Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-008954.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Central Data Technology, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-008954.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07790/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 26 Agustus 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006559/KPU.3/2024 tanggal 17 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008954.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CENTRAL DATA TECHNOLOGY, NPWP 03.036.204.0-063.000,

beralamat di Gedung Centennial Tower Lantai 12 Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 24-25, RT 002 RW 002, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930, yang diwakili oleh Lugas Mondo Satrio, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ferryansyah;

Izin Kuasa Hukum : KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/KEP- 07790/CDT/IX/2024 tanggal 27 September 2024;

2. Nama: Isthichomah Febriyanti;

Izin Kuasa Hukum : KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober

2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/KEP- 07790/CDT/IX/2024 tanggal 27 September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama:Ferry Indrajaya,

Jabatan:Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama:Tito Hermawan Gurnawandi,

Jabatan:Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama:Irlany Yunita Siregar,

Jabatan:Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama:Romadhani Setio Prabowo,

Jabatan:Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama:Mustika Sarwoningtyas,

Jabatan:Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama:Agung Budi Laksana,

Jabatan:Penelaah Teknis Kebijakan Tk.III,

7. Nama:Dimas Adi Saputra,

Jabatan:Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

DJBC;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-129/BC.06/2025 tanggal 02 Mei 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-101/PP/BR/2025 tanggal 21 Januari 2025 jo PEN-02/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SPB.07790/CDT/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00010/BC.06/SUB/2025 tanggal 10 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006559/KPU.3/2024 tanggal 17 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN Impor 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda14.053.000 0 0 0 0 94.738.000 0 21.532.000 084.720.000 0 0 0 0 102.511.000 0 23.298.000 070.667.000 0 0 0 0 7.773.000 0 1.766.000 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran80.206.000

Menimbang bahwa atas SPTNP a quo tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 052/IMP/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 dan dengan Keputusan Terbanding a quo, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp80.206.000,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SPB.07790/CDT/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 (via Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SPB.07790/CDT/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas PIB, Pemohon Banding telah menerima SPTNP senilai Rp. 80.206.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

Bea MasukRp. 70.667.000,00

PPNRp. 7.773.000,00

PPhRp. 1.766.000,00

2. bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan dan telah diterima KPUBC Tipe C Soekarno Hatta pada tanggal 01 Juli 2024, yang pada intinya tidak setuju dengan perhitungan pada SPTNP tersebut dan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa pajak dalam permohonan banding ini adalah Tarif berdasarkan Klasifikasi (HS Code) yang ditetapkan oleh Terbanding sebagaimana Penetapan;

2. Alasan Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding telah mengidentifikasi barang impor pada PIB Nomor 079053 tanggal 08 Mei 2024 sesuai dengan fungsi utama/ kegunaan sebagai berikut:

PosUraian BarangFungsi UtamaHS PIB
2F5-BIG- CGN- R10600Router/Gateway yang membatasi dan memanage user terkait lalu lintas data ke pusat data (mesin pengolah data otomatis). Perangkat ini harus terhubung dengan mesin pengolah data otomatis baik secara langsung maupun melalui perangkat lain, sesuai dengan fungsi tersebut. Bila mesin pengolah data otomatis (server) dalam keadaan mati/OFF, maka peralatan router ini tidak berfungsi sebagaimana seharusnya;8517.62.43

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan tarif atas Barang Impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang tarif/klasifikasi yang berlaku, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022;

2. Usul

bahwa Pemohon Banding memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 07790/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 26 Agustus 2024;

2. MembatalkanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 07790/BC/KPU.03/KBT/2024 Tanggal 26 Agustus 2024 jo SPTNP-006559/KPU.3/2024 Tanggal 17 Mei 2024 dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB;

3. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00010/BC.06/SUB/2025 tanggal 10 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta dan Data Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan perincian sebagai berikut:

a. PIB: 079053 tanggal 08 Mei 2024

b. Jenis barang: 2 (dua) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Tarif Pos: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean (CIF) : USD52.257,24

g. Supplier: Flextronics Manufacturing (Zhuhai) Co.Ltd.

