Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 81 halaman

PUT-009115.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-009115.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01572/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Agustus 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009296/KPU.3/2025 tanggal 22 Mei 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009115.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3- 092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42 Suite 1-8 Jl. Letjen S. Parman Kav 28, RT 012 RW 006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Sur Hang Aiwan jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

Nama: Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.

Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2582/SKK/SMI-PUR/I/2026 tanggal 15 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Tito Hermawan Gurnawandi/197710271999031003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Irlany Yunita Siregar/198406182010122003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Mario Setiawan/198705122008121004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Romadhani Setio Prabowo/198904242014021005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Dimas Adi Saputra/199011072009121001,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-66/BC/BC.06/2026 tanggal 14 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1395/PP/BR/2025 tanggal 30 Desember 2025 jo PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

1578/PUR/IMP-SMI/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00921/BC.06/SUB/2025 tanggal 12 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-009296/KPU.3/2025 tanggal

22 Mei 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. PPN Impor 3. PPH Impor0 17.347.584 3.942.62515.771.000 19.082.343 4.336.87515.771.000 1.734.759 394.250
Jumlah Kekurangan Pembayaran17.900.009

Hal 2 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

Menimbang, bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-009296/KPU.3/2025

tanggal 22 Mei 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 2511569/SMI-PUR/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-01572/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Agustus 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp17.900.009,00;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1578/PUR/IMP-SMI/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 (via e-tax court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

1578/PUR/IMP-SMI/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai beriku

I. Latar Belakang Penerbitan KEP-01572/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11

Agustus 2025.

a. bahwa Pemohon mengimpor barang berupa

1. PIB: 143580 tanggal 05 Mei 2025

2. Jenis Barang: 24 PORT POE+ DOWNLINKS WITH 4

10G UPLINKS (720W)

3. Jumlah barang : 1 set

4. Negara Asal: United States

5. Tarif Pos: HS 8517.62.43 BM 0%, PPN 12%,

PPh Pasal 22 2,5%

6. Nilai Pabean: USD 9,357.70

7. Supplier: Cisco International Limited

b. bahwa berdasarkan SPTNP nomor 009296/KPU.3/2025 tanggal 22 Mei 2025, barang impor pos 1 pada PIB nomor 143580 tanggal 05 Mei 2025, oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan pada pos tarif HS sebagai berikut:

Hal 3 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

PosUraian BarangHS Penetapan
124 PORT POE+ DOWNLINKS WITH 4 10G UPLINKS (720W) MERK: CISCO TYPE: IE-9320- 24P4X-A8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%

c. bahwa Surat Pengajuan Keberatan pemohon yang dilampiri Bukti Penerimaan Negara (BPN), fotokopi surat penetapan serta dokumen pendukung lainnya diterima KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta pada tanggal 16 Juni 2025;

d. bahwa pemohon mengajukan keberatan dengan alasan sesuai uraian pada surat pengajuan keberatan;

e. bahwa yang menjadi pokok masalah adalah klasifikasi, sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp17.900.009,00 (tujuh belas juta sembilan ratus ribu sembilan rupiah);

f. bahwa berdasarkan PIB nomor 143580 tanggal 05 Mei 2025 diketahui barang impor pos 1 diberitahukan pada pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
124 PORT POE+ DOWNLINKS WITH 4 10G UPLINKS (720W) MERK: CISCO TYPE: IE- 9320-24P4X-A8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%

g. bahwa dalam tahap Deklarasi Nilai Pabean (DNP), Pemohon melampirkan salinan dokumen sebagai berikut:

h. bahwa telah dimintakan dokumen tambahan dalam Nota Permintaan Data/Atau Dokumen (NPD) pada tanggal 19 Mei 2025, dengan rincian sebagai berikut:

Hal 4 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

diketahui bahwa Pemohon telah menyampaikan dokumen terkait NPD, sebagai berikut:

1. Invoice nomor 154702715 tanggal 08 April 2025.

2. AWB nomor 4220405273 tanggal 25 April 2025.

3. MAWB nomor 695-54285571 tanggal 26 April 2025.

4. Datasheet barang impor.

i. bahwa berdasarkan informasi tersebut diatas, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan klasifikasi atas barang impor pos 1 pada PIB nomor 143580 tanggal 05 Mei 2025 pada pos tarif HS 8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, dan PPh Pasal 22 2,5% sebagaimana tertuang dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 008855/KPU.3/2025 tanggal 22 Mei 2025 sebagai berikut;

Hal 5 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

j. bahwa berdasarkan datasheet Cisco Catalyst IE9300 Rugged Series yang disampaikan oleh Pemohon, diketahui informasi sebagai berikut: Cisco Catalyst IE9300 Rugged Series switches with 28 ports of Gigabit and 10 Gigabit Ethernet interfaces deliver high-speed Ethernet connectivity in a compact form factor and are designed for a wide range of industrial applications for which hardened products are required. The platform is built to withstand harsh environments in manufacturing, energy, transportation, mining, smart cities, and oil and gas. The switches are ideal for outdoor enclosures or harsh environments while adhering to overall IT network design, compliance, and performance requirements.

These switches run Cisco IOS® XE, an operating system with built- in security and trust, featuring Secure Boot, image signing, and the Cisco® Trust Anchor module. Cisco IOS XE also provides API- driven configuration with open APIs and data models.

The Cisco Catalyst IE9300 Rugged Series can be managed with a powerful management tool, Cisco Catalyst Center, and can easily be set up with a completely redesigned user-friendly modern GUI tool called WebUI. The platform supports Full Flexible NetFlow (FNF) for real-time

Hal 6 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

visibility into traffic patterns and threat analysis with support for Cisco Cyber Vision and Cisco Secure Network Analytics.

The Cisco IE9300 Rugged Series, by building a high-performance, reliable, and secure industrial network, provides the foundational infrastructure that transports and protects the massive amounts of data required for software-defined automation and Industrial AI applications to function effectively and deliver actionable insights for operations. The IE9300 Rugged Series switches offer:

• Robust resiliency enabled by features such as dual ring design, Resilient Ethernet Protocol (REP), Parallel Redundancy Protocol (PRP)1, PROFINET, Media Redundancy Protocol (MRP) ring, High Availability Seamless Redundancy (HSR)1 ring, EtherChannel, integrated redundant power supplies, dying gasp, etc.

• True zero-touch replacement for middle-of-the-night or middle- of- nowhere failures.

• Line-rate, low-latency forwarding.

• Simplified software management.

• Support for industrial automation protocols EtherNet/IP (CIP) and PROFINET.

k. bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://www-tp-- link-com.translate.goog/us/configuration-

guides/configuring_mac_vlan/?configurationId=18215&_x_tr_sl=

Hal 7 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=imgs,diketahuiinformasi sebagai berikut:

l. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.gramedia.com/literasi/switch/, diperoleh informasi sebagai berikut:

Pengertian Switching

Pengertian switching adalah sistem elektronik yang dapat digunakan sebagai penghubung jalur komunikasi antar perangkat. Jaringan switching ini merupakan sebuah jaringan yang dapat mengalokasikan sebuah sirkuit yang dedicated diantara nodes dan terminal untuk digunakan pengguna untuk dapat saling berkomunikasi.

