Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman
PUT-008989.15/2023/PP/M.XB Tahun 2026
PT Riau Abadi Lestari · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008989.15/2023/PP/M.XB Tahun 2026 yang diucapkan 9 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Riau Abadi Lestari mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2018
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 26 · Pasal 32
- PMK 213/PMK.03/2016Pasal 2 ayat (2)
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 8 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 75 · Pasal 78 · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008989.15/2023/PP/M.XB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Riau Abadi Lestari
- Nama Wakil
- Wendy Suganda
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/18/218/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., Akhirruddin, S.H., M.M.
- Panitera
- Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.
- Tanggal Putusan
- 21 Agustus 2024
- Tanggal Pengucapan
- 9 Maret 2026