Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-009129.10/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Indonesia Comnets Plus, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2014

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009129.10/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00264/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00005/240/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009129.10/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDONESIA COMNETS PLUS, NPWP 01.061.190.3-051.000,

beralamat di Jalan K.H. Abdul Rochim No 1 RT 009 RW 001 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Yuni Suryanto, jabatan Direktur Finance & Human Capital;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Tunjung Ari Sudarmoyo

Izin Kuasa Hukum: KEP-1040/PP/IKH/2019 tanggal 9

Oktober 2019

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 0301295/SKS/04/PST/2021 tanggal 1 Maret 2021;

2. Nama: Rizqi Radityo

Izin Kuasa Hukum: KEP-1241/PP/IKH/2019 tanggal 11

Desember 2019

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 0301392/SKS/00/PST/2021 tanggal 1 Maret 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Isnaini Rasad / 19860112 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP,

2. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro / 19850711 200901 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP,

3. Nama/NIP: Ervin Kristianto Ari Wibowo / 19840418 200412 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-686/PJ.07/2022 tanggal 11 Januari 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 85/PP/BR/2021 tanggal 18 Januari 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-024/PP/Ucp/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 07286166/SKU/04/PST/2020 tanggal 30 Juli 2020,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-2166/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 22 September 2020,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

11199388/SKU/04/PST/2020 tanggal 19 November 2020,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014 Nomor 00005/240/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

1. 2. 3. 4. 5.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp 262.735.477.421,00 PPh Pasal 4 (2) Final yang terutang Rp 9.981.723.152,00 Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah Rp 0,00 b. Setoran masa Rp 3.298.235.131,00 c. STP (pokok kurang bayar) Rp 0,00 d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak …… Rp 0,00 e. Uang Tebusan yang telah dibayar Rp 0,00 f. Lain-lain Rp 0,00 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .... Rp 0,00 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g) Rp 3.298.235.131,00 Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h) Rp 6.683.488.021,00 Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 3.208.074.250,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP Rp 0,00 d. Kenaikan Pasal 13 A KUP Rp 0,00 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP Rp 0,00 f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e) Rp 3.208.074.250,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f) Rp 9.891.562.271,00
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp 8.030.275.525,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 1096/SKU/004/ICON+/2019 tanggal 12 Maret 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00264/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah / (Dikurangi)Menjadi
RpRpRp
Dasar Pengenaan Pajak2 62.735.477.421,000,00262.735.477.421,00
Pajak Penghasilan (PPh) terutang9 .981.723.152,000,009.981.723.152,00
Kredit Pajak3 .298.235.131,000,003.298.235.131,00
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0 ,000,000,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar6 .683.488.021,000,006.683.488.021,00
Sanksi Administrasi3 .208.074.250,000,003.208.074.250,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar9 .891.562.271,000,009.891.562.271,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 07286166/SKU/04/PST/2020 tanggal 30 Juli 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 07286166/SKU/04/PST/2020 tanggal 30 Juli 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00264/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Nomor 00005/240/14/051/18 tanggal 14 Desember

2018 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00264/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 diterima pada tanggal 12 Februari 2020.

bahwa pemenuhan ketentuan pada Surat Edaran SE-01/PP/2020, SE- 02/PP/2020, SE-03/PP/2020, SE-20/PP/2020 dan SE-11/PP/2020

a. bahwa batas waktu penyampaian pengajuan banding sesuai dengan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak adalah pada tanggal 11 Mei 2020, yang berada pada masa pencegahan Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak telah ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 7 Juni 2020.