2. bahwa atas importasi dengan rincian di atas, Terbanding pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan penetapan klasifikasi, dan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-006559/KPU.3/2024 tanggal 17 Mei 2024, dengan jumlah tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp80.206.000,00 (delapan puluh juta dua ratus enam ribu rupiah);

3. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan tanda terima permohonan keberatan nomor 08359/KBT.01/2024 tanggal 01 Juli 2024;

4. bahwa permohonan keberatan tersebut ditolak seluruhnya dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-07790/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 26 Agustus 2024;

5. bahwa atas penerbitan KEP-07790/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 26 Agustus 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), menyatakan:

- Pasal 2 ayat (1):

“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk “

- Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.”

- Pasal 6 ayat (1):

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”

- Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

“Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”

- Pasal 14 ayat (1):

“Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”

- Pasal 14 ayat (2):

“Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.”

- Pasal 16 Ayat (1):

“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

- Pasal 93 ayat (1):

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.”

- Pasal 93 ayat (2):

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan”

- Pasal 95:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat

mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan “UU Pengadilan Pajak”),

- Pasal 1 angka 8 :

“Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”

- Pasal 69 ayat (1):

“Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim”

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

- Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

- Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

1. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

2. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu mempehatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

C. Analisis

1. bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor pos 2 pada PIB nomor 079053 tanggal 08 Mei 2024, dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
2F5-BIG-CGN-R106008517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

2. bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas identifikasi dan klasifikasi barang dengan menggunakan data dan/atau dokumen yang berasal dari Pemohon Banding, serta data terkait lainnya, dengan hasil sebagai berikut;

Penelitian atas identifikasi

3. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 005419/KPU.3/2024 tanggal 17 Mei 202, Terbanding menetapkan barang impor pos 2 pada PIB nomor 079053 tanggal 08 Mei 2024 sebagai berikut:

"ati ' wat add Thi tem idee fay ! HM BO Aa MAN ee NI TEKAN Ae

LITEM FENETAPAN | . . _ .

i . | . i: MA

16 ne

ae ot > cat

. we Ma 1 .

. iad ve at ' '

4. bahwa berdasarkan Datasheet F5 Adc System diketahui informasi sebagai berikut:

“The next-generation Application Delivery Controller (ADC) solution, F5® rSeries, bridges the gap between traditional and modern infrastructures with a rearchitected, API-first platform designed to meet the needs of your traditional and emerging applications. The new F5 rSeries delivers unprecedented levels of performance, a fully automatable architecture, and the highest reliability, security and access control for your critical applications. You can reduce time-to- market, consolidate your infrastructure and secure critical data at scale while lowering total cost of ownership (TCO) and future proofing your application infrastructure;

F5 BIG-IQ® Centralized Management is F5’s management and orchestration platform for BIG-IP. It provides a central point of control for F5 physical and virtual devices and the app delivery and security services that run on them. BIG-IQ Centralized Management is available as a virtual edition. It simplifies management, helps ensure compliance, and gives you the visibility and reporting you need to troubleshoot and respond to issues and security attacks. BIG-IQ manages policies, licenses, SSL certificates, images, and configurations for F5 devices and the following BIG-IP software modules:

• BIG-IP® Local Traffic ManagerTM (LTM)

• BIG-IP® Advanced Firewall ManagerTM (AFM)

• BIG-IP® Access Policy Manager® (APM)

• BIG-IP® DNS

• F5 Advanced Web Application Firewall® (WAF)

• F5 Secure Web Gateway Services

• F5 SSL Orchestrator®

• F5 DDoS Hybrid Defender®

BIG-IQ Centralized Management supports rSeries appliances, BIG-IP iSeries appliances, VELOS and VIPRION chassis/blades, and BIG-IP virtual editions (VE), whether they’re running in private or public cloud environments. This solution is ideal for organizations that require central management of F5 devices and modules, license management of BIG-IP VEs, or central reporting and alerting on application availability, performance, and security.”;

