Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 281 halaman

PUT-009062.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

Natanael Bangun, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-009062.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00169/NKEB-CT/ WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009062.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

NATANAEL BANGUN, NPWP: 15.204.811.2-221.000, beralamat di Giti, RT/RW 002/001, Desa Giti, Kabun, Kab. Rokan Hulu, Riau, yang diwakili oleh Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA dan M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/NB/SK-PP/IX/2025 tanggal 30 September 2025, yang diberikan oleh Natanael Bangun;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA,

Izin Kuasa Hukum : KEP-646/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025,

2. Nama: M. Reza Irawan Meliala, S.H.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/NB/SK-PP/IX/2025 tanggal 30 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Lily Ponika/198607282009012010,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP : Jose Mayer Sinaga/198402112003121005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP : Daulat Airlangga Al-Fahd/198309092009011009,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

4. Nama/NIP : Karoma Ali Wardhana/198608262007011001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1148/PJ.07/2026 tanggal 12 Maret 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1368/

PP/BR/2025 tanggal 30 Desember 2025 juncto PEN-046/PP/Prb/2026 tanggal 1 April 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 008/NB/G-PP/X/2025

tanggal 10 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00072/STG-CT/

WPJ.02/2025 tanggal 06 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tergugat Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/

2025 tanggal 19 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau menyatakan bahwa Permohonan Penggugat atas Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Tergugata quo

sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 008/NB/G-PP/X/2025 tanggal

10 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 008/NB/G-

PP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. POSITA

Adapun alasan-alasan gugatan ini diuraikan sebagai berikut:

A. Oleh karena asas hukum ubi jus ibi remedium dan Pasal 28D ayat (1) UU

1945 terkandung didalam Pasal 36 ayat (1) b UU KUP maka Penggugat berhak mengajukan Permohonan pembatalan terhadap SKPKB dengan alasan yang berbeda-beda, dalam mana Penggugat maksudkan dalam syarat permohonan Pembatalan Penggugat Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/ 2025 tanggal 06 Agustus 2025 sehingga tidak berdasar hukum tergugat menerbitkan objek gugatan Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 10 Oktober 2025.

B. TEGUGAT MENERBITKAN OBYEK GUGATAN DENGAN BERDASAR

KETENTUAN PASAL 32 AYAT (2) HURUF a, b, c, AYAT (3), AYAT (4), AYAT (5), AYAT (6), AYAT (7), AYAT (8) Jo. PASAL 33 AYAT (3) PMK 118/2024 BERTENTANGAN DENGAN PASAL 22 AYAT (2) PMK 118/2024.

1. bahwa alasan pembatalan pada surat Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 adalah:

Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP sehingga tidak ada Surat Pemberitahuan Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Peminjaman Dokumen menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Pembahasan Hasil Pemeriksaan tiba-tiba diterbitkan SKPKB Nomor 00044/207/ 16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 oleh Kepala KPP yang tidak berwenang sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP.

Oleh karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU KUP sehingga SKPKB Nomor 00044/207/ 16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang menegaskan SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP. Dengan demikian, SKPKB Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 seharusnya tidak diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) Jo. Pasal 22 ayat (5) a PMK 118/2024. Pokok Sengketa tersebut belum pernah diajukan upaya hukum

2. bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 yang digunakan oleh Penggugat sebagai dasar hukum mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 untuk maksud SKPKB Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 seharusnya tidak diterbitkan.

3. bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf a, b, c, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) jo. pasal 33 ayat (3) PMK 118/2024 hanya dapat diberlakukan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dan tidak dapat digunakan untuk Permohonan Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 untuk maksud SKPKB seharusnya tidak diterbitkan.

4. bahwa perbedaan yang jelas dan nyata antara Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dengan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dapat ditegaskan sebagai berikut:

1) Permohonan untuk Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024, apabila memenuhi syarat Pasal 33 ayat (1) PMK 118/2024, maka ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2), ayat (3), ayat (4) PMK 118/2024.

2) Permohonan untuk Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, sekalipun memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (1) PMK 118/2024, TIDAK

DAPAT ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2), ayat (3), ayat (4) PMK 118/2024.

3) Berdasar perbedaan ini menegaskan bahwa sebab-akibat hukum untuk norma hukum Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 berbeda dan tidak memiliki hubungan hukum (berdiri sendiri) dengan sebab- akibat hukum untuk norma hukum Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

5. bahwa oleh karenanya, Obyek Gugatan yang diterbitkan berdasar ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf a, b, c, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) jo. Pasal 33 ayat (3) PMK 118/2024 TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM dengan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 untuk maksud SKPKB Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

6. bahwa oleh karena Obyek Gugatan TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM dengan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 008/KPP/P/ NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 untuk maksud SKPKB Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, maka sesungguhnya Dirjen Pajak pun tidak memiliki hubungan hukum atau tidak memiliki dasar kewenangan hukum untuk menerbitkan Obyek Gugatan tersebut. Tidak ada hubungan hukum antara Dirjen Pajak dengan Obyek Gugatan yang diterbitkan berdasarkan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 untuk maksud SKPKB Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

Berikut Skemanya:

7. bahwa oleh karena Obyek Gugatan TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM dengan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 008/KPP/P/ NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 untuk maksud SKPKB Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, maka Obyek Gugatana quo haruslah dinyatakan TIDAK SAH DAN TIDAK BERAKIBAT HUKUM SEJAK DITERBITKAN.

C. SYARAT SAH NYA KEPUTUSAN/OBYEK GUGATAN

8. Merujuk kepada Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (AP), menyatakan:

Ayat (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan obyek keputusan

9. Merujuk kepada Pasal 56 UU AP, yang menyatakan:

Ayat (1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

Ayat (2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

10. Pertanyaan:

Apakah Dirjen Pajak berwenang menetapkan atau menerbitkan Surat Pengembalian atas Permohonan Pembatalan SKP Tidak Benar

dengan batu uji UU KUP yang ternyata belum pernah diuji dan belum bersifat incracht?

Jawab: ………., boleh dijawab saja.

11. Apa Akibat Hukum Atas Keputusan Yang Tidak Sah?

Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Tidak Sah Pasal 70

(1) Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:

a. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang;

b. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangan; dan/atau

c. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan; dan Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

B.1 HUBUNGAN OBYEK GUGATAN DENGAN PASAL 52 AYAT (1), PASAL

56, DAN PASAL 70 UU AP TERSEBUT

12. bahwa Permohonan Pembatalan Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 diajukan dengan BATU UJI Pasal 13 ayat (1) a UU KUP dan Pasal 29 UU KUP belum pernah diadili Pengadilan dan belum inchract. Berbeda dengan Permohonan Pembatalan berdasar Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 yang BATU UJI-nya adalah UU PPH atau UU PPN.

13. bahwa oleh karenanya Permohonan Pembatalan Nomor 008/KPP/P/ NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 tidak memenuhi syarat sebagai nebis in idem.

14. bahwa terbukti Dirjen Pajak TIDAK BERWENANG untuk menetapkan atau menerbitkan Surat Pengembalian (Obyek Gugatan) atas permohonan pembatalan yang tidak nebis in idem.

15. bahwa Dirjen Pajak tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan atas Permohonan Pembatalan yang tidak nebis in idem sejalan dengan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menetapkan Putusan “tidak dapat diterima” terhadap permohonan JR yang tidak nebis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

16. bahwa sesuai Pasal 56 UU AP:

Obyek Gugatan diterbitkan oleh Dirjen Pajak tanpa dasar kewenangan sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a sehingga memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat

(1) UU AP yaitu Obyek Gugatana quo merupakan Keputusan yang tidak sah.

17. bahwa sesuai dengan perbandingan terhadap Pasal 70 ayat (1) UU AP dan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka Obyek Gugatan adalah tidak sah karena dibuat oleh Dirjen Pajak yang tidak berwenang menetapkan atau menerbitkan Surat Pengembalian (Obyek Gugatan) atas permohonan pembatalan yang tidak nebis in idem.

18. bahwa berdasar Pasal 70 ayat (2) UU AP berakibat:

Obyek Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Obyek Gugatan tersebut ditetapkan; dan

b. Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

19. Dengan demikian, Dirjen Pajak dalam menerbitkan Obyek Gugatan BUKANLAH dalam rangka melaksanakan TUGAS-nya, tetapi sedang melaksanakan ketidakberwenangannya melakukan suatu perbuatan tersebut.

B.2 KESAMAAN TUJUAN PERMOHONAN PEMBATALAN SKP DALAM

PASAL 22 AYAT (2), AYAT (5) HURUF a PMK 118/2024 DENGAN TUJUAN PASAL 70 AYAT (2) UU AP

20. bahwa Alasan Pembatalan SKP Adalah SKPKB bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP dan Pasal 29 UU KUP dengan tujuan SKP seharusnya tidak diterbitkan.

21. bahwa maksud alasan pembatalan adalah untuk mendapatkan Keputusan bahwa SKP tidak mengikat sejak diterbitkan sebagaimana diatur pada Pasal 22 ayat (2) dan ayat (5) huruf a PMK 118/2024 yang berbunyi:

Pasal 22 ayat (2):

Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan.

Pasal 22 ayat (5) huruf a:

Dalam hal Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta Surat Tagihan Pajak dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibatalkan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dibatalkan tersebut.

a. dianggap tidak pernah diterbitkan;

YANG SAMA MAKNA SUBSTANSINYA DENGAN Pasal 70 ayat (2) UU AP yang berbunyi:

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan; dan

b. Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

D. CONTOH EKSTRIM SENGKETA PERPAJAKAN UNTUK BERIMAJINASI

MEMAHAMI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1) B UU KUP

22. Apabila Wajib Pajak telah pernah mengajukan Keberatan, dan

kemudian belakangan diketahui Penerbitannya ternyata melanggar Pasal 29 dan Pasal 13 ayat (1) UU KUP, misalkan dalam penerbitannya tidak ada surat perintah pemeriksaan pajak. Apakah terhadap SKPKB tersebut tidak dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 21 huruf b jo Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024?

23. Apabila Wajib Pajak telah mengajukan Keberatan, dan kemudian belakangan diketahui Penerbitan SKPKB tersebut telah melewati jangka waktu 5 (lima) Tahun. Apakah terhadap SKPKB tersebut tidak dapat dibatalkan lagi?

E. URAIAN TENTANG NEBIS IN IDEM

24. NEBIS IN IDEM MENURUT MAHKAMAH KONSTITUSI.

(sumber: Jurnal Konstitusi, Volume 18, Nomor 2, Juni 2021)

Asas nebis in idem dijumpai dalam hukum acara pengujian konstitusionalitas norma undang-undang. Jantung asas ini terdapat pada Pasal 60 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK):

“Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.” Akan tetapi Ayat (2) di pasal tersebut memberi pengecualian apabila batu uji konstitusionalitas berbeda dari pengujian sebelumnya: “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.” Ketentuan ini justru memberi peluang dilakukannya pengujian kembali terhadap norma yang sebelumnya pernah diuji, sedangkan jamak diketahui MK merupakan peradilan konstitusional tingkat pertama dan

terakhir yang putusannya mengikat seketika dibacakan. Sementara pengecualian ne bis in idem melalui perbedaan batu uji kerap kali dikesampingkan sehingga menisbikan idealisasi asas tersebut, misalnya pada Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 dan Putusan MK Nomor 40/PUU-XV/2017. bahwa keduanya memohonkan pengujian Pasal 79 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dengan batu uji yang juga sama berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Akan tetapi, Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XV/2017 tidak menyatakan perkara tersebut ne bis in idem terhadap Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017, sekalipun keduanya dibacakan pada hari yang sama.

Nebis in Idem Gugatan Pajak Merujuk Kepada Nebis In Idem Menurut Mahkamah Konstitusi.

Menurut MK, jika Batu Ujinya berbeda, maka Pengujian norma tidak nebis in idem. Tekait dengan itu, Batu Uji Permohonan Pembatalan SKPKB Tidak Benar adalah UU KUP BERBEDA dengan Batu Uji Keberatan yaitu UU PPH atau UU PPN. Sehingga permohonan pembatalan SKPKB ini tidaklah nebis in idem dengan Keberatan yang telah incracht.

25. NEBIS IN IDEM MENURUT MAHKAMAH AGUNG

Merujuk Putusan MA Nomor 123K/SIP/1968 tanggal 23 April 1969 Meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terlebih dahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam Subyek dan Obyeknya, serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh Putusan terdahulu yang sudah incracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum Nebis in idem.

Pendapat Penggugat:

Menurut putusan MA tersebut terdapat syarat kumulatif nebis in idem, yaitu:

Subyek dan obyek sama, status hukum tanah yang dipekarakan telah ditetapkan oleh Putusan yang sudah incraht.

Fakta dalam Kasus Gugatan Pajak ini adalah:

(1) Subyek sama,

(2) Obyek yang digugat di Pengadilan Pajak berbeda, yaitu:

Terhadap tindakan menerbitkan SKPKB yang diduga melanggar Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) a UU KUP tersebut BELUM PERNAH ditetapkan oleh Putusan Terdahulu yang bersifat incraht.

(3) Obyek gugatan Belum pernah diputuskan oleh Putusan yang sudah incracht.

F. SKPKB DALAM KONTEKS PASAL 1 ANGKA 3 UU NOMOR 5 TAHUN

1986.

26. Dasar Hukum: Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

27. Hubungan SKPKB Dengan Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986

1) Apabila nomenklatur SKPKB itu dianggap hanya 1 (satu) Keputusan, maka hanya ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang menyebutkan SKPKB. UU PPh dan UU PPN tidak pernah menyebutkan SKPKB. Dengan demikian, upaya hukum hanya dapat diajukan terhadap SKPKB apakah sesuai atau tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Upaya Keberatan tidak dapat diajukan terhadap penetapan tertulis yang berdasarkan UU PPh dan UU PPN.

2) Apabila koreksi-koreksi Fiskus itu dianggap Keputusan yang berdasarkan UU PPh dan UU PPN yang ditulis dalam lembar yang berjudul SKPKB, maka Keberatan atas koreksi-koreksi tersebut

dapat diajukan apakah Keputusan itu sesuai atau tidak sesuai dengan UU PPh dan UU PPN.

3) Dengan demikian, pada SKPKB dapat terdapat banyak Keputusan antara lain:

(1) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

(2) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (2) UU PPh

(3) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (3) UU PPh;

(4) Keputusan Fiskus mengkoreksi Biaya Gajih berdasar Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

(5) Keputusan Fiksus mengkoreksi Biaya Iklan berdasar Pasal 6 ayat (1) UU PPh ;

(6) Keputusan Fiskus mengkoreksi kompensasi kerugian berdasar Pasal 6 ayat (2) UU PPh;

(7) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya transportasi berdasar Pasal 6 UU PPh;

(8) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya-biaya penyusutan berdasar Pasal 6 UU PPh;

(9) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya Bunga berdasar Pasal 6 UU PPh;

(10) Keputusan fiscus mengkoreksi PTKP berdasar Pasal 7 UU PPh;

(11) Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 7 ayat (2), ayat (3) UU PPh;

(12) Keputusan fiscus mengkoreksi berdasar Pasal 9 UU PPh

(13) Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 11 UU PPh

(14) Keputusan fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 11A ayat (1,2,3,4,5,6,7,8) UU PPh

(15) Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 14, 15, 16, 17, 18 UU PPh dan seterusnya.

(16) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasarkan Pasal 18 UU PPh

(17) Keputusan Fisksus menggunakan tarif PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh.

(18) Keputusan Fiskus mengkoreksi nilai penyerahan berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

(19) Keputusan Fiskus mengkoreksi Pajak Masukan berdasar UU PPN…..dst.

(20) Keputusan Fiskus melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP

(21) Keputusan Fiskus melaksanakan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP.

(22) Keputusan Fiskus melaksanakan jangka waktu Pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/15.

4) bahwa sebagai negara hukum, Keputusan-keputusan Fiskus tersebut haruslah dapat diuji sesuai atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi BATU UJINYA.

5) Adapun Batu uji dalam upaya hukum tersebut adalah Pasal-pasal yang digunakan Fiskus untuk melakukan Keputusan tersebut. Dengan demikian, Keputusan itu adalah Keputusan Fiskus dalam menilai kesesuaian atau tidak sesuai antara Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dengan Pasal-pasal perundang-undangan perpajakan (UU KUP, UU PPH, dan UU PPN).

G. APAKAHSKPKBYANGSUDAHKEBERATAN/DIAJUKAN

PERMOHONAN SANKSI (INCRACHT) MASIH DAPAT DIAJUKAN PEMBATALAN LAGI BERDASAR PASAL 36 AYAT (1) B UU KUP JO. PASAL 21 HURUF B JO. PASAL 22 AYAT (2) PMK 118/2024 JIKA DIBANDINGKAN DENGAN NEBIS IN IDEM MENURUT MAHKAMAH KONSTITUSI DAN MAHKAMAH AGUNG?

28. bahwa berdasarkan perbandingkan Pasal 60 ayat (1,2) UU Mahkamah Konstitusi mengenai Perbedaan Batu Uji, menegaskan bahwa Permohonan Pembatalan SKP dengan Batu Uji Pasal 13 ayat (1) a UU

KUP tidak dapat dikembalikan walaupun telah pernah diajukan keberatan atau pengurangan sanksi, karena BATU UJI pembatalan adalah Pasal 13 ayat (1) a UU KUP BERBEDA DENGAN BATU UJI Keberatan yaitu UU PPH/PPN dan Pengurangan Sanksi.

H. TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PASAL 22 AYAT (2) PMK

118/2024 DENGAN PASAL 32 AYAT (1), PASAL 32 AYAT (5), PASAL 33 AYAT (1), PASAL 33 AYAT (3), PASAL 33 AYAT (5) PMK 118/2024

29. bahwa terhadap alasan Pembatalan yang diajukan berdasarkan surat Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 adalah bermaksud untuk memperoleh Keputusan bahwa SKPKB yang dibatalkan dianggap tidak pernah diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

bahwa Dirjen Pajak tidak memiliki dasar kewenangan untuk mengambil Keputusan berdasar Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5) PMK 118/2024 terhadap Permohonan Pembatalan untuk maksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

Yang menjadi pertanyaan adalah: apa dasar kewenangan Dirjen Pajak menggunakan ketentuan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5) PMK 118/2024 terhadap Permohonan Pembatalan untuk maksud Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 21 huruf b jo. Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dalam sengketa ini?

I. TERGUGAT MENGHILANGKAN HAK KONSTITUSI PENGGUGAT.

30. bahwa Tergugat menerbitkan Obyek Gugatan haruslah dimaknai bahwa Tergugat nyata-nyata tidak mengizinkan atau menghilangkan hak Penggugat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas dugaan SKP tidak sesuai dengan Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Tindakan Tergugat tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang tercantum pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

bahwa selain itu, tindakan Tergugat mengembalikan permohonan pembatalan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menunjukkan Penggugat tidak dapat menguji kebenaran SKPKB dengan Pasal 29 Jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP.

J. TERGUGAT TIDAK BERWENANG MENGHILANGKAN HAK

KONSTITUSIONAL PENGGUGAT UNTUK MEMOHON PEMBATALAN SKP YANG DIDUGA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 29 JO. PASAL 13 AYAT (1) a UU KUP.

31. bahwa ketentuan Pasal 29 dan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP dapat diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi apabila dianggap bertentangan dengan UUD 1945 untuk memperoleh kepastian hukum. Oleh karena itu tidak beralasan Penggugat tidak dapat menguji kebenaran SKPKB dengan batu uji Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Dengan demikian, Tergugat tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan atas Permohonan Pembatalan SKP yang dianggap bertentangan dengan Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Tergugat Wajib memproses permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1c) dan ayat (1d) UU KUP. Tindakan Tergugat mengembalikan permohonan pembatalan SKP yang diajukan adalah tindakan menghilangkan hak konstitusi Penggugat untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum, bukan tindakan kesalahan Prosedur.

K. APAKAH PEMBATALAN SKP NEBIS IN IDEM DENGAN KEBERATAN

YANG TELAH PERNAH DIAJUKAN?

32. Untuk menjawab pertanyaan tersebut Penggugat meyampaikan Pengertian Nebis In Idem menurut Mahkamah Konstitusi dan membandingankannya dengan gugatana quo dan diuraikan sebagai berikut:

1) bahwa SKPKBa quo diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP.

2) bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang melahirkan SKPKB pun dapat diuji (Judicial Riview) terhadap UUD 1945.

3) Dengan demikian, SKPKB pun tentu dapat diuji kebenarannya terhadap batu uji Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP.

4) Tindakan Tergugat menerbitkan Objek Gugatan atas Permohonan Pembatalan SKPKB yang diduga tidak sesuai dengan Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, merupakan tindakan yang keliru seola-olah SKPKB tidak dapat diuji dengan batu uji dengan Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP.

5) bahwa Pasal-Pasal dalam UU PPh dan PPN dapat diuji Wajib Pajak terhadap UUD 1945, demikian juga Pasal-Pasal dalam UU KUP dapat diuji Wajib Pajak terhadap UUD 1945.

6) Dengan demikian secara mutatis mutandis, keputusan-keputusan perpajakan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak dapat diuji kebenarannya berdasarkan BATU UJI UU PPh, UU PPN, dan/atau UU KUP.

L. KALAU SATU KEPUTUSAN DAPAT DIAJUKAN UPAYA HUKUM LEBIH

DARI 1 (SATU) DENGAN ALASAN YANG BERBEDA-BEDA, KAPAN KEPASTIAN HUKUMNYA?

33. Jawab:

Sesuai Pasal 23A UUD 1945, Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud Pasal 23A UUD 1945 antara lain UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU HPP, PP, PMK, PerDirjen.

Undang-undang tentu terdiri dari Pasal-Pasal. Dengan demikian, makna Pasal 23A UUD 1945 adalah Pajak yang bersifat memaksa dipungut berdasarkan deretan pasal-pasal (Norma Hukum).

Dalam hal Fiskus berkehendak menguji Kepatuhan Perpajakan, maka Fiskus membutuhkan Pasal-pasal sebagai Batu Uji dan menguji SPT PPh/PPN terhadap Batu Uji, kemudian mengambil Keputusan atas hasil pengujiannya. Selanjutnya Keputusan-keputusan itu dituliskan dalam SKPKB. Dengan demikian, untuk menerbitkan SKPKB, Fiskus

membutuhkan UU KUP, UU PPh, UU PPN, PP, Permenkeu, dan atau Perdirjen.

Artinya, Keputusan atas Pasal-pasal materiil saja tidak sanggup menerbitkan SKP tanpa ada Keputusan atas Pasal-pasal Formil. Fiskus mengambil Keputusan-keputusan atas pasal-pasal materil. Kemudian Fiskus juga mengambil Keputusan untuk menggunakan ketentuan Formal untuk menegakkan penilaiannya terhadap UU PPH dan PPN. Keputusan-keputusan itu adalah Keputusan atas Penggunaan Pasal-Pasal yang digunakan untuk menetapkan SKP.

1) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

2) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (2) UU PPh

3) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (3) UU PPh;

4) Keputusan Fiskus mengkoreksi Biaya Gajih berdasar Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

5) Keputusan Fiksus mengkoreksi Biaya Iklan berdasar Pasal 6 ayat

(1) UU PPh;

6) Keputusan Fiskus mengkoreksi kompensasi kerugian berdasar Pasal 6 ayat (2) UU PPh;

7) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya transportasi berdasar Pasal 6 UU PPh;

8) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya-biaya penyusutan berdasar Pasal 6 UU PPh;

9) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya Bunga berdasar Pasal 6 UU PPh;

10) Keputusan fiscus mengkoreksi PTKP berdasar Pasal 7 UU PPh;

11) Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 7 ayat (2), ayat

(3) UU PPh;

12) Keputusan fiscus mengkoreksi berdasar Pasal 9 UU PPh

13) Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 11 UU PPh

14) Keputusan fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 11A ayat (1,2,3,4,5,6,7,8) UU PPh

15) Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 14, 15, 16, 17, 18 UU PPh dan seterusnya.

16) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasarkan Pasal 18 UU PPh

17) Keputusan Fisksus menggunakan tarif PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh.

18) Keputusan Fiskus mengkoreksi nilai penyerahan berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

19) Keputusan Fiskus mengkoreksi Pajak Masukan berdasar UU PPN…..dst.

20) Keputusan Fiskus melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP

21) Keputusan Fiskus melaksanakan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP.

22) Keputusan Fiskus melaksanakan jangka waktu Pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/15.

Oleh karena itu, WP sesungguhnya dapat melakukan upaya hukum atas dugaan tidak-benarnya seluruh Keputusan atas pelaksanaan setiap pasal-pasal dalam SKP. Sama halnya dengan UU yang terdiri dari banyak pasal-pasal, setiap Pasalnya dapat di uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, 1 (satu) Keputusan sama dengan 1 (satu) upaya hukum, artinya 1 (satu) pelaksanaan Pasal dapat diajukan upaya hukum untuk diperiksa apakah Keputusan/Tindakan tersebut sesuai atau tidak sesuai dengan perintah Pasalnya. Satu Upaya Hukum terhadap suatu Pelaksanaan Pasal yang telah berstatus incraht tidak otomatis membuat incraht atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal yang lain. Sama halnya dengan jika satu pasal UU diuji Materi ke Mahkamah Konstitusi dan telah incraht tidak otomatis membuat incraht terhadap Pasal yang lain didalam UU yang sama yang belum pernah diuji.

Apabila incract terhadap pelanggaran suatu Pasal, dan mengakibatkan Keputusan atas Pasal lain tidak dapat diadili, maka terjadi KEBAL HUKUM (illegal) dalam negara hukum atas pelanggaran suatu Pasal lain tersebut. bahwa dalam satu surat upaya hukum, tentu dapat dicantumkan beberapa dugaan kesalahan Pelaksanaan Pasal-Pasal. Dan setiap dugaan pelanggaranan atas Pasal-Pasal dalam satu surat tersebut haruslah diperiksa oleh Hakim.

Alasan upaya hukum haruslah selaras dengan Pasal yang dijadikan batu ujinya. Alasan-alasan itu harus diteliti apakah benar atau tidak benar dengan batu ujinya.

Permohonan Pembatalan yang diajukana quo adalah dugaan bahwa suatu Keputusan dalam SKPKB tidak sesuai dengan Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Dengan demikian, batu ujinya adalah Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP dan harus diproses sesuai Pasal 36 ayat (1c) UU KUP bukan dikembalikan seperti yang dilakukan oleh Tergugat.

Dengan demikian, SKP paling banyak dapat diajukan upaya hukum adalah sebanyak Pasal-Pasal yang digunakan untuk membentuk SKP tersebut, sama halnya dengan UU paling banyak dapat diajukan uji materi sebanyak pasal-pasal yang terdapat pada UU tersebut. Upaya hukum terhadap SKPKB dapat dirinci sebagai berikut:

1) Pasal 4 ayat (1) UU PPh diajukan melalui Keberatan;

2) Pasal 4 ayat (3) UU PPh diajukan melalui Keberatan;

3) Pasal 6 UU PPH diajukan melalui Keberatan;

4) Pasal-pasal lainnya dalam UU PPh melalui Keberatan;

5) Pasal 4 ayat (1) UU PPN diajukan melalui Keberatan;

6) Pasal-pasal lainnya dalam UU PPN melalui keberatan;

7) Pasal 29 UU KUP diajukan melalui Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo Pasal 21 huruf b jo Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

8) Pasal 13 ayat (1) b UU KUP diajukan melalui Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo Pasal 21 huruf b jo Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

M. PERMOHONAN PASAL 22 AYAT (2) PMK 118/2024 TIDAK NEBIS

IN IDEM DENGAN PASAL 25 UU KUP

34. KETERANGAN:

1) Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP.

2) Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dan Pasal 25 UU UP ditindaklanjuti dengan penelitian pembukuan Pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat

(6) UU KUP, sehingga sengketa Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 selalu terkait dengan Pasal 25 UU KUP. Oleh karenanya tidak mungkin negara 2 (dua) kali meneliti pembukuan pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat

(6) UU KUP untuk perkara yang sama sehingga Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dipersyaratkan tidak pernah mengajukan keberatan (cfm: Pasal 32 ayat (2) PMK 118/2024).

3) Sengketa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 25 (UU KUP) sehingga tidak nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP.

4) Sengketa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

5) Untuk Permohonan Sengketa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak ada kewenangan Dirjen Mengembalikan permohonan pembatalan yang diajukan Penggugat.

6) Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dan Pasal 25 UU KUP adalah pilihan.

7) Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak pilihan untuk Pasal 25 UU KUP.

N. PERBEDAAN TATA CARA UNTUK PERMOHONAN MAKSUD PASAL 32

AYAT (1) DENGAN PASAL 22 AYAT (2) PMK 118/2024.

35. Perbedaan Tata cara untuk permohonan maksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dengan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dalam rangka membuktikan Tergugat keliru menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024:

Narasi:

Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 33 ayat (3, 4) PMK 118/2024 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Ketentuan Pasal 33 ayat (3, 4) PMK 118/2024 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 118/2024. Apabila Permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 118/2024, maka Permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan

“SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2), (3) PMK 118/2024, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 tetapi merupakan permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024. Oleh karena itu ketentuan Pasal 32 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 33 ayat (3),

(4) PMK 118/2024 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadapt permohon Pasal 22 ayat (2) PMK 8/2013 yang telah Penggugat ajukan.

O. BAHWA NORMA HUKUM PASAL 22 AYAT (2) PMK 118/2024 TERPISAH

DAN BERDIRI SENDIRI DENGAN PASAL 32 AYAT (1) PMK 118/2024.

NOPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
1Pasal 21 huruf b: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
2Pasal 32 ayat (1): Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak
3Pasal 22 ayat (2): Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan
4Pasal 32 ayat (2) huruf a: Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan: a. Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: 1. tidak diajukan keberatan; atau 2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan
5Pasal 32 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
6Pasal 32 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
7Pasal 33 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.
9Pasal 33 ayat (2) dan (3): (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
10Pasal 34 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.
11Pasal 34 ayat (2) dan (3): (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.

36. Berdasarkan table PMK 118/2024 menegaskan bahwa:

1) Makna Ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP dipandang dari PMK 118/24 terdiri dari Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 22 ayat (5), dan Pasal 32 ayat (1).

2) Norma Hukum Pasal 22 ayat (2) 118/24 bukan bagian dari Norma Hukum Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24.

3) bahwa permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak dapat diteliti berdasarkan PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/ INFORMASI, berbeda perlakuannya dengan permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 ditindaklanjuti dengan penelitian terhadapPEMBUKUAN/PENCATATAN/DOKUMEN/DATA/ INFORMASI.

4) bahwa Pengembalian permohonan hanya dapat diterbitkan kepada Permohonan yang ditindaklanjuti dengan penelitian terhadapPEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/ INFORMASI sebagaimana diatur pada Pasal 34 ayat (2)

sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 32 ayat (2), ayat (5), ayat

(6) PMK 118/2024.

5) bahwa sedangkan Permohonan yang diajukan ke KPP adalah Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadapPEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/ INFORMASI, yaitu Permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

6) bahwa pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK 118 Tahun 2024 tentang “SKP yang seharusnya tidak diterbitkan” TERPISAH/BERBEDA dengan pengaturan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PMK 118 Tahun 2024 tentang “SKP yang dikurangkan atau dibatalkan”. Dengan demikian, menjelaskan bahwa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 TERPISAH/BERBEDA Norma Hukumnya dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan menerbitkan OBYEK GUGATAN terhadap Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

P. TATA CARA PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1) b UU

KUP DIATUR PADA PMK 118/2024.

37. Ada 5 (lima) macam penyebab sengketa di perpajakan, yaitu:

1) Apakah transaksi terkait dengan Obyek Pajak atau Bukan Obyek Pajak? Maksudnya SKP Dibatalkan.

2) Apakah ada atau tidak ada transaksi itu sehingga diperhitungkan dalam pajak? Maksudnya SKP dikurangkan.

3) Ada transaksi, tetapi sengketa Berapa Nilai atas transaksi? Maksudnya SKP Dikurangkan.

4) Prosedur? Maksudnya SKP Dibatalkan sejak Putusan.

5) Kewenangan? Maksudnya SKP dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan.

38. Perbedaan Substansi Pasal 22 Ayat (2) Dengan Pasal 32 Ayat (1) PMK 118/2024 Terlihat Jelas Dan Tegas Pada PMK 118/2024.

NOSUBSTANSIPMK 118/2024
ISKP dikurangkan atau dibatalkanPasal 32 ayat (1)
Diatur diPasal 32 ayat (1)
Syarat: tdk keberatan, sanksiPasal 32 ayat (2)
Syarat formal permohonanPasal 32 ayat (3)
Permohonan 2 kaliPasal 32 ayat (5)
Jangka waktu 3 bulanPasal 32 ayat (6)
Pasal 32 ayat (7)
Pasal 32 ayat (8)
UJI PermohonanPasal 33 ayat (1)
Penuhi syaratPasal 34 ayat (1)
Pengembalian PermohonanPasal 33 ayat (3,4)
Dirjen Teliti PermohonanPasal 34 ayat (1)
Teliti Pembukuan, Cttan, Data, Keterangan, Informasi yang dimintakan kepada WPPasal 34 ayat (2), (3), (4),(5)
IISKP Dikurangkan Materi pajak dikurangi. Sengketa: Berapa Nilai Transaksi?Pasal 22 ayat (1)
IIISKP Dibatalkan karena SeharusnyaPasal 22 ayat (2)
Tidak Diterbitkan
IV.SKP Dianggap Tidak pernah diterbitkanPasal 22 ayat (5)

Keterangan:

Bantahan terhadap dalil Tergugat:

1) Untuk Pasal 32 ayat (1) ada batasan permohonan 2 (dua) kali, tetapi untuk Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) tidak ada pembatasan permohonan.

2) Adalah tidak mungkin Pasal 22 ayat (2) adalah bagian/rincian/ penjelasan/satu kesatuan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 32 ayat

(1) PMK 118/24 karena Pasal 22 ayat (2) tidak menjadi bagian/ rincian/penjelasan/satu-kesaturan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24 yang pengaturannya pun belakangan dari Pasal 22 ayat (2).

3) Dengan demikian Norma Hukum Pasal 22 ayat (2) terpisah dan berdiri sendiri dengan norma hukum Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24.

4) Untuk permohonan yang diajukan Penggugat Pasal 22 ayat (2) PMK 118/24 TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN dengan menerbitkan Pasal 33 ayat (3), (4) karena tidak ada kewenangan dan prosedur untuk

mengembalikan permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/24.

5) Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 06 Agustus 2025, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 19 September 2025, diajukan gugatan tanggal 10 Oktober 2025 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan. Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang diterima KPP Tanggal 06 Agustus 2025 sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

Q. ADA 5 (LIMA) MACAM ALASAN UNTUK MEMBATALKAN SKP DENGAN

BATU UJI PASAL 13 AYAT (1) a UU KUP.

39. Ada 5 (lima) macam alasan untuk membatalkan SKP dengan batu uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, yaitu:

1) SKPKB diterbitkan lewat 5 (lima) Tahun;

2) SKPKB diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang misalnya oleh Kasubag Umum;

3) SKPKB diterbitkan TANPA surat Perintah Pemeriksaan Pajak;

4) SKPKB diterbitkan TANPA Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak;

5) SKPKB diterbitkan TANPA Surat Peminjaman Dokumen- dokumen

Dengan demikian, terdapat peluang minimal 5 (lima) kali Wajib Pajak mengajukan pembatalan dengan batu uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP.

R. PENGGUGAT BELUM PERNAH MENDAPATKAN KEPUTUSAN ATAS

PASAL 22 AYAT (2) PMK 118/2024.

40. bahwa dengan ini ditegaskan Penggugat belum pernah mendapatkan KEPUTUSAN atas Permohonan pembatalan yang diajukan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 untuk BATU UJI Pasal 29 UU KUP.

S. MENGHITUNG LEWAT JANGKA WAKTU 6 (ENAM) BULAN ATAS

PERMOHONAN PEMBATALAN.

41. bahwa dalam hal gugatana quo dikabulkan, maka penghitungan jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP TIDAK TUNDUK kepada Pasal 42 ayat (1), (2), dan (3) PP 50/2022 karena permohonan pembatalan yang diajukan adalah berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo Pasal 21 huruf b PMK 118/2024 Jo. Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dengan BATU UJI Pasal 13 ayat (1) a UU KUP.

42. bahwa untuk permohonan pembatalan yang diajukan adalah berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo Pasal 21 huruf b PMK 118/2024 Jo. Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dengan BATU UJI Pasal 13 ayat (1) a UU KUP tidak ada pengaturan atas pengembalian permohonan. Oleh karenanya jika ada pengembalian permohonan, maka yang terjadi adalah TIDAK BERWENANG mengembalikan, sehingga pengembalian tersebut tidak dapat disebut sebagai kesalahan Prosedur. Sedangkan Pasal 42 ayat (1), (2), dan (3) PP 50/2022 hanya digunakan untuk kesalahan Prosedur.

43. Dengan demikian, batas waktu 6 (enam) bulan sebagaimana disebut dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP untuk Permohonan pembatalan Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 dihitung sejak permohonan diterima KPP pada tanggal 06 Agustus 2025.

44. Berbeda halnya dengan keberatan yang dikembalikan dan permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 yang dikembalikan, dapat terjadi kesalahan Prosedur karena pada permohonan tersebut terdapat pengaturan tentang pengembalian karena BATU UJI-nya adalah sama-sama undang-undang materi (UU PPh dan UU PPN)

bukan UU Yuridis Formal. Sebab Wajib Pajak hanya diberikan keberatan dengan BATU UJI UU PPh dan UU PPN, dan tidak dapat mengajukan keberatan dengan BATU UJI UU KUP. Upaya administrasi dan upaya hukum terhadap SKP dengan BATU UJI UU KUP hanya dapat dilakukan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 21 huruf b jo Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

45. Rujukan hukum:

1) Pasal 42 PP 50/2022:

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak setelah menerima Putusan Gugatan tersebut menindaklanjuti Putusan Gugatan dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

(3) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat

(4) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jangka waktu paling lama L2 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

46. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024, Permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 ditinjau dari Pasal 42 PP 50 Tahun 2022.

NOKOMPLAIN SKPKBDASAR HUKUMPERSYARATAN FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYARATAN DIKEMBALIKANPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGEMBALIANBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMA PASAL 42 PP 50/2022SURAT PENGEMBALIAN
WEWENANGPROSEDUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIXX
1KeberatanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPDapat12 Bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak Cap Pos kirimAda kewenangan, Terjadi kesalahan Prosedur
2Permohonan Pengurangan atau PembatalanPasal 32 ayat (1) PMK 118/202 4Pasal 32 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 118/2024Pasal 33 ayat (3, 4) PMK 118/2024Pasal 33 ayat (3, 4) PMK 118/2024Pasal 33 ayat (3, 4) PMK 118/2024Dapat6 bulan = tanggal diterima BPS sampai tanggal pengembalian DITAMBAH durasi cap pos kirim Putusan Pengadilan Pajak sampai diterbitkan Keputusan atas Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024Ada kewenangan, Terjadi kesalahan Prosedur
3PembatalanPasal 22 ayat (2) PMK 118/202 4PMK 118/2024 tidak mengaturPMK 118/2024 tidak mengaturTidak adaTidak adaDapat6 bulan sejak BPS diterbitkan karena tidak ada dasar kewenangan terbitkan SURAT KEMBALITidak ada Kewenangan

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatana quo TIDAK TUNDUK kepada Pasal 42 ayat (2) PP 50 Tahun 2022. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 06 Agustus 2025, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 19 September 2025, diajukan gugatan tanggal 10 Oktober 2025 BELUM melewati 6 (enam) bulan,

maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan.

Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang diterima KPP Tanggal 06 Agustus 2025 Sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP.”

T. AKIBAT HUKUM APABILA GUGATAN A QUO DIKABULKAN OLEH

PENGADILAN PAJAK.

47. Apabila gugatana quo dikabulkan oleh Pengadilan Pajak akibat hukumnya adalah Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan dan tidak mengikat sejak diterbitkan karena dasar kesalahannya adalah ketidakberwenangan menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Permohonan Pembatalan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024. Dengan demikian, Tergugat belum menerbitkan Keputusan atas permohonan pembatalan. Oleh karena itu Tergugat masih terikat kepada ketentuan Pasal 36 ayat (1c) dan ayat (1d) UU KUP.

U. AKIBAT HUKUM APABILA GUGATAN A QUO DITOLAK OLEH

PENGADILAN PAJAK.

48. Adapun akibat hukum apabila gugatana quo ditolak oleh Pengadilan Pajak adalah:

1) Persidangan tidak memahami perbedaan norma hukum Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dengan norma hukum Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

2) Sampai kapanpun Penggugat tidak dapat menguji kebenaran tindakan fiskus menerbitkan SKPKB terhadap BATU UJI Pasal 13 ayat (1) a jo. Pasal 29 UU KUP sedangkan UU Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan setiap warga negara berhak menguji setiap Pasal UU terhadap UUD 1945.

3) Penggugat kehilangan Hak Konstitusional untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum tentang SKPKB dengan BATU UJI Pasal 13 ayat (1) a jo. Pasal 29 UU KUP 29 UU KUP.

V. KESIMPULAN.

1. Dirjen Pajak tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan karena permohonan pembatalan tidak nebis in idem dan tidak incracht.

2. Obyek Gugatan memenuhi syarat sebagai Keputusan yang tidak sah.

3. Obyek Gugatan diaggap tidak mengikat sejak diterbitkan.

4. Oleh karenanya penghitungan jangka waktu Permohonan Pembatalan tetap dihitung sejak permohonan diterima KPP, dan jangka waktu terbitnya Obyek Gugatan tidak diakui oleh hukum atau tidak mengikat oleh hukum atau menurut hukum.

5. Kewenangan Dirjen Pajak untuk melaksanakan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan sehingga Dirjen Pajak tidak berwenang lagi untuk menerbitkan Keputusan sesuai Pasal 36 ayat (1c) UU KUP atas Permohonan Pembatalan.

6. bahwa oleh karenanya Dirjen Pajak harus melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP untuk menerbitkan keputusan atas permohonan pembatalan Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025.

PETITUM

Berdasarkan uraian-uraian di atas, Mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatana quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor S-00169/NKEB- CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025, tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan atau dianggap tidak pernah diterbitkan, dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00072/

STG-CT/WPJ.02/2025 tanggal 06 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian Surat Permohonan Gugatan Penggugat Nomor 008/NB/G-PP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Oktober 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Gugatan diajukan dalam jangka waktu: - 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;Ya
c.Gugatan diajukan di luar jangka waktu: - 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;
d.Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;Ya
e.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima, Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima tanggal;Tidak
g.Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugatYa
h.Surat Gugatan ditandatangani oleh Cuaca dan M. Reza Irawan Meliala yang bertindak selaku: - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Tidak Tidak Tidak Tidak Ya
i.Penandatanganan surat gugatan: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat gugatan;Ya Tidak
j.Surat Pemberitahuan Surat Non-Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.Tidak

2. Berdasarkan uraian tersebut diatas: Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan bahwa:

a. Surat Gugatan tidak mencantumkan tanggal diterima surat/keputusan yang digugat;

Namun demikian apabila Majelis Hakim berpendapat lain dan sepanjang permohonan Gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Gugatan Penggugat dapat dipertimbangkan lebih lanjut dan berikut Tergugat sampaikan materi atas pokok perkara.

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

A. Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Nomor S-00169/NKEB-

CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.

B. Berdasarkan hasil penelitian pada surat Permohonan Pengurangan atau

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan Penggugat Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025, diketahui bahwa permohonan Penggugat merupakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020, dimana atas Surat Ketetapan Pajak tersebut sebelumnya telah diajukan Keberatan oleh Penggugat dan telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00518/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 12 Oktober 2021, sehingga permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024.

C. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat 2 Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 disebutkan permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan, sehingga atas surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan Penggugat Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/ 2025 tanggal 06 Agustus 2025, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S- 00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.

III. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 36

Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dapat diajukan gugatan

Pasal 23 ayat (2) huruf c

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar. Pasal 32 ayat (3)

Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 36 ayat (2)

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 1 angka 4

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagthan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 5

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 31 angka 1

Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

Pasal 40 ayat (1)

1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan

2) Jangka Waktu untuk men gajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat betas) han sejak tan ggal pelaksanaan penagihan.

3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.

5) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat

(4) adalah 14 (empat betas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan

6) Terhadap I (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 1 angka 23

Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. Pasal 1 angka 24

Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Pasal 6 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.

Pasal 6 ayat (2) huruf a

Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi melaksanakan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan perundang- undangan dan AUPB

Pasal 9 ayat (1)

Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Pasal 9 ayat (2)

Peraturan perundang-undangan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. peraturanperundang-undanganyangmenjadidasar Kewenangan; dan

b. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan;

Pasal 9 ayat 3

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengatur Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan

Pasal 9 ayat (4)

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengatur Ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf b, tidak menghalangi Badan dan/atau

Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan AUPB.

4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 7 ayat (1)

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 8 ayat (1)

Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Pasal 8 ayat (2)

Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Lampiran II

Bab II Hal-Hal Khusus

A. Pendelegasian Wewenang

198 Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat

mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah

200 Pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut

dengan tegas:

a. ruang lingkup materi muatan yang diatur; dan

b. jenis Peraturan Perundang-undangan

204 Jika pengaturan materi tersebut dibolehkan didelegasikan

lebih lanjut (subdelegasi) digunakan kalimat Ketentuan mengenai ... diatur dengan atau berdasarkan ....

Contoh:

Pasal .....

(1) ............

(2) Ketentuan mengenai ... diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 (Peraturan ini telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023)

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak, serta bentuk dan isi Surat Tagihan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2018 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak (Peraturan ini telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2021)

Pasal 1

Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai termasuk lampirannya, beserta Nota Penghitungan dan Daftar Pengantar adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

Pasal 21 huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar.

Pasal 22 ayat (1)

Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dengan materi yang tidak benar

Pasal 22 ayat (2)

Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan.

