Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 42 halaman

PUT-009021.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Internusa Hasta Buana · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-009021.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00403/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/18/024/22 tanggal 2 Juni 2022 Tahun Pajak 2018 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009021.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INTERNUSA HASTA BUANA, NPWP 01.577.500.0-046.000, beralamat di Graha Iska 165, Jl. Pramuka Raya No.165 Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10570 dalam hal ini diwakili oleh Iskandar Zulkarnain jabatan selaku Direktur domisili elektronik internusahastabuana@gmail.com; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Randy Mahardika;

Jabatan: Staff Acounting;

Izin Kuasa Hukum: 3172060909610000;

Surat Kuasa Khusus: tanpa nomor tanggal 14 Agustus 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ian Permadi/197404261995111001,

2. Nama/NIP: Prihantoro/ 198410142006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1205/WPJ.06/2024 tanggal 12 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-103/PP/BR/2024 tanggal 23 Januari 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-023/PP/Ucp/2026 tanggal 4 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0001/SRT.K/IHB/IX/2023 tanggal 26 September 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB-238/WPJ.06/2023 tanggal 13 Desember 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0001/SRT.K/IHB/I/2024 tanggal 18 Januari 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00003/206/18/024/22 tanggal 2 Juni 2022 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cempaka Putih dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0001/SRT.K/IHB/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00403/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 27 Juni 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0001/SRT.K/IHB/IX/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 27 September 2023 melalui E-TaxCourt;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0001/SRT.K/IHB/IX/2023 tanggal 26 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP- 00403/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/206/18/024/22 tanggal 02 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut : I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00403/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 27 Juni 2023 diterima tanggal 28 Juni 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Iskandar Zulkarnain jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 14 September 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00403/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 27 Juni 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PPh Pasal 25 Badan Nomor 00003/206/18/024/22 tanggal 02 Juni 2022 Masa/Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cempaka Putih, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1.Peredaran Usaha/Bruto13.752.783.27322.412.548.30322.412.548.303
2.Harga Pokok Penjualan9.254.282.10118.615.095.93818.615.095.938
3.Laba Bruto (1-2)4.498.501.1723.797.452.3653.797.452.365
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha4.349.551.5873.305.478.6033.305.478.603
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)148.949.585491.973.762491.973.762
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya :
Penghasilan Dari Luar Usaha10.040.4414.606.434.9832.041.285.249
Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas000
Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan000
Lain-lain000
Jumlah (a+b+c+d)10.040.4414.606.434.9832.041.285.249
7.Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Bruto000
8.Penyesuaian Fiskal Positif483.378.3897.531.811.1741.955.878.839
Penyesuaian Fiskal Negatif10.040.4415.442.952.5285.442.952.528
Jumlah (a-b)473.337.9482.088.858.646(3.487.073.689)
9.Penghasilan Neto Luar Negeri000
10.Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)632.327.9747.187.267.391(953.814.678)
11.Zakat/Sumbangan Keagamaan yang bersifat wajib000
12.Kompensasi Kerugian000
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14.Penghasilan Kena Pajak (10-11- 12-13)632.327.9747.187.267.3910
15.PPh Terhutang130.494.8831.604.408.4540
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17.Jumlah PPh Terutang (15+16)130.494.8831.604.408.4540
18.Kredit Pajak :
PPh ditanggung pemerintah000
Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)000
Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 2530.741.00030.741.0000
c.3. PPh Pasal 295.531.0405.531.0400
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1.+c.2+c.3+c.4+c.5)36.272.04036.272.0400
Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)130.494.883130.494.8830
19.Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)01.473.913.5710
20.Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP0643.805.4470
Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP000
Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)0643.805.4470
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.e)02.117.719.0180

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor 0001/SRT.K/IHB/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Peredaran Usaha22.412.548.30322.412.548.3030
2.Harga Pokok Penjualan18.615.095.93818.615.095.9380
3.Laba Bruto (1-2)3.797.452.3653.797.452.3650
4.Biaya Usaha Lainnya3.305.478.6033.305.478.6030
5.Laba Operasi ( 3-4 )491.973.762491.973.7620
6.Penghasilan Dari Luar Usaha2.041.285.2494.606.434.9832.565.149.734
7.Laba Neto Komersial (5+6)2.533.259.0125.098.408.7462.565.149.734
8.Penyesuaian Fiskal Positif1.955.878.8397.531.811.1745.575.932.335
9.Penyesuaian Fiskal Negatif5.442.952.5285.442.952.5280
10.Penghasilan Neto Fiskal10.040.4416.564.979.8596.554.939.418
11.Penghasilan Kena Pajak632.327.9747.187.267.3916.554.939.418
12.PPh Badan Terhutang130.494.8831.604.408.4541.473.913.571
13.Kredit Pajak130.494.883130.494.8830
14.PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar (12-13)01.473.913.571
15.Sanksi Administrasi0643.805.447
16.Total PPh Badan Terhutang (14+15 )02.117.719.018

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00403/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 27 Juni 2023 dengan perhitungan sebagai berikut :

No.UraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.a. Penghasilan Neto632.327.9747.187.267.0007.187.267.000
2.b.Kompensasi Kerugian000
3.c. Penghasilan Kena Pajak632.327.9747.187.267.0007.187.267.000
4.d. Pajak Penghasilan ( PPh ) Terhutang130.494.8831.604.408.4541.604.408.454
5.e. Kredit Pajak130.494.883130.494.883130.494.883
6.f. PPh Kurang(Lebih) Bayar (4-5)01.473.913.5711.473.913.571
7.g. Sanksi Administrasi0643.805.447643.805.447
8.h. Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar02.117.719.0182.117.719.018

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.a. Penghasilan Neto7.187.267.391632.327.9746.554.939.418
2.b. Penghasilan Kena Pajak7.187.267.391632.327.9746.554.939.418
3.c. Pajak Penghasilan (PPh) Terhutang1.604.408.454130.494.8831.473.913.571
4.d. Kredit Pajak130.494.883130.494.8830
5.e. PPh Kurang (Lebih) Bayar (3-4)1.473.913.57101.473.913.571

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Penghasilan Neto

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Neto Rp7.187.267.000,00 akibat dari :

1. Koreksi positif sebesar Rp7.531.811.174,00

2. Koreksi negatif sebesar Rp5.442.952.528,00

bahwa dengan alasan tetap mempertahankan karena Wajib Pajak/Pemohon Banding tidak memberikan bukti maupun argumen yang memperkuat dan meyakinkan Terbanding untuk membatalkan nilai Penghasilan Netto tersebut; Menurut Pemohon Banding:

Bbawa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding sesuai risalah pembahasan akhir yang terdiri dari :

Pos koreksi positifketerangan

Sby- zakat,infaq,sodaqoh dan donasi15.600.000,00 setuju Sby- entertainment8.238.146,00 setuju Smg- donasi usaha6.360.000,00 setuju Sby- communication2.667.037,00 setuju Smg- entertainment1.436.800,00 setuju Smg- sumbangan675.000,00 setuju Jkt- sumbangan2.500.000,00 setuju Jkt- marketing1.607.000,00 setuju Biaya langsung sehubungan penghasilan final4.054.448.120,00 tidak setuju Proporsi biaya tidak langsung sehubungan

