Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman

PUT-008964.19/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT PERKEBUNAN NUSANTARA I (Persero), Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008964.19/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00026/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP- 63/BC.09/2024 tanggal 29 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008964.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERKEBUNAN NUSANTARA I (Persero), NPWP 01.•••.•••.•- •••.000, beralamat di Gedung Agro Plaza, Jalan HR Rasuna Said Kav. X2, 1, Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12950, yang dalam hal ini diwakili oleh Teddy Yunirman Danas, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Maruli P. Manurung,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1388/PP/IKH/2023 tanggal 20 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor DAPJ-DIRUT/SKK/ 2024.09.30-6 tanggal 30 September 2024,

2. Nama: Sudirman,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-136/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomorDAPJ-DIRUT/SKK/ 2024.09.30-6 tanggal 30 September 2024,

3. Nama: Rio Djajatmadja,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1423/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor DAPJ-DIRUT/SKK/ 2024.09.30-6 tanggal 30 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha/197912092001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Mira Utami/198102152005012025,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan/198611212014021001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho/198203042001121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto/ 199105162015021003,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk. I,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-227/BC.06/2025 tanggal 21 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-198/ PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: DAPJ- DIRUT/X/2024.10.04-9 tanggal 4 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-01004/ BC.06/SUB/2024 tanggal 19 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: DAPJ- DIRUT/X/2025.02.13-13 tanggal 13 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-63/ BC.09/2024 tanggal 29 April 2024 diterbitkan oleh Direktorat Audit Kepabean dan Cukai dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Dend0 0 0 0 0 026.595.000 0 793.150 0 198.288 132.975.000532.035.000 0 1.229.001.000 0 0 2.660.175.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran160.561.428

Menimbang bahwa atas SPP Nomor SPP-63/BC.09/2024 tanggal 29 April 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor DAPJ-DIRUT/X/2024.06.24-2 tanggal 24 Juni 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00026/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 9 Agustus 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp160.561.428,00 (seratus enam belas juta lima ratus enam puluh satu ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah);

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor DAPJ- DIRUT/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Selasa tanggal 8 Oktober 2024 (tanggal diposkan/kirim 7 Oktober 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor DAPJ- DIRUT/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah fasilitas BKPM yang diterima

Pemohon Banding dibatalkan karena menurut Terbanding proses spin off oleh Pemohon Banding yang terkait PT Sinergi Gula Nusantara dianggap sebagai pemindahtanganan aset berupa mesin dan/atau sparepar eks impor, yang sebelumnya memperoleh fasilitas BKPM, sebelum 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor serta tidak mendapatkan ijin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan yang mana hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan dan Pasal 14 PMK Nomor 176/PMK.011/2009 sehingga diterbitkan Surat Penetapan Pabean Nomor SPP-63/BC.09/2024 tanggal 29 April 2024. Atas penetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dan hasilnya ditolak dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00026/BC/ BC.06/KBT/2024 tanggal 09 Agustus 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Perkebunan Nusantara I Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Pabean Nomor SPP-63/BC.09/2024 tanggal 29 April 2024. Terhadap keputusan keberatan sebagaimana di atas, dianggap terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp160.561.438,00 (seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp26.595.000,00

PPN: Rp793.150,00

PPh Pasal 22: Rp198.288,00

Denda: Rp132.975.000,00

Telah dibayar dengan pencairan jaminan tunai sesuai dengan Bukti Penerimaan Jaminan Nomor Nomor 000036/JT/KBR tanggal 26 Juni 2024. bahwa atas pokok sengketa dimaksud di atas, Pemohon Banding menolak seluruh pendapat Terbanding. Adapun yang menjadi alasan dalam permohonan banding ini adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini: 1.1. Asas Hukum

1.1.1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun

1995 Tentang Kepabeanan disebutkan:

 Pasal 26 ayat (1) huruf a dan b

Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:

a.barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;

b.mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;

 Penjelasan Pasal 26 ayat (1) huruf a dan b

Yang dimaksud dengan keringanan bea masuk yaitu pengurangan sebagian pembayaran bea masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Huruf a

Yang dimaksud dengan penanaman modal pada hurufini yaitu penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Huruf b

Yang dimaksud dengan mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri yaitu setiap mesin, permesinan, alat perlengkapan Instalasi pabnk, peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan industri. Pengertian pembangunan dan pengembangan industri meliputi pendirlan perusahaan atau pabrik baru serta perluasan (diversifikas0 basil produksi, modernisasi, rehabilitasi untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi dart perusahaan atau pabrik yang telah ada.

 Pasal 26 ayat (4)

Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-

Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500°k (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

 Penjelasan Pasal 26 ayat (4)

Ayat (4) Yang dimaksud dengan tidak memenuhi ketentuan antara lain digunakan tidak sesual dengan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan, seperti fasllitas keringanan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga tetapi pada kenyataannya diperjualbelikan.

1.1.2. bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan:

 Pasal 3 ayat (2)

Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk:

a. Meningkatkan perturnbuhan ekonomi nasional;

b. Menciptakan lapangan kerja;

c. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;

d. Meningkatkan daya saing dunia usaha nasional;

e. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;

f. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;

g. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, balk dari dalam negeri maupun luar negeri; dan h. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3)

1) Pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal.

2) Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penanaman

modal yang:

a. Melakukan perluasan usaha: atau b. Melakukan penanaman modal baru.

3) Penanaman modal yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria berikut ini:

a. Menyerap banyak tenaga kerja;

b. Termasuk skala prioritas tinggi;

c. Termasuk pembangunan infrastruktur;

d. Melakukan alih teknologi;

e. Melakukan industri pionir;

f. Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan atau daerah lain yang dianggap perlu;

g. Menjaga kelestarian lingkungan hidup;

h. Melaksanakankegiatanpenelitian, pengembangan dan inovasi;

i. Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi; atau industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.

1.1.3. bahwa mengacu pada Peraturan Presiden No. 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 mengenai 7 (tujuh) Prioritas Nasional (PN) yang merupakan Agenda Pembangunan termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPMN) Tahun 2020-2024, dimana Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 yaitu Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan khususnya dalam program ketahanan pangan melalui implementasi integrasi anak usaha PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

1.1.4. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden tersebut di atas, maka dilaksanakanlah Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional dengan nama Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi. Industri. Kelapa savvit yaltu Tntpgraci snip PT Perkebuan Nusantara melalui pembentukan SugarCo., PalmCo., dan SupportingCo.

1.1.5. bahwa sesuai ketentuan yang telah disebutkan di atas, dalam hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa "Yang dimaksud dengan penanaman modal pada huruf ini yaitu penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan yang berlaku". Dalam hal ini yang dimaksud dengan perundangundangan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

1.1.6. bahwa dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor

25 Tahun 2017 Tentang Penanaman Modal, dinyatakan bahwa penanaman modal yang mendapat fasilitas salah satu kriterianya adalah termasuk skala prioritas tinggi. Hal ini sejalan dengan Proyek Strategis Nasional yang merupakan proyek dengan skala prioritas tinggi.

1.1.7. bahwa melihat uraian di atas menjadi sangat jelas bahwa

Undang-Undang Kepabeanan mengatur fasilitas pembebasan Bea Masuk secara umum, tidak mengatur penanaman modal yang khusus, dalam hal ini program Pemerintah berupa Proyek Strategis Nasional (PSN). Oleh karena itu berlaku asas lex special& derogat legi generalis. dimana harus digunakan

peraturan perundangundangan yang lebih khusus daripada yang lebih umum.

1.1.8. bahwa pengaturan terkait batasan jangka waktu pemindahtanganan mesin hanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009, sedangkan Proyek Strategis Nasional (PSN) diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri Koordinator.

1.1.9. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor

17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan disebutkan bahwa: "Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri".

1.1.10.bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor

17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan disebutkan bahwa: "Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang- Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar".

1.1.11.bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 26 ayat (4) Undang-

Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan disebutkan bahwa: "Yang dimaksud dengan tidak memenuhi ketentuan antara lain digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan, seperti fasiltas keringanan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga tetapi pada kenyataannya dipequalbellion".

1.1.12.bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 disebutkan bahwa: "Mesin dan/atau barang dan bahan yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, wajib digunakan sesuai dengan tujuan pemasukannya oleh Perusahaan yang bersangkutan.

1.1.13.bahwa apabila melihat uraian dalam uraian di atas, menjadi jelas bahwa yang diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri adalah terkait dengan mekanisme pembebasan atau keringanan. Kemudian, menjadi jelas bahwa yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan di atas antara lain terkait dengan tidak sesuai tujuan pemasukannya, sedangkan dalam poin-poin berikutnya di atas, dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan 176/PMK.011/2009 sudah benar hanya mengatur pemberian fasilitas wajib sesuai dengan tujuan, namun demikian pada ayat- ayat berikutnya diatur lebih jauh dan lebih luas dari yang diamanatkan UndangUndang di atasnya. Berdasarkan hal tersebut berlaku asas lex superior! derogat legi inferior:, bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

1.1.14. bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP00026/BC/BC.06/KBT/ 2024 tanggal 09 Agustus 2024 Tentang Penetapan atas Keberatan PT Perkebunan Nusantara I Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Pabean Nomor SPP-63/BC.09/2024 tanggal 29 April 2024 dibatalkan dan menyatakan kekurangan pembayaran atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00026/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 9 Agustus 2024 menjadi nihil.

1.2. Tujuan Pemberian Fasilitas

1.2.1. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk atas impor untuk

Pembangunan PT. Perkebunan Nusantara XI dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri. Dan Disetujui untuk pemberian fasilitas fiskal sebagaimana tercantum dalam SKEP Fasilitas BKPM:

a. KMK-169/PABEAN/PMDN/2017 tanggal 27 Oktober 2017;

b. KMK-87/PABEAN/PMDN/2018 tanggal 8 May 2018;

c.KMK-127/PABEAN-PB/PMDN/2019 tanggal 16 Oktober 2019;

d. KMK-101/PABEAN-PB/PMDN/2020 tanggal 22 Oktober 2020.

Dalam SKEP fasilitas tersebut di atas dinyatakan bahwa: Penerima fasilitas PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XI, Bidang usaha : industri gula pasir dan perkebunan tebu

Situbondodanperkebunantebu Banyuwangi,

NPWP: 01.•••.•••.•-•••.000

Alamat: Jalan Merak No. 1, Kelurahan Krembangan

Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60175.

Lokasi Proyek: JI. Raya Asembagus Banyuwangi, Desa

Trigonco,KecamatanAsembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

1.2.2. bahwa berdasarkan Berita Acara Stock Opname (5O)dan Lamp atas mesin dan/atau sparepart eks impor dengan fasilitas BKPM pada saat dilakukan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan Cukai, yaitu:

a. Berita Acara SO Nomor: BA-01/ST-543/PTPN/2023 tanggal 20 Nov 2023;

b. Berita Acara SO Nomor: BA-02/ST-543/PTPN/2023 tanggal 20 Nov 2023.

Dinyatakan bahwa lokasi mesin (impor) dalam rangka Pembangunan PT Perkebunan Nusantara XI, tidak berpindah

lokasi dan masih berada pada alamat lokasi yang sama sesuai dengan SKEP fasilitas yang diterima.

1.2.3. bahwa tujuan dari SKEP fasilitas dimaksud adalah diberikan adalah untuk barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal dan mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri. Bahkan diperkuat lagi dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bahwa salah satu kriteria yang mendapatkan fasilitas adalah yang termasuk skala prioritas tinggi.

