Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 189 halaman

PUT-008935.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Gunung Sejahtera Dua Indah, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-008935.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00187/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun Pajak 2019 Nomor 00045/406/19/007/21 tanggal 27 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008935.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GUNUNG SEJAHTERA DUA INDAH, NPWP 01.353.301.3-

007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jalan Puloayang Raya Blok OR.1, Jakarta Timur, yang diwakili Sutarno Jabatan Direktur;

untuk selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Siswo

Izin Kuasa Hukum : KEP-425/PP/IKH/2021 Tanggal 30 April 2021; berdasarkanSuratKuasaKhususNomorFIN- TAX/80/SDI/EXT/III/2022 Tanggal 7 Maret 2022;

2. Nama: Fadhlan

Izin Kuasa Hukum : KEP-327/PP/IKH/2021 Tanggal 27 Februari 2022; berdasarkanSuratKuasaKhususNomorFIN- TAX/81/SDI/EXT/III/2022 Tanggal 7 Maret 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tumijan Kriswanto/197212191994021001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

2. Nama/NIP: Poppy Dyah Lestari Kusumaningrum/

198609242009012006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

3. Nama/NIP: Ferdinand Novando/198311102009011015, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

4. Nama/NIP: Diyah Ayu Candra/198006272002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

5. Nama/NIP: Ferdinand Novando/198311102009011015, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4916/WPJ.20/2023 tanggal 6 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 36/PP/BR/2023 tanggal 12 Januari 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN- TAX/287/SDI/EXT/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 87/WPJ.20/2022 tanggal 28 September 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun Pajak 2019 Nomor 00045/406/19/007/21 tanggal 27 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur, dengan perhitungan sebagai berikut:

hi Dari pemeriksaan tersabut diatas, penghiturgan Lawlah Perak Panshasilan Yap et? Tapa adalah sehanarhesy

1 Penghasilan Merta Shu wy AJA yana

2. Penghasian yag SE Anis Ya tidak terutang FP Pasal 17 ayat (0) KUP) kp 0

3. Penghasilan Kena Parak kp ES MY) BM

4 PPh yarg teritang Kp PE Se AT DN

© Pengernatian =H" Sasa" 24 yang telah ciperh tangean tasun ley “9 i)

». Jumlah PPh Terutarg Rp pan

7. Kredit Pajak :

a. PPh ditangeng pemenntah

hh Dipstang porate et p tak lain

ba. PPh Pasal 2 a 4

b.2, PPh Pasal 22 oy i,

bo PEh Fasa! 73 Ea Vat DEA

b.4. PPh Pasal 24 z

D5. Lan-ain ny a

b.6. Jumlah fb.) 62+ b+ b4 eb 5) “ Done Def Gat

c. Dibayar sent re

CL PPn asa 22 a

GP. PPh Pasal 25 Rp 27, 08,877.88)

3. PPh Pag 2a La

, C4 STP Cob lecrary bayar) my

C5. Laie Bur a

Go. Jumiahee) +024 cde o44 c.5) Rr 22.811 8" B89

d. Diperhetungran :

dl SHELA PN

d.2, SKPPKP up 4

43. Jumlah (dt AD bo

& PPh yarg senarusnya "dar terutang (Pasal 17 ayat (5 RIP

el. D hayar sergan NW pihak lan oa ,

e.2, Dibayar cengan NPWP sendiri Ee 1

8.3. Telah fipsterg-dipuncut mn :

eA urns tel ee) Ze

£ Jumlah Pay: yang dapat dikreditkan ((a «nt cf Tata ed) tp PN E37

! 3. Jumlah PPh yang lebih bayar (7f- 6) Rp PEGL TWO

EEA TIA ATUS ERAN PULUH SATU UTA SERATUS TIGA PULUH DUA RIBU TUJUM PULUH TUDUH RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomorFIN- TAX/187/GSDI/EXT/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 438.758.632.243

2 Harga Pokok Penjualan 354.912.395.210

3 Laba Bruto (1-2) 83.846.237.033

4 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 24.253.624.084

5 Penghasilan neto dalamnegeri (3-4) 59.592.612.949

6 Penghasilan neto dalamnegeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha 10.540.617.298

b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas 0

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 0

d. Lain - lain 0

e. Jumlah (a+ b tc#d) 10.540.617.298

7 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto 0

8 Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif 5.390.768.630

b. Penyesuaian Fiskal Negatif 14.289.871.058

c. Jumlah (a-b) (8.899.102.428)

9 Penghasilan neto luar negeri 0

10 Jumlah penghasilan neto (5 46.e-7 48.049) - 61.234.127.819

11 Zakat : 0

12 Kompensasi Kerugian 0

13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 0

14 Penghasilan Kena Pajak ((10 - 11 -12 - 13) 631.234.127.819

15 PPh Terutang (tarifx 15)atau NIHIL) 15.308.531.750

16 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) 0

17 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu 0

18 Jumlah PPH Terutang 15.308.531.750

19 Kredit Pajak :

a PPh Ditanggung Pemerintah 0

b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain :

b.1.PPh Pasal 21 0

b.2.PPh Pasal 22 0

b.3.PPh Pasal 23 1.965.260.945

b4. PPh Pasal 24 0

b.5. Lain-lain 0

b.6. Jumlah (b.1. + b.2.+6.3.+ b.4.+b.5,) 1.965.260.945

c. Dibayar Sendiri:

c.1.PPh Pasal 22 ie)

c2.PPh Pasal 25 22.680.873.882

c.3.PPh Pasal 29 0

C4. STP (Pokok Kurang Bayar) 0

¢.5. Lain-lain 0

c.6. Jumlahc.l.+¢.2.+¢3.+¢4.+¢5.+¢.6) 22.680.873 882

d. Diperhitungkan:

d.1.SKPLB 0

d.2.SKPPKP 0

9.3. Jumlah (d.1+d.2) 0

ce. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

e.1. Dibayar dengan NPWP Pihak Lain 0

e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri 0

€e.3. Telah dipotong/dipungut 0

e.4. Jumlah (e.1 te.2 4e.3) 0

£ Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6 + 0.7 -d.3) atau e4) 24 .646.134.827

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00187/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 17 Mei 2022, menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: 7 | | 1 Ditambuiy 7 7

L RAIAN | is ' Dakutarasy aa '

Rp | , tiga

4. Pengbasihan Netto Os LOPE SOF | WARS Las ops Ag daan ant

bo Kompensasi Kerumun ts Uu a

eo) Penghasian kena Park ; GA TOL ESO ONE TES Pot OS RES Ben anti

ho Pajak Penghasilan (PPh terutang OA AS UG AU P26. 7hO ) TPT dan Sag

Fe Arendt Pajak. Po data DA angan Ne li pas ee

Po] dumlah PPh yang lebah lisa EN JAR Go PURA KATA hog i ese | LAS SS 427

Perhitungan PPh yang masih harus dilunasi karena terdapat pajak vang

Seharusnya tidak dikembalikan :

Jumlah PPh yang lebih dibayar 00000 . PORES Pe!

Jurulah letih bayar PPh berdasarkan SPL POUT OTT

Jumlah PPh yang masih harus dilunasi 7 Ao

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FIN-TAX/287/SDI/EXT/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 (Cap Harian Pos tanggal 16 Agustus 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/287/SDI/EXT/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoPokok PermasalahanJumlah
1Peredaran Usaha755.485.513
2Penyesuaian Fiskal Positif4.752.358.736
3Penyesuaian Fiskal Negatif1.558.389.368

Alasan Banding

1. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait Peredaran Usaha sebesar Rp. 755.485.513 dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa koreksi Terbanding merupakan Ekualisasi antara Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP di SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2019 Pemohon Banding pada tahun 2019 dengan selisih sebesar Rp 755.485.513.

Bahwa atas koreksi tersebut Permohon Banding telah melakukan Ekualisasi antara Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 dengan DPP Di SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2019. Berikut merupakan hasilnya :

PDS

EREDARAN USAHA CFM

SPT

PPh

B

A

D

A

N

1

7

71-I

PB

ADAN

438.758.632.24

321 PP CFM SPT PPN

PN

427.889.582.70 ELISIH

10.869.049.54 PPP

ENJELASAN SELISIH :

ENGHASILAN DARI LUA

R US

AHA

AN

KUN LAIN

-2.306.582.17 523

ENGHASILAN YANG TID

AK M

ERU

P

A

K

A

N

O

B

JEK PPN

ON OBJEK P

P

N

1.046.467.26

-1.260.114.91 FOS

AKTUR PAJA

KG

TA

HLEUSN SEBELUM

12.876.433.73

07909 UTSTANDIN

SA

-693.434.30 ELISIH KURS

-53.835.00 12.129.164.43

T

OTAL

10.869.049.51 S

ELISIH

2 4

Berdasarkan hasil ekualisasi diatas. Pemohon Banding jelaskan bahwa :

a. Terdapat akun lain sebesar Rp 2.306.582.175 yang didapat dari penghasilan diluar usaha

b. Terdapat Non Objek PPN sebesar Rp 1.046.467.262 yang didapat dari Penjualan yang bukan merupakan objek PPN

c. Terdapat Faktur Pajak Tahun Sebelum sebesar Rp 12.876.433.739 yang merupakan Faktur Pajak pada tahun sebelumnya

d. Terdapat Outstanding Sales sebesar Rp 693.434.309

e. Terdapat selisih kurs sebesar Rp 53.835.000

Dari kertas kerja Ekualisasi yang Pemohon Banding sampaikan tersebut diketahui bahwa selisih antara peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan

dengan DPP di SPT PPN Masa Januari s.d Desember 2019 adalah Rp. 24,-. Sehingga berdasarkan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding berharap koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp. 755.485.513,- adalah tidak tepat dan mohon dapat dibatalkan.

2. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 4.752.358.734.

Sebelum Pemohon Banding menguraikan ketidaksetujuan dalam tanggapan hasil penelitian keberatan, Pemohon Banding jelaskan bahwa terdapat kesalahan dalam pembuatan surat keberatan dimana seharusnya terdapat koreksi yang seharusnya sudah dikabulkan Terbanding pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan namun Pemohon Banding memasukan kembali ke dalam poin keberatan yaitu (akun 645103- Overhead Site - Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess) serta nilai keberatan tersebut mengurangi poin keberatan lainnya (koreksi Biaya Naker Tidak Berhubungan dg Kegiatan Usaha dan Solar untuk mess ) sebagaimana detail berikut :

Tangg

Seharusnya dibatalkan

Diajukan

A

k

u

n

DetailKoreksi SPHPapandisetu

jui W

P

Diajukan Pemeriksa

Keberatan

WP

Keberatan 60

55555005555055

23344111111111

20

Perawatan - Tunjangan Lain - lain13.422.500TS

13.422.500

13.422.500 60

40

Panen Mekanisasi - Tunjangan Lain - lai3n5.837.103TS

35.837.103

35.837.103 60

80

Transport Panen Mekanisasi - Tunjangan5L.9a9in8.-1l0a4inS5.9

98.1

04

5.998.104

5.998.104 60

06

Biaya Umum Tanaman - Rekrut & Pem1u0l2a.n9g0a1n.000TS

102.901.000

102.901.000 60

20

Biaya Umum Tanaman - Tunjangan La1in89- .l5a5in8.060SS

19.462.500

170.095.560

170.095.560 61

20

Biaya Pengolahan - Tunjangan Lain - la2i3n3.247.400SS

233.247.400

233.247.400 63

20

Biaya Perawatan & Pemeliharaan Tekn5ik6-.7T1u3n.j8a9n8gan LaTiSn - lain

56.713.898

56.713.898 63

20

Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabri5k4-.3T9u9n.j6a0n0gan LaTiSn - lain

54.399.600

54.399.600 64

01

Overhead Site - Telepon, Faximile, Tele1p3o.n08P2a.s1ti8(9KomuSnikasi) 13.0

82.1

89

13.082.189

13.082.189 64

03

Overhead Site - Alat / Perlengkapan Ka7n3t5o.9r 0/6R.u0m32ah / MSSess

4.746.500

50.281.678

731.159.532 64

14

Overhead Site - Perjalanan Dinas di Site22.433.000TS

22.433.000

22.433.000 65

08

Overhead PWK - Dapur / Mess45.303.200TS

45.303.200

45.303.200 82

02

Biaya Safety - Audit Internal / External Saf2e6ty7.000S2

67.0

00

267.000

267.000 82

03

Biaya Safety - Monitoring K3 oleh Instan2si.0P4e3m.0e0ri0ntah S2.0

43.0

00

2.043.000

2.043.000 Koreksi Biaya Penyusutan Terkait Den3ga7n6.N61o8n.0S9K3DT (NTaStura)

376.618.093

376.618.093 Biaya Naker Tidak Berhubungan dg Ke5g0ia5t.a3n75U.s1a5h6aTS

505.375.156

505.375.156

- Solar untuk mess789.977.395TS

175.502.698

789.977.395

614.474.697 60

55500550

41111111

50

Biaya Umum944.631.000TS

21.000.000

923.631.000

923.631.000 64

08

Overhead Site - Dapur / Mess1.186.108.914TS

86.870.283

1.099.238.631

1.099.238.631 64

15

Overhead Site - Perjalanan Dinas ke HO93.181.181TS

93.181.181

93.181.181 65

03

Overhead PWK - Alat / Perlengkapan Ka1n5t.o6r7/6.R1u0m3 ah / MS ess 15.6

76.1

03

15.676.103

15.676.103 65

04

Overhead PWK - Cetakan / Media Cetak2.583.972S2.5

83.9

72

2.583.972

2.583.972 85

01

Biaya Training & Development82.634.700TS

1.350.000

82.634.700

81.284.700 85

02

Biaya Innovation & Management Event9s7.067.639TS

97.067.639

97.067.639 86

02

Biaya Mutasi - Mutasi Karyawan133.835.270TS

133.835.270

0

0 5.738.801.51039.6

50.3

68

948.142.406

4.792.009.104

4.790.659.104

Atas Akun 645103- Overhead Site - Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess seharusnya diajukan keberatan sebesar Rp 731.159.532 bukan sebesar Rp 50.281.678. Kemudian koreksi Biaya Naker Tidak Berhubungan dg Kegiatan Usaha seharusnya tidak diajukan keberatan karena sudah dibatalkan oleh Terbanding pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

namun oleh Pemohon Banding diajukan keberatan sebesar Rp 505.375.156 dan koreksi solar untuk mess seharusnya diajukan keberatan sebesar Rp 614.474.697 bukan sebesar Rp 789.977.395.

Selanjutnya terdapat koreksi yang telah dikabulkan Terbanding dalam Risalah pembahasan pada akun 855101-Biaya Training & Development sebesar Rp 1.350.000 namun dalam perhitungan IHPA (Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir) dan SKP tidak terdapat angka tersebut sehingga Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi sesuai IHPA sebesar Rp 82.634.700.

Atas kesalahan tersebut Pemohon Banding telah mengirim Penjelasan TertuliskepadaTerbandingdengansuratnomorFIN- TAX/133/SDI/EXT/IV/2022 tanggal 26 April 2022 yang disampaikan secara langsung kepada Terbanding pada saat Pembahasan Surat Tanggapan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir. Berikut merupakan screenshot dari surat tersebut :

PT GUNUNG SEJAHTERA DUA INDAH

Koeciter Pusat HoPule Nang Raya bik OR Kawasan Induster Pub Gada Jakarta TANI

Pelp (021) 366353 Hunting Ka MADE di G68 4. 16 bo

“edi Pls BAN Fe SPORE NT EN Sl?

Papan Da Satu Not

bata Apel

1! Poa stain berth Mas Kesha Pes am hob Son Rena i-

Gran tang Se blood bei Nec ES PAN Cree STEEN TONE in

Tonepab 23 dul) 2023 ata. Surat ketetapan Papi Dt Basar Pia

Poneousilas Paha scarce Sg dete Phe bay ON

Bab Patas obit

Dicekte leader. Patas

eat Ror bee te Wat ba EP aka da

Kedu Pub tae Otto Petar D8 a Pule Pagu Se Pahaita Panti.

Voor bores at

hoor ete Peete data aa ia lids

Sasa henna Work pia ck oad karatan BE Nata Neer oe dare Tbh pao tasabatn bari

Peres asa Pack Cok b Rosser Denda Piala Batas cia © chase Pekar

Pera

Pa bla ap ep Fa at bahan at nata Mood Palas

Serta Pesat bat Pl Camu Sele Dana en ahh

Nag PES MP Sae Lala

Wars (hasan Roa Abe OORT hasan Ing oe

Pod don.. tater © eat Tas Dim inn aga

rah hot peri PIR ar tertad. tessa ha aa peck) aa Serato Ra buatan

Seer BPS PAN OS DRE NOE WEEDS D Paneer) 28 Jeter cd nel inn ana San

Root cen Pajak Pots Bear Papi Peng AS Babin Sore ress be ea Ds

STG ta ban Pan Do

”T GUNUNG SEJAHTERA DUA INDAH

Kantor Pusat IL Pado Arang Roa ak OR Kawasan Indostu Pale Gandum fanart DAA

Pebe UDP 3G 6S SS Hanan ban ie Mo PBS db LN

A. Seneketa Mengenai Pensyaesuaaan Taskal Preitit

Wabi ter ue orb ator sd aadar embung Sunat Kebut bons

ett Sasa Por Patapon ici PRES Ma SNP AP PRA SPS Doe La

este DP Maman Moss Tak entasukan lic ke bias peo mean kak pas

btn TO4S HS Overhead Site Alat Perlengkapan Kanter Rumah Musi

elites Iteebab st Ira st sa beban Kureks Busa Naker Indah

Berbubunvan do Kepratan Usaha dan Sular untuk Messi be nat po bae wha Sea

aa batalla san aa st en

Abin wea pes SPMD pars tse Peta Tengah

, (rar bt Ohta pena

. " PAN APA aan

rh ra) anton) . 1 Ese Na . -

Sora OAS HA Overhead Nite Mato Puluangkapan Kantor Ramah Mesin

1 LET INKA ANN TANI JI PENA TNA PEN NUKDNNN NNN D SELASA em OM MIN NN

kol woooe her Biaya Nader lidah Berbubunyan Dengan Kesiatan Usia

Poo tee tidak diajukan keberatanbeee 2 Padibatalkan leh Pemeriksa oa

BT a na MIB STS IS Lo Sookie Untuk Mess

Sa DO AA THOME BOS

a a a | ps

coe SAAT Biaya Prati & Dev chipment wi Rp saad

"T GUNUNG SEJAHTERA DUA INDAH

PT GUNUNG SEJ: CRA DUA IND:

kantor Pusat IL Bulu Siang Kara Blah ORL Kawasan Industri Pade Gabus Bacan PI

Kepo dn HESSSG Hantany3 Fa UE ab T tet Sd In tina

. ba Wor Perah tepar hap as ttt na cee Semanan sat BN ALTA

Re AN sa an han cat ngan a abang Lte Phar Tt

Pemetaan Pore aon paka ha fe RPO san dr Wa

phe Nt

PL Gunung Sgahtera Dua Indah

AH an

. Nisan

Kuasa Wajib Parah

Kemudian Pemohon Banding jabarkan ketidaksetujuan per masing-masing koreksi sebagaimana berikut:

a. 605220 - Perawatan - Tunjangan Lain – lain sebesar 13.422.500,- Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk kegiatan operasional yang masih berhubungan kegiatan usaha yaitu extrafooding/nutrisi tambahan untuk para pekerja bagian rawat pada remote area. Hal tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi waktu untuk mendapatkan efektifitas pelaksanaan kerja. hal tersebut menurut Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 tahun 2021 tentang HPP sehingga dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan bruto perusahaan.

b. 605340 - Panen Mekanisasi - Tunjangan Lain – lain sebesar 35.837.103,- Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk kegiatan operasional yang masih berhubungan kegiatan usaha yaitu

extrafooding/nutrisi tambahan untuk para pekerja bagian panen pada remote area. Hal tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi waktu untuk mendapatkan efektifitas pelaksanaan kerja. hal tersebut menurut Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 tahun 2021 tentang HPP sehingga dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan bruto perusahaan.

c. 605406 - Biaya Umum Tanaman - Rekrut & Pemulangan sebesar 102.901.000,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk menunjang kesehatan karyawan dalam rangka rekrutmen pekerja, hal tersebut berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 tahun 2021 tentang HPP.

d. 605420 - Biaya Umum Tanaman - Tunjangan Lain – lain sebesar 170.095.560,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju diatas koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan tunjangan keramaian yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk menunjang kegiatan operasional yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 tahun 2021 tentang HPP.

e. 610120 - Biaya Pengolahan - Tunjangan Lain – lain sebesar 233.247.400,- Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk kegiatan operasional yang masih berhubungan kegiatan usaha yaitu extrafooding/nutrisi tambahan untuk para pekerja pada remote area. Hal tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi waktu untuk mendapatkan efektifitas pelaksanaan kerja.

Kemudian terdapat tunjangan pernikahan dimana setiap karyawan yang menikah mendapatkan tunjangan berupa uang tunai sebesar 750.000 yang dimasukan ke perhitungan PPh Pasal 21. Kemudian koreksi tersebut didalamnya terdapat biaya meeting dan kunjungan tamu dimana terdapat pembahasan yang berkaitan dengan operasional perusahaan. hal

tersebut menurut Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 tahun 2021 tentang HPP sehingga dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan bruto perusahaan.

f. 630120 - Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik - Tunjangan Lain – lain sebesar 56.713.898,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk kegiatan operasional yang masih berhubungan kegiatan usaha yaitu extrafooding/nutrisi tambahan untuk para pekerja pada remote area. Hal tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi waktu untuk mendapatkan efektifitas pelaksanaan kerja.

Kemudian terdapat tunjangan pernikahan dimana setiap karyawan yang menikah mendapatkan tunjangan berupa uang tunai sebesar 750.000 yang dimasukan ke perhitungan PPh Pasal 21. Hal tersebut menurut Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 tahun 2021 tentang HPP dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan bruto perusahaan.

g. 635120 - Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik - Tunjangan Lain – lain sebesar 54.399.600,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk kegiatan operasional yang masih berhubungan kegiatan usaha yaitu extrafooding/nutrisi tambahan untuk para pekerja pada remote area. Hal tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi waktu untuk mendapatkan efektifitas pelaksanaan kerja. hal tersebut menurut Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 tahun 2021 tentang HPP sehingga dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan bruto perusahaan.

h. 645103 - Overhead Site - Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess sebesar 50.281.678 seharusnya sebesar 731.159.532,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan dan tidak semua terkait

dengan pengeluaran dapur mess serta pengeluaran lainnya yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 tahun 2021 tentang HPP.

i. 645114 - Overhead Site - Perjalanan Dinas di Site sebesar 22.433.000,- Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan yakni dalam perjalanan dinas. hal tersebut menurut Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 tahun 2021 tentang HPP sehingga dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan bruto perusahaan.

j. 650108 - Overhead PWK - Dapur / Mess sebesar 45.303.200,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk kegiatan operasional yang masih berhubungan kegiatan usaha yaitu extrafooding/nutrisi tambahan untuk para pekerja pada remote area. Hal tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi waktu untuk mendapatkan efektifitas pelaksanaan kerja.

Kemudian koreksi tersebut didalamnya terdapat biaya meeting dan kunjungan tamu dimana pembahasan yang berkaitan dengan operasional perusahaan. hal tersebut menurut Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 tahun 2021 tentang HPP sehingga dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan bruto perusahaan.

k. Koreksi Biaya Penyusutan Terkait Dengan Non SKDT (Natura) sebesar 376.618.093,-

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa seluruh biaya penyusutan terkait dengan Non SKDT (Natura) sudah kami lakukan koreksi fiskal pada SPT PPh Badan tahun 2019. Bahwa dalam 3.349.149.906 yang berisikan seluruh penyusutan yang berkaitan dengan Natura telah Pemohon Banding koreksi, didalamnya terdapat koreksi ulang Terbanding sehingga terjadi double koreksi, sehingga menurut Pemohon Banding harus dibatalkan.

l. Koreksi Biaya Naker Tidak Berhubungan dg Kegiatan Usaha sebesar

505.375.156,- Seharusnya tidak Wajib Pajak ajukan keberatan karena

koreksi telah dibatalkan seluruhnya oleh Pemeriksa.

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa lokasi PT Gunung Sejahtera Dua Indah dengan desa terdekat ditempuh dalam waktu kurang lebih 45 menit hal ini tentunya menjadi pertimbangan manajemen untuk membuat sekolah untuk anak karyawan karena bagaimanapun juga pendidikan adalah kebutuhan utama.

Dengan adanya sekolah tentunya juga membutuhkan tenaga pendidik dan mereka juga perlu digaji hal ini sesuai dengan Undang – Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang HPP.

Pasal 4 ayat (1) huruf a

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;”

PMK No. 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi

Pasal 1

Angka 2

“Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan

nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang- Undang Pajak Penghasilan”

Angka 15

“Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.”

Angka 16

“Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.”

Pasal 5 ayat (1)

“Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

(1) penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;”

Undang – Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang No. 7 Tahun 2021 tentang HPP.

Pasal 4 ayat (3) huruf d

“penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15”

Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d

“Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak.”

Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk”:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang”

Pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;”

Penjelasan Pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh

“Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi

pemberi kerja”.

Bahwa terkait gaji yang dimaksud diatas adalah merupakan penghasilan karyawan dalam rangka tugas mereka sebagai guru karena guru juga termasuk pegawai. Hal tersebut Pemohon Banding tidak pisahkan berdasarkan tugas pokok dan fungsi sebagai guru, perawat, bidan dan dokter karena berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga Pemohon Banding rekrut sebagai karyawan. Koreksi ini juga telah dibatalkan oleh Terbanding pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Sehingga menurut Pemohon Banding koreksi tersebut memang seharusnya dibatalkan.

m. Koreksi Solar untuk mess sebesar 789.977.395,- seharusnya sebesar 614.474.697,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa kegiatan Pemohon banding adalah penyerahan komoditi CPO dan Kernel dengan bahan baku dari Tandan Buah Segar (TBS) yang mana lokasi dari Pemohon Banding dengan kota terdekat terdapat jarak yang jauh oleh sebab itu untuk menunjang produksi CPO dan Kernel agar berjalan maksimal diperlukan Alat penunjang seperti Genset.

Dari segi penerangan dimana listrik merupakan kebutuhan utama, dan lokasi Pemohon Banding yang jauh dari desa terdekat / jaringan listrik terdekat maka Pemohon Banding menyediakan genset agar karyawan juga bisa mendapatkan fasilitas listrik untuk kegiatan sehari-hari, dan genset tersebut butuh solar untuk operasional.

n. 605450 - Biaya Umum sebesar 923.631.000,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa Biaya Umum sebesar Rp 923.631.000,- merupakan biaya yang masih berkaitan dengan kegiatan usaha, Sebagai contoh:

➢ Biaya Asuh Anak merupakan salah satu bentuk perhatian dari

perusahaan bagi anak karyawan. Perlu wajib pajak jelaskan bahwa areal kerja wajib pajak dibagi menjadi beberapa afdeling dan di dalam afdeling tersebut terdapat areal kerja dan emplasement.

Setiap hari karyawan di masing-masing afdeling baik suami dan istri bekerja di areal perkebunan sehingga tidak memungkinkan mereka membawa anak mereka yang masih kecil Hal ini akan memberikan pengaruh terhadap konsentrasi fikiran karyawan yang pada akhirnya akan mendorong kepada kinerja yang kurang produktif. Maka dari itu diperlukan tempat khusus penjagaan anak dan tentunya untuk penjaganya perlu untuk diberikan upah.

➢ Biaya Umum Operasional (Insentif Edukasi) merupakan

penyediaan fasilitas penunjang edukasi bagi anak karyawan Wajib Pajak. Kondisi lokasi operasional Wajib Pajak yang berada di dalam lingkungan kebun dan dekat dengan industri pengolahan kelapa sawit mengharuskan para orang tua atau karyawan yang sudah memiliki anak untuk memberikan pendidikan kepada anak- anak mereka. Hal ini akan memberikan pengaruh terhadap konsentrasi fikiran karyawan yang pada akhirnya akan mendorong kepada kinerja yang lebih produktif.

Dari penjelasan di atas sangatlah jelas bahwa biaya umum memiliki hubungan secara langusung terhadap kegiatan Operasional Bisnis Pemohon Banding dalam hal mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diamanahkan dalam “Pasal 6 UU PPh ayat (1)”yaitu besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka biaya yang terkait dengan Biaya Umum dapat dijadikan sebagai unsur pengurang dalam penghasilan bruto Pemohon Banding.

o. 645108 - Overhead Site - Dapur / Mess sebesar 1.099.238.631

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang berlokasi jauh dari daerah perkotaan. Dengan kondisi tersebut tidaklah mudah bagi Pemohon Banding, karyawan, maupun tamu Perusahaan untuk memperoleh kebutuhan pokok makanan dan minuman. Mengingat lokasi yang menyediakan kebutuhan pokok makanan dan minuman letaknya cukup jauh dari lokasi kebun Pemohon Banding, maka pembelian atau

pengadaan keperluan makanan dan minuman oleh Pemohon Banding dilakukan setiap seminggu sekali atau tidak dapat dilakukan setiap hari. Berbeda dengan daerah perkotaan yang dengan mudah mendapatakan kebutuhan pokok makanan dan minuman setiap saat. Kondisi seperti ini mengharuskan Pemohon Banding untuk menyediakan konsumsi makanan dan minuman dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berkesimpulan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang tercatat pada akun overhead site - dapur/mess masih terkait erat dengan kegiatan operasional perusahaan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memeliharan penghasilan (3M). Berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan dan digunakan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Kemudian koreksi tersebut didalamnya terdapat biaya meeting dan kunjungan tamu dimana pembahasan yang berkaitan dengan operasional perusahaan. hal tersebut menurut Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 tentang HPP sehingga dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan bruto perusahaan.

p. 645115 - Overhead Site - Perjalanan Dinas ke HO sebesar 93.181.181 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut sebagian dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk karyawan dan untuk menunjang secara langsung berkaitan dengan keperluan operasional lainnya, sehingga hal tersebut menurut Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP sehingga dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan bruto perusahaan.

q. 855101 - Biaya Training & Development sebesar 82.634.700

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut digunakan untuk keperluan training & Development karyawan. Dari penjelasan di atas jelas bahwa biaya ini

memiliki hubungan secara langusung terhadap kegiatan Operasional Bisinis Wajib Pajak dalam hal mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilansebagaimana diamanahkan dalam “Pasal 6 UU PPh ayat

(1) ”yaitu besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka biaya yang terkait dengan Biaya Training & Development dapat dijadikan sebagai unsur pengurang dalam penghasilan bruto Pemohon Banding.

r. 855102 - Biaya Innovation & Management Events sebesar 97.067.639 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut digunakan untuk keperluan inovasi karyawan dan pengembangan kompetensi karyawan. Dari penjelasan di atas jelas bahwa biaya ini memiliki hubungan secara langusung terhadap kegiatan Operasional Bisnis Pemohon Banding dalam hal mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilansebagaimana diamanahkan dalam “Pasal 6 UU PPh ayat (1) ”yaitu besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka biaya yang terkait dengan Biaya Innovation & Management Events dapat dijadikan sebagai unsur pengurang dalam penghasilan bruto Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berharap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 4.752.358.736 adalah tidak tepat dan mohon dapat dibatalkan.

3. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp 1.558.389.368 dengan alasan sebagai berikut :

Bahwa koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.558.389.368,- terdiri dari :

Loss On Disposal sebesarRp1.481.716.876,-

Biaya Lain-lain Pihak Ketiga sebesarRp76.672.492,-

Berikut merupakan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi tersebut :

a. Loss On Disposal sebesar Rp1.481.716.876,-

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Pengakuan Loss On Disposal merupakan hak Pemohon Banding atas dilakukannya replanting/ peremajaan dengan dasar PeraturanMenteriPertanianRepublikIndonesiaNomor: 18/Permentan/KB.330/5/2016TentangPedomanPeremajaan Perkebunan Kelapa Sawit.

Besaran pengakuan Loss On Disposal berdasarkan nilai yang telah dilakukan revaluasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.10/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 serta sesuai dengan laporan penilaian terhadap nilai Aset Tanaman Perkebunan dari tim appraisal independen yaitu KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan, dengan summary sebagai berikut:

THN T

N

M

HA

NILA

I R

E

V

A

L

NIL

A

I R

E

V

A

L

/HA 1

9

9

3

5

0

7

.

0

5

5

,78

2

,

3

0

0

,

0

0

0

1

1

,40

3

,

8

0

6

1

9

9

4

4

3

5

.

3

6

9

,41

9

,

2

0

0

,

0

0

0

2

1

,63

5

,

4

2

8

1

9

9

5

1

5

2

.

8

2

4

,88

8

,

7

0

0

,

0

0

0

3

1

,98

9

,

9

2

3

1

9

9

6

1,2

6

5

.

7

1

46

,41

7

,

0

0

0

,

0

0

0

3

6

,67

2

,

6

9

8

1

9

9

7

1,5

2

9

.

0

0

70

,20

0

,

0

0

0

,

0

0

0

4

5

,91

2

,

3

6

1

1

9

9

8

2,7

6

0

.

0

0

134

,90

7

,

7

0

0

,

0

0

0

4

8

,87

9

,

6

0

1

1

9

9

9

5

5

2

.

2

5

32

,19

2

,

0

0

0

,

0

0

0

5

8

,29

2

,

4

4

0

2

0

0

0

1

6

1

.

9

1

12

,82

2

,

0

0

0

,

0

0

0

7

9

,19

2

,

1

4

4

2

0

0

1

1

0

5

.

9

0

8

,07

0

,

2

0

0

,

0

0

0

7

6

,20

5

,

8

5

5

2

0

0

5

1

5

4

.

5

7

16

,58

9

,

2

0

0

,

0

0

0

10

7

,32

4

,

8

3

7

7,6

2

4

.

5

7

341

,28

8

,

3

0

0

,

0

0

0

Bahwa atas kegiatan replanting tersebut kemudian dihitung Loss On Disposal dari sisi nilai asset tanaman cfm komersial dan dari sisi nilai asset tanaman cfm fiskal, didapatlah resume perhitungan Loss On Disposal atas kegiatan replanting sebagai berikut:

V

OUCHER_NO VOUCHER_DATE ACCOUNT ACCOUNT_DESC

Cfm Komerial HA Replant THN TNM

Cfm Fiskal 20190009012/18/2019 215101 Tanaman Menghasilka

n - Sawit(169,417,742)29.251994

(632,836,273

) 20190009212/18/2019 215101 Tanaman Menghasilka

n - Sawit(181,314,389)28.481994

(616,176,994

) 20190009412/18/2019 215101 Tanaman Menghasilka

n - Sawit(190,408,161)29.901994

(646,899,302

) 20190009612/18/2019 215101 Tanaman Menghasilka

n - Sawit(193,833,897)28.711994

(621,153,142

) 20190009812/18/2019 215101 Tanaman Menghasilka

n - Sawit(183,743,547)29.791994

(644,519,405

) 20190010012/18/2019 215101 Tanaman Menghasilka

n - Sawit(176,642,931)29.641994

(641,274,090

) 20190010212/18/2019 215101 Tanaman Menghasilka

n - Sawit(185,612,130)23.131993

(263,770,040

) (1,280,972,795)199

(4,066,629,247

)

Kemudian selisih tersebut adalah dengan pengakuan penyusutan tahun ini sampai tanggal dilakukannya disposal asset tersebut sehingga mendapat nilai sesuai dengan koreksi fiskal Pemohon Banding.