Dengan penghasilan final1.314.958.687,00 tidak setuju Koreksi positif biaya penyusutan gedung1.040.031.111,00 tidak setuju Koreksi positif biaya penyusutan mobil611.682.183,00 setuju Grand total7.060.204.084,00

Tambahan koreksi biaya ktr berupa pajak471.607.091,00

Jumlah koreksi positip7.531.811.174,00

bahwa untuk koreksi positif yang sama-sama disetujui tidak menjadi masalah seperti yang tertuang dalam keterangan tersebut di atas, namun yang tidak setuju terdiri dari :

1. Biaya langsung sehubungan dengan penghasilan final Rp4.054.448.120,00 dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Dari sejumlah total biaya Gudang/Warehouse tersebut tidak semua merupakan bagian dari biaya Langsung sehubungan Penghasilan Final, dimana kegiatan operasional di Gudang/Warehouse tidak semuanya melakukan Penumpukan Container, melainkan ada jenis kegiatan operasional di Gudang/Warehouse seperti : Lift On Lift Off (LOLO), Handling, Trucking, Supervisi dan lain sebagainya yang berhubungan

dengan kegiatan operasional yang berhubungan dengan kegiatan operasional di Gudang/Warehouse. Sehingga Biaya Langsung yang Sehubungan Penghasilan Final adalah Rp833.505.582,00 karena merupakantransaksipenumpukanContainerdi Gudang/Warehouse.Meskipun demikian Pemohon Banding tidak ada penghasilan final selain penghasilan dari sewa gedung dan Jasa Giro; Bukti buku besar sudah Pemohon Banding sampaikan ke tim pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cempaka Putih;

2. Kemudian senilai Rp3.220.942.538,00 merupakan Biaya Langsung yang non Final karena menyangkut kegiatan operasional di Gudang/Warehouse seperti Handling, Trucking, Supervisi, Lift On Lift Off (LOLO) dan lain sebagainya. Perlu Pemohon Banding menjelaskan bahwa perusahaan Pemohon Banding bergerak dibidang Freight Forwarding yang memegang surat ijin usah berupa “SIUJPT” Surat Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi bukan perusahaan angkutan yang memegang surat ijin berupa “SIUPAL” Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut. Sehingga perusahaan Pemohon Banding tidak ada Biaya Final dan Penghasilan final pada usaha pokok Pemohon Banding. Bukti buku besar sebagian terlampir. Terlihat dalam buku besar rincian biaya tersebut;

2. Proporsi biaya tidak langsung Sehubungan Penghasilan Final, senilai Rp1.314.958.687,00 karena transaksi tersebut bukan merupakan jenis Penghasilan Final sesuai ketentuan UU PPh Pasal 4 ayat 2, Pemohon Banding tidak ada Biaya yang bersifat Final, yang ada adalah Faktur pajak PPN Final yang tidak bisa dikreditkan oleh sesama Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi sebagai lawan transaksi sesuai SE No.33 tahun 2013 tentang PPN atas Penyerahan jasa Freight Forwarding dan PMK No. 38 Tahun 2013 yang telah diperbarui di PMK No.121 Tahun 2015;

bahwa Pemohon Banding tidak ada penghasilan final seperti yang disebutkan oleh pemeriksa sejumlah Rp4.139.897.690,00 atas pendapatan Gudang/Warehouse;

3. Koreksi Positif biaya penyusutan gedung senilai Rp1.040.031.111,00 bahwa penggunaan gedung PT. Internusa Hasta Buana betul tidak dipergunakan sendiri, ada beberapa lantai yang disewa sebagian oleh group sendiri. Pemerikasa hanya memperkirakan bahwa nila kontrak sewa semua sama, tim pemeriksa hanya mangambil sampling satu saja dari perusahaan Pt.Intra Asia World Wide senilai Rp303.804.000,00 setahun dengan rincian sebagai berikut :

NamaNPWPAlamat Usaha
PT. FPS Indonesia02.458.676.0-023.000Gedung Graha Iska Jl. Pramuka Raya No.165
PT. FPS Movers02.616.153.9-024.000
PT. Iska Niaga Darma01.891.717.9-024.000
PT. Intan Segara02.616.070.5-023.000
PT. Sarana Harapan Mulia72.999.660.3-024.000
PT. Iska Trada Nusantara66.271.414.6-024.000
PT. Inti Alam Energi95.708.799.2-024.000

bahwa pemeriksa menghitung 8 x Rp303.804.000,00 = 2.430.432.000,00 bahwa sedangkan fakta yang sesungguhnya adalah berdasarkan bukti kontrak perjanjian sewa sebagai berikut :

NamaNPWPKeterangan
PT. FPS Indonesia02.458.676.0-023.0001 Ruangan masih dalam 1 Group
PT. FPS Movers02.616.153.9-024.000Sudah Tidak ada
PT. Iska Niaga Darma01.891.717.9-024.0001 Ruangan masih dalam 1 Group
PT. Intan Segara02.616.070.5-023.000Sudah Tidak ada
PT. Sarana Harapan Mulia72.999.660.3-024.000Tidak Pernah Ada
PT. Iska Trada Nusantara66.271.414.6-024.000Sudah Tidak ada
PT. Inti Alam Energi95.708.799.2-024.000Tidak Pernah Ada
PT. Interzone Centra Media03.022.444.8-024.000Penyewa Gedung Lantai 3 Sesuai Perjanjian Kontrak Sewa Rp.156.096.000,- per tahun
PT. Inter Logistics02.616.157.0-023.000Penyewa Gedung Lantai 4 Sesuai Perjanjian Kontrak Sewa Rp.31.104.000,- per tahun
PT. Intra Asia Worldwide02.109.692.0-023.000Penyewa Gedung Lantai 5 Sesuai Perjanjian Kontrak Sewa Rp.303.804.000,- per tahun
PT. NQA Indonesia02.742.125.4-024.000Penyewa Gedung Lantai 6 Sesuai Perjanjian Kontrak Sewa Rp.84.000.000,- per tahun

sehingga jumlah total pendapatan sewa adalah Rp575.004.000,00 dengan demikian maka proporsional yang menurut Pemohon Banding adalah:

Rp575.004.000,00/Rp22.412.548.303,00 = 2,56 % maka koreksi penyusutan gedung sebenarnya = Rp1.170.035.000,00 x 2,56% = Rp30.017.773,00;

bahwa dengan demikian koreksi penyusutan gedung bukan sebesar Rp1.040.031.111,00 melainkan Rp30.017.773,00;

bahwa semua bukti-bukti sudah Pemohon Banding serahkan kepada tim pemeriksa demikian juga laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik “ Richard Risambessy & Rekan”. Pemeriksa mengatakan bahwa dasar pemeriksaan mengacu kepada data dari Kantor Akuntan Publik tersebut. Bagaimana Pemeriksa dapat mengatakan tidak ada bukti pendukung dan argumen yang menguatkan, sedangkan Pemohon Banding juga menjelaskan bisnis proses usaha freight forwarding dengan jelas;

