Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-009003.13/2024/PP/M.XA Tahun 2025

PT Tata Motors Distribusi Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009003.13/2024/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00392/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00001/204/22/013/23 tanggal 30 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009003.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TATA MOTORS DISTRIBUSI INDONESIA, NPWP: 03.286.323.5-

013.000/ 003286325013000, NITKU: 0031881485013000000000, beralamat di Gedung Pondok Indah Office Tower III Suite 801-B Jalan Sultan Iskandar Muda Kav V-TA RT 004 RW 003 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (domisili elektronik tmdi.pajak@gmail.com), dalam hal ini diwakili Sdr. Arup Baruah jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Nicholas Y. Bratadihardja, S.E., BKP Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-77/PP/IKH/2024 tanggal 14 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 056/TMDI-TAX/09.2024 tanggal 30 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yuyu Yuliana/ 197502151996022001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan

Pengurangan III,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Selatan II,

2. Nama/NIP: Iva Muliani/ 198109062002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Selatan II,

3. Nama/NIP: Putri Linggom Mei Sarah Hutapea/

198505072009012006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Selatan II,

4. Nama/NIP: Rian Pratama Abdalla/ 198604282007101001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Selatan II, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-2567/WPJ.30/2025 tanggal 13 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 71/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-31/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 226/PP/Ucp/2025 tanggal 23 Oktober 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 054/TMDI- TAX/09.2024 tanggal 30 September 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 256/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 6 Desember 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/TMDI/BD.PJK/I/2025 tanggal 13 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00001/204/22/013/23 tanggal 30 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama, dengan perhitungan sebagai berikut:

Hn na in Te Ac Kadi SB DAYS ee DN ao See ee FASAL Pad

: toe ee : sot Pe ee Ca

: test ohne way ome ee . '

cow te pe tit . . . '

1 F Le | . - ba Sa 1

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 099/TMDI-TAX/11.2023 tanggal 21 November 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

[creer cn

Po laow ac Peo vivawiic cate . ane 2 Eavar 42.215 225 Lai rei ili Lita A5 TS

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00392/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 9 Agustus 2024, menyatakan Menolak dan Mempertahankan Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

; He mula IF ttistra vals Menjadi

Urin Ira dIdkuarangi) iRpi

1 ; (Rp3

Prana.

TT eee Peta a TAN NE PN ga Hita»

PE it

Goa TE BNP TNI wan | my a :

— -— — - Oe ee ' I 25 — ———

PP Batan Mehra 4 1. .

bean | BNN

Lea TR ee MI Sa PESAN

Tangan | -

" pegat PPR we ae Pon a oe ee

Bean barak, namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 054/TMDI-TAX/09.2024 tanggal 30 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Selasa, 15 Oktober 2024 (melalui surat elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 054/TMDI-TAX/09.2024 tanggal 30 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding.

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang disbanding, karena surat Keputusan

Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00392/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 9 Agustus 2024 diterima pada tanggal 12 Agustus 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Arup Baruah dengan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 24 tanggal 25 Maret 2024.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00392/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 9 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang DIbanding.

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 No. 00001/204/22/013/23 tanggal 30 Agustus 2023 Masa Maret 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Kebayoran Lama, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

folFapes For gree ae fee Tess ta i a P5

4 fhe pengaman Fees gene Om "aa

Yo [bw su Pre ica Want a25 SoBavar - Lisi Sari 2.135.545.541 bahwa koreksi yang dilakukan sehubungan hasil pemeriksaan tersebut terdiri dari beberapa item sebagai berikut:

a. IT Support CostRp2,473,750,566x 0%= Rp– b. Publicly DigitalRp 125,473,893x 20%= Rp 25,094,779 c. Dividen KonstruktifRp8,435,566,864x 10%= Rp843,556,686 TotalRp868,651,465

bahwa sehubungan koreksi di atas, Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi atas Dividen Konstruktif sebesar Rp8,435,566,864;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat nomor 099/TMDI-TAX/11.2023 tanggal 21 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

a an Kera Ronen IRPI pa |krectraak oo ——— 5 :

[= |kerparsad WasaFajakscbeherma fs iY :

F Mur lah FPR yare masih barus ilebiti sikayar 32512 413 1.135.535 531 117311577

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00392/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 9 Agustus 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

pe ovewtten ww

Pe mowpersas Vasa Pam deere

7 Lowa Far varaeriivvarua. 0 batang IS 32.410 255 ASI 522.222 II FA

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding.

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Uratan 7 n 7 Koreks (R

[2 (pajak Penghas an (PPhi ~erhutans 253.256.656

3 (kredit Pajak Ih

= (kempensas Masa Pajak Sebe uminya ee eee

5 [PPh kurang # (Leb hi Bayar $42,556,535

PS leaks admntras SS] Bere coe] 255.562.352

7 Lua ah PFh yang mash harus! feb hid kasar 32.912 -43 1135935521 1153115772 bahwa alasan yang mendasari banding atas asing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Dividen Konstruktif sehubungan koreksi fiskal positif atas transaksi pada PPh Badan yang dinilai melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada Pemegang Saham berdasarkan pengujian analisa TP sebesar Rp8,435,566,364;

Menurut Terbanding:

bahwa sehubungan dengan pemeriksaan tahun pajak 2021, Terbanding melakukan koreksi atas nilai pembelian dari pihak afiliasi sebesar Rp8,435,566,864. Atas koreksi tersebut menjadi obyek dividen konstruktif PPh Pasal 26;

bahwa dalam hal ini Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 dan Nota Dinas No. ND-178/PJ/PJ.03/2022 mengenai Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh Pasal 26 dan Perlakuan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai akibat seliish antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa; Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa atas penetapan koreksi sehubungan pembelian berdasarkan analisa kesebandingan penentuan harga ditetapkan sebagai Dividen Konstruktif;

1. Penolakan Atas Penyesuaian Laba Kotor Perusahaan Sehubungan Pandemi COVID-19.

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memahami dasar pernyataan yang disampaikan oleh Terbanding bahwa berdasarkan analisa yang dilakukan dalam hal penjualan komersial tidak terdampak oleh pandemik COVID. Dimana dalam hal ini Terbanding juga tidak memberikan penjelasan lebih jauh atas pernyataan ini;

bahwa bersama ini Pemohon Banding sampaikan perbandingan laba kotor sejak tahun pajak 2018 hingga tahun pajak 2021 sebagai berikut:

