Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 94 halaman

PUT-009052.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Feng Tay Indonesia Enterprises, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009052.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2025 yang diucapkan 30 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Feng Tay Indonesia Enterprises mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPNPasal 1
  • PMK 145/PMK.04/2007Pasal 15 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 76
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009052.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Feng Tay Indonesia Enterprises
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPN
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00081/507/20/441/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
1 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
30 September 2025