2. Koreksi Negatif sebesar Rp5.442.952.528,00

Menurut Pemohon Banding koreksi negatif adalah sebagai berikut :

Pendapatan dari luar usaha data akuntan publikRp2.110.448.434,00 Pendapatan dari luar usaha menurut pemeriksaRp4.606.434.983,00 Pemeriksa menghitung bunga atas piutang affiliasiRp2.565.149.734,00 Sehingga terdapat selisih lainnya;

bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya penerimaan bunga sebesar angka tersebut, dikuatkan dengan laporan keuangan audited oleh kantor akuntan publik. bahwa bagaimana Pemohon Banding dapat mengakui angka koreksi negative sebesar Rp5.442.952.528,00 sedangkan dalam pembahasan akhir Pemohon Banding tidak setuju pengenaan bunga sebesar Rp2.565.149.734,00. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka menurut Pemohon Banding koreksi negatif adalah sebagai berikut :

Dikoreksi pendapatan sewa kantor Rp1.286.107.800,00

Dikoreksi pendapatan jasa giroRp 19.084.585,00

Jumlah total koreksi negatifRp1.305.192.385,00

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding selaku Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi tidak ada Biaya yang bersifat Final, yang ada adalah Faktur pajak PPN Final yang tidak bisa dikreditkan oleh sesama Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi sebagai lawan transaksi sesuai SE No.33 Tahun 2013 tentang PPN atas Penyerahan jasa Freight Forwarding dan PMK No. 38 Tahun 2013 yang telah diperbarui di PMK No.121 Tahun 2015;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya apabila ada permohonan banding Pemohon Banding yang secara hitungan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan pajak yang berlaku dan menurut hitungan Majelis Hakim Pengadilan Pajak adalah adil maka Pemohon Banding akan menerima keputusan tersebut;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-238/WPJ.06/2023 tanggal 13 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwasehubungandengansuratWakilPaniteraNomor U-009021.15.2023/PAN.Wk/2023 tanggal Jumat, September 29, 2023 berkenaan dengan surat banding dari Pemohon Banding Nomor 0001/SRT.K/IHB/IX/2023 tanggal 26 September 2023 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 0001/SRT.K/IHB/IX/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 08 September 2022, diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal

sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwaSKPKBPajakPenghasilanNomor KEP-00403/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 27 Juni 2023 Tahun Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih Nomor LAP-00059/WPJ.06/KP.06/RIKSIS/2022 tanggal 27 Mei 2022;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 0001/SRT.K/IHB/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022 yang diterima KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih tanggal 02 September 2022 berdasarkan LPAD Nomor PEM-05004190/WPJ.06/KP.0603/2022 tanggal 02 September 2022;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00403/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 27 Juni 2023;

III. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Penghasilan Neto7.187.267.000632.327.9746.554.939.418
2.Penghasilan Kena Pajak7.187.267.000632.327.9746.554.939.418
3.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.604.408.454130.494.8831.473.913.571
4.Kredit Pajak130.494.883130.494.8830
5.PPh Kurang (Lebih) Bayar1.473.913.57101.473.913.571

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana diuraikan dalam surat banding Pemohon Banding; Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak

j. atau orang yang menjadi tanggungannya;

k. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

l. sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 TAHUN 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, mengatur antara lain:

Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang

Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan;

b. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi Terbanding, alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada proses keberatan, dapat disampaikan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00059/WPJ.06/KP.06/RIKSIS/2022 tanggal 27 Mei 2022 diketahui bahwa terdapat koreksi atas Peredaran Usaha, Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya, Penghasilan Dari Luar Usaha, Penyesuaian Fiskal Positif, Penyesuaian Fiskal Negatif;

2. bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, sengketa yang diajukan keberatan adalah atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.048.432.785,00 dengan alasan sebagai berikut:

a) Sengketa terjadi karena Jasa yang Pemohon Banding berikan adalah Jasa Pengurusan Transportasi/Freight Forwarding yang tidak dikenakan PPh Final untuk penghasilan langsung dan biaya langsung, namun dikenakan PPh Pasal 23 sesuai PMK No.141/PMK.03/2015;

b) Sengketa terjadi pada Koreksi Fiskal Positif dimana terdapat nilai Koreksi Positif Rp7.531.811.174,00 hal tersebut Pemohon Banding tidak menyetujui karena Biaya Langsung dikenakan PPh Pasal 23 (PPh Tidak Final). Biaya langsung yang dikenakan PPh Final hanya sejumlah Rp833.505.582,00 karena menyangkut Biaya Penumpukan Container yang dipotong PPh pasal 4(2);

3. bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi ke Pemohon Banding nomor S-101/WPJ.06/WPJ.066/2023 tanggal 7 Maret 2023;

4. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-219/WPJ.06/BD.06/2023 tanggal 25 Mei 2023, diperoleh informasi antara lain sebagai berikut:

a) Pemohon Banding mengkonfirmasi atas pos-pos koreksi yang telah disetujui, sebagai berikut:

- sby-ZAKAT, INFAQ, SHODAQOH &

sebesar Rp15.600.000 DONATION

- sby-ENTERTAINMENTsebesar Rp8.238.146

- smg-DONASI USAHAsebesar Rp6.360.000

- sby-COMMUNICATIONsebesar Rp2.667.037

- smg-ENTERTAINTMENTsebesar Rp1.436.800

- smg-SUMBANGANsebesar Rp675.000

- jkt-Sumbangansebesar Rp2.500.000

- jkt-Marketingsebesar Rp1.607.000

- Biaya langsung sehubungan Penghasilan

sebesar Rp833.505.582 Final

- Koreksi Positif Penyusutan Mobilsebesar Rp611.682.183

b) bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang masih disengketakan adalah atas:

1) Biaya langsung sehubungan Penghasilan Final sebesar Rp4.054.448.120,00 dikurangi yang telah disetujui sebesar Rp833.505.582,00 yaitu sebesar Rp3.220.942.538,00;

2) Proporsi biaya tidak langsung sehubungan Penghasilan Final sebesar Rp1.314.958.687,00;

3) Biaya penyusutan gedung sebesar Rp1.040.031.000,00; Dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Biaya Gudang/Warehouse sejumlah Rp4.054.448.120,00 tidak semua merupakan bagian dari Biaya Langsung sehubungan Penghasilan Final, dengan rincian:

- Biaya Penumpukan Container sebesar Rp833.505.582,00 yang sesuai ketentuan aturan Perpajakan dikenakan Pph Pasal 4 ayat (2) ( PPh Final );

- Biaya operasional di Gudang/Warehouse sebesar Rp3.220.942.538,00 yang sesuai ketentuan aturan Perpajakan dikenakan PPh Pasal 23 ( Non Final ), seperti : Lift On Lift Off (LOLO), Handling, Trucking, Supervisi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan kegiatan operasional di Gudang/WareHouse;

b. Proporsi biaya tidak langsung sehubungan Penghasilan Final sebesar Rp1.314.958.687,00, karena transaksi tersebut bukan merupakan jenis Penghasilan Final sesuai UU PPh Pasal 4 ayat (2);

c. Biaya penyusutan gedung sebesar Rp1.040.031.000,00, karena penggunaan gedung untuk PT Internusa Hasta Buana tidak digunakan secara proporsional, sehingga penyusutan secara komersial dan fiskal sama;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa menanggapi alasan Pemohon Banding tersebut di atas, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi yang diajukan sengketa oleh Pemohon Banding adalah atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.048.432.785,00 sesuai surat keberatan serta penjelasan Pemohon Bandingdalam pembahasan;