Keterangan — | 2018 2013 2020 2024

Pasar DAS acl atau: apa 33 Li Fah CEE at 25777 5

Wate bose Penanda

Patah a11 3: li iv- “Lit Ziv bahwa sehingga berdasarkan rekapitulasi di atas dapat jelas dilihat bahwa pandemic COVID-19 secara jelas mempengaruhi indikator penjualan dan juga kinerja dari laporan keuangan Pemohon Banding. Dengan demikian jelas bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Terbanding tidaklah memiliki dasar, mengingat bahwa penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding hampir secara keseluruhan dilakukan kepada pihak ketiga yang bersifat independent; bahwa berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax administrations disampaikan pada paragraf 3.47 sebagai berikut:

“The need to adjusts comparables and the requirement for accuracy and reliability are pointed out in these Guidelines on several occasions, both for the general application of the arm’s length principle and more specifically in the context of each method. To be comparable means that none of the differences (if any) between the situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences.” Dimana lebih jauh pada paragraph 3.50 disampaikan sebagai berikut:

“Comparabiilty adjustments should be considered if (and only if) they are expected to increase the reliability of the results. Relevant considerations in this regard include the materiality of the difference for which an adjustment is being considered, the quality of the data subject to adjustment, the purpose of the adjustment and the reliability of the approach used to made the adjustment.” bahwa dimana berdasarkan uraian dan penjelasan di atas maka disampaikan bahwa diperlukannya adanya penyesuaian untuk dapat meningkatkan tingkat perbandingan sehubungan terjadinya hal tertentu yang memberikan dampak yang material untuk memastikan bahwa aplikasi dari prinsip harga wajar tetap dapat dipergunakan. Sehingga dengan penyesuaian tersebut diharapkan diperoleh perbandingan dalam suatu tingkat kepastian dalam hasil perbandingan. Dimana dalam hal ini jelas bahwa pandemi COVID-19

merupakan suatu hal insidentil yang terjadi di luar kondisi biasa dan memiliki dampak yang material sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

bahwa secara khusus sehubungan pandemic COVID-19, disampaikan melalui OECD Policy Responses to Coronavirus (COVID-19) pada Pasal 9 sebagai berikut:

“The unprecedented change in the economic environment following the outbreak of COVID-19 creates unique challenges for performing comparability analysis. The pandemic may have a significant impact on the pricing of some transactions between independent enterprises and may reduce the reliance that can be placed on historical data when performing comparability analyses. This may require taxpayers and tax administrations to consider practical approaches that can be adopted to address information deficiencies, such as comparability adjustments. Such practical approaches regarding the performance of comparability analyses should be consistent with the transfer pricing policy of the taxpayer over time.”

Secara spesifik pada paragraph 11 disampaikan sebagai berikut:

“In principle, any form of publicly available information regarding the effect of COVID-19 on the business, industry and controlled transaction may be relevant in ascertaining the arm’s length nature of an enterprise’s transfer pricing policy implemented for FY 2020. The following sources of information may support that determination through the comparability analysis, generally by estimating the effect of the COVID-19 pandemic on the controlled transactions under review:

• An analysis of how sales volumes have changed during COVID-19, including whether the change is due to the use of other sales channels, and specifically compared to sales generated in pre-COVID years;”

bahwa berdasarkan panduan di atas maka jelas bahwa diperlukan adanya penyesuaian sehubungan dampak COVID-19 atas kinerja laporan keuangan, sehingga tetap dapat mempertahankan kesebandingan untuk dapat tetap konsisten dengan kebijakan penentuan harga sepanjang lintas waktu. Dimana perbandingan atau penyesuaian yang dilakukan terhadap volume penjualan merupakan salah satu hal yang umum dilakukan sebagaimana yang Pemohon

Banding lakukan dalam penyusunan dokumen penentuan harga yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan;

bahwa hal ini sejalan dengan ketentuan lokal sebagaimana disampaikan pada Pasal 4 ayat (1) dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 43/PJ/2010 tertanggal 6 September 2010 stdtd Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 32/PJ/2011 tertanggal 11 November 2011 (Per-43) sebagai berikut:

“Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;”

bahwa hal ini juga sejalan dengan acuan yang disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE-50/PJ/2013 tertanggal 24 Oktober 2013 sehubungan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (SE-50) mengenai peningkatan kesebandingan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa sehingga berdasarkan keseluruhan uraian dan penjelasan di atas maka penolakan pemeriksa terhadap penyesuaian tingkat laba kotor dalam TP Doc tidaklah memiliki dasar;

2. Penggunaan Data Single Year.

bahwa Pemohon Banding juga tidak paham dasar pemahaman pemeriksa sehubungan penggunaan data single year sehubungan proses pembanidngan dalam menentukan harga wajar pembelian Pemohon Banding. Dimana secara jelas sebagaimana diungkapkan oleh pemeriksa dalam penjelasannya bahwa

berdasarkan SE-50 penggunaan data multi year akan meningkatkan kualitas tingkat perbandingan yang dimungkinkan terjadi pada saat pengujian;

bahwa berdasarkan Lampiran dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per- 22/PJ/2013 tertanggal 30 Mei 2013 (Per-22) disampaikan pada Bab II mengenai Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing pada Angka 3.b.2 disampaikan sebagai berikut:

“Penggunaan Data Beberapa Tahun (Multiple Year Data).

Untuk dapat menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terditorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam Perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi atupun transaksi independent. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.” bahwa merujuk kepada paragraph 3.76 pedoman OECD disampaikan sebagai berikut:

“In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer’s reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where transactional profit method is applied. See paragraph 1.151 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also improve the understanding of long term arrangements.”

bahwa dimana lebih jauh pada paragraph 3.78 pedoman OECD juga disampaikan sebagai berikut:

“Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transactions being reviewed in some cases eading to the rejection of the comparable, or to detect anomalies in third party information.”

bahwa sehingga berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka penggunaan single year yang dilakukan oleh pemeriksa tidaklah sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga dengan demikian Pemohon Banding berharap pemeriksa dapat membatalkan koreksi berdasarkan analisa perbandingan sehubungan penggunaan single year tersebut;

bahwa maka jelas berdasarkan uraian dan penjelasan di atas jelas bahwa koreksi TP sehubungan pembelian yang dilakukan berdasarkan penolakan penyesuaian terhadap laba kotor untuk meningkatkan kesebandingan, penolakan Perusahaan pembanding karena menjual produk yang berbeda dan penggunaan single year tidaklah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada dan seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi Tidak Memiliki Dasar Hukum.

