Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-009064.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Garuda Multi Investama, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-009064.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00288/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00015/203/20/047/23 tanggal 3 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009064.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GARUDA MULTI INVESTAMA, NPWP 70.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Raya Kapuk Kamal Nomor 23, RT 02 RW 02, Penjaringan, Jakarta Utara, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Thomas Pellegrini, jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Budiyanto Muliohardjo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-796/PP/IKH/2024 tanggal

3 September 2024;

Surat Kuasa Khusus: 020/II/GMI/2025 tanggal 12 Februari 2025;

2. Nama: Ali Muhammad Yusuf Martadinata, Jabatan:Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-989/PP/IKH/2025 tanggal

13 Juni 2025;

Surat Kuasa Khusus: 019/VI/GMI/2025 tanggal 24 Juni 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Dody Doharman / 19820603 200412 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Ervin Kristanto Ari Wibowo / 19840418 200412 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Sigit Haryanto / 19890512 201402 1 007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara;

Berdasarkan Surat Tugas: ST-2435/WPJ.21/2025 tanggal 26 September 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 140/PP/BR/2025 tanggal 04 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/X/GMI/2024 tanggal 16 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 188/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 27 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 007/GMI/2025 tanggal 22 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00015/203/20/047/23 tanggal 03 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit dengan perhitungan sebagai berikut:

wUMLAS Meh JRLT

Ne URAIAN PEMBAHASAN

) MAGS PAJAK Seu AKA

—— mm -- oo OSE “| Pergsasisi Kei Palak Dass: Pengensen Pak ol 453 205 382. 5

2 | PPh Pasa’ 23 yang terutang | :| 72 285 307 z

OS | dreds Pajss. :

2 PPh ODitarggune Pemer ntah C' Si c

3. Solar cage z ci e o SP ipods, Kurang oayar: 0 Tni Z d Xomnecses: Keran has ceri Mase Pajak 2 7 5

@ Vorg leousat yang Isip1 dinayar 2 c =

PSs sal atas Fong. tgxecan Karta Sorsim yang tela Gisayar 2. 2 a

LG ue eo o z a

" Kemporess. solobrran ee Masa Pay oo... 5 3 3

' | oumiah p3ak yang dagatckrectkanie+o-c+¢-ns%sg-F: a 2 a

4° Mage yerg icaktocang doaye {2-307 , Hi TE 20% J

= Seres aemcistrar? | .

1. Singa Pasal “3 121 KUP | : SL. E32 617 ?

Pa Kassicas Pata tz 2 hase’ UP | 5 5

5 Keraan Sasal 3 i: hiruad ¢ KUP | ' z ket

5. Kerakar Faso! 12 ayat ia bo we tni c iQ ding gectks advirsranfiaesoc. 1 oo ST BES. 97 F c

CET uber PPh yana magi Paris Abaya G4 - 551 we ET z “pe 120.222 z

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 008/X/GMI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00288/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 Juli 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uralan Ditambah / (Dikurangi (Rel (Bp (Rp) la. Dasar Pengeruan Pajak on BIAR 62 fb. Paak Penghasilan (PEhj Terutang | tpamosogl 0 72480807) le. Kredit Pajak Me gg Ng d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya Aa

72 480 807

Sanksi pdmiusirasi oo) 67] 8887 fg Jumlah (7h yang mash Testi dibayar oo og taoaga Of 3 yaaa namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/X/GMI/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 (Melaui E-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/X/GMI/2024 tanggal 16 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

BahwaSuratKeputusanKeberatandenganNomorKEP- 00288/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00015/203/20/047/23 tanggal 3 Agustus 2023 Masa/Tahun Pajak Januari 2020 dan mempertahankan koreksi PPh Pasal 23 yang terutang sebesar Rp72.480.807 dan mempertahankan jumlah PPh yang kurang dibayar ditambah sanksi administrasi:

- Semula dalam ketetapan SKPKB (00015/203/20/047/23) Rp104.140.424,00;

- Ditambah/(dikurangi) Rp0,00;

- Menjadi (KEP-00288/KEB/PJ/WPJ.21/2024) Rp104.140.424,00;

Adapun alasan dan penjelasan Permohonan Banding ini adalah sebagai berikut: I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (”UU KUP”) kemudian diubah dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berlaku pada tanggal 2 November 2020 (”UU Cipta Kerja-KUP”) selanjutnya dengan Bab II Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (”UU HPP-KUP”) dan terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (”UU No. 6 Tahun 2023”), dan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (”UU Pengadilan Pajak”) yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding yaitu surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00288/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 Juli 2024

yang diterima pada tanggal 29 Juli 2024;

3. Bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

(1) Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

(2) Bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

(3) Bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

(4) Bahwa selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35; dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

Bahwa Pemohon Banding telah melunasi seluruh Pajak Terutang sebagaimana tercantum dalam SKPKB, dengan bukti pelunasan;

4. Bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ervin Wijaya dengan jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 10 tanggal 21 April 2022;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00288/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP s.t.d.t.d. UU No. 6 Tahun 2023 dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00015/203/20/047/23 tanggal 3 Agustus 2023 Masa/Tahun Pajak Januari 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit, dengan rincian sebagaimana disajikan dalam Tabel 1 sebagai berikut:

Tabel 1 (Dalam Rupiah)

MENURUT (Penghasian Kena Pajak Dasar Pengenaan Pajak Mp SS eus asa iseng

2 (PPh Fasal 22 yang teratang a P2 Ser Fa Shy

2 (Kredit Pa'ax a. PPh Ditanggung Pemerintah a i i

2, Setoran Masa Di a a

2 STP Dexa urang bayar DG ui ui

& Vang Temasan yang telah dvoavar a Ds Ds f PPh Fiial atas Pengungkapan Harta Bersih vang telah dibayar a C Li

B Lain-lann o a a

— |Paaxvangtilax Kurang dibavar: 2-32 a PRA Ser EA Shy

S Sanksi Acmninistratf a. Dania Pasal 12 og: KUP PLS LY) ALE GT

5. Kenakan Pasa LE hurafi KUP Dg co Kenaikan Pasa LI 2. kuaraf ai KUP Da i. Kenakan Pasal 1S ayat: UU PP Ds

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 008/X/GMI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya dalam Tabel 2 adalah sebagai berikut:

Tabel 2 (Dalam Rupiah)

MENURUT KOREKSI YANG

NO URAIAN WAJIB PAJAK DIAJUKAN (Penghasilan Kena Pajak Dasar Pengenaan Pajak SS Nasa 482,207,282

2 |PPh Pasa oi yang teratang PASS PES SN

2 kredit Patak

A PPh Ditanggang Pemerintah a Da ty, Setoran Masa a Da

2 STP coco Surang Davar) a Dn

Il Kompensasi meebihan dari Masa Palak... ut Da

2. Lang Tebusan yang terah dibayar a Da f PPn Fine atas Pengungkavan Harta Bersih vang telah cddsavar i Dn g, Len-ain i Dn

Hh, Kompensasi Kasebihan Masa Pata . a In

LoJarlah pelak yang dapat dikredkkan ac boord-e-tee-h a ©

5 Pajak yang Mak kurang dibavar 2-21 ye tS SU Pec S07

F Sanksi Administratif to, Nenaikan Pasal 12 Ih huruf b RUP 0

2, Kenaikan Pasal 1S :3 huruf KUP ia) dl. Kenaikan Pasal 1S avat l: PP L

&. Damlah sanksi adimbustratr abg ELE 7 21.559.617

3. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00288/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 Juli 2024 dengan perhitungan pajak

dalam Tabel 3 sebagai berikut:

Tabel 3 (Dalam Rupiah)

SEMULA DITAMBAH/ MENJADI

URAIAN (RP) (DIKURANGI) (RP) a. Penghasilan Kera Pajax/ Dasar Pergenaan Pajax | 42205382) i] asgs05aso bo PPh Pasal 23 vang terutang | vedsesor] ta aso. gor)

G. Kompensasi Masa Pajax sebelumnya Ni

£. PPh Kurang, Lebih: Bayar | 7edsose7y] fF 480.807 f. Sans: Admimstraur |p oe.esee:7] sate

2. Jumlah PPh vang masih harus lebih: disavar Posogidoa2al i) on 142s

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 4 (Dalam Rupiah)

MENURUT KOREKSI YANG

KEBERATAN (RP) | BANDING (RP) | BANDING (RP)

] (Penghasian Kena Parag Dasar Pengenaan Paras HS2.207, 292 SSS

2 (PPh Pasal 22 yang terutang Fe dS Soy FRASE

© (kredit Palak a, PPh Ditanggang Pemerintan ps Pa bo Juuniah vas yang dapatdisredithan acc oc dt ecice- hj ka x

& Bunga Pasal Lg 2: KVP 21LGIS.617 SLES ELT

3, Kenaikan Fasal li 2 aruf 3 KUF Pa

2. Kenaikan Pasal lif: aruf d SUP Pa

Ci. Nenaixan rasal Saras oo UL PP HN

=. Jumlah sanksi acdmisistratl as bo L1.GS5.617 Bi

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23

Menurut Terbanding:

Bahwa berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang merupakan lampiran dari Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S- 718/PJ/WPJ.21/2024 tertanggal 28 Juni 2024, dapat dikutip beberapa hal, yaitu:

1. Dasar Hukum (1)Pasal 12 jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta Penjelasannya;

(2)Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta penjelasannya;

(3)Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010

Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

(4)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata

Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;

2. Bahwa Koreksi positif Objek Pajak/DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp483.205.382 merupakan hasil ekualisasi dari Koreksi Biaya Usaha Lainnya dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2020;

3. Bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham memenuhi persyaratan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 untuk tidak dikenakan bunga oleh karena itu atas bunga pinjaman yang dibayarkan kepada Pemegang Saham terutang PPh Pasal 23;

Menurut Pemohon Banding

1. Pokok Sengketa Pajak

Bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Objek PPh Pasal 23 dengan alasan berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Biaya

Bunga Pinjaman atas pinjaman dari pemegang saham yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak, sehingga terdapat koreksi negatif atas Biaya Bunga Yang Dianggap Terutang (deemed interest) sebesar Rp5.798.464.583 untuk Tahun Pajak 2020 atau sebesar Rp483.205.382 untuk Masa Pajak Januari 2020 sebagai objek pajak PPh Pasal 23. Para Pemegang Saham Wajib Pajak tidak mengenakan bunga atas pinjaman ini pada tahun 2020. Terbanding berkesimpulan bahwa pinjaman tersebut bukan merupakan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diperkenankan karena tidak memenuhi salah satu dari empat syarat yang diatur dalam Pasal 12 PP 94 Tahun 2010;

2. Latar Belakang Sengketa

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi negatif Biaya Bunga Pinjaman atas Pinjaman dari para Pemegang Saham yang dilakukan oleh Terbanding karena para Pemegang Saham telah setuju untuk tidak mengenakan bunga atas pinjaman tersebut. Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembayaran Bunga Pinjaman kepada para Pemegang Saham. Dengan demikian menurut Pemohon Banding tidak terdapat objek PPh Pasal 23 atas Biaya Bunga Yang Dianggap Terutang (deemed interest);

3. Dasar Hukum

Bahwa Dasar Hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pajak Penghasilan (”UU PPh”), yang menetapkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. Pasal 23 ayat (1) UU PPh, yang menetapkan bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk

apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan;

3. Pasal 15 ayat (3) PP 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Berjalan s.t.d.t.d PP 45 Tahun 2019 (selanjutnya disebut PP- 94/2010), menetapkan Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) UU PPh, dilakukan pada akhir bulan:

1) Dibayarkannya penghasilan;

2) Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

3) Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan; Tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

4. Pendapat Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas deemed Objek PPh Pasal 23 dengan DPP sebesar Rp483.205.382 yang berasal dari deemed interest dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, maka Bunga Yang Dianggap Terutang (deemed interest) secara nyata tidak pernah diterima atau diperoleh oleh para Pemegang Saham sehingga tidak menambah kemampuan ekonomis mereka. Deemed interest tersebut secara nyata juga tidak dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan para Pemegang Saham. Dengan demikian deemed interest tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai penghasilan sesuai dengan definisi Pasal 4 ayat (1) UU PPh sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

2. Bahwa Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) UU PPh harus dipenuhi adanya kewajiban pajak objektif dan subjektif agar dapat dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, yaitu:

a. Adanya penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dalam negeri;

Ketentuan ini tidak terpenuhi karena tidak ada penghasilan bagi para Pemegang Saham;

b. Terutang PPh Pasal 23 saat pembayaran, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya. Ketentuan ini juga tidak terpenuhi karena tidak ada pembayaran bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada para Pemegang Saham;

c. Adanya pihak yang wajib membayarkan Bunga Pinjaman. Ketentuan ini juga tidak terpenuhi karena Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk membayar Bunga Pinjaman kepada para Pemegang Saham;

3. Bahwa Penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010 menetapkan bahwa saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti dividen) dan jatuh tempo (seperti bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya);

Berdasarkan ketentuan ini, tidak terdapat kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 karena tidak terdapat Objek PPh Pasal 23;