BL / THPENYUSUTANAKUM. PENY.

NILAI BUKU KELOMPOK/JENISHARTAP

EROLEHAN FISKAL TAHUN INI AKHIR TAHUN

AKHIR TAHUN (RP )(RP )

(RP ) TTTTTTT

ANA0168 - Tanaman Menghasilkan OF011 - 29,25 HA1994

18/12/2019(2.636.818)(2.636.818)

(630.199.456

)))))))) ANA0169 - Tanaman Menghasilkan OF012 - 28,48 HA1994

18/12/2019(2.567.404)(2.567.404)

(613.609.590 ANA0170 - Tanaman Menghasilkan OF013 - 29,9 HA1994

18/12/2019(2.695.414)(2.695.414)

(644.203.888 ANA0171 - Tanaman Menghasilkan OF014 - 28,71 HA1994

18/12/2019(2.588.138)(2.588.138)

(618.565.004 ANA0172 - Tanaman Menghasilkan OF015 - 29,79 HA1994

18/12/2019(2.685.498)(2.685.498)

(641.833.907 ANA0173 - Tanaman Menghasilkan OF016 - 29,64 HA1994

18/12/2019(2.671.975)(2.671.975)

(638.602.115 ANA0174 - Tanaman Menghasilkan OF017 - 23,13 HA1993

18/12/2019(1.099.042)(1.099.042)

(262.670.999 (16.944.289)

(4.049.684.958

Pemohon Banding berpendapat bahwa pengakuan atas Loss On Disposal sudah sesuai dengan yang harusnya Pemohon Banding akui, sehingga Pemohon Banding berharap koreksi Terbanding sebesar 1.481.716.876 dapat dibatalkan.

b. Biaya Lain-lain Pihak Ketiga sebesar Rp76.672.492,-

Koreksi Pemeriksa terkait dengan akun 940901 - Biaya Lain-lain - Pihak Ketiga sebesar (76.672.491) merupakan adjustment auditor terkait dengan kurangnya taksiran PPh Badan periode berjalan dengan jurnal sebagai berikut:

No Ac

c

o

u

n

tDeskripsi

DebitK

redit 2

4

0

1

0

7 Tagihan restitusi pajak - PPH 28A

1.142.334.230

9

4

0

9

0

1 Biaya Lain-lain - Pihak Ketiga

(7

6.672.491) 9

4

5

1

0

1 Taksiran Pajak Penghasilan - Periode Berja

lan(1.06

5.661.739)

Sehingga menurut Wajib Pajak, adjustment auditor terkait dengan

kurangnya besaran taksiran Pajak Penghasilan periode berjalan dapat Pemohon Banding akui. Sehingga Pemohon Banding Berharap koreksi Terbanding sebesar Rp76.672.492 dapat dibatalkan.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berharap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp 1.558.389.368. adalah tidak tepat dan mohon dapat dibatalkan.

Berdasarkan alasan-alasan yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00187/KEB/PJ/WPJ.20/2022 Tanggal 17 Mei 2022 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Sehingga perhitungan jumlah pajak yang lebih dibayar menurut Pemohon Banding adalah Rp 9.337.603.077 (Sembilan Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Ribu Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-87/WPJ.20/2022 tanggal 28 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp279.373.128,00

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak

menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksudtidakdipertimbangkandalampenyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak terutang

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu ternpat kegiatan atau terripat tinggal Wajib Pajak

orang pribadi atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak Iebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat Iebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak Iebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan Iimbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat Iebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun Pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pasal 11 ayat (1)

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk

mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat Iebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagianbagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Pasal 11 ayat (2)

Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara twat asas.

Pasal 11 ayat (6)

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

as 5 — i neue ee

poem Lek | tahu ee nee

Pasal 11 ayat (11)

Ketentuan Iebih lanjut mengenai kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis Jenis Harta Yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan, Terbanding (pada saat pemeriksaan) melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.376.562.067,00 dengan perincian sebagai berikut:

Nan Uraian Jumah (Raj

Overhead Site-AlatPerlongkanan Kenteshemah' Meas (615100) (34. 208.459).

Total Koreksi a _ | 1.376.552.067

2) bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding nomor FIN- TAX/199/SDI/EXT/VII/2021, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp286.052.295,00 dengan perincian sebagai berikut:

Uraian | Jumlah (Ra}

RM Bangunan dan Fasilitas (631103) | 11.850.000

Overhead Site-Alat/Periengkapan Kantor! Rumah/Mess (645103) 305.990.003 :

RM Bangunan & Fasilitas (631103) (493.750)

: Overhead Site-Alat/Perlengkapan Kantor/Rumah/ Mess (645103) (31.293.958)

Total Koreksi | 286.052.295 :

dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa untuk mempermudah dan Iebih meningkatkan efektivitas pengelolaan aktiva/asset perusahaan, perusahaan telah membuatkebijakanterkaitbarangbarang peralatan/perlengkapan kantor dengan nilai perolehan per unit di bawah Rp10.000.000,00 maka barang-barang tesebut dikapitalisasi ke aktiva melainkan Iangsung dibukukan ke biaya;

- bahwa kebijakan pembukuan barang-barang/perlengkapan kantor dengan nilai perolehan per unit di bawah Rp10.000.000,00 telah dilakukan konsisten dan taat asas;

3) bahwa berdasarkan Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor:KEP-00187/KEB/PJ/WPJ.20/2022tanggal 17 Mei 2022, Terbanding pada saat proses keberatan telah

mengabulkan Sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan sehingga perhitungan koreksi menjadi sebesar Rp279.373.128,00;

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa perincian sengketa banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp279.373.128,00 adalah sebagai berikut:

Uraian | Jumlah

RM Bangunan dan Fasilitas (631103) mia

Overhead Site-Alat/Perlengkapan Kantor/ Rumah/Mess (645103) 305.990.605

RM Bangunan & Fasilitas (63105) as an

www Aj

2) bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp279.373.128,00 adalah terkait pembebanan biaya pada akun 631103 dan pada akun 645103 yang menurut Terbanding tidak dapat dibebankan secara langsung pada tahun 2018 tetapi melalui penyusutan karena mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;

3) bahwa selain melakukan koreksi positif atas biaya perolehan harta berwujud yang seharusnya dikapitalisasi, Terbanding juga melakukan koreksi negatif atas penyusutan dengan metode saldo menurun dengan tarif 25% (Kelornpok 2);

4) bahwa sesuai dengan Pasal 1,1 ayat (1) UU PPh antara lain diatur antara lain Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dirniliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

5) bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009 antara lain diatur:

Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan pada Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

Dan berdasarkan lampiran I PMK tersebut diketahui hal sebagai berikut: Jenis-Jenis Harta Berwujud yang termasuk dalam Kelompok 1 adalah: ————- tadi a all - £

Semua jenis usaha a. Mebel dan peratatan dari kayu atau rotan termasuk mgja,

bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian

dari bangunan.

b. Mesin kantor seperti mesin tik. mesin hitung, duplikator,

i mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer,

! printer, scanner dan sejenisnya.

CG. Perlengkapan lainnya seperti amplifier lape/cassetie,

video recorder, televisi dan sejenisnya.

d. Sepeda motor, sepeda dan becak.

e. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang

' bersangkutan.

1 1 f. Dies, figs, dan mould

g. Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile.

0 tolepon seluler dan sejenisnya. ee

Jenis-jenis Harta Berwujud yang termasuk dalam Kelompok 2 adalah:

Semua jenis usaha a. Mebel dan peralatan dari logam Lermasiik

meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya .

yang bukan merupakan bagian dari bangunan.

Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin

Jan sejenisnya

lb. Mobil, is, truk, speed hoat dan sejenisnya

G0 Gore Jan Gegenianyaa. 0.

6) bahwa berdasarkan Pasal 11 UU PPh jelas diatur bahwa penyusutan dilakukan apabila masa manfaat harta berwujud lebih dari 1 (satu) tahun dan PMK 96/PMK.03/2009 telah menentukan jenis harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan kelompok penyusutannya;

7) bahwa rincian koreksi Positif Harga Pokok Penjualan dan koreksi negative Biaya Penyusutannya sehingga menghasilkan koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp279.373.128,00 adalah sebagai berikut:

Pb ote : Is ! | ! ere : !

j 1 i 1 Na

an AAN em oi | ' | TN ! :

-- SE eee ee we a Po aa

MEN Lana . ot Ste wo J Vl. i . ‘ I i | ' ‘ | ony

oe eo 7 |: Oh KN cs MANGA PAN | 3

8) bahwa alasan banding Pemohon Banding pada dasarnya sama

dengan alasan pada saat pengajuan keberatan yaitu bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyusutan dengan alasan nilai perolehan yang tidak material dan terdapat kebijakan perusahaan atas perlakuan pembukuan barang-barang peralatan/perlengkapan dengan nilai perolehan per unit dibawah Rp10.000.000,00 dan telah dilakukan secara konsiten dan taat asas;

9) bahwa atas alasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan SOP atas Pembelian Aktiva sebagaimana dimintakan dalam Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi I dan II dalam proses keberatan;

- bahwa namun demikian, dalam hal, terdapat kebijakan (SOP) perusahaan terkait pembebanan biaya atas pembelian aktiva yang nilainya tidak material, hal tersebut tidak dapat menjadikan dasarpembebananbiayasecarafiskal/perpajakan. Pembebanan biaya secara fiskal telah diatur dalam Pasal 6 UU PPh dimana di penjelasan Pasal 6 UU PPh telah jelas diatur bahwa pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi;

- bahwa alasan terkait dengan konsisten dan taat asas tidak dapat diterima karena seharusnya konsistensi dan taat asas tersebut tidak melanggar/rmenyampingkan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang telah mengatur mengenai pembebanan biaya tersebut;

10)bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa

koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp279.373.128,00 telah sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan;

2. Koreksi Positif Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp759.142.500,00

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksudtidakdipertimbangkandalampenyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak terutang

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu ternpat kegiatan atau terripat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Penjelasan Pasal 4

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa Pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan diketahui hal-hal antara lain sebagai berikut:

a. bahwa koreksi Objek PPh Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 sebesar Rp759.142.500,00 terdiri dari:

- Pendapatan Sewa Tangki CPO sebesar Rp729.199.500,00

- Pendapatan Sewa Gudang Kernel sebesar Rp29.943.000,00

b. bahwa perincian Pendapatan Sewa Tangki CPO sebesar Rp729.199.500,00 adalah sebagai berikut:

c. Perincian Pendapatan Sewa Gudang Kernel adalah sebagai berikut:

2) bahwa berdasarkan SPT PPh Badan 2018 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Daftar Pihak yang mempunyai hubungan istimewa antara lain:

PATS TRG: Ca ee | tenga eres RIED Nay tna]

KA LI IPO Per tna eae COMMA) LA De Mot Mamasa amel Pdt ah PO Aa i :

Ba Ban nner te

4 poms, pangs ee eee Ee COROT CEPR utoah i cts , aa DULU DNA

PA EGA Tae Penrapan mprata stews anta a pee | BA Aa sve MAN !

A Fey ity ¥ Merana ay Latah gan

tp NAGA sprees Ba AVIRA SG SEA an T Aa MT tases Cupen eng kur i

fo ON Mp SEeTERs CURES : PENA ON SEN OSN RS Bd Bika carer GA ! :

3) bahwa berdasarkan http://sawit- cpo.blogspot.com/2015/06/proses- pengolahan-sawit-meniadi-cpo.html diketahui proses Pengolahan Sawit antara lain adalah sebagai berikut:

Crude Palm Oil Milling Process

SP PLANTATION outa,

an FFBIN 2) NN

Ca | LINA Map PEN AU

4# LDL NS 3

— " LI b KENA :

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa sengketa banding atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp759.142.500,00 adalah penetapan Penghasilan dari Sewa Tangki CPO dan Sewa Gudang Kernel;

2) bahwa alasan Terbanding dalam melakukan koreksi Penghasilan

Luar Usaha berupa sewa tangki CPO dan Sewa Gudang Kernel antara lain:

- bahwa koreksi Penghasilan Luar Usaha merupakan koreksi atas penghasilan sewa tangki dan Gudang kernel sebagai akibat jasa titip olah yang hasil olahannya (CPO dan Kernel) belum dibeli oleh PKS/Pemilik Pabrik (Pemohon Banding);

- bahwa berdasarkan contoh surat perjanjian jasa titip olah Pasal 3 angka 5 disebutkan bahwa hasil olahan CPO dan kernel yang dihasilkan oleh PKS Pihak Pertama (dalam hal ini Pemohon Banding) atas TBS Pihak Kedua sepenuhnya menjadi milik Pihak Kedua;

- bahwa berdasarkan Pasal 4 angka 2 tentang harga dan cara pembayaran menyebutkan bahwa dasar perhitungan titip olah adalah berdasarkan jumlah biaya produksi yang dikeluarkan oleic Pihak Pertama pada periode bulan sebelumnya termasuk tapi tidak terbatas pada biaya tenaga kerja dan material untuk olah, Repair Maintenance dan Nilai Depresiasi Pabrik dan biaya lain yang digunakan oleh Pihak Pertama dalam mengelola TBS;

- bahwa berdasarkan Pasal 4 angka 2 tersebut, Terbanding berpendapat bahwa biaya yang ditagihkan kepada pihak kedua belum termasuk biaya menyimpan hasil olahan yang belum dibeli oleh Pemohon Banding dan belum/tidak diambil oleh perusahaan yang menggunakan jasa titip olah;

- bahwa perusahaan yang menggunakan jasa titip olah merupakan perusahaan afiliasi sehingga Terbanding berhak untuk menentukan harga sewa sesuai dengan fungsi, asset dan risiko yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

3) bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, skema transaksi antara Pemohon Banding sebagai PKS dan perusahaan yang melakukan titip olah yang dapat disimpulkan adalah antara lain sebagai berikut:

- Perusahaan Afiliasi menyerahkan TBS kepada Pemohon

Banding (PT GSDI) untuk diolah;

- Pemohon Banding mengolah TBS Perusahaan Afiliasi menjadi CPO dan Kernel;

- Atas jasa pengolahan tersebut, Pemohon Banding menerbitkan invoice/ Faktur Pajak kepada Perusahaan Afiliasi dan dilaporkan sebagai Penghasilan/Pajak Keluaran oleh Pemohon Banding;

- Hasil CPO dan Kernel milik Perusahaan Afiliasi tersebut kemudian dibeli oleh Pemohon Banding;

- Atas pembelian CPO/Kernel tersebut, Perusahaan Afiliasi menerbitkan Invoice/Faktur Pajak kepada Pemohon Banding.

4) bahwa berdasarkan ilustrasi proses pengolahan Crude Palm Oil diatas (Crude Palm Oil Milling Process) dapat dilihat Pengolahan TBS menghasilkan CPO dan Kernel. Dan setelah proses pengolahan terdapat CPO Storage (tangki) dan Kernel disimpan Kernel Storage (Gudang). Berdasarkan proses pengolahan tersebut, Terbanding berpendapat dalam proses titip olah antara Pemohon Banding dan perusahaan afiliasi, hasil titip olah TBS berupa CPO/Kernel milik perusahaan penitipolah sebelum dibeli

oleh Pemohon Banding disimpan dalam tangki/Gudang milik Pemohon Banding;

5) bahwa dalam menghitung besarnya penghasilan sewa tangki/Gudang, Terbanding membandingkan antara jumlah produksi CPO/Kernel yang dihasilkan dari titip olah masing-masing perusahaan afiliasi dengan jumlah CPO/Kernel yang dibeli oleh Pemohon Banding dengan menggunakan data produksi bulanan dan Faktur Pajak Masukan;

6) bahwa penetapan penghasilan sewa tangki CPO /sewa Gudang TBS dilakukan oleh Terbanding sebagai perlakuan yang sama ketika Pemohon Banding melakukan penitipan CPO pada tangki timbun milik perusahaan afiliasi (Rp50/kg) di Pelabuhan sebelum dijual;

7) bahwa alasan Pemohon Banding pada dasarnya sama dengan alasan pada waktu keberatan yaitu antara lain adalah:

a. bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan fakta dan bukti yang valid akan tetapi hanya berdasarkan asumsi semata;

b. bahwa Kerjasama pengolahan Tandan Buah Segar tersebut didasarkan pada sebuah perjanjian Tandan Buah Segar yang telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materei;

c. bahwadalamperjanjianditekankanklausula penjualan/penyerahan hasil produksi titip olah yaitu barang jadi CPO dan Kernel perhari yang bersangkutan langsung diival pihak penitip olah kepada pihak yang punya pabrik;

d. bahwa koreksi Terbanding tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Bahwa fakta yang sesungguhnya terjadi adalah sebagai berikut:

- Komoditi yang dihasilkan dari proses titip olah menjadi milik entitas yang mempunyai buah kelapa sawit.

- Bahwa sesuai dengan laporan pembelian Pemohon Banding, untuk Tahun Pajak 2019 seluruh komoditi olahan hasil titip olah telah dilakukan proses pembelian oleh Pemohon Banding pada saat selesai proses pengolahan, sehingga tidak terdapat stok milik entitas penitip olah yang mengendap di tangki Pemohon Banding;

- Adapun selisih quantity yang disajikan oleh Terbanding dalam kertas kerjanya disebabkan adanya transaksi accrue/estimasi pembelian yang mana •atas transaksi tersebut di atas Faktur Pajak masukannya baru diterima oleh Pemohon Banding pada periode bulan berikutnya (timing different)

- Bahwa dengan demikian seluruh komoditi hasil titip olah CPO dan kernel telah dilakukan pembelian oleh Pemohon Banding, sehingga tidak ada stok hasil titip olah milik pihak yang menitipolahkan TBS yang masih berada di tangki Pemohon

Banding.

8) bahwa atas alasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa perjanjian Titip Olah antara Pemohon Banding dan perusahaan penitipolah yang juga merupakan afiliasi, dimana sampai dengan Keputusan Keberatan perjanjian tersebut tidak disampaikan oleh Pemohon Banding;

2. bahwa Pemohon Banding mengakui CPO hasil titip olah merupakan milik dari perusahaan yang menitipolahkan. Dengan demikian, pengailhan kepemilikan terjadi apabila pihak perusahaan yang menitipolahkan menjual kepada Pemohon Banding, yang dalam hal ini Terbanding berpendapat dibuktikan dengan adanya dokumen penjualan berupa lnvoice/Faktur Pajak dari Perusahaan Afiliasi;

3. bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa barang jadi CPO dan Kernel per hari langsung dijual pihak penitipolah. Namun terkait dengan pernyataan Pemohon Banding tersebut tidak didukung oleh bukti/dokumen yang dapat menunjukkan berapa produksi per hari per perusahaan penitipolah, dan berapa penjualan yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan penitipolah;

4. bahwa Terbanding melakukan pengujian berdasarkan produksi bulanan CPO/Kernel per perusahaan penitipolah dibandingkan dengan pembelian CPO oleh Pemohon Banding perbulan. Dan apabila terdapat sisa CPO/Kernel yang belum dibeli maka CPO/Kernel tersebut adalah milik dari perusahaan penitipolah sehingga seharusnya dikenakan sewa tangki/sewa Gudang oleh Pemohon Banding sebagai kompensasi atas asset yang diqunakan oleh pihak lain;

5. bahwa pengujian yang dilakukan oleh Terbanding sehingga menghasilkan koreksi adalah berdasarkan bukti dan dokumen yang diperoleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan, yaitu

Laporan Produksi per bulan dan Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

6. bahwa terkait dengan adanya alasan timing difference/accrue, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan mutasi persediaan terkait dengan CPO/Kernel hasil titip olah tersebut.

- Bahwa timing difference/accrue seharusnya tidak terjadi dengan adanya pernyataan Pemohon Banding bahwa produksi per hari langsung dijual oleh perusahaan penitipolah. Dan CPO/Kernel yang masih tersisa dalam tangki/Gudang tersebut telah memperhitungkan saldo bulan/masa pajak sebelumnya (selisih lebih atau selisih kurang dari bulan sebelumnya).

9) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp759.142.500,00 sudah benar dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan;

3. Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.002.342.496,00

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak terutang

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu ternpat kegiatan atau terripat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Penjelasan Pasal 4

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa Pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun Pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena seiisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pasal 9 ayat 1 huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Penjelasan Pasal 9 ayat 1 huruf e

Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan

berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:

1. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil;

2. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan

3. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja Pasal 2

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja

atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pasal 3

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi..

a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau

b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatken pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Pasal 4

(1) Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk

a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;

d. peribadatan;

e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;

f.olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf,

power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

(2) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kuraijg rnemadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, balk melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, ponanam modal menanggung risiko yang

cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

Pasal 5

Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana enter jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-51/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, dan Batasan Mengenai Sarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja Data dan Fakta

Pasal 2

(1) Nilai kupon makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Keuangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai dengan nilai kupon yang wajar.

(2) Nilai kupon dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihr pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.

Pasal 3

(1) Penetapan daerah tertentu diberikan untukjangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak dierbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

(2) Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah 5 (lima) tahun.

Pasal 10

(1) Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Keuangan meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan sejenisnya.

(2) Pengertiankeharusandalampelaksanaanpekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan, Terbanding (pada saat pemeriksaan) melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal sebesar Rp9.173.862.951,00 dihitung sebagai berikut:

Cfm SPT/WP Rp13.165.663.017,-

Koreksi Rp 9.173.862.991,-

bahwaperincianPenyesuaianFiskalPositifsebesar Rp22.339.525.968,00 menurut Terbanding pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut:

toon

Tl. Na Tn. , ,

. Ta SS T te

Lorga hota : TRwal Gl

hay CD cise a+ UT RE TS 740 Dira

Map OD 5 vera: BRA focal Na “ORI TIS

Ceatecad flo. Peng? argaan Bsn AT Wl La

Overt ead SVK - Parc i acian MAN 2 eIBTSS

Baya CD Intenat- Burtuar Fo Panu toca coo

Maya CO index £0273 230

Lara Ruy Pevubanon thea: Wie al TOKO } Ng Bone C52 30

Baya Lana an Prax XevgaC ssct ot) tod T Ia L190

Feng Urin LAS) PARIS

Cena Sto- Cet ea Mada Cries (USE TEs) SIN

Cvermasc Ste -Caners Sass (CI91 C5) ee Da TES

Cearead Baw - Ostakta/ Kia Cetak LA Tie,

Overmead Sig- Per wanci Dsn Ses (245114) 43642216

Cverneas Se Peralnact O was ke HO 4511 SI) Sid Is7 .1s4

Overhesas PLM - Peralar oy nos ae Sb ISA) Tango

Owe rnaat PAIK - Perstaraa OSsasse KOk SID 45 397.763

Chaya PELAN Perec sch Pee bb 4009 022

Daya kea »- Pro p2A Pesan LIST SA PR eT

Baya hewn -Proqamn TerpatPor nat Aas Tas La le! SIK

Saya Heat - Cat Pomh nk ET) $05 sn

aya Trac 7g & Cave ceomert ( Sfftot } BOatC te

Boga ticcws od RL MAS ae test Gveawts Lisa) 47,70 £23

Daya lute: = Muetas Karya sar (LI MET Dis pie ce

Ser goespt Saabs gr kee tpt tat SLB

Coe Pewee anda Litt blo

Tk Reem ce! Pekat pce hf con he Tee un Ne eU

2) bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding nomor FIN- TAX/199/SDI/EXT/VII/2021,PemohonBandingmengajukan keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.002.342.496,00 dengan perincian sebagai berikut:

. Ho _ Uratan _ 0... Jumlah 0

MN Gaji dan Tu nianran Site/PWK NN 313.13. O00

7 2) Bia a Overhend AALS a | BSB TBO

3| Natura tenaga pendidikan dan tenarta lose harari 1. BO 310.70

Biaya Tetnjangan Perawatan Tip Or. Na eee

Ss Biaya Umer Tamatan Fort il Urey PE SOO

3 hay Una | — . Na —_ —_ 0. an SP Don

sane bh ted bona t res Dae he | peta wi

i : i Pou H | Hoon ta we a . 7 1g . __ Nan | . " . ~

boga , i . . 7

3) bahwa pada saat proses keberatan, terkait keberatan Pemohon Banding atas Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.002.342.496,00 telah dimintakan dokumen yang dapat membuktikan alasan keberatannya berupa Perincian dan Bukti

Pendukung atas masing-masing biaya dalam koreksi penyesuaian fiskal sebesar Rp4.002.342.496,00 (jurnal vouceher, invoice, Purchase Order, Kontrak dan Rekening Koran) dengan surat Nomor:

bahwa atas dengan permintaan tersebut, Pemohon Banding hanya menyampaikan perincian koreksi yang diajukan keberatan tanpa disertai dokumen/bukti pendukungnya;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan surat banding Pemohon Banding, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.002.342.496,00, dengan rincian sebagai berikut:

No .. Uraian 0 Jumlah

L| Gaji dan Tunjangan Site/PWK 313.453.000

2|Biaya Overhead PWK 38.634.397

3) Natura tenaga pendidikan dan tenaga kesehata

15.830.500

7lOverhead Site- Perjalanan Dinas disite 46.542.416

9|Overhead PWK-Perjalanan dinas di site 137.752.618

10jOverhead PWK-Perjalanan dinas ke HO

111 Biaya Training dan Development 5.019.167

Biaya Innovation & Management Events

Biaya Mutasi-Mutasi Karyawan 204.359.992

[| bumtah UN 002.322.296

2) bahwa koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif yang diajukan keberatan yaitu sebesar Rp4.002.342.496,00 dilakukan karena merupakan pemberian natura kepada karyawan dan /atau biaya yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh;

3) bahwa terkait dengan pemberian natura, diketahui bahwa Surat

Keterangan Daerah Terpencil Pemohon Banding hanya berlaku sampai tanggal 25 Maret 2018 dan koreksi Terbanding telah menyesuaikan dengan sampai berlakunya Surat Keterangan Daerah Terpencil tersebut;

4) bahwa pendapat Terbanding atas alasan banding Pemohon Banding untuk masing-masing pos koreksi dalam Penyesuaian Fiskal Positif adalah sebagai berikut:

a) Koreksi atas Gaji dan tunjangan site/PWK sebesar Rp313.453.000,00

1. bahwa koreksi gaji dan tunjangan site/pwk berasal dari akun 640120 dengan perincian adalah sebagai berikut:

' . 1 Ka wo i poe . ae i i Cy | “i .

- bee ees » ah wh ls Loa. vv " - Ai | | ba Ta "in Lah a 1 :

aie yas eon " i

2. bahwa berdasarkan penjelasan dari akun 640120 dapat dilihat bahwa pembebanan adalah terkait dengan tunjangan pembantu karyawan Staff (pembantu untuk membantu tugas pribadi karyawan). Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa pembebanan tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagai diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

3. bahwa dengan demikian, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa sudah benar dan diusulkan untuk tetap dipertahankan;

b) Koreksi atas overhead PWK sebesar Rp38.634.397,00

1. bahwa Koreksi atas overhead PWK berasal dari akun 650108 dengan rincian sebagai berikut:

OTT TT AT SEL AYAN WT INA ha

20 SUTB5 8.282613 a50°C$ Oremesi “uD BPBYREIYADAPLA MESS

NAM ERA 68054 Onerhegs! goon) CABYRERVADAPURYESS

WET aie Ebi CARA AURA TA RES

mmm ee NAN on AN ABANG ES ORKES,

2. bahwa atas koreksi sebesar Rp39.292.397,00, Pemohon Banding mengajukan banding sebesar Rp38.634.397,00 dengan rincian sebagai berikut:

3. bahwa berdasarkan penjelasan transaksi dalam akun tersebut dapat dilihat bahwa pembebanan terkait pemberian jamuan makan tamu Direksi dan/atau pemberian natura kepada Direksi;

4. bahwa Terbanding berpendapat bahwa biaya-biaya tersebut tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan/atau merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

5. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi sudah benar dan diusulkan untuk tetap dipertahankan;

c) Natura Pendidikan dan tenaga Kesehatan sebesar Rp1.897.310.730,00

1. bahwa rincian koreksi atas Natura Pendidikan dan Tenaga sebesar Rp1.897.310.730,00 adalah terkait dengan gaji tenaga Pendidikan (guru) dan tenaga Kesehatan (dokter dan bidan);

2. bahwa pembebanan biaya gaji tenaga Pendidikan dan tenaga Kesehatan adalah terkait dengan fasilitas pendidikan dan fasilitas Kesehatan yang disediakan oleh Wajib Pajak kepada karyawannya;

3. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh diatur antara lain Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

4. bahwa sebagaimana telah dijelaskan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keterangan Daerah Terpencil sehingga pembebanan tersebut tidak dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh juncto PMK- 83/PMK.03/2009;

5. bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembebanan tersebut adalah merupakan penghasilan karyawan dalam rangka tugas mereka sebagai guru karena guru juga termasuk pegawai dan sudah dipotong PPh Pasal 21, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- bahwa kewajiban Pemotongan PPh Pasal 21 harus dibedakan dengan pemenuhan kewajiban perhitungan dan

pelaporan Pajak Penghasilan Badan;

- bahwa pemotongan PPh Pasal 21 adalah sesuai dengan Pasal 21 UU PPh yang antara lain mengatur Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

- bahwa sedangkan pembebanan biaya yang dapat dikurangkan dan tidak dapat dikurangkan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya;

- bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh juncto PMK- 83/PMK.03/2009 secara tegas mengatur bahwa pelayanan Kesehatan dan Pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya termasuk dalam Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak sepanjang berkenaan

dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut. Bahwa Pemohon Banding tidak berada di daerah tertentu sesuai dengan Pasal 9 ayat

(1) huruf e UU PPh juncto PMK83/PMK.03/2009 karena tidak memiliki Surat Keterangan Daerah Terpencil;

6. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan;

d) Koreksi Biaya Tunjangan Perawatan-Transportsebesar Rp207.355.254,00

1. Koreksi Biaya Tunjangan Perawatan-Transport sebesar Rp207.355.254,00 berasal dari akun 605204 dengan perincian sebagai berikut:

1 1 a 1 , Klan in | 4

SERA TA GA CUBED RA Doe het LOLS ARENA OU USBOET TAB at Pak an rae ae Ma MBA

MAN UAN LAN sd aman Taat TAS RN MS SDD tbat ital ee

OES PTN ta) Lin Penata Tin art Dan RR BEN AB UML AN AN BS SMG MN UAE EG

nan WOE “819 ben “Eat PE in Se RL HAN RAP pt NA wD Ae UN eee ee a

. en Ai ett BMA cow “ea Benoa Pes ELS ea Pe AKN Bp ye - Po 3

REE PETITE Man Ki UEA ena Toot er BET Sr be SER EY, Pit te

Per 8 te LID ESA este Toot Ms SRP NNO LIPO Tee cock ac Th 4

Penta AL bb Aa bs Tegal ter AKAN INA TR re bows noe

2. bahwa koreksi biaya transport merupakan biaya transport pegawai Pemohon Banding ke tempat tugas atau dengan lain biaya pengangkutan pegawai;

3. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh juncto PMK83/PMK.03/2009secarategasdiaturbahwa pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya termasuk dalam Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak sepanjang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

4. bahwa Pemohon Banding tidak berada di daerah tertentu (Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Daerah Terpencil nomor KEP-452/DT/WPJ.20/BD.05/2008 tangggal 26 Maret 2008 berlaku untuk 10 tahun telah habis) sehingga biaya transport pegawai tersebut seharusnya tidak dapat dibebankan;

5. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan;

e) Koreksi Biaya Umum Tanaman-Rekrut & Pemulangan sebesar Rp18.830.500,00

1. bahwa koreksi biaya umum tanaman-rekrut & Pemulangan sebesar Rp18.830.500,00 berasal dari akun 605406 dengan rincian sebagai berikut:

"— La. ita iw eT SP AP APP KTP LM MK Ag OA AEE

Mm nie LE smal pane YAN Sa cate cr TN Dada yng ont wate mesueag

2. bahwa dari sebesar Rp118.875.275,00 biaya umum tanaman- rekrut & pemulangan tersebut, terdapat pembebanan biaya terkait natura sebesar Rp18.830.500,00 berupa pemberian beras kepada calon karyawan;

3. bahwa dengan demikian pada dasarnya Terbanding telah memisahkan biaya natura dan bukan natura, dan yang dikoreksi oleh Terbanding hanya biaya yang terkait dengan pemberian natura sehingga telah sesuai dengan Pasal 9 ayat

(1) huruf e UU PPh;

4. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan;

f) Koreksi biaya umum sebesar Rp824.851.000,00

1. bahwa koreksi biaya umum sebesar Rp824.851.000,00 berasal dari akun 605450 dengan perincian sebagai berikut:

Sa 1 . By :

! ' La Me hoe LE ar, :

ue Mp ONY as ,

uo : ' at, Loan wae

' fee UTS !

, . Wt Ir " 0d Il. "

Mete ay Cab PR | aa. ' on

Ta ai . H

wol it pa : : .