Sirkuit yang dedicated yang tidak dapat digunakan oleh pengguna lain sampai sirkuit ini dilepaskan dan koneksi baru bisa disusun. Meskipun tidak ada komunikasi yang terkoneksi pada sebuah sirkuit yang dedicated, tetapi kanal ini tetap tidak dapat digunakan oleh pengguna

Hal 8 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

lain. Kanal ini baru dapat dipakai apabila pengguna baru disebut dengan kanal idle.

Terdapat pendapat lain tentang pengertian switching lainnya yakni sebuah metode untuk membangun, memonitor perkembangan, dan menutup koneksi adalah dengan memanfaatkan sebuah kanal yang terpisah untuk keperluan pengontrolan. Misalnya, untuk koneksi antar telepon exchange yang menggunakan CCS7 yang digunakan untuk komunikasi call setup dan informasi kontrol sekaligus menggunakan TDM untuk transportasi data di sirkuit tersebut.

Tujuan Menggunakan Switch

Seiring berkembangnya zaman dan teknologi menjadikan penggunaan switch semakin meningkat. Sebab, semakin banyak pengguna komputer yang memahami apa itu switch dan tujuan penggunaannya. Adapun beberapa tujuan menggunakan switch yaitu :

1. Mengurangi beban kerja di masing-masing PC host.

2. Membantu meningkatkan kinerja pada jaringan.

3. Jaringan yang memakai switch akan mempunyai lebih benturan frame lebih kecil. Sebab adanya switch menjadikan collision domain pada setiap koneksi.

4. Switch bisa dihubungkan secara langsung dengan workstation. Fungsi Switch

1. Menyaring dan Meneruskan Paket Data

Fungsi switch pertama yaitu menyaring dan meneruskan paket data yang diterima ke alamat tujuan. Alamat yang dimaksud berupa port dan MAC address perangkat. Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir terjadinya collision atau tabrakan ketika data diproses.

2. Mencatat Alamat

Switch memiliki kemampuan address learning di mana seluruh MAC address yang pernah terhubung akan disimpan dan dipelajari. Ketika menerima data, MAC address pengirim dicatat secara

Hal 9 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

otomatis kemudian switch mempelajari semua proses pengiriman, termasuk kemana arah mana data tersebut harus dikirim.

3. Looping Avoidance

Fungsi switch lainnya adalah mencegah terjadinya looping data. Kendala ini merupakan kondisi dimana data yang diterima stuck atau hanya berputar-putar di bagian port. Switch memungkinkan penerusan pengiriman data dengan cara memblokir salah satu port yang tengah terhubung ke perangkat lain.

Jenis-Jenis Switch

Switch Layer 2

Switch yang operasi data link layer terdapat pada lapisan model OSI. Switch dapat meneruskan paket data dengan melihat MAC address tujuan, switch serta bisa menjadi fungsi bridge antar segmen-segmen LAN (Local Area Network), walaupun switch mengirimkan paket-paket data dengan cara melihat alamat yang akan ditujukan tanpa mengetahui protokol jaringan yang digunakan. Switch Layer 3

Switch yang terletak di network layer yang berada di lapisan model OSI. Switch ini mampu meneruskan paket data memakai IP address. Switch layer 3 juga disebut sebagai switch routing maupun switch multilayer.

Beberapa jenis switch berdasarkan bentukdan cara kerjanya. ATM Switch

ATM (Asynchronous Transfer Mode) merupakan mode transfer yang yang dibuat dalam bentuk sel. Yang dimaksud dengan asinkron adalah mengulang sel yang mengandung informasi dari user dengan tidak menggunakan periodik.

ISDN Switch

ISDN (Integrated Services Digital Network) Switch atau yang disebut juga Frame Relay Switch Over ISDN digunakan pada service provider yang bekerja mirip switch. Namun tidak memiliki

Hal 10 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

perbedaan pada interface yang digunakan dalam bentuk ISDN router atau ISDN card.

DSLAM Switch

A Digital Subscriber Line Access Multiplexer yang digunakan pada line telepon untuk membuat koneksi internet lebih cepat. Digital Subscriber Line Access Multiplexer ini merupakan perangkat jaringan yang biasanya digunakan pada bursa telepon dari penyedia layanan.

Pengguna Digital Subscriber Lines (DSLs) dengan kecepatan tinggi backbone internet line memakai multiplexing teknik. Dengan ditempatkannya DSLAMs pada lokasi terpencil dengan sentral telepon sehingga penyedia layanan DSL ke lokasi sebelumnya pada luar jangkauan efektif.

Ethernet Switch

Ethernet switch ini adalah perangkat interkoneksi LAN yang bekerja pada lapisan data-link atau lapisan kedua dari model OSI, switch ini pada dasarnya mirip seperti bridge. Namun mendukung jumlah yang lebih besar dari segmen LAN tersambung yang memiliki manajemen yang lebih banyak.

LAN modern ini semakin mengalami pembaharuan, dengan melakukan instalasi switch ethernet dan bridge di tempat hub dan repeater. Logical partition ini merupakan lalu lintas ke jalur hanya beberapa segmen jaringan pada jalur antara sumber dan tujuan. Hal ini akan membuat bandwidth berkurang agar tidak terbuang sia-sia yang merupakan hasil dari pengiriman paket ke bagian jaringan yang tidak perlu menerima data.

Adapun manfaat dari pengamanan yang ditingkatkan yang mana pengguna yang berkurang dapat tap-in ke data pengguna lain. Manajemen yang lebih baik dan meminimalisir masalah jaringan. Selain itu, memiliki kemampuan untuk melakukan operasi dalam beberapa link pada full duplex.

Hal 11 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

m. bahwa berdasarkan data dan referensi di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

ـ Switch tidak hanya dirancang untuk terhubung dengan pengolah

data otomatis karena fungsinya dalam jaringan jauh lebih luas dan fleksibel daripada hanya sekadar menghubungkan perangkat pemrosesan data (seperti server atau komputer).

ـ Switch adalah perangkat jaringan yang berfungsi untuk

menghubungkan banyak perangkat dalam satu jaringan lokal (LAN) dan mengarahkan data secara cerdas berdasarkan alamat MAC perangkat.

ـ Switch tidak terbatas pada menghubungkan ke pengolah data

otomatis karena dalam jaringan modern, banyak perangkat yang perlu berkomunikasi, seperti: Komputer/laptop pengguna, Printer jaringan, Kamera CCTV/IP, Access point WiFi, Telepon IP (VoIP), Smart device (IoT), dan perangkat jaringan lainnya.