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 tentang penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, antara lain diatur bahwa Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;

3. bahwa Biaya langsung sehubungan Penghasilan Final sebesar Rp4.054.448.120,00 sesuai dengan data Beban Pokok Usaha dalam Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding dengan rincian Gudang;

4. bahwa berdasarkan data pada Laporan Keuangan Audited Pemohon BandingterdapatPendapatanUsahaGudangsebesar Rp4.139.897.690,00 yang merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2), sehingga dengan demikian Biaya langsung sehubungan Penghasilan Final sebesar Rp4.054.448.120,00 yang merupakan Biaya Gudang tidak boleh dikurangkan sebagai biaya;

5. bahwa terkait koreksi Proporsi biaya tidak langsung sehubungan Penghasilan Final sebesar Rp1.314.958.687,00 merupakan hasil perhitungan yang telah sesuai dengan data yang diberikan oleh Pemohon Banding yaitu terdapat penghasilan final berupa Pendapatan Sewa Gedung sebesar Rp1.286.107.800,00 serta Pendapatan Gudang/Warehouse sebesar Rp4.139.897.690,00, sehingga atas biaya- biaya tidak langsung yang secara tidak langsung berkaitan dengan penghasilan final tersebut harus dihitung ulang secara proporsional dan tidak dapat dikurangkan sebagai biaya;

6. Terkait koreksi biaya penyusutan gedung sebesar Rp1.040.031.000,00, didasarkan pada data dan fakta bahwa Pemohon Banding mendapatkan penghasilan final yang diperoleh dari penyewaan gedung Graha ISKA milik Pemohon Banding, sehingga sebagian dari penyusutan gedung dikoreksi positif sesuai proporsi lantai yang digunakan oleh Pemohon Banding sendiri dibandingkan yang digunakan oleh perusahaan lainnya;

7. Berdasarkan penelitian data alamat Pemohon Banding pada aplikasi Apportal DJP dengan melakukan crossceck data Kepengurusan pada aplikasi Approweb, diketahui bahwa Gedung Graha ISKA milik Pemohon Banding ditempati oleh 11 perusahaan termasuk Pemohon Banding, yaitu :

1. PT Internusa Hasta Buana01.577.500.0-046.000

2. PT Iska Niaga Darma01.891.717.9-024.000

3. PT Iska Trada Nusantara66.271.414.6-024.000

4. PT Intan Segara02.616.070.5-023.000

5. PT Sarana Harapan Mulia72.999.660.3-024.000

6. PT Intra Asia Worldwide02.109.692.0-023.000

7. PT Inter Logistics02.616.157.0-023.000

8. PT Interzone Centra Media03.022.444.8-024.000

9. PT NQA Indonesia02.742.125.4-024.000

10. PT FPS Indonesia02.458.676.0-023.000

11. PT FPS MOVERS02.616.153.9-024.000

8. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung yang kompeten yang dapat digunakan oleh Terbanding untuk menelusuri lebih lanjut kebenaran atas argumen Pemohon Banding;

9. bahwa berdasarkan uraian di atas, diusulkan kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan keputusan Terbanding dan menolak banding yang diajukan Pemohon Banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.048.432.785,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0001/SRT.K/IHB/I/2024 tanggal 18 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bermaksud untuk menyampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor UB-238/WPJ.06/2023 yang Pemohon Banding terima tanggal 20 Desember 2023 mengenai Surat Permohonan Banding Nomor 0001/SRT.K/IHB/IX/2023atasSuratKeputusanKeberatanNomor KEP-00403/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 27 Juni 2023. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding dalam menyampaikan bantahan atas analisa pokok sengketa pada Surat Uraian Banding adalah sebagai berikut :

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Neto Rp7.187.267.000,00 akibat dari :

1. Koreksi positif sebesar Rp7.531.811.174,00;

2. Koreksi negatif sebesar Rp5.442.952.528,00;

bahwa dengan alasan tetap mempertahankan karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti maupun argumen yang memperkuat dan meyakinkan Terbanding untuk membatalkan nilai Penghasilan Netto tersebut;

Menurut Pemohon Banding:

1. Koreksi positif sebesar Rp7.531.811.174,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dan tetap mempertahankan sesuai risalah pembahasan akhir yang terdiri dari:

Pos koreksi positifketerangan

Sby- zakat,infaq,sodaqoh dan donasi15.600.000,00 setuju Sby- entertainment8.238.146,00 setuju Smg- donasi usaha6.360.000,00 setuju Sby- communication2.667.037,00 setuju Smg- entertainment1.436.800,00 setuju Smg- sumbangan675.000,00 setuju Jkt- sumbangan2.500.000,00 setuju Jkt- marketing1.607.000,00 setuju Biaya langsung sehubungan penghasilan final4.054.448.120,00 tidak setuju Proporsi biaya tidak langsung sehubungan

Dengan penghasilan final1.314.958.687,00 tidak setuju Koreksi positif biaya penyusutan gedung1.040.031.111,00 tidak setuju Koreksi positif biaya penyusutan mobil611.682.183,00 setuju Grand total7.060.204.084,00

Tambahan koreksi biaya ktr berupa pajak471.607.091,00

Jumlah koreksi positip7.531.811.174,00

bahwa untuk koreksi positif yang sama-sama disetujui tidak menjadi masalah seperti yang tertuang dalam keterangan tersebut di atas,namun yang tidak setuju terdiri dari :

1. Biaya langsung sehubungan dengan penghasilan final Rp4.054.448.120,00 dengan penjelasan sebagai berikut :

1. bahwa dari sejumlah total biaya Gudang/Warehouse tersebut tidak semua merupakan bagian dari biaya Langsung sehubungan Penghasilan Final, dimana kegiatan operasional di Gudang/Warehouse tidak semuanya melakukan Penumpukan Container, melainkan ada jenis kegiatan operasional di Gudang/Warehouse seperti : Lift On Lift Off (LOLO), Handling, Trucking, Supervisi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan kegiatan operasional yang berhubungan dengan kegiatan operasional di Gudang/Warehouse. Sehingga Biaya Langsung yang Sehubungan Penghasilan Final adalah Rp833.505.582,00 karena merupakantransaksipenumpukanContainerdi Gudang/Warehouse.Meskipun demikian Pemohon Banding tidak ada penghasilan final selain penghasilan dari sewa gedung dan Jasa Giro;

bahwa bukti buku besar sudah Pemohon Banding sampaikan ke tim pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cempaka Putih;