5. bahwaberdasarkanlamaninternet https://www.appdeliveryworks.com/r10600.asp, diketahui informasi sebagai berikut:

6. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.mii.co.id/en/insight/listing/2018/12/20/03/56/netscaler-adc disebutkan bahwa:

“Application Delivery Controller (ADC) adalah sebuah komponen infrastruktur yang berperan sebagai proxy aplikasi dan menyediakan layanan aplikasi delivery, seperti manajemen traffic, load balancing, deskripsi SSL, keamanan di lapisan aplikasi, serta akses kontrol aplikasi. Setelah perangkat dan layanan klien terhubung ke ADC, maka ADC akan menciptakan koneksi terpisah atau menggunakan kembali koneksi yang sudah ada agar terhubung ke aplikasi;

Bagaimana cara kerja Application Delivery Controller

ADC pada dasarnya berfungsi sebagai load balancer, mengoptimalkan kinerja di end user, keandalan, penggunaan data center dan keamanan untuk aplikasi perusahaan. Tetapi ADC juga melakukan fungsi lain, seperti akselerasi aplikasi, caching, kompresi, trafik, content switching, multiplexing dan keamanan aplikasi;

ADC mempercepat kinerja aplikasi yang dikirimkan melalui WAN dengan menerapkan teknik optimasi, seperti klasifikasi aplikasi, kompresi dan caching terbalik. Biasanya, ADC ditempatkan di belakang firewall dan di depan satu atau lebih server aplikasi untuk bertindak sebagai satu titik kontrol yang dapat menentukan kebutuhan keamanan aplikasi dan menyediakan otentikasi, otorisasi, dan akuntansi yang disederhanakan”;

7. bahwa berdasarkan Surat Keterangan Fungsi Barang atas PIB nomor 079053 tanggal 08 Mei 2024, disebutkan fungsi barang impor berupa F5-BIG-CGN-R10600 adalah sebagai Router/Gateway yang membatasi/me-manage user dalam suatu lalu lintas data untuk memasuki pusat data (mesin pengolah data otomatis) dan perangkat ini hanya bisa berfungsi untuk mesin pengolah data otomatis dan tidak bisa berdiri atau menjalankan fungsinya sendiri;

8. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, barang impor pos 2 pada PIB nomor 079053 tanggal 08 Mei 2024 diidentifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, berfungsi untuk mengatur distribusi beban traffic (lalu lintas jaringan) dan menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jaringan dengan me-review lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan dan dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

9. bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

10. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

11. bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

XK . KK . KK . XX

BAB POS SUBPOS beer

WoO AHTN

12. bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

13. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022

14. bahwa Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

15. bahwa Tugas dan Fungsi TSWGC:

➢ Menyusun dan melakukan review AHTN;

➢ Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN; ➢ Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan

oleh negara ASEAN;

➢ Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan

klasifikasi barang;

16. bahwa berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat;

17. bahwa berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

» Perwakilan dari salah satu negara anggota ASPAN yang ditunjuk oleh

. para Direktur Jenderal Bea Cukar seluruh negara anggota ASEAN

» Masa kerja Ketua/C harman adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang

, Sejak tahun 2018, Mr. Tautik Ismail ditunjuk sebagai Chairman ISWGC

ay depengetee eneg pakean cheap ryan, keorprveuboe>-aay.aryd cd: 73 fccerrapstertay) rv eeecarea

fo anggota ASFAN / ASFAN Member States (AMS) : Indonesia, Brunei

- Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura,

Thatland, dan Vietnam

, Tim ASEAN Secretartat ditueaskan untuk memberikan dukungan

kesekretartatan dan teknis pelaksanaan kegiatan TSWGC

OUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN TSWGC

KE Pe NUN

18. bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke- 7 (Mei s.d. Juli 2021);

19. bahwa Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

20. bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

21. bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71;

22. bahwa catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

23. bahwa penerapan suatu catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS;

