Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 109 halaman

PUT-009050.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Feng Tay Indonesia Enterprises, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009050.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00112/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00078/507/20/441/23 tanggal 24 Juli 2023 Masa Pajak Juni 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009050.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT FENG TAY INDONESIA ENTERPRISES, NPWP 01.671.324.0-

445.000, beralamat di Jl. Raya Banjaran KM. 14,6, RT. 001 RW. 006, Pameungpeuk, Kab. Bandung, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Lau Wai Kai jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Heru Widayanto

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1383/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1565/FTI/X/2024 tanggal 06 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Riyanto / 19800129 2001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Kantor

Pusat DJP,

2. Nama/NIP: Jose Mayer Sinaga / 198402112003121005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Kantor

Pusat DJP,

3. Nama/NIP: Hantoro Widyo Pratomo / 198408102009011011, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Kantor

Pusat DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-485/PJ.07/2025 tanggal 23 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 61/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1554/FTI/X/2024 tanggal 06 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-69/SUB/WPJ.09/2024 tanggal 2 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 6/FTI/I/2025 tanggal 02 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00078/507/20/441/23 tanggal 24 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut:

° [lasa’ Fencengas Fajar *

3. Aa: Fevagran Barang ya a sang tenang FP al Easy eid LIP ace ee EN 3 Pena TANI ad Pengarang FF’ va "ae Si esai 20g 2995 228 20g 2995 228 - a?) Feevearan yang FE sa inn cles Fees FP : : -

At Fereargn sang FP a ita. sing : : - af Ferveraran vang civeras.am caicengeraa’ FF, . . - at na saga Haa EN Ea eee gray weg oa} ro Kap Penyerangan Barang gan apa sang ida. ear FF . . - a Kas Ono BF Fevarfaaan BIF Tica. Bes uc sari Lan Sagar Fangar Fevarfaarar IF

Sania Saga” Farzan Femunguan Faja les Fevug. Fala. kegiatan Kla scan,

Senaji Fenserangn alas Lia Tran vans Klenow. Tian Semula Tiga. 2b

Sieerkaleeli ar Fereleran care FF 2a Lidah semar sa ciptaan ala. ‘ina.

dong Tagg. akan Beta Sarang “© Femarfaaan BLP ‘ica. cei gariL.ar Sagar Facea” gi gala” Sagran Faszani : : - a?) Fesarfaaan IF garilLar Sagar Fapgar si gala” Sagran Fazzar . . - af Femurgvan Pala. cler Feeues F3, : : -

of kerjaan Keenan Serai: : -

Femoaa a" heeafi Fala. blag nar asi PHP sana bel melacuea™ penerangan io Fecskerar ang FPoerva (isak ashes ma cioehasear ara, ita. TIRI . . -

24) Tango se dawar getar "emang . . -

23 Ferbayaran PPI, yang semula mencaca:.a” fasilitas : : - at? Ohang Amagg gay dtg cd aac Para af IT aa 1S aa 35

2 (Penertungan FF kara Baar a Paik keharan yang rang sini cipasa serai tails” adala av 223 92° av 223 92° -

5 Si.ranai ro FR sang pete ci va gala" Blasa Pala. sang gama . . - re Fala. Hasan yang yana cite hea" cing Na fae cing Na fae :

oc? STF oh yang caver : : -

SL Sisaya sergar PVF Serai: : - cf Lain-lain . . -

SP ntar pesanan TES ha Fa TES ha Fa -

To Siregar

2 Ian fala. yang yana Sir enunganan 1 aU tea Fi aU tea Fi - eo lance hingar FF, Inang Basa" at taped cig Kera Tie :

2 |heleciva” Fala. sang sugar a Skeneegshan .2 Klasa Pala. 22a fee d2i lie Tepat te - co Theoresashan 2 hlasa Pala... oo Larerg remesulan : : -

To lan acc baja Ta Tapa cig -

2 UPR sanga rang cava’ ge-22 . . -

F (Sangisanrerasi a Borgacaeal’? 2 bP : : -

2 Ierakan casal*? 2a HF . . -

To berakar asal? Po . . - a kerahan sasak SS & LF . . -

2 kerahkan sasak SS F KF . . - fo Boga Fasalt2 2 KuF i. Pasal? ¢f FF . . -

6 [Jumlah PPN yang masih harus dibayar K45gl 0 Po Pe oo

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1378/FTI/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Kebernan

1 (Dasar Pengenaan Pajak: :

a Atas Penverahan Barang dan Jasa sang terutang PPN :

a1 Ekspor 234.490, 481.445 238, 172.337. 958 572,856,523 a2 Penverahan sang PPI tna haris dipungut sendiri 470, 400 2401 479.400 240 - a2 Perverahan sang PPE nea dipungut alah Penuingut PP - - - ad Pencerahan sang PPttnea tidak dipungut - - - af Pencerahan sang disesaskan dari pengenaan PPN - - - a58 Junahia Ira da kada: 234.978, 980.494 238.551.837.217 572,856,523

3. Htas Pen-erahan Barang dan Jasa sang tidak terutang PPN - - - c. Jundah Seluruh Penserahania.5: 3 234.978, 980,604 235.561.837.217 R72 056,523 dq Atas Impor BKP! Pemartaatan EKP Tidak Bersujud dan Luar Daerah Pa sean Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Passan'Penungutan Pajak oleh Penungut Pajal#Kegiatan lamcangun

Sendir'Pen-erahan atas £ktra Tetap sang Kl enumut Tujuan Senula Tidak untuk

Diperjual selikan Peralshan “ang PPNhwa tidak seharusnya diss saskan atautidak dipungLt Tanggung Jawas Secara Rentang

31 Impor EKP - - - ae Pemerfaatan BKP tidak servujud dari Luar Daerah Pasean di dalam Daerah Pasean - - -

23 Pemartaatan JKP dari Luar Daerah Pasean di dalam Daerah Pasean - - - d4 Pemungutan Pajak oleh Penungit PPN - - - ad? Kegiatantdancangin Sendiri - - -

Pernasaran Kenali Pajak: Masukan sagi PKP sang selum melakukan penyerahan setelah

25 jangka waktu tertentu seraktir - - - qd? Perolehan.ang PPf-hnwa tidak seharusnya dise saskan atautidak dipungut - - -

48 Tanggung javas secara rerteng - - - do Pemasaran PPM sang semula mendapatkan fasilitas - - -

310 Juntah id 1 atau d2 ataud 3 atau d4 ataud = atau d6 atau d7 atau 4.8 atau dr

2 |Penghtungan PPI Kurang Ba:ar a. Pajak Keluaran sang haris dipungkt:di sayar sendiri ttarif x 1.a.2 atau 1.4 10° 47.940 024 47.940 OP -

3. Dikurangi :

SA PPH yang disetor di nika dalam Masa Pajak “ang sana - - -

5.2 Pajak Masukanyang dapat diperhtungkan 1.558, 384 5dd 1.558, 304, Fda -

13 STP (pokok kurang 3a: ar: - - - kd Dihasar dengan NP Sendiri - - - be Lairdain - - -

38 Jumlah is esa LE 1.558. 204 S44 1.559.204. 544 -

Cc. Diperhitungkan :

C1 SKPPKP 908. 007.851 908.007.9541 - dq Jundah pajak sang dapat diperhitungarkan is. 4c. 1) 470, 306,683 S70. 386, 583 -

6 Jumlah perhitungan PPM Kurang Bazar tad (822, 436, 7627 (522,436, 7427 -

2 (Kelesihan Pajak ang sudah :

a Dikompensasikan ke Masa Pajak serikutnea 622. 436,762 622.436, 762 -

3 Dikorrpensasikan ke Liasa Pajak... .. .. ...ikarana pemcetulan: - - -

CL. Jumlah ats: G22, 436,762 822.436, 762 -

4 (PPN ang kurang sa: ar (26+. c; - - -

= (Sanksi Adiinigrasi a. Bunga pasal 1212: KUP - - -

>. Kenaikan pasal 13 isa: KLP - - - c. Kenaikan pasal 1515: huruf cKLP - - - dq Kenaikan pasal 170 is: KLP - - -

2. Kenaikan pasal 17D is: KLP - - - f. Bunga Pasal 12 2: KLP jo, Pasal Didi. PPM - - -

2 Jundah at sto+d+ et? - - -

DL Mundah PPN yang masih harus dibayar jdss.gj op ”””/,3/,,GAK 5S,

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00112/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

aa. PPN Kurang'Lebih Bayar | OT CC 80 b. Sanksi Bunga | Ao ...8 ec. Sanksi Kenaikan | Oo Oo... 8

Ne ng NN an harus lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1554/FTI/X/2024 tanggal 06 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1554/FTI/X/2024 tanggal 06 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00112/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024 diterima pada tanggal 19 Juli 2024;

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Lau Wai Kai jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 8 tanggal 27 Juli 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00112/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni Tahun 2020 Nomor 00078/507/20/441/23 tanggal 24 Juli 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

* ISaga: Pengenaan Faia.

a 71a Feryeraran Barang ca". aa yang tentang FF’, a” angs He 253 297,426 EX 02 290 355 ive he fa? ag Fervearar sa FF va ran Sing seer Ape 239 229 209 299 229 - a? Pervecavat sang PP’ wa Sip oles Ferg FF : : -

Ad Feearan sa FE va lisa. Sir nga : : - af Ferseraran sang cicecas.ar Tari pengenaan FF’, : : -

Ar lan a basa I-a ia 22309 392 iga exe cb NET ive he fa?

= tia Feryeraran Barang ca”. apa yang fica: terang FFI : : -

Io lan Sel" Ferveana™ a inn 22309 392 iga exe cb NET ive he fa?

2 Kap Set BF Fesasfaman BI Tida. Bec. Jisd sai Luar Dasa" Fangas Fewartaalar Jb F

Sari Lan Saga FaceaniFer ug ta” Fajax cs Pemurg.: Fala. legiaiat Blew cag”

Secchi Fesseraran alas -~i8a Tatas yang Klenuu: Tilas Semula Tica. Lk

Dice jaltelk av Feroleran sang FPA ya lisa, senangnya Siseras san ala. ‘ida.

Moe. Tanggung aw ar Sacara Gerceng

11 mpe” BF : : -

32 Femarfaaas ELF isak sens.ioc Sari Lan Sagas Facea™ si sala” Sasa" Farsar : : - a?) Pevarfaaan HF sari La: Sagar Facear ci gala” Saran Fargan : : -

D2 Femongcan Faia. oles Fee ga FF’. : : - sf kesiaan his san,s Serai : : -

Fescasaran bevcali Faia. Klas has cagiFlF sang cele melak. an perceraran ni perelan jangka KAL SEN near : : - ay Ferirar yang FF "va lita. penang "va Tiperas an ala. tiga. cit. : : -

25 Tagg. jaran geraa eneg : : -

23 FewcavaacFF’, sang semula mengaranan fasiltas : : -

IT ola po david ala, adam Tian fr di aa, Ta alc?

2 (peretas FF’. bang Basar a Faja kelaran sang "as cit ge citavaserchi iaifa° agaia. 7 272 20 329 Set 20 329 Gee -

2 Sigargi

DT FF’. yang Size2 si muka gala hlasa Faia. vag gama : : -

25 Fala. hlas.kar sang capa: cise hog.ar Vets teehee 7229 Na Fee -

21 STF em yag ras : : -

Da Ticasa cergar PVF Sengiii: : -

ce Lain lai: : - pio lan on rn deo nasa ‘29 Na fee 7229 Na Fee -

Io Siseringan

So. lan caja. sang taal sige hoganat 2 ivr ge 252 f0r 392292 - ev larcechonga” FP’. kurang Basa" ad) apa Tie tee 222 052 -

1 Ikeleriras Faia. sang sugar

3 Sio meegask an 42 Klas a Pajax ceri..inya apa Tie apa Tag - z Siomeersasan s2 Klasa Faja. 00... dateng pemesan : : - fa -e™ lan a-3i Tebe Tia jepan Tag -

2 FF’. sang urang bayar ee : : -

£ (Sansisdmissyasi a. Boca pasal’? 2 LIP : : -

2. Kenakan pasal1? za Ih. F : : -

2 Kenakan pasal”? 2 caf clk : : - a. herakan pasal 5S LF : : -

= kerahkan pasal 1S fF : : -

Po ErgaFasal 2 2 bo is Fasal? ¢f FF’. : : -

2 00an asri : : -

6 [Jumlah PPM yang masih harus dibayar eh) i PTP

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 1378/FTI/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Keberatan

1 (Dasar Pengenaan Pajak :

a. Atas Penverahan Barang dan Jasa sang terutang PPT:

al Ekepor 234.400, 401. 445 PSP APP S7 088 ATP BER 223 a42 Penyerahan sang PPT ena harus dipungut sendiri 479, 400 240) 479.499, 240) - a3 Penserahan sang PPM-nva dipungut oleh Pemungit PPN - - - a4 Pensarahan sang PPttn.a tidak dipungut - - - af Pencerahan vang disesaskan dari pengenaan PPN . . - a5 Jumlah ja Haa ka af: 234.078. 080,594 BSE EL BET 217 Ara BER. E23

3. Atas Penverahan Barang dan Jasa sang tidak terutang PPN - - -

Cc. Jumlah Seluruh Pan-srahania.8: 5: 234.078. 080, 594 238.561.837.217 572.086.2233 ad Atas Impor EKP: Pemanfaatan EKP Tidak Bersujud dari Luar Daerah Pasean Pemanfaatan JEP dari Luar Daerah Pasean-Pemungutan Pajak oleh Pemungut PajakKegiatan Mamgangun

Sendiri Pen-erahan atas #ktiva Tetap sang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk

Ciperjual selikar' Perolehan sang PP na tidak seharuenva dice satan atautidak dipungut Tanggung Jawa: Secara Rentang

21 Inpor EKP - - - “© Pemartaatan BKP tidak senaujud dan Luar Daerah Pasean di dalam Daerah Pasean - - - d3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pasean di dalam Daerah Pasean - - - dd Pemungkitan Pajak: oleh Penungut PPI : : - d& Kegiatantlenvangun Sendiri - - -

Pemasaran Kerngali Pajak Masukan sagi PKP bang helun melakukan penwerahan setalah

25 jangka walt tertentu seraktir - - - a? Peralehan ang PPI a tidak seharusnya di sehaskan atautidak dipungut - - -

28 Tanggung jawas secara rerteng : : -

49 Pemasaran PPM sang semua mendapatkan fasilitas - - -

310 Jumlah id 1 atau d2 ataud Satau dd ataud © atau 45 ataud 7 atau d8 atau d9:

2 (Penghitungan PPH Kurang Bayar a Pajak Keluaran ang harus dipungut:di savar sendiri itarif « 1.3.2 atau 1.410: 47,049,021 47.040, 921 -

3 Dikurangi :

K1 PPN yang disetar di muka dalam Masa Pajak “ang sana - - - be Pajak Masukan sang dapat diperhitungkan 1.580, 204 Sad 1.558.304 544 -

53 STP (pokok kurang sa. ar: - - -

ad Disavar dengan LPP Sendiri: : -

36 Lairdain - - -

38 Jumlah is Hadi E3 1558, 204,544 1558, 304, 844 - c. Dipertitungkan :

CA SKPPKP 08, OOF B51 O08. O07, 881 - a Juriah pajak sang dapat diperhitungarkan i362. 1: 870, 208.682 570,205. 683 -

2. Jumlah perhitungan PPM Kurang Baar iad Tha 436, PAF (822.436, PAP, -

3 (Kelesihan Pajak sang sudah :

a Cikompensadkan be Masa Pajak serikutnea BP ISA FRP 22 436, 782 -

2 Dikompensagkantelasa Pajak... .. ...ikarana penvetuan: - - -

Co Jundahiat 3 B22, 425,782 522.435, 752 -

4 (PPN sang kurang savar (et. cb - - -

£ (Sanksi #dwinigtrasi a. Bunga pasal 15i£ KUP - - -

3. Kenaikan pasal 15 (2a: KLIP . . -

Cc. Kenaikan pasal 1515: huruf c KLP - - - a Kensikan pasal 170 05: KLP - - -

2 Kenaikan pasal 17005: KLIP - - - f. Bunga Pasal 12 (2° KLP jo. Pasal 2 14f} PPN - - -

1 durdah at site: - - -

Mundah PPN yang masih harus dibayar desg) Pn Po

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00112/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/Lebih Bayar000
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar000

III. MENGENAI POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Menurut (Rp)

No.| Pos-pos yang menjadi sengketa Pemohon Banding Terbanding Koreksi yang Diajukan Banding

DPP Penyerahan Barang dan Jasa 234.499 481.445 235 172.337.268 672.856.523

IV. DASAR ALASAN PEMOHON BANDING

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

A. SengketaDPPPenyerahanBarangdanJasasebesar

Rp 672.856.523,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa dengan alasan sebagai berikut:

• Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa Berdasarkan hasil pengujian Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa Masa Januari-Desember Tahun Pajak 2020, disimpulkan koreksi sebesar Rp 20.119.286.198,89 karena terdapat perbedaan FOB antara SPT PPN dengan hasil pemeriksaan dan konfirmasi Bea dan Cukai ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk SPT Masa Pajak Masa Pajak Januari s/d Desember 2020;

• Proses Keberatan Pajak

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selain sebagai dokumen yang kedudukannya dipersamakan sebagai Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, juga dapat digunakan sebagai salah satu bukti adanya kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang berkorelasi dengan peredaran usaha bagi Pemohon Banding. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah diubah terakhir

dengan PMK-21/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor, eksistensi PEB tidak hanya ditentukan oleh adanya invoice saja, namun juga menyangkut ada atau tidaknya otorisasi dari pihak yang berwenang (dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) yang mengesahkan terkait PEB yang dibuat oleh Pemohon Banding baik itu untuk PEB yang dibuat pertama kali maupun PEB Pembetulan. Sehingga dalam hal PEB yang sudah dibuat oleh Pemohon Banding tersebut tidak diotorisasi oleh pihak berwenang, maka data-data penyerahan Barang Kena Pajak yang tercantum dalam PEB menjadi tidak dapat diandalkan. Oleh karena itu, Terbanding tetap menggunakan data PEB sebagai dasar koreksi;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp 672.856.523,00 untuk Masa Juni 2020 yang merupakan bagian dari seluruh koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp 20.119.286.198,89,00 periode Januari - Desember 2020 dengan alasan sebagai berikut:

1. Pembetulan PEB Telah Dilakukan dan Dilaporkan Pemohon Banding ke Direktorat Bea Cukai

bahwa Pada tahun 2020, setelah menerima pesanan dari pelanggan, faktur awal berupa draft preliminary invoice atau draft invoice akan disiapkan berdasarkan perkiraan pesanan. Pada tahun 2020, terdapat beberapa PEB yang pesanan aktualnya berbeda dengan faktur awal tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan pembetulan PEB di mana pembetulan PEB tersebut telah juga dilaporkan dalam sistem Bea Cukai. Bahwa contoh Pembetulan PEB telah Pemohon Banding sampaikan pula selama proses pemeriksaan pajak dan keberatan pajak;

bahwa dalam PEB pembetulan tersebut, dapat dilihat pada lembar Pemberitahuan Ekspor Barang (“PEB”), terdapat kata-kata “Pembetulan ke-1 No BCF3.09 Tgl:…”. Sebagaimana tangkapan layar PEB pembetulan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Rea PE MBERILATIT AN TE ASPOR BARANG

