Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-008982.16/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Sepatu Bata Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-008982.16/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00428/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 8 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00438/207/22/092/24 tanggal 21 Agustus 2024 Masa Pajak September 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008982.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SEPATU BATA TBK, NPWP 01.000.075.0-092.000, beralamat di Gedung Ventura Unit 701, Jalan R.A. Kartini Nomor 26, RT 012 RW 006, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Ian Duncan Mcnab Cowe, Jabatan Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Melly Fauziah

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1621/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 126/TAX/BATA-TBK/XI/2025 tanggal 27 November 2025,

2. Nama: Galuh Insan Sejati Susely, S.I.A.

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-351/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 140/TAX/BATA-TBK/XI/2025 tanggal 27 November 2025,

3. Nama: Cyntia Ayudia

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1103/PP/IKH/2025 tanggal 3 Juli 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 154/TAX/BATA- TBK/XI/2025 tanggal 27 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama/NIP: Wahyu Ary Wibowo/NIP 19781031 200012 1 002 Jabatan: Kepala Seksi

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar

2. Nama/NIP: Ni Wayan Sukarini / 19761123 199703 2 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar

3. Nama/NIP: Rusli / 19800419 200112 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-511/WPJ.19/2026 tanggal 22 April 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 078/TAX/BATA-TBK/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-457/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 22 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 085/TAX/BATA-TBK/XI/2025 tanggal 18 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2022 Nomor 00438/207/22/092/24 tanggal 21 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri43.069.846.35443.069.846.354
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)43.069.846.35443.069.846.354
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)43.069.846.35443.069.846.354
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)4.737.683.0484.737.683.048
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan21.846.276.34221.786.489.422
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)21.846.276.34221.786.489.422
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)21.846.276.34221.786.489.422
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(17.108.593.294)(17.048.806.374)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya17.108.593.29417.108.593.294
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)17.108.593.29417.108.593.294
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)059.786.920
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP44.840.190
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))44.840.190
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)104.627.110
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 057/Tax-Bata/XI/2024 tanggal 20 November 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianKeberatan Pemohon Banding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri43.069.846.354
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)43.069.846.354
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)43.069.846.354
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan0
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)0
d.8. Tanggung Jawab secara renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)4.737.683.048
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan21.846.276.342
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)21.846.276.342
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)21.846.276.342
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(17.108.593.294)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya17.108.593.294
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)17.108.593.294
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00428/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 8 Juli 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/Lebih bayar59.786.920059.786.920
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan44.840.190044.840.190
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar104.627.1100104.627.110

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 078/TAX/BATA-TBK/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 078/TAX/BATA-TBK/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a) Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b) Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding karena Keputusan Keberatan Nomor KEP-00428/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 8 Juli 2025 diterima pada tanggal 8 Juli 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ian Duncan Mcnab Cowe, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 32 tanggal 17 Juli 2024;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00428/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 8 Juli 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2022 Nomor 00438/207/22/092/24 tanggal 21 Agustus 2024, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (SPT) (Rp)Terbanding (SKP) (Rp)
1.DPP PPN43.069.846.35443.069.846.3540
2.PPN yang Harus Dipungut Sendiri4.737.683.0484.737.683.0480
3.Kredit Pajak21.846.276.34221.786.489.42259.786.920
4.PPN Kurang/(Lebih) Bayar(17.108.593.294)(17.048.806.374)59.786.920
5.Kelebihan PPN yang Dikompensasikan17.108.593.29417.108.593.2940
No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (SPT) (Rp)Terbanding (SKP) (Rp)
6.PPN Kurang/(Lebih) Bayar059.786.92059.786.920
7.Sanksi Administrasi044.840.19044.840.190
8.PPN yang Masih Harus Dibayar0104.627.110104.627.110

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 057/Tax-Bata/XI/2024 tanggal 20 November 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Surat Keberatan) (Rp)Terbanding (SKP) (Rp)
1.DPP PPN43.069.846.35443.069.846.3540
2.PPN yang Harus Dipungut Sendiri4.737.683.0484.737.683.0480
3.Kredit Pajak21.846.276.34221.786.489.42259.786.920
4.PPN Kurang/(Lebih) Bayar(17.108.593.294)(17.048.806.374)59.786.920
5.Kelebihan PPN yang Dikompensasikan17.108.593.29417.108.593.2940
6.PPN Kurang/(Lebih) Bayar059.786.92059.786.920
7.Sanksi Administrasi044.840.19044.840.190
8.PPN yang Masih Harus Dibayar0104.627.110104.627.110

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00428/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 8 Juli 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (Keputusan Keberatan) (Rp)
Pemohon Banding (Surat Keberatan) (Rp)Terbanding (SKP) (Rp)
1.DPP PPN43.069.846.35443.069.846.35443.069.846.354
2.PPN yang Harus Dipungut Sendiri4.737.683.0484.737.683.0484.737.683.048
3.Kredit Pajak21.846.276.34221.786.489.42221.786.489.422
4.PPN Kurang/(Lebih) Bayar(17.108.593.294)(17.048.806.374)(17.048.806.374)
5.Kelebihan PPN yang Dikompensasikan17.108.593.29417.108.593.29417.108.593.294
6.PPN Kurang/(Lebih) Bayar059.786.92059.786.920
7.Sanksi Administrasi044.840.19044.840.190
8.PPN yang Masih Harus Dibayar0104.627.110104.627.110

C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Kredit Pajak21.786.489.42221.846.276.34259.786.920

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp59.786.920,00

Menurut Terbanding

bahwa pengujian terhadap kredit PPN menyimpulkan bahwa koreksi sebesar Rp59.786.920,00 dibuat karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Terbanding untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022; Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp59.786.920,00 dengan alasan sebagai berikut:

- Koreksi atas kredit PPN sebesar Rp59.786.920 terdiri dari transaksi sebagai berikut:

NoNama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota Retur/Nota PembatalanSPT
Kode dan Nomor SeriTanggalDPP (Rp)PPN (Rp)
1.PT BASKO MINANG PLAZA01.472.230.0-201.000010.003-22.9087595301/09/202235.000.0003.850.000
2.PT BASKO MINANG PLAZA01.472.230.0-201.000010.003-22.9089818516/09/202235.000.0003.850.000
3.CV GUNA PUTRA21.150.977.3-417.000010.008-22.1601925928/09/202254.000.0005.940.000
4.PT JATILUHUR GEMILANG01.114.714.7-942.000010.008-22.2578162901/09/202257.527.7506.328.052
Total181.527.75019.968.052

- bahwa penjelasan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut adalah sebagai berikut:

a. Transaksi dengan PT Basko Minang Plaza

bahwa transaksi dengan PT Basko Minang Plaza merupakan pembayaran biaya instalasi dan service charge atas sewa toko Pemohon Banding. Dengan demikian, transaksi tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan seharusnya dapat dikreditkan;

b. Transaksi dengan CV Guna Putra

bahwa transaksi dengan CV Guna Putra merupakan pembelian barang kebutuhan operasional perusahaan. Dengan demikian,

transaksi tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan seharusnya dapat dikreditkan;

c. Transaksi dengan PT Jatiluhur Gemilang

bahwa transaksi dengan PT Jatiluhur Gemilang merupakan pembayaran biaya sewa ruangan dan service charge atas toko Pemohon Banding. Dengan demikian, transaksi tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan seharusnya dapat dikreditkan;

- bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN) menyatakan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha;”

- bahwa atas DPP Perolehan Barang dan Jasa yang dikoreksi sebesar Rp59.786.920,00 tersebut, Pemohon Banding sebagai penerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut telah melakukan kewajiban penyetoran PPN. Oleh karena itu, Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan;

- bahwa untuk membuktikan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas transaksi pembelian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pengujian arus uang untuk pembayaran PPN atas transaksi yang disebutkan sebelumnya sesuai dengan ketentuan Pasal 16F UU PPN;

- bahwa pada Bukti I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tentang Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, poin 1.4.1.3.4. menyebutkan bahwa apabila dalam permintaan klasifikasi Faktur Pajak diperoleh jawaban tidak ada atau belum dijawab, Wajib Pajak dapat melakukan pengujian

arus barang dan/atau arus uang sebagai pembuktian bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya. Dengan demikian, Faktur Pajak yang dimintakan klasifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

- bahwa selain pengujian arus uang, Pemohon Banding juga melampirkan invoice dan Bukti Penerimaan Elektronik dari lawan transaksi untuk meyakinkan eksistensi pengkreditan Pajak Masukan;

-

D. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan- alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan seluruhnya Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp59.786.920,00. Oleh karena itu, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp)Permohonan Dibatalkan (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)
1.DPP PPN43.069.846.354043.069.846.354
2.PPN yang Harus Dipungut Sendiri4.737.683.04804.737.683.048
3.Kredit Pajak21.786.489.42259.786.92021.846.276.342
4.PPN Kurang/(Lebih) Bayar(17.048.806.374)59.786.920(17.108.593.294)
5.Kelebihan PPN yang Dikompensasikan17.108.593.294017.108.593.294
6.PPN Kurang/(Lebih) Bayar59.786.92059.786.9200
7.Sanksi Administrasi44.840.19044.840.1900
8.PPN yang Masih Harus Dibayar104.627.110104.627.1100

3. bahwa apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-457/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 22 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 078/TAX/BATA-TBK/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 7 Oktober 2025 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Bandingv

dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu dariv

3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan

yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)v bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)v

surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-v

alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkanv

tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00428/KEB/WPJ.19/2025 tanggal

8 Juli 2025 yang diterima tanggal 8 Juli 2025;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan suratv

keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

DirekturJenderalPajakNomorKEP-

00428/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 8 Juli 2025;

h. bahwa Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran

50% atas pajak yang terutang;

- bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang

terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaranv atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti

v

pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ian

Duncan Mcnab Cowe bertindak selaku

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. bahwa penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;v

- Melampirkan bukti keberadaan pada saatv penandatanganan surat banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal;

bahwa berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada sebagaimana diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00438/207/22/092/24 tanggal 21 Agustus 2024 Masa Pajak September 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Nomor LAP-220/RIKSIS/KPP.1902/2024 tanggal 20 Agustus 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
PKPFiskusPembahasan Akhir disetujui
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri43.069.846.35443.069.846.35443.069.846.354
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)43.069.846.35443.069.846.35443.069.846.354
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)43.069.846.35443.069.846.35443.069.846.354
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan000
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)000
d.8. Tanggung Jawab secara renteng000
d.9. Pembayaran PPn yang semula mendapatkan fasilitas000
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)000
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)4.737.683.0484.737.683.0484.737.683.048
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan21.846.276.34221.786.489.42221.846.276.342
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)21.846.276.34221.786.489.42221.846.276.342
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)21.846.276.34221.786.489.42221.846.276.342
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(17.108.593.294)(17.048.806.374)(17.108.593.294)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya17.108.593.29417.108.593.29417.108.593.294
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)17.108.593.29417.108.593.29417.108.593.294
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)059.786.9200
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP044.840.1900
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))044.840.1900
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0104.627.1100

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 057/Tax-Bata/XI/2024 tanggal 20 November 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua tanggal 20 November 2024 berdasarkan Bukti Penerimaan Surat nomor FORM- 05005232/BPS/KPP.190203/2024 tanggal 20 November 2024, dengan perhitungan pajak yang terutang adalah sebagai berikut:

No.UraianCfm SKPKB (Rp)Surat keberatan (Rp)Koreksi (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri43.069.846.35443.069.846.3540
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)43.069.846.35443.069.846.3540
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)43.069.846.35443.069.846.3540
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan000
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)000
d.8. Tanggung Jawab secara renteng000
d.9. Pembayaran PPn yang semula mendapatkan fasilitas000
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)000
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)4.737.683.0484.737.683.0480
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan21.786.489.42221.846.276.342(59.786.920)
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)21.786.489.42221.846.276.342(59.786.920)
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)21.786.489.42221.846.276.342(59.786.920)
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(17.048.806.374)(17.108.593.294)59.786.920
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya17.108.593.29417.108.593.2940
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)17.108.593.29417.108.593.29417.108.593.294
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)59.786.920059.786.920
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP44.840.190044.840.190
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))44.840.190044.840.190
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)104.627.1100104.627.110

3. bahwaatassuratkeberatanPemohonBanding,telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00428/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 8 Juli 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/Lebih bayar59.786.920059.786.920
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan44.840.190044.840.190
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar104.627.1100104.627.110

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan21.786.489.42221.846.276.34259.786.920

bahwa sengketa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena Wajib Pajak tidak dapat memberikan bukti kompeten yang cukup atas perolehan BKP/JKP dari dalam negeri;

A. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan di Masa Pajak

September 2022 sejumlah Rp59.786.920,00 dengan alasan inti sebagai berikut:

1. bahwa transaksi dengan PT Surya Jaya Industri merupakan pembelian bahan baku berupa sole;

2. bahwa transaksi dengan PT Basko Minang Plaza merupakan pembayaran biaya instalasi dan service charge atas sewa toko;

3. bahwa seluruh transaksi tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya. Atas perolehan BKP/JKP tersebut, Wajib Pajak sebagai penerima BKP/JKP juga telah melakukan kewajiban penyetoran PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

4. bahwa sebagai bukti, Wajib Pajak telah melakukan pengujian arus uang untuk pembayaran PPN atas kedua transaksi tersebut. Selain itu, Wajib Pajak juga melampirkan invoice dan Bukti Penerimaan Elektronik dari lawan transaksi untuk meyakinkan eksistensi dari pengkreditan Pajak Masukan tersebut;

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (“UU KUP”);

• Pasal 12 ayat (3);

• Pasal 26A ayat (4);

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. (‘UU PPN”);

• Pasal 1 angka 23 dan angka 24;

• Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) huruf f;

• Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

• Pasal 16F;

2. Data dan Fakta

a. bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi Faktur Pajak (Pajak Masukan) sejumlah Rp59.786.920,00 karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang kompeten atas perolehan BKP/JKP di Masa Pajak September 2022. Adapun rincian Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dimaksud adalah sebagai berikut:

NoNama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota Retur/Nota PembatalanSPT
Kode dan Nomor SeriTanggalDPP (Rp)PPN (Rp)
1.PT BASKO MINANG PLAZA01.472.230.0-201.000010.003-22.9087595301/09/202235.000.0003.850.000
2.PT BASKO MINANG PLAZA01.472.230.0-201.000010.003-22.9089818516/09/202235.000.0003.850.000
3.CV GUNA PUTRA21.150.977.3-417.000010.008-22.1601925928/09/202254.000.0005.940.000
4.PT JATILUHUR GEMILANG01.114.714.7-942.000010.008-22.2578162901/09/202257.527.7506.328.052
Total181.527.75019.968.052

b. bahwa dalam proses penyelesaian permohonan keberatan, Terbanding telah mengundang Pemohon Banding melalui surat nomor S-85/WPJ.195/2025 tanggal 7 Mei 2025 untuk melakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan yang dilakukan pada tanggal 23 Mei 2025. Pemohon Banding beserta Kuasa Pemohon Banding (Konsultan Pajak) datang pada tanggal 23 Mei 2025 dan berjanji akan memberikan data pendukung Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang menjadi sengketa keberatan pada hari Senin, 2 Juni 2025. Namun demikian, sampai dengan tanggal 10 Juni 2025, Pemohon Banding tidak memenuhi janjinya untuk memberikan dokumen pendukung tersebut;

c. bahwa terkait dengan pemenuhan peminjaman Buku, Catatan, dan/atau Dokumen pada proses pemeriksaan:

1) bahwa secara garis besar, sengketa ini terjadi karena menurut Terbanding (Tim Pemeriksa), Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten atas perolehan BKP/JKP di Masa Pajak . Oleh karena itu, sebagai langkah awal penelitian, dalam proses keberatan, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) melakukan penelitian terkait prosedur pemenuhan peminjaman Buku, Catatan, dan/atau Dokumen sepanjang proses pemeriksaan;

2) bahwa faktanya, berdasarkan penelitian pada kronologis pemeriksaan sebagaimana terdapat Laporan Hasil PemeriksaannomorLAP-220/RIKSIS/KPP.1902/2024 tanggal 20 Agustus 2024, terdapat beberapa informasi yang telah dilakukan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) selama proses pemeriksaan, yaitu:

a) Membuat surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dengan nomor S-1496/KPP.190/2023 tanggal 26 Oktober 2023;

b) Membuat surat Peringatan Pertama dengan nomor S-60/KPP.1902/2024 tanggal 15 Januari 2024;

c) Membuat surat Peringatan Kedua dengan nomor S-896/KPP.1902/2024 tanggal 10 Juni 2024; dan

d) Membuat Berita Acara tidak dipenuhinya sebagian permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen tanggal 19 Juli 2024;

bahwa adapun rincian daftar buku, catatan, dokumen yang belum dipinjamkan dalam rangka pemeriksaan sampai dengan dibuatnya Berita Acara tersebut adalah sebagai berikut:

Na eo Pn AA feb a ae

(D KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA

CART SH RR DATA TAN DOK LIEN PANG BELLY MPINJAN KAN DALAM RANGKA SPER KSKAN

. - . " ret) de tae | 0

tt . wot he gat

an ett. gua tp hd. .