1.2.4. Berdasarkan poin-poin di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan pemberian fasilitas pembebasan saat awal diberikan dan sampai dengan saat dilakukannya spin off dalam rangka Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Pemohon Banding sama sekali tidak mengalami perubahan tujuan. Bahkan sampai dengan saat ini lokasi mesin/sparepart mesin yang diberikan fasilitas masih tetap berada pada lokasi yang sama sesuai dengan SKEP pemberian fasilitas.

1.2.5. bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00026/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 09 Agustus 2024 Tentang Penetapan atas Keberatan PT Perkebunan Nusantara I d.h PT Perkebunan Nusantara XI Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai

Dalam Surat Penetapan Pabean Nomor SPP-63/BC.09/2024 tanggal 29 April 2024 dibatalkan dan menyatakan kekurangan pembayaran atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00026/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 09 Agustus 2024 menjadi nihil.

1.3. Diskresi atas Proyek Strategis Nasional (PSN)

1.3.1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014

tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan:

 Pasal 1 huruf (9)

Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidakjelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

1.3.2. bahwa mengacu pada Peraturan Presiden No.85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 mengenai 7 (tujuh) Prioritas Nasional (PN) yang merupakan Agenda Pembangunan termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPMN) Tahun 2020-2024, dimana Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 yaitu Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan khususnya dalam program ketahanan pangan melalui implementasi integrasi anak usaha PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

1.3.3. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, maka dilaksanakanlah Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Provek Strategis Nasional dengan nama Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yaitu Integrasi Grup PT Perkebuan Nusantara melalui pembentukan SugarCo., PalmCo., dan SupportingCo.

1.3.4. bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, disebutkan bahwa:

 Pasal 1 angka 1

Proyek Strategis Nasional adalah proyekdan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 Pasal 1 angka 10

Menteri adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakankoordinasi,sinkronisasi,dan pengendalian urusan kementerian di bidang perekonomian selaku ketua komite yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan infrasturktur prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 Pasal 49

Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak Iengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait dengan pelaksanaan kemudahan Proyek Strategis Nasional.

1.3.5. bahwa telah dibentuk Komite Percepatan Penyediaan

Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dengan tujuan utama sebagai unit koordinasi dalam pengambilan keputusan untuk mendorong penyelesaian masalah yang muncul akibat kurang efektifnya koordinasi beragam pemangku kepentingan tersebut. KPPIP merupakan point of contactdalam implementasi koordinasi untuk debottlenecking Proyek Strategis Nasional dan Proyek Prioritas. KPPIP merupakan komite lintas Kementerian/ Lembaga Pemerintah dengan susunan organisasi sebagai berikut:

a.Ketua:Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
b.Wakil Ketua:Menteri Koordinator Bidang Maritim
c.Anggota:1. Menteri Keuangan 2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional 3. Menteri Agraria dan Tata Ruang 4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
dTim Pelaksana
eTim Teknis KPPIP
fTim Sekretariat KPPIP

1.3.6. bahwa pada pelaksanaan Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yaitu Integrasi Grup PT Perkebunan Nusantara melalui pembentukan SugarCo., PaImCo., dan SupportingCo., Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan sebagai bentuk komunikasi antar kementerian dengan Nomor S-129/MBU/03/2023 tanggal 10 Maret 2023. Beberapa hal yang dikemukakan dalam surat tersebut, sebagaimana poin (4), (5) dan (6) antara lain sebagai berikut:

4) ..., PT Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku induk Holding Perkebunan, sebagai bentuk dukungan BUMN atas program-program pemerintah tersebut di atas dengan tetap menjaga kinerja perusahaan, akan melakukan restrukturisasi dan integrasi grup usaha melalui pembentukan beberapa entitas sebagai berikut:

a. SugarCo (saat ini bernama PT Sinergi Gula Nusantara/"PT SGN"), merupakan perusahaan gula milik PTPN III (Persero), PTPN II, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, dan PTPN XIV yang akan dikerjasamakan (Joint Venture) dengan mitra

strategis dalam rangka mendukung program swasembada gula. Modal PT SGN berasal dari setoran awal pendiri dan hash! pemisahan tidak murni (spin-off) bisnis gula off-farm PTPN Gula yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2022. Pada tanggal 4 November 2022 yang lalu, Bapak Presiden juga berkesempatan meninjau perkebunan tebu dan pabrik bioetanol di Mojokerto.

b. Dst

5) Sebagai informasi kepada Saudari Menteri Keuangan, inisiatif tersebut merupakan upaya dan tindak lanjut atas arahan Bapak Presiden RI dalam Rapat Internal pada tanggal 11 April 2022. Selain itu, program integrasi PTPN tersebut

6) Saat ini sudah disematkan sebagai salah satu Program Strategis Nasional sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 tanggal 20 Jul' 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

7) Berkenaan dengan rencana integrasi PTPN Grup dimaksud, besar harapan kami kepada Ibu Menteri Keuangan beserta jajarannya kiranya dapat memberikan dukungan guna kelancaran proses integrasi PTPN Grup dimaksud. Diharapkan dengan terlaksananya inisiatif integrasi PTPN Grup dimaksud, PTPN Grup dapat meningkatkan kinerlanya serta turut berkontribusi dalam mendukung terlaksananya Program Pemerintah yang pada akhimya berdampak pula balk bagi keuangan negara maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.

3.3.7. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas yang sudah dibahas

dalam permohonan banding ini, adalah jelas bahwa peraturan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 yang terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) belum diatur secara konkret, khususnya dalam Undang-Undang Kepabeanan maupun peraturan dibawahnya.

3.3.8. bahwa berdasarkan Surat dari Komite Percepatan Penyediaan

Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Nomor PK.KPPIP/76/ D.VI.M.EKON.KPPIP/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024 perihal Surat Keterangan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada integrasi Grup PT Perkebunan Nusantara melalui pembentukan Sugar Co, Palm Co, dan Supporting Co yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dinyatakan dalam poin (4): Berdasarkan poin 1 s.d 3 di atas, maka aksi korporasi pengalihan sebagian asset (spin oft) dari PTPN XI kepada PT SGN (PT Sinergi Gula Nusantara) merupakan bagian dari pelaksanaan PSN Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit, sehingga fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan sebelumnya masih tetap dapat berlaku.

3.3.9. bahwa Surat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur

Prioritas (KPPIP) Nomor PK.KPPIP/76/D.VI.M.EKON.KPPIP/ 08/2024 tanggal 16 Agustus 2024 di atas merupakan amanat Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional terkait dengan diskresi. Dengan demikian menjadi terang-benderang bahwa Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 yang diberikan dalam rangka integrasi Grup PT Perkebunan Nusantara melalui pembentukan Sugar Co. (PT. Sinergi Gula Nusantara) kepada Pemohon Banding tetap dapat diberikan.

3.3.10.bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

00026/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 9 Agustus 2024 Tentang Penetapan atas Keberatan PT Perkebunan Nusantara I Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Pabean Nomor SPP- 63/BC.09/2024 tanggal 29 April 2024 dibatalkan dan menyatakan kekurangan pembayaran atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00026/BC/BC.06/KBT/ 2024 tanggal 9 Agustus 2024 menjadi nihil.

II. Kesimpulan dan Usul Permohonan Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa alasan Terbanding tidak sesuai dan tidak mengacu kepada asas- asas hukum yang berlaku.

3. bahwa Tujuan Penyelenggaraan penanaman modal pada PT Perkebunan Nusantara I d.h. PT Perkebunan Nusantara XI dari awal pengajuan sampai dengan saat ini, tidak ada perubahan, dan sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu pembangunan dan pengembangan industri yang ada pada akhirnya berdampak pula balk bagi keuangan negara maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.

4. bahwa integrasi Grup PT Perkebunan Nusantara melalui pembentukan Sugar Co. (PT Sinergi Gula Nusantara) merupakan proyek dengan skala prioritas tinggi yang perlu mendapatkan fasilitas penanaman modal, terlebih lagi proses tersebut termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

5. bahwa Mesin dan peralatan lainnya yang mendapatkan fasilitas pembebasan kepada PT Perkebunan Nusantara I d.h. PT Perkebunan Nusantara XI telah dilaksanakan sesuai dengan lokasi yang

tercantumkan dalam SKEP Fasilitas Pembebasan Bea Masuk, dan sampai dengan saat ini lokasi dari mesin yang mendapatkan fasilitas masih berada pada lokasi yang sama sebagaimana dicantumkan dalam SKEP fasilitas awal.

6. bahwa Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) sebagai pemangku kepentingan koordinasi untuk de bottlenecking Proyek Strategis Nasional dan Proyek Prioritas menyatakan aksi korporasi pengalihan sebagian asset (spin off) dari PTPN XI kepada PT SGN (PT Sinergi Gula Nusantara) merupakan bagian dari pelaksanaan PSN Program Revitalises," Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit, telah melakukan diskresi sesuai ketentuan, sehingga fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan kepada Pemohon Banding sebelumnya masih tetap dapat berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00026/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 9 Agustus 2024 Tentang Penetapan atas Keberatan PT Perkebunan Nusantara I Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Pabean Nomor SPP- 63/BC.09/2024 tanggal 29 April 2024.

4. Menyatakan kekurangan pembayaran atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00026/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 9 Agustus 2024 menjadi nihil.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00026/BC/

BC.06/KBT/2024

P.2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor DAPJ-DIRUT/X/2024.06.24.2 tanggal 24 Juni 2024;

P.3 Fotokopi Surat Penetapan Pabean Nomor SPP-63/BC.09/2024 tanggal 29 April 2024;

P.4 Fotokopi Laporan Hasil Audit Bea dan Cukai Nomor LHA-44/BC.092/IP-

BKPM/2024 tanggal 29 April 2024;

P.5 Fotokopi Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 000036/JT/KBR/2024 tanggal 26 Juni 2024;

P.6 Fotokopi Surat Pemberitahuan Penyetoran Uang Hasil Pencairan Jaminan

Tunai Nomor 5-1094/KBC.1103/2024 tanggal 26 Agustus 2024;

P.7 Asli Surat Kuasa Khusus Nomor DAPJ-DIRUT/SKK/2024.09.30-6 tanggal 30 September 2024;

P.8 Pakta Integritas Pemohon Banding dan Kuasa Hukum;

P.9 Ijin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai;

P.10 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 21 tanggal 22 Desember 2023 dan pengesahannya;

P.11 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 09 tanggal 1 Desember 2023 dan pengesahannya; I. Surat Menteri BUMN kepada Menteri Keuangan Nomor S- 129/MBU/03/2023 tanggal 10 Maret 2023;

P.12 Surat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Nomor

PK.KPPIP/76/D.VI.M.EKON.KPPIP/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 01004/BC.06/SUB/2024 tanggal 19 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN bahwa Pemohon Banding melalui Surat Nomor DAPJ-DIRUT/X/2024.10.04-9 tanggal 04 Oktober 2024 telah mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00026/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 09 Agustus 2024, dengan alasan-alasan banding antara lain sebagai berikut:

1. bahwa tujuan penyelenggaraan penanaman modal pada PT Perkebunan Nusantara I d.h. PT Perkebunan Nusantara XI dar awal pengajuan sampai dengan saat inl, tidak ada perubahan, dan sesuai dengan Undang- Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-

Undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu pernbangunan dan pengembangan industri yang ada pada akhimya berdampak pula balk bagi keuangan negara maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.