bahwa menurut Pemohon Banding dasar acuan yang digunakan oleh pemeriksa dalam hal ini menurut Pemohon Banding tidaklah relevan, dimana Per-22 merupakan ketentuan sehubungan pengaturan Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dan bukanlah merupakan pedoman ataupun acuan pemeriksaan ataupun penentuan Kembali suatu transaksi yang ada;

bahwa dalam hal ini menurut Pemohon Banding, pemeriksa juga seharusnya dapat memahami pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 secara keseluruhan dari ayat (1) hingga ayat (9). Dimana hal ini menurut Pemohon Banding mengatur dalam konteks konsekuensi dalam hal telah terjadinya APA namun prinsip transaksi dijalankan diluar dari prinsip APA dan tidak seharusnya pihak Pihak Terbanding keluar dari konteks yang dimaksud;

bahwa Kembali kepada amanah yang diatur oleh Pasal 18 (3) UU PPh disebutkan sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” Dimana jelas berdasarkan uraian di atas bahwa Pihak Terbanding tidak memiliki dasar ataupun wewenang untuk menentukan Kembali suatu transaksi, terlebih setelah pemeriksa menerapkan koreksi terhadap biaya pembelian Pemohon Banding. Sehingga tidak hanya melanggar wewenang yang telah ditentukan tetapi juga mengenakan pajak berganda atas suatu obyek pajak.

bahwa pengertian dividen sendiri juga telah ditentukan dan dijelaskan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan penjelasannya, dimana dapat Pemohon Banding sebutkan sebagai berikut:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika

pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

bahwa dimana koreksi sehubungan dengan selisih analisa penentuan harga tidaklah memenuhi pengertian dividen sebagaimana disampaikan di atas, sehingga tidak ada dasar hukum bagi Pihak Terbanding dalam hal ini untuk menetapkan koreksi sehubungan penentuan harga tersebut sebagai dividen; bahwa sehubungan dengan koreksi ini, Pihak Terbanding juga seharusnya memperhatikan bahwa seluruh proses importasi juga telah melewati proses pengawasan dari pihak Bea dan Cukai, sehingga proses penentuan harga wajar juga telah melewati proses pengawasan dalam proses importasi. Sehingga Pihak Terbanding tidak hanya seharusnya memperhatikan uraian dan penjelasan yang telah Pemohon Banding uraikan pada bagian sebelumnya dari surat ini, tetapi juga tidak dapat menetapkan hal ini sebagai dividen karena transaksi ini terikat dalam pembelian barang berwujud dan bukanlah berupa pembayaran jasa, bunga ataupun sehubungan pemanfaatan aktiva tidak berwujud. Sehingga substance dari transaksi terkait dapat dengan jelas dilihat oleh Pihak Terbanding;

bahwa pihak Terbanding juga seharusnya mempertimbangkan posisi laporan keuangan Perusahaan yang juga masih dalam posisi rugi dalam hal koreksi sehubungan pembelian diterapkan sehingga tidak menyebabkan posisi laporan keuangan juga dalam posisi laba untuk dapat membagikan dividen dan besaran nilai dari pembayaran yang dilakukan sehubungan pembelian tersebut juga telah dapat memperoleh pengawasan dari instansi Bea Cukai sebagai salah satu pengawas nilai impor. Sehingga penetapan bahwa koreksi analisa TP yang dijadikan dasar sebagai penetapan dividen konstruktif sungguh tidak memiliki dasar;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju atas penerapan Nota Dinas sebagai dasar hukum penetapan koreksi dan juga penerapan ketentuan dimaksud yang diterapkan berlaku mundur. Sebagaimana pengaturan tata cara ketentuan Pembentukan Perundangan sebagaimana diatur melalui UU No. 12/2011 stdtd UU No. 13/2022 telah jelas bahwa Nota Dinas bukanlah merupakan ketentuan yang mengikat secara hukum;

bahwa dimana Nota Dinas yang menjadi dasar koreksi tersebut juga diterbitkan pada tanggal 27 Juni 2022, dimana penerapan yang dilakukan untuk pemeriksaan tahun pajak 2021 yang mencakup periode April 2021 – Maret 2022 tidaklah sesuai dengan amanah Pasal 28I ayat (1) UUD 1945;

bahwa sehingga berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, tidak ada dasar bagi pemeriksa untuk menetapkan koreksi sehubungan analisa ksebandingan penetapan harga sebagai dividen konstruktif. Sehingga dengan ini Pemohon Banding berharap agar Pihak Terbanding membatalkan koreksi terkait penetapan dividen konstruktif ini;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa koreksi yang disampaikan Terbanding dalam permohonan banding ini tidaklah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tidak memiliki dasar hukum sebagai dasar penetapan ketentuan.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00392/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00001/204/22/013/23 tanggal 30 Agustus 2023 dan menetapkan kembali jumlah pajak yang terhutang sebagai berikut:

4. Atau dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutus berbeda, Pemohon Banding mohonkan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 256/SUB/WPJ.30/2024tanggal 6 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses

penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

No.UraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1.Objek PPh Pasal 263.369.515.44511.034.791.3238.435.566.864

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

A. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP)

• Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh)

• Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank atau badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman Kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi Kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. Gaji yang dibayarkan kepad anggotan persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

• Pasal 26 (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dan jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. Dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.

(1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

(2) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

(2a) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(4) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan

kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:

a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

2. Data dan Fakta a. Bahwa SKPLB nomor 00032/406/21/013/23 tanggal 30 Agustus 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-328/RIKSIS/KPP.3005/2023 tanggal 28 Agustus 2023.

b. Terbanding telah melakukan permintaan data kepada Wajib Pajak melalui surat nomor S-51/WPJ.30/WPJ.306/2024 tanggal 22 Maret 2024 dan S-87/WPJ.30/WPJ.306/2024 tanggal 25 Juni 2024.

c. Terbanding juga telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan baik kepada pemeriksa maupun Wajib Pajak yang dituangkan ke dalam Berita Acara nomor BA-163 /WPJ.30/BD.06/2024 tanggal 7 Juni 2024 dan BA- 176/WPJ.30/BD.06/2024 tanggal 13 Juni 2024.

