan tersebut harus diakui sebagai beban, yaitu harga pokok penjualan pada periode diakuinya pendapatan atas penjualan tersebut;

d. Harga Pokok Penjualan bahwa harga pokok produksi atau product cost merupakan elemen penting untuk menilai keberhasilan (performance) dari perusahaan manufaktur. Penerapan harga pokok produksi merupakan hal yang sangat penting meng- ingat manfaat informasi harga pokok produksi adalah untuk menentukan harga jual produk serta penentuan harga pokok persediaan produk jadi dan produk dalam proses yang akan disajikan dalam laporan keuangan; bahwa menurut Supriyono (2011) di dalam buku Akuntansi Biaya: Pengumpulan Biaya dan Penentuan Harga Pokok Pengertian, harga pokok produksi adalah suatu pengorbanan atas biaya-biaya produksi yang dapat menghasilkan sebuah produk dalam suatu periode;

bahwa menurut Mulyadi dalam Akuntansi Biaya, harga pokok produksi atau yang sering disebut harga pokok adalah pengorbanan sumber ekonomi yang diumur dalam satuan yang telah terjadi atau kemungkinan terjadi untuk memperoleh keuntungan;

bahwa “Total produksi biaya barang-barang yang telah selesai dikerjakan dan ditransfer ke dalam persediaan barang jadi selama sebuah periode”. (Raiborn, A Cecily dan Kinney R Michael, dikutip dalam Akuntansi Biaya, Dasar dan Pengembangan. Edisi Tujuh, 2011);

bahwa berdasarkan beberapa pendapat ahli di atas, secara jelas bahwa di mana terdapat pendapatan maka akan timbul biaya untuk menagih, mendapat, dan memelihara pendapatan tersebut. Pemohon Banding adalah perusahaan manufaktur yang penetapan harga pokok penjualan telah sesuai dengan kenyataan yang ada, yaitu sebesar Rp36.676.527.940,00 telah benar;

e. Matching Concept dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa, “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. …

4. ....” bahwa pembebanan suatu pembelian barang baik untuk keperluan produksi, manajemen, dan administrasi perusahaan ditinjau dari UU PPh dapat dibebankan sebagai biaya. Pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

bahwa Terbanding sama sekali tidak menyatakan apakah pembelian barang yang dikoreksi karena Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan merupakan barang-barang yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Di dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan terkait dengan harga pokok penjualan;

bahwa di dalam proses pemeriksaan, Terbanding menunjukkan ketidak- konsistenan dalam penerapan matching concept (penandingan biaya dan pendapatan) sebagaimana diatur dalam Standard Akuntansi Keuangan Indonesia (General Accepted Accounting Principles). Di satu sisi, Terbanding melakukan koreksi positif terhadap pendapatan Pemohon Banding. Kemudian, di sisi lain, Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya harga pokok penjualan Pemohon Banding. Berdasarkan logika yang sehat, setiap terdapat tambahan peredaran usaha/penghasilan sudah semestinya diperlu- kan tambahan biaya. Bagaimana mungkin Terbanding hanya mengakui penjualan Pemohon Banding tanpa mengakui beban harga pokok penjualan; bahwa prinsip matching cost against revenue adalah suatu prinsip akuntansi yang membandingkan atau mengaitkan nilai biaya yang keluar dengan nilai pendapatan yang diterima. Prinsip ini sangat bermanfaat untuk menentukan besarnya penghasilan bersih yang diperoleh perusahaan. Karena biaya harus dipertemukan dengan pendapatannya, pembebanan biaya sangat tergantung pada saat pengakuan pendapatannya. Oleh sebab itu, tidak masuk akal jika adanya penjualan dalam suatu periode tetapi tidak ada pembelian di dalamnya. Dalam kasus ini, Terbanding meniadakan nilai pembelian Pemohon Banding sejumlah Rp5.930.998.750,00. Alasan Terbanding adalah berdasarkan pemeriksaaan neraca dan SPT Tahun Pajak 2016 tidak terdapat adanya persediaan bahan baku, produk masih dalam proses (WIP), dan barang jadi yang menjadi dasar adanya persediaan awal di Tahun Pajak 2017;

f. Substance Over Form

bahwa Undang-Undang Perpajakan, khususnya Undang Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah berdasarkan pada prinsip substance over form (substansi mengungguli bentuk). Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) angka 9 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya, yang menyatakan bahwa, “Yang menjadi objek Pajak Penghasilan…: termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun”;

bahwa pengertian substance over form menurut Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) per tanggal 1 April 2002 pada paragraf 35 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, diatur sebagai berikut:

"Jika informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan jujur transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka peristiwa tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya. Terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum.” bahwa karena yang menjadi objek sengketa berupa koreksi Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 2017 sejumlah Rp5.930.998.750,00, seharusnya dipertimbangkan berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada. Pemohon Banding telah melaksanakan pemenuhan dan penuaian kewajiban perpajakan yang telah diatur dalam sistem perpajakan di Indonesia, di mana UU KUP merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law) dalam bidang adminstrasi perpajakan dan telah pula melakukan apa yang telah digariskan yang sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum administrasi perpajakan melalui tiga pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur, dan substansi hukum yang benar;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung atas penyelenggaraan pembukuan yang ada dan memiliki kaitan hubungan hukum yang tidak bertentangan dengan prinsip matching cost against revenue sebab berdasarkan prinsip substance over the form tidak terdapat kerugian atas pendapatan atau hilang keuangan negara dari tindakan yang dilakukan Pemohon Banding yang berkaitan pengeluaran untuk mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, koreksi Terbanding dalam perkara ini seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

g. Pembuktian bahwa di dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti terkait dengan invoice pembelian, Faktur Pajak, dan bukti pembayaran. Dengan turun koreksi yang dilakukan Terbanding, hal ini secara nyata membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan dengan mengedepankan matching concept dan tidak terdapat kerugian negara yang timbul;

Sanksi Administrasi sejumlah Rp657.487.501,00

bahwa sejalan dengan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi atas Harga Pokok Penjualan, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan dikenakannya sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP sejumlah Rp657.487.501,00. Koreksi yang dilakukan terbukti tidak tepat. Oleh karena itu, sanksi administrasi yang dikenakan terkait dengan koreksi biaya di atas juga seharusnya dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul

bahwa berdasarkan uraian bantahan di atas, demi keadilan Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00269/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 21 Juni 2023 sehingga pajak yang masih harus dibayar seharusnya diubah sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding

yang telah Pemohon Banding nyatakan dalam Surat Banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00269/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 21 Juni 2023;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 001/MSI/PJK/2022 tanggal 16 Agustus 2022 beserta bukti pengirimannya;

