P U T U S A N
Nomor PUT-009005.45/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 01638/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 017329/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 26 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 009005.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MEKAR BHAKTI JAYA, NPWP 86.731.973.3-013.000, beralamat di Jl. Baru - 3, RT 001 RW 003, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta (sesuai surat keberatan: Jl. Sultan Iskandar Muda, No. 18 I Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12330) dalam hal ini diwakili oleh Ade Ika Gema Shahara jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Abdul Basit
Jabatan: Karyawan,
Surat Kuasa: tanpa nomor tanggal 15 Oktober 2024;
2. Nama: Farhan Sururi
Jabatan: Karyawan,
Surat Kuasa: tanpa nomor tanggal 14 Mei 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Anita Selviana / 197106071992012001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,