3. Pendapat Terbanding a. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp8.435.566.864 atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan.

b. Bahwa Tim Pemeriksa telah menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuanPER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013yang dicantumkan pada Kertas Kerja Pemeriksaan Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pada Transaksi Afiliasi, Indeks KKP B-14 sebagai berikut:

1) Meneliti hubungan istimewa a) Pemegang Saham dan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pemohon Banding (KKP B14-1)

2) Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak a) Analisis Industri Pemohon Banding (KKP B14-2) b) Ringkasan Transaksi Afiliasi (KKP B14-3) c) Analisis Fungsi, Aset dan Resiko (KKP B14-5) d) Analisis Rantai Suplai (KKP B14-4) e) Karakteristik Usaha Pemohon Banding (KKP B14-6) bahwa berdasarkan hasil pengujian analisi fungsional, Pemohon Banding melakukan seluruh aktivitas distribusi dari manajemen pengadaan dan persediaan, penjualan dan pemasaran, pengendalian mutu, distribusi, layanan purnajual dan dukungan administrasi dan juga menanggung risiko yang berkaitan dengan fungsinya. Oleh karena itu, Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai distributor dengan fungsi penuh (fully-fledged distributor);

3) Memilih Metode Transfer Pricing a) Identifikasi Ketersediaan Pembanding (KKP B14-7 b) Pemilihan Pihak yang Diuji (Tested Party) dan Pemilihan Metode Transfer Pricing (KKP B 14-8)

Pemilihan tested party dan metode transfer pricing telah sesuai dengan Pemohon Banding.

4) Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha a) Analisis Kesebandingan (KKP B14-9)

Bahwa Pemeriksa mempergunakan TP Doc Pemohon Banding dalam melakukan pengujian. Tidak terdapat perbedaan dalam metode, analisis kesebandingan dan data pembanding antara pemeriksa dengan Pemohon Banding.

c. Bahwa Pemhon Banding menyampaikan alasan keberatan sebagai berikut:

1) Penolakan atas penyesuaian laba kotor perusahaan sehubungan pandemi covid 19

Terbanding melakukan penelitian atas data, dokumen serta informasi yang tersedia dan berpendapat sebagai berikut:

• Bahwa berdasarkan TP Documentation serta alasan yang keberatan Pemohon Banding, disebutkan bahwa Wajib Pajak mengalami penurunan penjualan pada tahun 2021 yang utamanya disebabkan oleh pandemi Covid-19.

• Pemohon Banding melakukan penyesuaian keuangan untuk dapat meningkatkan analisis kesebandingan, hal ini sesuai dengan paragraf 3.47 dan 3.50 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprise and Tax administrations. Lebih lanjut sehubungan dengan Covid 19 diatur melalui OECD Policy Responses to Coronavirus (COVID-19). Pemohon Banding melakukan penyesuaian yang dilakukan terhadap volume penjualan

• Pemohon Banding melakukan penyesuaian laba kotor (GM) sebesar Rp152.649.312.641 atau sebesar 23,40%.

i a eet . Lge sg

GW puny dises var slat’.

• Detail posisi keuangan yang disesuaikan sebagaimana tertuang pada bagian H TP Documentation, dengan rincian sebagai berikut:

. han oa 1 . - . - Pai . ". .

. . ' . AI TAN He | . .

wort . ' ' Eos 5

Te at IR LAN GT an 0. .

a aan. 1 sa TR .

ee te al” : . .

eo ge TA . -

Fue lake ban" ou data ra ON se walk ke-5. CEE KA 429 SE

. —— Ian ketan - L -

Foe lake bust slong edi yo sooo Teka MIA 8-49 KEL tat ret

Pia pe dae ke BI thet a Ag am FE lak ho oak woe M4 RAE ANE

- ee oe - . 1 -

To APA AK -. th eon - :

k. a wor . . - - oo .

AA. Lt .

ee Kn Be Kala NN 0.

ro ta , - he ‘ " rm ‘ | fee tr AMAN EL oo

Deepa KA eee LT Tp pdt PN na FETS . a -

Rook anang saat 113 Na BA la

Psat ae ll oe babs Sok Re eda bt ot pa waa . r tat -

? . tHe! 271 ake

Pete each aoe dalan CE F aA 133

Tela. asia jee hee op ag a pea Tatar ela ts £ .

" . : " ATH EL eee 517

Bean Tk al 4

[iw seweer ee P

Berdasarkan detail posisi keuangan di atas, Pemohon Banding tidak hanya melakukan penyesuaian pada volume penjualan sebagaimana disebutkan di dalam alasan keberatan, Pemohon Banding juga melakukan penyesuaian pada beban pokok penjualan baik atas penjualan mobil maupun suku cadang. Selain itu, Pemohon Banding juga memberikan diskon penjualan sebesar 16,07%.

Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak hanya melakukan beberapa penyesuaian atas laporan keuangan tetapi juga memberikan diskon penjualan yang menyebabkan turunnya laba kotor tahun 2021.

• Terbanding melakukan persandingan laba kotor Pemohon Banding tahun 2018 hingga tahun 2021

Bahwa berdasarkan data tersebut, pada tahun 2021 Pemohon Banding mengalami peningkatan penjualan dari tahun 2020, walaupun masih berada di bawah tahun 2018 amupun 2019.

• Terbanding melakukan penelitian penjualan Pemohon Banding ahun 2021 (April 2021-Maret 2022), diperoleh data bahwa penjualan didominasi seri Prima LX 2528 dan Prima 3338 yang merupakan truk heavy duty yang dipergunakan untuk angkutan tambang

Sebagaimana diketahui Bersama bahwa pertambangan tidak terdampak Covid-19, hal ini terlihat dari pembeian truk angkutan barang tambang.

• Mengenai penyesuaian (adjustment) diatur melalui OECD akan tetapi tidak diatur lebih lanjut mengenai penerapan mengenai apa saja yang dapat dilakukan penyesuaian

baik yang berhubungan langsung maupun kondisi yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

• Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima, karena berdasarkan data penjualan pada tahun 2021 justru terdapat peningkatan penjualan hal ini tercermin dalam peningkatan laba kotor dari tahun 2020.

• Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa terkait penyesuaian laba kotor telah sesuai dengan ketentuan dan mempertahankan koreksi tersebut.

2) Penolakan Perusahaan Pembanding

• Bahwa koreksi atas data pembanding telah dibatalkan oleh Pemeriksa sebagaimana tertuang di dalam Risalah Pembahasan dan telah disetujui oleh Wajib Pajak. Pemeriksa mempergunakan data pembanding sesuai dengan TP Documentation Pemohon Banding.

