Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 34 halaman

PUT-009040.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT 3M Indonesia Importama · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009040.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026 yang diucapkan 20 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT 3M Indonesia Importama mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 95
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009040.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT 3M Indonesia Importama
Nama Wakil
Puspita Hendra Sari Soesabdo
Kuasa Hukum
  • Jeklira Tampubolon
  • Welly Armantha Napitupulu
  • Fajar Ramadhani
  • Iwan Wredha Pratama
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1308/KPU.1/2024
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Majelis Hakim
Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., Syaefudin, S.E., S.H., Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.
Panitera
Rika Ayuni, S.T., M.M.
Tanggal Putusan
7 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
20 April 2026