Pasal 32 ayat (2) huruf a

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan:

a. Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:

1. tidak diajukan keberatan; atau

2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan.

b. Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:

1. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a;

2. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau

3. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi tidak dipertimbangkan;

c. Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:

1. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d;

2. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;

3. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak dipertimbangkan; atau

4. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak; atau

d. Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:

1. tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

2. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau;

3. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan tetapi dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan

Pasal 32 ayat (3)

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b diajukan keberatan,

tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut.

Pasal 32 ayat (4)

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah materi penetapan dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;

b. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan

c. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa

Pasal 32 ayat (5)

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

Pasal 32 ayat (6)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali

Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. Pasal 32 ayat (7)

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetap diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 33

(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan.

8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Lampiran V Kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang Didelegasikan Kepada Pejabat Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nomor Urut 43

Lampiran X Kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang Didelegasikan Kepada Pejabat Di Lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Nomor Urut 49 s.d. 52

B. Data dan Fakta:

1. bahwa Penggugat diterbitkan SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/ 221/20 tanggal 10 Juli 2020 Masa Pajak Agustus 2016 sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan Kewajiban Perpajakan Penggugat;

2. bahwa atas SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 10 Juli 2020 Masa Pajak Agustus 2016 telah diajukan Keberatan oleh Penggugat melalui Surat Keberatan Nomor 007/NB/12/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang diterima tanggal 21 Desember 2020 dan telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00518/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 12 Oktober 2021;

3. bahwa Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (pertama) atas SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 10 Juli 2020 Masa

Pajak Agustus 2016 dengan Surat Nomor 008/KPP/P/NB/II/2023 tanggal 13 Februari 2023 dan Tergugat telah mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar melalui Surat Nomor S-114/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 04 April 2023 karena permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dan Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 yang mengatur permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan dan tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;

4. bahwa atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S- 114/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 04 April 2023, juga telah diajukan gugatan oleh Penggugat, dan telah dikeluarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-003919.99/2023/PP/M.IB/Tahun 2024 Diucapkan tanggal 12 Agustus 2024 dengan amar putusan Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 114/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 04 April 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020;

5. bahwa Penggugat kembali mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (kedua) atas SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 10 Juli 2020 Masa Pajak Agustus 2016 melalui Surat Nomor 006/KPP/NB/P.P/ IX/2024 tanggal 17 September 2024 dan Tergugat kembali mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar melalui Surat Nomor S-291/PJ/ WPJ.02/2024 tanggal 07 November 2024 karena permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 ayat (2) huruf a dan Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 yang mengatur permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan dan tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;

6. bahwa Pengugat juga Kembali mengajukan Gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-291/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 07 November 2024 melalui surat Nomor 008/NB/G-PP/XI/2024 tanggal 28 November 2024;

7. bahwa Penggugat kembali mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (ketiga) atas SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 10 Juli 2020 Masa Pajak Agustus 2016 melalui surat Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 dan Tergugat kembali mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar melalui Surat Nomor S-00169/NKEB-CT/ WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 karena permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, disebutkan bahwa Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tidak diajukan keberatan atau diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan.

8. bahwa Pengugat juga Kembali mengajukan Gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat

Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00169/NKEB-CT/ WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 melalui surat Nomor 008/NB/G-PP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025;

C. Tanggapan Tergugat

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

a. bahwa Gugatan Penggugat adalah terhadap Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 atas SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 10 Juli 2020 Masa Pajak Agustus 2016;

b. bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap independensi Yang Mulia Majelis Hakim dalam memutus suatu sengketa, atas sengketa yang sama yaitu Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-114/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 04 April 2023 tentang Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 10 Juli 2020 Masa Pajak Agustus 2016, juga telah diajukan gugatan oleh Penggugat, dan telah dikeluarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-003919.99/2023/PP/M.IB/ Tahun 2024 Diucapkan tanggal 12 Agustus 2024 dengan amar putusan Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-114/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 04 April 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020;

c. bahwa gugatana quo merupakan sengketa yang telah memenuhi unsur-unsur nebis in idem yaitu antara pengajuan gugatan Nomor 007/NB/G-PP/IV/2023 tanggal 26 April 2023 gugatan atas Surat

Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas SKP yang Tidak Benar Nomor S-114/PJ/WPJ.02/2023 atas SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/221/20 dengan pengajuan gugatan Nomor 008/NB/G-PP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 (a quo) gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas SKP yang Tidak Benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 atas SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/221/20, antara lain:

1) Subjek yang bersengketa adalah sama antara Penggugat yaitu Natanael Bangun dengan Direktur Jenderal Pajak;

2) Objek yang disengketakan adalah sama yaitu Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar atas SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/221/20;

3) Objek gugatan sudah pernah diputuskan oleh Putusan yang sudah incracht melalui Pengadilan Pajak, yaitu putusan Gugatan Nomor Put-003919.99/2023/PP/M.IB/Tahun 2024 tanggal 12 Agustus 2024 dengan amar putusan menolak gugatan yang diajukan Penggugat.

d. bahwa terkait alasan Penggugat yang pada intinya menyatakan bahwa:

1) Dirjen Pajak tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan karena permohonan pembatalan tidak nebis in idem dan tidak incracht.

2) Obyek Gugatan memenuhi syarat sebagai Keputusan yang tidak sah

3) Obyek Gugatan diaggap tidak mengikat sejak diterbitkan

4) Oleh karenanya penghitungan jangka waktu Permohonan Pembatalan tetap dihitung sejak permohonan diterima KPP, dan jangka waktu terbitnya Obyek Gugatan tidak diakui oleh hukum atau tidak mengikat oleh hukum atau menurut hukum

5) Kewenangan Dirjen Pajak untuk melaksanakan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan sehingga Dirjen Pajak tidak berwenang lagi untuk menerbitkan Keputusan sesuai Pasal 36 ayat (1c) UU KUP atas Permohonan Pembatalan

6) bahwa oleh karenanya Dirjen Pajak harus melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP untuk menerbitkan keputusan atas permohonan pembatalan Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025

dapat Tergugat tanggapi sebagai berikut:

1) bahwa pada dasarnya dalam Undang-Undang KUP jalur upaya hukum yang disediakan bagi Wajib Pajak yang tidak puas terhadap materi/isi penetapan jumlah pajak yang terutang adalah melalui upaya hukum administratif Keberatan sesuai Pasal 25 Undang- Undang KUP. Selanjutnya, apabila atas keputusan keberatan terkait materi atau isinya tersebut Wajib Pajak masih belum dapat menerima hasilnya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya, yaitu banding ke Pengadilan Pajak terkait materi atau isi dari keputusan keberatan tersebut sesuai Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 31 Undang-Undang Pengadilan Pajak, hingga upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2) bahwa pengajuan keberatan memiliki beberapa persyaratan formal yang harus dipenuhi, salah satunya berupa jangka waktu pengajuan 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak. Apabila jangka waktu pengajuan keberatan tersebut telah terlewati karena keadaan di luar kekuasaannya, Wajib Pajak masih dapat menggunakan haknya untuk mengajukan upaya administratif keberatan dengan membuktikan keadaan di luar kekuasaan tersebut;

3) Jika tidak terdapat hal diluar kekuasaannya dan Wajib Pajak tidak memanfaatkan waktu tersebut dengan mengajukan keberatan, maka hak mengajukan upaya hukum atas materi atau isi surat ketetapan pajak sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP sudah tidak dapat digunakan. Begitu pula dengan hak untuk mengajukan

upaya hukum terkait materi atau isi dari ketetapan pajak tersebut ke Pengadilan Pajak sesuai Pasal 27 Undang-Undang KUP juga tidak dapat digunakan karena Pasal 27 merupakan kelanjutan dari Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang KUP.

Jangka waktu 3 (tiga) bulan sudah cukup bagi Wajib Pajak untuk mempertimbangkan,mempersiapkandokumendan memanfaatkan haknya untuk mengajukan menyatakan ketidakpuasannya atas penetapan tertulis. Jangka waktu ini merupakan bentuk penjaminan pemenuhan salah satu Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yaitu kepastian hukum;

4) bahwa untuk memberikan keadilan, Pasal 36 ayat (1) Undang- Undang KUP mengamanatkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk memberikan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak yang tidak dibatasi waktu untuk pengajuan pertamanya;

5) Ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP merupakan manifestasi dari Ordonansi Kepatutan (Billijkheids Ordonnatie), di mana kewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak merupakan atribusi langsung dari undang-undang, sehingga kewenangan pemberian keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak beserta jajarannya yang diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau instansi lain yang tidak diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Direktur Jenderal Pajak;

6) bahwa ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP mengatur sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Penjelasan Pasal 36 ayat (1) alinea ketiga:

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi;

7) bahwa dapat dipahami, ketentuan ini merupakan “kewenangan” yang sifatnya atributif bagi Direktur Jenderal Pajak untuk meneliti apakah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk diberikan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

8) bahwa selanjutnya untuk mengartikan kata "dapat" sebagaimana bunyi Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, berdasarkan Lampiran lI Angka 267 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukanPeraturanPerundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Undang-Undang Nomor 12/2011), untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau lembaga, digunakan kata "dapat”;

9) Dengan demikian, frasa “dapat” sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP menunjukkan kewenangan diskresioner yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan pilihan tindakannya dalam kaitannya dengan pemberian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

10) Selain itu, ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Undang-Undang Administrasi Pemerintahan) mengatur bahwa Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi

persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintah. Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat pemerintah memiliki kewenangan untuk memilih tindakannya dalam rangka memberikan atau tidak memberikan pengurangan atau pembatalan terhadap surat ketetapan pajak;

11) Oleh karena itu, pemberian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar merupakan kewenangan penuh dari Direktur Jenderal Pajak yang bersifat diskresioner dan tidak dapat dipermasalahkan keputusannya;

12) Berdasarkan hal tersebut, maka frasa “Direktur Jenderal Pajak dapat“ berarti Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang dalam menentukan pilihan. Adapun pilihan yang dimaksud di sini adalah pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan pemerintahan yang berdasarkan kewenangannya dalam hal ini pemberian pengurangan atau pembatalan terhadap surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP;

13) Sehingga, keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang KUP, merupakan keputusan atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Tata Usaha Negara;

14) Dengan demikian, pihak lain tidak berhak untuk menilai keputusan atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan kewenangan diskresionernya karena keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar adalah kewenangan absolut

yang sepenuhnya diberikan Undang-Undang kepada Direktur Jenderal Pajak;

15) Selain itu, meskipun materi permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dapat berupa materi/isi penetapan jumlah pajak yang terutang, sebagaimana halnya materi pengajuan keberatan, akan tetapi terdapat perbedaan dalam hal kewenangan dan upaya hukum lanjutannya;

16) Materi pengajuan Banding mengacu ketentuan Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang KUP adalah mengenai materi atau isi ketetapan pajak yang berkaitan dengan perhitungan besarnya pajak yang terhutang, sedangkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang KUP, materi pengajuan Gugatan hanya menyangkut masalah formal atau prosedural penerbitan Keputusana quo;

17) Berbeda dengan Keputusan Keberatan sesuai Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang KUP yang atas materi jumlah pajak terutangnya dapat diajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Pajak melalui prosedur Banding sesuai Pasal 27 Undang-Undang KUP; Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang KUP tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan atas materi jumlah pajak terutangnya karena upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan adalah Gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP yang hanya memeriksa prosedur penerbitan keputusan tersebut;

18) bahwa jika Gugatan atas keputusan yang diterbitkan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dapat membahas juga tentang materi atau isi ketetapan pajak sebagaimana proses Banding, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum sebab seolah-olah materi atau isi surat ketetapan pajak dapat diajukan upaya hukum kapan saja tanpa dibatasi waktu, padahal secara

tegas pengajuan Keberatan atas materi atau isi surat ketetapan pajak dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP dibatasi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak;

19) bahwa UU KUP hanya mengatur mengenai sanksi administrasi yang dikenai kepada Wajib Pajak atas Putusan upaya hukum Banding sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP dan tidak mengatur mengenai sanksi administrasi atas Putusan upaya hukum Gugatan sehingga apabila UU KUP mengamanatkan upaya hukum gugatan dapat diperiksa secara materi oleh pengadilan pajak maka UU KUP juga akan mengatur mengenai sanksi administrasi yang dikenai kepada Penggugat atas putusan upaya hukum gugatan;

20) Dengan demikian, dalam mengadili permohonan Gugatan atas Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau permohonan Gugatan atas Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, Pengadilan Pajak hanya berwenang untuk memeriksa prosedur penerbitan keputusan Direktur Jenderal Pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa isi atau materi jumlah pajak terutang dalam surat ketetapan pajak;

21) bahwa hukum pajak terbagi menjadi 2 (dua) yaitu hukum pajak formal dan hukum pajak material dimana hukum pajak formal mengatur mengenai ketentuan-ketentuan yang mendukung ketentuan hukum pajak material agar ketentuan hukum material dapat dilaksanakan;

22) bahwa hukum pajak formal memuat ketentuan tentang tata cara, hak, dan kewajiban Wajib Pajak serta sanksi jika kewajiban tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Dengan kata lain, hukum pajak formal merupakan hukum acara;

23) bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP telah memberikan amanat dan/atau kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan Peraturan yang mengatur tentang

Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;

24) bahwa sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

25) bahwa dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 yang mengatur permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tidak diajukan keberatan, atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan, merupakan penegasan dari ketentuan dalam Pasal 25 dan Pasal 36 ayat (1) UU KUP dan bukan merupakan norma baru yang belum diatur dalam UU KUP;

26) bahwa Pasal 32 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 sudah sangat jelas pengaturannya dan tidak perlu ditafsirkan Iagi sehingga penafsiran yang dilakukan oleh Penggugat menjadi cacat penafsiran;

27) bahwa faktanya berdasarkan riwayat hukum atas SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 10 Juli 2020 Masa Pajak Agustus 2016 yang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, telah diajukan keberatan oleh Penggugat melalui Surat Nomor 007/NB/12/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang diterima tanggal 21 Desember 2020 dan telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00518/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 10 Desember 2021;

28) bahwa faktanya Penggugat juga mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (pertama) atas SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 10 Juli 2020 Masa Pajak Agustus 2016 dengan Surat Nomor 008/KPP/P/NB/II/2023 tanggal 13 Februari 2023 dan Tergugat telah mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar melalui Surat Nomor S-114/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 04 April 2023 karena permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dan Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

29) bahwa faktanya atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-114/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 04 April 2023, juga telah diajukan gugatan oleh Penggugat, dan telah dikeluarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-003919.99/2023/PP/M.IB/ Tahun 2024 Diucapkan tanggal 12 Agustus 2024 dengan amar putusan Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-114/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 04 April 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020;

30) Berikut beberapa alasan yang menjadi pertimbangan Majelis dalam menolak gugatan Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-003919.99/2023/PP/M.IB/Tahun 2024 Diucapkan tanggal 12 Agustus 2024:

1. Penggugat menyatakan diterbitkannya obyek gugatana quo, terbukti Tergugat tidak memberikan keputusan atas alasan permohonan pembatalan yang diajukan berdasar Pasal 36 ayat (1) b UU KUP;

2. Tergugat telah mendalilkan yang pada intinya bahwa atas SKP yang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP telah diajukan keberatan sesuai Pasal 25 UU KUP, sehingga sesuai PMK-8/PMK.03/2013 permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut tidak dapat diterima dan diterbitkan surat yang menjadi objek gugatan ini;

3. Pengadilan Pajak berpendapat upaya hukum yang dapat ditempuh atas ketidaksetujuannya atas skp adalah meialui pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP atau pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, dimana dari kedua jenis upaya hukum tersebut bersifat alternatif dan tidak dapat dapat ditempuh semuanya untuk suatu produk skp yang sama;

4. Pengadilan Pajak berpendapat pengaturan dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, PMK-08, yang mengatur permohonan pengurangan dan pembatalan skp yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal skp tersebut tidak diajukan keberatan, merupakan penegasan dari ketentuan dalam Pasal 25 dan Pasal 36 ayat (1) UU KUP dan bukan merupakan norma baru yang belum diatur dalam UU KUP;

5. Berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat atas skp yang diajukan keberatan tidak dapat lagi diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar dengan alasan apa pun. Dalam pemeriksaan di Persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa surat ketetapan pajak yang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut, telah diajukan keberatan oleh Pengguggat dan atas hal ini Penggugat tidak membantahnya;

6. Berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat

atas skpa quo tidak dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan skp sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat

(1) b UU KUP dengan alasan apa pun, atau dengan kata lain pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan skp tersebut tidak memenuhi persyaratan formal sehingga tidak dapat diterima;

31) bahwa tindakan Penggugat dengan mengajukan kembali Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/ 221/20 tanggal 10 Juli 2020 Masa Pajak Agustus 2016 melalui surat Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025, dapat diartikan bahwa Penggugat melakukan perbuatan contempt of court kerena tidak menaati perintah Pengadilan Pajak dan tidak menghargai Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-003919.99/ 2023/PP/M.IB/Tahun 2024 Diucapkan tanggal 12 Agustus 2024, dimana secara jelas telah diputuskan Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 114/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 04 April 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020;

32) Terkait alasan Penggugat yang menyatakan bahwa tidak ada hubungan hukum antara Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dengan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5) PMK 118/2024, dapat Tergugat tanggapi sebagai berikut:

1. bahwa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dengan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5) PMK 118/2024 merupakan satu kesatuan;

2. bahwa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 yang berbunyi:

“Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan” telah merujuk pada Pasal 21 huruf b yang mengatur tentang kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;

3. Begitu juga Pasal 32 ayat (1) PMK 118 Tahun 2024 yang berbunyi:

“Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak”

juga merujuk pada Pasal 21 huruf b sehingga hal tersebut merupakan satu kesatuan. Demikian juga dengan ketentuan Pasal 33 PMK 118 Tahun 2024 yang merujuk pada Pasal 32 ayat (1) PMK 118 Tahun 2024.

4. bahwa hubungan antar Pasal 22 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5) dalam PMK 118 Tahun 2024 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Konsep ini dikenal dengan prinsip keutuhan peraturan perundang-undangan atau harmonisasi hukum, yang berarti seluruh pasal dalam suatu peraturan saling berkaitan, melengkapi, dan tidak boleh

bertentangan satu sama lain;

5. bahwa tergugat telah salah mengartikan pasal-pasal tersebut dengan menganggap antara Pasal Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dengan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5) PMK 118/2024 merupakan pasal yang berbeda pengaturannya;

6. bahwa tidak ada satu pun pasal yang dapat diartikan secara terpisah atau bertentangan dengan pasal lain dalam peraturan yang sama sebagaimana dilakukan Penggugat;

33) Terkait dengan alasan Penggugat, Tergugat menerbitkan obyek gugatan dengan berdasar ketentuan Pasal 32 Ayat (2) huruf a, b, c, Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6), Ayat (7), Ayat (8) Jo. Pasal 33 Ayat (3) PMK 118/2024 bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (2) PMK 118/2024. Dapat diartikan bahwa Penggugat membenturkan antar pasal yang ada di PMK 118 Tahun 2024, sehingga sengketa tersebut saharusnya tidak diajukan ke Pengadilan Pajak, Pertentangan antar pasal dalam satu ketentuan (atau sering disebut sebagai konflik norma) dapat diselesaikan melalui penafsiran hukum atau uji materi ke lembaga yang berwenang;

34) Terkait dengan alasan Penggugat yang menyebutkan Kewenangan Dirjen Pajak untuk melaksanakan Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan sehingga Dirjen Pajak tidak berwenang lagi untuk menerbitkan Keputusan sesuai Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang atas Permohonan Pembatalan, dapat Tergugat tanggapi Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00169/NKEB-CT/ WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025, dimana berdasarkan Pasal 33 ayat (2) PMK 118 Tahun 2024, berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. Dalam hal batas waktu 6 bulan, Surat

Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00169/NKEB- CT/WPJ.02/2025 diterbitkan pada tanggal 19 September 2025 dan tidak melebihi batas waktu 6 bulan dari tanggal permohonan di terima yaitu tanggal 07 Agustus 2025, artinya karena berdasarkan penelitian surat permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan dan tidak dipertimbangkan, sebelum terlewat nya batas waktu 6 bulan surat permohonan Penggugat telah Tergugat kembalikan;

35) Terkait dengan alasan Penggugat yang menyebutkan bahwa oleh karenanya Dirjen Pajak harus melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP untuk menerbitkan keputusan atas permohonan pembatalan Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 dapat Tergugat tanggapi bahwa dapat Tergugat tanggapi Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00169/NKEB- CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025, dimana berdasarkan Pasal 33 ayat (2) PMK 118 Tahun 2024, berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00169/NKEB- CT/WPJ.02/2025 diterbitkan pada tanggal 19 September 2025 dan tidak melebihi batas waktu 6 bulan dari tanggal permohonan di terima yaitu tanggal 07 Agustus 2025, artinya karena berdasarkan penelitian surat permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan dan tidak dipertimbangkan, sebelum terlewat nya batas waktu 6 bulan surat permohonan Penggugat telah Tergugat kembalikan, sehingga perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP tidak dapat dipenuhi;

36) Terkait dengan alasan Penggugat yang menyebutkan bahwa atas

objek gugatan ditetapkan oleh pejabat yang tidak berwenang, dapat Tergugat tanggapi sebagai berikut:

1. Tergugat mendalilkan yang pada intinya surat ketetapan pajak dan surat yang menjadi objek gugatana quo diterbitkan oleh Kepala KPP dan Kepala Kanwil DJP yang merupakan pejabat yang memiliki kewenangan berdasarkan pelimpahan wewenang berupa mandat dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala KPP dan Kepala Kanwil DJP sebagaimana diatur dalam KEP-305/PJ/2024 yang merupakan suatu rumusan dan kebijakan dalam bidang perpajakan yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak, sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak;

2. Menimbang UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta aturan pelaksaanaanya khususnya terkait Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, Tergugat berpendapat bahwa UU tersebut mengamanatkan pembentukan instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan khusunya Direktorat Jenderal Pajak sebagai unsur peyelenggaraan pemerintahan, dalam hal ini melaksanakan tugas-tugas pokok DJP di daerah;

3. Tergugat berpendapat penerbitan skp dan keputusan terkait Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP merupakan tugas pokok Direktorat Jenderal Pajak yang juga harus dilaksanakan di daerah oleh instansi vertikal sebagaimana amanat UU Kementerian Negara dan aturan pelaksanaanya. Untuk dapat melaksanaan tugas pokok DJP di daerah dengan efektif dan efisien,Tergugat berpendapat Kepala KPP dan Kepala Kanwil DJP perlu diberi wewenang untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, bahwa Tergugat berpendapat KEP-305/PJ/2024 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diterbitkan agar pelaksanaan tugas pokok DJP di daerah

(instansi vertikal) dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Dimana dalam KEP-305/PJ/2024 diatur wewenang penerbitan skp dilimpahkan kepada Kepala KPP dan keputusan terkait permohonan Pasal 36 ayat (1) UU KUP dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP;

4. Dengan diterbitkannya KEP-305/PJ/2024a quo, Tergugat berpendapat Kepala KPP berwenang menerbitkan skp dan Kepala Kanwil DJP memiliki wewenang untuk menerbitkan putusan terkait permohonan Pasal 36 ayat (1) UU KUP. yang dalam sengketa gugatan ini adalah Surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan skp. Berdasarkan hal tersebut, Tergugat berkesimpulan skp dan surat S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

37) Terkait dengan alasan Penggugat yang menyebutkan bahwa atas objek gugatan tidak nebis in idem dengan Pengajuan Keberatan / SK Keberatan, dapat Tergugat tanggapi sebagai berikut bahwa alasan Penggugat adalah tidak benar, sesuai dengan syarat terpenuhi unsur-unsur nebis in idem antara pengajuan gugatan Nomor 007/NB/G-PP/IV/2023 tanggal 26 April 2023 gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas SKP yang Tidak Benar Nomor S-114/PJ/WPJ.02/2023 atas SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/221/20 dengan pengajuan gugatan Nomor 008/NB/G-PP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 (a quo) gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas SKP yang Tidak Benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 atas SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/221/20, antara lain:

1. Subjek yang bersengketa adalah sama antara Penggugat yaitu Natanael Bangun dengan Direktur Jenderal Pajak

2. Objek yang disengketakan adalah sama yaitu Surat

Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar atas SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/221/20

3. Objek gugatan sudah pernah diputuskan oleh Putusan yang sudah incracht melalui Pengadilan Pajak, yaitu putusan Gugatan Nomor Put-003919.99/2023/PP/M.IB/Tahun 2024 tanggal 12 Agustus 2024 dengan amar putusan menolak gugatan yang diajukan Penggugat.

38) Terkait dengan alasan Penggugat yang menyebutkan bahwa Tergugat menghilangkan hak konstitusi penggugat, dapat Tergugat tanggapi sebagai berikut bahwa tidak ada hak konstitusi Penggugat yang dihilangkan karena sebelum Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar, Penggugat terlebih dahulu telah memilih hak konstitusi nya yaitu dengan mengajukan keberatan atas SKPKB yang sama;

39) Terkait dengan alasan Penggugat yang menyebutkan bahwa dasar Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar adalah Pasal 22 ayat (2) PMK 118 Tahun 2024, dapat Tergugat tanggapi sebagai berikut bahwa alasan penggugat dalam permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar adalah Pasal 29 UU KUP, Penggugat tidak pernah menyebutkan terkait PMK 118 Tahun 2024 apalagi Pasal 22 ayat

(2) PMK 118 Tahun 2018, sehingga alasan gugatan tidak relevan dengan alasan permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar;

e. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, gugatan Penggugat obscuur libel karena gugatan yang tidak terang atau isinya kabur (tidak jelas) sehingga tidak memenuhi syarat formal hukum acara perdata, Posita Penggugat tidak selaras dengan Petitum nya;

f. Dapat Tergugat sampaikan bahwa upaya hukum yang diajukan Penggugat dilakukan berulang-ulang yaitu atas SKPKB PPN Nomor

00044/207/16/221/20 yaitu sebanyak 4 kali (1 kali upaya keberatan dan 3 kali upaya pengurangan atau pembatalan SKP yang Tidak Benar) walaupun sudah terdapat putusan yang sudah incracht, sehingga Penggugat melalui kuasa hukumnya mempunyai itikad tidak baik karena terdapat upaya dari Penggugat untuk menunda atau tidak membayar utang pajak dari SKPKB yang telah incracht;

g. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Riau telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 36 ayat

(2) Undang-Undang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00169/NKEB- CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 telah diterbitkan sesuai dengan data dan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

b. Surat gugatan penggugat Nomor 008/NB/G-PP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 berdasarkan penelitian sementara Tergugat dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KUP dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

c. Apabila Majelis berpendapat lain, dimohonkan putusan yang seadil- adilnya, sepanjang surat gugatan Penggugat dianggap memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 40 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk dapat dipertimbangkan Iebih lanjut.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00169/NKEB-CT/ WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 atas nama NATANAEL BANGUN NPWP 152048112221000/1406120805660006.

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat

Tanggapan Terbanding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 009062.99.2025/PAN/2025 tanggal 12 November 2025 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyampaikan

penjelasan tertulis kronologis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. BANTAHAN

1. Merujuk kepada PMK 118/24 menyatakan:

Permohonan = Indentitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan

ALASAN

PERMINTAAN/TUNTUTAN

IDENTITAS

2. Berdasarkan PMK 118/24, maka:

Terhadap: Permohonan Pembatalan terdapat 3 (tiga) unsur yaitu:

Identitas + Alasan + Permintaan/tuntutan.

3. Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU KUP pada pokoknya Keberatan mengandung 3 (tiga) unsur, yaitu:

Identitas + Alasan + Permintaan/tuntutan.

4. Ketiga unsur dalam permohonan pembatalan dan pengurangan sanksi tersebut, dimasukkan ke dalam norma hukum Pasal 32 ayat (2) huruf a PMK 118/24, menjadi berbunyi:

“Permohonan (Identitas + Alasan + Perimintaan/tuntutan) Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar termasuk …… sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan a. Surat ketetapan pajak 1. Tidak diajukan keberatan (Identitas + Alasan + Permintaan/tuntutan).

Setelah memasukkan ketiga unsur tersebut, berarti sudah terdapat 2 (dua) kata “ALASAN” yang sama dalam norma hukum tersebut.

Timbul. pertanyaannya, Apakah pengertian kata “Alasan” pertama BERBEDA dengan kata “Alasan” yang kedua pada 1 (satu) norma hukum tersebut?

Untuk menjawabnya, Pengugat menggunakan aturan Angka 250 huruf b Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan:

“Di dalam peraturan Perundang-undangan yang sama tidak menggunakan:

b. satu istilah untuk beberapa pengertian yang berbeda”

Sehingga berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut,

Di dalam norma hukum yang sama tidak menggunakan satu istilah untuk beberapa pengertian yang berbeda.

Dengan demikian, dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a.1 PMK 118/24 Kata “Alasan” pertama tidak berbeda pengertiannya dengan kata “Alasan” yang kedua.

Berdasarkan tinjauan UU Nomor 12 Tahun 20211 tersebut, maka maksud Pasal 32 ayat (2) a.1 PMK 118/24 adalah:

ALASAN Pengurangan atau Pembatalan SKP hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan tidak diajukan ALASAN KEBERATAN.

Berdasarkan interpretasi sistematis tersebut, oleh karena Alasan Permohoan Pembatalan yang Penggugat ajukan tidak pernah dijadikan Alasan Keberatan, sehingga Permohonan Pembatalan yang Penggugat ajukan TIDAK MELANGGAR ketentuan Pasal 32 ayat (2) a.1 PMK 118/24. Berdasarkan interpretasi sistematis tersebut, TERGUGAT KELIRU menerapkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) a.1 PMK 118/24 terhadap Permohonan Pembatalan yang Penggugat ajukan, sehingga berakibat Obyek Gugatan haruslah dibatalkan demi hukum.

II.ARGUMENTASI TENTANG SUBSTANSI PERMOHONAN PENGGUGAT

DI ATAS DAPAT DIDUKUNG DENGAN INTERPERTASI TERHADAP SUBSTANSI PERMOHONAN YANG DIATUR DALAM PASAL 32 AYAT (5) DAN AYAT (6) PMK 118/24

5. Merujuk kepada PMK 118/24 menyatakan:

Permohonan = Indentitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan

ALASAN

PERMINTAAN/TUNTUTAN

IDENTITAS

6. bahwa Merujuk kepada Pasal 32 ayat (5) PMK 118/24 yang berbunyi: Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, surat Pemberitahuan Pajak terutang, atau Surat ketetapan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

bahwa subyek Pasal 32 ayat (5) PMK 118/24 adalah PERMOHONAN. Ditinjau dari unsur-unsur Permohonan menurut PMK 118/24 adalah Identitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan.

Maksud diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali adalah terhadap Permohonan, yaitu terhadap Indentitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan yang menjadi unsur-unsur permohonan tersebut. Dengan demikian, perhitungan 2 (dua) kali adalah Identitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan diajukan paling banyak 2 (dua) kali. Dengan demikian, paling banyak 2 (dua) kali tersebut ditujukan kepada Identitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan yang sudah diajukan sebelumnya. Terhadap Identitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan yang sebelumnya belum diajukan tidak dapat dihitung menjadi permohonan yang diajukan sudah ke 2 (dua) kali.

7. bahwa Merujuk kepada Pasal 32 ayat (6) PMK 118/24 yang berbunyi: Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang,

atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

bahwa kata “permohonan” dalam Pasal 32 ayat (6) PMK 118/24 dapat diganti dengan Identitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan sehingga diketahui maksud Pasal 32 ayat (6) PMK 118/24 sebagai berikut:

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan (Indentitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan) pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan (Indentitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan) tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan (Indentitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan) yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. Dengan merujuk bahwa dalam satu norma hukum terdapat 2 (dua) kata atau lebih yang sama, maka maksud/substansi “kata” tersebut pasti sama tidak mungkin berbeda. Dengan demikian, maksud substansi kata “Permohonan” yang pertama dan “Permohonan” yang kedua pasti sama yang membedakan adalah saat pengajuan Permohonan tersebut. Dengan demikian, Permohonan itu dapat dihitung secara matematika sudah diajukan 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) PMK 118/24.

8. Dengan demikian, maksud Pasal 32 ayat (5) PMK 118/24 adalah:

Permohonan (Indentitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan) pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, surat Pemberitahuan Pajak terutang, atau Surat ketetapan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

9. bahwa Alasan dan Permintaan/Tuntutan yang Penggugat ajukan dalam permohonan surat itu adalah SKP yang diterbitkan bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a dan Pasal 29 UU KUP, yaitu diperiksa dan diterbitkan oleh Pejabat yang tidak berwenang.

10. bahwa terhadap Alasan dan Permintaan/Tuntutan tersebut belum pernah diajukan dan belum pernah diberikan Keputusan. Sehingga terhadap permohonan, yaitu terhadap Alasan dan Permintaan/Tuntutan tersebut tidak dapat dihitung sudah diajukan 2 (dua) kali. Sehingga dalil Penggugat adalah oleh karena Alasan dan Permintaan/Tuntutan baru sekali diajukan, dan tidak dapat dihitung secara matematika sudah 2 (dua) kali, berakibat terhadap permohonan pembatalan haruslah diterbitkan Keputusan dan tidak dapat dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (5) dan ayat

(6) PMK 118/24. Oleh karena itu, Surat Nomor S-00169/NKEB-CT/ WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 haruslah batal demi hukum.

11. Dengan demikian, Kakanwil tidak berwenang mengembalikan Alasan Permohonan Pembatalan SKP yang baru sekali diajukan.

12. Ternyata Tergugat tidak dapat membuktikan apa yang dihitung dan bagaimana cara menghitung secara matematika terhadap permohonan dengan Alasan dan Permintaan/Tuntutan yang tercantum dalam Surat Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 sudah diajukan 2 (dua) kali.

13. Merujuk kepada ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP yang berbunyi: Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.

Berakibat:

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan (Indentitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan (Indentitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan) yang diajukan.

Dengan demikian:

• Indentitas: harus diputuskan benar-tidaknya 6 (enam) bulan sejak diajukan.

• Alasan : harus diputuskan benar-tidaknya 6 (enam) bulan sejak diajukan.

• Pemintaan/Tuntutan : harus diputuskan benar-tidaknya 6 (enam) bulan sejak diajukan.

III.PERMOHONAN DITINJAU DARI ASPEK SIFAT KEPUTUSAN

bahwa defenisi Keputusan dapat digunakan untuk mendefenisikan Permohonan dalam konteks sama dihadapan hukum dan asas kesimbangan timbal balik hukum.

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 dinyatakan defenisi Keputusan, yaitu Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negera yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Berdasarkan defenisi tersebut, apabila dibalik ke Permohonan Pembatalan bermakna sebagai berikut:

Permohonan Pembatalan SKP tidak benar adalah suatu pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh PEMOHON yang berisi Alasan Hukum yang berdasarkan peraturan perundang-undngan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi Pejabat/Badan Pemerintah.

Berdasarkan defenisi tersebut, suatu Keputusan atau suatu permohonan harus mengandung ISI. Suatu Keputusan baru yang isinya berbeda dengan Keputusan sebelumnya, maka Keputusan yang baru tersebut tidak dapat dihitung bahwa telah 2 (dua) kali diterbitkan Keputusan. Demikian juga, Jika Permohonan yang isinya baru sekali disampaikan kepada Tergugat yang berbeda dengan isi Permohonan sebelumnya, maka Permohonan yang isinya baru sekali tersebut tidak dapat dihitung sudah 2 (dua) kali diajukan. Sehingga pernyataan Tergugat menyatakan Penggugat sudah 2 (dua) kali

mengajukan permohonan yang sama bertentangan dengan maksud Pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 dalam konteks asas timbal balik antara defenisi Keputusan dan defenisi Permohonan.

IV.PERTANYAAN-PERTANYAAN KEPADA TERGUGAT

Melalui Majelis Hakim, Penggugat ajukan pertanyaan tertulis kepada Tergugat dengan maksud untuk membuktikan kekeliruan Tergugat memahami penerapan Pasal 32 ayat (2) PMK 118/24 dalam hal menerbitkan Obyek gugatan, yaitu:

1. bahwa untuk menerbitkan Keputusan harus ada: Kewenangan, Prosedur, dan Substansi.

2. bahwa di dalam UU Perpajakan terdapat obyek pajak dan bukan obyek pajak, apakah Dirjen Pajak berwenang memajaki yang bukan obyek pajak?

3. Apabila SKP tidak benar disebabkan oleh tidak ada kewenangan Dirjen Pajak memajaki atas Bukan Obyek Pajak, apakah terhadap SKP tersebut menjadi Dianggap Tidak Pernah Diterbitkan?

4. Apabila SKP tidak benar disebabkan oleh kesalahan menghitung materi Obyek Pajak, berarti ada ada kewenangan Dirjen Pajak memajaki yang Obyek Pajak, namun yang terjadi adalah kesalahan materi, apakah terhadap SKP tersebut menjadi Dianggap Tidak Pernah diterbitkan?

5. Apabila SKP tidak benar disebabkan oleh tidak ada kewenangan Pejabat memeriksa dan menerbitkan SKP, apakah terhadap SKP tersebut menjadi Dianggap tidak pernah diterbitkan?

6. Bagaimana cara Tergugat menghitung Alasan dan Permintaan/Tuntutan pada surat Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 sudah diajukan 2 (dua) kali?

7. Apakah memang ketentuan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP jo. Pasal 32 ayat

(5) PMK 118/24 sudah mengetahui paling banyak 2 (dua) kali melakukan pelanggaran yang dilakukan Fiskus untuk menyatakan SKP tidak benar? Apabila ketentuan tersebut sudah mengetahui, maka pengajuan permohonan paling banyak 2 (dua) kali walaupun berdasar alasan berbeda-beda. Tetapi jika ketentuan tersebut tidak mengetahui, maka

pengajuan permohonan dengan alasan yang sama paling banyak 2 (dua) kali, sehingga terhadap Alasan yang berbeda tidak dapat dihitung sebagai permohonan yang kedua kali

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyampaikan

penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: I.KAKANWIL DJP TIDAK BERWENANG MENERBITKAN OBYEK GUGATAN

A QUO (Bukti terlampir)

bahwa Obyek Gugatan a quo diterbitkan oleh Kakanwil yang tidak berwenang menerbitkan SURAT PENGEMBALIAN sehingga bertentangan dengan Pasal 36 ayat (1) b jo. 36 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 33 ayat (3) PMK 118/24. Obyek Gugatan tidak diotorisasi dalam bentuk atas nama Dirjen Pajak. Kakanwil hanya memiliki kewenangan delegasi untuk menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar. bahwa Kakanwil hanya memiliki kewenangan delegasi untuk menerbitkan Keputusan atas unsur-unsur Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar, yaitu Keputusan atas Identitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan. Kakanwil hanya memiliki kewenangan delegasi untuk menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 61 huruf a Angka 4 PMK 118/24 yang menyebutkan:

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk:

a. melakukan penelitian, menerbitkan dokumen dalam rangka penelitian, memberikan jawaban atas permohonan pencabutan atau penyesuaian, menerbitkan keputusan, dan/atau menerbitkan keterangan berdasarkan permintaan Wajib Pajak atas:

4. permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b

Berdasar Pasal 61 huruf a Angka 4 PMK 118/24 Kakanwil hanya memiliki kewenangan delegasi untik menerbitkan Keputusan atas permohonan (Identitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan) pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar.

Dengan demikian, Kakanwil menerbitkan Obyek Gugatan tanpa kewenangan yang sah menurut hukum sehingga Obyek Guatan harus dibatalkan demi hukum.

II. PENJELASAN MENGENAI MATERI GUGATAN

1. SUBSTANSI KATA “PERMOHONAN” DAN KATA “KEBERATAN” DALAM PASAL 32 AYAT (2) a.1 PMK 118/24 KAMI MAKNAI LEBIH DALAM LAGI

1) Substansi kata "Permohonan" dalam Pasal 32 ayat (2) PMK 118/24 Penggugat maknai lebih dalam lagi, yaitu sesuai unsur-unsur Permohonan, yaitu:

Permohonan = identitas+Alasan+Permintaan/tuntutan.

2) Substansi kata "Keberatan" dalam Pasal 32 ayat (2) a PMK 118/24 Penggugat maknai lebih dalam lagi juga kearah substansinya menurut Pasal 25 ayat (2) UU KUP.

Keberatan=Identitas+Alasan+Permintaan/Tuntutan.

Dengan demikian, makna substansi Pasal 32 ayat (2) PMK 118 adalah Alasan Permohonan Pembatalan tidak dapat diajukan sepanjang sudah diajukan sebagai Alasan Keberatan. Karena Alasan di Keberatan tersebut sudah dinilai dan diputuskan oleh Pejabat saat Keberatan sehingga terhadap Alasan itu tidak dapat diajukan sebagai Alasan Permohonan.

2. UNSUR-UNSUR PERMOHONAN PEMBATALAN SKP

1) Merujuk kepada PMK 118/24 menyatakan:

Permohonan = Indentitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan (Bukti terlampir)

2) Berdasarkan PMK 118/24, maka:

Terhadap: Permohonan Pembatalan terdapat 3 (tiga) unsur yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, yaitu:

Permohonan = Identitas + Alasan + Permintaan/tuntutan.

3. UNSUR-UNSUR KEBERATAN

Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU KUP yang berbunyi:

“Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.”

Wajib Pajak = Identitas (Legal Standing)

Alasan = Alasan

Mengemukakan jumlah pajak terutang = Permintaan/Tuntutan

Dengan demikian, pada pokoknya Keberatan mengandung 3 (tiga) unsur yang tidak dapat dipisahkan, yaitu:

Keberatan = Identitas + Alasan + Permintaan/tuntutan.

4. MAKSUD SUBSTANSI NORMA HUKUM PASAL 32 AYAT (2) a.1 PMK 118/24

Ketiga unsur dalam Permohonan pembatalan dan Keberatan tersebut, dimasukkan ke dalam norma hukum Pasal 32 ayat (2) huruf a PMK 118/24, menjadi berbunyi:

“Permohonan (Identitas + Alasan + Perimintaan/tuntutan) Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar termasuk …… sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan a. Surat ketetapan pajak 1. Tidak diajukan keberatan (Identitas + Alasan + Permintaan/tuntutan).

Setelah memasukkan ketiga unsur tersebut, berarti sudah terdapat 2 (dua) kata “ALASAN” yang sama dalam norma hukum tersebut. Timbul. pertanyaannya, Apakah pengertian kata “Alasan” pertama BERBEDA dengan kata “Alasan” yang kedua pada 1 (satu) norma hukum tersebut? Untuk menjawabnya, Pengugat menggunakan aturan Angka 250 huruf b Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan: “Di dalam peraturan Perundang-undangan yang sama tidak menggunakan:

b. satu istilah untuk beberapa pengertian yang berbeda”

Sehingga berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut,

Di dalam norma hukum yang sama tidak menggunakan satu istilah untuk beberapa pengertian yang berbeda.

Dengan demikian, dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a.1 PMK 118/24 Kata “Alasan” pertama tidak berbeda pengertiannya dengan kata “Alasan” yang kedua.

Berdasarkan tinjauan UU Nomor 12 Tahun 20211 tersebut, maka maksud Pasal 32 ayat (2) a.1 PMK 118/24 adalah:

ALASAN Pengurangan atau Pembatalan SKP hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan tidak diajukan ALASAN KEBERATAN.

Berdasarkan interpretasi sistematis terhadap substansi norma hukum Pasal 32 ayat (2) a.1 PMK 118/24 tersebut, maka oleh karena Alasan Permohoan Pembatalan yang Penggugat ajukan tidak pernah dijadikan

Alasan Keberatan, sehingga berakibat Permohonan Pembatalan yang Penggugat ajukan TIDAK MELANGGAR ketentuan Pasal 32 ayat (2) a.1 PMK 118/24.

Berdasarkan interpretasi sistematis tersebut, TERGUGAT KELIRU menerapkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) a.1 PMK 118/24 terhadap Permohonan Pembatalan yang Penggugat ajukan, sehingga berakibat Obyek Gugatan haruslah dibatalkan demi hukum.

5. KESIMPULAN

Merujuk Kepada Angka 250 huruf b Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa terhadap Alasan permohonan pembatalan dalam surat Nomor 001/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 terbukti Penggugat tidak melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (2) a.1 PMK 118/24. Oleh karena itu, terhadap permohonan pembatalan seharusnya diterbitkan Keputusan bukan Pengembalian.

6. OLEH KARENA TERHADAP PERMOHONAN PEMBATALAN HARUS DITERBITKAN KEPUTUSAN BUKAN DIKEMBALIKAN, MAKA SEBENARNYA KAKANWIL TIDAK BERWENANG MENGEMBALIKAN SURAT PERMOHONAN TETAPI KAKANWIL HANYA BERWENANG UNTUK MENERBITKAN KEPUTUSAN

7. SIFAT PERMOHONAN DITINJAU DARI ASPEK SIFAT KEPUTUSAN bahwa defenisi Keputusan dapat digunakan untuk mendefenisikan Permohonan dalam konteks sama dihadapan hukum dan asas kesimbangan timbal balik hukum.

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 dinyatakan defenisi Keputusan, yaitu Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negera yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Berdasarkan defenisi tersebut, apabila dibalik ke Permohonan Pembatalan bermakna sebagai berikut:

Permohonan Pembatalan SKP tidak benar adalah suatu pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh PEMOHON yang berisi Alasan Hukum yang berdasarkan peraturan perundang-undngan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi Pejabat/Badan Pemerintah.