• Terbanding berpendapat bahwa atas koreksi ini tidak dapat diajukan keberatan dan banding oleh Pemohon Banding

3) Penggunaan data single year

• Bahwa Pemohon Banding menggunakan data beberapa tahun (multi-year data) sebagaimana tertuang dalam TP Documentation poin 9.1.1. Pemohon Banding menggunakan hasil GM dari perusahaan pembanding independen selam tiga tahun berturut-turut yaitu tahun 2020, 2019 dan 2018.

• Ketentuan mengenai penggunaan data beberapa tahun diatur dalam PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013. PER-22/PJ/2013 menyebutkan "Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun

per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan- perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal." Berdasarkan ketentuan tersebut, penggunaan data multiple year dapat dipergunakan apabila terdapat perbedaan siklus produksi ataupun siklus usaha.

Bahwa dalam TP Documentation Pemohon Banding tidak menjelaskan alasan penggunaan data multiple years terkait dengan perbadaan siklus produk ataupun siklus ekonomi, sehingga penggunaan multiple years tidak didukung dengan alasan dan analisis yang tepat.

• Penggunaan multi year data bertujuan meningkatkan kesebandingan sehingga bisa didapatkan perusahaan pembanding yang sebanding. Penggunaan multi year data tidak bertujuan untuk mendapatkan harga ataupun laba wajar.

Hal ini ditegaskan di dalam SE-50/PJ/2013 disebutkan "Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Penggunaan data

beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun."

• Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa penggunaan data multi year dapat dipergunakan apabila terdapat perbedaan siklus produksi ataupun siklus usaha dan penggunaan multi year data tidak bertujuan untuk mendapatkan harga atau laba wajar.

• Bahwa penggunaan single year data yang dipergunakan oleh Pemeriksa sudah tepat dan Tim Peneliti mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksaan sehubungan penggunaan single year data d. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terdapat transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa,sehingga terdapat selisih nilai sebesar Rp8.435.566.864.

Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2022 menyebutkan bahwa "Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan." Berdasarkan ketentuan tersebut, selisih nilai transaksi tersebut dianggap sebagai dividen dan dikenai Pajak Penghasilan.

e. Berdasarkan data, fakta dan ketentuan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan

keberatan Pemohon Bandings dan mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat banding nomor 054/TMDI-TAX/09.2024 tanggal 30 September 2024 sepanjang tidak terdapat data lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 00392/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 09 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonanbandingPemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00392/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 09 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas surat ketetapan pajak SKPKB nomor 00001/204/22/013/23 tanggal 30 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2022 atas nama PT Tata Motors Distribusi Indonesia NPWP 03.286.323.5-013.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/TMDI/BD.PJK/I/2025 tanggal 13 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal.

Tanggapan Pemohon Banding:

bahwa sampai dengan surat bantahan ini dibuat, tidak ada data baru yang bertentangan denga napa yang telah kami sampaikan bersamaan dengan pengajuan permohonan banding sehingga sependapat dengan Pihak Terbanding bahwa surat permohonan banding yang diajukan telah memenuhi ketentuan formal dan berhak untuk dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

Ketentuan Materi Sengketa Pajak.

bahwa yang menjadi sengketa dalam hal ini hanyalah koreksi atas obyek PPh Pasal 26 yang berasal dari penyesuaian fiskal positif PPh Badan 2021 atas transaksi yang dinilai melebihi kewajaran sebesar Rp8.435.566.364 dimana terdapat 3 hal pokok yang menjadi sengketa pajak, yaitu:

1. Penolakan Atas Penyesuaian Laba Kotor Perusahaan Sehubungan Pandemi COVID-19.

Tanggapan Pemohon Banding:

• Bahwa Pemohoon Banding tentu harus melakukan penyesuaian secara menyeluruh sehubungan hal ini untuk dapat memberikan perbandingan yang wajar, sehingga terdapat suatu kondisi yang dapat merefleksikan suatu kondisi normal dimana kondisi pandemi COVID-19 tidak mempengaruhi penjualan Permohon Banding sebagaimana terjadi pada tahun 2020 dan 2021. Dimana pemberian diskon menurut hemat kami merupakan hal yang wajar and konsisten dilakukan oleh Pemohon Banding, mengingat seluruh penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan kepada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan Istimewa,

• Bahwa opini pihak Terbanding sehubungan bahwa pertambangan tidak berdampak atas adanya COVID-19 mungkin benar, namun hal tersebut tentunya tidak relevan dengan pemilihan produk yang digunakan sehubungan proses tambang itu sendiri. Dimana usaha tambang mungkin memilih kepastian pasokan lokal daripada produk impor yang mungkin memiliki kendala dalam proses pengiriman selama proses COVID-19. Kondisi ini sebenarnya juga tidak perlu dijelaskan kembali oleh Pemohon

Banding karena dapat dilihat secara jelas dari tabel perbandingan dan opini yang telah disampaikan oleh Pihak Terbanding sendiri sehubungan perbandingan tersebut.

• Bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat pihak Terbanding yang menyampaikan bahwa tidak terdapatnya pengaturan lebih lanjut menjadi dasar dilakukan koreksi dan dipertahankannya koreksi. Karena sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dan sampaikan pada surat Permohonan Banding pada halaman 5 dan 6, dimana secara jelas baik OECD dan Per-43 telah memberikan pengaturan sehubungan hal ini.

• Bahwa pendapat penyesuaian tidak dapat diterima karena data penjualan 2021 justru mengalami kenaikan juga sebagaimana telah kami sampaikan dalam surat Permohonan Banding kami tidaklah relevan, karena Pihak Terbanding sendiri juga telah melakukan perbandingan, menyadari dan memberikan opini bahwa tahun 2021 walaupun terdapat kenaikan tetapi tetap belum dapat dibandingkan denga napa yang dicatatkan pada tahun 2018 dan 2019 dan perbandingan dengan tahun 2020 tentu tidak merefleksikan perbandingan yang wajar dimana kondisi awal COVID-19 dilakukan karantina dan pembatasan usaha.

• Sehingga jelas berdasarkan uraian dan penjelasan yang telah kami sampaikan di atas sehubungan pendapat dari Pihak Terbanding bahwa dasar pengenaan koreksi dan dipertahankannya koreksi tidaklah memiliki dasar dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga seharusnya dibatalkan demi hukum.