LOR ANT OR UABEAN PU aE as ore’

1 san Pra ln : bat vst

EO ILNIST RSPOR bo ea H. KOLOM KISS BEA DANCER AT

FC RAT FGORE EKSPOR PES Rae Potts Kanan Pesanitatan Peak

VDC ARV PE RD AGANGAN are ana PA “yt ARATE MBAYARAN : L Sean BU ets ay RD HE :

SN ECHL Lis oe PI MILK BARANG — PENLRININ 7 pd dee bb et TE Tama Span PINS DY atk :

is, Posts TT te aM pee tue PO Ansar TIS EE RMODEL PAW

K8 ' Sard ,

Beng, fo Negara Is. we Nos

PIK Ia An To NN

— IMA CORD BPS MP AN RA NIS GA oi

SO SEARS S CEL)

Jac Neon Sips Siau :

7 ae oo __ oe bahwa berdasarkan Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor (“DJBC PER-07”), Kode BCF 3.09 merupakan Pemberitahuan Pembetulan PEB (“PP-PEB”). Dengan tercantumnya kode BCF 3.09 dalam PEB pembetulan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, hal ini jelas menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah benar melakukan pembetulan. Namun demikian, Terbanding tetap mengacu pada data PEB normal. Selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding juga telah menyampaikan bahwa data acuan yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Januari sampai dengan Desember 2020 adalah final invoice sebagaimana nilainya pun telah sesuai dengan PEB Pembetulan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa berikut adalah rincian PEB Masa Juni 2020, sebelum dan sesudah revisi, serta nilai final invoice dan dasar PPN yang dilaporkan;

DPP PPN

. berdasarkan final

. Nomor Nilai FOB PEB periaeiie Nilai FOB PEB invoice yang telah i

PEB Menurut Pemeriksa ular setelah pembetulan sama dengan nilai

, PEB setelah a a | i pembetulan II

bahwa atas dokumen PEB diatas Pemohon Banding juga telah menyampaikan kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, dokumen yang menjadi dasar Terbanding seharusnya mengacu pada PEB pembetulan karena nilai dalam PEB pembetulan tersebut telah mencerminkan nilai aktual atas pendapatan Pemohon Banding. Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak terdapat selisih antara nilai PEB pembetulan dan DPP SPT Masa PPN sehingga seharusnya tidak terdapat selisih peredaran usaha antara Terbanding dan Pemohon Banding;

2. Dokumen PEB Bukanlah Dokumen Acuan Untuk Menentukan Nilai Aktual Peredaran Usaha Pemohon Banding

bahwa bukti dokumen yang berkaitan dengan contoh pembatalan PEB atau data pendukung lainnya seperti bill of lading (yang mencerminkan jumlah aktual barang jadi yang dikirim oleh Pemohon Banding ke pelanggan) dan catatan arus kas (yang mencerminkan arus kas masuk dari pelanggan kepada Pemohon Banding) telah disampaikan kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan pajak. Adanya data tersebut seharusnya menjadi bukti dan acuan bahwa realisasi aktual adalah berdasarkan final invoice bukan pada nilai yang tertera pada PEB normal sebelum dilakukannya pembetulan;

bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen pendukung yang menurut Pemohon Banding dapat membuktikan realisasi ekspor dan penjualan yang sebenarnya (aktual), yaitu berdasarkan final invoice, bill of lading dan arus kas masuk Pemohon Banding pada proses pemeriksaan pajak. Dengan demikian Pemohon Banding berpendapat untuk dapat mempertimbangkan nilai aktual peredaran usaha Pemohon Banding harus didasari oleh final invoice, bill of lading dan catatan arus kas masuk Pemohon Banding merupakan dokumen yang paling tepat bukan hanya PEB;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan bukti tanda terima pemberian dokumen bill of lading saat proses pemeriksaan pajak dan bukti tanda terima pemberian dokumen bill of lading dan list of payment saat proses keberatan pajak;

Bukti Tanda Terima Pemberian Dokumen Bill of Lading (Saat Proses Pemeriksaan)

PT. FENG TAY INDONESIA ENTERPRISES

Mortis Deedes Kana Bape ee Poa be oes ua Panggah Ere d3 Oe na baesaa

Pins: ol IA SMA SS Pam pan SA sana Daley cna 5 Sapa ISS m2 Sp ads TNT PDs SA eae

we: mat bata Pa AE ab Aa Pyro TA Inna ar

Lo Memesan BE Lecco are a PO ena Lengan dok en POR Bote

PN Hi Ha - dou Paces Of) Oe pr

Bukti Tanda Terima Pemberian Dokumen Bill of Lading dan List of Payment (Saat Proses Keberatan)

RE: PT Ferg Tay Inderesia Enterprises - <eperatar Tahun 2020 agan 1-7)

Kepada Yth "im penelaah xeberaten PPh Badan dan PPN P” teng Tay Indonesia Enteratises Tahun Pajax 2020

Berikut kav’ crimkan kembal doxumen terka t cengan Bill cf Lading das List of Payivert yang dim nta oleh tim penelaah pada d skusi hari ini.

Dem «ar sami sampaikan, besar narapan kari agar data-data yang kami sampaikan dapat dipertimbangkan da am proses keberarar pajax PT Teng Tay Indonesia Enterprises tahun pajak 2020

Hormat kami,

Tim Kuasa PT Feng Tay Indonesia Enterprises

Sehingga, berdasarkan urutan penjelasan dari aspek hukum dan dokumen pendukung yang diberikan diatas, koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp 672.856.523,00 adalah tidak tepat dan mohon untuk dapat dibatalkan seluruhnya;

V. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00112/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 69/SUB/WPJ.09/2024 tanggal 2 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 1554/FTI/X/2024 tanggal 6 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

Keputusan Terbanding Nomor KEP00112/KEB/WPJ.09/2024 diterbitkan tanggal 17 Juli 2024 dan surat banding Pemohon Banding disampaikan tanggal 11 Oktober 2024;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00112/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang di banding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00112/KEB/PJ/WPJ. 09/2024 tanggal 17 Juli 2024 f. Surat Banding ditandatangani oleh Lau Wai Kai selaku DIrektur;

Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2022 antara lain diketahui bahwa Lau Wai Kai selaku Direktur Pemohon Banding. Sehingga

sepanjang tidak terdapat data atau keterangan lain, Lau Wai Kai adalah Direktur PT Feng Tay Indonesia Enterprises sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 32 Undang-undang KUP dan berhak menandatangani permohonan banding tersebut;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2). ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding.

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN

A. bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Nomor 00078/507/20/441/23 tanggal 24 Juli 2023 Masa Pajak Juni 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak KPP Madya Bandung Nomor LAP-9457/WPJ.096/2024 tanggal 16 Juli 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSKPN
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN:
a.1. Ekspor235.172.337.968
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri479.499.249
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah235.651.837.217
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan235.651.837.217
d. Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKPTB/JKP dari luar daerah pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan MBS/Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan/perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1 Impor BKP0
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan0
d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)0
2Kurang Bayar/Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)47.949.921
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.668.394.544
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 lain-lain0
b.6 Jumlah1.668.394.544
c. Diperhitungkan:
c.1 SKPPKP998.007.861
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)2.666.402.405
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang/Lebih Bayar (a-d)(622.436.762)
3Kelebihan yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya622.436.762
b. Dikompensasikan ke masa pajak…….(karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)622.436.762
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar-

B. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 1378/FTI/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023, yang diterima KPP Madya Bandung berdasarkan LPAD Nomor: FORM- 05006164/BPS/KPP.091103/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

C. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00112/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/Lebih Bayar000
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar000

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan peneilitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan análisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

bahwa sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding nomor 1554/FTI/X/2024 tanggal 06 Oktober 2024;

B. Menurut Terbanding

Menurut Terbanding Cq. Pemeriksa

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 3/WPJ.09/RIKSIS/2023 tanggal 07 Juli 2023, Pemeriksaan yang dilakukan kepada Wajib Pajak merupakan pemeriksaan dengan kode dan kriteria pemeriksaan 1462 - Semua jenis pajak (All Taxes), Pemeriksaan Khusus PL, Pemeriksaan khusus atas selain Hasil Analisis IDLP dan CTA, Badan. bahwa berdasarkan hasil pengujian tersebut, Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi Ekspor Barang Kena Pajak, dengan rincian sebagai berikut :

Ekspor Barang Kena Pajak (Cfm Wajib Pajak)234.499.481.445

Ekspor Barang Kena Pajak (Cfm Pemeriksa)235.172.337.968

Total koreksi -672.856.523 bahwa berdasarkan hasil pengujian tersebut, rincian koreksi yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa) sebagai berikut :

bahwa terdapat 36 PEB yang dilaporkan di SPT PPN mempunyai perbedaan dengan hasil audit Bea Cukai meliputi perbedaan FOB, Style, dan jumlah barang dengan total FOB yang kurang lapor sebesar Rp 20.119.288.199. Dengan penjelasan koreksi sebagai berikut:

1. bahwa terdapat 28 PEB yang menurut Pemohon Banding perbedaan terjadi karena sudah ada pembetulan PEB. Atas tanggapan Pemohon Banding tersebut, Terbanding (Tim Pemeriksa) sudah melakukan permintaan data dan informasi ke KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok unit yang diajukan adanya pembetulan PEB menurut Pemohon Banding. Jawaban atas permintaan data dan informasi tersebut nomor S- 737/KPU.103/2023 tanggal 29 Mei 2023 menunjukan bahwa jumlah barang yang diekspor dan FOB masih sesuai PEB normal dan hasil audit tim Bea dan Cukai;

2. bahwa terdapat 8 PEB yang menurut Pemohon Banding perbedaan terjadi karena adanya kesalahan invoice di PEB tersebut. Atas kesalahan tersebut tidak dilakukan perbaikan oleh Pemohon Banding;

3. bahwa keseluruhan 36 PEB tersebut sesuai Laporan Hasil Audit Bea dan Cukai nomor LHA-32/WBC.09/KB/2022 tanggal 8 Desember 2022 Periode Audit 1 Januari 2020 s.d. 31 Mei 2022 dan hasil audit Bea dan Cukai telah disetujui oleh Pemohon Banding;

4. bahwa kesimpulan dari penjelasan dan bukti di atas maka Terbanding (tim pemeriksa) mengoreksi selisih FOB Rp 20.119.288.199 sebagai peredaran usaha yang kurang dilapor

Penjelasan:

Dasar Hukum Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

Menurut Terbanding CQ. Penelaah Keberatan

1. Dasar hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas

Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); Pasal 13 ayat (3)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak

ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksudtidakdipertimbangkandalampenyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

(a) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

(b) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

(c) jenis barang atau jasa, jumlah Harga dual atau Penggantian, dan potongan harga;

(d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

(e) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

(f) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

(g) nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Pasal 2

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:

…

I. Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP;

d. Peraturan Menteri Keuangan nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-21/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;

Pasal 1 angka 4

Pemberitahuan pabean ekspor adalah pemyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik; Pasal 2 ayat (1)

Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor;

Pasal 2 ayat (2)

Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya ke Kantor Pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan;

Pasal 4

Barang yang diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan telah dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean, dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Pasal 7 ayat (4)

Dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c. dan huruf d adalah berupa:

a. Invoice, packing list dan dokumen pelengkap lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor; dan/atau

b. STBS untuk barang ekspor yang terkena bea keluar;

Pasal 15 ayat (1)

Dalam hal terjadi kesalahan, eksportir dapat melakukan pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor yang telah didaftarkan, setelah

mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean atau pejabat yang ditunjuk;

Pasal 15 ayat (2)

Pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyangkut jenis, jumlah. nomor kontainer, jenis valuta, dan/atau nilai FOB barang, dapat dilayani sebelum barang masuk ke kawasan pabean, kecuali dalam hal:

a. Short shipment, paling lama 3 (tiga) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut; atau

b. ekspor barang dengan karakteristik tertentu, paling lama 60 (enam puluh) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut;

Pasal 17

Pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor selain kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 16 ayat (1) dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak pemberitahuan pabean ekspor diberitahukan;

e. Keputusan Direktur Bea dan Cukai nomor KEP-168/BC/2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

52. PELAYANAN PEMBETULAN PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG (PEB)

2 Sistem,1.iiEksportirmengajukanpemberitahuan

Mekanismepembetulan PEB (PP-PEB) menggunakan DanModul PEB.

Prosedur2. Sistem Komputer Pelayanan (SKP) menerima permohonan dan melakukan penelitian jangka waktu pengajuan PP-PEB serta penelitian ada/tidaknya penerbitan NHI atau penegahan barang ekspor (ditambahkan)

3. Dalam hal hasil menunjukan pengajuan PP- PEB melebihi batas waktu yang ditetapkan, SKP menerbitkan respon NPP.

4. Pejabat Bea dan Cukai / Sistem Komputer Pelayanan (SKP) melakukan penelitian pengisisan data PP-PBE, Dalam PP PEB terkait dengan perpindahan HS dari Non Lartas menjadi Lartas, Pejabat Bea dan

Cukai melakukan permintaan dokumen tambahan tentang pemenuhan lartas tersebut. 5.iiPejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menyampaikan adanya penerbitan NHI atau penegahan barang ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pembetulan data PP-PBE. 6.iiDalam hal hasil menunjukan adanya penerbitan NHI atau penegahan barang ekspor, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan akan melakukan penelitian dan pemeriksaan fisik. 7. Dalam hal hasil penelitian pengisisan data PP-PBE tidak lengkap atau terdapat pelanggaran ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekpor, Pejabat Bea dan Cukai melalui SKP menerbitkan respon penolakan PP-PEB. 8. Dalam hal hasil penelitian pengisisan data PP-PBE dinyatakan lengkap dan tidak terdapat pelanggaran ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekpor, Pejabat Bea dan Cukai melalui SKP menerbitkan respon persetujuan PP-PEB.
3Jangka Waktu Penyelesaian120 menit sejak mulai penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai sampai dengan penerbitan keputusan
4Biaya/tarifTidak dipungut biaya
5Produk Pelayanan1. Persetujuan Pemberitahuan Pembetulan PEB 2. Penolakan Pemberitahuan Pembetulan PEB 3. Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP)

f. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11 Nopember 2015;

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain tersebut

berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

2. Penelitian dan Pembuktian

1. bahwa berdasarkan data pada aplikasi SIDJP diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding terdaftar di KPP Madya Bandung dan diadministrasikan sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 17 Juni 2011 serta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak per tanggal 03 Agustus 2011;

b) bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha dari Pemohon Banding adalah dengan KLU : 15201 - Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari- Hari;

c) bahwa berdasarkan data produk hukum, diketahui bahwa Wajib Pajak telah diterbitkan surat ketetapan sebagai hasil pemeriksaan pajak untuk masa pajak Juni 2020;

d) bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Juni 2020 dengan rincian sebagai berikut :

SPT Normal

ME Dea en ME ENTER BAE

SPT Pembetulan Terakhir fin 2000 En ae, ana [as eT

2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 3/WPJ.09/RIKSIS/2023 tanggal 07 Juli 2023, kepada Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan dengan kode dan kriteria pemeriksaan 2182 - Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pemeriksaan Rutin, Pemeriksaan Lapangan, SPT Lebih Bayar (LB), Badan;

3) bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan serta data dan/atau dokumen pendukung, Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP Pratama Sumedang telah melalui proses pemeriksaan, sebagai berikut:

a) bahwa Pemeriksaan dilaksanakan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) dari Kanwil DJP Jawa Barat I sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor PRIN-2/WPJ.09/2022 tanggal 09 Juni 2022;

b) bahwa berikut adalah dokumentasi atas permintaan data/dokumen kepada Pemohon Banding yang telah dilakukan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa);

c) bahwa Berita Acara Pemenuhan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dalam rangka Pemeriksaan tertanggal 08 Juni 2023 dimana Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian dokumen, buku, dan catatan yang diminta oleh Terbanding (Tim Pemeriksa);

d)ibahwa dalam proses pemeriksaan Terbanding (Tim Pemeriksa) telah mengajukan permintaan data/dokumen kepada Wajib Pajak. Adapun dokumen yang dimintakan melalui surat tersebut adalah: ‘ Tg vee Fee " | . Mate

Ta . woe Aa. . ab ". .

on Toe aa +] r ,

Pa Ba on PN! . “ . . .

e) bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP- 2/WPJ.094/2023 tanggal 13 Juni 2023;

f) bahwa atas SPHP tersebut, Pemohon Banding telah mengirimkan tanggapan atas surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan melalui surat nomor 0786/FTI/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023;

g) bahwa kepada Pemohon Banding telah dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Tim Pemeriksa pada tanggal 04 Juli 2023 dimana Pemohon Banding hadir secara langsung sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

h) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Pemohon Banding diterbitkan SKPN PPN Nomor 00078/507/20/441/23 tanggal 24 Juli 2023 untuk Masa Pajak Juni 2020, dengan rincian sebagai berikut :

: NN ena Man tee pe Fre ge 5 -

: tera TI oe . Kap To Bor TI Koa Doaa

: : = no #55. oa ee ee : Tere peo Fete IS Aa ta da 1 Foes =

: Se sas LI ko C3 :

Pp ee es =u mre. :

eR ey Can te moot :

Ferg Moye Gre corona "ni :

: - . "EF choca

Mora . - Na

4) bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan secara langsung dengan alasan sebagaimana tercantum dalam angka romawi VI sesuai dengan surat permohonan keberatan Wajib Pajak nomor 1378/FTI/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023; Untuk mendukung alasan keberatannya, Wajib Pajak melampirkan data/dokumen pendukung, dengan rincian sebagai berikut :

1) Asli surat keberatan;

2) Fotokopi SKPKB yang diajukan keberatan.

3) Surat Kuasa Khusus dan kelengkapannya (Foto Kopi KTP Pemberi dan Penerima Kuasa, Izin Praktik Konsultan Pajak, Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak, dan Tanda Terima Pelaporan SPT Tahunan Konsultan Pajak

4) Fotokopi dokumen pembelian seperti purchase order, invoice, delivery receipt dan Faktur Pajak Masukan;

5) Peneliti telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman buku, catatan. data dan Informasi kepada Wajib Pajak Nomor: S- 1/WPJ.096/2024 tanggal 02 Januari 2024 Wajib Pajak memberikan tanggapan atas surat tersebut di atas dan menyerahkan data/dokumen yang diminta, yaitu :

[Setkucse Lrusts Berverera esatpans.an Kuasa oo [tesuise | as.

