Putusan Pengadilan Pajak, 65 halaman
PUT-009097.12/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
PT Nusautama Medicalindo, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009097.12/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 27 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Nusautama Medicalindo mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Agustus 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Agustus 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 23 ayat (1)
- UU KUPPasal 1; Pasal 13 ayat (2); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009097.12/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Nusautama Medicalindo
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00029/203/18/124/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 17 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 27 Oktober 2025