Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-008980.45/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Multi Arthamas Glass Industry, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-008980.45/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00861/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 09 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Multi Arthamas Glass Industry Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-600268/KBC.1101/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 008980.45/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MULTI ARTHAMAS GLASS INDUSTRY, NPWP 01.530.954.5-

631.000 beralamat di Jl Kedung Baruk Tengah, No. 8, RT 001, RW 002, Kedung Baruk, Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60298 yang diwakili oleh Hanani Wisan Jabatan Direktur;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Andri / 198407192003121006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

9. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1192/WBC.11/2025 tanggal 17 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-238/PP/ BR/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 016/MAGI/IX /2024 tanggal 19 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00003/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 13 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/MAGI/I/2025 tanggal 31 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-600268/KBC.1101/2024 tanggal 14 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda28.227.000 0 65.202.700 0 14.818.325 035.661.000 0 66.020.418 0 15.004.125 07.434.000 0 817.718 0 185.800 0
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran8.437.518

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 012/MAGI/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00861/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 09 September 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp8.437.518,00 (delapan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus delapan belas rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 016/MAGI/IX/2024 tanggal 19 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 (via pos tanggal 07 Oktober 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 016/MAGI/IX/2024 tanggal 19 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Nomor KEP-00861/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 09 September 2024, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 09 September 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995

tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri salinan Keputusan Nomor KEP-00861/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 09 September 2024 yang disbanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp8.437.518,00 sesuai dengan Billing DJBC atas Pembayaran SPTNP (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Hanani Wisan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 5 tanggal 17 Maret 2023.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00861/BC/WBC.11/ KBT/2024 tanggal 09 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPTNP Nomor SPTNP-600268/ KBC.1101/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 609774 tanggal 3 Juni 2024, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

URAIANPEMOHON BANDINGTERBANDINGKEKURANGANKELEBIHAN
1. Bea Masuk28.227.00035.661.0007 .434.000-
2. BMAD/BMI/BMTP*)----
3. BMADS/BMIS/BMTPS*)----
4. Cukai----
5. PPN65.202.70066.020.418817.718-
6. PPnBM----
7. PPh Pasal 2214.818.32515.004.125185.800-
8. Denda----
9. Bunga----
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN8 .437.518-

2. Atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan surat Nomor 012/MAGI/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut :

URAIANPEMOHON BANDING
1. Bea Masuk28.227.000
2. BMAD/BMI/BMTP*)-
3. BMADS/BMIS/BMTPS*)-
4. Cukai-
5. PPN65.202.700
6. PPnBM-
7. PPh Pasal 2214.818.325
8. Denda-
9. Bunga-
JUMLAH SEHARUSNYA108.248.025

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00861/BC/WBC.11/ KBT/2024 tanggal 09 September 2024, dengan perhitungan sebagai berikut :

a. Bea Masuk: Rp. 7.434.000,00

b. PPN: Rp. 817.718,00 c. PPh Pasal 22: Rp. 185.800,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Terbanding menetapkan tarif bea masuk barang dalam PIB Nomor 609774 tanggal 3 Juni 2024 atas barang pada Pos 7,11,17,28,32,34 dan 37 ditetapkan ke dalam pos tarif 7415.33.10 dan Pos 16 ke dalam 8501.51.19 serta Pos 23 ke dalam 7415.33.20 dengan Pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%-MFN sesuai SPTNP Nomor SPTNP-600268/KBC.1101/2024 tanggal 14 Juni 2024 Menurut Terbanding, a. Pos 7,11,17,28,32,34 dan 37 berupa ball screw, screw, screw TCEI 6X20 UNI 5931 INOX, TCEI 6X12 ISO 7380 INOX dan screw TCEI UNI 5931 M5X10 INOX diidentifikasikan sebagai screw (sekrup) dapat diimplementasikan pada berbagai mesin sehingga bukan khusus untuk mesin tertentu

b. Pos 16 berupa motor 8LVA33 with brake + EPIX.RED.8GP40-080 I:32 2 steps diidentifikasikan sebagai motor atau servo AC multi phase yang bisa diaplikasikan pada berbagai mesin yang difungsikan sebagai “ Synchronous Servo Motor”. (P = V X A = 57 X 7,3 = 416,1 watt, maka daya keluaran kurang dari 750 watt) c. Pos 23 berupa ring nut KM8 M40X1.5 SKF diidentifikasi sebagai ring nut yang dapat diimplementasikan pada berbagai mesin sehingga bukan khusus untuk mesin tertentu

Menurut Pemohon Banding, penetapan tarif bea masuk barang dalam PIB Nomor 609774 tanggal 3 Juni 2024 atas barang pada Pos 7,11,17,28,32,34 dan 37, Pos 16, Pos 23 sudah benar dan tepat, ditetapkan ke dalam pos tarif 8466.91.00, sudah sesuai dengan jenis usaha Pemohon Banding yakni Industri Kaca Pengaman. Sparepart yang Pemohon Banding beli dari supplier Neptun SRL, digunakan untuk penggantian sparepart mesin Neptun yang Pemohon Banding miliki dan bukan untuk diperjual belikan. Mesin Neptun ini memiliki fungsi seperti mesin gergaji untuk mencowak kaca (proses milling) dan mengebor (membentuk lubang / proses drilling) pada kaca dengan menggunakan air untuk pendinginan kaca dan tools supaya kaca tidak pecah.

Berdasarkan BTKI 2022, diberitahukan dengan tarif 5%-MFN barang impor berupa:

Pos Tarif HS CodeUraian BarangDescription of Goods
84.64Mesin perkakas untuk mengerjakan batu, keramik, beton, asbes semen atau bahan mineral sejenisnya atau untuk mengerjakan kaca secara dingin.Machine-tools for working stone, ceramics, concrete, asbestos- cement or like mineral materials or for coldworking glass
8464.10- Mesin gergaji :- Sawing machines :
8464.10.10- - Dioperasikan secara elektrik- - Electrically operated
84.66Bagian dan aksesori yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.56 sampai dengan 84.65, termasuk pemegang barang yang dikerjakan atau pemegang perkakas, self-opening die head, dividing head dan kelengkapan khusus lain untuk mesin perkakas; pemegang perkakas untuk semua tipe perkakasParts and accessories suitable for use solely or principally with the machines of headings 84.56 to 84.65, including work or tool holders, self- opening dieheads, dividing heads and other special attachments for the machines; tool holders for any
8466.91.00- - Untuk mesin dari pos 84.64- - For machines of heading 84.64

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Tarif bea masuk barang dalam PIB Nomor 609774 tanggal 3 Juni 2024 atas barang pada Pos 7,11,17,28,32,34 dan 37, Pos 16, Pos 23 sudah benar dan tepat, ditetapkan ke dalam pos tarif 8466.91.00, sesuai dengan jenis usaha Pemohon Banding yakni Industri Kaca Pengaman

