Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 114 halaman

PUT-009127.15/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Indonesia Comnets Plus, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2014

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009127.15/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00262/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Tahun Pajak 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan nomor KEP-00004/NKEB/WPJ.19/KP.03/2020 tangal 17 Januari 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009127.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDONESIA COMNETS PLUS, NPWP 01.061.190.3-051.000,

beralamat di Jalan K.H. Abdul Rochim Nomor 1 RT 009 RW 001 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Yuni Suryanto, jabatan Direktur Finance & Human Capital;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Tunjung Ari Sudarmoyo

Izin Kuasa Hukum: KEP-1040/PP/IKH/2019 tanggal 9

Oktober 2019

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 0301293/SKS/04/PST/2021 tanggal 1 Maret 2021;

2. Nama: Rizqi Radityo

Izin Kuasa Hukum: KEP-1241/PP/IKH/2019 tanggal 11

Desember 2019

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 0301388/SKS/00/PST/2021 tanggal 1 Maret 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Isnaini Rasad / 19860112 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP,

2. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro / 19850711 200901 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP,

3. Nama/NIP: Ervin Kristianto Ari Wibowo / 19840418 200412 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-686/PJ.07/2022 tanggal 11 Januari 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 85/PP/BR/2021 tanggal 18 Januari 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-024/PP/Ucp/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 07286164/SKU/04/PST/2020 tanggal 30 Juli 2020,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-2164/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 22 September 2020,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

1199387/SKU/04/PST/2020 tanggal 19 November 2020,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00009/206/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 1098/SKU/004/ICON+/2019 tanggal 12 Maret 2019 dengan perhitungan pajak

menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00262/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah / (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Penghasilan Netto355.380.018.430,000,00355.380.018.430,00
b. Kompensasi Kerugian0,000,000,00
c. Penghasilan Kena Pajak355.380.018.430,000,00355.380.018.430,00
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang88.845.004.500,000,0088.845.004.500,00
e. Kredit Pajak66.367.107.750,000,0066.367.107.750,00
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar22.477.896.750,000,0022.477.896.750,00
g. Sanksi Administrasi10.789.390.440,000,0010.789.390.440,00
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar33.267.287.190,000,0033.267.287.190,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 07286164/SKU/04/PST/2020 tanggal 30 Juli 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 07286164/SKU/04/PST/2020 tanggal 30 Juli 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00262/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Tahun Pajak 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan

Nomor: KEP-00262/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 diterima pada tanggal 12 Februari 2020.

bahwa pemenuhan ketentuan pada Surat Edaran SE-01/PP/2020, SE- 02/PP/2020, SE-03/PP/2020, SE-20/PP/2020 dan SE-11/PP/2020

a. bahwa batas waktu penyampaian pengajuan banding sesuai dengan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak adalah pada tanggal 11 Mei 2020, yang berada pada masa pencegahan Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak telah ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 7 Juni 2020.

b. bahwa sesuai dengan lampiran Surat Edaran sesuai SE-11/PP/2020, untuk batas waktu pengajuan tanggal 11 Mei 2020 menjadi tanggal 2 Agustus 2020;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Yuni Suryanto jabatan selaku Direktur Finance & Human Capital yang dibuktikan dengan Akta Nomor 16 tanggal 22 Juni 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00262/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00009/206/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah menurutKoreksi
SPTTerbanding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.590.475.368.611,001.590.475.368.611,000,00
2Harga Pokok Penjualan0,000,000,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)1.590.475.368.611,001.590.475.368.611,000,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1.278.576.616.902,001.278.576.616.902,000,00
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)311.898.751.709,00311.898.751.709,000,00
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha24.359.931.249,0024.359.931.249,000,00
b. Penghasilan jasa / pekerjaan bebas0,000,000,00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0,000,000,00
d. Lain-lain(101.959.286.238,00)(101.959.286.238,00)0,00
e. Jumlah (a+b+c+d)(77.599.354.989,00)(77.599.354.989,00)0,00
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0,000,000,00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif40.154.619.346,00104.796.215.805,0064.641.596.459,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif8.985.584.841,008.985.584.841,000,00
c. Jumlah (a+b)31.169.034.505,0095.810.630.964,0064.641.596.459,00
9Penghasilan neto luar negeri0,000,000,00
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)265.468.431.225,00330.110.027.684,0064.641.596.459,00
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0,000,000,00
12Kompensasi kerugian0,000,000,00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,000,000,00
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)265.468.431.225,00330.110.027.684,0064.641.596.459,00
15PPh terutang (tarif x 15)66.367.107.750,0088.845.004.500,0022.477.896.750,00
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0,000,000,00
17Jumlah PPh terutang (15+16)66.367.107.750,0088.845.004.500,0022.477.896.750,00
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah0,000,000,00
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210,000,000,00
b.2. PPh Pasal 220,000,000,00
b.3. PPh Pasal 239.020.330.998,009.020.330.998,000,00
b.4. PPh Pasal 240,000,000,00
b.5. Lain-lain0,000,000,00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)9.020.330.998,009.020.330.998,000,00
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 220,000,000,00
c.2. PPh Pasal 2533.029.732.523,0033.029.732.523,000,00
c.3. STP PPh Pasal 2924.317.044.229,0024.317.044.229,000,00
c.4. STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
c.5. Lain-lain0,000,000,00
c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)57.346.776.752,0057.346.776.752,000,00
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP0,000,000,00
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)66.367.107.750,0066.367.107.750,000,00
19Pajak yang tidak/kurang bayar (15-18.e)0,0022.477.896.750,0022.477.896.750,00
20Sanksi Administrasi:0,00
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,0010.789.390.440,0010.789.390.440,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,000,000,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,000,000,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,000,000,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,000,000,00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,000,000,00
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)0,0010.789.390.440,0010.789.390.440,00
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)0,0033.267.287.190,0033.267.287.190,00

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor: 1098/SKU/004/ICON+/2019 tanggal 12 Maret 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00262/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 diterima pada tanggal 12 Februari 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah / (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Penghasilan Netto355.380.018.430,000,00355.380.018.430,00
b. Kompensasi Kerugian0,000,000,00
c. Penghasilan Kena Pajak355.380.018.430,000,00355.380.018.430,00
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang88.845.004.500,000,0088.845.004.500,00
e. Kredit Pajak66.367.107.750,000,0066.367.107.750,00
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar22.477.896.750,000,0022.477.896.750,00
g. Sanksi Administrasi10.789.390.440,000,0010.789.390.440,00
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar33.267.287.190,000,0033.267.287.190,00

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
a. Penghasilan Netto355.380.018.430,00265.468.431.225,0089.911.587.205,00
b. Kompensasi Kerugian0,000,000,00
c. Penghasilan Kena Pajak355.380.018.430,00265.468.431.225,0089.911.587.205,00
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang88.845.004.500,0066.367.107.750,0022.477.896.750,00
e. Kredit Pajak66.367.107.750,0066.367.107.750,000,00
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar22.477.896.750,000,0022.477.896.750,00
g. Sanksi Administrasi10.789.390.440,000,0010.789.390.440,00
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar33.267.287.190,000,0033.267.287.190,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Pembetulan SKPKB atas Penghasilan Neto dan Penghasilan Kena Pajak dengan koreksi tambahan sebesar Rp25.269.990.746,00

a. Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan pembetulan atas Penghasilan Neto dan Penghasilan Kena Pajak dengan penerbitan Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00004/NKEB/WPJ.19/KP.03/2020 pada tanggal 17 Januari 2020 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) secara Jabatan yang membetulkan kesalahan tulis atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 tahun pajak 2014, yang menyatakan bahwa:

Semula:

1. Penghasilan NetoRp330.110.027.684,00

2. Penghasilan Kena PajakRp330.110.027.684,00 Menjadi:

1. Penghasilan NetoRp355.380.018.430,00

2. Penghasilan Kena PajakRp355.380.018.430,00 bahwa dengan pembetulan ini, maka terdapat koreksi tambahan sebesar Rp25.269.990.746,00 selain koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp64.641.596.459,00;

b. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Pembetulan tersebut. bahwa dalam mengajukan keberatan, Pemohon Banding mendasarkan dasar keberatan Pemohon Banding pada yang tertuang pada SKPKB Pajak Penghasilan No. 00009/206/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018. Menurut pendapat Pemohon Banding, SKPKB merupakan produk hukum final hasil pemeriksaan sebelum diajukan permohonan keberatan. Permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan terkait dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp64.641.596.459,00, karena memang sesuai dengan SKPKB tersebut tidak ada koreksi baik pada Nilai Peredaran Usaha, Biaya Usaha Lainnya, maupun Biaya Luar Usaha;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak disetujui sebesar Rp64.641.596.459,00

a. Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif pada pemeriksaan dan tetap mempertahankan koreksi tersebut dan menyatakan menolak permohonan keberatan yang diajukan karena Pemohon Banding hanya memberikan sebagian data dan dokumen yang mendukung alasan keberatannya terkait koreksi Penyesuaian Fiskal

Positif;

bahwa rincian Koreksi Fiskal Positif tersebut adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Beban Makanan dan Konsumsi3.624.719.822,00
b. Beban Pegawai rupa-rupa1.545.227.320,00
c. Selisih Penyusutan komersial atas penyusutan fiskal5.076.453.145,00
d. Beban Imbalan pasca kerja2.461.458.096,00
e. Beban Direksi4.262.459.397,00
f. Beban Komisaris3.041.116.860,00
g. Beban Perjalanan Dinas DN194.554.600,00
h. Beban Perjalanan Dinas LN371.984.359,00
i. Beban Telepon893.821.706,00
j. Beban Media106.043.100,00
k. Beban Keanggotaan239.325.400,00
l. Beban Pers dan Kelembagaan185.641.232,00
m. Beban Acara Kedinasan3.405.047.741,00
n. Beban Kendaraan7.130.440.721,00
o. Beban Iklan394.793.507,00
p. Beban Cetak Promosi225.801.250,00
q. Beban Denda602.744.932,00
r. Beban Kerugian Penurunan Nilai Persediaan1.105.720.175,00
s. Beban di luar operasi lainnya29.774.242.096,00
64.641.595.459,00

b. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan catatan lengkap atas Beban biaya tersebut sesua dengan data pada pembukuan General Ledger tahun 2014. Pemohon Banding telah menguraikan bahwa biaya-biaya tersebut telah memenuhi ketentuan sesuai dengan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan mengenai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa pada saat dilakukan pembahasan hasil pemeriksaan, Terbanding tidak memberikan rincian detil koreksi biaya dan perhitungan yang dijadikan dasar koreksi atas biaya tersebut. Oleh sebab itu, pada saat penelitian keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan kepada

Terbanding pendapat Pemohon Banding mengenai bagaimana, menurut perkiraan Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi atas biaya- biaya tersebut. Namun demikian, tidak seluruh koreksi Terbanding tidak dapat Pemohon Banding jelaskan bagaimana perkiraan detil koreksinya karena perhitungan detilnya hanya diketahui Terbanding sendiri; bahwa pada proses penelitian keberatan, Terbanding juga tidak memberikan penjelasan tentang konfirmasi mengenai Kertas Kerja Pemeriksaan yang dimiliki oleh Pemerika. Dengan demikian, Pemohon Banding selaku pemohon keberatan tidak dapat memberikan klarifikasi sesuai dengan dasar koreksi Terbanding dan hanya memberikan penjelasan atas perkiraan Pemohon Banding sendiri mengenai objek yang diperiksa;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak serta aturan terkait yang diterbitkan pada masa pencegahan Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.

2. seluruh dokumen dan bukti pendukung lainnya terkait dengan pemeriksaan telah diberikan sesuai dengan surat permintaan Terbanding pada saat pemeriksaan dan/atau permohonan keberatan.

3. penjelasan dan dasar hukum, serta dokumen dan bukti pendukung terkait dengan koreksi yang diajukan banding telah diberikan pada saat pemeriksaan dan/atau permohonan keberatan.

4. bahwa penerbitan Surat Keputusan Pembetulan atas Penghasilan Neto dan Penghasilan Kena Pajak atas SKPKB setelah diajukannya permohonan keberatan oleh Pemohon Banding dan pada saat proses penelitian keberatan dilakukan oleh Terbanding memiliki kelemahan secara formal dan material sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

5. bahwa atas koreksi Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal yang tidak dilengkapi oleh hasil perhitungan secara detil yang ditunjukkan kepada Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan tidak didukung penelitian menyeluruh dan lengkap terhadap dokumen sumbernya, koreksi tersebut memiliki kelemahan secara formal dan material sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2164/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 22 September 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 07286164/SKU/04/PST/2020 tanggal 30 Juli 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Juli 2020 (diantar langsung), diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Bahwa Pemohon Banding mengajukan bandingatasSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00262/KEB/WPJ.19/2020 pada tanggal 30 Juli 2020 dan diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Juli 2020;

sesuai dengan ketentuan pada Surat Edaran nomor SE-01/PP/2020, SE- 02/PP/2020, SE-03/PP/2020, SE-10/PP/2020, dan SE-11/PP/2020 diketahui bahwa batas waktu penyampaian pengajuan banding adalah pada tanggal 11 Mei 2020 yang berada pada masa pencegahan Covid-19

di lingkungan Pengadilan Pajak dengan penetapan masa berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 7 Juni 2020;

sesuai dengan lampiran Surat Edaran nomor SE-11/PP/2020, maka batas waktu pengajuan banding yang seharusnya tanggal 11 Mei 2020 ditambah 83 (delapan puluh tiga) hari menjadi tanggal 2 Agustus 2020;

c. terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00262/KEB/WPJ.19/2020 yaitu tanggal 12 Februari 2020;

e. surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00262/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020;

f. surat Banding ditandatangani oleh pemohon banding (Yuni Suryanto selaku Direktur Finance & Human Capital);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasai 36 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00009/206/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Tahun Pajak 2014 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

00343/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2018 tanggal 12 Desember 2018;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 1098/SKU/004/ICON+/2019 tanggal 12 Maret 2019 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga tanggal 13 Maret 2019 berdasarkan LPAD nomor PEM:01001738\051\mar\2019 tanggal 13 Maret 2019;

bahwa KPP Wajib Pajak Besar Tiga menerbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP00004/N.KEB/WPJ.19/KP.03/2020 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00262/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

POKOK SENGKETA

1. Pembetulan SKPKB atas Penghasilan Neto dan Penghasilan Kena Pajak dengan koreksi tambahan sebesar Rp25.269.990.746,00

a. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Pembetulan tersebut sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

b. Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, SKPKB dan Surat Keberatan diketahui perhitungan sebagai berikut:

Perhitungan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00343/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2018 tanggal 12 Desember 2018:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (SPT)Menurut Terbanding
RpRp
1Peredaran Usaha1.590.475.368.611,001.590.862.243.453,00
2Harga Pokok Penjualan0,000,00
3Laba Bruto (1-2)1.590.475.368.611,001.590.862.243.453,00
4Biaya Usaha1.278.576.616.902,001.274.603.776.077,00
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)311.898.751.709,00316.258.467.376,00
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha24.359.931.249,0024.359.931.249,00
b. Penghasilan jasa / pekerjaan bebas0,000,00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0,000,00
d. Biaya dari luar usaha(101.959.286.238,00)(81.049.011.160,00)
e. Jumlah (a+b+c+d)(77.599.354.989,00)(56.689.079.911,00)
7Fasilitas penanaman modal0,000,00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif40.154.619.346,00104.796.215.805,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif8.985.584.841,008.985.584.841,00
c. Jumlah (a-b)31.169.034.505,0095.810.630.964,00
9Penghasilan neto luar negeri0,000,00
10Jumlah Penghasilan Neto265.468.431.225,00355.380.018.430,00
11Kompensasi kerugian0,000,00
12Penghasilan Kena Pajak265.468.431.225,00355.380.018.430,00
13PPh terutang66.367.107.750,0088.845.004.500,00
14Kredit Pajak66.367.107.750,0066.367.107.750,00
15Jumlah PPh yang kurang dibayar0,0022.477.869.750,00
16Sanksi Administrasi0,0010.789.390.440,00
17Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,0033.267.287.190,00

berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00009/206/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Tahun Pajak 2014:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (SPT)Menurut Terbanding (SKPKB)
RpRp
1Peredaran Usaha1.590.475.368.611,001.590.475.368.611,00
2Harga Pokok Penjualan0,000,00
3Laba Bruto (1-2)1.590.475.368.611,001.590.475.368.611,00
4Biaya Usaha1.278.576.616.902,001.278.576.616.902,00
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)311.898.751.709,00311.898.751.709,00
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha24.359.931.249,0024.359.931.249,00
b. Penghasilan jasa / pekerjaan bebas0,000,00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0,000,00
d. Biaya dari luar usaha(101.959.286.238,00)(101.959.286.238,00)
e. Jumlah (a+b+c+d)(77.599.354.989,00)(77.599.354.989,00)
7Fasilitas penanaman modal0,000,00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif40.154.619.346,00104.796.215.805,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif8.985.584.841,008.985.584.841,00
c. Jumlah (a-b)31.169.034.505,0095.810.630.964,00
9Penghasilan neto luar negeri0,000,00
10Jumlah Penghasilan Neto265.468.431.225,00330.110.027.684,00
11Kompensasi kerugian0,000,00
12Penghasilan Kena Pajak265.468.431.225,00330.110.027.684,00
13PPh terutang66.367.107.750,0088.845.004.500,00
14Kredit Pajak66.367.107.750,0066.367.107.750,00
15Jumlah PPh yang kurang dibayar0,0022.477.869.750,00
16Sanksi Administrasi0,0010.789.390.440,00
17Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,0033.267.287.190,00