Bukti P-3. Surat Kuasa Khusus Nomor SK/MSI/VIII/001 tanggal 16 Agustus 2022 atas nama Tjhin Frederic Poulus;

Bukti P-4. Surat Pernyataan Sebagai Konsultan Pajak tanggal 16 Agustus 2022; Bukti P-5. Akta Berita Acara Rapat PT Modu System Indonesia Nomor 03 tanggal 7 Januari 2019 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Linda Deborah Sutantra, S.H., Notaris di Kota Tangerang Selatan;

Bukti P-6. Pakta Integritas bagi Kuasa Hukum Pemohon Banding tanggal 14 September 2023 atas nama Tjhin Frederic Poulus;

Bukti P-7. Pakta Integritas tanggal 14 September 2023 atas nama Rusna; Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK/MSI/IX/2023 tanggal 14 September 2023 atas nama Tjhin Frederic Poulus;

Bukti P-9. NPWP 09.705.107.2-411.999 atas nama Rusna;

Bukti P-10. NPWP 31.394.389.6-411.000 atas nama PT Modu System Indonesia; Bukti P-11. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3173050209860004 atas nama

Tjhin Frederic Poulus;

Bukti P-12. NPWP 58.209.136.9-039.000 atas nama Tjhin Frederic Poulus; Bukti P-13. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/IKH/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Tjhin Frederic Poulus;

Bukti P-14. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-3401 atas nama

Tjhin Frederic Poulus;

Bukti P-15. Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 atas nama Tjhin Frederic Poulus;

Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2017;

Bukti P-18. Bukti Penerimaan Negara tanggal 28 Juni 2022 dengan NTPN

C5490867FMSROON8;

Bukti P-19. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/411/22 tanggal 30 Mei 2022;

Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus Nomor SK/MSI/2024/II/001 tanggal 2 Februari 2024 atas nama Tjhin Frederic Poulus;

Bukti P-21. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3674014305750004 atas nama

Rusna;

Bukti P-22. Pakta Integritas bagi Kuasa Hukum Pemohon Banding tanggal 2 Februari 2024 atas nama Tjhin Frederic Poulus;

Bukti P-23. Pakta Integritas tanggal 2 Februari 2024 atas nama Rusna;

Bukti P-24. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00114/WPJ.08/KP.0304/RIK.SIS/2022 tanggal 25 April 2022; Bukti P-25. File excel “MSI - Sales VS COGS Tahun 2017”;

Bukti P-26. Tabel penyandingan Penjualan VS Pembelian terkait koreksi Harga

Pokok Penjualan;

Bukti P-27. Company Profile;

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 28 Mei 2024;

Bukti P-29. SPT Tahunan Tahun Pajak 2016;

Bukti P-30. SPT Tahunan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-31. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 25 Juni 2024;

Bukti P-32. Invoice;

Bukti P-33. Delivery Order;

Bukti P-34. Purchase Order;

Bukti P-35. Faktur Pajak;

Bukti P-36. Surat Jalan;

Bukti P-37. Closing Statement;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00230/WPJ.08/KP.0304/RIK.SIS/2022 tanggal 27 Mei 2022;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-4114/WPJ.08/2023 tanggal

19 Juni 2023;

Bukti T-4 Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 5 Maret 2024; Bukti T-5 Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 2 April 2024;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 25 Juni 2024;

Bukti T-7 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00269/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/17/411/22 tanggal 30 Mei 2022 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/MSI/PJK/IX/2023 tanggal 14 September 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri

dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp5.930.998.750,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Harga Pokok Penjualan36.676.527.940,0030.745.529.190,005.930.998.750,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp5.930.998.750,00 dengan alasan sebagai berikut:

− bahwa sumber pengujian yang digunakan oleh Terbanding adalah SPT

Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Kontrak/Perjanjian Kerja, Data Apportal dan SIDJP, serta bukti pendukung lainnya;

− bahwa berdasarkan hasil pengujian, disimpulkan bahwa terdapat Harga Pokok

Penjualan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh TimPemeriksaKPPPratamaSerpongNomorLAP- 00230/WPJ.08/KP.0304/RIK.SIS/2022 tanggal 27 Mei 2022, ditemukan Harga Pokok Penjualan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten sebesar Rp8.562.854.256,00. Koreksi diperoleh berdasarkan pemeriksaan atas

neraca tahun 2016 dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016, tidak terdapat adanya persediaan akhir bahan baku, produk masih dalam proses (WIP), dan barang jadi yang menjadi dasar adanya persediaan awal di tahun 2017. Sanggahan Pemohon Banding baik di dokumen tanggapan SPHP maupun saat pembahasan akhir juga tidak disertakan dokumen pendukung atas sanggahan tersebut; bahwa Terbanding melakukan pengujian atas buku besar dari Pemohon Banding dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016, dalam Harga Pokok Penjualan terdapat akun pembelian yang tidak terdapat detailnya sebesar Rp35.806.868.260,00, sehingga Pemeriksa melakukan penelusuran lebih lanjut dengan rincian koreksi sebagai berikut:

Pembe'an menurut SPT Ro 356585826)

Pembe!29 menurut Perrerksa Ro 21325583094

Perrtelian Le<al Ro 5.887.021.0090

Pembelian lrcor yarg Ph-nya dapat dxrediikan Ro 27 244.014. 04

Ro 8 £42 854 226 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding mengemukakan bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha sebagai importir dan trading conveyor belt;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan tanggapan Pemohon Banding atas SPHP dalam proses pemeriksaan, rincian Harga Pokok Penjualan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan terdiri dari pembelian lokal, pembelian impor, Goods In Transit, dan koreksi Goods In Transit, sebagaimana berikut ini: Femme rte lt Sel T0355 Fe 26 $58 248729

Cecpin crit

Pet at Lee IS IKEA OTS

Pe-oe"i- meor To FRR TIN

GerdinT-27s¢ Po Of SLE STE Tse

Karena Goot > Tessa =r mee I7§ 75 bahwa Pemohon Banding dalam surat tanggapan SPHP mengemukakan bahwa Goods In Transit merupakan Penjualan Barang yang dari tahun 2015 dan 2016 yang pekerjaannya belum selesai dan diclose di tahun 2017. Tanggapan dari Pemohon Banding atas Goods In Transit tersebut tidak disertakan dokumen pendukung oleh Pemohon Banding dalam SPHP maupun saat pembahasan akhir pemeriksaan;

bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding mengemukakan bahwa Harga Pokok Penjualan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan terdiri dari Pembelian Lokal, Pembelian Impor, Tidak Ada Persediaan Awal dan Akhir tahun 2017, Inventory, dan biaya ekspedisi. Harga Pokok Penjualan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan terdiri dari:

' Pembelian — Rp 35.806.868.260

Biaya Transportasi — Rp 869.659.680

Jumlah Harga Pokok Penjualan Rp 36.676.527.940 bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding mengemukakan bahwa atas akun Goods In Transit yang terdapat dalam pembukuan Pemohon Banding merupakan pembukuan atas pengiriman barang yang sudah dikirim ke customer dan akun Goods In Transit tidak berpengaruh ke Harga Pokok Penjualan maupun ke penjualan, dan Pemohon Banding mengemukakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembukuan atas persediaan awal dan persediaan akhir tahun 2017;

bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding mengemukakan bahwa Pemohon Banding melaporkan akun Cost of Sales dan Expedition & Forwarder Cost yang berasal dari General Ledger sebagai Harga Pokok Penjualan di Laporan Laba/Rugi Tahun 2017;

bahwa di dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding melakukan penelitian atas Laporan Keuangan berupa Profit & Loss Tahun 2017. Dalam Profit & Loss Tahun 2017, Pemohon Banding melaporkan Cost Of Goods Sold yang hanya terdiri dari Purchasing senilai Rp35.806.868.260,00 dan tidak ada nilai Begining Inventory dan Ending Inventory yang dapat dilihat sebagai berikut:

Cost of Goods Sold

Lana dana: Na DN Ry PETA 20d

Total Cost ef Goods Sold | Rp ~ 35 806.868. 260

bahwa di dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding juga melakukan penelitian atas Neraca Tahun 2017 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Dalam Neraca Tahun 2017, tidak terdapat pelaporan atas Persediaan (inventory) oleh Pemohon Banding;

bahwa hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat stok barang yang belum terjual dari tahun-tahun sebelum tahun 2017 dan tidak ada stok akhir 2017. Pemohon Banding melakukan pembelian barang selama tahun 2017 dan semuanya terjual di tahun 2017;

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat nilai persediaan awal dan akhir pada General Ledger. Berdasarkan penelitian atas General Ledger akun Cost of Sales yang menurut Pemohon Banding dilaporkan sebagai Harga Pokok Penjualan, pembukuan atas Harga Pokok Penjualan berdasarkan uang masuk atas pembayaran atau pelunasan atas penjualan barang dan jasa selama tahun 2017, pembelian tahun 2017, pembelian tahun 2018, dan adanya penyesuaian Harga Pokok Penjualan tahun 2017;

bahwa di dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, dan berdasarkan penelitian oleh Terbanding, terdapat invoice pembelian dari tahun 2015, 2016, dan 2018 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di Profit & Loss Tahun 2017 sebagai Purchasing sebesar Rp5.930.998.750,00. Pemohon Banding melaporkan pembelian barang tahun 2015 dan 2016 sejumlah Rp5.603.498.750,00 di Laporan Laba/Rugi sebagai Purchasing Tahun 2017 karena penerimaan uang masuk atas pembayaran dan/atau pelunasan dari penjualan barang dan/atau jasa terkait pembelian tersebut dilakukan di tahun 2017, meskipun penyerahan barang dan/atau jasa sudah selesai dilakukan periode tahun bukan di tahun 2017. Terdapat invoice pembelian tahun 2018 sejumlah Rp327.500.000,00 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di Laporan Laba/Rugi sebagai Purchasing Tahun 2017 karena penjualannya dilakukan di tahun 2017. Pembelian tahun 2017 yang terjual di tahun 2017 sejumlah Rp29.423.312.045,00;

bahwa hal-hal yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut tidak sesuai dengan Pasll 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pembelian tahun 2015, 2016, dan 2018 seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai biaya di tahun dilakukan pembelian;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa, “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan... dst.”;

bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding dalam surat permohonan banding terkait PSAK 14 (Persediaan) dan berdasarkan penelitian atas pembukuan dan pelaporan Pemohon Banding, tidak ditemukan ada pembukuan dan pelaporan nilai persediaan awal dan akhir tahun 2017, sehingga PSAK 14 tidak ditemukan dalam pembukuan dan pelaporan Pemohon Banding;

bahwa dalam akuntansi perpajakan atas Harga Pokok Penjualan dihitung dengan menjumlahkan persediaan awal dan pembelian bersih dan dikurangi dengan persediaan akhir dan Harga Pokok Penjualan dihitung dengan metode penilaian persediaan rata-rata, FIFO, atau LIFO. Sedangkan, berdasarkan Pasal 10 ayat (6) UU PPh, penilaian persediaan untuk penghitungan Harga Pokok Penjualan dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau FIFO;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pembukuan tahun 2017, Pemohon Banding tidak membukukan persediaan awal dan persediaan akhir tahun 2017 dan tidak terdapat penilaian persediaan sebagai dasar penghitungan Harga Pokok Penjualan baik menggunakan rata-rata atau FIFO. Oleh karena itu, berdasarkan

pemeriksaan dan penelitian, Harga Pokok Penjualan tahun 2017 dihitung kembali dan terdapat koreksi sebesar Rp5.930.998.750,00;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembukuan penilaian persediaan yang menjadi bagian dalam Harga Pokok Penjualan berdasarkan Pasal 10 ayat (6) UU PPh;

bahwa menurut Terbanding, terkait dalil dari Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas HPP terkait dengan penghasilan tahun 2017 harus diakui dan dicatat sebagai biaya atau beban pada tahun 2017 sesuai Prinsip Matching Cost Againts Revenue dan Pemohon Banding tidak melakukan pembebanan berganda, konsisten melakukan pencatatan atas HPP, tidak terdapat kerugian negara atas hal ini;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah keliru dalam memahami Prinsip Matching Cost Againts Revenue, Pemohon Banding tidak dapat melakukan pengakuan biaya atas invoice pembelian dari tahun 2015, 2016, dan 2018 sebagai Purchasing atau pembelian di Laporan Keuangan Profit & Loss Tahun 2017. Hal tersebut juga bertentangan dengan keterangan yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam Berita Acara Nomor BA-117/WPJ.086/2023 tanggal 14 April 2023 yang menyatakan bahwa seluruh pembelian baik lokal maupun impor dicatat sebagai inventory pada saat dilakukan pembelian sebagaimana tampilan berikut ini: “44 | Penanyaar Jewahan jumal yang unt ow Wu, b Pajak Tatan pembukuan Harga Pcb ox tees . Perumant — ee —- am — .