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding

3. Dan membatalkan keputusan Terbanding Nomor KEP-00861/BC/WBC.11/ KBT/2024 tanggal 09 September 2024.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Fotokopi bermeterai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-00861/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 09 September 2024;

P.2 Fotokopi bermeterai Surat Keberatan nomor 012/MAGI/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024;

P.3 Fotokopi bermeterai Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

SPTNP-600268/KBC.1101/2024 tanggal 14 Juni 2024;

P.4 Fotokopi bermeterai PIB nomor 609774 tanggal 03 Juni 2024;

P.5 Fotokopi bermeterai Billing DJBC untuk SPTNP Nomor 62••••••••••852 dan Bukti Penerimaan Negara NTPN 8387F4VNIGU8BEHC tanggal bayar 10 Juli 2024 sebesar Rp8.437.518;

P.6 Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang

Saham PT Multi Arthamas Glass Industry Nomor 5 Tanggal 17 Maret 2023

yang dibuat oleh Dr. Tandyo Hasan, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Surabaya beserta Kepkumhamnya;

P.7 Surat Kuasa Khusus nomor 017/MAGI/IX/2024 tanggal 19 September 2024 dari Hanani Wisan kepada Ario Prawiramuji;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00003/WBC.11/SUB/2025 tanggal 13 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Segi Formil

Pengajuan keberatan atas SPTNP nomor SPTNP-600268/KBC.1101/2024 tanggal 14 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan secara formalitas.

2. Segi Materil a. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-00861/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 09 September 2024 melalui surat nomor 016/MAGI/IX/2024 tanggal 19 September 2024.

b. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00861/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 09 September 2024 dengan alasan: bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi dan pos tarif HS Code terhadap barang impor pada PIB Nomor 609774 tanggal 03 Juni 2024 seri barang nomor 7,11,16,17,23,28,32,34, dan 37 yang diberitahukan pada pos tarif HS Code 8466.91.00, sehingga Terbanding menetapkan klasifikasi dan tarif barang pada PIB tersebut masing-masing ke pos tarif HS Code 7415.33.10 untuk seri barang nomor 7,11,17,28,32,34,37, ke pos tarif HS Code 8501.51.19 untuk seri barang nomor 16, dan ke pos tarif HS Code 7415.33.20 untuk seri barang nomor 23 dengan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 10% sesuai SPTNP nomor: SPTNP-600268/ KBC.1101/2024 tanggal 14 Juni 2024.

c. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci dalam penjelasan lebih lanjut

B. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding merupakan importir jalur Hijau (H).

2. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi berupa DRIVE ACOPOSMICRO 2CANALI 80V RESOLVER POWER LINK B&R (41 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara Asal Italy, PIB Nomor 609774 tanggal 03 Juni 2024, terhadap seri barang nomor 7,11,16,17,23,28,32,34 dan 37 yang diberitahukan ke dalam pos tarif HS Code 8466.91.00 dengan tarif BM 5%-MFN.

3. bahwa berdasarkan lembar penelitian dan penetapan tarif, Terbanding menetapkan tarif bea masuk barang menjadi sebagai berikut:

Dengan alasan: BTKI

4. bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 600268/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 14 Juni 2024, sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan rincian tagihan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp7.434.000,00

PPN: Rp 817.718,00

PPh Pasal 22 : Rp 185.800,00

Total: Rp 8.437.518,00

5. Terhadap penerbitan SPTNP dimaksud Pemohon Banding mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal melalui Portal DJBC dengan tanda terima tanggal tanggal 24 Juli 2024, dengan dilampiri:

a. bukti pelunasan sebesar tagihan yang harus dibayar, sesuai Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN nomor 8387F4VNIGU8BEHC;

b. penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan;

c. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

d. diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan sebagaimana telah dikemukakan di atas (Huruf B.2); dan e. ditandatangani oleh orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan.

6. bahwa surat Keberatan Pemohon Banding diterima secara lengkap pada tanggal 24 Juli 2024 melalui Portal DJBC, sesuai dengan tanda terima permohonan keberatan nomor agenda 08815/KBT.01/2024 tanggal 24 Juli 2024.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

a. Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. Penjelasan Pasal 2 ayat (1): Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan b. Pasal 16 ayat (1) menyatakan “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean” c. Pasal 93 ayat (1) menyatakan, “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan negara sebesar tagihan

yang harus dibayar.”;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (selanjutnya disebut PMK-26/2022).

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 /PMK.010/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai:

“Pasal 2 ayat (1) huruf a menyatakan “Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:

a. tariff dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran”.

D. Analisis

1. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan tanggal 24 Juli 2024, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya sebagai berikut:

a. surat pengajuan keberatan tanggal 24 Juli 2024;

b. tanda terima permohonan keberatan Nomor 08815/KBT.01/2024 tanggal 24 Juli 2024;

c. bukti pelunasan sebesar tagihan yang harus dibayar, sesuai BPN dengan NTPN nomor: 8387F4VNIGU8BEHC;

d. fotokopi surat penetapan Nomor: SPTNP-600268/KBC.1101/2024 tanggal 14 Juni 2024;

e. data pendukung lain berupa:

1. purchase order;

2. invoice;

3. packing list;

4. bill of lading;

5. certificate of origin;

6. sales contract;

7. asuransi;

8. bukti bayar dan rekening giro.

2. Pemeriksaan permohonan keberatan dilakukan untuk menanggapi alasan pengajuan keberatan, membandingkan data dan fakta, serta ketentuan penetapan tarif dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

b. bahwa Terbanding dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan.

c. Pemohon Banding melakukan importasi berupa DRIVE ACOPOSMICRO 2CANALI 80V RESOLVER POWER LINK B&R (41 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara Asal Italy, PIB Nomor 609774 tanggal 03 Juni 2024, terhadap seri barang nomor 7,11,16,17,23,28,32,34 dan 37 yang diberitahukan ke dalam pos tarif HS Code 8466.91.00 dengan tarif BM 5%- MFN.

d. Penetapan sebagaimana dimaksud berdasarkan hal-hal sebagai berikut: IDENTIFIKASI BARANG

1) Berdasarkan Lampiran Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) dan foto barang yang disampaikan oleh Pemohon serta open source, bahwa barang impor yang diberitahukan berupa:

a. Untuk seri barang nomor 7,11,17,28,32,34, dan 37 berupa BALL SCREW, SCREW, SCREW TCEI 6X20 UNI 5931 INOX, SCREW TCEI 6X12 ISO 7380 INOX, dan SCREW TCEI UNI 5931 M5X10 INOX diidentifikasikan sebagai screw (sekrup) dapat diimplementasikan pada berbagai mesin sehingga bukan khusus untuk mesin tertentu;

'ARIC CODE 84869109

MANICOTTO A SFERE Dag

KH30-PP

TARIC CODE: 84889100

WWARIS-CODE 84669100

Sitara jam CODE Bantar

002202 MAMA CE! RX20U s ein 39

GOMITO EM

TARIC CODE: 8466

ITALIA

002292 Bas SCREW M 6x 121S b. Untuk seri barang nomor 16 berupa MOTOR 8LVA33 WITH BRAKE + EPIC.RED.8GP40-080 I:32 2 STEPS diidentifikasikan sebagai motor atau servo AC multiphase yang bisa diaplikasikan pada berbagai mesin yang difungsikan sebagai “SYNCHRONOUS

SERVO MOTOR”. P = V x A =57 x 7,3 = 416,1 watt, maka daya keluaran kurang dari 750 Watt.