Bon Pe oh dapa BI TS MEN PR BAT SOURS TSE ST

pos ‘. re eT To GEAR NSENTA OAS MEN RI MEAN UF

2. bahwa perdasarkan penjelasan rincian akun dapat dilihat bahwa pengeluaran terkait dengan pembayaran insentif paguyuban (sebagian besar untuk guru ngaji dan pengasuh anak);

3. bahwa dengan demikian, pembebanan tersebut tidak terkait dan bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh;

4. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga diusulkan untuk

tetap dipertahankan;

g) Koreksi biaya overhead site-Perjalanan Dinas di site sebesar Rp46.542.416,00

1. bahwa koreksi biaya overhead site-Perjalanan dinas sebesar Rp46.542.416,00 berasal dari akun 645114 dengan perincian sebagai berikut:

. a were

! per ys ' , :

‘ met Ka : “TR . -

mn be ' PA PAN ka sea aa os 7

rae nnn a te te Fm ete tt mento ee Apne

. Adi SY

2. bahwa dari biaya akun 645114 sebesar Rp65.928.712,00, menurut Terbanding terdapat sejumlah Rp46.542.416,00 yang dikoreksi karena merupakan biaya yang terkait pemberian natura dan biaya yang tidak ada hubungan dengan usaha Pemohon Banding yaitu jamuan makan, pembayaran konsumsi, biaya perjalanan dinas SMANSA CUP, Perkemahan

Pramuka, biaya berobat ke semarang, atau biaya atas nama perusahaan lain;

3. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan;

h) Koreksi overhead Site-Perjalanan Dinas ke HO (64515) sebesar Rp213.657.154,00

1. bahwa koreksi biaya overhead site-Perjalanan dinas ke HO sebesar Rp213.657.154,00 berasal dari akun 64515 dengan perincian sebagai berikut:

LM AMIRA LAI

Ia : Iu Whe Gek Lal lan as ,

2. bahwa dari biaya akun 64515 sebesar Rp258.908.397,00, terdapat sejumlah Rp213.657.154,00 yang dikoreksi Terbanding karena merupakan biaya yang terkait pemberian natura dan biaya yang tidak ada hubungan dengan usaha Pemohon Banding yaitu jamuan makan, biaya dinas

pernikahan anak staff, pendampingan karyawan sakit, olimpiade guru, dll sebagaimana dapat dilihat dalam rincian di atas;

3. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan;

i) Koreksi Overhead PWK- Perjalanan Dinas di Site sebesar Rp137.752.618,00

1. bahwa koreksi biaya overhead site-Perjalanan dinas di site sebesar Rp137.752.618,00 berasal dari akun 650114 dengan perincian sebagai berikut:

CUSSED s BEN Dem PA To gan Se Maa SA PEN Le tt :

ECCETSS BID Ae te yb ert ARO BBM ERA UN Pie

DEE OSES Ay apa Sipe Teese NU DBR GRAQS PDP seco ad TES EMSS SP D2 tas Wet

SUN ebeg HE Ona ins: RE Mes oa La PN SER EN LEAN Ranti

Bean BIAN ea Samba DE EK Danu angs KERING RR Den BRA sen danau

2. bahwa dari biaya akun 650114 sebesar Rp231.343.757,00, terdapat sejumlah Rp137.752.618,00 yang dikoreksi Terbanding karena merupakan biaya yang terkait pemberian natura dan tidak ada hubungan dengan usaha Pemohon Banding yaitu jamuan makan dan biaya entertainment;

3. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap

dipertahankan;

j) Koreksi Overhead PWK-Perjalanan Dinas ke HO sebesar Rp46.697.760

2. bahwa koreksi biaya overhead PWK-Perjalanan dinas ke HO sebesar Rp46.697.760,00 berasal dari akun 65015 dengan perincian sebagai berikut:

ana . Pa x - en ae ma Me -

Ae t i . :

. ina PP Naa :

2. bahwa dari biaya akun 65015 sebesar Rp123.497.906,00, terdapat sejumlah Rp46.697.760,00 yang dikoreksi Terbanding karena merupakan biaya yang terkait pemberian natura dan tidak ada hubungan dengan usaha Wajib Pajak yaitu jamuan makan dan kado pernikahan;

3. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan;

k) Koreksi biaya training & development sebesar Rp5.019.167,00

3. bahwa koreksi biaya training & development sebesar Rp5.019.167,00 berasal dari akun 855101 dengan perincian

sebagai berikut:

4. bahwa dari biaya akun 855101 sebesar Rp6.558.500,00, terdapat sejumlah Rp5.019.167,00 yang dikoreksi Terbanding karena merupakan biaya yang tidak ada hubungan dengan usaha Pemohon Banding yaitu biaya training guru SD-SMA dan biaya pelaksanaan meeting kepala sekolah dan guru;

5. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan;

l) Koreksi biaya Innovation & Management Event sebesar Rp47.878.508,00

1. bahwa koreksi biaya training & development sebesar Rp47.878.508,00 berasal dari akun 855102 dengan perincian sebagai berikut:

» oe pe or cree cam te NA maa AA Sape nga age ce agg Pena trea: ba :

If Thi harap kenny dana pi Nagan de jek Pe i g vega aa TT

KIRANA SL per dense beg SAR RAPD IES NA ANE BNN D

2. bahwa biaya tersebut merupakan biaya pelepasan pensiun administrator PT NAL (Nirmala Agro Lestari) sehingga tidak merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

3. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan;

m) KoreksibiayaMutasi-MutasiKaryawansebesar Rp204.359.992,00

1. bahwa koreksi biaya training & development sebesar Rp204.359.992,00 berasal dari akun 860102 dengan perincian sebagai berikut:

' . TAI NE

" PETI Lagi Ka La BAN ay myo .

ind | he

ov " “ ! . ot 1

i bt Ta .

1 i ot ge , pos re

2. bahwa berdasarkan perincian koreksi di atas, dapat dilihat bahwa Sebagian besar biaya adalah terkait dengan biaya terkait mutasi karyawan ke perusahaan lain (Wajib Pajak yang berbeda) berupa biaya bagasi, even perpisahan, mutasi anak/istri staff;

3. bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa pembebanan tersebut tidak terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

4. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan;

5) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal sebesar Rp4.002.342.496,00 sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan;

4. Koreksi Negatif Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp388.016.578,00

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan

memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak terutang

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu ternpat kegiatan atau terripat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha '"j, konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan/atau bangunan

Penjelasan Pasal 4

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa Pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam

suatu tahun Pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena seiisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak Iebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat Iebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak Iebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat Iebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun Pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pasal 11 ayat (1)

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat Iebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagianbagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Pasal 11 ayat (2)

Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam

bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas

Pasal 11 ayat (6)

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

Pasal 11 ayat (11)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis Jenis Harta Yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan diketahui hal-hal antara lain sebagai berikut:

a. Koreksi negatifatas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp388.016.578,00 terdiri dari:

1. Koreksi positif atas selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp371.125.922,00 dengan

perhitungan sebagai berikut:

452 GASH? Smralrar Reang Kendall 147 4565

(he OC 12000" Bak Serampe gan Air SEFT

2. Koreksi negatif sebesar Rp759.142.500,00 merupakan koreksi atas peredaran usaha lain-lain yang masuk dalam penghasilan dikenakan final berupa penghasilan sewa tangki timbun CPO dan sewa Gudang kernel

b. Perhitungan penyusutan menurut Terbanding pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut:

c. Tanggapan Terbanding

1. bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, koreksi negatif atas Penyesuaian Fiskal Negatif yang diajuka banding oleh Pemohon Banding terdiri dari:

a) Koreksi positif atas selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp371.125.922,00

b) Koreksi negatif sebesar Rp759.142.500,00 merupakan koreksi atas peredaran usaha lain-lain yang masuk dalam penghasilan

dikenakan final berupa penghasilan sewa tangki timbun CPO dan sewa Gudang kernel.

2. bahwa atas koreksi positif atas selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp371.125.922,00, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (6) diatur antara lain Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

b) bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009 antara lain diatur:

Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan pada Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagairnana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Dan berdasarkan lampiran I PMK tersebut diketahui hal sebagai berikut:

Jenis-Jenis Harta Berwujud yang termasuk dalam Kelompok 1 adalah:

a —-- ——-- ee ee fe ee

Samua jeris usaha a. Mencl dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meta,

bangiu. Kursi. lamar dan sejenisnya yang bukan bagian

, dari CAN queda

Lb Masin kantor sagedi musin tk, mesin hitung. cupukater,

mesin fetekopi, mesin akunting. pembukuan, komputer

rember, soanner Can sejenisnya.

&, Perengkapan lainnya senerti ampilier, tape/cassette. vider

recorder, televisi dan sslenisnya.

U. Sepeda motor. sepeda dan becas.

k. Alat pertenyhapan khusus (tools: bagi imdustijasa yan

i, Dias, jigs. dan mould,

ja. Alatalat komunikasi seperti pesawat telepon, taksmiis,

a | telepon seller dan sejunisnya. ;

Jenis-jenis Harta Berwujud yang termasuk dalam Kelompok 2 adalah:

“A4 @#b'B-P.--...o ———

Semua janis usaha a Mebel Jan oeralatan dari lagam termasuk muja,

kangsu, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan

merupakan bagian dari bangunan, Alat peroatur «

— (udara senerti AC, kipas angin can sejenisnya,

b. Mob3, bus, truk, speed beat dan sejenisnya.

c, Container dar. se‘enisnya,

c) bahwa perhitungan penyusutan menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

hued nc HERTHA Hias enta an SeenON A] ABR aan MAA Tega NG)

d) bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, Terbanding melakukan penyusutan dengan mengelompokkan harta berwujud pada kelompok 1 dengan metode saldo menurun;

e) bahwa perhitungan Terbanding tersebut di atas telah sesuai dengan

ketentuan Pasal 11 dan PMK nomor 96/PMK.03/2009 terkait dengan kelompok dan metode penyusutan;

f) bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding mengenai konsistensi dan taat asas, dapat ditanggapi sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan perhitungan penyusutan menurut Wajib Pajak sehingga tidak dapat diketahui konsistensi Pemohon Banding dalam melakukan penyusutan;

- bahwa namun demikian, konsistensi tersebut tetap tidak dapat diterima karena seharusnya konsistensi dan taat asas tersebut tidak melanggar/menyampingkan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang telah mengatur mengenai pembebanan biaya tersebut;

3. bahwa atas Koreksi negatif sebesar Rp759.142.500,00 merupakan koreksi atas peredaran usaha lain-lain yang masuk dalam penghasilan dikenakan final berupa penghasilan sewa tangki timbun CPO dan sewa Gudang kernel, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Koreksi negatif atas penyesuaian fiscal negatif sebesar Rp759.142.500,00 berasal dari penghasilan luar usaha berupa sewa tangki CPO dan sewa Gudang kernel Yang merupakan objek penghasilan final dengan perincian sebagai berikut:

Men ni Pn EA AR ASN AN AT NA PAP SS

ot Juara | 0 Ci 5!

2 |Februat | 1851233 387.500! sacs]

149 Janin hoe B4OS3.005) $15 Du bf (9900

kaan 1 Pe Mn WEEE

b) bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya atas koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp759.142.500,00, Terbanding tetap berpendapat bahwa koreksi sudah benar dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa Perjanjian Titip Olah antara Pemohon Banding dan perusahaan afiliasi, pada saat proses keberatan tidak disampaikan oleh Pemohon Banding;

2) bahwa Pemohon Banding mengakui CPO hasil titip olah merupakan milik dari perusahaan yang menitipolahkan. Dengan demikian, pengailhan kepemilikan terjadi apabila pihak perusahaan yang menitipolahkan menjual kepada Pemohon Banding, yang dalam hal ini Terbanding berpendapat dibuktikan dengan adanya dokumen penjualan berupa lnvoice/Faktur Pajak dari Perusahaan Afiliasi;

3) bahwa berdasarkan surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa barang jadi CPO dan Kernel per hari langsung dijual pihak penitipolah. Namun terkait dengan pernyataan Pemohon Banding tersebut tidak didukung oleh bukti/dokumen yang dapat menunjukkan berapa produksi per hari per perusahaan penitipolah, dan berapa penjualan yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan penitipolah;

4) bahwa Terbanding melakukan pengujian berdasarkan produksi bulanan CPO/Kernel per perusahaan penitipolah dibandingkan dengan pembelian CPO oleh Pemohon Bandingperbulan. Danapabilaterdapatsisa CPO/Kernel yang belum dibeli maka CPO/Kernel tersebut adalah milik dari perusahaan penitipolah sehingga seharusnya dikenakan sewa tangki/sewa Gudang oleh Pemohon Banding sebagai kompensasi atas asset yang digunakan oleh pihak lain;

5) bahwa pengujian yang dilakukan oleh Terbanding sehingga menghasilkan koreksi adalah berdasarkan bukti dan dokumen yang diperoleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan, yaitu

Laporan Produksi per bulan dan Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Terbanding;

6) bahwa terkait dengan adanya alasan timing difference/accrue, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan mutasi persediaan terkait dengan CPO/Kernel hasil titip olah tersebut;

b. bahwa timing difference/accrue seharusnya tidak terjadi dengan adanya pernyataan Pemohon Banding bahwa produksi per hari langsung dijual oleh perusahaan penitipolah. Dan CPO/Kernel yang masih tersisa dalam tangki/Gudang tersebut telah memperhitungkan saldo bulan/masa pajak sebolumnya (selisih lebih atau selisih kurang dari bulan sebelumnya);

c. bahwa dengan demikian, maka koreksi negatif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp759.142.500,00 sudah benar dan diusulkan untuk tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas koreksi Negatif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp388.016.578,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 008935.15.2022/PAN/2022 tanggal 19 Oktober 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00107/KEB/WPJ.20/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00229/207/18/007/20 tanggal 24 April 2020 Tahun Pajak 2019;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor FIN-TAX/95/GSDI/EXT/VII/2020

tanggal 22 Juli 2020;

Bukti P-4 Fotokopi SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0269793 tanggal

27 April 2021;

Bukti P-5 Fotokopi Akta Notaris Nurhasanah, S.H.M.Kn. nomor 18 tanggal

5 April 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Gunung Sejahtera Dua Indah;

Bukti P-6 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-7 Fotokopi Permintaan Surat Bantahan atas SUB Nomor B-

010008.16/2021/PAN/2021 tanggal 19 Oktober 2021;

Bukti P-8 Salinan Surat Uraian Banding nomor S-1240/WPJ.20/2021 tanggal

14 Oktober 2021;

Bukti P-9 Softcopy Surat Bantahan;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor FIN-TAX/80/SDI/EXT/III/2022

Tanggal 7 Maret 2022;

Bukti P-11 Pakta Integritas atas nama Siswo;

Bukti P-12 Pakta Integritas atas nama Sutarno;

Bukti P-13 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan KTP atas

nama Siswo;

Bukti P-14 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-425/PP/IKH/2021

Tanggal 30 April 2021;

Bukti P-15 Akta Notaris Rukmasanti Hardjasatya, S.H. tentang Akta

Pendirian PT Gunung Sejahtera Dua Indah Nomor 46 tanggal 14 Desember 1989;

Bukti P-16 Fotokopi Akta Notaris Nurhasanah, S.H.M.Kn. nomor 18 tanggal

6 April 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Gunung

Sejahtera Dua Indah;

Bukti P-17 Fotokopi SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0205046

tanggal 29 April 2020;

Bukti P-18 Fotokopi Akta Notaris Nurhasanah, S.H.M.Kn. nomor 18 tanggal

5 April 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Gunung Sejahtera Dua Indah;

Bukti P-19 Fotokopi SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0269731 tanggal

27 April 2021;

Bukti P-20 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00107/KEB/WPJ.20/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Bukti P-21 Penjelasan Tertulis (PPN)

Bukti P-22 Penjelasan Tertulis (PPh Bdn), dan lampiran bukti;

Bukti P-23 Penjelasan Tertulis (PPN), dan lampiran bukti PPh Badan; Bukti P-24 Penjelasan Tertulis (PPN), dan lampiran bukti PPh Badan; Bukti P-25 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-26 Bukti Pendukung;

Bukti P-27 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-28 Closing statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00107/KEB/WPJ.20/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Bukti T-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor FIN-TAX/95/GSDI/EXT/VII/2020

tanggal 22 Juli 2020;

Bukti T-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00229/207/18/007/20 tanggal 24 April 2020 Tahun Pajak 2019;

Bukti T-4 Surat Tugas Nomor ST-4012/PJ.07/2022 tanggal 7 Maret 2022;

Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-865/WPJ.20/2023 tanggal 6 Maret 2023; Bukti T-6 Penjelasan Tertulis (PPh Badan);

Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-1393/WPJ.20/2023 tanggal 27 Maret

2023;

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis (PPN);

Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-1719/WPJ.20/2023 tanggal 12 April 2023; Bukti T-10 Surat Tugas Nomor ST-2695/WPJ.20/2023 tanggal 25 Mei 2023; Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-3489/WPJ.20/2023 tanggal 5 Juli 2023; Bukti T-12 Surat Tugas Nomor ST-3887/WPJ.20/2023 tanggal 26 Juli 2023; Bukti T-13 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-14 Surat Tugas Nomor ST-3887/WPJ.20/2023 tanggal 26 Juli 2023; Bukti T-15 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-16 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00187/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 17 Mei 2022tentang Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun Pajak 2019 Nomor 00045/406/19/007/21 tanggal 27 April 2021, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor FIN-TAX/287/SDI/EXT/VIII/2022 tanggal 15

Agustus 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.N UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha438.758.632.243439.514.117.756755.485.513
2Penyesuaian Fiskal Positif5.430.419.00010.182.777.7344.752.358.734
3Penyesuaian Fiskal Negatif14.289.871.05812.731.481.6901.558.389.368

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

1) Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp755.485.513,-

2) Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.752.358.736,-

3) Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.558.389.368,-

1. Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp755.485.513,-

Menurut Terbanding

a. Yang menjadi pokok sengketa banding atas Peredaran Usaha adalah koreksi sebesar Rp755.485.513,- karena adanya selisih ekualisasi antara Peredaran Usaha Tahun Pajak 2019 dan DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

MENURUT

No. URAIAN Ref. IsPT Badan! WE PPN (Rp) Koreksi (RD)

Ka PAN RR

Pena Wala 438 TAB AP RAND Te BI Tit m7 10 809 049 541

Dahan

Uang ithuikad plang ashar ee POE OO

Penidapetat ditarncqquhken akn (Pre! u

Cobyaycar bahu ani)

Penvtrahin aital cabang (dalam hal tetak Te

Inda at pom usatan PPN

Harta al aktiva pasal 16 DU PP Tn)

- Penyerahan tahun seb celui ive cifaktu tk ar BETA aa Atut

Lahun on

- Feanaycuatiany bya yang PRD royca Telah ahikreseith 0

Pemakan Sandin a

Pem baka Guia Coun a 0

bfesrryesraaliener BEP KP Tania POM ep AA

Jumlah Batch ML ARA

Dakun

Uang an ika pelanggan amal (puas ikat Halati TN TES Bh

Ke aah kaan nana Sentmlun ya)

Pendapatan didaur aval (pasta Oh

hah difaktut Kan masa ec blimey

Peer aduan diaktokai tahun Sataslalinya Q

Penyorabaer Mon yok PPN TM dig Poe

Pengerat Cork Gk space

shurm kah TOR KA

Jurilat Benyeralatn Seluuhnya ary Te Oey tas ap nas una ros) uan san 513)

dum lah Penyerahan ng BKP IKIP Lg Fil a]

Barorahan FERRY JIE? ASP TO RUP AP DM bine sol (en 4 BTA

b. bahwa perhitungan ekualisasiPeredaran Usaha dan PPN yang menyatakan adanya selisih sebesar Rp755.485.513,- adalah berdasarkan pembahasanakhirdenganPemohonBanding(setelah mempertimbangkan tanggapan Pemohon Banding atas SPHP). Dengan demikian, dalam melakukan ekualisasi antara Peredaran Usaha dan DPP PPN, Terbanding telah berdasarkan penjelasan dan dokumen Pemohon Banding yang diterima selama proses pemeriksaan yaitu sebagai berikut:

a) Saldo Uang Muka Pelanggan Awal sebesar Rp13.932.789.276,- dan Saldo Uang Muka Akhir sebesar Rp354.705.000,- merupakan saldo Uang Muka berdasarkan Laporan Keuangan yaitu sebagai berikut:

LLABILITAS

Liabilitas jangka pendek

Uang muka pelanggan 7 354 705 13.932.789

Utang usaha 8 23 045.860 116 281.985

Utang pajak Sb 4

Pajak Pengnasilan Badan 1.292 602 ~ 3 682.484

Pajak lain-tain 501.962. 1 024.478

Akrual 10 2.540.432 ~ 2.621.953

Kewajiban imbalan kerja 12 2.329 740 | 2 583.409

Liabilitas laindain ka. _. 8662. 880f ___ 799.39]

30.728 181 160 926.489

Liabilitas Jangka panjang

Kewajiban imbalan kerja 12 17.236.343 15.843. 169

TOTAL LIABILITAS 47.964 524 176.769.658

b) Penyerahan tahun sebelumnya difakturkan tahun ini sebesar Rp693.434.309,- berdasarkan perhitungan Wajib Pajak atas:

Outstanding SalesRp (77.997.408.399)
Faktur Pajak Lebih Dulu (FLD)Rp 77.303.974.091
Rp 693.434.308

c) Penyerahan BKP/JKP lainnya sebesar Rp2.306.582.175

935.101 (PendapatanSewa-Pihak Ketiga 0

. 935.102 (Pendapatan Sewa - Pihak Berelasi/NonAALGroup | .

935.103 (PendapatanSewa Pihak Berelasi/AALGroup

935.202 (Pendapatan Management Fee - Pihak Berelasi/NonAALGroup | -)

935.901 (Pendapatan Lain-lain - Pihak Ketiga 635.820.775

935.501 |Pendapatan-Kemitraan 0000000000 P0

935.903 (Pendapatan Lain-lain - Pihak Berelasi / AAL Group

920.402 |Laba/Rugi Penjualan Persediaan Bahan Penunjang Pihak Berelasi / Non AAL Group

pp pp $pIpI "sm

920.403 |Laba/Rugi Penjualan Persediaan Bahan Penunjang- Pihak Berelasi/AALGroup |)

(2.306.582.175)

d) Penyerahan Non Objek PPN sebesar Rp1.046.467.262,-

PCA VOUCHER PCA

Bi - VEXLIITIHIER BPK -

BPN VOUCHER BPN SAA. 570.236

R 000 bk V@BUEIIFR GV DAN R P.50G. 341.569

Jala ia LT. VANS. AG7F. PEP

c. bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan dalam ekualisasinya terdapat:

- Terdapat akun lain sebesar Rp2.306.582.175,- yang didapat dari penghasilan di luar usaha.

- Terdapat non objek PPN sebesar Rp1.046.467.262,- yang didapat dari Penjualan yang bukan merupakan objek PPN.

- Terdapat Faktur pajak tahun sebelum sebesar Rp12.876.433.739 yang merupakan Faktur Pajak pada tahun sebelumnya.

- Terdapat outstanding sales sebesar Rp693.434.309,-

- Terdapat selisih kurs sebesar Rp53.835.000,-

d. bahwa terkait dengan ekualisasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat bandingnya apabila disandingkan dengan ekualisasi Terbanding pada saat pemeriksaan dengan mengikuti pola ekualisasi Terbanding adalah sebagai berikut:

PeredaranUsaha as 758.082.2043] — ass7sse22203| oo)

itambah wa #iMiMm

'a-Uang mukapelangganakhir |” O3sa70s000| PT 3547060000

b.Pendapatanditangguhkanakhir PP 50 AA

e.Penyerahanantarcabang | “pool.

d.hargajualaktivaPasal16DUUPPN Pe

le. penyerahan tahun sebelumnyadifakturkantahunini _—|_——e.asa.gzo9 | w93.aga.scg | o——”——————————0-

f. Penggantian biayayangPM-nyatelahdikreditkan | ”————————— -| 0-00.

Pemakaiansendiri Doo 505

h.pemberianCuma-cuma Poo 065

j. selisih kurs - 53.835.000 |- 53.835.000

Dikurangi ”——————— bo lho oo

b.pendapatan ditangguhkanawal Pe

penyerahan difakturkantahunsetelahnya

d.penyerahannonobjekPPN | 0 7.262] Loasae7.20| oo”

e. penyerahan terkait ekspor - - -

f. selisih kurs - - -

Jumlah penyerahan seluruhnya 14.979.256.538 13.922.901.001 1.056.355.537

Penyerahan BKP/JKPcfmSPT | aa. 80.582.702| — @2788050.702| 0»

Koreksi - 755.484.513 24 |- 755.484.537

e. bahwa berdasarkan persandingan tersebut, dapat diketahui koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp755.485.513,- pada dasarnya berasal dari adanya selisih yang berasal dari:

1) Uang Muka Pelanggan Akhir sebesar Rp354.706.000,-

2) Selisih kurs sebesar Rp53.835.000,-

3) Faktur Pajak tahun sebelumnya (uang muka pelanggan awal) sebesar Rp1.056.355.537,-

f. bahwa angka yang digunakan oleh Terbanding terkait Uang Muka Pelanggan Akhir dan Uang Muka Pelanggan Awal adalah berdasarkan Laporan Keuangan Wajib Pajak audited.

g. Terkait penghitungan ekualisasi menurut Pemohon Banding dalam surat bandingnya pada dasarnya sama dengan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir pemeriksaan dan proses keberatan, namun demikian penghitungan tersebut tidak disertai dokumen yang mendukung perhitungan Pemohon Banding tersebut.

h. Dalam penjelasan nomor FIN-TAX/135/SDI/EXT/IV/2023 tertanggal 10 April 2023, Pemohon Banding menyampaikan selisih sebesar Rp755.485.513,- terjadi karena:

a) Terbanding belum memperhitungkan atau mengeluarkan unsur nilai PPN 10 % dalam pos uang muka pelanggan

b) Terbanding belum memperhitungkan unsur selisih kurs

c) Terdapat adjusmen audit pada laporan keuangan audited pada pos uang muka pelanggan akhir,

dengan detil perhitungan sebagai berikut:

Selisih ekualisasi 715.485.513

Penjelasan selisih

1. PPN Dipungut Sendiri 609.677.460

2. Selisih Kurs 53.835.000

3. Adjusmen Audit 139.193.966

4. Lain - Lain (27.220.913)

715.485.513

Selisih -

i. Pemohon Banding menyampaikan kembali ekualisasi berdasarkan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

PRRFOSHSN USAHA (EAST PPh BADAN LIA HALA A ASK. AB BAP Add

BEPC w PPN PP ALLAH NBA ANA

SELISIH 10,869,049,541

PENJELASAN SELISIH :

PENGHASILAN DARI LUAR USAT AFJR LAI 2.306 582.175

PEMSHASILAN YANG TIDAK MERI PSA OJEK PON NAM CORSE PON Ind An Pp

- 1.260.114.914

FA KTUR PAJAK TALI SERILUM 12.876 133 739

US TAANLIING SALES ea LA Lu

SE LSI EUS D4 835.000

12.124 164.420

IA, 10.265.049. 517

SELISIH 2a

j. bahwa dalil terkait adanya unsur PPN 10% baru dikemukakan Pemohon Banding dalam proses banding dan belum pernah disampaikan pada saat pemeriksaan ataupun keberatan.

k. bahwa dalil Pemohon Banding terkait Faktur Pajak Tahun Sebelum di mana Pemohon Banding menggunakan angka Rp12.876.433.739,- sedangkan Terbanding menggunakan angka Rp13.932.789.276, di mana selisihnya menurut Pemohon Banding karena Terbanding tidak

memperhitungkan PPN 10%, tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding karena:

a) bahwa baik uang muka pelanggan awal maupun uang muka pelanggan akhir yang dipergunakan Terbanding dalam ekualisasi merupakan angka berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding.

b) Selisih Faktur Pajak Tahun Sebelum antara Pemohon Banding dengan Terbanding dalam pola ekualisasi adalah sebesar Rp1.056.355.537,-

c) Sedangkan apabila benar nilai PPN belum dikeluarkan, maka seharusnya terdapat selisih Rp1.266.617.207,-

d) Dengan demikian dalil Pemohon Banding menjadi tidak relevan jika dibandingkan dengan angka Faktur Tahun Pajak Sebelum menurut Pemohon Banding

l. Selain itu, nilai PPN Dipungut Sendiri sebesar Rp609.677.460,- menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan alasan serta tidak disertai dengan bukti pendukung sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya.

m. Demikian pula terkait dalil selisih kurs dan adjustment audit tidak disertai dengan dokumen pendukung, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya.

n. bahwa setelah memeriksa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding tetap tidak menemukan dokumen pendukung yang mendukung dalil yang disampaikan dalam penjelasan tertulis Pemohon Banding.

o. bahwa dalam penjelasan 25 Juli 2023, Pemohon Banding mengubah kembali perhitungan ekualisasi menjadi sebagai berikut:

Selisih ekualisasi 115.485.513

Penjelasan selisih

1. PPN Dipungut Sendiri 560.556.818

2. Selisih Kurs 53.835.000

3. Adjusmen Audit 139.193. 966

4. Lain - Lain 21.899.729

775.485.513

Selisih -

p. bahwa atas PPN Dipungut Sendiri, terdapat perubahan dari Rp609.677.460,- menjadi Rp560.556.818,- dan lain-lain dari Rp(27.220.913) menjadi Rp21.899.729,-

q. bahwa penjelasan Pemohon Banding bahwa selisih PPN Dipungut Sendiri adalah atas transaksi PT. Sinar Alam Permai senilai Rp. 6.166.125.000,- tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding terkait dengan koreksi.

r. Demikian pula terkait dengan alasan selisih kurs, tidak dibuktikan Pemohon Banding dengan pembuktian berapa nilai yang dicatat dalam pembukuan komersial Pemohon Banding.

s. Kemudian terkait adjustement audit, dokumen yang disajikan Pemohon Banding hanya berupa dokumen internal yang tidak dapat diyakini validitasnya.

t. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbandingatas Peredaran Usaha sebesar Rp755.485.513,- sudah benar dan sesuai dengan data dan fakta yang ada pada Terbanding dan diusulkan untuk tetap dipertahankan.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pos Peredaran Usaha sebesar Rp755.485.513,- dengan alasan sebagai berikut :

a. Terbanding belum memperhitungkan atau mengeluarkan unsur nilai PPN 10 % dalam pos uang muka pelanggan

Bahwa dalam teknik equalisasi tersebut Terbanding memasukkan unsur pos uang muka pelanggan yang dalam General Ledger Pemohon banding terdapat pada akun 325101 - Pendapatan Diterima Dimuka - Pihak Ketiga dan akun 325102 - Pendapatan Diterima Dimuka - Pihak Berelasi / Non AAL Group;

Bahwa dalam teknik equalisasi tersebut Terbanding memasukkan unsur uang muka pelanggan akhir 2019 senilai Rp. 354.705.000 sedangkan uang muka pelanggan awal 2019 senilai Rp. 13.932.789.276,- confirm laporan keuangan audited;

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan nilai yang terdapat dalam akun 325101 - Pendapatan Diterima Dimuka - Pihak Ketiga dan akun 325102 - Pendapatan Diterima Dimuka - Pihak Berelasi / Non AAL Group yang diterima dari Customer yang tidak memiliki fasilitas PPN tidak dipungut atau PPN dibebaskan adalah nilai DPP ditambah PPN 10% (including PPN 10%), sedangkan nilai yang terdapat pada akun Penjualan (revenew) adalah nilai DPP nya saja (exclude PPN 10%);

Bahwa manakala Terbanding memasukkan unsur akun uang muka pelanggan dalam teknik equalisasi antara usaha peredaran dengan DPP PPN, maka sudah sepatutnya harus mengeluarkan unsur nilai PPN 10 % yang terdapat dalam transaksi akun uang muka pelanggan tersebut;

Bahwa dari data equalisasi Terbanding diketahui mutasi transaksi akun uang muka pelanggan selama tahun 2019 yang telah difakturkan tahun sebelumnya adalah sebesar Rp. 13.442.224.600,- dengan rincian sebagai berikut :

Including

No

Account

Account Description

Ammount

Customer

PPN

K eterangan

1

325102

P

endapatan D

iterim

a Dimuka - Pihak Berelasi / N

on AAL Group

7.345.450.000

K

reasijaya Adhikarya

-

P

engusaha D

alamKawasan B

erikat 2

325101

P

endapatan D

iterim

a Dimuka - Pihak Ketiga

(69.350.400)

C

ipta Padang Berlian

-

P

engusaha D

alamKawasan B

erikat 3

325101

P

endapatan D

iterim

a Dimuka - Pihak Ketiga

6.166.125.000

S

inar AlamPermai

10 %

13.442.224.600

Total

Bahwa dari tabel diatas diketahui mutasi transaksi akun uang muka pelanggan dengan Customer PT. Sinar Alam Permai senilai Rp. 6.166.125.000,- didalamnya terdapat unsur Pajak Pertambahan Nilai (PPN 10 %) sehingga nilai yang tercatat sebagai nilai peredaran usaha sekaligus merupakan dasar pengenaan pajak PPN dalah sebagai berikut :

Peredaran Usaha (DPP PPN)PPN 10%Total Pendapatan Diterima Muka
5 .605.568.182560.556.8186 .166.125.000

Bahwa dengan demikian jika transaksi akun uang muka pelanggan (pendapatan diterima muka) tersebut disandingkan dengan transaksi perdaran usaha (revenue) atau dengan DPP PPN yang telah difakturkan tahun sebelumnya dipastikan terdapat perbedaan / selisih, dan salah satu

penyebab terjadinya selisih tersebut adalah adanya unsur PPN 10% dalam akun uang muka pelanggan;

Bahwa untuk mendukung argumen atau dalil-dalil tersebut diatas, dalam surat penjelsan tertulis ini Pemohon Banding sampaikan bukti sebagai berikut :

1) Daftar rincian mutasi akun uang muka pelanggan tahun 2019 senilai Rp. 13.442.224.600,- (bukti - 1) sebagaimana telah Pemohon Banding kirim bukti yang sudah dimateraikan via ekspedisi kepada Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak.

2) Kontrak penjualan nomor SDI18000256 tanggal 16 Nopember 2018 atas nama Customer PT. Sinar Alam Permai (bukti - 2) sebagaimana telah Pemohon Banding kirim bukti yang sudah dimateraikan via ekspedisi kepada Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak.

3) Kontrak penjualan nomor SDI18000278 tanggal 3 Desember 2018 atas nama Customer PT. Sinar Alam Permai (bukti - 3) sebagaimana telah Pemohon Banding kirim bukti yang sudah dimateraikan via ekspedisi kepada Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak.

4) Kontrak penjualan nomor SDI18000279 tanggal 4 Desember 2018 atas nama Customer PT. Sinar Alam Permai (bukti - 4) sebagaimana telah Pemohon Banding kirim bukti yang sudah dimateraikan via ekspedisi kepada Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak.

5) Kontrak penjualan nomor SDI19000222 tanggal 24 September 2019 atas nama Customer PT. Cipta Padang Berlian (bukti - 5) sebagaimana telah Pemohon Banding kirim bukti yang sudah dimateraikan via ekspedisi kepada Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak.

6) Kontrak penjualan nomor SDI18000115 tanggal 2 Juli 2018 atas nama Customer PT. Kreasijaya Adikarya (bukti - 6) sebagaimana telah Pemohon Banding kirim bukti yang sudah dimateraikan via ekspedisi kepada Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak.

b. Terbanding belum memperhitungkan selisih kurs senilai Rp. 53. 835.000,-

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan transaksi penjualan Pemohon Banding selama tahun 2019 selain bertransaksi dengan pihak dalam negeri juga terdapat transaksi penjualan ekspor;

Bahwa selisih kurs besar kemungkinan terjadi karena adanya perbedaan penggunaan nilai kurs pada saat pencatatan penjualan untuk keperluan komersial (menggunakan kurs tengah BI), dengan pada saat penentuan DPP PPN untuk keperluan pelaporan pajak (menggunakan kurs KMK);

Bahwa faktanya pada tanggal 2 Oktober 2019 Pemohon Banding tela menerbitkan Kontrak Penjualan Crude Palm Oil (CPO) dengan nomor kontrak SDI19000234 atas nama PT. Riya International PTE LTD yang beralamat di 60 Paya Lebar Road 12-02Paya Lebar Square, Singapore 409051, dengan nilai kontrak sebesar USD 485.000,-

Bahwa atas transaksi eksport Crude Palm Oil (CPO) senilai USD 485.000,- terdapat selisih sebesar Rp. 53.835.000,- karena adanya perbedaan nilai kurs antara pencatatan penjualan secera komersial dengan keperluan pelaporan perpajakan, dengan rincian sebagai berikut :

Item

Nilai Transaks

i (US

0D

) Nilai Ku

rs

Nilai Transak

47s

i (Rp)

nK

aeter

aan

gkan PD

eP

rPa

dara

n

Usaha (sales)

4

85.0

0

14.0

44

6.811.3

0.000

KKuurrss T

eM

Kg

h B

n

Indonesia PPN

4

85.0

00

14.1

55

6.865.1

5.000

K

53.83

5

.000

S

e

lis

ih

Bahwa untuk mendukung dalil dan argumentasi tersebut diatas, Pemohon Banding dalam surat penjelasan ini menyambaikan bukti-bukti berupa :

a) Dokumen Kontrak penjulan nomor SDI19000234 tanggal 2 Oktober 2019 atas nama PT. Riya International PTE LTD (bukti - 7)

sebagaimana telah Pemohon Banding kirim bukti yang sudah dimateraikan via ekspedisi kepada Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak.

b) Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor pengajuan : 020900-000181-20191018-000001 tanggal 18 Oktober 2019 (bukti - 8) sebagaimana telah Pemohon Banding kirim bukti yang sudah dimateraikan via ekspedisi kepada Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak.

c) Dokumen SPT PPN Masa Oktober 2019 (bukti – 9) sebagaimana telah Pemohon Banding kirim bukti yang sudah dimateraikan via ekspedisi kepada Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak.