bahwa atas perbedaan perhitungan tersebut Terbanding mengirimkan surat permintaan penelitian kembali SKPKB ke KPP Wajib Pajak Besar Tiga Nomor S-4636/WPJ.19/BD.05/2019 tanggal 18 Desember 2019, dan telah ditindaklanjut dengan diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00004/N.KEB/WPJ.19/KP.03/2020 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (SPT)Menurut Terbanding
RpRp
1Peredaran Usaha1.590.475.368.611,001.590.862.243.453,00
2Harga Pokok Penjualan0,000,00
3Laba Bruto (1-2)1.590.475.368.611,001.590.862.243.453,00
4Biaya Usaha1.278.576.616.902,001.274.603.776.077,00
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)311.898.751.709,00316.258.467.376,00
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha24.359.931.249,0024.359.931.249,00
b. Penghasilan jasa / pekerjaan bebas0,000,00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0,000,00
d. Biaya dari luar usaha(101.959.286.238,00)(81.049.011.160,00)
e. Jumlah (a+b+c+d)(77.599.354.989,00)(56.689.079.911,00)
7Fasilitas penanaman modal0,000,00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif40.154.619.346,00104.796.215.805,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif8.985.584.841,008.985.584.841,00
c. Jumlah (a-b)31.169.034.505,0095.810.630.964,00
9Penghasilan neto luar negeri0,000,00
10Jumlah Penghasilan Neto265.468.431.225,00355.380.018.430,00
11Kompensasi kerugian0,000,00
12Penghasilan Kena Pajak265.468.431.225,00355.380.018.430,00
13PPh terutang66.367.107.750,0088.845.004.500,00
14Kredit Pajak66.367.107.750,0066.367.107.750,00
15Jumlah PPh yang kurang dibayar0,0022.477.869.750,00
16Sanksi Administrasi0,0010.789.390.440,00
17Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,0033.267.287.190,00

bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00004/N.KEB/WPJ.19/KP.03/2020 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang mengatur bahwa atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan

perpajakan;

bahwa KPP Wajib Pajak Besar Tiga selalu penerbit Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00004/N.KEB/WPJ.19/KP.03/2020 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan juga telah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 tanggal 17 Mei 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, antara lain diatur bahwa, kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam menerbitkan keputusan pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam SKP, STP, atau SK dalam rangka pelaksanaan Pasal 16 UU KUP dilimpahkan kepada Kepala KPP sepanjang surat keputusan diterbitkan oleh pejabat di lingkungan KPP; bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak yang mengajukan keberatan telah menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00004/N.KEB/WPJ.19/KP.03/2020 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan tersebut sebelum diterbitkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan telah diberikan kesempatan untuk menanggapi atas tambahan koreksi terkait Nilai Peredaran Usaha, Biaya Usaha Lainnya, maupun Biaya Luar Usaha;

bahwa Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan perhitungan Penghasilan Neto dan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00009/206/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Tahun Pajak 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00004/NKEB/WPJ.19/KP.03/2020 tanggal 17 Januari 2020 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp64.641.596.459,00

a. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Pembetulan tersebut sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

b. Menurut Terbanding

1) Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebegaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP):

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di

Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh):

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha

menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian- kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari- hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan,

menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…………

Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaranpengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan. Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan. Namun, pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan.

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian, apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Selanjutnya lihat ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 18 beserta penjelasannya.

Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.

Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Besamya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh

lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

Pasal 11 ayat (1)

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, penelitian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta betwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan

yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja

Pasal 2

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifar pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pasal 3

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. Pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau

b. Pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Pasal 4

(1) Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:

a. Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya.

b. Pelayanan Kesehatan.

c. Pendidikan bagi pegawai dan keluarganya.

d. Peribadatan.

e. Pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya.

f. Olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang.

Sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

(2) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yanga mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

(3) Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 5

Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai, kriteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, dan batasan mengenai sarana dan fasilitas di lokasi kerja, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009 tentang Tata Cara Pemberian dan penetapan Besaran Kupon Makanan dan/ atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, Dan Batasan Mengenai Sarana dan Fasilitas Di Lokasi Kerja

Pasal 1

1. Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.

2. Peraturan Menteri Keuangan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

3. Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang

tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

Pasal 3

(1) Penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak diterbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang (satu) kali.

(2) Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun.

Pasal 9 ayat (2)

Untuk memonitor perkembangan investasi di daerah tertentu, laporan keuangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus diuraikan secara rinci mengenai:

a. daftar sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan beserta penyusutannya dengan menggunakan formular sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

b. Daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

2) Data, Fakta dan hasil penelitian

bahwa berdasarkan LPP, SKPKB pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014, Risalah Pembahasan Akhir dan surat keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif

sebesar Rp64.641.596.459,00 Pemohon Banding setuju sebesar Rp27.730.666.906,00 akan tetapi diajukan keberatan seluruhnya sebesar Rp64.641.596.459,00;

bahwa rincian koreksi fiskal positif yang diajukan keberatan adalah sebagai berikut:

(dalam Rupiah)
RefUraianNilai Koreksi PemeriksaDisetujuiTidak DisetujuiDiajukan keberatan
aBeban Makanan dan Konsumsi3.624.719.822,003.129.475.181,004 95.244.641,003.624.719.822,00
bBeban Pegawai rupa-rupa1.545.227.320,00739.326.650,008 05.900.670,001.545.227.320,00
cSelisih Penyusutan komersial atas penyusutan fiskal5.076.453.145,005.076.453.145,000 ,005.076.453.145,00
dBeban Imbalan pasca kerja2.461.458.096,002.461.458.096,000 ,002.461.458.096,00
eBeban Direksi4.262.459.397,00139.836.397,004 .122.623.000,004.262.459.397,00
fBeban Komisaris3.041.116.860,00218.256.585,002 .822.860.275,003.041.116.860,00
gBeban Perjalanan Dinas DN194.554.600,000,001 94.554.600,00194.554.600,00
hBeban Perjalanan Dinas LN371.984.359,00371.984.359,000 ,00371.984.359,00
iBeban Telepon893.821.706,00893.821.706,000 ,00893.821.706,00
jBeban Media106.043.100,00106.043.100,000 ,00106.043.100,00
kBeban Keanggotaan239.325.400,000,002 39.325.400,00239.325.400,00
lBeban Pers dan Kelembagaan185.641.232,00185.641.232,000 ,00185.641.232,00
mBeban Acara Kedinasan3.405.047.741,003.405.047.741,000 ,003.405.047.741,00
nBeban Kendaraan7.130.440.721,007.130.440.721,000 ,007.130.440.721,00
oBeban Iklan394.793.507,000,003 94.793.507,00394.793.507,00
pBeban Cetak Promosi225.801.250,000,002 25.801.250,00225.801.250,00
qBeban Denda602.744.932,00602.744.932,000 ,00602.744.932,00
rBeban Kerugian Penurunan Nilai Persediaan1.105.720.175,000,001 .105.720.175,001.105.720.175,00
sBeban di luar operasi lainnya29.774.242.096,003.270.137.061,002 6.504.105.035,0029.774.242.096,00
Jumlah64.641.595.459,0027.730.666.906,003 6.910.928.553,0064.641.595.459,00

bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi sesuai surat nomor Surat permintaan pertama nomor S-2883/WPJ.19/BD.05/2019 tanggal 31 Juli 2019 dan Surat Permintaan ke dua Nomor S- 3999/WPJ.19/BD.05/2019 tanggal 24 Oktober 2019;

bahwa buku, catatan, data dan informasi yang diserahkan Pemohon Banding dalam proses keberatan adalah:

NoJenis Buku, Catatan, Data dan InformasiJumlahKeterangan
1Akte Pendirian dan Perubahan terakhir1 setSoftcopy
2General Ledger 20141 setSoftcopy
3Audit Report Tahun 20141 setSoftcopy
4SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 20141 setSoftcopy
5Fotokopi surat permintaan data dari Pemeriksa pada saat pemeriksaan (permintaan pertama, kedua, tambahan), surat peringatan I/II beserta tanda terima penyerahan dokumen/bukti1 sethardcopy
6Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan1 sethardcopy
7Dokumen pendukung koreksi beban di luar operasi lainnya1 sethardcopy
8Dokumen pendukung koreksi beban pegawai rupa-rupa1 sethardcopy
9Dokumen pendukung koreksi beban direksi1 sethardcopy
10Dokumen pendukung koreksi beban komisaris1 sethardcopy
11Dokumen pendukung koreksi cetak promosi1 sethardcopy
12Dokumen pendukung keanggotaan1 sethardcopy
13Dokumen pendukung beban perjalanan bisnis dalam negeri1 sethardcopy

sehingga rekapitulasi penyerahan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

RefUraianNilai Koreksi Pemeriksa (Rp)Keterangan
aBeban Makanan dan Konsumsi3.624.719.822,00Tidak ada dokumen pendukung
bBeban Pegawai rupa-rupa1.545.227.320,00Sebagian
cSelisih Penyusutan komersial atas penyusutan fiskal5.076.453.145,00Tidak ada dokumen pendukung
dBeban Imbalan pasca kerja2.461.458.096,00Tidak ada dokumen pendukung
eBeban Direksi4.262.459.397,00Ada dokumen pendukung
fBeban Komisaris3.041.116.860,00Ada dokumen pendukung
gBeban Perjalanan Dinas DN194.554.600,00Ada dokumen pendukung
hBeban Perjalanan Dinas LN371.984.359,00Tidak ada dokumen pendukung
iBeban Telepon893.821.706,00Tidak ada dokumen pendukung
jBeban Media106.043.100,00Tidak ada dokumen pendukung
kBeban Keanggotaan239.325.400,00Ada dokumen pendukung
lBeban Pers dan Kelembagaan185.641.232,00Tidak ada dokumen pendukung
mBeban Acara Kedinasan3.405.047.741,00Tidak ada dokumen pendukung
nBeban Kendaraan7.130.440.721,00Tidak ada dokumen pendukung
oBeban Iklan394.793.507,00Tidak ada dokumen pendukung
pBeban Cetak Promosi225.801.250,00Ada dokumen pendukung
qBeban Denda602.744.932,00Tidak ada dokumen pendukung
rBeban Kerugian Penurunan Nilai Persediaan1.105.720.175,00Tidak ada dokumen pendukung
sBeban di luar operasi lainnya29.774.242.096,00Ada dokumen pendukung

bahwa berdasarkan pemenuhan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding, untuk koreksi berupa:

RefUraianNilai Koreksi Pemeriksa (Rp)Keterangan
aBeban Makanan dan Konsumsi3.624.719.822,00Tidak ada dokumen pendukung
bSelisih Penyusutan komersial atas penyusutan fiskal5.076.453.145,00Tidak ada dokumen pendukung
cBeban Imbalan pasca kerja2.461.458.096,00Tidak ada dokumen pendukung
dBeban Perjalanan Dinas LN371.984.359,00Tidak ada dokumen pendukung
eBeban Telepon893.821.706,00Tidak ada dokumen pendukung
fBeban Media106.043.100,00Tidak ada dokumen pendukung
gBeban Pers dan Kelembagaan185.641.232,00Tidak ada dokumen pendukung
hBeban Acara Kedinasan3.405.047.741,00Tidak ada dokumen pendukung
iBeban Kendaraan7.130.440.721,00Tidak ada dokumen pendukung
jBeban Iklan394.793.507,00Tidak ada dokumen pendukung
kBeban Denda602.744.932,00Tidak ada dokumen pendukung
lBeban Kerugian Penurunan Nilai Persediaan1.105.720.175,00Tidak ada dokumen pendukung

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung atas alasan keberatannya. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas koreksi tersebut di atas merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghitungan Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding. Sehingga Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa; bahwa terkait koreksi Fiskal atas akun - Beban Pegawai Rupa-Rupa sebesar Rp1.545.227.320,00 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00343/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2018 tanggal 12 Desember 2018 halaman 36 dari 76, diketahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat data pendukung yang cukup yang dapat meyakinkan Pemeriksa bahwa pembebanan biaya ini perusahaan. Pemeriksa juga tidak mendapatkan bukti pendukung bahwa biaya telah dilakukan pemotongan PPh.

b) bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa beban ini merupakan Beban tunjangan untuk karyawan yang dimutasi ke tempat kerja yang baru, dan pembayaran pensiun dan/atau pesangon yang merupakan objek PPh Pasal 21 dan telah dilaporkan sebagai objek penghasilan karyawan pada SPT Masa PPh 21. Sesuai dengan hasil pemeriksaan akhir, Terbanding menyetujui koreksi sebesar Rp739.326.650,00 atas uang saku bagi pegawai yang terkena mutasi, dan koreksi yang tidak disetujui sebesar Rp805.900.670,00 yang merupakan pembayaran pesangon dan/atau pensiun.

c) bahwa pada saat proses penelitian keberatan Pemohon Banding memberikan sebagian data sebesar Rp694.293.700,00 berupa dokumen Bukti Bank Keluar nomor 1500063379/BBK/2014 sebesar Rp 699.293.700,00.

d) bahwa tidak terdapat dokumen pendukung yang membuktikan bahwa atas pembayaran pesangon tersebut telah dipotong PPh Pasal 21.

e) bahwa sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya, sehingga Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Koreksi Beban Rupa-Rupa sebesar Rp1.545.227.320,00.

bahwa terkait koreksi Fiskal atas akun - Beban Direksi sebesar Rp4.262.459.397,00 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00343/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2018 tanggal 12 Desember 2018 halaman 36 dari 76, diketahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan beban direksi adalah pengeluaran yang diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan/fasilitas berupa pengobatan serta biaya lainnya yang tidak dapat dibuktikan bukti pendukungnya sehingga tidak dapat diyakini apakah beban tersebut merupakan pengeluaranpengeluaran yang ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M).

b) bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa Beban Direksi terdapat pembayaran gaji, honorarium, asuransi hari tua yang merupakan penghasilan bagi Direktur sebesar Rp4.122.623.000,00.

bahwa atas pembayaran tersebut merupakan objek PPh 21 yang telah dipenuhi kewajiban pajaknya dan pelaporan SPT Masa PPh 21-nya. Seharusnya pemeriksa mengklasifikasikan biaya ini sebagai objek PPh Pasal 21.

c) bahwa pada saat proses penelitian keberatan Pemohon Banding memberikan data berupa print out GL atas akun Beban Direksi, Bukti Bank Keluar nomor 1500060911/BBK/2014 tanggal 25 September 2014 dan Daftar Rekapitulasi Transfer sebesar Rp4.826.045.423,00.

d) bahwa tidak terdapat dokumen pendukung yang membuktikan bahwa atas pembayaran pesangon tersebut telah dipotong PPh Pasal 21.

e) bahwa sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya, sehingga Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Koreksi Beban Direksi sebesar Rp4.262.459.397,00.

bahwa terkait koreksi Fiskal atas akun - Beban Komisaris sebesar Rp3.041.116.860,00 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00343/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2018 tanggal 12 Desember 2018 halaman 36 dari 76, diketahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan beban komisaris adalah pengeluaran yang diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan/fasilitas berupa pengobatan serta biaya lainnya yang tidak dapat dibuktikan bukti pendukungnya sehingga tidak dapat diyakini apakah beban tersebut merupakan pengeluaranpengeluaran yang ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M).

b) bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa Beban Komisaris terdapat pembayaran gaji, honorarium, asuransi hari tua yang merupakan penghasilan bagi Komisaris sebesar Rp3.041.116.860,00.

bahwa atas pembayaran tersebut merupakan objek PPh 21 yang telah dipenuhi kewajiban pajaknya dan pelaporan SPT Masa PPh 21-nya. Seharusnya pemeriksa mengklasifikasikan biaya ini sebagai objek PPh Pasal 21.

c) bahwa pada saat proses penelitian keberatan Pemohon Banding memberikan data berupa print out GL atas akun Beban Komisaris, Bukti Bank Keluar nomor 1500049101/BBK/2014 tanggal 12 Maret 2014 dan Daftar Pembayaran Asuransi Purna Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris sebesar Rp288.960.000,00.

d) bahwa tidak terdapat dokumen pendukung yang membuktikan bahwa atas pembayaran pesangon tersebut telah dipotong PPh Pasal 21.

e) bahwa sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya, sehingga Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Koreksi Beban Komisaris sebesar Rp3.041.116.860,00.

bahwa terkait koreksi Fiskal atas akun - Beban Perjalanan Bisnis Dalam Negeri sebesar Rp194.554.600,00 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00343/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2018 tanggal 12 Desember 2018 halaman 36 dari 76, diketahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan beban perjalanan bisnis dalam negeri adalah pengeluaranyangdiberikandalambentuk natura/kenikmatan/fasilitas berupa perjalanan dalam rangka peringatan Hari Listrik Nasional (HLN) yang tidak dapat dibuktikan bukti pendukungnya sehingga beban tersebut bukan merupakan pengeluaran-pengeluaran yang ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M).

b) bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa Biaya ini merupakan perjalanan dinas dalam rangka peringatan Hari Listrik Nasional (HLN). Perlu diketahui penghasilan utama Pemohon Banding berasal dari PT PLN yang merupakan induk usaha Pemohon Banding. Dengan demikian partisipasi kehadiran Pemohon Banding di acara HLN yang diadakan oleh PT PLN merupakan pengeluaran yang berhubungan untuk mendapatkan menagih dan/atau memelihara penghasilan (3M).

c) bahwa pada saat proses penelitian keberatan Pemohon Banding memberikan data berupa print out GL atas akun Beban Perjalanan Bisnis Dalam Negeri sebesar Rp194.554.600,00, Bukti Bank Keluar nomor 1500062129/BBK/2014 tanggal 10 Oktober 2014 sebesar Rp97.566.100,00 dan Surat Keterangan Perjalanan.

d) bahwa dalam surat keterangan perjalanan tersebut diketahui maksud perjalanan adalah pertandingan olahraga FILM 2014 serta penugasan keikutsertaan HLN ke 69.

e) bahwa beban atau biaya sebagaimana dimaksud dalam sengketa koreksi atas beban perjalanan bisnis dalam negeri sebagaimana data dan fakta tersebut di atas bukan merupakan pengeluaran- pengeluaran yang ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M).

f) bahwa sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya, sehingga Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Koreksi Beban Perjalanan Bisnis Dalam Negeri sebesar Rp194.554.600,00.

bahwa terkait koreksi Fiskal atas akun - Beban Keanggotaan sebesar Rp239.325.400,00 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00343/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2018 tanggal 12 Desember 2018 halaman 37 dari 76, diketahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan beban keanggotaan adalah pengeluaran yang tidak dapat dibuktikan bukti pendukungnya sehingga beban tersebut bukanmerupakanpengeluaran-pengeluaranyangada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M).

b) bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa pengeluaran biaya keanggotaan dimana iurannya wajib Pemohon Banding lakukan pembayarannya. Keikutsertaan Pemohon Banding dalam keanggotaan pada asosiasi ini memungkinkan Pemohon Banding mampu mendapatkan menagih dan memelihara pendapatan. Bukti Atas beban tersebut memiliki volume transaksi yang banyak dan Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung yang diperlukan. Dalam hal pada proses pemeriksaan dibatasi oleh tenggat waktu pemeriksaan yang menyebabkan pemeriksa tidak

dapat memeriksa seluruh bukti dokumen yang ada tidak lah berarti biaya-biaya tersebut dinyatakan tidak diyakini apakah pengeluarannya dalam upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan.

c) bahwa pada saat proses penelitian keberatan Pemohon Banding memberikan data berupa print out GL atas akun Beban Keanggotaan sebesar Rp239.325.400,00, Bukti Bank Keluar nomor 1500048023/BBK/2014 tanggal 26 Februari 2014.

d) bahwa tidak terdapat dokumen yang menunjukkan keterangan bahwa keanggotaan tersebut sebagai pendukung upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan.

e) bahwa beban atau biaya sebagaimana dimaksud dalam sengketa koreksi atas beban keanggotaan sebagaimana data dan fakta tersebut di atas bukan merupakan pengeluaran-pengeluaran yang ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M).

f) bahwa sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya, sehingga Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Koreksi Beban Keanggotaan sebesar Rp239.325.400,00.

bahwa terkait koreksi Fiskal atas akun - Beban Cetak Promosi sebesar Rp225.801.250,00 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00343/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2018 tanggal 12 Desember 2018 halaman 37 dari 76, diketahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan beban cetak promosi tidak memenuhi ketentuan formal yang mengatur pengeluaran terkait dengan biaya promosi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE- 9/PJ/2010. Atas jumlah tersebut pemeriksa berpendapat bahwa

Pemohon Banding tidak diperkenankan untuk membebankannya sebagai pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak.

b) bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa beban ini dikoreksi oleh pemeriksa karena dinyatakan tidak memenuhi ketentuan formal Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-9/PJ/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Beban lklan tersebut semata-semata merupakan bentuk partisipasi Pemohon Banding untuk menjaga hubungan baik dengan pelanggan. Jadi biaya ini bukanlah bentuk sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. Beban Cetak Promosi merupakan beban cetakan pamphlet, umbul-umbul, selebaran promosi yang bukan merupakan biaya periklanan di media dan atau biaya pengenalan produk baru.

c) bahwa pada saat proses penelitian keberatan Pemohon Banding memberikan data berupa print out GL atas akun Beban Cetak Promosi sebesar Rp225.801.250,00, Bukti Bank Keluar nomor 1500065955/BBK/2014 tanggal 02 Desember 2014 sebesar Rp88.662.600,00.

d) bahwa tidak terdapat dokumen yang menunjukkan keterangan bahwa biaya pencetakan tersebut sebagai pendukung upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan.

e) bahwa berdasarkan uraian pada GL transaksi tersebut ada yang menyatakan sebagai bentuk sponsorship kegiatan.

f) bahwa sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya, sehingga Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Koreksi Beban Cetak Promosi sebesar Rp225.801.250,00.

bahwa terkait koreksi Fiskal atas akun - Beban Diluar Operasi Lainnya sebesar Rp29.774.243.096,00 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00343/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2018 tanggal 12 Desember 2018 halaman 37 dari 76, diketahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan beban diluar operasi lainnya sebagian besar merupakan beban kerugian kewajiban hukum (litigasi) terkait keputusan atas gugatan yang diajukan oleh lawan transaksi Pemohon Banding pada beberapa proyek yang diemban oleh Pemohon Banding. Bahwa atas beban tersebut tidak dapat dibebankan seluruhnya melainkan melalui mekanisme penyusutan atau amortisasi karena terkait proyek dengan masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang- Undang Pajak Penghasilan. Dalam salah satu klausul perjanjian disebutkan bahwa perusahaan berkewajiban membayar kewajiban tersebut dan semua asset milik salah satu lawan transaksi yang terpasang di lokasi proyek yang ada di gudang sepenuhnya menjadi milik perusahaan.

b) bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa atas pembebanan biaya tersebut. Pemohon Banding mengikuti prinsip pada PSAK 16 dimana perusahaan tidak dapat mencatat sebagai asset tetap karena perusahaan tidak dapat memastikan bahwa kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari asset tersebut dan biaya perolehan asset dapat diukur secara andal.

bahwa untuk dapat memastikan asset yang memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari asset tersebut dan biaya perolehan aset dapat diukur secara andal. terlebih dahulu dilakukan penilaian yang tepat apakah aset tesebut dapat memberikan manfaat ekonomis masa depan bagi perusahaan dan berapa nilai yang mencerminkan biaya perolehan aset sehingga dapat diukur secara andal.

c) bahwa pada saat proses penelitian keberatan Pemohon Banding memberikan data berupa print out GL atas akun Behan diluar operasi lainnya sebesar Rp29.774.243.096,00, Putusan Pengadilan atas sengketa dengan PT Arumindo Karya Utama, Bukti Bank Keluar nomor:

- 1500069669/BBK/2015 tanggal 15 Januari 2015 sebesar Rp16.38.952.783,00.

- 1500032933/BBK/2013 tanggal 13 Juni 2013 sebesar Rp4.524.514.404,00.

- 1500024471/BBK/2012 tanggal 04 September 2012 sebesar Rp4.301.472.190,00.

d) bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut tidak ada yang menyatakan dilaksanakan sepanjang tahun 2014 dan membuktikan bahwa atas beban tersebut belum dibebankan pada tahun sebelumnya atau sesudahnya.

e) bahwa berdasarkan hasil putusan pengadilan diketahui bahwa perusahaan berkewajiban membayar kewajiban tersebut dan semua asset milik salah satu lawan transaksi yang terpasang di lokasi proyek yang ada di gudang sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Bahwa atas beban tersebut tidak dapat dibebankan seluruhnya melainkan melalui mekanisme penyusutan atau amortisasi karena terkait proyek dengan masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

f) bahwa sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya, sehingga Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Koreksi Beban di Luar Operasi Lainnya sebesar Rp29.774.243.096,00.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00009/206/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Tahun Pajak 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00004/N.KEB/WPJ.19/KP.03/2020 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan sudah tepat. Dengan demikian, diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa Surat banding nomor 07286164/SKU/04/PST/2020 tanggal 30 Juli 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00262/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00262/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00009/206/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018

Tahun Pajak 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00004/N.KEB/WPJ.19/KP.03/2020 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan a.n. Pemohon Banding NPWP 01.061.190.3- 051.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 1199387/SKU/04/PST/2020 tanggal 19 November 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan tanggapan melalui Surat Bantahan ini atas Surat Uraian Banding (SUB) nomor S-2164/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 22 September 2019 oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut sebagai Terbanding atas permintaan Surat Bantahan atas SUB nomor B- 009127.15.2020/PAN.Wk/2020 tanggal 20 Oktober 2020 untuk Permohonan Banding atas SKPKB PPh Badan. Tahun Pajak 2014 yang telah Pemohon Banding terima tanggal 22 Oktober 2019 dari Ketua Pengadilan Pajak, dengan uraian sebagai berikut:

Pendapat dan Bantahan Pemohon Banding

1. Pembetulan SKPKB atas Penghasilan Neto dan Penghasilan Kena Pajak dengan koreksi tambahan sebesar Rp25.269.990.746,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Pembetulan tersebut. Bahwa dalam mengajukan keberatan, Pemohon Banding mendasarkan dasar keberatan Pemohon Banding pada yang tertuang pada SKPKB Pajak Penghasilan No. 00009/206/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018. Menurut pendapat Pemohon Banding, SKPKB merupakan produk hukum final hasil pemeriksaan sebelum diajukan Permohonan Keberatan;

bahwa Permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan terkait dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp64.641.596.459,00, karena memang sesuai dengan SKPKB tersebut tidak ada koreksi baik pada Nilai Peredaran Usaha, Biaya Usaha Lainnya, maupun Biaya Luar

Usaha;

bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00004/NKEB/WPJ.19/KP.03/2020 pada tanggal 17 Januari 2020 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) secara Jabatan berawal dan adanya perbedaan perhitungan yang ditemukan Terbanding antara perhitungan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00343/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2018 tanggal 12 Desember 2018 dengan perhitungan berdasarkan SKPKB No. 00009/206/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018;

bahwa dari temuan perbedaan tersebut, Terbanding mengirimkan surat permintaan penelitian Kembali SKPKB ke KPP Wajib Pajak Besar Tiga No. S-4363/WPJ.19/BD.05/20019 tanggal 18 Desember 2019 Penerbitan Surat KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 00004/N.KEB/WPJ.19/KP.03/2020 pada tanggal 17 Januari 2020 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) secara Jabatan;

bahwa bunyi pasal 16 ayat (1) adalah "Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitting, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan." bahwa sedangkan penjelasan Pasal 16 ayat (1) berbunyi "Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung

persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:

a. surat ketetapan pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

b. Surat Tagihan Pajak;

c. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;

d. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;

e. Surat Keputusan Pembetulan;

f. Surat Keputusan Keberatan;

g. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

h. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

i. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atau

j. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:

a. kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;

b. kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau

c. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif; kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak

Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Pengertian "membetulkan" pada ayat ini, antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya.

Jika masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan."

bahwa Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S- 244/WPJ.19/2020 diterbitkan tertanggal 27 Januari 2020 dan kemudian diterbitkan Keputusan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP- 00262/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak tersebut di atas;

bahwa selain hal tersebut di atas, bahwa merujuk pada Pasal 1 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-48/PJ./2009 dinyatakan bahwa pembetulan SKPKB secara jabatan dilakukan dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan antara Fiskus dan Wajib Pajak;

bahwa sesuai fakta-fakta di atas dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pembetulan SKPKB secara jabatan diusulkan oleh Terbanding, bukan oleh Pemeriksa (Fiskus). Dengan demikian, pembetulan SKPKB secara jabatan tersebut tidak disebabkan karena penelitian lanjutan terhadap pemeriksaan itu sendiri, namun merupakan tindak lanjut dengan adanya permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding dengan dilakukannya penelitian terhadap berkas-berkas pemeriksaan terkait dengan keberatan yang diajukan;

bahwa penambahan koreksi terkait Nilai Peredaran Usaha, Biaya Usaha Lainnya, maupun Biaya Luar Usaha pada Pembetulan SKPKB tersebut menimbulkan persengketaan Kembali dimana sebelumnya dengan

penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan No. 00009/206/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 tidak terdapat persengketaan atas objek-objek di atas. Jadi pembetulan SKPKB secara jabatan ini tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-48/PJ./2009 yang diuraikan di atas;

bahwa lebih lanjut, pada lembar Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan pada SPUH tidak disampaikan oleh Terbanding dengan jelas baik berupa keterangan ataupun angka terkait adanya tambahan koreksi terkait Nilai Peredaran Usaha, Biaya Usaha Lainnya, maupun Biaya Luar Usaha;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak disetujui sebesar Rp64.641.596.459,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan catatan lengkap atas Beban biaya tersebut sesuai dengan data pada pembukuan General Ledger tahun 2014. Pemohon Banding telah menguraikan bahwa biaya-biaya tersebut telah memenuhi ketentuan sesuai dengan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan mengenai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa koreksi ditetapkan pemeriksa atas sejumlah beban biaya semata- mata hanya bersumber pada akun biaya keterangan pada General Ledger tanpa memperhatikan penjelasan dan sejumlah bukti pendukung yang terkait yang Pemohon Banding sampaikan. Berikut Pemohon Banding sampaikan pendapat Pemohon Banding atas objek-objek yang dikoreksi:

a. bahwa atas Objek koreksi atas biaya Beban Makanan dan Konsumsi, Selisih Penyusutan komersial atas penyusutan fiskal, Beban Imbalan pasca kerja, Beban Perjalanan Bisnis LN, Beban Telepon, Beban Media, Beban Pers dan Kelembagaan, Beban Acara Kedinasan, Beban Kendaraan, Beban Iklan, Beban Denda, Beban Kerugian Penurunan

Nilai Persediaan yang dinyatakan Terbanding bahwa Tidak Ada Dokumen Pendukungnya, Pemohon Banding nyatakan tidak benar adanya;

bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan sejumlah bukti pendukung yang terkait atas koreksi tersebut. Namun demikian, pada saat pemeriksaan, koreksi atas biaya di atas baru disampaikan pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dimana tenggat waktu yang diberikan untuk memberikan tanggapan dan seluruh bukti pendukung atas koreksi relatif singkat;

bahwa selain itu, Terbanding tidak memberikan rincian detil koreksi biaya dan perhitungan yang dijadikan dasar koreksi atas biaya tersebut yang membuat Pemohon Banding tidak mengira-ngira (memprediksi) sendiri bagaimana Terbanding membuat koreksi dan memberikan sejumlah bukti yang terkait. Hal ini menyebabkan tidak seluruh koreksi pemeriksa dapat Pemohon Banding jelaskan bagaimana perkiraan detil koreksinya karena perhitungan detilnya hanya diketahui oleh Pemeriksa sendiri. Dengan demikian, pada akhirnya Terbanding menyatakan bahwa atas koreksi tersebut tidak ada Dokumen Pendukungnya;

bahwa pada proses penelitian keberatan, Terbanding juga tidak memberikan penjelasan tentang konfirmasi mengenai Kertas Kerja Pemeriksaan yang dimiliki Pemeriksa Dengan demikian, Pemohon Banding selaku pemohon keberatan tidak dapat memberikan klarifikasi sesuai dengan dasar koreksi Terbanding, dan hanya memberikan penjelasan atas perkiraan Pemohon Banding sendiri mengenai objek yang diperiksa;

b. bahwa untuk koreksi Beban Pegawai Rupa-Rupa, biaya ini merupakan Beban tunjangan untuk karyawan yang dimutasi ke tempat kerja yang baru, dan pembayaran pensiun dan/atau pesangon yang merupakan objek PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan pada UU PPh Pasal 21. Dalam hal Terbanding menyatakan tidak mendapatkan bukti pendukung

bahwa biaya telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, hal tersebut tidak membatalkan fakta bahwa objek tersebut merupakan objek PPh Pasal 21. Dengan demikian, ketetatapan pemeriksa yang menyatakan koreksi objek PPh Badan, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c. bahwa untuk koreksi Beban Direksi dan Beban Komisaris, sesuai dengan uraian di buku besar dan bukti yang ada, bahwa pada Beban Direksi terdapat pembayaran gaji, honorarium, asuransi hari tua yang merupakan penghasilan bagi Direktur dan Komisaris. Dalam hal Terbanding menyatakan bahwa pengeluaran ini dalam bentuk natura/kenikmatan /fasilitas, hal tersebut harus dibuktikan Terbanding. Pada faktanya, atas beban tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerima dan sesuai aturan perpajakan merupakan objek PPh Pasal 21. Dengan demikian, ketetatapan pemeriksa yang menyatakan koreksi objek PPh Badan, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

d. bahwa untuk koreksi Beban Perjalanan Bisnis Dalam Negeri, Beban Keanggotaan, dan Beban Cetak Promosi yang dinyatakan Terbanding menyatakan bahwa Beban dimaksud bukan merupakan pengeluaran yang ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), hal tersebut harus dibuktikan Terbanding dengan memperhatikan fakta yang terjadi.