2. bahwa integrasi Grup PT Perkebunan Nusantara melalui pembentukan Sugar Co. (PT Sinergi Gula Nusantara) merupakan proyek dengan skala prioritas tinggi yang perlu mendapatkan fasilitas penanaman modal, terlebih lagi proses tersebut termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

3. bahwa mesin dan peralatan lainnya yang mendapatkan fasilitas pembebasan kepada PT Perkebunan Nusantara I d.h. PT Perkebunan Nusantara XI telah dilaksanakan sesuai dengan lokasi yang tercantumkan dalam SKEP Fasilitas Pembebasan Bea Masuk, dan sampal dengan saat ini lokasi dari mesin yang mendapatkan fasilitas maslh berada pada lokasi yang sama sebagaimana dlcantumkan dalam SKEP fasilitas awal.

4. bahwa Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) sebagai pemangku kepentingan koordinasi untuk de bottlenecking Proyek Strategis Nasional dan Proyek Prioritas menyatakan aksi korporasi pengalihan sebagian asset (spin off) dari PTPN XI kepada PT SGN (PT Sinergi Gula Nusantara) merupakan bagian dari pelaksanaan PSN Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit, telah melakukan diskresi sesuai ketentuan, sehingga fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan kepada Pemohon Banding sebelumnya masih tetap dapat berlaku.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Berdasarkan Surat Tugas Direktur Jenderal u.b. Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai Nomor: ST-543/BC/BC.09/2023 tanggal 09 November 2023 dan ST-70/BC/BC.09/2024 tanggal 13 Februari 2024, telah dilaksanakan audit kepabeanan terhadap PT Perkebunan Nusantara I d.h. PT Perkebunan Nusantara XI yang beralamat di Gedung Agro Plaza, Jl HR Rasuna Said Kavling X2,1, Kuningan Timur Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

2. Dalam Laporan Hasil Audit nomor: LHA-44/BC.092/IP-BKPM/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Pemeriksaan Kesesuaian Eksistensi Barang Fasilitas BKPM kedapatan sebagai berikut:

54.5 Penoriseaan Kesesua.an Eksistensi Barang Casinos BKP (Lamprran ©

AKA M9.5)

Saseran Tsmericsaan — Ttengiji sesssuaian” avtara” sao buku denga sacde ak, peggunaar/pemartaalar dar pengaklan barang fasiltas BKP

Jens Dokumen Laporan |: ¢ Sala mutasi barang Tasilas BKPM (salde

' awal permasikar den pedgcluaran sea selde buku,

* Juriah Dokuriaus | aporay V1 tesatuhboshas — “Juralah Dukuman' Laporad De (satu bekas Ne yarg d.periksa

Misi Pabean 1 Kpn angga Sp —

' Dokumen' Bukus Catalans = Nisha saldo fisik barang ae: langga. 35

Lapetan Penguji | Ostese: 203 yeng diperoleh berdasarkan data stock coneme per tanggal 20 November

: 4025. deta pembukLarsertalalan ssset

Kerentuan yang dilanygar Pesal 26 ayat (3 Sis UU Sa. “0G lahya 1995

Penteery Kepsheaian sehagairars dubai: ,

: Hlerakat denga? Gl Ne. i lahan S008; dan j i Pasal Td ayal 421 & (2) Peraturan. Merres i Ksuangar Nomer TRIPE 04112012 talang Peritaban nae PMA Naat

TTEIPME ONE ferlang Pernbobasan Bes

; MBER das imp Mesin sama Garang dar

‘Raho unluk Pemaangunan atu

Pengembangan incusti catun Rangka

Peranamar Magal.

Kesimpuaa Pe ) dak Semua .

Kovifkesi Temuan |: | PALO 100264017

Uraian Terjadinya. Tenan | Tegal Pemindshtungun asget tumltas

Pelanggan | BKPM dan Atediiee ke FT Sinayi Gula

Musantara sebelum & Girma tahun gak tanggal peribu dah var pabsan impor serta lidak mendapatkan izin dai Djreklur

Jenderal Beo dau Coki atas mana Mente denis Penerimaan 7 Milai Tagihan {Rps)

BeaMasak “Rp” 27532.779,000.0u 2

PI _ iT: Re NN LEAN 936,00

PPR ARP 282 Ang Ada.

Denda Ng |. Rp 1IG GO SAS MUGTU -

Total oo ‘|p 186 5S0d63.771,00

3. Sebagai tindak lanjut temuan tersebut telah diterbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) nomor SPP-63/BC.09/2024 tanggal 29 April 2024 untuk menagih kekurangan pembayaran Bea Masuk (BM), Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan Sanksi Administrasi berupa Denda dengan total tagihan sebesar Rp160.561.438,00 (seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah).

4. Terhadap penerbitan SPP-63/BC.09/2024 tanggal 29 April 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan pada tanggal 26 Juni 2024.

5. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak seluruhnya permohonan keberatan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP- 00026/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 09 Agustus 2024.

6. Atas penerbitan KEP-00026/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 09 Agustus 2024, Pemohon Banding mengajukan banding melalui surat permohonan nomor DAPJ-DIRUT/X/2024.10.04-9 tanggal 04 Oktober 2024.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan):

a. Pasal 1 angka 6 menyatakan “Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini b. Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”.

c. Pasal 6 ayat (1) menyatakan, “Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

“Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini

yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.” d. Pasal 26 ayat (1) menyatakan “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:

a. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;

b. mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;

c. barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;

d. dst.

e. Pasal 26 ayat (3) menyatakan “Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.” f. Pasal 26 ayat (4) menyatakan “Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yangditetapkan menurut undang-undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dandikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) daribea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari beamasuk yang seharusnya dibayar.” g. Pasal 49 menyatakan “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”.

h. Pasal 86

• Ayat (1) menyatakan “Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit kepabeanan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.”

• Ayat (1a) menyatakan “Dalam melaksanakan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai berwenang:

a. meminta laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan;

b. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari orang dan pihak lain yang terkait;

c. memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, dan barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan; dan d. melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap tempat atau ruangan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan.”

• Ayat (3) menyatakan “Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”

Penjelasan Pasal 86 ayat (1):

Audit kepabeanan dilakukan dalam rangka pengawasan sebagai konsekuensi diberlakukannya:

a. sistem self assesment;

b. ketentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi;

c. pemberian fasilitas tidak dipungut, pembebasan, keringanan, pengembalian, atau penangguhan bea masuk yang hanya dapat diawasi dan dievaluasi setelah barang impor keluar dari kawasan pabean.

i. Pasal 93A

• Ayat (1) menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai selain tarif dan/atau nilai

pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”.

• Ayat (2) menyatakan “Sepanjang keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut kekurangan pembayaran bea masuk, jaminan wajib diserahkan sebesar tagihan yang harus dibayar.”

• Ayat (3) menyatakan “Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak wajib diserahkan dalam hal barang impor belum di keluarkan dari kawasan pabean.” j. Pasal 114 Ayat (2) menyatakan “Ketentuan tentang pengenaan sanksi administrasi dan penyesuaian besarnya sanksi administrasi serta penyesuaian besarnya bunga menurut Undang-undang ini ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”

2. Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 (selanjutnya disebut PP-28/2008);

a. Pasal 2

• Ayat (1) menyatakan “Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-undang”

• Ayat (2) menyatakan “Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya dinyatakan dalam:

a. nilai rupiah tertentu;

b. nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum;

c. persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

d. persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar; atau

e. persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar.” b. Pasal 7

• Ayat (1) menyatakan “Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk:

a. sampai dengan 20% (dua puluh persen), dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

b. di atas 20% (dua puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen), dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

c. di atas 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen), dikenai denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

d. di atas 60% (enam puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen), dikenai denda sebesar 400% (empat ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; atau e. di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenai denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar

• Ayat (2) menyatakan “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang.”

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 (selanjutnya disebut PMK-51/PMK.04/2008) a. Pasal 6

• Ayat (3) menyatakan “Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Pabean (SPP)”.

• Ayat (4) menyatakan “Surat Penetapan Pabean (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat berfungsi sebagai:

a. penetapan Pejabat Bea dan Cukai;

b. pemberitahuan; dan c. penagihan kepada Orang”.

b. Pasal 7

• Ayat (1) menyatakan ”Pejabat bea dan cukai menetapkan kewajiban membayar bea masuk, dan pajak dalam rangka impor, serta pengenaan sanksi administrasi berupa denda, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang- Undang Kepabeanan.”

• Ayat (2) menyatakan ”Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).”

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.010/2015 (selanjutnya disebut PMK- 176/PMK.011/2009);

a. Pasal 1 angka 7 menyatakan “Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, perubahan penggunaan mesin untuk kegiatan lain di luar kegiatan usaha, diekspor, atau penghapusan dari aset perusahaan” b. Pasal 14 ayat (1) menyatakan “Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dapatdilakukanPemindahtanganan setelah digunakan paling singkat selama 2 (dua) tahun sejak

tanggal pemberitahuan pabean impor.” c. Pasal 14 ayat (2) menyatakan “Ketentuan jangka waktu Pemindahtanganan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:

a. terjadi Keadaan Darurat (force majeure);

b. Mesin diekspor kembali; atau c. Mesin dilakukan Pemindahtanganan kepada Perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk Pembangunan atau Pengembangan industri dalam rangka Penanaman Modal.” d. Pasal 14 ayat (3) menyatakan “Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri.” e. Pasal 14 ayat (4) menyatakan “Terhadap Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, mengakibatkan batalnya fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan dan Perusahaan wajib membayar bea masuk yang terutang.” f. Pasal 14 ayat (6) menyatakan “Dalam hal Pemindahtanganan Mesin dilakukan tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan wajib membayar:

a. bea masuk yang terutang atas Mesin asal impor; dan b. sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan- perundang-undangan di bidang kepabeanan.

5. Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 258/PMK.04/2016 (selanjutnya disebut PMK-200/PMK.04/2011);

a. Pasal 1 angka 3 menyatakan “Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang

menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan”.

b. Pasal 20 ayat (1) menyatakan “Tim Audit dapat melakukan pencacahan fisik Sediaan b. Barang dalam pelaksanaan Pekerjaan Lapangan”;

c. Pasal 29 ayat (1) menyatakan “Hasil Pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dituangkan dalam LHA”.

d. Pasal 31 Ayat (1) menyatakan “LHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 digunakan sebagai dasar:

a. penetapan Direktur Jenderal;

b. penetapan Pejabat Bea dan Cukai;

c. penerbitan surat tindak lanjut hasil Audit Kepabeanan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan/atau d. penerbitan surat tindak lanjut hasil Audit Cukai.”

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 136/PMK.04/2022 (selanjutnya disebut PMK-51/PMK.04/2017).

a. Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:

a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;

b. selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;

c. pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau d. pengenaan bea keluar.” b. Pasal 11

• Ayat (1) menyatakan “Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60

(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.”

• Ayat (3) menyatakan “Apabila keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), hak Orang untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima.”

7. Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK-99/PMK.04/2019);

a. Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang- Undang Kepabeanan.” b. Pasal 2 ayat (2) menyatakan “Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya dinyatakan dalam:

a. ….dst c. persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar.” c. Pasal 9 ayat (1) menyatakan, “Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas, dengan ketentuan apabila kekurangan pem bayaran bea masuk:

e. sampai dengan 20% (dua puluh persen), dikenakan denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

f. di atas 20% (dua puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen), dikenakan denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

g. di atas 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen), dikenakan denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

h. di atas 60% (enam puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen), dikenakan denda sebesar 400% (empat ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; atau i. di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenakan denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.” d. Pasal 9 ayat (2) menyatakan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) UndangUndang Kepabeanan.”