Product Information 2

Descripzion

Specifications 2

Sabeategors vrelght = aa Haa IDOHA tay: Oo F NG

KUA TAPIN IE, Ake TO

SIA bay = ielsherg kesana '

Ne7 I MNSBS 0. 2 Hrem

US 7,58 MO27 Km FSTY Class Fad Ape

Brame Ar ara jualan.

IPGA Mi tos bo.t oe Wada olde gets (https://www.radwell.com/Shop?source=GoogleShopping&Ign oreRedirect=true&I temSingleId=141097835) c. Untuk seri barang nomor 23 berupa Ring Nut KM8 M40x1.5 SKF KM8 M40x1.5 SKF diidentifikasikan sebagai Ring Nut yang dapat diimplementasikan pada berbagai mesin sehingga bukan khusus untuk mesin tertentu;

KLASIFIKASI bahwa berdasarkan KUMHS 1 disebutkan Judul dari Bagian, Bab dan Sub- bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain

1) Berdasarkan catatan bagian XVI nomor 1 (satu) huruf (g) menyatakan “Bagian untuk pemakaian umum, sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 2 pada Bagian XV, dari logam tidak mulia (Bagian XV), atau barang semacam itu dari plastik (Bab 39)”;

2) Berdasarkan Catatan bagian XVI nomor 5 menyatakan “Untuk keperluan Catatan ini, istilah "mesin" berarti berbagai mesin, permesinan, instalasi, perlengkapan, aparatus atau peralatan yang disebut dalam pos pada Bab 84 atau 85.”;

3) Berdasarkan Catatan bagian XV nomor 2 menyatakan “Dalam Nomenklatur ini, istilah "bagian untuk pemakaian umum" berarti :a…;b….;c… Dalam Bab 73 sampai dengan 76 dan Bab 78 sampai dengan 82 (tetapi tidak dalam pos 73.15) referensi untuk bagian barang tidak meliputi referensi untuk bagian pemakaian umum sebagaimana dirinci di atas.

Pemberitahuan Pos Tarif HS Code 8466.91.00

1) bahwa berdasarkan BTKI 2022, diberitahukan dengan tarif 5%-MFN barang impor berupa:

POS TARIF /HS CODEURAIAN BARANGDESCRIPTION OF GOODS
84.66Bagian dan aksesori yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.56 sampai dengan 84.65, termasuk pemegang barang yang dikerjakan atau pemegang perkakas, self- opening die head, dividing head dan kelengkapan khusus lainParts and accessories suitable for use solely or principally with the machines of headings 84.56 to 84.65, including work or tool holders, self-opening dieheads, dividing heads and other special attachments for the machines; tool holders for any type of tool for
untuk mesin perkakas; pemegang perkakas untuk semua tipe perkakas tangan.working in the hand.
- Lain-lain :- Other:
8466.91.00- - Untuk mesin dari pos 84.64- - For machines of heading 84.64

2) Berdasarkan catatan bagian XVI nomor 1 (satu) huruf (g) menyatakan “Bagian untuk pemakaian umum, sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 2 pada Bagian XV, dari logam tidak mulia (Bagian XV), atau barang semacam itu dari plastik (Bab 39)”;

3) Berdasarkan Catatan bagian XVI nomor 5 menyatakan “Untuk keperluan Catatan ini, istilah "mesin" berarti berbagai mesin, permesinan, instalasi, perlengkapan, aparatus atau peralatan yang disebut dalam pos pada Bab 84 atau 85.”

Penetapan

1) bahwa berdasarkan BTKI 2022, catatan bagian XV dan bagian XVI, dan hasil identifikasi atas barang ditetapkan ke dalam pos tarif sebagai berikut:

POS TARIF HS CODEURAIAN BARANGDESCRIPTION OF GOODS
Seri barang nomor 7,11,17,28,32,34, dan 37 berupa BALL SCREW, SCREW, SCREW TCEI 6X20 UNI 5931 INOX, SCREW TCEI 6X12 ISO 7380 INOX, dan SCREW TCEI UNI 5931 M5X10 INOX
74.15Paku, tack, paku payung, kokot (selain barang yang dimaksud dalam pos 83.05) dan barang semacam itu, dari tembaga atau besi atau baja dengan kepala tembaga; sekrup, baut, mur, kait sekrup, paku keling, pasak, pasak kunci, cincin pipih (termasuk cincin pipih pegas) dan barangNails, tacks, drawing pins, staples (other than those of heading 83.05) and similar articles, of copper or of iron or steel with heads of copper; screws, bolts, nuts, screw hooks, rivets, cotters, cotter- pins, washers (including spring washers) and similar articles,
semacam itu, dari tembaga.of copper.
- Barang berulir lainnya:- Other threaded articles:
7415.33- - Sekrup; baut dan mur:- - Screws; bolts and nuts:
7415.33.10- - - Sekrup- - - Screws
Seri brg no 16 Motor 8LVA33 With Brake + Epic.Red.8GP40-080 I:32 2 STEPS
8501Motor dan generator listrik (tidak termasuk perangkat pembangkit tenaga listrik).Electric motors and generators (excluding generating sets).
- Motor AC lainnya, multi-phase:- Other AC motors, multi-phase:
8501.51- - Dengan keluaran tidak melebihi 750 W:- - Of an output not exceeding 750 W:
8501.5119- - - - Lain-lain- - - - Other
Seri barang nomor 23 berupa Ring Nut KM8 M40x1.5 SKF KM8 M40x1.5 SKF
7415Paku, tack, paku payung, kokot (selain barang yang dimaksud dalam pos 83.05) dan barang semacam itu, dari tembaga atau besi atau baja dengan kepala tembaga; sekrup, baut, mur, kait sekrup, paku keling, pasak, pasak kunci, cincin pipih (termasuk cincin pipih pegas) dan barang semacam itu, dari tembaga.Nails, tacks, drawing pins, staples (other than those of heading 83.05) and similar articles, of copper or of iron or steel with heads of copper; screws, bolts, nuts, screw hooks, rivets, cotters, cotter- pins, washers (including spring washers) and similar articles, of copper.
7415.33- - Sekrup; baut dan mur:- - Screws; bolts and nuts:
7415.3320- - - Baut dan mur- - - Bolts and nuts

2) Berdasarkan Catatan bagian XV nomor 2 menyatakan “Dalam Nomenklatur ini, istilah "bagian untuk pemakaian umum" berarti :a…;b….;c… Dalam Bab 73 sampai dengan 76 dan Bab 78 sampai dengan 82 (tetapi tidak dalam pos 73.15) referensi untuk bagian barang tidak meliputi referensi untuk bagian pemakaian umum sebagaimana dirinci di atas.

