PUTUSAN
Nomor PUT-008982.16/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00428/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 8 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00438/207/22/092/24 tanggal 21 Agustus 2024 Masa Pajak September 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008982.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SEPATU BATA TBK, NPWP 01.000.075.0-092.000, beralamat di Gedung Ventura Unit 701, Jalan R.A. Kartini Nomor 26, RT 012 RW 006, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Ian Duncan Mcnab Cowe, Jabatan Direktur.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Melly Fauziah
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-1621/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 126/TAX/BATA-TBK/XI/2025 tanggal 27 November 2025,
2. Nama: Galuh Insan Sejati Susely, S.I.A.
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-351/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 140/TAX/BATA-TBK/XI/2025 tanggal 27 November 2025,
3. Nama: Cyntia Ayudia
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-1103/PP/IKH/2025 tanggal 3 Juli 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 154/TAX/BATA- TBK/XI/2025 tanggal 27 November 2025,