P U T U S A N
Nomor PUT-008980.45/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00861/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 09 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Multi Arthamas Glass Industry Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-600268/KBC.1101/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 008980.45/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MULTI ARTHAMAS GLASS INDUSTRY, NPWP 01.530.954.5-
631.000 beralamat di Jl Kedung Baruk Tengah, No. 8, RT 001, RW 002, Kedung Baruk, Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60298 yang diwakili oleh Hanani Wisan Jabatan Direktur;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP: Benny Sriharsono / 198607022014011004
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP: Bambang Yupito / 198603172014021003
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
5. Nama/NIP: Ari Suganda / 198911102014021004
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
6. Nama/NIP: Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003