Pa [eke vase Peace sz Kera em naa UT eg | ne bahwa telah dilakukan penelitian atas dan/dokumen yang diterima dari Pemohon Banding dan akan dijadikan dasar atau pertimbangan dalam memberikan keputusan atas sengketa keberatan;

6) bahwa Terbanding Keberatan telah mengundang Tim Pemeriksa KPP Madya Bandung sesuai dengan Surat Undangan Nomor ND- 81/WPJ.096/2024 tanggal 19 Februari 2024. Tim Pemeriksa telah

hadir memenuhi undangan dan telah melaksanakan pembahasan atas pokok sengketa perpajakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor BA- /WPJ.096/2024 tanggal 22 Februari 2024, dengan pokok-pokok pembahasan sebagai berikut :

a. Pemeriksaan yang dilakukan merupakan hasil joint audit dengan Pemeriksa Bea Cukai yang berada di Kanwil Bea Cukai Jawa Barat;

b. Pada saat pemeriksaan kepabeanan, Pemohon Banding tidak membantah dokumen yang dijadikan dasar pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai;

c. bahwa dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan Bea Cukai, juga menjadi dokumen acuan yang diperiksa oleh Pemeriksa Pajak;

d. bahwa pada saat pemeriksaan, dengan dokumen yang sama dengan yang dokumen yang diperiksa oleh Bea Cukai, Pemohon Banding ternyata tidak setuju dengan Terbanding (Pemeriksa Pajak);

e.bahwa menurut Terbanding (Pemeriksa), terdapat koreksi atas peredaran usaha yang belumdilaporkan seluruhnya oleh Pemohon Banding;

f. bahwa Terbanding (Pemeriksa) berpendapat bahwa nilai yang tercantum dalam PEB merupakan nilai (baik secara kuantitas maupun nilai secara rupiah) yang sesungguhnya;

g. bahwa atas perbedaan nilai pada PEB yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan nilai PEB berdasarkan data pertukaran, Terbanding (Pemeriksa) telah mengirimkan surat konfirmasi atas PEB Pembetulan tersebut ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok dan dijawab bahwa data perbaikan PEB yang diajukan Pemohon Banding tidak ditemukan;

7) bahwa Terbanding juga telah mengundang Pemohon Banding sesuai dengan Surat Undangan Nomor S-27/WPJ.096/2024 tanggal 27 Februari 2024. Pemohon Banding telah hadir memenuhi undangan secara langsung serta telah melaksanakan pembahasan atas pokok sengketa perpajakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor BA-85/WPJ. 096/2024 tanggal 13 Maret 2024, dengan beberapa point hasil pembahasan yang berkaitan dengan sengketa keberatan adalah sebagai berikut :

Hasil Pembahasan dengan Wajib Pajak – Umum

a) Pada saat pembahasan, Pemohon Banding dihadiri oleh Heru Widayanto sebagai kuasa Pemohon Banding;

b) Kuasa Pemohon Banding dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan sehubungan dengan pembahasan sengketa perpajakan;

c) bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah melakukan usaha dalam bidang industn alas kaki. Entitas utama Pemohon Banding adalah Feng Tay Enterprise Co. Ltd Berkedudukan di Taiwan. Pemohon Banding berlokasi di JI. Raya Banjaran KM 14 6 RT. 001 RW. 006, Pameungpeuk, Kab. Bandung;

d) bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kegiatan usaha lainnya selain yang telah disebutkan di atas;

"atl i

. . mo . 1 oy ea TN Bl a a NN DN AE Ur, gee toy oat Ta Pa Maw

" roe ob oh at

0. . oan ae

LA m3 ve il ae tao de na In an - . a MN Sr ee KA Ha

. wee ae . . . . - La 0

- . . . -_ 2 . . . . . . rig

. PN Hat sae tan

, oe co son " a 5 . rer won aon woe .

1. un a .

. ta & ee Ta il a wo. 4

0 “ah ai Rr.

me 2. nv ‘ee ooo cc hr ....

8) bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke Direktur Data dan Informasi Perpajakan melalui ND- 868/WPJ.09/2024 tanggal 6 Mei 2024. Sampai dengan tanggal laporan ini dibuat, hasil konfirmasi sebagaimana dimintakan dalam Nota Dinas tersebut belum diperoleh oleh Terbanding;

9) bahwa Terbanding telah melakukan kunjungan/visit ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat berdasarkan Surat Tugas nomor ST-5988/WPJ.09/2024 tanggal 22 Mei 2024. Kunjungan ini untuk berkordinasi dengan Pemeriksa Bea Cukai yang melakukan audit terkait kepabeanan Pemohon Banding yang berkaitan dengan sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;

10) bahwa Terbanding telah melakukan diskusi dan pembahasan di Bidang Keberatan Banding dan Pengurangan Kanwil DJP Jawa Barat I yang memproses permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan point hasil diskusi/pembahasan adalah sebagai berikut :

a) Sengketa keberatan yang ada merupakan sengketa pembuktian sehingga harus dilakukan penelitian/pembuktian mendalam atas semua bukti dan dokumen yang berkaitan dengan kebenaran transaksi yang dilakukan Wajib Pajak berikut hasil penelitian/pembuktian atas fakta di lapangan;

b) Semua langkah penelitian dan pembuktian dalam prosedur penyelesaian keberatan yang telah dilakukan Terbanding dianggap sudah cukup komprehensif dan memadai untuk dijadikan sebagai pertimbangan dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding;

3. Hasil Penelitan dan Analisa

1) bahwa Pemeriksaan yang dilakukan kepada Pemohon Banding merupakanpemeriksaan dengan kriteria Pemeriksaan Rutin, SPT Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan. Berdasarkan hasil penelitian atas fakta berdasarkan data dan/atau dokumen pada saat proses

pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kanwil DJP Jawa Barat I telah sesuai dengan ketentuan perpajakan;

2) bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, atas koreksi yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak), telah diterbitkan produk hukum berupa surat ketetapan pajak yang salah satunya adalah SKPN Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa nomor 00078/507/20/441/23 tanggal 24 Juli 2023 masa pajak Juni 2020. Atas ketetapan pajak ini Pemohon Banding menggunakan hak sengketa dengan mengajukan permohonan keberatan, dimana berdasarkan hasil penelitian permohonan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan dan persyaratan formal sehingga ditindaklanjuti dengan penelitian;

3) bahwa sengketa keberatan yang ada merupakan sengketa pembuktian sehingga harus dilakukan penelitian/pembuktian mendalam atas semua bukti dan dokumen yang berkaitan dengan kebenaran transaksi yang dilakukan Pemohon Banding;

4) bahwa atas surat permohonan keberatan Pemohon Banding beserta lampirannya berikut dengan data, dokumen dan/atau informasi serta peraturan/ketentuan yang ada telah dilakukan proses penelitian lebih lanjut dengan hasil penelitian/pembuktian sebagaimana diuraikan dalam point VII. D. 3.2 tersebut di atas, yang meliputi :

a) Penelitian atas surat permohonan dan alasan keberatan Pemohon Banding berikut lampirannya;

b) Penelitian data/informasi Aplikasi SIDJP (Profil Utama, Detail Pelaporan dan Tunggakan);

c) Permintaan dan penelitian atas data LPP, KKP dan data terkait pemeriksaan dari KPP;

d) Permintaan dan penelitian atas data/dokumen yang diminta/dipinjam dari Pemohon Banding;

e) Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Fungsional Pemeriksa Pajak;

f) Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding;

g) Diskusi dan pembahasan sengketa perpajakan di Bidang KBP Kanwil DJP Jawa Barat I.

5) bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Surat Keberatan Pemohon Banding, Data Pemohon Banding pada aplikasi internal DJP, Hasil Pembahasan dengan Tim Pemeriksa dan Pemohon Banding serta setelah mempelajari ketentuan-ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang terkait dengan sengketa Pemohon Banding, Terbanding berpendapat:

a) bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam menyelesaikan sengketa keberatan yang diajukan Pemohon Banding adalah:

Pasal 4 ayat (1) UU PPN

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

…

f.ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 13 ayat (6) UU PPN

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapJkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:

…

I.Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang

tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 145/PMK. 04/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-21/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;

Pasal 1 angka 4

Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik;

Pasal 2 ayat (1)

Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor;

Pasal 2 ayat (2)

Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya ke Kantor Pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan;

Pasal 4

Barang yang diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan telah dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean, dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor; Pasal 7 ayat (4)

Dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d adalah berupa:

a.Invoice, packing list dan dokumen pelengkap lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor; dan/ atau

b STBS untuk barang ekspor yang terkena bea keluar;

Pasal 15 ayat (1)

Dalam hal terjadi kesalahan, eksportir dapat melakukan pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor yang telah didaftarkan, setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean atau pejabat yang ditunjuk;

Pasal 15 ayat (2)

Pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyangkut jenis, jumlah, nomor kontainer, jenis valuta, dan/atau nilai FOB barang, dapat dilayani sebelum barang masuk ke kawasan pabean, kecuali dalam hal :

a. Short shipment, paling lama 3 (tiga) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut; atau

b. ekspor barang dengan karakteristik tertentu, paling lama 60 (enam puluh) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut.

Pasal 17

Pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor selain kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 16 ayat (1) dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak pemberitahuan pabean ekspor diberitahukan;

Keputusan Direktur Bea dan Cukai nomor KEP-168/BC/2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Poin 52. Pelayanan Pembetulan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Produk Pelayanan atas Pembetulan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

- Persetujuan Pemberitahuan Pembetulan PEB

- Penolakan Pemberitahuan Pembetulan PEB

- Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) b) bahwa menurut Terbanding yang menjadi penyebab terjadinya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa Pajak) dan menjadi sengketa bagi Pemohon Banding adalah adanya PEB

pembetulan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding di mana nilai PEB pembetulan tersebut berbeda dengan nilai PEB yang menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan oleh pemeriksa Bea Cukai;

c) bahwa Pemohon Banding di dalam Berita Acara Pembahasan Keberatan nomor BA-85/WPJ.096/2024 tanggal 13 Maret 2024 menyatakan setuju dengan hasil audit Bea Cukai dan tidak mengajukan keberatan atas hasil audit Bea Cukai. Bahwa salah satu dokumen dan data sumber yang dilakukan pengujian oleh auditor Bea Cukai adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Bahwa dokumen pengeluaran barang yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat audit Bea Cukai telah sesuai dengan data PEB yang terdapat pada database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dokumen PEB yang diuji oleh auditor Bea Cukai tersebut juga menjadi dokumen dan data sumber yang dilakukan pengujian oleh Terbanding (Pemeriksa Pajak); bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam hal Pemohon Banding sudah setuju dengan hasil audit Bea Cukai di mana salah satu dokumen yang diuji adalah dokumen PEB, maka seharusnya tidak ada lagi sengketa yang berkaitan dengan PEB pada saat Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan pajak;

d) bahwa berkaitan dengan tanggapan dari Pemohon Banding pada saat pemeriksaan terkait dengan adanya 28 PEB yang dilakukan pembetulan, Tim Pemeriksa sudah melakukan permintaan data dan informasi ke KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok unit yang diajukan adanya pembetulan PEB menurut Pemohon Banding. Jawaban atas permintaan data dan informasi tersebut nomor S- 737/KPU.103/2023 tanggal 29 Mei 2023 menunjukan bahwa jumlah barang yang diekspor dan FOB masih sesuai PEB normal dan hasil audit tim Bea dan Cukai, Bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke Direktur Data dan Informasi Perpajakan, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak,

melalui ND-868/WPJ.09/2024 tanggal 6 Mei 2024. Sampai dengan tanggal laporan ini dibuat, hasil konfirmasi sebagaimana dimintakan dalam Nota Dinas tersebut belum diperoleh oleh Terbanding;

e) bahwa di dalam alasan keberatan, Pemohon Banding menyebutkan sebagai berikut:

"Dalam PEB pembetulan tersebut, dapat dilihat pada lembar Pemberitahuan Ekspor Barang ("PEB") terdapat kata-kata "Pembetulan ke-1 No. BCF3.09 Tgl…” Sebagaimana tangkapan layar yang dilampirkan oleh Wajib Pajak pada surat permohonannya";

"bahwa berdasarkan Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor ("DJBC PER-07"), Kode BCF 3.09 merupakan Pemberitahuan Pembetulan PEB (""PP-PEB"). Dengan tercantumnya kode BCF 3.09 dalam PEB pembetulan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, hal ini jelas menunjukan bahwa Pemohon Banding telah benar melakukan pembetulan;" bahwa Terbanding berpendapat bahwa sesuai dengan PMK- 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Pabean di Bidang Ekspor, pada pasal 4 ayat (2) yaitu : “Barang yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dianggap telah diekspor dalam hal telah mendapatkan nomor pendaftaran dan dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean." dan pada pasal 25 ayat (2) yaitu : "Pembetulan atas kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan SKP, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk;"

Keputusan Direktur Bea dan Cukai nomor KEP-168/BC/2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Poin 52. Pelayanan Pembetulan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Produk Pelayanan atas Pembetulan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

- Persetujuan Pemberitahuan Pembetulan PEB

- Penolakan Pemberitahuan Pembetulan PEB

- Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP)

Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 145/PMK. 04/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK- 21/PMK.04/201 9 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor memberikan amanat bahwa pembetulan PEB harus didasarkan adanya persetujuan dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga atas PEB Pembetulan yang sudah tercantum kode BCF 3.09 tidak dapat mencerminkan apakah atas pembetulan PEB tersebut telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa hal ini pun sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan Direktur Bea dan Cukai nomor KEP-168/BC/2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa untuk memastikan kembali apakah atas pembetulan PEB yang diajukan oleh Pemohon Banding telah mendapat persetujuan, Tim Pemeriksa sudah melakukan permintaan data dan informasi ke KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok unit yang diajukan adanya pembetulan PEB menurut Pemohon Banding. Jawaban atas permintaan data dan informasi tersebut nomor S- 737/KPU.103/2023 tanggal 29 Mei 2023 menunjukan bahwa jumlah barang yang diekspor dan FOB masih sesuai PEB normal dan hasil audit tim Bea dan Cukai;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat data pembetulan PEB yang disetujui oleh Bea Cukai sehingga Terbanding sependapat dengan Tim Pemeriksa berkaitan dengan data PEB yang dijadikan dasar pengujian oleh Terbanding (Tim Pemeriksa);

f) bahwa dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagai berikut:

bahwa dokumen PEB Bukanlah Dokumen Acuan untuk Menentukan Nilai Aktual Peredaran Usaha Pemohon Banding; bahwa bukti dokumen yang berkaitan dengan contoh pembatalan PEB atau data pendukung lainnya seperti bill of lading (yang mencerminkan jumlah aktual barang jadi yang dikirim oleh Pemohon Banding ke pelanggan) dan catatan arus kas (yang mencerminkan arus kas masuk dari pelanggan kepada Pemohon Banding) telah disampaikan kepada Terbanding (Pemeriksa Pajak) pada saat proses pemeriksaan pajak. Adanya data tersebut seharusnya menjadi bukti dan acuan bahwa realisasi aktual adalah berdasarkan final invoice bukan pada nilai yang tertera pada PEB normal sebelum dilakukannya pembetulan; bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen pendukung yang menurut Pemohon Banding dapat membuktikan realisasi ekspor dan penjualan yang sebenarnya (aktual), yaitu berdasarkan final invoice, bill of lading dan arus kas masuk Pemohon Banding pada proses pemeriksaan pajak. Dengan demikian Pemohon Banding berpendapat untuk dapat mempertimbangkan nilai aktual peredaran usaha Pemohon Banding harus didasari oleh final invoice, bill of lading dan catatan arus kas masuk Pemohon Banding harus didasari oleh final invoice, bill of lading dan catatan arus kas masuk Pemohon Banding merupakan dokumen yang paling tepat bukan hanya PEB;

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen sebagai berikut:

- Salinan PEB yang diajukan pembetulan

- Invoice

- Rekening Koran bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa salinan PEB dan invoice serta rekening koran;

bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding tidak dapat mencocokan keterkaitan antara dokumen PEB, invoice, dan Rekening Koran. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak menyampaikan dokumen packing list serta bill of lading/airway bill sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan ekspor sesuai dengan nilai sebagaimana tercantum dalam PEB pembetulan;

g) bahwa berdasarkan hal di atas. Terbanding berpendapat bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selain sebagai dokumen yang kedudukannya dipersamakan sebagai Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, juga dapat digunakan sebagai salah satu bukti adanya kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang berkorelasi dengan peredaran usaha bagi Pemohon Banding. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-21/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor, eksistensi PEB tidak hanya ditentukan oleh adanya invoice saja, namunjuga menyangkut ada atau tidaknya otorisasi dari pihak yang berwenang (dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) yang mengesahkan terkait PEB yang dibuat oleh Pemohon Banding baik itu untuk PEB yang dibuat untuk pertama kali maupun untuk PEB

pembetulan. Sehingga dalam hal PEB yang sudah aibuat oleh Pemohon Banding tersebut tidak diotorisasi oleh pihak berwenang ma<a data-data penyerahan Barang Kena Pajak yang tercantum dalam PEB menjad tidak dapat diandalkan. Oleh karena itu, Terbanding sependapat dengar Tim Pemeriksa berkaitan dengan penggunaan data PEB yang menjadi dasar koreksi Terbanding (pemeriksa pajak);

bahwa pendapat Terbanding pun dikuatkan juga dari fakta bahwa dokumenpengeluaran barang yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat audit Bea Cukai telah sesuai dengan data PEB yang terdapat pada database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas hasil audit Bea Cukai. Adapun data PEB yang terdapat pada database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sama dengan data PEB yang diintegrasikan pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;

h) bahwa berdasarkan penelitian yang telah dilakukan atas surat keberatan Pemohon Banding, peraturan-peraturan terkait, hasil konfirmasi pihak ketiga, dan dokumen serta data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, atas alasan permohonan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan.

6. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data dan alasan untuk mengabulkan keberatan Pemohon Banding, sehingga berdasarkan data yang ada, Terbanding mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (tim pemeriksa). Oleh karena itu Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding sehingga perhitungannya sebagai berikut:

: Soll sh) dae Bon PD Raha Oka SE SAF mp3

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa sepanjang tidak terdapat data atau keterangan lain surat banding Nomor 1554/FTI/X/2024 tanggal 06 Oktober 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajaksehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00112/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00112/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00078/507/20/441/23 tanggal 24 Juli 2023 Masa Pajak Juni 2020 atas nama PT. FENG TAY INDONESIA ENTERPRISES NPWP 01.671.324.0-445.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 6/FTI/I/2025 tanggal 02 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1) Pemenuhan Ketentuan Formal Surat Bantahan atas SUB

1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyebutkan:

“Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”

2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak menyebutkan:

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;”

3. bahwaSuratPermintaanBantahanNomor: B-009050.16.2024/PAN/2024 tanggal 10 Desember 2024 dan salinan Surat UraianBandingNomor:S-69/SUB/WPJ.09/2024tangggal 2 Desember 2024, telah diterima secara patut melalui pos oleh Pemohon Banding pada tanggal 13 Desember 2024;

4. bahwa Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan secara langsung kepada Panitera Pengadilan Pajak sebelum batas waktu yang telah ditetapkan sehingga berdasarkan uraian di atas, pengajuan Surat Bantahan ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan atau setidak-tidaknya belum lewat jangka waktu sebagaimana telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

2) Pemenuhan Ketentuan Formal Surat Banding

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 1554/FTI/X/2024 tanggal 6 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

Keputusan Terbanding Nomor KEP00112/KEB/WPJ.09/2024 diterbitkan tanggal 17 Juli 2024 dan surat banding Pemohon Banding disampaikan tanggal 11 Oktober 2024;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00112/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang di banding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00112/KEB/PJ/WPJ. 09/2024 tanggal 17 Juli 2024 f. Surat Banding ditandatangani oleh Lau Wai Kai selaku Direktur; Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2022 antara lain diketahui bahwa Lau Wai Kai selaku Direktur Pemohon Banding. Sehingga sepanjang tidak terdapat data atau keterangan lain, Lau Wai Kai adalah Direktur PT Feng Tay Indonesia Enterprises sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 32 Undang-undang KUP dan berhak menandatangani permohonan banding tersebut;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2). ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih

dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding; Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumen Terbanding terkait dengan formal pengajuan seperti yang diuraikan Terbanding, dimana argumentasi Terbanding sangatlah keliru dengan alasan berikut:

bahwa pada saat penandatanganan Surat Banding, Lau Wai Kai berada di Indonesia dengan bukti sebagai berikut:

Passport Lau Wai Kai yang mendapat cap kedatangan di Indonesia pada tanggal 6 Oktober 2024

. ‘ Pe Ka mn —. - a 2. Po LA We a

: alice. . tee “ it | TT

- NA =-§ —e ig cy

Tiket Pesawat Lau Wai Kai yang menunjukan bahwa Lau Wai Kai sampai di Indonesia pada tanggal 6 Oktober 2024

esi BUSINESS CLASS Bo puserss cun we PAW arts PPR A gy PK mack BUSINESS CLASS + BUSINESS. CLASS If.

so Moab ga — mee

Dokumentasi Foto Lau Wai Kai saat menandatangani Surat Banding di Indonesia pada tanggal 6 Oktober 2024

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Pendapat Terbanding terkait formal pengajuan Surat Banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat dan Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal sesuai dengan peraturan yang berlaku;

3) Analisa Pokok Sengketa

bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Juni 2020 dengan rincian sebagai berikut:

1. KoreksiDPPPenyerahanBarangdanJasasebesar Rp 672.856.523

Uraian Terbanding Menurut Pemeriksa

bahwa sebagaimana diuraikan dalam Surat Uraian Banding nomor S-69/SUB/WPJ.09/2024 tanggal 2 Desember 2024;

Uraian Terbanding Menurut Penelaah Keberatan

bahwa sebagaimana diuraikan dalam Surat Uraian Banding nomor S-69/SUB/WPJ.09/2024 tanggal 2 Desember 2024;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp 672.856.523,00 untuk Masa Juni 2020 yang merupakan bagian dari seluruh koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp 20.119.286.198,89 periode Januari – Desember 2020 dengan alasan sebagai berikut:

1. Pembetulan PEB Telah Dilakukan dan Dilaporkan Pemohon Banding ke Direktorat Bea Cukai

bahwa pada tahun 2020, setelah menerima pesanan dari pelanggan, faktur awal berupa draft preliminary invoice atau draft invoice akan disiapkan berdasarkan perkiraan pesanan. Pada tahun 2020, terdapat beberapa PEB yang pesanan aktualnya berbeda dengan faktur awal tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan pembetulan PEB di mana pembetulan PEB tersebut telah juga dilaporkan dalam sistem Bea Cukai. Bahwa contoh Pembetulan PEB telah Pemohon Banding sampaikan pula selama proses pemeriksaan pajak dan keberatan pajak;

I. ob PEARL WE Ww KAPOOR RA ah eo EET UI ws ne

La Td na ' . “1 Do

= i MN neh ae Pode: WP KITA APA AKI bal

Sore Dean is ite See ana aan PN DA DN SN "tis

PN TAN KA DANA MEI TA MAN Ma .. ot

7 rn ara " . 1 . .

Cate TE my Pa Paras — Ts kh i

1 - ot “ oan Pan. kosan rope. "

. | 7 oa os “4 - at ee ee ee

: ita. : Leto tae won ooh mead | ne ~~ ne eet) TAP Oe reo holt ENI KAN bahwa dalam PEB pembetulan tersebut, dapat dilihat pada lembar Pemberitahuan Ekspor Barang (“PEB”), terdapat kata-kata “Pembetulan ke-1 No BCF3.09 Tgl:…”. Sebagaimana tangkapan layar PEB pembetulan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut: bahwa berdasarkan Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor (“DJBC PER-07”), Kode BCF 3.09 merupakan Pemberitahuan Pembetulan PEB (“PP-PEB”). Dengan tercantumnya kode BCF 3.09 dalam PEB pembetulan yang dilakukan

oleh Pemohon Banding, hal ini jelas menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah benar melakukan pembetulan. Namun demikian, Terbanding tetap mengacu pada data PEB normal. Selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding juga telah menyampaikan bahwa data acuan yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Januari sampai dengan Desember 2020 adalah final invoice sebagaimana nilainya pun telah sesuai dengan PEB Pembetulan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa berikut adalah rincian PEB Masa Juni 2020, sebelum dan sesudah revisi, serta nilai final invoice dan dasar PPN yang dilaporkan;

DPP PPN ana berdasarkan final

Periode Nomor Nilai FOB PEB Nilai FOB PEB Nilai FOB PEB invoice yang telah Koreksi

PEB Menurut Pemeriksa pembetulan setelah pembetulan sama dengan nilai

PEB setelah a a || IE pembetulan II bahwa atas dokumen PEB diatas Pemohon Banding juga telah menyampaikan kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, dokumen yang menjadi dasar Terbanding seharusnya mengacu pada PEB pembetulan karena nilai dalam PEB pembetulan tersebut telah mencerminkan nilai aktual atas pendapatan Pemohon Banding;

2. Dokumen PEB Bukanlah Dokumen Acuan Untuk Menentukan Nilai Aktual Peredaran Usaha Pemohon Banding

bahwa bukti dokumen yang berkaitan dengan contoh pembatalan PEB atau data pendukung lainnya seperti bill of lading (yang mencerminkan jumlah aktual barang jadi yang dikirim oleh Pemohon Banding ke pelanggan) dan catatan arus kas (yang mencerminkan arus kas masuk dari pelanggan kepada Pemohon Banding) telah disampaikan kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan pajak. Adanya data tersebut seharusnya menjadi bukti dan acuan bahwa realisasi aktual adalah berdasarkan final invoice bukan pada nilai yang tertera pada PEB normal sebelum dilakukannya pembetulan;

bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen pendukung yang menurut Pemohon Banding dapat membuktikan realisasi ekspor dan penjualan yang sebenarnya (aktual), yaitu berdasarkan final invoice, bill of lading dan arus kas masuk Pemohon Banding pada proses pemeriksaan pajak. Dengan demikian Pemohon Banding berpendapat untuk dapat mempertimbangkan nilai aktual peredaran usaha Pemohon Banding harus didasari oleh final invoice, bill of lading dan catatan arus kas masuk Pemohon Banding merupakan dokumen yang paling tepat bukan hanya PEB;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan bukti tanda terima pemberian dokumen bill of lading saat proses pemeriksaan pajak dan bukti tanda terima pemberian dokumen bill of lading dan list of payment saat proses keberatan pajak;

Bukti Tanda Terima Pemberian Dokumen Bill of Lading (Saat Proses Pemeriksaan)

Rob. FE X4 aa 3 | Na AN MN ELSE’ LS DER PERRIS TS mares ly Kanan + Pacer Dean ca cate Began We. ea naa Sha bango Pidana foe? Tee Dawah ba

Tas tol ode wee es Testis eect ' Tate oe er fom

FI IL. Saga TM rain Senang

- shoe sR, vo - of Soge + Ber mgar - KN Ia sos

2. EN Na NN ee foes: soo tw eT : tee

Te . “a “Tot om

Bukti Tanda Terima Pemberian Dokumen Bill of Lading dan List of Payment (Saat Proses Keberatan)

SE ST Sang “re sleep ims Mar kamera Tacs Laga lol

Teen Par are tetana FE Dara an bp Sara PE AA na

Aa En en oars a (Tan sa aa Re enh ee nee Ta nata abad lorie

Wee ea app Dar aan Setan ee btanaal sala sa bara ce tar oe are panah os suri ve Benar eats not oae can eben saban tages ht lente is

To Kana PTE MR Tap aie E Septian

Sehingga, berdasarkan urutan penjelasan dari aspek hukum dan dokumen pendukung yang diberikan diatas, koreksi Terbanding atas DPPPenyerahanBarangdanJasasebesar Rp 672.856.523,00 adalah tidak tepat dan mohon untuk dapat dibatalkan seluruhnya;

4)Kesimpulan

a. bahwa atas uraian banding yang disampaikan, Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00112/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang mana telah Pemohon Banding uraikan dalam surat banding Pemohon Banding Nomor 1554/FTI/X/2024 tanggal 6 Oktober 2024;

b. bahwa Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga harus batal demi hukum;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00112/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024;

Bukti P-2Surat Keberatan Masa Juni 2020 nomor 1378/FTI/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023;

Bukti P-3Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Masa Pajak Juni Tahun 2020 Nomor 00078/507/20/441/23 tanggal 24 Juli 2023;

Bukti P-4Bermeterai Akta Nomor 8 tanggal 27 Juli 2023 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5Bermeterai Akta Pendirian Nomor 9 tanggal 4 Nopember 1992 dan

Fotokopi bermaterai Nomor 8 tanggal 27 Juli 2023 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6Salinan Surat Pengadilan Pajak B-009050.16.2024/PAN/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Bukti P-7Salinan Surat Uraian Banding nomor S-69/SUB/WPJ.09/2024 tangggal 2 Desember 2024;

Bukti P-8Surat Kuasa Khusus nomor 1565/FTI/X/2024 tanggal 6 Oktober 2024;

Bukti P-9Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1383/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023;

Bukti P-10 Kartu Identitas Kuasa Hukum a.n Heru Widayanto;

Bukti P-11 Kartu NPWP a.n. Heru Widayanto;

Bukti P-12 Kartu Tanda Penduduk a.n. Heru Widayanto;

Bukti P-13 Pakta Integritas a.n. Heru Widayanto;

Bukti P-14 Pakta Integritas a.n. Lau Wa Kai;

Bukti P-15 SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00112/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024;

Bukti P-16 Surat Keberatan Nomor 1378/FTI/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023; Bukti P-17 Surat Ketetapan Pajak Nihil Masa Pajak Juni 2020 Nomor

00078/507/20/441/23 tanggal 24 Juli 2023,

Bukti P-18 Akta Notaris Kikit Wirianti, Sugata., S.H., Nomor 9 tanggal 4

Nopember 1992,

Bukti P-19 Akta Notaris Ir. Sari Wahjuni., M.Sc., S.H., M.H., M.Kn. Nomor 8 tanggal 27 Juli 2023,

Bukti P-20 Passport a.n. Lau Wa Kai;

Bukti P-21 Matrik sengketa;

Bukti P-22 Penjelasan tertulis yang diserahkan pada tanggal 29 April 2025; Bukti P-23 Pemberitahuan Ekspor Barang;

Bukti P-24 Dokumen Korespondensi;

Bukti P-25 Penjelasan tertulis yang diserahkan tanggal 20 Mei 2025;

Bukti P-26 Listing Dokumen Sidang;

Bukti P-27 Tabel Penjelasan Sidang Kurs;

Bukti P-28 Tabel Penjelasan Sidang Barang;

Bukti P-29 Audit report PT Feng Tay Indonesia Enterprises Tahun Pajak 2020; Bukti P-30 Audit report PT Feng Tay Enterprises Company Ltd.Tahun Pajak 2020;

Bukti P-31 Penjelasan tertulis tambahan yang diserahkan tanggal 10 Juni 2025; Bukti P-32 Approval 5 PEB 2020;

Bukti P-33 Petunjuk Operasional PEB;

Bukti P-34 Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00112/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024;

Bukti T-2Notarial Certificate PT Feng Tay Indonesia Enterprises tanggal 16 Oktober 2023;

Bukti T-3Surat Keberatan Masa Juni 2020 nomor 1378/FTI/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023;

Bukti T-4Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Masa Pajak Juni Tahun 2020 Nomor 00078/507/20/441/23 tanggal 24 Juli 2023;

Bukti T-5Matrik Sengketa;

Bukti T-6Laporan Hasi Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Lembar

Penelitian;

Bukti T-7Penjelasan Tertulis yang diserahkan tanggal 20 Mei 2025;

Bukti T-8Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00112/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00078/507/20/441/23 tanggal 24 Juli 2023 Masa Pajak Juni 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 1554/FTI/X/2024 tanggal 06 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Lau Wai Kai jabatan Direktur berdasarkan Akta Nomor 8 tanggal 27 Juli 2023 Notaris Ir. Sari Wahjuni, M.Sc., S.H., M.H., M.Kn. berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan

Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding(Rp)
(Rp)(Rp)
1Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa234.499.481.445235.172.337.968672.856.523

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. Uraian Pendapat Terbanding

1) Bahwa atas 36 (tiga puluh enam) Data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang nilai penyerahan ekspornya dilaporkan dalam SPT PPN tidak sesuai tersebut ditanggapi oleh Pemohon Banding dalam persidangan Banding ke-2 tanggal 25 Februari 2025 sebagai berikut:

a) atas koreksi 8 (delapan) Data PEB yang menurut Pemohon Banding tidak dilakukan pembetulan PEB

Pemohon banding menyampaikan dalam sidang ke-2 bahwa telah dilakukan penelitian kembali oleh Pemohon Banding. Selanjutnya berdasarkan penelitian kembali, Pemohon Banding menyampaikan adanya kekeliruan Pemohon Banding sehingga atas 8 PEB tersebut tidak diajukan pembetulan PEB.

Dengan demikian Pemohon Banding tidak lagi menyanggah koreksi a quo dan menerima koreksi atas 8 PEB dimaksud dengan nilai koreksi sebesar Rp2.247.237.198,- b) Pemohon Banding akan menyampaikan bukti-bukti pendukung atas arus kas dan arus barang atas PEB.

2) Pendapat akhir Terbanding atas bagian koreksi terkait 8 (delapan) Data PEB:

a) bahwa atas koreksi 8 (delapan) Data PEB tersebut nomor PEB: 30598, 276356, 276597, 276603, 276605, 276357, 283162, 282908 yang terdapat pada masa pajak sebagai berikut:

• Masa Pajak Januari 2020 sebanyak 1 (satu) koreksi PEB dengan nilai koreksi Rp86,460,391 tidak lagi disanggah Pemohon Banding pada persidangan ke-2 senilai Rp86,460,391 atas koreksi 1 Data PEB nomor 30598.

• Masa Pajak April 2020 sebanyak 7 (tujuh) koreksi PEB dengan nilai koreksi Rp2.160.776.807 tidak lagi disanggah Pemohon Banding pada persidangan ke-2 senilai Rp2.160.776.807 atas koreksi 7 PEB nomor PEB: 276356, 276597, 276603, 276605, 276357, 283162, 282908.

b) Bahwa atas 8 PEB tersebut telah diakui oleh Pemohon Banding adanya kekeliruan Pemohon Banding sehingga atas 8 PEB tersebut tidak diajukan pembetulan PEB dan Pemohon Banding tidak lagi menyanggah koreksi a quo.

c) bahwa sesuai Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan Pajak pengakuan para pihak merupakan salah satu Alat Bukti.

d) Dengan demikian, atas pendapat Pemohon Banding yang tidak lagi menyanggah nilai koreksi atas 8 PEB tersebut, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memutuskan dalam amar putusan sebagai bagian dari nilai koreksi yang dipertahankan, dengan rincian:

• bagian nilai koreksi pada Masa Pajak Januari 2020 yang dipertahankan atas atas 1 transaksi PEB sebesar Rp970,795,722 (PEB nomor 30598)

• bagian nilai koreksi pada Masa Pajak April 2020 yang dipertahankan atas 7 transaksi PEB sebesar Rp2.160.776.807 (PEB nomor 276356, 276597, 276603, 276605, 276357, 283162, 282908)

3) Pendapat akhir Terbanding atas bagian koreksi terhadap 28 (dua puluh delapan) Data PEB:

a) Bahwa atas 28 PEB dengan nomor 36011, 36005, 189154,195788, 195052, 195042, 210664, 210797, 248407, 289224, 289226, 339457, 365170, 504190, 509660, 536335, 537598, 537912,577494, 577247, 586606, 662739, 662738, 725211, 725709, 748040, 768436, dan 772264, menurut Pemohon Banding perbedaan terjadi karena adanya pembetulan PEB. Pemohon selanjutnya menyampaikan penjelasan tertulis mengenai alur dokumen dari sejak penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), penerimaan kas dari pelanggan, dan pelaporan penjualan pada SPT PPN. Berdasarkan penjelasan alur dokumen terkait arus barang dan arus kas, Pemohon Banding menyatakan telah melakukan pencatatan dan pelaporan pendapatan dari penjualan ekspor sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

b) Terbanding berpendapat bahwa penjelasan Pemohon terkait adanya pembetulan PEB dimaksud tidak dilandaskan atas ketentuan dan fakta yang sebenarnya.

c) bahwa sesuai dengan PMK-155/PMK.04/2022 (PMK-155) tentang Ketentuan Pabean di Bidang Ekspor, pada pasal 4 ayat (2) yaitu : "Barang yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dianggap telah diekspor dalam hal telah mendapatkan nomor pendaftaran dan dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean." dan pada pasal 25 ayat (2) yaitu : "Pembetulan atas kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan SKP, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk."

d) Bahwa atas 28 PEB yang menurut Pemohon Banding perbedaan nilai ekspor terjadi karena adanya pembetulan PEB, Tim Pemeriksa telah melakukan konfirmasi ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Jawaban atas permintaan data dan informasi tersebut nomor S- 737/KPU.103/2023 tanggal 29 Mei 2023 menunjukkan bahwa tidak adanya pembetulan PEB yang mengubah nilai FOB PEB sebagaimana pertama kali diberitahukan.

e) Bahwa untuk memastikan kembali kebenaran atas pembetulan PEB tersebut, pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025, Terbanding melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk mendapatkan keterangan dan informasi mengenai (1) prosedur dan alur Pembetulan PEB dan (2) Klarifikasi Data Pembetulan PEB, dengan uraian dan hasil sebagai berikut:

Prosedur dan alur Pembetulan PEB

(1) Bahwa berdasarkan kunjungan tersebut diketahui proses pembetulan PEB didasarkan atas ketentuan diantaranya PMK-155 dan diatur secara teknis dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai nomor PER-32/BC/2014 Tentang Tata Laksana Kepabeanan sebagaima telah diubah terakhir dengan Nomor PER-07 /BC/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor (2) Bahwa ketentuan dan format Pemberitahuan Pembetulan PEB (PP- PEB) diatur melalui format khusus BCF 3.09 berikut:

Tangkapan Layar format khusus BCF 3.09

BCF 3.09

Pk MBEFITAHUAN PEMBETULAN PEB (PP-PEB$

Boa. Perdaflocan PI oe Ltd ler peal ed TAN

Pendsetihas sae: it.