bahwa Beban Perjalanan Bisnis Dalam Negeri merupakan biaya perjalanan dinas dalam rangka peringatan Hari Listrik Nasional (HLN). Perlu diketahui. penghasilan utama Pemohon Banding berasal dari PT PLN yang merupakan induk usaha Pemohon Banding. Dengan demikian. partisipasi kehadiran Pemohon Banding di acara HLN yang diadakan oleh PT PLN merupakan pengeluaran yang berhubungan untuk mendapatkan, menagih, dan/atau memelihara penghasilan (3M). bahwa Beban Keanggotaan merupakan pengeluaran biaya keanggotaan dimana iurannya wajib Pemohon Banding lakukan pembayarannya

keikutsertaan Pemohon Banding dalam keanggotaan pada asosiasi ini memungkinkan Pemohon Banding mampu mendapatkan menagih dan memelihara pendapatan;

bahwa sedangkan untuk Beban Cetak Promosi merupakan beban cetakan pamphlet, umbul-umbul, selebaran promosi yang bukan merupakan biaya periklanan di media dan atau biaya pengenalan produk baru. Atas biaya ini jelas merupakan pengeluaran yang ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

e. Untuk koreksi Beban Diluar Operasi terdiri dari:

Beban PT CMI TeknologiRp11.369.550.752,00

Beban PT Arumindo Karya Utama Rp15.134.555.283,00

Beban LainnyaRp 3.270.137.061,00

TotalRp29.774.243.096,00

bahwa beban tersebut merupakan beban kerugian kewajiban hukum (litigasi) terkait dengan keputusan atas gugatan yang diajukan oleh lawan transaksi Pemohon Banding pada beberapa proyek yang menjadi tanggung jawab Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran-pengeluaran tersebut tidak dapat dibebankan seluruhnya melainkan harus melalui mekanisme penyusutan atau amortisasi karena terkait proyek dengan masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU PPh. Menurut Terbanding, dalam salah satu klausul perjanjian disebutkan bahwa perusahaan berkewajiban membayar kewajiban tersebut dan semua asset milik salah satu lawan transaksi yang terpasang di lokasi proyek yang ada di gudang sepenuhnya menjadi milik perusahaan;

bahwa perlu diketahui pembayaran beban kepada PT CMI Teknologi dan PT Arumindo Karya Utama merupakan pembayaran kerugian atas keputusan gugatan hukum yang dimenangkan oleh mereka. Dalam hal dalam klausul perjanjian dinyatakan perusahaan berkewajiban

membayar kewajiban tersebut dan semua asset milik salah satu lawan transaksi yang terpasang di lokasi proyek yang ada di gudang sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Hal ini bukanlah berarti bahwa biaya kerugian seharusnya dinyatakan sebagai nilai asset milik perusahaan;

bahwa sesuai dengan PSAK 16 tentang Aset Tetap dinyatakan di paragraf 7 bahwa Biaya perolehan asset tetap harus diakui sebagai asset jika dan hanya jika:

a. Kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari asset tersebut; dan

b. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal.

bahwa atas pembebanan biaya tersebut, Pemohon Banding mengikuti prinsip pada PSAK 16 dimana Pemohon Banding tidak dapat mencatat sebagai asset tetap karena perusahaan tidak dapat memastikan bahwa kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari asset tersebut dan biaya perolehan asset dapat diukur secara andal;

bahwa untuk dapat memastikan asset yang memperoleh manfaat ekonomis masa depan dan asset tersebut dan biaya perolehan aset dapat diukur secara andal, terlebih dahulu dilakukan penilaian yang tepat apakah aset tesebut dapat memberikan manfaat ekonomis masa depan bagi perusahaan dan berapa nilai yang mencerminkan biaya perolehan aset sehingga dapat diukur secara andal;

selain dan hal tersebut di atas, dalam hal Terbanding menyatakan pembebanan biaya tersebut seharusnya melalui mekanisme penyusutan atau amortisasi karena terkait proyek dengan masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU PPh. Namun demikian, Terbanding tidak menyatakan masuk ke dalam golongan aset tetap mana biaya kerugian tersebut dan terhitung mulai kapan seharusnya biaya tersebut dilakukan penyusutan atau amortisasi. Oleh sebab itu. Terbanding (pemeriksa) sendiri tidak meyakini apakah biaya

ini seharusnya dinyatakan sebagai aset tetap yang pembebanannya melalui penyusutan atau amortisasi;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. ketentuan formal yang diterapkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 16 Ayat (1) dan aturan pelaksanaannya.

2. seluruh dokumen dan bukti pendukung lainnya terkait dengan pemeriksaan telah diberikan sesuai dengan surat permintaan Terbanding pada saat pemeriksaan dan/atau permohonan keberatan.

3. penjelasan dan dasar hukum, serta dokumen dan bukti pendukung terkait dengan koreksi yang diajukan banding telah diberikan pada saat pemeriksaan dan/atau permohonan keberatan.

4. bahwa atas koreksi Terbanding yang hanya mendasarkan hanya pada akun biaya dan keterangan pada General Ledger semata dan berdasarkan asumsi yang tidak memiliki dasar hukum yang mendukung koreksi, yang tanpa dilakukan penelitian lebih lanjut secara lengkap dan menyeluruh terhadap dokumen sumbernya, koreksi tersebut memiliki kelemahan secara formal dan material sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 14 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00262/KEB/WPJ.19/2020

tanggal 12 Februari 2020;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 1098/SKU/004/ICON+/2019 tanggal 12

Maret 2019 dan Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM:01001738\051\mar\2019 tanggal 13 Maret 2019;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00009/206/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Tahun Pajak 2014;

Bukti P-4.Akta Nomor 16 tanggal 22 Juni 2020 tentang Akta Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Indonesia Comnets Plus yang dibuat oleh Utiek R. Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn. Notaris di Jakarta;

Bukti P-5.Surat Kuasa a.n. Tunjung Ari Sudarmoyo dilampiri izin kuasa

hukum, pakta integritas dan fotokopi KTP;

Bukti P-6.Surat Kuasa a.n. Rizqi Radityo dilampiri izin kuasa hukum, pakta

integritas dan fotokopi KTP;

Bukti P-7.Surat Kuasa Khusus a.n. Adriana Lestari Tantawie dilampiri

pakta integritas, fotokopi KTP dan Bukti potong 1721-A1; Bukti P-8.Akta Nomor 22 Tanggal 22 Desember 2020 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Indonesia Comnets Plus yang dibuat oleh Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H.,M.LI.,M.Kn. Notaris di Kota Administrasti Jakarta Barat dan AHU- AH.01.03.0422602 tanggal 22 Desember 2020;

Bukti P-9.Akta Nomor 3 tanggal 3 Oktober 2000 tentang Akta Pendirian PT

Indonesia COmnets Plus yang dibuat oleh Dra. Rr Hariyanti Poerbiantari, S.H.;

Bukti P-10. Surat Setoran Pajak;

Bukti P-11. Matriks sengketa;

Bukti P-12. Penjelasan tertulis tanggal 3 Juni 2021;

Bukti P-13. Pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 20

Januari 2022;

Bukti P-14. Dokumen yang telah dilakukan uji bukti;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Pengantar Nomor SP-1871/WPJ.19/2020 tanggal 22

September 2020;

Bukti T-2.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00262/KEB/WPJ.19/2020

tanggal 12 Februari 2020;

Bukti T-3.Surat Keberatan Nomor 1098/SKU/004/ICON+/2019 tanggal 12

Maret 2019 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM:01001738\051\mar\2019 tanggal 13 Maret 2019;

Bukti T-4.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00004/N.KEB/WPJ.19/KP.03/2020 tanggal 17 Januari 2020 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan secara Jabatan;

Bukti T-5.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor

00009/206/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Tahun Pajak 2014;

Bukti T-6.Surat Tugas Nomor ST-4128/PJ.07/2021 tanggal 4 Maret 2021; Bukti T-7.Surat Tugas Nomor ST-4653/PJ.07/2021 tanggal 5 Maret 2021; Bukti T-8.Matriks sengketa;

Bukti T-9.LPK;

Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-7185/PJ.07/2021 tanggal 9 April 2021; Bukti T-11. Penjelasan tertulis tanggal 3 Juni 2021;

Bukti T-12. Surat Tugas Nomor ST-13422/PJ.07/2021 tanggal 6 September

2021;

Bukti T-13. Penjelasan tertulis dan perincian koreksi;

Bukti T-14. Surat Tugas Nomor ST-13973/PJ.07/2021 tanggal 10

September 2021;

Bukti T-15. Surat Tugas Nomor ST-16307/PJ.07/2021 tanggal 12 Oktober

2021;

Bukti T-16. Surat Tugas Nomor ST-17805/PJ.07/2021 tanggal 2 November

2021;

Bukti T-17. Surat Tugas Nomor ST-19865/PJ.07/2021 tanggal 26 November

2021;

Bukti T-18. Surat Tugas Nomor ST-686/PJ.07/2022 tanggal 11 Januari

2022;

Bukti T-19. Pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 20

Januari 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00262/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Tahun Pajak 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan nomor KEP-00004/NKEB/WPJ.19/KP.03/2020 tangal 17 Januari 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 07286164/SKU/04/PST/2020 tanggal

30 Juli 2020, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp,00)Menurut Terbanding (Rp,00)Sengketa (Rp,00)
1.Penghasilan Neto025.269.990.74625.269.990.746
2Penyesuaian Fiskal Positif40.154.619.346104.796.215.80564.641.596.459

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi positif atas Penghasilan Neto sebesar Rp25.269.990.746,00 Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut; bahwa koresi positif atas Penghasilan Neto sebesar Rp25.269.990.746,00 merupakan koreksi tambahan karena Terbanding melakukan pembetulan atas kesalahan tulis dalam SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 melalui keputusan nomor KEP-00004/NKEB/ WPJ.19/KP.03/2020 tanggal 17 Januari 2020, dengan rincian koreksi sebagai berikut;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00343/WPJ.19/ KP.0305/RIK.SIS/2018 Tanggal 12 Desember 2018 Terbanding melakukan koreksi positif atas pos-pos dalam SPT sebagai berikut;

UraianMenurutKoreksi
SPTTerbanding
Peredaran Usaha1.590.475.368.6111.590.862.243.4533 86.874.842
Biaya Usaha1.278.576.616.9021.274.603.776.0773 .972.840.825
Biaya dari luar usaha101.959.286.23881.049.011.1602 0.910.275.078
Penyesuaian Fiskal Positif40.154.619.346104.796.215.8056 4.641.596.459
Jumlah Koreksi8 9.911.587.204

bahwa terdapat kesalahan tulis dan hitung dalam kolom Menurut Fiskus pada SKPKB Nomor 00009/206/14/051/18 Tanggal 14 Desember 2018 sebagai berikut;

UraianMenurutPembahasan Akhir (Disetujui)
Wajib PajakFiskus
Peredaran Usaha1.590.475.368.6111.590.475.368.6111.590.475.368.611
Biaya Usaha1.278.576.616.9021.278.576.616.9021.278.576.616.902
Biaya dari luar usaha101.959.286.238101.959.286.238101.959.286.238

a. Peredaran Usaha dalam kolom Menurut Fiskus tertulis Rp1.590.475.368.611,00, seharusnya Rp1.590.862.243.453,00;

b. Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha dalam kolom Menurut FiskustertulisRp1.278.576.616.902,00,seharusnya Rp1.274.603.776.077,00;

c. Biaya dari Luar Usaha dalam kolom Menurut Fiskus tertulis Rp101.959.286.238,00, seharusnya Rp81.049.011.160,00;

bahwa terkait kesalahan tulis dalam SKPKB Nomor 00009/206/14/051/18

Tanggal 14 Desember 2018, Terbanding telah melakukan pembetulan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU KUP dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00004/ NKEB/WPJ.19/KP.03/2020 Tanggal 17 Januari 2020;

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp386.874.842,00, koreksi Biaya Usaha sebesar Rp3.972.840.825,00, dan koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp20.910.275.078,00. Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp64.641.596.459,00 sebagaimana yang tercantum dalam SKPKB sebelum dibetulkan dengan KEP-00004/NKEB/ WPJ.19/KP.03/2020 Tanggal 17 Januari 2020; bahwa sampai dengan diterbitkan dan diterimanya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-244/WPJ.19/2020 Tanggal 27 Januari 2020 Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp386.874.842,00, koreksi atau Biaya Usaha sebesar Rp3.972.840.825,00, dan koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp20.910.275.078,00;

bahwa dalam surat tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-244/WPJ.19/2020 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas perubahan nilai Penghasilan Neto dan Penghasilan Kena Pajak dari Rp330.110.027.684,00 menjadi Rp355.380.018.430,00 dengan alasan bahwa dalam SKPKB tidak ada koreksi Peredaran Usaha, Biaya Usaha, dan Biaya dari Luar Usaha;

bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp386.874.842,00 adalah berdasarkan hasil pengujian arus uang/ piutang dengan rincian sebagai berikut;

B. Akrual :

1 Piutang usaha :

a. Saldo awal piutang usahaRp (167.671.000.000)

b. Saldo akhir piutang usahaRp 236.321.000.000

JumlahRp 68.650.000.000

2 Tagihan Bruto:

a. Saldo awal Tagihan BrutoRp 78.350.000.000

b. Saldo akhir Tagihan BrutoRp (41.091.000.000)

JumlahRp 37.259.000.000

3 Uang muka pelanggan/pendapatan diterima di muka :

a. Saldo awal uang muka pelanggan/pend. diterima di mukaRp-

b. Saldo akhir uang muka pelanggan/pend. diterima di mukaRp-

JumlahRp-

4 Pendapatan ditangguhkan :

a. Saldo pendapatan ditangguhkan awalRp-

b. Saldo pendapatan ditangguhkan akhirRp-

JumlahRp-

JumlahRp 105.909.000.000

Penyesuaian :

þ penghapusan piutang (+)Rp-

þ retur penjualan (-)Rp-

þ PPN dipungut sendiri yang ada dalam kas/bank (-)Rp-

þ Penyesuaian kurs (rugi kurs +, laba kurs -)Rp(795.000.000)

þ penyesuaian lain yg tidak ada hubungan dengan penerimaan/penghasilan Rp-

Rp(795.000.000)

Jumlah AkrualRp 105.114.000.000

C. Penghasilan bruto include PPNRp 1.651.260.330.998

D. PPN Dipungut Sendiri :

1 PPN dipungut sendiri dari SPT Masa PPN WP

a. Jumlah penyerahan seluruhnyaRp 1.509.854.434.130

b. Penyerahan eksporRp-

c. Penyerahan kepada PemungutRp (937.630.507.634)

d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp-

e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp(772.670.578)

f. Penyerahan non BKP/JKPRp-

JumlahRp 571.451.255.918

2 DPP PPN dipungut sendiri tidak bersumber pada kas/bank :

a. Pemakaian sendiriRp-

b. Pemberian Cuma-CumaRp-

c. Penyerahan antar cabang telah difakturkanRp-

d. PeRp-

e. PPN piutang awal yang difakturkan tahun iniRp-

f. PPN piutang akhir yang difakturkan tahun berikutnyaRp-

JumlahRp 571.451.255.918

dikurangi PPN yang ada dalam unsur tsb di atas (10% x jumlah)Rp (57.145.125.592)

E. Penghasilan Bruto Menurut PemeriksaRp 1.594.115.205.406

F. Penghasilan Bruto Menurut WP :

1 Peredaran usahaRp 1.590.475.368.611

2 Penghasilan dari luar usaha :

a. Penghasilan LainnyaRp 3.252.961.953

b. Jasa giroRp-

c. Sewa hartaRp-

Jumlah Penghasilan dari luar usahaRp 3.252.961.953

Penghasilan Bruto Menurut WPRp 1.593.728.330.564

G. SelisihRp386.874.842

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp386.874.842,00 dengan alasan bahwa dalam SKPKB Nomor 00009/206/14/051/18 Tanggal 14 Desember 2018 tidak ada koreksi Peredaran Usaha;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, tanggapan Terbanding sebagai berikut;

a. bahwa atas selisih sebesar Rp386.874.842,00 yang diperoleh Terbanding berdasarkan pengujian arus uang/piutang, Pemohon Banding menyampaikan perhitungan dan dokumen pendukung yang dinyatakan oleh Pemohon Banding disebabkan adanya perbedaan nilai penyesuaian berupa selisih kurs. Selisih kurs menurut Terbanding sebesar Rp795.000.000,00, sedangkan selisih kurs menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.181.874.842,00;

b. bahwa menurut Terbanding, perhitungan penyesuaian selisih kurs yang tepat adalah berdasarkan hasil perhitungan Terbanding pada proses pemeriksaan sesuai dengan data dan fakta yang ada. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp386.874.842,00 sudah tepat sesuai dengan data dan fakta yang ada.