24. bahwa dengan demikian, definisi terminologi ”system” dalam ADP, ”unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71;

25. bahwa berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X

ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

26. bahwa beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus;

27. bahwa berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43;

28. bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

AHTN 2017 AHTN 2022

beadag is 71

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

29. bahwa terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu “Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71” disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

30. bahwa TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

31. bahwa untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)”

32. bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

33. bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

34. bahwa dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN;

35. bahwa dengan adanya uraian design only for….. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja;

36. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49;

Penelitian atas Klasifikasi

37. Bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

8517Perangkattelepon, Telephonesets,

termasuk smartphone dan including smartphones telepon lainnyauntuk and other telephones jaringan seluler atau untuk for cellular networks or jaringantanpakabel forotherwireless

lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) :
8517.62- - Mesin untuk menerima konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus:
8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa- - - Radio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi- - - Telephonic or telegraphic switching apparatus
8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems:
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other

38. bahwa berdasarkan uraian jenis barang pada BTKI 2022, pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71;

39. bahwa barang-barang yang termasuk dalam uraian pos tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit kendali dan adaptor (control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

40. bahwa barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada pos tarif tersebut yang mengatur: Unit kendali

dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49;

41. bahwa sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut: OPTICAL NETWORK

TERMINAL - INDIHOME

KOMPUTER CPU

mij . KOMPUTER CPU

1 FIREWALL “ah =

na ESA 1

SWITCH 1 1 LAPTOP

— SWITCH 1

ear _ kouta ----

1 KSR naa T ! - «

¥ - CCTV —

LAPTOP | @ SMART TV

42. bahwa berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

43. bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

d. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

44. bahwa berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telahsepenuhnyasesuaidenganketentuanperaturan- perundangundangan yang berlaku;

45. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

46. bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

D. Kesimpulan

1. bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor pos 2 pada PIB nomor 079053 tanggal 08 Mei 2024, diidentifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, berfungsi untuk mengatur distribusi beban traffic (lalu lintas jaringan) dan menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jaringan dengan me-review lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan dan dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. bahwa barang impor a quo dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga barang impor a quo tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, dan router yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

3. bahwa berdasarkan hal tersebut, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

4. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan dan menetapkan nilai pabean barang yang diimpor berdasarkan bukti- bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

5. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan nilai pabean barang impor sengketa a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule);

E. Permohonan / Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 07790/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 26 Agustus 2024;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-008954.45.2024/PAN/2025 tanggal 24 Januari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-07790/BC/KPU.03/KBT/2024

tanggal 26 Agustus 2024;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 052/IMP/V/2024 tanggal 30 Mei 2024; Bukti P-3 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

SPTNP-006559/KPU.3/2024 tanggal 17 Mei 2024;

Bukti P-4 Billing DJBC dengan kode billing 620240500140215 dan Bukti

Penerimaan Negara NTPN 33D424VNIGR90A5N tanggal bayar 29 Mei 2024 sebesar Rp80.206.000,00;

Bukti P-5 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 079053 tanggal 08 Mei

2024;

Bukti P-6 Dokumen Impor: (SPPB nomor 079164/KPU.3/2024 tanggal 08

Mei 2024, Commercial Invoice, Sales Order nomor 4038834 tanggal 19 April 2024, Surat Keterangan Fungsi Barang tanpa nomor tanggal 30 Mei 2024, F5 ADC System);

Bukti P-7 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Central Data Technology Nomor 01 tanggal 01 November 2022, yang dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus nomor SKK-001/KEP-07790/CDT/IX/2024

tanggal 27 September 2024, Izin Kuasa Hukum nomor KEP- 576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 27 September 2024, Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 14 April 2025, dan Kartu Identitas Kuasa Hukum KHB-00063 a.n. Ferryansyah;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus nomor SKK-002/KEP-07790/CDT/IX/2024

tanggal 27 September 2024, Izin Kuasa Hukum nomor KEP- 1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024, Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 27 September 2024, Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 14 April 2025, dan Kartu Identitas Kuasa Hukum KHB-00145 a.n. Isthichomah Febriyanti;