ـ Switch dirancang untuk menghubungkan berbagai jenis perangkat

jaringan, bukan hanya pengolah data otomatis, karena fungsinya adalah mengelola lalu lintas data dalam jaringan lokal agar semua perangkat bisa berkomunikasi dengan efisien dan aman.

n. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor pos 1 pada PIB nomor 143580 tanggal 05 Mei 2025 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Switch yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menghubungkan perangkat pada sebuah jaringan dengan menggunakan pertukaran paket untuk menerima, memproses, dan meneruskan data ke perangkat yang dituju, merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

o. bahwa berdasarkan ketentuan klasifikasi barang pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, HS 8517.62.43 merupakan Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain

Hal 12 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga atas HS 8517.62.43 untuk barang impor pos 1 pada PIB nomor 143580 tanggal 05 Mei 2025 adalah tidak tepat;

p. bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

a. Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonised Sistem (KUMHS) No. 1:

Judul dari bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.”

b. Berdasarkan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonised Sistem (KUMHS) No. 6: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harusditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan diatas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

2. Explanatory Notes 2022 2022 halaman XVI-8517-5.

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The

Hal 13 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks”.

Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication network includes inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof They may configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) dan Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel adaptors.

4) Multiplixers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro- optical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information).

6) Pulse of tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.”

diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

3. Berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022:

Bagian XVIMesin dan peralatan mekanis; perlengkapan

elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut;

Hal 14 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

Bab 85Mesin dan perlengkapan elektrik serta

bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut;

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan

telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau meneerima suata, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi

atau regenerasi suara, gambar atau data lainya, termasuk aparatus switching dan routing :

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital;

8517.62.49- - - - lain lain.

4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

q. bahwa berdasarkan ketentuan klasifikasi barang pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, maka barang impor pos 1 pada PIB nomor 143580 tanggal 05 Mei 2025 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif HS 8517.62.49 BM 10% PPN 12% PPh 2,5% (Lain-lain, Aparatus

Hal 15 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital, Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network).

r. bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti pemohon tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor pos 1 pada PIB nomor 143580 tanggal 05 Mei 2025 pada pos tarif HS 8517.62.43 BM 0% PPN 12% PPh 2.5%.

s. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf s, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 009296/KPU.3/2025 tanggal 22 Mei 2025.

II. Mengenai Pokok Sengketa, Nilai Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang impor pada 143580 tanggal 05 Mei 2025 dengan uraian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
124 PORT POE+ DOWNLINKS WITH 4 10G UPLINKS (720W) MERK: CISCO TYPE: IE- 9320-24P4X-A8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%

Terbanding menetapkan HS yang diberitahukan oleh Pemohon Banding kedalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor.

B. Nilai Sengketa

Hal yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding atas permasalahan klasifikasi barang adalah sebagai berikut:

Hal 16 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

Bea Masuk: Rp. 15.771.000,00

PPN: Rp. 1.734.759,00

PPh: Rp. 394.250,00 (+)

Total: Rp 17.900.009,00

(tujuh belas juta sembilan ratus ribu sembilan rupiah)

C. Alasan Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Barang impor Pos 1 PIB nomor 143580 tanggal 05 Mei 2025 adalah Switch

a. Barang sebagaimana diuraikan diatas merupakan sebuah Switch didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis dimana switch ini berfungsi untuk menghubungkan beberapa perangkat komputer dalam jaringan komputer (Local Area Network LAN yang dibentuk oleh switch) dimana switch tersebut akan menerima data dari satu perangkat komputer, memprosesnya dan meneruskan data tersebut ke perangkat komputer yang dituju. bahwa tanpa dihubungkan dengan switch, pengolah data otomatis dan unitnya tidak akan dapat berkomunikasi atau melakukan pertukaran data) dengan pengolah data otomatis dan unitnya yang berada dalam jaringan komputer yang dibentuk oleh switch tersebut; bahwa switch bertindak sebagai polisi lalu Iintas dipersimpangan yang sibuk. Ketika sebuah paket data tiba di salah satu portnya, switch menentukan ke arah mana paket itu menuju.Kemudian meneruskan paket melalui port yang benar untuk tujuannya karenanya switch merupakan unit kendali (control unit) yang mengendalikan aliran paket data dalam jaringan; bahwa switch mengetahui perangkat jaringan mana yang terhubung dengannya, dan dapat mentransfer paket data antar perangkat tersebut secara langsung. Dalam kasus lain, paket data mungkin menuju ke tujuan yang lebih jauh, di jaringan lain. Switch dalam skenario seperti itu

Hal 17 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

meneruskan paket ke router, yang kemudian meneruskannya ke tujuan di jaringan tersebut.

b. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi di pasal 2 dan 3 disebutkan :

Pasal 2

(1) Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan /atau digunakan d i wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Persyaratan Teknis.

(2) Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 3

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan alat lainnya yang dilengkapi Alat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dari Peraturan ini jelas disebutkan bahwa yang mengatur mengenai perangkat Telekomunikasi diatur oleh Pearturan Menteri Komunikasi dan Informatika,

Sesuai lampiran I dari Peraturan Menkominfo no. 18 ini ada diatur mengenai unit gateway seperti di bawah ini :

Hal 18 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

Dan di BAB VIII Pengawasan dan Pengendalian dalam Peraturan ini juga di dalam Pasal 34 & 36 disebutkan :

Pasal 34

(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang beredar berupa:

a. pemeriksaan tanda kesesuaian; dan

b. Uji Petik.

(2) Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemeriksaan Label dan QR Code.

Pasal 36

Hal 19 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian didalam kawasan pabean (border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi pada lampiran 1 dengan jelas disebutkan unit Gateway masuk kedalam HS 8517.62.21

Sesuai dengan tabel korelasi AHTN BTKI 2017 2022, disebutkan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43, dengan demikian penggunaan HS 8517.62.43 dalam PIB ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Didalam Peraturan Menkominfo No. 18 Tahun 2018 ini didalam lampiran I disebutkan ada 67 HS code yang digunakan untuk alat telekomunikasiyangwajibmemenuhipersyaratan teknis/sertifikasi, tapi HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS code 8517.62.49 tidak diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang wajib persyaratan teknis/sertifikasi, termasuk perangkat yang pemohon impor ini.

Hal 20 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

Dengan kata lain penggunaan HS 8517.62.49 ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 di atas, karena di dalam peraturan ini secara jelas disebutkan bahwa unit gateway baik itu softswitch gateway, trunk gateway, Signaling gateway maupun access gateway seperti unit yang pemohon impor semuanya dimasukkan kedalam HS 8517.62.21.