Bahwa dengan demikian berdasarkan dalil-dalil, argumentasi dan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding diatas memang benar terdapat selisih senilai Rp. 53.835.000,- yang disebabkan karena penerapan nilai kurs pada saat pengakuan penjualan (sales) dengan pengakuan pada saat pelaporan perpajakan.

c. Terbanding belum memperhitungkan Adjusmet Audit Pada Akun Pendapatan Diterima Dimuka

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan pada laporan keuangan audited 2019 pada akun pendapatan diterima dimuka akhir terdapat net off adjusmen audit sebesar Rp. 139.193.966 (Bukti - 10) sebagaimana telah Pemohon Banding kirim bukti yang sudah dimateraikan via ekspedisi kepada Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak dengan jurnal sebagai berikut ;

Jurnal Reklas-

CLASDI325101Pendapatan Diterima Dimuka - Pihak Berelasi / Non AAL Group139.193.967
115101Piutang Dagang - Pihak Berelasi / Non AAL Group (To net off AR with advance customer)139.193.967

Adapun alasan dilakukannya Adjusment di laporan keuangan audited 2019 pada akun pendapatan diterima dimuka tersebut adalah karena timing different semata terkait adanya transaksi realisasi penjualan yang belum dilakukan net off dengan piutang dagang akibatnya saldo pada akun

pendapatan diterima dimuka pada general ledger terlihat lebih besar dari faktanya;

Bahwa saldo akhir pendapatan diterima dimuka (uang muka pelanggan) setelah mengalami penyesuaian adalah sebagai berikut :

A

ccountAccoun

t Des

c

rip

tio

n

cfm Gen

e

r

al Ledg

e

r

Adj. A

ud

it

cfm. Audit R

ep

ort 325101 Pendapatan Diterim

a Dim

u

ka

- P

ihak Ketiga

(4

9

3

.899.17

7

)

139.1

93

.9

66(354.705

.2

11)

Bahwa dengan demikian dari penelitian dan penelusuran transaksi oleh Pemohon Banding nilai selisih equalisasi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp. 775.485.513,- dapat Pemohon Banding sampaikan penjelasan sebagai berikut :

SP1234

elisih ekualisasi

7

7

5.485.513 enjelasan selisih

. PPN Dipungut Sen

diri

5

6

0.556.818 . Selisih Kurs

53

3.835.000 . Adjusmen Audit

1

9.193.966 . Lain - Lain

27

1.899.729 7

5.485.513 S

elisih

-

Bahwa menanggapi koreksi tersebut Pemohon Banding juga telah melakukan Equalisasi antara Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 dengan DPP Di SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2019, sebagai berikut :

PEREDARAN USAHA CFM SPT PPh BADAN 1771-IBADAN438.758.632.243 DPP CFM SPT PPNPPN427.889.582.702 SELISIH10.869.049.541 PENJELASAN SELISIH :

PENGHASILAN DARI LUAR USAHAAKUN LAIN-2.306.582.175 PENGHASILAN YANG TIDAK MERUPAKAN OBJEK PPN NON OBJEK PPN1.046.467.262

-1.260.114.913 FAKTUR PAJAK TAHUN SEBELUM12.876.433.739 OUTSTANDING SALES-693.434.309 SELISIH KURS-53.835.000

12.129.164.430 TOTAL10.869.049.517 SELISIH24

Berdasarkan hasil equalisasi diatas. Pemohon Banding jelaskan bahwa :

a. Terdapat akun lain sebesar Rp 2.306.582.175 yang didapat dari penghasilan diluar usaha

b. Terdapat Non Objek PPN sebesar Rp 1.046.467.262 yang didapat dari Penjualan yang bukan merupakan objek PPN

c. Terdapat Faktur Pajak Tahun Sebelum sebesar Rp 12.876.433.739 yang merupakan Faktur Pajak pada tahun sebelumnya

d. Terdapat Outstanding Sales sebesar Rp 693.434.309

e. Terdapat selisih kurs sebesar Rp 53.835.000

Bahwa dari kertas kerja Equalisasi yang Pemohon Banding sampaikan tersebut diatas diketahui bahwa selisih antara peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP di SPT PPN Masa Januari s.d Desember 2019 adalah Rp. 24,-.

Bahwa dengan demikian dari penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan tersebut diatas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp. 755.485.513,-.

Pendapat Majelis

Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Yang menjadi pokok sengketa banding atas Peredaran Usaha adalah koreksi sebesar Rp755.485.513,- karena adanya selisih ekualisasi antara Peredaran Usaha Tahun Pajak 2019 dan DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019

Bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan Terbanding dengan membuktikan melalui pendekatan ekualisasi, sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding, bahwa selisih sisa hasil ekualisasi yang menjadi koreksi Terbanding sebesar Rp 755.485.513,-. disebabkan oleh:

a) Terbanding belum memperhitungkan atau mengeluarkan unsur nilai PPN 10 % dalam pos uang muka pelanggan

b) Terbanding belum memperhitungkan unsur selisih kurs

c) Terdapat adjusmen audit pada laporan keuangan audited pada pos uang muka pelanggan akhir,

dengan detil perhitungan sebagai berikut:

Selisih ekualisasi 715.485.513

Penjelasan selisih

1. PPN Dipungut Sendiri 609.677.460

2. Selisih Kurs 53.835.000

3. Adjusmen Audit 139.193.966

4. Lain - Lain (27.220.913)

715.485.513

Selisih -

Bahwa untuk mendukung argumen atau dalil-dalil tersebut diatas, pada proses persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:

Daftar rincian mutasi akun uang muka pelanggan tahun 2019 senilai Rp. 13.442.224.600,- (bukti - 1)

1) Kontrak penjualan nomor SDI18000256 tanggal 16 Nopember 2018 atas nama Customer PT. Sinar Alam Permai (bukti - 2).

2) Kontrak penjualan nomor SDI18000278 tanggal 3 Desember 2018 atas nama Customer PT. Sinar Alam Permai (bukti - 3).

3) Kontrak penjualan nomor SDI18000279 tanggal 4 Desember 2018 atas nama Customer PT. Sinar Alam Permai (bukti - 4)

4) Kontrak penjualan nomor SDI19000222 tanggal 24 September 2019 atas nama Customer PT. Cipta Padang Berlian (bukti - 5)

5) Kontrak penjualan nomor SDI18000115 tanggal 2 Juli 2018 atas nama Customer PT. Kreasijaya Adikarya (bukti - 6)

6) Dokumen Kontrak penjulan nomor SDI19000234 tanggal 2 Oktober 2019 atas nama PT. Riya International PTE LTD (bukti - 7)

7) Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor pengajuan : 020900-000181-20191018-000001 tanggal 18 Oktober 2019 (bukti - 8)

8) Dokumen SPT PPN Masa Oktober 2019 (bukti – 9)

9) Laporan Keuangan Audited 2019 pada akun pendapatan diterima dimuka akhir terdapat net off adjusmen audit sebesar Rp. 139.193.966 (Bukti - 10)

Bahwa menurut Majelis, munculnya sengketa ini karena Terbanding melakukan ekualisasi antara Peredaran Usaha Tahun Pajak 2019 dan DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019. Bahwa selisih yang diperoleh dari hasil ekualisasi yang menurut perhitungan Terbanding lebih besar jumlah DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember langsung diperhitungkan oleh Terbanding sebagai koreksi terhadap peredaran usaha tanpa menelusuri lebih lanjut kebenaran nilai tersebut ke pencatatan, pembukuan dan bukti-bukti transaksi terkait pendapatan penjualan barang atau jasa yang diperoleh Pemohon Banding.

Bahwa pelaksanaan pemeriksaaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan yang menimbulkan adanya koreksi/temuan pemeriksaan yang diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai dasar diterbitkannya SKP oleh Terbanding harus dilakukan sesuai dengan aturan atau pedoman pelaksanaan pemeriksaan, sebagaimana disebutkan dalam :

✓ Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU tentang Ketentuan Umumdan Tata Cara

Perpajakan:

“ pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan”

✓ Pasal 8 poin c Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013 tentang

Tata Cara Pemeriksaan :

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanan pemeriksaan ,yaitu Temuan Hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan peraturan perundangundanan perpajakan”

Bahwa sesuai denga Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan disebutkan: “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau

diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:…….dst”

Bahwa menurut Majelis, hasil ekualisasi atas DPP PPN dengan Peredaran Usaha yang ditetapkan Terbanding sebagai koreksi Penghasilan tanpa pembuktian dan penelusuran lebih lanjut kepada pencatatan, pembukuan dan bukti-bukti transaksi terkait yang menjadi dokumen dasar dilakukannya pencatatan atas pendapatan penjualan dari Pemohon Banding bukanlah merupakan koreksi dan simpulan pemeriksaan yang didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan atau bukanlah koreksi yang didasarkan pada bukti kompeten yang cukup berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana disyaratkan dalam ketentauan aquo.

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas akun Peredaran Usaha atau Penghasilan, dan sesuai ketentuan aquo penghasilan merupakan tambahan kemapuan ekonomis yang diterima yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayanaan wajib pajak.

Bahwa menurut Majelis, hasil ekualisasi atas DPP PPN dengan Peredaran Usaha yang ditetapkan Terbanding sebagai koreksi Peredaran Usaha atau Penghasilan tanpa pembuktian dan penelusuran lebih lanjut kepada pencatatan, pembukuan dan bukti-bukti transaksi terkait yang menjadi dokumen dasar dilakukannya pencatatan atas pendapatan penjualan Pemohon Banding bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak. Bahwa pertambahan kemapuan ekonomis berupa penghasilan dapat terlihat dengan bertambahanya asset berupa kas atau piutang yang dapat dikonsumsi atau berkurangnya hutang wajib pajak sehingga asset bersih bertambah.

Penilaian Majelis atas dari dokumen dan fakta persidangan menunjukkan bahwa terhadap selisih ekualisasi atas DPP PPN dengan Peredaran Usaha yang merupakan dasar koreksi dari Terbanding, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selisih ekualisasi dimaksud terjadi karena Pemohon Banding belum memperhitungkan PPN atas uang muka pelanggan serta

adanya selisih kurs dan adjusmen audit pada laporan keuangan audited pada pos uang muka pelanggan akhir,

Bahwa menurut Majelis, walaupun Terbanding tidak dapat menerima pendapat Pemohon Banding terkait dengan selisih hasil ekualisasi yang menurut Pemohon Banding disebabkan adanya unsur-unsur yang belum diperhitungkan , yaitu: unsur nilai PPN 10 % dalam pos uang muka pelanggan, unsur selisih kurs serta adjusmen audit pada laporan keuangan audited pada pos uang muka pelanggan akhir, fakta persidangan menunjukkan Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran materi atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 755.485.513,- yaitu tidak dapat membuktikan bahwa koreksi dimaksud telah didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan berkaitan atau tidak dapat memberikan rincian jenis transaksi pendapatan jasa, tanggal dilakukannya transaksi, nilai dari setiap item transaksi , yang dilakukan koreksi oleh Terbanding.

Bahwa berdasarkan Pasal 78 UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Dan sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan: “ Keyakinan Hakim didasarkan pada penialaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan”

Bahwa berdasar data dan faka-fakta diatas Majelis menyimpulkan koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan aquo, sehingga koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 755.485.513,- tidak dapat dipertahankan.

2. Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.752.358.736,-

MENURUT TERBANDING

Berdasarkan surat keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan sebesar Rp4.752.358.734,- dengan perincian sebagai berikut:

No akunUraianJumlah
605220Perawatan Tunjangan lain-lain13.422.500
605340Panen Mekanisasi-Tunjangan Lain-lain35.837.103
605406Biaya Umum Tanaman-Rekrut &Pemulangan102.901.000
605420Biaya Umum Tanaman- Tunjangan lain-lain170.095.560
610120Biaya pengolahan-tunjangan lain-lain233.247.400
630120Biaya perawatan & pemeliharaan teknik56.713.898
635120Biaya perawatan & pemeliharaan pabrik54.399.600
645103Overhead Site-alat/perlengkapan kantor/rumah50.281.678
645114Overhead Site-perjalanan dinas di site22.433.000
650108Overhead PWK-Dapur/Mess45.303.200
koreksi penyusutan terkait dengna non SKDT376.618.093
Biaya naker tidak berhubungan dengan kegiatan usaha505.375.156
solar untuk mess789.977.395
605450Biaya umum923.631.000
645108Overhead site-dapur/mess1.099.238.631
645115Overhead site-perjalanan dinas ke HO93.181.181
855101Biaya training dan Development82.634.700
855102Baya innovation & Management events97.067.639
jumlah4.752.358.734

Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebagaimana daftar tabel di atas dilakukan karena merupakan pemberian natura kepada karyawan dan /atau biaya yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 UU Pajak Penghasilan.

1) Koreksi atas Perawatan -Tunjangan Lain-lain sebesar Rp13.422.500

a. Bahwa koreksi atas Perawatan dan Tunjangan Lain-lain sebesar Rp13.422.500,- berasal dari akun 605220 dengan perincian sebagai berikut:

Vou.No

Voucher date

Amount C

urrency C

odeText

201900106

05/01/2019

598.500

IDR

BP BYR BIAYA KONSUMSI EVAKUASI TANKOS AFD OH

201900414

13/01/2019

600.000

IDR

CA BYR KONSUMSI EVAKUASI TANKOS AFD OH

201900631

15/01/2019

1.950.000

IDR

BP BYR BIAYA EXTRAFOODING BANTUAN PRUNNING DARI SINP TGGL19S/D 22DESEMBER 2018 201900632

15/01/2019

3.772.000

IDR

BP BYR BIAYA EXTRAFOODING RAWAT BANTUAN PRUNNING DARI SINP TGGL 10S/D 18DESEMBER 2018 201901696

11/02/2019

473.000

IDR

BP BYR BIAYA EXTRA FOODING U/TENAGA KERJA CHEMIST DES 2018

201901697

11/02/2019

500.000

IDR

BP BYR BIAYA EXTRA FOODING BANTUAN PRUNNING AFD OG

201901721

11/02/2019

500.000

IDR

CA BYR BIAYA EXTRA FOODING RAWAT EVAKUASI TANKOS AFD OH

201902817

15/03/2019

583.000

IDR

BP BYR BIAYA EXTRAFOODING KARY CHEMIST & HPT

201902818

15/03/2019

3.696.000

IDR

BP BYR BIAYA EXTRAFOODING KARY CHEMIST

201904045

18/04/2019

750.000

IDR

CA BYR BIAYA TUNJANGAN NIKAH KARYAWAN RAWAT

13.422.500

b. Bahwa berdasarkan perincian di atas, dapat dilihat bahwa pembebanan biaya terkait pemberian natura (extrafooding) dan pembayaran tunjangan nikah karyawan rawat.

c. Bahwa dalam surat keberatan alasan Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan pesangon karyawan yang sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Bahwa alasan keberatan tersebut tidak benar karena berdasarkan rincian jelas tidak terdapat tunjangan pesangon.

d. Terkait dengan alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya adalah untuk kegiatan operasional yang masih berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu extrafooding/nutrisi tambahan untuk para pekerja bagian rawat pada remote menunjukkan bahwa Pemohon Banding setuju bahwa pengeluaran tersebut terkait pengeluaran natura yang diberikan kepada karyawan Pemohon Banding.

e. Dalam proses persidangan, Pemohon Banding memberikan dokumen bukti pengeluaran untuk 10 transaksi yang dibiayakan tersebut. Terbanding telah meneliti dokumen dimaksud dan tidak menemukan adanya pembuktian bahwa biaya-biaya dimaksud benar-benar dikeluarkan untuk karyawan Pemohon Banding.

f. Selain itu untuk deskripsi extrafooding bantuan pruning, diketahui dalam dokumen tersebut Pemohon Banding menyatakan pruning dilakukan oleh pihak SINP atau PT Surya Indah Nusantara Pagi yang masih satu grup dengan Pemohon Banding. Dengan demikian biaya pruning tersebut sebagaimana tercantum dalam tabel berikut seharusnya bukan merupakan beban dari Pemohon Banding melainkan beban dari PT SINP.

No

V

o

u

ch

e

r

Nom

in

al

KBDBPBAeRPPPFAterangan

BYR BIAYA

EXTRA

FOO

D

ING

MB

ANTUAN P

R

U N

N

IN

G 1

S

D

I1

S1

1

9

0

0

0

1

1

8

1.9

5

0.0

0

0

RI SINP TG

GL19 S

/D 22

DGDD

ESE

BER 2018

BYR BIAYA

EXTRA

FOO

ING

R

AWAT BAN

MRT

UUB ANE RNN

2

S

D

I1

S1

1

9

0

0

0

1

2

1

3.7

7

2.0

0

0

UNNING D

ARI SIN

P TG

L 10

S

/D 18 DESE

20

1G8

BYR BIAYA

EXTRA

FOO

ING

B

ANTUAN P

IN 3

SJ

UD

I1

S1

1H

9

0

0

0

7

0

6

5

20

0.0

00

00

D OG

M

LA

6.2

2.0

g. Terkait dengan tunjangan nikah, dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada prinsipnya mengakui bahwa tunjangan nikah sebesar Rp750.000,- merupakan pemberian natura.

h. Terbanding juga meneliti KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 dan dapat memastikan bahwa natura yang diberikan fasilitas hanya berupa:

1) Tempat tinggal, termasuk perumahan

2) Pelayanan Kesehatan

3) Pendidikan

4) Peribadatan

5) Pengangkutan dan/atau

6) Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif

i. Dengan demikian, biaya terkait extrafooding dan tunjangan nikah bukan merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding berdasarkan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023.

j. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa biaya-biaya tersebut tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dan/atau merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan karena merupakan pemberian natura.

k. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Perawatan -Tunjangan Lain-lain sebesar Rp13.422.500,- telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan.

2) Koreksi atas Panen Mekanisasi-Tunjangan Lain-lain sebesar Rp35.837.103,-

a. Bahwa Koreksi atas Panen Mekanisasi-Tunjangan Lain-lain berasal dari akun 605340 dengan rincian sebagai berikut:

Vou.NoVoucher dateDebit amountCredit amountAmountText
20190010405/01/201910080001.008.000BP BYR BIAYA KONSUMSI PANEN MINGGU RYN 4
20190010505/01/201920160002.016.000BP BYR BIAYA KONSUMSI PANEN MINGGU RYN 5
20190062815/01/201971250007.125.000BP BYR BIAYA EXTRAFOODING PANEN BANTUAN TANGGAL 22 NOVEMBER 2018
20190063015/01/20197750007 75.000BP BYR BIAYA EXTRAFOODING PANEN BANTUAN AFD OHTGL14 DESEMBER 2018
20190098922/01/201963650006.365.000BP BYR BIAYA EXTRA FOODING PANEN HARIMINGGU TGL 11,18 & 25 NOV 2018 EMP. OB
20190160809/02/201942600004.260.000CK BYR BIAYA EXTRAFOODING PANEN HARI MINGGU AFD OA
20190169111/02/20192500002 50.000BP BYR BIAYA EXTRAFOODING PANEN BANTUAN AFD OG
20190169511/02/201940000004.000.000BP BYR BIAYA EXTRA FOODING PANEN
20190196522/02/20197500007 50.000CA BYR BIAYA TUNJANGAN NIKAH KARYAWAN PANEN
20190281915/03/20195280005 28.000BP BYR BIAYA EXTRAFOODING KARY PANEN (PANEN MINGGU)
20190282315/03/201920500002.050.000BP BYR BIAYA EXTRAFOODING KARY PANEN (PANEN MINGGU) AFD OE
20190282415/03/201926250002.625.000BP BYR BIAYA EXTRAFOODING KARY PANEN (PANEN MINGGU) AFD OG
20190449506/05/201910560001.056.000BP BYR BIAYA EXTRA FOODING PANEN MINGGU
20190449606/05/2019111160001 1.116.000BP BYR BIAYA EXTRA FOODING PANEN MINGGU
20190541723/05/201915000001.500.000CA BYR BIAYA TUNJANGAN NIKAH KARYAWAN PANEN
20190833709/09/201968250006.825.000BP BYR BIAYA EXTRAFOODING PANEN KONTANAN
20190905203/10/201929050002.905.000CK BYR BIAYA EXTRA FOODING PANEN BANTUAN PANEN 13,16 & 25 PT.NAL & AMR
20190939015/10/201956650005.665.000CA BYR EXTRA FOODING BANTUAN PANEN TGL 8,9,10,12 AGUT'19 DARI PT.NAL
20190939115/10/20195950005 95.000CA BYR EXTRA FOODING BANTUAN PANEN TGL 29,30 AGUT'19 DARI PT.AMR
20191003412/11/201925000002.500.000BP BYR BIAYA EXTRAFOODING PANEN BANTUAN TGL 26 SEPT ,3 OKT DARI PT GSPP
20191003512/11/201944250004.425.000BP BYR BIAYA EXTRAFOODING PANEN BANTUAN TGL 5.12.20 SEPT DARI PT GSPP
20191073210/12/201911500001.150.000BP BYR BIAYA EXTRA FOODING PANEN BANTUAN DARI GSIP
20191073310/12/201913750001.375.000BP BYR BIAYA EXTRA FOODING PANEN BANTUAN
20191073410/12/201921750002.175.000BP BYR BIAYA EXTRA FOODING PANEN BANTUAN DARI GSPP
20191073510/12/201923250002.325.000BP BYR BIAYA EXTRA FOODING PANEN BANTUAN DARI GSIP
20191081710/12/20191150000(1.150.000)
20191081811/12/201911500001.150.000BP BYR BIAYA EXTRA FOODING PANEN BANTUAN DARI GSIP
20191085612/12/201910450001.045.000CA BYR BIAYA EXTRA FOODING BANTUAN PANEN TGL 5.23.25 OKT DARI GSPP
20190028830/08/201940571897(40.571.897)KOREKSI ATAS BIAYA KOMPENSASI PER AGUSTUS 2019
77.559.0004 1.721.8973 5.837.103

b. Bahwa berdasarkan perincian di atas, dapat dilihat bahwa pembebanan biaya terkait pemberian natura (extrafooding dan biaya konsumsi). Baik dalam surat keberatan maupun surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya tersebut adalah pemberian nutrisi tambahan untuk para pekerja, sehingga benar bahwa pengeluaran tersebut adalah pemberian natura.

c. Dalam proses persidangan, Pemohon Banding memberikan dokumen bukti pengeluaran untuk 26 dari 28 biaya tersebut. Adapun untuk deskripsi biaya yang bernilai negatif tidak diberikan pembuktian oleh Pemohon Banding. Terbanding telah meneliti dokumen dimaksud dan tidak menemukan adanya pembuktian bahwa biaya-biaya dimaksud benar-benar dikeluarkan untuk karyawan Pemohon Banding.

d. Selain itu untuk deskripsi extrafooding bantuan panen, diketahui dalam dokumen tersebut Pemohon Banding menyatakan bantuan panen salah satunya dilakukan oleh pihak GSIP atau PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi dan GSPP atau PT Gunung Sejahtera Puti Pesona yang masih satu grup dengan Pemohon Banding. Dengan demikian biaya pruning tersebut sebagaimana tercantum dalam tabel berikut seharusnya bukan merupakan beban dari Pemohon Banding melainkan beban dari PT GSIP atau PT GSPP.

e. Terkait dengan tunjangan nikah, dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada prinsipnya mengakui bahwa tunjangan nikah merupakan pemberian natura.

f. Terbanding juga meneliti KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 dan dapat memastikan bahwa natura yang diberikan fasilitas hanya berupa:

1) Tempat tinggal, termasuk perumahan

2) Pelayanan Kesehatan

3) Pendidikan

4) Peribadatan

5) Pengangkutan dan/atau

6) Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif

g. X

h. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Panen Mekanisasi-Tunjangan Lain-lain sebesar Rp35.837.103,- telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan.

3) Koreksi Biaya Umum Tanaman -Rekrut & Pemulangan sebesar Rp102.901.000,-

a. Bahwa Koreksi atas Biaya Umum Tanaman -Rekrut & Pemulangan berasal dari akun 605406 dengan rincian sebagai berikut:

No2222222222222222222222222 Vou

c2h

e5533390890131237351114759r6712387909603279723450675 Tanggal

Jumlah

CBCBCCBCBBCCCCCBCCCCCCCBBTePPPPPPPPAAKAAAKKAKKKKKAAAxt

0190

5

09/03

/////////////////////////2222222222222222222222222000000000000000000000000011111111111111111111111119999999999999999999999999

2.2

0425048460428078340063840010505070000000500005868088..........................000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000

BYR BIA

YA

KONSUMSI REKRUT KARYAWAN AFD OD 0190

25

09/03

3

BYR BIA

YYA

KONSUMSI REKRUT KARYAWAN AFD OA 0190

31

23/03

2.3

BYR BIA

A

KONSUMSI REKRUTKARYAWAN AFD OC 0190

31

23/03

1.7

BYR BIA

YA

KONSUMSI REKRUT KARYAWAN AFD OC 0190

31

23/03

3.1

BYR BIA

YA

KONSUMSI REKRUT KARYAWAN AFD OC 0190

32

29/03

3.8

BYR BIA

YA

KONSUMSI REKRUT AFD OE

0190

33

29/03

16.7

BYR BIA

YA

KONSUMSI REKRUT AFD OD

0190

33

02/04

8

BYR BIA

YA

NATURAI REKRUT KARYAWAN AFD OC 0190

33

02/04

1.1

BYR BIA

YA

NATURAI REKRUT KARYAWAN AFD OD 0190

35

05/04

10.4

BYR BIA

YA

KONSUMSI REKRUT KARYAWAN AFD OG 0190

35

05/04

5

BYR BIA

YA

JAMUAN MAKAN KARYAWAN BARU AFD

OG 0190

35

05/04

4.4

BYR BIA

YA

KONSUMSI REKRUT KARYAWAN AFD OD 0190

41

23/04

8

BYR BIA

YA

NATURA REKRUT KARYAWAN AFD OH 0190

42

25/04

2.1

BYR BIA

YA

KONSUMSI REKRUT KARYAWAN AFD OD 0190

42

25/04

6.6

BYR BIA

YA

KONSUMSI REKRUT KARYAWAN AFD OE 0190

47

10/05

7

BYR BIA

YA

KONSUMSI REKRUT KARYAWAN AFD OA 0190

48

10/05

5

BYR BIA

YA

KONSUMSI REKRUT KARYAWAN AFD OD 0190

48

10/05

19.4

BYR BIA

YA

KONSUMSI REKRUT KARYAWAN AFD OG 0190

90

02/10

1

BYR BIA

YA

KONSUMSI REKRUT AFD OC

0190

90

02/10

1.7

BYR BIA

YA

KONSUMSI REKRUT AFD OD

0190

90

02/10

9

BYR BIA

YA

KONSUMSI REKRUT AFD OB

0190

90

03/10

1.6

BYR BIA

YA

KONSUMSI REKRUT AFD OG

0190

90

03/10

1.9

BYR BIA

YYA

KONSUMSI REKRUT KARYAWAN AFD OD 0191

01

19/11

6.2

BYR BIA

A

KONSUMSI REKRUT KARYAWAN AFD OC 0191

01

19/11

4.4

BYR BIA

YA

KONSUMSI REKRUT KARYAWAN AFD OE 102.9

b. Bahwa berdasarkan perincian tersebut, diketahui biaya tersebut merupakan pemberian natura (konsumsi rekrut karyawan) dan terdapat juga jamuan makan untuk karyawan baru.

c. Dalam proses persidangan Pemohon Banding memberikan dokumen bukti pengeluaran untuk 30 biaya tersebut.

d. Terbanding juga meneliti KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 dan dapat memastikan bahwa natura yang diberikan fasilitas hanya berupa:

1) Tempat tinggal, termasuk perumahan

2) Pelayanan Kesehatan

3) Pendidikan

4) Peribadatan

5) Pengangkutan dan/atau

6) Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif

e. Dengan demikian, biaya terkait konsumsi rekrut dan jamuan makan bukan merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding berdasarkan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023.

f. Bahwa Terbanding berpendapat bahwa biaya-biaya tersebut tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan

memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dan/atau merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan.

g. Bahwa alasan banding Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya tersebut untuk menunjang Kesehatan karyawan. Dengan demikian pada dasarnya Pemohon Banding tidak menyanggah bahwa beban tersebut merupakan pemberian berbentuk natura kepada pegawai Pemohon Banding.

h. Berdasarkan uraian diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Biaya Umum Tanaman -Rekrut & Pemulangan sebesar Rp102.901.000,- telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan.

4) Koreksi Biaya Umum Tanaman - Tunjangan Lain-lain sebesar Rp170.095.560,-

a. bahwa Koreksi atas Biaya Umum Tanaman - Tunjangan Lain-lain berasal dari akun 605420 dengan rincian sebagai berikut:

Vou.No

Vouche

r date

Credit amountAm

oun

t

Te

x

t

2

01905983

21

/06/2019

170

.095

.560 CK BYR BIAYA KERAMAIAN

K

A

RYAWAN TAHUN 2019

b. Berdasarkan perincian biaya diketahui biaya merupakan pengeluaran terkait biaya keramaian karyawan yang menurut Terbanding terkait dengan natura dan kegiatan yang diberikan kepada karyawan Pemohon Banding.

c. Dalam proses persidangan, diketahui menyampaikan dokumen berupa Bukti Pengeluaran Kas (BPK) dan dokumen yang dinamai Berita Acara Dana Keramaian Tahun 2019 yang tidak dapat menjelaskan apa yang dimaksud dengan biaya keramaian tersebut.

d. Bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding juga tidak dapat menjelaskan substansi dari biaya keramaian yang dibebakan dalam tunjangan lain-lain sebesar Rp170.095.560,-, Pemohon Banding hanya menyatakan bahwa biaya tersebut adalah biaya untuk menunjang kegiatan operasional.

e. Dengan demikian, biaya terkait konsumsi rekrut dan jamuan makan bukan merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding berdasarkan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023.

f. Bahwa Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding mempunyai kaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dan/atau merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan.

g. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi biaya Umum Tanaman - Tunjangan Lain-lain sebesar Rp170.095.560,- telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan.

5) KoreksiBiayaPengolahan-TunjanganLain-lainsebesar Rp233.247.400,-

a. Bahwa koreksi biaya Pengolahan-Tunjangan Lain-lainsebesar Rp233.247.400,- berasal dari akun 610120 dengan rincian sebagai berikut:

Vou.NoVoucher dateAmountText
20190007905/01/20194.617.800BP BYR BIAYA MEETING MINGGUAN, PDCA, KUNJUNGAN TAMU & AIR MINUM PABRIK
20190059315/01/201923.276.500BP BYR BIAYA EXTRAFOODING KARY PABRIK PER DES '18
20190167811/02/20192.988.500BP BYR BIAYA U/ MEETING MINGGUAN,PDCA, KUNJUNGAN TAMU
20190167911/02/201920.935.000BP BYR BIAYA EXTRA FOODING KARY PABRIK PER JAN '19
20190253909/03/2019750.000CA BYR BIAYA TUNJANGAN NIKAHKARYAWAN PABRIK
20190265711/03/201910.815.500BP BYR EXTRA FOODING KARY PABRIK PER FEB '19
20190281415/03/20192.334.000BP BYR BIAYA EXTRAFOODING KARY PABRIK
20190398416/04/20198.566.000BP BYR BIAYA MEETING PDCA,KUNJUNGAN TAMU
20190415623/04/201917.803.500BP BYR EXTRA FOODING KARY PABRIK
20190492613/05/20198.474.000BP BYR JAMUAN MEETING MINGGUAN PDCA KUNJUNGAN TAMU
20190538423/05/2019750.000CA BYR BIAYA TUNJANGAN NIKAH KARYAWAN PABRIK
20190568317/06/201915.489.000BP BYR BIAYA EXTRA FOODING LEMBUR PABRIK
20190574317/06/20191.852.000BP BYR BIAYA JAMUAN MEETING MINGGUAN PDCA
20190605625/06/201916.896.500BP BYR BIAYA JAMUAN MEETING,TAMU,BANTUAN ALAT BERAT BHL,TA'JIL & NATURA LEMBUR PABRIK
20190676916/07/20192.919.500BP BYR BIAYA JAMUAN TAMU & MEETING PABRIK
20190723605/08/201910.779.000BP BYR BIAYA JAMUAN MEETING,JAMUAN TAMU,FOODING MINGGUAN, BANTUAN ALAT BERAT BHL,FOODING TA'JIL
20190724305/08/20198.095.500BP BYR BIAYA NATURA FOODING MINGGUAN
20190741809/08/2019750.000CA BYR SUMBANGAN NIKAH KARY PABRIK an MUHAMAD YAHYA
20190781320/08/201913.039.000BP BYR JAMUAN MEETING, JAMUAN TAMU, FOODING MINGGUAN & NATURA LEMBUR
20190781420/08/201913.987.000BP BYR JAMUAN MEETING, JAMUAN TAMU, FOODING MINGGUAN & NATURA LEMBUR
20190781620/08/20193.635.500BP BYR JAMUAN MEETING MINGGUAN, PDCA, KUNJUNGAN TAMU & AIR MINUM PABRIK
20190860317/09/20195.012.600BP BYR BIAYA JAMUAN MEETING PDCA MINGGUAN & JAMUAN TAMU
20190860417/09/20194.481.000BP BYR BIAYA JAMUAN MEETING FOODING MINGGUAN BANTUAN ALAT BERAT BOARDING SYSTEM
20190860517/09/20196.032.000BP BYR BIAYA JAMUAN MEETING FOODING MINGGUAN BANTUAN ALAT BERAT BOARDING SYSTEM
20190930914/10/20194.482.000BP BYR NATURA LEMBUR FOODING MINGGUAN BANTUAN ALAT BERAT BOARDING SYSTEM
20190931014/10/201910.461.000BP BYR NATURA LEMBUR FOODING MINGGUAN BANTUAN ALAT BERAT BOARDING SYSTEM
20190970105/11/20194.586.000BP BYR BIAYA MEETING MINGGUAN, KUNJUNGAN TAMU & FOODING SUSU KARYAWAN
20191034026/11/20192.135.000BP BYR JAMUAN KUNJUNGAN TAMU PABRIK
20191034226/11/20195.666.000BP BYR JAMUAN MEETING NATURA LEMBUR 3 JAM FOODING MINGGUAN
20191079010/12/20191.638.000BP BYR BIAYA EXTRA FOODING PABRIK
233.247.400

b. Bahwa berdasarkan perincian tersebut, diketahui biaya tersebut merupakan pemberian natura (ekstra fooding) dan terdapat juga jamuan makan untuk tamu, tunjangan nikah, serta sumbangan pernikahan.

c. Dalam proses persidangan Pemohon Banding memberikan dokumen bukti pengeluaran untuk 30 biaya tersebut yang telah diteliti oleh Terbanding.

d. Terbanding juga meneliti KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 dan dapat memastikan bahwa natura yang diberikan fasilitas hanya berupa:

1) Tempat tinggal, termasuk perumahan

2) Pelayanan Kesehatan

3) Pendidikan

4) Peribadatan

5) Pengangkutan dan/atau

6) Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif

e. Dengan demikian, biaya terkait ekstra fooding, jamuan makan untuk tamu, tunjangan nikah, serta sumbangan pernikahan bukan merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding berdasarkan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023.

f. Bahwa Terbanding berpendapat bahwa biaya-biaya tersebut tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dan/atau merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan.

g. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Biaya Pengolahan-Tunjangan Lain-lain sebesar Rp233.247.400,- sudah benar sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan.