Bukti P-10 Pakta Integritas Direktur tanggal 27 September 2024 a.n. Lugas

Mondo Satrio;

Bukti P-11 Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor PTP.SB-

07790/CDT/III/2025 tanggal 03 Maret 2025;

Bukti P-12 Salinan Putusan nomor PUT-010114.45/2022/PP/M.VIIA Tahun

2024 tanggal 20 Februari 2024;

Bukti P-13 SalinanPutusanMahkamahAgungReg.Nomor:

4231/B/PK/Pjk/2024 tanggal 30 September 2024;

Bukti P-14 Closing Statement Nomor CS-07790/CDT/V/2025 tanggal 5 Mei

2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1 Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) atas PIB 079053

tanggal 08 Mei 2024;

Bukti T-2 Penjelasan Tertulis Sekaligus Closing Statement Nomor

S-337/BC.06/PaBC/2025 tanggal 11 April 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-07790/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 26 Agustus 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006559/KPU.3/2024 tanggal 17 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SPB.07790/CDT/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya

Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%Jenis barang in casu berupa F5-BIG-CGN-R10600 (Pos 2). PIB Nomor 079053 tanggal 08 Mei 2024.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adminsitrasi sebesar Rp80.206.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Nomor KEP- 07790/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 26 Agustus 2024Terbanding mengidentifikasikan barang impor yang disengketakan sebagai apparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, berfungsi untuk mengatur distribusi beban traffic (lalu lintas jaringan) dan menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jaringan dengan me-review lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan dan dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. sehingga Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan barang impor berupa F5-BlG- CGN-R10600 merupakan Router, yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengatur, membatasi, memanage user terkait lalu lintas data ke pusat data (mesin pengolah data otomatis), mengamankan lalu lintas data pada jaringan komputer, dan mentransmisikan paket data dari jaringan internet ke perangkat lain melalui proses routing. Proses Routing sendiri merupakan proses meneruskan paket jaringan satu dengan yang lainnya, Pada saat menjalankan fungsinya peralatan ini harus terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (server/port ) baik secara langsung maupun melalui perangkat lain, sesuai dengan fungsi tersebut. Bila mesin pengolah data otomatis (server) dalam keadaan mati/off, maka peralatan router ini tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

1) Alat bukti dapat berupa:

1. surat atau tulisan;

2. keterangan ahli;

3. keterangan para saksi;

4. pengakuan para pihak; dan/atau

5. pengetahuan Hakim

2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

1. Surat atau tulisan, berupa tentang Penetapan atas Keberatan Nomor KEP-07790/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 26 Agustus 2024, PIB Nomor 079053 tanggal 08 Mei 2024 dan dokumen pendukungnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan;

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, diketahui sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti, pendapat hakim adalah sebagai berikut:

Identifikasi Barang

bahwa berdasarkan PIB Nomor 079053 tanggal 08 Mei 2024, diketahui barang yang menjadi sengketa adalah Pos 2: F5-BIG-CGN-R10600, diberitahukan pada pos tarif 8517.62.43 (BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%);

bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding, diketahui sebagai berikut:

1. bahwa barang impor berupa F5-BlG-CGN-R10600 pada pos tarif 8517.62.43 sebagaimana PIB yang sesuai dengan fungsi utama barang. F5-BlG-CGN-R10600 merupakan Router, yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengatur, membatasi, me-manage user terkait lalu lintas data ke pusat data (mesin pengolah data otomatis), mengamankan lalu lintas data pada jaringan komputer, dan mentransmisikan paket data dari jaringan internet ke perangkat lain melalui proses routing. Proses Routing sendiri merupakan proses meneruskan paket jaringan satu dengan yang lainnya, Pada saat menjalankan fungsinya peralatan ini harus terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (server/port) baik secara langsung maupun melalui perangkat lain, sesuai dengan fungsi tersebut. Bila mesin pengolah data otomatis (server) dalam keadaan mati/off, maka peralatan router ini tidak berfungsi sebagaimana seharusnya;