bahwa Biaya Usaha Lainnya dikoreksi sebesar Rp3.972.840.825,00 karena merupakan biaya Tahun 2011 yang pencatatannya dilakukan pada Tahun 2014 sehingga tidak sesuai dengan prinsip matching cost against revenue. Disamping itu, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat dokumen pendukung yang memadai bahwa biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp3.972.840.825,00 dengan alasan bahwa dalam SKPKB Nomor 00009/206/14/ 051/18 Tanggal 14 Desember 2018 tidak ada koreksi Biaya Usaha Lainnya;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, tanggapan Terbanding sebagai berikut;

a. bahwa berdasarkan bukti yang ada diketahui bahwa biaya yang dikoreksi nyata-nyata merupakan pengeluaran dalam rangka memperoleh dan memelihara penghasilan Tahun Pajak 2011 sehingga berdasarkan kaidah matching cost against revenue biaya tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan Tahun Pajak 2014;

b. bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp3.972.840.825,00 sudah tepat.

bahwa berdasarkan informasi keuangan yang terdapat dalam audit report lampiran 5/34 diketahui bahwa Wajib Pajak menanggung beban keuangan berupa Beban Bunga kepada pihak berelasi (PT. PLN (Persero) Kantor Pusat) sebesar Rp64.907.642.515,00. Beban bunga ini terkait dengan sejumlah pinjaman jangka panjang dari PT. PLN (Persero) sehubungan dengan keperluan pendanaan program investasi dalam rangka kelancaran kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan informasi keuangan yang terdapat dalam audit report lampiran 5/22 diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki saldo deposito berjangka sebesar Rp294.000.000.0,00 pada tahun 2014 dan sebesar

Rp105.000.000.0,00 pada tahun 2013. Atas penanaman deposito berjangka ini, Pemohon Banding memperoleh penghasilan berupa bunga deposito pada tahun 2014 sebesar Rp6.614.993.077,00 dan telah dikenai PPh yang bersifat final. Atas penghasilan bunga deposito ini, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal negatif pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2014;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka tersebut langsung atau tidak langsung dapat berasal dari pinjaman yang telah dibebani biaya bunga. Mengingat bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka tidak ditambahkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, Terbanding perlu melakukan perhitungan mengenai bagian beban bunga yang dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak sebagai berikut;

Uraian20142013Rata-rata
Deposito BerjangkaRp 294.000.000.000Rp 105.000.000.000Rp 199.500.000.000
PinjamanRp 570.960.000.000Rp 667.577.000.000Rp 619.268.500.000

bahwa jumlah Biaya Bunga Pinjaman adalah sebesar Rp 64.907.642.515,00, sehingga Biaya Bunga Pinjaman yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

Biaya Bunga Pinjaman yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto :

(Rp 619.268.500.000 - Rp 199.500.000.000)

X Rp 64.907.642.515 = Rp 43.997.367.437

Rp619.268.500.000

Biaya Bunga Pinjaman yang tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto :

Rp 64.907.642.515 – Rp Rp 43.997.367.438 = Rp 20.910.275.078

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp20.910.275.078,00 dengan alasan bahwa dalam SKPKB Nomor 00009/206/14/ 051/18 Tanggal 14 Desember 2018 tidak ada koreksi Biaya dari Luar Usaha;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding berpendapat bahwa perhtitungan biaya bunga pinjaman harus dihitung secara proporsional antara biaya yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan biaya bunga pinjaman yang terkait dengan penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp20.910.275.078,00 sudah tepat;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan- penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Pembetulan nomor KEP-00004/NKEB/ WPJ.19/KP.03/2020 tanggal 17 Januari 2020. Pemohon Banding dalam mengajukan keberatan mendasarkan dasar keberatan pada yang tertuang dalam SKPKB Pajak Penghasilan No. 00009/206/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018. Menurut Pemohon Banding, SKPKB merupakan produk hukum final hasil pemeriksaan sebelum diajukan Permohonan Keberatan. Permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan terkait dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp64.641.596.459,00, karena memang sesuai dengan SKPKB tersebut tidak ada koreksi baik pada Nilai Peredaran Usaha, Biaya Usaha Lainnya, maupun Biaya Luar Usaha; bahwa SPUH beserta lampirannya yang dikirimkan oleh Terbanding melalui Surat No. S-244/WPJ.19/2020 tanggal 27 Januari 2020, tidak mengungkapkan dan menjelaskan atas tambahan Koreksi Penghasilan Netto di atas. Pada SPUH, pengungkapan atas Pos-pos yang Dikoreksi adalah sebesar Rp64.641.596.459,00 sesuai dengan objek koreksi yang

diajukan Permohonan Keberatannya sesuai dengan SKPKB Pajak Penghasilan No. 00009/206/14/051/18;

bahwa penerbitan KEP-00004/NKEB/WPJ.19/KP.03/2020 Tanggal 17 Januari 2020 yang diterbitkan karena adanya kesalahan tulis tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK-11/PMK.03/2013 karena penerbitannya nyata-nyata mempengaruhi jumlah pajak terutang yang tercantum dalam SKPKB Nomor 00009/206/14/051/18 Tanggal 14 Desember 2018;

bahwa dalam KEP-00004/NKEB/WPJ.19/KP.03/2020 Tanggal 17 Januari 2020 hanya membetulkan pos Penghasilan Neto dan Penghasilan Kena Pajak, sama sekali tidak mencantumkan rincian koreksinya, baik dari pos penghasilan maupun pos biaya;

bahwa KEP-00004/NKEB/WPJ.19/KP.03/2020 diterbitkan tanggal 17 Januari 2020, yaitu 13 bulan sejak diterbitkan SKPKB nomor 00009/206/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 atau 10 bulan sejak Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB pada tanggal 13 Maret 2019, atau 10 hari sebelum SPUH diterbitkan oleh Terbanding yang tentunya Pemohon Banding tidak memiliki cukup waktu untuk menyampaikan bukti-bukti terkait;

bahwa dalam SPUH nomor S-244/WP.19/2020 tanggal 27 Januari 2021 nyata-nyata hanya mencantumkan dan menjelaskan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp64.641.596.459,00, sama sekali tidak mencantumkan dan menjelaskan penambahan koreksi Penghasilan Neto dan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp25.269.990.746,00;

bahwa penambahan koreksi Penghasilan Neto dan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp25.269.990.746,00 juga tidak pernah dibahas dalam Berita Acara Kehadiran dan Memberikan Keterangan Tertulis;

bahwa dengan demikian, penambahan koreksi Penghasilan Neto dan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp25.269.990.746,00 dalam Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-00262/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 menjadi tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 15

ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2013 bahwa upaya hukum banding merupakan kelanjutan dari upaya hukum keberatan, dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang menjadi sengketa banding hanya koreksi yang tercantum dalam SKPKB nomor 00009/206/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 dan telah diajukan keberatan, yaitu Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp64.641.596.459,00, sedangkan koreksi tambahan atas Penghasilan Neto dan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp25.269.990.746,00 adalah tidak sah karena tidak pernah diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Banding. (Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang PP);

bahwa koreksi Peredaran Usaha Bruto senilai Rp386.874.842,00 tersebut, Terbanding peroleh dari pengujian arus uang terhadap penerimaan dengan menguji kesesuaiannya dengan penerimaan kas dan/atau piutang. Setelah dilakukan pengujian atas dokumen sumber, bahwa jumlah tersebut diperoleh dari angka Beban/Pendapatan Lain selisih Kurs pada General Ledger dengan nilai Rp 794.826.416,00, rincian sudah diserahkan pada persidangan beserta dokumen sumber;

bahwa pencatatan selisih kurs sebesar Rp794.826.416,00 dilakukan secara otomatis pada setiap akhir bulan di sistem pembukuan yang Pemohon Banding gunakan yang mencakup seluruh akun yang menggunakan mata uang asing, antara lain transaksi penjualan, transaksi pembelian, dan transaksi lainnya, seperti: mutasi kas USD yang tidak terkait penjualan dan/atau pembelian;

bahwa atas penyesuaian dari angka Beban/Pendapatan Lain selisih Kurs, terdapat nilai sebesar Rp386.874.842,00 yang tidak terkait dengan penjualan dan/atau pembelian. Rincian telah diberikan pada saat persidangan. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp386.874.842,00 sesuai dengan bukti dan data pendukung yang disampaikan;

bahwa koreksi Biaya Usaha Lainnya senilai Rp3.972.840.825,00 tersebut, Terbanding koreksi karena merupakan biaya tahun 2011 yang pencatatannya dilakukan pada tahun 2014 dan tidak tedapat dokumen pendukung yang memadai bahwa biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Beban Penggunaan ROW dimaksud memang merupakan pembayaran di 2014. Pemohon Banding telah menguraikan bahwa biaya-biaya tersebut telah memenuhi ketentuan sesuai dengan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan mengenai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan Pemohon Banding. Apabila memang Terbanding menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan biaya tahun 2011, Terbanding hanya melakukan koreksi fiskal positif di 2014, namun tidak dilakukan koreksi fiskal negatif di tahun 2011. Dengan demkian, atas penetapan koreksi ini, Terbanding tidak menerapkan azas keadilan;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp3.972.840.825,00 sesuai dengan bukti dan data pendukung yang disampaikan;

bahwa atas koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp20.910.275.078,00 merupakan koreksi atas Biaya Bunga karena Pemohon Banding memiliki sejumlah pinjaman jangka Panjang dari PT PLN (Persero) dan memiliki saldo deposito berjangka sehingga Terbanding perlu melakukan perhitungan mengenai bagian beban bunga yang dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak;

bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding tidak melakukan pengujian secara mendalam mengenai alur dana pinjaman untuk kemudian dapat menyimpulkan bahwa dana pinjaman tersebut memang tidak digunakan untuk penempatan dana simpanan deposito. Koreksi tersebut dilakukan semata-mata karena Terbanding meyakini koreksinya dapat terjadi karena pada catatan pembukuan Pemohon Banding terdapat penghasilan bunga

deposito dan biaya bunga pinjaman;

bahwa sesuai dengan bukti pendukung yang disampaikan baik pada saat pemeriksaan, penelitian keberatan, dan pada saat persidangan banding ini, bahwa pinjaman yang Pemohon Banding terima dari induk perusahaan merupakan pinjaman yang digunakan untuk keperluan pendanaan proyek yang segera dilakukan penyaluran dananya kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk melaksanakan proyek dimaksud. Dana pinjaman yang diterima ini terbukti tidak digunakan untuk kemudian ditempatkan dalam bentuk deposito. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwasanya dana yang ditempatkan dalam deposito secara kronologis arus uang berasal dari rekening operasional usaha Pemohon Banding dan sama sekali bukan berasal dari rekening tempat dicairkannya pinjaman yang diperoleh Pemohon Banding;

bahwa atas pinjaman yang diterima dari PLN, pemohon banding lakukan pembayaran bunga dan telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Atas pembayaran bunga tersebut, Pemberi Pinjaman (PT PLN (persero)/Induk Pemohon banding) mencatatkannya sebagai penghasilan. Terkait koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas beban bunga yang Pemohon Banding biayakan, Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas pendapatan bunga yang diakui oleh Pemberi Pinjaman;

bahwa penempatan deposito a quo hanya kebijakan frame time karena pada suatu periode terdapat dana pada rekening operasional penjualan yang sedang idle dan menunggu sampai akan rencana penggunaannya saja. Bahwa dalam kebijakan perusahaan Pemohon Banding tidak terdapat intensi atau niat untuk melakukan pass through dana pinjaman yang diperoleh untuk ditempatkan pada deposito, yang mana faktanya sebagaimana hal tersebut tidak pernah terbukti, karena perolehan pinjaman dilakukan Pemohon Banding saat ada kebutuhan dana operasional perusahaan berkaitan dengan proyek pemberi pinjaman (PT PLN (pesero)/Induk Pemohon banding). Sebelum Pemohon Banding

mendapatkan pinjaman dari Induk Pemohon Banding, Pemohon Banding diwajibkan mempertanggung jawabkan melalui laporan penggunaan dana pinjaman sebelumnya;

bahwa sesuai dengan bukti-bukti, perjanjian, catatan mutasi pada Rekening Koran atas rekening bank, tidak dapat dibuktikan bahwa atas dana yang ditransfer dari rekening Mandiri 126-00-0577598-5 PUSAT (PINJAMAN) digunakan untuk penempatan Deposito, karena buktinya dana penempatan deposito berasal dari rekening Bank Bukopin 101 467 301 2 dan rekening Bank BRI 0193.01.000.595.30.9 PUSAT (PENERIMAAN) yang secara bukti kronologis alur dananya bukan merupakan transfer dari rekening Mandiri 126-00-0577598-5 PUSAT (PINJAMAN). Berdasarkan bukti yang disampaikan baik pada proses pemeriksaan maupun penelitian keberatan, sangat jelas bahwa pencairan dana pinjaman tersebut terbukti tidak dialokasikan untuk deposito;

PENGAJUANPENCAIRAN

PINJAMAN

1. Surat Permohonan Pencairan Pinjaman

2. Salinan Perjanjian Pinjaman

3. Rencana Penggunaan Pinjaman

4. Perjanjian Pelaksanaan Pinjaman dgn PLN

5. Proyeksi Kas selama masa pinjaman

6. Laporan penggunaan dana sebelumnya

7. Laporan saldo kas (Rek. Koran)

8. Rencana Penggunaan Dana

DISETUJUI

Bank Mandiri KCP PLN Pusat

An. PT. Comnets Plus Indonesia

Norek. 126-000-577-59-85

Alur Deposito :

Rekening Koran yg digunakan untuk

penerimaan pelunasan Customer :

Bank BRI 0193.01.000.595.30.9 PUSAT

Bank Bukopin 101 467 301 2

Bank Mandiri 126-00-0477690-1 PUSAT

Diajukan olehPencairan

Manager Treasury,

disetujui oleh Direksi

Penempatan Deposito

Roll Over

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan dan hasil penelitian keberatan yang dinyatakan Terbanding atas koreksi Beban Bunga ini karena kesimpulan yang ditetapkan tidak tepat. Sebagaimana bukti yang terungkap dan telah disampaikan, atas dana simpanan deposito yang tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding, secara bukti kronologis alur dana tidak berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan dana pinjaman yang Pemohon Banding peroleh;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut;

a. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 25 ayat (1);

”Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Penjelasan Pasal 25 ayat (1);

”Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.

Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau

pemotongan atau pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan "suatu" pada ayat ini adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak.”;

b. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh), beserta memori penjelasannya;

Pasal 4 ayat (1) huruf c;

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a….dst;

c. Laba usaha;

…dst.”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c:

“Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

...dst.

Huruf c

Cukup jelas.

...dst.”

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1 …dst;

3. bunga, sewa, dan royalty;

4…dst”

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3:

“Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari- hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

...dst.

Demikian pula bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham.

...dst.”

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Penghasilan Neto sebesar Rp25.269.990.746,00 yang meliputi koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp386.874.842,00, koreksi atas biaya usaha lainnya sebesar Rp3.972.840.825,00 dan koreksi atas biaya dari luar usaha sebesar Rp20.910.275.078,00, berdasarkan hasil pembetulan atas kesalahan tulis dalam SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 melalui keputusan nomor KEP-00004/NKEB/ WPJ.19/KP.03/2020 tanggal 17 Januari 2020;

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan diatas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa pembuktian dan yuridis. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Majelis adalah penilaian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan sebagai berikut;

a. Pemohon Banding dalam mengajukan keberatan mendasarkan dasar keberatan pada yang tertuang dalam SKPKB Pajak Penghasilan No. 00009/206/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018. Menurut Pemohon Banding, SKPKB merupakan produk hukum final hasil pemeriksaan sebelum diajukan Permohonan Keberatan;

b. Dalam SPUH nomor S-244/WP.19/2020 tanggal 27 Januari 2021, Terbanding nyata-nyata hanya mencantumkan dan menjelaskan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp64.641.596.459,00, sama sekali tidak mencantumkan dan menjelaskan penambahan koreksi Penghasilan Neto dan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp25.269.990.746,00;

c. Keputusan nomor KEP-00004/NKEB/WPJ.19/KP.03/2020 diterbitkan tanggal 17 Januari 2020, yaitu 13 bulan sejak diterbitkan SKPKB nomor 00009/206/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 atau 10 bulan sejak Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB pada tanggal 13 Maret 2019, atau 10 hari sebelum SPUH diterbitkan oleh Terbanding yang tentunya Pemohon Banding tidak memiliki cukup waktu untuk menyampaikan bukti-bukti terkait;

bahwa untuk mendukung pernyataan ketidaksetujuan yang diuraikan diatas Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dalam persidangan sebagai berikut;

1) General Ledger-Sales 2014, 658 halaman landscape;

2) General Ledger-Kas dan Bank 2014, 2436 halaman landscape;

3) General Ledger-Pendapatan 2014, 660 halaman landscape;

4) SPT PPN januari s.d. Desember 2014 (induk);

5) General Ledger-Deposito rupiah, 2 halaman landscape;

6) General Ledger-beban bunga pinjaman, 3 halaman landscape;

7) General Ledger- Utang Pokok Pinjaman Jatuh Tempo Pemegang Saham, 5 halaman landscape;

8) General Ledger- Utang Usaha Pihak Istimewa, 77 halaman landscape;

9) General Ledger- Selisih Kurs Sudah Realisasi, 3 halaman landscape; 10)General Ledger- beban usaha, 2066 halaman landscape;

11)General Ledger- beban dari luar usaha, 36 halaman landscape; 12)General Ledger - beban usaha (Beban Aktivasi Pelanggan Jaringan),

109 halaman landscape;

13)Laporan keuangan (dan catatan atas laporan keuangan) tahun buku

2014;

14)Rekening bank Mandiri nomor 1260004776901 (IDR), januari s.d.