6) Koreksi Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik-Tunjangan sebesar Rp56.713.898,-

a. Bahwa koreksi biaya Perawatan dan Pemeliharaan-Tunjangan sebesar Rp56.713.898,- berasal dari akun 630120 dengan rincian sebagai berikut:

Vou. Type

Vou.NoVoucher dateAccoAucnctount DescriptioSnite Site DescripDtieobnit amoCurnetdit amount Amount Currency Code Text

BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(6ITN4e7Tk5In+5iP0k0K-ST)unjangan Lain 6-.l4a7in5.500 IDRBP BYR BIAYA EXTRA FOODING U/LEMBUR MEKANIK,DRIVER TANKOS & ANTRI TBS BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(2ITN1e0Tk4In+5iP0k0K-ST)unjangan Lain 2-.l1a0in4.500 IDRBP BYR EXTRAFOODING TRANSPORT TRANSAPORT HARI LIBUR

BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(1ITN4e4Tk1In+0iP0k0K-ST)unjangan Lain 1-.l4a4in1.000 IDRBP BYR BIAYA EXTRA FOODING MEKANIK & TRANSPORT

BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(4ITN0e5Tk0In+0iP0k0K-ST)unjangan Lain 4-.l0a5in0.000 IDRCK BYR BIAYA EXTRA FOODING TRANSPORT HARI LIBUR

BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(1ITN5e0Tk0In+0iP0k0K-ST)unjangan Lain 1-.l5a0in0.000 IDRCA BYR BIAYA EXTRA FOODING TRANSPORT HARI LIBUR

BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(3ITN3e0Tk0In+0iP0k0K-ST)unjangan Lain 3-.l3a0in0.000 IDRCA BYR BIAYA EXTRA FOODING TRANSPORT HARI LIBUR

BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(2ITN1e9Tk3In+0iP0k0K-ST)unjangan Lain 2-.l1a9in3.000 IDRBP BYR BIAYA U/EXTRA FOODING PEMUAT, DRIVER TBS, TANKOS & WORKSHOP BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(ITN3e0Tk0In+0iP0k0K-ST)unjangan Lain - l3a0in0.000 IDRCA BYR BIAYA EXTRA FOODING PANEN HARI MINGGU

BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(8ITN7e6Tk1In+0iP0k0K-ST)unjangan Lain 8-.l7a6in1.000 IDRBP BYR BIAYA U/ EXTRA FOODING MEKANIK

BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(ITN7e5Tk0In+0iP0k0K-ST)unjangan Lain - l7a5in0.000 IDRCA BYR TUNJANGAN NIKAH KARYAWAN TEKNIK An. AROBI JUMAR ANSOR

BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(5ITN5e0Tk2In+5iP0k0K-ST)unjangan Lain 5-.l5a0in2.500 IDRBP BYR BIAYA EXTRA FOODING LEMBUR MEKANIK,DRIVER LATRID,OPERATOR ALAT BERAT BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(7ITN1e2Tk7In+0iP0k0K-ST)unjangan Lain 7-.l1a2in7.000 IDRBP BYR BIAYA EXTRA FOODING LEMBUR MEKANIK,DRIVER LATRID,OPERATOR ALAT BERAT BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(1ITN4e6Tk0In+0iP0k0K-ST)unjangan Lain 1-.l4a6in0.000 IDRCA BYR BIAYA EXTRA FOODING PEMUAT OA GSDI

BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(1ITN7e6Tk5In+0iP0k0K-ST)unjangan Lain 1-.l7a6in5.000 IDRBP BYR BIAYA EXTRA FOODING PEMUAT TBS,TANKOS,OPERATOR PUPUK,WELDING & BOARDING BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(1ITN5e3Tk1In+0iP0k0K-ST)unjangan Lain 1-.l5a3in1.000 IDRBP BYR BIAYA EXTRA FOODING WORKSHOP & TRANSPORT

BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(ITN4e5Tk0In+0iP0k0K-ST)unjangan Lain - l4a5in0.000 IDRBP BYR BIAYA EXTRA FOODING TBS

BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(ITN1e5Tk0In+0iP0k0K-ST)unjangan Lain - l1a5in0.000 IDRCA BYR BIAYA EXTRA FOODING MEKANIK

BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(ITN5e5Tk8In+0iP0k0K-ST)unjangan Lain - l5a5in8.000 IDRCA BYR BIAYA EXTRA FOODING TRANSPORT HARI LIBUR DRIVER,PEMUAT

BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(ITN7e0Tk5In+5iP0k0K-ST)unjangan Lain - l7a0in5.500 IDRBP BYR BIAYA EXTRA FOODING U/KANTOR TEKNIK

BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(ITN2e7Tk6In+0iP0k0K-ST)unjangan Lain - l2a7in6.000 IDRCA BYR BIAYA EXTRA FOODING MEKANIK

BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(ITN6e6Tk6In+0iP0k0K-ST)unjangan Lain - l6a6in6.000 IDRCA BYR BIAYA EXTRA FOODING TRANSPORT

BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(ITN4e5Tk0In+0iP0k0K-ST)unjangan Lain - l4a5in0.000 IDRCA BYR BIAYA EXTRA FOODING TRANSPORT

BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(ITN8e1Tk0In+0iP0k0K-ST)unjangan Lain - l8a1in0.000 IDRCA BYR BIAYA EXTRA FOODING TRANSPORT

BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(ITN5e4Tk0In+0iP0k0K-ST)unjangan Lain - l5a4in0.000 IDRCA BYR BIAYA EXTRA FOODING TRANSPORT

BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(1ITN1e7Tk0In+0iP0k0K-ST)unjangan Lain 1-.l1a7in0.000 IDRCA BYR BIAYA EXTRA FOODING TRANSPORT

BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(ITN4e6Tk0In+0iP0k0K-ST)unjangan Lain - l4a6in0.000 IDRCA BAYAR BIAYA EXTRA FOODING U/ TRANSPORT KIRIM KE SIP

BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(1ITN2e2Tk2In+0iP0k0K-ST)unjangan Lain 1-.l2a2in2.000 IDRCA BAYAR BIAYA EXTRA FOODING U/ TRANSPORT KIRIM KE SPP

BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(3ITN6e9Tk3In+0iP0k0K-ST)unjangan Lain 3-.l6a9in3.000 IDRBP BYR BIAYA EXTRA FOODING LEMBUR MEKANIK KUBOTA,WINTOR,EVAKUASI TANKOS BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(ITN2e3Tk4In+0iP0k0K-ST)unjangan Lain - l2a3in4.000 IDRBP BYR BIAYA EXTRA FOODING TANKOS

BPK

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(ITN1e0Tk0In+0iP0k0K-ST)unjangan Lain - l1a0in0.000 IDRBP BYR BIAYA EXTRA FOODING KARYAWAN TEKNIK

PCA

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(ITNeTkIn+iPkK-ST)un5j5a0n2g,a9n Lain - lai(n5.503) IDRTBM1-1

PCA

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(ITNeTkIn+iPkK-ST)u5n1j8a2n3g,a8n Lain - la(5in1.824) IDRTBM1-1

PCA

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(ITNeTkIn+iPkK-ST)un4ja2n7g0a5n Lain - la(4in2.705) IDRTBM1-1

PCA

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(ITNeTkIn+iPkK-ST)u25n0ja7n4g0a1n Lain(2-.l5a0in7.401) IDRTBM1-1

PCA

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(ITNeTkIn+iPkK-ST)1u3n9j5a6n4g,a8n Lain -(l1a3in9.565) IDRTBM1-1

PCA

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(ITNeTkIn+iPkK-ST)2u7n6j8a5n3g,a5n Lain -(l2a7in6.854) IDRTBM1-1

PCA

2,02E+08 ######## 630120 Biaya PerawSDaIt1an & PeSmDIe1l-iShAaWraaITn(ITNeTkIn+iPkK-ST)unja7n2g5a0n Lain - lai(n7.250) IDRTBM1-1

####### ####### 56.713.898

b. Bahwa berdasarkan perincian tersebut, diketahui biaya tersebut merupakan pemberian natura (ekstra fooding) dan tunjangan nikah.

c. Dalam proses persidangan, Pemohon Banding memberikan dokumen bukti pengeluaran untuk 30 dari 37 biaya tersebut. Adapun untuk 7 deskripsi biaya yang bernilai negatif tidak diberikan pembuktian oleh Pemohon Banding. Terbanding telah meneliti dokumen dimaksud dan tidak menemukan adanya pembuktian bahwa biaya-biaya dimaksud benar-benar dikeluarkan untuk karyawan Pemohon Banding.

d. Terbanding juga meneliti KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 dan dapat memastikan bahwa natura yang diberikan fasilitas hanya berupa:

1) Tempat tinggal, termasuk perumahan

2) Pelayanan Kesehatan

3) Pendidikan

4) Peribadatan

5) Pengangkutan dan/atau

6) Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif

e. Dengan demikian, biaya terkait ekstra fooding dan tunjangan nikah bukan merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding berdasarkan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023.

f. Bahwa Terbanding berpendapat bahwa merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan.

g. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik-Tunjangan sebesar Rp56.713.898,-telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan.

7) Koreksi Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik -Tunjangan Lain sebesar Rp54.399.600,-

a. Bahwa koreksi biaya Perawatan dan Pemeliharaan-Tunjangan sebesar Rp54.399.600,- berasal dari akun 635120 dengan rincian sebagai berikut:

Vou.NoVoucher dateAmountText
20190062915/01/20195.464.000BP BYR EXTRAFOODING KARY PABRIK PER DES '18
20190168011/02/20196.790.500BP BYR BIAYA EXTRA FOODING KARY PABRIK PER JAN '19
20190252109/03/20196.592.000CK BYR BIAYA UANG PISAH KARYAWAN PABRIK
20190312723/03/20196.706.000BP BYR EXTRA FOODING KARY PABRIK PER FEB '19
20190412523/04/20196.812.000BP BYR EXTRA FOODING KARY PABRIK
20190527921/05/20194.526.000BP BYR BIAYA EXTRA FOODING LEMBUR PABRIK
20190605725/06/20191.930.000BP BYR BIAYA NATURA LEMBUR PABRIK
20190723705/08/20193.296.000BP BYR BIAYA NATURA FOODING MINGGUAN
20190739009/08/2019259.100CA BAYAR BIAYA HANDLING 2019 (PENYE UM 2605)
20190781520/08/20193.664.000BP BYR JAMUAN FOODING MINGGUAN & NATURA LEMBUR
20190850817/09/20192.006.000BP BYR BIAYA JAMUAN FOODING MINGGUAN
20190930814/10/20191.662.000BP BYR NATURA LEMBUR FOODING MINGGUAN KARY PABRIK
20190931114/10/20191.120.000BP BYR NATURA LEMBUR FOODING MINGGUAN KARY PABRIK
20191034326/11/20192.060.000BP BYR JAMUAN NATURA LEMBUR 3 JAM FOODING MINGGUAN
20191078910/12/20191.512.000BP BYR BIAYA EXTRA FOODING PABRIK
5 4.399.600

b. Bahwa berdasarkan perincian tersebut, diketahui biaya tersebut merupakan pemberian natura (ekstra fooding), biaya uang pisah yang dan biaya handling.

c. Dalam proses persidangan, Pemohon Banding memberikan dokumen bukti pengeluaran untuk 15 biaya tersebut. Terbanding telah meneliti dokumen dimaksud dan tidak menemukan adanya pembuktian bahwa biaya-biaya dimaksud benar-benar dikeluarkan untuk karyawan Pemohon Banding.

d. Terbanding juga meneliti KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 dan dapat memastikan bahwa natura yang diberikan fasilitas hanya berupa:

1) Tempat tinggal, termasuk perumahan

2) Pelayanan Kesehatan

3) Pendidikan

4) Peribadatan

5) Pengangkutan dan/atau

6) Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif

e. Dengan demikian, biaya terkait ekstra fooding, biaya uang pisah, dan biaya handling bukan merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakanolehPemohonBandingberdasarkanKEP- 111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023.

f. Bahwa Terbanding berpendapat bahwa biaya terkait ekstra fooding merupakan pemberian natura sehingga merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan.

g. Terkait biaya uang pisah dan handling tidak terdapat bukti yang dapat menunjukkan bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan sesuai dengan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan.

h. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik -Tunjangan Lain sebesar

Rp54.399.600,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan.

8) Koreksi Overhead Site- Alat/Perlengkapan Kantor/Rumah sebesar Rp50.281.678,- (dalam surat bandingnya sebesar Rp731.159.532,-)

a. Bahwa atas koreksi Overhead Site-Alat/Perlengkapan Kantor/Rumah yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah sebesar Rp731.159.532,- yang berasal dari akun nomor 645103 dari jumlah total akun 645103 adalah sebesar Rp1.560.999.932,-

b. Bahwa Terbanding telah memisahkan pembebanan terkait dengan alat/perlengkapan Kantor dan alat/perlengkapan Rumah, sehingga yang dikoreksi oleh Terbanding adalah pembebanan terkait dengan Rumah/Mess yang merupakan pemberian natura kepada karyawan.

c. Bahwa dalam surat keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan hanya sebesar Rp50.281.678,- akan tetapi dalam proses banding mengajukan banding untuk sebesar Rp731.159.532,-

d. Keterangan Pemohon Banding yang berubah-ubah sepanjang proses upaya hukum menunjukkan iktikad tidak baik dari Pemohon Banding yang mencederai proses pencarian kebenaran material dalam proses penemuan keadilan di Pengadilan Pajak.

e. Menurut Terbanding, nilai sengketa seharusnya tetap di angka Rp50.281.678,- sebagaimana surat keberatan yang diputus dalam Keputusan Keberatan dan bukannya menggunakan angka dalam surat banding sebesar Rp731.159.532,-

f. Oleh karena itu, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk secara khusus memberi catatan yang menjadi pertimbangan tersendiri dalam memutus sengketa a quo.

g. Dalam proses persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen Bukti Pengeluaran Kas untuk 59 biaya dari total 379 biaya yang disampaikan dalam rekapitulasi.

h. Terbanding juga meneliti KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 dan dapat memastikan bahwa natura yang diberikan fasilitas hanya berupa:

1) Tempat tinggal, termasuk perumahan

2) Pelayanan Kesehatan

3) Pendidikan

4) Peribadatan

5) Pengangkutan dan/atau

6) Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif

i. Namun demikian pada saat Tahun Pengeluaran Biaya tersebut dapat dipastikan Pemohon Banding tidak memiliki SKDT sehingga tidak dapat membiayakan pemberian natura tersebut.

j. Bahwa Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan.

k. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Overhead Site- Alat/Perlengkapan Kantor/Rumah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan.

9) Koreksi Overhead Site-Perjalanan Dinas di site sebesar Rp22.433.000,-

a. Bahwa atas koreksi Overhead Site-Perjalanan Dinas di site sebesar Rp22.433.000,- berasal dari akun nomor 645114.

b. Berdasarkan perincian biaya dalam akun 645114 yang dikoreksi oleh Terbanding dapat dilihat bahwa pembebanan adalah terkait dengan biaya konsumsi yang diberikan terkait dengan perjalanan dinas. Bahwa Terbanding melakukan koreksi karena merupakan pemberian natura kepada karyawan sehingga tidak dapat dibebankan.

c. Dalam proses persidangan, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa 91 Bukti Pengeluaran Kas dari 131 biaya yang disengketakan.

d. Terbanding juga meneliti KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 dan dapat memastikan bahwa natura yang diberikan fasilitas hanya berupa:

1) Tempat tinggal, termasuk perumahan

2) Pelayanan Kesehatan

3) Pendidikan

4) Peribadatan

5) Pengangkutan dan/atau

6) Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif

e. Dengan demikian, biaya terkait konsumsi perjalanan dinas bukan merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding berdasarkan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023.

f. Bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan bahwa pembebanan tersebut merupakan pembebanan terkait dengan perjalanan dinas yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dan/atau tidak termasuk dalam biaya pemberian natura yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan.

g. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Overhead Site-Perjalanan Dinas di site sebesar Rp22.433.000,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan.

10) Koreksi Overhead PWK-Dapur/Mess sebesar Rp45.303.200,-

a. Bahwa atas koreksi Overhead PWK-Dapur/Mess sebesar Rp45.303.200,- berasal dari akun nomor 650108

Vou.NoVoucher dateAmountCurrency Code Text
20190008105/01/20198 7.000IDRBP BYR KONSUMSI JAMUAN U/MEETING KANTOR AREA
20190012105/01/2019465.400IDRBP BYR KONSUMSI JAMUAN MEETING
20190012705/01/2019480.000IDRBP BYR BIAYA KONSUMSI JAMUAN U/MEETING
20190014805/01/2019695.000IDRBP BYR BIAYA KONSUMSI U/JAMUAN MEETING
20190015405/01/20191 .569.000IDRBP BYR KONSUMSI JAMUAN MEETING KANTOR AREA
20190061015/01/2019588.000IDRBP BYR BIAYA KONSUMSI U/JAMUAN MEETING
20190086519/01/2019200.000IDRCA BYR BIAYA KONSUMSIJAMUAN MEETING
20190100322/01/20195 6.000IDRBP BYR BIAYA PEMBELIAN AIR MINUM U/KANTOR AREA
20190101222/01/2019562.000IDRBP BYR BIAYA KONSUMSI U/JAMUAN MEETING
20190146806/02/2019150.000IDRBP BYR BIAYA JAMUAN MEETING KANTOR AREA
20190146906/02/2019792.500IDRBP BYR BIAYA JAMUAN MEETING KANTOR AREA
20190159909/02/2019400.000IDRCA BYR BIAYA JAMUAN MEETING KANTOR AREA
20190160009/02/20191 .000.000IDRCA BYR BIAYA JAMUAN MEETING KANTOR AREA
20190160109/02/2019500.000IDRCA BYR BIAYA JAMUAN MEETING KANTOR AREA
20190168111/02/20191 .289.000IDRBP BYR BIAYA JAMUAN MEETING KANTOR AREA
20190197322/02/2019613.500IDRBP BYR BIAYA PEMBELIAN KONSUMSI UNTUK JAMUAN MEETING
20190197422/02/2019223.000IDRBP BYR BIAYA PEMBELIAN KONSUMSI UNTUK JAMUAN MEETING
20190197522/02/2019347.000IDRBP BYR BIAYA PEMBELIAN KONSUMSI UNTUK JAMUAN MEETING
20190231903/03/2019132.000IDRBP BYR BIAYA JAMUAN MEETING KANTOR ARE
20190277515/03/20198 9.000IDRCA BYR BIAYA PEMELIAN KONSUMSI UNTUK JAMUAN MEETING
20190277615/03/2019750.000IDRCA BYR BIAYA PEMELIAN KONSUMSI UNTUK JAMUAN MEETING AREA
20190312823/03/2019311.000IDRBP BYR BIAYA KONSUMS JAMUAN MEETING
20190313023/03/2019300.000IDRBP BYR BIAYA KONSUMSI JAMUAN MEETING
20190328729/03/20191 .000.000IDRCA BYR BIAYA KONSUMSI JAMUAN MEETING AREA
20190330829/03/2019130.000IDRCA BYR BIAYA KONSUMSI JAMUAN MEETING
20190391412/04/2019625.000IDRCA BYR BIAYA JAMUAN MEETING AREA
20190396916/04/20191 .542.000IDRBP BYR KONSUMSI JAMUAN MEETING KANTOR AREA
20190397416/04/2019980.000IDRBP BYR KONSUMSI JAMUAN MEETING KANTOR AREA
20190407018/04/2019146.000IDRCA BYR BIAYA KONSUMSI JAMUAN MEETING
20190477810/05/2019750.000IDRCA BYR BIAYA KONSUMSI JAMUAN MEETING
20190507617/05/2019305.000IDRCA BYR BIAYA JAMUAN MEETING
20190538723/05/20197 0.000IDRCA BYR BIAYA JAMUAN KANTOR AREA
20190571317/06/2019125.000IDRBP BYR BIAYA KONSUMSI JAMUAN TAMU
20190571417/06/2019461.000IDRBP BYR BIAYA KONSUMSI JAMUAN TAMU
20190571517/06/20191 .411.000IDRBP BYR BIAYA KONSUMSI JAMUAN TAMU
20190571717/06/2019129.000IDRBP BYR BIAYA KONSUMSI JAMUAN TAMU
20190574517/06/2019161.000IDRBP BYR BIAYA KONSUMSI JAMUAN TAMU
20190574617/06/2019137.000IDRBP BYR BIAYA KONSUMSI JAMUAN TAMU
20190645705/07/2019258.000IDRCA BYR JAMUAN TAMU AREA
20190652209/07/2019684.000IDRBP BYR JAMUAN MEETING AREA
20190654409/07/2019367.000IDRBP BYR JAMUAN TAMU AREA
20190673511/07/20192 .004.800IDRCK BYR BIAYA JAMUAN TAMU DINAS PENDIDIKAN PROPINSI DAN BAN PROPINSI KALTENG
20190677116/07/2019224.000IDRBP BYR BIAYA KONSUMSI JAMUAN MEETING AREA
20190699719/07/20191 .100.000IDRCA BYR BIAYA KONSUMSI JAMUAN MEETING AREA
20190708225/07/20191 .900.000IDRCA BYR BIAYA KUNJUNGAN TEAM DLH KABUPATEN & PROPINSI
20190720905/08/2019175.000IDRBP BYR BIAYA JAMUAN MEETING VIDCOM AREA
20190724505/08/2019312.000IDRBP BYR BIAYA JAMUAN MEETING AREA
20190724705/08/2019768.000IDRBP BYR BIAYA JAMUAN MEETING AREA
20190724805/08/20191 .855.000IDRBP BYR BIAYA PERLENGKAPAN KANTOR AREA
20190724905/08/2019630.000IDRBP BYR BIAYA JAMUAN TAMU AREA
20190744509/08/2019805.000IDRCA BYR BIAYA JAMUAN MEETING AREA
20190752113/08/20198 0.000IDRBP BYR BIAYA PERLENGKAPAN KANTOR AREA
20190760813/08/2019646.000IDRBP BYR BIAYA JAMUAN MEETING PRESENT MT
20190767315/08/2019125.000IDRCA BYR BIAYA PEMBELIAN JAMUAN TAMU AREA
20190767415/08/20191 .600.000IDRCA BYR BIAYA JAMUAN MEETING PRESENT MT
20190772115/08/2019153.000IDRCA BYR BIAYA PERLENGKAPAN KANTOR
20190798927/08/2019375.000IDRBP BYR BIAYA KONSUMSI UNTUK JAMUAN TAMU,MEETING CD & VIDCOM
20190806230/08/20191 .295.000IDRCA BYR BIAYA PEMBELIAN STOCK PANTRY
20190819003/09/2019499.000IDRBP BYR BIAYA PEMBELIAN KONSUMSI JAMUAN MEETING AREA
20190887001/10/2019539.000IDRBP BYR BIAYA JAMUAN TAMU AREA
20190887401/10/2019503.000IDRBP BYR BIAYA JAMUAN MEETING PERSIPAN KONVENSI & VIDCOM
20190892501/10/2019475.000IDRBP BYR BIAYA JAMUAN MEETINGCDAM & ALL CD
20190908303/10/2019120.000IDRCA BYR BIAYA JAMUAN TAMU & MEETING VIDCOM
20190909003/10/2019815.000IDRCA BYR BIAYA KONSUMSI KANTOR AREA
20190909103/10/2019624.000IDRCA BYR BIAYA KONSUMSI KANTOR AREA
20190912407/10/2019924.500IDRBP BYR BIAYA KONSUMSI MEETING CDAM & SECURITY
20190925310/10/2019120.000IDRCA BYR BIAYA KONSUMSI MEETING CDAM
20190931314/10/20192 5.500IDRBP BYR BIAYA KONSUMSI JAMUAN TAMU AREA
20190946022/10/2019735.000IDRBP BYR BIAYA PERLENGKAPAN KANTOR AREA
20190946122/10/20196 2.500IDRBP BYR BIAYA KONSUMSI MEETING VIDCOM
20190946222/10/2019291.000IDRBP BYR BIAYA PERLENGKAPAN KANTOR AREA
20190997607/11/2019280.000IDRCA BYR KONSUMSI KANTOR AREA
20190997707/11/20191 .580.000IDRCA BYR KONSUMSI KANTOR AREA
20191048302/12/2019527.500IDRBP BYR BIAYA KONSUMSI MEETING SECURITY DAN MEETING VIDCOM
20191051902/12/2019500.000IDRBP BYR KONSUMSI MEETING CD AREA B1
20191062604/12/2019300.000IDRCA BYR BIAYA AIR MINERAL UNTUK RUANG MEETING AREA
20191082611/12/20191 .454.000IDRBYR BIAYA PEMBELIAN STOCK JAMUAN MEETING DI KANTOR AREA
45.303.200

b. Berdasarkan perincian biaya dalam akun 650108 yang dikoreksi oleh Pemeriksa dapat dilihat biaya tersebut merupakan pemberian natura (ekstra fooding) dan terdapat juga jamuan makan untuk tamu.

c. Dalam proses persidangan, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa 77 Bukti Pengeluaran Kas biaya yang disengketakan.

d. Terbanding juga meneliti KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 dan dapat memastikan bahwa natura yang diberikan fasilitas hanya berupa:

1) Tempat tinggal, termasuk perumahan

2) Pelayanan Kesehatan

3) Pendidikan

4) Peribadatan

5) Pengangkutan dan/atau

6) Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif

e. Dengan demikian, biaya terkait exta fooding dan jamuan tamu bukan merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding berdasarkan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023.

f. Terkait biaya untuk jamuan makan untuk tamu, Pemohon Banding sampai dengan persidangan sebelumnya tidak dapat memberian dokumen yang dapat mendukung bahwa tamu tersebut merupakan tamu yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan.

g. Bahwa Terbanding berpendapat bahwa biaya-biaya tersebut tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dan/atau merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan.

h. Dengan demikian, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa sudah benar sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan.

11) Koreksi Biaya Penyusutan terkait dengan NON SKDT sebesar Rp376.618.093,-

a. Koreksi fiskal positif lainnya terkait dengan biaya penyusutan sebesar Rp376.618.093,- diperoleh dari perhitungan:

Koreksi fiskal positif atas penyusutan cfm SPT/WP Rp 3.349.149.906 Koreksi fiskal positif atas penyusutan cfm Pemeriksa Rp 3.725.767.999 KoreksiRp 376.618.093

b. Perhitungan koreksi fiscal terkait penyusutan menurut Terbanding sebesar Rp3.725.767.999,- merupakan penyusutan terkait dengan natura (bus sekolah, ambulance, barak, taman kanak-kanak, rumah guru).

c. Bahwa tidak terdapat perincian koreksi fiskal positif menurut Pemohon Banding atas penyusutan sebesar Rp3.349.149.906,-.

d. Bahwa Terbanding berpendapat bahwa perhitungan koreksi positif atas biaya penyusutan merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan karena merupakan pemberian natura kepada karyawan dan keluarga karyawan dari Pemohon Banding.

e. Bahwa menurut Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis yang disampaikan dalam persidangan, Terbanding melakukan dobel koreksi karena seluruh biaya penyusutan terkait dengan Non SKDT (Natura) sudah dilakukan koreksi fiskal pada SPT PPh Badan tahun 2019.

f. Dalam proses persidangan, Pemohon Banding memberikan detil perhitungan atas penyesuaian fiskal positif terkait penyusutan sebesar Rp3.349.149.906,- akan tetapi tidak dapat membuktikan terdapat dobel koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

g. Terbanding juga meneliti KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 dan dapat memastikan bahwa natura yang diberikan fasilitas hanya berupa:

1) Tempat tinggal, termasuk perumahan

2) Pelayanan Kesehatan

3) Pendidikan

4) Peribadatan

5) Pengangkutan dan/atau

6) Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif

h. Namun demikian pada saat Tahun Pengeluaran Biaya tersebut dapat dipastikan Pemohon Banding tidak memiliki SKDT sehingga tidak dapat membiayakan pemberian natura tersebut.

i. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Biaya Penyusutan terkait dengan NON SKDT sebesar Rp376.618.093,- telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan.

12) Koreksi Biaya Naker tidak berhubungan dengan usaha sebesar Rp505.375.156,-

a. Bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi fiskal positif atas biaya naker sebesar Rp505.375.156,-.

b. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa:

Koreksi biaya Naker cfm SPHP adalah sebesar Rp505.375.156,- Koreksi biaya Naker cfm Risalah Pembahasan adalah sebesar Rp 0,-

c. Bahwa rincian koreksi atas Natura Pendidikan dan Tenaga sebesar Rp505.375.156,- dalam Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui pembebanan adalah terkait dengan gaji tenaga Pendidikan (guru) dan tenaga Kesehatan (dokter dan bidan)

d. Pembebanan biaya gaji tenaga Pendidikan dan tenaga Kesehatan adalah terkait dengan fasilitas pendidikan dan fasilitas Kesehatan yang disediakan oleh Pemohon Banding kepada karyawannya.

e. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan diatur antara lain Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh

dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keterangan Daerah Terpencil sehingga pembebanan tersebut tidak dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan juncto PMK-83/PMK.03/2009;

g. Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembebanan tersebut adalah merupakan penghasilan karyawan dalam rangka tugas mereka sebagai guru karena guru juga termasuk pegawai dan sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa kewajiban Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 harus dibedakan dengan pemenuhan kewajiban perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan.

2) Bahwa pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sesuai dengan Pasal 21 UU Pajak Penghasilan yang antara lain mengatur Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a) pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b) bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c) dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d) badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e) penyelenggara kegiatanyangmelakukanpembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

h. Sedangkan pembebanan biaya yang dapat dikurangkan dan tidak dapat dikurangkan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 UU Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya.

i. Bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan juncto PMK- 83/PMK.03/2009 secara tegas mengatur bahwa pelayanan Kesehatan dan Pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya termasuk dalam Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak sepanjang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

j. Terbanding juga meneliti KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 dan dapat memastikan bahwa natura yang diberikan fasilitas hanya berupa:

1) Tempat tinggal, termasuk perumahan

2) Pelayanan Kesehatan

3) Pendidikan

4) Peribadatan

5) Pengangkutan dan/atau

6) Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif

k. Namun demikian pada saat Tahun Pengeluaran Biaya tersebut dapat dipastikan Pemohon Banding tidak memiliki SKDT sehingga tidak dapat membiayakan pemberian natura tersebut.

l. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa biaya Tenaga Kerja terkait dengan pemberian natura seharusnya merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan, sehingga Terbanding berpendapat untuk melakukan koreksi atas biaya Tenaga Kerja sebesar Rp505.375.156,-

13) Koreksi Solar untuk mess sebesar Rp789.977.395,- (dalam surat banding adalah sebesar Rp614.474.697,-

a. Bahwa pembebanan biaya solar oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp789.977.395,-

b. Bahwa atas pembebanan biaya solar sebesar Rp789.977.395,- , Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp614.474.697,- yang terkait dengan pemakaian solar untuk mess dari karyawan Pemohon Banding. Sehingga merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan.

c. Bahwa dalam surat keberatannya, alasan keberatan Pemohon Banding adalah karena lokasi Pemohon Banding yang jauh dari desa terdekat/jaringan listrik sehingga Pemohon Banding menyediakan genset agar karyawan dirumah mendapatkan fasilitas listrik

d. Bahwa dalam surat bandingnya, alasan Pemohon Bandingnya pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan alasan yang telah disampaikan pada saat pengajuan keberatan.

e. Terkait dengan alasan Pemohon Banding tersebut dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keterangan Daerah Terpencil untuk dapat melakukan pengecualian pembebanan biaya terkait natura.

2) Bahwa sebagaimana disampaikan dalam laporan hasil peninjauan lapangan diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa lokasi kebun dan pabrik kelapa sawit milik PT Gunung Sejahtera Dua Indah bertempat di Desa Sidomulyo, Pangkalan Banteng, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimatan Tengah.

2. Bahwa Kota Pangkalan Bun yang terletak di Kotawaringin Barat ditempuh selama 1 jam 15 menit apabila menggunakan penerbangan langsung dari Bandara International Soekarna Hatta.

3. Bahwa jarak dari Kota Pangkalan Bun ke lokasi Wajib Pajak di Desa Sidomulyo, Pangkalan Banteng berjarak 67 km dan ditempuh dalam waktu 1,5-2 jam.

f. Terbanding juga meneliti KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 dan dapat memastikan bahwa natura yang diberikan fasilitas hanya berupa:

1) Tempat tinggal, termasuk perumahan

2) Pelayanan Kesehatan

3) Pendidikan

4) Peribadatan

5) Pengangkutan dan/atau

6) Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif

g. Namun demikian pada saat Tahun Pengeluaran Biaya tersebut dapat dipastikan Pemohon Banding tidak memiliki SKDT sehingga tidak dapat membiayakan pemberian natura tersebut.

h. Selain itu, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembebanan solar tersebut memang dipergunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding dan bukan untuk entitas usaha lainnya mengingat bahwa grup usaha Pemohon Banding berlokasi dalam kawasan yang sama.

i. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Solar untuk mess sebesar Rp789.977.395,- telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap

dipertahankan.Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.558.389.368,-

14) Koreksi Biaya Umum sebesar Rp923.631.000,-

a. Bahwa atas koreksi biaya umum sebesar Rp923.631.000,- berasal dari akun nomor 605450 yang antara lain terkait dengan pembebanan biaya pengasuh anak, biaya pengajian/guru ngaji.

b. Bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding juga telah mengakui bahwa biaya tersebut adalah:

- Biaya asuh anak untuk anak karyawan

- Penyediaan fasilitas penunjang edukasi bagi anak karyawan Pemohon Banding

c. Dalam proses persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa 53 Bukti Pengeluaran Kas atas biaya yang disengketakan.

d. Terbanding juga meneliti KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 dan dapat memastikan bahwa natura yang diberikan fasilitas hanya berupa:

1) Tempat tinggal, termasuk perumahan

2) Pelayanan Kesehatan

3) Pendidikan

4) Peribadatan

5) Pengangkutan dan/atau

6) Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif

e. Namun demikian pada saat Tahun Pengeluaran Biaya tersebut dapat dipastikan Pemohon Banding tidak memiliki SKDT sehingga tidak dapat membiayakan pemberian natura tersebut.

f. Demikian pula biaya terkait pengasuhan anak bukan merupakan biaya yang diberikan fasilitas berdasarkan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023.

g. Berdasarkan perincian biaya dan penjelasan substansi biaya yang dijelaskan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan biaya pemberian natura dan biaya-biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan.

h. Selain itu, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembebanan tersebut memang dipergunakan untuk pegawai Pemohon Banding dan bukan untuk pegawai dari entitas usaha lainnya mengingat bahwa grup usaha Pemohon Banding berlokasi dalam kawasan yang sama.

i. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Biaya Umum sebesar Rp923.631.000,- telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku diusulkan untuk tetap dipertahankan.