Pemohon Banding berharap, dengan penerapan INSW(Indonesia National Single Window) seyogianya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat oleh pihak yang mengatur peredarannya (Lartas-nya)-- dalam hal ini Menkominfo -- tidak diikuti oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikianterciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini sesuai dengan tujuan pembuatan INSW (Indonesia National Single Window) yaitu sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and informations), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes).

d. Sesuaikaidahpengklasifikasianbarangkhususnya mempertimbangkan KUMHS 6, maka klasifikasi barang sesuai dengan penjelasan terbanding :

“bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan alat yang hanya bisa bekerja dan menjalankan fungsinya dengan dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. sehingga yang dimaksud dengan unit kendali dan adaptor. termasuk gateway. bridge dan router ataupun unit lainnya adalah, perangkat yang hanya bisa berfungsi jika terhubung dengan mesin pengolah data otomatis;

Hal 21 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

bahwa pos tarif 8517.62.49 merupakan alat atau aparatus yang bisa digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya, Dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung;

Dasar Terbanding menggunakan HS 8517.62.49

Didalam uraian yang dibuat terbanding di atas dengan mengutip dari data sheet barang maupun dari laman internet, Pemohon Banding tidak menemukan alasan yang mendukung perangkat switch ini dimasukkan kedalam HS 8517.62.49, tapi dalam kesimpulan terbanding dalam huruf t disebutkan “Pos 1 s/d 6,8 s/d 13 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Switch dan access point yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menghubungkan perangkat pada sebuah jaringan dengan menggunakan pertukaran paket untuk menerima, memproses, dan meneruskan data ke perangkat yang dituju, merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;”

Dari pernyataan di atas, terlihat terbanding salah mengklasifikasikan barang yang pemohon impor.Switch adalah suatu perangkat atau Device yang berfungsi sebagai pengatur dan pembagi sinyal data dari suatu komputer ke komputer lainnya yang terhubung pada perangkat tersebut, fungsi tersebut sama dengan fungsi HUB yang menjadi perbedaan adalah switch bisa melakukan pengaturan berupa proses filter paket data. Biasanya masing-masing port pada switch bisa

Hal 22 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

disetting sehingga bisa ditentukan port mana saja yang bisa saling terhubung.

Seperti halnya HUB, switch memiliki banyak port yang digunakan menghubungkan komputer. Banyaknya port yang terdapat pada Switch pun bermacam-macam, 8 port, 16 port, 24 port dan seterusnya. Switch disajikan untuk Eternet komputer, masing-masing dari port yang terdapat pada switch dimungkinkan untuk diatur support speed & duflex atau support kecepatan ethernetnya, misalnya saja kecepatan 10 Mbps, 100Mbps, 1000MBps atau bisa juga disetting auto. Kemampuan Switch untuk melewatkan data ke device yang dituju bisa menghemat bandwidht jaringan juga paket data yang melewati Switch akan lebih terjaga keamanannya ketimbang yang dilewatkan melalui HUB. Switch dari segi fungsinya dibagi kedalam 3 jenis :

1. Core switch.

2. Aggregation.

3. Access Switch.

Cara Pasang :

Core switch biasanya di pasang di bawah perangkat Firewall/ Router. Aggregation biasanya di pasang antara core switch dan access switch Access Switch biasanya di pasang antara aggregation dan access point (WiFi)

Cara Kerja Switch :

Secara Umum Perangkat Switch Ruckus dibagi 3 bagian sesuai dengan kegunaan dan pemasangannya dalam jaringan komputer :

1) Sebagai Core Switch :

Core Switch digunakan sebagai inti dari sebuah network design, terhubung ke Firewall, Distribution switch dan access switch. Core switch biasanya dipasang di bawah perangkat Firewall/ Router.

2) Sebagai Aggregation :

Hal 23 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

Aggregation/ Distribution biasanya digunakan untuk deployment yang memiliki Gedung atau bangunan yang banyak, sehingga dibutuhkan 3 tier network deployment

Aggregation biasanya dipasang antara core switch dan access switch

3) Sebagai Access Switch :

Access Switch digunakan untuk endpoint devices seperti Access Point, komputer

Access Switch biasanya dipasang antara aggregation dan access point (WiFi)

Penempatan Perangkat dalam Topogi jaringan komputer :

Walau switch dipasang antara aggregation dengan access point, switch disini tidak dapat mengontrol Access Point, namun hanya menghubungkan saja sebagai media, dan yang mengontrol adalah controllernya (unifi security gateway PRO). hal ini pun berlaku untuk perangkat lain seperti CCTV– switch sebagai media – NVR sebagai controller demikian juga dengan IP Phone – switch sebagai media – IP phone server sebagai controller

Unit yang ada dalam topologi jaringan ( Router;Gateway/Firewall; Switch; Server; Personal Computer (PC); Notebook/ laptop; Printer; Scanner; Access Point; Smart Lamp; Closed Circuit Television (CCTV), Perangkat lain yang terhubung di dalam jaringan.), bisa terkoneksi satu dengan yang lainnya melalui jaringan yang terbentuk, tapi walaupun demikian walau perangkat ini bisa dihubungkan dengan perangkat lain

Hal 24 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

selain komputer (tidak secara langsung sebagaimana cara pemasangan switch yang termohon jelaskan di atas), tapi perangkat ini hanya sebagai media penghubung saja (memanfaatkan jaringan kabel yang sudah terbentuk), bukan sebagai pengendali/pengontrol perangkat diluar MDPO tersebut. CCTV misalnya akan di kontrol oleh perangkat lain berupa NVR (Network video Recorder) atau DVR (Digital Video Recorder)

Dengan alasan diatas pernyataan bahwa switch ini bisa terkoneksi secara fungsi dengan perangkat selain mesin pengolah data otomatis (MDPO)/komputer adalah tidak tepat.

Demikian juga dengan Firewall router, sebagaimana pemohon uraikan fungsinya di atas dapat mengatur kebijakan keamanan yang membatasi akses jaringan, memblokir serangan jaringan, dan mengamankan lalu lintas data dalam sebuah jaringan. Fungsi Pengaturan disini tidak terlepas dari yang diatur yaitu perangkat ADP, jadi Switch dan Firewall ini sudah tepat dimasukkan dalam pos 85176243.

Dasar Penggunaan HS 8517.62.43 dan dari Pemohon :

1. bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) No 1 dimana disebutkan sebagai berikut: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”

Pemohon Banding berkeyakinan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam surat keberatan Pemohon Banding, bahwa perangkat gateway ini merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi

Hal 25 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (A) yang menyebutkan sebagai berikut:

“(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) dibawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”

Sehingga dalam hal ini perangkat switch ini sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah.