2. bahwa kemudian senilai Rp3.220.942.538,00 merupakan Biaya Langsung yang non Final karena menyangkut kegiatan operasional di Gudang/Warehouse seperti Handling, Trucking, Supervisi, Lift On Lift Off ( LOLO ) dan lain sebagainya. Perlu Pemohon Banding menjelaskan bahwa perusahaan Pemohon Banding bergerak dibidang Freight Forwarding yang memegang surat ijin usah berupa “SIUJPT” Surat Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi bukan perusahaan angkutan yang memegang surat ijin berupa “SIUPAL” Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut. Sehingga perusahaan Pemohon Banding tidak ada Biaya Final dan Penghasilan final pada usaha pokok Pemohon Banding.Bukti buku besar sebagian terlampir. Terlihat dalam buku besar rincian biaya tersebut;

2. Proporsi biaya tidak langsung Sehubungan Penghasilan Final, senilai Rp1.314.958.687,00 karena transaksi tersebut bukan merupakan jenis Penghasilan Final sesuai ketentuan UU PPh Pasal 4 ayat 2, Pemohon Banding tidak ada Biaya yang bersifat Final, yang ada adalah Faktur pajak PPN Final yang tidak bisa dikreditkan oleh sesama Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi sebagai lawan transaksi sesuai SE No.33 tahun 2013 tentang PPN atas Penyerahan jasa Freight Forwarding dan PMK No. 38 Tahun 2013 yang telah diperbarui di PMK No.121 Tahun 2015;

bahwa Pemohon Banding tidak ada penghasilan final seperti yang disebutkan oleh pemeriksa sejumlah Rp4.139.897.690,00 atas pendapatan Gudang/Warehouse;

3. Koreksi Positif biaya penyusutan gedung senilai Rp1.040.031.111,00 bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan perhitungan penggunaan gedung bahwa PT. Internusa Hasta Buana tidak dipergunakan sendiri, sehingga ada beberapa lantai yang disewa sebagian oleh group sendiri. Pemeriksa hanya memperkirakan bahwa nilai kontrak sewa semua sama, tim pemeriksa hanya mangambil sampling satu saja dari perusahaan Pt.Intra

Asia World Wide senilai Rp303.804.000,00 setahun dengan rincian sebagai berikut :

NamaNPWPAlamat Usaha
PT. FPS Indonesia02.458.676.0-023.000Gedung Graha Iska Jl. Pramuka Raya No.165
PT. FPS Movers02.616.153.9-024.000
PT. Iska Niaga Darma01.891.717.9-024.000
PT. Intan Segara02.616.070.5-023.000
PT. Sarana Harapan Mulia72.999.660.3-024.000
PT. Iska Trada Nusantara66.271.414.6-024.000
PT. Inti Alam Energi95.708.799.2-024.000

Pemeriksa menghitung 8 x Rp303.804.000,00 = Rp2.430.432.000,00; bahwa untuk fakta yang sebenarnya adalah berdasarkan bukti kontrak perjanjian sewa sebagai berikut:

NamaNPWPKeterangan
PT. FPS Indonesia02.458.676.0-023.0001 Ruangan masih dalam 1 Group
PT. FPS Movers02.616.153.9-024.000Sudah Tidak ada
PT. Iska Niaga Darma01.891.717.9-024.0001 Ruangan masih dalam 1 Group
PT. Intan Segara02.616.070.5-023.000Sudah Tidak ada
PT. Sarana Harapan Mulia72.999.660.3-024.000Tidak Pernah Ada
PT. Iska Trada Nusantara66.271.414.6-024.000Sudah Tidak ada
PT. Inti Alam Energi95.708.799.2-024.000Tidak Pernah Ada
PT. Interzone Centra Media03.022.444.8-024.000Penyewa Gedung Lantai 3 Sesuai Perjanjian Kontrak Sewa Rp.156.096.000,- per tahun
PT. Inter Logistics02.616.157.0-023.000Penyewa Gedung Lantai 4 Sesuai Perjanjian Kontrak Sewa Rp.31.104.000,- per tahun
PT. Intra Asia Worldwide02.109.692.0-023.000Penyewa Gedung Lantai 5 Sesuai Perjanjian Kontrak Sewa Rp.303.804.000,- per tahun
PT. NQA Indonesia02.742.125.4-024.000Penyewa Gedung Lantai 6 Sesuai Perjanjian Kontrak Sewa Rp.84.000.000,- per tahun

Sehingga jumlah total pendapatan sewa adalah Rp.575.004.000,- dengan demikian maka proporsional yang menurut Pemohon Banding adalah : Rp575.004.000,00/Rp22.412.548.303,00 = 2,56 % maka koreksi penyusutan gedung sebenarnya = Rp1.170.035.000,00 x 2,56% = Rp30.017.773,00;

bahwa dengan demikian koreksi penyusutan gedung bukan sebesar Rp1.040.031.111,00 melainkan Rp30.017.773,00;

bahwa semua bukti-bukti sudah Pemohon Banding serahkan kepada tim pemeriksa demikian juga laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik “ Richard Risambessy & Rekan”. Pemeriksa mengatakan bahwa dasar pemeriksaan mengacu kepada data dari Kantor Akuntan Publik tersebut. Bagaimana Pemeriksa dapat mengatakan tidak ada bukti pendukung dan argumen yang menguatkan, sedangkan Pemohon Bandingpun juga menjelaskan bisnis proses usaha freight forwarding dengan jelas;

2. Koreksi Negatif sebesar Rp5.442.952.528,00

Pemohon Banding tetap mempertahankan penghitungan koreksi negatif adalah sebagai berikut :

Pendapatan dari luar usaha daridata akuntan publikRp2.110.448.434,00 Pendapatan dari luar usaha menurut pemeriksaRp4.606.434.983,00 Pemeriksa menghitung bunga atas piutang affiliasiRp2.565.149.734,00 Sehingga terdapat selisih lainnya;

bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya penerimaan bunga sebesar Angka tersebut, dikuatkan dengan laporan keuangan audited yang diterbitkan oleh kantor Akuntan Publik;

bahwa bagaimana Pemohon Banding dapat mengakui angka koreksi negatif Sebesar Rp5.442.952.528,00 sedangkan dalam pembahasan akhir Pemohon Banding tidak setuju pengenaan bunga sebesar Rp2.565.149.734,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka menurut Pemohon Banding koreksi negatif adalah sebagai berikut :

Dikoreksi pendapatan sewa kantorRp1.286.107.800,00

Dikoreksi pendapatan jasa giroRp 19.084.585,00

Jumlah total koreksi negatifRp1.305.192.385,00

Kesimpulan Atas Bantahan Uraian Banding

bahwa berdasarkan penjelasan bantahan dan uraian di atas, Pemohon banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Bantahan telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding selaku Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi tidak ada Biaya yang bersifat Final, yang ada adalah Faktur pajak PPN Final yang tidak bisa dikreditkan oleh sesama Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi sebagai lawan transaksi sesuai SE No.33 tahun 2013 tentang PPN atas Penyerahan jasa Freight Forwarding dan PMK No. 38 Tahun 2013 yang telah diperbarui di PMK No.121 Tahun 2015;

3. Berdasarkan dari data-data yang telah Pemohon Banding jelaskan dan uraikan baik dalam Surat Permohonan Banding maupun Surat Bantahan