Berdasarkan defenisi tersebut, suatu Keputusan atau suatu permohonan harus mengandung ISI. Suatu Keputusan baru yang isinya berbeda dengan Keputusan sebelumnya, maka Keputusan yang baru tersebut tidak dapat dihitung bahwa telah 2 (dua) kali diterbitkan Keputusan. Demikian juga, Jika Permohonan yang isinya baru sekali disampaikan kepada Tergugat yang berbeda dengan isi Permohonan sebelumnya, maka Permohonan yang isinya baru sekali tersebut tidak dapat dihitung sudah 2 (dua) kali diajukan. Sehingga pernyataan Tergugat menyatakan Penggugat sudah 2 (dua) kali mengajukan permohonan yang sama bertentangan dengan maksud Pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 dalam konteks asas timbal balik antara defenisi Keputusan dan defenisi Permohonan.

8. DAMPAK PERMOHONAN PEMBATALAN

1. Merujuk kepada ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP yang berbunyi: Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.

Berakibat:

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan (Indentitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan (Indentitas + Alasan + Permintaan/ Tuntutan) yang diajukan.

Dengan demikian:

• Indentitas: harus diputuskan benar-tidaknya 6 (enam) bulan sejak diajukan.

• Alasan: harus diputuskan benar-tidaknya 6 (enam) bulan sejak diajukan.

• Pemintaan/Tuntutan: harus diputuskan benar-tidaknya 6 (enam) bulan sejak diajukan.

9. PERTANYAAN-PERTANYAAN KEPADA TERGUGAT

Melalui Majelis Hakim, Penggugat ajukan pertanyaan tertulis kepada Tergugat dengan maksud untuk membuktikan kekeliruan Tergugat memahami penerapan Pasal 32 ayat (2) PMK 118/24 dalam hal menerbitkan Obyek gugatan, yaitu:

1. bahwa untuk menerbitkan Keputusan harus ada: Kewenangan, Prosedur, dan Substansi.

2. bahwa di dalam UU Perpajakan terdapat obyek pajak dan bukan obyek pajak, apakah Dirjen Pajak berwenang memajaki yang bukan obyek pajak?

3. Apabila SKP tidak benar disebabkan oleh tidak ada kewenangan Dirjen Pajak memajaki atas Bukan Obyek Pajak, apakah terhadap SKP tersebut menjadi Dianggap Tidak Pernah Diterbitkan?

4. Apabila SKP tidak benar disebabkan oleh kesalahan menghitung materi Obyek Pajak, berarti ada ada kewenangan Dirjen Pajak memajaki yang Obyek Pajak, namun yang terjadi adalah kesalahan materi, apakah terhadap SKP tersebut menjadi Dianggap Tidak Pernah diterbitkan?

5. Apabila SKP tidak benar disebabkan oleh tidak ada kewenangan Pejabat memeriksa dan menerbitkan SKP, apakah terhadap SKP tersebut menjadi Dianggap tidak pernah diterbitkan?

6. Bagaimana cara Tergugat menghitung Alasan dan Permintaan/ Tuntutan pada Surat Nomor 001/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 sudah diajukan 2 (dua) kali?

7. Apakah memang ketentuan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP jo. Pasal 32 ayat (5) PMK 118/24 sudah mengetahui paling banyak 2 (dua) kali melakukan pelanggaran yang dilakukan Fiskus untuk menyatakan SKP tidak benar? Apabila ketentuan tersebut sudah mengetahui, maka pengajuan permohonan paling banyak 2 (dua) kali walaupun berdasar alasan berbeda-beda. Tetapi jika ketentuan tersebut tidak mengetahui,

maka pengajuan permohonan dengan alasan yang sama paling banyak 2 (dua) kali, sehingga terhadap Alasan yang berbeda tidak dapat dihitung sebagai permohonan yang kedua kali.

8. Apabila terhadap SKP tidak dapat lagi diajukan permohonan karena sudah keberatan demi kepastian hukum, mohon dijawab atas norma hukum mana yang dimaksud demi kepastian hukum tersebut sehingga terhadap pelaksanaan norma hukum tersebut itu tidak dapat lagi diajukan permohonan pembatalan? Dan demi kepastian hukum tersebut ditujukan untuk kepentingan Fiskus atau Wajib Pajak?

9. Bagaimana cara memenuhi kepastian hukum bagi Wajib Pajak apabila pelaksanaan atas norma hukum tersebut tidak dapat diajukan sebagai alasan permohonan pembatalan?

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyampaikan

penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: I. PENJELASAN MAKNA “KEPUTUSAN”

1. Definisi “Keputusan” menurut Pasal 1 Angka 3 UU No 5 Tahun 1986 adalah:

Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negera yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

2. Defenisi “Keputusan”menurut Pasal 1 Angka 7 UU No 30 Tahun 2014 adalah:

Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Berdasarkan definisi “Keputusan” menurut Pasal 1 Angka 3 UU No 5 Tahun 1986 dan Pasal 1 Angka 7 UU No 30 Tahun 2014 tersebut

diketahui bahwa Obyek Gugatan merupakan pernyataan kehendak Pejabat TUN yang berisi tindakan pengembalian permohonan pembatalan yang diajukan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 33 ayat

(3) PMK 118/24, yang bersifat dapat dilihat, dapat dibaca (konkrit), diterbitkan oleh Kakanwil (individual) dan ditujukan kepada Pemohon/ Penggugat (individual), tidak bersifat umum, dan tidak membutuhkan otorisasi dari pejabat lain karena Obyek Gugatan tersebut sudah diterima oleh Penggugat. Dengan demikian, Obyek Gugatan memenuhi syarat- syarat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 3 UU No 5 Tahun 1986.

II.PENJELASAN MENGENAI “KEWENANGAN”

1. bahwa defenisi “wewenang” menurut Pasal 1 Angka 5 UU No 30 Tahun 2014 adalah:

Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

2. bahwa defenisi “Kewenangan” menurut Pasal 1 Angka 6 UU No 30 Tahun 2014 adalah:

Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.

3. Pelimpahan wewenang delegasi

1) bahwa menurut Pasal 13 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014 yang berbunyi:

Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) bahwa Pasal 61 PMK 118/24 mengatur pelimpahan wewenang Dirjen Pajak didelegasikan kepada pejabat bawahannya untuk hal-hal tertentu, tetapi tidak untuk menerbitkan Obyek Gugatan.

4. Pelimpahan wewenang mandat

1) bahwa menurut Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No 30 Tahun 2014 yang berbunyi:

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

a. ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan

b. merupakan pelaksanaan tugas rutin.

2) bahwa menurut Pasal 14 ayat (4) UU No 30 Tahun 2014 yang berbunyi:

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.

5. bahwa Obyek Gugatan diterbitkan oleh Kakanwil tanpa dasar kewenangan delegasi berdasarkan perundang-undangan sehingga bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014.

6. bahwa Obyek Gugatan diterbitkan oleh Kakanwil dengan tidak menggunakan atas nama Dirjen Pajak sehingga bertentangan dengan Pasal 14 ayat (4) UU No 30 Tahun 2014.

III.KAKANWIL TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN DELEGASI UNTUK

MENERBITKAN OBYEK GUGATAN

1. bahwa Obyek Gugatan diterbitkan oleh Kakanwil, tidak menggunakan mekanisme mandat, yaitu otorisasi tidak dalam bentuk atas nama Dirjen Pajak. Berikut Obyek Gugatan:

2. Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-305/PJ/2024 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Pejabat dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak bersifat mandat, bukan delegasi. Kep Dirjen Kep-305/PJ/2024 ini adalah pengganti Kep Dirjen Nomor 206/PJ/2021. Berikut adalah salah satu bukti Keputusan yang ditandatangani Kakanwil dalam bentuk atas nama Direktur Jenderal Pajak (mandat):

3. bahwa Kep Dirjen Pajak Nomor Kep-305/PJ/2024 menyatakan membatalkan Kep Dirjen Nomor 206/PJ/2021 yang merupakan pelimpahan wewenang mandat. Dengan demikian, terbukti Kep- 305/PJ/2024 merupakan pelimpahan wewenang mandat bukan delegasi.

4. Oleh karena Kakanwil tidak memiliki kewenangan delegasi yang diberikan oleh perundang-undangan, maka Kakanwil tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan a quo sehingga Obyek Gugatan a quo harus dibatalkan demi hukum.

5. bahwa menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 wewenang atribusi Dirjen Pajak hanya dapat didelegasikan berdasarkan perundang- undangan. Pasal 61 PMK 118/24 sudah ditentukan wewenang yang

didelegasikan kepada Kakanwil dan tidak termasuk mendelegasikan untuk menerbitkan Obyek Gugatan. Dengan demikian, Kep-305/PJ/2024 Tidak berkedudukan sebagai perundang-undangan, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum pelimpahan wewenang delegasi Dirjen Pajak kepada Kakanwil untuk menerbitkan Obyek Gugatan

NoPelimpahan WewenangDasar HukumPraktek
1.DelegasiPasal 13 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014Pasal 61 PMK 118/24
2.MandatPasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (4)UU No 30 Tahun 2014Kep-305/PJ/2024 Pengganti Kep-206/P/2021 harus atas nama Dirjen Pajak
3.Obyek GugatanDiotorisasi Kakanwil tanpa kewenangan Delegasi dan tidak atas nama Dirjen Pajak

IV.PENJELASAN MENGENAI “PROSEDUR”

bahwa defenisi “Prosedur” menurut KBBI adalah:

Prosedur adalah tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas, atau metode langkah demi langkah secara pasti dalam memecahkan suatu masalah.

bahwa persengketaan terhadap Obyek Gugatan itu bukan mengenai prosedur tetapi mengenai tidak berwenangnya Kakanwil menerbitkan Obyek Gugatan.

V.FISKUS DAPAT MENERBITKAN SKP BERKALI-KALI

1. SKPKBT (Asas Resiprokal)

bahwa Fiskus selalu dapat menerbitkan SKP apabila ditemukan data baru (Alasan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU KUP yang berbunyi:

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Dengan demikian, sesuai Asas Resiprokal, Wajib Pajak juga dapat mengajukan upaya hukum terhadap SKP apabila ditemukan data baru (Alasan baru) yang berbeda dengan data sebelumnya yang telah digunakan sebagai dasar mengajukan upaya hukum tentang dugaan kesalahan atas SKP baik kesalahan materil maupun kesalahan formil. Berdasarkan Asas Resiprokal tersebut, terdapat alasan baru dalam permohonan pembatalan dalam Surat Nomor 004/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang berbeda dengan Permohonan Pembatalan sebelumnya.

Prinsip Asas Resiprokal atau asas keseimbangan hak-hak dan kewajiban dalam peraturan perpajakan ini dapat juga dilihat dalam halaman 5 alinea 13 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU- XXIV/2026 yang dimana Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa PEMBERES menurut ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KUP yang diberikan hak dan kewajiban untuk menjalankan kewajiban perpajakan TERNYATA oleh Mahkamah Konstitusi diakui secara sah sebagai wakil Wajib Pajak untuk mengajukan Judicial Review walaupun PEMBERES tersebut diangkat berdasarkan Akta Notaris bukan diangkat oleh Pengadilan sedangkan Akta lama tetap menyatakan Direksi yang berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan.

VI.BATU UJI TERHADAP UNSUR DATA BARU (ALASAN BARU)

PERMOHONAN II YANG TIDAK ADA DI ALASAN PERMOHONAN I bahwa batu uji terhadap data baru (alasan baru) Permohonan II yang tidak ada sebagai batu uji alasan Permohonan I adalah batu uji Pasal 15 ayat (1), (2) PMK 17/2013 jo. Pasal 31 ayat (1), ayat (2) UU KUP. Dengan demikian, batu uji data baru (alasan baru) Permohonan II BERBEDA dengan batu uji data lama (alasan lama) Permohonan I. Oleh karena batu uji data baru (alasan baru) Permohonan II yang tidak ada di alasan Permohonan I BERBEDA dengan batu uji alasan Permohonan I, maka terdapat data baru (alasan baru) dan permintaan/tuntutan dalam permohonan II yang belum diputuskan.

Dengan demikian, substansi permohonan II pun berbeda dengan substansi permohonan I karena ketentuan yang dijadikan batu ujinya dan permintaan/tuntutan pun berbeda.

Dengan demikian pernyataan Tergugat yang menyatakan substansinya sama walaupun ketentuan yang dijadikan batu ujinya berbeda adalah pernyataan yang tidak benar.

VII. INTERPRETASI NORMA HUKUM PASAL 32 AYAT (2) HURUF a.1

PMK 118/24 BERDASAR DOKTRIN NOSCITUR A SOCIIS

1. DOKTRIN NOSCITUR A SOCIIS

Doktrin Noscitur a Sociis merupakan salah satu metode penafsiran hukum (legal interpretation) yang fundamental dalam suatu sistem hukum.

Doktrin Noscitur a Sociis berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah berarti “dikenal dari teman-temannya” atau “a word is known by the company it keeps.” Doktrin ini mengajarkan bahwa makna suatu kata dalam undang-undang harus ditafsirkan dengan memperhatikan konteks kata-kata lain yang menyertainya dalam rangkaian ketentuan yang sama. Dengan demikian, suatu kata tidak boleh ditafsirkan secara terisolasi, melainkan harus dipahami dalam hubungannya dengan kata-kata lain dalam satu kesatuan norma hukum.

Doktrin Noscitur a Sociis memiliki akar yang dalam pada tradisi hukum Romawi dan kemudian berkembang secara signifikan dalam sistem common law Inggris. Dalam perkembangannya, doktrin ini diadopsi secara luas di berbagai yurisdiksi, termasuk sistem civil law yang dianut oleh Indonesia. Prinsip dasarnya bersifat universal: bahwa bahasa hukum harus dipahami sebagai satu kesatuan yang utuh dan koheren, bukan sebagai kumpulan kata-kata yang terpisah satu sama lain.

Doktrin ini berkaitan erat dengan Expressio Unius Est Exclusio Alterius, yang menyatakan bahwa penyebutan satu hal secara eksplisit berarti mengecualikan hal-hal lain yang tidak disebutkan,

serta prinsip In Pari Materia, yang mengajarkan bahwa undang- undang yang mengatur subjek yang sama harus ditafsirkan secara harmonis satu dengan lainnya.

2. PRINSIP-PRINSIP UTAMA DOKTRIN NOSCITUR A SOCIIS A. Prinsip Kontekstualitas

Prinsip pertama dan paling fundamental dari doktrin Noscitur a Sociis adalah bahwa setiap kata dalam undang-undang memperoleh maknanya dari konteks di mana kata tersebut digunakan. Suatu kata yang bersifat ambigu atau memiliki makna ganda harus ditafsirkan dengan mengacu pada kata-kata lain yang berada dalam rangkaian yang sama. “Hakim tidak boleh menafsirkan kata secara literalistik-terisolasi apabila penafsiran demikian akan menghasilkan ketidakharmonisan dengan keseluruhan norma.”

B. Prinsip Koherensi Normatif

Prinsip kedua menekankan bahwa undang-undang harus dipahami sebagai suatu sistem norma yang koheren dan konsisten. Setiap kata, frasa, dan kalimat dalam undang-undang saling berhubungan dan membentuk makna yang utuh. Penafsiran yang menghasilkan kontradiksi internal atau ketidakkonsistenan antarbagian undang- undang harus dihindari. Doktrin Noscitur a Sociis menjadi instrumen untuk menjaga koherensi normatif tersebut.

C. Prinsip Pembatasan Makna

Prinsip ketiga berkaitan dengan fungsi pembatasan makna (restrictive function). Kata-kata yang bersifat umum atau luas maknanya dapat dibatasi oleh kata-kata yang lebih spesifik dalam rangkaian yang sama. Hal ini bertujuan untuk mencegah penafsiran yang terlalu luas yang dapat melampaui maksud pembentuk undang-undang (legislative intent).

D. Prinsip Harmoni Linguistik

Prinsip keempat menegaskan bahwa bahasa hukum, sebagaimana bahasa pada umumnya, berfungsi berdasarkan hubungan

antarkata. Makna suatu kata tidak hanya ditentukan oleh definisi leksikalnya semata, tetapi juga oleh bagaimana kata tersebut berinteraksi dengan kata-kata lain dalam struktur kalimat dan konteks normatif yang lebih luas. Hakim sebagai penafsir hukum harus memahami dinamika linguistik ini dalam menerapkan ketentuan perundang-undangan.

3. PENERAPAN DALAM PRAKTIK PERADILAN INTERNASIONAL Dalam sistem common law, doktrin Noscitur a Sociis telah diterapkan dalam berbagai putusan penting. Dalam perkara Gustafson v. Alloyd Co., Inc. 513 U.S. 561 (1995), Mahkamah Agung Amerika Serikat menegaskan bahwa makna kata “prospektus” dalam Securities Act of 1933 harus ditafsirkan dalam konteks kata-kata lain dalam ketentuan yang sama, sehingga tidak setiap dokumen yang berisi informasi tentang sekuritas dapat dikategorikan sebagai prospektus.

Dalam perkara Foster v. Diphwys Casson (1887) 18 QBD 428, pengadilan Inggris menerapkan doktrin ini terhadap ketentuan yang mengharuskan bahan peledak dibawa dalam “case or canister.” Terdakwa menggunakan kantong kain. Pengadilan menyimpulkan bahwa berdasarkan Noscitur a Sociis, maksud pembuat undang-undang merujuk pada wadah yang memiliki kekuatan sebanding dengan tabung logam, sehingga kantong kain tidak termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.

Demikian pula dalam perkara Commissioner of Income Tax vs. Bharti Cellular di India, pengadilan menerapkan doktrin ini untuk menafsirkan istilah “technical services” dalam konteks kata-kata “managerial services” dan “consultancy services” yang menyertainya. Karena kedua istilah terakhir tersebut mengandung unsur intervensi manusia (human element), maka “technical services” juga harus ditafsirkan sebagai memerlukan unsur manusia, sehingga layanan interkoneksi otomatis tidak termasuk di dalamnya.

4. PENERAPAN DOKTRIN NOSCITUR A SOCIIS DALAM NORMA HUKUM PASAL 32 AYAT (2) a.1 PMK 118/24

1) Norma Hukum Pasal 32 ayat (2) a.1 PMK 118/24

Pasal 32 ayat (2) a.1 PMK 118/24, berbunyi:

“Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan:

a. Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan:

1. Tidak diajukan keberatan”.

2) Penggugat akan menginterpertasikan makna kata “Permohonan”, frasa “SKP tidak benar”, frasa “Surat Ketetapan Pajak”, dan kata “Keberatan”dalam norma hukum tersebut dengan menggunakan Doktrin Noscitur a Sociis.

Untuk menginterpretasikan maksud norma hukum tersebut perlu dibantu dengan mengajukan 4 (empat) macam pertanyaan yaitu:

(1) Apa maksud kata “Permohonan”? Apakah maksud kata “Permohonan” itu untuk alasan formil atau materiil?

(2) Apa maksud kata “SKP tidak benar”? Apakah maksud kata “SKP tidak benar” itu merupakan skp tidak benar menurut formil atau skp tidak benar menurut materiil?

(3) Apa maksud kata/frasa “Surat Ketetapan Pajak”? Apakah maksud kata “Surat Ketetapan Pajak” itu adalah untuk seluruh pelaksanaan UU KUP dan pelaksanaan UU Materi yang terkandung di dalam SKP tersebut ataukah untuk pelaksanaan UU Materi saja?

(4) Apa maksud kata “Keberatan”? Apakah maksud kata “keberatan” tersebut untuk maksud formil atau materiil?

3) HASIL INTERPRETASI BERDASARKAN DOKTRIN NOSCITUR A SOCIIS

1). Makna “Keberatan”

Berdasarkan doktrin Noscitur a Sociis sesuai prinsip kontekstual, koherensi, dan prinsip in pari materia, maka makna kata “Keberatan”

adalah mengenai materiil/Perhitungan pajak terhutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) UU KUP.

2). Makna frasa “Surat Ketetapan Pajak”

Berdasarkan doktrin Noscitur a Sociis sesuai prinsip kontekstual, koherensi, dan prinsip in pari materia, maka maksud frasa “Surat Ketetapan Pajak” harus dimaknai dengan makna kata “keberatan” yang mengikutinya. Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU KUP, makna keberatan adalah mengenai alasan materiil/perhitungan pajak terhutang.

Sehingga makna frasa “Surat Ketetapan Pajak” tersebut adalah mengenai meteriil/perhitungan pajak terhutang yang terkandung di dalam SKP tersebut.

3). Makna frasa “Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak benar”.

Berdasarkan doktrin Noscitur a Sociis sesuai prinsip kontekstual, koherensi, dan prinsip in pari materia, maka maksud frasa “Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar” harus dimaknai berkoheren dengan makna frasa “Surat Ketetapan Pajak” dan makna kata “Keberatan”. Dengan demikian, maka frasa “SKP yang tidak benar” adalah SKP yang mengandung perhitungan pajak yang tidak benar menurut UU Materi.

4). Makna kata “Permohonan”

Berdasarkan doktrin Noscitur a Sociis sesuai prinsip kontekstual, koherensi, dan prinsip in pari materia, makna kata “Permohonan” harus dipahami berkoheren dengan makna frasa “Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar”, frasa “Surat Ketetapan Pajak”, dan kata “Keberatan”, yaitu mengenai Perhitungan Pajak terhutang menurut UU Materi.

Dengan demikian, makna “Permohonan” yang menjadi Subyek dalam kalimat norma hukum Pasal 32 ayat (2) a.1 PMK 118/24 tersebut adalah mengenai Alasan perhitungan utang pajak yang dianggap tidak benar oleh Pemohon.

5). Berdasarkan doktrin Noscitur a Sociis dan prinsip In Pari Materia

tersebut, maka makna substansi kata “Permohonan”, frasa “Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar”, frasa “Surat Ketetapan Pajak”, dan kata “Keberatan” dalam norma hukum Pasal 32 ayat (2) a.1 PMK 118/24 haruslah dipahami sebagai satu kesatuan yang utuh dan koheren, bukan sebagai kumpulan kata-kata yang terpisah satu sama lain. Dengan demikian, makna substansi kata “Permohonan”, frasa “Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar”, frasa “Surat Ketetapan Pajak”, dan kata “Keberatan” dalam norma hukum tersebut haruslah mengenai ALASAN MATERIIL/PERHITUNGAN PAJAK TERHUTANG, bukan mengenai Formil.

Berdasarkan doktrin Noscitur a Sociis dan prinsip In Pari Materia:

makna substansi kata “Permohonan” dan kata “Keberatan” dalam norma hukum Pasal 32 ayat (2) a.1 PMK 118/24:

haruslah mengenai ALASAN MATERIIL/PERHITUNGAN PAJAK TERHUTANG.

Dengan demikian, Ketentuan Pasal 32 ayat (2) a.1 PMK 118/24 hanya berlaku terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang beralasan MATERIIL/PERHITUNGAN PAJAK TERHUTANG, dan tidak berlaku terhadap Permohonan Pembatalan SKP yang beralasan formil. Oleh karena Surat Nomor 004/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 adalah mengenai Permohonan Pembatalan SKP yang tidak benar dengan alasan Formil, maka terhadap Permohonan tersebut tidak dapat diberlakukan ketentuan Pasal 32 ayat (2) a.1 PMK 118/24 karena bertentangan dengan Doktrin Noscitur a Sociis dan Prinsip in Pari Materia.

Selanjutnya, oleh karena Tergugat memberlakukan ketentuan Pasal 32 ayat (2) a.1 PMK 118/24 terhadap Alasan Permohonan Pembatalan yang bersifat Formil, maka berdasarkan doktrin Noscitur a Sociis dan prinsip In Pari Materia berakibat Obyek Gugatan haruslah batal demi hukum.

VIII. BAHWA CAUSA PRIMA DALAM PERMOHONAN PEMBATALAN

ADALAH SIKAP BATHIN PEMOHON, BUKAN SKP YANG DIJELASKAN SEBAGAI BERIKUT:

1) Ditinjau dari Kejadian Begal/jambret di Yogyakarta yang sampai di DPR, Causa primanya adalah Sikap bathin Pelaku begal/jambret terhadap eksistensi Tas. Bukan Tas korban atau suami korban yang menjadi causa prima Penjambretan itu. Sehingga meninggal pun penjambret ternyata suami korban tidak dapat menjadi tersangka. Setara dengan kasus tersebut, Causa prima Permohonan Pembatalan SKP adalah Sikap Bathin Wajib Pajak terhadap eksistensi SKP. Bukan SKP yang menjadi causa prima Permohonan itu.

2) Ditinjau dari kronologis timbulnya sikap bathin:

Ketika Penggugat menerima SKP, maka SKP tersebut dibaca dan dianalisa oleh sikap bathin Penggugat untuk menentukan benar tidaknya SKP tersebut menurut pendapat Penggugat. Ternyata Penggugat berdasarkan pengetahuannya dan sikap bathinnya merasa SKP itu tidak benar. Oleh karena itu, Penggugat menuliskan pengetahuan dan sikap bathinnya dalam surat yang disebut sebagai Permohonan Pembatalan terhadap SKP. Jadi penyebab utama Permohonan adalah sikap bathin Penggugat yang ditunjukan sebagai Alasan Permohonan. Sikap bathin ini dipertegas oleh tidak semuanya SKP diajukan Permohonan Pembatalan karena SKP sudah dianggap benar dan tidak muncul sikap bathin untuk mengajukan Permohonan. Apabila causa primanya SKP berarti SKP itu sudah dianggap salah sejak diterbitkan, maka setiap Wajib Pajak yang menerima SKP yang salah tersebut harus mengajukan Permohonan untuk mendapatkan SKP yang benar.

Oleh karena itu, Keputusan Pejabat atau Amar Putusan Lembaga yang berwenang berupa mengabulkan atau menolak adalah ditujukan untuk menjawab sikap bathin Pemohon/Penggugat tersebut, bukan ditujukan kepada SKP. Keputusan atau Amar

putusan mengabulkan atau menolak tidak pernah ditujukan kepada SKP.

3) Ditinjau dari asas presumtion iustae causa.

Asas Presumtion iustae causa menyatakan bahwa SKP itu sudah benar selama belum dibatalkan oleh Hakim. Dengan demikian, yang diuji oleh Pejabat atau Hakim adalah sikap bathin/Permohonan atau Alasan Pemohon karena sikap bathin/Permohonan itu belum tentu benar. SKP yang dianggap benar tidak dapat menyatakan dirinya salah, sehingga fiskus tidak pernah berkedudukan sebagai Penggugat/Pemohon.

4) Ditinjau letak Causa Prima Sengketa:

Apabila Causa primanya adalah SKP/Beschikking berarti SKP sudah diakui oleh Hakim/Fiskus/WP sebagai SKP yang salah yang menjadi Penyebab sengketa. Berarti Putusan atas sengketa pun Wajib mengabulkan sengketa dan tidak boleh menolaknya. Sedangkan, SKP/Beschikking tersebut tidak mengetahui apa dan bagaimana membuat Alasan dan Permintaan/Tuntutannya untuk menyatakan dirinya Salah.

Apabila Causa primanya adalah Sikap Bathin Wajib Pajak, maka yang diperiksa itu adalah sikap bathin Wajib Pajak dan dibandingkan dengan Batu Uji yang digunakan untuk menerbitkan SKP tersebut, sehingga putusannya dapat dikabulkan atau ditolak atas sikap bathin tersebut. Oleh karena itu, dalam Permohonan, Pemohon harus mencantumkan dengan jelas tentang sikap bathinnya dalam bentuk Alasan dan Permintaan/Tuntutan.

5) Adalah Tidak mungkin diketahui persengketaan dalam SKP apabila tidak membaca Sikap Bathin Wajib Pajak yang tertulis dalam ALASAN.

6) Adalah tidak mungkin mengetahui Persengketaan tanpa WP menuliskannya dalam Identitas, Alasan, dan Permintaan/Tuntutan.

7) Dengan demikian, sengketa ini adalah sengketa atas Sikap Bathin Pemohon terhadap SKP. Sehingga Pejabat/Hakim bertugas untuk menilai apakah sikap bathin tersebut dikabulkan atau ditolak. Dengan demikian, yang diperiksa dan diputus adalah Sikap Bathin Wajib Pajak terhadap SKP yang presumption iustae causa

IX.CAUSA PRIMA DI BIDANG PIDANA DAPAT DITERAPKAN DALAM

HUKUM ADMINISTRASI PERPAJAKAN

bahwa dalam kasus jambret di Yogjakarta dan dalam peradilannya Majelis Hakim akan memberikan Amar Putusan bagi Pelaku causa prima yaitu penjambret, bukan kepada pemilik tas. Dalam kasus Gugatan di Pengadilan Pajak pun, Majelis Hakim akan memberikan Amar Putusan bagi Penggugat selaku pelaku Causa Prima, bukan kepada penerbit beschiking yang berkedudukan sebagai causa sekunder. Dengan demikian, sejalan dengan itu causa prima dalam permohonan pembatalan adalah Wajib Pajak yang bereaksi terhadap beschiking yang bersifat presumption iustae causa;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyampaikan

penjelasan tertulis kesimpulan akhir yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENDAPAT PANEL MAJELIS HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI

TENTANG UJI MATERI PASAL 36 AYAT (1) B UU KUP DENGAN NOMOR PERKARA 91/PUU-XXIV/2026 DALAM BERITA ACARA PEMBAHASAN BERTANGGAL 11 MARET 2026

Berikut Pendapat Majelis Hakim Panel Mahkamah Konstitusi perihal JR Pasal 36 ayat (1) b UU KUP dengan masalah konkritnya adalah “tidak dapat diajukan permohonan pembatalan SKP yang tidak benar dengan alasan formil karena sudah:

1) Sudah pernah diajukan Keberatan;

2) Sudah pernah diajukan Permohonan Pengurangan sanksi administrasi;

3) Diajukan lagi Permohonan dalam waktu yang sudah melewati batas waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan permohonan yang diajukan pertama kali.

Walaupun alasan Permohonan Pembatalan yang baru tersebut adalah bersifat formal dan berbeda dengan alasan permohonan pembatalan yang

pertama kali diajukan. Sehingga bertentangan dengan hak memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil menurut Pasal 28D ayat

(1) UUD 1945.

Bukti-bukti pendukung yang digunakan dalam permohonan JR adalah:

1) Tindakan Dirjen Pajak menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan SKP yang Tidak Benar.

2) Putusan-putusan Pengadilan Pajak yang MENOLAK Gugatan terhadap Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan SKP yang Tidak Benar.

Pendapat Majelis Hakim Panel Mahkamah Konstitusi perihal JR Pasal 36 ayat

(1) b UU KUP:

1. Prof. Dr. Anwar Usman, S. H., M. H:

“Ya, kalau dilihat secara umum bahwa Permohonan Pemohon ini, kelihatannya itu bersifat individual konkret, padahal yang harus dipertajam, ya dipertajam lagi bahwa ada kerugian konstitusionalnya Pemohon. Jadi, kalau berkaitan dengan kerugian yang bersifat individual konkret yang merupakan implementasi dari sebuah norma dalam undang-undang, itu berada di bawah Mahkamah Agung. Oleh karena itu, Para Pemohon supaya dipertajam ya, dielaborasi kembali bahwa kerugian yang dialami oleh Para Pemohon itu adalah kerugian konstitusional. Boleh saja kerugian yang bersifat konkret itu hanya sebagai pintu masuk untuk mengantar …mengarah kepada kerugian konstitusional. Itu saja sih Jadi, permohonan sebenarnya sudah bagus, tapi ya itu harus dipertajam bahwa kerugian yang dimaksud itu bukan kerugian yang bersifat individual konkret, tetapi kerugian yang betul-betul mengarah kepada kerugian konstitusional. Jadi, sekali lagi, sebagai pintu masuknya bisa saja, tetapi dielaborasi lebih lanjut, ya supaya bisa masuk ke kerugian konstitusional.”

2. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih S.H., M. Hum:

“Pertentangannya harus Anda kuatkan di situ. Kalau tidak, ini nanti kesannya jadi persoalan implementasi.”

Berdasar Pendapat Majelis Hakim tersebut, terbitnya Obyek Gugatan "Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan" adalah Kesalahan Implementasi, bukan kesalahan konstitusionalitas Pasal 36 ayat (1) b UU KUP. Sehingga

hakim Mahkamah Konstistusi ingin agar diperkuat alasan Kerugian Konstitusionalitas pada Pasal 36 ayat (1) b UU KUP.

II. BANTAHAN PENGGUGAT TERHADAP JAWABAN TERGUGAT DENGAN

BERDASAR PENDAPAT YANG MULIA PROF. DR. ANWAR USMAN DAN PROF. ENNY NURBANINGSIH

NoTanggapan TergugatBantahan PenggugatKeterangan
1Tidak memenuhi ketentuan pasal 32 ayat (2) huruf a angka 1 PMK Nomor 118 Tahun 2024.Merujuk kepada Pendapat Majelis Hakim MK Nomor 91/PUU-XXIV/2026 Prof. DR. Anwar Usman dan Prof. Enny Nurbaningsih menyatakan: “kesalahan implementasi ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP, bukan kesalahan Pasal 36 ayat (1) b terhadap UUD 1945.Diharapkan Tergugat membantah Pendapat Majelis Hakim ini.
2Tergugat berpendapat bahwa upaya hukum atas SKPKB a quo yang dilakukan oleh Pemohon Banding sejak awal sebenarnya sudah dapat dilakukan pemilihan upaya hukum yang akan diajukan terkait ketidaksetujuan atas Hasil Pemeriksaan apakah mengunakan jalur Keberatan ataukah jalur Non keberatanPenggugat tidak dapat dipaksa untuk memilih upaya hukum karena kesalahan dalam SKP ditemukan dalam waktu yang berbeda-beda. Pendapat Tergugat tersebut bertentangan dengan asas hukum “ubi jus ibi remedium”.Tergugat harus menjelaskan bagaimana Pemilihan upaya hukum dilakukan jika kesalahan dalam SKP ditemukan pada waktu yang berlainan.
3Jika memang terdapat unsur Prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan terkait formal penerbitan SKP seharusnya upaya yang dilakukan oleh Penggugat sejak awal adalah Jalur Non Keberatan (dalam hal ini Pasal 36 ayat 1 huruf (b) UU KUP) atau Pasal 36 ayat 1 huruf d UU KUP.Tergugat tidak dapat menjawab masalah apabila kesalahan prosedur dan atau kewenangan menerbitkan SKP ditemukan dalam waktu yang berbeda-beda dengan waktu kesalahan materiil (keberatan).
4Sehingga menurut Tergugat atas Objek yang diajukan upaya hukum keberatan sudah pasti telah memenuhi ketentuan formal penerbitan SKP nya.Pernyataan Tergugat bahwa “dalam hal keberatan sudah pasti telah sesuai memenuhi ketentuan formal penerbitan SKPnya” adalah tidak memiliki dasar hukum dan cenderung beropini saja. bahwa tidak ada jaminan hukum yang menyatakan Upaya hukum keberatan memberikan jaminan yang pasti formal penerbitan SKPnya sudah benar.
5Secara Fakta, atas upaya hukum a.quo telah diputus hingga Tingkat Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung sehingga jelas seluruh putusan tersebut menjadi inkracht dan berkekuatan hukum tetap dan memenuhi azas kepastian hukum.Yang sudah diputus oleh MA adalah materiil SKPnya. Sedangkan formil penerbitan belum pernah diputuskan oleh MA.
6Jika perbedaan alasan dijadikan dasar pembenaran untuk memperbolehkan permohonan lanjutan (ke-3 atau lebih) atau pernah diajukan upaya hukum keberatan dan banding dan telah diputus Pengadilan Pajak kemudian diajukan lagi upaya hukum lainnya atas Objek yang sama maka akan terjadi potensi penyalahgunaanSebagai negara hukum, setiap perbuatan hukum Tergugat harus dapat diuji ke Pengadilan. Dengan demikian WP selalu dapat mengajukan upaya hukum terhadap seluruh tindakan Tergugat dalam menerbitkan SKP. Upaya hukum dilakukan untuk menghindari jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang dalam
hak administratif oleh Penggugat untuk terus menerus mengajukan permohonan hanya dengan mengganti alasan, terhadap Surat Ketetapan Pajak yang telah memiliki keputusan final; bahwa hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum pajakmenerbitkan SKP sehingga terjamin kepastian hukum.
7Apabila Wajib Pajak memilih untuk melakukan upaya hukum keberatan, berarti Wajib Pajak tidak setuju hanya pada materi dalam SKP yaitu mengenai rugi dan perhitungan pajaknya sehingga permasalahan formal dan prosedur penerbitan SKPnya Wajib Pajak tidak lagi menjadi sengketa di ruang keberatanSebagai negara hukum, setiap kesalahan dalam SKP selalu dapat diuji kebenarannya ke Pengadilan.
8Apabila Wajib Pajak hanya menginginkan pengurangan besarnya sanksi administrasi, maka kepada Wajib Pajak disediakan ruang upaya administratif berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pasal 36 ayat (1) huruf a, sehingga prosedur penerbitan ketetapan, dan perhitungan pajak terutangnya tidak lagi menjadi sengketa di ruang Pasal 36 ayat (1) huruf a.Dapat dilihat pendapat Majelis Hakim Panel MK, ternyata secara umum penggunaan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP adalah kesalahan implementasinya.
9Apabila wajib pajak mempermasalahkan formal dan prosedur penerbitan secara umum, atau wajib pajak keberatannya ditolak formal, kepada Wajib Pajak disediakan ruang upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf b yaitu pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.DJP salah mengimplementasikan ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP.
10Bayangkan, apabila Wajib Pajak sedang mengajukan upaya hukum keberatan, kemudian pada saat yang sama juga mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan permohonan membatalkan SKP. Maka akan terjadi ketidak konsistenan dalam permohonanDalil Tergugat tersebut pada pokoknya dijadikan sebagai dalil mengajukan uji materi Pasal 36 ayat (1) b UU KUP, tetapi oleh Majelis Hakim MK sudah menyatakan dalil tersebut adalah kesalahan implementasi Pasal 36 ayat (1) b UU KUP.
11Pada saat keberatan, Wajib Pajak hanya menyengketakan materi/isi surat ketetapan pajak yang berarti mengakui bahwa penerbitan SKP nya sah dan benar, Sementara saat yang bersamaan Wajib Pajak mengajukan pembatalan ketetapan pajak yang berarti tidak mengakui keabsahan SKP yang sedang diajukan keberatan. Sehingga terjadi ketidakkonsistenan dalam permohonan Wajib Pajak. Oleh karena itu perlu diatur bahwa apabila sudah mengajukan keberatan maka Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan Pasal 36 UU KUP demikian jugaDJP sebagai penyelenggara negara harus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan dan harus dapat diuji ke Pengadilan sebagai control agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
sebaliknya apabila sudah mengajukan Pasal 36 KUP kepada Wajib Pajak tidak dapat mengajukan keberatan
12pengajuan upaya administrasi di bidang perpajakan diberi batasan agar tidak terjadi peristiwa di mana atas objek yang sama, dalam hal ini adalah SKP yang sama, diajukan semua/ beberapa upaya administrasi di bidang perpajakan. Pemberian batasan dilakukan oleh PMK-8/2013 maupun PMK-118/2024 dengan cara menentukan domain dari masing-masing upaya administrasi di bidang perpajakan. bahwa batasan tersebut perlu dilakukan agar Wajib Pajak konsisten dan memiliki itikad yang baik dalam mengajukan upaya administrasi kepada DJP terkait ketidaksetujuan atas surat ketetapan pajak yang diterimanya. Apabila tidak dibatasi maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum itu sendiri sehingga penegakan hukum menjadi sulit ditegakkanSKP yang diuji tidaklah dapat disebut sebagai obyek sengketa. Obyek Sengketa adalah bagian dari SKP yang dipersengketakan. Setiap tindakan Tergugat harus dapat diuji ke Pengadilan untuk menghindari penyelahgunaan wewenang.
13bahwa Objek Gugatan a quo adalah bentuk tindakan Tergugat atas surat permohonan Penggugat, sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu PMK 118/2024 sehingga tidak benar dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat belum menindaklanjuti permohonan maupun belum menerbitkan keputusan atas permohonan yang diajukan oleh Penggugat.
14bahwa dalam sengketa a quo, Tergugat telah melakukan pengujian terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar yang diajukan oleh Penggugat. bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Tergugat, permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf b angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 sehingga Tergugat tidak melanjutkan proses penelitian ke tahap penelitian atas substansi atau alasan materi dalam surat permohonan sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024Wajib Pajak selalu dapat menguji unsur- unsur formal penerbitan SKP agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan kerugian bagi Wajib Pajak.
15bahwa surat Tergugat hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar merupakan penolakan administratif yang sah dan cukup untuk menyatakan bahwa Tergugat telah memberikan keputusan terhadap permohonan yang diajukan oleh Penggugat. Surat pengembalian tersebut telah memenuhi ketentuan formal dan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat.Permohonan pembatalan selalu dapat diuji untuk membuktikan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan fiscus dalam menerbitkan SKP.

16Dengan demikian Tergugat berpendapat bahwa

dalil Penggugat tidak benar karena

faktanya Tergugat telah memberikan keputusan Permohonan pembatalan selalu dapat diuji

atas permohonan penguranganuntukmembuktikantidakterjadi

atau pembatalan atas SKP yang tidak benar penyalahgunaan kekuasaan fiscus dalam

yang diajukan Penggugat.menerbitkan SKP.

Seluruh dalil Tergugat dalam angka 1 sampai angka 16 tersebut adalah keliru menurut hukum, hanya mengarang, dan tidak dapat memberikan perlindungan hukum atas kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SKP. Sehingga dalil Tergugat dinilai bertentangan dengan Pendapat Majelis Hakim MK dalam perkara Nomor 91/PUU-XXIV/2026.

III. PENJELASAN ATAS RENTANG WAKTU TERBITNYA OBYEK GUGATAN

TIDAK TERKAIT DENGAN RENTANG WAKTU SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 36 AYAT (1C) UU KUP

Permasalahan:

Permohonan Pembatalan misalkan disampaikan tanggal 2 Januari 2025. Surat Pengembalian diterbitkan tanggal 2 Maret 2025

Apakah rentang waktu: 2 Januari 2025 sampai 2 Maret 2025 menjadi bagian perhitungan dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP sehingga Majelis Hakim dalam Putusannya memerintahkan DJP menerbitkan KEPUTUSAN?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Penggugat menyampaikan dengan 7 (tujuh) macam kajian, yaitu:

1. Dikaji berdasarkan kronologi Tata Cara Menurut PMK 118/24.

2. Dikaji berdasar makna Pasal 36 ayat (1c) UU KUP.

3. Dikaji berdasarkan jumlah sengketa dan Ultra Petita.

4. Dikaji berdasarkan perbandingan dengan keputusan keberatan atau banding.

5. Dikaji dari Asas Keseimbangan.

6. Dikaji dari Doktrin Hukum NOSCITUR A SOCIIS.

7. Dikaji dari Unsur-unsur Permohonan yang berbeda dengan Unsur-unsur Surat Pengembalian.

1. DIKAJI BERDASARKAN KRONOLOGI TATA CARA MENURUT PMK 118/24

A. Dasar Hukum

1. Bunyi Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24:

Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak.

Dalam tahap penyampaian ini berarti Wajib Pajak merasa permohonannya itu adalah sudah memenuhi persyaratan sebagai Permohonan confirm Pasal 36 ayat (1) b UU KUP.

Penyampaian tanggal 2 Januari 2025.

2. Bunyi Pasal 33 ayat (1) PMK 118/24:

Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

Ketentuan ini memerintahkan bahwa ketika Permohonan diterima DJP, DJP melakukan tahap Penelitian persyaratan Permohonan. Mulai tanggal 2 Januari 2025 dilakukan penelitian persyaratan.

3. Bunyi Pasal 33 ayat (2) PMK 118/24:

Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan.

Berdasarkan hasil penelitian persyaratan sejak tanggal 2 Januari 2025 sampai sebelum tanggal diterbitkan Surat Pengembalian, DJP masuk ke tahap menilai Permohonan tidak memenuhi persyaratan, tidak dipertimbangkan, dan tidak diterbitkan Keputusan.

4. Bunyi Pasal 33 ayat (3) PMK 118/24:

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.

Tahap berikutnya adalah pada tanggal 2 Maret 2025 DJP menyampaikan Surat Pengembalian kepada Pemohon atas Permohonan setelah penelitian persyaratan sejak 2 Januari 2025 sampai 1 Maret 2025.

5. Bunyi Pasal 34 ayat (1) PMK 118/24:

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.

Apabila memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (1), dalam tahap ini DJP menindaklanjuti Permohonan dengan melakukan penelitian Permohonan.

6. Bunyi Pasal 34 ayat (2) PMK 118/24:

Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.

Tahap selanjutnya adalah Penelitian dilakuan berdasarkan Pembukuan.

7. Bunyi Pasal 36 ayat (1c) UU KUP:

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.

Perlakuan DJP yang salah:

Tahap 1: Tahap 2: Tahap 3: Tahap 4:

2 januari 2025 (Terima) 1 Maret 2025 2 Maret 2025

Psl 32 (1) Psl 33 Psl (1) Psl 33 (2) Hasil Penelitian salah Psl 33 (3) Surat Pengembalian

Penelitian Formil Salah

Keterangan:

Tahap 2 dan tahap 3 adalah tahap bagi DJP untuk menentukan perbuatan hukum yang seharusnya dilakukannya pada tanggal 2 Januari 2025.

Perlakuan DJP yang seharusnya:

Tahap 1: Tahap 2: Tahap 3: Tahap 4:

2 januari 2025 (Terima) 1 Maret 2025 2 Maret 2025

Psl 32 (1) Psl 33 Psl (1) Psl 34 (1) Penelitian Materil

Penelitian Formil Benar

Keterangan:

Tahap 2 dan tahap 3 adalah tahap bagi DJP untuk menentukan perbuatan hukum yang seharusnya dilakukannya pada tanggal 2 Januari 2025.

Penjelasan ini diawali dengan mengajukan Pertanyaan terlebih dahulu, yaitu:

1) Apakah pelaksanaan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dapat mendahuli pelaksanaan ketentuan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PMK 118/24?

2) Apakah rentang waktu dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP berlaku terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) PMK 118/24 ataukah hanya berlaku terhadap ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PMK 118/24?