Poise PRE id ae " Ah Lara” Pb...

Seed

Kequile KIRI BIA REI ash. . Ca aman Marie.

PESTA

- Esai woe Mn

- Maia - ah...

Au na: see DT

: HP : - 115 foun

- Maia hada.

Slamat - thd - :

Manar Pokrk y+, : . ltt a .

To ma Kes ued Bulan tie. Opa aallise : BE HARIS NYA —

: ra 4 . A

Like? 2 ofteh Vist. ere ee bts Be abet Re dan var Be Pats bay ED LEE oe wei apts

Seed i amor IPP ana 28). :

i = aa rusa 4

Pe abat Pemer ksa Barang (ana Kanaan Car sau perusahaan 1 I

Mercia fg hama

Tanda Tangan LA. Tanda tanga a. AAS LL. ’

Poa Tiap . mang un i rat 1291. mir tae

(3) Bahwa berdasarkan form BCF 3.09 tersebut diketahui bahwa dokumen pembetulan PEB dimaksud terdiri atas 2 unsur, yaitu: (a)unsur pemberitahuan pembetulan PEB sesuai petunjuk angka (1) sd (21), yang diisi oleh Pemohon Banding.

(b)unsur pemeriksaan dan persetujuan, dilakukan oleh Bea Cukai.

(4) Bahwa apabila pembetulan telah disetujui oleh Bea Cukai maka akan diterbitkan pemberitahuan dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dengan judul ”TERIMA PEB PERBAIKAN” kepada Eksportir.

Hasil Klarifikasi Data Pembetulan PEB

(5) Bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen PEB yang disampaikan Pemohon Banding, dari 28 PEB (yang disengketakan Nilai FOB nya dengan alasan pembetulan), seluruhnya tidak disertai dengan dokumen pemberitahuan ”TERIMA PEB PERBAIKAN”.

(6) Bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan pencarian status pembetulan beberapa sampling PEB yang disengketakan pada sistem informasi kepabeanan, dengan hasil sebagai berikut:

1. PEB nomor 537192:

Status PEB berdasarkan aplikasi kepabeanan Ditjen Bea Cukai, tersebut:

a) Tanggal 31 Agustus 2020: Pendaftaran Pemberitahuan PEB b) Tanggal 01 September 2020 : Respon Umum c) Tanggal 01 September 2020 : respon Reject BCF 3.05 (Pembetulan PEB ditolak)

water ua BULB DPP A TANJUNG Pgs

Pernice “ap ST AAN Be ALA Neds ae ly Jens Res che Hy PS 0 TP Lacnitkat Kangen

KN NN a Peal MB MAA cae MARIA HK, ME AU

Hary apa ag PERG TAY NOONE St . 08500-10045 7.20200 ee eC ce ee

Weak Tiar ROSIN

PA AA Pp ate a! bana “uct Re ge ih Paced De Db beeen JL ai PED id Pesan MABA kdb aehi basa bes

I neon, on eat Bae pos Bur - 405k re tan, Boa oo nt ‘oy Semnriksaaa

d) Bahwa disebutkan dalam sistem/aplikasi alasan Penolakan Pembetulan PEB dengan alasan Tidak dicantumkannya Nama sarana pengangkut/ Kapal

Biche fate on BRU TIES TAMAN RCS

BA ME ed Ee ad Sos ana re ae ips te hi or hey ban crane Belted isp Mr

SOV B wav

Pestemd' 1 Ane TAM NN SIA PR RRR OAD he ee oe

Yodan

Pi Bertie. nega ecu roe de Cad a aha Ppa BI

Aye” MEN IT AT Pa SE ee Kiai

2. PEB nomor 577494:

Status PEB berdasarkan aplikasi tersebut a)Tanggal 18 September 2020: Pendaftaran Pemberitahuan PEB b)Tanggal 21 September 2020 : Respon Umum c) Tanggal 25 September 2020 : respon Reject BCF 3.05 (Pembetulan PEB ditolak)

Kanto Cai KPU BC TIPE & TANJUNG PRIOK

Penede Tel PPB Ot-2020 old Ran Na PPB ST

Order By: Tal PLB. HES Tarik) Kusongkan

Nit PEit Tal BEG NAMA FREPOR FER NALA PAIK

. . PERG. TAY INGONE SA

KP Bata .: .

BAG VASO ENTERPRISE PT

WAK TU KIRIK

Peng RE TM ass Kajen Gob Ah

PER PURA DG Te AB Musgus Uh eh PIRATAN IG oe Run NPE PKB sala bas & Uren d) Bahwa alasan Penolakan Pembetulan PEB dengan alasan ”Tidak ada Nama Kapal Pengganti”

Tht Asti METE LAI Giant Mun Lint Khu Kune: Weert KALI kt Periang fd Meal fale Sea India Karka esi kSaan

Browse Pe} veh

Kode Kanler CSO KPU BG TIPE A TANUKG PRIOK

Ig BOF gud > G1 Uid al Sa HA U2N Mu PEG: aft 15-19-2020

Mn BOE WN Ke GK AM Au. PEL Ty PES I Py Kama Exepiort

3 BA ANGN YAH TAN MEA DAA PNG TAY INGUNESIA LA IE RPRISLS

No Peb SAI Tol BEB :

Fksporti — FENG TAY iNDONFSIA FATERPRISES

No BOR 0s. @ IggGF3N .

Respatl Tgl Kaspon.

Catatan -

PLB Peribelulan dalarn gases pene iki Publ Lkspar BC

Tidak aya nana kapal pengyanli

<< Kent (7) Bahwa berdasarkan 2 (dua) sampel PEB tersebut, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat data pembetulan PEB yang disetujui oleh Bea Cukai yang mengubah nilai FOB PEB sebagaimana pertama kali diberitahukan Pemohon Banding.

(8) Bahwa pada persidangan ke-7 tanggal 10 Juni 2025, baik secara lisan maupun tertulis Pemohon Banding tidak dapat membantah fakta dan kebenaran penolakan (REJECT) atas pengajuan pembetulan PEB dimaksud. Bahwa 5 (lima) sampel PEB yang dicontohkan Pemohon Banding tidak satupun merupakan bantahan atas 2 (dua) sampel PEB yang dikonfirmasi kembali ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

(9) Bahwa dalil Pemohon Banding yang menyebutkan inkonsistensi Kantor Pelayanan Bea Cukai dalam mempertimbangkan penolakan dan persetujuan pembetulan PEB tidak dapat menggugurkan fakta dan kebenaran adanya penolakan pengajuan pembetulan PEB oleh dimaksud.

f) Bahwa dalam persidangan ke-5 tanggal 29 April 2025 dan sesuai Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tertanggal 29 April 2025, Pemohon Banding menjelaskan alur, atas sengketa koreksi DPP Penyerahan Ekspor atas jenis pajak PPN Tahun 2020 (Masa Pajak Januari, Maret,

April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober, November, Desember) sebesar Rp20.119.286.199,- g) Bahwa atas 28 PEB yang menurut Pemohon Banding perbedaan nilai ekspornya terjadi karena adanya pembetulan PEB, Pemohon Banding menjelaskan 1 (satu) sampling atau contoh PEB yaitu PEB Nomor 289226.

h) Bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas sampel PEB tersebut diketahui tidak terdapat kesesuaian di antara dokumen PEB, pencatatan, dan Rekening Koran yang diberikan Pemohon Banding tersebut.

(1) Ketidaksesuaian PEB Pembetulan

(a) Penelitian atas dokumen PEB yang diajukan pembetulan ditemukan fakta bahwa waktu pemberitahuan yang tertera pada PEB tersebut tanggal 23 Agustus 2023 tidak sesuai dengan dalil terkait waktu diberitahukannya pembetulan PEB.

Cuplikan Dokumen Pemohon Banding:

1 Hh OE La Fa elena kanan La 600.0000 NPR/number | - Inconesia 3376 KK

2 reat suai [ of pairs » Kab Bandung

MPI SKA FORCE - 602.1700 Kem

VEE SLINS NO 0G; OL

3 Coane 6 6800 m3

DATA PENERIMAAN NEGARA

£2 Nilai tukar mate uang 0.0000 153. Nilai Bea Keluar 106

54. PPh Pasal 22 Ekspor : 0c0

$5. Pungutan Sawit : 000

G. TANDA TANGAN EKSPORTIR/ PPJK

Dengan ini s2yi menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang ira, seta Sersedia dikenzkun sani.si sesuzi dengan ketentuan di bidang kepabeanan apabila terdapat kesalahan.

JAKARTA, 03-08-2023

ROSIDIN

Ver. 6.0.9 83/2023 Lembar ke +} / 2/3 untuk Bea dan Cukai/ BPS / BI (b) Bahwa Pemohon menyebutkan pada penjelasan tertulisnya bahwa alur dokumen Bagian F. Penerbitan PEB Aktual/Pembetulan :

Berdasarkan invoice aktual/final yang diterbitkan, Pemohon Banding membetulkan PEB No. 289226 pada tanggal 6 Mei 2020.

Divisi Eskpor Pemohon Banding melaporkan Pembetulan PEB ke Kantor DJBC…

(c) Bahwa dalilPemohon Banding mengenai tanggal pemberitahuan pembetulan PEB tersebut (6 Mei 2020) tidak berkesesuaian dengan bukti pendukung yang disampaikan yaitu tanggal 03 Agustus 2023.

(d) Bahwa atas hal tersebut selanjutnya pada penjelasan tertulis tanggal 10 Juni 2025, Pemohon Banding menyampaikan: Hal ini karena Terbanding keliru dalam merujuk bagian dari PEB yang memberitahukan tanggal pembetulan PEB.

Be 3.0 PEMBERITAHUAN EKSPOR BAKANG

AKAN FOR PABEAN vo ee

3. kantor Jab can Pemuatan bet AA Logan nun

2. Kantor Fahean Lksp.« MEN KPU Taian Prob

B. JENIS EKSPOR Sheer Sasa IL KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI —

© KAPLGORI EKSPOR LEE dan Barsaat Best Phe Pte ea

D. CARA PERDAGANGAN La bangga We

MT CARA PEMBAVARAN Linn ya Do bantar fat

La “a T voy “ls PA : "

(e) Atas sanggahan Pemohon Banding tersebut Terbanding berpendapat bahwa tidak tidak terdapat kekeliruan dalam merujuk dokumen PEB Pemohon Banding yang diklaim Pemohon telah dibetulkan tersebut.

(f) Bahwa sesuai petunjuk Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor disebutkan petunjuk penandatanganan PEB sebagai berikut: Bagian G:

G. TANDA TANGAN EKSPORTIR/ PPJK

Diisi pada kolom yang disediakan dengan

IL nama tempat/ kota:

b. tanggah dan

C. nama jelas eksportir/ PPJK.

Kolem ini wajib ditandatangani oleh eksportir atau PPJK.

(g) Bahwa Dokumen penandatangan pemberitahuan atau pengajuan pembetulan PEB yang disampaikan Pemohon berikut menunjukkan tanggal 03 Agustus 2023.

pe deras at ! 600.0000 NPR/number | - Meonesia 2576 2006 bak: eves aga ne of pairs - Kab Bandung

WEDS CATA FORCE: 602.1700 Kem

LAE SCT SE On Oi x

9 CTX aso 6 6800 m3

DATA PENERIMAAN NEGARA

S2 Nite: tukar mate ving 0.0000 153. Nilai Bea Keluar : 106

$4. PPh Pasal 22 Ekspor : aco

55. Pungutan Sawit: 009

G. TANDA TANGAN EKSPORTIR/ PPJK

Dengan ini s2yi menyatakan bertanggung jawab alas kebenaran hal-hal yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang int, serta Persada dikenghin sanksi sesuai dengen ketentuan di bidang kepabeanan apabila terdapat kesalahan.

JAKARTA, 03-08-2023

ROSIDIN

Ver. 6.09 83,2023 Lembar ke-1/ 2/3 untuk Bea dan Cukay BPS / BI (h) Bahwa pada Bagian G dalam format PEB tersebut merupakan tanggal pernyataan pemberitahuan ekspor sehingga informasi tanggal pada PEB tersebut harus berkesesuaian dengan tanggal pemberitahuan PEB maupun tanggal Pembetulan PEB.

(i) Bahwa tanggal 03 Agustus 2023 pada dokumen dimaksud menunjukkan bahwa dalam satu dokumen yang sama yang disampaikan Pemohon isinya saling bertentangan dimana dalam kolom pernyataan pembetulan tertera tanggal 06 Juni 2020. Bahwa dari kronologis penanggalan pada dokumen Pemohon tersebut dapat dimaknai bahwa seolah-olah Pembetulan telah terjadi terlebih dahulu sebelum dilakukannya pengajuan pembetulan itu sendiri.

(j) Bahwa berdasarkan Prosedur dan alur Pembetulan PEB yang telah disampaikan sebelumnya yaitu PMK-155 dan diatur secara teknis dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai nomor PER-32/BC/2014, apabila pembetulan telah disetujui oleh Bea Cukai maka akan diterbitkan pemberitahuan dari Pejabat Bea dan Cukai dengan judul ”TERIMA PEB PERBAIKAN” kepada Eksportir, bukan klaim sepihak dari Pemohon Banding.

(k) Selain itu, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-07 /BC/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER- 32/BC/2014 Tentang Tata Laksana Kepabeanan, ketentuan dan format Pemberitahuan Pembetulan PEB (PP-PEB) diatur melalui format khusus BCF 3.09 berikut:

BCF 3.09

PEMBERITAHUAN PEMBETULAN PEB IPP-PES

Henge Do. aft Tanggal LAH

Ha. Ferdaftan ME aa lar Egal a

Pergilah ad: ISL...

magis PP 2Ei

SAP hanya 5) ad Al.

Kepal KPA Ro SEMPRE dR na ee 1": Ti NNAPNNA

PESERTA

- MPa MW

> Hang A

! Alur . rn a)

+ Wang “Ih.

Slamat ee ad. .

San Pekiek Se ye, : re Loe .

hin Roun? Qube Bis, fh sb TANITEN ! SE SA IS NYA i Fi 4 . A

{ Lita Be abet Beta fell Uki Pe Pete tea bag ke IR gan es: an vee eed Lee BUY Uk: Tanah Sat | :

Cael ‘

Suet amar LIA erna PE 1

Lala FAMZAN Mar Lau pe haa

Puan Poe: kaa Hanan, Ita ao Soe perusal

Mata Alan

Tanda angan AP Tada ban a) oe i

Pal IA aa an ral! (20. rit Ale

(l) Bahwa berdasarkan form BCF 3.09 tersebut diketahui bahwa dokumen pembetulan PEB dimaksud terdiri atas 2 unsur, yaitu: (a)unsur pemberitahuan pembetulan PEB sesuai petunjuk angka (1) sd (21), yang diisi oleh Pemohon Banding.

(b)Sementara, unsur pemeriksaan dan persetujuan,

sebagaimana ketentuannya telah diuraikan pada Bagian A angka 2) penjelasan tertulis Terbanding di atas, dilakukan oleh Bea Cukai.

(m) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan formulir BCF 3.09 Pemberitahuan Pembetulan PEB (PP-PEB) yang memberikan informasi bahwa telah benar dilakukannya pemberitahuan pembetulan PEB dan persetujuan pembetulan atas PEB No. 289226 dan 27 PEB lainnya.

(n) Dengan demikian, Terbanding berkesimpulan bahwa dokumen PEB yang disampaikan tersebut bukan merupakan dokumen PEB pembetulan karena penanggalan tanda tangan dan tanggal ”pembetulan” yang bertentangan secara kronologis dan tidak disertai pemberitahuan berupa ”TERIMA PEB PERBAIKAN” dari Pejabat Bea Cukai.

(2) Ketidaksesuaian Nilai Arus Kas

(a) Penelitian atas dokumen rekening koran CTCB bank ditemukan fakta bahwa penerimaan pada rekening tersebut sebesar USD 902.566,33 dengan tagihan pada dokumen Invoice nomor IWE1AIN20040290 sebesar USD 8.670

(b) Berdasarkan data IKC Bea Cukai, DHE yang dilaporkan Eksportir atau Pemohon Banding ke Bank Indonesia sebesar USD10.656 atau (dengan kurs sebesar 15,597.00 PEB) dalam Rupiah sebesar Rp166,201,632

Screenshot data IKC Bea Cukai:

NOVO SER | TANGA PTE VA SAB NA DEKAN BRG ope ~ PE_BRG KOE BES Pan tera

(c) Dengan demikian, data arus kas yang didalilkan Pemohon Banding juga tidak berkesesuaian dengan data DHE Ditjen Bea Cukai.

(3) Ketidaksesuaian nilai Tangkapan Layar Jurnal Penerimaan Kas ekspor pada jurnal dan SPT PPN

(a) Penelitian atas dan SPT PPN ditemukan fakta bahwa nilai ekspor pada jurnal penerimaan kas dan pelaporan SPT PPN (b) Bahwa nilai ekspor pada jurnal penerimaan kas sebesar Rp132.512.280 yang disebutkan Pemohon sebagai bagian dari AR List sebesar Rp13.578.207.868,52 atau USD 902.566,33 Cuplikan AR List:

(c) Bahwa nilai ekspor dalam SPT PPN (Mei 2020) sebesar Rp135,225,990.

(d) Dengan demikian, terbukti nilai ekspor pada jurnal penerimaan kas Pemohon tidak sesuai dengan nilai ekspor yang telah dilaporkan dalam SPT PPN.

(e) Bahwa atas hal tersebut Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis tanggal 10 Juni 2025 menyebutkan bahwa:

- Pemohon Banding telah melakukan pelaporan penjualan ekspor berdasarkan PEB Proforma No. 289226 tanggal 5 Mei 2020 pada lampiran A1 SPT PPN Masa Pajak Mei 2020.

- Pada saat pelaporan SPT PPN ini, Pemohon Banding mengkonversi nilai USD 8.670 dengan menggunakan Kurs Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (“KMK”) Nomor 20/MK.10/2020 yang berlaku pada tanggal 5 Mei 2020, yaitu tanggal yang sama dengan tanggal Proforma PEB.

- Pada saat pelaporan SPT PPN ini, Pemohon Banding mengkonversi nilai USD 8.670 dengan menggunakan Kurs Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (“KMK”) Nomor 20/MK.10/2020 yang berlaku pada tanggal 5 Mei 2020, yaitu tanggal yang sama dengan tanggal Proforma PEB.