'h Ado Te qa la

BS F a F :

"yy | th

3) bahwa ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU PPN mengatur, bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

4) bahwa bagian E Angka 3 Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 secara garis besar mengatur tentang Bukti Yang Diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak tapi Tidak Diberikan oleh Wajib Pajak Pada Saat Pemeriksaan Pajak (Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Secara rinci, bagian E Angka 3 tersebut mengatur, bahwa “bukti yang berada dalam penguasaan wajib pajak dan sudah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak namun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan/atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung”;

5) bahwa berdasarkan Bagian E Angka 3 SEMA Nomor 2 Tahun 2024 di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa bukti berupa buku, catatan, dan/atau informasi yang dimiliki Pemohon Banding, wajib diminta oleh Terbanding (Tim Pemeriksa maupun Tim Peneliti Keberatan) secara rinci dan maksimal dalam waktu yang layak pada saat pemeriksaan pajak dan/atau keberatan;

6) bahwa berdasarkan penelitian pada surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-1496/KPP.1902/2023 tanggal 26 Oktober 2023 yang dibuat oleh Terbanding (Tim Pemeriksa), diketahui bahwa permintaan tersebut tidak terperinci atau detail terkait dengan sengketa koreksi Faktur Pajak (Pajak Masukan) di Masa Pajak. Dengan demikian, dalam hal Pemohon Banding memberikan bukti pendukung yang kompeten atas koreksi Faktur Pajak (Pajak Masukan) di Masa Pajak dalam proses keberatan, maka bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian sengketa keberatan dan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP;

3. Tanggapan Terbanding

bahwa terkait dengan sengketa a quo dan dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

a. bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian apakah Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dikoreksi oleh Tim Pemeriksa tersebut memenuhi ketentuan sebagai Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan;

b. bahwa UU PPN mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut:

1) Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

2) Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;

3) Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

4) Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

5) Pasal 13 ayat (5) huruf f

Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

6) Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f;

7) Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

8) Alinea ketiga Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai

penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

9) Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;

10) Penjelasan Pasal 16F

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;

c. bahwa terkait dengan Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dikoreksi tersebut, Terbanding telah melakukan penelusuran melalui aplikasi SI DJP pada menu “Detail Pelaporan” untuk masing-masing lawan transaksi (penerbit Faktur Pajak) sesuai tabel di atas dengan hasil sebagai berikut:

1) bahwa Faktur Pajak Nomor 010.003-22.90875953 tanggal 1 September 2022 dan Nomor 010.003-22.90898185 tanggal 16 September 2022 belum/tidak dilaporkan oleh pihak penerbit Faktur Pajak a.n. PT Basko Minang Plaza (01.472.230.0- 201.000). Pihak penerbit Faktur Pajak belum/tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2022;

2) Faktur Pajak Nomor 010.008-22.16019259 tanggal 28 September 2022 belum/tidak dilaporkan oleh pihak penerbit Faktur Pajak a.n. CV Guna Putra (21.150.977.3-417.000). Pihak penerbit Faktur Pajak belum/tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2022;

3) bahwa Faktur Pajak Nomor 010.008-22.25781629 tanggal 1 September 2022 belum/tidak dilaporkan oleh pihak penerbit Faktur Pajak a.n. PT Jatiluhur Gemilang (01.114.714.7- 942.000). Pihak penerbit Faktur Pajak belum/tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2022;

d. bahwa Terbanding berpendapat bahwa perlunya untuk dilakukan pengujian persyaratan formal dan material serta memastikan PPN- nya sudah dibayar oleh Pemohon Banding atas kedua Faktur Pajak yang dikoreksi tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (5), Pasal 13 ayat (9), dan Pasal 16F UU PPN beserta penjelasannya;

e. bahwa Faktanya, selama proses keberatan, Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding dalam rangka melakukan uji arus uang dan arus barang. Permintaan dokumen tersebuttelahdilakukanmelaluisuratnomor S-31/WPJ.19/WPJ.195/2025 tanggal 20 Februari 2025 dan S-51/WPJ.19/WPJ.195/2025 tanggal 21 Maret 2025;

f. bahwa namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana terdapat dalam kedua surat permintaan tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan buku, catatan, data,

dan informasi sebagaimana yang diminta oleh Terbanding dalam proses keberatan. Karena Pemohon Banding tidak memenuhi buku, catatan, data, dan informasi sebagaimana yang telah diminta melalui kedua surat permintaan tersebut, maka Terbanding membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan nomor BA-110/WPJ.19/BD.05/2025 tanggal 28 April 2025;

g. bahwa faktanya, sampai dengan proses pembahasan sesuai surat undangan SPUH (Surat Pemberitahuan untuk Hadir) yang dilakukan pada tanggal 26 Juni 2025, Pemohon Banding hanya memberikan beberapa softcopy dokumen sebagai berikut:

1) Surat Kuasa Khusus;

2) Company Profile;

3) Struktur Organisasi;

4) Akta Pendirian dan Akta Perubahan;

5) Laporan Keuangan Tahun 2022 (Audited);

6) SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2022;

7) SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Unifikasi, dan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022;

8) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dari Tim Pemeriksa; dan

9) Tanda Terima Penyampaian Dokumen kepada Tim Pemeriksa;

h. bahwa berdasarkan beberapa fakta di atas, Terbanding pada intinya telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepadaPemohonBandinguntukmenyampaikan/ memberikan/meminjamkan data pendukung Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang terkait dengan sengketa koreksi Faktur Pajak (Pajak Masukan) di Masa Pajak September 2022, yaitu sejak tanggal 20 Februari 2025 s.d. 26 Juni 2025. Namun demikian, Pemohon Banding tidak memanfaatkan rentang waktu tersebut untuk menyampaikan/memberikan/meminjamkan data

pendukung Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang menjadi sengketa keberatan ini;

i. bahwa Terbanding berpendapat bahwa, dengan tidak dipenuhinya permintaan buku, catatan, data, dan informasi dalam proses keberatan, maka Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Faktur Pajak (Pajak Masukan) sejumlah Rp59.786.920,00 di Masa Pajak September 2022 telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN beserta penjelasannya. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan bukti bahwa PPN yang terdapat dalam kedua Faktur Pajak (Pajak Masukan) telah dibayar sehingga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16F UU PPN beserta penjelasannya di mana Pemohon Banding memiliki tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN tersebut;