Uraian Banding, Pemohon Banding telah mengikuti sesuai Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik ( KAP ) independen ”Richard Rissambessy dan Rekan” yang teregistrasi dengan Nomor Registrasi AP/0287 dan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik ( KAP ) Nomor 376/KM.1/2008;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa Surat Bantahan Uraian Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya apabila ada permohonan banding Pemohon Banding yang secara hitungan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan pajak yang berlaku dan menurut hitungan Majelis Hakim Pengadilan Pajak adalah adil maka Pemohon Banding akan menerima keputusan tersebut;

bahwa demikian surat bantahan uraian banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-

00403/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 27 Juni 2023;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 0001/SRT.K/IHB/VIII/2022 tanggal 16

Agustus 2022;

Bukti P-3 FotokopiSuratKetetapanPajakKurang

Bayar Nomor 00003/206/18/024/22 tanggal 02 Juni 2022;

Bukti P-4 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 12 tanggal 14September2022

yang mencantumkan penanda tangan Surat banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 12 tanggal 14 September 2022

yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6 Laporan Keuangan Audited Akuntan Publik Tahun 2018;

Bukti P-7 Buku Besar Penghasilan yang Dianggap Final Tahun 2018;

Bukti P-8 Buku Besar Biaya yang Dianggap Final Tahun 2018;

Bukti P-9 Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan Pajak Tahun 2018;

Bukti P-10 Ikhtisar Pembahasan Akhir Pemeriksaan Pajak Tahun 2018;

Bukti P-11 Perjanjian Sewa Gedung PT.Interzone Centra Media Lantai 3;

Bukti P-12 Perjanjian Sewa Gedung PT.InterLogistics Lantai 4;

Bukti P-13 Perjanjian Sewa Gedung PT.Intra Asia Worldwide Lantai 5;

Bukti P-14 Perjanjian Sewa Gedung PT.NQA Indonesia Lantai 6;

Bukti P-15 Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pajak Tahun 2018;

Bukti P-16 Fotokopi Tanda Terima Penyerahan Dokumen Pemeriksaan Pajak

Tahun 2018;

Bukti P-17 Fotokopi Bukti SerahTerimaTanggapan Hasil Keberatan Pemeriksaan

Pajak Tahun 2018 ke Kanwil DJP Jakarta Pusat;

Bukti P-18 Bukti Potong PPh 21 1721 A1 Bagi Pegawai Tetap atas nama Randy

Mahardika;

Bukti P-19 Pakta Integritas Direktur atas nama Iskandar Zulkarnain;

Bukti P-20 Surat Kuasa Khusus atas nama Randy Mahardika;

Bukti P-21 Matriks Sengketa;

Bukti P-22 Matriks Uji Kebenaran Pemohon Banding;

Bukti P-23 Buku Besar Biaya Gudang;

Bukti P-24 Dokumen Perjanjian Sewa Gedung;

Bukti P-25 Rincian Detail Data Pemeriksaan Pajak;

Bukti P-26 Risalah Pembahasan Akhir SPT Badan Tahun 2018;

Bukti P-27 Penjelasan Tertulis Sidang tanggal 19 Juni 2024;

Bukti P-28 Sampel Invoice tagihan Warehouse;

Bukti P-29 Rekap PPh Pasal 23 yang dikreditkan di SPT Badan;

Bukti P-30 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa;

Bukti T-2 LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-3 Berita Acara dan Ikhtisar Pembahasan Akhir;

Bukti T-4 Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5 Salinan Surat Permohonan Keberatan;

Bukti T-6 Tanggapan SPUH;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis Sidang tanggal 3 April 2024;

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis Sidang tanggal 22 Mei 2024;

Bukti T-9 Penjelasan Tertulis Sidang tanggal 17 Juli 2024;

Bukti T-10 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00403/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0001/SRT.K/IHB/IX/2023 tanggal 26 September 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar

50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
Penyesuaian Fiskal Positif1.955.878.839,007.531.811.174,005.575.932.335,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok-pokok alasan dan dasar koreksi Terbanding atas ketiga koreksi tersebut di atas antara lain sebagai berikut :

a. Dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding dimana terdapat penghasilan Gudang/Warehouse senilai Rp4.139.897.690,00 yang merupakan penghasilan atas penyediaan tempat berupa gudang untuk menyimpan kontainer milik customer. Menurut Terbanding, penghasilan tersebut termasuk dalam lingkup penyewaan tempat dan bangunan sehingga diperhitungkan sebagai penghasilan bersifat final (UU PPh Pasal 4 Ayat 2 huruf d). Kemudian di dalam Bagian Beban Pokok Usaha terdapat Biaya Gudang sebesar Rp4.054.448.120,00 yang seharusnya tidak dapat dibiayakan karena merupakan biaya langsung terkait Pendapatan yang bersifat Final. Berikut tampilan Laporan Keuangan dimaksud :

b. bahwa dalam Laporan Keuangan, Pemohon Banding memisahkan penghasilan Gudang dari jenis penghasilan lainnya (Airfreight, Project dan Domestik). Apabila penghasilan Gudang/Warehouse tersebut merupakan bagian dari Jasa Pengurusan Transportasi, maka secara logis tidak akan tercantum terpisah, melainkan nilainya tergabung dalam komponen penghasilan yang lainnya (baik itu Airfreight, Project maupun Domestik)l;

c. bahwa sepanjang proses pemeriksaan maupun saat pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti maupun dasar hukum yang menyanggah pendapat Terbanding (pemeriksa) yang menyatakan atas penghasilan Warehouse tersebut bukan merupakan penghasilan sewa tempat.

d. Untuk koreksi biaya tidak langsung sebesar Rp1.314.958.687,00 merupakan pergitungan proporsi biaya sebesar 0,51% antara biaya tidak langsung dengan seluruh penghasilan;

e. Untuk koreksi biaya penyusutan sebesar Rp1.040.031.111,00 diperoleh dengan menghitung proporsi biaya penyusutan berdasarkan jumlah lantai yang digunakan Pemohon Banding dibandingkan dengan yang digunakan Perusahaan lainnya, dengan perhitungan 1/9 x Rp1.170.035.000,00 (penyusutan dalam SPT Badan 2018), sebagai berikut :