(f) Bahwa atas penjelasan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa perbedaan nilai pencatatan dan pelaporan SPT berdasarkan suatu alasan yang dapat diterima. Pemohon mengakui bahwa konversi dalam penjurnalan menggunakan kurs KMK tanggal 06 Juni 2020 sementara dalam pelaporan SPT PPN Pemohon menggunakan (“KMK”) Nomor 20/MK.10/2020 yang berlaku pada tanggal 5 Mei 2020, yaitu tanggal yang sama dengan tanggal Proforma PEB. Berdasarkan data IKC Bea Cukai, pada tanggal tanggal 5 Mei 2020 nilai FOB pada PEB No. 289226 adalah sebesar USD10.656 (bukan senilai USD8.670)

SOR SEB Tas iia FEB yaa SAY Bake IE amal ERLE 593 FEB (g) Oleh karena itu, pelaporan nilai ekspor dalam SPT PPN oleh Pemohon apabila menggunakan kurs KMK tanggal 5 Mei 2020 (1 USD= Rp15.597) maka nilai ekspor seharusnya adalah sebesar USD10.656 atau dalam rupiah sebesar Rp166,201,632 (USD10.656 x 15.597). Bahwa nilai FOB PEB sebesar Rp166,201,632 tersebut telah sesuai dengan hasil pemeriksaan Terbanding.

i) Tanggapan Terbanding atas Kehandalan Bukti

(1) Bahwa pada persidangan tanggal 29 April 2025 Pemohon mengutarakan pendapatnya terkait kehandalan bukti yang pada intinya menyampaikan pengutamaan bukti arus kas dan arus barang. Pemohon juga menyampaikan persetujuan hasil pemeriksaan

sebagaimana LHA Bea Cukai disetujui Pemohon karena tidak adanya tagihan kepabeanan (2) Bahwa atas pendapat Pemohon tersebut Terbanding berpandangan sebagai berikut:

(a) Kebenaran Arus Uang dan Arus Barang

• Ketidaksesuaian Nilai Arus Kas

Bahwa sesuai uraian pada huruf h) , berdasarkan penelitian Terbanding atas dokumen yang disampaikan Pemohon, kebenaran bukti arus uang yang disampaikan Pemohon Terbanding tidak terbukti dan tidak berkesesuaian sehingga tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding.

• Ketidaksesuaian Bukti Arus Barang i. Bahwa untuk melakukan pengujian kebenaran arus barang dapat dilihat kesesuaian antara dokumen kepabeanan yang menunjukan jumlah barang yang dikirimkan dan dokumen pihak ketiga ii. Bahwa dokumen kepabeanan yang menunjukkan jumlah barang yang dikirimkan terdapat pada PEB dan Outward Manifest (BC 1.1).

iii. Bahwa terkait jumlah barang berdasarkan dokumen PEB, sesuai sistem informasi kepabeanan, dengan sampel PEB nomor 537192 dan PEB nomor 577494 terbukti bahwa kuantitas barang masih sama sesuai dengan saat pertama kali ekspor diberitahukan (pendaftaran PEB) dan tidak terdapat perubahan kuantitas dan nilai FOB PEB karena ditolaknya pembetulan PEB.

iv. Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik

Indonesia nomor 47/PMK.04/2012 diatur bahwa Outward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean.

v. Bahwa terkait jumlah barang berdasarkan dokumen Outward Manifest terbukti bahwa Pemohon tidak memberikan dokumen tersebut saat pemeriksaan dan saat persidangan sampai dengan sidang banding ke-5. Majelis telah meminta dokumen Outward Manifest tersebut kepada Pemohon pada persidangan ke-5.

vi. Bahwa Majelis telah kembali meminta dokumen Outward

Manifest tersebut kepada Pemohon pada persidangan ke-

6. Namun sampai dengan persidangan ke-7 Pemohon tidak dapat memberikan dokumen Outward Manifest dimaksud juga tidak diberikan saat pemeriksaan.

vii. Bahwa berdasarkan fakta dan data jumlah barang pada

PEB yang pembetulannya ditolak dan dengan tidak disampaikannya dokumen Outward Manifest maka klaim Pemohon Banding atas bukti arus barang sesuai pembetulan tidak terbukti dan tidak berkesesuaian dengan sesuai data berdasarkan aturan kepabeanan.

(b) Kehandalan Bukti arus uang dan barang menurut standar Internasional i. Dalam pemeriksaan pajak atau audit secara umum, pengujian arus barang dan arus uang merupakan salah satu prosedur substantifutamauntukmembuktikanterjadinya penyerahan/perolehan BKP dan adanya pembayaran antara pihak pembeli dan penjual (occurrence of payment).

ii. Namun, pengujian arus saja tidak selalu memadai atau

menjadi bukti paling andal dalam setiap kondisi. Auditor/pemeriksa pajak juga dapat (dan sebaiknya) menggunakan metode lain, antara lain: Konfirmasi Eksternal ke instansi resmi seperti institusi pabean dan lembaga pemerintah lainnya;

iii. Berdasarkan International Standard On Auditing 500 terkait

Audit Evidence khususnya mengenai Sufficient Appropriate Audit Evidence atau bukti audit yang cukup dan tepat dijelaskan panduannya sebagai berikut:

Paragraf 9

The reliability of audit evidence is influenced by its source and by its nature and is dependent on the individual circumstances under which it is obtained. Generalizations about the reliability of various kinds of audit evidence can be made; however, such generalizations are subject to important exceptions. Even when audit evidence is obtained from sources external to the entity, circumstances may exist that could affect the reliability of the information obtained. For example, audit evidence obtained from an independent external source may not be reliable if the source is not knowledgeable. While recognizing that exceptions may exist, the following generalizations about the reliability of audit evidence may be useful:

• Audit evidence is more reliable when it is obtained from

independent sources outside the entity.

Terjemahan bebas:

Keandalan bukti audit dipengaruhi oleh sumber dan

sifatnya, serta bergantung pada kondisi atau keadaan spesifik di mana bukti tersebut diperoleh. Meskipun generalisasi mengenai tingkat keandalan dari berbagai jenis bukti audit dapat dilakukan, namun generalisasi tersebut tundukpadapengecualian-pengecualianyang signifikan. Bahkan apabila bukti audit diperoleh dari sumber eksternal entitas, tetap dimungkinkan adanya kondisi tertentu yang dapat memengaruhi keandalan informasi yang diperoleh. Sebagai contoh, bukti audit yang diperoleh dari sumber eksternal independen dapat menjadi tidak andal

apabila sumber tersebut tidak memiliki pengetahuan atau kompetensi yang memadai. Dengan tetap mengakui adanya kemungkinan pengecualian, generalisasi berikut mengenai keandalan bukti audit dapat dijadikan acuan:

• Bukti audit lebih dapat diandalkan apabila diperoleh

dari sumber independen di luar entitas.

Paragraf 35

Confirmation, which is a specific type of inquiry, is the process of obtaining a representation of information or of an existing condition directly from a third party. For example, the auditor may seek direct confirmation of receivables by communication with debtors. Confirmations are frequently used in relation to account balances and their components, but need not be restricted to these items. For example, the auditor may request confirmation of the terms of agreements or transactions an entity has with third parties; the confirmation request is designed to ask if any modifications have been made to the agreement and, if so, what the relevant details are. Confirmations also are used to obtain audit evidence about the absence of certain conditions, for example, the absence of a “side agreement” that may influence revenue recognition.

Terjemahan bebas:

Konfirmasi, yang merupakan bentuk khusus dari permintaan informasi (inquiry), adalah proses memperoleh pernyataan atau representasi atas suatu informasi atau kondisi yang ada secara langsung dari pihak ketiga. Sebagai contoh, auditor dapat meminta konfirmasi langsung atas piutang usaha melalui komunikasi dengan debitur. Konfirmasi sering digunakan sehubungan dengan saldo akun beserta komponennya, namun penggunaannya tidak terbatas pada hal tersebut. Sebagai ilustrasi, auditor dapat meminta

konfirmasi atas syarat-syarat suatu perjanjian atau transaksi yang dimiliki entitas dengan pihak ketiga; permintaan konfirmasi tersebut dirancang untuk menanyakan apakah terdapat modifikasi terhadap perjanjian dimaksud dan, jika ada, rincian relevan dari perubahan tersebut. Konfirmasi juga digunakan untuk memperoleh bukti audit mengenai tidak adanya kondisi tertentu, misalnya tidak adanya “side agreement” (perjanjian terselubung) yang dapat memengaruhi pengakuan pendapatan.

iv. Dengan uraian tersebut maka diketahui metode konfirmasi merupakan salah satu metode untuk menguji informasi yang berasal dari pihak ketiga karena bukti audit lebih dapat diandalkan apabila diperoleh dari sumber independen di luar entitas (pemohn banding), dalam hal ini data dan hasil konfirmasi dari pihak ke-3.

v. Bahwa ketika data pihak ke-3 seperti data kepabeanan dan konfirmasi dari Ditjen Bea Cukai dapat diperoleh maka Pemeriksa dapat memberi bobot lebih tinggi pada bukti tersebut. Terlebih atas pengujian atas data kepabeanan tersebut telah mendapat persetujuan oleh pihak yang diperiksa pada saat audit kepabeanan.

j) Persetujuan Pemohon Banding atas Hasil Audit Bea Cukai dengan objek audit berupa PEB yang sama dengan Pemeriksaan Pajak (1) Bahwa alasan Pemohon dalam setiap persidangan banding yang menyatakan bahwa Audit Bea Cukai disetujui Pemohon Banding karena tidak adanya tagihan kepabeanan, hal tersebut tidak dapat diterima oleh penalaran yang wajar.

(2) Jika Pemohon telah menyetujui hasil pemeriksaan kepabeanan, maka secara administratif, Pemohon telah mengakui kebenaran data dan informasi yang dijadikan dasar dalam pemeriksaan tersebut. Dalih bahwa persetujuan tersebut diberikan "karena tidak

ada tagihan pabean" tidak memengaruhi status final dari dokumen persetujuan.

(3) Dalam praktik hukum administrasi, suatu pernyataan persetujuan yang telah diberikan secara sadar oleh pihak yang diperiksa bersifat mengikat, kecuali dapat dibuktikan ada unsur paksaan, penyesatan, atau kekhilafan material — yang dalam hal ini tidak terbukti.

(4) Dalih Pemohon bahwa Pemohon setuju “karena tidak ada tagihan pabean” adalah bentuk inkonsistensi dan mengindikasikan kurangnya iktikad baik Pemohon Banding.

(5) Persetujuan atas suatu temuan audit mestinya diberikan berdasarkan validitas data dan kebenaran material, bukan semata karena tidak ada konsekuensi finansial langsung. Jika data yang sama kemudian digunakan Direktorat Jenderal Pajak atau Terbanding untuk tujuan pengujian kepatuhan pajak, maka secara logis perusahaan atau Pemohon tidak dapat secara sepihak menarik kembali persetujuan sebelumnya hanya karena timbulnya konsekuensi ketetapan pajak.

Berdasarkan uraian di atas, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak banding Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Ekspor sebesar Rp20.119.286.199 sepanjang Tahun 2020 atau bagian koreksi Masa Pajak Juni 2020 sebesar Rp672.856.523 dan tetap mempertahankan koreksi a quo.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

A. Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp672.856.523

1. Pemberitahuan Ekspor Barang (“PEB”) adalah dokumen kepabeanan, bukan dokumen transaksi komersial yang menjadi dasar dari

penambahan kemampuan ekonomis untuk dilaporkan di dalam

dokumen perpajakan.

Bersama ini Pemohon Banding sampaikan penjelasan mengenai perbedaan fungsi dan kedudukan antara Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan dokumen transaksi komersial, khususnya dalam konteks dasar pengenaan pajak.

Perlu dipahami bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) merupakan dokumen kepabeanan yang memiliki fungsi spesifik sebagai deklarasi resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia. Tujuan utama PEB adalah untuk memenuhi persyaratan prosedur kepabeanan dalam rangka pengawasan arus barang yang keluar dari wilayah pabean Indonesia, termasuk pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor, serta sebagai dasar penetapan bea keluar apabila ada. PEB

bukanlah dokumen yang secara intrinsik membuktikan terjadinya

transaksi komersial antara penjual dan pembeli.

Sebaliknya, dokumen transaksi komersial seperti invoice komersial, jurnal

pencatatan pendapatan penjualan, Waybill dan detail pelacakannya,

rekening koran atas penerimaan kas, dan jurnal pencatatan penerimaan kas, adalah bukti otentik dari adanya kesepakatan jual beli

barang antara pihak-pihak yang bertransaksi. Dokumen-dokumen ini

merefleksikan arus barang (penyerahan atau pengiriman barang) dan arus uang (penerimaan pembayaran atas penyerahan barang). Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 Ayat (1), objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Dalam hal ini, penambahan kemampuan ekonomis Pemohon Banding didasarkan pada nilai transaksi yang tercantum dalam Invoice Komersial dan penerimaan pembayarannya. Penambahan kemampuan ekonomis inilah yang menjadi dasar utama bagi perhitungan dan pengenaan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, serta menjadi dasar pembuatan dokumen perpajakan terkait. Semntara itu PEB, meskipun memuat nilai barang, akan tetap berfungsi sebagai alat kontrol

kepabeanan dan bukan merupakan dasar langsung bagi penentuan objek pajak penghasilan.

Sebagai tambahan, terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001455.15/2023/PP/M.VIA Tahun 2024 atas sengketa yang serupa, di mana nilai yang tertera pada PEB berbeda dengan nilai invoice. Putusan Pengadilan Pajak tersebut memutuskan:

“…, terbukti bahwa tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding adalah senilai yang dibayar oleh ***”

“bahwa terbukti yang dicatat oleh Pemohon Banding di pembukuan (GL) adalah catatan invoice yang diterbitkan untuk tagihan kepada ***, dan BUKAN nilai yang dicantumkan dalam dokumen ekspor PEB; …

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi Peredaran Usaha senilai Rp17.173.225.981,00;

bahwa oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan Banding Pemohon Banding sejumlah Rp17.173.225.981,00;”

Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak tersebut, dapat dipahami bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengakui:

1. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding adalah senilai yang dibayar oleh lawan transkasi.

2. Pencatatan di pembukuan (GL) Pemohon Banding yang sesuai dengan invoice/tagihan yang diterbitkan, bukan berdasarkan dokumen ekspor PEB.

Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengakui bahwa

penambahan kemampuan ekonomis Pemohon Banding didasarkan

pada pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding dan dokumen komersial (Invoice dan pencatatan pembukuan (GL)), bukan didasarkan pada dokumen kepabeanan.

2. Terdapat Inkonsistensi pada dasar penolakan pembetulan PEB oleh DJBC

Untuk memberikan tanggapan atas pernyataan Terbanding pada Surat Penjelasan Terbanding untuk Sidang Ke-6 tanggal 20 Mei 2025 bahwa terdapat penolakan atas pembetulan PEB Nomor 537912 dan 577494, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Penolakan Pembetulan PEB oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang didasarkan pada tidak adanya informasi mengenai sarana pengangkut dan nama kapal pengganti ini merupakan hal yang tidak konsisten, mengingat adanya preseden pembetulan PEB serupa yang disetujui.

Penolakan PEB dengan alasan ketiadaan informasi tersebut

menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan standar oleh DJBC. Kami menemukan kasus di mana pembetulan PEB yang diajukan tanpa memuat informasi sarana pengangkut dan nama kapal pengganti tetap disetujui oleh DJBC. Inkonsistensi ini menciptakan ketidakpastian bagi eksportir dan menghambat kelancaran proses ekspor.

Inkonsistensi ini semakin nyata ketika kami mendapati bahwa, meskipun pembetulan PEB ditolak, DJBC pada saat yang bersamaan tetap memberikan izin kepada pemohon banding untuk melakukan ekspor dengan jenis dan jumlah barang yang persis sama dengan yang tercantum dalam pembetulan PEB yang ditolak.

Situasi ini menunjukkan adanya dua standar yang berbeda dalam penanganan kasus yang serupa:

1) satu di mana pembetulan ditolak, dan

2) satu lagi di mana substansi dari pembetulan tersebut (yaitu barang yang akan diekspor) tetap diizinkan untuk melewati proses kepabeanan dan keluar dari wilayah pabean.

Berikut Pemohon Banding tampilkan contoh PEB yang disetujui pembetulannya oleh DJBC meskipun tidak mencantumkan nama sarana pengangkut/kapal.

Tangkapan Layar PEB Nomor 195788

er 30 PEMBERITAHIAN FESPNR BARANG Pata ke desi da dat:

Kamar Perma ian nono cons Se or asd

& LANTOS TALES!

TAP Pabean deat 4i gu. PS Tarang Prot

2 Kb Pabean Fhepe 40a Pt Tan ine, Peo deni: EL ipar 7 ET pur bia AL NULUH KAL ob 9 ERE Deb JKAL

Lob ate gor El spear 2) OPS dan .acat an Je he “hoe Tal erdetaan -qr7ae warm

To Care Perdagangan Ton Doh TA 3011

L Las Pelayaran > arya Per ab Pu.

Lakasi “PE “Sra a0 1d

ERS PLAIIK SENET

TIF sp 5 urwrqsr gh © MET AMA MEN Mama EMU PR TT

— amaelarial beh a A IMOL NE SIA KM IE SP SES SI HW Alamat DU TEN IL LPM ~

ABA AAL RN ch 1S 60AR FARO UG V1 Negara IIS United Steer

2 HELE Kl ate Lae. SUEY PEMBELI

F Seat: cy SMA Ir migact le Nama IKE SEL Ika CU PSN ¥ alla PLE

Pele 13 Alamat FFAS SALE UR BIAN BIN MPLS

FIT PSI -_ — 14 Menara ba Sine apae ( Marna, clarial TT ~ ~

— — — — — JETA Pb ASU EH FI AL AT Et ok Jk

19 Fe Mual Asal DPR Tend nck

T ATA FEMGENGEUTEN MI Se Terap ntabel tp DPP Tanjung Stick

15 Tara Pengangkisan 7 Laut Ae Bunyguat pap, Made

: IL 2 Fe Tuyen 1455 Haslet

17 ha, Fagan vt Iva 03 Meg Tuan Fl pes ge Usiled hole.

AB “WP El per uu

VACA TREAT PEMER SA

Tab IER FFI FNGKAP EAR ESM “ecw lakeise 4 PL ~ UE Ly

24 Tove te ates Pa tet Jt SI “BIS -ULU 39 FSC Penkea | paranr KFSBS Fandurg

23 tara Sarklisl ju 29956 201 “BTN oy Suar PLE

3S Pal Tainrya nein, wees svi ores

PEL orderan 71878 OF RaHAN

AD Sara Persenban ng pgp Free In Seer

DATA TRANS AR LER POR

LL ME Habs Meh: 2700 2200

BL alta rep WE Galler 5 Agargasi 1-0 + “a7 ATS0

3 Tor (62°39 300) 30 hilar Bal ati — u, UL J

BC 3,0 PEMBERITAHI AN LKSPOR BARANG

Nemo: Penpajuan Tab ED AN aaa JT TAN "waakar PO emer my

. . BE MO An Pub Ten ANN

A. KANTOR PAUEAN

1. Kamar Palas Paitoatn MIGAS OR Targus Pos

7. Karte: Natan Pkspur DAmUSOL BELT Langan: Ursrk _ .

xt BR, JENIS KAPUR Ekspur hias: IL KOLOM KILUSUS BEA DAN CUR AL .

a (KATEGORI ERSPOR TE dati Kangrsa sera |. Somer sadar Dansa

4 I, CARA PERDAGANGAN Lanang Torey ey BE KMP

MPR CARA PEMBAYABAN Lainya ena HATE | :

a fav Atl on.