j. bahwa Terbanding berpendapat bahwa karena kedua Faktur Pajak (Pajak Masukan) dengan total PPN sejumlah Rp59.786.920,00 tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, kedua Faktur Pajak (Pajak Masukan) tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

k. bahwa Terbanding berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan sejumlah Rp59.786.920,00 pada Masa Pajak 2022 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya dan tidak dapat memberikan bukti bahwa Faktur Pajak (Pajak Masukan) tersebut telah memenuhi persyaratan formal dan material serta telah dibayar sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak;

l. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan sejumlah Rp59.786.920,00 pada Masa Pajak September 2022 telah sesuai dengan data dan fakta serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar berkenan untuk mempertahankan koreksi a quo;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

1. bahwa Surat Banding Nomor 078/TAX/BATA-TBK/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00428/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 8 Juli 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi

Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak Pemohonan Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00428/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 8 Juli 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00438/207/22/092/24 tanggal 21 Agustus 2024 Masa Pajak September 2022 atas nama PT SEPATU BATA TBK NPWP 01.000.075.0-092.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 085/TAX/BATA-TBK/XI/2025 tanggal 18 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

bahwa Pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan21.786.489.42221.846.276.34259.786.920

B. Pendapat Terbanding dan Pemohon Banding

1. Pemenuhan Ketentuan Formal

a) Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa pengajuan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. Analisis Pokok Sengketa pada Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp59.786.920,00

a) Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp59.786.920,00 dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

NoNama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota Retur/Nota PembatalanSPT
Kode dan Nomor SeriTanggalDPP (Rp)PPN (Rp)
1.PT BASKO MINANG PLAZA01.472.230.0-201.000010.003-22.9087595301/09/202235.000.0003.850.000
2.PT BASKO MINANG PLAZA01.472.230.0-201.000010.003-22.9089818516/09/202235.000.0003.850.000
3.CV GUNA PUTRA21.150.977.3-417.000010.008-22.1601925928/09/202254.000.0005.940.000
4.PT JATILUHUR GEMILANG01.114.714.7-942.000010.008-22.2578162901/09/202257.527.7506.328.052
Total181.527.75019.968.052

- bahwa penjelasan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut adalah sebagai berikut:

a. Transaksi dengan PT Basko Minang Plaza

bahwa transaksi dengan PT Basko Minang Plaza merupakan pembayaran biaya instalasi dan service charge atas sewa toko Pemohon Banding. Dengan demikian, transaksi tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan seharusnya dapat dikreditkan;

b. Transaksi dengan CV Guna Putra

bahwa transaksi dengan CV Guna Putra merupakan pembelian barang kebutuhan operasional perusahaan. Dengan demikian, transaksi tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan seharusnya dapat dikreditkan;

c. Transaksi dengan PT Jatiluhur Gemilang

bahwa transaksi dengan PT Jatiluhur Gemilang merupakan pembayaran biaya sewa ruangan dan service charge atas toko Pemohon Banding. Dengan demikian, transaksi tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan seharusnya dapat dikreditkan;

- bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana diubah terakhir

dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN) menyatakan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha;”

- bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp59.786.920,00 tersebut, Pemohon Banding sebagai penerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut telah melakukan kewajiban penyetoran PPN. Oleh karena itu, Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan;

- bahwa untuk membuktikan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas transaksi pembelian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pengujian arus uang untuk pembayaran PPN atas transaksi yang disebutkan sebelumnya sesuai dengan ketentuan Pasal 16F UU PPN;

- bahwa pada Bukti I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 754/PJ/2001 tentang Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, poin 1.4.1.3.4. menyebutkan bahwa apabila dalam permintaan klasifikasi Faktur Pajak diperoleh jawaban tidak ada atau belum dijawab, Wajib Pajak dapat melakukan pengujian arus barang dan/atau arus uang sebagai pembuktian bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya. Dengan demikian, Faktur Pajak yang dimintakan klasifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

- bahwa selain pengujian arus uang, Pemohon Banding juga melampirkan invoice dan Bukti Penerimaan Elektronik dari lawan transaksi untuk meyakinkan eksistensi pengkreditan Pajak Masukan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp59.786.920,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

C. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b) bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

c) bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a) Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b) Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan seluruhnya koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Terbanding a quo. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor 00438/207/22/092/24 tanggal 21 Agustus 2024 Masa Pajak September 2022;

Bukti P-2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00428/KEB/WPJ.19/2025 tanggal

8 Juli 2025;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 057/Tax-Bata/XI/2024 tanggal 20 November

2024 dan tanda terimanya;

Bukti P-4. Akta Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Nomor 32 tanggal

17 Juli 2024;

Bukti P-5. Surat Setoran Pajak NTPN 2D18C00QN8P59JPK tanggal

8 November 2024;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 126/TAX/BATA-TBK/XI/2025 tanggal 27

November 2025 kepada Melly Fauziah;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 140/TAX/BATA-TBK/XI/2025 tanggal 27

November 2025 kepada Galuh Insan Sejati Susely, S.I.A.;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 154/TAX/BATA-TBK/XI/2025 tanggal 27

November 2025 kepada Cyntia Ayudia;

Bukti P-9. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1621/PP/IKH/2025 tanggal

14 Agustus 2025 atas nama Melly Fauziah;

Bukti P-10. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-351/PP/IKH/2025 tanggal

3 Maret 2025 atas nama Galuh Insan Sejati Susely, S.I.A.;

Bukti P-11. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1103/PP/IKH/2025 tanggal

3 Juli 2025 atas nama Cyntia Ayudia;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Ian Duncan Mcnab Cowe;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Melly Fauziah;

