P U T U S A N
Nomor PUT-008874.12/2025/PP/M.IIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Pajak Nomor KEP- 00130/KEB/WPJ.10/2025 tanggal 05 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00100/203/21/519/24 tanggal 27 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008874.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DAYA CIPTA KARYA SEMPURNA, NPWP 02.283.160.6-515.000, beralamat di Jalan Semarang - Purwodadi KM 16,5, Desa Kembangarum, Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Agus Soewito Soebandi, jabatan: Direktur Utama, (domisili elektronik: dcks16.5@yahoo.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Nowo Eko Yulianto,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Plamongan Indah Blok E9 No. 5, RT 008 RW
029, Batusari, Mranggen, Kabupaten Demak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 27 Oktober 2025;
Nama: Rusdianto,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Jalan Muteran Dalam II, RT 003 RW 003,
Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 27 Oktober 2025;
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;