D. ANALISIS

1. bahwa PT Perkebunan Nusantara XI melakukan aksi korporasi berupa spin off dengan mengalihkan aset yang berkaitan dengan bisnis gula kepada PT Sinergi Gula Nusantara sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 08 tanggal 07 Oktober 2022 berupa Akta Pemisahan atas Unit Bisnis Pabrik Gula Perseroan Terbatas PT Perkebunan Nusantara XI Kepada Perseroan Terbatas PT Sinergi Gula Nusantara yang mana tanggal efektif pemisahan adalah 10 Oktober 2022.

2. Aset yang berkaitan dengan bisnis gula tersebut antara lain berupa mesin yang berasal dari importasi yang menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk SKEP BKPM yang berada di Pabrik Gula Assembagoes dan Pabrik Gula Djatiroto.

3. Berdasarkan pemeriksaan Audit, kedapatan mesin dan/atau spare part eks impor dengan fasilitas BKPM sudah dikeluarkan dari pencatatan aset pada Laporan Keuangan Tahun 2022 PT Perkebunan Nusantara XI.

4. Berdasarkan Berita Acara Stock Opname dan Lampiran No-BA-01/ST- 543/PTPN/2023 tanggal 20 November 2023 dan No-BA-02/ST- 543/PTPN/2023 tanggal 20 November 2023, atas mesin dan/atau spare part eks impor dengan fasilitas BKPM sudah tidak berada di bawah penguasaan PT Perkebunan Nusantara XI melainkan sudah dialihkan dan berada di bawah penguasaan PT Sinergi Gula Nusantara.

5. Pemohon melaksanakan korespondensi surat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam Surat nomor DKM/X/2819/2023 tanggal 16 Oktober

2023 hal Permohonan Penghapusan Bea Masuk dan Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Pemindahtanganan Barang Modal Berasal dari Tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN).

6. Direktur Fasilitas Kepabeanan menanggapi korespondensi tersebut dalam surat nomor S-348/BC.03/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang pada intinya mengimbau terkait pemindahtanganan mesin dan/atau sparepart eks impor dengan fasilitas BKPM agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK-176/PMK.011/2009.

7. bahwa PT Perkebunan Nusantara XI bergabung menjadi PT Perkebunan Nusantara I berdasarkan Akta Penggabungan Nomor 09 tanggal 01 Desember 2023.

8. Berdasarkan hal tersebut, atas mesin dan/atau spare part eks impor dengan fasilitas BKPM telah berpindah kepemilikan (alih aset) dari PT Perkebunan Nusantara I d.h. PT Perkebunan Nusantara XI kepada PT Sinergi Gula Nusantara sebelum 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.

9. bahwa pengalihan aset mesin dan/atau spare part eks impor dengan fasilitas BKPM dari PT Perkebunan Nusantara I d.h. PT Perkebunan Nusantara XI kepada PT Sinergi Gula Nusantara merupakan kategori pemindahtanganan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 PMK-176/PMK.011/2009.

10. bahwa Pemohon Banding terbukti telah melakukan pemindahtanganan aset berupa mesin dan/atau sparepart eks impor dengan fasilitas BKPM kepada PT Sinergi Gula Nusantara sebelum 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor serta tidak mendapatkan ijin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan dimana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepabeanan dan Pasal 14 PMK Nomor 76/PMK.011/2012 sehingga Pemohon Banding wajib membayar bea masuk dan PDRI yang terutang serta dikenai sanksi administrasi berupa denda.

11. Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-00026/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 09 Agustus

2024 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E. SIMPULAN

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan audit sebagaimana LHA-44/BC.092/IP- BKPM/2024 tanggal 29 April 2024, Pemohon Banding terbukti telah melakukan pemindahtanganan aset berupa mesin dan/atau sparepart eks impor dengan fasilitas BKPM kepada PT Sinergi Gula Nusantara sebelum 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor serta tidak mendapatkan ijin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.

2. Menindaklanjuti hal tersebut dan mengacu ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepabeanan dan Pasal 14 PMK Nomor 76/PMK.011/2012, Pemohon Banding wajib membayar bea masuk dan PDRI yang terutang serta dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) nomor SPP-63/BC.09/2024 tanggal 29 April 2024 dengan nilai tagihan sebesar Rp160.561.438,00 (seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah).

3. Telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP- 00026/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 09 Agustus 2024 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

F. PERMOHONAN/ SARAN

Berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding dapat membuktikan alasan penetapan dan sebaliknya Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bandingnya, sehingga harus ditolak seluruhnya dan selanjutnya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00026/BC/BC.06/ KBT/2024 tanggal 09 Agustus 2024.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor DAPJ-DIRUT/X/2025.02.13-13 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Alasan dan Pokok Sengketa Banding Pemohon Banding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-63/BC.09/2024 tanggal 29 April 2024, dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp26.595.000,00

PPN: Rp793.150,00

PPh Pasal 22: Rp198.288,00

Denda: Rp132.975.000,00

Jumlah: Rp160.561.438,00

2. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-63/BC.09/2024 tanggal 29 April 2024, yang kemudian atas keberatan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP00026/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 09 Agustus 2024 oleh Terbanding yang isinya menolak seluruhnya keberatan Pemohon Banding.

3. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00026/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 09 Agustus 2024, dengan permohonan banding Nomor: DAPJ- DIRUT/X/2024.10.04- 9 tanggal 4 Oktober 2024.

4. bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan alasan permohonan banding dimaksud secara sistematis dengan menguraikan asas-asas hukum yang berlaku, tujuan pemberian fasilitas yang tidak berubah sampai saat ini, dan kewenangan berupa dislcresi atas Proyek Strategis Nasional (PSN).

II. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan disebutkan:

 Pasal 26 ayat (1) huruf a dan b

Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:

a. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;

b. mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;

 Penjelasan Pasal 26 ayat (1) huruf a dan b

Yang dimaksud dengan keringanan bea masuk yaitu pengurangan sebagian pembayaran bea masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini.

Huruf a

Yang dimaksud dengan penanaman modal pada huruf ini yaitu penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Huruf b

Yang dimaksud dengan mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri yaitu setiap mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan industri. Pengertian pembangunan dan pengembangan industri meliputi pendirian perusahaan atau pabrik baru serta perluasan (diversifikasi) hasil produksi, modernisasi, rehabilitasi untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi dari perusahaan atau pabrik yang telah ada.

 Pasal 26 ayat (4)

Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedilcit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

 Penjelasan Pasal 26 ayat (4)

Ayat (4) Yang dimaksud dengan tidak memenuhi ketentuan antara lain digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan, seperti fasilitas keringanan bea masuk atas impor barang

untuk keperluan olahraga tetapi pada kenyataannya diperjualbelikan.

2. Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 disebutkan bahwa: "Mesin dan/atau barang dan bahan yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, wajib digunakan sesuai dengan tujuan pemasukannya oleh Perusahaan yang bersangkutan.

3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan:

 Pasal 3 ayat (2)

Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk:

a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;

b. Menciptakan lapangan kerja;

c. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;

d. Meningkatkan daya saing dunia usaha nasional;

e. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;

f. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;

g. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan mengutamakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri; dan h. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 Pasal 18 ayat (1), (2) dan. (3)

1) Pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal.

2) Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penanaman modal yang:

a. Melakukan perluasan usaha: atau b. Melakukan penanaman modal baru.

3) Penanaman modal yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria berikut ini:

a. Menyerap banyak tenaga kerja;

b. Termasuk skala prioritas tinggi;

c. Termasuk pembangunan infrastruktur;

d. Melakukan alih teknologi;

e. Melakukan industri pionir;

f. Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan atau daerah lain yang dianggap perlu;

g. Menjaga kelestarian lingkungan hidup;

h. Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi;

i. Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi; atau industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa:

 Pasal 3 huruf d

Undang-Undang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, disebutkan bahwa:

 Menimbang:

bahwa -untuk melaksanakan Pasal 3 huruf d, Pasal 26, Pasal 31, Pasal 36, Pasal 124, Pasal 173, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional;

 Pasal 1 angka 1

Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan

peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 Pasal 1 angka 10

Menteri adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang perekonomian selaku ketua komite yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan infrasturktur prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Pasal 1 angka 18

Project Development Facilities yang selanjutnya disingkat PDF adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek.

 Pasal 49

Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait dengan pelaksanaan kemudahan Proyek Strategis Nasional.

 Pasal 50

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Proyek Strategis Nasional yang dalam tahap perencanaan dan/atau tahap penyiapan sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini;

b. Proyek Strategis Nasional yang dalam penyelesaian tahap transaksi dan/atau telah menyelesaikan tahap transaksi sebelum diundangkannya peraturan Pemerintah ini; atau c. Proyek Strategis Nasional yang dalam penyelesaian tahap konstruksi dan/atau perjanjian sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, tetap dilanjutkan -dengan menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah

6. Peraturan Presiden No. 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 mengenai 7 (tujuh) Prioritas Nasional (PN) yang merupakan

Agenda Pembangunan termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPMN) Tahun 2020-2024, dimana Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 yaitu Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan khususnya dalam program ketahanan pangan melalui implementasi integrasi anak usaha PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

7. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional dengan nama Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yaitu Integrasi Grup PT Perkebuan Nusantara melalui pembentukan SugarCo., PalmCo., dan SupportingCo.

8. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 disebutkan bahwa: "Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan".

III. Mengenai Tanggapan Terhadap Surat Uraian Banding

1. bahwa Pemohon Banding dengan tegas menolak seluruh dalil Terbanding, kecuali hal-hal yang secara nyata dan tegas diakui kebenarannya oleh Pemohon Banding;

Tujuan Pemberian Fasilitas

2. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa: "Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri".

3. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa: "Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan

7

dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar".

4. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa: "Yang dimaksud dengan tidak memenuhi ketentuan antara lain digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan, seperti fasilitas keringanan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga tetapi pada kenyataannya diperjualbelikan".

5. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 disebutkan bahwa: "Mesin dan/atau barang dan bahan yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, wajib digunakan sesuai dengan tujuan pemasukannya oleh Perusahaan yang bersangkutan.

6. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk atas impor untuk Pembangunan PT Perkebunan Nusantara XI dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri. Dan Disetujui untuk pemberian fasilitas fiskal sebagaimana tercantum dalam SKEP Fasilitas BKPM:

a. KMK-169/PABEAN/PMDN/2017 tanggal 27 Oktober 2017;

b. KMK-87/PABEAN/PMDN/2018 tanggal 8 May 2018;

c. KMK-127/PABEAN-PB/PMDN/2019 tanggal 16 Oktober 2019;

d. KMK-101/PABEAN-PB/PMDN/2020 tanggal 22 Oktober 2020. Dalam SKEP fasilitas tersebut di atas dinyatakan bahwa: Penerima fasilitas PT. PERKEBUNAN NUSANTARA. XI,

Bidang usaha: industri gula pasir dan perkebunan tebu Situbondo dan perkebunan tebu Banyuwangi,

NPWP: 01.•••.•••.•-•••.000

Alamat: A Merak No. 1, Kelurahan Krembangan Selatan,

Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi

Jawa Timur 60175.

Lokasi Proyek: JL. Raya Asembagus Banyuwangi, Desa Trigonco,

Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.