15) Koreksi Overhead Site-Dapur/Mess sebesar Rp1.099.238.631,-

a. Bahwa atas koreksi Overhead Site-Dapur/Mess sebesar Rp1.099.238.631,- berasal dari akun nomor 645108 yang antara lain sebagian besar terkait dengan pembebanan dapur untuk mess.

b. Berdasarkan perincian biaya tersebut dapat dilihat bahwa biaya tersebut merupakan biaya pemberian natura dan biaya-biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan.

c. Bahwa alasan Pemohon Banding adalah terkait dengan lokasi Pemohon Banding yang jauh dari daerah perkotaan. Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan sepanjang Pemohon Banding tidak mendapat Surat Keterangan Daerah Terpencil.

d. Sebagai informasi, bahwa koreksi atas Overhead Site-Dapur/Mess untuk akun 645108 untuk Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding telah menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

e. Dalam proses persidangan, Pemohon Banding menyampaikan 536 Bukti Pengeluaran Kas untu biaya-biaya dimaksud.

f. Terbanding juga meneliti KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 dan dapat memastikan bahwa natura yang diberikan fasilitas hanya berupa:

1) Tempat tinggal, termasuk perumahan

2) Pelayanan Kesehatan

3) Pendidikan

4) Peribadatan

5) Pengangkutan dan/atau

6) Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif

g. Namun demikian pada saat Tahun Pengeluaran Biaya tersebut dapat dipastikan Pemohon Banding tidak memiliki SKDT sehingga tidak dapat membiayakan pemberian natura tersebut.

h. Demikian pula untuk fasilitas dapur dan makanan bukan merupakan natura yang diberikan fasilitas dalam KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023.

i. Selain itu, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembebanan tersebut memang dipergunakan untuk pegawai Pemohon Banding dan bukan untuk pegawai dari entitas usaha lainnya mengingat bahwa grup usaha Pemohon Banding berlokasi dalam kawasan yang sama.

j. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Overhead Site-Dapur/Mess sebesar Rp1.099.238.631,- telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan.

16) Koreksi Overhead Site-Perjalanan Dinas ke HO sebesar Rp93.181.181,-

a. Bahwa atas koreksi Overhead Site-Perjalanan Dinas ke HO sebesar Rp93.181.181,-berasal dari akun nomor 645115 dengan perincian sebagai berikut:

Vou.NoVoucher dateAmountText
20190161609/02/20194 .717.269CA BYR BIAYA PERJALANAN DINAS KONTROL BEROBAT & DINAS KE JAKARTA (PENYELESAIAN UM 6699)
20190162309/02/2019645.000CA BYR BIAYA PERJALANAN DINAS URUS PASPORT
20190191920/02/20195 .400.000CA BYR BIAYA DEKLARASI PERJLANAN DINAS ANTAR PASIEN KE JAWA (PENYELESAIAN KASBON NO.211)
20190192020/02/20194 .677.275CA BYR BIAYA DEKLARASI PERJALANAN BEROBAT+ MENGHADIRI PERNIKAHAN STAFF (PENYELESAIAN KASBON NO.644)
20190388911/04/20197 .519.000CA BYR BIAYA PERJALANAN DINAS ANTAR PASIEN RUJUKAN (PENY UM 1237)
20190415923/04/20193 .475.000CA BYR BIAYA PERJALANAN BEROBAT KARYAWAN a.n SITI ROHMA (PENY UM 1234)
20190466009/05/20194 .312.482CA BYR BIAYA PERJALANAN DINAS TAKZIAH (PENY UM 1834)
20190471310/05/20192 .355.000CK BYR BIAYA BEROBAT KARYAWAN UMUM
20190472210/05/20197 .159.500CK BYR BIAYA TAKZIYAH KE ORANG TUA PAK ZEFRI
20190503515/05/2019760.000CA BYR BIAYA PERJALANAN BEROBAT (PENY UM 1712)
20190531121/05/2019315.000CA BYR BIAYA MENGANTAR JENAZAH M ROMANDHON ( PENY UM 2205)
20190601621/06/2019365.000CA BYR BIAYA PERJALANAN DINAS BEROBAT KARYAWAN STAFF
20190661708/07/20192 .096.070CA BYR BIAYA PERJALANAN DINAS MENGHADIRI PERNIKAHAN PAK JAYAK (PENYELESAIAN UM 2726)
20190698119/07/20191 .839.000CA BYR BIAYA PERJALANAN DINAS BEROBAT
20190698519/07/2019245.505CA BYR BIAYA PERJALANAN DINAS AMBIL KAOS U/ KUNJUNGAN JARDIN
20190699917/07/20193 .776.380CA BYR BIAYA PERJALANAN DINAS TRAINING HIPERKES DOKTER (PENY UM 2389)
20190767915/08/20192 .540.000CK BYR BIAYA PERJALANAN BEROBAT KE SEMARANG
20190770915/08/20192 .350.100CK BYR PERJALANAN DINAS KE POLDA KALTENG
20190771015/08/20193 .972.600CK BYR PERJALANAN DINAS KE POLDA KALTENG
20190908503/10/2019250.000CA BYR BIAYA DEKLARASI PERJALANAN DINAS BEROBAT KE P RAYA
20190916008/10/20194 .850.000CA BYR BIAYA DEKLARASI PERJALANAN BEROBAT (PENY UM 4089)
20190942819/10/20193 .372.000CA BYR BIAYA PERJALANAN BEROBAT ANAK KARYAWAN an AJIM OA GSDI
20191007013/11/20193 .884.000CA BYR BIAYA DEKLARASI PERJALANAN BEROBAT KARYAWAN TEKNIK (PENY UM 4100)
20191029325/11/20199 .564.000CA BYR BIAYA DEKLARASI PERJALANAN BEROBAT KE SEMARANG (UM 5054)
20191033225/11/20197 .843.000CA BYR BIAYA DEKLARASI PERJALANAN BEROBAT (PENY UM 5182)
20191041927/11/2019300.000CA BYR PERJALANAN BEROBAT KARY AFD OH
20191086612/12/2019850.000CA BYR BIAYA DEKLARASI PERJALANAN DINAS BEROBAT KE SEMARANG
20191089912/12/20192 .398.000CK BYR PERJALANAN BEROBAT KARY TEKNIK
20191091912/12/20191 .350.000CA BYR BIAYA DEKLARASI PERJALANAN DINAS BEROBAT KE P RAYA (PENY UM 5180)
93.181.181

b. Berdasarkan perincian biaya tersebut dapat dilihat bahwa biaya tersebut merupakan biaya perjalanan yang tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, misalnya untuk perjalanan berobat, takziah.

c. Bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan biaya berkaitan langsung dengan keperluan operasional adalah tidak benar.

d. Dalam proses persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa 29 Bukti Pengeluaran Kas terkait sengketa. Namun demikian tidak dapat dibuktikan apakah biaya perjalanan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

e. Berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Overhead Site-Perjalanan Dinas ke HO sebesar Rp93.181.181,- telah

sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan

17) Koreksi Biaya Training & Development sebesar Rp82.634.700,-

a. Bahwa atas koreksi Biaya Training & Development sebesar Rp82.634.700,-berasal dari akun nomor 855101 dengan perincian sebagai berikut:

Vou.NoVoucher dateAmountText
20190554411/06/201922.291.200CA BYR BIAYA KONSUMSI MAGANG ALL AFD
20190596621/06/201924.768.000CK BYR BIAYA KONSUMSI MAGANG SISWA INSTIPER GSDI PER JUNI 2019
20190621627/06/20199.457.500CK BYR BIAYA PERTEMUAN MAGANG INSTIPER YOGYAKARTA DENGAN DOSEN DAN BPDB
20190772515/08/201924.768.000CK BYR BIAYA KONSUMSI MAGANG SISWA INSTIPER EMP GSDI
20190969805/11/20191.350.000BP BYR BIAYA JAMUAN TRAINING PEMANEN DI EMPL OB
82.634.700

b. Berdasarkan perincian biaya tersebut dapat dilihat bahwa biaya tersebut merupakan biaya pemberian natura dan biaya-biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan.

c. Dalam proses persidangan, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa 5 Bukti Pengeluaran Kas terkait sengketa.

d. Terbanding juga meneliti KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 dan dapat memastikan bahwa natura yang diberikan fasilitas hanya berupa:

1) Tempat tinggal, termasuk perumahan

2) Pelayanan Kesehatan

3) Pendidikan

4) Peribadatan

5) Pengangkutan dan/atau

6) Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif

e. Namun demikian pada saat Tahun Pengeluaran Biaya tersebut dapat dipastikan Pemohon Banding tidak memiliki SKDT sehingga tidak dapat membiayakan pemberian natura tersebut.

f. Selain itu, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembebanan tersebut memang dipergunakan untuk pegawai Pemohon Banding dan bukan untuk pegawai dari entitas usaha lainnya mengingat bahwa grup usaha Pemohon Banding berlokasi dalam kawasan yang sama.

g. Demikian pula untuk fasilitas biaya konsumsi bukan merupakan natura yang diberikan fasilitas dalam KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023.

h. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Biaya Training & Development sebesar Rp82.634.700,- telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan.

18) Koreksi Biaya Innovation & Management Event sebesar Rp97.067.639,-

a. Bahwa atas koreksi Biaya Innovation & Management Event sebesar Rp97.067.639,-berasal dari akun nomor 855102 dengan perincian sebagai berikut:.

Vou.NoVoucher dateDebit amountCredit amountAmountText
20190348904/04/20191293420012.934.200CA BYR BIAYA PELAKSANAAN EVENT KICK OFF PT.GSDI-PT.GSYM (PENY UM 497)
20190598521/06/201975577077 .557.707CK BYR BIAYA AKOMODASI PELAKSANAAN REVIEW Q3
20190874019/09/201918050001 .805.000CA BYR BIAYA INOVASI & MANAGEMENT EVENTS
20190874119/09/201921200002 .120.000CK BYR BIAYA INOVASI & MANAGEMENT EVENTS
20190916708/10/20192451500024.515.000CA BYR DEKLARASI BIAYA KONVENSI INOVAGRO THN 2019 (PENYELESAIAN UM 3186)
20191106720/12/20195627222056.272.220CA BYR BIAYA KONVENSI AREA B-1
20190048431/12/20191855000(1.855.000)REKLAS ATAS SHARING COST BIAYA TRANING ASTRA AGRO ACADEMY
20190000130/04/2019100886,76( 100.887)TBM1-1
20190000330/06/2019275856,3055( 275.856)TBM1-1
20190000630/09/2019240995( 240.995)TBM1-1
20190000731/10/20191718501,5(1.718.502)TBM1-1
20190000931/12/20193945248,45(3.945.248)TBM1-1
1 05.204.1274.191.24097.067.639

b. Bahwa alasan Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya untuk keperluan inovasi karyawan dan kompetensi karyawan.

c. Bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung terkait dengan pembebanan biaya tersebut sehingga tidak dapat diketahui apakah pembebanan biaya tersebut telah sesuai dengan pembebanan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 UU Pajak Penghasilan.

d. Dalam proses persidangan, Pemohon Banding menyampaikan 6 dokumen pendukung berupa Bukti Pengeluaran Kas terkait sengketa.

e. Apabila melihat dalam voucher nomor 201908740 dengan biaya sebesar Rp1.805.000,- dalam dokumen yang diserahkan Pemohon Banding terdapat pengakuan bahwa pembebanan biaya tersebut dibagi kepada perusahaan lain dalam grup sehingga Pemohon Banding hanya menanggung beban sebesar Rp225.625,-

f. Demikian pula dalam voucher nomor 201908740 dengan biaya sebesar Rp2.120.000,- dalam dokumen yang diserahkan Pemohon Banding terdapat pengakuan bahwa pembebanan biaya tersebut dibagi kepada perusahaan lain dalam grup sehingga Pemohon Banding hanya menanggung beban sebesar Rp265.000,-

g. Voucher nomor 201911067 dengan biaya sebesar Rp56.272.220,- dalam dokumen yang diserahkan Pemohon Banding terdapat pengakuan bahwa pembebanan biaya tersebut dibagi kepada perusahaan lain dalam grup sehingga Pemohon Banding hanya menanggung beban sebesar Rp7.034.028,-

h. Berdasarkan uraian di atas , Terbanding berpendapat bahwa koreksi Biaya Innovation & Management Event sebesar Rp97.067.639,- telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan.

MENURUT PEMOHON BANDING

A. Data dan Fakta Terkait Surat Ketetapan Daerah Tertentu (SKDT).

Bahwa secara de facto dan de jure lokasi usaha Pemohon Banding faktanya nyata-nyata berada didaerah tertentu / terpencil yang jauh dari daerah perkotaan;

Bahwa sebagai bukti pendukung bahwa lokasi usaha Pemohon Banding nyata-nyata berada didaerah tertentu / terpencil yang jauh dari perkotaan,

berikut Pemohon Banding sampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 152.DT/WPJ.20/BD.05/2008 tanggal 26 Maret 2008 (Bukti –

19) Tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil, sebagai berikut :

' OLPARTE MEN KLUANGAN REPUBLIK INCCNESIA

. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA TIMUR

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

TENTANG

PENETAPAN SEBAGAI DAERAH TERPENCIL

Nomor KEP. "- DT WPJ.20'B0.05/2008

Tg kan ton if BCT Oy, See “

fo: Pa)

pol tu Ko kmar Di Pan.

vos Skt te Oe Prevage

MEMUTUSKAN

myn poy ys , rd

Bahwa berdasarkan surat nomor KEP-152.DT/WPJ.20/BD.05/2008 Pasal 1 “ditegaskan bahwa terhadap investasi tersebut di atas diberikan perlakukan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil”, dan kemudian pada Pasal 2 di tegaskan bahwa PT Gunung Sejahtera Dua Indah diberikan perlakukan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil yang berlaku selama 10 tahun;

Bahwa Pemohon Banding menyadari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-152.DT/WPJ.20/BD.05/2008 Tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil ini telah jatuh tempo atau telah habis masa berlakunya;

Bahwa dengan telah jatuh tempo atau sudah habis masa berlakunya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-152.DT/WPJ.20/BD.05/2008 Tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil tersebut Pemohon Banding pada tanggal 28 Maret 2023 telah melakukan proses pengajuan atau permohonan kembali untuk mendapatkan penetapan sebagai daerah tertentu dengan nomor surat FIN-TAX/B/1/SDI/EXT/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 (Bukti – 20) dengan bukti sebagai berikut:

Ii “ ‘EIN GO: SE . - ag 7

PT GUNUNG SEJAHTERA DUA INDAH

Prd PR Boh ated Be aset tt pa ta Poet da : shes

Lg GT Giese: PA PEN NN NU SNN Ha

OE OPS NP Sa dl - i. .

boop ' St ss

tial Paces bebo | ,

Yth Kepala Kantor Wilasah DJP Jakarta Timur

ta , Mata Ana 1 ’

te pa pa

7 . fee be ct phat La Ba Seat Ve pata

wed os ‘ “

“ NN AN 1 pa ror Rak pasa bala wet

bet ba

tears te

biker on 1 patah Pe pin Lote ot be A

Ka woot DN NN: TAN BNN GA TERI NN 1 yehan ta: 1S Prop | '

* a i Poor. Moda ya tea bit PN pang boro 1

) pora . mottos ab SS re PR perma are ata .

Poa para Rae hohe cub terik ae I .

Pos ago PI sdr se Pan bi ta

' aa net ote dan Peeve DN rT 1 1

' Herne! ar ham ue far lye 1 .

Gunung Sgahtera Daa Indah

Er aARnd,

J direhtor

Bahwa alasan yang mendasari mengapa surat permohonan untuk mendapatkan ketetapan sebagai daerah tertentu baru Pemohon Banding mohonkan pada tahun 2023 adalah karena sepanjang tahun 2020 s.d. tahun

2022 Pemerintah telah menetapkan kejadian luar biasa terkait terjadinya pandemi Covid-19;

Bahwa seiring dengan kebijakan dari Pemerintah untuk mencegah penyebaran virus covid-19 diseluruh wilayah Republik Indonesia, dan sesuai dengan arahan dan kebijakan dari Manajemen Pusat maka sepanjang tahun 2020 s.d. tahun 2022 Pemohon Banding melakukan lock down dilokasi usaha (di kebun) milik Pemohon Banding, hal ini menyebabkan seluruh aktivitas bisnis termasuk kegiatan keluar masuk kebun dan pabrik baik dari internal maupun eksternal sangat dibatasi;

Bahwa atas surat permohonan penetapan daerah tertentu dari Pemohon Banding tersebut diatas, maka pada tanggal 25 Juli 2023 Kementerian Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur telah menerbitkan Surat Keputusan nomor KEP-111/WPJ.20/2023 Tentang Persetujuan Penetapan Berlokasi Usaha Di Daerah Tertentu (Bukti - 21), berikut merupakan buktinya :

KEMENTERIAN KEVANGAN RISPUEBLIK INTI KO NIS

KEP UP UU SAN KEPALA BONN OOS MILAYAHPP PODER PAK NTIS EN TINT UR

NOMOR KEP LIA MP 200 03

TENPANG

PERSIS PULIUAN PPB NEOPA AN BERIKOKASP USAHA POR DALKKRAPPK VER PEL NA

KIEPALA KAN POR AKI LAWYAKP TIP JAKARTA PIRIL TR.

Mertirpestosutaes za Losakiseca bea dansa kas perrnobonzata pertetsaparar Der Pokana

Parag kasa cdi denah ter eontaa perrerbeced? kerja Manage tedieby cdaterrurena

Ierukap pada tanggal 3 April 20.2.3:

Ibo Ibas setelah dilakaakan peneliti eat penerangan,

Loka asah pemberi keris terenak perasgarsatnnn Nara

terisi cditecratatbkeaey

Meranti rantaa 1 Undiatat Uradittno Norior 7 Vesbatar, TIRI teriturtin Pisa

Perrasghaza aza (Deccrtabocarcaaa Nevgesaria Republik Tracdearie saga Yeatarara

LO Norman SO Pevraabocvbasany Tenar Nevsuarer kepblik

Iridsorreosik Ntt 132005) ssecbocunuacdgaaceraea telah boesbberuapoia kuali

chicatoccta teercadedsie ebeg Ctracdearas: Uraddarraeso Neorsiet 7 Ikabirera

2011 territankag Pat ota asasi Pescara Pesanan kata

(saya bps Negara Repratblik Ira date Tiar 201 Neverieor

SPG Pzaryaibozabazara Tietrasbocaa zara Negara Repratlihk Priedeorverssasy

Roro GAS)

2 beccreaturrcar Ndecrateri kedaztyas zara Nevirieed toto Peabivira OLS

tecratevrage Perlahan Pajak Heraselasa ara caters Keris naat anta

Latina Provabocadsery Sebarabstarap at deg kara Pekerjaan? catcata Lintasan

Niatisy Voetertatrasy eatcata Dodapoesr beli cdzaliaana PSerretuik Neateinss

Odia Apa Weetrabyreasatsata (Penata Negara WKeprralsbik Praicdeoriressasa

Patut 2023 Neviticr dOSI

NITEONEL PL SKAN

NMerrvestyrugobesena FEL PPL TU SAN KEPALA KANPOR AWE AN ONDE DOE OP NIN AGS YA HIM UR

TENTANG PICS BOUL IOAN PENETAPAN EXPO RL COR INSEE LOSSNEEN IDI

TONER AHA TERTENTU

RES ATL Rerata poere tyscebacotasagy poetveteagocena boca Loe kasa hi daerah

terteraitta clear:

Penmibert ker nn nao Cyt Socqatterca Tora

Irdcdeala

rreotricar potolseosik wecapits posing Ik LA Aa PAN aa PE FOR OOF O00

cabourzvacsat Ikzaroto porsi Kaya dracluastei Pralorgadtaraii,

JL Dales Awang kuasa 13Lok Ok L.

Clalanrist. aaalisar tai Werrota TOK

Jakarta Piss

p tle utiles petpenr ikat alien Lidike konyelin:i

larbse tend satin

stralciaa [hese

es ce eee Suluh, LINER,

Piuiukwlead late. 1118 MAS

Ketua Har

Ka Banana Teast

berelasarkan:

Ho murat permahaenann pemberi kerja home FIN

TAN/BS1/SDIV ENT SUD 20123 Makna! 26 Mauet ML

bo lapels pemetikanan berlakasi usaha di daerah

tertenilu arotnor LAT JAN RIKSIS RPP. 20? f 2023-40 tangal

LA Juli JUS:

BILLA Do Verbirthaga pesat chart pesat kejar wing Toska praca alas

Gasa antenna ling uksutl parka diktiin KESATU beserbt

Kelli vane Disngikuliunya. dibikin pelaut Pajak

Penglvisihun Gala pengaction stan dagu dalan laentiak

rudtirs dan Sadar enek yang diberi kar se haluan

dengan pelaksana pease rpm yaris berlokasi tadi ii daerah

Ketelu Ieerdangarkan Pasal ob awat i) hun d angku 2

Leela Wri Nema 7 Tahun B8 onani Pai

Rengluisiiin seloaimnania relah basa kil dala merias

dengan Wenlang Wrong, Seria fo Tahu 2032 tetateuites

Harmonisasi Peraturan Perjaijakan bertato Ketelu

pena ksun gum untuk sara, prasarana Fadana Kasdlitas

Mane GULER LI ate diperas ada paritas Teens bas tapa

Ho Tenganan, tenaga aa Jan

bandana Kesetuaniaang

©. pedidi kana

GL gas ibearadan:

eo gagal, da jaan

Pooontahagaa Lithia besari rll Ga lapa pre beat

peer belas, Tata decorse: Lous craigs, ejaan calories ad

RISTICA © Revgehucydan ntuk banana penyediaan satuan, passat,

dan fat Gisalitis selagi dinaksil jeula dikit

KISUTA Mas eneng Talak maan Tell dai Lo Ialah

tahu disusutkar tag dun isasi ses Ketemu

pecrvatcarsard perun bung area ngan edi bidang Bajak Perngnasikan.

KEEMPAT Do Penetapate berlokasi usta di doercdy ember Tesla dadar

kutek seal So lini tka Serhitung sejak baad

disaring Keputusan Kepala Sanga oi sanga erna

bala Mini tan IOI.

KELIMA OO Negautiescied Wepola Raitat Milafatk TMIP Jakarta Tianur im

depan edivinejerea kazabsali pandai di kartrmagelign bears dikenai:

Terelapa kelolrin,

Salinan Kkepurisan kepala kantor Wilayah DIP Jakarta Timur

ini disampaikan kepada:

1. Kepala Kartor Delawaman Pajak Macias Tortisa Teaksartaa Tirriiar 3

2. Kepala Karnior Pelawanan Pajak Pretama Pangkalanburn.

Ditetuapkat ci Jakarta

pada tanggal 25 Juli 2023

KEPALA KANTOR WILAYAH DIRERTORAT

JENDE RAL PAJAK JAKARTA TOMI,

meee ese

BMITIH AMI KT ATI TSMIRANM S YAH NI HATES

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Nomor KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 tersebut secara de facto dan yuridis lokasi usaha Pemohon Banding adalah nyata-nyata merupakan Lokasi Usaha yang berada di Daerah Tertentu.

Bahwa dengan demikian meskipun pada tahun pajak yang menjadi sengketa status Surat Ketetapan Daerah Tertentu (SKDT) nomorKEP- 152.DT/WPJ.20/BD.05/2008 tanggal 26 Maret 2008 sudah dinyatakan tidak tidak berlaku, akan tetapi dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Nomor KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 tersebut menegaskan bahwa secara de facto dan yuridis lokasi usaha Pemohon Banding adalah nyata-nyata merupakan Lokasi Usaha yang berada di Daerah Tertentu;

Bahwa berdasarkan PMK NOMOR 167/PMK.03/2018 Pasal 2 ayat (1)

dinyatakan bahwa:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan

Dan Pasal 2 ayat (2):

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Sedangkan pengertian Daerah Tertentu terdapat pada Pasal 4 ayat (3)

sebagai berikut:

Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

Bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan dan dalil-dalil yang Pemohon Banding sampaikan tersebut diatas, dan dari bukti-bukti pendukung yang telah disampaikan, lokasi usaha Pemohon Banding adalah nyata- nyata berlokasi di daerah tertentu, sehingga seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam daerah tertentu adalah biaya yang dapat menjadi pengurang dalam perhitungan penghasilan bruto Pemohon Banding;

B. Pendapat Akhir Pemohon Banding atas Sengketa Koreksi Pos Fiskal

Positif terhadap per masing-masing akun dengan rincian sebagai berikut:

AkunDetailDiajukan Banding
605220Perawatan - Tunjangan Lain - lain13.422.500
605340Panen Mekanisasi - Tunjangan Lain - lain35.837.103
605380Transport Panen Mekanisasi - Tunjangan Lain - lain
605406Biaya Umum Tanaman - Rekrut & Pemulangan102.901.000
605420Biaya Umum Tanaman - Tunjangan Lain - lain170.095.560
610120Biaya Pengolahan - Tunjangan Lain - lain233.247.400
630120Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik - Tunjangan Lain - lain56.713.898
635120Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik - Tunjangan Lain - lain54.399.600
645101Overhead Site - Telepon, Faximile, Telepon Pasti (Komunikasi)
645103Overhead Site - Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess731.159.532
645114Overhead Site - Perjalanan Dinas di Site22.433.000
650108Overhead PWK - Dapur / Mess45.303.200
825102Biaya Safety - Audit Internal / External Safety
825103Biaya Safety - Monitoring K3 oleh Instansi Pemerintah
Koreksi Biaya Penyusutan Terkait Dengan Non SKDT (Natura)376.618.093
Biaya Naker Tidak Berhubungan dg Kegiatan Usaha-
Solar untuk mess614.474.697
605450Biaya Umum923.631.000
645108Overhead Site - Dapur / Mess1.099.238.631
645115Overhead Site - Perjalanan Dinas ke HO93.181.181
650103Overhead PWK - Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess
650104Overhead PWK - Cetakan / Media Cetak
855101Biaya Training & Development82.634.700
855102Biaya Innovation & Management Events97.067.639
860102Biaya Mutasi - Mutasi Karyawan0
Penambahan sesuai S KEP-00187/KEB/PJ/WPJ.20/2022505.375.156
5.257.733.891

1) 605220 - Perawatan - Tunjangan Lain – lain sebesar 13.422.500,- Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk kegiatan operasional yang masih berhubungan kegiatan usaha yaitu extrafooding/nutrisi tambahan untuk para pekerja bagian rawat pada remote area. Hal tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi waktu untuk mendapatkan efektifitas pelaksanaan kerja. hal tersebut menurut Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 tahun 2021 tentang HPP sehingga dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan bruto perusahaan. Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang telah kami sampaikan tersebut di atas terkait dengan biaya Perawatan – Tunjangan Lain - Lain sebesar Rp13.422.500 merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding berdasarkan KEP- 111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (adapun Bukti Pendukung berupa Voucher Payment terkait sengketa tersebut telah Pemohon Banding Upload di Google Drive majelis).

2) 605340 - Panen Mekanisasi - Tunjangan Lain – lain sebesar 35.837.103,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk kegiatan operasional yang masih berhubungan kegiatan usaha yaitu extrafooding/nutrisi tambahan untuk para pekerja bagian panen pada remote area. Hal tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi waktu untuk mendapatkan efektifitas pelaksanaan kerja. hal tersebut menurut Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 tahun 2021 tentang HPP sehingga dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan bruto perusahaan. Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang telah kami sampaikan tersebut di atas terkait dengan biaya Panen Mekanisasi - Tunjangan Lain – lain sebesar Rp35.837.103 merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding

berdasarkan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (adapun Bukti Pendukung berupa Voucher Payment terkait sengketa tersebut telah Pemohon Banding Upload di Google Drive majelis).

3) 605406 - Biaya Umum Tanaman - Rekrut & Pemulangan sebesar 102.901.000,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk menunjang kesehatan karyawan dalam rangka rekrutmen pekerja, hal tersebut berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 tahun 2021 tentang HPP.

Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang telah kami sampaikan tersebut di atas terkait dengan biaya Biaya Umum Tanaman - Rekrut & Pemulangan sebesar Rp102.901.000 merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding berdasarkan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (adapun Bukti Pendukung berupa Voucher Payment terkait sengketa tersebut telah Pemohon Banding Upload di Google Drive majelis).

4) 605420 - Biaya Umum Tanaman - Tunjangan Lain – lain sebesar 170.095.560,- Tolak

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju diatas koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan tunjangan keramaian yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk menunjang kegiatan operasional yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 tahun 2021 tentang HPP. Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang telah kami sampaikan tersebut di atas terkait dengan Biaya Umum Tanaman - Tunjangan Lain – lain sebesar Rp170.095.560,- merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding berdasarkan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (adapun Bukti

Pendukung berupa Voucher Payment terkait sengketa tersebut telah Pemohon Banding Upload di Google Drive majelis).

5) 610120 - Biaya Pengolahan - Tunjangan Lain – lain sebesar 233.247.400,- Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk kegiatan operasional yang masih berhubungan kegiatan usaha yaitu extrafooding/nutrisi tambahan untuk para pekerja pada remote area. Hal tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi waktu untuk mendapatkan efektifitas pelaksanaan kerja.

Kemudian terdapat tunjangan pernikahan dimana setiap karyawan yang menikah mendapatkan tunjangan berupa uang tunai sebesar 750.000 yang dimasukan ke perhitungan PPh Pasal 21. Kemudian koreksi tersebut didalamnya terdapat biaya meeting dan kunjungan tamu dimana terdapat pembahasan yang berkaitan dengan operasional perusahaan. hal tersebut menurut Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 tahun 2021 tentang HPP sehingga dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan bruto perusahaan.

Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang telah kami sampaikan tersebut di atas terkait dengan biaya Pengolahan - Tunjangan Lain – lain sebesar Rp.233.247.400,- merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding berdasarkan KEP- 111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (adapun Bukti Pendukung berupa Voucher Payment terkait sengketa tersebut telah Pemohon Banding Upload di Google Drive majelis).

6) 630120 - Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik - Tunjangan Lain – lain sebesar 56.713.898,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk kegiatan operasional yang masih berhubungan kegiatan usaha yaitu extrafooding/nutrisi tambahan untuk para pekerja pada remote area. Hal

tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi waktu untuk mendapatkan efektifitas pelaksanaan kerja.

Kemudian terdapat tunjangan pernikahan dimana setiap karyawan yang menikah mendapatkan tunjangan berupa uang tunai sebesar 750.000 yang dimasukan ke perhitungan PPh Pasal 21. Hal tersebut menurut Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 tahun 2021 tentang HPP dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan bruto perusahaan. Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang telah kami sampaikan tersebut di atas terkait dengan biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik - Tunjangan Lain – lain sebesar Rp56.713.898,- merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding berdasarkan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (adapun Bukti Pendukung berupa Voucher Payment terkait sengketa tersebut telah Pemohon Banding Upload di Google Drive majelis).

7) 635120 - Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik - Tunjangan Lain – lain sebesar 54.399.600,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk kegiatan operasional yang masih berhubungan kegiatan usaha yaitu extrafooding/nutrisi tambahan untuk para pekerja pada remote area. Hal tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi waktu untuk mendapatkan efektifitas pelaksanaan kerja. hal tersebut menurut Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 tahun 2021 tentang HPP sehingga dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan bruto perusahaan. Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang telah kami sampaikan tersebut di atas terkait dengan biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik - Tunjangan Lain – lain sebesar Rp.54.399.600,- merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding berdasarkan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023

(adapun Bukti Pendukung berupa Voucher Payment terkait sengketa tersebut telah Pemohon Banding Upload di Google Drive majelis).

8) 645103 - Overhead Site - Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess sebesar sebesar 731.159.532,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan dan tidak semua terkait dengan pengeluaran dapur mess serta pengeluaran lainnya yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 tahun 2021 tentang HPP. Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang telah kami sampaikan tersebut di atas terkait dengan biaya Overhead Site

- Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess sebesar sebesar Rp731.159.532,- merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding berdasarkan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (adapun Bukti Pendukung berupa Voucher Payment terkait sengketa tersebut telah Pemohon Banding Upload di Google Drive majelis).

9) 645114 - Overhead Site - Perjalanan Dinas di Site sebesar 22.433.000,- Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan yakni dalam perjalanan dinas. hal tersebut menurut Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 tahun 2021 tentang HPP sehingga dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan bruto perusahaan.

Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang telah kami sampaikan tersebut di atas terkait dengan biaya Overhead Site

- Perjalanan Dinas di Site sebesar Rp.22.433.000,- merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding berdasarkan KEP- 111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (adapun Bukti Pendukung

berupa Voucher Payment terkait sengketa tersebut telah Pemohon Banding Upload di Google Drive majelis).

10)650108 - Overhead PWK - Dapur / Mess sebesar 45.303.200,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk kegiatan operasional yang masih berhubungan kegiatan usaha yaitu extrafooding/nutrisi tambahan untuk para pekerja pada remote area. Hal tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi waktu untuk mendapatkan efektifitas pelaksanaan kerja.

Kemudian koreksi tersebut didalamnya terdapat biaya meeting dan kunjungan tamu dimana pembahasan yang berkaitan dengan operasional perusahaan. hal tersebut menurut Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 tahun 2021 tentang HPP sehingga dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan bruto perusahaan.

Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang telah kami sampaikan tersebut di atas terkait dengan biaya Overhead PWK

- Dapur / Mess sebesar 45.303.200,- merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding berdasarkan KEP- 111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (adapun Bukti Pendukung berupa Voucher Payment terkait sengketa tersebut telah Pemohon Banding Upload di Google Drive majelis).

11)Koreksi Biaya Penyusutan Terkait Dengan Non SKDT (Natura)

sebesar 376.618.093,-

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa seluruh biaya penyusutan terkait dengan Non SKDT (Natura) sudah kami lakukan koreksi fiskal pada SPT PPh Badan tahun 2019.

Bahwa dalam 3.349.149.906 yang berisikan seluruh penyusutan yang berkaitan dengan Natura telah Pemohon Banding koreksi, didalamnya terdapat koreksi ulang Terbanding sehingga terjadi double koreksi, sehingga menurut Pemohon Banding harus dibatalkan.

Bahwa penyusutan perhitungan natura Terbanding sebesar Rp 3.725.767.999,- telah Pemohon Banding lakukan pengecekan kembali dan menemukan bahwa Kertas Kerja Pemeriksaan yang di koreksi sebagai nilai perhitungan atas natura merupakan Periode tahun 2018 bukan merupakan tahun koreksi yang bersangkutan. Sehingga tidak tepat apabila Terbanding membandingkan hasil perhitungan penyusutan tahun 2018 sebesar Rp3.725.767.999 tersebut dibandingkan dengan nilai penyusutan sebenernya SPT PPh Badan Pemohon Banding tahun 2019 yaitu sebesar Rp3.349.149.906,-.

Berikut Pemohon Banding sampaikan screenshoot dari kertas kerja pemeriksaan dari Terbanding atas penyusutan natura:

Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang telah kami sampaikan tersebut di atas terkait dengan biaya Biaya Penyusutan Terkait Dengan Non SKDT (Natura) sebesar Rp.376.618.093,- merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding berdasarkan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (adapun Bukti Pendukung berupa Voucher Payment terkait sengketa tersebut telah Pemohon Banding Upload di Google Drive majelis).

12)Koreksi Pemakaian Solar untuk keperluan Natura sebesar

614.474.697,-

Bahwa Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi tersebut dengan alasan bahwa pengadaan solar sebagai bahan bakar Genset sangat diperlukan Pemohon Banding untuk menunjang kegiatan Operasional produksi CPO dan Kernel di Pabrik PKS

Bahwa lokasi Operasional Pemohon Banding letaknya cukup jauh dari desa terdekat / jaringan listrik terdekat, untuk itu Pemohon Banding menyediakan genset untuk kegiatan operasional pabrik dan kantor afdeling.

Bahwa setelah Pemohon Banding meneliti kembali Pemakaian Solar sebagai bahan bakar genset, maka pemakaian solar untuk keperluan Natura yang kami setujui adalah sebagai berikut:

P

e

r

u

n

t

u

kan

So

la

r

N

il

a

i

K

e

t

e

r

a

n

g

a

n

P

e

n

d

a

p

a

t

P

B K

a

n

t

o

r

Afde

lin

g

1

7

5

.