3) Apakah wewenang Fiskus dalam rentang waktu 6 (enam) bulan confirm Pasal 36 ayat (1c) UU KUP berlaku kepada Permohonan yang memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) b jo. Pasal 36 ayat

(2) UU KUP?

4) Apakah wewenang Fiskus dalam rentang waktu 6 (enam) bulan menurut Pasal 36 ayat (1c) UU KUP dapat diberlakukan Fiskus terhadap Permohonan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) b jo. Pasal 36 ayat (2) UU KUP dan diterbitkan Surat Pengembalian?

5) Apabila Surat Pengembalian dibatalkan oleh Pengadilan Pajak, Sejak tanggal berapa seharusnya Fiskus menggunakan wewenang rentang waktu 6 (enam) bulan confirm Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

6) Siapa yang salah memperlakukan Permohonan sebagai Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sejak tanggal 2 Januari 2025?

7) Apakah kesalahan Fiskus yang mengembalikan permohonan sedangkan seharusnya tidak mengembalikan DAPAT DIBEBANKAN kepada Pemohon sehingga hak Pemohon untuk memperoleh Keputusan atas Permohonan menjadi mundur melewati batas waktu 6 (enam) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

Tanggapan Penggugat:

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Surat Pengembalian bertanggal 2 Maret 2025 dimaksudkan oleh DJP bahwa sejak tanggal 2 Januari 2025 Permohonan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, tidak dipertimbangkan, dan tidak diterbitkan Keputusan. Dengan demikian, DJP menyatakan surat permohonan tersebut bukanlah permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) b UU KUP. bahwa syarat Pasal 36 ayat (1c) UU KUP adalah permohonan harus sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP. Oleh karena permohonan tersebut dianggap DJP tidak memenuhi sebagai permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) b UU KUP, maka DJP tidak melaksanakan kewenangan nya berdasar Pasal 36 ayat (1c) UU KUP. Berdasarkan surat Pengembalian tersebut, Fiskus menyatakan bahwa rentang waktu tanggal 2 Januari 2025 sampai tanggal 1 Maret 2025 TIDAK/BUKAN sebagai pelaksanaan wewenangnya yang diberikan oleh ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP. Dengan demikian, rentang waktu 2 Januari 2025 sampai 2 Maret 2025 TIDAK MENJADI BAGIAN DARI rentang waktu Pasal 36 ayat (1c) UU KUP.

Pendapat Tergugat/Majelis Hakim:

bahwa Apabila rentang waktu tanggal 2 Januari 2025 sampai tangggal 1 Maret Maret 2025 dianggap bagian dari waktu 6 (enam) bulan (cofirm Pasal 36 ayat (1c) UU KUP), maka Permohonan dianggap memenuhi persyaratan, dipertimbangkan, dan diterbitkan Keputusan sejak tanggal 2 Januari 2025 sampai tanggal 1 Maret 2025 dan telah sesuai dengan Pasal 34 ayat (1).

Kemudian sejak tanggal 2 Maret 2025 Permohonan diteliti kembali menjadi tidak memenuhi persyaratan sehingga diterbitkan Surat Pengembalian. Dalam hal ini, menjadi bolak-balik, artinya untuk satu Permohonan mengakibatkan Fiskus telah melakukan 2 (dua) kali perbuatan hukum, yaitu: pertama, Permohonan diputuskan memenuhi persyaratan, dipertimbangkan, dan diterbitkan Keputusan pada tanggal 2 Januari 2025 Permohonan dianggap telah memenuhi persyaratan,

dan kedua, pada tanggal 2 Maret 2025 Permohonan dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Jawaban:

Berdasarkan kajian kronologis PMK 118/24 tersebut, maka jawaban pertanyaan di atas dijawab sebagai berikut:

1) Pelaksanaan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mendahuli pelaksanaan ketentuan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PMK 118/24.

2) Rentang waktu dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP tidak berlaku terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) PMK 118/24.

3) Wewenang Fiskus dalam rentang waktu 6 (enam) bulan confirm Pasal 36 ayat (1c) UU KUP hanya berlaku kepada Permohonan yang memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) b jo. Pasal 36 ayat

(2) UU KUP.

4) Wewenang Fiskus dalam rentang waktu 6 (enam) bulan menurut Pasal 36 ayat (1c) UU KUP tidak dapat diberlakukan Fiskus terhadap Permohonan yang dianggapnya tidak memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) b jo. Pasal 36 ayat (2) UU KUP dan diterbitkan Surat Pengembalian.

5) Apabila Surat Pengembalian dibatalkan oleh Pengadilan Pajak, maka seharusnya sejak tanggal 2 Januari 2025 Fiskus harus menggunakan wewenang rentang waktu 6 (enam) bulan confirm Pasal 36 ayat (1c) UU KUP.

6) Pihak yang salah memperlakukan Permohonan sebagai Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sejak tanggal 2 Januari 2025 adalah Pihak DJP.

7) Akibat kesalahan Fiskus yang mengembalikan permohonan sedangkan seharusnya tidak boleh mengembalikannya TIDAK DAPAT DIBEBANKAN kepada Pemohon sehingga secara de facto hak Pemohon untuk memperoleh Keputusan atas Permohonan menjadi tidak boleh mundur melewati batas waktu 6 (enam) bulan

sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP.

2. DIKAJI BERDASAR MAKNA PASAL 36 AYAT (1C) UU KUP

bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP berbunyi:

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. Ketentuan ini memberikan wewenang kepada Dirjen Pajak untuk menggunakan rentang waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk menerbitkan Keputusan atas permohonan yang memenuhi persyaratan sebagai Permohonan. Oleh karena Dirjen Pajak menyatakan Permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka pengaturan rentang waktu tersebut tidak digunakan atau tidak dapat dijalankan oleh Dirjen Pajak.

bahwa makna kata “Permohonan” dalam Pasal 36 ayat (1c) adalah merujuk kepada kata “Permohonan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) b jo. Pasal 36 ayat (2) UU KUP yaitu Permohonan yang memenuhi persyaratan, dipertimbangkan, dan diterbitkan Keputusan. Dengan demikian, RENTANG WAKTU yang diatur dalam Pasal 36 ayat(1c) hanya diberlakukan terhadap PERMOHONAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) b jo. Pasal 36 ayat (2) UU KUP yaitu Permohonan yang memenuhi persyaratan, dipertimbangkan, dan diterbitkan Keputusan serta TIDAK DAPAT diberlakukan terhadap Permohonan yang tidak dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) b jo. Pasal 36 ayat (2) UU KUP yaitu Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak dipertimbangkan, dan tidak diterbitkan Keputusan.

Oleh karena itu, jika Gugatan ini dikabulkan, maka rentang waktu sejak tanggal 2 Januari 2025 sampai 2 Maret 2025 merupakan:

1) Rentang waktu untuk Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan.

2) Bukan rentang waktu yang bersumber/berasal dari ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP.

3) Ketentuan rentang waktu Pasal 36 ayat (1c) UU KUP adalah rentang waktu wewenang bagi DJP. DJP hanya dapat menggunakan

wewenangnya tersebut untuk permohonan yang dianggapnya memenuhi persyaratan dan tidak dapat digunakan untuk permohonan yang dianggapnya tidak memenuhi persyaratan.

4) Oleh karena DJP menganggap permohonan tidak memenuhi persyaratan maka secara de jure DJP tidak pernah menggunakan wewenangnya yang diberikan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP.

3. DIKAJI BERDASARKAN JUMLAH SENGKETA DAN ULTRA PETITA Terdapat perbedaan hubungan sebab-akibat antara Pasal 36 ayat (1) b dengan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP. Perbedaan hubungan sebab-akibat antara kedua norma hukum tersebut dapat berakibat kerugian yang berbeda bagi Wajib Pajak. bahwa apabila Permohonan tidak sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP akibatnya adalah Permohonan TIDAK DIPROSES. Apabila permohonan tidak diproses sesuai dengan Pasal 36 ayat (1c) akibatnya adalah Permohonan dianggap Dikabulkan. Oleh karena berbeda hubungan sebab-akibat antara Pasal 36 ayat (1) b dengan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP, maka jenis sengketa didalam Pasal 36 ayat (1) b berbeda dengan jenis sengketa yang ada dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP. Obyek gugatan Penggugat adalah sengketa yang ada didalam Pasal 36 ayat (1) b UU KUP. Sehingga posita Penggugat adalah hanya 1 (satu) sengketa saja yaitu mengenai Pasal 36 ayat (1) b UU KUP, bukan 2 (dua) sengketa meliputi Pasal 36 ayat (1c) UU KUP. Dengan demikian, Hakim tidak berwenang memutuskan keberlakuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP terhadap sengketa Pasal 36 ayat (1) b UU KUP. Apabila Hakim memutuskan penerapan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP yang nyata- nyata tidak dipersengketakan, maka Hakim sudah melakukan Ultra Petita.

4. DIKAJI BERDASARKAN PERBANDINGAN DENGAN KEPUTUSAN KEBERATAN ATAU BANDING

Misalkan SKPKB Tahun Pajak 2024 diterbitkan tanggal 1 Mei 2025 dengan Pokok hutang Pajak Rp. 100.000.000 dan sanksi bunga sebesar Rp. 8.000.000. Kemudian pada tanggal 1 Desember 2025 terdapat putusan keberatan/ banding mengakibatkan hutang pajak turun menjadi 60 Juta sehingga sanksi bunga berubah menjadi 4,8 jt. Dengan demikian,

rentang waktu 4 bulan (1 Januari - 1 Mei 2025) hanya berlaku terhadap pokok hutang pajak yang benar dan tidak berlaku terhadap pokok hutang pajak yang tidak benar. Demikian juga rentang waktu Pasal 36 ayat (1c) UU KUP hanya berlaku terhadap permohonan yang memenuhi persyaratan dan tidak berlaku terhadap permohonan yang tidak memenuhi persyaratan.

Berbeda halnya dengan keberatan yang tidak dipertimbangkan, tidak dapat dibandingkan dengan permohonan pembatalan yang tidak dipertimbangkan karena perlakuan terhadap surat keberatan berbeda dengan surat permohonan pembatalan. Surat keberatan yang tidak dipertimbangkan tidak di kembalikan, tetapi masih dikuasai oleh DIRJEN Pajak. Sedangkan surat permohoan pembatalan yang tidak dipertimbangkan ternyata dikembalikan oleh DIRJEN Pajak dan tidak dikuasai oleh DIRJEN Pajak. Dalam prinsip hukum, terhadap 2 (dua) hal yang berbeda tidak dapat dianalogikan atau tidak dapat dijadikan rujukan hukum.

5. DIKAJI DARI ASAS KESEIMBANGAN

Permohonan yang diperlakukan benar sedari awal maka berakibat pemohon harus memperoleh Keputusan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterima. Sedangkan terhadap permohonan yang diperlakukan tidak benar sedari awal, berakibat secara de facto Pemohon memperoleh keputusan melebihi waktu 6 (enam) bulan yaitu: lamanya penelitian permohonan + masa gugatan + masa pengiriman putusan gugatan + masa terbitnya keputusan. Kesalahan DIRJEN Pajak, tidak boleh mengurangi hak hukum Pemohon untuk memperoleh keputusan paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima baik secara de facto maupun de jure untuk memenuhi asas keseimbangan hak dan kewajiban Pemohon.

6. DIKAJI DARI DOKTRIN HUKUM NOSCITUR A SOCIIS

Doktrin Noscitur a Sociis merupakan salah satu metode penafsiran hukum (legal interpretation) yang fundamental dalam suatu sistem hukum.

Doktrin Noscitur a Sociis berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah berarti “dikenal dari teman-temannya” atau “a word is known by the company it keeps.” Doktrin ini mengajarkan bahwa makna suatu kata dalam undang-undang harus ditafsirkan dengan memperhatikan konteks kata-kata lain yang menyertainya dalam rangkaian ketentuan yang sama. Dengan demikian, suatu kata tidak boleh ditafsirkan secara terisolasi, melainkan harus dipahami dalam hubungannya dengan kata-kata lain dalam satu kesatuan norma hukum.

Dalam hal ini frasa “paling lama 6 (enam) bulan” diinterpetasikan terhadap kata “permohonan” yang terdapat dalam norma hukum Pasal 36 ayat (1c) UU KUP. Dengan demikian, rentang waktu paling lama 6 (enam) bulan hanya berlaku terhadap permohonan yang sudah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) b dan tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan yang dinilai DJP tidak memenuhi Ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP. Oleh karena itu rentang waktu untuk permohonan yang dinilai DIRJEN Pajak tidak memenuhi persyaratan tidak dapat bersumber atau tidak dapat diterapkan dari rentang waktu Pasal 36 ayat (1c) UU KUP

7. DIKAJI DARI UNSUR-UNSUR PERMOHONAN YANG BERBEDA DENGAN UNSUR-UNSUR SURAT PENGEMBALIAN

Unsur-unsur Pemohonan berdasarkan PMK 118/24 adalah:

Permohonan = Identitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan

bahwa rentang waktu Pasal 36 ayat (1c) UU KUP hanya digunakan untuk Permohonan yang memiliki unsur-unsur Identitas + Alasan + Permintaan/ Tuntutan. Oleh karena unsur-unsur Surat Pengembalian berbeda dengan unsur-unsur Permohonan, maka rentang waktu yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP tidak dapat diterapkan dalam rentang waktu terbitnya Surat Pengembalian.

III. PENJELASAN MAKNA “KEPUTUSAN”

3. Definisi “Keputusan” menurut Pasal 1 Angka 3 UU No 5 Tahun 1986 adalah:

Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negera yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

4. Defenisi “Keputusan”menurut Pasal 1 Angka 7 UU No 30 Tahun 2014 adalah:

Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Berdasarkan definisi “Keputusan” menurut Pasal 1 Angka 3 UU No 5 Tahun 1986 dan Pasal 1 Angka 7 UU No 30 Tahun 2014 tersebut diketahui bahwa Obyek Gugatan merupakan pernyataan kehendak Pejabat TUN yang berisi tindakan pengembalian permohonan pembatalan yang diajukan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 33 ayat (3) PMK 118/24, yang bersifat dapat dilihat, dapat dibaca (konkrit), diterbitkan oleh Kakanwil (individual) dan ditujukan kepada Pemohon/Penggugat (individual), tidak bersifat umum, dan tidak membutuhkan otorisasi dari pejabat lain karena Obyek Gugatan tersebut sudah diterima oleh Penggugat. Dengan demikian, Obyek Gugatan memenuhi syarat-syarat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 3 UU No 5 Tahun 1986.

IV.PENJELASAN MENGENAI “KEWENANGAN”

7. bahwa defenisi “wewenang” menurut Pasal 1 Angka 5 UU No 30 Tahun 2014 adalah:

Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

8. bahwa defenisi “Kewenangan” menurut Pasal 1 Angka 6 UU No 30 Tahun 2014 adalah:

Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.

9. Pelimpahan wewenang delegasi

1) bahwa menurut Pasal 13 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014 yang berbunyi:

Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) bahwa Pasal 61 PMK 118/24 mengatur pelimpahan wewenang Dirjen Pajak didelegasikan kepada pejabat bawahannya untuk hal-hal tertentu, tetapi tidak untuk menerbitkan Obyek Gugatan.

10. Pelimpahan wewenang mandat

1) bahwa menurut Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No 30 Tahun 2014 yang berbunyi:

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

a. ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan

b. merupakan pelaksanaan tugas rutin.

2) bahwa menurut Pasal 14 ayat (4) UU No 30 Tahun 2014 yang berbunyi:

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.

11. bahwa Obyek Gugatan diterbitkan oleh Kakanwil tanpa dasar kewenangan delegasi berdasarkan perundang-undangan sehingga bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014.

12. bahwa Obyek Gugatan diterbitkan oleh Kakanwil dengan tidak menggunakan atas nama Dirjen Pajak sehingga bertentangan dengan Pasal 14 ayat (4) UU No 30 Tahun 2014.

V.KAKANWIL TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN DELEGASI UNTUK

MENERBITKAN OBYEK GUGATAN

6. bahwa Obyek Gugatan diterbitkan oleh Kakanwil, tidak menggunakan mekanisme mandat, yaitu otorisasi tidak dalam bentuk atas nama Dirjen Pajak. Berikut Obyek Gugatan:

7. Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-305/PJ/2024 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Pejabat dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak bersifat mandat, bukan delegasi. Kep Dirjen Kep-305/PJ/2024 ini adalah pengganti Kep Dirjen Nomor 206/PJ/2021. Berikut adalah salah satu bukti Keputusan yang ditandatangani Kakanwil dalam bentuk atas nama Direktur Jenderal Pajak (mandat):

8. bahwa Kep Dirjen Pajak Nomor Kep-305/PJ/2024 menyatakan membatalkan Kep Dirjen Nomor 206/PJ/2021 yang merupakan pelimpahan wewenang mandat. Dengan demikian, terbukti Kep- 305/PJ/2024 merupakan pelimpahan wewenang mandat bukan delegasi.

9. Oleh karena Kakanwil tidak memiliki kewenangan delegasi yang diberikan oleh perundang-undangan, maka Kakanwil tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan a quo sehingga Obyek Gugatan a quo harus dibatalkan demi hukum.

10. bahwa menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 wewenang atribusi Dirjen Pajak hanya dapat didelegasikan berdasarkan perundang- undangan. Pasal 61 PMK 118/24 sudah ditentukan wewenang yang didelegasikan kepada Kakanwil dan tidak termasuk mendelegasikan untuk menerbitkan Obyek Gugatan. Dengan demikian, Kep-305/PJ/2024 Tidak berkedudukan sebagai perundang-undangan, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum pelimpahan wewenang delegasi Dirjen Pajak kepada Kakanwil untuk menerbitkan Obyek Gugatan

NoPelimpahan WewenangDasar HukumPraktek
1.DelegasiPasal 13 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014Pasal 61 PMK 118/24
2.MandatPasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (4)UU No 30 Tahun 2014Kep-305/PJ/2024 Pengganti Kep-206/P/2021 harus atas nama Dirjen Pajak
3.Obyek GugatanDiotorisasi Kakanwil tanpa kewenangan Delegasi dan tidak atas nama Dirjen Pajak

VI.PENJELASAN MENGENAI “PROSEDUR”

bahwa defenisi “Prosedur” menurut KBBI adalah:

Prosedur adalah tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas, atau metode langkah demi langkah secara pasti dalam memecahkan suatu masalah.

bahwa persengketaan terhadap Obyek Gugatan itu bukan mengenai prosedur tetapi mengenai tidak berwenangnya Kakanwil menerbitkan Obyek Gugatan.

VII. FISKUS DAPAT MENERBITKAN SKP BERKALI-KALI

1. SKPKBT (Asas Resiprokal)

bahwa Fiskus selalu dapat menerbitkan SKP apabila ditemukan data baru (Alasan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU KUP yang berbunyi:

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Dengan demikian, sesuai Asas Resiprokal, Wajib Pajak juga dapat mengajukan upaya hukum terhadap SKP apabila ditemukan data baru (Alasan baru) yang berbeda dengan data sebelumnya yang telah digunakan sebagai dasar mengajukan upaya hukum tentang dugaan kesalahan atas SKP baik kesalahan materil maupun kesalahan formil. Berdasarkan Asas Resiprokal tersebut, terdapat

alasan baru dalam permohonan pembatalan dalam Surat Nomor 001/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang berbeda dengan Permohonan Pembatalan sebelumnya.

VIII. BATU UJI TERHADAP UNSUR DATA BARU (ALASAN BARU)

PERMOHONAN II YANG TIDAK ADA DI ALASAN PERMOHONAN I bahwa batu uji terhadap data baru (alasan baru) Permohonan II yang tidak ada sebagai batu uji alasan Permohonan I adalah batu uji Pasal 15 ayat (1), (2) PMK 17/2013 jo. Pasal 31 ayat (1), ayat (2) UU KUP. Dengan demikian, batu uji data baru (alasan baru) Permohonan II BERBEDA dengan batu uji data lama (alasan lama) Permohonan I. Oleh karena batu uji data baru (alasan baru) Permohonan II yang tidak ada di alasan Permohonan I BERBEDA dengan batu uji alasan Permohonan I, maka terdapat data baru (alasan baru) dan permintaan/tuntutan dalam permohonan II yang belum diputuskan. Dengan demikian, substansi permohonan II pun berbeda dengan substansi permohonan I karena ketentuan yang dijadikan batu ujinya dan permintaan/tuntutan pun berbeda.

Dengan demikian pernyataan Tergugat yang menyatakan substansinya sama walaupun ketentuan yang dijadikan batu ujinya berbeda adalah pernyataan yang tidak benar.

IX.INTERPRETASI NORMA HUKUM PASAL 32 AYAT (2) HURUF b.1

PMK 118/24 BERDASAR DOKTRIN NOSCITUR A SOCIIS

1. DOKTRIN NOSCITUR A SOCIIS

Doktrin Noscitur a Sociis merupakan salah satu metode penafsiran hukum (legal interpretation) yang fundamental dalam suatu sistem hukum.

Doktrin Noscitur a Sociis berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah berarti “dikenal dari teman-temannya” atau “a word is known by the company it keeps.” Doktrin ini mengajarkan bahwa makna suatu kata dalam undang-undang harus ditafsirkan dengan memperhatikan konteks kata-kata lain yang menyertainya dalam rangkaian ketentuan yang sama. Dengan demikian, suatu kata tidak

boleh ditafsirkan secara terisolasi, melainkan harus dipahami dalam hubungannya dengan kata-kata lain dalam satu kesatuan norma hukum.

Doktrin Noscitur a Sociis memiliki akar yang dalam pada tradisi hukum Romawi dan kemudian berkembang secara signifikan dalam sistem common law Inggris. Dalam perkembangannya, doktrin ini diadopsi secara luas di berbagai yurisdiksi, termasuk sistem civil law yang dianut oleh Indonesia. Prinsip dasarnya bersifat universal: bahwa bahasa hukum harus dipahami sebagai satu kesatuan yang utuh dan koheren, bukan sebagai kumpulan kata-kata yang terpisah satu sama lain.

Doktrin ini berkaitan erat dengan Expressio Unius Est Exclusio Alterius, yang menyatakan bahwa penyebutan satu hal secara eksplisit berarti mengecualikan hal-hal lain yang tidak disebutkan, serta prinsip In Pari Materia, yang mengajarkan bahwa undang- undang yang mengatur subjek yang sama harus ditafsirkan secara harmonis satu dengan lainnya.

2. PRINSIP-PRINSIP UTAMA DOKTRIN NOSCITUR A SOCIIS A. Prinsip Kontekstualitas

Prinsip pertama dan paling fundamental dari doktrin Noscitur a Sociis adalah bahwa setiap kata dalam undang-undang memperoleh maknanya dari konteks di mana kata tersebut digunakan. Suatu kata yang bersifat ambigu atau memiliki makna ganda harus ditafsirkan dengan mengacu pada kata-kata lain yang berada dalam rangkaian yang sama. “Hakim tidak boleh menafsirkan kata secara literalistik-terisolasi apabila penafsiran demikian akan menghasilkan ketidakharmonisan dengan keseluruhan norma.”

B. Prinsip Koherensi Normatif

Prinsip kedua menekankan bahwa undang-undang harus dipahami sebagai suatu sistem norma yang koheren dan konsisten. Setiap kata, frasa, dan kalimat dalam undang-undang saling berhubungan

dan membentuk makna yang utuh. Penafsiran yang menghasilkan kontradiksi internal atau ketidakkonsistenan antarbagian undang- undang harus dihindari. Doktrin Noscitur a Sociis menjadi instrumen untuk menjaga koherensi normatif tersebut.

C. Prinsip Pembatasan Makna

Prinsip ketiga berkaitan dengan fungsi pembatasan makna (restrictive function). Kata-kata yang bersifat umum atau luas maknanya dapat dibatasi oleh kata-kata yang lebih spesifik dalam rangkaian yang sama. Hal ini bertujuan untuk mencegah penafsiran yang terlalu luas yang dapat melampaui maksud pembentuk undang-undang (legislative intent).

D. Prinsip Harmoni Linguistik

Prinsip keempat menegaskan bahwa bahasa hukum, sebagaimana bahasa pada umumnya, berfungsi berdasarkan hubungan antarkata. Makna suatu kata tidak hanya ditentukan oleh definisi leksikalnya semata, tetapi juga oleh bagaimana kata tersebut berinteraksi dengan kata-kata lain dalam struktur kalimat dan konteks normatif yang lebih luas. Hakim sebagai penafsir hukum harus memahami dinamika linguistik ini dalam menerapkan ketentuan perundang-undangan.

3. PENERAPAN DALAM PRAKTIK PERADILAN INTERNASIONAL Dalam sistem common law, doktrin Noscitur a Sociis telah diterapkan dalam berbagai putusan penting. Dalam perkara Gustafson v. Alloyd Co., Inc. 513 U.S. 561 (1995), Mahkamah Agung Amerika Serikat menegaskan bahwa makna kata “prospektus” dalam Securities Act of 1933 harus ditafsirkan dalam konteks kata-kata lain dalam ketentuan yang sama, sehingga tidak setiap dokumen yang berisi informasi tentang sekuritas dapat dikategorikan sebagai prospektus.

Dalam perkara Foster v. Diphwys Casson (1887) 18 QBD 428, pengadilan Inggris menerapkan doktrin ini terhadap ketentuan yang mengharuskan bahan peledak dibawa dalam “case or canister.” Terdakwa menggunakan kantong kain. Pengadilan menyimpulkan

bahwa berdasarkan Noscitur a Sociis, maksud pembuat undang-undang merujuk pada wadah yang memiliki kekuatan sebanding dengan tabung logam, sehingga kantong kain tidak termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.

Demikian pula dalam perkara Commissioner of Income Tax vs. Bharti Cellular di India, pengadilan menerapkan doktrin ini untuk menafsirkan istilah “technical services” dalam konteks kata-kata “managerial services” dan “consultancy services” yang menyertainya. Karena kedua istilah terakhir tersebut mengandung unsur intervensi manusia (human element), maka “technical services” juga harus ditafsirkan sebagai memerlukan unsur manusia, sehingga layanan interkoneksi otomatis tidak termasuk di dalamnya.

4. PENERAPAN DOKTRIN NOSCITUR A SOCIIS DALAM NORMA HUKUM PASAL 32 AYAT (2) b.1 PMK 118/24

1) Norma Hukum Pasal 32 ayat (2) b.1 PMK 118/24

Pasal 32 ayat (2) b.1 PMK 118/24, berbunyi:

“Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan:

b. Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:

1. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a

2) Penggugat akan menginterpertasikan makna kata “Permohonan”, frasa “SKP tidak benar”, frasa “Surat Ketetapan Pajak”, dan kata “permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif”dalam norma hukum tersebut dengan menggunakan Doktrin Noscitur a Sociis.

Untuk menginterpretasikan maksud norma hukum tersebut perlu dibantu dengan mengajukan 4 (empat) macam pertanyaan yaitu:

(1) Apa maksud kata “Permohonan”? Apakah maksud kata “Permohonan” itu untuk alasan formil atau materiil?

(2) Apa maksud kata “SKP tidak benar”? Apakah maksud kata “SKP tidak benar” itu merupakan skp tidak benar menurut formil atau skp tidak benar menurut materiil?

(3) Apa maksud kata/frasa “Surat Ketetapan Pajak”? Apakah maksud kata “Surat Ketetapan Pajak” itu adalah untuk seluruh pelaksanaan UU KUP dan pelaksanaan UU Materi yang terkandung di dalam SKP tersebut ataukah untuk pelaksanaan UU Materi saja?

(4) Apa maksud kata “permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif”? Apakah maksud kata “pengurangan atau penghapusan sanksi administratif” tersebut untuk maksud formil atau materiil?

3) HASIL INTERPRETASI BERDASARKAN DOKTRIN NOSCITUR A SOCIIS

1). Makna “permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi

administratif”

Berdasarkan doktrin Noscitur a Sociis sesuai prinsip kontekstual, koherensi, dan prinsip in pari materia, maka makna kata “permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif” adalah mengenai alasan-alasan materiil/Perhitungan pajak terhutang yang menyebabkan terjadinya pengenaan sanksi administasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) b.1 PMK 118/24.

2). Makna frasa “Surat Ketetapan Pajak”

Berdasarkan doktrin Noscitur a Sociis sesuai prinsip kontekstual, koherensi, dan prinsip in pari materia, maka maksud frasa “Surat Ketetapan Pajak” harus dimaknai dengan makna kata “permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif” yang mengikutinya. Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) b.1 PMK 118/24,

makna “permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratisi” adalah mengenai alasan materiil/perhitungan pajak terhutang yang menyebabkan terjadinya pengenaan sanksi administrasi.

Sehingga makna frasa “Surat Ketetapan Pajak” tersebut adalah mengenai sanksi administrasi yang ditimbulkan oleh meteriil/perhitungan pajak terhutang yang terkandung di dalam SKP tersebut.

3). Makna frasa “Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak benar”.

Berdasarkan doktrin Noscitur a Sociis sesuai prinsip kontekstual, koherensi, dan prinsip in pari materia, maka maksud frasa “Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar” harus dimaknai berkoheren dengan makna frasa “Surat Ketetapan Pajak” dan makna frasa “permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif”. Dengan demikian, makna frasa “SKP yang tidak benar” harus sejalan dengan makna frasa “Surat Ketetapan Pajak”, dan sejalan juga dengan makna frasa “permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif”.

4). Makna kata “Permohonan”

Berdasarkan doktrin Noscitur a Sociis sesuai prinsip kontekstual, koherensi, dan prinsip in pari materia, makna kata “Permohonan” harus dipahami berkoheren dengan makna frasa “Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar”, sejalan dengan makna frasa “Surat Ketetapan Pajak”, dan sejalan juga dengan makna frasa “permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif”. Dengan demikian, makna kata “Permohonan” yang menjadi Subyek dalam kalimat norma hukum Pasal 32 ayat (2) b.1 PMK 118/24 tersebut adalah sejalan dengan makna frasa “permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif”. Oleh karena itu, terhadap Permohonan Pembatalan SKP yang tidak benar yang diajukan tidak boleh sudah diajukan sebagai Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. Dengan

demikian, apabila Permohonan Pembatalan SKP yang tidak benar (Alasan formil) tidak sejalan dengan Permohonan pengurangan sanksi administrasi (Alasan materil), maka Permohonan Pembatalan SKP yang tidak benar tersebut harus diterbitkan Keputusan, bukan dikembalikan.

5). Berdasarkan doktrin Noscitur a Sociis dan prinsip In Pari Materia tersebut,

maka makna substansi kata “Permohonan”, frasa “Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar”, frasa “Surat Ketetapan Pajak”, dan frasa “permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif” dalam norma hukum Pasal 32 ayat (2) b.1 PMK 118/24 haruslah dipahami sebagai satu kesatuan yang utuh dan koheren, bukan sebagai kumpulan kata-kata yang terpisah satu sama lain. Dengan demikian, makna substansi kata “Permohonan”, frasa “Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar”, frasa “Surat Ketetapan Pajak”, dan frasa “Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif” dalam norma hukum tersebut haruslah mengenai ALASAN MATERIIL/ PERHITUNGAN PAJAK TERHUTANG, bukan mengenai Formil. Karena Alasan Formil tidak berkaitan dengan timbulnya sanksi administrasi dalam SKP.

Berdasarkan doktrin Noscitur a Sociis dan prinsip In Pari Materia: makna substansi kata “Permohonan” dan frasa “permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif” dalam norma hukum Pasal 32 ayat (2) b.1 PMK 118/24:

haruslah mengenai ALASAN MATERIIL/PERHITUNGAN PAJAK TERHUTANG.

Dengan demikian, Ketentuan Pasal 32 ayat (2) b.1 PMK 118/24 hanya berlaku terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang beralasan MATERIIL/PERHITUNGAN PAJAK TERHUTANG, dan tidak berlaku terhadap Permohonan Pembatalan SKP yang beralasan formil. Oleh karena Surat Nomor 001/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 adalah mengenai Permohonan Pembatalan SKP yang tidak benar dengan alasan Formil, maka terhadap Permohonan tersebut tidak dapat diberlakukan ketentuan Pasal 32 ayat (2) b.1 PMK 118/24

karena sanksi administrasi dalam SKP tidak pernah disebabkan oleh kesalahan Formil, oleh karena itu tindakan Tergugat menerbitkan Obyek Gugatan bertentangan dengan Doktrin Noscitur a Sociis dan Prinsip in Pari Materia.

Selanjutnya, oleh karena Tergugat memberlakukan ketentuan Pasal 32 ayat (2) b.1 PMK 118/24 terhadap Alasan Permohonan Pembatalan yang bersifat Formil, maka berdasarkan doktrin Noscitur a Sociis dan prinsip In Pari Materia berakibat Obyek Gugatan haruslah batal demi hukum.

X.BAHWA CAUSA PRIMA DALAM PERMOHONAN PEMBATALAN

ADALAH SIKAP BATHIN PEMOHON, BUKAN SKP YANG DIJELASKAN SEBAGAI BERIKUT:

1) Ditinjau dari Kejadian Begal/jambret di Yogyakarta yang sampai di DPR, Causa primanya adalah Sikap bathin Pelaku begal/jambret terhadap eksistensi Tas. Bukan Tas korban atau suami korban yang menjadi causa prima Penjambretan itu. Sehingga meninggal pun penjambret ternyata suami korban tidak dapat menjadi tersangka. Setara dengan kasus tersebut, Causa prima Permohonan Pembatalan SKP adalah Sikap Bathin Wajib Pajak terhadap eksistensi SKP. Bukan SKP yang menjadi causa prima Permohonan itu.

2) Ditinjau dari kronologis timbulnya sikap bathin:

Ketika Penggugat menerima SKP, maka SKP tersebut dibaca dan dianalisa oleh sikap bathin Penggugat untuk menentukan benar tidaknya SKP tersebut menurut pendapat Penggugat. Ternyata Penggugat berdasarkan pengetahuannya dan sikap bathinnya merasa SKP itu tidak benar. Oleh karena itu, Penggugat menuliskan pengetahuan dan sikap bathinnya dalam surat yang disebut sebagai Permohonan Pembatalan terhadap SKP. Jadi penyebab utama Permohonan adalah sikap bathin Penggugat yang ditunjukan sebagai Alasan Permohonan. Sikap bathin ini dipertegas oleh tidak semuanya SKP diajukan Permohonan Pembatalan karena SKP sudah dianggap

benar dan tidak muncul sikap bathin untuk mengajukan Permohonan. Apabila causa primanya SKP berarti SKP itu sudah dianggap salah sejak diterbitkan, maka setiap Wajib Pajak yang menerima SKP yang salah tersebut harus mengajukan Permohonan untuk mendapatkan SKP yang benar.

Oleh karena itu, Keputusan Pejabat atau Amar Putusan Lembaga yang berwenang berupa mengabulkan atau menolak adalah ditujukan untuk menjawab sikap bathin Pemohon/Penggugat tersebut, bukan ditujukan kepada SKP. Keputusan atau Amar putusan mengabulkan atau menolak tidak pernah ditujukan kepada SKP.

3) Ditinjau dari asas presumtion iustae causa.

Asas Presumtion iustae causa menyatakan bahwa SKP itu sudah benar selama belum dibatalkan oleh Hakim. Dengan demikian, yang diuji oleh Pejabat atau Hakim adalah sikap bathin/Permohonan atau Alasan Pemohon karena sikap bathin/Permohonan itu belum tentu benar. SKP yang dianggap benar tidak dapat menyatakan dirinya salah, sehingga fiskus tidak pernah berkedudukan sebagai Penggugat/Pemohon.

4) Ditinjau letak Causa Prima Sengketa:

Apabila Causa primanya adalah SKP/Beschikking berarti SKP sudah diakui oleh Hakim/Fiskus/WP sebagai SKP yang salah yang menjadi Penyebab sengketa. Berarti Putusan atas sengketa pun Wajib mengabulkan sengketa dan tidak boleh menolaknya. Sedangkan, SKP/Beschikking tersebut tidak mengetahui apa dan bagaimana membuat Alasan dan Permintaan/Tuntutannya untuk menyatakan dirinya Salah.

Apabila Causa primanya adalah Sikap Bathin Wajib Pajak, maka yang diperiksa itu adalah sikap bathin Wajib Pajak dan dibandingkan dengan Batu Uji yang digunakan untuk menerbitkan SKP tersebut, sehingga putusannya dapat dikabulkan atau ditolak atas sikap bathin tersebut. Oleh karena itu, dalam Permohonan, Pemohon harus

mencantumkan dengan jelas tentang sikap bathinnya dalam bentuk Alasan dan Permintaan/Tuntutan.

5) Adalah Tidak mungkin diketahui persengketaan dalam SKP apabila tidak membaca Sikap Bathin Wajib Pajak yang tertulis dalam ALASAN.

6) Adalah tidak mungkin mengetahui Persengketaan tanpa WP menuliskannya dalam Identitas, Alasan, dan Permintaan/Tuntutan.

7) Dengan demikian, sengketa ini adalah sengketa atas Sikap Bathin Pemohon terhadap SKP. Sehingga Pejabat/Hakim bertugas untuk menilai apakah sikap bathin tersebut dikabulkan atau ditolak.

Dengan demikian, yang diperiksa dan diputus adalah Sikap Bathin Wajib

Pajak terhadap SKP yang presumption iustae causa

XI.CAUSA PRIMA DI BIDANG PIDANA DAPAT DITERAPKAN DALAM

HUKUM ADMINISTRASI PERPAJAKAN

bahwa dalam kasus jambret di Yogjakarta dan dalam peradilannya Majelis Hakim akan memberikan Amar Putusan bagi Pelaku causa prima yaitu penjambret, bukan kepada pemilik tas. Dalam kasus Gugatan di Pengadilan Pajak pun, Majelis Hakim akan memberikan Amar Putusan bagi Penggugat selaku pelaku Causa Prima, bukan kepada penerbit beschiking yang berkedudukan sebagai causa sekunder. Dengan demikian, sejalan dengan itu causa prima dalam permohonan pembatalan adalah Wajib Pajak yang bereaksi terhadap beschiking yang bersifat presumption iustae causa;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan

penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. KETENTUAN FORMAL

Berdasarkan penelitian terhadap surat gugatan yang diajukan, maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa sesuai dengan Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak dijelaskan bahwa

“Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang

jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat”.

b. bahwa berdasarkan penelitian pada Surat Gugatan yang disampaikan diketahui bahwa Penggugat tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan yang digugat.

c. bahwa berbeda dengan ketentuan persyaratan formal pengajuan banding yang diatur dalam:

Pasal 35

(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.

Pasal 36

(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

(4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).

Pasal 37

(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

Pasal 38

Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)

d. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan apabila dalam pengajuan banding terdapat persyaratan yang belum dilampirkan atau disertakan dapat dilengkapi oleh Penggugat. Namun ketentuan ini tidak terdapat dalam permohonan gugatan sehingga apabila persyaratan formal tidak dilengkapi pada saat pengajuan maka atas permohonan gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal dan seharusnya tidak dapat diterima.

- Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal karena tidak mencantumkan tanggal diterima surat/keputusan yang digugat.

Namun apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain di dalam persidangan, maka pendapat Tergugat adalah sebagaimana uraian di bawah ini.

B. KRONOLOGI GUGATAN

Objek Gugatan adalah Surat Keputusan Pembetulan Nomor S-00169/NKEB- CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 yang diterbitkan atas permohonan pengajuan pembetulan yang diajukan oleh Penggugat. Kronologi terbitnya obyek gugatan sebagaimana skema dan penjelasan di bawah ini:

No.TanggalUraian
107 Oktober 2020bahwa Penggugat diterbitkan SKPKB PPh Orang Pribadi Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 Masa/Tahun Pajak Agustus
No.TanggalUraian
2016 sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan Kewajiban Perpajakan Penggugat.
217 Desember 2020Penggugat menyampaikan pengajuan keberatan diajukan Keberatan oleh Penggugat melalui Surat Keberatan Nomor 007/NB/12/2020 tanggal 17 Desember 2020
312 Oktober 2021Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dan telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00518/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 12 Oktober 2021
413 Februari 2023Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (pertama) atas SKPKB PPh Orang Pribadi Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 Tahun Pajak Agustus 2016 dengan Surat Nomor 008/KPP/P/NB/II/2023 tanggal 13 Februari 2023
504 April 2023Tergugat telah mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (pertama) melalui Surat Nomor S- 114/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 04 April 2023
610 Oktober 2025Penggugat mengajukan Gugatan (Pertama) atas obyek gugatan Surat Nomor S-114/PJ/WPJ.02/2023 melalui surat gugatan Nomor 008/NB/G-PP/IV/2023 tanggal 10 Oktober 2025
712 Agustus 2024Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan dan telah dikeluarkan Putusan PP Nomor Put-003919.99/2023/PP/M.IB/Tahun 2024 Diucapkan tanggal 12 Agustus 2024 dengan amar putusan Menolak
717 September 2024Penggugat kembali mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (kedua) atas SKPKB PPh Orang Pribadi Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 melalui surat Nomor 008/KPP/NB/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024
807 November 2024Tergugat kembali mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (kedua) melalui Surat Nomor S- 291/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 07 November 2024.
928 November 2024Pengugat juga kembali mengajukan Gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (kedua) Nomor S-291/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 07 November 2024 melalui surat Nomor 008/NB/G-PP/XI/2024 tanggal 28 November 2024. Gugatan tersebut diperiksa oleh Majelis XVIIA yang juga memeriksa sengketa a quo dimana status sidang sudah dicukupkan oleh Majelis Hakim namun belum diputus sampai dengan sidang hari ini.
1006 Agustus 2025Penggugat kembali mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (ketiga) atas SKPKB PPh Orang Pribadi Nomor 00044/207/16/221/20 melalui surat Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025
1119 September 2025Tergugat kembali mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (ketiga) melalui Surat Nomor S- 00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025
1210 Oktober 2025Pengugat kembali mengajukan Gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (ketiga) Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 melalui surat Nomor 008/NB/G-PP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025

IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dan apabila dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak bahwa formal pengajuan gugatan terpenuhi, maka dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

a. bahwa Gugatan Penggugat adalah terhadap Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 atas SKPKB PPh Orang Pribadi Nomor 00044/207/ 16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 Tahun Pajak Agustus 2016;

b. bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak benar Nomor 00044/207/16/221/20 dikembalikan karena atas surat ketetapan pajak yang sama sudah diajukan keberatan.

c. bahwa ketentuan mengenai pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar diatur dalam ketentuan berikut:

1. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP telah memberikan amanat dan/atau kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan Peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;

2. bahwa dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-08/PMK.03/2013 mengatur permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan Surat Ketetapan Pajak tidak diajukan keberatan.

e. bahwa berdasarkan riwayat hukum, atas SKPKB yang sama yaitu Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 Tahun Pajak Agustus 2016, telah diajukan keberatan oleh Penggugat melalui Surat Nomor 007/NB/12/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang diterima tanggal 21

Desember 2020 dan telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00518/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 12 Oktober 2021;

f. bahwa faktanya Penggugat juga mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (pertama) atas SKPKB PPh Orang Pribadi Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 Tahun Pajak Agustus 2016 dengan Surat Nomor 008/KPP/P/NB/II/2023 tanggal 13 Februari 2023;

g. bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 “Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan”.

bahwa sesuai ketentuan tersebut maka apabila terdapat surat ketetapan pajak dengan Nomor yang sama apabila diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan maka tidak memenuhi ketentuan formal.

h. bahwa Tergugat telah mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar melalui Surat Nomor S-114/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 04 April 2023 karena permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

i. bahwa atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S- 114/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 04 April 2023, juga telah diajukan gugatan oleh Penggugat, dan telah dikeluarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-003919.99/2023/PP/M.IB/Tahun 2024 Diucapkan tanggal 12 Agustus 2024 dengan amar putusan Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-114/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 04 April 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020;

j. Berikut beberapa alasan yang menjadi pertimbangan Majelis dalam menolak gugatan Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 003919.99/2023/PP/M.IB/Tahun 2024 Diucapkan tanggal 12 Agustus 2024:

1. Penggugat menyatakan diterbitkannya obyek gugatan a quo, terbukti Tergugat tidak memberikan keputusan atas alasan permohonan pembatalan yang diajukan berdasar Pasal 36 ayat (1) b UU KUP;

2. Tergugat telah mendalilkan yang pada intinya bahwa atas SKP yang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP telah diajukan keberatan sesuai Pasal 25 UU KUP, sehingga sesuai PMK-8/PMK.03/2013 permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut tidak dapat diterima dan diterbitkan surat yang menjadi objek gugatan ini;

3. Pengadilan Pajak berpendapat upaya hukum yang dapat ditempuh atas ketidaksetujuannya atas skp adalah melalui pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP atau pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, dimana dari kedua jenis upaya hukum tersebut bersifat alternatif dan tidak dapat dapat ditempuh semuanya untuk suatu produk skp yang sama;

4. Pengadilan Pajak berpendapat pengaturan dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, PMK-08, yang mengatur permohonan pengurangan dan pembatalan skp yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal skp tersebut tidak diajukan keberatan, merupakan penegasan dari ketentuan dalam Pasal 25 dan Pasal 36 ayat (1) UU KUP dan bukan merupakan norma baru yang belum diatur dalam UU KUP;

5. Berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat atas skp yang diajukan keberatan tidak dapat lagi diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar dengan alasan apa pun. Dalam pemeriksaan di Persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa surat ketetapan pajak yang diajukan

permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut, telah diajukan keberatan oleh Penggugat dan atas hal ini Penggugat tidak membantahnya;

6. Berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat atas skp a quo tidak dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan skp sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1) b UU KUP dengan alasan apa pun, atau dengan kata lain pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan skp tersebut tidak memenuhi persyaratan formal sehingga tidak dapat diterima;

k. Terkait alasan Penggugat yang menyatakan bahwa tidak ada hubungan hukum antara Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dengan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5) PMK 118/2024, dapat Tergugat tanggapi sebagai berikut:

1. bahwa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dengan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat

(5) PMK 118/2024 mengacu pada Pasal 21 huruf b yaitu norma yang mengatur pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;

2. bahwa sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Lampiran II angka 272 dijelaskan “Teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari Peraturan Perundang– undangan yang bersangkutan atau Peraturan Perundang–undangan yang lain dengan menggunakan frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal”… atau “sebagaimana dimaksud pada ayat”. Teknik pengacuan digunakan untuk menghindari pengulangan rumusan. Contoh teknik pengacuan yaitu:

bahwa penyidik yang dimaksud pada ayat 2 mengacu pada penyidik pada ayat 1 bukan penyidik pada ayat lain atau bukan penyidik baru. Penyidik pada ayat 2 adalah penyidik yang sama dengan ayat 1. bahwa teknik pengacuan merupakan frase yang digunakan untuk menunjuk pasal atau ayat yang menjadi acuan untuk menghindari pengulangan rumusan.