3) Berdasarkan penelitian di atas, KUMHS BTKI 2022, catatan bagian XV dan bagian XVI, dan hasil identifikasi barang impor untuk seri barang nomor 7,11,17,28,32,34, dan 37 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS Code 7415.3310, dan seri barang nomor 16 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS Code 8501.5119, serta seri barang nomor 23 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS Code 7415.3320 dalam PIB Nomor 609774 tanggal 03 Juni 2024 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%-MFN;

e. bahwa berdasarkan penelitian tersebut, Terbanding menetapkan barang impor untuk seri barang nomor 7,11,17,28,32,34, dan 37 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS Code 7415.3310, dan seri barang nomor 16 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS Code 8501.5119, serta seri barang nomor 23 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS Code 7415.3320 dalam PIB Nomor 609774 tanggal 03 Juni 2024 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%-MFN sesuai SPTNP Nomor: SPTNP- 600268/KBC.1101/2024 tanggal 14 Juni 2024, sehingga PEMOHON terdapat kekurangan pembayaran dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 7.434.000,00

PPN: Rp 817.718,00

PPh Pasal 22: Rp 185.800,00

Total: Rp 8.437.518,00

9) Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SPTNP sudah tepat dalam menetapkan pos tarif HS Code untuk seri barang nomor 7,11,16,17,23,28,32,34 dan pos 37 dalam PIB nomor 609774 tanggal 03 Juni 2024.

10) Terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan pos tarif terhadap barang yang diimpor ke dalam Pos tarif HS Code 8466.9100, maka barang impor yang dimaksud dalam PIB nomor 609774 tanggal 03 Juni 2024 atas seri barang nomor 7,11,17,28,32,34, dan 37 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam

pos tarif HS Code 7415.3310, dan seri barang nomor 16 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS Code 8501.5119, serta seri barang nomor 23 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS Code 7415.3320 dengan bea masuk 10%, sehingga Pemohon Banding wajib membayar kekurangan Bea Masuk dan PDRI

E. Simpulan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan klasifikasi barang yang diimpor Pemohon.

2. bahwa dalam menetapkan pos tarif HS Code atas barang yang diimpor dalam PIB Nomor 609774 tanggal 03 Juni 2024, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00861/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 09 September 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00861/BC/WBC.11/KBT/ 2024 tanggal 09 September 2024.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 003/MAGI/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Inti Surat Uraian Banding

Dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00003/WBC.11/SUB/2025 tanggal 13 Januari 2025 menyimpulkan dan mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk

menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan menguatkan keputusan Terbanding nomor KEP-00861/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 09 September 2024.

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Klasifikasi dan Tarif Barang

Adapun alasan yang dijadikan dasar untuk menolak permohonan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

1. bahwa berdasarkan BTKI 2022, catatan bagian XV dan bagian XVI, dan hasil identifikasi atas barang ditetapkan ke dalam pos tarif sebagai berikut :

POS TARIF HS CODEURAIAN BARANGDESCRIPTION OF GOODS
Seri barang nomor 7,11,17,28,32,34, dan 37 berupa BALL SCREW, SCREW, SCREW TCEI 6x20 UNI 5931 INOX, SCREW TCEI 6x12 ISO 7380
74.15Paku, tack, paku payung, kokot (selain barang yang dimaksud dalam pos 83.05) dan barang semacam itu, dari tembaga atau besi atau baja dengan kepala tembaga; sekrup, baut, mur, kait sekrup, paku keling, pasak, pasak kunci, cincin pipih (termasuk cincin pipih pegas) dan barang semacam itu, dari tembaga.Nails, tacks, drawing pins, staples (other than those of heading 83.05) and similar articles, of copper or of iron or steel with heads of copper; screws, bolts, nuts, screw hooks, rivets, cotters, cotter- pins, washers (including spring washers) and similar articles, of copper
- Barang berulir lainnya :- Other threaded articles :
7415.33-- Sekrup; baut dan mur :-- Screws; bolt and nuts :
7415.33.10--- Sekrup--- Screws
Seri barang nomor 16 MOTOR 8LVA33 WITH BRAKE + EPIC.RED.8GP40- 080 I:32 2 STEPS
8501Motor dan generator listrik (tidak termasuk perangkat pembangkit tenaga listrik)Electric motors and generators (excluding generating sets).
- Motor AC lainnya, multi- phase:- Other AC motors, multi- phase:
8501.51-- Dengan keluaran tidak melebihi 750w:-- Of an output not exceeding 750w:
85.015.119---- Lain-lain---- Other
Seri barang nomor 23 berupa Ring Nut KM8 M40x1.5 SKF KM8 M40x1.5 SKF
7415Paku, tack, paku payung, kokot (selain barang yang dimaksud dalam pos 83.05) dan barang semacam itu, dari tembaga atau besi atau baja dengan kepala tembaga; sekrup, baut, mur, kait sekrup, paku keling, pasak, pasak kunci, cincin pipih (termasuk cincin pipih pegas) dan barang semacam itu, dari tembaga.Nails, tacks, drawing pins, staples (other than those of heading 83.05) and similar articles, of copper or of iron or steel with heads of copper; screws, bolts, nuts, screw hooks, rivets, cotters, cotter- pins, washers (including spring washers) and similar articles, of copper
7415.33-- Sekrup; baut dan mur :-- Screws; bolt and nuts :
7415.33.10--- Sekrup--- Screws

2. Berdasarkan catatan bagian XV nomor 2 menyatakan “Dalam Nomenklatur ini, istilah “bagian untuk pemakaian umum” berarti : a…;b…;c… Dalam Bab 73 sampai dengan 76 dan Bab 78 sampai dengan 82 (tetapi tidak dalam pos 73.15) referensi untuk bagian barang tidak meliputi referensi untuk bagian pemakaian umum sebagaimana dirinci di atas.