Perihal klasifikasi atas perangkat switch ini kedalam kode HS 8517.62.21 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut: “(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Sehingga dalam hal ini barang yang Pemohon Banding order berupa switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada

Hal 26 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

8517.62- -Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi

atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistemsaluran digital:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway,

bridge dan router

2. bahwa berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut:

(B) Separately Presented Units

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing systems if it:

(a) Perform a data processing function;

(b) Meets the following criteria set out in Note 6 (C) to this Chapter:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either

directly or through one or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or

signals) which can be used by the systems

(c) Is not excluded by the provisions of Notes 6 (D) and (E) to this chapter.

Didalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data

Hal 27 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84.

Barang yang disengketakan berupa switch dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak.

Sehingga sudah jelas bahwa perangkat switch ini merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84.

Sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut:

“3. (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing- masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”

Apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang Pemohon Banding order ini sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan

Hal 28 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah gateway, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk switch/reuter.

Karena catatan Bab 84 huruf (C) dan (D) merupakan alasan pengecualian perangkat ini kedalam pos 8517, maka pemaknaan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” pada HS 8517.62.43 tidak bisa diartikan harus terpasang ke dalam mesin pengolah data otomatis, melainkan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” saja, dimana koneksi ini bisa secara langsung atau bisa melalui unit lainnya yang fungsinya mengatur komputer(ADP) dalam suatu jaringan komputer.

3. Penggunaan HS ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menkominfo No. 16 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikat Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi yang menyebutkan unit Switch dan Firewall masuk dalam HS 8517.62.21.

Dasar Permohonan Banding :

1. bahwa dasar sengketa terjadi karena perbedaan klasifikasi HS dimana Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang impor Pos 1 s.d 4 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) ke dalam HS 8517.62.43 sedangkan Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8517.62.49.

2. bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada:

a) Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) No 1 dimana disebutkan sebagai berikut:

Hal 29 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”

b) Explanatory Notes XVI-8471 yang menyatakan:

"Apart from Central Processing units and input and output units, examples of other units include:

1. Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the centra l processing unit to input or output units (e.g., USB hubs). However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).

Dengan demikian Perangkat Control/ Unit Pengendali dan adaptor unit itu di atur dalam 2 pos tarif.

2. Control and adaptor units (Unit pengendali dan adaptor) yang berfungsi sebagai interkoneksi di atur dalam Pos 8471 dengan HS Code 84718010.

3. Control and adaptor units untuk komunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel(Unit pengendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu) di atur dalam Pos 8517 dengan HS code 85176243.

Sesuai dengan peruntukannya barang a quo adalah Unit pengendali dan adaptor yang berfungsi sebagai perangkat telekomunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel (diperkuat juga dengan catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D)), jadi sudah tepat dimasukkan kedalam HS 8517.62.43. Argumen yang termohon banding gunakan bahwa unit kendali dan adaptor

Hal 30 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

itu harus tersambung melalui mother board adalah mendasarkan kepada persyaratan untuk perangkat unit pengendali dan adaptor yang berfungsi sebagai interkoneksi. Padahal kedua perangkat ini memiliki perbedaan seperti Pemohon Banding rangkumkan di bawah ini :

Berikut perbedaan kedua HS tersebut :

a. HS 8471.80.10

- - Unit pengendali dan adaptor

Ciri cirinya :

- Berupa modul

- Terhubung langsung dengan ADP melalui mother board.

- Dipasangkan pada pesonal komputer

- Perangkat tersebut hanyalah berupa Card dan sejenisnya yang menempel di mother board.

- Bukan perangkat telekomunikasi, karena tidak termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

- Fungsinyahanyasebatasmengkoneksikan/ interkonektivitas perangkat ADP yang dilekatinya dengan perangkat lainnya. Perangkat ini tidak mempunyai kemampuan dalam mengolah data, jadi fungsinya hanya berupa saklar/penghubung saja yang berfungsi menerima dan meneruskan data, sebagaimana disebutkan dalam The Harmonized System Compendium of Classification Opinions yang dipublikasikan oleh WCO diketahui sebagai berikut: Page 34b.

Insert the following Classification Opinion';

8471.80 6. Control and adapter unit in the form of a

slot-in card comprising essentially a printed

Hal 31 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

circuit on which are mounted various electronic components. it is designed to be placed within the housing of an automatic data processing (ADP) machine. It connects to the system bus of a central processing unit and functions to accept and deliver data as it manages the data exchanges between the ADP unit in which it is inslalled and the other units in a Local Area Network (LAN), It uses the CSMA/CD information standard protocol in order to regulate data exchangesand prevent datacollisions solely within a LAN.

Dari penjelasan di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa card yang dipasangkan dalam mother board seperti PCI E Card, dll, dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang Pemohon Banding impor.

b. HS 8517.62.43

- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Ciri cirinya :

- Berupa Unit

- Terhubung ke jaringan ADP melalui kabel

- Dipasangkan/dipergunakna pada jaringan komputer

- Dipasangkan di bawah Modem ISP / Router ISP

- Perangkat tersebut adalah berupa Unit ADP yang didasari catatan pengecualian didalam Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) dimasukkan kedalam pos 8517.

Hal 32 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

- Merupakan perangkat telekomunikasi, karena HS 8517.62.43 adalah Unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

- Perlu disertifikasi karena perangkat tersebut adalah perangkat telekomunikasi.

- Fungsinya sebagai penghubung jaringan untuk melakukan penentuan kemanakah access sebuah jaringan harus diberikan atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian jaringan.

Melihat fakta di atas, dan alasan yang digunakan terbanding di atas terlihat terbanding menyamakan unit gateway yang Pemohon Banding impor ini dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal unit switch ini adalah berupa alat telekomunikasi yang sudah disertifikasi dengan demikian sangat tidak tepat kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10 dan dimasukkan kedalam HS. 8517.62.49 Perangkat unit kendali dan adaptor yang di atur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router, sementara unit yang pemohon impor adalah alat telekomunikasi berupa gateway, jadi tidak cocok kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang pemohon order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang pemohon gunakan 8S17.62.43 adalah sudah tepat"

3. bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (C) yang menyebutkan sebagai berikut:

Hal 33 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

“(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) dibawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”

Sehingga dalam hal ini barang yang disengketakan sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah.

4. bahwa Perihal klasifikasi Pemohon Banding atas barang yang disengketakan kedalam kode HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut:

“(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 5 (C) di atas:

a) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Sehingga dalam hal ini barang Pemohon Banding tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 5 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

Hal 34 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain

Berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut:

(B) SEPARATELY PRESENTED UNITS

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing systems if it:

(a) Perform a data processing function;

(b) Meets the following criteria set out in Note 5 (C) to this Chapter:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly

or through one or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals)

which can be used by the systems

(c) Is not excluded by the provisions of Notes 5 (D) and (E) to this chapter.

Didalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 5 (C) atas bab 84.

Barang yang disengketakan berupa switch/router dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk melakukan penentuan kemanakah sebuah jaringan

Hal 35 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

harus diberikan atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan data-data yang akan diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer).

