Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman

PUT-009079.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026

PT Citra Riau Sarana, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009079.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00185/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/506/19/218/23 tanggal 31 Januari 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009079.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CITRA RIAU SARANA, NPWP 01.701.544.7-218.000, beralamat di Jalan Putri Indah No.3 RT 001 RW 001, Kel. Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, dan alamat korespondensi di Gedung Gama Tower Lt.45, Jl. HR Rasuna Said Kav C-22, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Dani Murdoko jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Diary Demario Olimpic Silitonga,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1603/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/CRS/TAX/I/2025 tanggal 20 Januari 2025,

2. Nama: Anugerah Putra Utama,

Izin Kuasa Hukum : KEP-580/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 045/CRS/TAX/I/2025 tanggal 20 Januari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fakhrudin/197209171993011001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3221/PJ.07/2025 tanggal 31 Juli 2025;

2. Nama/NIP: R Irfan Wahyu Idianto/198110062001121002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari Suparno/

198506212009012002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Jasper Lumban Gaol/197402071994021001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3899/PJ.07/2025 tanggal 10 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 72/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-123/PP/Prb/2025 tanggal 06 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 015/CRS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 94/SUB/WPJ.02/2024 tanggal 2 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/506/19/218/23 tanggal 31 Januari 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp(34.379.208.735,00)

2. Penghasilan Kena PajakRp(34.379.208.735,00)

3. PPh yang terutangRp0,00

4. Kredit Pajak

a. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:

PPh Pasal 23Rp0,00

b. Dibayar sendiri:

PPh Pasal 25Rp0,00 PPh Pasal 29Rp0,00

5. Pajak yang tidak/ kurang bayarRp0,00

6. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

7. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRpNihil Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 014/CRS/TAX/VI/2023 tanggal 3 April 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp(36.463.905.768,00)

2. Penghasilan Kena PajakRp(36.463.905.768,00)

3. PPh yang terutangRp0,00

4. Kredit Pajak

a. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:

PPh Pasal 23Rp0,00

b. Dibayar sendiri:

PPh Pasal 25Rp3.764.208.543,00 PPh Pasal 29Rp0,00

5. Pajak yang tidak/ kurang bayarRp(3.764.208.543,00)

6. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

7. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp(3.764.208.543,00) Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00185/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto(34.379.208.735,00)0,00(34.379.208.735,00)
b. Kompensasi Kerugian0,000,000,00
c. Penghasilan Kena Pajak(34.379.208.735,00)0,00(34.379.208.735,00)
d. PPh Terutang0,000,000,00
e. Kredit Pajak0,003.764.208.543,003.764.208.543,00
f. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar0,00(3.764.208.543,00)(3.764.208.543,00)
g. Sanksi Administrasi0,000,000,00
h. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar0,00(3.764.208.543,00)(3.764.208.543,00)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 015/CRS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 (melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 015/CRS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah:

A. PenerbitanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00185/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 tidak memenuhi ketentuan formal.

1. Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan menyatakan sebagai berikut:

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

(2) Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan.

(3) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.

(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir.

2. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/19/218/23 tanggal 7 Februari 2023 melalui Surat Nomor 014/CRS/TAX/VI/2023 tanggal 03 April 2023 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 13 April 2023;

3. bahwa pada tanggal 22 Mei 2023 Terbanding menerbitkan Surat Nomor S-251/WPJ.02/2023 tanggal 22 Mei 2023 perihal Pemberitahuan Keberatan Disampaikan Tidak pada Tempatnya;

4. bahwa Pemohon Banding mengajukan Gugatan atas Surat Terbanding Nomor S-251/WPJ.02/2023 tanggal 22 Mei 2023 dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan No.PUT-005360.99/2023/PP/M.XB Tahun 2023 yang diucapkan pada tanggal 6 Desember 2023 yang mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Banding (semula Penggugat) terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 251/WPJ.02/2023 tanggal 22 Mei 2023 sehingga pengajuan keberatan Penggugat dapat diproses lebih lanjut;

5. bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00185/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dalam suratnya Nomor 014/CRS/TAX/VI/2023 tanggal 03 April 2023;

6. bahwaSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00185/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 diterbitkan melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013, dimana:

- Tanggal Surat Keberatan diterima: 13 April 2023

- Tanggal Surat Keputusan Keberatan: 25 Juli 2024

7. bahwa dengan demikian, Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 001185/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 mengandung cacat hukum, karena diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan oleh karenanya Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding seharusnya dianggap dikabulkan;

B. Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah

sebagai berikut:

JEMLAH MENLRILT KOREKSIYANG

“0 URAIAN KEPUIUSAN PEMOHON DIAJUKAN

KEBERATAN BANI G BASTING

Penyesuaian fiskal posit - Selisih Amortisad 5 omerid diacas Pn Ta lea pong 246 423 > 4 gon 1133

Amordsast Fiskal

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan perhitungan Amortisasi Tanaman Menghasilkan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah benar;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki landasan yang kuat dan oleh karenanya tidak selayaknya untuk dipertahankan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

94/SUB/WPJ.02/2024 tanggal 2 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Yang diajukan Banding sebesar Rp2.084.697.033,00

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif4.904.246.4232.819.549.3902.084.697.033

Menurut Terbanding

1. PenerbitanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00185/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 tidak memenuhi ketentuan formal

A. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan

B. Data dan Fakta

1) PermohonanKeberatanPemohonBandingNomor 014/CRS/TAX/VI/2023 tanggal 03 April 2023 yang diterima di Kantor Wilayah DJP Riau pada tanggal 14 April 2023;

2) Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Disampaikan Tidak Pada Tempatnya nomor S-251/WPJ.02/2023 tanggal 22 Mei 2023;

3) Surat permohonan gugatan dari Pemohon Banding Nomor 010/CRS- Gugatan/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023;

4) Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005360.99/2023/PP/M.XB Tahun 2023 yang diucapkan pada tanggal 06 Desember 2023 yang mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Banding (semula Penggugat) terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 251/WPJ.02/2023 tanggal 22 Mei 2023;

5) PermohonanKeberatanPemohonBandingNomor 014/CRS/TAX/VI/2023 tanggal 03 April 2023 dengan LPAD Nomor FORM-05001008/BPS/KPP.021003/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang diterima di KPP Madya Pekanbaru;

6) SuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00185/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024;

C. Tanggapan Terbanding

1) bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SKPN Pajak Penghasilan nomor 00001/506/19/218/23 tanggal 07 Februari 2023 melalui surat nomor 014/CRS/TAX/VI/2023 tanggal 03 April 2023 disampaikan ke Kantor Wilayah DJP Riau diterima tanggal 14 April 2023;

2) bahwaatassuratpermohonankeberatannomor 014/CRS/TAX/VI/2023 tanggal 03 April 2023 telah diterbitkan surat nomor S-251/WPJ.02/2023 tanggal 22 Mei 2023 Hal Pemberitahuan Keberatan Disampaikan Tidak pada Tempatnya;

3) bahwa Pemohon Banding mengajukan Gugatan atas Surat Terbanding Nomor S-251/WPJ.02/2023 tanggal 22 Mei 2023 dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT- 005360.99/2023/PP/M.XB yang diucapkan pada tanggal 06 Desember 2023 yang mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Banding (semula Penggugat) terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 251/WPJ.02/2023 tanggal 22 Mei 2023;

4) bahwa Pengadilan Pajak telah memutus permohonan gugatan tersebut dengan menerbitkan Putusan Gugatan Nomor PUT- 005360.99/2023/PP/M.XB yang diucapkan pada tanggal 06 Desember 2023 yang mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon

Banding (semula Penggugat) sehingga pengajuan keberatan Penggugat dapat diproses lebih lanjut;

5) bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 mengatur bahwa:

Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau dengan cara lain.