Desember 2014;

15)Bukti kas masuk, memo internal, rekap kendaraan operasional,

persekot BBM kendaraan operasional, bon kontan, Januari s.d. Desember 2014;

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo; bahwa Majelis telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan diatas, dan oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil atau alasan ketidaksetujuannya terhadap koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp25.269.990.746,00;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat

Pemohon Banding yang diuraikan sebelumnya Majelis berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa terkait dengan pembetulan atas kesalahan tulis dalam SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 melalui keputusan nomor KEP-00004/NKEB/ WPJ.19/KP.03/2020 tanggal 17 Januari 2020 yang didalamnya memuat tambahan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp386.874.842,00, koreksi atas biaya usaha lainnya sebesar Rp3.972.840.825,00 dan koreksi atas biaya dari luar usaha sebesar Rp20.910.275.078,00, Majelis berpendapat sebagai berikut;

a. bahwa sesuai fakta persidangan, Terbanding melakukan pembetulan SKPKB pada tanggal 17 Januari 2020, 13 (tiga belas) bulan sejak diterbitkan SKPKB atau 10 (sepuluh) bulan sejak Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB (pada tanggal 13 Maret 2019) atau 10 (sepuluh) hari sebelum SPUH diterbitkan atau 26 (dua puluh enam) hari sebelum surat keputusan keberatan diterbitkan;

b. bahwa didalam Pasal 25 ayat (1) UU KUP dan memori penjelasannya, diatur bahwa yang dapat diajukan keberatan adalah materi atau isi dari surat ketetapan pajak (termasuk didalamnya adalah SKPKB) yang antara lain mengenai koreksi-koreksi atas pos-pos perhitungan pajak;

c. bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU KUP yag diuraikan diatas maka apabila SKPKB akan dilakukan pembetulan atas muatan mengenai koreksi-koreksinya maka harus dilakukan sebelum Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut;

d. bahwa memang benar tidak terdapat norma hukum yang melarang untuk membetulkan surat keputusan tata usaha negara pada saat sedang proses penyelesaian keberatan. Namun demikian, dengan adanya pembetulan atas koreksi-koreksi dalam SKPKB (dengan mengubah nilai koreksi atau menambah pos-pos perhitungaan pajak yang dikoreksi) pada proses penyelesaian keberatan maka akan

menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak karena Wajib Pajak kehilangan haknya untuk mengajukan keberatan atas pembetulan koreksi tersebut disebabkan surat keberatan sudah diajukan sebelumnya dan surat keputusan pembetulan SKPKB tersebut juga tidak dapat diperlakukan sebagai suatu keputusan baru yang dapat diajukan dalam permohonan keberatan yang baru;

e. bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa penerbitan keputusan nomor KEP-00004/NKEB/ WPJ.19/KP.03/2020 tanggal 17 Januari 2020 yang membetulkan materi atau isi surat keputusan, berupa menambah koreksi atas pos-pos perhitungan pajak (peredaran usaha, biaya usaha lainnya, dan biaya dari luar usaha), pada SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 adalah tindakan yang bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak dipertimbangkan;

bahwa terkait alasan Terbanding yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp386.874.842,00, koreksi Biaya Usaha sebesar Rp3.972.840.825,00, dan koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp20.910.275.078,00, dan Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp64.641.596.459,00 sebagaimana yang tercantum dalam SKPKB sebelum dibetulkan dengan KEP-00004/NKEB/ WPJ.19/KP.03/2020 Tanggal 17 Januari 2020, Majelis berpendapat bahwa pernyataan alasan Terbanding tersebut bersifat sumir sehingga tidak dipertimbangkan. Pendapat Majelis didasari pertimbangan bahwa Terbanding membetulkan SKPKB pada tanggal 17 Januari 2020 (dengan menambahkan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp386.874.842,00, koreksi Biaya Usaha sebesar Rp3.972.840.825,00, dan koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp20.910.275.078,00), 10 (sepuluh) bulan sejak Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB (pada tanggal 13 Maret 2019) atau 10

(sepuluh) hari sebelum SPUH diterbitkan, sehingga tidak memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk melakukan pembetulan surat keberatannya atau untuk mengajukan bukti-bukti dan alasan-alasan keberatan atas tambahan koreksi dalam pembetulan SKPKB tersebut;

bahwa terkait dengan penggunaan prinsip “maching cost again revenue” dalam akuntansi yang digunakan oleh Terbanding sebagai alasan pendukung dalam melakukan koreksi, Majelis berpendapat sebagai berikut;

a. bahwa secara sederhana, prinsip “maching cost again revenue” dalam akuntansi dapat dimaknai sebagai “mengurangkan pengeluaran atau biaya dari penghasilan atau pendapatan yang terkait atau relevan”. Sebagai contoh, biaya gaji pegawai cuci piring harus dikurangkan dari penghasilan penjualan masakan padang (dalam kegiatan usaha rumah makan Padang) dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan menyewakan teras depan rumah makan kepada pedagang buah. Hal demikian sejalan dengan prinsip pembebanan biaya menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

b. bahwa berdasarkan uraian diatas maka pembebanan biaya tidak dibatasi oleh tahun buku atau periode akuntansi, misalnya pengeluaran biaya di tahun 2014 maka harus dikurangkan pada penghasilan tahun 2014;

c. bahwa dalam praktik akuntansi, pembukuan atau pengakuan suatu transaksi kedalam sistem pembukuan ditentukan berdasarkan tanggal pelaksanaan transaksi yang dapat diketahui dari tanggal dokumen transaksi, bukan berdasarkan tanggal pencatatan atau entry data kedalam sistem pembukuan. Kecuali apabila tahun buku atau perode akuntansi sudah ditutup maka pengakuan suatu transaksi didasarkan pada tanggal diterimanya dokumen transaksi. Dengan demikian maka apabila terdapat transaksi yang dilakukan tahun 2014 tetapi dokumennya baru diperoleh tahun 2015 dan tahun buku 2014 telah

ditutup maka transaksi tersebut dapat dibukukan pada tahun 2015, sepanjang belum pernah dibukukan sebelumnya;

d. bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa prinsip “maching cost again revenue” tidak ada kaitannya atau tidak dapat dibatasi oleh tahun buku atau periode akuntansi, sehingga pernyataan Terbanding terkait prinsip tersebut tidak tepat dan oleh karenanya tidak dipertimbangkan.

bahwa dana pinjaman, yang menjadi dasar perhitungan biaya bunga (Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp20.910.275.078,00) yang menjadi sengketa, diperoleh dari PT. PLN (Persero) yang merupakan pihak afiliasi dari Pemohon Banding, namun demikian Terbanding tidak mendasarkan koreksinya pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Oleh karena itu, Majelis tidak memberikan pertimbangan dan pendapat terkait penghindaran pajak melalui pemberian pinjaman dari pihak yang mempunyai hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan memori penjelasannya;

bahwa terkait alasan koreksi yang pada pokoknya dinyatakan oleh Terbanding bahwa dana pinjaman digunakan atau ditempatkan dalam bentuk deposito di bank yang pendapatan bunganya telah dikenakan PPh bersifat final sehingga biaya bunga tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak, Majelis berpendapat sebagai berikut;

a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh dan memori penjelasannya, biaya (termasuk biaya bunga pinjaman) untuk memperoleh penghasilan yang pengenaan PPhnya bersifat final tidak dapat dibiayakan atau diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak. Terkait dengan sengketa a quo, ketentuan ini dapat dimaknai bahwa sepanjang dapat dibuktikan bahwa sejumlah nilai tertentu (sebagian atau seluruhnya) dari dana pinjaman setelah dicairkan langsung ditempatkan dalam deposito di bank maka

biaya bunga atas dana pinjaman yang ditempatkan dalam deposito tersebut tidak dapat dibiayakan dalam Menghitung penghasilan kena pajak;

b. bahwa sesuai fakta persidangan, Terbanding tidak menjelaskan secara detil yang disertai dengan bukti dokumen transaksi, baik itu yang diperoleh dari Pemohon Banding pada saat pemeriksaan atau yang diperoleh dari pihak ketiga (bank), mengenai alur dana per transaksi sejak pencairan pinjaman dari kreditur sampai dengan penempatan deposito di bank;

c. bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa pernyataan alasan koreksi yang pada pokoknya dinyatakan bahwa dana pinjaman digunakan atau ditempatkan dalam bentuk deposito di bank adalah pernyataan konklusi atau kesimpulan yang bersifat sumir sehingga tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa Majelis telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan diatas. Namun demikian Majelis tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang telah diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Penghasilan Neto sebesar Rp25.269.990.746,00 tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan;

2. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar 64.641.596.459,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan- penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir, Laporan Hasil Pemeriksaan, SKPKB, surat keberatan, dan surat banding diketahui bahwa dari jumlah koreksi penyesuaian fiskal positif Rp64.641.596.459,00 pada proses pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan setuju sebesar Rp27.730.666.906,00 namun tetap mengajukan keberatan dan banding atas seluruh nilai koreksi sebesar Rp64.641.596.459,00;

bahwa rincian koreksi yang diajukan keberatan dan banding adalah sebagai berikut;

No.KoreksiMenurut PemeriksaDisetujuiTidak Disetujui
1Beban Makanan dan Konsumsi3 .624.719.8223 .129.475.1814 95.244.641
2Beban Pegawai Rupa-Rupa1 .545.227.320739.326.6508 05.900.670
3Selisih penyusutan komersial atas penyusutan fiskal5 .076.453.1455 .076.453.145-
4Beban imbalan pasca kerja2 .461.458.0962 .461.458.096-
5Beban Direksi4 .262.459.397139.836.3974.122.623.000
6Beban Komisaris3 .041.116.860218.256.5852.822.860.275
7Beban Perjalanan Bisnis DN194.554.600-1 94.554.600
8Beban Perjalanan Bisnis LN371.984.359371.984.359-
9Beban telepon893.821.706893.821.706-
10Beban media106.043.100106.043.100-
11Beban keanggotaan239.325.400-2 39.325.400
12Beban pers dan kelembagaan185.641.232185.641.232-
13Beban acara kedinasan3 .405.047.7413 .405.047.741-
14Beban kendaraan7 .130.440.7217 .130.440.721-
15Beban iklan394.793.507-3 94.793.507
16Beban cetak promosi225.801.250-2 25.801.250
17Beban denda602.744.932602.744.932-
18Beban kerugian penurunan nilai persediaan1 .105.720.175-1.105.720.175
19Beban diluar operasi lainnya29.774.243.0963 .270.137.06126.504.106.035
Jumlah6 4.641.596.4592 7.730.666.90636.910.929.553

bahwa pendapat Terbanding atas dokumen yang disampaikan dalam persidangan adalah sebagai berikut;

a. Beban Makanan Dan Konsumsi;

bahwa beban makan dan konsumsi bukan merupakan pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja atau pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi

Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan setuju atas sebagian koreksi, yaitu sebesar Rp3.129.475.181,00. Namun di persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju atas sebagian koreksi, yaitu sebesar Rp500.486.567,00;

b. Beban Pegawai Rupa-Rupa;

bahwa tidak diketahui secara pasti bahwa pembebanan biaya ini merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan. Terbanding juga tidak memperoleh bukti pendukung bahwa biaya ini telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21; bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan setuju atas sebagian koreksi, yaitu sebesar Rp739.326.650,00. Namun di persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju atas sebagian koreksi, yaitu sebesar Rp706.226.650,00;

c. Selisih Penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal;

bahwa Terbanding telah tepat melakukan perhitungan fiskal biaya penyusutan yang meliputi pengelompokan jenis harta berwujud, masa manfaat, dan penggunaan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan;

bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas seluruh koreksi, dan di persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas seluruh koreksi;

d. Beban Imbalan Pasca Kerja;

bahwa Pemohon Banding telah membebankan Biaya Imbalan Pasca Kerja sebesar Rp10.367.154.207,00 pada Biaya Usaha Lainnya. Berdasarkan informasi dalam audit report lampiran 5/39 diketahui bahwa Beban Imbalan Pasca Kerja tersebut terdiri dari unsur-unsur biaya yang bersifat estimasi/asumsi yang meliputi Biaya Jasa Kini, Beban Bunga, Hasil Aset Program Diharapkan, Kerugian (Keuntungan) Aktuaria, Biaya Jasa Lalu, dan Dampak Pembatasan Aset. Terbanding melakukan koreksi ini karena Pemohon Banding kurang dalam menghitung penyesuaian fiskal positif atas beban imbalan jasa kerja; bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas seluruh koreksi, dan di persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas seluruh koreksi;

e. Beban Sewa Kendaraan;

bahwa Beban Sewa Kendaraan adalah atas sewa kendaraan yang dipergunakan dalam kegiatan operasional perusahaan. Terkait dengan kendaraan yang dimiliki oleh Pemohon Banding yang digunakan oleh pegawai tertentu terkait dengan jabatannya, Terbanding telah melakukan koreksi positif atas beban kendaraan dimaksud sebesar 50% sebagaimana diatur dalam KEP-220/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan;

bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan setuju atas seluruh koreksi. Namun di persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju atas sebagian koreksi sebesar Rp1.393.602.485,00;

f. Beban Direksi;

bahwa Beban Direksi adalah pengeluaran yang diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan/fasilitas berupa pengobatan serta biaya lainnya yang tidak dapat dibuktikan bukti pendukungnya sehingga tidak dapat diyakini apakah beban tersebut merupakan pengeluaran-pengeluaran

yang ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan setuju atas sebagian koreksi, yaitu sebesar Rp139.836.397,00. Namun di persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju atas sebagian koreksi, sebesar Rp40.792.000,00;

g. Beban Komisaris;

bahwa Beban Komisaris adalah pengeluaran yang diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan/fasilitas berupa pengobatan serta biaya lainnya yang tidak dapat dibuktikan bukti pendukungnya sehingga tidak dapat diyakini apakah beban tersebut merupakan pengeluaran- pengeluaran yang ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan setuju atas sebagian koreksi, yaitu sebesar Rp218.256.585,00. Namun di persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju atas sebagian koreksi, sebesar Rp39.474.916,00;

h. Beban Perjalanan Bisnis Dalam Negeri;

bahwa sebagian Beban Perjalanan Bisnis Dalam Negeri adalah pengeluaran yang diberikan dalam bentuk natura/ kenikmatan/fasilitas berupa perjalanan dalam rangka peringatan Hari Listrik Nasional (HLN) yang tidak dapat dibuktikan bukti pendukungnya sehingga beban tersebut bukan merupakan pengeluaran-pengeluaran yang ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas seluruh koreksi, dan di persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas seluruh koreksi;

i. Beban Perjalanan Bisnis Luar Negeri;

bahwa Beban Perjalanan Bisnis Luar Negeri adalah pengeluaran yang diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan/fasilitas berupa perjalanan

ke luar negeri yang tidak dapat dibuktikan bukti pendukungnya sehingga tidak dapat diyakini apakah beban tersebut merupakan pengeluaran-pengeluaran yang ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan setuju atas seluruh koreksi. Namun di persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas sebagian koreksi sebesar Rp18.354.618,00;

j. Beban Telepon;

bahwa Beban Telepon adalah biaya telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya. Koreksi Terbanding atas pos biaya ini adalah sebesar 50% sebagaimana diatur dalam KEP-220/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan;

bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan setuju atas seluruh koreksi. Namun di persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas sebagian koreksi sebesar Rp460.116.619,00;

k. Beban Media;

bahwa Beban Media adalah pengeluaran yang tidak dapat dibuktikan bukti pendukungnya sehingga tidak dapat diyakini apakah beban tersebut merupakan pengeluaran-pengeluaran yang ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan setuju atas seluruh koreksi. Namun di persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas sebagian koreksi sebesar Rp30.651.200,00;

l. Beban Keanggotaan;

bahwa Beban Keanggotaan adalah pengeluaran yang tidak dapat

dibuktikan bukti pendukungnya sehingga tidak dapat diyakini apakah beban tersebut merupakan pengeluaran-pengeluaran yang ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas seluruh koreksi. Namun di persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas sebagian koreksi sebesar Rp19.639.400,00;

m. Beban Pers dan Kelembagaan;

bahwa Beban Pers dan Kelembagaan adalah pengeluaran yang tidak dapat dibuktikan bukti pendukungnya sehingga tidak dapat diyakini apakah beban tersebut merupakan pengeluaran-pengeluaran yang ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan setuju atas seluruh koreksi. Namun di persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas sebagian koreksi sebesar Rp84.263.681,00;

n. Beban Acara Kedinasan;

bahwa Beban Acara Kedinasan adalah pengeluaran yang tidak dapat dibuktikan bukti pendukungnya sehingga tidak dapat diyakini apakah beban tersebut merupakan pengeluaran-pengeluaran yang ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan setuju atas seluruh koreksi. Namun di persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas sebagian koreksi sebesar Rp834.610.301,00;

o. Beban Kendaraan;

bahwa Beban Kendaraan adalah biaya kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau

pekerjaannya. Koreksi pemeriksa atas pos biaya ini adala sebesar 50% sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam KEP-220/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan;

bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan setuju atas seluruh koreksi. Namun di persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas sebagian koreksi sebesar Rp1.393.602.485,00;

p. Beban Iklan dan Beban Cetak Promosi;

bahwa Beban Iklan dan Beban Cetak Promosi tidak memenuhi ketentuan formal yang mengatur pengeluaran terkait dengan biaya promosi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE- 9/PJ/2010. Atas jumlah tersebut Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak diperkenankan untuk membebankannya sebagai pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak. (Pasal 6 (1) UU PPh dan Memori Penjelasan UU PPh, Permenkeu 02/PMK.03/2010, dan SE Dirjen Pajak No. SE-9/PJ/2010);

bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas seluruh koreksi. Namun di persidangan Pemohon Banding menyatakan menyatakan tidak setuju atas sebagian koreksi sebesar Rp4.200.000,00;

q. Beban Denda;

bahwa sebagian besar Beban Denda merupakan pengeluaran sehubungan dengan denda yang dibebankan ke Pemohon Banding sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban antara Pemohon Banding dan Pelanggan;

bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas beban denda terkait dengan sanksi administrasi di bidang perpajakan;

bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan setuju atas seluruh koreksi, dan di persidangan Pemohon