4. Bahwa Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, koreksi atas objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 UU PPh jo. PP 94/2010 karena:

a. Tidak terdapat penghasilan berupa bunga yang diterima oleh Pemegang Saham;

b. Tidak terdapat pembayaran atas bunga pinjaman kepada para Pemegang Saham;

c. Tidak terdapat kewajiban Pemohon Banding untuk membayar bunga kepada para pemegang saham;

d. Pemohon Banding tidak pernah mencatat Biaya Bunga Pinjaman dan Utang Bunga dalam pembukuan Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut diatas, koreksi Terbanding atas DPP Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp483.205.382 tidak dapat diterima dan harus dibatalkan karena bertentangan dengan Azas Realisasi yang merupakan salah satu prinsip dasar pemotongan PPh Pasal 23;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Koreksi atas objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 UU PPh jo. PP 94/2010 karena:

a. Bahwa Tidak terdapat penghasilan berupa bunga yang diterima oleh Pemegang Saham;

b. Bahwa Tidak terdapat pembayaran atas bunga pinjaman kepada para Pemegang Saham;

c. Bahwa Tidak terdapat kewajiban Pemohon Banding untuk membayar bunga kepada para pemegang saham;

d. Bahwa Pemohon Banding tidak pernah mencatat Biaya Bunga Pinjaman dan Utang Bunga dalam pembukuan Pemohon Banding;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp483.205.382 yang bukan merupakan Objek Pajak PPh Pasal 23 menjadi NIHIL;

4. Membatalkan koreksi Terbanding atas koreksi PPh Pasal 23 Terutang

sebesar Rp72.480.807 menjadi NIHIL;

5. Membatalkan Sanksi Administrasi sebesar Rp31.659.617 menjadi NIHIL;

6. Membatalkan PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp104.140.424 menjadi NIHIL;

7. Menetapkan PPh yang masih harus dibayar sebesar NIHIL;

Tabel 5

Perhitungan PPh Terhutang Menurut Pemohon Banding

MENURUT KEPUTUSAN

KEBERATAN (RP) | BANDING (RP) (Penghasilan Kena Pajak Dasar Pengenaan P'ax -S3 2005389 a ul

2 (PPn Pasal 22 yang teratang PAS SA a a a, PPh Ditanggung Pemerinah | a a

2. Setoran Masa 5 pa uG

=, Vang Tebusan yang telah dibayar 2 a u

1 PPh Final atas Pengungkapan Sarta Bersih vang telah dibayar 5 a a

2. Lain-lain 2 a 5 bh. XMompensasi kelebihan Masa Patah La | kai a i, Jamiah vaiak yang dapat dikreditkan cas bp ifa 5 pa uG

5 (Pajak sang tidak Kurang cibawar. Sd Pe S07 im a

A Bunga Passa le 2: KUP ELGS2617 a u

», Kenaikan Pasal lil Darat» AVP a

0, Kenaikan Pasal 12 maraf d SVP 5 cl Kenaikan Pasa 1S ayat 2: UU PF a

&. mah sangat acwinistrati: Accs PLS a ul

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 188/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 27 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

a. Tanggapan Terbanding

1)Bahwa Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020;

2)Bahwa untuk koreksi Objek Pajak/DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 merupakan hasil ekualisasi dari Koreksi Biaya Usaha Lainnya dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2020;

3)Bahwa hasil penelitian untuk koreksi Objek Pajak/DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 didasarkan pada hasil penelitian atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/203/20/047/23 tanggal 3 Agustus 2023 Tahun Pajak 2020.

Bahwa hasil penelitian atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/203/20/047/23 tanggal 3 Agustus 2023 Tahun Pajak 2020, pada intinya adalah menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan Koreksi Biaya Usaha Lainnya dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif;

4)Bahwa terkait dengan bunga yang seharusnya dibayarkan oleh Pemohon Banding atas pinjaman yang diberikan oleh Pemegang Saham merupakan Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 akan diuraikan lebih lanjut;

5)Bahwa Pasal 15 ayat (3) PP 94 Tahun 2010 selengkapnya berbunyi: Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

6)Bahwa dengan jelas di dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dinyatakan bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

7)Bahwa ketika satu pihak (pertama) mengeluarkan biaya, baik dalam kegiatan apapun, maka ada pihak lain yang memperoleh jumlah yang sama dengan biaya yang dikeluarkan oleh pihak pertama;

8)Bahwa atas jumlah yang sama yang diperoleh oleh pihak lain tersebut dikenakan Pajak Penghasilan karena merupakan penghasilan bagi pihak lain, dan di sisi lain pihak pertama dapat mengurangkan biayanya dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Konsep ini biasa dikenal dengan Taxable – Deductible.