7. bahwa berdasarkan Berita Acara Stock Opname (SO) dan Lamp atas mesin dan/atau sparepart eks impor dengan fasilitas BKPM pada saat dilakukan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan Cukai, yaitu:

a. Berita Acara SO Nomor: BA-01/ST-543/PTPN/2023 tanggal 20 Nov 2023;

b. Berita Acara SO Nomor: BA-02/ST-543/PTPN/2023 tanggal 20 Nov 2023.

Dinyatakan bahwa lokasi mesin (impor) dalam rangka Pembangunan PT Perkebunan Nusantara XI, tidak berpindah lokasi dan masih berada pada alamat lokasi yang sama sesuai dengan SKEP fasilitas yang diterima.

8. bahwa tujuan dari SKEP fasilitas dimaksud adalah diberikan adalah untuk barang clan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal dan mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri. Bahkan diperkuat lagi dalam Undang-Undang Penanaman Modal bahwa salah satu kriteria yang mendapatkan fasilitas adalah yang termasuk Skala prioritas tinggi.

9. Berdasarkan poin-poin di atas, dapat disim.pulkan bahwa tujuan pemberian fasilitas pembebasan saat awal diberikan dan sampai dengan saat dilakukannya spin off dalam rangka Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Pemohon Banding sama sekali tidak mengalami perubahan tujuan dan tidak dijual. Bahkan sampai dengan saat ini lokasi mesin/sparepart mesin yang diberikan fasilitas masih tetap berada pada lokasi yang sama sesuai dengan SKEP pemberian fasilitas.

Asas Hukum Lex Superiori Derogat Legi Inferiori

10. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa: "Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri".

9

11. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa: "Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar".

12. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa: "Yang dimaksud dengan tidak memenuhi ketentuan antara lain digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan, seperti fasilitas keringanan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga tetapi pada kenyataannya diperjualbelikan".

13. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 disebutkan bahwa: "Mesin dan/atau barang dan bahan yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, wajib digunakan sesuai dengan tujuan pemasukannya oleh Perusahaan yang bersangkutan.

14. bahwa apabila melihat uraian dalam uraian di atas, menjadi jelas bahwa yang diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri adalah terkait dengan mekanisme pembebasan atau keringanan. Kemudian juga menjadi jelas bahwa yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 26 ayat (4) Undang- Undang Kepabeanan di atas antara lain terkait dengan tidak sesuai tujuan pemasukannya, sedangkan dalam poin-poin berikutnya di atas, dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan 176/PMK.011/2009 sudah benar hanya mengatur pemberian fasilitas wajib sesuai dengan tujuan, namun demilcian pada ayat-ayat berikutnya diatur lebih jauh dan lebih luas dari yang diamanatkan UndangUndang di atasnya. Berdasarkan hal tersebut berlaku asas lex superiori derogat legi inferiori, bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih

tinggi.

15. bahwa yang dimaksud dengan asas hokum lex superiori derogat legi inferiori adalah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, maknanya adalah;

a. Aturan yang lebih rendah merupakan aturan pelaksanaan dari aturan yang lebih tinggi;

b. Aturan yang lebih rendah tidak dapat mengubah substansi yang ada dalam aturan yang lebih tinggi, tidak menambah, tidak mengurangi dan tidak menyisipi suatu ketentuan baru, tidak memodifikasi substansi dan pengertian yang telah ada dalam aturan induknya.

Asas Hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis

16. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan disebutkan:

 Pasal 26 ayat (1) huruf a dan b

Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:

c. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;

d. mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;  Penjelasan Pasal 26 ayat (1) huruf a dan b

Yang dimaksud dengan keringanan bea masuk yaitu pengurangan sebagian pembayaran bea masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini.

Huruf a

Yang dimaksud dengan penanaman modal pada huruf ini yaitu penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Huruf b

Yang dimaksud dengan mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri yaitu setiap mesin, permesinan, alat

perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan industri. Pengertian pembangunan dan pengembangan industri meliputi pendirian perusahaan atau pabrik baru serta perluasan (diversifikasi) hasil produksi, modernisasi, rehabilitasi untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi dari perusahaan atau pabrik yang telah ada.

 Pasal 26 ayat (4)

Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima rat-us persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

 Penjelasan Pasal 26 ayat (4)

Ayat (4) Yang dimaksud dengan tidak memenuhi ketentuan antara lain digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan, seperti fasilitas keringanan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga tetapi pada kenyataannya diperjualbelikan.

17. bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan:

 Pasal 3 ayat (2)

Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk:

i. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;

j. Menciptakan lapangan kerja;

k. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;

l. Meningkatkan daya saing dunia usaha nasional;

m. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;

n. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;

o. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri; dan p. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3)

4) Pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal.

5) Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penanaman modal yang:

c. Melakukan perluasan usaha: atau d. Melakukan penanaman modal baru.

6) Penanaman modal yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria berikut ini:

j. Menyerap banyak tenaga kerja;

k. Termasuk skala prioritas tinggi;

l. Termasuk pembangunan infrastruktur;

m.Melakukan alih teknologi;

n. Melakukan industri pionir;

o. Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan atau daerah lain yang dianggap perlu;

p. Menjaga kelestarian lingkungan hidup;

q. Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi;

r. Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi; atau industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.

18. bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa:

Pasal 3 huruf d

Undang-Undang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

19. bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, disebutkan bahwa:

 Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 huruf d, Pasal 26, Pasal 31, Pasal 36, Pasal 124, Pasal 173, dan Pasal 185 huruf b Un.dang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional;

 Pasal 1 angka 1

Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 Pasal 1 angka 10

Menteri adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang perekonomian selaku ketua komite yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan infrasturktur prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Pasal 1 angka 18

Project Development Facilities yang selanjutnya disingkat PDF adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek.

 Pasal 49

Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait dengan pelaksanaan kemudahan Proyek Strategis Nasional.

 Pasal 50

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Proyek Strategis Nasional yang dalam tahap perencanaan dan/atau tahap penyiapan sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah b. Proyek Strategis Nasional yang dalam penyelesaian tahap transaksi dan/atau telah menyelesaikan tahap transaksi sebelum diundangkannya peraturan Pemerintah ini; atau c. Proyek Strategis Nasional yang dalam penyelesaian tahap konstruksi dan/atau perjanjian sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, tetap dilanjutkan dengan menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

20. bahwa mengacu pada Peraturan Presiden No. 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 mengenai 7 (tujuh) Prioritas Nasional (PN) yang merupakan Agenda Pembangunan termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPMN) Tahun 2020-2024, dimana Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 yaitu Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan khususnya dalam program ketahanan pangan melalui implementasi integrasi anak usaha PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

21. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden tersebut di atas, maka dilaksanakanlah Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional dengan nama Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yaitu Integrasi Grup PT Perkebuan Nusantara melalui pembentukan SugarCo., PalmCo., dan Supp ortingCo.

22. bahwa sesuai ketentuan sebagaimana telah disebutkan di atas, dalam hal

MI sebagaimana yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: "Yang dimaksud dengan penanaman modal pada huruf ini yaitu penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku". Dalam hal ini yang dimaksud dengan perundang-undangan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

23. bahwa dalam Pasa118 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal dinyatakan bahwa penanaman modal yang mendapat fasilitas salah satu kriterianya adalah termasuk skala prioritas tinggi. Hal ini sejalan dengan Proyek Strategis Nasional yang merupakan proyek dengan skala prioritas tinggi.

24. bahwa setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tatum 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur juga terkait dengan Proyek Strategis Nasional, dipandang perlu untuk dibuat peraturan pelaksanaannya, oleh karena itu dibuatlah Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

25. bahwa melihat uraian di atas menjadi sangat jelas bahwa Undang- Undang Kepabeanan mengatur fasilitas pembebasan Bea Masuk secara umum, tidak mengatur penanaman modal yang khusus, dalam hal ini program pemerintah yang merupakan proyek dengan skala prioritas tinggi, yaitu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diatur pula dalam. Undang-Un.dang Cipta Kerja dan yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan peraturan turunan lainnya. Dalam hal ini berlaku berlaku asas lex specialis derogat legi generalis, dimana untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) wajib mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang lebih khusus dipandang peraturan perundang-undangan yang lebih umum.

Kewenangan Berupa Diskresi atas Proyek Strategis Nasional

26. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 disebutkan. bahwa: "Diskresi adalah Keputusan

dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang- undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan".

27. bahwa mengacu pada Peraturan Presiden No. 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 mengenai 7 (tujuh) Prioritas Nasional (PN) yang merupakan Agenda Pembangunan termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPMN) Tahun 2020-2024, dimana Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 yaitu Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan khususnya dalam program ketahanan pangan melalui implementasi integrasi anak usaha PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

28. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, maka dilaksanakanlah Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Provek Strategis Nasional dengan nama Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yaitu Integrasi Grup PT Perkebuan Nusantara meialui pembentukan SugarCo., PalmCo., dan SupportingCo.

29. bahwa setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur juga terkait dengan Proyek Strategis Nasional, dipandang perlu untuk dibuat peraturan pelaksanaannya, oleh karena itu dibuatlah Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

30. bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, disebutkan bahwa:

 Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 huruf d, Pasal 26, Pasal 31,

Pasal 36, Pasal 124, Pasal 173, dan Pasal 185 huruf b Undang- Undang Nomor 11 Tatum 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional;

 Pasal 1 angka 1

Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 Pasal 1 angka 10

Menteri adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang perekonomian selaku ketua komite yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan infrasturktur prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Pasal 1 angka 18

Project Development Facilities yang selanjutnya disingkat PDF adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek.

 Pasal 49

Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam pen.yelenggaraan urusan pemerintahan terkait dengan pelaksanaan kemudahan Proyek Strategis Nasional.

 Pasal 50

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Proyek Strategis Nasional yang dalam tahap perencanaan dan/atau tahap penyiapan sebelum diundangkannya Peraturan

Pemerintah ini;

b. Proyek Strategis Nasional yang dalam penyelesaian tahap transaksi dan/atau telah menyelesaikan tahap transaksi sebelum diundangkannya peraturan Pemerintah ini; atau c. Proyek Strategis Nasional yang dalam penyelesaian tahap konstruksi dan/atau perjanjian sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, tetap dilanjutkan dengan menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

31. bahwa telah dibentuk Komite Percepatan Penyediaan. Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dengan tujuan utama sebagai unit koordinasi dalam pengambilan keputusan untuk mendorong penyelesaian masalah yang muncul akibat kurang efektifnya koordinasi beragam pemangku kepentingan tersebut. KPPIP merupakan point of contact dalam implementasi koordinasi untuk debottlenecking Proyek Strategis Nasional dan Proyek Prioritas. KPPIP merupakan komite lintas Kementerian/Lembaga Pemerintah dengan susunan organisasi sebagai berikut:

KetuaMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Wakil KetuaMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman AnggotaMenteri Keuangan;

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Menteri Agraria dan Tata Ruang;

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tim Pelaksana

Tim Teknis KPPIP

32. bahwa pada pelaksanaan Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yaitu Integrasi Grup PT Perkebuan Nusantara melalui pembentukan SugarCo., PalmCo., dan SupportingCo., Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan sebagai bentuk komunikasi antar kementerian dengan Nomor 5- 129/MBU/03/ 2023 tanggal 10 Maret 2023. Beberapa hal yang dikemukakan dalam surat tersebut, sebagaimana poin (4), (5) dan (6)

antara lain sebagai berikut:

7) ..., PT Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku induk Holding Perkebunan, sebagai bentuk dukungan BUMN atas program- program pemerintah tersebut di atas dengan tetap menjaga kinerja perusahaan, akan melakukan restrukturisasi dan integrasi grup usaha melalui pembentukan beberapa entitas sebagai berikut: A. SugarCo (saat ini bernama PT Sinergi Gula Nusantara/"PT

SGN"), merupakan perusahaan gula milik PTPN III (Persero), PTPN II, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, dan PTPN XIV yang akan dikerjasamakan. (Joint Venture) dengan mitra strategis dalam rangka mendukung program swasembada gula. Modal PT SGN berasal dari setoran awal pendiri dan hasil pemisahan tidak murni (spin-off) bisnis gula off- farm PTPN Gula yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2022. Pada tanggal 4 November 2022 yang lalu, Bapak Presiden juga berkesempatan meninjau perkebunan tebu dan pabrik bioetanol di Mojokerto.