Banding menyatakan setuju atas seluruh koreksi;

r. Kerugian Penurunan Nilai Persediaan;

bahwa beban Kerugian Penurunan Nilai Persediaan adalah pengeluaran yang tidak dapat dibuktikan bukti pendukungnya berupa Berita Acara Stock Opname atau sejenisnya sehingga tidak dapat diyakini apakah beban tersebut merupakan pengeluaran-pengeluaran yang ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) atau merupakan pembebanan yang bersifat estimasi;

bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan setuju atas seluruh koreksi. Namun di persidangan Pemohon Banding menyatakan menyatakan menyatakan tidak setuju atas seluruh koreksi;

s. Beban Di Luar Operasi Lainnya.

bahwa Beban di Luar Operasi Lainnya sebagian besar merupakan beban kerugian kewajiban hukum (litigasi) terkait dengan keputusan atas gugatan yang diajukan oleh lawan transaksi Pemohon Banding pada beberapa proyek yang diemban oleh Pemohon Banding. Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Beban Di Luar Operasi Lainnya. Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran-pengeluaran tersebut tidak dapat dibebankan seluruhnya melainkan harus melalui mekanisme penyusutan atau amortisasi karena terkait proyek dengan masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dalam salah satu klausul perjanjian disebutkan bahwa perusahaan berkewajiban membayar kewajiban tersebut dan semua aset milik salah satu lawan transaksi yang terpasang di lokasi proyek yang ada di gudang sepenuhnya menjadi milik Perusahaan;

bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan setuju atas sebagian koreksi, yaitu sebesar Rp3.270.137.061,00. Namun di persidangan Pemohon Banding

menyatakan setuju atas sebagian koreksi, yaitu sebesar Rp2.968.701.061,00;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan setuju atas sebagian koreksi dalam proses banding yang lebih kecil dari nilai koreksi yang disetujui saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa niai yang seharusnya menjadi sengketa banding adalah hanya nilai yang tidak disetujui Pemohon Banding saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan keberatan dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan Keberatan;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim XVIIIB untuk mempertahankan seluruh koreksi, baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan- penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap sebagian koreksi Terbanding dengan alasan pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan catatan lengkap atas Beban biaya tersebut sesuai dengan data pada pembukuan, General Ledger tahun 2014. Pemohon Banding telah menguraikan bahwa biaya-biaya tersebut telah memenuhi ketentuan sesuai dengan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan mengenai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa pada saat dilakukan pembahasan hasil pemeriksaan, Terbanding tidak memberikan rincian detil koreksi biaya dan perhitungan yang dijadikan dasar koreksi atas biaya tersebut. Oleh sebab itu, pada saat penelitian keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding pendapat Pemohon Banding, menurut perkiraan Pemohon

Banding, mengenai bagaimana Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas biaya-biaya tersebut. Namun demikian, tidak seluruh koreksi pemeriksa dapat Pemohon Banding jelaskan bagaimana perkiraan detil koreksinya karena perhitungan detilnya hanya diketahui oleh Pemeriksa sendiri;

bahwa pada proses penelitian keberatan, Terbanding (Tim Peneliti) juga tidak memberikan penjelasan tentang konfirmasi mengenai Kertas Kerja Pemeriksaan yang dimiliki Pemeriksa. Dengan demikian, Pemohon Banding selaku pemohon keberatan tidak dapat memberikan klarifikasi sesuai dengan dasar koreksi Pemeriksa, dan hanya memberikan penjelasan atas perkiraan Pemohon Banding sendiri mengenai objek yang diperiksa;

bahwa atas koreksi biaya-biaya (Beban Makanan dan Konsumsi, Beban Pegawai Rupa-rupa, Selisih Penyusutan Komerisal atas Penyusutan Fiskal, Beban Imbalan Pasca Kerja, Beban Direksi, Beban Komisaris, Beban Perjalanan Bisnis DN, Beban Perjalanan Bisnis LN, Beban Telepon, Beban Media, Beban Keanggotaan, Beban Pers dan Kelembagaan, Beban Acara Kedinasan, Beban Kendaraan, Beban Iklan, Beban Cetak Promosi, Beban Denda, Beban Kerugian Penurunan Nilai Persediaan, Beban di Luar Operasi Lainnya) yang dinyatakan Terbanding bahwa Tidak Ada Dokumen Pendukungnya, Pemohon Banding nyatakan tidak benar adanya;

bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan sejumlah bukti pendukung yang terkait atas koreksi tersebut. Namun demikian, pada saat pemeriksaan, koreksi atas biaya di atas baru disampaikan pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dimana tenggat waktu yang diberikan untuk memberikan tanggapan dan seluruh bukti pendukung atas koreksi relatif singkat (hanya 7 hari sejak tanggal penerbitan);

bahwa selain itu, Terbanding (pemeriksa) tidak memberikan rincian detil koreksi biaya dan perhitungan yang dijadikan dasar koreksi atas biaya tersebut yang membuat Pemohon Banding tidak mengira-ngira

(memprediksi) sendiri bagaimana Terbanding membuat koreksi dan memberikan sejumlah bukti yang terkait. Hal ini menyebabkan tidak seluruh koreksi pemeriksa dapat Pemohon Banding jelaskan bagaimana perkiraan detil koreksinya karena perhitungan detilnya hanya diketahui oleh Pemeriksa sendiri. Dengan demikian, pada akhirnya Terbanding (pemeriksa) menyatakan bahwa atas koreksi tersebut tidak ada Dokumen Pendukungnya;

bahwa dalam persidangan telah Pemohon Banding tunjukkan bukti dan dokumen sumbernya, detil perhitungan penyusutan aktiva tetap. Terhadap koreksi tersebut, Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi sebagai berikut;

Nama BebanKoreksi setuju (Rp)
a. Beban Makanan dan Konsumsi500.486.567
b. Beban Pegawai rupa-rupa706.226.650
c. Selisih Peny komersial atas peny fiskal0
d. Beban Imbalan pasca kerja0
e. Beban Direksi40.792.000
f. Beban Komisaris39.474.916
g.Beban Perjalanan Bisnis DN0
h. Beban Perjalanan Bisnis LN18.354.618
i. Beban Telepon460.116.619
j. Beban Media30.651.200
k. Beban Keanggotaan19.639.400
l. Beban Pers dan Kelembagaan84.263.681
m. Beban Acara Kedinasan834.610.301
n. Beban Kendaraan1.393.602.485
o. Beban Iklan-
p. Beban Cetak Promosi4.200.000
q. Beban Denda602.744.932
r. Beban Kerugian Penurunan Nilai-
Persediaan
s. Beban di Luar operasi Lainnya2.968.701.061
Total7.703.864.430

a. Beban Makanan dan Konsumsi;

bahwa beban ini Sebagian besar merupakan biaya makan dan minum sehubungan dengan perjalanan dinas karyawan yang ditugaskan untuk kunjungan lapangan dan pembelian minum karyawan untuk kegiatan operasional kantor. Data dan Bukti pendukung telah Pemohon Banding sampaikan baik pada proses pemeriksaan maupun permohonan keberatan. Dalam persidangan Pemohon Banding tunjukkan bukti dan dokumen sumbernya.Terhadap koreksi tersebut, Pemohon Banding setuju sebesar Rp500.486.567,00;

b. Beban Pegawai rupa-rupa;

bahwa beban ini merupakan Beban tunjangan rupa-rupa yang merupakan objek PPh Pasal 21 dan telah dilaporkan sebagai objek penghasilan karyawan pada SPT Masa PPh 21. Seharusnya pemeriksa tidak melakukan koreksi atas biaya ini karena pemberian tunjangan ini diberikan kepada karyawan yang bekerja demi menjaga terpeliharanya penghasilan bagi perusahaan;

bahwa biaya ini merupakan beban tunjangan untuk karyawan yang dimutasi ke tempat kerja yang baru, dan pembayaran pensiun dan/atau pesangon yang merupakan objek PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan pada UU PPh Pasal 21. Dalam hal Terbanding menyatakan tidak mendapatkan bukti pendukung bahwa biaya telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, hal tersebut tidak membatalkan fakta bahwa objek tersebut merupakan objek PPh Pasal 21. Dengan demikian, ketetatapan pemeriksa yang menyatakan koreksi objek PPh Badan, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa dalam persidangan telah Pemohon Banding tunjukkan bukti dan dokumen sumbernya.Terhadap koreksi tersebut, Pemohon Banding

setuju sebesar Rp706.226.650,00;

c. Selisih Penyusutan komersial atas penyusutan fiskal;

bahwa dalam penghitungan fiskal penyusutan aktiva tetap, Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perpajakan secara taat azas; bahwa atas selisih Penyusutan tersebut, Terbanding tidak menunjukkan pada saat pemeriksaan dan keberatan atas detil koreksi per item aktiva tetap yang dijadikan koreksi beserta tata cara penghitungannya;

bahwa dalam persidangan telah Pemohon Banding tunjukkan cara penghitungan penyusutan per item aktiva tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

d. Beban Imbalan Pasca Kerja;

bahwa beban tersebut dinyatakan Terbanding merupakan pembentukan cadangan yang tidak dapat dibuktikan dokumen pendukungnya. Atas Beban Imbalan Kerja, seharusnya Terbanding memperhitungkan realisasi pembayaran pensiun dan/atau pesangon yang akan mengurangi besarnya nilai cadangan Imbalan Kerja tersebut. Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, bahwa atas realisasi tersebut dapat dijadikan pengurang penghasilan. Bahwa koreksi sebesar Rp2.461.458.096,00 merupakan realisasi pembayaran pensiun/pesangon yang terjadi di tahun 2014. Dengan demikian Pemohon Banding tidak setuju koreksi ini karena seharusnya realisasi ini seharusnya merupakan objek PPh Pasal 21;

bahwa dalam persidangan telah Pemohon Banding tunjukkan bukti dan dokumen sumbernya. Terhadap koreksi tersebut, Pemohon Banding tidak menyetujuinya, karena sesuai dengan bukti yang ada realisasi pembayaran pensiun/pesangon yang terjadi di tahun 2014 dapat dijadikan pengurang penghasilan dan atas objek tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21;

e. Beban Direksi;

bahwa sesuai dengan uraian di buku besar dan bukti yang ada, bahwa

pada Beban Direksi terdapat pembayaran gaji, honorarium, asuransi hari tua yang merupakan penghasilan bagi Direktur. Dalam hal Terbanding menyatakan bahwa pengeluaran ini dalam bentuk natura/kenikmatan/fasilitas, hal tersebut harus dibuktikan Terbanding. Pada faktanya, atas beban tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerima dan sesuai aturan perpajakan merupakan objek PPh Pasal 21 dan telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21;

bahwa dalam persidangan telah Pemohon Banding tunjukkan bukti dan dokumen sumbernya. Terhadap koreksi tersebut, Pemohon Banding setuju sebesar Rp40.792.000,00 yang merupakan pengeluaran dalam bentuk natura/ kenikmatan /fasilitas;

f. Beban Komisaris;

bahwa sesuai dengan uraian di buku besar dan bukti yang ada, bahwa pada Beban Komisaris terdapat pembayaran gaji, honorarium, asuransi hari tua yang merupakan penghasilan bagi Komisaris. Dalam hal Terbanding menyatakan bahwa pengeluaran ini dalam bentuk natura/kenikmatan/fasilitas, hal tersebut harus dibuktikan Terbanding. Pada faktanya, atas beban tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerima dan sesuai aturan perpajakan merupakan objek PPh Pasal 21 dan telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21;

Bahwa dalam persidangan telah Pemohon Banding tunjukkan bukti dan dokumen sumbernya. Terhadap koreksi tersebut, Pemohon Banding setuju sebesar Rp39.474.916,00 yang merupakan pengeluaran dalam bentuk natura/ kenikmatan /fasilitas;

g. Beban Perjalanan Bisnis DN;

bahwa biaya ini merupakan perjalanan dinas dalam rangka peringatan Hari Listrik Nasional (HLN). Perlu diketahui, penghasilan utama Pemohon Banding berasal dari PT PLN yang merupakan induk usaha Pemohon Banding. Dengan demikian, partisipasi kehadiran Pemohon Banding di acara HLN yang diadakan oleh PT PLN merupakan pengeluaran yang berhubungan untuk mendapatkan, menagih,

dan/atau memelihara penghasilan (3M);

bahwa dalam persidangan telah Pemohon Banding tunjukkan bukti dan dokumen sumbernya. Terbukti bahwa biaya ini merupakan pembelian tiket yang dapat dikurangkan sebagai penghasilan karena berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menjaga dan memelihara pendapatan (3M);

h. Beban Perjalanan Bisnis LN;

bahwa beban ini merupakan pengeluaran Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi karyawan yang ditugaskan melakukan perjalanan ke Luar Negeri dalam rangka Dinas, yang digunakan untuk pembelian tiket pesawat luar negeri, dan biaya akomodasi LN lainnya seperti biaya penginapan dan transportasi;

bahwa dalam persidangan telah Pemohon Banding tunjukkan bukti dan dokumen sumbernya. Terhadap koreksi tersebut, Pemohon Banding setuju sebesar Rp18.354.618,00 yang merupakan pengeluaran yang tidak dapat ditunjukkan bukti pendukungnya;

i. Beban Telepon;

bahwa beban ini merupakan pembayaran telepon kantor dan voucher telepon seluler bagi karyawan untuk keperluan dinas;

bahwa dalam persidangan telah Pemohon Banding tunjukkan bukti dan dokumen sumbernya. Atas koreksi ini beban ini disetujui dikoreksi sesuai dengan KEP-220/PJ/2002 sebesar Rp460.116.619,00. Dengan demikian atas biaya ini disetujui Wajib Pajak untuk dilakukan koreksi;

j. Beban Media;

bahwa beban ini merupakan pengeluaran Biaya Dokumentasi kegiatan operasinal perusahaan. Bukti Atas beban tersebut memiliki volume transaksi yang banyak dan besar, dan Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung yang diperlukan. Dalam hal pada proses pemeriksaan dibatasi oleh tenggat waktu pemeriksaan yang menyebabkan pemeriksa tidak dapat memeriksa seluruh bukti dokumen yang ada, tidak lah berarti biaya-biaya tersebut dinyatakan

tidak diyakini apakah pengeluarannya dalam upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan;

bahwa dalam persidangan telah Pemohon Banding tunjukkan bukti dan dokumen sumbernya. Terhadap koreksi tersebut, Pemohon Banding setuju sebesar Rp30.651.200,00;

k. Beban Keanggotaan;

bahwa beban ini merupakan pengeluaran biaya keanggotaan dimana iurannya wajib Pemohon Banding lakukan pembayarannya. Keikutsertaan Pemohon Banding dalam keanggotaan pada asosiasi ini memungkinkan Pemohon Banding mampu mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan. Bukti Atas beban tersebut memiliki volume transaksi yang banyak dan besar, dan Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung yang diperlukan. Dalam hal pada proses pemeriksaan dibatasi oleh tenggat waktu pemeriksaan yang menyebabkan pemeriksa tidak dapat memeriksa seluruh bukti dokumen yang ada, tidak lah berarti biaya-biaya tersebut dinyatakan tidak diyakini apakah pengeluarannya dalam upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan;

bahwa dalam persidangan telah Pemohon Banding tunjukkan bukti dan dokumen sumbernya, Terhadap koreksi tersebut, Pemohon Banding setuju sebesar Rp19.639.400,00 yang merupakan pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menjaga dan memelihara pendapatan (3M);

l. Beban Pers dan Kelembagaan;