9)Bahwa dengan ditetapkannya Biaya dari Luar Usaha berupa Biaya Bunga Pinjaman dari Pemegang Saham sebesar Rp5.798.464.583,00 di dalam

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/203/20/047/23 tanggal 3 Agustus 2023 Tahun Pajak 2020, berdasarkan kuasa yang diperoleh Terbanding berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU KUP, maka:

a) Bahwa pada saat itu juga biaya bunga pinjaman dari pemegang saham sebesar Rp5.798.464.583,00 tersebut menjadi pengurang dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding; dan b) Bahwa pada saat itu juga Pemegang Saham Pemohon Banding (PT Garuda Multi Investama) sebagai pihak yang memberikan pinjaman memperoleh penghasilan Bunga Pinjaman; dan c) Bahwa pada saat itu juga atas penghasilan bunga pinjaman yang diperoleh Pemegang Saham terutang PPh Pasal 23 untuk selanjutnya dipotong PPh Pasal 23.

10)Bahwa sesuai dengan asas actori incumbit probatio, actori onus probandi, keberatan yang diajukan Wajib Pajak wajib dibuktikan oleh Wajib Pajak itu sendiri. Bahwa secara keseluruhan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham memenuhi persyaratan Pasal 12 ayat (1) PP 94 tahun 2010 untuk tidak dikenakan bunga oleh karena itu atas bunga pinjaman yang dibayarkan kepada Pemegang Saham terutang PPh Pasal 23;

11)Oleh karena itu, Terbanding mengusulkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mempertahankan koreksi Objek Pajak/DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Tim Peneliti Keberatan adalah sebesar Rp483.205.382;

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Bahwa Surat Banding nomor 003/X/GMI/2024 tanggal 16 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00288/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang–undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00288/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00015/203/20/047/23 tanggal 3 Agustus 2023 Masa Pajak Januari 2020 atas nama PT Garuda Multi Investama NPWP 70.•••.•••.•- •••.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 007/GMI/2025 tanggal 22 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas deemed Objek PPh Pasal 23 dengan DPP sebesar Rp483.205.382 yang berasal dari deemed interest dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, maka Bunga Yang Dianggap Terutang (deemed interest) secara nyata tidak pernah diterima atau diperoleh oleh para Pemegang Saham sehingga tidak menambah kemampuan ekonomis mereka. Deemed interest tersebut secara nyata juga tidak dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan para Pemegang Saham. Dengan demikian deemed interest tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai penghasilan sesuai dengan definisi Pasal 4 ayat (1) UU PPh sehingga bukan merupakan Objek PPh

Pasal 23;

2. Bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) UU PPh harus dipenuhi adanya kewajiban pajak objektif dan subjektif agar dapat dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, yaitu:

a. Bahwa adanya penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dalam negeri;

Ketentuan ini tidak terpenuhi karena tidak ada penghasilan bagi para Pemegang Saham;

b. Bahwa Terutang PPh Pasal 23 saat pembayaran, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya;

Ketentuan ini juga tidak terpenuhi karena tidak ada pembayaran bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada para Pemegang Saham.

c. Bahwa adanya pihak yang wajib membayarkan Bunga Pinjaman;

Ketentuan ini juga tidak terpenuhi karena Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk membayar Bunga Pinjaman kepada para Pemegang Saham;

3. Bahwa Penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010 menetapkan bahwa saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti dividen) dan jatuh tempo (seperti bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya); Berdasarkan ketentuan ini, tidak terdapat kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 karena tidak terdapat Objek PPh Pasal 23;

4. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, koreksi atas objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 UU PPh jo. PP 94/2010 karena:

a. Bahwa Tidak terdapat penghasilan berupa bunga yang diterima oleh Pemegang Saham;

b. Bahwa Tidak terdapat pembayaran atas bunga pinjaman kepada para Pemegang Saham;

c. Bahwa Tidak terdapat kewajiban Pemohon Banding untuk membayar bunga kepada para pemegang saham;

d. Bahwa Pemohon Banding tidak pernah mencatat Biaya Bunga Pinjaman dan Utang Bunga dalam pembukuan Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut diatas, koreksi Terbanding atas DPP Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp483.205.382 tidak dapat diterima dan harus dibatalkan karena bertentangan dengan Azas Realisasi yang merupakan salah satu prinsip dasar pemotongan PPh Pasal 23.