6) bahwa berdasarkan data profil Wajib Pajak, diketahui bahwa Wajib Pajak atas nama PT Citra Riau Sarana NPWP 017015447218000/0017015447218000 terdaftar pada KPP Madya Pekanbaru;

7) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dan guna melaksanakan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 005360.99/2023/PP/M.XB tanggal diucapkan 06 Desember 2023, telah diminta kepada Pemohon Banding agar segera memasukkan kembali surat permohonan keberatan di KPP Madya Pekanbaru untuk kemudian secara Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak akan lakukan proses penyelesaian keberatan melalui surat nomor S- 18/WPJ.02/SP2G/2024 tanggal 21 Februari 2024;

8) bahwa Pemohon Banding memasukkan kembali Surat Permohonan Keberatan yang sama dengan surat yang telah dikembalikan melalui Kantor Pelayanan Madya Pekanbaru dengan surat nomor 014/CRS/TAX/VI/2023 tanggal 03 April 2023 yang diterima oleh KPP Madya Pekanbaru tanggal 07 Maret 2024 berdasarkan Lembar PengawasanArusDokumennomorFORM- 05001008/BPS/KPP.021003/2024 tanggal 14 Maret 2024, sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013;

9) bahwa atas Permohonan Keberatan nomor 014/CRS/TAX/VI/2023 tanggal 03 April 2023 yang diterima KPP Madya Pekanbaru tanggal 07 Maret 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM-05001008/BPS/KPP.021003/2024 tanggal 14 Maret 2024 telah diproses dan telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00185/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024;

10) bahwa Putusan Gugatan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 005360.99/2023/PP/M.XB tanggal diucapkan 06 Desember 2023 dalam amar putusannya sangat jelas dinyatakan bahwa pengajuan proses keberatan Pemohon Banding dapat diproses lebih lanjut; bahwa sehingga dalam hal ini secara mengikat adanya perintah agar proses permohonan keberatan dari Pemohon Banding dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme, sistem, dan ketentuan yang berlaku, tidak ada memutuskan tanggal jatuh tempo keberatan;

11) bahwa kata "dapat" secara umum memiliki dua kategori kelas kata, yaitu adverbia dan verba: Adverbia, yang berarti "mampu, sanggup" dan Verba, yang berarti "menerima, memperoleh, berhasil, tercapai" sehingga dapat ditafsirkan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku selama Terbanding mampu atau sanggup;

12) bahwa dengan telah dikembalikan nya Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding dengan Surat Nomor S-251/WPJ.02/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Disampaikan Tidak pada Tempatnya maka Terbanding tidak dapat memproses Keberatan sesuai PMK Nomor 9/PMK.03/2013;

13) bahwa sesuai Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 9/PMK.03/2013 Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan:

a. secara langsung;

b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

c. dengan cara lain.

14) bahwa secara logis Terbanding hanya dapat memproses permohonan Keberatan Pemohon Banding sejak permohonan tersebut diajukan Kembali di KPP Madya Pekanbaru yaitu tanggal 07 Maret 2024 agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

15) bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur secara teknis atas Putusan Gugatan Pengembalian Surat Keberatan karena Surat Keberatan Disampaikan Tidak pada Tempatnya;

16) bahwa penghitungan jangka waktu proses keberatan dari surat permohonan keberatan diterima tanggal 14 April 2023 sampai dengan Surat Keputusan Keberatan tanggal 25 Juli 2024, Terbanding uraikan timeline sebagai berikut:

Penjelasan:

- Permohonan Keberatan dimasukkan Kembali ke KPP Madya Pekanbaru tanggal 07 Maret 2024 sampai dengan Keputusan Keberatan diterbitkan tanggal 25 Juli 2024 adalah 141 hari (4 bulan 21 hari) dihitung sebagai waktu proses keberatan;

17) bahwa dengan demikian Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00185/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 tidak cacat karena telah diproses dan diterbitkan sesuai dengan mekanisme, sistem, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Selisih Amortisasi Komersial diatas Amortisasi Fiskal

A. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 6 ayat (1) huruf b

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

“Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.”

Pasal 11 ayat (1)

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih

dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

B. Data dan Fakta

a) Data dan Dokumen dari Pemohon Banding

1. bahwa berdasarkan data sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 04 Tahun 2003 diketahui bahwa luas tanah HGU yang dimiliki oleh Pemohon Banding adalah sebesar 2.268,91 Hektar dengan tampilan sebagai berikut:

PENDAFTARAN - PERTAMA

Palaran :

eee ey

a HAK? GUNA USAHA f) NAMA PEMEGANG HAK

“ te, Kain Sako = PT. CITA RIAU SARANA w

Dea Kel: BP Ratls rege ”

Vo - 26 Sas 2058 NN! Fempverdebe Jaka pemer: V2 Oktobar 1995 '

"pp NIB Ofat4, 08.15.0000 . ,

Letak Tanah 48. 00002

. 11,00029

Ve. ee a an a — .

cl ASAL HAK gi PEMBUKLAN

Kepaia Kantor Perranatan

Kabupsata / Resurtedra

2 Pecibertas tak . Fuenten Singing? "

Do Ketieeabai- Patenkan D | H

2) DASAR PENDAFTARAN

Po Datar bian 202 ee START SYARIP ,

TN ON 010070130

Ns | : ae eee 52 - —

> PA “Ingifoat Badaa | PINERLITAN SERTIPIKAT

3 Pemboran Pemecahan ' i Kepala Kantor Pertanaran

Pes Jahan! Penggahutgan hidany Kat ree I Retghettroriva

a? . | PAN AKAN '

, e) SURATUKUR a 5 PJ

\,, 01/Xuanatng/2005. | Bein sgn ow

Luin 2e260,71 BR | pa UAN BAR,

‘ NIP 0100701350

2. bahwa berdasarkan peta areal statement tanggal 31 Desember 2015 diketahui bahwa luas areal keseluruhan adalah 2.268,91 Ha dan luas areal tanam adalah 2.107,62 Ha dengan tahun tanam 1998, tahun tanam 2000, dan tahun tanam 2001 dengan tampilan sebagai berikut:

. Ku 1 an 4 Lowe .

abun ary gi vin

Pu ar

3. bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Asset PT Citra Riau Sarana Nomor Y&R/AV/16/0603 tanggal 10 Juni 2006 diketahui data-data sebagai berikut:

us . ue Potter Kua ad

oa 4 cot rede te za

4. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan penilaian kembali aktiva tetap dan telah mendapatkan persetujuan permohonan pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 667/WPJ.02/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk tujuan perpajakan Bagi Permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan 2016 dengan tampilan sebagai berikut:

Uta Hoy

1 5 wor

pora , Ini

Tae bee

ai 1 1

5. bahwa berdasarkan jawaban atas Surat Permintaan Keterangan atau Bukti nomor S-72/WPJ.02/WPJ.026/2024 tanggal 07 Juni 2024 diperoleh informasi sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.034.697.033,-

1. ' Peranyaan : | Ana alasan yang mendasari Saudara tidak seruju atas koreksi penyesualan

Tisca! positif atas Selisih amurtisasi komersial dialas amontisasi fiscal sebesar

Rp2.084.697 033_-? Jelaskan dasar hukum dan dasar fakta yang mendukung

0 alasan Saudara terse but. . . . .

Jawabarn 2] Wajib Pajak meyakini banwa perhitusgan amortisasi TM yang dilapsorkan

Panjelasar | pada SPT Badan Penoge 2018 sudan benar oo —

2. Pertanyaan | | Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang telah

disarnpaikan oleh Pemerksa kepada VWaib Pajak disabutkan beahva:

: | Wajik Pajak melakukan pembebanan amorisasi atas aktiva (tanaman

menghasilkan) berdasarkan nilai perolehan sebelum revaluzsi dan

membetankan lagi amortisasi sesuai dasar nilai revalussi.

- Bagaimana tanggapan Wajib Pajak terkait seérnyataan Pemenksa

tersebut.

- Apakah bcnar Wajib Pajak telah mrelakukan pembebanan amorisasi atas

: aktiva (tanaman menghasilkan) berdasarkan perhitungan nilai perolehan

sebelum revaluasi dan sesudan nilai revaluasi'

i - Jelaskan secara del perhilungan biaya amartisasi alas tanaman

: menghasilkan berdasarkan vilai perolehan sebel roveluasi.