5

0

2

.

6

9

8

O

p

e

r

a

s

i

o

n

a

l

T

id

a

k

S

e

t u

ju P

e

r

u

m

a

han

Gu

ru

3

4

2

.

2

8

4

.

7

5

1

N

a

t

u

r

a

S

e

tu

j

u

K

a

n

t

o

r

Tekn

ik

9

6

.

6

8

7

.

2

4

8

O

p

e

r

a

s

i

o

n

a

l

T

id

a

k

S

e

t u

ju 6

1

4

.

4

7

4

.

6

9

7

Bahwa Pemohon Banding lampirkan Rekap sengketa pemakaian solar sebagai dokumen pendukung atas koreksi solar ini.

Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang telah kami sampaikan tersebut di atas terkait dengan biaya Pemakaian Solar untuk keperluan Natura sebesar Rp. 272.189.946,- merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding berdasarkan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (adapun Bukti Pendukung berupa Voucher Payment terkait sengketa tersebut telah Pemohon Banding Upload di Google Drive majelis).

13)605450 - Biaya Umum sebesar 923.631.000,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa Biaya Umum sebesar Rp 923.631.000,- merupakan biaya yang masih berkaitan dengan kegiatan usaha, Sebagai contoh:

➢ Biaya Asuh Anak merupakan salah satu bentuk perhatian dari

perusahaan bagi anak karyawan. Perlu wajib pajak jelaskan bahwa

areal kerja wajib pajak dibagi menjadi beberapa afdeling dan di dalam afdeling tersebut terdapat areal kerja dan emplasement.

Setiap hari karyawan di masing-masing afdeling baik suami dan istri bekerja di areal perkebunan sehingga tidak memungkinkan mereka membawa anak mereka yang masih kecil Hal ini akan memberikan pengaruh terhadap konsentrasi fikiran karyawan yang pada akhirnya akan mendorong kepada kinerja yang kurang produktif. Maka dari itu diperlukan tempat khusus penjagaan anak dan tentunya untuk penjaganya perlu untuk diberikan upah.

➢ Biaya Umum Operasional (Insentif Edukasi) merupakan penyediaan

fasilitas penunjang edukasi bagi anak karyawan Wajib Pajak. Kondisi lokasi operasional Wajib Pajak yang berada di dalam lingkungan kebun dan dekat dengan industri pengolahan kelapa sawit mengharuskan para orang tua atau karyawan yang sudah memiliki anak untuk memberikan pendidikan kepada anak-anak mereka. Hal ini akan memberikan pengaruh terhadap konsentrasi fikiran karyawan yang pada akhirnya akan mendorong kepada kinerja yang lebih produktif.

Dari penjelasan di atas sangatlah jelas bahwa biaya umum memiliki hubungan secara langusung terhadap kegiatan Operasional Bisnis Pemohon Banding dalam hal mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diamanahkan dalam “Pasal 6 UU PPh ayat (1)”yaitu besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka biaya yang terkait dengan Biaya Umum dapat dijadikan sebagai unsur pengurang dalam penghasilan bruto Pemohon Banding. Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang telah kami sampaikan tersebut di atas terkait dengan biaya Biaya Umum sebesar Rp.923.631.000,- merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding berdasarkan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (adapun Bukti Pendukung berupa Voucher Payment

terkait sengketa tersebut telah Pemohon Banding Upload di Google Drive majelis).

14)645108 - Overhead Site - Dapur / Mess sebesar 1.099.238.631

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang berlokasi jauh dari daerah perkotaan. Dengan kondisi tersebut tidaklah mudah bagi Pemohon Banding, karyawan, maupun tamu Perusahaan untuk memperoleh kebutuhan pokok makanan dan minuman. Mengingat lokasi yang menyediakan kebutuhan pokok makanan dan minuman letaknya cukup jauh dari lokasi kebun Pemohon Banding, maka pembelian atau pengadaan keperluan makanan dan minuman oleh Pemohon Banding dilakukan setiap seminggu sekali atau tidak dapat dilakukan setiap hari. Berbeda dengan daerah perkotaan yang dengan mudah mendapatakan kebutuhan pokok makanan dan minuman setiap saat. Kondisi seperti ini mengharuskan Pemohon Banding untuk menyediakan konsumsi makanan dan minuman dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berkesimpulan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang tercatat pada akun overhead site - dapur/mess masih terkait erat dengan kegiatan operasional perusahaan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memeliharan penghasilan (3M). Berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan dan digunakan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Kemudian koreksi tersebut didalamnya terdapat biaya meeting dan kunjungan tamu dimana pembahasan yang berkaitan dengan operasional perusahaan. hal tersebut menurut Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 tentang HPP sehingga dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan bruto perusahaan.

Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang telah kami sampaikan tersebut di atas terkait dengan biaya Overhead Site

- Dapur / Mess sebesar Rp.1.099.238.631 merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding berdasarkan KEP- 111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (adapun Bukti Pendukung berupa Voucher Payment terkait sengketa tersebut telah Pemohon Banding Upload di Google Drive majelis).

15)645115 - Overhead Site - Perjalanan Dinas ke HO sebesar 93.181.181

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut sebagian dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk karyawan dan untuk menunjang secara langsung berkaitan dengan keperluan operasional lainnya, sehingga hal tersebut menurut Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP sehingga dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan bruto perusahaan, Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang telah kami sampaikan tersebut di atas terkait dengan biaya Overhead Site - Perjalanan Dinas ke HO sebesar Rp.93.181.181,- merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding berdasarkan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (adapun Bukti Pendukung berupa Voucher Payment terkait sengketa tersebut telah Pemohon Banding Upload di Google Drive majelis).

16)855101 - Biaya Training & Development sebesar 82.634.700

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut digunakan untuk keperluan training & Development karyawan. Dari penjelasan di atas jelas bahwa biaya ini memiliki hubungan secara langusung terhadap kegiatan Operasional Bisinis Wajib Pajak dalam hal mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilansebagaimana diamanahkan dalam “Pasal 6 UU PPh ayat

(1) ”yaitu besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara

penghasilan, maka biaya yang terkait dengan Biaya Training & Development dapat dijadikan sebagai unsur pengurang dalam penghasilan bruto Pemohon Banding.

Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang telah kami sampaikan tersebut di atas terkait dengan biaya Training & Development sebesar Rp.82.634.700 merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding berdasarkan KEP- 111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (adapun Bukti Pendukung berupa Voucher Payment terkait sengketa tersebut telah Pemohon Banding Upload di Google Drive majelis).

17)855102 - Biaya Innovation & Management Events sebesar 97.067.639

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya tersebut digunakan untuk keperluan inovasi karyawan dan pengembangan kompetensi karyawan,

Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang telah kami sampaikan tersebut di atas terkait dengan biaya Innovation & Management Events sebesar Rp.97.067.639,- merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding berdasarkan KEP- 111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (adapun Bukti Pendukung berupa Voucher Payment terkait sengketa tersebut telah Pemohon Banding Upload di Google Drive majelis).

18)Penambahan sesuai S KEP-00187/KEB/PJ/WPJ.20/2022 sebesar

505.375.156,-

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa nilai sengketa sebesar Rp505.375.156 yang merupakan biaya atas tenaga kerja pendidikan dan kesehatan telah di setujui oleh Terbanding pada saat proses Pembahasan Akhir Pemeriksaan sehingga tidak boleh dimunculkan kembali pada Keputusan Direktur Jendral Pajak (KEP) Nomor KEP-00187/KEB/PJ/WPJ.20/2022.

Bahwa dari uraian tersebut di atas sangatlah jelas bahwa biaya umum terkait hal-hal tersebut diatas memiliki hubungan secara langsung terhadap kegiatan Operasional Bisnis Pemohon Banding dalam hal mendapatkan, menagih, dan

memelihara penghasilan sebagaimana diamanahkan dalam “Pasal 6 ayat (1) UU PPh ”yaitu besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka biaya yang terkait dengan Biaya Umum dapat dijadikan sebagai unsur pengurang dalam penghasilan bruto Pemohon Banding.

Bahwa dalam surat penjelasan tertulis ini Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa List Bukti Pengeluaran Kas Fiskal Positif (Bukti

– 19) dan Bukti Pengeluaran Kas (BPK) berdasarkan Scan Asli dokumen atas seluruh akun yang menjadi sengketa Koreksi Fiskal Positif sebagai bukti pendukung terkait koreksi fiskal positif. Bahwa Pemohon Banding sampaikan scan hitam putih yang terdapat dalam dokumen Pemohon Banding, terjadi karena pengaturan pada sebagian mesin scanner yang ada di lokasi diatur menjadi scan dokumen hitam putih dan berdasarkan dokumen aslinya (Bukan Berupa Fotokopi yang di scan).

PENDAPAT MAJELIS

Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait dengan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap koreksi Positif Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.752.358.734,00, dengan rincian sebagai berikut:

No akunUraianJumlah
605220Perawatan Tunjangan lain-lain13.422.500
605340Panen Mekanisasi-Tunjangan Lain-lain35.837.103
605406Biaya Umum Tanaman-Rekrut &Pemulangan102.901.000
605420Biaya Umum Tanaman- Tunjangan lain-lain170.095.560
610120Biaya pengolahan-tunjangan lain-lain233.247.400
630120Biaya perawatan & pemeliharaan teknik56.713.898
635120Biaya perawatan & pemeliharaan pabrik54.399.600
645103Overhead Site-alat/perlengkapan kantor/rumah50.281.678
645114Overhead Site-perjalanan dinas di site22.433.000
650108Overhead PWK-Dapur/Mess45.303.200
koreksi penyusutan terkait dengna non SKDT376.618.093
Biaya naker tidak berhubungan dengan kegiatan usaha505.375.156
solar untuk mess789.977.395
605450Biaya umum923.631.000
645108Overhead site-dapur/mess1.099.238.631
645115Overhead site-perjalanan dinas ke HO93.181.181
855101Biaya training dan Development82.634.700
855102Baya innovation & Management events97.067.639
jumlah4.752.358.734

Bahwa Koreksi Positif oleh Terbanding terkait Penyesuaian Fiskal Positif yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dan menjadi sengketa banding sebesar Rp4.752.358.734,00 menurut Terbanding terkait dengan pengeluaran Pemohon Banding yang merupakan pemberian natura kepada karyawan dan /atau biaya yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 UU Pajak Penghasilan. Dan terkait dengan pemberian natura tersebut, menurut Terbanding, Surat Keterangan Daerah Terpencil Pemohon Banding hanya berlaku sampai tanggal 25 Maret 2018 dan koreksi Terbanding telah menyesuaikan dengan sampai berlakunya Surat Keterangan Daerah Terpencil tersebut;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Koreksi Positif oleh Terbanding terkait Penyesuaian Fiskal Positif tersebut diatas dengan alasan lokasi usaha Pemohon Banding adalah nyata-nyata berlokasi di daerah tertentu, sehingga seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam daerah tertentu adalah biaya yang dapat menjadi pengurang dalam perhitungan penghasilan bruto Pemohon Banding. bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk biaya dinas dan keperluan operasional lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Bahwa terkait dengan adanya perbedaan nilai sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding membuat kekeliruan dalam mengajukan Keberatan yaitu antara lain:

• Atas Koreksi Solar untuk Mess sebesar Rp789.977.395,- pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Terbanding sudah membatalkan koreksinya sebesar Rp 175.502.698,- namun, Pemohon Banding tetap mengajukan keberatan sebesar Rp.789.977.395,-.

• atas koreksi Biaya Naker Tidak Berhubungan dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp 505.375.156,- sudah dibatalkan oleh Terbanding pada saat

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun oleh Pemohon Banding membuat kekeliruan karena masih diajukan keberatan.

Bahwa terkait dengan perbedaan nilai sengketa tersebut , Majelis tetap berpegang pada ketentuan terkait, yaitu yang menjadi pokok sengketa pada tingkat banding di Pengadilan Pajak adalah sesuai dengan Keputusan Keberatan yang dikeluarkan oleh Terbanding berdasarkan nilai surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, yaitu secara keseluruhan untuk koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif adalah sebesar Rp 4.752.358.734,-. Dan dalam memutus sengketa Majelis senantiasa berpegang pada azas kebenaran materiil, yaitu mempertimbangkan semua fakta-fakta persidangan, termasuk kekeliruan Pemohon Banding dalam mengajukan keberatan, terkait adanya koreksi Terbanding yang sudah dibatalkan oleh Terbanding pada saat pembahasan akhir namun masih diajukan keberatan oleh Pemohon Banding.

Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa ini adalah:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak terutang

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Penjelasan Pasal 4

Undang‐Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa Pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang‐Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama‐sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun Pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian- kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pasal 9 ayat 1 huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Penjelasan Pasal 9 ayat 1 huruf e

Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:

1. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut

dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong
pembangunan di daerah terpencil;
2. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam
pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena
sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan
peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas
keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk
awak kapal dan yang sejenisnya; dan
3. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh
pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan
Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau
Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan
yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan
dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
Pasal 2
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari

penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan Pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya

Pasal 3

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi
kerja di tempat kerja, atau
b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang
karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian
sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian
pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
Pasal 4
Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf

b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk

a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan urganya;

b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
d. peribadatan;
e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
f. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power
boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana danepanjang sarana dan
fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harusfasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus
menyediakannya sendiri.
(2) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalahDaerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah
daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layakdaerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak
dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnyadikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya
kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baikkurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik
melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensimelalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi
ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata,ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata,
penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masapenanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa
pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yangpengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang
mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasarmempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar
lautnya memiliki cadangan mineral.
Pasal 5
Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian
seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai,
serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

3) Undang Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”

Penjelasan Pasal 78

Dan sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan: “ Keyakinan Hakim didasarkan pada penialaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan”

Bahwa didasarkan ataspenilaian atas substansi sengketa, Majelis menyimpulkan bahwa sengketa ini bersifat pembuktian dan yuridis sehingga penilaian majelis akan terfokus pada kekuatan dan kelengkapan bukti material sengketa serta pemenuhan pada ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait dengan substansi sengketa.

Urain pendapat Majelis untuk setiap item sengketa adalah sebagai berikut:

1) Koreksi atas Perawatan -Tunjangan Lain-lain sebesar Rp13.422.500 Bahwa dari penilaian Majelis atas fakta-fakta persidangan menunjukkan hal- hal sebagai berikut:

• Pengeluaran Pemohon Banding atas Perawatan Tunjangan Lain-lain sebesar Rp 13.422.500 adalah terkait denganpemberian natura (extrafooding) dan pembayaran tunjangan nikah karyawan rawat dan

Majelis tidak menemukan adanya pembuktian bahwa biaya-biaya dimaksud benar-benar dikeluarkan untuk karyawan Pemohon Banding.

• Bahwa sesuai dengan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (tentang Persetujuan Penetapan Pemohon Banding Berlokasi Udsaha di daerah tertentu) biaya terkait extrafooding dan tunjangan nikah bukan merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding

Dengan demikian, penilaian Majelis atas fakta-fata persidangan menunjukkkan bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon banding belum cukup untuk dapat meyakinkan Majelis bahwa pengeluaran atas Perawatan Tunjangan Lain-lain sebesar Rp 13.422.500 adalah terkait dengan kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Bahwa sesuai dengan ketentuan A-quo, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.

Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal positif terkait Perawatan Tunjangan Lain-lain sebesar Rp 13.422.500 sudah tepat dan tetap dipertahankan.

2) Koreksi atas Panen Mekanisasi-Tunjangan Lain-lain sebesar Rp35.837.103,-

Bahwa dari penilaian Majelis atas fakta-fakta persidangan menunjukkan hal- hal sebagai berikut:

• Pengeluaran Pemohon Banding atas Panen Mekanisasi-Tunjangan Lain- lain sebesar Rp 35.837.103,- adalah terkait dengan pemberian natura (extrafooding) dan pembayaran tunjangan nikah karyawan rawat dan Majelis tidak menemukan adanya pembuktian bahwa biaya-biaya dimaksud benar-benar dikeluarkan untuk karyawan Pemohon Banding.

• Bahwa sesuai dengan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (tentang Persetujuan Penetapan Pemohon Banding Berlokasi Udsaha di daerah tertentu) biaya terkait extrafooding dan tunjangan nikah bukan merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding

• Selain itu untuk deskripsi extrafooding bantuan panen, diketahui dalam dokumen tersebut Pemohon Banding menyatakan bantuan panen salah satunya dilakukan oleh pihak GSIP atau PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi dan GSPP atau PT Gunung Sejahtera Puti Pesona yang masih satu grup dengan Pemohon Banding. Dengan demikian biaya pruning tersebut seharusnya bukan merupakan beban dari Pemohon Banding melainkan beban dari PT GSIP atau PT GSPP.

Dengan demikian, dari penilaian Majelis atas fakta-fata persidangan menunjukkkan bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon banding belum cukup untuk dapat meyakinkan Majelis bahwa pengeluaran atas Panen Mekanisasi-Tunjangan Lain-lain sebesar Rp 35.837.103,- adalah terkait dengan kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Bahwa sesuai dengan ketentuan A-quo, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.

Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal positif terkait pembebanan atas Panen Mekanisasi- Tunjangan Lain-lain sebesar Rp 35.837.103,- sudah tepat dan tetap dipertahankan.

3) Koreksi Biaya Umum Tanaman -Rekrut & Pemulangan sebesar Rp102.901.000,-

Dari penilaian Majelis atas fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa pengeluaran Pemohon Banding untuk Biaya Umum Tanaman -Rekrut &

Pemulangan sebesar Rp102.901.000,- adalah terkait dengan pemberian natura (konsumsi rekrut karyawan) dan terdapat juga jamuan makan untuk karyawan baru.

Bahwa Majelis sependapat dengan alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya tersebut untuk menunjang Kesehatan karyawan. Dengan demikian pada dasarnya sesuai dengan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (tentang Persetujuan Penetapan Pemohon Banding Berlokasi Udsaha di daerah tertentu) biaya biaya Umum Tanaman -Rekrut & Pemulangan adalah terkait dengan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding

Bahwa dengan demikian, dari penilaian Majelis atas fakta-fakta persidangan menunjukkkan pengeluaran biaya Pemohon Banding untuk Biaya Umum Tanaman -Rekrut & Pemulangan merupakan pengeluaran yang masih berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana sebagai diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Bahwa sesuai dengan ketentuan A-quo, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.

Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal positif terkait Biaya Umum Tanaman -Rekrut & Pemulangan sebesar Rp102.901.000,00 tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan.

4) Koreksi Biaya Umum Tanaman - Tunjangan Lain-lain sebesar Rp170.095.560,-

Dari penilaian Majelis atas fakta-fakta persidangan menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

• Pengeluaran Pemohon Banding atas Biaya Umum Tanaman - Tunjangan Lain-lain sebesar Rp170.095.560,- adalah terkait dengan biaya keramaian

karyawan yang terkait dengan natura dan kegiatan yang diberikan kepada karyawan Pemohon Banding.

• Bahwa sesuai dengan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (tentang Persetujuan Penetapan Pemohon Banding Berlokasi Udsaha di daerah tertentu) biaya terkait keramaian karyawan bukan merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding

• Bahwa dalam proses persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Bukti Pengeluaran Kas (BPK) dan dokumen yang dinamai Berita Acara Dana Keramaian Tahun 2019 yang tidak dapat menjelaskan apa yang dimaksud dengan biaya keramaian tersebut.

Bahwa dengan demikian, dari penilaian Majelis atas fakta-fata persidangan menunjukkkan bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon banding belum cukup untuk dapat meyakinkan Majelis bahwa pengeluaran atas Biaya Umum Tanaman - Tunjangan Lain-lain sebesar Rp170.095.560,- adalah terkait dengan kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Bahwa sesuai dengan ketentuan A-quo, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.

Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait pembebanan atas Biaya Umum Tanaman - Tunjangan Lain-lain sebesar Rp170.095.560,- sudah tepat dan tetap dipertahankan.

5) Koreksi Biaya Pengolahan-Tunjangan Lain-lain sebesar Rp233.247.400,-

Bahwa dari penilaian Majelis atas fakta-fakta persidangan menunjukkan hal- hal sebagai berikut:

• Pengeluaran Pemohon Banding atas Biaya Pengolahan-Tunjangan Lain- lain sebesar Rp Rp233.247.400,- adalah terkait dengan pengeluaran biaya

untuk ekstra fooding, jamuan makan untuk tamu, tunjangan nikah, serta sumbangan pernikahan

• Bahwa sesuai dengan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (tentang Persetujuan Penetapan Pemohon Banding Berlokasi Udsaha di daerah tertentu) biaya terkait ekstra fooding, jamuan makan untuk tamu, tunjangan nikah, serta sumbangan pernikahan bukan merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding

Bahwa dengan demikian, dari penilaian Majelis atas fakta-fakta persidangan menunjukkkan bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon banding belum cukup untuk dapat meyakinkan Majelis bahwa pengeluaran atas Biaya Pengolahan-Tunjangan Lain-lain sebesar Rp233.247.400,- adalah terkait dengan kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Bahwa sesuai dengan ketentuan A-quo, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.

Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal positif terkait pembebanan atas Biaya Pengolahan- Tunjangan Lain-lain sebesar Rp233.247.400,- sudah tepat dan tetap dipertahankan.

6) Koreksi Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik-Tunjangan sebesar Rp56.713.898,-

Bahwa dari penilaian Majelis atas fakta-fakta persidangan menunjukkan hal- hal sebagai berikut:

• Pengeluaran Pemohon Banding atas Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik-Tunjangan sebesar Rp56.713.898,- adalah terkait dengan pengeluaran biaya untuk pemberian natura (ekstra fooding) dan tunjangan nikah.

• Bahwa sesuai dengan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (tentang Persetujuan Penetapan Pemohon Banding Berlokasi Udsaha di daerah tertentu) biaya terkait ekstra fooding, tunjangan nikah, bukan merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding

Bahwa dengan demikian, dari penilaian Majelis atas fakta-fata persidangan menunjukkkan bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding belum cukup untuk dapat meyakinkan Majelis bahwa pengeluaran atas Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik-Tunjangan sebesar Rp56.713.898,- adalah terkait dengan kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Bahwa sesuai dengan ketentuan A-quo, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.

Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait pembebanan atas Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik-Tunjangan sebesar Rp56.713.898,- sudah tepat dan tetap dipertahankan.

7) Koreksi Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik -Tunjangan Lain sebesar Rp54.399.600,-

Bahwa dari penilaian Majelis atas fakta-fakta persidangan menunjukkan hal- hal sebagai berikut:

• Pengeluaran Pemohon Banding atas Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik-Tunjangan lain sebesar Rp54.399.600,- adalah terkait dengan pengeluaran biaya untuk pemberian natura (ekstra fooding) dan biaya uang pisah dan biaya handling.

• Bahwa sesuai dengan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (tentang Persetujuan Penetapan Pemohon Banding Berlokasi Usaha di

daerah tertentu) biaya terkait ekstra fooding, biaya uang pisah dan biaya handling bukan merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding

Bahwa dengan demikian, dari penilaian Majelis atas fakta-fata persidangan menunjukkkan bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon banding belum cukup untuk dapat meyakinkan Majelis bahwa pengeluaran atas Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik-Tunjangan Lain sebesar Rp54.399.600,- adalah terkait dengan kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Bahwa sesuai dengan ketentuan A-quo, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.

Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal positif terkait pembebanan atas Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik-Tunjangan Lain sebesar Rp54.399.600,- sudah tepat dan tetap dipertahankan.

8) Koreksi Overhead Site- Alat/Perlengkapan Kantor/Rumah sebesar Rp50.281.678,- (dalam surat bandingnya sebesar Rp731.159.532,-)

Dari penilaian Majelis atas fakta-fakta persidangan menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

• Koreksi Overhead Site-Alat/Perlengkapan Kantor/Rumah yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah sebesar Rp731.159.532,- yang berasal dari akun nomor 645103

• Dalam surat keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan hanya sebesar Rp50.281.678,- akan tetapi dalam proses banding mengajukan banding untuk sebesar Rp731.159.532,-

• Pemohon Banding menyampaikan dokumen Bukti Pengeluaran Kas untuk 59 biaya dari total 379 biaya yang disampaikan dalam rekapitulasi.

• Terbanding tetap mempertahankan koreksinya karena pada saat Tahun Pengeluaran Biaya tersebut dapat dipastikan Pemohon Banding tidak memiliki SKDT sehingga tidak dapat membiayakan pemberian natura dimaksud..

Berdasarkan data dan fakta persidangan diatas Majelis berpendapat bahwa nilai sengketa pada proses Banding adalah sebesar Rp 50.281.678,- karena yang menjadi pokok sengketa pada tingkat banding di Pengadilan Pajak adalah sesuai dengan Keputusan Keberatan yang dikeluarkan oleh Terbanding berdasarkan nilai surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding..

Bahwa sesuai dengan terbitnya keputusan Terbanding melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Nomor KEP- 111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Persetujuan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu, menunjukkan secara de facto dan yuridis lokasi usaha Pemohon Banding berada di Daerah Tertentu.

Bahwa dengan demikian meskipun pada tahun pajak yang menjadi sengketa (Tahun 2019) status Surat Ketetapan Daerah Tertentu (SKDT) nomor KEP- 152.DT/WPJ.20/BD.05/2008 tanggal 26 Maret 2008 sudah dinyatakan tidak tidak berlaku, akan tetapi dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Nomor KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 tersebut menegaskan bahwa secara de facto dan yuridis lokasi usaha Pemohon Banding adalah nyata-nyata merupakan Lokasi Usaha yang berada di Daerah Tertentu;

Bahwa dengan demikian, menurut Majelis, biaya Overhead Site - Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess sebesar sebesar Rp50.281,678,- merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 tahun 2021 tentang HPP. Untuk itu koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal positif terkait Overhead Site- Alat/Perlengkapan Kantor/Rumah sebesar Rp 50.281.678,- , menurut Majelis , tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan

9) Koreksi Overhead Site-Perjalanan Dinas di site sebesar Rp22.433.000,-

Dari penilaian Majelis atas fakta-fakta persidangan menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

• Berdasarkan perincian biaya dalam akun 645114 yang dikoreksi oleh Terbanding dapat dilihat bahwa pembebanan adalah terkait dengan biaya konsumsi yang diberikan terkait dengan perjalanan dinas. Bahwa Terbanding melakukan koreksi karena merupakan pemberian natura kepada karyawan sehingga tidak dapat dibebankan.

• Dalam proses persidangan, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa 91 Bukti Pengeluaran Kas dari 131 transaksi biaya yang disengketakan.

Bahwa berdasarkan bukti-bukti dari fakta persidanga Majelis berpendapat bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding merupakan penunjang kegiatan operasional Pemohon Banding yakni dalam bentuk perjalanan dinas, sehingga dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding.

Dengan demikian, biaya Overhead Site - Perjalanan Dinas di Site sebesar Rp.22.433.000,- merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal positif terkait Overhead Site-Perjalanan Dinas di site sebesar Rp22.433.000,- adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan.

10)Overhead PWK-Dapur/Mess sebesar Rp45.303.200,-

Dari penilaian Majelis atas fakta-fakta persidangan menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

• Pengeluaran Pemohon Banding atas Overhead PWK-Dapur/Mess sebesar Rp45.303.200,- adalah terkait dengan pengeluaran biaya untuk exta fooding dan jamuan tamu.

• Bahwa sesuai dengan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (tentang Persetujuan Penetapan Pemohon Banding Berlokasi Usaha di daerah tertentu) biaya terkait ekstra fooding dan jamuan tamu bukan merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding

Bahwa dengan demikian, dari penilaian Majelis atas fakta-fata persidangan menunjukkkan bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon banding belum cukup untuk dapat meyakinkan Majelis bahwa pengeluaran atas Biaya Overhead PWK-Dapur/Mess sebesar Rp45.303.200,- adalah terkait dengan kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Bahwa sesuai dengan ketentuan A-quo, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.

Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal positif terkait pembebanan atas Biaya Overhead PWK- Dapur/Mess sebesar Rp45.303.200,- sudah tepat dan tetap dipertahankan.

11)Koreksi Biaya Penyusutan terkait dengan NON SKDT sebesar

Rp376.618.093,-

Dari penilaian Majelis atas fakta-fakta persidangan menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

• Koreksi fiskal positif lainnya terkait dengan biaya penyusutan sebesar Rp376.618.093,- diperoleh dari perhitungan:

Koreksi fiskal positif atas penyusutan cfm SPT/WP Rp 3.349.149.906 Koreksi fiskal positif atas penyusutan cfm Pemeriksa Rp 3.725.767.999 KoreksiRp 376.618.093

• Perhitungan koreksi fiscal terkait penyusutan menurut Terbanding sebesar Rp3.725.767.999,- merupakan penyusutan terkait dengan natura (bus sekolah, ambulance, barak, taman kanak-kanak, rumah guru). Terbanding

berpendapat bahwa perhitungan koreksi positif atas biaya penyusutan merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan karena pada saat Tahun Pengeluaran Biaya tersebut dapat dipastikan Pemohon Banding tidak memiliki SKDT

• Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Terbanding melakukan dobel koreksi mengingat seluruh biaya penyusutan terkait dengan Non SKDT (Natura) sudah dilakukan koreksi fiskal pada SPT PPh Badan tahun 2019 dan dalam proses persidangan, Pemohon Banding memberikan detil perhitungan atas penyesuaian fiskal positif terkait penyusutan sebesar Rp3.349.149.906,-

• Bahwa hasil pengecekan Pemohon Banding menemukan penyusutan perhitungan natura Terbanding sebesar Rp 3.725.767.999,- menemukan bahwa Kertas Kerja Pemeriksaan yang di koreksi sebagai nilai perhitungan atas natura merupakan Periode tahun 2018 bukan merupakan tahun koreksi yang bersangkutan. Sehingga tidak tepat apabila Terbanding membandingkan hasil perhitungan penyusutan tahun 2018 sebesar Rp3.725.767.999 tersebut dibandingkan dengan nilai penyusutan sebenernya SPT PPh Badan Pemohon Banding tahun 2019 yaitu sebesar Rp3.349.149.906,-.

Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan di atas, terkait dengan atas Biaya Penyusutan Terkait Dengan Non SKDT (Natura) sebesar Rp.376.618.093,- menurut Majelis, merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding berdasarkan KEP- 111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023, sehingga koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal positif atas Biaya Penyusutan terkait dengan NON SKDT sebesar Rp 376.618.093,- adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan

12)Koreksi Biaya Naker tidak berhubungan dengan usaha sebesar

Rp505.375.156,-

Dari penilaian Majelis atas fakta-fakta persidangan menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

• Koreksi Biaya Naker sebesar Rp 505.375.156,- adalah terkait koreksi atas pembebanan biaya gaji tenaga Pendidikan dan tenaga Kesehatan yang disediakan oleh Pemohon Banding kepada karyawannya.

• Bahwa menurut Terbanding, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu. Bahwa pada saat Tahun Pengeluaran Biaya dapat dipastikan Pemohon Banding tidak memiliki SKDT sehingga Pemohon Banding tidak dapat membiayakan pemberian natura tersebut.

• Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi sesuai dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembebanan tersebut adalah merupakan penghasilan karyawan dalam rangka tugas mereka sebagai guru karena guru juga termasuk pegawai dan sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Menurut Pemohon Banding, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Nomor KEP- 111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 t secara de facto dan yuridis lokasi usaha Pemohon Banding adalah nyata-nyata merupakan Lokasi Usaha yang berada di Daerah Tertentu.

• Bahwa fakta persidangan menunjukkan atas koreksi Biaya Naker Tidak Berhubungan dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp 505.375.156,- sudah dibatalkan oleh Terbanding pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun oleh Pemohon Banding membuat kekeliruan karena masih diajukan keberatan. Dan atas kekeliruan tersebut Pemohon Banding sudah memberitahukan kepada Terbanding melaui surat nomor FIN- TAX/133/SDI/EXT/IV/2022 tanggal 26 April 2022 yang disampaikan secara langsung kepada Terbanding pada saat Pembahasan Surat Tanggapan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir.

Bahwa menurut Majelis, dengan terbitnya keputusan Terbanding melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Nomor KEP-

111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Persetujuan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu, menunjukkan secara de facto dan yuridis lokasi usaha Pemohon Banding berada di Daerah Tertentu.

Bahwa dengan demikian meskipun pada tahun pajak yang menjadi sengketa (Tahun 2019) status Surat Ketetapan Daerah Tertentu (SKDT) nomor KEP- 152.DT/WPJ.20/BD.05/2008 tanggal 26 Maret 2008 sudah dinyatakan tidak tidak berlaku, akan tetapi dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Nomor KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 tersebut menegaskan bahwa secara de facto dan yuridis lokasi usaha Pemohon Banding adalah nyata-nyata merupakan Lokasi Usaha yang berada di Daerah Tertentu;

Disamping itu Majelis juga mempertimbangkan bahwa dengan sudah dibatalkan koreksi oleh Terbanding pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, maka atas koreksi Biaya Naker Tidak Berhubungan dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp 505.375.156,- seharusnya tidak lagi menjadi sengketa pada proses Keberatan maupun pada tingkat Banding.

Bahwa bedasarkan data dan fakta persidangan, Majelis memberikan pendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal positif atas Biaya Naker tidak berhubungan dengan usaha sebesar Rp505.375.156,- adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan

13)Koreksi Solar untuk mess sebesar Rp789.977.395,-

Dari penilaian Majelis atas fakta-fakta persidangan menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

• Koreksi Solar untuk mess sebesar Rp789.977.395,- adalah terkait dengan pemakaian solar untuk mess dari karyawan Pemohon Banding. Bahwa menurut Terbanding, karena pada saat Tahun Pengeluaran Biaya tersebut dapat dipastikan Pemohon Banding tidak memiliki SKDT maka atas pemakaian solar untuk mess dari karyawan Pemohon Banding bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan.

• Bahwa Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi tersebut dengan alasan bahwa pengadaan solar sebagai bahan bakar Genset sangat diperlukan Pemohon Banding untuk menunjang kegiatan Operasional produksi CPO dan Kernel di Pabrik PKS, dengan rincian:

P

e

ru

n

tukan Sola

r

N

ila

i

K

e

t

e

r

a

n

ga

n

P

en

da

p

a

t

P

B

K

a

nt

o

r Afdeling

17

5

.5

02

.6

9

8

O

p

e

r

a

s

io

n

a

l

T

ida

k S

e

t

u

ju

P

e

ru

m

ahan Guru

34

2

.2

84

.7

5

1

N

a

t

u

r

a

S

etu

ju

K

a

nt

o

r Teknik

9

6

.6

87

.2

4

8

O

p

e

r

a

s

io

n

a

l

T

ida

k S

e

t

u

ju

61

4

.4

74

.6

9

7

• Bahwa fakta persidangan menunjukkan atas Koreksi Solar untuk Mess sebesar Rp789.977.395,- pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Terbanding sudah membatalkan koreksinya sebesar Rp 175.502.698,- sehingga nilai sengketa seharusnya tinggal sebesar Rp 614.474.697,-. Namun, Pemohon Banding membuat kekeliruan karena masih diajukan keberatan sebesar Rp.789.977.395,-. Dan atas kekeliruan tersebut Pemohon Banding sudah memberitahukan kepada Terbanding melaui surat nomor FIN-TAX/133/SDI/EXT/IV/2022 tanggal 26 April 2022 yang disampaikan secara langsung kepada Terbanding pada saat Pembahasan Surat Tanggapan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir.