2. bahwa berdasarkan identifikasi tersebut, maka barang impor tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 sebagaimana diberitahukan oleh Terbanding, melainkan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 sesuai dengan penetapan Pemohon Banding, Karena barang impor tersebut telah sesuai dengan uraian identifikasi berdasarkan fungsi pada perangkat ini;

bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding, diketahui sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan datasheet F5 ADC System diketahui informasi sebagai berikut:

“The next-generation Application Delivery Controller (ADC) solution, F5® rSeries, bridges the gap between traditional and modern infrastructures with a rearchitected, API-first platform designed to meet the needs of your traditional and emerging applications. The new F5 rSeries delivers unprecedented levels of performance, a fully automatable architecture, and the highest reliability, security and access control for your critical applications. You can reduce time-to-market, consolidate your infrastructure and secure critical data at scale while lowering total cost of ownership (TCO) and future proofing your application infrastructure;

F5 BIG-IQ® Centralized Management is F5’s management and orchestration platform for BIG-IP. It provides a central point of control for F5 physical and virtual devices and the app delivery and security services that run on them. BIG-IQ Centralized Management is available as a virtual edition. It simplifies management, helps ensure compliance, and gives you the visibility and reporting you need to troubleshoot and respond to issues and security attacks. BIG-IQ manages policies, licenses, SSL certificates, images, and configurations for F5 devices and the following BIG-IP software modules:

• BIG-IP® Local Traffic ManagerTM (LTM)

• BIG-IP® Advanced Firewall ManagerTM (AFM)

• BIG-IP® Access Policy Manager® (APM)

• BIG-IP® DNS

• F5 Advanced Web Application Firewall® (WAF)

• F5 Secure Web Gateway Services

• F5 SSL Orchestrator®

• F5 DDoS Hybrid Defender®

BIG-IQ Centralized Management supports rSeries appliances, BIG-IP iSeries appliances, VELOS and VIPRION chassis/blades, and BIG-IP virtual editions (VE), whether they’re running in private or public cloud environments. This solution is ideal for organizations that require central management of F5 devices and modules, license management of BIG-IP VEs, or central reporting and alerting on application availability, performance, and security.”

bahwaberdasarkanlamaninternet https://www.appdeliveryworks.com/r10600.asp,diketahuiinformasi sebagai berikut:

Next-Generaton ADC Appliance for Large Enterprises

and Service Providers

aa ja Ja tan Leta le Teras Iecodige 1 affe. © otessing.

bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.mii.co.id/en/insight/listing/2018/12/20/03/56/netscaler-adc disebutkan bahwa:

“Application Delivery Controller (ADC) adalah sebuah komponen infrastruktur yang berperan sebagai proxy aplikasi dan menyediakan layanan aplikasi delivery, seperti manajemen traffic, load balancing, deskripsi SSL, keamanan di lapisan aplikasi, serta akses kontrol aplikasi. Setelah perangkat dan layanan klien terhubung ke ADC, maka ADC akan menciptakan koneksi terpisah atau menggunakan kembali koneksi yang sudah ada agar terhubung ke aplikasi.

Bagaimana cara kerja Application Delivery Controller

ADC pada dasarnya berfungsi sebagai load balancer, mengoptimalkan kinerja di end user, keandalan, penggunaan data center dan keamanan untuk aplikasi perusahaan. Tetapi ADC juga melakukan fungsi lain, seperti akselerasi aplikasi, caching, kompresi, trafik, content switching, multiplexing dan keamanan aplikasi.