3. bahwa Pasal 21 huruf b PMK 118/2024 yang berbunyi:

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;”

bahwa Pasal 21 huruf b PMK 118/2024 merupakan norma yang mengatur permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

4. bahwa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 yang berbunyi:

“Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan”

Dengan menggunakan teknik pengacuan Pasal 22 ayat (2) telah mengacu pada Pasal 21 huruf b yang mengatur tentang kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;

bahwa norma yang dirumuskan Pasal 22 ayat (2) merupakan norma pengertian kata dari Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang mengacu pada Pasal 21 huruf b.

5. Begitu juga Pasal 32 ayat (1) PMK 118 Tahun 2024 yang berbunyi:

“Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak”

Dengan menggunakan teknik pengacuan juga mengacu pada Pasal 21 huruf b. Demikian juga dengan ketentuan Pasal 33 PMK 118 Tahun 2024 yang mengacu pada Pasal 32 ayat (1) PMK 118 Tahun 2024. bahwa Pasal 22 ayat (2) maupun Pasal 32 ayat (1) mengacu kepada pasal yang sama yaitu Pasal 21 huruf b dengan menggunakan frase “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b”. Hal ini membuktikan bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan pasal-pasal tersebut berdiri sendiri adalah tidak benar.

6. bahwa hubungan antar Pasal 22 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5) dalam PMK 118 Tahun 2024 merupakan satu kesatuan norma yang tidak dapat dipisahkan yang menggunakan teknik pengacuan dalam menghubungkan pasal satu dengan lainnya. Konsep ini dikenal dengan prinsip keutuhan peraturan perundang-undangan atau harmonisasi hukum, yang berarti seluruh pasal dalam suatu peraturan saling berkaitan, melengkapi, tidak bisa berdiri sendiri dan tidak boleh bertentangan satu sama lain.

7. bahwa tergugat telah salah mengartikan pasal-pasal tersebut dengan menganggap antara Pasal Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dengan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5) PMK 118/2024 merupakan pasal yang berbeda pengaturannya;

8. bahwa tidak ada satu pun pasal yang dapat diartikan secara terpisah atau bertentangan dengan pasal lain dalam peraturan yang sama sebagaimana dilakukan Penggugat;

n. Terkait dengan alasan Penggugat, Tergugat menerbitkan obyek gugatan dengan berdasar ketentuan Pasal 32 Ayat (2) huruf a, b, c, Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6), Ayat (7), Ayat (8) Jo. Pasal 33 Ayat (3) PMK 118/2024 bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (2) PMK 118/2024. Dapat diartikan bahwa Penggugat membenturkan antar pasal yang ada di PMK 118 Tahun 2024, sehingga sengketa tersebut saharusnya tidak diajukan ke Pengadilan Pajak, Pertentangan antar pasal dalam satu ketentuan (atau sering disebut sebagai konflik norma) dapat diselesaikan melalui penafsiran hukum atau uji materi ke lembaga yang berwenang;

o. Terkait dengan alasan Penggugat yang menyebutkan Kewenangan Dirjen Pajak untuk melaksanakan Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan sehingga Dirjen Pajak tidak berwenang lagi untuk menerbitkan Keputusan sesuai Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang atas Permohonan Pembatalan, dapat Tergugat tanggapi Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/ 2025 tanggal 19 September 2025, dimana berdasarkan Pasal 33 ayat (2) PMK 118 Tahun 2024, berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. Dalam hal batas waktu 6 bulan, Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S- 00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 diterbitkan pada tanggal 19 September 2025 dan tidak melebihi batas waktu 6 bulan dari tanggal permohonan di terima yaitu tanggal 07 Agustus 2025, artinya karena berdasarkan penelitian surat permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan dan tidak dipertimbangkan, sebelum terlewat nya batas waktu 6 bulan surat permohonan Penggugat telah Tergugat kembalikan;

p. Terkait dengan alasan Penggugat yang menyebutkan bahwa oleh karenanya Dirjen Pajak harus melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP untuk menerbitkan keputusan atas permohonan pembatalan Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 dapat Tergugat

tanggapi bahwa dapat Tergugat tanggapi Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025, dimana berdasarkan Pasal 33 ayat (2) PMK 118 Tahun 2024, berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 diterbitkan pada tanggal 19 September 2025 dan tidak melebihi batas waktu 6 bulan dari tanggal permohonan di terima yaitu tanggal 07 Agustus 2025, artinya karena berdasarkan penelitian surat permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan dan tidak dipertimbangkan, sebelum terlewat nya batas waktu 6 bulan surat permohonan Penggugat telah Tergugat kembalikan, sehingga perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP tidak dapat dipenuhi;

q. Terkait dengan alasan Penggugat yang menyebutkan bahwa atas objek gugatan ditetapkan oleh pejabat yang tidak berwenang, dapat Tergugat tanggapi sebagai berikut:

1. Tergugat mendalilkan yang pada intinya surat ketetapan pajak dan surat yang menjadi objek gugatan a quo diterbitkan oleh Kepala KPP dan Kepala Kanwil DJP yang merupakan pejabat yang memiliki kewenangan berdasarkan pelimpahan wewenang berupa mandat dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala KPP dan Kepala Kanwil DJP sebagaimana diatur dalam KEP-305/PJ/2024 yang merupakan suatu rumusan dan kebijakan dalam bidang perpajakan yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak, sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak;

2. Menimbang UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta aturan pelaksaanaanya khususnya terkait Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, Tergugat berpendapat bahwa UU tersebut mengamanatkan pembentukan instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan khusunya Direktorat Jenderal

Pajak sebagai unsur peyelenggaraan pemerintahan, dalam hal ini melaksanakan tugas-tugas pokok DJP di daerah;

3. Tergugat berpendapat penerbitan skp dan keputusan terkait Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP merupakan tugas pokok Direktorat Jenderal Pajak yang juga harus dilaksanakan di daerah oleh instansi vertikal sebagaimana amanat UU Kementerian Negara dan aturan pelaksanaanya. Untuk dapat melaksanaan tugas pokok DJP di daerah dengan efektif dan efisien,Tergugat berpendapat Kepala KPP dan Kepala Kanwil DJP perlu diberi wewenang untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, bahwa Tergugat berpendapat KEP-305/PJ/2024 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diterbitkan agar pelaksanaan tugas pokok DJP di daerah (instansi vertikal) dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Dimana dalam KEP-305/PJ/2024 diatur wewenang penerbitan skp dilimpahkan kepada Kepala KPP dan keputusan terkait permohonan Pasal 36 ayat (1) UU KUP dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP;

4. Dengan diterbitkannya KEP-305/PJ/2024 a quo, Tergugat berpendapat Kepala KPP berwenang menerbitkan skp dan Kepala Kanwil DJP memiliki wewenang untuk menerbitkan putusan terkait permohonan Pasal 36 ayat (1) UU KUP. yang dalam sengketa gugatan ini adalah Surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan skp. Berdasarkan hal tersebut, Tergugat berkesimpulan skp dan surat S- 00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

r. Terkait dengan alasan Penggugat yang menyebutkan bahwa atas objek gugatan tidak nebis in idem dengan Pengajuan Keberatan / SK Keberatan, dapat Tergugat tanggapi sebagai berikut bahwa alasan Penggugat adalah tidak benar, sesuai dengan syarat terpenuhi unsur-unsur nebis in idem antara pengajuan gugatan Nomor 008/NB/G-PP/IV/2023 tanggal 10 Oktober 2025 gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas SKP yang Tidak Benar Nomor S-

114/PJ/WPJ.02/2023 atas SKPKB PPh OP Nomor 00044/207/16/221/20 dengan pengajuan gugatan Nomor 008/NB/G-PP/IV/2023 tanggal 10 Oktober 2025 (a quo) gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas SKP yang Tidak Benar Nomor S- 00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 atas SKPKB PPh OP Nomor 00044/207/ 16/221/20, antara lain:

1. Subjek yang bersengketa adalah sama antara Penggugat yaitu Natanael Bangun dengan Direktur Jenderal Pajak

2. Objek yang disengketakan adalah sama yaitu Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar atas SKPKB PPh OP Nomor 00044/207/16/221/20

3. Objek gugatan sudah pernah diputuskan oleh Putusan yang sudah incracht melalui Pengadilan Pajak, yaitu putusan Gugatan Nomor Put-003919.99/2023/PP/M.IB/Tahun 2024 tanggal 12 Agustus 2024 dengan amar putusan menolak gugatan yang diajukan Penggugat.

s. bahwa tindakan Penggugat dengan mengajukan kembali Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Orang Pribadi Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 Tahun Pajak Agustus 2016 melalui surat Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025, dapat diartikan bahwa Penggugat melakukan perbuatan contempt of court kerena tidak menaati perintah Pengadilan Pajak dan tidak menghargai Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-003919.99/2023/PP/M.IB/Tahun 2024 Diucapkan tanggal 12 Agustus 2024, dimana secara jelas telah diputuskan Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 114/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 04 April 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020;

t. Terkait dengan alasan Penggugat yang menyebutkan bahwa Tergugat menghilangkan hak konstitusi penggugat, dapat Tergugat tanggapi sebagai berikut bahwa tidak ada hak konstitusi Penggugat yang

dihilangkan karena sebelum Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar, Penggugat terlebih dahulu telah memilih hak konstitusinya yaitu dengan mengajukan keberatan atas SKPKB yang sama;

u. Terkait dengan alasan Penggugat yang menyebutkan bahwa dasar Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar adalah Pasal 22 ayat (2) PMK 118 Tahun 2024, dapat Tergugat tanggapi sebagai berikut bahwa alasan penggugat dalam permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar adalah Pasal 29 UU KUP, Penggugat tidak pernah menyebutkan terkait PMK 118 Tahun 2024 apalagi Pasal 22 ayat (2) PMK 118 Tahun 2018, sehingga alasan gugatan tidak relevan dengan alasan permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar;

v. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, gugatan Penggugat obscuur libel karena gugatan yang tidak terang atau isinya kabur (tidak jelas) sehingga tidak memenuhi syarat formal hukum acara perdata, Posita Penggugat tidak selaras dengan Petitum nya.

w. Dapat Tergugat sampaikan bahwa upaya hukum yang diajukan Penggugat dilakukan berulang-ulang yaitu atas SKPKB PPh OP Nomor 00044/207/16/221/20 yaitu sebanyak 4 kali (1 kali upaya keberatan dan 3 kali upaya pengurangan atau pembatalan SKP yang Tidak Benar) walaupun sudah terdapat putusan yang sudah incracht, sehingga Penggugat melalui kuasa hukumnya mempunyai itikad tidak baik karena terdapat upaya dari Penggugat untuk menunda atau tidak membayar utang pajak dari SKPKB yang telah incracht;

x. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Riau telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun

2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat Gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 008/NB/G-PP/IV/2023 tanggal 10 Oktober 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP dan Pasal 41 ayat 1 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Mempertahankan Surat Keputusan Pembetulan S-00169/NKEB- CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 karena telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan gugatan penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Pembetulan S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00044/207/16/221/20 Masa Pajak 2016 atas nama NATANAEL BANGUN NPWP 15.204.811.2-221.000.

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan

penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: A. TANGGAPAN TERGUGAT:

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, penjelasan Pemohon Banding dan pertanyaan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya, dengan ini disampaikan tanggapan Tergugat sebagai berikut:

a) LANDASAN FILOSOFIS DAN YURIDIS UPAYA HUKUM KEBERATAN DAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATA PEMBATAN SURAT KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR PASAL 36 AYAT (1b)

1) bahwa pada dasarnya dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jalur upaya hukum yang disediakan bagi Wajib Pajak yang tidak puas terhadap materi/ isi penetapan jumlah pajak yang terutang adalah melalui upaya hukum administratif berupa Keberatan sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP. Selanjutnya, apabila atas keputusan keberatan terkait materi atau isinya tersebut Wajib Pajak masih belum dapat menerima hasilnya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya, yaitu banding ke Pengadilan Pajak terkait materi atau isi dari keputusan keberatan tersebut sesuai Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 31 Undang-Undang Pengadilan Pajak, hingga upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2) bahwa permohonan pengajuan keberatan memiliki beberapa persyaratan formal yang harus dipenuhi, salah satunya berupa jangka waktu pengajuan 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak. Apabila jangka waktu pengajuan keberatan tersebut telah terlewati karena keadaan di luar kekuasaannya, Wajib Pajak masih dapat menggunakan haknya untuk mengajukan upaya administratif keberatan dengan membuktikan keadaan di luar kekuasaan tersebut;

3) Jika tidak terdapat hal diluar kekuasaannya dan Wajib Pajak tidak memanfaatkan waktu tersebut dengan mengajukan keberatan, maka hak mengajukan upaya hukum atas materi atau isi surat ketetapan pajak sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP sudah tidak dapat digunakan. Begitu pula dengan hak untuk mengajukan upaya hukum terkait materi atau isi dari ketetapan pajak tersebut ke Pengadilan Pajak sesuai Pasal 27 Undang-Undang KUP juga tidak dapat digunakan karena Pasal 27 merupakan kelanjutan dari Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang KUP.

Jangka waktu 3 (tiga) bulan sudah cukup bagi Wajib Pajak untuk meneliti, mempertimbangkan, mempersiapkan dokumen dan

memanfaatkan haknya untuk mengajukan upaya hukum untuk menyatakan ketidakpuasannya atas penetapan tertulis. Jangka waktu ini merupakan bentuk penjaminan pemenuhan salah satu Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yaitu kepastian hukum;

4) bahwa untuk memberikan keadilan, Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP mengamanatkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk memberikan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak yang tidak dibatasi waktu untuk pengajuan pertamanya;

5) Ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP merupakan manifestasi dari Ordonansi Kepatutan (Billijkheids Ordonnatie), di mana kewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak merupakan atribusi langsung dari undang-undang, sehingga kewenangan pemberian keputusan atribusi langsung berada pada Direktur Jenderal Pajak beserta jajarannya yang diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk delegasi oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau instansi lain yang tidak diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk delegasi oleh Direktur Jenderal Pajak;

6) bahwa ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP mengatur sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Penjelasan Pasal 36 ayat (1) alinea ketiga:

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi;

7) bahwa dapat dipahami, ketentuan ini merupakan “kewenangan” yang sifatnya atributif bagi Direktur Jenderal Pajak untuk meneliti apakah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk diberikan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

8) bahwa selanjutnya untuk mengartikan kata "dapat" sebagaimana bunyi Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, berdasarkan Lampiran lI Angka 267 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Undang- Undang Nomor 12/2011), untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau lembaga, digunakan kata "dapat”;

9) Dengan demikian, frasa “dapat” sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP menunjukkan kewenangan diskresioner yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan pilihan tindakannya dalam kaitannya dengan pemberian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar

10) Selain itu, ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Undang-Undang Administrasi Pemerintahan) mengatur bahwa Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintah.

11) Oleh karena itu, pemberian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar merupakan kewenangan penuh dari Direktur Jenderal Pajak yang bersifat diskresioner dan tidak dapat dipermasalahkan keputusannya;

12) Berdasarkan hal tersebut, maka frasa “Direktur Jenderal Pajak dapat“ berarti Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang dalam menentukan

pilihan. Adapun pilihan yang dimaksud di sini adalah pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan pemerintahan yang berdasarkan kewenangannya dalam hal ini pemberian pengurangan atau pembatalan terhadap surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP;

13) Sehingga, keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, merupakan keputusan atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Tata Usaha Negara;

14) Dengan demikian, pihak lain tidak berhak untuk menilai keputusan atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan kewenangan diskresionernya karena keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar adalah kewenangan absolut yang sepenuhnya diberikan Undang-Undang kepada Direktur Jenderal Pajak;

15) bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP telah memberikan amanat dan/atau kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan Peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;

16) bahwa sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan Pasal 36 ayat

(2) Undang-Undang KUP tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

17) bahwa Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tindakannya selalu berpedoman dengan peraturan yang berlaku yang dalam hal ini penanganan tindak lanjut atas permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar sesuai dengan Pasal 36 UU KUP dan

PMK 08/PMK.03/2013 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK 118/PMK.03/2024.

18) bahwa dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 yang mengatur tata cara permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, atas permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak tersebut tidak diajukan keberatan, atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan, merupakan penegasan dari ketentuan dalam Pasal 25 dan Pasal 36 ayat (1) UU KUP dan bukan merupakan norma baru yang belum diatur dalam UU KUP;

19) bahwa Pasal 32 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 sudah sangat jelas pengaturannya dimana disebutkan syarat untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar adalah bahwa atas skp yang sama tidak pernah diajukan keberatan dan atas hal ini tidak perlu ditafsirkan Iagi sehingga penafsiran yang dilakukan oleh Penggugat menjadi cacat penafsiran;

20) bahwa pada dasarnya setelah skp terbit, Pemohon Banding telah diberikan waktu selama 3 bulan untuk meneliti kebenaran penetapan skp. Jangka waktu 3 bulan adalah waktu yang cukup untuk Pemohon Banding menggunakan hak perpajakannya.

21) bahwa dalam ketentuan PMK 8 maupun PMK 118 terdapat syarat formal pengajuan pasal 36 1 b yaitu bahwa atas SKP yang sama belum pernah diajukan keberatan sehingga dalam hal ini Wajib Pajak hanya dapat memilih salah satu antara pengajuan keberatan atau pengajuan penguarangan atau pembatalan skp. bahwa ketentuan tersebut sudah diatur sebelum Penggugat mengajukan permohonan keberatan sehingga Penggugat seharusnya sudah memahami konsekuensi dari pilihannya.

22) bahwa pengajuan keberatan dibatasi hanya terkait materi yang terdapat dalam SKP sehingga dalam hal Penggugat mengajukan Keberatan

maka pada dasarnya Penggugat sudah setuju bahwa tidak terdapat kesalahan prosedur dalam penerbitan SKP.

23) bahwa dalam Pasal 36 ayat (1a) UU KUP diatur bahwa pengajuan pengurangan atau pembatalan skp dapat dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dan tidak dibatasi jangka waktu pengajuannya untuk permohonan pertama sehingga dalam hal ini Wajib Pajak masih memiliki banyak waktu untuk mengajukan permohonan atau pengurangan skp. Kesempatan dua kali ini dapat digunakan baik terkait materi maupun prosedur.bahwaseharusnyajikaPemohonBanding mempermasalahkan prosedur penerbitan skp, sejak awal langkah yang dilakukan adalah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar bukan justru mengajukan keberatan.

24) bahwa pilihan untuk mengajukan upaya hukum atas prosedur penerbitan skp juga dapat ditempuh Penggugat melalui gugatan atas skp sesuai dengan Pasal 23 UU KUP. Namun hal ini tidak pernah dilakukan oleh Penggugat.

b) Berkaitan dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa suatu Permohonan berdasarkan pasal 25 UU KUP dan PMK 118/2024 tediri dari 3 (tiga) unsur yaitu identitas, alasan dan permintaan/tuntutan dengan tangkapan layar sebagai berikut:

Tanggapan Tergugat:

1) bahwa dalil penggugat tersebut merupakan penafsiran pribadi dari Penggugat yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak relevan dengan sengketa a quo.

2) bahwa definisi permohonan yang disebutkan Penggugat juga tidak utuh karena permohonan tersebut juga diajukan atas suatu surat ketetapan

pajak. Semua upaya hukum yang telah diajukan oleh Penggugat adalah atas satu surat ketetapan pajak yang sama yaitu Nomor 00044/205/ 16/221/20.

3) bahwa dalil Penggugat tidak secara lengkap menjelaskan definisi dari suatu permohonan yakni bahwa suatu permohonan tidak serta merta langsung bisa ditindaklanjut melainkan terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.

4) bahwa persyaratan formal dalam permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar sudah diatur dengan jelas pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-08/PMK.03/2013 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK-118/PMK.03/2024 yaitu atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan.

5) bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 08/PMK.03/2013 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK- 118/PMK.03/2024 merupakan amanah dari UU KUP Pasal 36 ayat (2) dimana disebutkan tata cara pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

6) bahwa pada faktanya permohonan atas skp tersebut sudah pernah diajukan permohonan keberatan sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal.

7) bahwa berdasarkan uraian di atas penerbitan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c) BERKAITAN DENGAN DALIL PENGGUGAT CONTOH EKSTRIM SENGKETA PERPAJAKAN UNTUK BERIMAJINASI MEMAHAMI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1) B UU KUP (Surat Gugatan halaman 6)

22. Apabila Wajib Pajak telah pernah mengajukan Keberatan, dan kemudian belakangan diketahui Penerbitannya ternyata melanggar Pasal 29 dan Pasal 13 ayat (1) UU KUP, misalkan dalam penerbitannya tidak ada surat perintah pemeriksaan pajak. Apakah terhadap SKPKB tersebut tidak dapat dibatalkan berdasarkan Pasal

36 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 21 huruf b jo Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024?

23. Apabila Wajib Pajak telah mengajukan Keberatan, dan kemudian belakangan diketahui Penerbitan SKPKB tersebut telah melewati jangka waktu 5 (lima) Tahun. Apakah terhadap SKPKB tersebut tidak dapat dibatalkan lagi?.

Tergugat atas pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut:

a. bahwa Obyek Gugatan adalah Surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025;

b. bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak disebutkan “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.”;

c. Berkenaan dengan keputusan, Pasal 1 angka 4 UU Pengadilan Pajak disebutkan “Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”;

d. Selanjutnya sifat dari keputusan disebutkan pada Pasal 1 Angka 3 UU Peradilan Tata Usaha Negara sebagai berikut:

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Konkret artinya objek yang diputuskan dalam KTUN harus berwujud, tertentu, dan dapat ditentukan, bukan bersifat abstrak. Sedangkan pertanyaan Penggugat bersifat imajiner, bukan merupakan peristiwa konkret yang telah terjadi.

Individual artinya KTUN ditujukan kepada pihak yang tertentu, baik alamat maupun tujuan keputusan tersebut. Tidak ditujukan untuk umum atau publik secara luas. Sedangkan pertanyaan Penggugat adalah terkait hal yang belum terjadi dan tidak terdapat tujuan kepada siapa peristiwa tersebut ditujukan atau tanpa adanya spesifikasi nama dan identitas.

Final artinya keputusan tersebut sudah definitif dan dapat menimbulkan akibat hukum. Artinya, keputusan tersebut tidak lagi memerlukan persetujuan atau peninjauan ulang dari instansi atasan atau instansi lain. Sedangkan pertanyaan Penggugat adalah hal yang tidak terjadi dan tidak menimbulkan akibat hukum kepada pihak manapun.

e. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dapat Terbanding sampaikan bahwa Gugatan dilakukan terhadap keputusan yang bersifat konkret, individual, dan final. Sedangkan pertanyaan Penggugat tidak terjadi pada pokok sengketa gugatan ini. Pokok sengketa gugatan ini adalah gugatan terhadap pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;

f. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh Penggugat Tergugat menyimpulkan dan menyatakan bahwa pertanyaan tersebut tidak relevan dengan pokok sengketa gugatan dalam persidangan ini.

g. bahwa inti dari contoh soal yang diajukan Penggugat adalah terkait surat ketetapan pajak bukan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar sehingga tidak relevan dengan sengketa a quo. bahwa jika yang dipermasalahkan

adalah prosedur penerbitan skp seharusnya gugatan diajukan atas skp bukan obyek sengketa a quo.

d) BAHWA ALASAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT ADALAH ALASAN YANG TIDAK BERDASAR

1. bahwa berdasarkan penelitian atas permohonan Penggugat diketahui alasan yang diajukan Penggugat meliputi surat ketetapan pajak diterbitkan:

a. Tidak terdapat atau dilakukan pemeriksaan

b. Tidak terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan

c. Tidak ada Surat Perintah Pemeriksaan

d. Tiba tiba terbit SKPKB

e. Tidak ada SPHP dan BAHP

2. bahwa alasan yang diajukan oleh Penggugat merupakan alasan yang tidak berdasar dan mengada-ngada (Ongegronde redenen) karena pada dasarnya surat ketetapan pajak tersebut tidak mungkin diterbitkan tanpa adanya Pemeriksaan, Surat Perintah Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan maupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) atau Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP).

3. bahwa Tergugat sudah melampirkan bukti Laporan Hasil Pemeriksaan, Surat Perintah Pemeriksaan, SPHP dan BAHP yang bahkan sudah ditandatangani oleh penggugat sendiri.

4. Sehingga pada dasarnya dalil yang disampaikan oleh Penggugat sudah diketahui oleh penggugat sendiri bahwa dalil tersebut tidak benar sebelum permohonan diajukan. Hal terbukti dari adanya tanda tangan pada dokumen pemeriksaan oleh Penggugat sendiri.

e) Berkaitan dengan Dalil Penguggat

a. PENGGUGAT BELUM PERNAH MENDAPATKAN KEPUTUSAN ATAS PASAL 22 AYAT (2) PMK 118/2024.

Tanggapan Tergugat

1. bahwa Permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar diatur dalam Pasal 21 huruf b PMK 118/2024.

2. bahwa Pasal 22 ayat 1 merupakan penjelasan arti kata dari Pasal 21 huruf b mengenai apa yang dimaksud pengurangan skp yang tidak benar.

3. bahwa Pasal 22 ayat 2 merupakan penjelasan arti kata dari Pasal 21 huruf b mengenai apa yang dimaksud pembatalan skp yang tidak benar.

4. bahwa baik pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar selanjutnya diatur mengenai syarat permohonan sebagaimana diatur dalam pasal 32 dimana dalam pasal 32 tersebut disebutkan merupakan “sub judul” bagian kelima dari PMK 118 tentang Persyaratan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar” dengan tangkapan layar sebagai berikut:

Adanya sub judul Persyaratan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tersebut menegasikan bahwa setiap permohonan memiliki persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk ditindaklanjuti.

5. bahwa ketentuan tersebut dijelaskan dalam skema berikut:

Berdasarkan skema dan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Pasal 212 ayat 1 maupun pasal 22 ayat 2 diproses menggunakan pasal 32 dimana dalam hal ini Penggugat tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 32 ayat 2 sebagai berikut:

bahwa pesyaratan formal dalam pengajuan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar adalah dapat diajukan dalam hal SKP tidak diajukan keberatan. Frase dalam ketentuan tersebut adalaha SKP yang berarti adalah SKP yang sama bukan alasan yang sama.

6. bahwa Pasal 32 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 sudah sangat jelas pengaturannya dimana disebutkan syarat untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar adalah bahwa atas skp yang sama tidak pernah diajukan keberatan dan atas hal ini tidak perlu ditafsirkan Iagi sehingga penafsiran yang dilakukan oleh Penggugat menjadi cacat penafsiran;

7. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar ketiga melalui surat Nomor 001/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 dengan tangkapan layar sebagai berikut:

8. bahwa berdasarkan surat permohonan tersebut, dapat diketahui penggugat menggunakan formulir yang terdapat dalam lampiran PMK 118/PMK.03/2024 dan penggugat mengajukan permohonan tersebut kepada Kepala KPP Pratama Bangkinang.

9. bahwa berdasarkan isi dari surat permohonan, perihal surat merupakan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar yang merupakan bunyi pasal 21 huruf (b) bukan bunyi pasal 22 ayat (2). bahwa Penggugat tidak dapat menunjukkan bukti permohonan diajukan berdasarkan pasal 22 ayat (2) yang berbunyi “Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan”.

10. bahwa alasan yang diajukan oleh Penggugat dalam permohonan pengurangan atau pembatalan skp adalah alasan yang merupakan

ruang lingkup dari pasal 21 huruf (b) yaitu mengenai pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar. Tidak ada bukti spesifik dan konkrit bahwa penggugat mengajukan alasan yang khusus pasal 22 ayat (2) yang bukan merupakan alasan 21 huruf (b).

11. bahwa berdasarkan penelitian pada alasan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar sebagai berikut: Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP sehingga tidak ada Surat Pemberitahuan Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Peminjaman Dokumen menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Pembahasan Hasil Pemeriksaan tiba-tiba diterbitkan SKPKB Nomor 00044/205/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 oleh Kepala KPP yang tidak berwenang sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Oleh karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU KUP sehingga SKPKB Nomor 00044/205/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang menegaskan SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP. Dengan demikian, SKPKB Nomor 00044/205/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 seharusnya tidak diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) Jo. Pasal 22 ayat (5) a PMK 118/2024. Pokok Sengketa tersebut belum pernah diajukan upaya hukum

Tergugat berpendapat bahwa:

a. bahwa atas alasan “Tidak ada Laporan Pemeriksaan Pajak” adalah alasan yang mengada ngada karena SKPKB terbukti diterbitkan berdasarkan pemeriksaan dan terdapat laporan hasil pemeriksaan (berikut Tergugat lampirkan LHP hasil pemeriksaan atas SKPKB tersebut).

b. bahwa atas alasan “Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak” jelas tidak tepat karena SKPKB tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan telah diuji pada tingkat keberatan serta sudah memiliki putusan yang bersifat inkrah dan berkekuatan

hukum tetap karena tidak diajukan banding ke pengadilan pajak.

bahwa dengan mengajukan keberatan harus dipahami bahwa Penggugat menyetujui Keberadaan formal dan material surat ketetapan pajak tersebut. Bagaimana mungkin Penggugat mendalilkan tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak namun mengajukan banding atas surat ketetapan pajak yang merupakan muara dari proses pemeriksaan.

c. bahwa atas alasan “tidak ada Surat Pemberitahuan Pemeriksaan” adalah alasan yang mengada ngada karena terbukti terdapat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (berikut Tergugat lampirkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan tersebut).

d. bahwa atas alasan “tidak ada Surat Peminjaman Dokumen” adalah alasan yang mengada ngada karena terdapat Surat Peminjaman Dokumen (berikut Tergugat lampirkan surat peminjaman dokumen tersebut).

e. bahwa atas alasan “tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan” adalah alasan yang mengada ngada karena terdapat Surat Peminjaman Dokumen (berikut Tergugat lampirkan SPHP dan BAPH yang ditandatangani oleh Penggugat). bahwa Penggugat menyadari sepenuhnya telah menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan maka bagaimana mungkin menggunakan alasan tidak ada BAHP.

f. bahwa Ketentuan dalam Undang-Undang KUP merupakan manifestasi dari Ordonansi Kepatutan (Billijkheids Ordonnatie), di mana kewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak merupakan atribusi langsung dari undang- undang, sehingga kewenangan pemberian keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak beserta jajarannya (termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak) yang diberikan pelimpahan wewenang oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak dapat

dilimpahkan kepada pihak lain atau instansi lain yang tidak diberikan pelimpahan wewenang oleh Direktur Jenderal Pajak.

12. bahwa penggugat juga menggunakan formulir yang terdapat dalam lampiran PMK 118/PMK.03/2024 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK 118/PMK.03/2024. Formulir tersebut untuk pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf b PMK 118/PMK.03/2024.

13. bahwa pertanyaan pertanyaan yang diajukan oleh Penggugat menggunakan kata “apabila” yang mana merupakan sesuai yang belum terjadi.

14. bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak disebutkan “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.”;

15. Selanjutnya sifat dari keputusan disebutkan pada Pasal 1 Angka 3 UU Peradilan Tata Usaha Negara sebagai berikut:

16. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

17. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dapat Terbanding sampaikan bahwa Gugatan dilakukan terhadap keputusan yang bersifat konkret, individual, dan final. Sedangkan pertanyaan Penggugat tidak terjadi pada pokok sengketa gugatan ini. Pokok sengketa gugatan ini adalah gugatan terhadap pengembalian

permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar.

18. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh Penggugat Tergugat menyimpulkan dan menyatakan bahwa pertanyaan tersebut tidak relevan dengan pokok sengketa gugatan dalam persidangan ini

f) bahwa Positum dan Petitum yang diajukan tidak jelas

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat pengembalian Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP. Penggugat hanya menyampaikan alasan-alasan sebagai berikut:

Kemudian Petitum Penggugat adalah sebagai berikut:

2. bahwa alasan-alasan yang diajukan adalah terkait isi dari Peraturan Menteri Keuangan yang tidak sesuai dengan penafsiran yang diyakni oleh Penggugat. Apabila Penggugat mempermasalahkan isi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 118/PMK.03/2024, Penggugat mengajukan uji materi atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut ke lembaga yang berwenang.

3. bahwa tergugat sudah menjelaskan Tindakan yang dilakukan oleh Penggugat sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam PMK 118/2024 sehingga dalam hal ini tidak ada prosedur atau kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat dalam menerbitkan obyek sengketa yaitu surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar.

4. bahwa gugatan atas Surat Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP seharusnya memuat fakta-fakta terkait prosedur/formal penerbitan Surat Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP yang menyebabkan Surat Keputusan tersebut menjadi tidak sah atau cacat hukum.

5. bahwa pada faktanya baik dalam surat gugatan maupun penjelasan selama persidangan, Penggugat tidak ada mengemukakan prosedur atau tata cara dalam peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP.

6. Dengan tidak dikemukakannya fakta-fakta terkait prosedur/formal penerbitan Surat Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf b membuktikan bahwa Penggugat tidak mempermasalahkan keabsahan Surat Keputusan Tergugat.

7. bahwa terkait alasan penggugat yang menyatakan “Kewenangan Dirjen Pajak untuk melaksanakan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan sehingga Dirjen Pajak tidak berwenang lagi untuk menerbitkan Keputusan sesuai Pasal 36 ayat (1c) UU KUP atas Permohonan Pembatalan”.

dan

“bahwa oleh karenanya Dirjen Pajak harus melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP untuk menerbitkan keputusan atas permohonan pembatalan Nomor 001/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025”.

tidak relevan dengan sengketa a quo yang merupakan sengekta terkait permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar sebagaimana diatur dalam pasal 36 1(b) UU KUP.

8. bahwa kesesuaian antara kejadian/fakta dan alasan/dasar hukum (positum) dengan tuntutan (petitum) merupakan syarat lazim dalam hukum acara peradilan perdata maupun Tata Usaha Negara. Positum yang disampaikan dalam surat gugatan akan menjadi dasar bagi Majelis Hakim dalam memutus Petitum Penggugat. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara Positum dengan Petitum, maka gugatan menjadi obscuur libel atau tidak jelas. Ketidaksesuaian antara objek gugatan dengan Petitum juga dapat menyebabkan gugatan menjadi obscuur libel atau tidak jelas sehingga menyebabkan gugatan “tidak dapat diterima” (niet onvanklijke verklaard).

g) Berkaitan dengan dalil Penggugat

“bahwa Merujuk kepada Pasal 32 ayat (5) PMK 118/24 yang berbunyi: Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, surat Pemberitahuan Pajak terutang, atau Surat ketetapan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

bahwa subyek Pasal 32 ayat (5) PMK 118/24 adalah PERMOHONAN. Ditinjau dari unsur-unsur Permohonan menurut PMK 118/24 adalah Identitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan.

Maksud diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali adalah terhadap Permohonan, yaitu terhadap Indentitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan yang menjadi unsur-unsur permohonan tersebut. Dengan demikian, perhitungan 2 (dua) kali adalah Identitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan diajukan paling banyak 2 (dua) kali. Dengan demikian, paling banyak 2 (dua) kali tersebut ditujukan kepada Identitas

+ Alasan + Permintaan/Tuntutan yang sudah diajukan sebelumnya. Terhadap Identitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan yang sebelumnya belum diajukan tidak dapat dihitung menjadi permohonan yang diajukan sudah ke 2 (dua) kali. “

Tanggapan Tergugat:

1. bahwa dalil penggugat tersebut merupakan penafsiran pribadi dari Penggugat yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak relevan dengan sengketa a quo.

2. bahwa definisi permohonan yang disebutkan Penggugat juga tidak utuh karena permohonan tersebut juga diajukan atas suatu surat ketetapan pajak. Semua upaya hukum yang telah diajukan oleh Penggugat adalah atas satu surat ketetapan pajak yang sama yaitu Nomor 00044/205/16/221/20.

3. bahwa dalil Penggugat tidak secara lengkap menjelaskan definisi dari suatu permohonan yakni bahwa suatu permohonan tidak serta merta langsung bisa ditindaklanjut melainkan terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.

4. bahwa dalam ketentuan tersebut diatur adanya persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 PMK 118 dengan tangkapan layar sebagai berikut:

5. bahwa persyaratan formal dalam permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar sudah diatur dengan jelas pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-08/PMK.03/2013 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK-118/PMK.03/2024 yaitu atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan.

6. bahwa permohonan yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) adalah permohonan pengurangan atau pembatalan skp sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1).

7. bahwa bunyi dari Pasal 32 ayat (1) adalah “Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak”.

8. bahwa Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dalam pelaksanaannya memiliki syarat yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) yang berbunyi Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: tidak diajukan keberatan;

bahwa dalil yang diajukan penggugat bertentangan dengan asas hukum Litis finiri oportet yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya. Asas ini memastikan bahwa setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), perkara dianggap selesai untuk menghindari ketidakpastian posisi hukum para pihak.

9. bahwa apa yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menganggap permohonan dapat diajukan berkali kali dengan alasan

yang berbeda juga akan membuat sebuah perkara tidak akan pernah selesai.

10. bahwa faktanya semua alasan yang diajukan sudah jelas tidak benar dan disadari sebelum permohonan diajukan oleh Penggugat.

h) Berkaitan dengan dalil Penguggat

Melalui Majelis Hakim, Penggugat ajukan pertanyaan tertulis kepada Tergugat dengan maksud untuk membuktikan kekeliruan Tergugat memahami penerapan Pasal 32 ayat (2) PMK 118/24 dalam hal menerbitkan Obyek gugatan, yaitu:

8. bahwa untuk menerbitkan Keputusan harus ada: Kewenangan, Prosedur, dan Substansi.

9. bahwa di dalam UU Perpajakan terdapat obyek pajak dan bukan obyek pajak, apakah Dirjen Pajak berwenang memajaki yang bukan obyek pajak?

10. Apabila SKP tidak benar disebabkan oleh tidak ada kewenangan Dirjen Pajak memajaki atas Bukan Obyek Pajak, apakah terhadap SKP tersebut menjadi Dianggap Tidak Pernah Diterbitkan?

11. Apabila SKP tidak benar disebabkan oleh kesalahan menghitung materi Obyek Pajak, berarti ada ada kewenangan Dirjen Pajak memajaki yang Obyek Pajak, namun yang terjadi adalah kesalahan materi, apakah terhadap SKP tersebut menjadi Dianggap Tidak Pernah diterbitkan?

12. Apabila SKP tidak benar disebabkan oleh tidak ada kewenangan Pejabat memeriksa dan menerbitkan SKP, apakah terhadap SKP tersebut menjadi Dianggap tidak pernah diterbitkan?

13. Bagaimana cara Tergugat menghitung Alasan dan Permintaan/ Tuntutan pada Surat Nomor 004/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 sudah diajukan 2 (dua) kali?

14. Apakah memang ketentuan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP jo. Pasal 32 ayat (5) PMK 118/24 sudah mengetahui paling banyak 2 (dua) kali melakukan pelanggaran yang dilakukan Fiskus untuk menyatakan SKP tidak benar? Apabila ketentuan tersebut sudah mengetahui, maka pengajuan permohonan paling banyak 2 (dua) kali walaupun berdasar

alasan berbeda-beda. Tetapi jika ketentuan tersebut tidak mengetahui, maka pengajuan permohonan dengan alasan yang sama paling banyak 2 (dua) kali, sehingga terhadap Alasan yang berbeda tidak dapat dihitung sebagai permohonan yang kedua kali.

Tanggapan Tergugat

1. bahwa Obyek Gugatan adalah Surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025;

2. bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak disebutkan “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.”;

3. Berkenaan dengan keputusan, Pasal 1 angka 4 UU Pengadilan Pajak disebutkan “Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”;

4. Selanjutnya sifat dari keputusan disebutkan pada Pasal 1 Angka 3 UU Peradilan Tata Usaha Negara sebagai berikut:

5. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

6. Konkret artinya objek yang diputuskan dalam KTUN harus berwujud, tertentu, dan dapat ditentukan, bukan bersifat abstrak. Sedangkan

pertanyaan Penggugat bersifat imajiner, bukan merupakan peristiwa konkret yang telah terjadi.

7. Individual artinya KTUN ditujukan kepada pihak yang tertentu, baik alamat maupun tujuan keputusan tersebut. Tidak ditujukan untuk umum atau publik secara luas. Sedangkan pertanyaan Penggugat adalah terkait hal yang belum terjadi dan tidak terdapat tujuan kepada siapa peristiwa tersebut ditujukan atau tanpa adanya spesifikasi nama dan identitas.

8. Final artinya keputusan tersebut sudah definitif dan dapat menimbulkan akibat hukum. Artinya, keputusan tersebut tidak lagi memerlukan persetujuan atau peninjauan ulang dari instansi atasan atau instansi lain. Sedangkan pertanyaan Penggugat adalah hal yang tidak terjadi dan tidak menimbulkan akibat hukum kepada pihak manapun.

9. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dapat Terbanding sampaikan bahwa Gugatan dilakukan terhadap keputusan yang bersifat konkret, individual, dan final. Sedangkan pertanyaan Penggugat tidak terjadi pada pokok sengketa gugatan ini. Pokok sengketa gugatan ini adalah gugatan terhadap pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;

10. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh Penggugat Tergugat menyimpulkan dan menyatakan bahwa pertanyaan tersebut tidak relevan dengan pokok sengketa gugatan dalam persidangan ini.

11. bahwa inti dari contoh soal yang diajukan Penggugat adalah terkait surat ketetapan pajak bukan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar sehingga tidak relevan dengan sengketa a quo. bahwa jika yang dipermasalahkan adalah prosedur penerbitan skp seharusnya gugatan diajukan atas skp bukan obyek sengketa a quo.

i) Berkaitan dengan dalil Penguggat:

Melalui Majelis Hakim, Penggugat ajukan pertanyaan tertulis kepada Tergugat dengan maksud untuk membuktikan kekeliruan Tergugat memahami penerapan Pasal 32 ayat (2) PMK 118/24 dalam hal menerbitkan Obyek gugatan, yaitu:

1) bahwa untuk menerbitkan Keputusan harus ada: Kewenangan, Prosedur, dan Substansi.

2) bahwa di dalam UU Perpajakan terdapat obyek pajak dan bukan obyek pajak, apakah Dirjen Pajak berwenang memajaki yang bukan obyek pajak?

3) Apabila SKP tidak benar disebabkan oleh tidak ada kewenangan Dirjen Pajak memajaki atas Bukan Obyek Pajak, apakah terhadap SKP tersebut menjadi Dianggap Tidak Pernah Diterbitkan?

4) Apabila SKP tidak benar disebabkan oleh kesalahan menghitung materi Obyek Pajak, berarti ada ada kewenangan Dirjen Pajak memajaki yang Obyek Pajak, namun yang terjadi adalah kesalahan materi, apakah terhadap SKP tersebut menjadi Dianggap Tidak Pernah diterbitkan?

5) Apabila SKP tidak benar disebabkan oleh tidak ada kewenangan Pejabat memeriksa dan menerbitkan SKP, apakah terhadap SKP tersebut menjadi Dianggap tidak pernah diterbitkan?

6) Bagaimana cara Tergugat menghitung Alasan dan Permintaan/ Tuntutan pada Surat Nomor 004/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 sudah diajukan 2 (dua) kali?

7) Apakah memang ketentuan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP jo. Pasal 32 ayat (5) PMK 118/24 sudah mengetahui paling banyak 2 (dua) kali melakukan pelanggaran yang dilakukan Fiskus untuk menyatakan SKP tidak benar? Apabila ketentuan tersebut sudah mengetahui, maka pengajuan permohonan paling banyak 2 (dua) kali walaupun berdasar alasan berbeda-beda. Tetapi jika ketentuan tersebut tidak mengetahui, maka pengajuan permohonan dengan alasan yang sama paling banyak 2 (dua) kali, sehingga terhadap Alasan yang berbeda tidak dapat dihitung sebagai permohonan yang kedua kali.

Tanggapan Tergugat:

1) bahwa Dalil tersebut menunjukkan pada intinya yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah isi atau materi dari PMK 118/2024 bukan penerbitan obyek sengketa a quo yaitu surat pengembalian permohonan pengurangan atau ketetapan pajak yang tidak benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025.

2) bahwa baik SKP yang tidak benar maupun SKP yang tidak seharusnya diterbitkan memiliki persyaratan yang sama yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 yang sudah sangat jelas pengaturannya dimana disebutkan syarat untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar adalah bahwa atas skp yang sama tidak pernah diajukan keberatan. bahwa hal ini tidak perlu ditafsirkan Iagi sehingga penafsiran yang dilakukan oleh Penggugat menjadi cacat penafsiran.