Sehingga sudah jelas bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84.

5. bahwa didalam Keputusan Terbanding yakni KEP- 01572/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang menjadi dasar penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding ialah karena Terbanding berkeyakinan seharusnya klasifikasi atas barang yang disengketapan terdapat pada HS 8517.62.49 dengan uraian “Lain-lain”. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa sebenarnya Pemohon Banding dan Terbanding sudah memiliki kesamaan dimana sub pos atas barang yang disengketakan, yaitu didalam sub pos 8517.62 namun yang membedakan adalah sebagai berikut:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain

Sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut:

Hal 36 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

“3. (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus

lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”

Apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang disengketakan sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8516.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah switch/router, maka secara spesifik kode HS 8517.62.21 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk switch/router.

6. bahwa Pemohon Banding juga mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“PERMENKOMINFO”) nomor 16 Tahun 2018 mengenai Ketentuan Operasional Sertifikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimana didalam Lampiran Bab I mengenai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Persyaratan Teknis (Lampiran 8) disebutkan bahwa segala bentuk Gateway (termasuk softswitch/media gateway controller, trunk gateway, signaling gateway, dan access gateway), switch, dan router diklasfikasikan kedalam kode HS

Hal 37 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

8517.62.21 ( yang dalam BTKI 2022 dirubah menjadi HS 8517.62.43) dan hal ini sudah sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan oleh Pemohon Banding.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa barang impor Pemohon Banding untuk barang impor pada PIB nomor 143580 tanggal 05 Mei 2025 dengan uraian sebagai berikut: Untuk pada Pos Barang 1 ke dalam HS 8517.62.43 dengan tariff BM 0% sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku.

2. bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 009296/KPU.3/2025 tanggal 22 Mei 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai maupun Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“KEP”) Nomor KEP-01572/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 009296/KPU.3/2025 tanggal 22 Mei 2025 adalah tidak tepat.

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB nomor 143580 tanggal 05 Mei 2025 adalah nihil.

4. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp17.900.009,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Hal 38 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00921/BC.06/SUB/2025 tanggal 12 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 143580 tanggal 05 Mei 2025

24 PORT POE+ DOWNLINKS WITH 4 10G

b. Jenis barang: UPLINKS (720W) MERK: CISCO TYPE: IE- 9320-24P4X-A

c. Jumlah barang: 1 SET

d. Negara Asal: UNITED STATES

HS 8517.62.43 BM: 0%, PPN: 12%, PPh

e. Tarif Pos:

Pasal 22: 2,5%

f. Nilai Pabean: (CIF) USD9,357.70

g. Supplier: Cisco International Limited

2. bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan penelitian dan penetapan terhadap importasi dengan data tersebut, untuk kemudian menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 009296/KPU.3/2025 tanggal 22 Mei 2025 dengan tagihan sebesar Rp17.900.009,00 (tujuh belas juta sembilan ratus ribu sembilan rupiah).

3. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP Nomor 009296/KPU.3/2025 tanggal 22 Mei 2025 dengan tanda terima Surat Pengajuan Keberatan tertanggal 16 Juni 2025.

4. bahwa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01572/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Agustus 2025.

Hal 39 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

5. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-01572/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Agustus 2025 dengan surat Nomor 1578/PUR/IMP-SMI/X/2025 tanggal 08 Oktober 2025;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan :

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Hal 40 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) menyatakan:

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

Hal 41 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan Nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1. Perhatikan hasil identifikasi barang;

2. Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4. Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5. Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6. Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

Hal 42 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

7. Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

C. Analisis

2. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
124 PORT POE+ DOWNLINKS WITH 4 10G UPLINKS (720W) MERK: CISCO TYPE: IE- 9320-24P4X-A8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM:10%

Penelitian Identifikasi

3. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 008855/KPU.3/2025 tanggal 22 Mei 2025, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor pada PIB Nomor 143580 tanggal 05 Mei 2025 ke dalam pos tarif 8517.62.49, BM: 10%, PPN: 12%, dan PPh Pasal 22: 2,5%.

4. bahwa berdasarkan Datasheet Cisco Catalyst IE9300 Rugged Series, diketahui informasi sebagai berikut:

Cisco Catalyst IE9300 Rugged Series switches with 28 ports of Gigabit and 10 Gigabit Ethernet interfaces deliver high-speed Ethernet connectivity in a compact form factor and are designed for a wide range of industrial applications for which hardened products are required. The platform is built to withstand harsh environments in manufacturing, energy, transportation, mining, smart cities, and oil and gas. The switches are ideal for outdoor enclosures or harsh environments while adhering to overall IT network design, compliance, and performance requirements. These switches run Cisco IOS® XE, an operating system with built-in security and trust, featuring Secure Boot, image signing, and the Cisco® Trust Anchor module. Cisco IOS XE also provides API-driven configuration with open APIs and data models.

Hal 43 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

The Cisco Catalyst IE9300 Rugged Series can be managed with a powerful management tool, Cisco Catalyst Center, and can easily be set up with a completely redesigned user-friendly modern GUI tool called WebUI. The platform supports Full Flexible NetFlow (FNF) for real-time visibility into traffic patterns and threat analysis with support for Cisco Cyber Vision and Cisco Secure Network Analytics.

The Cisco IE9300 Rugged Series, by building a high-performance, reliable, and secure industrial network, provides the foundational infrastructure that transports and protects the massive amounts of data required for software-defined automation and Industrial AI applications to function effectively and deliver actionable insights for operations. The IE9300 Rugged Series switches offer:

• Robust resiliency enabled by features such as dual ring design, Resilient Ethernet Protocol (REP), Parallel Redundancy Protocol (PRP)1, PROFINET, Media Redundancy Protocol (MRP) ring, High Availability Seamless Redundancy (HSR)1 ring, EtherChannel, integrated redundant power supplies, dying gasp, etc.

• True zero-touch replacement for middle-of-the-night or middle-of- nowhere failures.

• Line-rate, low-latency forwarding.

• Simplified software management.

• Support for industrial automation protocols EtherNet/IP (CIP) and PROFINET.

Hal 44 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

5. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.uritmall.com/ home/Article/news/id/106.html diperoleh sebagai berikut:

An enterprise switch is an Ethernet switch that provides data forwarding for fast Ethernet, Gigabit Ethernet, and 10G Ethernet, with management and operational configuration features such as CLI, Web, and SNMP (such as display, modification, backup, and restore). In general, enterprise switches are rack-mounted switches that support more than 500 points of information when it is the backbone switch.

What's the difference between an enterprise switch, a data center switch, and a home switch?

The above is from the enterprise network switch itself, the next enterprise network switch and data center and home office switch comparison, in order to better understand the enterprise network switch. So what's the difference between a data center switch, an enterprise switch, and a home switch?