" | - Jeaskan secara detil serhitungan biaya amotisas' atas tanaman

: | mengAasilkan berdasarsan ni'fai perolehan sesudak revaluasi,

Jawaban | 21 Wajib Pajak meyakini bahwa perhiturgari aimartisasi TM yang dilapaorkan

i | Pemelasen Lo. pada SPT Badar Periode 2018 sudan benar . 7

3. Pertanyaan |: | Berdasarkan alasan yang disamparkan oleh Wajib Pajak dalam permohonan

keberatan dinyatakan bahwa serhitungan amortsasi tanaman menghasilkan

yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 sudah benar,

Mohon jelaskan secara detil perhilungan biaya amortisasi atas tanaman

merghasilkan yang telah dilapcrkan oleh Warib Pajak dalam SPT Tahunan

PPh Badan Tahun 2918

Jawaban! : Wajib Pajak meyakini bahwa perhitungan amortisasi 7M yang dilapaorkan

Perjelasan | . pada SPT Badan Periode 2016 sudah benar” a

b) Data, Informasi, dan Dokumen dari Sistem Aplikasi Perpajakan

1. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal pada Lampiran Khusus IA SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan Ke-2 Tahun Pajak 2014 dengan data sebagai berikut:

Hn AA Fan [S

ARTA IVER EW. PSE

BEL ATA tee ETS RL AT SK LP [EEE

2. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal pada Lampiran Khusus IA SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan data sebagai berikut:

3. bahwa Terbanding telah mengundang Pemeriksa untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-100/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 04 Juni 2024;

4. bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak hadir dan telah dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran nomor BA- 101/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 06 Juni 2024;

C. Tanggapan Terbanding

a. bahwa yang menjadi sengketa Pemohon Banding adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Selisih amortisasi komersial diatas amortisasi fiskal sebesar Rp2.084.697.033,00 yang disebabkan karena Pemohon Banding melakukan pembebanan amortisasi atas aktiva

tersebut berdasarkan nilai perolehan sebelum revaluasi dan membebankan lagi amortisasi aktiva tersebut setelah dilakukan revaluasi;

b. bahwa berdasarkan surat permohonan keberatan, Pemohon Banding beralasan bahwa Pemohon Banding meyakini perhitungan tanaman menghasilkan yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh badan Tahun Pajak 2019 sudah benar;

c. bahwa atas alasan Pemohon Banding tersebut tidak disertai dengan penjelasan yang detail/ rinci bagaimana terbentuknya perhitungan amortisasi tanaman menghasilkan menurut Pemohon Banding dan dokumen-dokumen yang dapat mendukung alasan Pemohon Banding;

d. bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, namun pada saat pembahasan klarifikasi sengketa perpajakan, Pemohon Banding diwakili oleh seorang staf/ karyawan bernama Jefry Ambrosius. Wakil Pemohon Banding tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP dan Pasal 6 PMK-229 Tahun 2014 sehingga Pemohon Banding dianggap tidak hadir sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 101/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 6 Juni 2024;

e. bahwa Terbanding telah meminta penjelasan atas perhitungan amortisasi tanaman menghasilkan kepada Pemohon Banding melalui Surat Permintaan Keterangan atau Bukti nomor S- 72/WPJ.02/WPJ.026/2024 tanggal 07 Juni 2024, dan telah ditanggapi oleh Pemohon Banding, namun jawaban Pemohon Banding atas penjelasan yang diminta masih sama dengan alasan permohonan keberatan yaitu:

“Pemohon Banding meyakini bahwa perhitungan tanaman menghasilkan yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh badan Tahun Pajak 2019 sudah benar”;

f. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka proses penyelesaian keberatan dilakukan dengan menggunakan data-data yang tersedia, dan diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan data dan dokumen HGU, Peta Areal Statement, Laporan Penilaian Aset, Laporan Keuangan Audit diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki luas tanah HGU sebesar 2.268,91 hektar dengan luas areal tanam sebesar 2.107,62 hektar dengan rincian sebagai berikut:

neha th oo Dot Lee | sesi

asce Seamed Pea

lssreameecais¢ cei Tasil do Po Sa Tes Po Sa Tee fo EERE

2. bahwa berdasarkan data SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 (Sebelum Revaluasi Aset) diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan nilai amortisasi tanaman menghasilkan sebagai berikut:

Perhitungan Amortisasi Tanaman Menghasilkan Sebelum Revaluasi Aset:

Tahun 2014

Perolehan Amorisasi (Hektar)

Kelompok IV

[a sricasor | soszareazin | eraceaereo [| 2,992.28

Kelompok Lain-Lain

Po a ee raarra] soasdasee | oaeeret | oo Io

Jumlah Amortisasi Fisxal | 2rropessts[ oo

Jumlah Amortisasi Komersial [ sa2gstssog | tt —(isi‘“‘“‘éOC*”d

Selisih amortisasi Poossasasoas To

3. bahwa berdasarkan KEP-667/WPJ.02/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva tetap Untuk Tujuan Perpajakan diketahui data sebagai berikut:

4. bahwa berdasarkan tabel pada angka 3 tersebut di atas diketahui bahwa aktiva dengan jenis Kelompok Lain-Lain dengan nilai perolehan sebesar Rp51.607.894.958,00 terdiri atas:

Vanes 2014

Bulan Tahun Harga Se-slehan| Milai Sisa Fis al TENALAL AN Keze-angan -has .

Fecclehan Anis Tisai Hear

Felsmps Iv

Doo Dosmanngsasan | 2gasazente? Do psgngauar Doo nanang

5. bahwa berdasarkan tabel pada angka 3 tersebut di atas diketahui bahwa nilai buku fiskal setelah penilaian kembali sebesar Rp90.555.000.000,00 terdiri atas:

6. bahwa berdasarkan data SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 (Setelah Revaluasi Aset) diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan nilai amortisasi tanaman menghasilkan sebagai berikut:

Perhitungan Amortisasi Tanaman Menghasilkan Setelah Revaluasi Aset:

Bulan Tanun Harga Perolehan| Nilai Sisa FisKal Penyusutan Keterangan Has

Perclehan Amortisasi (Hektar)

Kelompek Lain-Lain:

PT tastarcozssa | sosssasnang| sastartass | oo | 8,009.90

Jumlah Amerisasi Fiskal | oesta7pao8 PO

Jumlah Amorisasi Komersial Poseeternaoe

Selisih amor-isasi ee

7. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding menghitung terlalu besar beban penyusutan aktiva tetap atas amortisasi tanaman menghasilkan dengan penjelasan sebagai berikut:

- Dilihat dari segi luas areal tanam, Pemohon Banding membebankan luas areal tanam pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 terlalu besar yaitu 5.009,90 hektar sedangkan luas areal tanam berdasarkan Keputusan Penilaian Kembali Aktiva, Peta Areal Statement, dan Laporan Penilaian Aset adalah sebesar 2.107,62 hektar;

- Dilihat dari segi jumlah nilai perolehan, diketahui terdapat aktiva yang dilakukan 2 (dua) kali pembebanan amortisasi yaitu berdasarkan nilai perolehan sebelum revaluasi dan membebankan kembali amortisasi aktiva tersebut setelah dilakukan revaluasi dengan rincian sebagai berikut:

Bulan Tahun Harga Perolehan| Nilai Sisa Fiskal Penyusutan Keterangan Luas

Perolehan Amorisasi Hektar

Kelompok Lain-Lain.