3. Berdasarkan penelitian di atas, KUMHS BTKI 2022, catatan bagian XV dan bagian XVI, dan hasil identifikasi barang impor untuk seri barang nomor 7,11,17,28,32,34, dan 37 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tariff HS Code 7415.3310, dan seri barang nomor 16 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS Code 8501.5119, serta seri barang nomor 23 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tariff HS Code 7415.3320 dalam PIB Nomor 609774 tanggal 03 Juni 2024 dengan pembebanan tariff bea masuk sebesar 10%_MFN;

bahwa berdasarkan penelitian tersebut, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan barang impor untuk seri barang nomor 7,11,17,28,32,34 dan 37 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tariff HS Code 7415.3310, dan seri barang nomor 16 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS Code 8501.5119, serta seri barang nomor 23 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS Code 7415.3320 dalam PIB Nomor 609774 tanggal 03 Juni 2024 dengan pembebanan tariff bea masuk sebesar 10-MFN sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-600268/ KBC.1101/2024 tanggal 14 Juni 2024, sehingga PEMOHON terdapat kekurangan pembayaran dengan rincian sebagai berikut :

Bea Masuk: Rp 7.434.000,00

PPN: Rp 817.718,00

PPh Pasal 22: Rp 185.800,00

Total: Rp 8.437.518,00

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penerbitan SPTNP sudah tepat dalam menetapkan pos tariff HS Code untuk seri barang nomor 7,11,16,17,23,28,32,34 dan pos 37 dalam PIB nomor 609774 tanggal 03 Juni 2024.

Bantahan atas Surat Uraian Banding bahwa berdasarkan BTKI 2022, diberitahukan dengan tarif 5%-MFN barang impor berupa:

Pos Tarif HS CodeUraian BarangDescription of Goods
84.64Mesin perkakas untuk mengerjakan batu, keramik, beton, asbes semen atau bahan mineral sejenisnya atau untuk mengerjakan kaca secara dingin.Machine-tools for working stone, ceramics, concrete, asbestos- cement or like mineral materials or for coldworking glass
8464.10- Mesin gergaji :- Sawing machines :
8464.10.10- - Dioperasikan secara elektrik- - Electrically operated
84.66Bagian dan aksesori yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.56 sampai dengan 84.65, termasuk pemegang barang yang dikerjakan atau pemegang perkakas, self-opening die head, dividing head dan kelengkapan khusus lain untuk mesin perkakas; pemegang perkakas untuk semua tipe perkakasParts and accessories suitable for use solely or principally with the machines of headings 84.56 to 84.65, including work or tool holders, self- opening dieheads, dividing heads and other special attachments for the machines; tool holders for any
8466.91.00- - Untuk mesin dari pos 84.64- - For machines of heading 84.64

Menurut Pemohon Banding, sparepart yang Pemohon Banding beli dari supplier Neptun SRL, digunakan untuk penggantian sparepart mesin Neptun yang Pemohon Banding miliki dan bukan untuk diperjual belikan. Mesin Neptun ini termasuk mesin perkakas yang berfungsi untuk mencowak kaca (proses milling) dan mengebor (membentuk lubang / proses drilling) pada kaca dengan menggunakan air untuk pendinginan kaca supaya kaca tidak pecah.

Foto mesin perkakas Neptun :

1. Mesin perkakas Neptun untuk proses milling

Na oS be ME ng non Hin eee mm em ee a 2 a h 7A a Li

2. Mesin perkakas Neptun untuk proses drilling

EN Ng or i “

Hj mo ¥ erie bt bit fe Th 1 pan TT RR

3. Mesin perkakas Neptun untuk proses washing

Penetapan tarif bea masuk barang dalam PIB Nomor 609774 tanggal 3 Juni 2024 atas barang pada Pos 7,11,17,28,32,34 dan 37, Pos 16, Pos 23 sudah benar dan tepat, ditetapkan ke dalam pos tarif 8466.91.00, sudah sesuai dengan jenis mesin Neptun yakni mesin perkakas dan sesuai dengan jenis usaha Pemohon Banding yakni Industri Kaca Pengaman, dimana dalam dalam proses produksi kaca Pemohon Banding selalu menggunakan air sebagai pendinginan agar kaca tidak pecah saat proses sehingga pos tarif HS Code 84.64, “ … atau untuk mengerjakan kaca secara dingin”, sudah tepat.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan uraian bantahan atas surat uraian banding diatas, terbukti Pemohon Banding sudah benar dan tepat dalam menetapkan klasifikasi barang yang diimpor, karena sudah sesuai dengan jenis usaha Pemohon Banding yakni Industri Kaca

Pengaman dan juga sesuai dengan proses produksi Pemohon Banding dimana Pemohon Banding mengerjakan kaca secara dingin (menggunakan air).

Dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili Sengketa Pajak ini berkenan mengabulkan seluruh Permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00861/ BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 09 September 2024.

Demikian Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor S-00003/WBC.11/ SUB/2025 tanggal 13 Januari 2025 ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan mendapat pertimbangan dengan penuh keadilan dari Majelis Hakim; bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi bermeterai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:

KEP-00861/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 09 September 2024; Bukti P-2 Fotokopi bermeterai Surat Keberatan nomor 012/MAGI/VII/2024 tanggal

11 Juli 2024;

Bukti P-3 Fotokopi bermeterai Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP)

Nomor: SPTNP-600268/KBC.1101/2024 tanggal 14 Juni 2024; Bukti P-4 Fotokopi bermeterai PIB nomor 609774 tanggal 03 Juni 2024;

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Billing DJBC untuk SPTNP Nomor

62••••••••••852 dan Bukti Penerimaan Negara NTPN 8387F4VNIGU8BEHC tanggal bayar 10 Juli 2024 sebesar Rp8.437.518,00;

Bukti P-6 Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para

Pemegang Saham PT Multi Arthamas Glass Industry Nomor 5 Tanggal 17 Maret 2023 yang dibuat oleh Dr. Tandyo Hasan, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Surabaya beserta Kepkumhamnya;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus nomor 017/MAGI/IX/2024 tanggal 19 September 2024 dari Hanani Wisan kepada Ario Prawiramuji;

Bukti P-8 Penjelasan Identifikasi dan Klasifikasi Barang nomor 006/MAGI/V/2025 tanggal 09 Mei 2025;

Bukti P-9 Fotokopi Brosur Barang;

Bukti P-10 Kesimpulan Akhir nomor 010/MAGI/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 LPPT nomor 600275/KBC.1101/2024 tanggal 14 Juni 2024 dan lampirannya;

Bukti T-2 Penjelasan Tertulis nomor SR-62/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 06 Mei 2025;

Bukti T-3 Screenshoot Bukti di Tahap Keberatan;

Bukti T-4 Kesimpulan Akhir nomor SR-176/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 15 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00861/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 09 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Multi Arthamas Glass Industry Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-600268/KBC.1101/ 2024 tanggal 14 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 016/MAGI/IX/2024 tanggal 19 September 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan

Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi BarangPos 7,11,16, 17, 18, 23, 32, 34, 37 8466.91.00 BM 5% (MFN)Pos 7,11,17, 18, 32, 34, 37 7415.33.10 BM 10% (MFN)Barang impor: Drive Acoposmicro 2canali 80V Resolver Power Link B&R (41 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB); PIB Nomor 609774 tanggal 03 Juni 2024 (Pos 7,11,16, 17, 18, 23, 32, 34, 37)
Pos 23 7415.33.20 BM 10% (MFN)
Pos 16 8501.51.19 BM 10% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp8.437.518,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Klasifikasi Barang