Jawaban Lo. Pambodan Lokal (IDR)

Inventory

Hutang Usaha

- Pembahan Impor (SGD)

Imvantory

Hutang Usana ee ~ LD Gwaymenpoumt.

" biaya Expwd-a

Riaetang Usaha bahwa Pemohon Banding dapat menerapkan penandingan biaya dengan pendapatan lintas tahun, apabila Pemohon Banding dapat memisahkan biaya tersebut sesuai dengan pesanan khusus dari pelanggan di mana dalam akuntansi disebut sebagai Job Order Costing. Selain itu, atas pembelian di lintas tahun tersebut telah dikhususkan untuk suatu pesanan tertentu sesuai dengan kontrak yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, faktanya dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan biaya-biaya yang terjadi di lintas tahun tersebut digunakan untuk menghasilkan produk khusus tertentu, dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kontrak untuk suatu pesanan atas Job Order Costing tersebut; Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Job Order Costing dalam pembukuannya, sehingga biaya-biaya yang terjadi selain di tahun 2017, tidak dapat dibebankan di tahun 2017 atau pada tahun sengketa a quo; bahwa menurut Terbanding, atas dokumen pembuktian berupa SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2016 dan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2018 yang dilampirkan oleh Pemohon Banding, dapat Terbanding tanggapi bahwa persediaan akhir Tahun Pajak 2016 adalah nihil. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa tidak ada persediaan yang dapat dipakai atas pembelian bahan baku di Tahun 2017. Adapun tampilan persediaan akhir dalam Laporan Laba Rugi Pemohon Banding Tahun Pajak 2016 adalah sebagai berikut:

- Moda Spateas Indonesia

LAHA RUGI

Perlode Songun 2016 ad Dwmmuber 2016 ed) Pata | Komen KO WRAL ra. File Al. ,

—_—————— ee oS —_ 2 en

PENDAPAT AT ae OY ay doe OA LE

Loe 5 . :

IV GAL CE MLAtaA SAR Tr KAL jaan ah = pa ele jad Fis,

. ral : boa nau Ko PET ALAN ; bc tee gis tet tha ug LI NT es HA Na Par ra 31 eee hu re Maes “1 PMI edt ft wet — . _ a ———_,

LAL Aan, ME PSU ALS Sp IT ee 101 IA TE yana asu i aa Tare Ep K.H TA ATT

GABA LT: 7

Cee me | Tn . panam

. | 1 . ya kK Pm

- 27 cmb .

. ove Be RA * - 1 + phe

. 0... lh aa rh Kat Pale a lal

13 Naa “ve 1 " . : . ‘ - pn... ' Lana so tot tra

. ae . wate woe oa bana oh “er aa wo " Dewy Vd “

" . | | " - . ot at - ee Inn bahwa menurut Terbanding, terkait koreksi sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) sejumlah Rp657.487.501,00 adalah yang timbul sebagai akibat perhitungan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh dan Pasal 31E UU PPh. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP, jumlah kekurangan pajak yang masih terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e

ditambah dengan sanksi adminstrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan; bahwa berdasarkan bunyi Pasal di atas, perhitungan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP menurut Terbanding adalah sebagai berikut: Rp1.505.236.954,00 x 1,82% x 24 bulan = Rp657.487.501,00.

Jumlah 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan saat diterbitkannya SKP tanggal 30 Mei 2022, maksimal 24 bulan, dan berdasarkan uraian di atas, pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP oleh Terbanding sudah tepat yaitu sebesar Rp657.487.501,00;

bahwa sebagai akibat dari dikoreksinya Harga Pokok Penjualan oleh Terbanding, Terbanding memberikan sanksi administrasi berupa bunga yang didasarkan pada Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat, bahwa berdasarkan kronologis, data, dan sesuai ketentuan di atas, koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp5.930.998.750,00 dan sanksi administrasi sebesar Rp657.487.501,00 sudah sesuai, sehingga diusulkan kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp5.930.998.750,00, dengan alasan bahwa:

a. Laporan Keuangan bahwa laporan keuangan adalah produk dari proses akuntansi sebuah perusahaan yang berguna untuk memberikan informasi dalam satu periode tertentu yang digunakan untuk menggambar kinerja perusahaan yang berguna bagi seluruh pihak yang berkepentingan (stakeholder) untuk mengambil suatu

keputusan. Stakeholder dimaksud berupa pemegang saham, manajemen, perbankan, pihak pemerintah dan pihak lainnya;

bahwa menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 1) (2015: 1.3), laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Selanjutnya, komponen laporan keuangan lengkap menurut PSAK 1 (2015: 3) terdiri dari:

1. laporan posisi keuangan pada akhir periode;

2. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode;

3. laporan perubahan ekuitas selama periode;

4. laporan arus kas selama periode;

5. catatan atas laporan keuangan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding hanya melihat satu dari lima komponen laporan keuangan, yaitu pos laporan laba rugi yang menjadi dasar koreksi, lebih spesifik lagi hanya di dalam akun Harga Pokok Penjualan. Pada praktiknya, untuk membaca laporan keuangan, harus dilihat secara komprehensif yaitu terdapat laporan posisi keuangan, laporan perusahaan arus kas, laporan perubahan modal, dan catatan atas laporan keuangan yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan;

b. Biaya Menurut PSAK 14 (Persediaan) bahwa paragraf 28 PSAK 14 menyatakan bahwa, “Jika barang dalam persediaan dijual maka nilai tercatat persediaan tersebut harus diakui sebagai beban pada periode diakuinya pendapatan atas penjualan tersebut. Setiap penurunan nilai persediaan di bawah biaya menjadi nilai realisasi bersih dan seluruh kerugian persediaan harus diakui sebagai beban pada periode terjadinya penurunan atau kerugian tersebut. Setiap pemulihan kembali penurunan nilai persediaan karena peningkatan kembali nilai realisasi bersih, harus diakui sebagai pengurangan terhadap jumlah beban persediaan pada periode terjadinya pemulihan tersebut”;

bahwa paragraf 29 PSAK 14 menyatakan bahwa, “Proses pengakuan nilai tercatat persediaan yang telah dijual sebagai beban menghasilkan pengaitan (matching) beban dengan pendapatan.