Do Doasasssnasi | 20ansaansra | 200gasross D0 782,28

8. bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Selisih amortisasi komersial diatas amortisasi fiskal sebesar Rp2.084.697.033,00;

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 015/CRS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00185/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa Pajak/ Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00185/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Atas SuratKetetapan Pajak Nihil Pajak PenghasilanNomor 00001/506/19/218/23 tanggal 07 Februari 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama PT. Citra Riau Sarana, NPWP 017015447218000/

0017015447218000/ 37 NITKU NITKU : 0017015447218000000000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-

009079.15.2024/PAN/2024 tanggal 11 Desember 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00185/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor

00001/506/19/218/23 tanggal 31 Januari 2023 Tahun Pajak 2019; Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 014/CRS/TAX/VI/2023 tanggal 3 April

2023;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Citra Riau

Sarana Nomor 23 tanggal 31 Januari 2024 dibuat oleh Notaris Laurens Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 022/CRS/TAX/I/2025 tanggal 20 Januari

2025;

Bukti P-6. Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1160/PP/IKH/2023 tanggal 4

September 2023;

Bukti P-7. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Diary Demario Olimpic

Silitonga;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 045/CRS/TAX/I/2025 tanggal 20 Januari

2025;

Bukti P-9. Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-476/PP/IKH/2023 tanggal 12

April 2023;

Bukti P-10. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Anugerah Putra Utama; Bukti P-11. Pakta Integritas;

Bukti P-12. Kartu Tanda Penduduk a.n. Dani Murdoko;

Bukti P-13. Matriks Sengketa;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis Nomor 014/CRS/TAX/III/2025 tanggal 12 Maret

2025;

Bukti P-15. Fotokopi Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Disampaikan Tidak

Pada Tempatnya Nomor S-251/WPJ.02/2023 tanggal 22 Mei 2023; Bukti P-16. FotokopiPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

005360.99/2023/PP/M.XB Tahun 2023 tanggal 6 Desember 2023; Bukti P-17. Fotokopi Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan Nomor S-

18/WPJ.02/SP2G/2024 tanggal 21 Februari 2024;

Bukti P-18. Fotokopi Surat Nomor 010/CRS/TAX/II/2024 tanggal 4 Maret 2024; Bukti P-19. Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 73 P/HUM/2013 tanggal 30

Juni 2024;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Nomor 013/CRS-TAX/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025; Bukti P-21. Penjelasan Tertulis Nomor 014/CRS-TAX/VIII/2025 tanggal 1 Agustus

2025;

Bukti P-22. Fotokopi laporan penilaian aset dengan nomor file Y&R/AV/16/0603

tanggal 10 Juni 2016;

Bukti P-23. Fotokopi Surat Keputusan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap

Nomor KEP-667/WPJ.02/2016 tanggal 25 Oktober 2016;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis Nomor 014/CRS-TAX/IX/2025 tanggal 4 September

2025;

Bukti P-25. Kesimpulan Akhir Nomor 014/CRS-TAX/X/2025 tanggal 4 Oktober

2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

0003/RIKSIS/WPJ.02/2023 tanggal 26 Januari 2023;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-KBP

2046/WPJ.02/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Maret 2025;

Bukti T-6. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor

00001/506/19/218/23 tanggal 31 Januari 2023 Tahun Pajak 2019; Bukti T-7. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 014/CRS/TAX/VI/2023 tanggal 3 April

2023;

Bukti T-8. Fotokopi Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Disampaikan Tidak

Pada Tempatnya Nomor S-251/WPJ.02/2023 tanggal 22 Mei 2023; Bukti T-9. Fotokopi SuratTanggapanatas GugatanNomorS-

118/STG/WPJ.02/2023 tanggal 2 Agustus 2023;

Bukti T-10. FotokopiPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

005360.99/2023/PP/M.XB Tahun 2023 tanggal 6 Desember 2023; Bukti T-11. Fotokopi Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan Nomor S-

18/WPJ.02/SP2G/2024 tanggal 21 Februari 2024;

Bukti T-12. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00185/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti T-13. Penjelasan Tertulis tanggal 24 April 2025;

Bukti T-14. Penjelasan Tertulis tanggal 4 Agustus 2025;

Bukti T-15. Pendapat Akhir Nomor S-6258/PJ.07/2025 tanggal 9 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00185/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/506/19/218/23 tanggal 31 Januari 2023 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 015/CRS/TAX/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif2.819.549.390,004.904.246.423,002.084.697.033,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. huruf a, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b. huruf b, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c. huruf c, harta dan kewajiban; dan/atau

d. huruf d, pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

Pasal 28 ayat (1),

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.; Pasal 28 ayat (3),

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.;

Pasal 28 ayat (4),

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.;

Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dan pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.;

Penjelasan Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.;

Pasal 29 ayat (1),

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.;

Pasal 29 ayat (3) huruf a,

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 29 ayat (3a),

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.;

Pasal 29 ayat (4),

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).;

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh)

Pasal 2 ayat (1) huruf b

Yang menjadi Subjek Pajak adalah badan

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan

dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihakpihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian barang;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara atau adanya perjanjian

tertulis mengenai penghapusan piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas Pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 11 ayat (1)

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

Pasal 11 ayat (2)

Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas;

Pasal 11 ayat (5)

Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut;

Pasal 11A ayat (1)

Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan. hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian- bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia

b. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan.

c. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak.

d. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan.

e. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal: 1) surat ketetapan pajak dikirim; atau 2) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

f. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

g. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

Pasal 4 ayat (2)

Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf f, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terlampaui.

Pasal 9 ayat (1)

Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan:

a. secara langsung;

b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

c. dengan cara lain.

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

(2) Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan.

(3) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.

(4a)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat

dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang KUP, jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir.

(6) Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7) Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Wajib Pajak:

a. secara langsung dengan bukti tanda terima;

b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Pemenuhan Ketentuan Formal

Pendapat Para Pihak

bahwa terkait pemenuhan ketentuan formal, pada intinya Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya terkait formal Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00185/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024. Lebih lanjut Pemohon Banding menganggap penerbitan Keputusan Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal sehingga seharusnya permohonan keberatan Pemohon Banding harus diterima karena penerbitan Keputusan Keberatan a quo dianggap telah lewat waktu. Adapun alasan Pemohon Banding untuk menguatkan argumennya adalah sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding dalam hal ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau melakukan pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019. Sebagai hasil dari pemeriksaan tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) dengan Nomor 00001/506/19/218/23 tanggal 07 Februari 2023. Pemohon Banding mencatat bahwa penerbitan ketetapan ini menjadi dasar bagi mereka untuk menempuh langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP);

2. bahwa atas SKP Nihil tersebut, Pemohon Banding menyatakan keberatan secara tertulis sesuai dengan hak yang dijamin dalam Pasal 25 ayat (1) UU KUP. Pemohon Banding menyusun Surat Keberatan Nomor 014/CRS/TAX/VI/2023 tanggal 03 April 2023 yang disampaikan ke Kantor Wilayah DJP Riau. Dalam dokumen keberatannya, Pemohon Banding menguraikan alasan-alasan ketidaksetujuan beserta penghitungan pajak menurut versi Pemohon Banding sendiri, yang menunjukkan jumlah pajak terutang yang jauh lebih kecil dibandingkan ketetapan yang dilakukan Terbanding;

3. bahwa Pemohon Banding kemudian mengirimkan surat keberatan tersebut melalui jasa pengiriman Tiki pada tanggal 11 April 2023 dengan nomor resi 660060123756. Berdasarkan bukti tanda terima pengiriman, surat keberatan tersebut secara nyata telah diterima oleh petugas di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau pada tanggal 13 April 2023. Dalam hal ini Pemohon Banding menegaskan bahwa tanggal diterimanya surat ini merupakan titik awal

dimulainya jangka waktu penyelesaian keberatan selama 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP;

4. bahwa dalam hal Terbanding (Kanwil DJP Riau), pada tanggal 22 Mei 2023 menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor S-251/WPJ.02/2023 perihal Pemberitahuan Keberatan Disampaikan Tidak pada Tempatnya. Melalui Surat Pemberitahuan tersebut Terbanding menganggap permohonan keberatan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal karena tidak disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Atas dasar surat pemberitahuan tersebut, Terbanding mengembalikan berkas keberatan kepada Pemohon Banding dan tidak melanjutkan proses penelitian keberatan;

5. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pengembalian berkas keberatan kepada Pemohon Banding. Atas ketidaksetujuan terhadap pengembalian berkas tersebut direspons Pemohon Banding dengan mengajukan Gugatan Pajak pada tanggal 19 Juni 2023 dengan nomor surat 010/CRS- Gugatan/VI/2023 ke Pengadilan Pajak. Gugatan ini diajukan khusus untuk menguji keabsahan formal dari penerbitan Surat Pemberitahuan Nomor S- 251/WPJ.02/2023 yang menghentikan proses keberatan Pemohon Banding secara sepihak oleh Terbanding;

6. bahwa Gugatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak dengan nomor Putusan PUT-005360.99/2023/PP/M.XB Tahun 2023 tanggal 6 Desember 2023 yang mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Banding, yang secara hukum membatalkan S-251/WPJ.02/2023 yang memuat alasan Terbanding yang menyatakan keberatan tersebut disampaikan tidak pada tempatnya. Oleh karena itu menurut Pengadilan Pajak proses keberatan dapat diproses lebih lanjut;

7. bahwa menindaklanjuti putusan gugatan tersebut, Terbanding dalam hal ini Kanwil DJP Riau menerbitkan Surat Pelaksana Putusan Gugatan (SPPG) Nomor S-18/WPJ.02/SP2G/2024 tanggal 21 Februari 2024. Melalui surat yang dikirimkan lewat JNE tersebut, Terbanding meminta Pemohon Banding untuk menyampaikan kembali dokumen surat keberatan yang sebelumnya telah dikembalikan. Tindakan ini dipandang Pemohon Banding sebagai pengakuan administratif bahwa proses keberatan seharusnya tetap berjalan sejak awal;

8. bahwa pada tanggal 7 Maret 2024, Pemohon Banding menyerahkan kembali surat keberatan yang sama secara langsung ke KPP Madya Pekanbaru. Penyerahan ini disertai dengan Surat Pengantar Pelaksanaan Putusan Gugatan Nomor 010/CRS/TAX/III/2024. Pemohon Banding menegaskan bahwa surat yang diserahkan adalah dokumen keberatan asli tertanggal 3 April 2023, bukan merupakan permohonan keberatan yang baru;

9. bahwa Terbanding kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP 00185/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding. Namun, Pemohon Banding berpendapat bahwa keputusan ini mengandung cacat hukum yang fatal secara formal. Hal ini disebabkan karena keputusan tersebut diterbitkan melampaui jangka waktu 12 bulan jika dihitung sejak tanggal penerimaan surat keberatan pertama kali pada 13 April 2023. Pemohon Banding merujuk pada Pasal 26 ayat (1) UU KUP yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan dalam waktu maksimal 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima. Karena surat diterima pada 13 April 2023, maka batas akhir jatuh tempo penerbitan keputusan adalah 12 April 2024. Dengan demikian, Keputusan Keberatan yang baru terbit pada 25 Juli 2024 telah telat lebih dari tiga bulan dari batas waktu yang ditetapkan undang-undang;

10. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan membantah argumen Terbanding yang menyatakan bahwa jangka waktu 12 bulan tersebut tertangguh selama masa proses gugatan berlangsung. Menurut Pemohon Banding, aturan mengenai "penangguhan waktu" yang tertuang dalam Pasal 41 PP Nomor 74 Tahun 2011 dan PMK Nomor 202/PMK.03/2015 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 73 P/HUM/2013;

11. bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menegaskan prinsip lex superiori derogat lex inferiori, dimana peraturan yang lebih rendah seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan tidak boleh menambah atau mengurangi ketentuan batas waktu yang sudah diatur tegas dalam Undang-Undang. Karena UU KUP tidak mengenal istilah "pembantaran" atau penangguhan waktu penyelesaian keberatan karena adanya gugatan, maka alasan penangguhan yang digunakan Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang sah;

12. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa keberatan mereka seharusnya dianggap dikabulkan demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (5) UU KUP. Ketentuan tersebut memerintahkan bahwa apabila jangka waktu 12 bulan terlampaui dan fiskus tidak memberi keputusan, maka keberatan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan harus diterbitkan surat keputusan sesuai pengajuan Wajib Pajak;

13. bahwa sebagai kesimpulan, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP 00185/KEB/PJ/WPJ.02/2024 karena cacat formal. Pemohon Banding berpendapat bahwa kesalahan prosedural yang dilakukan Terbanding, mulai dari keterlambatan pemberitahuan hingga keterlambatan penerbitan keputusan, telah melanggar asas kepastian hukum dan hak-hak konstitusional Wajib Pajak.

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding mengenai sengketa formil mempersoalkan jangka waktu berkaitan dengan aspek formal sehubungan penerbitan KEP 00185/KEB/PJ/WPJ.02/2024 dimana menurut Pemohon Banding penerbitan KEP 00185/KEB/PJ/WPJ.02/2024 a quo telah melewati jangka waktu 12 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP, dalam hal ini Terbanding menanggapi dengan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU KUP mengatur:

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

2. bahwa dalam menghitung jangka waktu penerbitan surat keputusan keberatan tersebut, Pemohon Banding menghitung mulai dari saat pengiriman surat keberatan ke Kantor Wilayah DJP Riau yaitu pada tanggal 13 April 2023. Faktanya diketahui atas surat keberatan yang dikirimkan Pemohon Banding ke Kantor Wilayah DJP Riau tersebut telah dikembalikan ke Pemohon Banding dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Keberatan Disampaikan Tidak pada Tempatnya nomor S-251/WPJ.02/2023 tanggal 22 Mei 2023;

3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dengan telah dikembalikannya surat keberatan Pemohon Banding tersebut sehingga proses keberatan tentu saja

tidak bisa dilakukan sampai dengan adanya permohonan baru yang diajukan oleh Pemohon Banding;

4. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dan guna melaksanakan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak No.PUT-005360.99/2023/PP/M.XB Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 13 Desember 2023, Terbanding kemudian meminta kepada Pemohon Banding agar segera memasukkan kembali surat permohonan keberatan di KPP Madya Pekanbaru untuk kemudian secara Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak akan lakukan proses penyelesaian keberatan;

5. bahwa menurut Terbanding bahwa Putusan Gugatan Pengadilan Pajak Nomor No.PUT-005360.99/2023/PP/M.XB Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 6 Desember 2023 dalam amar putusannya sangat jelas dinyatakan bahwa pengajuan proses keberatan Pemohon Banding dapat diproses lebih lanjut. Berdasarkan ketentuan di atas, jikapun jangka waktu penyelesaian keberatan tersebut dihitung dari tanggal pengajuan keberatan yang disampaikan ke Kanwil DJP Riau, maka dari tanggal pengiriman Surat Pengembalian Surat Keberatan karena Surat Keberatan Disampaikan Tidak pada Tempatnya tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan putusan pengadilan pajak tanggal 6 Desember 2023 tersebut tidak dihitung dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan penyelesaian keberatan karena tertangguh;

6. bahwa Terbanding berpendapat bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur secara teknis atas Putusan Gugatan Pengembalian Surat Keberatan karena Surat Keberatan Disampaikan Tidak pada Tempatnya yang berpengaruh terhadap jangka waktu penyelesaian keberatan.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa terkait pengajuan banding yang didalilkan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP dimana menurut Pemohon Banding terkait formal penerbitan Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP 00185/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 dianggap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang karena Terbanding memberikan keputusan atas permohonan keberatan Pemohon Banding melebihi jangka waktu 12 bulan (lewat waktu), sehingga seharusnya

permohonan keberatan Pemohon Banding dikabulkan, dalam hal ini Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Pengadilan Pajak mencermati berdasarkan fakta persidangan, dimana diketahui bahwa surat keberatan awal diterima tanggal 14 April 2023, namun Terbanding kemudian telah menerbitkan Surat Nomor S-251/WPJ.02/2023 tanggal 22 Mei 2023 yang mengembalikan berkas tersebut karena dianggap disampaikan tidak pada tempatnya. Dengan dikembalikannya surat tersebut secara fisik dan administrasi, maka demi kepastian hukum dimaknai Pengadilan Pajak bahwa proses penelitian keberatan terhenti sementara karena objek yang diteliti tidak lagi berada dalam penguasaan Terbanding;