First, the three connect different objects. In general, data center switches are primarily used to connect servers or IP storage, such as the high- performance N-Series switches introduced by Cisco, home switches are primarily used to connect routers, and enterprise-class switches are primarily used to connect wireless AP, IP cameras.

Secondly, there is a big difference between the functions of the three. Among them, data center switches are complex and powerful, and home switches are the simplest:

• Because data centers require higher density and bandwidth, and Hal 45 dari 81 halaman

Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

require business- accurate identification and control capabilities, data center switches typically use technologies such as large cache, virtualization, FCOE, TRILL (sophomore layer), higher density and bandwidth, and higher quality business and control identification capabilities to respond quickly and without losing packets, ensuring business continuity and system reliability. At the same time, data centers are transforming a three-tier network architecture into a spinal network architecture in response to future bandwidth growth, with ridge switches at the heart of the network architecture and leaf switches providing network connectivity for servers, among others.

• In the enterprise network, because of the diversity of access equipment, both wired and wireless devices, such as printers, IP phones, computers and other equipment, so enterprise switches will generally use PoE, MPLS, QoS, VPN, etc., with a higher security management capabilities, each access device to achieve

tracking and monitoring management, to ensure the security and reliability of the network.

• Home office is usually no more than 10 people, so most people choose a fool switch as a home, simple function, no network management function, just communication can be. In a home office network, a home switch is equivalent to simply extending the router's ports and increasing the number of access users. And because home switches are plug-and-play when used, there is no configuration management, relatively low cost.

6. bahwa berdasarkan penelitian, barang impor a quo diidentifikasikan sebagai communication network product berupa switch yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

Penelitian Klasifikasi

7. bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang

Hal 46 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

8. bahwa Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

9. bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

10. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan

11. bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6

Hal 47 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

12. bahwa untuk jenis barang impor a quo, Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu subpos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

13. bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC:

 Menyusun dan melakukan review AHTN;

 Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;

Hal 48 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

 Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang

diajukan oleh negara ASEAN;

 Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan

klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat.

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya

Hal 49 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of

headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

Hal 50 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading). Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading

85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

Hal 51 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

p. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

q. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi.

r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang

Hal 52 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

v. Dengan adanya uraian design only for….. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

14. bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan

Hal 53 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan sidang banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024.

15. bahwa Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Ahli identifikasi bukanlah istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49.

c. bahwa Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy- paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara

Hal 54 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”.

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke pos 84.71, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke pos 84.71.

e. bahwa Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan pos tarif 8517.62.43 menjadi kosong (empty

Hal 55 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain pos tarif 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif.

16. bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja.

Hal 56 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

c. HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

17. bahwa Berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

85.17 Perangkattelepon, Telephone sets, including

termasuk smartphone dan smartphones and other teleponlainnyauntuk telephones for cellular jaringan seluler atau untuk networks or for other jaringan tanpa kabel lainnya; wireless networks; other aparatus lainnya untuk apparatusforthe mengirimkanatau transmission or reception menerima suara, gambar,of voice, images

Hal 57 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) :
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regenerati on of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems:
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitah uan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam i tu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

Hal 58 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

(Penetapan

Terbanding)

18. bahwa Maka pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current linesystems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71.

19. bahwa Barang-barang yang termasuk dalam uraian pos tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

20. bahwa Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

21. bahwa Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara

Hal 59 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

22. bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

23. bahwa Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, switch, dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

b. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

24. bahwa Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang- undangan yang berlaku.

25. bahwa Di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

D. Simpulan

1. bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor a quo diidentifikasikan sebagai communication network product berupa switch yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang

Hal 60 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

2. bahwa Barang impor pada a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga barang impor a quo tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, switch, dan router yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43.

3. bahwa Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor pada pos 1 ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%).

4. bahwa Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo.

5. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

6. bahwa Terbukti dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang impor a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang.

E. Permohonan/ Saran

bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP-

Hal 61 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

01572/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Agustus 2025.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 009115.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 24 November 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01572/BC/KPU.03/KBT/2025

tanggal 11 Agustus 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

SPTNP-009296/KPU.3/2025 tanggal 22 Mei 2025;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 2511569/SMI-PUR/VI/2025 tanggal 11 Juni

2025;

Bukti P-4. Billing DJBC dengan kode billing 640250501890375 dan Bukti

Penerimaan Negara NTPN 3A7391EJPIA840A7 tanggal bayar 02 Juni 2025 sebesar Rp17.900.009;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Synnex

Metrodata Indonesia Nomor 59 tanggal 08 Desember 2023 di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6. Pemberitahuan Impor Barang Nomor 143580 tanggal 05 Mei 2025,

dan Dokumen Pendukung: SPPB, Air Waybill, Commercial Invoice, Packing List, Cerificate of Insurance, Data Sheet, Brosur Barang bermeterai;

Hal 62 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

Bukti P-7. Surat Nomor 01/CBM-SMI/KEP-01572/I/2026 tanggal 18 Januari

2026 tentang Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. LPPT Nomor 008855/KPU.3/2025 tanggal 22 Mei 2025;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis sekaligus Closing Statement No. S-

738/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 24 April 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01572/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Agustus 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-009296/KPU.3/2025 tanggal 22 Mei 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1578/PUR/IMP-SMI/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi,

Hal 63 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi & Tarif Bea Masuk8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%bahwa barang impor diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa switch dan firewall

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp17.900.009,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-01572/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Agustus 2025 dengan alasan:

1) Barang impor Pos 1 diidentifikasikan sebagai communication network product berupa switch appliance yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

2) Barang-barang a quo diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49;

Hal 64 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Barang impor Pos 1 adalah sebuah switch dalam sistem pengolahan data otomatis berfungsi untuk menghubungkan beberapa perangkat computer dalam jaringan computer (Local Area Network).

2) Mengacu pada KUMHS 1 dan Catatan 6 (C) Bab 84, di mana unit tersebut dianggap sebagai bagian dari sistem lengkap karena digunakan terutama dalam sistem pengolah data otomatis. Meskipun Catatan 6 (D) Bab 84 mengeluarkan perangkat komunikasi dari pos 84.71, Pemohon berargumen bahwa uraian spesifik pada HS 8517.62.43 (unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, dan router) adalah yang paling tepat.