Menimbang bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut :

a. Pemohon Banding tidak memiliki penghasilan final sebesar Rp4.139.897.690,00 atas Pendapatan Gudang/Warehouse sebagaimana disebutkan Pemriksa (Terbanding);

b. Dari biaya sebesar Rp4.054.448.120,00, hanya sebesar Rp833.505.582,00 yang merupakan biaya langsung dari PPh Final karena merupakan transaksi penumpukan container di Gudang/Warehouse, sedangkan jumlah senilai Rp3.220.942.538,00 yang merupakan sengket ini merupakan Biaya Langsung yang non Final karena menyangkut kegiatan operasional di Gudang/Warehouse seperti Handling, Trucking, Supervisi, Lift On Lift Off (LOLO) dan lain sebagainya. Perlu Pemohon Banding menjelaskan bahwa perusahaan Pemohon Banding bergerak dibidang Freight Forwarding yang memegang surat ijin usah berupa “SIUJPT” Surat Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi bukan perusahaan angkutan yang memegang surat ijin berupa “SIUPAL” Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut. Sehingga perusahaan Pemohon Banding tidak ada Biaya Final dan Penghasilan final pada usaha pokok Pemohon Banding;

c. Untuk koreksi biaya tidak langsung sebesar Rp1.314.958.687,00 transaksi tersebut bukan merupakan jenis penghasilan final sehingga tidak ada biaya yang bersifat final. Yang ada adalah Faktur Pajak PPN Final yang tidak dapat dikreditkan oleh sesame Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi sebagai lawan transaksi sesuai SE Nomor 33 Tahun 2013 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Freight Forwarding dan PMK Nomor 38 Tahun 2013 yang telah diperbarui dengan PMK Nomor 121 Tahun 2015;

d. Untuk koreksi biaya penyusutan Gedung Pemohon banding tidak setuju karena Terbanding hanya mengambil sampling satu perusahaan sajja yaitu PT Intra Asia World Wide senilai Rp303.804.000,00 dan Terbanding memperkirakan semua nilai sewa jumlahnya sama untuk semua perusahaan. Menurut Pemohon Banding berdasarkan bukti kontrak perjanjian sewa, perhitungan penyusutan Gedung seharusnya sebagai berikut :

NamaNPWPKeterangan
PT. FPS Indonesia02.458.676.0-023.0001 Ruangan masih dalam 1 Group
PT. FPS Movers02.616.153.9-024.000Sudah Tidak ada
PT. Iska Niaga Darma01.891.717.9-024.0001 Ruangan masih dalam 1 Group
PT. Intan Segara02.616.070.5-023.000Sudah Tidak ada
PT. Sarana Harapan Mulia72.999.660.3-024.000Tidak Pernah Ada
PT. Iska Trada Nusantara66.271.414.6-024.000Sudah Tidak ada
PT. Inti Alam Energi95.708.799.2-024.000Tidak Pernah Ada
PT. Interzone Centra Media03.022.444.8-024.000Penyewa Gedung Lantai 3 Sesuai Perjanjian Kontrak Sewa Rp.156.096.000,- per tahun
PT. Inter Logistics02.616.157.0-023.000Penyewa Gedung Lantai 4 Sesuai Perjanjian Kontrak Sewa Rp.31.104.000,- per tahun
PT. Intra Asia Worldwide02.109.692.0-023.000Penyewa Gedung Lantai 5 Sesuai Perjanjian Kontrak Sewa Rp.303.804.000,- per tahun
PT. NQA Indonesia02.742.125.4-024.000Penyewa Gedung Lantai 6 Sesuai Perjanjian Kontrak Sewa Rp.84.000.000,- per tahun

Sehingga jumlah total pendapatan sewa adalah Rp575.004.000,00 dengan demikian maka proporsional yang menurut Pemohon Banding adalah : Rp575.004.000,00/Rp22.412.548.303,00 = 2,56 % maka koreksi penyusutan gedung sebenarnya = Rp1.170.035.000,00 x 2,56% =Rp30.017.773,00 Dengan demikian koreksi penyusutan gedung bukan sebesar Rp1.040.031.111,00 melainkan Rp30.017.773,00;

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan dan dalil para pihak dalam persidangan, Pengadilan pajak berpendapat sengketa ini terkait aspek pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;

Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan;

Pasal 27

(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;

(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional;

bahwa berdasarkan bukti Laporan Keuangan Audit oleh Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy dan Rekan, terdapat keterangan yang menunjukkan bidang usaha Pemohon Banding bergerak di bidang usaha Jasa Pengurusan Transportasi, sebagai berikut :

bahwa dalam persidangan diketahui fakta hukum Pemohon Banding memiliki gedung kantor yang disebut sebagai Graha ISKA sebanyak 9 lantai di Jalan Pramuka Nomor 165 Jakarta Timur;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat untuk koreksi biaya langsung yang terkait PPh Final sebesar Rp3.220.942.538,00 yang berasal dari akun Jakarta Warehouse sebesar Rp4.054.448.120,00, Pemohon Banding telah menyampaikan rincian transaksi dalam Buku Besar dimana yang diakui sebagai Biaya final terkait dengan penempatan kontainer di Gudang/Warehouse hanya sebesar Rp833.505.582,00;

bahwa Pengadilan Pajak telah meneliti Laporan Hasi Pemeriksaan Tahun Pajak 2018 Nomor 00059/WPJ.06/KP.06/RIKSIS/2022 tanggal 27 Mei 2022, pada Pos Pemeriksaan Obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) (halaman 29 s.d 31), diketahui fakta koreksi Biaya Final di PPh Badan juga menjadi obyek koreksi di PPh Final Pasal 4 ayat(2). Pemeriksa (Terbanding) setelah pembahasan hasil pemeriksaan dapat menerima alasan Pemohon Banding yang membuktikan jumlah biaya langsung terkait penghasilan final hanya sebesar Rp833.505.582,00 sehingga jumlah koreksi ini tetap dipertahankan sebagai bagian dari koreksi Obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Berikut tampilan kuipan Laporan hasil Pemeriksaan dimaksud :

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi terkait Biaya Langsung penghasilan final sebesar Rp3.220.942.538,00 bukan merupakan pengeluaran terkait pengahasilan final, sehingga tidak dapat dipertahankan; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dengan diakuinya oleh Pemohon Banding

biaya langsung penghasilan Final sebesar Rp833.505.582,00 tersebut yang merupakan biaya penumpukan/penempatan kontainer di Gudang, maka Pemohon Banding secara tidak langsung juga telah mengakui adanya Pendapatan Gudang sebagai jenis Penghasilan yang merupakan Obyek PPh Final;

bahwa selanjutnya terkait koreksi proporsional Biaya Langsung sebesar Rp1.314.958.687,00,-dalil Pemohon Banding atas koreksi ini menyatakan biaya tersebut tidak berkaitan dengan PPh Final dan menyatakan terdapat Faktur Pajak PPN Final yang tidak dapat dikreditkan oleh sesama Perusahaan Jasa Pengurusan transportasi sesuai SE Nomor 33 Tahun 2013 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Freight Forwarding dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2013 yang telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2015. Padahal koreksi Terbanding diperoleh denga perhitungan seluruh biaya langsung dibandingkan dengan seluruh penghasilan sebagai berikut :

Perhitungan proporsi penghasilan final dengan seluruh penghasilan di Jakarta

Jumlah biaya tidak langsung berkaitan dengan warehouse yang dikoreksi positif Rp2.571.078.380,00 x 0,51 = Rp1.314.958.687,00;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding tidak menjawab/tidak menyanggah dasar perhitungan koreksi Terbanding. Pemohon Banding juga tidak menyampaikan bukti Faktur Pajak Final yang digunakan sebagai dalil untuk menyanggah koreksi Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan koreksi terkait Biaya Tidak Langsung atas penghasilan final sebesar Rp1.314.958.687,00 tetap dipertahankan;

bahwa terkait koreksi penyusutan Gedung, Pengadilan Pajak telah memeriksa bukti dokumen Perjanjian Sewa Menyewa Gedung kantor di Jalan Pramuka Nomor 165 Jakarta Timur yang disampaikan Pemohon Banding Gedung diketahui fakta sebagai berikut :