B. Dst

8) Sebagai informasi kepada Saudari Menteri Keuangan, inisiatif tersebut merupakan upaya dan tindak lanjut atas arahan Bapak Presiden RI dalam Rapat Internal pada tanggal 11 April 2022. Selain itu, program integrasi PTPN tersebut saat ini sudah disematkan sebagai salah satu Program Strategis Nasional sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 tanggal 20 Juli 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

9) Berkenaan dengan rencana integrasi PTPN Grup dimaksud, besar harapan kami kepada Ibu Menteri Keuangan beserta jajarannya kiranya dapat memberikan dukungan guna kelancaran proses integrasi PTPN Grup dimaksud. Diharapkan dengan terlaksananya

inisiatif integrasi PTPN Grup dimaksud, PTPN Grup dapat meningkatkan kinerjanya serta turut berkontribusi dalam mendukung terlaksananya Program Pemerintah yang pada akhirnya berdampak pula baik bagi keuangan negara maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.

33. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas yang sudah dibahas dalam permohonan banding ini, adalah jelas bahwa peraturan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 yang terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) belum diatur secara konkret, khususnya dalam Undang-Undang Kepabeanan maupun peraturan dibawahnya.

34. bahwa berdasarkan Surat dari Komite Percepatan Penyediaan InfrastrukturPrioritas(KPPIP)NomorPK.KPPIP/76/ D.VI.M.EKON.KPPIP/ 08/ 2024 tanggal 16 Agustus 2024 perihal Surat Keterangan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Integrasi Grup PT Perkebunan Nusantara melalui pembentukan Sugar Co, Palm Co, dan Supporting Co yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dinyatakan dalam poin (4):

'Berdasarkan poin 1 s.d 3 di atas, maka aksi korporasi pengalihan sebagian asset (spin off) dari PTPN XI kepada PT SGN (PT Sinergi Gula Nusantara) merupakan bagian dari pelaksanaan PSN Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit, sehingga fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan sebelumnya masih tetap dapat berlaku'.

35. bahwa Surat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Nomor PK.KPP1P/ 76/D.VI.M.EKON.KPPIP/ 08/ 2024 tanggal 16 Agustus 2024 di atas merupakan amanat Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional terkait dengan diskresi. Dengan demikian menjadi terang- benderang bahwa Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 yang diberikan dalam rangka integrasi Grup PT Perkebunan Nusantara melalui pembentukan Sugar Co. (PT. Sinergi Gula

Nusantara) kepada Pemohon Banding tetap dapat diberikan.

36. bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas menjadi jelas bahwa alasan Terbanding dalam Analisis pada Surat Uraian Banding dimaksud yang menyatakan bahwa Pemohon Banding dianggap melakukan pemindahtanganan asset berupa mesin dan/atau spare part ex impor dengan. fasilitas BKPM kepada PT. Sinergi Gula Nusantara sebelum 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor serta tidak mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sehingga dianggap melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepabeanan dan Pasal 14 PMK Nomor. 76/PMK.011/2012, menjadi terbantahkan dan tidak terbukti.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan bantahan dan uraian yang telah Pemohon. Banding sampaikan di atas, maka Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa alasan Terbanding tidak sesuai dan tidak mengacu kepada asas- asas hukum yang berlaku, yaitu:

a. Peraturan Menteri Keuangan 176/PMK.011/2009 mengatur lebih jauh dan luas daripada yang diamanatkan oleh Undang_Undang Kepabeanan sehingga tidak sesuai asas lex superiori derogat legi inferiori.

b. Undang-Undang Kepabeanan mengatur fasilitas pembebasan Bea Masuk secara umum, tidak mengatur penanaman modal yang khusus, dalam hal ini program pemerintah yang merupakan proyek dengan skala prioritas tinggi, yaitu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diatur pula dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan peraturan turunan lainnya. Dalam hal ini berlaku berlaku asas lex specialis derogat legi generalis, dimana untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) wajib mengacu kepada peraturan

perundang-undangan yang lebih khusus dibanding peraturan perundang-undangan yang lebih umum.

3. bahwa Tujuan Penyelenggaraan penanaman modal pada PT Perkebunan Nusantara I d.h. PT Perkebunan Nusantara XI dari awal pengajuan sampai dengan saat ini, tidak ada perubahan, dan sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu pembangunan dan pengembangan industri yang pada akhirnya berdampak pula balk bagi keuangan negara maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat;

4. bahwa integrasi Grup PT Perkebunan Nusantara melalui pembentukan Sugar Co. (PT. Sinergi Gula Nusantara) merupakan proyek dengan skala prioritas tinggi yang perlu mendapatkan fasilitas penanaman modal, terlebih lagi proses tersebut termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN);

5. bahwa mesin-mesin yang mendapatkan fasilitas pembebasan kepada PT Perkebunan Nusantara I d.h. PT Perkebunan Nusantara XI telah dilaksanakan sesuai dengan lokasi yang tercantumkan dalam SKEP Fasilitas Pernbebasan Bea Masuk, dan sampai dengan saat ini lokasi dari mesin yang mendapatkan fasilitas rnasih berada pada lokasi yang sama sebagaimana dicantumkan dalam SKEP fasilitas awal;

6. bahwa peraturan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 yang terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) belum diatur secara konkret, khususnya dalam Undang-Undang Kepabeanan maupun peraturan dibawahnya.

7. bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahtm 2020 tentang Cipta Kerja, diatur terkait dengan Proyek Strategis Nasional, sehingga dipandang perlu untuk dibuat peraturan pelaksanaannya, oleh karena itu. dibuatlah Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, yang dalam beberapa pasalnya menyebutkan tentang menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang

perekonomian selaku ketua komite yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan infrasturktur prioritas, serta dalam hat Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait dengan pelaksanaan kemudahan Proyek Strategis Nasional

8. bahwa oleh karenanya telah dibentuk Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dengan tujuan utama sebagai unit koordinasi dalam pengambilan keputusan untuk mendorong penyelesaian masalah yang muncul akibat kurang efektifnya koordinasi beragam pemangku kepentingan tersebut. KPPIP merupakan point of contact dalam implementasi koordinasi untuk debottlenecking Proyek Strategis Nasional dan Proyek Prioritas.

9. bahwa Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) sebagai pemangku kepentingan koordinasi untuk debottlenecking Proyek Strategis Nasional dan Proyek Prioritas menyatakan aksi korporasi pengalihan sebagian asset (spin off) dari PTPN XI kepada PT SGN (PT Sinergi Gula Nusantara) merupakan bagian dari pelaksanaan PSN Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit, telah melakukan diskresi sesuai ketentuan, sehingga fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan kepada Pemohon Banding sebelumnya masih tetap dapat berlaku.

10. Berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah benar dan dapat dipertahankan kebenarannya, sehingga harus diterima seluruhnya, untuk selanjutnya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP00026/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 9 Agustus 2024 Tentang Penetapan atas Keberatan PT Perkebunan Nusantara I Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Pabean Nomor SPP63/BC.09/2024 tanggal 29 April 2024.

4. Menyatakan kekurangan pembayaran atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00026/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 9 Agustus 2024 menjadi nihil.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

00026/BC/BC.06/KBT/2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor DAPJ-DIRUT/X/2024.06.24.2 tanggal 24 Juni 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Penetapan Pabean Nomor SPP-63/BC.09/2024 tanggal 29 April 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Laporan Hasil Audit Bea dan Cukai Nomor LHA-

44/BC.092/IP-BKPM/2024 tanggal 29 April 2024;

Bukti P-5. Fotokopi Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 000036/JT/KBR/2024 tanggal 26 Juni 2024;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Penyetoran Uang Hasil Pencairan

Jaminan Tunai Nomor 5-1094/KBC.1103/2024 tanggal 26 Agustus 2024;

Bukti P-7. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor DAPJ-DIRUT/SKK/2024.09.30-6 tanggal 30 September 2024;

Bukti P-8. Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-10. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

136/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-11. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1388/PP/IKH/2023 tanggal 20 Mei 2024 tentang Izin Kuasa Hukum; Bukti P-12. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1423/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-13. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 21 tanggal 22 Desember 2023 dan pengesahannya yang dimeterikan;

Bukti P-14. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 09 tanggal 1 Desember 2023 dan pengesahannya; I. Surat Menteri BUMN kepada Menteri Keuangan Nomor S-129/MBU/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 yang dimeterikan;

Bukti P-15. Fotokopi Surat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Nomor PK.KPPIP/76/D.VI.M.EKON.KPPIP/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang dimeterikan;

Bukti P-16. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pencairan Jaminan Tunai;

Bukti P-17. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 882883490004 tanggal 22 Agustus 2024;

Bukti P-18. Fotokopi Berita Acara Pencacahan Fisik Sediaan barang;

Bukti P-19. Matriks Sengketa;

Bukti P-20. Fotokopi Surat Keterangan Proyek Strategis Nasional (PSN);

Bukti P-21. Surat Nomor DAPJ-DIRUT/X/2025.02.13-15 tanggal 13 Februari 2025 perihal surat bantahan;

Bukti P-22. Surat Nomor 501/SKA/APK/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 perihal kesimpulan akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Akte Pindah Tangan;

Bukti T-2. Fotokopi Laporan Keuangan 2022;

Bukti T-3. Fotokopi Berita Acara Stok Opname;

Bukti T-4. Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan nomor 176/PMK.011/2009; Bukti T-5. Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/PMK.011/2012;

Bukti T-6. Surat Nomor S-359/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 23 April 2025 tentang

Penjelasan Tertulis atas Sengketa Banding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Bukti T-7. Fotokopi Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Republik Indonesa selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaaan Infrastruktur Prioritas Nomor 127 Tahun 2015;

Bukti T-8. Kertas Kerja Audit (KKA);

Bukti T-9. Laporam Hasil Audit (LHA);

Bukti T-10. Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 2022;

Bukti T-11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/PABEAN-PB/PMDN/2020; Bukti T-12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 127/PABEAN-PB/PMDN/2019; Bukti T-13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/PABEAN/PMDN/2017; Bukti T-14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/PABEAN/PMDN/2018; Bukti T-15. Surat keterangan proyek strategis nasional (PSN) padaIntegritas Group

PT Perkebunan Nusantara melalui pembentukan Sugarco, PalmCo, dan Supplorting;

Bukti T-16. Surat permohonan penghapusan Bea Masuk dan Sanksi Administrasi sehubungan dengan pemindahtanganan barang modal berasal dari tambahan penyertaan modal negara (PMN);

Bukti T-17. Surat tugas audit;

Bukti T-18. Surat pemindahtanganan aset terkait pabrik gula penggunakan fasilitas pembebasan bea masuku dalam rangka penanaman modal (assembagoes & djatiroto);