3) Mengacu pada Peraturan Menkominfo No. 16 Tahun 2018 yang memasukkan unit gateway/switch/router ke dalam HS 8517.62.21 (yang dalam BTKI 2022 berubah menjadi 8517.62.43). Pemohon juga melampirkan berbagai putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang memenangkan klasifikasi serupa di masa lalu.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan TerbandingdalamKeputusanKeberatanNomorKEP- 01572/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Agustus 2025 terkait tarif barang yang diberitahukan pada PIB nomor 143580 tanggal 05 Mei 2025, akibat penetapan identifikasi dan klasifikasi barang yang berbeda menyebabkan pembebanan bea masuk yang berbeda. Rincian pemberitahuan dan penetapan adalah sebagai berikut:

SENGKETAPIBPENETAPAN
ITARIF
124 PORT POE+ DOWNLINKS WITH 4 10G UPLINKS (720W) MERK: CISCO TYPE: IE-9320-24P4X-AHS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian;

Hal 65 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

1. surat atau tulisan berupa LPPT, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya Data Sheet, dan dokumen pendukung lainnya,

2. pengakuan para pihak dalam persidangan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

A. Identifikasi Barang:

1) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 143580 tanggal 05 Mei 2025, diketahui pengirim: Cisco Systems Inc., IAH., penjual: Cisco International Limited, dengan barang yang disengketakan pos 1: 24 PORT POE+ DOWNLINKS WITH 4 10G UPLINKS (720W) MERK: CISCO TYPE: IE- 9320-24P4X-A diberitahukan pada pos HS 8517.62.43 dengan BM 0%;

2) bahwa berdasarkan pemeriksaan atas penjelasan tertulis dan Datasheet antara lain menunjukkan foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

Hal 66 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

Cisco Catalyst IE9300 Rugged

Series switches with 28 ports of

Gigabit and 10 Gigabit Ethernet

interfaces deliver high-speed

Ethernet connectivity in a compact

form factor and are designed for a

widerangeofindustrial

applications for which hardened

products are required.

3) Menimbang bahwa berdasarkan penilaian bukti dan penjelasan dalam persidangan, Majelis mengidentifikasi barang impor in casu, dalam PIB Nomor: 143580 tanggal 05 Mei 2025, pos 1 sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

B. Klasifikasi Barang

4) Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

5) Bahwa barang impor in casu, diimpor dengan PIB Nomor: 143580 tanggal 05 Mei 2025, sehingga berlaku system klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS) 2022;

6) bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 Februari 2024) menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

Hal 67 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

7) bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6 Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos

harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Hal 68 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

8) bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk

jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00- - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel

dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00- - Base station

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara,

gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: 8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi

simultan pada konferensi multi bahasa

8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem

8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan

aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49- - - - Lain-lain

9) bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut:

6.-(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis"

berarti mesin yang dapat:

Hal 69 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan

yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri

dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(iv) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(v) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi

Hal 70 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(vi) Pengeras suara dan mikrofon;

(vii) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam; (viii) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus

penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

10) bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85, yaitu pos 85.17;

11) bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

12) bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menjelaskan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran

Hal 71 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

13) Bahwa NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/ informasi digital, Pulse to tone converters, adalah unit-unit yang termasuk dalam kelompok Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof, sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS Seventh Edition

Hal 72 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

(2022), Volume 5 halaman XVI-8517-5 sehingga Harmonized System mengelompokkannya pada pos 85.17 dan tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.73 dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos;

84.73Bagian dan aksesori (selain penutup, kotak pembawa dan

sejenisnya) cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.70 sampai dengan 84.72

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

14) bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu, yaitu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

15) bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian atau penggolongan pada Subpos 8 digit AHTN, yang disebabkan perbedaan pemahaman dalam mengidentifikasi barang impor in casu dan menempatkannya dalam pengelompokan barang dalam struktur HS 2022;

16) Bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI- 8517-5 di atas, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan

Hal 73 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

menerima data/ informasi digital, Pulse to tone converters dapat diklasifikasikan secara hirarki pada:

(1) pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

(2) pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

(3) pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

(4) pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

17) bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84.71, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sebagai berikut:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71 yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

Hal 74 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

18) Bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84, struktur HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022 halaman XVI-8517-1 dan XVI-8517-5, maka barang impor in casu sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa: switch yang dirancang tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan untuk terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi. Dengan demikian, barang impor in casu tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.43. Barang impor in casu memenuhi catatan EN 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas,

satu orang Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, Syaefudin, S.E., S.H., menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

bahwa berdasarkan pokok sengketa, Hakim dissenting opinion berbeda pendapat terhadap sengketa tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB a quo, dimana Terbanding menetapkan ke HS Code 8517.62.49 dengan tarif BM 10% sedangkan Pemohon Banding memberitahukan ke HS Code 8517.62.43. BM 0%.

bahwa Hakim dissenting opinion berpendapat:

bahwa barang impor a quo yang disengketakan merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga harus dikeluarkan dari Pos 84.71 berdasarkan catatan bab 84 huruf D point (ii) yaitu ke Pos tarif 8517 dan lebih tepatnya ke pos tarif 8517.62.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

Hal 75 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

8517.62.4x- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik

atau sistem saluran digital:

Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router

dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

Menurut Terbanding :

8517.62.49- - - - Lain-lain.

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

bahwa WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, menyatakan: “Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers

Hal 76 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter

84) and 6.”.

bahwa dengan menggunakan referensi di atas, pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” namun bisa juga dimaknai sebagai “terkoneksi tidak langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”.

bahwa berdasarkan KUMHS 6 antara lain menjelaskan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

bahwa sejalan dengan aturan pada KUMHS 6 BTKI 2022, secara eksplisit, jenis barang gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu juga disebutkan terperinci, tertulis pada Pos Tarif 8517.62.43 dengan BM 0%. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum positif (tertulis) karena sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran;

bahwa uraian yang terdapat dalam pos, merupakan dasar hukum pertama dalam mengklasifikasi tarif pos kemudian diikuti dengan berbagai catatan dan oleh karenanya koreksi Terbanding dalam perkara a quo yang mengklasifikasikan ke dalamm Pos Tarif HS 8517.62.49 (Lain-lain) tidak dapat diyakini kebenarannya, karena tidak sesuai dengan ketentuan KUMHS 6.

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim

dissenting berpendapat bahwa barang impor dalam sengketa ini diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk PIB, bridge,

Hal 77 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan Tarif BM = 0%. bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Syaefudin berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

PosUraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITarif
124 PORT POE+ DOWNLINKS WITH 4 10G UPLINKS (720W) MERK: CISCO TYPE: IE-9320- 24P4X-AHS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%HS 8517.62.49 BM 10%

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan

Hal 78 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 143580 tanggal 05 Mei 2025 pos 1 diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49 dengan pembebanan tarif BM 10%, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp17.900.009,00 (tujuh belas juta sembilan ratus ribu sembilan rupiah).

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 79 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

M E N G A D I L I

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01572/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 11 Agustus 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009296/KPU.3/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan atas nama PT. Synnex Metrodata Indonesia, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42 Suite 1-8 Jl. Letjen S. Parman Kav 28, RT 012 RW 006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta.

2. Menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 143580 tanggal 05 Mei 2025 pos 1 diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49 dengan pembebanan tarif BM 10%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp17.900.009,00 (tujuh belas juta sembilan ratus ribu sembilan rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 80 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 81 dari 81 halaman Putusan Nomor PUT-008141.45/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.