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Keputusan Nomor KEP-00861/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 09 September 2024 dengan alasan barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 609774 tanggal 03 Juni 2024 merupakan barang untuk pemakaian umum, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 7415.33.10 (pos 7, 11, 17, 18, 32, 34, 37) 8501.51.19 (pos 16), dan

7415.33.20 (pos 23) seluruhnya dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan barang impor in casu merupakan sparepart yang digunakan hanya untuk penggantian sparepart mesin Neptun yang Pemohon Banding miliki, memiliki fungsi seperti mesin gergaji untuk mencowak kaca (proses milling) dan mengebor/membentuk lubang (proses drilling) pada kaca dengan menggunakan air untuk pendinginan kaca dan tools supaya kaca tidak pecah, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8466.91.00 (pos 7,11,16, 17, 18, 23, 32, 34, 37), dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-00861/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 09 September 2024, adalah penetapan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 609774 tanggal 03 Juni 2024 berupa sparepart mesin Neptun dimana mesin a quo memiliki fungsi seperti mesin gergaji untuk mencowak kaca (proses milling) dan mengebor/membentuk lubang (proses drilling) pada kaca dengan menggunakan air untuk pendinginan kaca dan tools supaya kaca tidak pecah, pada pos tarif 8466.91.00 (pos 7,11,16, 17, 23, 28, 32, 34, 37) dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%, ditetapkan oleh Terbanding merupakan barang untuk pemakaian umum, pada pos tarif 7415.33.10 (pos 7,11,17, 28, 32, 34, 37), 8501.51.19 (pos 16), dan 7415.33.20 (pos 23) seluruhnya dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: Identifikasi Barang

bahwa bardasarkan pemeriksaan atas PIB Nomor 609774 tanggal 03 Juni 2024, pengirim/penjual Via Giusepper Mazzini Italy, 41 jenis/pos barang, dengan rincian barang untuk pos 7,11,16, 17, 18, 23, 32, 34, 37, sebagai berikut:

PosUraian BarangPos tarif, BM
7BALL SCREW8477.90.39 BM 5% (MFN)
11BALL SCREW
16MOTOR 8LVA33 WITH BRAKE + EPIC.RED.8GP40-080 I:32 2 STEPS
17BALL SCREW
23RING NUT
28SCREW
32SCREW TCEI 6X20 UNI 5931 INOX
34SCREW TCEI 6X12 ISO 7380 INOX
37SCREW TCEI UNI 5931 M5X10 INOX

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan brosur masing-masing barang impor in casu, hanya menjelaskan bahwa barang impor in casu merupakan sparepart yang pemohon banding impor hanya dari produsen yang memproduksi mesin-mesin pengolahan kaca yang digunakan oleh Pemohon Banding, untuk menggantikan sparepart yang rusak/perlu diganti, adapun brosur yang diserahkan menjelaskan beberapa mesin Neptun yang keseluruhannya merupakan mesin untuk memproses kaca, yang terdiri dari:

1. Vertical Working Centers: QuickMill yang fungsinya untuk mencowak kaca, Quickdrill fungsinya untuk melubangi kaca, Quickline fungsinya untuk mencowak dan melubangi kaca

2. Vertical Washing Maschine (Wave yang fungsinya, LV, IG Lines) yang fungsinya sebagai mesin cuci vertical untuk perusahaan pengolahan kaca;

3. Horizontal Washing Maschine (Tornado HP, Tornado Easy, Tornado Special Applications) yang fungsinya sebagai mesin cuci kaca horizontal kelas industri, dirancang untuk pencucian dan pengeringan kaca berkecepatan tinggi dan berkualitas tinggi untuk aplikasi industri seperti pembuatan panel surya, laminasi, dan tepi kaca;

4. Staright Line Edgers (Rock 8, Rock 11, Rock 10-45, Rock 14-45) yang fungsinya sebagai pemoles otomatis pada industri kaca;

5. Automation (Bravoload) mesin pengolahan kaca, dilengkapi sistem yang dikelola oleh perangkat lunak cerdas, yang memungkinkan mesin menjadi sangat cepat dalam eksekusi tetapi juga cepat dan mudah untuk deprogram;

bahwa foto-foto barang impor in casu yang diserahkan dalam persidangan dan penjelasan identifikasinya dari Pemohon Banding, sebagai berikut:

7. BALL SCREW 25 PASSO 25Ball screw dengan diameter poros (shaft) 25 mm dan memiliki lead (jarak linear yang ditempuh nut dalam satu putaran) sebesar 25 mm, berdasarkan jenisnya, dapat diklasifikasikan sebagai "Rolled Ball Screw" atau "Precision Ball Screw", umumnya terbuat dari baja berkualitas tinggi (seperti S55C untuk shaft dan SCM420 untuk nut), sering digunakan dalam aplikasi yang membutuhkan pergerakan linier yang presisi dan akurat, seperti dalam mesin CNC, peralatan otomasi, dan sistem penggerak lainnya
11 dan 17. BALL SCREW 25 PASSO 10 [ Rev.1 L. tot=481 mmBall screw 25 passo 10 adalah sekrup bola dengan diameter 25mm dan langkah 10mm, termasuk dalam kategori Rolled Ball Screw dengan sistem recirculating tipe Tube Type, yang sering digunakan dalam aplikasi yang membutuhkan perpindahan linear yang presisi dan efisien, seperti CNC, mesin presisi, dan otomasi
16. MOT.B&R 8LVA33 WITH BRAKE+ RID 8GP40-080 i:32 2STADI [80GP40- LVA33-00077Motor 80GP40-LVA33-00077 termasuk dalam seri 8LVA synchronous motors dari B&R, yang dirancang untuk aplikasi industri dengan kebutuhan performa tinggi dan efisiensi optimal. Berdasarkan dokumentasi teknis, berikut adalah beberapa karakteristik utama dari motor ini: • Nominal speed: 2100 rpm • Arus operasi: 7,30A – 7,90A • Frekuensi operasi yang direkomendasikan untuk performa optimal: 140Hz
• Torsi kontinu: 2,45Nm • Torsi awal: 2,6Nm • Rated Power: 539watt • Rated Voltage: 57volt • Berat: 2,74kg • Perlindungan IP: IP5 • Suhu operasi standar: 40°C • Brake: 3,2Nm
23.RING NUT KM8 M40x1.5 SKFPenunjukan ulir : M40 x1.5 Diameter lubang : 40mm Diameter luar : 58mm Lebar : 9mm Locking device : Lock washer Nut for hydraulic mounting: Tidak Associated mounting tool : HN 8-9
28.SCREW TSPEI UNI 5933 M5 x 10 INOXSCREW TSPEI UNI 5933 M5 x 10 INOX adalah baut kepala countersunk dengan soket hexagonal yang sesuai dengan standar UNI 5933 dan terbuat dari stainless steel (INOX), dengan spesifikasi: • Jenis Baut: Baut kepala countersunk dengan soket hexagonal (Hexagon Socket Countersunk Head Screw) • Standar: UNI 5933 (Setara dengan DIN 7991 dan ISO 10642) • Ukuran: M5 x 10 (Diameter 5mm, Panjang 10mm) • Material: Stainless steel A2 atau A4 (INOX), tahan korosi • Thread: 6g untuk presisi tinggi • Dimensi Kepala: Diameter kepala sekitar 9.64mm, tinggi kepala sekitar 2.8mm

FRE SER ag

Ya Dena Aang

30011236

PL ina Bit

TAR MOP tee OD

30095118 RAC Cas 2920890

. KH MA

4 aay PALA

10092446 ‘ 2 OMOELLA ENE LORS

Ng ARIS COCE BATT?