Bukti T-19. Surat Nomor S-557/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 21 Mei 2025 perihal kesimpulan akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00026/BC/ BC.06/KBT/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-63/BC.09/2024 tanggal 29

April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor DAPJ-DIRUT/X/2024.10.04-9 tanggal 4 Oktober 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Fasilitas Pembebasan BM (barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modalFasilitas Pembebasan BM Masih Tetap BerlakuMembatalkan Fasilitas Pembebasan BMBarang impor sesuai SPP-63/ BC.09/2024 tanggal 29 April 2025 (KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda), berdasarkan LHA-44/BC.092/IP-BKPM/ 2024 tanggal 29 April 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp160.561.438,00 (seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding No. KEP-00026/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 9 Agustus 2024 adalah penetapan dibatalkannya pembebasan Bea Masuk (BM) atas barang impor sesuai SPP-63/BC.09/2024 tanggal 29 April 2025 (KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda), berdasarkan LHA-44/BC.092/IP-BKPM/2024 tanggal 29 April 2024, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa menurut Terbanding, pembebasan bea masuk atas barang impor in casu dibatalkan, dengan alasan:

1. Sengketa a quo terkait Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas impor barang in casu untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, dimana pembebasan a quo merupakan pembebasan relatif, yaitu pembebasan yang diberikan berdasarkan beberapa persyaratan dan tujuan tertentu, sebagaimana ketentuan berikut:

a. Pasal 26 UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan)

(1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:

a. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;

b. mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;

c. barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;

d. s.d. k dst. …

(3) Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

(4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut undang-undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

b. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rngka Penanaman

Modal, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK No. 188/PMK.010/2015, antara lain mengatur, sebagai berikut:

- Pasal 1 angka 7:

Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, perubahan penggunaan mesin untuk kegiatan lain di luar kegiatan usaha, diekspor, atau penghapusan dari aset perusahaan.

- Pasal 14:

(1) Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dapat dilakukan Pemindahtanganan setelah digunakan paling singkat selama 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.

(2) Ketentuan jangka waktu Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:

a. terjadi Keadaan Darurat (force majeure);

b. Mesin diekspor kembali; atau

c. Mesin dilakukan Pemindahtanganan kepada Perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk Pembangunan atau Pengembangan industri dalam rangka Penanaman Modal.

(3) Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri.

(4) Terhadap Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, mengakibatkan batalnya fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan dan Perusahaan wajib membayar bea masuk yang terutang.

(6) Dalam hal Pemindahtanganan Mesin dilakukan tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan wajib membayar:

a. bea masuk yang terutang atas Mesin asal impor; dan

b. sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan- perundang-undangan di bidang kepabeanan.

2. Terjadi pemindahtanganan aset (spin off) berupa mesin dan/atau spare part yang diimpor dengan fasilitas BKPM dari Pemohon Banding ke PT Sinergi Gula Nusantara (selanjutnya disebut SGN) sebelum 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor serta tidak mendapatkan izin dari Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan;

3. Spin off yang dilakukan Pemohon Banding merupakan pemindahan hak, alih aset, perubahan penggunaan mesin untuk kegiatan lain di luar kegiatan usaha, diekspor, atau penghapusan dari aset perusahaan, yang dibuktikan dengan:

a. Akta Nomor 08 tanggal 07 Oktober 2022 berupa Akta Pemisahan atas Unit Bisnis Pabrik Gula Perseroan Terbatas PT Perkebunan Nusantara XI Kepada Perseroan Terbatas PT Sinergi Gula Nusantara, tanggal efektif 10 Oktober 2022;

b. Laporan Keuangan Tahun 2022 PT Perkebunan Nusantara XI, dimana mesin dan/atau spare part eks impor dengan fasilitas BKPM sudah dikeluarkan dari pencatatan aset pada Laporan Keuangan Tahun 2022;

c. Berita Acara Stock Opname dan Lampiran No-BA-01/ST-543/PTPN/2023 tanggal 20 November 2023 dan No-BA-02/ST-543/PTPN/2023 tanggal 20 November 2023, dimana mesin dan/atau spare part eks impor dengan fasilitas BKPM sudah tidak berada di bawah penguasaan PT Perkebunan Nusantara XI melainkan sudah dialihkan dan berada di bawah penguasaan PT Sinergi Gula Nusantara.

bahwa menurut Pemohon Banding, pembebasan bea masuk atas barang impor in casu masih tetap berlaku, dengan alasan:

1. Tujuan penyelenggaraan penanaman modal pada PT Perkebunan Nusantara I d.h. PT Perkebunan Nusantara XI dari awal pengajuan sampai dengan saat saat dilakukannya spin off dalam rangka Proyek Strategis Nasional (PSN), sama sekali tidak mengalami perubahan tujuan dan tidak dijual, bahkan sampai dengan saat ini lokasi mesin/sparepart mesin yang diberikan fasilitas masih tetap berada pada lokasi yang sama sesuai dengan surat keputusan pemberian fasilitas, dan sesuai dengan Undang- Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU Kepabeanan.

2. Berdasarkan Asas Hukum lex superiori derogat legi inferiori, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dimana UU Kepabeanan hanya mewajibkan syarat pemberian fasilitas, sedangkan PMK terkait mengatur lebih luas bahkan sampai ke batas waktu;

3. Berdasarkan Asas Hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis, UU Kepabeanan mengatur fasilitas pembebasan Bea Masuk secara umum, tidak mengatur penanaman modal yang khusus, dalam hal ini program Pemerintah berupa PSN;

4. Diskresi PSN dibawah Kemenko Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan PSN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 (selanjutnya disebut PP 42/2021), kemudian tanggal 16 Agustus 2024 telah terbit Surat dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), yang menyatakan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan sebelumnya masih tetap dapat berlaku, dimana diskresi a quo sesuai ketentuan PP 42/2021 sebagai berikut:

- Pasal 1 angka 10

Menteri adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang perekonomian selaku ketua komite yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Pasal 49

Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait dengan pelaksanaan kemudahan Proyek Strategis Nasional.

5. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan, sebagai berikut:

Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Terbanding melakukan penetapan atas PIB yang diimpor Pemohon Banding melalui proses audit sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) No. LHA-44/BC.092/IP-BKPM/2024 tanggal 29 April 2024 (periode audit 01 November 2021 s.d. 31 Oktober 2023), sehingga diterbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) No. SPP-63/BC.09/2024 tanggal 29 April 2025 (KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda), yang menimbulkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp160.561.438,00 (seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah), sebagaimana tercantum pada Lampiran C Kertas Kerja Audit (KKA) Lampiran No. 5 untuk KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, dimana barang impor in casu berada di

Pabrik Gula Assembagoes dan Pabrik Gula Djatiroto yang diimpor oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas nilai perhitungan yang dilakukan Terbanding, namun Pemohon Banding menyatakan bahwa seharusnya tidak dikenakan tagihan dimaksud karena fasilitas pembebasan bea masuk atas barang impor in casu masih tetap berlaku sesuai dengan alasan pengajuan banding tersebut di atas;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Pemohon Banding (d.h. PT Perkebunan Nusantara XI/PTPN XI) mendapatkan pembebasan bea masuk impor mesin dalam rangka penanaman modal dalam negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK), sebagai berikut:

1. KMK No. 169/PABEAN/PMDN/2017 tanggal 27 Oktober 2017, diubah dengan KMK No. 127/PABEAN-PB/PMDN/2019 tanggal 16 Oktober 2019, diperpanjang dengan KMK No. 101/PABEAN-PB/PMDN/2020 tanggal 22 Oktober 2020, dimana ketiga PMK a quo merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:

a. dengan perkiraan harga C&F/CIF US$44,307,317.88, diimpor dan digunakan oleh PTPN XI yang bergerak di bidang usaha industri gula pasir dan perkebunan tebu, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, alamat di kota Surabaya sesuai rincian pada diktum Menetapkan Pertama KMK No. 169/PABEAN/PMDN/2017;

b. keseluruhan jangka waktu pembebasan a quo berakhir tanggal 27 Oktober 2021 sebagaimana tercantum pada diktum Menetapkan Kedua KMK 101/PABEAN-PB/PMDN/2020;

c. atas penyalahgunaan pemanfaatan mesin PTPN XI wajib membayar bea masuk terutang dan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan sesuai diktum Menetapkan Kesembilan KMK No. 169/PABEAN/PMDN/2017;

2. KMK No. 87/PABEAN-PB/PMDN/2018 tanggal 08 Mei 2018, dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:

a. dengan perkiraan harga C&F/CIF US$17,9977,703.00, diimpor dan digunakan oleh PTPN XI yang bergerak di bidang usaha industri gula pasir

dan perkebunan tebu, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, alamat di kota Surabaya sesuai rincian pada diktum Menetapkan Pertama KMK a quo;

b. jangka waktu pembebasan a quo berakhir 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan sebagaimana tercantum pada diktum Menetapkan Kedelapan KMK a quo;

c. atas penyalahgunaan pemanfaatan mesin PTPN XI wajib membayar bea masuk terutang dan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan sesuai diktum Menetapkan Kesembilan KMK a quo;

bahwa berdasarkan pemeriksaan sebagai akibat restrukrurisasi bisnis gula PTPN Group, telah terjadi pemisahan tidak murni/spin-off aset unit bisnis pabrik gula milik Pemohon Banding, termasuk diantaranya barang impor in casu, kepada PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), tanggal efektif 10 Oktober 2022, yang tertuang pada Akta Nomor 08 tanggal 07 Oktober 2022, yang antara lain menyatakan sebagai beriku:

1. atas persetujuan restrukturisasi bisnis gula PTPN XI sebagai bagian restrukturisasi bisnis gula PTPN Group, PTPN XII melakukan pemisahan tidak murni/spin-off, sesuai ketetuan Pasal 135 UU PT, atas bisnis gula off-farm dengan mengalihkan aktiva dan pasiva dengan nilai buku per 31 Desember 2021 kepada SGN dengan kompensasi berupa penyertaan modal PTPN XI pada SGN;

2. SGN didirikan dalam rangka restrukturisasi bisnis gula PTPN XI;

3. terhitung sejak tanggal efektif pemisahan:

a. aset dan liabilitas unit bisnis gula yang dipisahkan beralih karena hukum kepada dan menjadi milik serta kewajiban/beban dari dan akan dijalankan oleh dan atas tanggungan SGN;

b. semua aktiva dan pasiva PTPN XI sehubungan dengan aset dan liabilitas unis bisnis gula yang dipisahkan berdasarkan perjanjian, tindakan, atau peristiwa apapun yang telah ada, dibuat, dilakukan, atau terjadi pada atau sebelum tanggal efektif pemisahan serta semua hubungan hukum sehubungan dengan aset dan liabilitas unit bisnis pabrik gula yang dipisagkan antara PTPN XI dengan pihak lain beralih karena hukum kepada

dan akan dijalankan atau dilaksanakan oleh SGN atas keuntungan atau kerugian dan tanggunagan SGN;

c. pemisahan tidak termasuk barang milik negara;

bahwa Pasal 135 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT) menyatakan, sebagai berikut:

(1) Pemisahan dapat dilakukan dengan cara:

a. Pemisahan murni; atau

b. Pemisahan tidak murni.

