P U T U S A N
Nomor PUT-009056.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00172/NKEB-CT/ WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009056.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
NATANAEL BANGUN, NPWP: 15.204.811.2-221.000, beralamat di Giti, RT/RW 002/001, Desa Giti, Kabun, Kab. Rokan Hulu, Riau, yang diwakili oleh Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA dan M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/NB/SK-PP/IX/2025 tanggal 30 September 2025, yang diberikan oleh Natanael Bangun;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA,
Izin Kuasa Hukum : KEP-646/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025,
2. Nama: M. Reza Irawan Meliala, S.H.,
Izin Kuasa Hukum : KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/NB/SK-PP/IX/2025 tanggal 30 September 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Lily Ponika/198607282009012010,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
2. Nama/NIP : Jose Mayer Sinaga/198402112003121005,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,