2. bahwa tindakan Terbanding yang mengembalikan berkas permohonan keberatan Pemohon Banding melalui Surat Nomor S-251/WPJ.02/2023 tanggal 22 Mei 2023 dinilai Pengadilan Pajak telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 yang menyatakan bahwa Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau dengan cara lain. Faktanya Pemohon Banding menyampaikan permohonan keberatannya tidak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, melainkan ke Kanwil DJP Riau yang merupakan unit vertikal yang kedudukannya di atas Kantor Pelayanan Pajak dan hal itu dipandang tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013;

3. bahwa atas pengembalian berkas permohonan keberatan Pemohon Banding melalui Surat Nomor S-251/WPJ.02/2023 tanggal 22 Mei 2023 oleh Terbanding kemudian digugat oleh Pemohon Banding ke Pengadilan Pajak tanggal 19 Juni 2023 dengan nomor surat 010/CRS-Gugatan/VI/2023. Atas gugatan ini, diperiksa dan diputus oleh Majelis yang sama dengan Majelis yang sedang

memeriksa sengketa banding a quo yakni Majelis XB. Sikap Majelis atas gugatan tersebut adalah demi memberi rasa keadilan kepada Pemohon Banding walau memandang tindakan Terbanding mengembalikan berkas permohonan keberatan sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang dipedomani (Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013), mengabulkan gugatan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa pengajuan keberatan Pemohon Banding "dapat diproses lebih lanjut";

4. bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa periode sejak tanggal pengembalian surat keberatan (22 Mei 2023) sampai dengan diucapkannya Putusan Gugatan Nomor PUT-005360.99/2023/PP/M.XB Tahun 2023 (6 Desember 2023) tidak dapat dihitung dalam jangka waktu 12 bulan penyelesaian keberatan. Hal ini dikarenakan selama kurun waktu 195 hari tersebut, status hukum keberatan sedang dalam sengketa di Pengadilan Pajak (gugatan) dan belum ada kepastian apakah keberatan tersebut dapat diproses atau tidak. Amar Putusan Gugatan menyatakan bahwa pengajuan keberatan Pemohon Banding "dapat diproses lebih lanjut", yang secara hukum bermakna melanjutkan sisa waktu yang tersedia, bukan berarti mengabaikan fakta adanya jeda waktu selama proses hukum gugatan berlangsung. Perintah Pengadilan Pajak untuk memproses "lebih lanjut" mengkonfirmasi bahwa jangka waktu 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP harus dihitung secara efektif saat berkas berada dalam proses penelitian aktif di DJP (Terbanding);

5. bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan penghitungan jangka waktu efektif yang digunakan Terbanding, yakni 8 bulan 29 hari, yang terdiri dari: masa sebelum gugatan (14 April 2023 - 22 Mei 2023) selama 1 bulan 9 hari, ditambah masa setelah putusan gugatan sampai terbit keputusan (6 Desember 2023 - 25 Juli 2024) selama 7 bulan 20 hari. Dengan demikian, penerbitan Keputusan Terbanding pada 25 Juli 2024 dinilai Pengadilan Pajak masih jauh di bawah batas maksimal 12 bulan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang KUP;

6. bahwa Pengadilan Pajak menegaskan bahwa tidak ada satu pun poin dalam amar Putusan Gugatan yang menetapkan tanggal jatuh tempo keberatan

secara spesifik, melainkan hanya memerintahkan keberatan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena Terbanding telah melaksanakan putusan tersebut dengan menerbitkan keputusan dalam waktu 8 bulan 29 hari secara efektif, maka ketentuan formal penyelesaian keberatan dinilai Pengadilan Pajak telah terpenuhi.

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa proses diterbitkannya surat Keputusan Keberatan yang dilakukan Terbanding terhadap permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan tidak ada alasan untuk membatalkannya;

bahwa Pengadilan Pajak selanjutnya memeriksa materi sengketa dengan melakukan penilaian terhadap pokok sengketa, dalil-dalil para pihak, bukti-bukti yang ditampilkan dan ketentuan perpajakan yang mengatur terkait koreksi-koreksi yang menjadi sengketa a quo.

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp2.084.697.033,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp2.084.697.033,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp2.084.697.033,00 dikarenakan menurut Terbanding berdasarkan bukti SPT Tahunan PPh Badan Lampiran Khusus 1A, Pemohon Banding menghitung terlalu besar beban penyusutan aktiva tetap atas amortisasi tanaman menghasilkan; menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa menurut Terbanding yang menjadi pokok sengketa a quo adalah berawal dari hasil pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, di mana Terbanding menemukan adanya pembebanan biaya amortisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp2.084.697.033,00 yang didasarkan pada temuan mengenai selisih amortisasi komersial yang dilaporkan Pemohon Banding di atas amortisasi fiskal yang seharusnya. Koreksi

ini muncul karena Pemohon Banding dianggap menghitung beban amortisasi aktiva tetap atas tanaman menghasilkan dengan nilai yang terlalu besar;

2. bahwa dasar Terbanding melakukan koreksi ini adalah Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ketentuan tersebut memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan jumlah pajak terutang yang sebenarnya apabila ditemukan bukti bahwa data yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT tidak benar. Dalam sengketa ini, Terbanding meyakini bahwa penghitungan beban biaya amortisasi dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding mengandung ketidakbenaran materiil;

3. bahwa Terbanding juga merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mengatur bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto termasuk penyusutan dan amortisasi. Teknis penghitungan amortisasi tersebut harus mengikuti ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh, yang mengatur masa manfaat dan bagian-bagian pembebanan yang sama besar setiap tahunnya. Terbanding menilai Pemohon Banding telah menyimpang dari kaidah penghitungan amortisasi yang diatur dalam pasal-pasal tersebut;

4. bahwa Terbanding berpendapat bahwa argumen dilakukannya koreksi ini adalah karena Pemohon Banding dinilai Terbanding telah melakukan pembebanan amortisasi ganda atas aktiva tanaman menghasilkan yang sama. Berdasarkan pemeriksaan pada Lampiran Khusus 1A SPT Tahunan PPh Badan, Pemohon Banding melakukan pembebanan amortisasi berdasarkan nilai perolehan sebelum revaluasi dan secara bersamaan membebankan lagi amortisasi atas aktiva tersebut setelah dilakukan revaluasi. Tindakan ini menyebabkan nilai amortisasi yang diklaim sebagai biaya pengurang penghasilan bruto menjadi jauh lebih tinggi dari nilai yang diperkenankan secara fiskal;

5. bahwa Terbanding mencatat fakta bahwa Pemohon Banding memang telah memperoleh persetujuan untuk melakukan revaluasi atau penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan. Persetujuan tersebut dituangkan dalam

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/WPJ.02/2016 tanggal 25 Oktober 2016. Berdasarkan keputusan tersebut, nilai buku fiskal aktiva tetap Pemohon Banding telah ditetapkan kembali per tanggal 1 Januari 2016, sehingga dasar penyusutan dan amortisasi selanjutnya seharusnya hanya merujuk pada nilai revaluasi yang baru disetujui tersebut;

6. bahwa dalam melakukan pengujian, Terbanding menggunakan data dari Laporan Penilaian Aset Nomor Y&R/AV/16/0603 tanggal 10 Juni 2016 yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar Bey dan Rekan. Berdasarkan laporan penilaian tersebut, diidentifikasi bahwa objek penilaian aset tanaman kelapa sawit milik Pemohon Banding adalah seluas 2.107,62 hektar. Data luas areal ini menjadi salah satu parameter krusial bagi Terbanding untuk memverifikasi kewajaran nilai aktiva yang diamortisasi oleh Pemohon Banding di dalam SPT nya;

