P U T U S A N
Nomor PUT-008936.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00199/KEB/PJ/WPJ.20/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00043/406/19/007/21 tanggal 27 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008936.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GUNUNG SEJAHTERA PUTI PESONA, NPWP 01.350.190.3- 007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung Jl. Pulo Ayang Raya Blok. OR-I, Jatinegara Jakarta Timur 13930, yang diwakili oleh Sutarno jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Siswo
Izin Kuasa Hukum: KEP-2742/PP/IKH/2021 tanggal 30 April 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FIN-TAX/51/SPP/EXT/I/2023 tanggal 30 Januari 2023,
2. Nama: Fadhlan Yudi Putranto
Izin Kuasa Hukum: KEP-3117/PP/IKH/2021 tanggal 13 Oktober
2021
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FIN-TAX/52/SPP/EXT/I/2023 tanggal 30 Januari 2023,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Tumijan Kriswanto/1972121919941001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,