P U T U S A N
Nomor PUT-008954.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor KEP-00189/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Agustus 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008954.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PRATAMA PALM ABADI, NPWP: 0030371884303000, beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 229 RT 009, Taba Jemekeh, Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, yang diwakili oleh Leonard Mamahit jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Diana Natalia,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: JI Lumba-Lumba Griya Pasar Ikan No. 822 RT.
007 Kel Simpang Periuk Kec. Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/PPA-HOLL/SK.X/2025 tanggal 20 Oktober 2025,
2. Nama: Andreas Dedy Suhendra,
Izin Kuasa Hukum: KEP-236/PP/IKH/2024 Tanggal 11 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/PPA-HOLL/SK.X/2025 tanggal 20 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Lily Ponika/198607282009012010,