Bahwa menurut Majelis, dengan terbitnya keputusan Terbanding melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Nomor KEP- 111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Persetujuan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu, menunjukkan secara de facto dan yuridis lokasi usaha Pemohon Banding berada di Daerah Tertentu.

Bahwa dengan demikian meskipun pada tahun pajak yang menjadi sengketa (Tahun 2019) status Surat Ketetapan Daerah Tertentu (SKDT) nomor KEP- 152.DT/WPJ.20/BD.05/2008 tanggal 26 Maret 2008 sudah dinyatakan tidak tidak berlaku, akan tetapi dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Nomor KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 tersebut menegaskan bahwa secara de facto dan yuridis lokasi usaha Pemohon Banding adalah nyata-nyata merupakan Lokasi Usaha yang berada di Daerah Tertentu;

Bahwa dengan demikian, menurut Majelis, Biaya Solar untuk mess yang peruntukannya untuk kantor Afdeling sebesar Rp 175.502.698,- dan Kantor Teknik sebesar Rp 96.687.248,- merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 tahun 2021 tentang HPP.

Disamping itu Majelis juga mempertimbangkan bahwa dengan sudah dibatalkan koreksi oleh Terbanding pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp175.502.698,- , maka terhadap koreksi atas sejumlah tersebut seharusnya tidak lagi menjadi sengketa pada proses Keberatan maupun pada tingkat Banding.

Bahwa bedasarkan data dan fakta persidangan di atas, terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal positif atas Solar untuk mess sebesar Rp789.977.395,- , Majelis berpendapat, sebesar Rp 342.284.751,- koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan, dan atas sisanya sebesar Rp. 447.692.644,- koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan.

14)Koreksi Biaya Umum sebesar Rp923.631.000,-

Bahwa dari penilaian Majelis atas fakta-fakta persidangan menunjukkan hal- hal sebagai berikut:

• Koreksi Biaya Umum sebesar Rp 923.631.000,- adalah dari akun nomor 605450 yang antara lain terkait dengan pembebanan biaya pengasuh anak, Penyediaan fasilitas penunjang edukasi bagi anak karyawan Pemohon Banding atau biaya pengajian/guru ngaji.

• Bahwa sesuai dengan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (tentang Persetujuan Penetapan Pemohon Banding Berlokasi Usaha di daerah tertentu) biaya terkait pengasuhan anak bukan merupakan biaya yang diberikan fasilitas sehingga bukan merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding

• Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembebanan tersebut memang dipergunakan untuk pegawai Pemohon Banding dan bukan untuk pegawai dari entitas usaha lainnya mengingat bahwa grup usaha Pemohon Banding berlokasi dalam kawasan yang sama.

Bahwa dengan demikian, dari penilaian Majelis atas fakta-fata persidangan menunjukkkan bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon banding belum cukup untuk dapat meyakinkan Majelis bahwa pengeluaran atas Biaya Umum terkait dengan biaya pengasuh anak dan guru ngaji sebesar Rp923.631.000,- adalah terkait dengan kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Bahwa sesuai dengan ketentuan A-quo, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.

Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal positif terkait pembebanan atas Biaya Umum sebesar Rp923.631.000,- adalah sudah tepat dan tetap dipertahankan.

15)Koreksi Overhead Site-Dapur/Mess sebesar Rp1.099.238.631,-

Dari penilaian Majelis atas fakta-fakta persidangan menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

• Koreksi Overhead Site-Dapur/Mess sebesar Rp1.099.238.631,- adalah dari akun nomor akun nomor 645108 yang sebagian besar terkait dengan pembebanan dapur untuk mess.

• Bahwa sesuai dengan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (tentang Persetujuan Penetapan Pemohon Banding Berlokasi Usaha di daerah tertentu) biaya terkait dapur dan makanan bukan merupakan biaya yang diberikan fasilitas sehingga bukan merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding

• Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembebanan tersebut memang dipergunakan untuk pegawai Pemohon Banding dan bukan untuk pegawai dari entitas usaha lainnya mengingat bahwa grup usaha Pemohon Banding berlokasi dalam kawasan yang sama.

• Bahwa koreksi atas Overhead Site-Dapur/Mess untuk akun 645108 untuk Tahun Pajak 2018 (tahun pajak sebelumnya), Pemohon Banding telah menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

Bahwa dengan demikian, dari penilaian Majelis atas fakta-fata persidangan menunjukkkan bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon banding belum cukup untuk dapat meyakinkan Majelis bahwa pengeluaran atas Overhead Site-Dapur/Mess atau terkait pembebanan dapur untuk mess sebesar Rp1.099.238.631,- adalah terkait dengan kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Bahwa sesuai dengan ketentuan A-quo, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.

Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal positif terkait pembebanan atas Overhead Site- Dapur/Mess sebesar Rp1.099.238.631,- adalah sudah tepat dan tetap dipertahankan.

16)Koreksi Overhead Site-Perjalanan Dinas ke HO sebesar

Rp93.181.181,-

Dari penilaian Majelis atas fakta-fakta persidangan menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

• Koreksi Overhead Site-Perjalanan Dinas ke HO sebesar Rp93.181.181,- adalah dari akun nomor 645115 yang substansi pada umumnya adalah perjalanan dinas yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasi Pemohon

Banding, seperti: Perjalanan karyawan berobat, perjalanan dinas antar pasien rujukan, perjalanan dinas antar jenajah.

• Bahwa sesuai dengan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (tentang Persetujuan Penetapan Pemohon Banding Berlokasi Usaha di daerah tertentu) biaya terkait Perjalanan karyawan berobat, perjalanan dinas antar pasien rujukan, perjalanan dinas antar jenajah. dapur dan makanan bukan merupakan biaya yang diberikan fasilitas sehingga bukan merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding

• Dalam proses persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa 29 bukti pengeluaran kas terkait sengketa yang tidak dapat membuktikan bahwa biaya perjalanan dinas tersebut berkaitan dengan kegiatas usaha Pemohonb Banding.

Bahwa dengan demikian, dari penilaian Majelis atas fakta-fata persidangan menunjukkkan bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon banding belum cukup untuk dapat meyakinkan Majelis bahwa pengeluaran atas Overhead Site-Perjalanan Dinas ke HO sebesar Rp93.181.181,- adalah terkait dengan kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Bahwa sesuai dengan ketentuan A-quo, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.

Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal positif terkait pembebanan atas Overhead Site-Perjalanan Dinas ke HO sebesar Rp93.181.181,- sudah tepat dan tetap dipertahankan.

17)Koreksi Biaya Training & Development sebesar Rp82.634.700,-

Dari penilaian Majelis atas fakta-fakta persidangan menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

• Koreksi Biaya Training & Development sebesar Rp82.634.700,- adalah dari akun nomor 855101 yang sesuai dengan rincian, substansinya adalah pengeluaran biaya konsumsi untuk magang siswa, biaya pertemuan magang dan biaya jamuan training.

• Bahwa sesuai dengan KEP-111/WPJ.20/2023 tanggal 25 Juli 2023 (tentang Persetujuan Penetapan Pemohon Banding Berlokasi Usaha di daerah tertentu) pengeluaran biaya konsumsi untuk magang siswa, biaya pertemuan magang dan biaya jamuan training bukan merupakan biaya yang diberikan fasilitas sehingga bukan merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding

• Dalam proses persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa 5 bukti pengeluaran kas terkait sengketa yang menunjukkkan bahwa biaya tersebut merupakan biaya pemberian natura dan biaya-biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding atau tidak terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan.

Bahwa dengan demikian, dari penilaian Majelis atas fakta-fata persidangan menunjukkkan bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon banding belum cukup untuk dapat meyakinkan Majelis bahwa pengeluaran atas Biaya Training & Development sebesar Rp82.634.700,- adalah terkait dengan kegiatan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Bahwa sesuai dengan ketentuan A-quo, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.

Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal positif terkait pembebanan atas Biaya Training & Development sebesar Rp82.634.700,- adalah sudah tepat dan tetap dipertahankan.

18)Koreksi Biaya Innovation & Management Event sebesar

Rp97.067.639,-

Dari penilaian Majelis atas fakta-fakta persidangan menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

• Koreksi Biaya Innovation & Management Event sebesar Rp97.067.639,- adalah dari akun nomor 855102 yang yang substansi biayanya adalah untuk keperluan inovasi dan kompetensi karyawan, seperti: biaya pelaksanaan event kick off, biaya inovasi management event, biaya konvensi area b-1,

• Dalam proses persidangan, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa 6Bukti Pengeluaran Kas terkait biaya yang disengketakan.

Bahwa dari fakta persidanga Majelis berpendapat biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sepenuhnya merupakan untuk keperluan inovasi karyawan dan pengembangan kompetensi karyawan yang masih terkait manajemen operasi Pemohon Banding.

Dengan demikian biaya tersebut memiliki hubungan secara langusung terhadap kegiatan Operasional Bisinis Wajib Pajak dalam hal mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilansebagaimana diamanahkan dalam “Pasal 6 UU PPh ayat (1) ”yaitu besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

Bahwa sesuai dengan ketentuan A-quo, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.

Dengan demikian Koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal positif terkait Biaya Innovation & Management Event sebesar Rp97.067.639,- merupakan pemberian natura yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan.

Bahwa berdasarkan Pasal 78 UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Dan sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan: “ Keyakinan Hakim didasarkan pada penialaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan”

Bahwa berdasar data dan fakta-fakta persidangan serta ketentuan yang mendasari, sebagaimana uraian di atas, rekapitulasi pendapat Majelis terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.752.358.734,00 adalah sebagai berikut:

• Sebesar Rp 3.149.989.524,00 koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan; dan

• Sebesar Rp 1.602.369.210,00 koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sejumlah Rp1.602.369.210,00;

3 Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.558.389.368,-

Menurut Terbanding

1. Bahwa sengketa banding terkait dengan Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.558.389.368,- dengan perincian:

- Loss On Disposal sebesar Rp1.481.716.876,-

- Biaya Lain-lain Pihak Ketiga sebesar Rp76.672.492,-

2. Bahwa terkait dengan koreksi Loss on Disposal sebesar Rp1.481.716.876,- disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Perhitungan koreksi Loss On Disposal sebesar Rp1.481.716.876,- adalah sebagai berikut:

Cfm SPTRp 4.049.684.958

Cfm PemeriksaanRp 2.567.968.082

SelisihRp 1.481.716.876

b. Perhitungan Loss On Disposal menurut Pemohon Banding dalam surat keberatan dan surat bandingnya adalah sebagai berikut:

vouenen.wo[vovennpare|accounr|aceaut orc | cntowerai |ungeta RTH] tan

[ aoxsorast| — suneramssf-ss01 unamanwenatadihan-Sm | UsAngan| as] sa) aesearal

2o1oroni| sangrnss|zasaon Jroemanmentastun sowie | qesarezen| ress] tel dagangan

pores] wreizeis{nsio1 anamenMenghatian-sowit | penamsna| 2671] am) terasa)

zossoo30o| aanaremasjznsngn Iranamanwongharikar sowie | saa2gnu| oO2ase| rose) fon276 000

zorseonoe] szreyosofzisiox ltanamanseapresvan-sowi | messnaanol 251s] sal 8,000

, 1 12,230,972, 795) 193. (066, 579,747)

Sedangkanperhitungankoreksifiskalnegatifsebesar Rp4.049.684.958,- sesuai SPT PPh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

(setelah dikurangi akumulasi penyusutan cfm Pemohon Banding).

c. Bahwa perhitungan Loss On Disposal yang dilakukan Penyesuaian Fiskal Negatif oleh Pemohon Banding tersebut adalah berdasarkan Nilai Revaluasi yang dilakukan pada tahun 2016 yaitu sebagai berikut:

d. Dalam penjelasan tertulis nomor FIN-TAX/135/SDI/EXT/IV/2023 tertanggal 10 April 2023, Pemohon Banding mendalilkan perbedaan nilai loss on disposal antara komersial dengan fiskal hal ini dikarenakan dari sisi Fiskal telah dilakukan penilaian kembali nilai asset Tanaman Kelapa Sawit hanya untuk tujuan perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.10/2015.

e. Untuk menghitung nilai Loss on Disposal, Terbanding meneliti Daftar Penyusutan per 31 Desember 2019, di mana Nilai Buku Akhir untuk Tanaman Menghasilkan Tahun Tanam 1993 dan Tahun Tanam 1994 sebagai berikut:

BULAN/HARGANILAISISA BUKUFISKALMETODEPENYUSUTAN/AMORTISASI

KELOMPOK / JENIS HARTATAHUNPEROLEHANAWALTAHUNPENYUSUTAN/AMORTISASIFISKALTAHUNINICATATAN

PEROLEHAN (RUPIAH)(RUPIAH)KOMERSIALFISKAL(RUPIAH)

Tanaman SawitJan-169.419.200.0008.006.320.00011470.960.0001777. Revaluasi Tanaman Tahun Tanam 1994
Tanaman SawitJan-165.782.300.0004.914.955.00011289.115.0001776. Revaluasi Tanaman Tahun Tanam 1993

f. Kemudian berdasarkan Daftar Penyusutan tersebut, maka Nilai Sisa Buku per 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:

UraianHarga PerolehanNilai Buku AwalPenyusutan Tahun 2019Nilai Buku Akhir
Tananam Sawit tahun 19949.419.200.0008.006.320.000470.960.0007.535.360.000
Tananam Sawit tahun 19935.782.300.0004.914.955.000289.115.0004.625.840.000

g. Bahwa Terbanding kemudian menghitung berdasarkan proporsional luas lahan yang direplanting (199 ha ) dengan luas lahan untuk Tanaman Tahun Tanam 1993 dan 1994 ( 507 ha dan 435 ha) dikalikan dengan Nilai Sisa Buku Akhir Tanaman Menghasilkan Tahun Tanam

1993 dan 1994 sehingga menghasilkan nilai Loss On Disposal menurut Terbanding sebesar Rp2.567.968.082,- dengan perhitungan sebagai berikut:

- - bo - . . . ry ed '

: ta pan t hee at , 1 Sb yee Pat ro ay La Ha 194

' " we Sy ‘ . ‘

7 - Pa te ‘ af :

CA ’ i we ¢ ah 4 K

bot, Be

rt Sa AN 2

h. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa pada dasarnya Terbanding mengakui adanya Loss On Disposal akibat dilakukannya Replanting pada tahun 2019 untuk Tanaman Menghasilkan Tahun Tanam 1993 dan 1994.

2. Bahwa koreksi Terbanding adalah untuk menentukan Nilai Loss On Disposal yang seharusnya dapat dibebankan untuk kegiatan replanting tersebut berdasarkan Nilai Buku Sisa Akhir per 31 Desember 2019.

3. Bahwa tidak ada perbedaan perlakuan penyusutan antara tanaman yang direplanting Tahun Tanam 1993 dan 1994 (199ha) dengan total tanaman Menghasilkan untuk Tahun Tanam 1993 dan 1994 (507 ha dan 435 ha) sehingga perhitungan proporsional yang dilakukan oleh Terbanding adalah sudah benar.

4. Bahwa Pemohon Banding melakukan perhitungan Loss On Disposal dengan menggunakan Nilai Revaluasi per tahun 2016 tanpa memperhitungkan adanya penyusutan pada tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019. Dengan demikian perhitungan Pemohon Banding tidak benar.

i. Bahwa di dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan perhitungan Loss on Disposal sebesar Rp4.049.684.958,- yang menurut Pemohon Banding telah memperhitungkan penyusutan Tahun 2019.

Terkait hal tersebut, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

- Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dasar perhitungan penyusutan Tahun 2019 untuk Replanting Tanaman Sawit Tahun Tanam 1993 dan Tahun Tanam 1994 sebesar Rp16.944.289,-

- Bahwa Replanting Tanaman Sawit Tahun Tanam 1993 dan Tahun Tanam 1994 dilakukan Revaluasi pada tahun 2016 dan Pemohon Banding telah melakukan penyusutan sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, sehingga seharusnya nilai sisa buku Tahun 2019 yang diperhitungkan dalam Loss On Disposal seharusnya memperhitungkan penyusutan yang telah dilakukan sejak Tahun Pajak 2016 bukan hanya penyusutan Tahun 2019.

j. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding meyakini bahwa koreksi Loss On Disposal yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan sepatutnya dipertahankan.

3. Bahwa atas koreksi Biaya Lain-lain Pihak Ketiga sebesar Rp76.672.492,-, Pemohon Banding, Penelaah Keberatan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan keberatan atas koreksi biaya lain-lain pihak ketiga sebesar Rp76.672.492,-

b. Bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya lain-lain pihak ketiga sebesar Rp76.672.491.- merupakan adjustment auditor terkait dengan kurangnya taksiran PPh Badan periode berjalan dengan jurnal sebagai berikut:

c. Bahwa sampai proses persidangan terakhir, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung terkait biaya lain-lain pihak ketiga sebesar 76.672.491,- yang menunjukkan bahwa biaya terkait memang terkait adjustment auditor.

d. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi biaya lain-lain sebesar Rp76.672.492,- sudah sesuai dengan data dan fakta yang ada pada Terbanding sehingga diusulkan untuk tetap dipertahankan.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp 1.558.389.368 dengan alasan sebagai berikut : Bahwa koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.558.389.368,- terdiri dari:

-Loss On Disposal sebesarRp1.481.716.876,-

-Biaya Lain-lain Pihak Ketiga sebesarRp 76.672.492,-

Berikut merupakan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi tersebut :

a. Loss On Disposal sebesar Rp1.481.716.876,-

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Pengakuan Loss On Disposal merupakan hak Pemohon Banding atas dilakukannya replanting/ peremajaan dengan dasar Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 18/Permentan/KB.330/5/2016 Tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit.

Besaran pengakuan Loss On Disposal berdasarkan nilai yang telah dilakukan revaluasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.10/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 serta sesuai dengan laporan penilaian terhadap nilai Aset Tanaman Perkebunan dari tim appraisal independen yaitu KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan, dengan summary sebagai berikut:

— AA Tanaman Menghasilkan (TM)

1 Tahun tanam 1995 07 CE Ha & 782.300 900

2 Tahun tanam 1994 se Ha 419 290 000

Tahun tang NA tink Ha ae diy oui acy)

5 Tanun tanam 1497 1520 H4 PC 206 O00 959

5 Tahun tanam 1998 BG Ha 134 907 70009

: Tanur taram SS ba by Kan PPN cd

x Tahun tanam 2000 “ott Ha 12 B22 AG ub

4 Tahun tana 2001 Toh ou Ha SM 200 Geo

“ Tahun tanam 2005 154.57 Ha 18 588206 NOD

Sub Total Tanaman Menghasilkan (TM 7.624,57 Ha 344.288.300.000

Bahwa atas kegiatan replanting tersebut kemudian dihitung Loss On Disposal dari sisi nilai asset tanaman cfm komersial dan dari sisi nilai asset tanaman cfm fiskal, didapatlah resume perhitungan Loss On Disposal atas kegiatan replanting sebagai berikut:

VOUCHER_NOVOUCHER_DATEACCOUNTACCOUNT_DESCCfm KomerialHA ReplantTHN TNMCfm Fiskal
20190009012/18/2019215101Tanaman Menghasilkan - Sawit(169,417,742)29.251994(632,836,273)
20190009212/18/2019215101Tanaman Menghasilkan - Sawit(181,314,389)28.481994(616,176,994)
20190009412/18/2019215101Tanaman Menghasilkan - Sawit(190,408,161)29.901994(646,899,302)
20190009612/18/2019215101Tanaman Menghasilkan - Sawit(193,833,897)28.711994(621,153,142)
20190009812/18/2019215101Tanaman Menghasilkan - Sawit(183,743,547)29.791994(644,519,405)
20190010012/18/2019215101Tanaman Menghasilkan - Sawit(176,642,931)29.641994(641,274,090)
20190010212/18/2019215101Tanaman Menghasilkan - Sawit(185,612,130)23.131993(263,770,040)
( 1,280,972,795)1 99( 4,066,629,247)

Kemudian selisih tersebut adalah dengan pengakuan penyusutan tahun ini sampai tanggal dilakukannya disposal asset tersebut sehingga mendapat nilai sesuai dengan koreksi fiskal Pemohon Banding.

KELOMPOK/JENISHARTABL / TH PEROLEHANPENYUSUTAN FISKAL TAHUN INI (RP )AKUM. PENY. AKHIR TAHUN (RP )NILAI BUKU AKHIR TAHUN (RP )
TANA0168 - Tanaman Menghasilkan OF011 - 29,25 HA1994 TANA0169 - Tanaman Menghasilkan OF012 - 28,48 HA1994 TANA0170 - Tanaman Menghasilkan OF013 - 29,9 HA1994 TANA0171 - Tanaman Menghasilkan OF014 - 28,71 HA1994 TANA0172 - Tanaman Menghasilkan OF015 - 29,79 HA1994 TANA0173 - Tanaman Menghasilkan OF016 - 29,64 HA1994 TANA0174 - Tanaman Menghasilkan OF017 - 23,13 HA199318/12/2019 18/12/2019 18/12/2019 18/12/2019 18/12/2019 18/12/2019 18/12/2019(2.636.818) (2.567.404) (2.695.414) (2.588.138) (2.685.498) (2.671.975) (1.099.042)( 2.636.818) ( 2.567.404) ( 2.695.414) ( 2.588.138) ( 2.685.498) ( 2.671.975) ( 1.099.042)(630.199.456) (613.609.590) (644.203.888) (618.565.004) (641.833.907) (638.602.115) (262.670.999)
(16.944.289)(4.049.684.958)

Bahwa terdapat perbedaan nilai loss on disposal antara komersial dengan fiskal hal ini dikarenakan dari sisi Fiskal telah dilakukan penilaian kembali nilai asset Tanaman Kelapa Sawit hanya untuk tujuan perpajakan sesuai dengan

ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.10/2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016. Bahwa sesuai dengan berita acara replanting dari lokasi dan berdasarkan periode pencatatan penghapusan asset tanaman kelapa sawit komersial dilakukan pada bulan Desember 2019, maka Pemohon Banding melakukan perhitungan nilai asset tanaman Fiskal yang akan dilakukan penghapusan (loss on disposal) adalah sebagai berikut :

BL / TH

AKUM. PENY.

NILAI BUKU K

ELOM

POK

/JENIS

HAR

T

A

HA R

e

plant T

ahun T

anam

PE

ROLEHAN

CFM Fiskal

AKHIR TAHUN

AKHIR TAHUN (RP )

(RP )

(RP ) TTTTTTTAAAAAAANNNNNNNAAAAAAA0000000111111166777778901234 - T

aaaaaaannnnnnn

am

an M

engh

asilkan

OF0

1111111

1234567 - 2

9898993,,,,,,,24977615 H

AAAAAA111911119999999994999944

22

9,25

1111111

994

1111111

8/12/2019

(632.836.2

4790409473522500))))))))

(2.636.818)

(630.199.455

))))))))

- T

am

an M

engh

asilkan

OF0

- 2

8 H

8,84

994

8/12/2019

(616.176.9

(2.567.404)

(613.609.590

- T

am

an M

engh

asilkan

OF0

- 2

HA

29,9

994

8/12/2019

(646.899.3

(2.695.414)

(644.203.888

- T

am

an M

engh

asilkan

OF0

- 2

1 H

4443

92222

8,71

994

8/12/2019

(621.153.1

(2.588.138)

(618.565.004

- T

am

an M

engh

asilkan

OF0

- 2

9 H

9,79

994

8/12/2019

(644.519.4

(2.685.498)

(641.833.907

- T

am

an M

engh

asilkan

OF0

- 2

4 H

9,64

994

8/12/2019

(641.274.0

(2.671.975)

(638.602.115

- T

am

an M

engh

asilkan

OF0

- 2

3 H

3,14

993

8/12/2019

(263.770.0

(1.099.042)

(262.670.998 1

9,27

(4.066.629.2

(4.049.684.958 Bahwa berdasarkan perhitungan di atas, maka nilai asset tanaman kelapa sawit yang dilakukan penghapusan (Loss On Dispossal) menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 4.049.684.958,-.

Bahwa dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa pengakuan atas Loss On Disposal sudah sesuai dengan yang harusnya Pemohon Banding akui, sehingga Pemohon Banding berharap koreksi Terbanding sebesar 1.481.716.876 mohon dapat dibatalkan.

b. Biaya Lain-lain Pihak Ketiga sebesar Rp76.672.492,-

Koreksi Pemeriksa terkait dengan akun 940901 - Biaya Lain-lain - Pihak Ketiga sebesar(76.672.491) merupakan adjustment auditor terkait dengan kurangnya taksiran PPh Badan periode berjalan dengan jurnal sebagai berikut:

Sehingga menurut Wajib Pajak, adjustment auditor terkait dengan kurangnya besaran taksiran Pajak Penghasilan periode berjalan dapat Pemohon Banding

akui. Sehingga Pemohon Banding Berharap koreksi Terbanding sebesar Rp76.672.492 dapat dibatalkan;

No AccountDeskripsiDebitKredit
240107Tagihan restitusi pajak - PPH 28A1 .142.334.230
940901Biaya Lain-lain - Pihak Ketiga(76.672.491)
945101Taksiran Pajak Penghasilan - Periode Berjalan(1.065.661.739)

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berharap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp 1.558.389.368. adalah tidak tepat dan mohon dapat dibatalkan.

Pendapat Majelis

bahwa yang menjjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.558.389.368,- yang terdiri dari:

a. Loss On Disposal sebesarRp1.481.716.876,-

b. Biaya Lain-lain Pihak Ketiga sebesarRp 76.672.492,-

a) Loss On Disposal sebesar Rp1.481.716.876,-

Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif atas Loss On Disposal yang diajukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 1.481.716.876,- karena menurut Terbanding perhitungan Pemohon Banding atas Loss On Disposal tidak benar, mengingat Pemohon Banding melakukan perhitungan Loss On Disposal dengan menggunakan Nilai Revaluasi per tahun 2016 tanpa memperhitungkan adanya penyusutan pada tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019.

Bahwa Terbanding kemudian menghitung berdasarkan proporsional luas lahan yang direplanting (199 ha ) dengan luas lahan untuk Tanaman Tahun Tanam 1993 dan 1994 ( 507 ha dan 435 ha) dikalikan dengan Nilai Sisa Buku Akhir Tanaman Menghasilkan Tahun Tanam 1993 dan 1994 sehingga menghasilkan nilai Loss On Disposal menurut Terbanding sebesar Rp2.567.968.082,- dengan perhitungan sebagai berikut:

Ka data ea yf wep at , M Sou yoy bse Aa oe Loa a i an nd

Kasat Tor SY | naa

- ga . Pe : . Yg

. OTT -« woe

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp 1.481.716.876,- terhadap Loss On Disposal yang diajukan Pemohon Banding dengan alasan bahwa Pengakuan Loss On Disposal merupakan hak Pemohon Banding atas dilakukannya replanting/ peremajaan dengan dasar PeraturanMenteriPertanianRepublikIndonesiaNomor: 18/Permentan/KB.330/5/2016 Tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit.

Bahwa Dasar hukum yang terkait dengan sengketa ini adalah:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun Pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian- kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.10/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016

Pasal 1 ayat (1)

Wajib Pajak dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan perlakuan khusus apabila permohonan penilaian kembali diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

Pasal 5 ayat (1)

(1)Permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajaka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat diajukan ole
Pajak yang:
aa. telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa
. penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah, tetapi
belum digunakan untuk tujuan perpajakan, dengan ketentuan:
1. penilaian kembali aktiva tetap dilakukan pada tahun 2015 untuk permohonan
yang diajukan pada tahun 2015; atau
2. penilaian kembali aktiva tetap dilakukan pada tahun 2016 untuk permohonan
yang diajukan pada tahun 2016; atau

bb. belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap.

.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

➢ Bahwa pada dasarnya Terbanding mengakui adanya Loss On Disposal

akibat dilakukannya Replanting pada tahun 2019 untuk Tanaman Menghasilkan Tahun Tanam 1993 dan 1994.

➢ Bahwa yang menjadi sengketa dari koreksi Terbanding adalah karena

adanya perbedaan nilai dari Loss On Disposal untuk Tanaman Menghasilkan Tahun Tanam 1993 dan 1994 sehubungan dengan perbedaan metode atau rumusan perhitungan antara Pemohon Banding dengan Terbanding.

➢ Bahwa nilai besaran pengakuan Loss On Disposal dilakukan Pemohon

Banding berdasarkan nilai yang telah dilakukan revaluasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.10/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016

➢ Bahwa dalam menentukan nilai besaran pengakuan Loss On Disposal

untuk Tanaman Menghasilkan Tahun Tanam 1993 dan 1994 Pemohon Banding sudah mendasarkan pada laporan penilaian terhadap nilai Aset Tanaman Perkebunan dari tim appraisal yang independen yaitu KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan. Dan sesuai dengan berita acara replanting dari lokasi berdasarkan periode pencatatan penghapusan asset tanaman kelapa sawit komersial dilakukan pada bulan Desember 2019, perhitungan nilai asset tanaman Fiskal yang akan dilakukan penghapusan (loss on disposal) adalah sebagai berikut :

BL / TH

AKUM. PENY.

NILAI BUKU KELOM

POK

/JENISHAR

T

A

HA R

eplantT

ahun Tanam

PE

ROLEHAN

CFM Fiskal

AKHIR TAHUN

AKHIR TAHUN (RP )

(RP )

(RP ) T

A

N

A

0

1

6

8

- T

a

n

amanM

engh

asilkanOF0

1

1 - 2

9

,2

5 H

A

1

9

9

4

29,25

1994

1

8/12/2019

(632.836.2

7

3

)

(2.636.818)

(630.199.455

) T

A

N

A

0

1

6

9

- T

a

n

amanM

engh

asilkanOF0

1

2 - 2

8

,4

8 H

A

1

9

9

4

28,84

1994

1

8/12/2019

(616.176.9

9

5

)

(2.567.404)

(613.609.590

) T

A

N

A

0

1

7

0

- T

a

n

amanM

engh

asilkanOF0

1

3 - 2

9

,9

HA

1

9

9

4

29,9

1994

1

8/12/2019

(646.899.3

0

2

)

(2.695.414)

(644.203.888

) T

A

N

A

0

1

7

1

- T

a

n

amanM

engh

asilkanOF0

1

4 - 2

8

,7

1 H

A

1

9

9

4

28,71

1994

1

8/12/2019

(621.153.1

4

2

)

(2.588.138)

(618.565.004

) T

A

N

A

0

1

7

2

- T

a

n

amanM

engh

asilkanOF0

1

5 - 2

9

,7

9 H

A

1

9

9

4

29,79

1994

1

8/12/2019

(644.519.4

0

5

)

(2.685.498)

(641.833.907

) T

A

N

A

0

1

7

3

- T

a

n

amanM

engh

asilkanOF0

1

6 - 2

9

,6

4 H

A

1

9

9

4

29,64

1994

1

8/12/2019

(641.274.0

9

0

)

(2.671.975)

(638.602.115

) T

A

N

A

0

1

7

4

- T

a

n

amanM

engh

asilkanOF0

1

7 - 2

3

,1

3 H

A

1

9

9

3

23,14

1993

1

8/12/2019

(263.770.0

4

0

)

(1.099.042)

(262.670.998

) 1

99,27

(4.066.629.2

4

7

)

(4.049.684.958

) Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa perhitungan nilai asset tanaman kelapa sawit yang dilakukan penghapusan (Loss On Dispossal) oleh Pemohon Banding sebesar Rp 4.049.684.958,- sudah tepat sehingga koreksi Terbanding Terbanding atas Loss On Disposal sebesar Rp1.481.716.876,- tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan.

b) Biaya Lain-lain Pihak Ketiga sebesar Rp76.672.492,-

Bahwa atas koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif terkait Biaya Lain- lain Pihak Ketiga sebesar Rp76.672.492,-, Terbanding tetap mempertahankan koreksinya karena Pemohon Banding dalam surat keberatannya, Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan keberatan atas koreksi biaya lain-lain pihak ketiga sebesar Rp76.672.492,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan argumentasi biaya lain-lain pihak ketiga sebesar Rp76.672.491.- merupakan adjustment auditor terkait dengan kurangnya taksiran PPh Badan periode berjalan sesuai journal berikut:

No AccountDeskripsiDebitKredit
240107Tagihan restitusi pajak - PPH 28A1 .142.334.230
940901Biaya Lain-lain - Pihak Ketiga(76.672.491)
945101Taksiran Pajak Penghasilan - Periode Berjalan(1.065.661.739)

Bahwa dari fakta persidangan munujukkanPemohon Banding tidak menyampaikan dokumen bukti pendukung terkait biaya lain-lain pihak ketiga

sebesar 76.672.491,- yang menunjukkan bahwa biaya terkait memang terkait adjustment auditor.

Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi positif Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif terkait Biaya Lain-lain Pihak Ketiga sebesar Rp76.672.492,-sudah tepat dan tetap dipertahankan.

Bahwa berdasarkan Pasal 78 UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Dan sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan: “ Keyakinan Hakim didasarkan pada penialaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan”

Bahwa berdasar data dan fakta-fakta persidangan serta ketentuan yang mendasari, sebagaimana uraian di atas, rekapitulasi pendapat Majelis terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp Rp1.558.389.368,- adalah sebagai berikut:

• Sebesar Rp 76.672.492,00 koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan; dan

• Sebesar Rp 1.481.716.876,00 koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sejumlah Rp1.481.716.876,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Peredaran Usaha755.485.5130755.485.513
Penyesuaian Fiskal Positif4.752.358.7343.149.989.5241.602.369.210
Penyesuaian Fiskal Negatif1.558.389.36876.672.4921.481.716.876

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha menurut Terbanding: Rp439.514.117.756 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp755.485.513 Peredaran Usaha menurut Pengadilan Pajak: Rp438.758.632.243

2 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding: Rp10.182.777.734

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp1.602.369.210 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan

: Rp8.580.408.524 Pajak

3 Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Terbanding: Rp12.731.481.690

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp1.481.716.876 Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pengadilan

: Rp14.213.198.566 Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. Peredaran Usaha: Rp438.758.632.243,00

b. Harga Pokok Penjualan: Rp354.912.395.210,00

c. Laba Bruto (a-b): Rp83.846.237.033,00

d. Biaya Usaha: Rp24.253.624.084,00

e. Penghasilan Neto Dalam Negeri (c-d): Rp59.592.612.949,00

f. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Rp10.540.617.298,00

g. Penyesuaian Fiskal

Penyesuaian Fiskal Positif: Rp8.580.408.524,00 Penyesuaian Fiskal Negatif: Rp14.213.198.566,00

Jumlah Penyesuaian Fiskal: Rp(5.632.790.042,00)

h. Penghasilan Neto Luar Negeri: Rp0.00

i. Penghasilan Neto (e+f+g+h): Rp64.500.440.205,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00187/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00045/406/19/007/21 tanggal 27 April 2021 Tahun Pajak 2019, atas nama PT GUNUNG SEJAHTERA DUA INDAH, NPWP 01.353.301.3-007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jalan Puloayang Raya Blok OR.1, Jakarta Timur, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

URAIANRp
a. Penghasilan Neto64.500.440.205
b. Kompensasi Kerugian0
c. Penghasilan Kena Pajak64.500.440.205
d. Pajak Penghasilan Terutang16.125.110.051
e. Kredit Pajak24.646.134.827
f. Jumlah PPh yang Lebih Dibayar8.521.024.776

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut;

dan dibantu oleh M.R. Abdi Nugroho S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.