(3) Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada.

bahwa Pasal 6 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan:

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

bahwa sesuai yang didalilkan Terbanding, berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2022 PT Perkebunan Nusantara XI dan Berita Acara Stock Opname dan Lampiran No-BA-01/ST-543/PTPN/2023 tanggal 20 November 2023 dan No-BA-02/ST-543/PTPN/2023 tanggal 20 November 2023, barang impor in casu yang mendapatkan pembebasan bea masuk berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (1) UU Kepabeanan, tidak lagi tercatat di bawah penguasaan Pemohon Banding dan sudah beralih di bawah penguasaan SGN;

bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (1), menyatakan:

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat dimaknai bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan bersifat lex specialist dalam penyelesaian sengketa di bidang Kepabeanan, dengan demikian ketentuan terkait pembebasan bea masuk atas barang impor in casu menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 26 UU Kepabeanan; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) UU Kepabeanan, telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur lebih lanjut mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1);

bahwa PMK No. 176/PMK.011/2009 beserta perubahan-perubahannya merupakan pelaksanaan Pasal 26 ayat (3) UU Kepabeanan, dengan demikian ketentuan- ketentuan pada PMK a quo yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar penetapannya tidak bertentangan dengan ketentuan terkait pada UU Kepabeanan, dalam hal ini Pasal 26 ayat (1) UU Kepabeanan, dimana PMK a quo mengatur lebih lanjut tentang pembebasan bea masuk atas impor: barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri, dan barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu (Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c UU Kepabeanan) sebagaimana tercantum pada diktum Menimbang huruf c PMK a quo;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas atas importasi barang impor in casu yang diimpor oleh Pemohon Banding, berlaku ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) UU Kepabeanan dan peraturan pelaksananya, demikian juga ketentuan terkait dengan pemindahtanganannya sebagaimana dasar penetapan oleh Terbading, yang mengakibatkan timbulnya kewajiban untuk membayar bea masuk yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan, yang diatur lebih lanjut pada Pasal 14 ayat (6) jo. Pasal 1 angka 7 PMK No. 176/PMK.011/2009 beserta perubahan- perubahannya;

bahwa pada penjelasan tertulisnya, Terbanding menyatakan Pemohon Banding sudah mengetahui konsekuensi dari pemindahtanganan aset Pemohon Banding kepada SGN, sebagai berikut:

1. Surat Direktur PTPN III kepada Direktur SGN No. XA-PBUMN/CB/P-SS/21.343 tanggal 21 Oktober 2021, hal Pemindahtanganan Aset Terkait Pabrik Gula Menggunakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Dalam Rangka Penanaman Modal (Assembagoes & Djatiroto), yang antara lain menyampaikan:

1 : : ' 1 ' oo oly. 4

1 vere tara por

: " ot Cuka

i: an Bap bilas Ta

2. Surat Pemohon Banding (selaku Holding BUMN Perkebunan yang menaungi PTPN I, PTPN II, PTPN IV s.d. XIV) kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Priortas (KPPIP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai No. DKM/X/2819/2023 tanggal 16 Oktober 2023, Permohonan Penghapusan Bea Masuk dan sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Pemindahtanganan Barang Modal Berasal dari Tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN), yang antara lain menyampaikan:

bahwa terkait timbulnya konsekuensi pembayaran bea masuk dan sanksi administrasi berupa denda sebagai akibat dari pemindahtanganan barang impor in casu dari Pemohon Banding kepada SGN, telah dilakukan beberapa koordinasi kepada Menteri Keuangan dan/atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan kementerian terkait sebelum dan setelah Terbanding melakukan penetapan, antara lain sebagai berikut:

1. Menteri BUMN kepada Menteri Keuangan, melalui Surat No. S-129/MBU/ 03/2023 tanggal 10 Maret 2023, hal restrukturisasi dan Integrasi Grup Usaha PT Perkebunan Nusantara III (Persero), yang antara lain menyatakan sebagaimana kutipan berikut:

4. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku induk Hoiding Perkebunan, sebagai bentuk dukungan BUMN atas program-program pemerintah tersebut di atas dengan tetap menjaga kinerja perusahaan, akan melakukan restrukturisasi dan integrasi grup usaha melalui pembentukan beberapa entitas sebagai berikut:

a. SugarCo (saat ini bernama PT Sinergi Gula Nusantara/"PT SGN"), merupakan perusahaan gula milik PTPN III (Persero), PTPN II, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN

XI. PTPN XII. dan PTPN XIV yang akan dikerjasamakan (Joint Venture) dengan mitra strategis dalam rangka mendukung program swasembada gula. Modal PT SGN berasal

5. Sebagai informasi kepada Saudari Menteri Keuangan. inisiatif tersebut merupakan upaya dan tindak lanjut atas arahan Bapak Presiden RI dalam Rapat Internal pada tanggal 11 April 2022.

Selain itu. program integrasi PTPN tersebut saat ini sudah disematkan sebagai salah satu

Program Strategis Nasional sebagaimana yang yang tertuang dalam Peraturan Menteri

Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 tanggal 20 Juli 2022 tentang

Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

6. Berkenaan dengan rencana integrasi PTPN Grup dimaksud, besar harapan kami kepada Ibu

Menteri Keuangan beserta jajarannya kiranya dapat memberikan dukungan guna kelancaran proses integrasi PTPN Grup dimaksud. Diharapkan dengan terlaksananya inisiatif integrasi

PTPN Grup dimaksud. PTPN Grup dapat meningkatkan kinerjanya serta turut berkontribusi dalam mendukung terlaksananya Program Pemerintah yang pada akhirnya berdampak pula baik bagi keuangan negara maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.

2. Direktur PTPN I kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI c.q. Asisten Deputi Agro Farmasi dan Pariwisata, melalui Surat No. DAPJ- DK/X/2024.08.05-13 tanggal 05 Agustus 2024 hal Permohonan Dukungan atas Pengajuan Keberatan Pembebasan Bea Masuk PTPN I d.h. PTPN XI, yang antara lain menyatakan atas pembahasan keberatan Pemohon Banding dengan Tim Keberatan Terbanding, dimintakan konfirmasi terkait surat dari kementerian terkait kepada kementerian keuangan perihal penegasan proses pembentukan Sub Holding Sugar Co (PT SGN) melalui pemisahan aset sebagian yang telah masuk dalam bagian Proyek Srtategis Nasional (PSN), karena apabila tidak didukung dengan bukti dimaksud maka proses keberatan akan diproses sesuai dengan dokumen yang ada dalam LHA;

3. Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang (selaku Ketua Tim Pelaksana KPPIP) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, melalui Surat No. PK.KPPIP/76/D.VI.M.EKON.KPPIP/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024, yang menyatakan aksi korporasi pengalihan aset (spin-off) dari Pemohon Banding kepada SGN merupakan bagian dari pelaksanaan PSN Program Revitalisasi Industri Gula nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit, sehingga fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan sebelumnya masih tetap dapat berlaku, dengan alasan sebagaimana kutipan berikut:

1. Integrasi Grup PT Perkebunan Nusantara melalui pembentukan SugarCo.

PalmCo. dan SupportingCo merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Program Revitaslisasi Industri Gula

Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit pada lampiran Peraturan Menteri

Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan

Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN)

2. Pelaksanaan Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri

Kelapa Sawit selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan Peraturan Presiden Nomor 40

Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan

Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).

Pada tanggal 10 Oktober 2022. untuk mendukung rencana swasembada gula, integrasi Grup PT Perkebuan Nusantara melalui pembentukan SugarCo., dengan melakukan aksi korporasi pengalihan sebagian aset (spin off) PT Sinergi Gula

Nusantara (PT SGN) dari sebagian pabrik gula PTPN II, PTPN VII, PT Buma Cima

Nusantara (anak usaha PTPN VII). PTPN IX. PTPN X. PTPN XI. PT Industri Gula

Glenmore (anak usaha PTPN XII) dan PTPN XIV:

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan, sebagai berikut:

1. telah terjadi pemindahtanganan barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (terutang bea masuk) dari Pemohon Banding kepada SGN, yang merupakan entitas gula milik PTPN II (Persero), PTPN II, PTPN VII, PTPN IX, PTPN XI (Pemohon Banding), PTPN XII, dan PTPN XIV yang akan dikerjasamakan (joint venture) dengan mitra strategis dalam rangka mendukung program swasembada gula, dimana modal SGN berasal dari setoran awal pendiri dan hasil pemisahan tidak murni (spin-off) bisnis gula off-farm PTPN Gula yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2022, diantaranya pemisahan tidak murni/spin-off aset unit bisnis pabrik gula milik Pemohon Banding kepada SGN, sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 08 tanggal 07 Oktober 2022 tersebut di atas, dengan demikian Pemohon Banding tetap berkedudukan sebagai salah satu pemilik dari bisnis gula off-farm PTPN Gula, walaupun manajemen pengelolaan dari bisnis gula a quo dilaksanakan oleh SGN yang dibentuk sebagai salah satu perusahaan untuk melaksanakan PSN;

2. pada proses keberatan Terbanding meminta konfirmasi terkait keberadaan surat dari kementerian terkait kepada Kementerian Keuangan yang menegaskan proses pembentukan Sub Holding SugarCo (SGN) melalui pemisahan aset sebagian yang telah masuk dalam bagian PSN, namun pada faktanya sebelum Terbanding melakukan penetapan, Menteri BUMN telah menyampaikan hal dimaksud kepada Menteri Keuangan melalui Surat No. S-129/MBU/03/2023 tanggal 10 Maret 2023, disamping itu hal yang serupa pun telah disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding melalui Surat No. DKM/X/2819/2023 tanggal 16 Oktober 2023, sebagaimana tersebut di atas;

3. restrukturisasi dan integrasi grup usaha melalui pembentukan beberapa entitas, salah satunya SGN, merupakan salah satu bentuk dukungan BUMN atas program-program pemerintah terkait PSN;

bahwa berdasarkan simpulah tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas barang impor in casu masih tetap berlaku karena pemisahan tidak murni/spin-off yang dilakukan Pemohon Banding adalah untuk mendukung program pemerintah dan telah pula dilakukan koordinasi terkait hal dimaksud kepada Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

sebelum Terbanding melakukan penetapan, sehingga dapat dimaknai tidak terdapat pelanggaran atau tidak terpenuhinya ketentuan pembebasan sebagaimana dinyatakan pada Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan dan peraturan pelaksananya, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Fasilitas Pembebasan BM (barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal), barang impor sesuai SPP- 63/BC.09/2024 tanggal 29 April 2025 (KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda), berdasarkan LHA-44/BC.092/IP-BKPM/2024 tanggal 29 April 2024Fasilitas Pembebasan BM Masih Tetap BerlakuMembatalkan Fasilitas Pembebasan BMFasilitas Pembebasan BM Masih Tetap Berlaku

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan fasilitas pembebasan bea masuk barang impor sesuai SPP- 63/BC.09/2024 tanggal 29 April 2025 (KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda), berdasarkan LHA-44/BC.092/IP-BKPM/2024 tanggal 29 April 2024, masih tetap berlaku, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-00026/BC/BC.06/KBT/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) No. SPP-63/BC.09/2024 tanggal 29 April 2025, atas nama PT PERKEBUNAN NUSANTARA I (Persero), NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Agro Plaza, Jalan HR Rasuna Said Kav. X2, 1, Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12950.

2. Menetapkan fasilitas pembebasan bea masuk barang impor sesuai SPP- 63/BC.09/2024 tanggal 29 April 2025 (KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda), berdasarkan LHA-44/BC.092/IP-BKPM/2024 tanggal 29 April 2024, masih tetap berlaku.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.ttd.

Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.

ttd.

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti, ttd.

Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.