ITALIA

Tol v7 AT Amor

• Soket Hexagonal: Ukuran internal hex sekitar 3mm
32.SCREW TCEI UNI 5931 M6 x 20 INOX dan 34.SCREW TCEI UNI 5931 M5 x 16 INOXSCREW TCEI UNI 5931 M6 x 20 adalah jenis baut dengan kepala soket hexagonal yang sesuai dengan standar UNI 5931, dengan spesifikasi: • Jenis Baut: Baut kepala soket hexagonal (Hexagon Socket Head Cap Screw) • Standar: UNI 5931 (Setara dengan DIN 912 dan ISO 4762) • Ukuran: M6 x 20 (Diameter 6mm, Panjang 20mm) • Material: Tersedia dalam berbagai bahan seperti baja kelas 8.8, 10.9, 12.9 serta stainless steel A2 dan A4 • Thread: 6g atau 5g6g untuk kekuatan 12.9 • Dimensi Kepala: Diameter kepala sekitar 10mm, tinggi kepala sekitar 6mm SCREW TSPEI UNI 5933 M5 x 10 INOX adalah baut kepala countersunk dengan soket hexagonal yang sesuai dengan standar UNI 5933 dan terbuat dari stainless steel (INOX), dengan spesifikasi: • Jenis Baut: Baut kepala countersunk dengan soket hexagonal (Hexagon Socket Countersunk Head Screw) • Standar: UNI 5933 (Setara dengan DIN 7991 dan ISO 10642) • Ukuran: M5 x 10 (Diameter 5mm, Panjang 10mm) • Material: Stainless steel A2 atau A4 (INOX), tahan korosi • Thread: 6g untuk presisi tinggi • Dimensi Kepala: Diameter kepala sekitar 9.64mm, tinggi kepala sekitar 2.8mm • Soket Hexagonal: Ukuran internal hex sekitar 3mm

yar CODE Batan “#25 TALIA

30091011 P42, | oo22020dme 3" 105 5420

TARIC CODE: 8486

; ITALIA

30091150 BAU 002292 wan

30205035 T

TARIC CODE - bahwa Terbanding menggunakan dokumen pelengkap pabean dan foto barang tersebut di atas yang diserahkan Pemohon Banding pada proses keberatan dan

informasi open source untuk mengidentifikasi barang barang impor in casu, sebagai berikut:

1. barang pada Pos 7,11,17,28,32,34, dan 37 berupa BALL SCREW, SCREW, SCREW TCEI 6X20 UNI 5931 INOX, SCREW TCEI 6X12 ISO 7380 INOX, dan SCREW TCEI UNI 5931 M5X10 INOX diidentifikasikan sebagai screw (sekrup) dapat diimplementasikan pada berbagai mesin sehingga bukan khusus untuk mesin tertentu:

Pos 7

Pos 11

Pos 17

TARIL CODE BARAY 1G jari CODE Bak,

MANICOTTO & SFERE

0022920 Mes TCR AXE

KH30-PP

GOMITO

TARIC CODE BAG69 10

TARIG CODE & ,

GERM AA

ITALIA 2x

ARIC CODE 846691

002292 CREW M 6x 17

ITAL TA D- to, 3 ME i SS 4

Pos 32

Pos 28

Pos 34

2. barang pada Pos 16 berupa MOTOR 8LVA33 WITH BRAKE + EPIC.RED.8GP40-080 I:32 2 STEPS diidentifikasikan sebagai motor atau servo AC multi phase yang bisa diaplikasikan pada berbagai mesin yang difungsikan sebagai “SYNCHRONOUS SERVO MOTOR”. P = V x A =57 x 7,3 = 416,1 watt, makadayakeluarankurangdari750Watt (https://www.radwell.com/Shop?source=GoogleShopping&IgnoreRedirect=true &ItemSingleId=141097835)

3. barang pada Pos 23 berupa Ring Nut KM8 M40x1.5 SKF KM8 M40x1.5 SKF diidentifikasikan sebagai Ring Nut yang dapat diimplementasikan pada berbagai mesin sehingga bukan khusus untuk mesin tertentu;

a Lo j Er

1 ta 2 oT oo eee eee

7 Man - Be bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor in casu diidentifikasi sebagai:

1. barang pada 7,11,17, 18, 23, 32, 34, 37 sparepart yang digunakan untuk mesin-mesin untuk pengolahan kaca, untuk barang pos 7, 11, 17, 32, 34 terbuat dari baja berkualitas tinggi, untuk barang pos 28 terbuat dari stainless steel (INOX);

2. barang pada 16 motor atau servo AC multi phase yang bisa diaplikasikan pada berbagai mesin untuk pengolahan kaca yang difungsikan sebagai “SYNCHRONOUS SERVO MOTOR”. P = V x A =57 x 7,3 = 416,1 watt, maka daya keluaran kurang dari 750 Watt

Klasifikasi Barang

bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (selanjutnya disebut PMK 26/PMK.010/2022) menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

bahwa Catatan 1 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyatakan:

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu seluruhnya pada pos tarif 8466.91.00, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu sesuai kegunaan umum masing-masing

barang yaitu pada pos tarif 7415.33.10 (pos 7,11,17, 18, 32, 34, 37), 8501.51.19 (pos 16), dan 7415.33.20 (pos 23), sebagai berikut:

74.15Paku, tack, paku payung,Nails, tacks, drawing pins,

kokot (selain barang yangstaples (other than those of dimaksud dalam pos 83.05)heading 83.05) and similar dan barang semacam itu,articles, of copper or of iron dari tembaga atau besi atau or steel with heads of copper; baja dengan kepalascrews, bolts, nuts, screw tembaga; sekrup, baut, mur, hooks, rivets, cotters, cotter- kait sekrup, paku keling,pins, washers (including pasak, pasak kunci, cincinspring washers) and similar

pipih (termasuk cincin pipih articles, of copper.

pegas) dan barang semacam

itu, dari tembaga.