Jenis-jenis Biaya yang dapat dicatat sebagai harga pokok perolehan yang meliputi:

a. biaya pembelian;

b. biaya konversi;

c. biaya lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual atau dipakai”;

c. Pengungkapan Laporan Keuangan Menurut PSAK 14 (Penghasilan) bahwa paragraf 44 PSAK 14 menyatakan bahwa, “Laporan keuangan harus mengungkapkan salah satu informasi berikut ini:

(a) biaya persediaan yang diakui sebagai beban selama periode tertentu, atau

(b) biaya operasi, yang dapat diaplikasikan pada pendapatan, diakui sebagai beban selama periode laporan keuangan, diklasifikasikan sesuai dengan hakekatnya”;

bahwa berikut adalah perlakuan akuntansi atas persediaan saat terjadi penjualan persediaan:

bahwa menurut Pemohon Banding, jika persediaan dijual, nilai tercatat persediaan tersebut harus diakui sebagai beban, yaitu harga pokok penjualan pada periode diakuinya pendapatan atas penjualan tersebut;

d. Harga Pokok Penjualan bahwa harga pokok produksi atau product cost merupakan elemen penting untuk menilai keberhasilan (performance) dari perusahaan manufaktur. Penerapan harga pokok produksi merupakan hal yang sangat penting mengingat manfaat informasi harga pokok produksi adalah untuk menentukan harga jual produk serta penentuan harga pokok persediaan produk jadi dan produk dalam proses yang akan disajikan dalam laporan keuangan;

bahwa menurut Supriyono (2011) di dalam buku Akuntansi Biaya: Pengumpulan Biaya dan Penentuan Harga Pokok Pengertian, harga pokok produksi adalah suatu pengorbanan atas biaya-biaya produksi yang dapat menghasilkan sebuah produk dalam suatu periode;

bahwa menurut Mulyadi dalam Akuntansi Biaya, harga pokok produksi atau yang sering disebut harga pokok adalah pengorbanan sumber ekonomi yang

diumur dalam satuan yang telah terjadi atau kemungkinan terjadi untuk memperoleh keuntungan;

bahwa “Total produksi biaya barang-barang yang telah selesai dikerjakan dan ditransfer ke dalam persediaan barang jadi selama sebuah periode”. (Raiborn, A Cecily dan Kinney R Michael, dikutip dalam Akuntansi Biaya, Dasar dan Pengembangan. Edisi Tujuh, 2011);

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan beberapa pendapat ahli di atas, secara jelas bahwa di mana terdapat pendapatan maka akan timbul biaya untuk menagih, mendapat, dan memelihara pendapatan tersebut. Pemohon Banding adalah perusahaan manufaktur yang penetapan harga pokok penjualan telah sesuai dengan kenyataan yang ada, yaitu sebesar Rp36.676.527.940,00 telah benar;

e. Matching Concept dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa, “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. …………;

4. ……..dst.;

bahwa menurut Pemohon Banding, pembebanan suatu pembelian barang baik untuk keperluan produksi, manajemen, dan administrasi perusahaan ditinjau dari UU PPh dapat dibebankan sebagai biaya. Pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan

untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

bahwa Terbanding sama sekali tidak menyatakan apakah pembelian barang yang dikoreksi karena Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan merupakan barang-barang yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Di dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan terkait dengan harga pokok penjualan;

bahwa di dalam proses pemeriksaan, Terbanding menunjukkan ketidak- konsistenan dalam penerapan matching concept (penandingan biaya dan pendapatan) sebagaimana diatur dalam Standard Akuntansi Keuangan Indonesia (General Accepted Accounting Principles). Di satu sisi, Terbanding melakukan koreksi positif terhadap pendapatan Pemohon Banding. Kemudian, di sisi lain, Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya harga pokok penjualan Pemohon Banding. Berdasarkan logika yang sehat, setiap terdapat tambahan peredaran usaha/penghasilan sudah semestinya diperlukan tambahan biaya. Bagaimana mungkin Terbanding hanya mengakui penjualan Pemohon Banding tanpa mengakui beban harga pokok penjualan;

bahwa menurut Pemohon Banding, prinsip matching cost against revenue adalah suatu prinsip akuntansi yang membandingkan atau mengaitkan nilai biaya yang keluar dengan nilai pendapatan yang diterima. Prinsip ini sangat bermanfaat untuk menentukan besarnya penghasilan bersih yang diperoleh perusahaan. Karena biaya harus dipertemukan dengan pendapatannya, pembebanan biaya sangat tergantung pada saat pengakuan pendapatannya. Oleh sebab itu, tidak masuk akal jika adanya penjualan dalam suatu periode tetapi tidak ada pembelian di dalamnya. Dalam kasus ini, Terbanding meniadakan nilai pembelian Pemohon Banding sejumlah Rp5.930.998.750,00. Alasan Terbanding adalah berdasarkan pemeriksaaan neraca dan SPT Tahun Pajak 2016 tidak terdapat adanya persediaan bahan baku, produk masih dalam proses (WIP), dan barang jadi yang menjadi dasar adanya persediaan awal di Tahun Pajak 2017;

f. Substance Over Form

bahwa Undang-Undang Perpajakan, khususnya Undang Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah berdasarkan pada prinsip substance over form (substansi mengungguli bentuk). Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) angka 9 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya, yang menyatakan bahwa:

“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan……, termasuk:

a. ……….…;

b. ………….;

c. …………dst;

bahwa pengertian substance over form menurut Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) per tanggal 1 April 2002 pada paragraf 35 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, diatur sebagai berikut: "Jika informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan jujur transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka peristiwa tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya. Terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum”;

bahwa menurut Pemohon Banding, karena yang menjadi objek sengketa berupa koreksi Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 2017 sejumlah Rp5.930.998.750,00, seharusnya dipertimbangkan berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada. Pemohon Banding telah melaksanakan pemenuhan dan penuaian kewajiban perpajakan yang telah diatur dalam sistem perpajakan di Indonesia, di mana UU KUP merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law) dalam bidang adminstrasi perpajakan dan telah pula melakukan apa yang telah digariskan yang sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum administrasi perpajakan melalui tiga pilar hukum

administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur, dan substansi hukum yang benar;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung atas penyelenggaraan pembukuan yang ada dan memiliki kaitan hubungan hukum yang tidak bertentangan dengan prinsip matching cost against revenue sebab berdasarkan prinsip substance over the form tidak terdapat kerugian atas pendapatan atau hilang keuangan negara dari tindakan yang dilakukan Pemohon Banding yang berkaitan pengeluaran untuk mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, koreksi Terbanding dalam perkara ini seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

g. Pembuktian bahwa di dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti terkait dengan invoice pembelian, Faktur Pajak, dan bukti pembayaran. Dengan turun koreksi yang dilakukan Terbanding, hal ini secara nyata membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan dengan menge- depankan matching concept dan tidak terdapat kerugian negara yang timbul;