ADC mempercepat kinerja aplikasi yang dikirimkan melalui WAN dengan menerapkan teknik optimasi, seperti klasifikasi aplikasi, kompresi dan caching terbalik. Biasanya, ADC ditempatkan di belakang firewall dan di depan satu atau lebih server aplikasi untuk bertindak sebagai satu titik kontrol yang dapat menentukan kebutuhan keamanan aplikasi dan menyediakan otentikasi, otorisasi, dan akuntansi yang disederhanakan.”

bahwa berdasarkan Surat Keterangan Fungsi Barang atas PIB nomor 079053 tanggal 08 Mei 2024, disebutkan fungsi barang impor berupa F5- BIG-CGN-R10600 adalah sebagai Router/Gateway yang membatasi/me- manage user dalam suatu lalu lintas data untuk memasuki pusat data (mesin pengolah data otomatis) dan perangkat ini hanya bisa berfungsi untuk mesin pengolah data otomatis dan tidak bisa berdiri atau menjalankan fungsinya sendiri;

2. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, barang impor pos 2 pada PIB Nomor 079053 tanggal 08 Mei 2024 diidentifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, berfungsi untuk mengatur distribusi beban traffic (lalu lintas jaringan) dan menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jaringan dengan me-review lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan dan dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, serta bukti-bukti yang disampaikan, Majelis mengidentifikasi barang impor yang disengketakan merupakan perangkat atau aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju; Klasifikasi Barang

bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk Telephonesets,including

smartphonedantelepon smartphonesandother lainnya untuk jaringan seluler telephones for cellular networks atau untuk jaringan tanpa kabel or for other wireless networks; lainnya; aparatus lainnya untuk otherapparatusforthe mengirimkan atau menerima transmission or reception of suara, gambar, atau data voice, images or other data, lainnya termasuk aparatus includingapparatusfor untukkomunikasidalam communication in a wired or jaringan kabel atau tanpa kabel wireless network (such as a local (seperti local atau wide area or wide area network), other than network), selain dari aparat transmissionorreception transmisi atau penerima dari apparatus of heading 84.43, pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.25, 85.27 or 85.28.

85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphonedantelepon smartphonesandother lainnya untuk jaringan seluler telephones for cellular networks atau untuk jaringan tanpa kabel or for other wireless networks : lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan - - Line telephone sets with dst. …gagang set tanpa kabelcordless handsets

- Aparatus lainnya untuk -Otherapparatusfor transmisi atau menerima suara, transmission or reception of gambar atau data lain, voice, images or other data, termasukaparatusuntuk includingapparatusfor komunikasi dengan kabel atau communication in a wired or jaringan tanpa kabel (seperti wireless network (such as a local local atau wide area network) : or wide area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, - - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atau conversion and transmission or regenerasi suara, gambar atau regeneration of voice, images or datalainnya,termasuk other data, including switching aparatus switching dan routing: and routing apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan - - - Radio transmitters and radio

radio penerima digunakan receivers of a kind used for untuk interpretasi simultan simultaneous interpretation at pada konferensi multi bahasamultilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran - - - Telephonic or telegraphic

teleponi atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem - - - Apparatus for carrier-current saluran pembawa gelombang line systems or for digital line listrik atau sistem saluran systems:

digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem - - - - Modems including cable

kabel dan kartu modemmodems and modem cards

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau - - - - Concentrators or

multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, - - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, including gateways, bridges, router dan aparatus lain routers and other similar semacam itu yang dirancang apparatus designed only for hanya untuk terkoneksi dengan connection with automatic data mesin pengolah data otomatis processing machines of heading dari pos 84.7184.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut:

6. (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan

yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri

dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan Catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85, yaitu pos 85.17; bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menjelaskan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters, adalah unit-unit yang termasuk dalam kelompok Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof, sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5 halaman XVI-8517-5 sehingga Harmonized System mengelompokkannya pada pos 85.17 dan tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.73 dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos;