bahwa beban ini merupakan pengeluaran untuk publikasi pers dan pemberian informasi kepada lembaga lain. Pemohon Banding merupakan perusahaan BUMN dimana biaya ini dikeluarkan sebagai upaya transparansi atas kegiatan operasional Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan telah Pemohon Banding tunjukkan bukti dan dokumen sumbernya, Terhadap koreksi tersebut, Pemohon Banding setuju sebesar Rp84.263.681,00 yang merupakan pembayaran kepada

pihak ketiga yang tidak berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menjaga dan memelihara pendapatan (3M)

m. Beban Acara Kedinasan;

bahwa beban ini merupakan pengeluaran untuk keperluan rapat internal dan sosialisasi dalam rangka pemberian informasi kepada masyarakat, perangkat desa/kelurahn. Instansi pemerintah dan lembaga lainnya. Pemohon Banding merupakan perusahaan BUMN dimana biaya ini dikeluarkan sebagai upaya transparansi atas kegiatan operasional;

bahwa dalam persidangan telah Pemohon Banding tunjukkan bukti dan dokumen sumbernya, Terhadap koreksi tersebut, Pemohon Banding setuju sebesar Rp834.610.301,00 yang merupakan pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menjaga dan memelihara pendapatan (3M);

n. Beban Kendaraan;

bahwa beban ini merupakan pembayaran bensin kendaraan operasional dan penggantian BBM bagi karyawan untuk keperluan dinas;

bahwa dalam persidangan telah Pemohon Banding tunjukkan bukti dan dokumen sumbernya. Atas koreksi ini beban ini disetujui dikoreksi sesuai dengan KEP-220/PJ/2002 sebesar Rp1.393.602.485,00. Dengan demikian atas biaya ini disetujui Wajib Pajak untuk dilakukan koreksi

o. Beban Iklan;

bahwa beban ini dikoreksi oleh pemeriksa karena dinyatakan tidak memenuji ketentuan formal Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-9/PJ/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;

bahwa Beban Iklan tersebut semata-semata merupakan bentuk partisipasi Pemohon Banding untuk menjaga hubungan baik dengan

pelanggan. Jadi biaya ini bukanlah bentuk sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk;

bahwa dalam persidangan telah Pemohon Banding tunjukkan bukti dan dokumen sumbernya. Terbukti bahwa biaya ini merupakan pembayaran iklan media massa yang dapat dikurangkan dari penghasilan karena berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menjaga dan memelihara pendapatan (3M);

p. Beban Cetak Promosi;

bahwa beban ini dikoreksi oleh pemeriksa karena dinyatakan tidak memenuji ketentuan formal Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-9/PJ/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;

bahwa Beban Cetak Promosi merupakan beban cetakan pamflet, umbul-umbul, selebaran promosi yang bukan merupakan biaya periklanan di media dan atau biaya pengenalan produk baru;

bahwa dalam persidangan telah Pemohon Banding tunjukkan bukti dan dokumen sumbernya. Terbukti bahwa biaya ini dapat dikurangkan dari penghasilan karena berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menjaga dan memelihara pendapatan (3M). Namun demikian, Pemohon Banding setuju sebesar Rp4.200.000,00 yang merupakan pembelian souvenir yang termasuk sebagai pengeluaran dalam bentuk natura;

q. Beban Denda;

bahwa dalam persidangan telah Pemohon Banding tunjukkan bukti dan dokumen sumbernya, Terhadap koreksi tersebut, Pemohon Banding setuju sebesar Rp602.744.932,00 untuk dikoreksi;

r. Beban Kerugian Penurunan Nilai Persediaan;

bahwa atas Beban Kerugian Nilai Persediaan, penetapan kerugian nilai persediaan berdasarkan pada penetapan aktuaria dan manajemen terkait dengan menurunnya nilai persediaan karena adanya sejumlah

persediaan yang rusak, using, dan/atau hilang. Biaya ini bukanlah pembentukan cadangan atau estimasi kerugian, namun sesuai dengan nilai persediaan yang berkurang karena adanya sejumlah persediaan yang rusak, usang, dan/atau hilang yang harus dicatat sebagai kerugian;

s. Beban Di Luar Operasi Lainnya;

bahwa beban ini terdiri dari;

Beban PT CMI TeknologiRp11.369.550.752,00 Beban PT Arumindo Karya UtamaRp15.134.555.283,00 Beban LainnyaRp 3.270.137.061,00 TotalRp29.774.243.096,00 bahwa beban tersebut sebagian besar merupakan beban kerugian kewajiban hukum (litigasi) terkait dengan keputusan atas gugatan yang diajukan oleh lawan transaksi Wajib Pajak pada beberapa proyek yang diemban Wajib Pajak. Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran- pengeluaran tersebut tidak dapat dibebankan seluruhnya melainkan harus melalui mekanisme penyusutan atau amortisasi karena terkait proyek dengan masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU PPh. Menurut Terbanding, dalam salah satu klausul perjanjian disebutkan bahwa perusahaan berkewajiban membayar kewajiban tersebut dan semua asset milik salah satu lawan transaksi yang terpasang di lokasi proyek yang ada di gudang sepenuhnya menjadi milik perusahaan;

bahwa perlu diketahui pembayaran beban kepada PT CMI Teknologi dan PT Arumindo Karya Utama merupakan pembayaran kerugian atas keputusan gugatan hukum yang dimenangkan oleh mereka. Dalam hal dalam klausul perjanjian dinyatakan perusahaan berkewajiban membayar kewajiban tersebut dan semua asset milik salah satu lawan transaksi yang terpasang di lokasi proyek yang ada di gudang sepenuhnya menjadi milik perusahaan, hal ini bukanlah berarti bahwa biaya kerugian seharusnya dinyatakan sebagai nilai asset milik

perusahaan;

bahwa sesuai dengan PSAK 16 tentang Aset Tetap, dinyatakan di paragraf 7 bahwa Biaya perolehan asset tetap harus diakui sebagai asset jika dan hanya jika;

a. Kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari asset tersebut; dan

b. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal.

bahwa atas pembebanan biaya tersebut, Pemohon Banding mengikuti prinsip pada PSAK 16, dimana Pemohon Banding tidak dapat mencatat sebagai asset tetap karena perusahaan tidak dapat memastikan bahwa kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari asset tersebut, dan biaya perolehan asset dapat diukur secara andal;

bahwa untuk dapat memastikan asset yang memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari asset tersebut dan biaya perolehan aset dapat diukur secara andal, terlebih dahulu dilakukan penilaian yang tepat apakah aset tesebut dapat memberikan manfaat ekonomis masa depan bagi perusahaan dan berapa nilai yang mencerminkan biaya perolehan aset sehingga dapat diukur secara andal;

bahwa selain dari hal tersebut di atas, dalam hal pemeriksa menyatakan pembebanan biaya tersebut seharusnya melalui mekanisme penyusutan atau amortisasi karena terkait proyek dengan masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU PPh, namun pemeriksa tidak menyatakan masuk ke dalam golongan aset tetap mana biaya kerugian tersebut, dan terhitung mulai kapan seharusnya biaya tersebut dilakukan penyusutan atau amortisasi. Oleh sebab itu, pemeriksa sendiri tidak meyakini apakah biaya ini seharusnya dinyatakan sebagai aset tetap yang pembebanannya melalui penyusutan atau amortisasi;

bahwa dalam persidangan telah Pemohon Banding tunjukkan bukti dan dokumen sumbernya. Terbukti bahwa biaya ini merupakan biaya yang

dikeluarkan di 2014 yang dapat dikurangkan sebagai penghasilan karena berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menjaga dan memelihara pendapatan (3M). Namun demikian, Pemohon Banding setuju sebesar Rp2.968.701.061,00 yang merupakan pembelian souvenir yang termasuk sebagai pengeluaran dalam bentuk natura;

bahwa atas penjelasan dan fakta tersebut, Pemohon Banding kembalikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat menjadi bahan pertimbangan dan diputuskan dengan seadil-adil nya;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut;

a. Pasal 12 ayat (3) UU PPh, beserta memori penjelasannya;

b. UU PPh, beserta memori penjelasannya;

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2, angka 4, angka 7, angka 8, dan huruf b:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1 … dst;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3 …dst.”

4 biaya perjalanan;

5 …dst

7 biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau

berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8 biaya administrasi; dan

9 …dst;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

...dst”

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3:

“Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari- hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan,

menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

...dst.

Pengeluaran-pengeluaransehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan. Namun, pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan.

...dst.

Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Huruf b

Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan harta tak berwujud serta pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi.

Selanjutnya lihat ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 11A beserta penjelasannya.

Pengeluaran yang menurut sifatnya merupakan pembayaran di muka, misalnya sewa untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya dapat dilakukan melalui alokasi.

...dst.”

Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf g:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. ...dst

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. ...dst;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

...dst”

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf g:

“...dst.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau

selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

...dst.

Huruf e

Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak.

Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:

1. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil;

2. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan

3. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. ...dst.

Huruf g

Cukup jelas.

...dst.”

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan TerbandingterhadapPenyesuaianFiskalPositifsebesar Rp64.641.596.459,00, yang meliputi 19 (sembilan belas) akun biaya dalam laporan keuangan sesuai penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa biaya-biaya dengan total nilai koreksi tersebut adalah bukan dalam rangka memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan (3M) sehingga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan penghasilan kena pajak;

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan diatas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa pembuktian dan yuridis. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Majelis adalah penilaian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa biaya-biaya tersebut adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Dan untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon banding telah menyampaikan bukti- bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut;

a. General Ledger - beban usaha (19 (sembilan belas) akun);

b. Daftar Rincian Penyusutan Aktiva Tetap;

c. Laporan keuangan (dan catatan atas laporan keuangan) tahun buku 2014;

d. Rekening bank Mandiri nomor 1260004776901 (IDR), januari s.d. Desember 2014;

e. Bukti bank keluar, memo internal, daftar transfer, daftar pembayaran pesangon, daftar pembayaran kekurangan gaji, rekap kendaraan operasional, persekot BBM kendaraan operasional, bon kontan, Januari s.d. Desember 2014;

f. Daftar pembayaran gaji direksi, dan bukti potong 1721 A1;

g. Daftar beban biaya komisaris, dan bukti bank keluar;

h. Surat keterangan perjalanan, dan perincian perhitungan biaya perjalanan;

i. Purchase order;

j. Berita acara pekerjaan selesai;

k. Kuitansi;

l. Faktur pajak;

m. Daftar penghapusan persediaan, dan surat rekomendasi penghapusan persediaan dari dewan komisaris;

n. Putusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) nomor 450/IV/ARB-BANI/2012;

o. Bukti bank keluar, surat permohonan pemindahbukuan rekening ke BRI, pernyataan perdamaian antara Pemohon Banding dengan PT CMI Teknologi;

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo; bahwa Pemohon Banding menyatakan secara lisan dan tertulis dalam persidangan bahwa menyetujui koreksi yang disengketakan, dengan total nilai koreksi sebesar Rp7.703.864.430,00;

bahwa Majelis telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang disampaikan dalam persidangan, dan oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil atau alasan ketidaksetujuannya terhadap koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp56.937.732.029,00;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan sebelumnya Majelis berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa terkait pendapat Terbanding yang pada pokoknya dinyatakan bahwa niai yang seharusnya menjadi sengketa banding adalah hanya nilai yang tidak disetujui Pemohon Banding saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan keberatan dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan Keberatan, Majelis berpendapat sebagai berikut;

a. bahwa dalam ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal lainnya dalam UU KUP yang mengatur tentang keberatan, tidak terdapat norma yang menyatakan, baik secara tersurat maupun tersirat, bahwa yang dapat diajukan keberatan adalah hanya koreksi hasil pemeriksaan yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak;

b. bahwa lebih lanjut, dalam ketentuan yang sama yang disebutkan diatas juga tidak terdapat norma yang mengatur bahwa koreksi yang disetujui dalam pemeriksaan tidak dapat diajukan keberatan;

c. bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa pernyataan pendapat Terbanding tersebut tidak berdasar sehingga tidak dipertimbangkan;

bahwa terkait pendapat Terbanding yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Beban Iklan dan Beban Cetak Promosi tidak memenuhi ketentuan formal yang mengatur pengeluaran terkait dengan biaya promosi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 (disingkat PMK02/2010) dan Surat Edaran Dirjen Pajak

Nomor SE-9/PJ/2010, Majelis berpendapat sebagai berikut;

a. bahwa biaya atau pengeluaran yang boleh diperhitungkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak yang pada prinsipnya adalah merupakan biaya atau pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan diatur dalam Pasal 6 UU PPh. Sedangkan biaya atau pengeluaran yang tidak diperbolehkan untuk diperhitungkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak adalah sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU PPh;

b. bahwa PMK02/2010 merupakan pelaksanaan atribusi wewenang yang diberikan oleh UU kepada Menteri Keuangan sesuai ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh;

c. bahwa sesuai yang diuraikan dalam 2 (dua) paragraf terakhir memori penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, pengeluaran untuk promosi dan penjualan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni pertama adalah biaya yang nyata-nyata untuk kegiatan promosi dan penjualan, dan kedua adalah biaya peromosi dan penjualan yang hakikatnya adalah sumbangan (yang tidak boleh diperhitungkan sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU PPh). Oleh karena itu, untuk dapat diketahui kedua jenis biaya promosi tersebut diperlukan peraturan tentang petunjuk teknis tentang penyampaian data atau informasi mengenai biaya promosi tersebut dalam SPT, yang diatribusikan kepada Menteri Keuangan untuk mengaturnya;

d. bahwa berdasarkan uraian diatas maka seharusnya PMK02/2010 hanya mengatur tentang petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis tentang biaya penjualan dan promosi sebagai suatu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang harus dilaporkan secara khusus dalam SPT tahunan PPh dan bukan mengatur tentang boleh dan tidaknya biaya promosi diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak, karena PMK02/2010 adalah pelaksanaan atribusi wewenang dari pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh, bukan atribusi wewenang dari pasal 9 UU PPh;

e. bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas maka Majelis berpendapat bahwa ketentuan dalam pasal 6 ayat (5) PMK02/2010 yang dinyatakan bahwa “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”, yang oleh Terbanding dirumuskan dalam kalimat “tidak memenuhi ketentuan formal yang mengatur pengeluaran terkait dengan biaya promosi“, adalah norma yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh. Oleh karena itu, sesuai asas lex superiori derogat legi inferiori Majelis tidak mempertimbangkan norma dimaksud sebagai dasar hukum dalam memutus sengketa a quo.

bahwa terkait Beban di Luar Operasi Lainnya berupa beban kerugian kewajiban hukum (litigasi) terkait dengan keputusan atas gugatan yang diajukan oleh lawan transaksi Pemohon Banding, yang menurut Terbanding harus dibebankan melalui amortisasi, Majelis berpendapat sebagai berikut;

a. bahwa secara umum amortisasi dapat didefinisikan sebagai alokasi pembebanan atas biaya atau harga perolehan suatu aktiva tidak berwujud (intangible asset) selama masa manfaat aktiva tidak berwujud tersebut. Sedangkan yang dimaksud aktiva tidak berwujud pada umumnya adalah berupa hak untuk memanfaatkan secara ekonomi atas suatu karya atau ciptaan dari pihak lain, misalnya lisensi atas merek;

b. bahwa sesuai fakta persidangan, Beban di Luar Operasi Lainnya yang menjadi sengketa adalah kerugian yang timbul sebagai akibat putusan gugatan di Pengadilan oleh lawan transaksi Pemohon Banding, yang berarti tidak terkait atau bukan berupa perolehan hak atas aktiva tidak berwujud;

c. bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa pernyataan pendapat Terbanding yang mengharuskan amortisasi atas

Beban di Luar Operasi Lainnya adalah pendapat yang tidak berdasar sehingga tidak dipertimbangkan;

bahwa Majelis telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan diatas. Namun demikian Majelis tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif terhadap Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.703.864.430,00 tetap dipertahankan karena telah disetujui oleh Pemohon Banding, sedangkan sebesar Rp56.937.732.029,00 tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai fakta dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1.Penghasilan Neto25.269.990.746025.269.990.746
2Penyesuaian Fiskal Positif64.641.596.4597.703.864.43056.937.732.029
Total89.911.587.2057.703.864.43082.207.722.775

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto:

Menurut Terbanding: Rp 355.380.018.430,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 82.207.722.775,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 273.172.295.655,00

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianRp,00
1.Penghasilan Neto273.172.295.655
2.Kompensasi Kerugian0
3.Penghasilan Kena Pajak273.172.295.655
4.PPh terutang68.293.073.914
5.Kredit Pajak:66.367.107.750
6.Pajak yang kurang (lebih) dibayar1.925.966.164
7.Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP924.463.759
8.Jumlah PPh YMHD2.850.429.923

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00262/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Tahun Pajak 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan nomor KEP-00004/NKEB/WPJ.19/KP.03/2020 tangal 17 Januari 2020 atas nama PT. INDONESIA COMNETS PLUS, NPWP 01.061.190.3-051.000, beralamat di Jl. Jalan K.H. Abdul Rochim Nomor 1 RT 009 RW 001 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp 1.925.966.164,00 Sanksi Administrasi :

Rp 924.463.759,00

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

Jumlah PPh yang masih harus/lebih dibayarRp 2.850.429.923,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H.,M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Dean Endah Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y

NIP 19690605199031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.