bahwa kemudian sebagai akibat dari dikoreksinya Harga Pokok Penjualan, Terbanding memberikan sanksi administrasi berupa bunga yang didasarkan pada Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan oleh karena itu sejalan dengan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi atas Harga Pokok Penjualan, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan dikenakannya sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP sejumlah Rp657.487.501,00;

bahwa berdasarkan fakta, penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan tidak sesuai karena jika terdapat pendapatan maka akan timbul biaya untuk menagih, mendapat, dan

memelihara pendapatan tersebut (3M). Bahwa sesuai dengan prinsip matching cost against revenue di mana biaya harus dipertemukan dengan pendapatannya, maka pembebanan biaya sangat tergantung pada saat pengakuan pendapatannya. Dan sesuai dengan prinsip substance over form, tidak terdapat kerugian atas pendapatan atau hilangnya keuangan negara dari tindakan yang dilakukan Pemohon Banding yang berkaitan pengeluaran untuk mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp5.930.998.750,00 terbukti tidak tepat, sehingga diusulkan kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dan menolak koreksi Terbanding, dan oleh karena itu sanksi administrasi sebesar Rp657.487.501,00 yang dikenakan terkait dengan koreksi biaya di atas juga seharusnya dibatalkan;

Pendapat Majelis:

bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp5.930.998.750,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Harga Pokok Penjualan36.676.527.940,0030.745.529.190,005.930.998.750,00

bahwa menurut Majelis, koreksi HPP sebesar Rp5.930.998.750,00 tersebut dilakukan oleh Terbanding dengan alasan karena tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten. Koreksi diperoleh berdasarkan pemeriksaan atas neraca tahun 2016 dan SPT Tahun Pajak 2016, di mana menurut Terbanding tidak terdapat adanya persediaan akhir, bahan baku, WIP atau produk dalam proses, dan barang jadi yang menjadi dasar penentuan angka persediaan awal di tahun 2017; bahwa dalam sengketa ini, Terbanding meniadakan nilai pembelian Pemohon Banding sejumlah Rp5.930.998.750,00. Alasan Terbanding adalah berdasarkan pemeriksaaan neraca dan SPT Tahun Pajak 2016 tidak terdapat adanya

persediaan bahan baku, produk masih dalam proses (WIP), dan barang jadi yang menjadi dasar adanya persediaan awal di Tahun Pajak 2017;

bahwa dalam sengketa ini, Terbanding melakukan penelitian terhadap dokumen- dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, dan berdasarkan penelitian oleh Terbanding, terdapat invoice pembelian dari tahun 2015, 2016, dan 2018 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di Profit & Loss Tahun 2017 sebagai Purchasing sebesar Rp5.930.998.750,00 dan Pemohon Banding melaporkan pembelian barang tahun 2015 dan 2016 sejumlah Rp5.603.498.750,00 di Laporan Laba/Rugi sebagai Purchasing Tahun 2017 karena penerimaan uang masuk atas pembayaran dan/atau pelunasan dari penjualan barang dan/atau jasa terkait pembelian tersebut dilakukan di tahun 2017, meskipun penyerahan barang dan/atau jasa sudah selesai dilakukan periode tahun bukan di tahun 2017. Terdapat invoice pembelian tahun 2018 sejumlah Rp327.500.000,00 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di Laporan Laba/Rugi sebagai Purchasing Tahun 2017 karena penjualannya dilakukan di tahun 2017.

bahwa menurut Majelis, dalam persidangan banding, Pemohon Banding menggunakan dasar alasan sistem Matching Concept dalam pencatatan Pendapatan dan Biayanya, di mana sistem matching concept adalah pendapatan disandingkan dengan beban, termasuk untuk Biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan pada tahun selain 2017. Namun, Terbanding mengakui penjualan dan tidak mengakui pembelian, dan sesuai dengan prinsip Matching Cost Against Revenue, di mana biaya harus dipertemukan dengan pendapatannya, maka pembebanan biaya sangat tergantung pada saat pengakuan pendapatannya; bahwa terkait koreksi HPP, dalam persidangan banding diketahui bahwa laporan keuangan Pemohon Banding terdiri dari lima antara lain laporan laba rugi, neraca, arus kas, notes to financial statement, dan perubahan arus modal. Di dalam koreksi ini, diketahui Terbanding melakukan koreksi sebagian di mana penjualan diakui sebagai penjualan, tetapi HPP tidak diakui sebagai HPP;

bahwa Pemohon Banding menyandingkan Sales dengan Cost Of Goods Sold (COGS). Nilai Sales disandingkan dengan invoice pembelian, nomor invoice, dan

jumlah invoice pembelian sehingga terbentuk angka seperti di SPT, sebagaimana tabel di bawah ini:

Ai BA PAMA

Tea Selam an Aap ferserstaegs TP an

"raga | Prt | tity Tanggal | haat Lp wintery apn te | asa paha feet Ta

Beltane cs [at cess oo mba oes

Lok dll bahwa menurut Majelis, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah semi manufacturing yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang conveyor dan system mulai dari mulai Design, Installation dan After Sales Service yaitu bergerak di bidang perakitan mesin industri seperti pembuatan conveyor belt semacam ban berjalan yang terdapat di bandara. Sebelumnya, Pemohon Banding membeli barang dan mungkin terjadi perbedaan tahun dan Pemohon Banding membuat kartu inventory untuk setiap proyek.

bahwa menurut Majelis, dalam persidangan banding, Pemohon Banding menggunakan dasar alasan sistem Matching Concept dalam pencatatan Pendapatan dan Biayanya, di mana sistem matching concept adalah pendapatan disandingkan dengan beban, termasuk untuk Biaya-biaya yang dikelaurakan atau

dibebankan pada tahun selain 2017. Namun, Terbanding mengakui penjualan dan tidak mengakui pembelian, dan sesuai dengan prinsip Matching Cost Against Revenue, di mana biaya harus dipertemukan dengan pendapatannya, maka pembebanan biaya sangat tergantung pada saat pengakuan pendapatannya; bahwa terkait koreksi HPP, dalam persidangan banding diketahui bahwa laporan keuangan Pemohon Banding terdiri dari lima antara lain laporan laba rugi, neraca, arus kas, notes to financial statement, dan perubahan arus modal. Di dalam koreksi ini, diketahui Terbanding melakukan koreksi sebagian di mana penjualan diakui sebagai penjualan, tetapi HPP tidak diakui sebagai HPP;

bahwa Pemohon Banding menyandingkan Sales dengan Cost of Goods Sold (COGS). Nilai Sales disandingkan dengan invoice pembelian, nomor invoice, dan jumlah invoice pembelian sehingga terbentuk angka seperti di SPT, sebagaimana tabel di bawah ini:

Vita byaam berani

PRABA rom, IM Ea heGaa pe aa, ara tangan | Pembali | Bantur Tangan kanan hapa Siento Tee booatie PR) Puma true an an EP EE SS ee eee a sesat bahwa menurut Majelis, dalam persidangan banding, atas biaya-biaya yang terdapat di dalam HPP untuk pembentukan penjualan tersebut, Pemohon Banding

telah menyampaikan bukti pendukungnya baik berupa softcopy maupun hardcopy, sebagaimana dokumen bukti berikut ini:

− Salinan digital file excel “MSI - Sales vs COGS Tahun 2017;

− Salinan cetak tabel penyandingan Penjualan vs Pembelian terkait koreksi Harga

Pokok Penjualan;

− Salinan cetak dan digital Company Profile;

− Salinan digital SPT Tahunan Tahun Pajak 2016;

− Salinan digital SPT Tahunan Tahun Pajak 2018;

− Salinan digital Invoice;

− Salinan digital Delivery Order;

− Salinan digital Purchase Order;

− Salinan digital Faktur Pajak;

− Salinan digital Surat Jalan;

bahwa bahwa menurut Majelis, dalam persidangan banding, berdasarkan dokumen pendukung Purchase Order (PO), Invoice, Delivery Order (DO), Surat Jalan, dan Faktur Pajak yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa pembelian yang terjadi di tahun 2015, 2016, dan 2018 semuanya dibebankan sebagai biaya di tahun 2017, dan biaya yang menjadi komponen HPP ini merupakan biaya-biaya langsung selama proses produksi dan tidak terpaku hanya pada 1 tahun saja, karena pada praktiknya ada beberapa pekerjaan yang memerlukan waktu lebih dari 1 tahun dan tetap dikategorikan sebagai HPP;

bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak terdapat kerugian atas pendapatan atau hilang keuangan negara dari tindakan yang dilakukan Pemohon Banding yang berkaitan dengan pengeluaran untuk mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan yang dibebankan sekaligus di tahun 2017 tersebut.

bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis berpendapat dalam Pasal 28 UU KUP diatur mengenai Pembukuan antara lain sebagai berikut:

1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

2) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

3) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 28 Ayat (7) UU KUP diberikan penjelasan mengenai maksud dan petunjuk umum terkait Pembukuan, dimana Pembukuan dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya pajak yang terutang dan pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang- undangan perpajakan menentukan lain.

bahwa berdasarkan PSAK Nomor 23 dinyatakan, “Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal entitas selama periode, jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal”. dan Paragraf 14 PSAK 23 menyatakan bahwa, “Pendapatan dari penjualan barang diakui jika seluruh kondisi berikut dipenuhi:

1) Entitas telah memindahkan resiko dan manfaat kepemilikan barang secara signifikan kepada pembeli;

2) Entitas tidak lagi melanjutkan pengelolaan yang biasanya terkait dengan kepemilikan atas barang ataupun melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;

3) Jumlah pendapatan dapat diukur secara handal;

4) Kemungkinan besar manfaat ekonomik yang terkait dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas; dan

5) Biaya yang terjadi atau akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan tersebut dapat diukur dengan andal”.

bahwa menurut Majelis, secara umum Pengakuan persediaan diakui pada saat barang diakui sebagai aset perusahaan (di neraca) karena memenuhi syarat:  memiliki manfaat ekonomi masa depan,

 biayanya dapat diukur andal, dan

 kepemilikan atau kendalinya sudah beralih ke entitas, yang biasanya terjadi saat diterima atau dibeli, dengan penyesuaian akhir periode melaluistock opname dan pencatatan biaya pokok penjualan saat dijual.

bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Pasal 10 Ayat (1) UU PPh diatur: Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima bahwa menurut Majelis, dalam Pasal 10 Ayat (6) UU PPh diatur: Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata (Metode Rata-Rata) atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (Metode FIFO).

bahwa menurut Majelis, dalam Sistem Akuntansi Biaya (Cost Accounting System) untuk Perusahaan Manufacturing (Pengolahan) dan/atau Perakitan dikenal ada 2 Metode Pencatatan Harga Pokok yang didasarkan pada karakteristi dan sifat proses produksinya yairu Sistem Pesanan (Job Order System) dan Sistem Produksi Massal (Mass Production), namun kedua system tersebut tidak membedakan kriteria untuk pencatatan persedian dalam Pembukuan secara umum, yaitu persediaan diakui pada saat barang diakui sebagai aset perusahaan (di neraca) karena memenuhi syarat:

 memiliki manfaat ekonomi masa depan,

 biayanya dapat diukur andal, dan

 kepemilikan atau kendalinya sudah beralih ke entitas, yang biasanya terjadi saat diterima atau dibeli, dengan penyesuaian akhir periode melalui stock opname dan pencatatan biaya pokok penjualan saat dijual.

bahwa menurut Majelis, secara umum dalam transaksi jual beli persediaan barang, maka pengakuan diakui saat terbitnya Invoice atau Faktur, karena saat itu diakui sudah ada hak dan kewajiban perdata sesuai kriteria memiliki manfaat ekonomi masa depan, biayanya dapat diukur andal, dan kepemilikan atau kendalinya sudah beralih ke entitas, yang biasanya terjadi saat diterima atau dibeli, sehingga apapun

system produksi suatu perusahaan manufacturing (pengolahan) atau perakitan (Job Order System dan Mass Production) tetap mengakui dan mencatat persedian dalam Pembukuannya pada saat terbit Invoice Pembelian.

bahwa terkait dengan sengketa a quo, Pemohon Banding tidak membantah atas Temuan Terbanding terdapat invoice pembelian dari tahun 2015, 2016, dan 2018 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di Profit & Loss Tahun 2017 sebagai Purchasing sebesar Rp5.930.998.750,00 yaitu sebagai berikut:

i. Terdapat Invoice pembelian barang tahun 2015 dan 2016 sejumlah Rp5.603.498.750,00 di Laporan Laba/Rugi yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai Purchasing Tahun 2017 dengan alasan penerimaan uang masuk atas pembayaran dan/atau pelunasan dari penjualan barang dan/atau jasa terkait pembelian tersebut dilakukan di tahun 2017;

ii. Terdapat invoice pembelian tahun 2018 sejumlah Rp327.500.000,00 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di Laporan Laba/Rugi sebagai Purchasing Tahun 2017.

bahwa Pemohon Banding telah membenarkan Temuan Terbanding pembelian dari tahun 2015, 2016, dan 2018 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di Profit & Loss Tahun 2017 tersebut sesuai dengan Daftar Invoce Pembelian dan Bukti Pendukung yang disampaikan dalam persidangan sebagai berikut:

. . Pargualrn . , leer

Targgal Fatal Fakiyr Tanggul Arey phe hg tects yee NE te ne Ae Feat Pantai Teg lt Aina aa aa i 1 ' my

1 1 mee .

ee er oi tee ii tu th

. : , . 1 43 - - mom . , . “

Ankara i Saga we Sa Arah ET OS FC pcs iL 3 periisa cer force mantap | Ur 3 Prana ates C2 | gptnacpecil apa ete Hoa Depe bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta dan ketentuan pengakuan persedian tersebut, Majelis berpendapat seharusnya Pemohon Banding mencatat Pembelian persediaannya dalam Pembukuannya sesuai Kalender Laporan Keuangan dimana Invoice Pembelian persedian diterbitkan dan tidak berdasarkan realisasi pembayarannya, dan sebagai konsekuensinya dalam setiap Laporan Keuangan (Neraca) akan muncul Nilai Persediaan di akhir tahun, walaupun tidak harus disertai dengan pengakuan adanya Harga Pokok Penjualan (HPP); Pengakuan HPP akan diakui dan dicatat dalam Pembukuan saat terjadinya Penjualan atas persedian tersebut.

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat seharusnya Pemohon Banding mencatat Persediaan berdasarkan Invoice pembelian barang tahun 2015 dan 2016 sejumlah Rp5.603.498.750,00 di Laporan Keuangan Pemohon Banding dan akan muncul Nilai persediaan akhir tahun 2016 dan awal Tahun 2017 sebesar nilai tersebut, tanpa menyebabkan timbulnya Harga Pokok Penjualan pada tahun 2015 dan 2016, sehingga Pemohon Banding telah melakukan pengakuan dan pencatan persediaan dalam Pembukuannya secara keliru dan tidak sesuai dengan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang lazim di Indonesia.

bahwa namun demikian Majelis berpendapat pengakuan dan pencatatan Penjualan 2017 dan ditandingkan dengan biaya-biaya yang terkait langsung (dalam hal ini persediaan yang dibeli tahun 2015 dan 2016) oleh Pemohon Banding sudah tepat sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang lazim di Indonesia yaitu Prinsip Cost Against Revenue.

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat kekeliruan pengakuan dan pencatatan oleh Pemohon Banding atas persediaannya yang dibeli tahun 2015 dan 2016 tersebut dan dibebankan secara sekaligus dalam tahun 2017, dengan alasan penerimaan pendapat atas pembelian persediaan tahun 2015 dan 2016 terjadi di tahun 2017 adalah sudah tepat sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang lazim di

Indonesia dan dari aspek penerimaan negara (pajak) tidak ditemukan kerugian, baik secara nilai absolut maupun perbedaan waktu.

bahwa untuk sisa koreksi terkait invoice pembelian tahun 2018 sejumlah Rp327.500.000,00 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di Laporan Laba/Rugi sebagai Purchasing Tahun 2017, Majelsi berpendapat sebagai berikut:

1) Pemohon Banding telah mengakui invoice pembelian persediaan terjadi tahun 2018 dengan Rp327.500.000,00 dan di Laporan Laba/Rugi sebagai Purchasing Tahun 2017 sebagai unsur HPP tahun 2017, dengan alasan Pemohon Banding telah menerima Proforma Invoice;

2) Berdasarkan PSAK Nomor 23 dinyatakan Pendapatan dari penjualan barang diakui jika seluruh kondisi berikut dipenuhi (diantaranya) Entitas telah memindahkan resiko dan manfaat kepemilikan barang secara signifikan kepada pembeli, dan Entitas tidak lagi melanjutkan pengelolaan yang biasanya terkait dengan kepemilikan atas barang ataupun melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;

3) Persediaan diakui pada saat barang diakui sebagai aset perusahaan (di neraca) karena memenuhi syarat (salah satunya) kepemilikan atau kendalinya sudah beralih ke entitas, yang biasanya terjadi saat diterima atau dibeli;

4) Faktanya pada tahun 2017 syarat pengakuan pendapatan sebagaimana PSAK Nomor 23 belum dipenuhi, yaitu Pemohon Banding belum memindahkan resiko dan manfaat kepemilikan barang secara signifikan kepada pembeli, dan Pemohon Banding masih melanjutkan pengelolaan yang biasanya terkait dengan kepemilikan atas barang ataupun melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual dan “kepemilikan atau kendalinya atas persediaan belum beralih ke Pemohon Banding”.

5) Dengan demikian Persediaan dengan invoice pembelian persediaan yang terjadi tahun 2018 dengan Rp327.500.000,00 tidak dapat menjadi Purchasing Tahun 2017 di Laporan Laba/Rugi sehingga juga tidak dapat menjadi unsur HPP tahun 2017;

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, fakta dalam persidangan, dan dokumen bukti yang disampaian dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa Koreksi Harga Pokok Penjualan terkait

langsung dengan pembelian-pembelian inventori yang terjadi di tahun 2015 dan 2016 yang dibebankan sebagai biaya di tahun 2017, dan oleh karena itu koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp5.603.498.750,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan; dan sedangkan Koreksi Harga Pokok Penjualan terkait langsung pembelian yang terjadi 2018 sebesar Rp327.500.000,00 adalah sudah tepat dan tetap dipertahankan.

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak dalam persidangan, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara a quo;

bahwa dengan demikian, berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, data yang ada dalam berkas pengajuan banding, dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

U r a i a nKoreksi Terbanding (Rp)KoreksiKoreksi
TerbandingTerbanding
TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
(Rp)(Rp)
Koreksi Harga Pokok Penjualan5.930.998.750327.500.000327.500.0005.603.498.7505.603.498.750

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

UraianKep. Terbanding (Rp)Dibatalkan danMenurut Majelis (Rp)
dibetulkan
Majelis (Rp)
Penghasilan Neto8.373.203.3465.603.498.7502.769.704.596
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.975.576.196653.484.962
Kredit Pajak470.339.242470.339.242
PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.505.236.954183.145.720
Sanksi Administrasi657.487.50179.998.050
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar2.162.724.455263.143.770

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00269/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/17/411/22 tanggal 30 Mei 2022 Tahun Pajak 2017, atas nama PT MODU SYSTEM INDONESIA, NPWP 31.394.389.6-411.000, beralamat di Kawasan Taman Tekno Bumi Serpong Damai Sektor XI Blok H Nomor 1, Setu, Tangerang Selatan, sehingga Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp263.143.770,00

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.