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Bahwa Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Koreksi atas objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 UU PPh jo. PP 94/2010 karena:

a. Tidak terdapat penghasilan berupa bunga yang diterima oleh Pemegang Saham;

b. Tidak terdapat pembayaran atas bunga pinjaman kepada para Pemegang Saham;

c. Tidak terdapat kewajiban Pemohon Banding untuk membayar bunga kepada para pemegang saham;

d. Pemohon Banding tidak pernah mencatat Biaya Bunga Pinjaman dan Utang Bunga dalam pembukuan Pemohon Banding;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp483.205.382 yang bukan merupakan Objek Pajak PPh Pasal 23 menjadi NIHIL;

4. Membatalkan koreksi Terbanding atas koreksi PPh Pasal 23 Terutang sebesar Rp72.480.807 menjadi NIHIL;

5. Membatalkan Sanksi Administrasi sebesar Rp31.659.617 menjadi NIHIL.

6. Membatalkan PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp104.140.424 menjadi NIHIL.

7. Menetapkan PPh yang masih harus dibayar sebesar NIHIL.

MENURUT KEPUTUSAN

KEBERATAN (RP) | BANDING (RP) (Penghasian Kena Paax Dasar Pengenaan Faas SS 202.282 3 a

2 |PPh Pasal JI yang terutang PLASA ST

2 | Xrecit Patak a, PPh Ditanggung Femerintah u ial 1)

9. Setoran Masa 9 ! !

0. STP bokek surang bayar u 2 3

3. Lamain yi a a

1 Saniah pajak vans dapat dikreditkan acv:-cecd-ectl-g-h ye 5 3

5 Palak yang tilas surangchbavar 2-20: Pe A ST » 2

& |Sanks: Acmunstratiz

3. Kenaikan Pasal 18 3) huruf b NUP a

2. Kenaikan Pasar 12 (o)hurard KUP a

C. Kenaikan Pasal 18 ayat 2: PP a e, Jvumiah sangsi ackwinistrati asa EL ESL 5 2

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P.1.KeputusanTerbandingNomorKEP-

00288/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti P.2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00015/203/20/047/23 tanggal 3 Agustus 2023;

Bukti P.3.Bukti Penerimaan Negara dengan kode billing Nomor 027914024736

113 tanggal bayar 1 September 2023 sebesar Rp104.140.424,00; Bukti P.4.Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum

Pemegang Saham PT Garuda Multi Investama Nomor 10 tanggal 21 April 2022 yang dibuat di hadapan Vera, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi;

Bukti P.5.SuratPengajuanKeberatanNomor 008/X/GMI/ 2023 tanggal 16 Oktober 2023;

Bukti P.6.Surat Panggilan Nomor S-

1068/KPP.2107/2022 tanggal 18 Oktober 2022;

Bukti P.7.Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-

00286/RIKSIS/KPP.2107/2023 tanggal 5 Juni 2023;

Bukti P.8.Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti P.9.Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 110 tanggal 21 Juli 2014 yangdibuatdihadapan Ardi Kristian,S.H., M.B.A., yang telah ditunjuk sebagai pengganti Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P.10. Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti P.11. Mapping Sengketa;

Bukti P.12. Laporan Keuangan Konsolidasi dan Informasi Tambahan untuk Tahu n-Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 (Disajikan Ulang) dan Laporan Auditor Independen;

Bukti P.13. Penjelasan Profil Perusahaan tanggal 10 Maret 2025;

Bukti P.14. Tanggapan Tertulis Nomor 003/V/GMI/2025 tanggal 8 Mei 2025; Bukti P.15. Tanggapan Nomor 001/VII/GMI/2025 tanggal 25 Juli 2025;

Bukti P.16. Pernyataan Akhir Nomor 015/IX/GMI/2025 tanggal 1 September 2025;

Bukti P.17. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00117/WPJ.21/KP.0705/RIK.SIS/2020 tanggal 10 Juni 2020;

Bukti P.18. Daftar Temuan Pemeriksaan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018;

Bukti P.19. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P.20. Risalah Pembahasan;

Bukti P.21. SuratKetetapanPajak Nihil PajakPenghasilan Pasal23

Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00109/503/18/047/20 tanggal 17 Juli 2020;

Bukti P.22. SuratKetetapanPajak Nihil PajakPenghasilan Pasal23

Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00119/503/18/047/20 tanggal 17 Juli 2020;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T.1.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00258/RIKSIS/KPP.2107/2023 tanggal 25 Juli 2023 beserta kertas kerja pemeriksaannya;

Bukti T.2.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-4414/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juli 2024;

Bukti T.3.Penjelasan Dasar Koreksi tanggal Maret 2025;

Bukti T.4.Pendapat Akhir Nomor S-1459/WPJ.21/2025 tanggal 23 September 2025 beserta lampirannya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00288/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 003/X/GMI/2024 tanggal 16 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri

dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa ( Rp )
Pemohon Banding ( Rp )Terbanding ( Rp )
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 230,00483.205.382,00483.205.382,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas :

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp483.205.382,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 a. Pasal 5 ayat (2)

Presidenmenetapkanperaturanpemerintahuntuk menjalankan undang­ undang sebagaimana mestinya.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara a. Pasal 48 ayat (1) b. Penjelasan Pasal 48 ayat (1)

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

a. Pasal 1 angka 25 b. Pasal 12 c. Penjelasan Pasal 12 ayat (1) Paragraf ketiga d. Penjelasan Pasal 12 ayat (3) e. Pasal 13 ayat (1) f. Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Paragraf 8, 9, dan 10 g. Pasal 25 ayat (1) h. Pasal 29

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

a. Pasal 4 ayat (1) b. Pasal 23 ayat (1) c. Pasal 35

Hal­hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang­Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan a. Bagian Menimbang huruf b

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang­Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;

b. Pasal 15 ayat (3)

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 a. Pasal 14 ayat (1) huruf a b. Pasal 28 ayat (3) c. Pasal 31 ayat (1)

Bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp483.205.382,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Obyek PPh Pasal 23 untuk masa Januari s.d Desember 2020 dengan rincian sebagai berikut :

Bahwa untuk koreksi Objek Pajak/DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 merupakan hasil ekualisasi dari Koreksi Biaya Usaha Lainnya dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020;

Bahwa menurut Terbanding koreksi DPP PPh Pasal 23 terkait dengan bunga yang seharusnya dibayarkan oleh Pemohon Banding atas pinjaman yang diberikan oleh Pemegang Saham merupakan Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23.

Bahwa dengan ditetapkannya Biaya dari Luar Usaha berupa Biaya Bunga Pinjaman dari Pemegang Saham sebesar Rp6.396.217.709,00 di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/19/047/23 tanggal 21 November 2023.

Bahwa menurut Terbanding pada SKPKB PPh Badan Tahun 2019 Terbanding melakukan koreksi negatip biaya bunga maka pada saat itu juga biaya bunga pinjaman dari pemegang saham sebesar Rp6.396.217.709,00 tersebut menjadi pengurang dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding; dan Pada saat itu juga Pemegang Saham Pemohon Banding (PT Garuda Multi Investama) sebagai pihak yang memberikan pinjaman memperoleh penghasilan Bunga Pinjaman. Pada saat itu juga atas penghasilan bunga pinjaman yang diperoleh Pemegang Saham terutang PPh Pasal 23 untuk selanjutnya dipotong PPh Pasal 23.

Bahwa menurut Terbanding sesuai dengan asas actori incumbit probatio, actori onus probandi, keberatan yang diajukan Wajib Pajak wajib dibuktikan oleh Wajib Pajak itu sendiri. Bahwa secara keseluruhan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham memenuhi persyaratan Pasal 12 ayat (1) PP 94 tahun 2010 untuk tidak dikenakan bunga oleh karena itu atas bunga pinjaman yang dibayarkan kepada Pemegang Saham terutang PPh Pasal 23;

Atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp483.205.382,00. a quo Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut :

Menurut Pemohon Banding bahwa berdasar pada penelitian yang dilakukan oleh Terbanding, dengan ditetapkannya Biaya dari Luar Usaha berupa Biaya Bunga Pinjaman dari pemegang saham sebesar Rp6.396.217.709,00 maka pada saat yang sama Pemegang Saham sebagai pihak yang memberikan pinjaman memperoleh penghasilan Bunga Pinjaman yang selanjutnya akan dipotong PPh Pasal 23.

Dasar hukum Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 adalah :

a. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pajak Penghasilan (”UU PPh”) b. Pasal 23 ayat (1) UU PPh.

c. Pasal 15 ayat (3) PP 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Berjalan.

Bahwa dalam Persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti data laporan keuangan audited tahun 2019 bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian pada Tahun pajak 2020 sebesar Rp390.088.052,-

2. Pembuktian Pemohon Banding Sedang Mengalami Kesulitan Keuangan

Untuk Kelangsungan Usahanya.

a. Pemohon Banding mengalami kerugian sebelum pajak Tahun 2020 sebesar

Rp390.088.052.

pena | Tahun Pajak | Pajak

Deskripsi

Profit/(Loss) _ 0

Pendapatan Bersih Rp 4.797.060.000

Harga Pokok Penjualan Rp (0)

Laba Kotor Rp 4.797.000.000

Beban Operasional

Laba (Rugi) Usaha Rp 136.620.643

Penghasilan (Beban) Lain-Lain

> Laba (Rugi) Kurs Mata Uang Asing - Bersih (Rp 312.593

» Laba Investasi Atas Entitas Asosiasi

> Rugi Atas Penjualan Aktiva Tetap

> Penghasilan Bunga Rp 33.260.598

» Beban Pajak Rp (77.742.652)

> Beban bunga dan administrasi Rp (2.929.519)

» Beban Lain-Lain Rp (479.609.715)

Penghasilan (Beban) Lain-Lain - Bersih Rp (526.708.695)

Laba (Rugi) Sebelum Pajak IRp (390.088.052)

Sumber: Laporan Keuangan Audit Tahun 2020.