Bukti P-14. Pakta Integritas atas nama Galuh Insan Sejati Susely, S.I.A.;

Bukti P-15. Pakta Integritas atas nama Cyntia Ayudia;

Bukti P-16. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Melly

Fauziah;

Bukti P-17. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Galuh Insan

Sejati Susely, S.I.A.;

Bukti P-18. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Cyntia

Ayudia;

Bukti P-19. Matriks Sengketa;

Bukti P-20. SPT PPN Masa Pajak September 2022;

Bukti P-21. Fotokopi bermeterai paspor dan KITAS atas nama Ian Duncan Mcnab

Cowe;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis untuk sidang 15 Januari 2026;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis untuk sidang 26 Februari 2026;

Bukti P-24. Lampiran Faktur Pajak;

Bukti P-25. Dokumen Pendukung Pajak Masukan berupa faktur pajak, invoice, dan

bukti pembayaran;

Bukti P-26. Kertas Kerja Arus Uang;

Bukti P-27. Penjelasan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 LHP, KKP, LPK dan Risalah Pembahasan;

Bukti T-2 Matriks Sengketa;

Bukti T-3 Penjelasan Tertulis untuk sidang 5 Februari 2026;

Bukti T-4 Surat Nomor S-31/WPJ.19/WPJ.195/2025 tanggal 20 Februari 2025

tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Informasi; Bukti T-5 Surat Nomor S-51/WPJ.19/WPJ.195/2025 tanggal 21 Maret 2025

tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Informasi kedua; Bukti T-6 Surat Peringatan Pertama Nomor S-60/KPP.1902/2024 tanggal 15

Januari 2024;

Bukti T-7 Surat Peringatan Kedua Nomor S-896/KPP.1902/2024 tanggal 10 Juni

2024;

Bukti T-8 Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan, dan

Dokumen atas nama Pemohon Banding tanggal 19 Juli 2024; Bukti T-9 Kronologis Sengketa versi Terbanding;

Bukti T-10 Penjelasan Tertulis untuk sidang 2 April 2026;

Bukti T-11 Penjelasan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00428/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 8 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak

atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00438/207/22/092/24 tanggal 21 Agustus 2024 Masa Pajak September 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 078/TAX/BATA-TBK/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak masukan yang dapat diperhitungkan21.846.276.34221.786.489.42259.786.920

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp59.786.920,00 Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat

diperhitungkan masa pajak September 2022 sebesar Rp59.786.920,00 dengan rincian sebagai berikut:

NoNama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota Retur/Nota PembatalanSPT
Kode dan Nomor SeriTanggalDPP (Rp)PPN (Rp)
1.PT BASKO MINANG PLAZA01.472.230.0-201.000010.003-22.9087595301/09/202235.000.0003.850.000
2.PT BASKO MINANG PLAZA01.472.230.0-201.000010.003-22.9089818516/09/202235.000.0003.850.000
3.CV GUNA PUTRA21.150.977.3-417.000010.008-22.1601925928/09/202254.000.0005.940.000
4.PT JATILUHUR GEMILANG01.114.714.7-942.000010.008-22.2578162901/09/202257.527.7506.328.052
Total181.527.75019.968.052

b. bahwa koreksi dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak didukung bukti sehingga tidak dapat dilakukan pengujian sebagaimana dimaksud Pasal 9 UU PPN;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Transaksi dengan PT Basko Minang Plaza merupakan pembayaran biaya instalasi dan service charge atas sewa toko;

b. Transaksi dengan CV Guna Putra merupakan pembelian barang kebutuhan operasional perusahaan;

c. Transaksi dengan PT Jatiluhur Gemilang juga merupakan pembayaran biaya sewa ruangan dan service charge atas toko;

d. Seluruh transaksi tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya. Atas perolehan BKP/JKP tersebut, Wajib Pajak sebagai penerima BKP/JKP juga telah melakukan kewajiban penyetoran PPN. Dengan

demikian, Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

e. Sebagai bukti, Wajib Pajak telah melakukan pengujian arus uang untuk pembayaran PPN atas kedua transaksi tersebut. Selain itu, Wajib Pajak juga melampirkan invoice dan Bukti Penerimaan Elektronik dari lawan transaksi untuk meyakinkan eksistensi dari pengkreditan Pajak Masukan tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dari para pihak, menurut Pengadilan Pajak pada dasarnya yang menjadi pokok sengketa adalah tidak diberikannya bukti pendukung atas faktur pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak dapat menguji benar tidaknya penyerahan barang/jasa kena pajak yang dibeli Pemohon Banding, serta menguji kebenaran mekanisme pengkreditan sebagaimana dimaksud Pasal 9 UU PPN;

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain menyatakan:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat

(9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;

Penjelasan Pasal 16 F

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP-1/2012)

Pasal 4 :

(1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

a. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa;

(3) Tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa untuk mendukung dalil-dalinya, Pemohon Banding dan Terbanding memberikan bukti-bukti sebagai berikut:

▪ Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-220/ RIK.SIS/KPP.1902/2024 tanggal

20 Agustus 2024 (LHP);

▪ Kertas Kerja Pemeriksaan;

▪ Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-860/WPJ.19/2025 tanggal 7 Juli

2025;

bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan dasar hukum yang telah diuraikan tersebut di atas, terkait dengan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 48, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan tidak terdapat bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding atas faktur pajak yang dikreditkan, sehingga Terbanding tidak dapat menguji mekanisme pengkreditan sebagaimana dimaksud Pasal 9 UU PPN;