Fees centr [PEATILIK BARANG [PERERA i Ldendas yea Wisi ua REE alee ti 9 deras. Pe PENKE a

2 Kana DEAL: DAY BIS PAI D Nunn. .

TALPRR Ba Isis, DT. i

Yo Matah 0 IL HAVA BABI AS RL hd RAE i eam DRA NG TSI | et

Li Ih Adaa

1 Salur PATA ines misa 13 Manar TES Dante States

PAK PEMBEUL a

& NEP [4 Nat ME TRADING CUMOANY [OV SINGA ll

GN ant Vi Akuma. A RASIR PARJASG REA iba aT MAPLE li

2 Alur. BESISAS CITY

Ip Segara TSC: + Son gape

DARA PENGANGRUTAS Tn YT DATA PEE UMAT EMPAT MUAT ERSPOR 7

17, Cara Pergangkatan Lani TL Fel Mu ad melee Tenguama mee

1a. Mean Beren, Sarana Berg angent Be. Pe Tempat Mal le sper DEPO Wanpang Mas

- LIL - Indanesizy 53. Trap Pendens,

Ae So.Hengangkut (Yar Th gh Napa yt = sm 4. Sel. Bongkar BISU Hasi

20. Vanppal Parkiran Ckemur LA 2a, 2 uan SAE taster

20. Neg Tenar baper UK Sean Minta

Bo DOKUMEN PELENGKAP PABRAN DATA TEMPAT PERU KIKSA AN

£ MP Nation & Ty sung Wal Bap ceva AM Devas Pesan 2G upas Srutabangn der ts zp pes doamu & Jel Packiny EEO Pecans PSL Rance, Pasar Remakes RSS PPL anette ls Jerat, Nak Te. Duk. ana MOM POR GF elie ae Dn cee eceerctt) Anam Lama —

: Se UNAS Daan pt DATA PERVERATAS

Rabies Gea Casa! pendaftaran (X-2 1. AL Can Penveralan biti ag OG creer nil

< DATA TRANSARST EKSPOR a “ oe a a ma

A IL Bank Dever Hasi, Ekapar 1 022- CIMB KIAGA A8 brent at : Adat 23

ba Dag Jens Waluts Astin: “an 18 Deller AP Asai YAMIN . SPER

33 Mla Ekspor : t,o ata AM Sala Morena (Eka Ada LUH

3. Pengujian kebenaran transaksi seharusnya dilakukan berdasarkan uji arus barang, arus uang, dan arus dokumen (tidak hanya berpedoman dengan data pemeriksaan Bea Cukai)

Pemohon Banding tidak setuju dengan metode pengujian kebenaran transaksi yang diterapkan oleh Terbanding. Sebagaimana telah Pemohon Banding lakukan, pengujian kebenaran transaksi yang komprehensif seharusnya mencakup validasi terhadap:

1. Arus barang: melalui pengecekan dokumen invoice komersial, waybill dan detail pelacakannya,

2. Arus kas: melalui pengecekan dokumen Jurnal pencatatatan pendapatan penjualan, Bank Statement Penerimaan Kas, dan Jurnal pencatatan penerimaan kas, dan

3. Arus dokumen: melalui pengecekan dokumen persetujuan PEB yang diberikan oleh DJBC secara simultan.

Kami tidak setuju dengan cara Terbanding yang membatasi pengujian pada arus dokumen dengan hanya berdasar pada data Pemeriksaan Bea Cukai, yang sebenarnya tidak dapat menjadi dasar dari data Pemeriksaan Pajak, sebagaimana penjelasan Pemohon Banding pada poin berikutnya.

Pendekatan ini tidak memadai karena dapat mengabaikan substansi dan realitas transaksi ekonomi yang sesungguhnya. Kebenaran suatu transaksi tidak hanya dapat dipastikan dari kelengkapan dokumen semata, tetapi harus didukung oleh pergerakan fisik barang dan aliran dana yang terealisasi. Oleh karena itu, kami memohon agar pengujian kebenaran transaksi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek, yaitu arus barang, arus kas, dan arus dokumen, untuk memperoleh gambaran yang utuh dan akurat.

4. Pemeriksaan Bea Cukai berbeda dan tidak dapat menjadi dasar dari Pemeriksaan Pajak

Sebagaimana kami sampaikan dalam poin ke-3 bahwa Terbanding berpedoman pada data pemeriksaan Bea Cukai, menanggapi hal tersebut kami menyatakan bahwa persetujuan Pemohon Banding atas hasil pemeriksaan oleh DJBC dianggap sebagai bentuk persetujuan pula atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah tidak tepat, mengingat kedua jenis pemeriksaan tersebut memiliki tujuan dan ruang lingkup yang berbeda.

Perbedaan Tujuan Pemeriksaan Bea Cukai dan Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan Bea CukaiPemeriksaan Pajak
Dilakukan oleh DJBCDilakukan oleh DJP
Tujuan: • Memastikan kebenaran pemberitahuan pabean (impor/ekspor),Tujuan: • Menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,
• Menilai kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai, • Menentukan besarnya bea masuk, bea keluar, atau cukai yang terutang, • Mencegah terjadinya pelanggaran seperti misdeklasifikasi barang, under invoicing, atau penyalahgunaan fasilitas kepabeanan.• Menilai kebenaran pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), • Menetapkan jumlah pajak yang kurang atau lebih bayar, termasuk penerbitan SKP, • Menindaklanjuti permohonan restitusi atau penghapusan sanksi.
Berfokus pada kelengkapan dan kebenaran dokumen kepabeanan serta kesesuaian barang fisik dengan dokumen tersebut.Pemeriksaan pajak seharusnya memiliki ruang lingkup yang lebih luas, termasuk aspek akuntansi, transaksi keuangan, serta keterkaitan antar jenis pajak (PPh, PPN, dan lainnya), sehingga seharusnya memiliki pengujian yang lebih komprehensif dari sisi arus kas dan arus barang. Dengan demikian, tidak terbatas pada dokumen impor/ekspor saja.

Dengan demikian, persetujuan Pemohon Banding terhadap hasil pemeriksaan DJBC tidak dapat diartikan sebagai bentuk persetujuan terhadap hasil pemeriksaan DJP, karena:

• Pemeriksaan dilakukan oleh dua otoritas yang berbeda;

• Objek pemeriksaannya berbeda dan tidak selalu tumpang tindih; dan

• Tujuan pemeriksaan yang berbeda.

Oleh karena itu, Pemohon Banding tetap memiliki hak untuk tidak menyetujui hasil pemeriksaan pajak, meskipun telah menyetujui hasil pemeriksaan bea cukai sebelumnya.

5. Tidak ada sengketa terkait Pembetulan PEB yang dilakukan pada Tahun Pajak 2018 dan 2019

Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa pembetulan PEB yang telah dilaksanakan untuk tahun pajak 2018 dan 2019 tidak menimbulkan sengketa pajak dalam proses pemeriksaan pajak. Pembetulan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah diakomodir oleh otoritas pajak tanpa adanya koreksi atau perbedaan penafsiran yang berujung pada sengketa.

Berikut ini Pemohon Banding sampaikan 2 (dua) contoh Pembetulan PEB yang dilakukan pada Tahun Pajak 2018:

1. PEB Nomor 351092

. The Sa: EPPA ws Ws bait ake ahh. fbi Pabboa® ope beets Wot Der sts GPs de ai a DA LEAN ee .

ee RA Cd

Pesat ah wy Nan Nan 1

— — Se Agan

Pn naa NN TEMES ad ihiaes:

: reboaue Oe .

. be uu hi . i Wa .

a Peo: - ee es Sala :

Soe Dhow bel bib an Ste mens ~~ TT .

PE PP MP KA ai

PO a CSS Pe abate Pot

Kn . ei

2. PEB Nomor 351176

eta VESTED HED EE VS NS Ih bait Vote

. Ce TIA DPN ee cy

! a. . " 1 opp

PTT OWS Ia wet oo . eS Pd i BARA mobs b ek bier Va ta - conte tot ”

A) PRA Kk oo wu :

So PLAN metan no

Sooper an

Phe bu Ik Matis .

Ian MN i

pa: re PANGAN Di | .

UAT ite aes dda — Na KAA: DPN TE. DIT TN SECTTN BANEAE TE TS TN TN DE eee .5—- —.—4

KENAPA NI Die Di DAN Most PEKAN LAN ALA PUN Pada PEP SE Rasa :

- . . . oa . BELI TA Ta " on ad .

t PN 1 . . re a i a 2. ' Soop te KE PENA ESAI H

5 MA AS Sab SEE etis — — ~

7 1 : : cede Ina

KAA MET DIT Bt alae ~ — TT — ‘ ie ie SAS "

its po - Doe. oo :

oO Ther Hak | hal itis : "

: . feet 1 toe bene “ADR EN AAS SE — .

no DAR tah

' wd. - 4 . bot eae bore sod ' ta ' Rae .

Berikut ini Pemohon Banding sampaikan juga 1 (satu) contoh Pembetulan PEB yang dilakukan pada Tahun Pajak 2019:

1. PEB Nomor 246568

pom PERM LAN BREE BARA,

- =O 7 an 0 i Cs PAN Ha

= load. EDD Art Mab a "

PN LN an BER PEKEI tan Met Has .

TP ak Pn ES ac ne TI CS ee Pad MA

Hits “AMET

Hy ME RE Das eas OC DN TU U o DI BAN NU NN NI Da peda mana akn PA LN BTN DI Pai Li DI NAN DI PAT Dodi Boa r AD PLU Baba ta Pn “at

” a ee es MINNa MRI aban Ua aw . ~ ee Lee IN LI KN aa

Nk TAI

Tes os BIMA SEE. AES re TAU HI PEN ne eT PE TP

DIT LINA ee PA LINI EA LOR DA DI PAN HN DI BU NI DA SEN PE AD

KENA PETA NN ait aS Posie! KAL LN LN BA lok

Berikut ini juga Wajib Pajak lampirkan Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak untuk Tahun Pajak 2018 dan 2019 untuk membuktikan bahwa tidak terdapat sengketa pajak terkait dengan pembetulan PEB pada Tahun Pajak 2018 dan 2019 tersebut.

6. Terdapat persetujuan pembetulan PEB oleh DJBC

Terbanding dalam surat penjelasan Sidang Ke-6 tanggal 20 Mei 2025 menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan formulir BCF 3.09 Pemberitahuan Pembetulan PEB (PP-PEB) yang memberikan informasi bahwa telah dilakukan pemberitahuan pembetulan PEB dan persetujuan pembetulan atas PEB No. 289226 dan 27 PEB lainnya. Adapun Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding karena Pemohon Banding sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait status dari 28 PEB yang dilakukan pembetulan dimana Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa PEB pembetulan telah mendapatkan approval dari Bea Cukai sesuai dengan tangkapan layar beberapa PEB Pembetulan berikut ini:

Persetujuan atas PEB Nomor 189154

DIBERI - (-eroar EB - BESULI LAST LINE BT Bean La HE — a x

— — BC 30 PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG Tebe an Ng

. " in Ml bboke

Pata ee Ed oh fie . dea 2 an sie “ TRTEME PEE 1

CAB Pa . Reb sa 6 -

ka: ' 4 we i

Bu Tgkel: AR. gg

Ble lame 5 - 2g La t adat 1 * " .

MOS ME Her: nF Ta

Sings EE IE EEE SLID tas ER CAM TA Ba? ax, TON 7 000000055855 AS pad

Persetujuan atas PEB Nomor 195788

3 8 $ s & As Bh 4g

" ' Ka No Sig 16

' Po ep — Tg

ANan ata ARE AN TEEN, Weve vibe

1c 1PER I ae -

Dara BAN ia .

Pee GED FeoCmaac ORR RRRHEAE ABE yoo

Persetujuan atas PEB Nomor 195042

3 6 4 2 3 PM Blo 4 Et

— — BC 30 PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG Tas apa S277 arias ‘ . | ' — "

af - Bless ob “ aie (HE TEI ot be OR fete " Te uate spat PR ag

Dr pan

Ki: Bea be i ae Au

Tithe an = fa tan . anna

Sobek amnya Ma gag oe 2 - _ ~ .

Tota TESA: ria | .

an toe ft 1825, "SD Fe CmaeMaCOREE ERE HRHRHHA SE EH

Persetujuan atas PEB Nomor 339457

BC 30 PEMBERITAHUAN LKSPUR BAHANG . bapak

Psi | Banaaa Hear lie

2 PE TT . oe tee BCD FS CHEB MAC ORERHRKREREHK EE

Persetujuan atas PEB Nomor 748040

vie: z8

Bu. 7 - 7 . - -

Be 20 PEMBERITAHLIAN EKSPOR BARANG fee ue TH OO uv ve Pata FR WFR mo

Menwa, “ :

KELAS. ul Ig - 2 7ESE gap snp alim MAN a=. KL. oo F SCHEER SOR BR ERRHRE HEE

Sejalan dengan bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, jelas dapat diartikan bahwa status “70-Persetujuan Notul” memiliki makna bahwa pembetulan PEB telah disetujui (telah mendapatkan bukti approval pembetulan) dari Bea Cukai.

Sebagai tambahan, Pemohon Banding berpendapat bahwa 2 Penolakan Pembetulan PEB yang disampaikan oleh Terbanding hanya sample yang tidak dapat merepresentasikan kebenaran dari 28 PEB yang dilakukan pembetulan dan juga Terbanding tidak mampu membuktikan bahwa keseluruhan 28 PEB yang dilakukan pembetulan ditolak oleh DJBC. Dengan demikian, apa yang dikatakan/disampaikan oleh Terbanding sangatlah keliru, tidak berdasar dan mengabaikan fakta yang ada.

7. Bukti Penyampaian Dokumen yang Diminta Saat Persidangan

Berikut ini Pemohon Banding sampaikan bukti penyampaian dokumen pendukung yang diminta pada setiap persidangan yang telah Pemohon Banidng upload pada dropbox Majelis Hakim:

a) Sidang ke-3 Tanggal 11 Maret 2025

Bukti Penyampaian Dokumen Sidang ke-3 tanggal 11 Maret 2025 berupa:

1. Salinan dan Rekapitulasi 5 Sample PEB yang disengketakan

2. Alur Dokumen Kegiatan Ekspor Masa Pajak Juni 2020

3. Audit Report PT Feng Tay Indonesia Enterprises Masa Pajak Juni 2020

4. SPT PPN PT Feng Tay Indonesia Enterprises Masa Pajak Juni 2020

5. Laporan Hasil Audit Bea Cukai PT Feng Tay Indonesia Enterprises Masa Pajak Juni 2020

Berikut ini tangkapan layar bukti penyampaiannya:

Majelis 2A Team » ,

- Bos SAN DK EN Ta ek . | Sengketa PPN po sk

b) Sidang ke-4 Tanggal 15 April 2025

Bukti Penyampaian Dokumen Sidang ke-4 tanggal 15 April 2025 berupa:

1. Rekapitulasi 36 Pemberitahuan Eskpor Barang (PEB) yang disengketakan

2. Salinan 36 Pemberitahuan Eskpor Barang (PEB) yang disengketakan dengan beserta dengan dokumen kelengkapannya, berupa:

a. Packing List b. Invoice c. Jurnal pencatatatan pendapatan penjualan d. Waybill dan detail pelacakannya e. Bank Statement Penerimaan Kas f. Jurnal pencatatan penerimaan kas g. SPT Masa PPN beserta lampirannya

Berikut ini tangkapan layar bukti penyampaiannya:

c) Sidang ke-5 Tanggal 29 April 2025

Bukti Penyampaian Dokumen Sidang ke-5 tanggal 29 April 2025 berupa:

1. Dokumen Korespondensi berupa surel konfirmasi pembayaran oleh Lawan Transaksi Pemohon Banding.

2. Surat Penejelasan Tambahan Sidang ke-5 atas Sengketa PPN yang membahas Kebenaran dan Kesesuaian Arus Kas dan Arus Barang dari 36 PEB yang disengketakan.

Berikut ini tangkapan layar bukti penyampaiannya:

"Aa elis ZA Tears 0

Pa “an ' -

-. 7 a - 30 JEM TE a an 1 CA pap mar Hs ~ 1 A ows 235 AM

- L , ioe ae 29/04/2025

d) Sidang ke-6 Tanggal 20 Mei 2025

Bukti Penyampaian Dokumen Sidang ke-6 tanggal 20 Mei 2025 berupa:

1. Rekapitulasi 36 Pemberitahuan Eskpor Barang (PEB) yang disengketakan terkait dasar penggunaan kurs mata uang asing

2. Rekapitulasi 36 Pemberitahuan Eskpor Barang (PEB) yang disengketakan terkait penjelasan jenis barang dan jumlah pasang yang dikirimkan ke konsumen

3. Salinan 36 Pemberitahuan Eskpor Barang (PEB) yang disengketakan dengan beserta dengan dokumen kelengkapannya, berupa:

a. Packing List b. Invoice c. Jurnal pencatatan pendapatan penjualan d. Waybill dan detail pelacakannya e. Bank Statement Penerimaan Kas f. Jurnal pencatatan penerimaan kas g. SPT Masa PPN beserta lampirannya

3. Audit Report PT Feng Tay Indonesia Enterprises Masa Pajak Juni 2020

4. Audit Report Feng Tay Enterprises Company Limited Masa Pajak Juni 2020

Berikut ini tangkapan layar bukti penyampaiannya:

e) Sidang ke-7 Tanggal 10 Juni 2025

Bukti Penyampaian Dokumen Sidang ke-7 tanggal 10 Juni 2025 berupa:

1. 5 sample Bukti Persetujuan DJBC atas Permohonan Pembetulan PEB

2. Petunjuk Operasional PEB yang diberikan oleh Bravo Cukai.

Berikut ini tangkapan layar bukti penyampaiannya:

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN yang berasal dari Ekspor untuk Masa Pajak Juni 2020 sebesar Rp672.856.523,00 yang merupakan bagian dari koreksi atas pos yang sama untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 sebesar Rp20.119.286.198,00 sehubungan adanya perbedaan pada Nilai Ekspor sesuai data FOB atas 36 (tiga puluh enam) Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilaporkan sebagai penyerahan ekspor dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding dengan data atas PEB terkait berdasarkan hasil pemeriksaan Bea dan Cukai (LHA BC) serta hasil konfirmasi PEB dari Kantor Unit Bea dan Cukai, yang digunakan Terbanding sebagai dasar koreksinya, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa DPP atas penyerahan ekspor yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN telah mencerminkan nilai aktual transaksi yang didukung dengan alasan-alasan lebih lanjut sebagai berikut:

1. PEB adalah dokumen kepabeanan, bukan dokumen transaksi komersial yang menjadi dasar dari penambahan kemampuan ekonomis untuk dilaporkan di dalam dokumen perpajakan ;

2. Terdapat Inkonsistensi pada dasar penolakan pembetulan PEB oleh DJBC;

3. Pengujian kebenaran transaksi seharusnya dilakukan berdasarkan uji arus barang, arus uang, dan arus dokumen (tidak hanya berpedoman dengan data pemeriksaan Bea Cukai);

4. Pemeriksaan Bea Cukai berbeda dan tidak dapat menjadi dasar dari Pemeriksaan Pajak;

5. Tidak ada sengketa terkait Pembetulan PEB yang dilakukan pada Tahun Pajak 2018 dan 2019;

6. Terdapat persetujuan pembetulan PEB oleh DJBC.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah sehubungan dengan nilai aktual DPP penyerahan ekspor yang seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN-nya, yang terkait dengan sumber data yang menjadi dasar pelaporan tersebut,

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang lebih bersifat pembuktian, yaitu pembuktian untuk menentukan nilai aktual dari DPP penyerahan ekspor yang seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN-nya yang didukung dengan argumentasi yuridis atas bukti-bukti tersebut;

Menimbang sifat dari pokok permasalahan yang menjadi sengketa di atas, Pengadilan Pajak meminta para Pihak untuk mendukung pendapatnya masing- masing dengan menyampaikan buki-bukti dan argumentasi yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan pendapat akhir para Pihak setelah diberikan kesempatan untuk meneliti bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, pada pokoknya para Pihak tetap pada pendapat semula dimana Terbanding tetap mempertahankan koreksinya atas DPP penyerahan barang dan jasa berupa ekspor dan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas keseluruhan koreksi Terbanding atas objek sengketa a quo;

Menimbang bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea 3

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN), yang mengatur antara lain:

Pasal 1 Angka 11

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.