3) bahwa pertanyaan yang diajukan Penggugat sudah Tergugat jawab sebagaimana pada huruf a sampai i meliputi:

a. persyaratan formal dalam PMK 118/2024 yang mensyaratkan permohonan pengurangan skp yang tidak benar adalah atas skp yang sama tidak pernah diajukan keberatan.

b. tindakan Direktorat Jenderal Pajak dalam memproses permohonan selalu berlandasarkan dengan ketentuan yang berlaku yang dalam hal ini adalah PMK 118/2024 yang merupakan amanah dari UU KUP.

c. dalil penggugat dalam pengajuan permohonan yang mengada ngada meliputi tidak pernah dilakukan pemeriksaan sampai tidak ada Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) yang semuanya terbukti ada bahkan ditandatangani oleh Penggugat.

4) bahwa dalam hal yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah materi atau isi dari PMK 118/2024 seharusnya Penggugat mengajukan uji materi ke Lembaga yang berwenang.

5) bahwa jika yang dipermasalahkan adalah Surat Ketetapan Pajak Nomor 00044/205/16/221/20 seharusnya Penggugat mengajukan gugatan atas SKP tersebut bukan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan

penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: A. DALIL PENGGUGAT

• Kakanwil Tidak Memiliki Kewenangan Delegasi Untuk Menerbitkan Obyek Gugatan

• Oleh Karena Terhadap Permohonan Pembatalan Harus Diterbitkan Keputusan Bukan Dikembalikan, Maka Sebenarnya Kakanwil Tidak Berwenang Mengembalikan Surat Permohonan Tetapi Kakanwil Hanya Berwenang Untuk Menerbitkan Keputusan

B. TANGGAPAN TERGUGAT

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, penjelasan Pemohon Banding dan pertanyaan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya, dengan ini disampaikan tanggapan Tergugat sebagai berikut:

I. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

II. PENJELASAN TERBANDING

1. bahwa Direktur Jenderal Pajak mendapatkan banyak kewenangan atribusi dari Undang-undang di bidang perpajakan, yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-

Undang tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM), Undang-Undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB), Undang-Undang tentang Bea Meterai (UU BM), Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan, dan Undang-undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP);

2. bahwa kewenangan atribusi yang dimiliki Direktur Jenderal Pajak dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu kewenangan dalam menetapkan kebijakan atau menerbitkan peraturan dan kewenangan dalam rangka penerapan dari kebijakan berupa pelaksanaan kegiatan;

3. Kewenangan dalam penetapan kebijakan atau menerbitkan peraturan seperti penerbitan pedoman pelaksanaan, atau petunjuk teknis tidak dilimpahkan kepada pihak lain melainkan dilaksanakan langsung oleh pemilik kewenangan, yaitu Direktur Jenderal Pajak. Hal tersebut dilakukan tentunya tidak lepas dari pertimbangan kuantitas penetapan kebijakan ataupun penerbitan peraturan berupa penerbitan pedoman pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis yang masih dalam batas yang dapat dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak;

4. Hal ini berbeda dengan kewenangan dalam rangka penerapan kebijakan berupa pelaksanaan kegiatan seperti penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (SKP dan STP), penerbitan Surat Pengembalan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar dan kewenangan dalam rangka melaksanakan penegakkan hukum di bidang perpajakan seperti kegiatan pelaksanaan penagihan pajak, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan penyidikan, serta pelaksanaan upaya hukum seperti banding dan gugatan di Pengadilan Pajak.

5. Kewenangan penerapan kebijakan berupa pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki kuantitas jumlah sangat banyak yang menyebabkan kewenangan tersebut, yang dinyatakan dalam bentuk penandatanganan dokumen, tidak dapat dilakukan secara langsung oleh Direktur Jenderal

Pajak sehingga kewenangan tersebut sangat perlu untuk dilimpahkan kepada para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak termasuk pejabat pada tingkat operasional antara lain Pejabat di lingkungan Kantor Wilayah DJP dan/atau Kantor Pelayanan Pajak yang merupakan instansi vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak;

6. Selain kuantitas jumlah yang sangat banyak, pelaksanaan kewenangan dalam rangka penerapan kebijakan berupa pelaksanaan kegiatan, merupakan pekerjaan yang memerlukan analisis teknis atas data, informasi, dan bukti atau pemantauan atas kondisi spesifik dari masyarakat dalam hal ini Wajib Pajak yang dilayani, termasuk pemantauan ke lokasi tempat usaha atau tempat kedudukan atau tempat tinggal Wajib Pajak. Oleh karena itu, proses pekerjaan dimaksud perlu dilakukan oleh unit vertikal DJP (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kantor Pelayanan Pajak) yang bertindak sebagai representasi DJP untuk Wajib Pajak yang berada di wilayah tertentu atau dengan kriteria tertentu yang diadministrasikannya;

7. Pelimpahan Kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di Lingkungan Jenderal Pajak semata-mata dilakukan agar penyelenggaraan administrasi perpajakan secara operasional dapat berjalan dengan lancar, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik dan lebih jauh lagi, target penerimaan negara melalui pajak dapat terpenuhi.

8. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai pelimpahan kewenangan sudah dibuat sejak Tahun 1993 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/PJ.11/1993 yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ./1995, yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-127/PJ/2015 yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 146/PJ/2018 yang dicabut dan diganti dengan Keputusan Direktur

Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 hingga akhirnya dicabut dan diganti dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 305/PJ/2024;

9. Pelimpahan Kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di Lingkungan Jenderal Pajak yang sudah beberapa kali diubah tersebut, menunjukkan bahwa Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak disesuaikan dengan situasi dan kondisi pada setiap waktu dan tergantung pada kebutuhan serta dinamika organisasi yang terjadi;

10. Pelimpahan kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak tidak hanya dilimpahkan kepada seorang pejabat saja, melainkan kepada banyak pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tergantung jenis kewenangannya.

Sebagai contoh, kewenangan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 13 UU KUP, dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Sementara kewenangan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan keberatan berdasarkan Pasal 26 UU KUP, dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah.

11. Terkait sengketa yang diajukan Banding/Gugatan oleh Pemohon Banding/Penggugat yaitu Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025, dasar pelimpahan kewenangan yang berlaku adalah Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024 dimana Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan menerbitkan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat setetapan pajak yang tidak benar kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) sebagaimana tertuang dalam Lampiran bagian V dengan tangkapan layar sebagai berikut:

Sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan tidak ada pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Riau untuk menerbitkan surat pengembalian permohonan pengurangana atau pembatalan skp yang tidak benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 adalah tidak benar atau terbantahkan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan gugatan penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Pembetulan S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/ 2025 tanggal 19 September 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan

penjelasan tertulis kesimpulan akhir yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. POKOK SENGKETA

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tanggal 19 September 2025. Surat Keputusan tersebut diterbitkan berdasarkan permohonan yang diajukan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 Masa Pajak Agustus 2016.

II. TANGGAPAN TERGUGAT

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat, dokumen dan dalil yang disampaikan Penggugat pada saat persidangan, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan sebagai berikut:

1. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 36

Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.

Pasal 23 ayat (2) huruf c

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 32 ayat (3)

Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 36 ayat (2)

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 1 angka 4

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Penagthan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 5

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 31 angka 1

Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

Pasal 40 ayat (1)

1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan

2) Jangka Waktu untuk men gajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat betas) han sejak tan ggal pelaksanaan penagihan.

3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.

5) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat betas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan

6) Terhadap I (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 1 angka 23

Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

Pasal 1 angka 24

Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Pasal 6 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.

Pasal 6 ayat (2) huruf a

Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi melaksanakan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB.

Pasal 9 ayat (1)

Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Pasal 9 ayat (2)

Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan

b. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan

Pasal 9 ayat 3

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengatur Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Pasal 9 ayat (4)

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengatur Ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak menghalangi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan AUPB.

4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 7 ayat (1)

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 8 ayat (1)

Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Pasal 8 ayat (2)

Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Lampiran II

Bab II Hal-Hal Khusus

B. Pendelegasian Wewenang

198 Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan

kewenangan mengatur lebih lanjut kepada Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah

200 Pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut dengan tegas:

c. ruang lingkup materi muatan yang diatur; dan

d. jenis Peraturan Perundang-undangan

204 Jika pengaturan materi tersebut dibolehkan didelegasikan lebih lanjut

(subdelegasi) digunakan kalimat Ketentuan mengenai ... diatur dengan atau berdasarkan ....

Contoh:

Pasal .....

(1) ............

(2) Ketentuan mengenai ... diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 (Peraturan ini telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023)

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak, serta bentuk dan isi Surat Tagihan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2018 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak (Peraturan ini telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2021) Pasal 1

Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai termasuk lampirannya, beserta Nota Penghitungan dan Daftar Pengantar adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

Pasal 21 huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar.

Pasal 22 ayat (1)

Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dengan materi yang tidak benar

Pasal 22 ayat (2)

Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan.

Pasal 32 ayat (2) huruf a

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan:

a. Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:

1. tidak diajukan keberatan; atau

2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan.

b. Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:

1. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a;

2. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau

3. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi tidak dipertimbangkan;

c. Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:

1. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d;

2. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;

3. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak dipertimbangkan; atau

4. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak; atau

d. Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:

1. tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

2. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau;

3. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan tetapi dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan

Pasal 32 ayat (3)

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut.

Pasal 32 ayat (4)

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah materi penetapan dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;

b. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan

c. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa Pasal 32 ayat (5)

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

Pasal 32 ayat (6)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

Pasal 32 ayat (7)

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetap diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 33

(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan.

8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Lampiran V Kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang Didelegasikan Kepada Pejabat Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nomor Urut 43:

Lampiran X Kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang Didelegasikan Kepada Pejabat Di Lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Nomor Urut 49 s.d. 52

2. KRONOLOGI GUGATAN

Kronologi terbitnya obyek gugatan Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 adalah sebagaimana skema dan penjelasan di bawah ini:

No.TanggalUraian
1Penerbitan SKPKBbahwa Penggugat diterbitkan SKPKB PPh Orang Pribadi Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 Masa/Tahun Pajak Agustus 2016 sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan Kewajiban Perpajakan Penggugat.
2KeberatanPenggugat menyampaikan pengajuan keberatan diajukan Keberatan oleh Penggugat melalui Surat Keberatan Nomor 009/NB/12/2020 tanggal 17 Desember 2020
Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dan telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00511/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 12 Oktober 2021
3Pengurangan atau pembatalan SKP (pertama)Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (pertama) atas SKPKB PPh Orang Pribadi Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 Tahun Pajak Agustus 2016 dengan Surat Nomor 001/KPP/P/NB/II/2023 tanggal 13 Februari 2023
Tergugat telah mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (pertama) melalui Surat Nomor S-111/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 04 April 2023
4Gugatan Permohonan Pengurangan atau pembatalan SKP (pertama)Penggugat mengajukan Gugatan (Pertama) atas obyek gugatan Surat Nomor S-111/PJ/WPJ.02/2023 melalui surat gugatan Nomor 001/NB/G-PP/IV/2023 tanggal 26 April 2023
Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan dan telah dikeluarkan Putusan PP Nomor Put-
No.TanggalUraian
003912.99/2023/PP/M.IB/Tahun 2024 Diucapkan tanggal 12 Agustus 2024 dengan amar putusan Menolak
5Pengurangan atau pembatalan SKP (kedua)Penggugat kembali mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (kedua) atas SKPKB PPh Orang Pribadi Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 melalui surat Nomor 01/KPP/NB/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024
Tergugat kembali mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (kedua) melalui Surat Nomor S- 294/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 07 November 2024.
6Gugatan Permohonan Pengurangan atau pembatalan SKP (kedua)Pengugat juga kembali mengajukan Gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (kedua) Nomor S- 294/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 07 November 2024 melalui surat Nomor 001/NB/G-PP/XI/2024 tanggal 28 November 2024. Gugatan tersebut diperiksa oleh Majelis XVIIA yang juga memeriksa sengketa a quo dimana status sidang sudah dicukupkan oleh Majelis Hakim dan sudah diputus dengan Nomor PUT-010729.99/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2026 pada sidang ucap tanggal 11 Februari 2026 dengan amar putusan menolak.
706 Agustus 2025Penggugat kembali mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (ketiga) atas SKPKB PPh Orang Pribadi Nomor 00044/207/16/221/20 melalui surat Nomor 001/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025
Tergugat kembali mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (ketiga) melalui Surat Nomor S-00169/NKEB- CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025
8Gugatan Permohonan Pengurangan atau pembatalan SKP (ketiga)Pengugat kembali mengajukan Gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (ketiga) Nomor S- 00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 melalui surat Nomor 001/NB/G-PP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025

3. URAIAN PENDAPAT TERGUGAT

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dalil yang disampaikan Penggugat pada saat persidangan dan apabila dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak bahwa formal pengajuan gugatan terpenuhi, maka dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

d. bahwa Gugatan Penggugat adalah terhadap Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 atas SKPKB PPh Orang Pribadi Nomor 00044/207/16/ 221/20 tanggal 07 Oktober 2020 Tahun Pajak Agustus 2016;

e. bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak benar Nomor 00044/207/16/221/20 diterbitkan dengan alasan karena atas surat ketetapan pajak yang sama sudah diajukan keberatan.

f. bahwa ketentuan mengenai pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sudah diatur dalam ketentuan berikut:

1. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP telah memberikan amanat dan/atau kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan Peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;

2. bahwa dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-08/PMK.03/2013 mengatur permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan Surat Ketetapan Pajak tidak diajukan keberatan.

l. bahwa berdasarkan riwayat hukum, atas SKPKB yang sama yaitu Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 Tahun Pajak Agustus 2016, telah diajukan keberatan oleh Penggugat melalui Surat Nomor 009/NB/12/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang diterima tanggal 21 Desember 2020 dan telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00511/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 12 Oktober 2021;

m. bahwa faktanya Penggugat juga mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (pertama) atas

SKPKB PPh Orang Pribadi Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 Tahun Pajak Agustus 2016 dengan Surat Nomor 001/KPP/P/NB/II/2023 tanggal 13 Februari 2023;

n. bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 “Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan”.

bahwa sesuai ketentuan tersebut maka apabila terdapat surat ketetapan pajak dengan Nomor yang sama apabila diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan maka tidak memenuhi ketentuan formal.

o. bahwa Tergugat telah mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar melalui Surat Nomor S-111/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 04 April 2023 karena permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

p. bahwa atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S- 111/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 04 April 2023, juga telah diajukan gugatan oleh Penggugat, dan telah dikeluarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-003912.99/2023/PP/M.IB/Tahun 2024 Diucapkan tanggal 12 Agustus 2024 dengan amar putusan Menolak Gugatan Penggugat;

q. Berikut beberapa alasan yang menjadi pertimbangan Majelis dalam menolak gugatan Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 003912.99/2023/PP/M.IB/Tahun 2024 Diucapkan tanggal 12 Agustus 2024:

1. Penggugat menyatakan diterbitkannya obyek gugatan a quo, terbukti Tergugat tidak memberikan keputusan atas alasan permohonan pembatalan yang diajukan berdasar Pasal 36 ayat (1) b UU KUP;

2. Tergugat telah mendalilkan yang pada intinya bahwa atas SKP yang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan berdasarkan

Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP telah diajukan keberatan sesuai Pasal 25 UU KUP, sehingga sesuai PMK-8/PMK.03/2013 permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut tidak dapat diterima dan diterbitkan surat yang menjadi objek gugatan ini;

3. Pengadilan Pajak berpendapat upaya hukum yang dapat ditempuh atas ketidaksetujuannya atas skp adalah melalui pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP atau pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, dimana dari kedua jenis upaya hukum tersebut bersifat alternatif dan tidak dapat dapat ditempuh semuanya untuk suatu produk skp yang sama;

4. Pengadilan Pajak berpendapat pengaturan dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, PMK-08, yang mengatur permohonan pengurangan dan pembatalan skp yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal skp tersebut tidak diajukan keberatan, merupakan penegasan dari ketentuan dalam Pasal 25 dan Pasal 36 ayat (1) UU KUP dan bukan merupakan norma baru yang belum diatur dalam UU KUP;

5. Berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat atas skp yang diajukan keberatan tidak dapat lagi diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar dengan alasan apa pun. Dalam pemeriksaan di Persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa surat ketetapan pajak yang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut, telah diajukan keberatan oleh Penggugat dan atas hal ini Penggugat tidak membantahnya;

6. Berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat atas skp a quo tidak dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan skp sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1) b UU KUP dengan alasan apa pun, atau dengan kata lain pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan skp tersebut tidak memenuhi persyaratan formal sehingga tidak dapat diterima;

r. bahwa kemudian Penggugat juga mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (kedua) atas SKPKB PPh Orang Pribadi Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 Tahun Pajak Agustus 2016 dengan Surat Nomor 01/KPP/NB/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024.

s. bahwa Tergugat telah mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar melalui Surat Nomor S-294/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 07 November 2024 karena permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013.

t. bahwa atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-294/PJ/ WPJ.02/2024 tanggal 07 November 2024, juga telah diajukan gugatan oleh Penggugat, dan telah dikeluarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Diucapkan tanggal 11 Februari 2026 dengan amar putusan Menolak Gugatan Penggugat;

u. Berikut beberapa alasan yang menjadi pertimbangan Majelis dalam menolak gugatan Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010729.99/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2026 yang diucapkan tanggal 11 Februari 2026:

1. bahwa Pasal 25 ayat (1) UU KUP memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan atas suatu Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPN,SKPLB), sehingga mekanisme keberatan merupakan upaya hukum untuk menguji kebenaran suatu ketetapan pajak. bahwa di sisi lain, Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP memang membuka kemungkinan bagi Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, baik karena jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak. Namun, berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU KUP, ketentuan pelaksanaan atas permohonan tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan;

2. bahwa PMK 8/2013 secara jelas mengatur pembatasan melalui Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan: permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan atau dalam kondisi tertentu lainnya (misalnya keberatan tidak dipertimbangkan, atau permohonan lain telah dicabut). Dengan demikian, apabila atas SKP sudah pernah diajukan keberatan dan telah diperiksa, maka permohonan pembatalan tidak lagi dapat diajukan;

3. bahwa norma dalam Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 bersifat limitatif dan imperatif, artinya ketentuan tersebut memberikan pembatasan yang mengikat baik bagi Wajib Pajak maupun bagi fiskus. Apabila ketentuan ini diabaikan, maka akan terjadi tumpang tindih mekanisme penyelesaian sengketa dan membuka peluang adanya dua forum berbeda yang memeriksa sengketa yang sama, yaitu keberatan dan permohonan pembatalan;

4. bahwa oleh karena itu, jika atas suatu SKP sudah pernah diajukan keberatan, maka tertutup kemungkinan diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Penegasan ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum (legal certainty) dalam hukum pajak, agar satu objek sengketa tidak diperiksa melalui dua mekanisme berbeda secara bersamaan;

5. bahwa alasan pengajuan permohonan pembatalan SKP memang tidak selalu nebis in idem dengan alasan pengajuan permohonan keberatan, namun pada dasarnya Wajib Pajak harus menentukan forum mana yang akan ditempuh dalam mengajukan upaya hukum;

6. bahwa Pasal 25 ayat (1) UU KUP memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak, yang pada hakikatnya ditujukan untuk mempermasalahkan materi atau isi dari surat ketetapan pajak tersebut, misalnya terkait besarnya jumlah pajak terutang.

7. bahwa berbeda halnya dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. bahwa permohonan pembatalan SKP pada hakikatnya digunakan apabila terdapat permasalahan kewenangan, prosedur, atau keadaan di mana suatu SKP seharusnya tidak diterbitkan;

8. bahwa meskipun ruang lingkup keberatan dan pembatalan berbeda, PMK 8/2013 melalui Pasal 14 ayat (2) telah membatasi bahwa permohonan pembatalan SKP hanya dapat diajukan sepanjang atas SKP tersebut tidak diajukan keberatan. Dengan demikian, Wajib Pajak harus menentukan forum hukum yang ditempuh, apakah menggunakan keberatan untuk mempermasalahkan materi, atau menggunakan pembatalan untuk mempermasalahkan aspek kewenangan dan prosedur;

9. bahwa alur berpikir yang konsisten menghendaki, apabila yang dipermasalahkan adalah aspek kewenangan, prosedur, atau fakta bahwa SKP seharusnya tidak diterbitkan, maka segala persoalan materi yang tercantum dalam SKP menjadi ikut gugur karena keberadaan SKP itu sendiri tidak sah. Sebaliknya, apabila yang dipermasalahkan adalah materi atau isi SKP melalui keberatan, maka Wajib Pajak dianggap menerima bahwa SKP tersebut sah dari sisi kewenangan maupun secara prosedural, sehingga tidak lagi patut mempermasalahkan aspek kewenangan atau prosedur melalui jalur pembatalan;

10. bahwa dengan konstruksi hukum demikian, jelas bahwa sistem penyelesaian sengketa pajak, peraturan perpajakan menghendaki pemilihan forum yang tegas dan tidak tumpang tindih, demi menjaga asas kepastian hukum serta mencegah adanya dua forum berbeda yang memeriksa Ketetapan Pajak yang sama;

11. bahwa apabila Wajib Pajak telah menempuh upaya hukum melalui keberatan, maka tidak lagi diperkenankan untuk mengajukan permohonan pembatalan SKP, karena berpotensi menimbulkan

ketidakjelasan serta tumpang tindih dalam penyelesaian sengketa pajak

12. bahwa PMK 118/2024 menempatkan ketentuan mengenai pengurangan dan pembatalan dalam pasal yang terpisah, namun pemisahan redaksional tersebut tidak mengubah prinsip hukum bahwa keduanya sama-sama merupakan bagian dari rezim Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang pelaksanaannya diatur dalam PMK. Dengan demikian, syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 tetap berlaku baik terhadap permohonan pengurangan maupun pembatalan; bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa esensi norma dalam PMK 8/2013 dengan PMK 118/2024 adalah sama, sehingga dalil Penggugat yang menafsirkan sebaliknya tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan

13. bahwa Majelis mencermati dalil Penggugat yang menyatakan apabila surat tersebut dibatalkan maka permohonannya dianggap tidak pernah diputus, sehingga dengan lampau enam bulan sejak diajukan harus dianggap dikabulkan sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP; bahwa setelah Majelis menilai secara menyeluruh, terbukti bahwa penerbitan surat pengembalian oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013, yang memerintahkan pengembalian apabila permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). Dengan demikian, surat pengembalian tersebut merupakan tindakan yang sah menurut hukum dan tidak terdapat alasan untuk membatalkannya; bahwa oleh karena surat pengembalian dimaksud sah dan tidak dibatalkan, maka pertimbangan mengenai akibat hukum seandainya surat tersebut tidak sah menjadi tidak relevan lagi. Dengan kata lain, tidak ada dasar bagi penerapan ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP mengenai dikabulkannya permohonan karena lampaunya waktu, sebab permohonan sejak awal telah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan telah dikembalikan secara sah oleh Tergugat; bahwa oleh karenanya,

Majelis berpendapat dalil Penggugat mengenai akibat hukum berupa dikabulkannya permohonan karena lampaunya waktu tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan.

14. bahwa alasan Penggugat yang menyatakan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak menggunakan batu uji yang berbeda dengan permohonan sebelumnya dengan mengacu kepada Pasal 60 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, tidak dapat dipertimbangkan Majelis karena Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji norma yang menjadi dasar dari pembentukan suatu pasal dalam undang-undang sedangkan sengketa dalam bidang perpajakan adalah sengketa dalam penerapan norma dalam pasal-pasal undang-undang perpajakan; bahwa dalam penyelesaian sengketa pajak, norma yang berbeda dalam pasal-pasal dalam undang-undang perpajakan dianggap benar dan mengikat sepanjang tidak diajukan pengujian norma ke Mahkamah Agung;

15. bahwa upaya hukum dalam sengketa perpajakan adalah upaya hukum terhadap keseluruhan pasal-pasal yang ada dalam undang- undang perpajakan. bahwa SKPKB a quo telah diajukan permohonan keberatan dan Penggugat tidak mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Pajak sehingga SKPKB a quo sudah inkracht. bahwa karena SKPKB a quo sudah inkracht, tindakan Tergugat dengan mengembalikan surat permohonan pembatalan atau pengurangan Surat Ketetapan Pajak sudah benar;

16. Berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat atas skp a quo tidak dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan skp sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1) b UU KUP dengan alasan apa pun, atau dengan kata lain pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan skp tersebut tidak memenuhi persyaratan formal sehingga tidak dapat diterima.

v. Terkait alasan Penggugat yang menyatakan bahwa tidak ada hubungan hukum antara Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dengan Pasal 32 ayat (1),

Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5) PMK 118/2024, dapat Tergugat tanggapi sebagai berikut:

1. bahwa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dengan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat

(5) PMK 118/2024 mengacu pada Pasal 21 huruf b yaitu norma yang mengatur pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;

2. bahwa sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Lampiran II angka 272 dijelaskan “Teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari Peraturan Perundang– undangan yang bersangkutan atau Peraturan Perundang–undangan yang lain dengan menggunakan frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal”… atau “sebagaimana dimaksud pada ayat”. Teknik pengacuan digunakan untuk menghindari pengulangan rumusan. Contoh teknik pengacuan yaitu:

bahwa penyidik yang dimaksud pada ayat 2 mengacu pada penyidik pada ayat 1 bukan penyidik pada ayat lain atau bukan penyidik baru. Penyidik pada ayat 2 adalah penyidik yang sama dengan ayat 1. bahwa teknik pengacuan merupakan frase yang digunakan untuk menunjuk pasal atau ayat yang menjadi acuan untuk menghindari pengulangan rumusan.

3. bahwa Pasal 21 huruf b PMK 118/2024 yang berbunyi:

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan

Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;”

bahwa Pasal 21 huruf b PMK 118/2024 merupakan norma yang mengatur permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

4. bahwa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 yang berbunyi:

“Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan”

Dengan menggunakan teknik pengacuan Pasal 22 ayat (2) telah mengacu pada Pasal 21 huruf b yang mengatur tentang kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;

bahwa norma yang dirumuskan Pasal 22 ayat (2) merupakan norma pengertian kata dari Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang mengacu pada Pasal 21 huruf b.

5. Begitu juga Pasal 32 ayat (1) PMK 118 Tahun 2024 yang berbunyi: “Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak”

Dengan menggunakan teknik pengacuan juga mengacu pada Pasal 21 huruf b. Demikian juga dengan ketentuan Pasal 33 PMK 118 Tahun 2024 yang mengacu pada Pasal 32 ayat (1) PMK 118 Tahun 2024.

bahwa Pasal 22 ayat (2) maupun Pasal 32 ayat (1) mengacu kepada pasal yang sama yaitu Pasal 21 huruf b dengan menggunakan frase “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b”. Hal ini membuktikan bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan pasal-pasal tersebut berdiri sendiri adalah tidak benar.

6. bahwa hubungan antar Pasal 22 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5) dalam PMK 118 Tahun 2024 merupakan satu kesatuan norma yang tidak dapat dipisahkan yang menggunakan teknik pengacuan dalam menghubungkan pasal satu dengan lainnya. Konsep ini dikenal dengan prinsip keutuhan peraturan perundang-undangan atau harmonisasi hukum, yang berarti seluruh pasal dalam suatu peraturan saling berkaitan, melengkapi, tidak bisa berdiri sendiri dan tidak boleh bertentangan satu sama lain.

7. bahwa tergugat telah salah mengartikan pasal-pasal tersebut dengan menganggap antara Pasal Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dengan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5) PMK 118/2024 merupakan pasal yang berbeda pengaturannya;

8. bahwa tidak ada satu pun pasal yang dapat diartikan secara terpisah atau bertentangan dengan pasal lain dalam peraturan yang sama sebagaimana dilakukan Penggugat;

r. Terkait dengan alasan Penggugat, Tergugat menerbitkan obyek gugatan dengan berdasar ketentuan Pasal 32 Ayat (2) huruf a, b, c, Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6), Ayat (7), Ayat (8) Jo. Pasal 33 Ayat (3) PMK 118/2024 bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (2) PMK 118/2024.

Tanggapan Tergugat

1) bahwa Pasal 32 Ayat (2) huruf a, b, c, Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6), Ayat (7), Ayat (8) Jo. Pasal 33 Ayat (3) PMK 118/2024 merupakan pengaturan mengenai tata cara tindak lanjut atas permohonan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 huruf b PMK 118//2024. bahwa

pengertian kata pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar pada Pasal 21 huruf b dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 22 Ayat (1) maupaun Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

2) bahwa berdasarkan penjelasan tersebut dalil Penggugat yang menganggap Pasal 32 Ayat (2) huruf a, b, c, Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6), Ayat (7), Ayat (8) Jo. Pasal 33 Ayat (3) PMK 118/2024 bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (2) PMK 118/2024 adalah tidak benar.

3) bahwa dapat diartikan Penggugat membenturkan antar pasal yang ada di PMK 118 Tahun 2024, sehingga seharusnya atas sengketa tersebut tidak diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, Pertentangan antar pasal dalam satu ketentuan (atau sering disebut sebagai konflik norma) dapat diselesaikan melalui penafsiran hukum atau uji materi ke lembaga yang berwenang.

s. Terkait dengan alasan Penggugat yang menyebutkan Kewenangan Dirjen Pajak untuk melaksanakan Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan sehingga Dirjen Pajak tidak berwenang lagi untuk menerbitkan Keputusan sesuai Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang atas Permohonan Pembatalan. bahwa oleh karenanya Dirjen Pajak harus melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP untuk menerbitkan keputusan atas permohonan pembatalan Nomor 001/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025

Tanggapan Tergugat

bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00169/NKEB- CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 telah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) PMK 118 Tahun 2024 dimana berdasarkan hasil penelitian, permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan.

Sehingga dalam sengketa a quo dalam penerbitan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar masih

berada dalam batas waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima dimana Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00169/NKEB- CT/WPJ.02/2025 diterbitkan pada tanggal 19 September 2025 dan tidak melebihi batas waktu 6 bulan dari tanggal permohonan di terima yaitu tanggal 07 Agustus 2025, artinya karena berdasarkan penelitian surat permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan dan tidak dipertimbangkan, sebelum terlewat nya batas waktu 6 bulan surat permohonan Penggugat telah Tergugat kembalikan;

t. Terkait dengan alasan Penggugat yang menyebutkan bahwa atas objek gugatan ditetapkan oleh pejabat yang tidak berwenang,

Tanggapan Tergugat:

1. bahwa Tergugat mendalilkan yang pada intinya surat ketetapan pajak dan surat yang menjadi objek gugatan a quo diterbitkan oleh Kepala KPP dan Kepala Kanwil DJP yang merupakan pejabat yang memiliki kewenangan berdasarkan pelimpahan wewenang berupa mandat dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala KPP dan Kepala Kanwil DJP sebagaimana diatur dalam KEP-305/PJ/2024 yang merupakan suatu rumusan dan kebijakan dalam bidang perpajakan yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak, sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak;

2. Menimbang UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta aturan pelaksanaanya khususnya terkait Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, Tergugat berpendapat bahwa Undang Undang tersebut mengamanatkan pembentukan instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan khusunya Direktorat Jenderal Pajak sebagai unsur peyelenggaraan pemerintahan, dalam hal ini melaksanakan tugas-tugas pokok DJP di daerah;

3. Tergugat berpendapat penerbitan skp dan keputusan terkait Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP merupakan tugas pokok Direktorat Jenderal Pajak yang juga harus dilaksanakan di daerah oleh instansi vertikal sebagaimana amanat UU Kementerian Negara dan aturan

pelaksanaanya. Untuk dapat melaksanaan tugas pokok DJP di daerah dengan efektif dan efisien, Tergugat berpendapat Kepala KPP dan Kepala Kanwil DJP perlu diberi wewenang untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, bahwa Tergugat berpendapat KEP-305/PJ/2024 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diterbitkan agar pelaksanaan tugas pokok DJP di daerah (instansi vertikal) dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Dimana dalam KEP-305/PJ/2024 diatur wewenang penerbitan skp dilimpahkan kepada Kepala KPP dan keputusan terkait permohonan Pasal 36 ayat (1) UU KUP dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP;

4. Dengan diterbitkannya KEP-305/PJ/2024 a quo, Tergugat berpendapat Kepala KPP berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan Kepala Kanwil DJP memiliki wewenang untuk menerbitkan putusan terkait permohonan Pasal 36 ayat (1) UU KUP. yang dalam sengketa gugatan ini adalah Surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan skp. Berdasarkan hal tersebut, Tergugat berkesimpulan skp dan surat S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. bahwa pelimpahan kewenangan untuk menerbitkan obyek gugatan sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 305/PJ/2024 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Lampiran V Kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang Didelegasikan Kepada Pejabat Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nomor Urut 43:

y. Terkait dengan alasan Penggugat yang menyebutkan bahwa atas objek gugatan tidak nebis in idem dengan Pengajuan Keberatan / SK Keberatan, dapat Tergugat tanggapi sebagai berikut

• bahwa Ne Bis In Idem adalah perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Gugatan yang diajukan seseorang ke pengadilan dan mengandung Ne bis In Idem, harus dinyatakan oleh hakim bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

• Pengertian tentang asas ne bis in idem terdapat pada ketentuan pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi “Kekuatan sesuatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soal putusannya. Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama, bahwa tuntutan didasarkan atas alasan yang sama, lagipula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama didalam hubungan yang sama pula”. Artinya bahwa suatu perkara yang telah diputus oleh hakim terdahulu dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat digugat kembali dengan subyek dan objek yang sama.

• Yurisprudensi MA.RI tentang ne bis in idem, YMA No. 1226 K/Pdt/2001, Tanggal 20 Mei 2002. Kaidah Hukum dari yurisprudensi tersebut adalah meski kedudukan subyeknya berbeda, tetapi objek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan Ne bis In Idem. Dalam setiap putusan, perlu

memperhatikan tiga hal yang sangat esensial yaitu unsur keadilan, unsur kemanfaatan dan unsur kepastian hukum. Apabila hakim telah memeriksa suatu perkara yang diajukan kepadanya. Pada tahap pelaksanaan dari pada putusan ini, maka akan diperoleh suatu putusan yang in kracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap). Terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terkadang seseorang yang merasa haknya dilanggar akan menggugat kembali suatu perkara yang sebelumnya sudah digugatnya, walaupun dengan subyek yang berbeda tetapi dengan objek yang sama. Dalam hal ini dibutuhkan ketelitian seorang hakim dalam menilai apakah perkara yang diajukan tersebut masuk kategori Ne bis In Idem.

• Penerapan asas Ne bis in idem ini menjadi perhatian Mahkamah Agung dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan Asas ne bis in idem, pada pokoknya kepada hakim-hakim agar memperhatikan dan menerapkan asas nebis in idem dengan baik untuk menjaga kepastian hukum bagi pencari keadilan, hal itu juga bertujuan agar tidak terjadi putusan yang berbeda.

• Demikian pula terdapat beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang dapat dijadikan landasan menyatakan gugatan adalah ne bis in idem. Mahkamah Agung melalui Putusan pada tingkat kasasi No. 647/K/sip/1973 yang menyatakan: ”Ada atau tidaknya asas ne bis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa objek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012, pada angka Romawi XVII. tentang Ne bis In Idem, diatur sebagai berikut menyimpangi ketentuan Pasal 1917 KUHPerd Majelis Kasasi dapat menganggap sebagai Nebis In Idem meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu asalkan pada prinsipnya pihaknya sama meskipun ada penambahan pihak. status objek perkara telah ditentukan dalam putusan terdahulu.

• Putusan Mahkamah Agung RI No. 1456 K/Sip/1967, tanggal 6 Desember 1969 menyatakan “Hakikat dari asas hukum ne bis in idem adalah bahwa baik para pihak yang berperkara (subject) maupun barang yang disengketakan (object) dalam gugatan perdata tersebut adalah sama.”

• Putusan Mahkamah Agung RI No. 123 K/Sip/1968, tanggal 23 April 1969 menyatakan “Meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjek dan objeknya serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang sudah in kracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum ne bis in idem.”

• Putusan Mahkamah Agung RI No. 588 K/Sip/1973, tanggal 3 Oktober 1973 menyatakan “Karena perkara ini sama dengan perkara yang terdahulu, baik dalil gugatannya maupun objek perkara dan penggungat-penggugatnya, yang telah mendapat keputusan Mahkamah Agung tanggal 19 Desember 1970 No. 1121 K/Sip/1970 No. 350 K/Sip/1970, seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak.”

• Putusan Mahkamah Agung No. 497 K/Sip/1973, tanggal 6 Januari 1976 menyatakan “karena terbukti perkara ini pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta, maka gugatan penggugat tidak dapat diterima.”

• Putusan Mahkamah Agung No. 1149 K/Sip/1982, tanggal 10 Maret 1983 menyatakan “Terhadap perkara ini dihubungkan dengan perkara terdahulu, yang telah ada putusan Mahkamah Agung, berlaku asas ne bis in idem, mengingat kedua perkara ini, pada hakikatnya sasarannya sama, yaitu pernyataan tidak sahnya jual beli tanah tersebut dan pihak- pihak pokoknya sama.”

• Putusan Mahkamah Agung RI No. 1226 K/Sip/2001, tanggal 2002 menyatakan “Meski kedudukan subjeknya berbeda tetapi objeknya sama dengan perkara yang telah diputus terhahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan ne bis in idem.”

• Putusan Mahkamah Agung RI No. 547 K/Sip/1973, tanggal 13 April 1976 menyatakan “Menurut Hukum Acara Perdata, asas ne bis in idem, tidak hanya ditentukan oleh kesamaan para pihaknya saja, melainkan juga adanya kesamaan dalam objek sengketanya.”

• Berdasarkan hal tersebut, Tergugat berpendapat bahwa Objek materi yang digugat memenuhi asas nebis in idem karena atas Objek Gugatan a quo merupakan kelanjutan upaya hukum Penggugat atas Pernohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang sebelumnya telah dilakukan upaya hukum sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan Gugatan dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak. Atas hal ini Tergugat juga berpendapat bahwa SKPKB a quo yang menjadi sengketa sudah incracht sehingga memiliki Kekuatan hukum tetap dan kepastian hukum.

• bahwa jika Penggugat menyatakan nebis in idem tidak berlaku jika alasan yang digunakan berbeda-beda maka Tergugat berpendapat bahwa jika perbedaan alasan dijadikan dasar pembenaran untuk memperbolehkan permohonan lanjutan (ke-3 atau lebih) atau pernah diajukan upaya hukum keberatan dan banding dan telah diputus Pengadilan Pajak kemudian diajukan lagi upaya hukum lainnya atas Objek yang sama maka akan terjadi potensi penyalahgunaan hak administratif oleh Penggugat untuk terus menerus mengajukan permohonan hanya dengan mengganti alasan, terhadap Surat Ketetapan Pajak yang telah memiliki keputusan final. Hal ini tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum pajak di Indonesia.

• bahwa alasan Penggugat adalah tidak benar, sesuai dengan syarat terpenuhi unsur-unsur nebis in idem antara pengajuan gugatan Nomor 001/NB/G-PP/IV/2023 tanggal 26 April 2023 gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas SKP yang Tidak Benar Nomor S-111/PJ/WPJ.02/2023 atas SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/221/20 dengan pengajuan gugatan Nomor 001/NB/G-PP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 (a quo) gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas SKP yang Tidak Benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 atas SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/221/20, antara lain:

1. Subjek yang bersengketa adalah sama antara Penggugat yaitu Natanael Bangun dengan Direktur Jenderal Pajak

2. Objek yang disengketakan adalah sama yaitu Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar atas SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/221/20

3. Objek gugatan sudah pernah diputuskan oleh Putusan yang sudah incracht melalui Pengadilan Pajak, yaitu putusan Gugatan Nomor Put-003912.99/2023/PP/M.IB/Tahun 2024tanggal 12 Agustus 2024 dengan amar putusan menolak gugatan yang diajukan Penggugat.

• bahwa berkaitan dengan penerapan asas nebis in idem ini, perlu Tergugat sampaikan bahwa atas 8 (delapan) berkas surat ketetapan pajak tersebut di atas yang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, sebelumnya juga telah diajukan permohonan yang sama yang kemudian dikembalikan oleh Tergugat karena tidak memenuhi persyaratan formal karena Penggugat sebelumnya telah mengajukan permohonan keberatan. bahwa Penggugat sudah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar sebanyak dua kali sebelumnya.

• bahwa selanjutnya atas surat pengembalian yang pertama dan kedua, Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak dan telah diputus oleh majelis hakim dengan amar putusan MENOLAK, dengan rincian sebagai berikut:

z. bahwa tindakan Penggugat dengan mengajukan kembali Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Orang Pribadi Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07

Oktober 2020 Tahun Pajak Agustus 2016 melalui surat Nomor 001/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025, dapat diartikan bahwa Penggugat melakukan perbuatan contempt of court kerena tidak menaati perintah Pengadilan Pajak dan tidak menghargai Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-003912.99/2023/PP/M.IB/Tahun 2024 Diucapkan tanggal 12 Agustus 2024, dimana secara jelas telah diputuskan Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 111/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 04 April 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020;

aa. Terkait dengan alasan Penggugat yang menyebutkan bahwa Tergugat

menghilangkan hak konstitusi penggugat, dapat Tergugat tanggapi sebagai berikut bahwa tidak ada hak konstitusi Penggugat yang dihilangkan karena sebelum Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar, Penggugat terlebih dahulu telah memilih hak konstitusinya yaitu dengan mengajukan keberatan atas SKPKB yang sama;

bb. Terkait dengan alasan Penggugat yang menyebutkan bahwa dasar

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar adalah Pasal 22 ayat (2) PMK 118 Tahun 2024,

Tanggapan Tergugat:

bahwa alasan penggugat dalam permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar adalah Pasal 29 UU KUP, Penggugat tidak pernah menyebutkan terkait PMK 118 Tahun 2024 apalagi Pasal 22 ayat (2) PMK 118 Tahun 2018, sehingga alasan gugatan tidak relevan dengan alasan permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar;

cc. andasan Filosofis dan Yuridis Upaya Hukum Keberatan Dan Permohonan

Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Pasal 36 Ayat (1B)

• bahwa pada dasarnya dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jalur upaya hukum yang disediakan bagi Wajib Pajak yang tidak puas terhadap materi/ isi penetapan jumlah pajak yang terutang adalah melalui upaya hukum administratif berupa Keberatan sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP. Selanjutnya, apabila atas keputusan keberatan terkait materi atau isinya tersebut Wajib Pajak masih belum dapat menerima hasilnya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya, yaitu banding ke Pengadilan Pajak terkait materi atau isi dari keputusan keberatan tersebut sesuai Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 31 Undang-Undang Pengadilan Pajak, hingga upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

• bahwa permohonan pengajuan keberatan memiliki beberapa persyaratan formal yang harus dipenuhi, salah satunya berupa jangka waktu pengajuan 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak. Apabila jangka waktu pengajuan keberatan tersebut telah terlewati karena keadaan di luar kekuasaannya, Wajib Pajak masih dapat menggunakan haknya untuk mengajukan upaya administratif keberatan dengan membuktikan keadaan di luar kekuasaan tersebut;

• Jika tidak terdapat hal diluar kekuasaannya dan Wajib Pajak tidak memanfaatkan waktu tersebut dengan mengajukan keberatan, maka hak mengajukan upaya hukum atas materi atau isi surat ketetapan pajak sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP sudah tidak dapat digunakan. Begitu pula dengan hak untuk mengajukan upaya hukum terkait materi atau isi dari ketetapan pajak tersebut ke Pengadilan Pajak sesuai Pasal 27 Undang-Undang KUP juga tidak dapat digunakan karena Pasal 27 merupakan kelanjutan dari Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang KUP.

Jangka waktu 3 (tiga) bulan sudah cukup bagi Wajib Pajak untuk meneliti, mempertimbangkan, mempersiapkan dokumen dan

memanfaatkan haknya untuk mengajukan upaya hukum untuk menyatakan ketidakpuasannya atas penetapan tertulis. Jangka waktu ini merupakan bentuk penjaminan pemenuhan salah satu Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yaitu kepastian hukum;

• bahwa untuk memberikan keadilan, Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP mengamanatkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk memberikan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak yang tidak dibatasi waktu untuk pengajuan pertamanya;

• Ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP merupakan manifestasi dari Ordonansi Kepatutan (Billijkheids Ordonnatie), di mana kewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak merupakan atribusi langsung dari undang-undang, sehingga kewenangan pemberian keputusan atribusi langsung berada pada Direktur Jenderal Pajak beserta jajarannya yang diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk delegasi oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau instansi lain yang tidak diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk delegasi oleh Direktur Jenderal Pajak;

• bahwa ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP mengatur sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Penjelasan Pasal 36 ayat (1) alinea ketiga:

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi;

• bahwa dapat dipahami, ketentuan ini merupakan “kewenangan” yang sifatnya atributif bagi Direktur Jenderal Pajak untuk meneliti apakah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk diberikan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

• bahwa selanjutnya untuk mengartikan kata "dapat" sebagaimana bunyi Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, berdasarkan Lampiran lI Angka 267 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Undang- Undang Nomor 12/2011), untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau lembaga, digunakan kata "dapat”;

• Dengan demikian, frasa “dapat” sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP menunjukkan kewenangan diskresioner yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan pilihan tindakannya dalam kaitannya dengan pemberian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar

• Selain itu, ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Undang-Undang Administrasi Pemerintahan) mengatur bahwa Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintah.

• Oleh karena itu, pemberian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar merupakan kewenangan penuh dari Direktur Jenderal Pajak yang bersifat diskresioner dan tidak dapat dipermasalahkan keputusannya;

• Berdasarkan hal tersebut, maka frasa “Direktur Jenderal Pajak dapat“ berarti Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang dalam menentukan

pilihan. Adapun pilihan yang dimaksud di sini adalah pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan pemerintahan yang berdasarkan kewenangannya dalam hal ini pemberian pengurangan atau pembatalan terhadap surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP;

• Sehingga, keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, merupakan keputusan atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Tata Usaha Negara;

• Dengan demikian, pihak lain tidak berhak untuk menilai keputusan atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan kewenangan diskresionernya karena keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar adalah kewenangan absolut yang sepenuhnya diberikan Undang-Undang kepada Direktur Jenderal Pajak;

• bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP telah memberikan amanat dan/atau kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan Peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;

• bahwa sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan Pasal 36 ayat

(2) Undang-Undang KUP tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

• bahwa Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tindakannya selalu berpedoman dengan peraturan yang berlaku yang dalam hal ini penanganan tindak lanjut atas permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar sesuai dengan Pasal 36 UU KUP dan

PMK 08/PMK.03/2013 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK 118/PMK.03/2024.