- Perjanjian Sewa Menyewa Gedung Kantor lantai 5 antara Pemohon Banding dengan PT Intra Asia Worldwide Nomor 01/PER/IHB/2018 tanggal 2 Januari 2018 dengan nilai sewa setahun Rp303.804.000,00 (Rp25.317.000,00 per bulan);

- Perjanjian Sewa Menyewa Gedung Kantor lantai 4 antara Pemohon Banding dengan PT Inter Logistics Nomor 02/PER/IHB/2018 tanggal 2 Januari 2018 dengan nilai sewa setahun Rp31.104.000,00 (Rp2.592.000,00 per bulan);

- Perjanjian Sewa Menyewa Gedung Kantor lantai 3 antara Pemohon Banding dengan PT Interzone Centra Media Nomor 04/PER/IHB/2018 tanggal 2 Januari 2018 dengan nilai sewa setahun Rp156.096.000,000 (Rp13.008.000,00 per bulan);

- Perjanjian Sewa Menyewa Gedung Kantor lantai 6 antara Pemohon Banding dengan PT NQA Indonesia Nomor 05/PER/IHB/2018 tanggal 2 Januari 2018

dengan nilai sewa setahun Rp84.000.000,00 (Rp7.000.000,00 per bulan);

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan kontrak di atas maka pendapatan sewa sebesar Rp575.004.000,00 sehingga perhitungan koreksi secara proporsional biaya penyusutan yang dibebankan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 seharusnya Rp575.004.000,00/Rp22.412.548.303,00 = 2,56 % maka koreksi penyusutan gedung sebenarnya= Rp1.170.035.000,00 x 2,56%= Rp30.017.773,00. Dengan demikian koreksi penyusutan gedung bukan sebesar Rp1.040.031.111,00 melainkan Rp30.017.773,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan jumlah Pendapatan Sewa Gedung sesuai kontrak di atas sebesar Rp575.004.000,00 namun menurut penelitian Pengadilan Pajak atas Pendapatan Sewa sebagaimanan tercantum dalam laporan Keuangan Audit Pemohon Banding mencatatkan jumlah sebesar Rp1.286.107.800,00 sebagaimana tampilan berikut :

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat perhitungan proporsional penyusutan gedung dari Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat perhitungan biaya penyusutan dari Terbanding yang mengenakan biaya penyusutan seharusnya hanya atas bangunan gedung yang digunakan sendiri oleh Pemohon Banding (1 lantai) dibandingkan jumlah lantai gedung secara keseluruhan (9 lantai), juga tidak tepat karena tidak terdapat data lebih rinci mengenai penggunaan 9 lantai gedung dimaksud. Apakah memang benar Pemohon Banding hany amenggunakan gedung lantai satu saja dan 8 lantai lainnya digunakan oleh perusahaan lainnya sehingga mendapatkan Pendapatan Sewa yang bersifat Final? Menurut Pemohon Banding berdasarkan

rekapitulasi kontrak tersebut di atas hanya ada 4 lantai yang disewakan oleh perusahan lainnya sehingga ada pendapatan sewanya (tidak dapat dibiayakan penyusutannya) sedangkan lantai lainnya ada yang digunakan oleh perusahaan lain masih satu group dengan Pemohon Banding dan ada juga yang tidak ada penyewanya. Mestinya lantai gedung kantor yang tidak ada penyewanya dapat disusutkan karena tidak ada pendapatan final yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak menghitung biaya penyusutan yang dapat dibebankan denga mengikuti metode perhitungan Pemohon Banding namun dilakukan penyesuaian sesuai jumlah pendapatan sewa sesuai laporan keuangan audit, dibandingkan dnegan jumlah Pendapatn Usaha seluruhnya (catatan : biaya penyusutan termasuk sebagai biaya umum dan administrasi sehingga menjadi unsur pengurang dalam Pendapatan Usaha). Maka proporsi biaya penyusutan yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya karena berkaitan dengan Pendapatan Sewa Gedung yang merupakan Obyek PPh Final adalah sebagai berikut :

Rp1.286.107.800,00/Rp22.412.548.303,00 = 5,73%;

Maka biaya penyusutan yang tidak dapat dibiayakan (koreksi) sebesar 5,73% x Rp1.170.035.000,00 = Rp67.043.005,00, atau yang dapat dibiayakan adalah Rp1.170.035.000,00 – Rp67.043.005,00 = Rp1.102.991.995,00;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi terkait biaya penyusutan gedung sebesar Rp1.040.031.111,00,, koreksi sebesar Rp972.988.106,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan koreksi sebesar Rp67.043.005,00 tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp5.575.932.335,00, koreksi sebesar Rp4.193.930.644,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan koreksi sebesar Rp1.382.001.691,00 tetap dipertahankan;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.442.952.528,00

bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding mengajukan sengketa terkait dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.442.952.528,00 dengan argumentasi antara lain di dalam unsur koreksi negatif tersebut terdapat koreksi

Terbanding atas bunga piutang afiliasi sebesar Rp2.565.149.734,00 yang tidak ada bukti dan tidak tercantum dalam laporan keuangan audit;

bahwa menurut Terbanding diketahui Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 UU Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyebutkan “Dalam hal Banding, Pengadilan pajak hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan”, sehingga koreksi dimaksud tidak dapat diajukan Banding;

bahwa dalam persidangan tanggal 14 Agustus 2024 Majelis Hakim telah mengklarifikasi kembali matrik sengketa dengan kedua belah pihak, dan Pemohon Banding mengakui terdapat perbedaan nilai sengketa dengan Surat Bandingnya. Dalam penjelasan tertulis akhir Pemohon Banding tertanggal 14 Agustus 2024, Pemohon Banding tidak lagi mengemukakan argumentasi terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif ini, dan tidak terdapat bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding atas koreksi a quo;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.442.952.528,00 tetap dipertahankan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para fihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
koreksi Penyesuaian Fiskal Positif5.575.932.335,001.382.001.691,004.193.930.644,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan neto Menurut TerbandingRp7.187.267.000,00 Koreksi yang tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp4.193.930.644,00 Penghasilan neto menurut Pengadilan PajakRp2.993.336.356,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00403/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/18/024/22 tanggal 2 Juni 2022 Tahun Pajak 2018 atas nama PT INTERNUSA HASTA BUANA, NPWP 01.577.500.0-046.000, beralamat di Graha Iska 165, Jl. Pramuka Raya No.165 Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10570 (domisili elektronik internusahastabuana@gmail.com), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Penghasilan netoRp2.993.336.356,00

Kompensasi kerugianRp0,00

Penghasilan Kena PajakRp2.993.336.356,00

PPh terutangRp 658.533.998,00

Kredit PajakRp 130.494.883,00

Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 528.039.115,00

Sanksi administrasi:

Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp 230.647.485,00

Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 758.686.600,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis.

ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

ttd.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.