84.73Bagian dan aksesori (selain penutup, kotak pembawa dan sejenisnya)
cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari
pos 84.70 sampai dengan 84.72
85.17Perangkat Telepon, Termasuk Smartphone Dan Telepon Lainnya
Untuk Jaringan Seluler Atau Untuk Jaringan Tanpa Kabel Lainnya;
Aparatus Lainnya Untuk Mengirimkan Atau Menerima Suara, Gambar,
Atau Data Lainnya Termasuk Aparatus Untuk Komunikasi Dalam
Jaringan Kabel Atau Tanpa Kabel (Seperti Local Atau Wide Area
Network), Selain Dari Aparat Transmisi Atau Penerima Dari Pos 84.43,
85.25, 85.27 Atau 85.28.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu, yaitu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian atau penggolongan pada Subpos 8 digit AHTN, yang disebabkan perbedaan pemahaman dalam mengidentifikasi barang impor in casu dan menempatkannya dalam pengelompokan barang dalam struktur BTKI 2022; bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI- 8517-5 di atas, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya

(seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, pulse to tone converters dapat diklasifikasikan secara hirarki pada:

1) pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

2) pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

3) pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

4) pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84.71, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sebagai berikut:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71 yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84, struktur HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2022 halaman XVI-8517-1 dan XVI-8517-5, maka barang impor in casu bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/PC/laptop). Dengan demikian, barang impor in casu tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.43. Barang impor in casu memenuhi catatan EN 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

bahwa berdasarkan Lampiran PMK 26/PMK.010/2022, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk barang impor in casu sebagaimana Keputusan Terbanding Nomor KEP-07790/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 26 Agustus 2024;

Menimbang bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Majelis XIX A Pengadilan Pajak, Syaefudin, S.E., S.H., menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang

ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);

bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS);

KUMHS 1 menyatakan:

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

KUMHS 6 menyatakan:

Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa barang impor dalam sengketa ini pada dasarnya berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (automatic data processing machines/ADP), karena:

i. memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memory RAM;

ii. dapat di program sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini

pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya; iii. secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang

terpasang pada perangkat tersebut;

iv. tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data;

sehingga berlaku catatan Bab 84 nomor 6 huruf A dan B sebagai berikut: (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti

mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai;

dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang

memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari

sejumlah variabel dari unit terpisah;

bahwa barang impor dalam sengketa a quo merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga berlaku Catatan Bab 84 huruf D yang mengatur:

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

Sedangkan Catatan E menyatakan:

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus harus sesuai selain pengolahan data, diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau tidak mungkin dalam pos yang tersisa.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi

suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router

dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

Menurut Terbanding:

8517.62.49 - - - - Lain-lain.

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pokok sengketanya adalah apakah barang impor dalam sengketa ini merupakan kriteria unit dari mesin pengolah data otomatis yang masuk pos tarif 8517.62.43 atau masuk pos tarif 8517.62.49. Berkenaan dengan hal itu, Catatan 6 C Bab 84 BTKI 2022, menyatakan:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung

atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut."

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain

semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71,

bahwa berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, tertera informasi, sebagai berikut:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”;

bahwa dengan menggunakan referensi di atas, dan catatan 6 Bab 8471 BTKI 2022 pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”,

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Hakim Disenting berpendapat bahwa atas barang impor dalam sengketa ini berdasarkan KUMHS 1 dan 6, catatan 6 Bab 84, WCO Classification Opinions,

diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan Tarif BM = 0%; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Disenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

PosUraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
2F5-BIG-BT-R10600Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan

untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang impor in casu, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 079053 tanggal 08 Mei 2024 (Pos 2) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp80.206.000,00 (delapan puluh juta dua ratus enam ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

Bea MasukRp70.667.000,00

PPNRp 7.773.000,00

PPh Pasal 22Rp 1.766.000,00

JumlahRp80.206.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07790/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 26 Agustus 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 006559/KPU.3/2024 tanggal 17 Mei 2024 atas nama PT Central Data Technology, NPWP 03.036.204.0-063.000, beralamat di Gedung Centennial Tower Lantai 12 Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 24-25, RT 002 RW 002, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor in casu, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 079053 tanggal 08 Mei 2024 (pos 2) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Rp80.206.000,00 (delapan puluh juta dua ratus enam ribu rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.