7415.10- Paku dan tack, paku payung, - Nails and tacks, drawing pins, dst. …kokot dan barang semacam itu staples and similar articles :

:

- Barang lainnya, tidak berulir : - Other articles, not threaded : 7415.21.00 - - Cincin pipih (termasuk cincin - - Washers (including spring dst. …pipih pegas)washers)

- Barang berulir lainnya :- Other threaded articles : 7415.33- - Sekrup; baut dan mur :- - Screws; bolts and nuts : 7415.33.10 - - - Sekrup- - - Screws

7415.33.20 - - - Baut dan mur- - - Bolts and nuts

7415.39.00 - - Lain-lain- - Other

84.66Bagian dan aksesori yangParts and accessories

cocok untuk digunakansuitable for use solely or semata-mata atau terutamaprincipally with the machines dengan mesin dari pos 84.56 of headings 84.56 to 84.65, sampai dengan 84.65,including work or tool

termasuk pemegang barang holders, self-opening

yang dikerjakan ataudieheads, dividing heads and pemegang perkakas, self-other special attachments for opening die head, dividingthe machines; tool holders head dan kelengkapanfor any type of tool for

khusus lain untuk mesinworking

perkakas; pemegang

perkakas untuk semua tipe

perkakas tangan.

8466.10- Alat pemegang perkakas dan - Tool holders and self-opening dst. …self-opening diehead :dieheads :

8466.20- Pemegang barang yang- Work holders :

dst. …dikerjakan :

8466.30.00 - Dividing head dan- Dividing heads and other kelengkapan khusus lainnyaspecial attachments for untuk mesin perkakasmachines

- Lain-lain :- Other :

8466.91.00 - - Untuk mesin dari pos- - For machines of heading

84.6484.64

Barang Pada Pos 7,11,17, 18, 23, 32, 34, 37

bahwa Catatan 1 huruf (g) Bagian XVI BTKI 2022 menyatakan sebagai berikut:

1.- Bagian ini tidak meliputi :

(g) Bagian untuk pemakaian umum, sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 2 pada Bagian XV, dari logam tidak mulia (Bagian XV), atau barang semacam itu dari plastik (Bab 39);

bahwa Catatan 1 huruf (g) Bagian XVI BTKI 2022 mengeluarkan barang-barang untuk pemakaian umum dari Bagian XVI dan untuk yang terbuat dari logam tidak mulia diklasifikasikan pada Bagian XV, sebagaimana klasifikasi Terbanding untuk barang pos pos 7,11,17, 18, 23, 32, 34, 37, yaitu pos tarif 7415.33.10 (pos 7,11,17, 18, 32, 34, 37) yaitu sekrup, dan pos tarif 7415.33.20 (pos 23) yaitu baut dan mur, namun karena barang pada pos 7,11,17, 18, 23, 32, 34, 37 diidentifikasi sebagai sparepart yang digunakan untuk mesin-mesin untuk pengolahan kaca, maka diklasifikasikan pada pos tarif 8466.91.00 sebagaimana pemberitahun pada PIB; Barang Pada Pos 16

85.01Motor dan generator listrikElectric motors and

(tidak termasuk perangkatgenerators (excluding pembangkit tenaga listrik).generating sets).

8501.10- Motor dengan keluaran tidak- Motors of an output not dst. …melebihi 37,5 W :exceeding 37.5 W :

8501.20- Motor universal AC/DC dengan - Universal AC/DC motors of dst. …keluaran melebihi 37,5 W :an output exceeding 37.5 W :

- Motor DC lainnya; generator- Other DC motors; DC DC, selain generator fotovoltaik : generators, other than

photovoltaic generators: 8501.31- - Dengan keluaran tidak- - Of an output not exceeding dst. …melebihi 750 W :750 W :

8501.40- Motor AC lainnya, single-phase - Other AC motors, single- dst. …:phase :

- Motor AC lainnya, multi-phase : - Other AC motors, multi- phase :

8501.51- - Dengan keluaran tidak- - Of an output not exceeding melebihi 750 W :750 W :

8501.51.11 - - - Dari jenis yang digunakan- - - Of a kind used for the untuk barang dari pos 84.15,goods of heading 84.15, 84.18, 84.50, 85.09 atau 85.1684.18, 84.50, 85.09 or 85.16

8501.51.19 - - - Lain-lain- - - Other bahwa Pemohon Banding dan Terbanding mengklasifikasikan barang impor pada pos 16 pada Bagian XVI, dimana secara spesifik barang impor a quo diidentifasi sebagai motor atau servo AC multi phase yang bisa diaplikasikan pada berbagai mesin untuk pengolahan kaca yang difungsikan sebagai “SYNCHRONOUS SERVO MOTOR”. P = V x A =57 x 7,3 = 416,1 watt, maka daya keluaran kurang dari 750 Watt, dengan demikian tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8466.91.00, namun pada pos tarif 8501.51.19 sebagaimana penetapan Terbanding; bahwa berdasarkan Lampiran PMK 26/PMK.010/2022, untuk pos tarif 8466.91.00 dan 8501.51.19 masing-masing dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dan 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding:

1. dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor pada pos 7,11,17, 18, 23, 32, 34, 37 diklasifikasikan pada pos tarif 8466.91.00 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;

2. tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor pada pos 16 diklasifikasikan pada pos tarif 8466.91.00 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;

sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi Barang pada PIB No. 609774 tanggal 03 Juni 2024 (Pos 7,11,16, 17, 18, 23, 32, 34, 37)Pos 7,11,16, 17, 18, 23, 32, 34, 37 8466.91.00 BM 5% (MFN)Pos 7,11,17, 18, 32, 34, 37 7415.33.10 BM 10% (MFN)Pos 7,11, 17, 18, 23, 32, 34, 37 8466.91.00 BM 5% (MFN
Pos 23 7415.33.20 BM 10% (MFN)
Pos 16 8501.51.19 BM 10% (MFN)Pos 16 8501.51.19 BM 10% (MFN)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 609774 tanggal 03 Juni 2024 pada pos tarif 8466.91.00 (Pos 7,11, 17, 18, 23, 32, 34, 37) dan pos tarif 8501.51.19 (Pos 16), dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) masing-masing sebesar 5% dan 10%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp2.449.341,00 (dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah) , sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp2.158.000,00

PPN: Rp237.389,00

PPhPasal 22: Rp53.952,00

Jumlah: Rp2.449.341,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00861/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 09 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-600268/KBC.1101/2024 tanggal 14 Juni 2024, atas nama PT MULTI ARTHAMAS GLASS INDUSTRY, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl Kedung Baruk Tengah, No. 8, RT 001, RW 002, Kedung Baruk, Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60298.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 609774 tanggal 03 Juni 2024 (Pos 7,11, 17, 18, 23, 32, 34, 37) pada pos tarif 8466.91.00 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%.

3. Menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 609774 tanggal 03 Juni 2024 (Pos 16) pada pos tarif 8501.51.19 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%.

4. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp2.449.341,00 (dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.