Putusan Pengadilan Pajak, 106 halaman
PUT-009048.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2025
PT Feng Tay Indonesia Enterprises, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009048.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2025 yang diucapkan 30 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Feng Tay Indonesia Enterprises mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak April 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- PMK 145/PMK.04/2007Pasal 15 ayat (1)
- UU PPNPasal 1
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 76
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009048.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Feng Tay Indonesia Enterprises
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00076/507/20/441/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 1 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 30 September 2025