2. Penggunaan Data Single Year.

Tanggapan Pemohon Banding:

• Bahwa Pemohon Banding tidak paham bagaimana Pihak Terbanding dapat mengambil kesimpulan sebagaimana disampaikan di atas bahwa penggunaan multiple years hanya bisa dilakukan dalam hal terjadi perbedaan siklus produksi ataupun siklus usaha. Karena jelas pengaturan yang ada hanya menyebutkan kedua hal tersebut hanyalah merupakan contoh dengan menggunakan kata “seperti” dalam kalimatnya.

• Bahwa penggunaan multiple years ini juga telah konsisten dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Menyusun TP Documentationnya dan Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan setiap tahun sehubungan posisi lebih bayar Pemohon Banding dan hal ini selalu diterima oleh Pihak Terbanding. Sehingga Pemohon Banding tidak paham mengapa hal ini baru diangkat menjadi permasalahan dan menjadi dasar koreksi pada tahun pajak 2021.

• Bahwa jelas kondisi COVID-19 merupakan salah satu perbedaan material dalam hal pada kondisi perusahaan dan pasar yang harus memperoleh perhatian serta perlakuan khusus, dimana dalam hal ini juga telah mendapat pengaturan khusus dalam referensi OECD sebagaimana telah disampaikan pada surat Permohonan Banding dan seharusnya juga mendapat pertimbangan Pihak Terbanding.

• Sehingga dengan demikian alasan dilakukan dan dipertahankannya koreksi sehubungan penggunaan data single year menurut kami tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sudah seharusnya koreksi tersebut dibatalkan.

3. Koreksi Tidak Memiliki Dasar Hukum.

Tanggapan Pemohon Banding:

• Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam surat Permohonan Banding bahwa PMK-22/PMK.03/2020 sebagaimana disampaikan oleh Pihak Terbanding merupakan ketentuan mengenai Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dimana dalam hal ini tidak dimiliki oleh Pemohon Banding. Sehingga menurut Pemohon Banding tidak ada dasar hukum yang menjadi dasar penetapan dan dipertahankannya koreksi terkait.

Kesimpulan dan Usul.

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, maka menyampaikan kesimpulan bahwa tidak seharusnya Pihak Terbanding menerapkan koreksi tersebut dan mempertahankannya karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan menyetujui permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding. Namun dalam hal Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka mohon agar dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya;

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan, terima kasih kami ucapkan sebelumnya atas perhatiannya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00392/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 9 Agustus 2024;

Bukti P-2. Salinan Surat Keberatan Nomor 099/TMDI-TAX/11.2023 tanggal 21 November 2023;

Bukti P-3. Salinan SKPKB Masa Pajak Maret 2022 No. 00001/204/22/013/23 tanggal 30 Agustus 2023;

Bukti P-4. BuktiPenerimaanElektronikNo.FORM-

05012042/BPS/KPP.300503/2023 tertanggal 23 November 2023; Bukti P-5. Fotokopi bermaterai akta Notaris Fardian, SH Nomor 24 tanggal 25 Maret 2024 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Fotokopi bermaterai akta Notaris Fardian, SH Nomor 13 tanggal 17 Mei 2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7. Surat Kuasa Asli No. 056/TMDI-TAX/09.2024 tertanggal 30 September 2024 beserta lampirannya berupa fotokopi Passport atas nama Arup Baruah, fotokopi salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No. KEP- 77/PP/IKH/2024 tertanggal 14 Mei 2024 atas nama Nicholas Y Bratadihardja;

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Nicholas Y. Bratadihardja, S.E., BKP; Bukti P-9. Pakta Integritas Pemberi Kuasa atas nama Arup Baruah;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 056/TMDI-TAX/09.2024 tanggal 30 September 2024 atas nama Nicholas Y. Bratadihardja, S.E., BKP; Bukti P-11. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-77/PP/IKH/2024 tanggal 14 Mei 2024 atas nama Nicholas Y. Bratadihardja, S.E., BKP; Bukti P-12. Passport atas nama Arup Baruah;

Bukti P-13. Dokumentasi Harga Transfer Tahun Pajak yang Berakhir pada 31 Maret 2022, Dokumen Lokan untuk Indonesia Bagian 1 dan 2;

Bukti P-14. Dokumentasi Harga Transfer Tahun Pajak yang Berakhir pada 31 Maret 2022, Dokumen Lokan untuk Indonesia;

Bukti P-15. Laporan Keuangan PT Tata Motors Distribusi Indonesia tahun berakhir

31 Maret 2022;

Bukti P-16. Uraian Ringkas Tanpa Nomor tanggal 16 April 2024;

Bukti P-17. Matriks Sengketa;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis Nomor 002/PJK/BD/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. KKP Perubahan Part 1 dan 2;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-328/RIKSIS/KPP.3005/2023 tanggal 28 Agustus 2023;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3972/WOJ.30/2024 tanggal

8 Agustus 2024;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor dan Tanpa Tanggal;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor dan Tanpa Tanggal yang diserahkan pada persidangan tanggal 16 Juli 2025;

Bukti T-7. Gaikindo Category Data Januari smdm. Desember 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor dan Tanpa Tanggal yang diserahkan pada persidangan tanggal 16 Juli 2025;

Bukti T-9. Gaikindo Category Data Januari smdm. Desember 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00392/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00001/204/22/013/23 tanggal 30 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 054/TMDI-TAX/09.2024 tanggal 30 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak2.599.224.45911.034.791.3238.435.566.864

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa pada dasarnya yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah Koreksi Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp8.435.566.864.

Terbanding melakukan koreksi sebagai secondary adjustment dari penyesuaian fiskal positif sebesar Rp8.435.566.864 atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan. Koreksi ini ditetapkan oleh Terbanding sebagai Dividen Konstruktif yang dikenakan PPh Pasal 26. Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 atas dividen konstruktif ini dengan tarif 10% sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan India.

Pemohon Banding setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding keliru sehingga mengakibatkan koreksi sekunder yang keliru. Koreksi primer yang dilakukan terbanding adalah berupa penolakan terhadap penyesuaian tingkat laba kotor dalam TP Documentation (TP Doc), yang diperlukan untuk meningkatkan kesebandingan karena adanya dampak pandemi COVID-19 yang bersifat insidentil dan material. Pemohon Banding menyampaikan bahwa pandemi COVID-19 memengaruhi indikator penjualan dan kinerja laporan keuangannya. Berkaitan dengan koreksi sekunder, Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak ada ketentuan perpajakan yang mengatur pembayaran dividen kepada pemegang saham tidak langsung pada periode yang disengketakan. Pengertian Terbanding atas dividen tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. PPh Pasal 26 Final atas Dividen mestinya hanya terutang pada saat dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham.