Dengan adanya kerugian tersebut Pemohon Banding mengalami kesulitan likuiditas untuk melanjutkan kegiatan usahanya.

Pemohon Banding memperoleh kenaikan kas bersih dari kegiatan usaha lebih kecil dibandingkan koreksi negatif biaya bunga (deemed interest) yang dilakukan oleh Terbanding.

Menurut Pemohon Banding dengan deficit cash flow tersebut membuktikan bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan likuiditas dan tidak mempunyai kemampuan untuk dibebankan biaya bunga pinjaman dari pemegang saham. Pembebanan biaya bunga tersebut akan menyebabkan Pemohon Banding mengalami kesulitan keuangan untuk melanjutkan kegiatan usahanya.

Menurut Pemohon Banding Tahun 2020 mengalami deficit cash flow hal tersebut membuktikan bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan likuiditas dan tidak

mempunyai kemampuan untuk dibebankan biaya bunga pinjaman dari pemegang saham. Pembebanan biaya bunga tersebut akan menyebabkan Pemohon Banding mengalami kesulitan keuangan untuk melanjutkan kegiatan usahanya.

Menurut Pemohon Banding Berdasarkan Laporan Laba/Rugi dan Laporan Arus Kas Perusahaan serta Penjualan Perusahaan untuk Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya apabila dibebankan biaya bunga pinjaman dari pemegang saham. Dengan demikian tidak ada dasar hukum bagi Terbanding untuk melakukan koreksi negatif atas biaya bunga dengan tujuan menciptakan objek pajak PPh Pasal 23 atas Bunga;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data dan keterangan dalam persidangan bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan keuangan pada tahun 2019 berupa data laporan keuangan audited tahun 2019 Pemohon Banding mengalami kerugian pada Tahun pajak 2020 sebesar Rp390.088.052,-.

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data dan keterangan dalam persidangan bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan keuangan pada tahun 2020 berupa Laporan Cash Flow bahwa tahun 2020 Pemohon Banding mengalami Defisit Cash Flow. Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan likuiditas dan tidak mempunyai kemampuan untuk dibebankan biaya bunga pinjaman dari pemegang saham. Pembebanan biaya bunga tersebut akan menyebabkan Pemohon Banding mengalami kesulitan keuangan untuk melanjutkan kegiatan usahanya.

Menimbang bahwa dalam persidangan tidak terdapat fakta bahwa Terbanding melakukan Coresponding Adjustment atas koreksi negative biaya bunga Rp. 6.396.217.709 terhadap kreditur pemberi pinjaman yang merupakan afiliasi apakah telah dilakukan pemeriksaan atau telah dilaporkan sebagai koreksi fiskal positip berupa pendapat bunga.

Menimbang bahwa atas koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 terkait dengan koreksi Negatip Biaya Bunga pada PPh Badan 2019 dan Pengadilan Pajak telah memutus atas sengketa koreksi Negatip Biaya Bunga pada PPh Badan 2019 dengan amar putusan mengabulkan permohonan Pemohon Banding.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Koreksi Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 483.205.382,00 adalah tidak benar karena Pemohon Banding telah membuktikan bahwa sedang mengalami kesulitan keuangan.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 483.205.382,00,- tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP 29iding ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil

berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp.)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23483.205.382,00-483.205.382,00

Bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-00288/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Januari Tahun 2020 Nomor 00015/203/20/047/23 tanggal 3 Agustus 2023 dengan perhitungan sebagai berikut: Nilai Koreksi DPP PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp483.205.382,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp483.205.382,00 Nilai DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00288/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 25 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00015/203/20/047/23 tanggal 3 Agustus 2023, atas nama PT GARUDA MULTI INVESTAMA, NPWP 70.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Raya Kapuk Kamal Nomor 23, RT 02 RW 02, Penjaringan, Jakarta Utara, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23Rp0,00
PPh TerutangRp0,00
Kredit PajakRp0,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi AdministrasiRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui E-Tax Court pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak.

Panitera,

Panitera,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.