Pasal 1 Angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 1 Angka 26

Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 7 ayat (2) huruf a

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur alas kaki (sepatu) yang sebagian besar produknya diekspor dengan lokasi usaha di Jl. Raya Banjaran KM. 14,6, RT. 001 RW. 006, Pameungpeuk, Kab. Bandung, Jawa Barat;

2. bahwa berdasarkan fakta persidangan, yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN atas Ekspor, sehubungan adanya perbedaan antara Nilai Ekspor sesuai data FOB atas 36 (tiga puluh enam) Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilaporkan sebagai penyerahan ekspor dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding dengan data atas PEB terkait berdasarkan hasil pemeriksaan Bea dan Cukai (LHA BC) serta hasil konfirmasi PEB dari Kantor Unit Bea dan Cukai yang digunakan Terbanding sebagai dasar koreksinya. Daftar

nilai sengketa serta PEB terkait yang menjadi objek sengketa untuk setiap masa pajak adalah sebagai berikut:

Rekapitulasi Sengketa

N oMasa PajakMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Sengketa (Rp)Nomor PEB
Pembetulan telah dilakukan & dilaporkan (28 PEB)Tidak terdapat Pembetulan (8 PEB)
1Januari242.108.528.207241.051.272.0941.057.256.11336011, 3600530598
2Maret316.023.826.815314.271.560.6361.752.266.179189154, 195788, 195052, 195042, 210664, 210797-
3April314.097.392.806311.547.274.5972.550.118.209248407276356, 276597, 276603, 276605, 276357, 283162, 282908
4Mei162.244.669.043161.643.732.230600.936.813289224, 289226-
5Juni235.172.337.968234.499.481.445672.856.523339457, 365170-
6Agustus235.739.424.695228.215.665.0677.523.759.628504190, 509660, 536335, 537598, 537912-
7September299.568.863.379295.776.713.6063.792.149.773577494, 577247, 586606-
8Oktober229.854.002.423229.205.335.154648.667.269662739, 662738-
9November200.310.190.963199.574.687.848735.503.115725211, 725709-
1 0Desember268.637.714.343267.851.941.767785.772.576748040, 768436, 772264-
Jumlah2.503.756.950.6422.483.637.664.44420.119.286.198

3. bahwa berdasarkan keterangan para Pihak, diketahui tidak terdapat perbedaan pendapat di antara para Pihak sehubungan besaran nilai koreksi yang menjadi sengketa, yaitu dengan nilai sengketa untuk keseluruhan Masa Pajak yang terkait di Tahun Pajak 2020 sebesar Rp20.119.286.198,00 dan dengan sengketa untuk Masa Pajak Juni 2020 sebesar Rp672.856.523,00 sebagaimana tabel di atas;

4. bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan data pada Laporan Hasil Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (LHA DJBC) dan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok atas data PEB yang menjadi dasar penetapan DPP atas penyerahan ekspor Pemohon Banding;

5. bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui pemeriksaan (audit) yang dilakukan oleh DJBC a quo adalah terkait dengan pemenuhan aspek kepabeanan atas perpindahan barang dalam rangka ekspor dan tidak dilakukan pengujian lebih lanjut terhadap pembukuan/keuangan Pemohon Banding, termasuk dalam hal ini tidak dilakukan audit terhadap penerimaan uang hasil ekspor dan pencatatannya dalam pembukuan Pemohon Banding;

6. bahwa bukti-bukti terkait PEB yang menjadi objek sengketa yang disampaikan oleh para Pihak terdiri dari:

Terbanding:

Laporan Hasi Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Lembar Penelitian Keberatan, Laporan Hasil Audit Bea dan Cukai dan Daftar Temuan, Permintaan dan Jawaban Konfirmasi Data PEB, Screen Shoot Data IKC (Informasi Kepabeanan dan Cukai);

Pemohon Banding:

SPT Masa PPN, Rekap Data PEB, PEB, Invoice, Packing List, Waybill, Vessel Tracking, jurnal pencatatan penjualan, jurnal pencatatan penerimaan kas, Rekening Koran/Bank Statement, Rekapitulasi Penerimaan Bank/Rekening Koran Hasil Ekspor;

7. bahwa dengan memperhatikan objek sengketa untuk setiap masa pajak dalam Banding ini adalah serupa/tipikal, Pengadilan Pajak akan memeriksa objek sengketa tersebut secara keseluruhan yang hasilnya dipergunakan dalam memutus sengketa untuk tiap masa pajak terkait;

8. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, atas 28 (dua puluh delapan) PEB yang menjadi objek sengketa untuk Masa Pajak Januari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2020, sebagaimana ditunjukkan pada tabel Rekapitulasi Sengketa pada Butir 2 di atas, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa atas 28 (dua puluh delapan) PEB yang menjadi objek sengketa a quo, menurut Terbanding terdapat perbedaan antara nilai ekspor pada dokumen PEB dengan pelaporan nilai ekspor terkait pada SPT Masa PPN Pemohon Banding, sehingga perlu dilakukan koreksi sesuai nilai dalam dokumen PEB;

b. bahwa menurut Terbanding, data PEB yang dijadikan dasar koreksi tersebut bersumber pada LHA DJBC dan sudah dilakukan konfirmasi kepada unit Kantor Bea dan Cukai terkait;

c. bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan atas nilai ekspor tersebut terjadi karena PEB yang menjadi dasar koreksi dimaksud adalah PEB proforma yang telah dilakukan pembetulan sesuai kondisi aktual yang menjadi dasar pelaporan nilai ekspor di SPT Masa PPN Pemohon Banding;

d. bahwa atas sengketa ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa untuk mendapatkan kebenaran material sebagaimana acuan yang dimaksud dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, atas nilai ekspor yang menjadi objek sengketa tersebut, perlu dilakukan penelusuran dan pengujian ke bukti-bukti pendukung terkait yang akan menunjukkan nilai ekspor aktual yang seharusnya dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN;

e. bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 26 UU PPN, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir sehubungan ekspor yang dilakukannya, dimana nilai ekspor ini akan tercermin pada dokumen- dokumen pendukung ekspor serta pencatatan dalam pembukuan sampai dengan diterimanya pembayaran (penerimaan uang) atas ekspor tersebut. Oleh karenanya konsistensi di antara bukti-bukti tersebut akan menunjukkan nilai ekspor yang seharusnya dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

f. bahwa berdasarkan penelusuran dan pengujian atas bukti-bukti yang yang relevan dan tersedia dalam persidangan, diketahui terdapat konsistensi di antara bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan terdapat kesesuaian dengan dalil Pemohon Banding sehubungan nilai ekspor aktual yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN-nya, dengan rincian PEB yang telah dilakukan pengujian arus uang maupun arus barang sebagai berikut:

OT. ang Tay indeersis Pabaan ses

Banding Pajak 7020

Rekap Data Pembertinwar takes Barang FB) yang Direngketakan

— ; Te CREB Aktual/Perubahan oe Inna

PEB Ke- ee IN Nomor [Style Barang |” “Jumiahpasang | ONitarusp tai i Lo a85 Badan Shetuben He 1 DED AN PENAK LKAA LATEN AI DE Naa dn _ 3 877. 084,00

, an Pe 5 5 ae anna pa ah na ,

, 2 | MOP Baad cbetabean Aas INN : Oia Ss El ! Bima pian 17 842 975.00

Po = ye 2 | : . .

. IT i UO bei atten iStctalean pin 4 Hata : PN TE DAN ea | BAN . 1 aay ; 11. 560 267.88 oe | . Hine bes aa WAN nan Liane 284.293, 76 fo | . 2. . oy oo , BO A2 11317 514.556,64

, | SEP ate fee Latar ti Ses ar tra | on! re rt _ . 607 583.00

+ nh CO —— HN i | Me add beta Mi pint : aes | . Gs _. Be 1° 527 827.00

, 8 | hsb buatan io tebakan tin! thts . Pa ehi | _ Pare He aan 1. 520 437,00

~ fo Pan

, a | SEE olan i: ttetaIn ati Mu | OBB . pangan Had Gd _} _ bdg Mn $62 760.00

1 | Bi SPB Sudan She tulban Me AD Me ROR puan | bean Bean) Li. 275 990.00

. ' nan . mana

' 12 [NARS bud) U Leetuinan Shy ag NN EU PN Psi DA TAN basa ches a8 416,00 we eee L ee ee Man Pou "41 138 896,00

. | 0. NN . 7 ahi Laer ! bye oe aL 3° $70 412,00

. — — . : : 136 419.90 | 2,013.557.724,00 t — — — — —_ a ‘ : 7 7 *

; 13 i 1B L 5 Surah Peetu an the fs eda eee me Bean PEN LAN "4 190 165,00

19 : MP3 bagan [epetueean Want ; ‘ried . Bhkadamspaar 5 cai roar 1.3 528.500,00

1 ib STE suga Dita tu arr ht na ni Pleat pon nil Sa ont M4 1004 550,00

18 . (SES surah Tigein kar Na oH uang . BASEN TEE pesan Daan 1.1 556.665,00 fo 19 OS ea Sugar Piuetu kas Tha ; Data tS EL tea wei] Spans an 000011 349.280,00

21 : CO Saat eT ea Tye , | Lea KINI : Sa feho MAL : a “Bieri, iL arn . 11 378.965,00

22 Je Pee rota Mou at Byer tt hat ga iets uae | Saher’ hota! 5 D02 400,00

Lo BE an AN Patin Manahan fe IL AS nm SPAN we — ' me ee

. . : Dn 5, 1 :

: 2 . Se Pesanan Moet pe Kant , GA NA Oi , asn cae 1152952000

" 25 i SES Sudan iota ea Sy ts | “ena LTD iene as | bangtan Katana ia 72 91700 ananda —— na 5m he ———— ih mn nh . ! .

fb EE Pee thug Cetin’ No 16 Maa san) - Pen ac Ps TMs qe! 323 538.00

A , MG Santan Abon san Bed ~4 palu . es Gina HIRE vid | Lied 108 148,00

{ an eee.

a solo oooo oo. an am .

9. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, atas 8 (delapan) PEB yang menjadi objek sengketa untuk Masa Pajak Januari dan April 2020 sebagaimana ditunjukkan pada tabel Rekapitulasi Sengketa pada Butir 2 di atas diketahui hal- hal sebagai berikut:

a. bahwa atas 8 (delapan) PEB yang menjadi objek sengketa a quo tidak terdapat pembetulan PEB dan terdapat perbedaan antara nilai ekspor pada dokumen PEB tersebut dengan pelaporan nilai ekspor terkait pada SPT Masa PPN Pemohon Banding;

b. bahwa menurut Terbanding dengan diakuinya tidak terdapat pembetulan PEB oleh Pemohon Banding maka, nilai yang terdapat dalam PEB tersebut yang seharusnya menjadi dasar pelaporan dalam SPT Masa PPN;

c. bahwa menurut Pemohon Banding, PEB tersebut adalah PEB proforma yang tidak sempat dilakukan pembetulan sesuai kondisi aktual, namun pelaporan di SPT Masa PPN Pemohon Banding sudah dilakukan dengan menggunakan nilai ekspor aktual yang berbeda dengan nilai ekspor pada PEB proforma;

d. bahwa atas sengketa ini Pengadilan Pajak berpendapat, untuk mendapatkan kebenaran material sebagaimana acuan yang dimaksud dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, atas nilai ekspor yang menjadi objek sengketa tersebut, perlu dilakukan penelusuran ke bukti-bukti pendukung terkait yang akan menunjukkan nilai ekspor aktual yang seharusnya dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN;

e. bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 26 UU PPN, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir sehubungan ekspor yang dilakukannya, dimana nilai ekspor ini akan tercermin pada dokumen- dokumen pendukung ekspor serta pencatatan dalam pembukuan sampai dengan diterimanya pembayaran (penerimaan uang) atas ekspor tersebut. Oleh karenanya konsistensi di antara bukti-bukti tersebut akan menunjukkan nilai ekspor yang seharusnya dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

f. bahwa berdasarkan penelusuran dan pengujian atas bukti-bukti yang yang relevan dan tersedia dalam persidangan, diketahui terdapat konsistensi di antara bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan terdapat kesesuaian dengan dalil Pemohon Banding sehubungan nilai ekspor aktual yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN-nya, dengan rincian PEB yang telah dilakukan pengujian arus uang maupun arus barang sebagai berikut;

aer “Index” 'Nomor Style Barang 0.1. Jumlah Pasang | Nilat USD Tn Nilai IDR

Woy | Py} Tenang Dapat AN ; si. 7409.00

, ~ 55 es = | Dela | Pe an | Pe rf 141.00

Lae re ‘lack beaut 1:5 213,00

— no — 7 ! ! AGAN | BA Gate | ai Ke LN b HHL 350,00

Nuh VAR all au Doha DARA R1) 733.00 an - | re | Da KA eat - erect) Path 18143 367.00

Kn: | Luna | tl beh cel , ttg i TN stb 777,00

, | Dai Pe Aa as Hoya 0 ACTUN 7283.00

. | Dab | Hope PP laa . ia aan _ _ PU Oy _ 2185 714,00 ae Wat bani pan tama _ eM 925.00

PT aga stao0 2 92 050.657,00

30 Kabau duet nang et | Te rr ae Dome "15 718,00

: po | Na pastoh aa? » 241 108.603,00

3 | Dn entar tetas no sa Po aman 7 7 Boa aie 9230.00

- = eid : 155 aa Lane Bye Rote Pin 12879,00

. | i — ~ . | £35.528.22, 2421423.228,00 t Fa =i : = = — . + ,

3 : Lt dear Hastbaeat eh | ! 2250 , Meat , Pa ve cd Poth 11357100

Pa LATIN Pepbatata romp ton Tapa og 3953300

33 | HP en Diicttines en ‘ | Pati : pon betapa : Usa Thoin Le wae 23.72 1,00

, | , ! 118 32048 1.852,0/0.473,00

35 : Seb elie Ubetulean tye | Ws | Pala : real baad 11112 600.00 i | | wpe asas An aa — 1413 65,00 oO H an | Na | r 24 7 | VSS nat | pa al KI Waa Eni “103100

! vias mua anta io an an LA 1:5 249,00 or NN Matan 1 pend Pata 001116 494,00 od | — eis | strat pil ia : : “anal . SA A81 926,00 ol | : _ 135,085,20 Joi» 282,065,00

Grand Total: Ogee rasa 28 88 sonaroed

10. bahwa berdasarkan uraian di atas, pelaporan Nilai Ekspor dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding untuk keseluruhan masa pajak yang menjadi sengketa di Tahun Pajak 2020 telah dilakukan sesuai nilai ekspor aktual yang didasarkan pada bukti-bukti yang valid dan kompeten;

11. bahwa dalam pertimbangannya Pengadilan Pajak juga memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa pemeriksaan dalam LHA DJBC yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah terkait pemenuhan ketentuan kepabeanan atas lalu lintas barang dalam rangka ekspor dimana tidak terdapat informasi maupun bukti- bukti bahwa dalam pelaksanaannya diikuti dengan penelusuran lebih lanjut ke dokumen pembukuan dan keuangan terkait.

b. bahwa Terbanding dalam koreksinya hanya mendasarkan pada data LHA DJBC dan tidak diikuti dengan penelusuran serta pengujian lebih lanjut atas data tersebut dengan bukti-bukti kompeten yang terkait untuk menghasilkan kesimpulan yang valid sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat 2 UU KUP beserta penjelasannya;

c. bahwa tidak terdapat dalil dari Terbanding maupun bukti-bukti yang menunjukkan koreksi atas nilai ekspor perlu dilakukan karena nilai ekspor yang diakui dan dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya diminta sehubungan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana prinsip yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPN.

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi positif Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa - Ekspor sebesar Rp672.856.523,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP Penyerahan Barang dan Jasa - Ekspor672.856.523,000672.856.523,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan DPP Penyerahan Barang dan Jasa - Ekspor menjadi sebagai berikut:

DPP Ekspor

Menurut TerbandingRp235.172.337.968

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp672.856.523

Menurut Pengadilan PajakRp234.499.481.445 bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianDalam Rupiah (Rp0,00)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Ekspor2 34.499.481.445
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4 79.499.249
c. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
d. Jumlah Penyerahan2 34.978.980.694
2Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri4 7.949.921
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1 .668.394.544
b. Dibayar dengan NPWP sendiri0
c. Diperhitungkan: SKPPKP9 98.007.861
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan6 70.386.683
Jumlah Penghitungan PPN yang kurang bayar( 622.436.762)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya6 22.436.762
4PPN yang kurang dibayar0
5Sanksi administrasi0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00112/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 17 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00078/507/20/441/23 tanggal 24 Juli 2023 Masa Pajak Juni 2020, atas nama PT FENG TAY INDONESIA ENTERPRISES, NPWP 01.671.324.0-445.000, beralamat di Jl. Raya Banjaran KM. 14,6, RT. 001 RW. 006, Pameungpeuk, Kab. Bandung, Jawa Barat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp0;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 1 Juli 2025 oleh Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT, dan Sulfan, S.E., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCITErry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.

ttd

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Asnidar, S.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.