P U T U S A N
Nomor PUT-009003.13/2024/PP/M.XA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00392/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00001/204/22/013/23 tanggal 30 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009003.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TATA MOTORS DISTRIBUSI INDONESIA, NPWP: 03.286.323.5-
013.000/ 003286325013000, NITKU: 0031881485013000000000, beralamat di Gedung Pondok Indah Office Tower III Suite 801-B Jalan Sultan Iskandar Muda Kav V-TA RT 004 RW 003 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (domisili elektronik tmdi.pajak@gmail.com), dalam hal ini diwakili Sdr. Arup Baruah jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Nicholas Y. Bratadihardja, S.E., BKP Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-77/PP/IKH/2024 tanggal 14 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 056/TMDI-TAX/09.2024 tanggal 30 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Yuyu Yuliana/ 197502151996022001,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan
Pengurangan III,