• bahwa dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 yang mengatur tata cara permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, atas permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak tersebut tidak diajukan keberatan, atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan, merupakan penegasan dari ketentuan dalam Pasal 25 dan Pasal 36 ayat (1) UU KUP dan bukan merupakan norma baru yang belum diatur dalam UU KUP;

• bahwa Pasal 32 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 sudah sangat jelas pengaturannya dimana disebutkan syarat untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar adalah bahwa atas skp yang sama tidak pernah diajukan keberatan dan atas hal ini tidak perlu ditafsirkan Iagi sehingga penafsiran yang dilakukan oleh Penggugat menjadi cacat penafsiran;

• bahwa pada dasarnya setelah skp terbit, Pemohon Banding telah diberikan waktu selama 3 bulan untuk meneliti kebenaran penetapan skp. Jangka waktu 3 bulan adalah waktu yang cukup untuk Pemohon Banding menggunakan hak perpajakannya.

• bahwa dalam ketentuan PMK 8 maupun PMK 118 terdapat syarat formal pengajuan pasal 36 1 b yaitu bahwa atas SKP yang sama belum pernah diajukan keberatan sehingga dalam hal ini Wajib Pajak hanya dapat memilih salah satu antara pengajuan keberatan atau pengajuan penguarangan atau pembatalan skp. bahwa ketentuan tersebut sudah diatur sebelum Penggugat mengajukan permohonan keberatan sehingga Penggugat seharusnya sudah memahami konsekuensi dari pilihannya.

• bahwa pengajuan keberatan dibatasi hanya terkait materi yang terdapat dalam SKP sehingga dalam hal Penggugat mengajukan Keberatan

maka pada dasarnya Penggugat sudah setuju bahwa tidak terdapat kesalahan prosedur dalam penerbitan SKP.

• bahwa dalam Pasal 36 ayat (1a) UU KUP diatur bahwa pengajuan pengurangan atau pembatalan skp dapat dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dan tidak dibatasi jangka waktu pengajuannya untuk permohonan pertama sehingga dalam hal ini Wajib Pajak masih memiliki banyak waktu untuk mengajukan permohonan atau pengurangan skp. Kesempatan dua kali ini dapat digunakan baik terkait materi maupun prosedur.bahwaseharusnyajikaPemohonBanding mempermasalahkan prosedur penerbitan skp, sejak awal langkah yang dilakukan adalah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar bukan justru mengajukan keberatan.

• bahwa pilihan untuk mengajukan upaya hukum atas prosedur penerbitan skp juga dapat ditempuh Penggugat melalui gugatan atas skp sesuai dengan Pasal 23 UU KUP. Namun hal ini tidak pernah dilakukan oleh Penggugat.

dd. Berkaitan dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa suatu

Permohonan berdasarkan pasal 25 UU KUP dan PMK 118/2024 tediri dari 3 (tiga) unsur yaitu identitas, alasan dan permintaan/ tuntutan dengan tangkapan layar sebagai berikut:

Tanggapan Tergugat:

a. bahwa dalil penggugat tersebut merupakan penafsiran pribadi dari Penggugat yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak relevan dengan sengketa a quo.

b. bahwa definisi permohonan yang disebutkan Penggugat juga tidak utuh karena permohonan tersebut juga diajukan atas suatu surat ketetapan

pajak. bahwa pada dasarnya semua permohonan yang telah diajukan oleh Penggugat adalah atas satu surat ketetapan pajak yang sama yaitu Nomor 00044/207/16/221/20.

c. bahwa dalil Penggugat tidak secara lengkap menjelaskan definisi dari suatu permohonan yakni bahwa suatu permohonan tidak serta merta langsung bisa ditindaklanjut melainkan terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.

d. bahwa persyaratan formal dalam permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar sudah diatur dengan jelas pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-08/PMK.03/2013 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK-118/PMK.03/2024 yaitu atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan.

e. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 08/PMK.03/2013 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK-118/ PMK.03/2024 merupakan amanah dari UU KUP Pasal 36 ayat (2) dimana disebutkan tata cara pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

f. bahwa pada faktanya permohonan atas skp tersebut sudah pernah diajukan permohonan keberatan sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal.

g. bahwa berdasarkan uraian di atas penerbitan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ee. BERKAITAN DENGAN DALIL PENGGUGAT CONTOH EKSTRIM

SENGKETA PERPAJAKAN UNTUK BERIMAJINASI MEMAHAMI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1) B UU KUP (Surat Gugatan halaman 6)

22. Apabila Wajib Pajak telah pernah mengajukan Keberatan, dan kemudian belakangan diketahui Penerbitannya ternyata melanggar Pasal 29 dan Pasal 13 ayat (1) UU KUP, misalkan dalam penerbitannya tidak ada surat perintah pemeriksaan pajak. Apakah terhadap SKPKB tersebut tidak dapat dibatalkan berdasarkan Pasal

36 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 21 huruf b jo Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024?

23. Apabila Wajib Pajak telah mengajukan Keberatan, dan kemudian belakangan diketahui Penerbitan SKPKB tersebut telah melewati jangka waktu 5 (lima) Tahun. Apakah terhadap SKPKB tersebut tidak dapat dibatalkan lagi?.

Tergugat atas pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut:

a. bahwa Obyek Gugatan adalah Surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025;

b. bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak disebutkan “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.”;

c. Berkenaan dengan keputusan, Pasal 1 angka 4 UU Pengadilan Pajak disebutkan “Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”;

d. Selanjutnya sifat dari keputusan disebutkan pada Pasal 1 Angka 3 UU Peradilan Tata Usaha Negara sebagai berikut:

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Konkret artinya objek yang diputuskan dalam KTUN harus berwujud, tertentu, dan dapat ditentukan, bukan bersifat abstrak. Sedangkan pertanyaan Penggugat bersifat imajiner, bukan merupakan peristiwa konkret yang telah terjadi.

Individual artinya KTUN ditujukan kepada pihak yang tertentu, baik alamat maupun tujuan keputusan tersebut. Tidak ditujukan untuk umum atau publik secara luas. Sedangkan pertanyaan Penggugat adalah terkait hal yang belum terjadi dan tidak terdapat tujuan kepada siapa peristiwa tersebut ditujukan atau tanpa adanya spesifikasi nama dan identitas.

Final artinya keputusan tersebut sudah definitif dan dapat menimbulkan akibat hukum. Artinya, keputusan tersebut tidak lagi memerlukan persetujuan atau peninjauan ulang dari instansi atasan atau instansi lain. Sedangkan pertanyaan Penggugat adalah hal yang tidak terjadi dan tidak menimbulkan akibat hukum kepada pihak manapun.

e. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dapat Terbanding sampaikan bahwa Gugatan dilakukan terhadap keputusan yang bersifat konkret, individual, dan final. Sedangkan pertanyaan Penggugat tidak terjadi pada pokok sengketa gugatan ini. Pokok sengketa gugatan ini adalah gugatan terhadap pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;

f. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh Penggugat Tergugat menyimpulkan dan menyatakan bahwa pertanyaan tersebut tidak relevan dengan pokok sengketa gugatan dalam persidangan ini.

g. bahwa inti dari contoh soal yang diajukan Penggugat adalah terkait surat ketetapan pajak bukan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar sehingga tidak relevan dengan sengketa a quo. bahwa jika yang dipermasalahkan

adalah prosedur penerbitan skp seharusnya gugatan diajukan atas skp bukan obyek sengketa a quo.

ff. BAHWA ALASAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT ADALAH

ALASAN YANG TIDAK BERDASAR

1) bahwa berdasarkan penelitian atas permohonan Penggugat diketahui alasan yang diajukan Penggugat meliputi surat ketetapan pajak diterbitkan:

a. Tidak terdapat atau dilakukan pemeriksaan

b. Tidak terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan

c. Tidak ada Surat Perintah Pemeriksaan

d. Tiba tiba terbit SKPKB

e. Tidak ada SPHP dan BAHP

5. bahwa alasan yang diajukan oleh Penggugat merupakan alasan yang tidak berdasar dan mengada-ngada (Ongegronde redenen) karena pada dasarnya surat ketetapan pajak tersebut tidak mungkin diterbitkan tanpa adanya Pemeriksaan, Surat Perintah Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan maupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) atau Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP).

6. bahwa Tergugat sudah melampirkan bukti Laporan Hasil Pemeriksaan, Surat Perintah Pemeriksaan, SPHP dan BAHP yang bahkan sudah ditandatangani oleh penggugat sendiri.

7. Sehingga pada dasarnya dalil yang disampaikan oleh Penggugat sudah diketahui oleh penggugat sendiri bahwa dalil tersebut tidak benar sebelum permohonan diajukan. Hal terbukti dari adanya tanda tangan pada dokumen pemeriksaan oleh Penggugat sendiri.

gg. Berkaitan dengan Dalil Penguggat PENGGUGAT BELUM PERNAH

MENDAPATKAN KEPUTUSAN ATAS PASAL 22 AYAT (2) PMK 118/2024. Tanggapan Tergugat:

1. bahwa Permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar diatur dalam Pasal 21 huruf b PMK 118/2024.

2. bahwa Pasal 22 ayat 1 merupakan penjelasan arti kata dari Pasal 21 huruf b mengenai apa yang dimaksud pengurangan skp yang tidak benar.

3. bahwa Pasal 22 ayat 2 merupakan penjelasan arti kata dari Pasal 21 huruf b mengenai apa yang dimaksud pembatalan skp yang tidak benar.

4. bahwa baik pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar selanjutnya diatur mengenai syarat permohonan sebagaimana diatur dalam pasal 32 dimana dalam pasal 32 tersebut disebutkan merupakan “sub judul” bagian kelima dari PMK 118 tentang Persyaratan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar” dengan tangkapan layar sebagai berikut:

Adanya sub judul Persyaratan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tersebut menegasikan bahwa setiap permohonan memiliki persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk ditindaklanjuti.

5. bahwa ketentuan tersebut dijelaskan dalam skema berikut:

Berdasarkan skema dan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Pasal 212 ayat 1 maupun pasal 22 ayat 2 diproses menggunakan pasal 32 dimana dalam hal ini Penggugat tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 32 ayat 2 sebagai berikut:

bahwa pesyaratan formal dalam pengajuan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar adalah dapat diajukan dalam hal SKP tidak diajukan keberatan. Frase dalam ketentuan tersebut adalaha SKP yang berarti adalah SKP yang sama bukan alasan yang sama.

6. bahwa Pasal 32 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 sudah sangat jelas pengaturannya dimana disebutkan syarat untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar adalah bahwa atas skp yang sama tidak pernah diajukan keberatan dan atas hal ini tidak perlu ditafsirkan Iagi sehingga penafsiran yang dilakukan oleh Penggugat menjadi cacat penafsiran;

7. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar ketiga melalui surat Nomor 001/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 dengan tangkapan layar sebagai berikut:

8. bahwa berdasarkan surat permohonan tersebut, dapat diketahui penggugat menggunakan formulir yang terdapat dalam lampiran PMK 118/PMK.03/2024 dan penggugat mengajukan permohonan tersebut kepada Kepala KPP Pratama Bangkinang.

9. bahwa berdasarkan isi dari surat permohonan, perihal surat merupakan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar yang merupakan bunyi pasal 21 huruf (b) bukan bunyi pasal 22 ayat (2). bahwa Penggugat tidak dapat menunjukkan bukti permohonan diajukan berdasarkan pasal 22 ayat (2) yang berbunyi “Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan

Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan”.

10. bahwa alasan yang diajukan oleh Penggugat dalam permohonan pengurangan atau pembatalan skp adalah alasan yang merupakan ruang lingkup dari pasal 21 huruf (b) yaitu mengenai pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar. Tidak ada bukti spesifik dan konkrit bahwa penggugat mengajukan alasan yang khusus pasal 22 ayat (2) yang bukan merupakan alasan 21 huruf (b).

11. bahwa berdasarkan penelitian pada alasan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar sebagai berikut: Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP sehingga tidak ada Surat Pemberitahuan Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Peminjaman Dokumen menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Pembahasan Hasil Pemeriksaan tiba-tiba diterbitkan SKPKB Nomor 00044/207/16/ 221/20 tanggal 07 Oktober 2020 oleh Kepala KPP yang tidak berwenang sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat

(1) a UU KUP. Oleh karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU KUP sehingga SKPKB Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang menegaskan SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP. Dengan demikian, SKPKB Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 seharusnya tidak diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) Jo. Pasal 22 ayat (5) a PMK 118/2024. Pokok Sengketa tersebut belum pernah diajukan upaya hukum Tanggapan Tergugat:

a. bahwa atas alasan “Tidak ada Laporan Pemeriksaan Pajak” adalah alasan yang mengada ngada karena SKPKB terbukti diterbitkan berdasarkan pemeriksaan dan terdapat laporan hasil

pemeriksaan (berikut Tergugat lampirkan LHP hasil pemeriksaan atas SKPKB tersebut).

b. bahwa atas alasan “Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak” jelas tidak tepat karena SKPKB tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan telah diuji pada tingkat keberatan serta sudah memiliki putusan yang bersifat inkrah dan berkekuatan hukum tetap karena tidak diajukan banding ke pengadilan pajak.

bahwa dengan mengajukan keberatan harus dipahami bahwa Penggugat menyetujui Keberadaan formal dan material surat ketetapan pajak tersebut. Bagaimana mungkin Penggugat mendalilkan tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak namun mengajukan banding atas surat ketetapan pajak yang merupakan muara dari proses pemeriksaan.

c. bahwa atas alasan “tidak ada Surat Pemberitahuan Pemeriksaan” adalah alasan yang mengada ngada karena terbukti terdapat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (berikut Tergugat lampirkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan tersebut).

d. bahwa atas alasan “tidak ada Surat Peminjaman Dokumen” adalah alasan yang mengada ngada karena terdapat Surat Peminjaman Dokumen (berikut Tergugat lampirkan surat peminjaman dokumen tersebut).

e. bahwa atas alasan “tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan” adalah alasan yang mengada ngada karena terdapat Surat Peminjaman Dokumen (berikut Tergugat lampirkan SPHP dan BAPH yang ditandatangani oleh Penggugat). bahwa Penggugat menyadari sepenuhnya telah menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan maka bagaimana mungkin menggunakan alasan tidak ada BAHP.

f. bahwa Ketentuan dalam Undang-Undang KUP merupakan manifestasi dari Ordonansi Kepatutan (Billijkheids Ordonnatie), di mana kewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak merupakan atribusi langsung dari undang-undang, sehingga

kewenangan pemberian keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak beserta jajarannya (termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak) yang diberikan pelimpahan wewenang oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau instansi lain yang tidak diberikan pelimpahan wewenang oleh Direktur Jenderal Pajak.

12. bahwa penggugat juga menggunakan formulir yang terdapat dalam lampiran PMK 118/PMK.03/2024 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK 118/PMK.03/2024. Formulir tersebut untuk pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf b PMK 118/PMK.03/2024.

13. bahwa pertanyaan pertanyaan yang diajukan oleh Penggugat menggunakan kata “apabila” yang mana merupakan sesuai yang belum terjadi.

14. bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak disebutkan “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.”;

15. Selanjutnya sifat dari keputusan disebutkan pada Pasal 1 Angka 3 UU Peradilan Tata Usaha Negara sebagai berikut:

16. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

17. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dapat Terbanding sampaikan bahwa Gugatan dilakukan terhadap keputusan yang bersifat konkret, individual, dan final. Sedangkan pertanyaan

Penggugat tidak terjadi pada pokok sengketa gugatan ini. Pokok sengketa gugatan ini adalah gugatan terhadap pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar.

18. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh Penggugat Tergugat menyimpulkan dan menyatakan bahwa pertanyaan tersebut tidak relevan dengan pokok sengketa gugatan dalam persidangan ini.

hh. bahwa Positum dan Petitum yang diajukan tidak jelas

9. bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat pengembalian Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP. Penggugat hanya menyampaikan alasan-alasan sebagai berikut:

Kemudian Petitum Penggugat adalah sebagai berikut:

10. bahwa alasan-alasan yang diajukan adalah terkait isi dari Peraturan Menteri Keuangan yang tidak sesuai dengan penafsiran yang diyakni oleh Penggugat. Apabila Penggugat mempermasalahkan isi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 118/PMK.03/2024, Penggugat mengajukan uji materi atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut ke lembaga yang berwenang.

11. bahwa tergugat sudah menjelaskan Tindakan yang dilakukan oleh Penggugat sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam PMK 118/2024 sehingga dalam hal ini tidak ada prosedur atau kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat dalam menerbitkan obyek sengketa yaitu surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar.

12. bahwa gugatan atas Surat Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP seharusnya memuat fakta-fakta terkait prosedur/formal penerbitan Surat Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP yang menyebabkan Surat Keputusan tersebut menjadi tidak sah atau cacat hukum.

13. bahwa pada faktanya baik dalam surat gugatan maupun penjelasan selama persidangan, Penggugat tidak ada mengemukakan prosedur atau tata cara dalam peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP.

14. Dengan tidak dikemukakannya fakta-fakta terkait prosedur/formal penerbitan Surat Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf b membuktikan bahwa Penggugat tidak mempermasalahkan keabsahan Surat Keputusan Tergugat.

15. bahwa terkait alasan penggugat yang menyatakan “Kewenangan Dirjen Pajak untuk melaksanakan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan sehingga Dirjen Pajak tidak berwenang lagi untuk menerbitkan Keputusan sesuai Pasal 36 ayat (1c) UU KUP atas Permohonan Pembatalan”.

dan

“bahwa oleh karenanya Dirjen Pajak harus melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP untuk menerbitkan keputusan atas permohonan pembatalan Nomor 001/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025”.

tidak relevan dengan sengketa a quo yang merupakan sengekta terkait permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar sebagaimana diatur dalam pasal 36 1(b) UU KUP.

16. bahwa kesesuaian antara kejadian/fakta dan alasan/dasar hukum (positum) dengan tuntutan (petitum) merupakan syarat lazim dalam hukum acara peradilan perdata maupun Tata Usaha Negara. Positum yang disampaikan dalam surat gugatan akan menjadi dasar bagi Majelis Hakim dalam memutus Petitum Penggugat. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara Positum dengan Petitum, maka gugatan menjadi obscuur libel atau tidak jelas. Ketidaksesuaian antara objek gugatan dengan Petitum juga dapat menyebabkan gugatan menjadi obscuur libel atau tidak jelas sehingga menyebabkan gugatan “tidak dapat diterima” (niet onvanklijke verklaard).

ii. Berkaitan dengan dalil Penggugat:

“bahwa Merujuk kepada Pasal 32 ayat (5) PMK 118/24 yang berbunyi: Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, surat Pemberitahuan Pajak terutang, atau Surat ketetapan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

bahwa subyek Pasal 32 ayat (5) PMK 118/24 adalah PERMOHONAN. Ditinjau dari unsur-unsur Permohonan menurut PMK 118/24 adalah Identitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan.

Maksud diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali adalah terhadap Permohonan, yaitu terhadap Indentitas + Alasan + Permintaan/ Tuntutan yang menjadi unsur-unsur permohonan tersebut. Dengan demikian, perhitungan 2 (dua) kali adalah Identitas + Alasan + Permintaan/ Tuntutan diajukan paling banyak 2 (dua) kali. Dengan demikian, paling banyak 2 (dua) kali tersebut ditujukan kepada Identitas + Alasan +

Permintaan/Tuntutan yang sudah diajukan sebelumnya. Terhadap Identitas + Alasan + Permintaan/Tuntutan yang sebelumnya belum diajukan tidak dapat dihitung menjadi permohonan yang diajukan sudah ke 2 (dua) kali. “

Tanggapan Tergugat:

1. bahwa dalil penggugat tersebut merupakan penafsiran pribadi dari Penggugat yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak relevan dengan sengketa a quo.

2. bahwa definisi permohonan yang disebutkan Penggugat juga tidak utuh karena permohonan tersebut juga diajukan atas suatu surat ketetapan pajak. Semua upaya hukum yang telah diajukan oleh Penggugat adalah atas satu surat ketetapan pajak yang sama yaitu Nomor 00044/207/16/221/20.

3. bahwa dalil Penggugat tidak secara lengkap menjelaskan definisi dari suatu permohonan yakni bahwa suatu permohonan tidak serta merta langsung bisa ditindaklanjut melainkan terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.

4. bahwa dalam ketentuan tersebut diatur adanya persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 PMK 118 dengan tangkapan layar sebagai berikut:

5. bahwa persyaratan formal dalam permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar sudah diatur dengan jelas pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-08/PMK.03/2013 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK-118/PMK.03/2024 yaitu atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan.

6. bahwa permohonan yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) adalah permohonan pengurangan atau pembatalan skp sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1).

7. bahwa bunyi dari Pasal 32 ayat (1) adalah “Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak”.

8. bahwa Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dalam pelaksanaannya memiliki syarat yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) yang berbunyi Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: tidak diajukan keberatan;

bahwa dalil yang diajukan penggugat bertentangan dengan asas hukum Litis finiri oportet yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya. Asas ini memastikan bahwa setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), perkara dianggap selesai untuk menghindari ketidakpastian posisi hukum para pihak.

9. bahwa apa yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menganggap permohonan dapat diajukan berkali kali dengan alasan

yang berbeda juga akan membuat sebuah perkara tidak akan pernah selesai.

10. bahwa faktanya semua alasan yang diajukan sudah jelas tidak benar dan disadari sebelum permohonan diajukan oleh Penggugat.

jj. Berkaitan dengan dalil Penguggat

Melalui Majelis Hakim, Penggugat ajukan pertanyaan tertulis kepada Tergugat dengan maksud untuk membuktikan kekeliruan Tergugat memahami penerapan Pasal 32 ayat (2) PMK 118/24 dalam hal menerbitkan Obyek gugatan, yaitu:

1. bahwa untuk menerbitkan Keputusan harus ada: Kewenangan, Prosedur, dan Substansi.

2. bahwa di dalam UU Perpajakan terdapat obyek pajak dan bukan obyek pajak, apakah Dirjen Pajak berwenang memajaki yang bukan obyek pajak?

3. Apabila SKP tidak benar disebabkan oleh tidak ada kewenangan Dirjen Pajak memajaki atas Bukan Obyek Pajak, apakah terhadap SKP tersebut menjadi Dianggap Tidak Pernah Diterbitkan?

4. Apabila SKP tidak benar disebabkan oleh kesalahan menghitung materi Obyek Pajak, berarti ada ada kewenangan Dirjen Pajak memajaki yang Obyek Pajak, namun yang terjadi adalah kesalahan materi, apakah terhadap SKP tersebut menjadi Dianggap Tidak Pernah diterbitkan?

5. Apabila SKP tidak benar disebabkan oleh tidak ada kewenangan Pejabat memeriksa dan menerbitkan SKP, apakah terhadap SKP tersebut menjadi Dianggap tidak pernah diterbitkan?

6. Bagaimana cara Tergugat menghitung Alasan dan Permintaan/ Tuntutan pada surat Nomor 004/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 sudah diajukan 2 (dua) kali?

7. Apakah memang ketentuan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP jo. Pasal 32 ayat (5) PMK 118/24 sudah mengetahui paling banyak 2 (dua) kali melakukan pelanggaran yang dilakukan Fiskus untuk menyatakan SKP tidak benar? Apabila ketentuan tersebut sudah mengetahui, maka pengajuan permohonan paling banyak 2 (dua) kali walaupun berdasar

alasan berbeda-beda. Tetapi jika ketentuan tersebut tidak mengetahui, maka pengajuan permohonan dengan alasan yang sama paling banyak 2 (dua) kali, sehingga terhadap Alasan yang berbeda tidak dapat dihitung sebagai permohonan yang kedua kali.

Tanggapan Tergugat:

12. bahwa Obyek Gugatan adalah Surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025;

13. bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak disebutkan “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.”;

14. Berkenaan dengan keputusan, Pasal 1 angka 4 UU Pengadilan Pajak disebutkan “Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”;

15. Selanjutnya sifat dari keputusan disebutkan pada Pasal 1 Angka 3 UU Peradilan Tata Usaha Negara sebagai berikut:

16. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

17. Konkret artinya objek yang diputuskan dalam KTUN harus berwujud, tertentu, dan dapat ditentukan, bukan bersifat abstrak. Sedangkan

pertanyaan Penggugat bersifat imajiner, bukan merupakan peristiwa konkret yang telah terjadi.

18. Individual artinya KTUN ditujukan kepada pihak yang tertentu, baik alamat maupun tujuan keputusan tersebut. Tidak ditujukan untuk umum atau publik secara luas. Sedangkan pertanyaan Penggugat adalah terkait hal yang belum terjadi dan tidak terdapat tujuan kepada siapa peristiwa tersebut ditujukan atau tanpa adanya spesifikasi nama dan identitas.

19. Final artinya keputusan tersebut sudah definitif dan dapat menimbulkan akibat hukum. Artinya, keputusan tersebut tidak lagi memerlukan persetujuan atau peninjauan ulang dari instansi atasan atau instansi lain. Sedangkan pertanyaan Penggugat adalah hal yang tidak terjadi dan tidak menimbulkan akibat hukum kepada pihak manapun.

20. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dapat Terbanding sampaikan bahwa Gugatan dilakukan terhadap keputusan yang bersifat konkret, individual, dan final. Sedangkan pertanyaan Penggugat tidak terjadi pada pokok sengketa gugatan ini. Pokok sengketa gugatan ini adalah gugatan terhadap pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;

21. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh Penggugat Tergugat menyimpulkan dan menyatakan bahwa pertanyaan tersebut tidak relevan dengan pokok sengketa gugatan dalam persidangan ini.

22. bahwa inti dari contoh soal yang diajukan Penggugat adalah terkait surat ketetapan pajak bukan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar sehingga tidak relevan dengan sengketa a quo. bahwa jika yang dipermasalahkan adalah prosedur penerbitan skp seharusnya gugatan diajukan atas skp bukan obyek sengketa a quo.

kk. Berkaitan dengan dalil Penguggat:

Melalui Majelis Hakim, Penggugat ajukan pertanyaan tertulis kepada Tergugat dengan maksud untuk membuktikan kekeliruan Tergugat memahami penerapan Pasal 32 ayat (2) PMK 118/24 dalam hal menerbitkan Obyek gugatan, yaitu:

1) bahwa untuk menerbitkan Keputusan harus ada: Kewenangan, Prosedur, dan Substansi.

2) bahwa di dalam UU Perpajakan terdapat obyek pajak dan bukan obyek pajak, apakah Dirjen Pajak berwenang memajaki yang bukan obyek pajak?

3) Apabila SKP tidak benar disebabkan oleh tidak ada kewenangan Dirjen Pajak memajaki atas Bukan Obyek Pajak, apakah terhadap SKP tersebut menjadi Dianggap Tidak Pernah Diterbitkan?

4) Apabila SKP tidak benar disebabkan oleh kesalahan menghitung materi Obyek Pajak, berarti ada ada kewenangan Dirjen Pajak memajaki yang Obyek Pajak, namun yang terjadi adalah kesalahan materi, apakah terhadap SKP tersebut menjadi Dianggap Tidak Pernah diterbitkan?

5) Apabila SKP tidak benar disebabkan oleh tidak ada kewenangan Pejabat memeriksa dan menerbitkan SKP, apakah terhadap SKP tersebut menjadi Dianggap tidak pernah diterbitkan?

6) Bagaimana cara Tergugat menghitung Alasan dan Permintaan/ Tuntutan pada Surat Nomor 004/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 sudah diajukan 2 (dua) kali?

7) Apakah memang ketentuan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP jo. Pasal 32 ayat (5) PMK 118/24 sudah mengetahui paling banyak 2 (dua) kali melakukan pelanggaran yang dilakukan Fiskus untuk menyatakan SKP tidak benar? Apabila ketentuan tersebut sudah mengetahui, maka pengajuan permohonan paling banyak 2 (dua) kali walaupun berdasar alasan berbeda-beda. Tetapi jika ketentuan tersebut tidak mengetahui, maka pengajuan permohonan dengan alasan yang sama paling banyak 2 (dua) kali, sehingga terhadap Alasan yang berbeda tidak dapat dihitung sebagai permohonan yang kedua kali.

Tanggapan Tergugat:

a. bahwa Dalil tersebut menunjukkan pada intinya yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah isi atau materi dari PMK 118/2024 bukan penerbitan obyek sengketa a quo yaitu surat pengembalian permohonan pengurangan atau ketetapan pajak yang tidak benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025.

b. bahwa baik SKP yang tidak benar maupun SKP yang tidak seharusnya diterbitkan memiliki persyaratan yang sama yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 yang sudah sangat jelas pengaturannya dimana disebutkan syarat untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar adalah bahwa atas skp yang sama tidak pernah diajukan keberatan. bahwa hal ini tidak perlu ditafsirkan Iagi sehingga penafsiran yang dilakukan oleh Penggugat menjadi cacat penafsiran.

c. bahwa pertanyaan yang diajukan Penggugat sudah Tergugat jawab sebagaimana pada huruf a sampai i meliputi:

i. persyaratan formal dalam PMK 118/2024 yang mensyaratkan permohonan pengurangan skp yang tidak benar adalah atas skp yang sama tidak pernah diajukan keberatan.

ii. tindakan Direktorat Jenderal Pajak dalam memproses permohonan

selalu berlandasarkan dengan ketentuan yang berlaku yang dalam hal ini adalah PMK 118/2024 yang merupakan amanah dari UU KUP.

iii. dalil penggugat dalam pengajuan permohonan yang mengada

ngada meliputi tidak pernah dilakukan pemeriksaan sampai tidak ada Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) yang semuanya terbukti ada bahkan ditandatangani oleh Penggugat.

d. bahwa dalam hal yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah materi atau isi dari PMK 118/2024 seharusnya Penggugat mengajukan uji materi ke Lembaga yang berwenang.

e. bahwa jika yang dipermasalahkan adalah Surat Ketetapan Pajak Nomor 00044/207/16/221/20 seharusnya Penggugat mengajukan gugatan atas SKP tersebut bukan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025.

ll. Berkaitan dengan dalil Penggugat yang menyatakan:

bahwa tidak ada pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Riau untuk menerbitkan surat pengembalian permohonan pengurangana atau pembatalan skp yang tidak benar

Tanggapan Tergugat:

1. bahwa Direktur Jenderal Pajak mendapatkan banyak kewenangan atribusi dari Undang-undang di bidang perpajakan, yaitu Undang- Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang- Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM), Undang-Undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB), Undang-Undang tentang Bea Meterai (UU BM), Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan, dan Undang-undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP);

2. bahwa kewenangan atribusi yang dimiliki Direktur Jenderal Pajak dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu kewenangan dalam menetapkan kebijakan atau menerbitkan peraturan dan kewenangan dalam rangka penerapan dari kebijakan berupa pelaksanaan kegiatan;

3. Kewenangan dalam penetapan kebijakan atau menerbitkan peraturan seperti penerbitan pedoman pelaksanaan, atau petunjuk teknis tidak dilimpahkan kepada pihak lain melainkan dilaksanakan langsung oleh pemilik kewenangan, yaitu Direktur Jenderal Pajak. Hal tersebut dilakukan tentunya tidak lepas dari pertimbangan kuantitas penetapan kebijakan ataupun penerbitan peraturan berupa penerbitan pedoman

pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis yang masih dalam batas yang dapat dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak;

4. Hal ini berbeda dengan kewenangan dalam rangka penerapan kebijakan berupa pelaksanaan kegiatan seperti penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (SKP dan STP), penerbitan Surat Pengembalan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar dan kewenangan dalam rangka melaksanakan penegakkan hukum di bidang perpajakan seperti kegiatan pelaksanaan penagihan pajak, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan penyidikan, serta pelaksanaan upaya hukum seperti banding dan gugatan di Pengadilan Pajak.

5. Kewenangan penerapan kebijakan berupa pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki kuantitas jumlah sangat banyak yang menyebabkan kewenangantersebut,yangdinyatakandalambentuk penandatanganan dokumen, tidak dapat dilakukan secara langsung oleh Direktur Jenderal Pajak sehingga kewenangan tersebut sangat perlu untuk dilimpahkan kepada para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak termasuk pejabat pada tingkat operasional antara lain Pejabat di lingkungan Kantor Wilayah DJP dan/atau Kantor Pelayanan Pajak yang merupakan instansi vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak;

6. Selain kuantitas jumlah yang sangat banyak, pelaksanaan kewenangan dalam rangka penerapan kebijakan berupa pelaksanaan kegiatan, merupakan pekerjaan yang memerlukan analisis teknis atas data, informasi, dan bukti atau pemantauan atas kondisi spesifik dari masyarakat dalam hal ini Wajib Pajak yang dilayani, termasuk pemantauan ke lokasi tempat usaha atau tempat kedudukan atau tempat tinggal Wajib Pajak. Oleh karena itu, proses pekerjaan dimaksud perlu dilakukan oleh unit vertikal DJP (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kantor Pelayanan Pajak) yang bertindak sebagai representasi DJP untuk Wajib Pajak yang berada di

wilayahtertentuataudengankriteriatertentuyang diadministrasikannya;

7. Pelimpahan Kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di Lingkungan Jenderal Pajak semata-mata dilakukan agar penyelenggaraan administrasi perpajakan secara operasional dapat berjalan dengan lancar, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik dan lebih jauh lagi, target penerimaan negara melalui pajak dapat terpenuhi.

8. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai pelimpahan kewenangan sudah dibuat sejak Tahun 1993 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/PJ.11/1993 yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ./1995, yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-127/PJ/2015 yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 146/PJ/2018 yang dicabut dan diganti dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 hingga akhirnya dicabut dan diganti dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 305/PJ/2024;

9. Pelimpahan Kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di Lingkungan Jenderal Pajak yang sudah beberapa kali diubah tersebut, menunjukkan bahwa Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak disesuaikan dengan situasi dan kondisi pada setiap waktu dan tergantung pada kebutuhan serta dinamika organisasi yang terjadi;

10. Pelimpahan kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak tidak hanya dilimpahkan kepada seorang pejabat saja, melainkan kepada banyak pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tergantung jenis kewenangannya.

Sebagai contoh, kewenangan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 13 UU KUP, dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Sementara kewenangan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan keberatan berdasarkan Pasal 26 UU KUP, dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah.

11. Terkait sengketa yang diajukan Banding/Gugatan oleh Pemohon Banding/Penggugat yaitu Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025, dasar pelimpahan kewenangan yang berlaku adalah Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024 dimana Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan menerbitkan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat setetapan pajak yang tidak benar kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) sebagaimana tertuang dalam Lampiran bagian V dengan tangkapan layar sebagai berikut:

Sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan tidak ada pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Riau untuk menerbitkan surat pengembalian permohonan pengurangana atau pembatalan skp yang tidak benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 adalah tidak benar atau terbantahkan.

12. Berkaitan dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pasal 61 PMK 118 /PMK.03/2024 tidak menyebutkan adanya

pelimpahan kewenangan kepada Kepala Kantor Wilayah untuk menerbitkan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar melainkan hanya pelimpahan kewenangan untuk menerbitkan keputusan menurut Terbanding adalah tidak benar. bahwa dalam ketentuan pasal 61 PMK 118/PM.03/2024 terdapat pelimpahan kewenangan untuk menerbitkan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan menerbitkan keputusan adalah menerbitkan segala macam produk hukum dalam rangka menindaklanjuti permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang diajukan oleh Penggugat. bahwa keputusan tersebut dapat berupa Surat Keputusan jika memenuhi persyaratan formal dan surat pengembalian jika tidak memenuhi ketentuan formal sehingga dalam hal ini tidak ada lagi hal yang perlu dipermasalahkan mengingat pelimpahan kewenangan juga sudah diatur dalam KEP-305/PJ/2024 sebagaimana Terbanding jelaskan sebelumnya.

13. Terkait sengketa yang diajukan Banding/Gugatan oleh Pemohon Banding/Penggugat yaitu Surat Pengembalian Permohonan

Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025, dasar pelimpahan kewenangan yang berlaku adalah Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024 dimana Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan menerbitkan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat setetapan pajak yang tidak benar kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) sebagaimana tertuang dalam Lampiran bagian V dengan tangkapan layar sebagai berikut:

Sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan tidak ada pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Riau untuk menerbitkan surat pengembalian permohonan pengurangana atau pembatalan skp yang tidak benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 adalah tidak benar atau terbantahkan.

14. Berkaitan dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pasal 61 PMK 118 /PMK.03/2024 tidak menyebutkan adanya pelimpahan kewenangan kepada Kepala Kantor Wilayah untuk menerbitkan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar melainkan hanya pelimpahan kewenangan untuk menerbitkan keputusan menurut Terbanding adalah tidak benar. bahwa dalam ketentuan pasal 61 PMK 118/PM.03/2024 terdapat pelimpahan kewenangan untuk

menerbitkan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk:

a. melakukan penelitian, menerbitkan dokumen dalam rangka penelitian, memberikan jawaban atas permohonan pencabutan atau penyesuaian, menerbitkan keputusan, menerbitkan keterangan berdasarkan permintaan Wajib Pajak atas:

1. permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

2. pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);

3. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a;

4. permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b;

bahwa dalam ketentuan tersebut diatur adanya pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah untuk melakukan penelitian, menerbitkan dokumen dalam rangka penelitian dan juga menerbitkan keputusan.

Yang dimaksud penelitian dan menerbitkan dokumen dalam rangka penelitian dan menerbitkan keputusan adalah seluruh kegiatan dan dokumen yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak yang dalam hal ini adalah permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar. bahwa yang dimaksud dengan menerbitkan keputusan adalah menerbitkan

segala macam produk hukum dalam rangka menindaklanjuti permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang diajukan oleh Penggugat dimana dapat berupa Surat Keputusan jika berdasarkan penelitian memenuhi persyaratan formal dan surat pengembalian jika berdasarkan hasil penelitian tidak memenuhi ketentuan formal sehingga dalam hal ini tidak ada lagi hal yang perlu dipermasalahkan. Hal ini juga mengingat pelimpahan kewenangan juga sudah diatur dalam KEP-305/PJ/2024 sebagaimana Terbanding jelaskan sebelumnya.

bahwa ketentuan dalam PMK 118/PMK.03/2024 tersebut juga dilengkapi dengan lampiran yang berisi bentuk dan isi surat pengembalian sebagaimana tangkapan layar berikut:

Sehingga dalil Penggugat bahwa tidak ada pelimpahan kewenangan kepada Kepala Kantor Wilayah untuk menerbitkan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan skp adalah tidak benar.

mm. bahwa dapat Tergugat sampaikan bahwa upaya hukum yang diajukan

Penggugat dilakukan berulang-ulang yaitu atas SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/221/20 yaitu sebanyak 4 kali (1 kali upaya keberatan dan 3 kali upaya pengurangan atau pembatalan SKP yang Tidak Benar) walaupun sudah terdapat putusan yang sudah inkracht, sehingga Penggugat melalui kuasa hukumnya mempunyai itikad tidak baik karena terdapat upaya dari Penggugat untuk menunda atau tidak membayar utang pajak dari SKPKB yang telah inkracht;

nn. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Surat Pengembalian

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Riau telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan gugatan penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Pembetulan S-00169/NKEB- CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat Gugatan dan dalil dalil yang disampaikan dalam persidangan, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/NB/G-PP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP dan Pasal 41 ayat 1 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Mempertahankan Surat Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Nomor Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 karena telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan gugatan penggugat dan tetap mempertahankan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 tentang pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Nomor 00044/207/ 16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 Masa/Tahun Pajak Agustus 2016 atas nama NATANAEL BANGUN NPWP 15.204.811.2-221.000

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan

penjelasan tertulis dalil tambahan pendapat akhir yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Sehubungan dengan sidang banding yang diajukan oleh NATANAEL BANGUN, NPWP 15.204.811.2-221.000, terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, dengan ini Tergugat sampaikan pendapat akhir tambahan untuk dimuat dalam pertimbangan Majelis Hakim XVIIA Pengadilan Pajak sebagai berikut: bahwa berkaitan dengan dalil Penggugat yang menyatakan:

Ketentuan Pasal 32 ayat (2) a.1 PMK 118/24 hanya berlaku terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang beralasan MATERIIL/PERHITUNGAN PAJAK TERHUTANG, dan tidak berlaku terhadap Permohonan Pembatalan SKP yang beralasan formil. Oleh karena Surat Nomor 001/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 adalah mengenai Permohonan Pembatalan SKP yang tidak benar dengan alasan Formil, maka terhadap Permohonan tersebut tidak dapat diberlakukan ketentuan Pasal 32

ayat (2) a.1 PMK 118/24 karena bertentangan dengan Doktrin Noscitur a Sociis dan Prinsip in Pari Materia

Tanggapan Tergugat:

1. bahwa Asas Noscitur a sociis adalah prinsip penafsiran hukum yang berarti "diketahui dari rekan-rekannya", di mana makna kata yang ambigu atau tidak jelas dalam suatu ketentuan ditentukan berdasarkan konteks kata-kata lain di sekitarnya. Sehingga doktrin noscitur a sociis hanya berlaku bila terdapat ambiguitas dalam suatu ketentuan. Asas Noscitur a sociis adalah alat penafsiran yang hanya relevan bila terdapat suatu ketentuan yang masih samar atau ambigu.

2. Sementara Frasa dalam Pasal 32 (2) PMK 118/2024 sudah jelas mengatur prasyarat permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar adalah dapat diajukan jika atas "skp tersebut tidak pernah diajukan keberatan"

3. bahwa yang menjadi syarat dalam menindaklanjuti permohonan adalah atas skp yang sama tidak pernah diajukan keberatan. Ketentuan tersebut secara literal dan tata bahasa terfokus pada adanya upaya keberatan yang sudah diajukan atau tidak atas skp tersebut (fakta prosedural), bukan pada substansi alasan.

4. Konsekuensinya karena persyaratan permohonan tersebut dapat dipahami secara jelas sebagai suatu syarat prosedural, maka tidak ada dasar normatif untuk memaksakan asas noscitur a sociis untuk menafsirkan kembali dengan makna yang lain.

5. bahwa UU KUP memberikan Amanah tata cara permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan.

- bahwa UU KUP sudah memberikan amanah pelaksanaan permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan.

- bahwa Menteri Keuangan merupakan pihak yang diberikan amanah oleh UU sebagai pembuat aturan pelaksanaan dan dalam hal ini sudah menyusun ketentuan tersebut dalam PMK 118/PMK.03/2024 yang berisi tata cara pelaksanaan dan syarat administratif pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar.

- bahwa maksud dari Pasal 32(2) PMK 118/2024 sudah jelas berisi prasyarat permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar dapat diajukan jika atas "skp tersebut tidak diajukan keberatan". Pembuat Ketentuan tidak pernah bermaksud memberikan penafsiran lain atas ketentuan tersebut.

6. bahwa Terbanding setuju dengan pertimbangan yang disampaikan oleh Majelis Hakim dalam menolak gugatan Penggugat atas Surat Pengembalian Permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar yang kedua melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010729.99/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2026 yang diucapkan tanggal 11 Februari 2026 sebagai berikut:

1. bahwa Pasal 25 ayat (1) UU KUP memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan atas suatu Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB), sehingga mekanisme keberatan merupakan upaya hukum untuk menguji kebenaran suatu ketetapan pajak. bahwa di sisi lain, Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP memang membuka kemungkinan bagi Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, baik karena jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak. Namun, berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU KUP, ketentuan pelaksanaan atas permohonan tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan;

2. bahwa PMK 8/2013 secara jelas mengatur pembatasan melalui Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan: permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan atau dalam kondisi tertentu lainnya (misalnya keberatan tidak dipertimbangkan, atau permohonan lain telah dicabut). Dengan demikian, apabila atas SKP sudah pernah diajukan keberatan dan telah diperiksa, maka permohonan pembatalan tidak lagi dapat diajukan; Hal yang sama juga berlaku pada pasal 32 ayat 2 PMK 118/2024 yang secara substantif sama.

3. bahwa norma dalam Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 maupaun Pasal 32 ayat 2 PMK 118/2024 bersifat limitatif dan imperatif, artinya ketentuan tersebut memberikan pembatasan yang mengikat baik bagi Wajib Pajak maupun bagi

fiskus. Apabila ketentuan ini diabaikan, maka akan terjadi tumpang tindih mekanisme penyelesaian sengketa dan membuka peluang adanya dua forum berbeda yang memeriksa sengketa yang sama, yaitu keberatan dan permohonan pembatalan;

4. bahwa oleh karena itu, jika atas suatu SKP sudah pernah diajukan keberatan, maka tertutup kemungkinan diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Penegasan ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum (legal certainty) dalam hukum pajak, agar satu objek sengketa tidak diperiksa melalui dua mekanisme berbeda secara bersamaan;

5. bahwa pada dasarnya Wajib Pajak harus menentukan forum mana yang akan ditempuh dalam mengajukan upaya hukum;

6. bahwa Pasal 25 ayat (1) UU KUP memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak, yang pada hakikatnya ditujukan untuk mempermasalahkan materi atau isi dari surat ketetapan pajak tersebut, misalnya terkait besarnya jumlah pajak terutang.