Menimbang Pasal 1 angka 23 dan angka 24, Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5), dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, menurut Pengadilan Pajak, persyaratan dan mekanisme pengkreditan pajak masukan adalah sebagai berikut:

a. pengkreditan pajak masukan menggunakan faktur pajak yang membuktikan adanya pemungutan PPN dan adanya penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak;

b. Faktur pajak yang dikreditkan sebagai pajak masukan harus memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN yaitu memenuhi persyaratan formal dan material, termasuk didalamnya adalah bukan merupakan pengeluaran untuk perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

c. mekanisme pengkreditannya dengan cara dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Terbanding sesuai dengan perkembangan sengketa a quo pada saat pemeriksaan sampai dengan banding, menyatakan bahwa pajak masukan yang dikoreksi tidak dilaporkan oleh PKP lawan transaksi, sehingga diperlukan pengujian arus barang dan uang untuk membuktikan kebenaran formal dan materi atas pajak masukan tersebut;

bahwa untuk menguji adanya penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dan menguji kebenaran formal dan material apakah diperlukan uji arus dan uji arus barang, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pengetahuan Majelis Hakim legal character PPN adalah indirect tax dan hal ini berkesesuaian dengan huruf b konsiderans UU PPN Tahun 1983 yang menyatakan bahwa PPN merupakan pajak tidak langsung;

bahwa karakter PPN sebagai indirect tax menimbulkan implikasi, yang salah satunya, pelaksanaan kewajiban perpajakannya dilakukan bukan oleh pihak yang nyata-nyata menanggung beban pajaknya (in casu pembeli/konsumen), melainkan oleh penjual, sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (3) UU PPN yang pada intinya mengatur bahwa PKP Penjual wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang Pasal 9 ayat (2b) jo Pasal 13 ayat (9) UU PPN, Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan formal dan material;

Menurut Majelis, pengertian persyaratan formal adalah faktur pajak diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Sedangkan pengertian persyaratan material adalah faktur pajak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, serta kebenaran terjadinya pemungutan pajak;

bahwa terkait dengan persyaratan material tersebut harus dibuktikan kebenaran adanya penyerahan dan kebenaran pemungutan pajak. Menurut Majelis, pemungutan pajak tidak sama dengan pembayaran pajak. bahwa frasa “pajak (PPN) telah dibayar” berbeda dengan “PPN telah dipungut”. Frasa “Pajak (PPN) telah dibayar” merujuk kepada arus uang/cash pembayaran PPN dari pembeli kepada penjual, sedangkan “PPN telah dipungut” merujuk pada suatu keadaan dimana secara legal telah terjadi pemungutan PPN yaitu dengan diterbitkannya

faktur pajak yang sah (tidak palsu) oleh PKP Penjual. Jadi dapat dimungkinkan terjadi bahwa PPN telah dipungut namun secara arus kas PPN a quo belum dibayarkan oleh pembeli kepada PKP Penjual. Sesuai dengan Pasal 1 angka 23 dan angka 24 sangat jelas bahwa pemungutan pajak terkait dengan adanya penerbitan faktur pajak, sebagaimana jelas terlihat dalam frasa “yang seharusnya sudah dibayar”. Terjadinya suatu pemungutan pajak tidak mensyaratkan adanya aliran uang namun hanya mensyaratkan adanya penerbitan suatu faktur pajak;

bahwa apabila telah diterbitkan faktur pajak maka telah terjadi pemungutan pajak sehingga sesuai dengan legal character indirect tax serta sesuai dengan Pasal 3A ayat (3) UU PPN, maka segala kewajiban terkait dengan pemungutan PPN sudah menjadi kewajiban PKP Penjual, apabila kewajiban penyetoran dan pelaporan tidak dilaksanakan dengan baik oleh PKP Penjual, sepanjang faktur pajak didasari oleh kebenaran adanya suatu penyerahan, maka PKP Penjual yang menanggung akibat hukumnya, yaitu ditetapkan pajak beserta sanksinya, sedangkan PKP Pembeli tetap berhak untuk melakukan pengkreditan pajak masukan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 ayat (2b) UU PPN;

bahwa apabila terjadi penyerahan yang seharusnya dipungut dan terhutang PPN dan PKP Penjual tidak dapat dimintai pertanggungjawaban mengenai kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN maka sesuai dengan legal character indirect tax, penanggung beban pajak adalah pembeli/konsumen, maka PPN yang terhutang, pembayarannya menjadi tanggung jawab pembeli/konsumen, sepanjang tidak dapat dibuktikan adanya pembayaran PPN dari pembeli/konsumen kepada PKP Penjual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F UU PPN. Penagihannya melalui penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PP Nomor 1 Tahun 2012. Bahwa diperlukan pembuktian mengenai aliran uang untuk membuktikan adanya pembayaran PPN dari pembeli kepada PKP Penjual. Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa untuk sengketa pajak masukan, jika PKP Penjual tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, maka diperlukan pembuktian adanya penyerahan BKP/JKP dengan melakukan uji arus barang/jasa, pembuktian adanya pembayaran PPN dari pembeli/konsumen kepada PKP Penjual melalui uji arus uang, dan pembuktian mengenai bahwa PKP Penjual tidak dapat dimintai pertanggungjawaban;

Menimbang Pasal 16F UU PPN mengatur bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.” Mengenai Pasal 16F, Majelis berpendapat bahwa pasal ini mengatur mengenai tanggung jawab renteng pembeli apabila terpenuhi syarat-syarat sekuensial sebagai berikut:

a. PPN yang terutang dan PPN yang wajib dipungut tidak dapat ditagihkan kepada PKP Penjual;

b. Pembeli tidak dapat membuktikan bahwa PPN yang terhutang telah dibayarkan kepada PKP Penjual;