Berdasarkan uraian di atas maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait koreksi primer yaitu Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) pada pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2021 serta sengketa yuridis terkait penetapan Terbanding dalam mengkarakterisasi secondary adjusment atas

koreksi primer pada sengketa aquo sebagai dividen terselubung (concealed dividends).

bahwa koreksi primer berada pada sengketa PPh Badan yang terdaftar pada sengketa Nomor 009002.15/2024/PP yang juga disidangkan bersamaan dengan sengketa PPh Pasal 26 ini, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penilaian atas fakta pada putusan ini tergantung pada sengketa banding jenis pajak PPh Badan aquo.

bahwa sengketa mengenai Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang terjadi pada sengketa PPh Badan yang terdaftar pada berkas sengketaNomor 009002.15/2024/PP, telah dinyatakan oleh Pengadilan Pajak bahwa koreksi Terbanding tetap dipertahankan. Dengan demikian Pengadilan Pajak mengambil pertimbangan dalam putusan terkait sengketa a quo menjadi pertimbangan dalam sengketa ini, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadilan Pajak tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding untuk melakukan penyesuaian atas laporan keuangan sehubungan dengan dampak Pandemi COVID-19 untuk keperluan penyusunan dokumen penentuan harga transfer. Koreksi Terbanding berupa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.435.566.864,- tetap dipertahankan.

Selanjutnya, terhadap dalil-dalil yuridis mengenai koreksi sekunder constructive dividend yang disampaikan oleh para pihak, pertimbangan Pengadilan Pajak diuraikan sebagai berikut;

Pemohon Banding mendalilkan bahwa pengertian dividen telah ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan dan penjelasannya. Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbandig sehubungan dengan selisih analisa penentuan harga tidaklah memenuhi pengertian dividen sesuai UU Pajak Penghasilan, sehingga tidak ada dasar hukum bagi Pihak Terbanding untuk menetapkan koreksi sehubungan penentuan harga tersebut sebagai dividen konstruktif;

Menurut Terbanding, pokok sengketa adalah koreksi objek PPh Pasal 26 yang merupakan secondary adjustment dari Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.435.566.864 atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan

dengan pekerjaan. Terbanding mendalilkan bahwa koreksi atas biaya yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha merupakan constructive dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g, penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f, penjelasan Pasal 18 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, serta merujuk kepada Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), dan pedoman internasional Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model) dan Paragraph 3 subparagraph 28 OECD Model Commentary on Article 10;

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil-dalil yuridis yang disampaikan oleh Terbanding tidak tepat karena tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku berdasarkan pertimbangan berikut:

bahwa penafsiran atau pemaknaan atas “constructive dividend” dalam sengketa banding a quo harus mengacu kepada makna “dividen” berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Merujuk kepada Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital yang menjadi acuan Terbanding, “The term “dividends” as used in this Article means income from shares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.”; terjemahan bebas "Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham- saham, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham sesuai perundang-undangan Negara di mana perusahaan yang mendistribusikan berkedudukan."; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengertian dividen harus dimaknai berdasarkan ketentuan hukum negara tempat dividen tersebut didistribusikan (Indonesia);

bahwa Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 berbunyi “Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan merumuskan “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk: g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, …..;”, dalam Penjelasan pasal disebutkan antara lain “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun; 2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor; 3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham; 4) pembagian laba dalam bentuk saham; 5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran; 6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan; 7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah; 8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut; 9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi; 10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis; 11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga

yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”;

Frasa kalimat kunci dalam menafsirkan makna “dividen” terdapat dalam rumusan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan dan penjelasannya yakni: bagian laba yang diperoleh pemegang saham, melebihi jumlah modal, pembagian laba dalam bentuk saham, pencatatan tambahan modal, yang diterima atau diperoleh pemegang saham, modal yang disetorkan, tanda-tanda laba, dan dalam hal pemegang saham memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga; semuanya memberikan tafsir bahwa dividen berkaitan dengan modal/saham. Dalam hal Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (perseroan), maka penyertaan modal dalam perseroan diwujudkan dalam bentuk saham-saham yang dimiliki oleh para pemegang saham;

berdasarkan penafsiran otentik melalui telaah atas naskah pasal dan penjelasan pasal UU dan penafsiran sistematis atas norma-norma hukum yang saling berkaitan tersebut di atas (UU dan PMK), Pengadilan Pajak memaknai bahwa “dividen” termasuk “constructive dividend” adalah pembagian laba yang diperoleh pemegang saham;

dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding yang menyatakan bahwa jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan dianggap sebagai dividen, adalah tidak beralasan menurut hukum. Terbanding telah memperluas makna dividen (constructive dividend) termasuk pembagian laba yang diterima oleh “pihak yang mempunyai hubungan istimewa” secara luas, sedangkan berdasarkan norma hukum yang telah diuraikan di atas pembagian laba sehubungan dengan kepemilikan saham/penyertaan modal saja-lah yang dapat dikualifikasikan sebagai dividen berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia;

berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Terbanding berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-328/RIKSIS/KPP3005/2023, didapati fakta:

• bahwa pemegang saham dari Pemohon Banding adalah PT Tata Motors Indonesia (99,998%) dan TML Holdings Pte Ltd, Singapore (0,002%):

£ latar ke precges Saran a

Noo Kana A Non banana Feat BEE Jumlan Modal Lsetur

Rupa" | .

Soe art A Sata Iskan re —— oi... a oe + wae $e

Dt nas koh TEE Tose Pa Besi tan ceo! sc RFR Tar apn lego Blt ot Gen te HAN

, . anna na —- ee we ee eee

Jia | KATA ETS LI

• bahwa pihak-pihak afiliasi Pemohon Banding dan transaksi dengan pihak-pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

1 Caftar Malik Sajak yang mempunya hitungan siren '

Tho ana Meare TN Aan at He toe Ujar st ited

{0 [TATANM OT ORs LMM TED SA AAD TT 270 hun dey mouse ed dori Stacy Street] * Fervenaan pemegang

: Muba dani ega Sahari

Poop Maaf PN SA TE PEN Poe Wat ta Muda toni Marg Goo power ser sal vary sana

MI PM aa ae ree sina} ure AIO lena rercer dal yang sama

21 jet Sal yary sama

2 MANIS That As Aas

4 Bras . MU Meat tbe sda)

SO Prgteste ote usdtha il Pa at Pe Bedye Ott bute: Pty Fle tye Oo item ter

! Yo Tata Mat cin tec PROM Kenya Bice Mert eon Vesa e Puce Memes!