7. bahwa berbeda halnya dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. bahwa permohonan pembatalan SKP pada hakikatnya digunakan apabila terdapat permasalahan kewenangan, prosedur, atau keadaan di mana suatu SKP seharusnya tidak diterbitkan;

8. bahwa meskipun ruang ling kup keberatan dan pembatalan berbeda, PMK 8/2013 melalui Pasal 14 ayat (2) dan PMK 118/2024 melalui Pasal 32 (2) telah membatasi bahwa permohonan pembatalan SKP hanya dapat diajukan sepanjang atas SKP tersebut tidak diajukan keberatan. Dengan demikian, Wajib Pajak harus menentukan forum hukum yang ditempuh, apakah menggunakan keberatan untuk mempermasalahkan materi, atau menggunakan pembatalan untuk mempermasalahkan aspek kewenangan dan prosedur;

9. bahwa alur berpikir yang konsisten menghendaki, apabila yang dipermasalahkan adalah aspek kewenangan, prosedur, atau fakta bahwa SKP seharusnya tidak diterbitkan, maka segala persoalan materi yang tercantum dalam SKP menjadi ikut gugur karena keberadaan SKP itu sendiri tidak sah. Sebaliknya, apabila yang dipermasalahkan adalah materi atau isi SKP melalui keberatan, maka Wajib Pajak dianggap menerima bahwa SKP tersebut sah dari sisi kewenangan maupun secara prosedural, sehingga tidak lagi patut mempermasalahkan aspek kewenangan atau prosedur melalui jalur pembatalan;

10. bahwa dengan konstruksi hukum demikian, jelas bahwa sistem penyelesaian sengketa pajak, peraturan perpajakan menghendaki pemilihan forum yang tegas dan tidak tumpang tindih, demi menjaga asas kepastian hukum serta mencegah adanya dua forum berbeda yang memeriksa Ketetapan Pajak yang sama;

11. bahwa apabila Wajib Pajak telah menempuh upaya hukum melalui keberatan, maka tidak lagi diperkenankan untuk mengajukan permohonan pembatalan SKP, karena berpotensi menimbulkan ketidakjelasan serta tumpang tindih dalam penyelesaian sengketa pajak.

12. bahwa PMK 118/2024 menempatkan ketentuan mengenai pengurangan dan pembatalan dalam pasal yang terpisah, namun pemisahan redaksional tersebut tidak mengubah prinsip hukum bahwa keduanya sama-sama merupakan bagian dari rezim Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang pelaksanaannya diatur dalam PMK. Dengan demikian, syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 tetap berlaku baik terhadap permohonan pengurangan maupun pembatalan; bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa esensi norma dalam PMK 8/2013 dengan PMK 118/2024 adalah sama, sehingga dalil Penggugat yang menafsirkan sebaliknya tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan.

13. bahwa Majelis mencermati dalil Penggugat yang menyatakan apabila surat tersebut dibatalkan maka permohonannya dianggap tidak pernah diputus, sehingga dengan lampau 6 (enam) bulan sejak diajukan harus dianggap

dikabulkan sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP; bahwa setelah Majelis menilai secara menyeluruh, terbukti bahwa penerbitan surat pengembalian oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013, yang memerintahkan pengembalian apabila permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). Dengan demikian, surat pengembalian tersebut merupakan tindakan yang sah menurut hukum dan tidak terdapat alasan untuk membatalkannya; bahwa oleh karena surat pengembalian dimaksud sah dan tidak dibatalkan, maka pertimbangan mengenai akibat hukum seandainya surat tersebut tidak sah menjadi tidak relevan lagi. Dengan kata lain, tidak ada dasar bagi penerapan ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP mengenai dikabulkannya permohonan karena lampaunya waktu, sebab permohonan sejak awal telah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan telah dikembalikan secara sah oleh Tergugat; bahwa oleh karenanya, Majelis berpendapat dalil Penggugat mengenai akibat hukum berupa dikabulkannya permohonan karena lampaunya waktu tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan.

14. bahwa alasan Penggugat yang menyatakan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak menggunakan batu uji yang berbeda dengan permohonan sebelumnya dengan mengacu kepada Pasal 60 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, tidak dapat dipertimbangkan Majelis karena Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji norma yang menjadi dasar dari pembentukan suatu pasal dalam undang-undang sedangkan sengketa dalam bidang perpajakan adalah sengketa dalam penerapan norma dalam pasal-pasal undang-undang perpajakan; bahwa dalam penyelesaian sengketa pajak, norma yang berbeda dalam pasal-pasal dalam undang-undang perpajakan dianggap benar dan mengikat sepanjang tidak diajukan pengujian norma ke Mahkamah Agung;

15. bahwa upaya hukum dalam sengketa perpajakan adalah upaya hukum terhadap keseluruhan pasal-pasal yang ada dalam undang-undang perpajakan. bahwa SKPKB a quo telah diajukan permohonan keberatan dan Penggugat tidak mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Pajak sehingga SKPKB a quo sudah inkracht. bahwa karena SKPKB a quo sudah

inkracht, tindakan Tergugat dengan mengembalikan surat permohonan pembatalan atau pengurangan Surat Ketetapan Pajak sudah benar;

16. Berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat atas skp a quo tidak dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan skp sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1) b UU KUP dengan alasan apa pun, atau dengan kata lain pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan skp tersebut tidak memenuhi persyaratan formal sehingga tidak dapat diterima;

17. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan gugatan penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Pembetulan S-00169/NKEB-CT/ WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025;

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat Gugatan dan dalil dalil yang disampaikan dalam persidangan, maka disimpulkan bahwa: Obyek Gugatan berupa Surat Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Nomor Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 seharusnya dipertahankan karena telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan gugatan penggugat dan tetap mempertahankan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Nomor S-00169/NKEB- CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 tentang pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 Masa/ Tahun Pajak Agustus 2016 atas nama NATANAEL BANGUN NPWP 15.204.811.2- 221.000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/

2025 tanggal 19 September 2025;

Bukti P-2. Surat No. 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 Hal

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa No. 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 masa pajak Agustus 2016;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Nomor 008/NB/SK-PP/VIII/2025 tanggal 5

Agustus 2025 diberikan kepada Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H.;

Bukti P-5. Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan No. KEP-646/PP/IKH/2025

tanggal 24 April 2025 a.n. Cuaca, SE, Ak, M.Si, SH, MH, CLA.;

Bukti P-6. Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan No. KEP-013/PP/IKH/2024

tanggal 16 Januari 2024 a.n. M. Reza Irawan Meliala, SH;

Bukti P-7. Pakta Integritas tanpa Nomor tertanggal 30 September 2025 a.n.

Natanael Bangun;

Bukti P-8. Pakta Integritas tanpa Nomor tertanggal 30 September 2025 a.n.

Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., CLA;

Bukti P-9. Pakta Integritas tanpa Nomor tertanggal 30 September 2025 a.n. M.

Reza Irawan Meliala, SH.;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus No. 008/NB/SK-PP/IX/2025 tanggal 30

September 2025 a.n. Cuaca, SE. AK. M.Si, SH, MH, CLA & M. Reza Irawan Meliala, SH;

Bukti P-11. KTP a.n. Natanael Bangun;

Bukti P-12. Penjelasan tertulis tanpa Nomor tertanggal 4 Februari 2026 Hal:

Kronologi, Bantahan dan Pertanyaan Kepada Tergugat Untuk Sengketa Nomor 009062.99/2025/PP;

Bukti P-13. Penjelasan tertulis tanpa Nomor tertanggal 25 Februari 2026 Hal:

Bantahan dan Penjelasan Lanjutan Untuk Sengketa Nomor 009062.99/2025/PP;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis tanpa Nomor tertanggal 11 Maret 2026 Hal:

Penjelasan Lanjutan Untuk Sengketa Nomor 009062.99/2025/PP;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis tanpa Nomor tertanggal 8 April 2026 Hal:

Kesimpulan Akhir Untuk Sengketa Nomor 009062.99/2025/PP;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Tertulis tanpa Nomor tertanggal 30 Januari 2026;

Bukti T-2. Surat No. S-128/WPJ.02/KP.1200/2019 hal Permintaan Peminjaman

Buku, Catatan, dan Dokumen,

Bukti T-3. Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang wajib dipinjamkan dalam rangka

pemeriksaan;

Bukti T-4. Surat No. S-13368/WPJ.02/2019 tanggal 22 Oktober 2019 hal

Panggilan Dalam Rangka Pertemua Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan;

Bukti T-5. Surat No. S-142/WPJ.02/KP.1200/2019 tanggal 7 November 2019 hal

Peringatan Pertama;

Bukti T-6. Surat No. S-149/WPJ.02/KP.1200/2019 tanggal 15 November 2019

hal Peringatan Kedua;

Bukti T-7. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku,

Catatan dan Dokumen;

Bukti T-8. Surat No. SPHP-00037/WPJ.02/KP.1205/RIK.SIS/2020 tanggal 4

September 2020 hal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-9. Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti T-10. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis tanpa Nomor tertanggal 17 Februari 2026; Bukti T-12. Surat Perintah Pemeriksaan;

Bukti T-13. Pemberitahuan dalam rangka pemeriksaan lapangan;

Bukti T-14. Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan;

Bukti T-15. Database Natanael Bangun Gugatan I;

Bukti T-16. Penjelasan Tertulis tanpa Nomor tertanggal 11 Maret hal Penjelasan

Tertulis;

Bukti T-17. Alur sengketa gugatan Natanael Bangun;

Bukti T-18. Penjelasan Tertulis tanpa Nomor tanpa tanggal hal Penjelasan

Tambahan Pendapat Akhir;

Bukti T-19. Surat No. S-2281/PJ.07/2026 tanggal 17 Maret 2026 hal Pendapat

Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00169/NKEB- CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 008/NB/G-PP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), (ayat

(2)/ayat (3)) , ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dari gugatan ini adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 Masa Pajak Agustus 2016 yang Tidak Benar berdasarkan pasal 36 ayat (1) b UU KUP;

Kronologi Gugatan

Kronologi terbitnya obyek gugatan Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 adalah sebagaimana skema dan penjelasan di bawah ini:

No.TanggalUraian
1Penerbitan SKPKBbahwa Penggugat diterbitkan SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 Masa Pajak Agustus 2016 sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan Kewajiban Perpajakan Penggugat.
2KeberatanPenggugat menyampaikan pengajuan keberatan diajukan Keberatan oleh Penggugat melalui Surat Keberatan Nomor 007/NB/12/2020 tanggal 17 Desember 2020.
Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dan telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00518/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 10 Desember 2021.
3Pengurangan atau pembatalan SKP (pertama)Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (pertama) atas SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 Masa Pajak Agustus 2016 dengan Surat Nomor 008/KPP/P/NB/II/2023 tanggal 13 Februari 2023.
Tergugat telah mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (pertama) melalui Surat Nomor S- 114/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 04 April 2023.
4Gugatan Permohonan Pengurangan atauPenggugat mengajukan Gugatan (Pertama) atas obyek gugatan Surat Nomor S-114/PJ/WPJ.02/2023 melalui surat
No.TanggalUraian
pembatalan SKP (pertama)gugatan Nomor 008/NB/G-PP/IV/2023 tanggal 26 April 2023.
Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan dan telah dikeluarkan Putusan PP Nomor PUT-003919.99/2023/PP/ M.IB/Tahun 2024 diucapkan tanggal 12 Agustus 2024 dengan amar putusan Menolak.
5Pengurangan atau pembatalan SKP (kedua)Penggugat kembali mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (kedua) atas SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 melalui Surat Nomor 008/KPP/NB/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024.
Tergugat kembali mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (kedua) melalui Surat Nomor S- 291/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 7 November 2024.
6Gugatan Permohonan Pengurangan atau pembatalan SKP (kedua)Pengugat juga kembali mengajukan Gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (kedua) Nomor S- 291/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 7 November 2024 melalui Surat Nomor 008/NB/G-PP/XI/2024 tanggal 28 November 2024. Gugatan tersebut diperiksa oleh Majelis XVIIA yang juga memeriksa sengketa a quo dimana status sidang sudah dicukupkan oleh Majelis Hakim dan sudah diputus dengan Nomor PUT-010810.99/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2026 pada sidang ucap tanggal 11 Februari 2026 dengan amar putusan menolak.
706 Agustus 2025Penggugat kembali mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (ketiga) atas SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/221/20 melalui Surat Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025.
Tergugat kembali mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (ketiga) melalui Surat Nomor S- 00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025.
8Gugatan Permohonan Pengurangan atau pembatalan SKP (ketiga)Pengugat kembali mengajukan Gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (ketiga) Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 melalui Surat Nomor 008/NB/G- PP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang

diserahkan oleh para pihak berupa fakta, data dan keterangan pada proses persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Non-Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 melalui Surat Nomor 008/NB/G-PP/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa asas hukum ubi jus ibi remedium dan Pasal 28D ayat (1) UU 1945 terkandung di dalam Pasal 36 ayat (1) b UU KUP maka Penggugat berhak mengajukan Permohonan pembatalan terhadap SKPKB dengan alasan yang berbeda-beda, dalam mana Penggugat maksudkan dalam syarat permohonan Pembatalan Penggugat Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 sehingga tidak berdasar hukum tergugat menerbitkan objek gugatan Nomor S- 00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025;

bahwa Tegugat menerbitkan obyek gugatan dengan berdasar ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf a, b, c, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) jo. Pasal 33 ayat (3) PMK 118/2024 bertentangan dengan pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024; bahwa alasan permohonan pembatalan pada Surat Nomor 008/KPP/P/NB/ VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 adalah:

1. Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP sehingga tidak ada Surat Pemberitahuan Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Peminjaman Dokumen menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Pembahasan Hasil Pemeriksaan tiba-tiba diterbitkan SKPKB Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 oleh Kepala KPP yang tidak berwenang sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

Oleh karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU KUP sehingga SKPKB Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang menegaskan SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP. Dengan demikian, SKPKB Nomor 00044/207/16/221/20

tanggal 07 Oktober 2020 seharusnya tidak diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) Jo. Pasal 22 ayat (5) a PMK 118/2024. Pokok Sengketa tersebut belum pernah diajukan upaya hukum;

2. bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 yang digunakan oleh Penggugat sebagai dasar hukum mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 untuk maksud SKPKB Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 seharusnya tidak diterbitkan;

3. bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf a, b, c, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) jo. pasal 33 ayat (3) PMK 118/2024 hanya dapat diberlakukan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dan tidak dapat digunakan untuk Permohonan Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 untuk maksud SKPKB seharusnya tidak diterbitkan;

4. bahwa perbedaan yang jelas dan nyata antara Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dengan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dapat ditegaskan sebagai berikut:

a. Permohonan untuk Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024, apabila memenuhi syarat Pasal 33 ayat (1) PMK 118/2024, maka ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2), ayat (3), ayat (4) PMK 118/2024;

b. Permohonan untuk Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, sekalipun memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (1) PMK 118/2024, TIDAK DAPAT ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2), ayat (3), ayat (4) PMK 118/2024;

c. Berdasar perbedaan ini menegaskan bahwa sebab-akibat hukum untuk norma hukum Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 berbeda dan tidak memiliki hubungan hukum (berdiri sendiri) dengan sebab-akibat hukum untuk norma hukum Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024;

5. bahwa oleh karenanya, Obyek Gugatan yang diterbitkan berdasar ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf a, b, c, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) jo. Pasal 33 ayat (3) PMK 118/2024 TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM dengan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 untuk maksud SKPKB Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

6. bahwa oleh karena Obyek Gugatan TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM dengan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 008/KPP/P/ NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 untuk maksud SKPKB Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, maka sesungguhnya Dirjen Pajak pun tidak memiliki hubungan hukum atau tidak memiliki dasar kewenangan hukum untuk menerbitkan Obyek Gugatan tersebut. Tidak ada hubungan hukum antara Dirjen Pajak dengan Obyek Gugatan yang diterbitkan berdasarkan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 untuk maksud SKPKB Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024.

7. bahwa oleh karena Obyek Gugatan TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM dengan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 008/KPP/P/ NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 untuk maksud SKPKB Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, maka Obyek Gugatan a quo haruslah dinyatakan TIDAK SAH DAN TIDAK BERAKIBAT HUKUM SEJAK DITERBITKAN;

8. Merujuk kepada Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (AP), menyatakan:

Ayat (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan obyek keputusan

9. Merujuk kepada Pasal 56 UU AP, yang menyatakan:

Ayat (1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah;

Ayat (2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan;

10. Merujuk Pasal 70 UU AP:

(1) Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:

a. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang;

b. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangan; dan/atau

c. Dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

Tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan; dan Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

11. bahwa Permohonan Pembatalan Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 diajukan dengan BATU UJI Pasal 13 ayat (1) a UU KUP dan Pasal 29 UU KUP belum pernah diadili Pengadilan dan belum inchract. Berbeda dengan Permohonan Pembatalan berdasar Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 yang BATU UJI-nya adalah UU PPH atau UU PPN;

12. bahwa oleh karenanya Permohonan Pembatalan Nomor 008/KPP/P/NB/ VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 tidak memenuhi syarat sebagai nebis in idem;

13. bahwa terbukti Dirjen Pajak TIDAK BERWENANG untuk menetapkan atau menerbitkan Surat Pengembalian (Obyek Gugatan) atas permohonan pembatalan yang tidak nebis in idem;

14. bahwa Dirjen Pajak tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan atas Permohonan Pembatalan yang tidak nebis in idem sejalan dengan Mahkamah

Konstitusi tidak berwenang menetapkan Putusan “tidak dapat diterima” terhadap permohonan JR yang tidak nebis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;

15. bahwa sesuai Pasal 56 UU AP:

Obyek Gugatan diterbitkan oleh Dirjen Pajak tanpa dasar kewenangan sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a sehingga memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU AP yaitu Obyek Gugatan a quo merupakan Keputusan yang tidak sah.

16. bahwa sesuai dengan perbandingan terhadap Pasal 70 ayat (1) UU AP dan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka Obyek Gugatan adalah tidak sah karena dibuat oleh Dirjen Pajak yang tidak berwenang menetapkan atau menerbitkan Surat Pengembalian (Obyek Gugatan) atas permohonan pembatalan yang tidak nebis in idem;

17. bahwa berdasar Pasal 70 ayat (2) UU AP berakibat:

Obyek Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Obyek Gugatan tersebut ditetapkan; dan

b. Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

18. Dengan demikian, Dirjen Pajak dalam menerbitkan Obyek Gugatan BUKANLAH dalam rangka melaksanakan TUGAS-nya, tetapi sedang melaksanakan ketidak berwenangannya melakukan suatu perbuatan tersebut;

19. bahwa Alasan Pembatalan SKP Adalah SKPKB bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP dan Pasal 29 UU KUP dengan tujuan SKP seharusnya tidak diterbitkan;

20. bahwa maksud alasan pembatalan adalah untuk mendapatkan Keputusan bahwa SKP tidak mengikat sejak diterbitkan sebagaimana diatur pada Pasal 22 ayat (2) dan ayat (5) huruf a PMK 118/2024 yang berbunyi:

Pasal 22 ayat (2):

Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan;

Pasal 22 ayat (5) huruf a:

Dalam hal Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta Surat Tagihan Pajak dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibatalkan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dibatalkan tersebut;

a. dianggap tidak pernah diterbitkan;

Pasal 70 ayat (2) UU AP yang berbunyi:

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan; dan

b. Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

21. Apabila Wajib Pajak telah pernah mengajukan Keberatan, dan kemudian belakangan diketahui Penerbitannya ternyata melanggar Pasal 29 dan Pasal 13 ayat (1) UU KUP, misalkan dalam penerbitannya tidak ada surat perintah pemeriksaan pajak. Apakah terhadap SKPKB tersebut tidak dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 21 huruf b jo Pasal 22 ayat

(2) PMK 118/2024?

22. Apabila Wajib Pajak telah mengajukan Keberatan, dan kemudian belakangan diketahui Penerbitan SKPKB tersebut telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun. Apakah terhadap SKPKB tersebut tidak dapat dibatalkan lagi?

23. Asas nebis in idem dijumpai dalam hukum acara pengujian konstitusionalitas norma undang-undang. Jantung asas ini terdapat pada Pasal 60 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang

Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK):

“Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.” Akan tetapi Ayat (2) di pasal tersebut memberi pengecualian apabila batu uji konstitusionalitas berbeda dari pengujian sebelumnya:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”

24. Merujuk Putusan MA Nomor 123K/SIP/1968 tanggal 23 April 1969

Meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terlebih dahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam Subyek dan Obyeknya, serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh Putusan terdahulu yang sudah incracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum Nebis in idem.

Pendapat Kami:

Menurut putusan MA tersebut terdapat syarat kumulatif nebis in idem, yaitu: Subyek dan obyek sama, status hukum tanah yang dipekarakan telah ditetapkan oleh Putusan yang sudah incraht.

Fakta dalam Kasus Gugatan Pajak ini adalah:

i. Subyek sama,

ii. Obyek yang digugat di Pengadilan Pajak berbeda, yaitu: Terhadap

tindakan menerbitkan SKPKB yang diduga melanggar Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) a UU KUP tersebut BELUM PERNAH ditetapkan oleh Putusan Terdahulu yang bersifat incraht;

iii. Obyek gugatan Belum pernah diputuskan oleh Putusan yang sudah

incracht;

25. Dasar Hukum: Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan

perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

26. Hubungan SKPKB Dengan Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986

1) Apabila nomenklatur SKPKB itu dianggap hanya 1 (satu) Keputusan, maka hanya ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang menyebutkan SKPKB. UU PPh dan UU PPN tidak pernah menyebutkan SKPKB. Dengan demikian, upaya hukum hanya dapat diajukan terhadap SKPKB apakah sesuai atau tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Upaya Keberatan tidak dapat diajukan terhadap penetapan tertulis yang berdasarkan UU PPh dan UU PPN;

2) Apabila koreksi-koreksi Fiskus itu dianggap Keputusan yang berdasarkan UU PPh dan UU PPN yang ditulis dalam lembar yang berjudul SKPKB, maka Keberatan atas koreksi-koreksi tersebut dapat diajukan apakah Keputusan itu sesuai atau tidak sesuai dengan UU PPh dan UU PPN;

3) Dengan demikian, pada SKPKB dapat terdapat banyak Keputusan;

4) bahwa sebagai negara hukum, Keputusan-keputusan Fiskus tersebut haruslah dapat diuji sesuai atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi BATU UJINYA;

5) Adapun Batu uji dalam upaya hukum tersebut adalah Pasal-pasal yang digunakan Fiskus untuk melakukan Keputusan tersebut. Dengan demikian, Keputusan itu adalah Keputusan Fiskus dalam menilai kesesuaian atau tidak sesuai antara Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dengan Pasal-pasal perundang-undangan perpajakan (UU KUP, UU PPH, dan UU PPN);

27. bahwa berdasarkan perbandingkan Pasal 60 ayat (1,2) UU Mahkamah Konstitusi mengenai Perbedaan Batu Uji, menegaskan bahwa Permohonan Pembatalan SKP dengan Batu Uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP tidak dapat dikembalikan walaupun telah pernah diajukan keberatan atau pengurangan sanksi, karena BATU UJI pembatalan adalah Pasal 13 ayat (1) a UU KUP

BERBEDA DENGAN BATU UJI Keberatan yaitu UU PPh/PPN dan Pengurangan Sanksi;

28. bahwa terhadap alasan Pembatalan yang diajukan berdasarkan Surat Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 adalah bermaksud untuk memperoleh Keputusan bahwa SKPKB yang dibatalkan dianggap tidak pernah diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

29. bahwa Dirjen Pajak tidak memiliki dasar kewenangan untuk mengambil Keputusan berdasar Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5) PMK 118/2024 terhadap Permohonan Pembatalan untuk maksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

Yang menjadi pertanyaan adalah: apa dasar kewenangan Dirjen Pajak menggunakan ketentuan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5) PMK 118/2024 terhadap Permohonan Pembatalan untuk maksud Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 21 huruf b jo. Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dalam sengketa ini?

30. bahwa Tergugat menerbitkan Obyek Gugatan haruslah dimaknai bahwa Tergugat nyata-nyata tidak mengizinkan atau menghilangkan hak Penggugat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas dugaan SKP tidak sesuai dengan Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Tindakan Tergugat tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang tercantum pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

31. bahwa ketentuan Pasal 29 dan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP dapat diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi apabila dianggap bertentangan dengan UUD 1945 untuk memperoleh kepastian hukum. Oleh karena itu tidak beralasan Penggugat tidak dapat menguji kebenaran SKPKB dengan batu uji Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Dengan demikian, Tergugat tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan atas Permohonan Pembatalan SKP yang dianggap bertentangan dengan Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

Tergugat Wajib memproses permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1c) dan ayat (1d) UU KUP. Tindakan Tergugat mengembalikan permohonan pembatalan SKP yang diajukan adalah tindakan menghilangkan hak konstitusi Penggugat untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum, bukan tindakan kesalahan Prosedur;

32. Penggugat meyampaikan Pengertian Nebis In Idem menurut Mahkamah Konstitusi dan membandingankannya dengan gugatan a quo dan diuraikan sebagai berikut:

1) bahwa SKPKB a quo diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

2) bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang melahirkan SKPKB pun dapat diuji (Judicial Riview) terhadap UUD 1945;

3) Dengan demikian, SKPKB pun tentu dapat diuji kebenarannya terhadap batu uji Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

4) Tindakan Tergugat menerbitkan Objek Gugatan atas Permohonan Pembatalan SKPKB yang diduga tidak sesuai dengan Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, merupakan tindakan yang keliru seolah-olah SKPKB tidak dapat diuji dengan batu uji dengan Pasal 29 jo. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

5) bahwa Pasal-Pasal dalam UU PPh dan PPN dapat diuji Wajib Pajak terhadap UUD 1945, demikian juga Pasal-Pasal dalam UU KUP dapat diuji Wajib Pajak terhadap UUD 1945;

6) Dengan demikian secara mutatis mutandis, keputusan-keputusan perpajakan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak dapat diuji kebenarannya berdasarkan BATU UJI UU PPh, UU PPN, dan/atau UU KUP;

33. Sesuai Pasal 23A UUD 1945, Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud Pasal 23A UUD 1945 antara lain UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU HPP, PP, PMK, PerDirjen;

Undang-undang tentu terdiri dari Pasal-Pasal. Dengan demikian, makna Pasal 23A UUD 1945 adalah Pajak yang bersifat memaksa dipungut berdasarkan deretan pasal-pasal (Norma Hukum);

Dalam hal Fiskus berkehendak menguji Kepatuhan Perpajakan, maka Fiskus membutuhkan Pasal-pasal sebagai Batu Uji dan menguji SPT PPh/PPN terhadap Batu Uji, kemudian mengambil Keputusan atas hasil pengujiannya. Selanjutnya Keputusan-keputusan itu dituliskan dalam SKPKB. Dengan demikian, untuk menerbitkan SKPKB, Fiskus membutuhkan UU KUP, UU PPh, UU PPN, PP, Permenkeu, dan atau Perdirjen;

Artinya, Keputusan atas Pasal-pasal materiil saja tidak sanggup menerbitkan SKP tanpa ada Keputusan atas Pasal-pasal Formil;

Fiskus mengambil Keputusan-keputusan atas pasal-pasal materil. Kemudian Fiskus juga mengambil Keputusan untuk menggunakan ketentuan Formal untuk menegakkan penilaiannya terhadap UU PPh dan PPN. Keputusan- keputusan itu adalah Keputusan atas Penggunaan Pasal-Pasal yang digunakan untuk menetapkan SKP;

34. Permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP:

1. Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP;

2. Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dan Pasal 25 UU UP ditindaklanjuti dengan penelitian pembukuan Pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP, sehingga sengketa Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 selalu terkait dengan Pasal 25 UU KUP. Oleh karenanya tidak mungkin negara 2 (dua) kali meneliti pembukuan pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP untuk perkara yang sama sehingga Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dipersyaratkan tidak pernah mengajukan keberatan (cfm: Pasal 32 ayat (2) PMK 118/2024);

3. Sengketa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 25 (UU KUP) sehingga tidak nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP;

4. Sengketa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024;

5. Untuk Permohonan Sengketa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak ada kewenangan Dirjen Mengembalikan permohonan pembatalan yang diajukan Penggugat;

6. Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dan Pasal 25 UU KUP adalah pilihan;

7. Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak pilihan untuk Pasal 25 UU KUP;

35. Perbedaan Tata cara untuk permohonan maksud Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 dengan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dalam rangka membuktikan Tergugat keliru menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

36. bahwa norma hukum Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 terpisah dan berdiri sendiri dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024;

1. Makna Ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP dipandang dari PMK 118/24 terdiri dari Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 22 ayat (5), dan Pasal 32 ayat (1);

2. Norma Hukum Pasal 22 ayat (2) 118/24 bukan bagian dari Norma Hukum Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24;

3. bahwa permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 tidak dapat diteliti berdasarkan PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI, berbeda perlakuannya dengan permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/ PENCATATAN/DOKUMEN/DATA/ INFORMASI;

4. bahwa Pengembalian permohonan hanya dapat diterbitkan kepada Permohonan yang ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI sebagaimana diatur pada Pasal 34 ayat (2) sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 32 ayat (2), ayat (5), ayat (6) PMK 118/2024;

5. bahwa sedangkan Permohonan yang diajukan ke KPP adalah Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI, yaitu Permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

6. bahwa pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK 118 Tahun 2024 tentang “SKP yang seharusnya tidak diterbitkan” TERPISAH/BERBEDA

dengan pengaturan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PMK 118 tahun 2024 tentang “SKP yang dikurangkan atau dibatalkan”. Dengan demikian, menjelaskan bahwa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 TERPISAH/ BERBEDA Norma Hukumnya dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan menerbitkan OBYEK GUGATAN terhadap Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

37. Ada 5 (lima) macam penyebab sengketa di perpajakan, yaitu:

1) Apakah transaksi terkait dengan Obyek Pajak atau Bukan Obyek Pajak? Maksudnya SKP Dibatalkan;

2) Apakah ada atau tidak ada transaksi itu sehingga diperhitungkan dalam pajak? Maksudnya SKP dikurangkan;

3) Ada transaksi, tetapi sengketa Berapa Nilai atas transaksi? Maksudnya SKP Dikurangkan;

4) Prosedur? Maksudnya SKP Dibatalkan sejak Putusan;

5) Kewenangan? Maksudnya SKP dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan;

38. Perbedaan substansi Pasal 22 Ayat (2) dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 terlihat jelas dan tegas pada PMK 118/2024;

Bantahan terhadap dalil Tergugat:

1. Untuk Pasal 32 ayat (1) ada batasan permohonan 2 (dua) kali, tetapi untuk Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) tidak ada pembatasan permohonan;

2. Adalah tidak mungkin Pasal 22 ayat (2) adalah bagian/rincian/ penjelasan/satu kesatuan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 32 ayat

(1) PMK 118/24 karena Pasal 22 ayat (2) tidak menjadi bagian/ rincian/penjelasan/satu-kesaturan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24 yang pengaturannya pun belakangan dari Pasal 22 ayat (2);

3. Dengan demikian Norma Hukum Pasal 22 ayat (2) terpisah dan berdiri sendiri dengan norma hukum Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24;

4. Untuk permohonan yang diajukan Penggugat Pasal 22 ayat (2) PMK 118/24 TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN dengan menerbitkan Pasal

33 ayat (3), (4) karena tidak ada kewenangan dan prosedur untuk mengembalikan permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/24;

5. Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024;

Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 06 Agustus 2025, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 19 September 2025, diajukan gugatan tanggal 10 Oktober 2025 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan. Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang diterima KPP tanggal 06 Agustus 2025 sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

39. Ada 5 (lima) macam alasan untuk membatalkan SKP dengan batu uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, yaitu:

1) SKPKB diterbitkan lewat 5 (lima) tahun;

2) SKPKB diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang misalnya oleh Kasubag Umum;

3) SKPKB diterbitkan TANPA Surat Perintah Pemeriksaan Pajak;

4) SKPKB diterbitkan TANPA Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak;

5) SKPKB diterbitkan TANPA Surat Peminjaman Dokumen-dokumen Dengan demikian, terdapat peluang minimal 5 (lima) kali Wajib Pajak mengajukan pembatalan dengan batu uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

40. bahwa dengan ini ditegaskan Penggugat belum pernah mendapatkan KEPUTUSAN atas Permohonan pembatalan yang diajukan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 untuk BATU UJI Pasal 29 UU KUP;

41 bahwa dalam hal gugatan a quo dikabulkan, maka penghitungan jangka

waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP TIDAK TUNDUK kepada Pasal 42 ayat (1), (2), dan (3) PP 50/2022 karena permohonan pembatalan yang diajukan adalah berdasarkan Pasal 36 ayat

(1) b UU KUP jo Pasal 21 huruf b PMK 118/2024 Jo. Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dengan BATU UJI Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

42. bahwa untuk permohonan pembatalan yang diajukan adalah berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo Pasal 21 huruf b PMK 118/2024 Jo. Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dengan BATU UJI Pasal 13 ayat (1) a UU KUP tidak ada pengaturan atas pengembalian permohonan. Oleh karenanya jika ada pengembalian permohonan, maka yang terjadi adalah TIDAK BERWENANG mengembalikan, sehingga pengembalian tersebut tidak dapat disebut sebagai kesalahan Prosedur. Sedangkan Pasal 42 ayat (1), (2), dan (3) PP 50/2022 hanya digunakan untuk kesalahan Prosedur;

43. Dengan demikian, batas waktu 6 (enam) bulan sebagaimana disebut dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP untuk Permohonan Pembatalan Nomor 008/KPP/P/NB/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 dihitung sejak permohonan diterima KPP pada tanggal 06 Agustus 2025;

44. Berbeda halnya dengan keberatan yang dikembalikan dan permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 yang dikembalikan, dapat terjadi kesalahan Prosedur karena pada permohonan tersebut terdapat pengaturan tentang pengembalian karena BATU UJI-nya adalah sama-sama undang-undang materi (UU PPh dan UU PPN) bukan UU Yuridis Formal. Sebab Wajib Pajak hanya diberikan keberatan dengan BATU UJI UU PPh dan UU PPN, dan tidak dapat mengajukan keberatan dengan BATU UJI UU KUP. Upaya administrasi dan upaya hukum terhadap SKP dengan BATU UJI UU KUP hanya dapat dilakukan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 21 huruf b jo Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

45. Rujukan hukum:

1) Pasal 42 PP 50/2022:

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(2) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak setelah menerima Putusan Gugatan tersebut menindaklanjuti Putusan Gugatan dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;

(3) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jangka waktu paling lama L2 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak;

46. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024, Permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 ditinjau dari Pasal 42 PP 50 Tahun 2022;

47. Apabila gugatan a quo dikabulkan oleh Pengadilan Pajak akibat hukumnya adalah Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan dan tidak mengikat sejak diterbitkan karena dasar kesalahannya adalah ketidakberwenangan menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Permohonan Pembatalan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024. Dengan demikian, Tergugat belum menerbitkan Keputusan atas permohonan pembatalan. Oleh karena itu Tergugat masih terikat kepada ketentuan Pasal 36 ayat (1c) dan ayat (1d) UU KUP;

48. Adapun akibat hukum apabila gugatan a quo ditolak oleh Pengadilan Pajak adalah:

1) Persidangan tidak memahami perbedaan norma hukum Pasal 32 ayat

(1) PMK 118/2024 dengan norma hukum Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

2) Sampai kapanpun Penggugat tidak dapat menguji kebenaran tindakan fiskus menerbitkan SKPKB terhadap BATU UJI Pasal 13 ayat (1) a jo. Pasal 29 UU KUP sedangkan UU Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan setiap warga negara berhak menguji setiap Pasal UU terhadap UUD 1945;

3) Penggugat kehilangan Hak Konstitusional untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum tentang SKPKB dengan BATU UJI Pasal 13 ayat

(1) a jo. Pasal 29 UU KUP 29 UU KUP;

PETITUM PENGGUGAT

Berdasarkan uraian-uraian di atas, Penggugat memohon Mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a quo sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor S-00169/NKEB- CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025, tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan atau dianggap tidak pernah diterbitkan, dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada;

Menimbang bahwa Gugatan Penggugat adalah terhadap Surat

Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 atas SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 Masa Pajak Agustus 2016;

Menimbang bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor 00044/207/16/221/20

diterbitkan dengan alasan karena atas surat ketetapan pajak yang sama sudah diajukan keberatan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP

telah memberikan amanat dan/atau kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan Peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;

Menimbang bahwa dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-08/PMK.03/2013 mengatur permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan Surat Ketetapan Pajak tidak diajukan keberatan;

Menimbang bahwa atas SKPKB yang sama yaitu Nomor

00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 Masa Pajak Agustus 2016, telah diajukan keberatan oleh Penggugat melalui Surat Nomor 007/NB/12/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang diterima tanggal 21 Desember 2020 dan telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00518/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 10 Desember 2021;

Menimbang bahwa terdapat fakta pada persidangan bahwa Penggugat

juga mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (pertama) atas SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 Masa Pajak Agustus 2016 dengan Surat Nomor 008/KPP/P/NB/II/2023 tanggal 13 Februari 2023;

Menimbang bahwa sesuai bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat 2

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur “Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan”. bahwa atas surat ketetapan pajak dengan nomor yang sama oleh Penggugat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan maka tidak memenuhi ketentuan formal. Tergugat telah mengembalikan permohonan pengurangan atau

pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar melalui Surat Nomor S- 114/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 04 April 2023 karena permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

Menimbang bahwa atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan

atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S- 114/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 04 April 2023, juga telah diajukan gugatan oleh Penggugat, dan telah dikeluarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 003919.99/2023/PP/M.IB/Tahun 2024 diucapkan tanggal 12 Agustus 2024 dengan amar putusan Menolak Gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa alasan yang menjadi pertimbangan Majelis dalam

menolak gugatan Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 003919.99/2023/PP/M.IB/Tahun 2024 diucapkan tanggal 12 Agustus 2024 adalah Pengadilan Pajak berpendapat atas SKP a quo tidak dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) b UU KUP dengan alasan apapun, atau dengan kata lain pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP tersebut tidak memenuhi persyaratan formal sehingga tidak dapat diterima;

Menimbang bahwa Penggugat juga mengajukan permohonan

pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (kedua) atas SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 Masa Pajak Agustus 2016 dengan Surat Nomor 008/KPP/NB/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024. Tergugat telah mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar melalui Surat Nomor S- 291/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 7 November 2024 karena permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

Menimbang bahwa atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan

atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S- 291/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 7 November 2024, juga telah diajukan gugatan oleh Penggugat, dan telah dikeluarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

010810.99/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2026 diucapkan tanggal 11 Februari 2026 dengan amar putusan Menolak Gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa terdapat alasan yang menjadi pertimbangan Majelis

dalam menolak gugatan Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010810.99/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2026 yang diucapkan tanggal 11 Februari 2026. Berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat atas SKP a quo tidak dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) b UU KUP dengan alasan apa pun, atau dengan kata lain pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP tersebut tidak memenuhi persyaratan formal sehingga tidak dapat diterima; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terkait alasan Penggugat yang menyatakan bahwa tidak ada hubungan hukum antara Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 dengan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5) PMK 118/2024. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 21 huruf b PMK 118/2024, Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, dan Pasal 32 ayat (1) PMK 118 Tahun 2024 “Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak”. Oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Penggugat yang menyatakan pasal-pasal tersebut berdiri sendiri adalah tidak benar;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hubungan antar Pasal 22 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5) dalam PMK 118 Tahun 2024 merupakan satu kesatuan norma yang tidak dapat dipisahkan yang menggunakan teknik pengacuan dalam menghubungkan pasal satu dengan lainnya. Konsep ini dikenal dengan prinsip keutuhan peraturan perundang-undangan atau harmonisasi hukum, yang berarti seluruh pasal dalam suatu peraturan saling berkaitan, melengkapi, tidak bisa berdiri sendiri dan tidak boleh bertentangan satu sama lain;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 32 Ayat (2) huruf a, b, c, Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6), Ayat (7), Ayat (8) Jo. Pasal 33 Ayat (3) PMK

118/2024 merupakan pengaturan mengenai tata cara tindak lanjut atas permohonan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 huruf b PMK 118//2024. bahwa pengertian kata pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar pada Pasal 21 huruf b dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 22 Ayat (1) maupaun Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S- 00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 telah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) PMK 118 Tahun 2024 dimana berdasarkan hasil penelitian, permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S- 00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 diterbitkan pada tanggal 19 September 2025 dan tidak melebihi batas waktu 6 bulan dari tanggal permohonan di terima yaitu tanggal 07 Agustus 2025;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terkait dengan dalil Penggugat yang menyebutkan bahwa atas objek gugatan ditetapkan oleh pejabat yang tidak berwenang. bahwa surat ketetapan pajak dan surat yang menjadi objek gugatan a quo diterbitkan oleh Kepala KPP dan Kepala Kanwil DJP yang merupakan pejabat yang memiliki kewenangan berdasarkan pelimpahan wewenang berupa mandat dari Direktur Jenderal Pajak. Kepala KPP berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan Kepala Kanwil DJP memiliki wewenang untuk menerbitkan putusan terkait permohonan Pasal 36 ayat (1) UU KUP. Berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan SKP dan Surat S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa terkait dengan dalil Penggugat yang menyebutkan bahwa atas objek gugatan tidak nebis in idem dengan Pengajuan Keberatan/SK Keberatan, Pengadilan berpendapat bahwa obyek gugatan a quo merupakan gugatan “nebis in idem”. Alasan gugatan nebis in idem:

a. Pengertian tentang asas ne bis in idem terdapat pada ketentuan pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa suatu perkara yang telah diputus oleh hakim terdahulu dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat digugat kembali dengan subyek dan objek yang sama;

b. Yurisprudensi MA RI tentang ne bis in idem, YMA No. 1226 K/Pdt/2001, tanggal 20 Mei 2002 Kaidah Hukum dari yurisprudensi tersebut adalah meski kedudukan subyeknya berbeda, tetapi objek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan Ne bis In Idem;

c. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002, Penanganan Perkara yang berkaitan dengan Asas ne bis in idem, pada pokoknya kepada hakim- hakim agar memperhatikan dan menerapkan asas nebis in idem dengan baik untuk menjaga kepastian hukum bagi pencari keadilan;

d. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1226 K/Pdt/2001 tanggal 20 Mei 2002 menyatakan “Meski kedudukan subjeknya berbeda tetapi objeknya sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan ne bis in idem.”;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Objek materi yang digugat memenuhi asas nebis in idem karena atas Objek Gugatan a quo merupakan kelanjutan upaya hukum Penggugat atas Pernohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang sebelumnya telah dilakukan upaya hukum sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan Gugatan dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak juga berpendapat bahwa SKPKB a quo yang menjadi sengketa sudah incracht sehingga memiliki Kekuatan hukum tetap dan kepastian hukum;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa obyek gugatan a quo adalah ”nebis in idem” dengan alasan sebagai berikut:

1. Subjek yang bersengketa adalah sama antara Penggugat yaitu Natanael Bangun dengan Direktur Jenderal Pajak;

2. Objek yang disengketakan adalah sama yaitu Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar atas SKPKB PPN Nomor 00044/207/16/221/20;

3. Objek gugatan sudah pernah diputuskan oleh Putusan yang sudah incracht melalui Pengadilan Pajak, yaitu putusan Gugatan Nomor PUT-

003919.99/2023/PP/M.IB/Tahun 2024 tanggal 12 Agustus 2024 dengan amar putusan menolak gugatan yang diajukan Penggugat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terkait dalil Penggugat yang menyatakan bahwa suatu Permohonan berdasarkan pasal 25 UU KUP dan PMK 118/2024 tediri dari 3 (tiga) unsur yaitu identitas, alasan dan permintaan/tuntutan:

a. pada dasarnya semua permohonan yang telah diajukan oleh Penggugat adalah atas satu surat ketetapan pajak yang sama yaitu Nomor 00044/207/16/221/20;

b. suatu permohonan tidak serta merta langsung bisa ditindaklanjut melainkan terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi;

c. persyaratan formal dalam permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sudah diatur dengan jelas pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-08/PMK.03/2013 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK-118/PMK.03/2024 yaitu atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan;

d. bahwa berdasarkan uraian di atas penerbitan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b UU Nomor 28 Tahun 2007 tidak membatasi hak Wajib Pajak/Penggugat, bahwa sistem perpajakan Indonesia telah menyediakan mekanisme perlindungan hak Wajib Pajak/Penggugat yang komprehensif dan berjenjang. Atas penerbitan SKP, Wajib Pajak/Penggugat dapat menempuh:

1. Keberatan (Pasal 25 UU Nomor 28 Tahun 2007), apabila mempermasalahkan materi/isi ketetapan jumlah pajak yang terutang;

2. Banding ke Pengadilan Pajak (Pasal 27 UU Nomor 28 Tahun 2007), atas Surat Keputusan Keberatan;

3. Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, sebagai upaya hukum luar biasa;

4. Gugatan ke Pengadilan Pajak (Pasal 23 ayat (2) huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007), apabila mempermasalahkan prosedur atau tata cara penerbitan SKP; dan

5. Permohonan pengurangan atau pembatalan SKP (Pasal 36 ayat (1) huruf b UU Nomor 28 Tahun 2007), sebagai exit clause apabila Keberatan tidak dapat ditempuh karena lewat waktu atau karena permohonan keberatan tidak memenuhi syarat formal pengajuan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pasal 36 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007 telah sesuai dengan UUD Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) karena menjamin prinsip negara hukum dan kepastian hukum;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian,dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan fakta, data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur

Jenderal Pajak Nomor S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Agustus 2016 Nomor 00044/207/16/221/20 tanggal 07 Oktober 2020 yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan S-00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 a quo dan menolak gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 00169/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 00169/NKEB-CT/ WPJ.02/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atas nama NATANAEL BANGUN, NPWP: 15.204.811.2-221.000, beralamat di Giti, RT/RW 002/001, Desa Giti, Kabun, Kab. Rokan Hulu, Riau.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 oleh Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. dan Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.. sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak.,Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak.,

M.B.T.S.H., M.M., M.H.

ttd.

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Panitera Pengganti,

ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana,

S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.