P U T U S A N
Nomor PUT-009021.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00403/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/18/024/22 tanggal 2 Juni 2022 Tahun Pajak 2018 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009021.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INTERNUSA HASTA BUANA, NPWP 01.577.500.0-046.000, beralamat di Graha Iska 165, Jl. Pramuka Raya No.165 Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10570 dalam hal ini diwakili oleh Iskandar Zulkarnain jabatan selaku Direktur domisili elektronik internusahastabuana@gmail.com; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Randy Mahardika;
Jabatan: Staff Acounting;
Izin Kuasa Hukum: 3172060909610000;
Surat Kuasa Khusus: tanpa nomor tanggal 14 Agustus 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ian Permadi/197404261995111001,
2. Nama/NIP: Prihantoro/ 198410142006021001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,
berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1205/WPJ.06/2024 tanggal 12 Agustus 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;