2) Tata tote | aber Geet ke TAS Tas dg et Mary] aes ars hoe het Margin

Lirvite | | tere Wt Hoth ot

: Peran faye casa TT Sana a Tara arsa tag TN Transant ana et Macaca) NA! Tantan ana Neh Karin

' era Neathodt no Tata Tecra pes Lam ted DIANA Trgqsactong Net Marga A Taf sachora Net Margin tegen a Meth as

PON Transacreng Ket Marge) NGS Tarsaczoral Net Margin an ree Na '

TET BE UN SN Boy Pee Mrs gh FOR Besae Free Metnod! bahwa Terbanding melakukan koreksi primer atas nilai pembelian dari pihak afiliasi sebesar Rp8.435.566.864 dan melakukan koreksi sekunder berupa pembayaran dividen konstruktif kepada pihak-pihak afiliasi tersebut, namum faktanya transaksi dengan pihak-pihak afiliasi sama sekali tidak melibatkan pemegang saham

Pemohon Banding yakni PT Tata Motors Indonesia (99,998%) dan TML Holdings Pte Ltd, Singapore (0,002%);

dengan demikian berdasarkan fakta-fakta di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi sekunder oleh Terbanding berupa dividen konstruktif kepada pihak-pihak afiliasi yang bukan pemegang saham tidak beralasan menurut hukum;

berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 berupa dividen konstruktif sejumlah Rp8.435.566.864,00 tidak dipertahankan;

Menimbang, bahwa dalam musyawarah yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025, salah satu Majelis Hakim yaitu Hakim Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. menyatakan pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan uraian sebagai berikut:

Berkaitan dengan ketidaksetujuan Pemohon Banding tentang perlakukan terhadap nilai aquo sebagai dividen dikaitkan dengan kedudukan afiliasi bukan sebagai pemegang saham, Hakim Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. berpendapat jika terbukti transaksi a quo adalah pembayaran yang tidak memiliki kebenaran substansi transaksi, eksistensi dan manfaat serta tidak memenuhi kewajaran jumlahnya maka atas ketidakwajaran tersebut pada dasarnya dapat diperlakukansebagai pembagian keuntungan (profit distribution) kepada afiliasinya;

Berdasarkan pertimbangan penjelasan Paragraph 29 of the commentary on Article 10 concerning the taxation of dividends OECD Model Tax Convention, pada intinya dinyatakan bahwa pembagian keuntungan bukan hanya dilakukan kepada yang secara legal bestatus pemegang saham, namun dapat juga dilakukan kepada pihak-pihak yang masih berkaitan dalam satu kesatuan perusahaan atau saling berafiliasi;

Bahwa Hakim Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor per - 32/PJ/2011 tentang perubahan atas peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, diatur bahwa:

Pasal 14 (1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

(4) Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.

(5) Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

(6) Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;

c. perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak.

bahwa Hakim Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. berpendapat karena transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dilakukan tanpa bukti pemenuhan atas prinsip kewajaran dan kelaziman sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang perubahan atas peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010, maka menurut Hakim Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. nilai transaksi tersebut adalah bentuk dari pengalihan keuntungan kepada afiliasi di luar negeri, sehingga dapat diperlakukan sebagai pembagian keuntungan secara terselubung, dan dengan demikian menurut Hakim Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. pengenaan PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Hakim Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. memutuskan untuk mempertahankan koreksi yang dilakukan Terbanding dan menolak permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Uraian Banding menyampaikan usul dan permohonan (petitum) kepada Majelis Hakim untuk membatalkanSuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP00392/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00001/204/22/013/23 tanggal 30 Agustus 2023. Dalam pemeriksaan persidangan tanggal 16 April 2025 Majelis Hakim menanyakan kepada Pemohon Banding apakah yang dimaksud dengan petitum tersebut adalah meminta membatalkan Surat Keputusan Keberatan atau membatalkan koreksi dalam Surat Keputusan Keberatan itu. Berdasarkan Berita Acara Persidangan telah dicatat

jawaban Pemohon Banding bahwa yang dimaksud adalah membatalkan koreksinya dalam Surat Keputusan Keberatan tersebut;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 86 menentukan “Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.”, pada Penjelasan Pasal menyatakan “Pada dasarnya putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan kecuali putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran Pajak. Misalnya, putusan Pengadilan Pajak menyebabkan Pajak Penghasilan menjadi lebih dibayar…..”. Pengadilan Pajak berpendapat, putusan Pengadilan Pajak atas sengketa banding a quo tidak memerlukan pembatalan Surat Keputusan Keberatan, melainkan langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud Pajak Pasal 86 UU Pengadilan Pajak; berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat telah cukup alasan bagi Pengadilan Pajak untuk tidak mempertimbangan usul dan permohonan (petitum) Pemohon Banding tersebut di atas;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa dipertahankan (Rp)Nilai sengketa tidak dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 268.435.566.864,000,008.435.566.864,00

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut Terbanding11.034.791.323,00 Koreksi dibatalkan Pengadilan Pajak8.435.566.864,00 DPP PPh Pasal 26 Menurut Pengadilan Pajak2.599.224.459,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak2.599.224.459,00
2PPh Pasal 26 yang terutang25.094.779,00
3Kredit Pajak0,00
4Kompensasi Masa sebelumnya0
5PPh yang kurang/(lebih) dibayar25.094.779,00
6Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP7.721.664,00
7PPh yang masih harus/(lebih) dibayar32.816.443,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00392/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00001/204/22/013/23 tanggal 30 Agustus 2023, atas nama PT TATA MOTORS DISTRIBUSI INDONESIA, NPWP: 03.286.323.5-013.000/ 003286325013000, NITKU: 0031881485013000000000, beralamat di Gedung Pondok Indah Office Tower III Suite 801-B Jalan Sultan Iskandar Muda Kav V-TA RT 004 RW 003 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (domisili elektronik tmdi.pajak@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak2.599.224.459,00
2PPh Pasal 26 yang terutang25.094.779,00
3Kredit Pajak0,00
4Kompensasi Masa sebelumnya0
5PPh yang kurang/(lebih) dibayar25.094.779,00
6Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP7.721.664,00
7PPh yang masih harus/(lebih) dibayar32.816.443,00

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 oleh Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H.,Joni Surbakti, Ak.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Endro Triwahjudi Suswardana,

S.H., S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.