b. bahwa sesuai dengan lampiran Surat Edaran sesuai SE-11/PP/2020, untuk batas waktu pengajuan tanggal 11 Mei 2020 menjadi tanggal 2 Agustus 2020;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Yuni Suryanto jabatan selaku Direktur Finance & Human Capital yang dibuktikan dengan Akta Nomor 16 tanggal 22 Juni 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00264/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Nomor: 00005/240/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 masa pajak Januari-Desember 2014 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah rupiah menurutKoreksi (Rp)
SPTTerbanding
1.Penghasilan Kena Pajak5 1.069.113.336,00262.735.477.421,00211.666.364.085,00
2.PPh Pasal 23 yang terutang3 .298.235.131,009.981.723.152,006.683.488.021,00
3.Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah0 ,000,000,00
b. Setoran masa3 .298.235.131,003.298.235.131,000,00
c. STP (pokok kurang bayar)0 ,000,000,00
d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak ……0 ,000,000,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0 ,000,000,00
f. Lain-lain0 ,000,000,00
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ....0 ,000,000,00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)3 .298.235.131,003.298.235.131,000,00
4.Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h)0 ,006.683.488.021,006.683.488.021,00
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0 ,003.208.074.250,003.208.074.250,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 ,000,000,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0 ,000,000,00
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP0 ,000,000,00
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0 ,000,000,00
f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)0 ,003.208.074.250,003.208.074.250,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)0 ,009.891.562.271,009.891.562.271,00

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor: 1096/SKU/004/ICON+/2019 tanggal 12 Maret 2019 yang pada intinya

Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00264/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah / (Dikurangi)Menjadi
RpRpRp
Dasar Pengenaan Pajak2 62.735.477.421,000,00262.735.477.421,00
Pajak Penghasilan (PPh) terutang9 .981.723.152,000,009.981.723.152,00
Kredit Pajak3 .298.235.131,000,003.298.235.131,00
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0 ,000,000,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar6 .683.488.021,000,006.683.488.021,00
Sanksi Administrasi3 .208.074.250,000,003.208.074.250,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar9 .891.562.271,000,009.891.562.271,00

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak2 62.735.477.421,0051.069.113.336,00211.666.364.085,00
Pajak Penghasilan (PPh) terutang9 .981.723.152,003.298.235.131,006.683.488.021,00
Kredit Pajak3 .298.235.131,003.298.235.131,000,00
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0 ,000,000,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar6 .683.488.021,000,006.683.488.021,00
Sanksi Administrasi3 .208.074.250,000,003.208.074.250,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar9 .891.562.271,000,009.891.562.271,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Pemeriksa berdasarkan ekualisasi pos-pos terkait objek PPh Pasal 4(2) sebesar Rp211.666.364.085,00

1. Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan perhitungan dengan teknik ekualisasi pada akun pos laba rugi yang meliputi: Beban Sewa Tanah, Beban Sewa Gedung, Beban Penggunaan Lahan Shelter, Beban Penggunaan Lokasi POP, dan Pos Neraca pada pekerjaan dalam pelaksanaan;

bahwa Terbanding menyatakan menolak permohonan keberatan yang diajukan karena Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen

yang mendukung alasan keberatannya terkait koreksi DPP PPh Final Pasal 4 (2), sehingga koreksi yang disengketakan tidak dapat dibuktikan bahwa koreksi sebesar Rp211.666.364.085,00 bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 (2);

2. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding. Bahwa selama proses penelitian keberatan, Pemohon Banding telah memenuhi permintaan peminjaman dokumen yang mendukung alalsan keberatan yang diajukan dan memberikan penjelasan terkait biaya-biaya yang dilakukan koreksi Pemeriksa;

bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan catatan lengkap atas Beban biaya tersebut sesuai dengan data pada pembukuan General Ledger tahun 2014 yang dinyatakan Pemeriksa merupakan objek PPh Final Pasal 4(2);

bahwa sesuai dengan bukti pendukung yang diberikan selama proses penelitian keberatan, terbukti bahwa atas penetapan objek PPh Final Pasal 4(2), Terbanding hanya mengambil angka keseluruhan yang tertuang pada biaya-biaya tersebut, tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut ke dokumen sumbernya untuk meyakini apakah objek koreksi tersebut seluruhnya merupakan objek PPh Final Pasal 4(2). Koreksi Pemeriksa sebagian besar berasal dari akun Pekerjaan Dalam Penyelesaian (PDP) dimana didalamnya tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 4(2) atas jasa kontruksi. Dalam akun PDP tersebut, didalamnya juga terdapat nilai yang menunjukkan biaya pembelian dan penggunaan bahan material dan peralatan, dan sejumlah objek yang merupakan objek PPh 23 yang telah dilaporkan, yaitu objek jasa dari transaksi biaya survey, biaya instalasi dan biaya pengujian, dan objek biaya lainnya yang tidak termasuk objek PPh Pemotongan dan/atau Pemungutan;