Menimbang bahwa:

a. Terbanding tidak pernah menyatakan bahwa PKP Penjual tidak dapat ditagih terkait dengan PPN terutang yang wajib dipungut; dan

b. Terbanding tidak pernah menyatakan bahwa faktur pajak a quo tidak sah/palsu; maka Majelis berpendapat bahwa PKP Penjual dapat ditagih, dan faktur pajak sah/tidak palsu, oleh karenanya tidak diperlukan pengujian renteng Pasal 16F; bahwa jika Wajib Pajak tidak lulus pengujian tanggung jawab renteng maka tanggung jawab pembayaran pajak ditagih melalui surat ketetapan pajak PPN tanggung jawab renteng yang terpisah dengan surat ketetapan pajak PPN normal. Bahwa SKPKB tanggung jawab renteng kodenya adalah 297, sedangkan SKP PPN Normal kodenya adalah 207; atau 307; atau 407; atau 507 maka dapat disimpulkan bahwa pengujian tanggung jawab renteng adalah dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak PPN tanggung jawab renteng;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa apabila terjadi penyerahan yang seharusnya dipungut dan terhutang PPN dan PKP Penjual tidak dapat dimintai pertanggungjawaban mengenai kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN maka sesuai dengan legal character indirect tax, penanggung beban pajak adalah pembeli/konsumen, maka PPN yang terhutang, pembayarannya menjadi tanggung jawab pembeli/konsumen, sepanjang tidak dapat dibuktikan adanya pembayaran PPN dari pembeli/konsumen kepada PKP Penjual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F UU PPN, oleh karenanya selain uji arus barang, uji arus uang diperlukan dalam kasus tersebut. Bahwa terkait

dengan pengkreditan pajak masukan, uji arus uang tidak diperlukan apabila PKP Penjual ditemukan keberadaannya, uji arus uang diperlukan apabila PKP penjual tidak ditemukan keberadaannya dan in casu uji arus uang tersebut semata-mata hanya untuk menentukan pihak mana yang harus dibebani tanggung jawab membayar PPN terutang kepada kas negara;

bahwa apabila PKP Penjual dapat ditemukan keberadaannya sehingga PPN yang ada dalam faktur pajak dapat ditagihkan kepadanya maka tidak diperlukan lagi pengujian mengenai adanya arus uang pembayaran PPN dari pembeli kepada penjual. Yang diperlukan adalah pengujian mengenai eksistensi adanya penyerahan BKP/JKP dan eksistensi mengenai terjadinya pemungutan PPN;

bahwa dengan demikian dalam sengketa a quo, menurut Pengadilan Pajak untuk menguji adanya penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dan menguji kebenaran formal dan material, diperlukan pengujian arus barang atau pengujian penyerahan jasa kena pajak;

bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian, dengan pertimbangan bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen terkait dengan faktur pajak yang menjadi sengketa dilengkapi dengan bukti adanya penyerahan barang kena pajak/penyerahan jasa kena pajak, maka Majelis Hakim membebankan pembuktian kepada Pemohon Banding mendahului beban pembuktian Terbanding;

bahwa berdasarkan fakta persidangan tanggal 26 Februari 2026, Majelis Hakim telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan bukti terkait bukti uji arus barang/arus penyerahan jasa serta menunjukkan bukti asli uji arus barang dalam persidangan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, sampai dengan persidangan dicukupkan, terkait dengan pembuktian uji arus barang/jasa, terbukti bahwa :

a. Pemohon Banding telah menunjukkan bukti asli faktur pajak, invoice, dan bukti pembayaran;

b. Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti arus barang berupa asli surat jalan atau surat pengiriman barang atau delivery order, good received note, surat perintah kerja, ataupun berita acara serah terima barang/jasa;

bahwa terbukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti uji arus barang/jasa dengan demikian Pengadilan Pajak meyakini tidak terdapat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang diterima oleh Pemohon Banding.

Menimbang Pasal 1 angka 24 UU PPN, pajak masukan harus memenuhi 2 (dua) persyaratan sebagai berikut:

1) adanya Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak;

2) adanya penyebab berupa:

a) perolehan Barang Kena Pajak; dan/atau

b) perolehan Jasa Kena Pajak; dan/atau

c) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean; dan/atau

d) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

e) dan/atau impor Barang Kena Pajak;

Menimbang terbukti tidak terdapat penyerahan BKP, sesuai dengan Pasal 1 angka 24 UU PPN tersebut, PPN yang terdapat dalam faktur-faktur pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai suatu pajak masukan;

Menimbang bahwa PPN yang terdapat dalam faktur-faktur pajak tidak memenuhi persyaratan sebagai suatu pajak masukan maka PPN-PPN tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan telah sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat tidak dapat membuktikan dalil bantahannya; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan59.786.92059.786.9200

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Ekspor Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN Jumlah Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Jumlah Seluruh Penyerahan Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan STP (pokok kurang bayar) Dibayar dengan NPWP sendiri Lain-lain Diperhitungkan: SKPPKP Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya PPN yang lebih /kurang dibayar Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) Pasal 13 ayat (3) Jumlah sanksi Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar0 43.069.846.354 0 0 0 43.069.846.354 0 43.069.846.354 4.737.683.048 0 21.786.489.422 0 0 0 0 21.786.489.422 (17.048.806.374) 17.108.593.294 59.786.920 0 44.840.190 44.840.190 104.627.1100 43.069.846.354 0 0 0 43.069.846.354 0 43.069.846.354 4.737.683.048 0 21.786.489.422 0 0 0 0 21.786.489.422 (17.048.806.374) 17.108.593.294 59.786.920 0 44.840.190 44.840.190 104.627.110

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00428/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 8 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00438/207/22/092/24 tanggal 21 Agustus 2024 Masa Pajak September 2022, atas nama PT SEPATU BATA TBK, NPWP 01.000.075.0- 092.000, beralamat di Gedung Ventura Unit 701, Jalan R.A. Kartini Nomor 26, RT 012 RW 006, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianRp
1.DPP PPN43.069.846.354
2.PPN yang Harus Dipungut Sendiri4.737.683.048
3.Kredit Pajak21.786.489.422
4.PPN Kurang/(Lebih) Bayar(17.048.806.374)
5.Kelebihan PPN yang Dikompensasikan17.108.593.294
6.PPN Kurang/(Lebih) Bayar59.786.920
7.Sanksi Administrasi44.840.190
8.PPN yang Masih Harus Dibayar104.627.110

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 23 April 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1266/PP/BR/2025 tanggal 25 November 2025, dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.