7. bahwa Terbanding juga menyandingkan data tersebut dengan bukti formal berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 04 Tahun 2003. Berdasarkan sertifikat tersebut, diketahui bahwa total luas tanah HGU yang dimiliki oleh Pemohon Banding adalah sebesar 2.268,91 hektar. Selain itu, Peta Areal Statement per 31 Desember 2015 juga mengonfirmasi bahwa luas areal tanam aktif perusahaan hanyalah sebesar 2.107,62 hektar, yang terdiri dari tahun tanam 1998, 2000, dan 2001;

8. bahwa Terbanding berpendapat bahwa terdapat ketidakkonsistenan data yang ditemukan saat Terbanding memeriksa daftar penyusutan dan amortisasi fiskal pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding. Di dalam SPT tersebut, Pemohon Banding melaporkan dan membebankan luas areal tanam total sebesar 5.009,90 hektar. Luas yang dilaporkan Pemohon Banding ini secara nyata melampaui data luas areal tanam yang sah berdasarkan Keputusan Penilaian Kembali Aktiva dan Laporan Penilaian Aset yang hanya sebesar 2.107,62 hektar;

9. bahwa lebih lanjut Terbanding menemukan fakta bahwa aktiva tanaman menghasilkan yang sudah direvaluasi tetap dimasukkan dalam daftar amortisasi dengan nilai perolehan lama di kelompok IV. Di saat yang sama, Pemohon Banding memasukkan aktiva hasil penilaian kembali tersebut ke dalam

kelompok "Lain-Lain" dan menyusutkannya kembali. Selisih amortisasi antara penghitungan versi Pemohon Banding dengan penghitungan fiskal yang benar menurut Terbanding mencapai angka Rp2.084.697.033, yang kemudian dibulatkan menjadi nilai koreksi sengketa;

10. bahwa menurut Terbanding bahwa selama proses penyelesaian keberatan, Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan detail mengenai pembentukan nilai amortisasi tersebut. Terbanding mengirimkan Surat Permintaan Keterangan atau Bukti Nomor S- 72/WPJ.02/WPJ.026/2024 pada tanggal 7 Juni 2024. Namun, dalam tanggapannya, Pemohon Banding tidak melampirkan rincian penghitungan maupun dokumen pendukung yang dapat mematahkan temuan double accounting yang dilakukan oleh pemeriksa;

11. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding hanya memberikan pernyataan normatif bahwa mereka meyakini perhitungan tanaman menghasilkan yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 sudah benar dan telah sesuai dengan nilai revaluasi. Terbanding menilai jawaban tersebut tidak disertai dengan bukti rincian per jenis aktiva maupun luas lahan yang dapat menjelaskan mengapa luas yang diamortisasi membengkak menjadi 5.009,90 hektar. Ketiadaan rincian ini membuat Terbanding tidak dapat meyakini substansi dari dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding;

12. bahwa dalam proses pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, Pemohon Banding juga dianggap tidak hadir secara formal karena diwakili oleh staf bernama Jefry Ambrosius yang tidak memiliki surat kuasa yang sah sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP. Akibatnya, Terbanding menerbitkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Nomor BA-101/WPJ.02/BD.06/2024 tanggal 6 Juni 2024. Hal ini semakin membuat posisi Terbanding menjadi terkendala untuk melakukan verifikasi mendalam atas alasan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding pada saat itu;

13. bahwa menurut Terbanding berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding tetap tidak menyampaikan bantahan yang terperinci atas data-data yang digunakan Terbanding sebagai dasar koreksi. Pemohon Banding hanya berpegang pada dokumen KEP-667 dan Laporan Penilaian Aset tanpa

menjelaskan bagaimana aplikasi angka-angka tersebut ke dalam daftar amortisasi di SPT. Terbanding menegaskan bahwa beban pembuktian berada pada Wajib Pajak untuk menunjukkan bahwa perhitungan di SPT mereka didukung oleh bukti-bukti yang kompeten;

14. bahwa Terbanding menekankan bahwa penghitungan penyusutan atau amortisasi tanaman menghasilkan harus didasarkan pada data faktual mengenai luas tanam yang benar-benar ada di lapangan sesuai legalitas tanah perusahaan. Jika Pemohon Banding membebankan biaya amortisasi atas luas lahan yang tidak ada atau tidak sesuai dokumen HGU dan revaluasi, maka hal tersebut merupakan penggelembungan biaya (expense overstatement). Oleh karena itu, koreksi positif harus dilakukan untuk memulihkan basis pajak yang benar;

15. bahwa Terbanding berpendapat bahwa adanya fakta Pemohon Banding melaporkan jumlah amortisasi fiskal yang sama persis dengan jumlah amortisasi komersial sebesar Rp6.661.677.408,00 di dalam SPT 2019 juga menjadi perhatian Terbanding. Menurut Terbanding, nilai tersebut mengandung unsur biaya yang tidak boleh dikurangkan karena berasal dari penghitungan atas aset yang dasar amortisasinya tidak valid. Selisih amortisasi sebesar Rp2.084.697.030,00 tersebut secara nyata telah mengurangi Penghasilan Kena Pajak secara tidak sah;

16. bahwa sebagai kesimpulan, Terbanding menyatakan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif - Selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal ini telah didasarkan pada bukti yang cukup dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua data pendukung mulai dari Sertifikat HGU, Peta Areal Statement, hingga Keputusan Persetujuan Revaluasi Aktiva menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kelebihan pembebanan biaya. Terbanding meyakini bahwa tindakan Pemohon Banding yang melakukan amortisasi ganda tidak dapat dibenarkan dari sisi hukum perpajakan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp2.084.697.033,00 dikarenakan

perhitungan amortisasi tanaman pada SPT Tahunan 2019 merupakan perhitungan setelah Revaluasi Aset dimana biaya amortisasi yang diperhitungkan sebesar Rp6.661.677.408,00;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding dengan tegas menolak koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.084.697.033,00 yang dilakukan oleh Terbanding dan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding yang melakukan penyesuaian fiskal positif atas biaya penyusutan atau amortisasi aktiva tetap. Menurut Pemohon Banding, nilai pembebanan amortisasi atas aktiva berupa tanaman menghasilkan yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 adalah sudah benar secara materiil dan sesuai dengan fakta kondisi aset perusahaan. Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh penghitungan biaya amortisasi tersebut telah mengikuti kaidah hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia;

2. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa dasar penghitungan amortisasi yang dilakukan Pemohon Banding adalah nilai buku aktiva setelah dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi aset) untuk tujuan perpajakan. Pemohon Banding mencatat bahwa biaya amortisasi tanaman yang diperhitungkan dalam SPT Tahunan 2019 adalah sebesar Rp6.661.677.408,00, di mana angka tersebut merupakan hasil kalkulasi yang didasarkan pada nilai perolehan baru setelah aset tersebut direvaluasi secara formal. Pemohon Banding membantah dalil Terbanding yang menyatakan adanya pembebanan ganda, karena penghitungan tersebut murni merujuk pada nilai wajar hasil penilaian;

3. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa eksistensi dan validitas revaluasi aset tersebut didukung oleh dokumen hukum yang kuat, yaitu Laporan Penilaian Aset dengan nomor file Y&R/AV/16/0603 tanggal 10 Juni 2016 yang disusun oleh penilai independen. Hasil penilaian ini kemudian dilaporkan kepada otoritas pajak dan telah mendapatkan persetujuan resmi melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/WPJ.02/2016 tanggal 25 Oktober

2016. Keputusan tersebut merupakan pengakuan administratif dari pihak Terbanding sendiri atas penilaian kembali aktiva tetap Pemohon Banding untuk tujuan perpajakan;

4. bahwa lebih lanjut menurut Pemohon Banding bahwa sebagai konsekuensi dari persetujuan revaluasi melalui KEP-667 tersebut, Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya secara patuh. Pemohon Banding telah membayar pajak terutang atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap sebesar Rp3.414.379.384,00 sesuai dengan hasil penghitungan yang ditetapkan oleh kantor pajak. Dengan dilunasinya pajak atas revaluasi tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa secara otomatis mereka memiliki hak hukum untuk membebankan biaya amortisasi berdasarkan nilai buku fiskal yang baru sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan tersebut;

5. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp2.084.697.033,00 tidak memiliki landasan yang kuat dan harus dibatalkan. Pemohon Banding meyakini bahwa selama penghitungan amortisasi didasarkan pada laporan penilaian aset yang sah dan telah disetujui melalui Keputusan Dirjen Pajak, maka pembebanan biaya tersebut adalah sah secara fiskal. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding terkait sengketa amortisasi ini.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding terkait Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp2.084.697.033,00 di mana koreksi timbul karena adanya perbedaan penghitungan beban amortisasi aktiva tetap berupa tanaman menghasilkan antara Terbanding dan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena menemukan adanya pembebanan amortisasi ganda (double accounting), di mana Pemohon Banding diyakini Terbanding membebankan biaya berdasarkan nilai perolehan sebelum revaluasi sekaligus membebankan amortisasi atas aktiva yang sama setelah dilakukan penilaian kembali. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian data materiil terkait luas areal tanam, di mana Pemohon Banding melaporkan luas mencapai 5.009,90 hektar dalam SPT Tahunan, sedangkan berdasarkan dokumen Sertifikat HGU, Peta Areal Statement, dan Laporan Penilaian Aset, luas areal tanam yang sah secara faktual hanya sebesar 2.107,62 hektar;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan argumentasi bahwa penghitungan amortisasi tanaman sebesar Rp6.661.677.408,00 sudah benar secara materiil karena didasarkan pada Laporan Penilaian Aset Nomor Y&R/AV/16/0603 dan telah disetujui secara administratif melalui KEP- 667/WPJ.02/2016. Pemohon Banding menegaskan bahwa validitas revaluasi tersebut telah diperkuat dengan pelunasan pembayaran pajak selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap sebesar Rp3.414.379.384,00, sehingga biaya amortisasi yang dilaporkan dalam SPT seharusnya diakui sepenuhnya sesuai ketentuan hukum perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak setelah menimbang seluruh fakta-fakta, bukti-bukti, dan argumentasi yang diajukan oleh para pihak (Pemohon Banding dan Terbanding) dalam persidangan berpendapat bahwa koreksi Terbanding terkait Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp2.084.697.033,00 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok sengketa a quo berkisar pada kebenaran materiil penghitungan amortisasi tanaman menghasilkan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019. Berdasarkan bukti Lampiran Khusus 1A SPT, ditemukan bahwa Pemohon Banding melakukan pembebanan amortisasi ganda (double accounting) atas aktiva tanaman yang sama, yaitu dengan tetap menggunakan nilai perolehan lama sebelum revaluasi dan secara bersamaan membebankan amortisasi baru berdasarkan nilai hasil revaluasi. Tindakan ini secara nyata melanggar prinsip pembebanan biaya penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b juncto

Pasal 11 dan 11A Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengharuskan pembebanan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang tersisa berdasarkan nilai buku fiskal yang sah;

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya ketidakkonsistenan data luas areal tanam yang menjadi dasar amortisasi. Berdasarkan bukti Sertifikat HGU Nomor 04 Tahun 2003 dan Laporan Penilaian Aset Nomor Y&R/AV/16/0603, luas areal tanam aktif Pemohon Banding secara faktual hanya sebesar 2.107,62 hektar. Namun Pengadilan Pajak menemukan bahwa dalam SPT Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding membebankan amortisasi atas luas areal mencapai 5.009,90 hektar. Kelebihan luas areal yang diamortisasi sebesar hampir 2.902 hektar tersebut dinilai Pengadilan Pajak merupakan penggelembungan biaya amortisasi yang tidak didukung oleh bukti kepemilikan aktiva maupun legalitas lahan yang sah, sehingga koreksi fiskal positif oleh Terbanding memiliki dasar faktual yang kuat;

bahwa terkait argumen Pemohon Banding yang merujuk kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/WPJ.02/2016 tentang Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap, dalam hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa persetujuan tersebut secara administratif menetapkan nilai buku fiskal baru per 1 Januari 2016. Dengan diterbitkannya KEP-667 tersebut, maka nilai perolehan aktiva sebelum revaluasi secara hukum sudah tidak berlaku lagi sebagai dasar penyusutan atau amortisasi fiskal. Faktanya bahwa Pemohon Banding masih mencantumkan dan menyusutkan aktiva tersebut dalam "Kelompok IV" (nilai lama) dan "Kelompok Lain-lain" (nilai revaluasi) secara bersamaan membuktikan adanya kesalahan penerapan aturan perpajakan yang mengakibatkan kurangnya penerimaan negara dari setoran pajak Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak mencatat bahwa selama proses keberatan dan maupun dalam proses persidangan banding, Pemohon Banding tidak dapat memenuhi beban pembuktian untuk menjelaskan secara terperinci bagaimana angka amortisasi sebesar Rp6.661.677.408,00 dalam SPT dapat terbentuk secara valid. Pemohon Banding hanya memberikan pernyataan normatif bahwa perhitungan tersebut sudah sesuai, tanpa melampirkan kertas kerja detail per blok tanam atau rincian perolehan aset yang dapat membantah temuan pembebanan ganda oleh

Terbanding. Selain itu, ketidakhadiran Pemohon Banding secara formal (hanya dihadiri oleh staf yang tidak berwenang dalam mengambil keputusan) dalam pembahasan sengketa perpajakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-101/WPJ.02/BD.06/2024 dengan Terbanding dalam proses keberatan, dinilai Pengadilan Pajak sebagai bentuk sikap yang tidak kooperatif dari Pemohon Banding dalam memvalidasi data yang menjadi dasar pengajuan keberatannya;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta, keterangan para pihak dan pertimbangan hal-hal terkait ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diuraikan diatas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp2.084.697.033,00 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga atas koreksi a quo tetap dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-

undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp2.084.697.033,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp2.084.697.033,00 atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya;

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan menolak banding dari Pemohon Banding dan mempertahankan putusan Terbanding Nomor KEP-00185/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/506/19/218/23 tanggal 31 Januari 2023 Tahun Pajak 2019;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya2.084.697.033,002.084.697.033,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya menurut Rp4.904.246.423,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Rp0,00 Pajak

Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya menurut Rp4.904.246.423,00 Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/BrutoRp530.326.740.726,00
2Harga Pokok PenjualanRp520.270.693.417,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)Rp10.056.047.309,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp36.788.062.109,00
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)Rp(26.732.014.800,00)
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari luar usahaRp(4.301.828.777,00)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebasRp0,00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaanRp0,00
d. lain-lainRp0,00
e. Jumlah (a+b+c+d)Rp(4.301.828.777,00)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangRp0,00
penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal PositifRp4.904.246.423,00
b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp8.249.611.581,00
c. Jumlah (a-b)Rp(3.345.365.158,00)
9Penghasilan Neto Luar NegeriRp0,00
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)Rp(34.379.208.735,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00185/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/506/19/218/23 tanggal 31 Januari 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Citra Riau Sarana, NPWP 01.701.544.7-218.000, beralamat di Jalan Putri Indah No.3 RT 001 RW 001, Kel. Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, dan alamat korespondensi di Gedung Gama Tower Lt.45, Jl. HR Rasuna Said Kav C-22, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp (34.379.208.735,00)

2. Penghasilan Kena PajakRp (34.379.208.735,00)

3. PPh yang terutangRp0,00

4. Kredit Pajak

a. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:

PPh Pasal 23Rp0,00

b. Dibayar sendiri:

PPh Pasal 25Rp3.764.208.543,00 PPh Pasal 29Rp0,00

5. Pajak yang tidak/ kurang bayarRp(3.764.208.543,00)

6. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

7. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp(3.764.208.543,00)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Sulfan, S.E., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., Sulfan, S.E., M.M.

S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.