bahwa pada saat dilakukan pembahasan hasil pemeriksaan, Terbanding tidak memberikan rincian detil koreksi biaya dan perhitungan yang dijadikan

dasar koreksi atas biaya tersebut. Oleh sebab itu, pada saat penelitian keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding pendapat mengenai perkiraan Pemohon Banding bagaimana Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya-biaya tersebut. Detil koreksi dan perhitungan PPh Pasal 4(2) hanya diketahui oleh Pemeriksa sendiri;

bahwa pada proses penelitian keberatan, Terbanding juga tidak memberikan penjelasan tentang konfirmasi mengenai Kertas Kerja Pemeriksaan yang dimiliki Pemeriksa. Dengan demikian, Pemohon Banding selaku pemohon keberatan (pada saat proses keberatan) tidak dapat memberikan klarifikasi sesuai dengan dasar koreksi Pemeriksa dan hanya memberikan penjelasan atas perkiraan Pemohon Banding sendiri mengenai objek yang diperiksa;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak serta aturan terkait yang diterbitkan pada masa pencegahan Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.

2. seluruh dokumen dan bukti pendukung lainnya terkait dengan pemeriksaan telah diberikan sesuai dengan surat permintaan Terbanding pada saat pemeriksaan dan/atau permohonan keberatan.

3. penjelasan dan dasar hukum, serta dokumen dan bukti pendukung terkait dengan koreksi yang diajukan banding telah diberikan pada saat pemeriksaan dan/atau permohonan keberatan.

4. bahwa atas koreksi Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal yang hanya berdasarkan Teknik ekualisasi tidak dilengkapi oleh hasil perhitungan secara detil yang ditunjukkan kepada Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan tidak didukung penelitian menyeluruh dan lengkap terhadap dokumen sumbernya, koreksi tersebut memiliki kelemahan secara

formal dan material sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2166/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 22 September 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 07286166/SKU/04/PST/2020 tanggal 30 Juli 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Juli 2020 (diantar langsung), diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Bahwa Pemohon Banding mengajukan bandingatasSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00264/KEB/WPJ.19/2020 pada tanggal 30 Juli 2020 dan diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Juli 2020;

sesuai dengan ketentuan pada Surat Edaran nomor SE-01/PP/2020, SE- 02/PP/2020, SE-03/PP/2020, SE-10/PP/2020, dan SE-11/PP/2020 diketahui bahwa batas waktu penyampaian pengajuan banding adalah pada tanggal 11 Mei 2020 yang berada pada masa pencegahan Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak dengan penetapan masa berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 7 Juni 2020;

sesuai dengan lampiran Surat Edaran nomor SE-11/PP/2020, maka batas

waktu pengajuan banding yang seharusnya tanggal 11 Mei 2020 ditambah 83 (delapan puluh tiga) hari menjadi tanggal 2 Agustus 2020;

c. terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00264/KEB/WPJ.19/2020 yaitu tanggal 12 Februari 2020;

e. surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00264/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020;

f. surat Banding ditandatangani oleh pemohon banding (Yuni Suryanto selaku Direktur Finance & Human Capital);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) nomor 00005/240/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00343/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2018 tanggal 12 Desember 2018;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 1096/SKU/004/ICON+/2019 tanggal 12 Maret 2019 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga tanggal 13 Maret 2019 berdasarkan LPAD nomor PEM:01001740\051\mar\2019 tanggal 13 Maret 2019;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00264/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

POKOK SENGKETA

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4(2) sebesar Rp211.666.364.085,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding

Tanggapan Terbanding

a. Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebegaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP):

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka

melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh):

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

1) penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

2) penghasilan berupa hadiah undian;

3) penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

4) penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

5) penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

b. Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan uraian data dan fakta tersebut di atas Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan LHP, SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat

(2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014 dan surat banding Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi DPP sebesar Rp211.666.364.085,00;

bahwa Terbanding menetapkan koreksi berdasarkan perhitungan dengan Teknik ekualiasi pada akun pos laba rugi yang meliputi : Beban Sewa Tanah, Beban Sewa Gedung, Beban Penggunaan Lahan Shelter, Beban Penggunaan Lokasi POP, dan Pos Neraca pada Pekerjaan dalam Pelaksanaan;

bahwa berdasarkan risalah pembahasan akhir diketahui bahwa Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi dari Pemeriksa atas koreksi DPP sebesar Rp.181.414.499.280,00. Hal tersebut juga dibuktikan dengan dokumen berupa lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) nomor 00005/240/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014;

bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi sesuai surat nomor S- 2884/WPJ.19/BD.05/2019 tanggal 31 Juli 2019 dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua sesuai surat nomor S-4001/WPJ.19/BD.05/2019 tanggal 24 Oktober 2019;

bahwa buku, catatan, data dan informasi yang diserahkan Pemohon Banding dalam proses keberatan adalah:

NoJenis Buku, Catatan, Data, dan InformasiJumlahKeterangan
1Akte Pendirian dan Perubahan terakhir1 setSoftcopy
2General Ledger 20141 setSoftcopy
3Audit Report tahun 20141 setSoftcopy
4SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 20141 setSoftcopy
5SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 20141 setHardcopy
6Fotokopi surat permintaan data dari Pemeriksa pada saat pemeriksaan (permintaan pertama, kedua, tambahan), surat peringatan I/II beserta tanda terima penyerahan dokumen/bukti1 setHardcopy

bahwa data yang tidak diperlihatkan dan dipinjamkan untuk proses keberatan, terdiri dari Perhitungan ekualisasi General Ledger baik HPP, Biaya maupun Neraca terhadap objek yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) terkait pos-pos yang dikoreksi meliputi Beban Sewa Tanah, Beban Sewa Gedung, Beban Penggunaan Lahan Shelter, Beban Penggunaan Lokasi POP dan pos Neraca pada Pekerjaan Dalam Proses beserta dokumen pendukungnya antara lain berupa agreement/perjanjian, invoice, journal voucher, kuitansi/bukti transfer/slip pembayaran lainnya, buku kas, rekening koran, serta dokumen terkait lainnya (hardcopy dan/atau softcopy);

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen yang mendukung alasan keberatannya terkait koreksi DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2). Sehingga atas koreksi DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang disengketakan tidak dapat dibuktikan bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp211.666.364.085,00 bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa berdasarkan data tersebut di atas maka diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya bahwa atas koreksi DPP sebesar Rp211.666.361.085,00 bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sehingga Terbanding mempertahankankoreksiTimPemeriksasebesar

Rp211.666.361.085,00;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa Surat banding nomor 07286166/SKU/04/PST/2020 tanggal 30 Juli 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00264/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00264/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) nomor 00005/240/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014 a.n. Pemohon Banding NPWP 01.061.190.3-051.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 11199388/SKU/04/PST/2020 tanggal 19 November 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan tanggapan melalui Surat Bantahan ini atas Surat Uraian Banding (SUB) nomor S-2166/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 22 September 2019 oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut sebagai Terbanding atas permintaan Surat Bantahan atas SUB nomor B- 009129.12.2020/PAN.Wk/2020 tanggal 20 Oktober 2020 untuk Permohonan Banding atas SKPKB PPh Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014 yang telah Pemohon Banding terima tanggal 22 Oktober 2019 dari Ketua Pengadilan Pajak, dengan uraian sebagai berikut:

Pendapat dan Bantahan Pemohon Banding

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp211.666.364.085,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding. Bahwa selama proses penelitian keberatan, Pemohon Banding telah memenuhi permintaan peminjaman dokumen yang mendukung alasan keberatan yang ajukan, dan memberikan penjelasan terkait biayabiaya yang dilakukan koreksi Terbanding;

bahwa sesuai dengan bukti pendukung yang diberikan pada proses pemeriksaan dan selama proses penelitian keberatan, terbukti bahwa atas penetapan objek PPh Final Pasal 4(2), Pemeriksa hanya mengambil angka keseluruhan yang tertuang pada biaya-biaya tersebut, tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut ke dokumen sumbernya untuk meyakini apakah objek koreksi tersebut seluruhnya merupakan objek PPh Final Pasal 4(2). Koreksi Terbanding sebagian besar berasal dari akun Pekerjaan Dalam Penyelesaian (PDP) dimana didalamnya tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 4(2) atas jasa konstruksi;

bahwa dalam akun PDP tersebut, didalamnya juga terdapat nilai yang menunjukkan biaya pembelian dan penggunaan bahan material dan

peralatan, dan sejumlah objek yang merupakan objek PPh 23 yang telah dilaporkan, yaitu objek jasa dan transaksi biaya survey, biaya instalasi dan biaya pengujian, dan objek biaya lainnya yang tidak termasuk objek PPh Pemotongan dan/atau Pemungutan;

bahwa Terbanding (Pemeriksa) meminta Data Perhitungan Ekualisasi untuk disediakan oleh Pemohon Banding menunjukkan bahwa Terbanding tidak melakukan identifikasi dengan benar dan menyeluruh atas objek-objek yang dijadikan koreksi. Terbanding seharusnya menggunakan dasar dokumen primer sesuai catatan pada General Ledger dan bukti transaksinya, dan tidak mendasarkan ketersediaan dokumen pendukung sekunder seperti Data Perhitungan Ekualisasi menjadi alasan dilakukannya koreksi objek PPh Pasal 4(2) tersebut;

bahwa koreksi atas biaya diatas baru disampaikan pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dimana tenggat waktu yang diberikan untuk memberikan tanggapan dan seluruh bukti pendukung atas koreksi relatif singkat. Tanggapan dan sejumlah bukti pendukung yang kami sampaikan tidak dipertimbangkan oleh Terbanding (Pemeriksa);

bahwa pada saat dilakukan pembahasan hasil pemeriksaan, Terbanding (Pemeriksa) tidak memberikan rincian detil koreksi biaya dan perhitungan yang dijadikan dasar koreksi atas biaya tersebut. Oleh sebab itu, pada saat penelitian keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding pendapat mengenai perkiraan Pemohon Banding bagaimana pemeriksa melakukan koreksi atas biaya-biaya tersebut. Hal ini menyebabkan tidak seluruh koreksi pemeriksa dapat Pemohon Banding jelaskan bagaimana perkiraan detil koreksinya karena perhitungan detilnya hanya diketahui oleh Pemeriksa sendiri. Dengan demikian, pada akhirnya Terbanding (pemeriksa) menyatakan bahwa atas Dokumen Pendukungnya tidak dapat menjelaskan bukan merupakan objek PPh Pasal 4(2);

bahwa pada proses penelitian keberatan, Terbanding juga tidak memberikan penjelasan tentang konfirmasi mengenai Kertas Kerja Pemeriksaan yang dimiliki Pemeriksa. Dengan demikian, Pemohon Banding selaku pemohon

keberatan (pada saat proses keberatan) tidak dapat memberikan klarifikasi sesuai dengan dasar koreksi Pemerika, dan hanya memberikan penjelasan atas perkiraan Pemohon Banding sendiri mengenai objek yang diperiksa;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. seluruh dokumen dan bukti pendukung lainnya terkait dengan pemeriksaan telah diberikan sesuai dengan surat permintaan Terbanding pada saat pemeriksaan dan/atau permohonan keberatan.

2. penjelasan dan dasar hukum, serta dokumen dan bukti pendukung terkait dengan koreksi yang diajukan banding telah diberikan pada saat pemeriksaan dan/atau permohonan keberatan.

3. bahwa atas koreksi Terbanding yang hanya mendasarkan hanya pada hasil Analisa berupa ekualisasi, atau hanya mendasarkan pada akun biaya dan keterangan pada General Ledger semata dan berdasarkan asumsi yang tidak memiliki dasar hukum yang mendukung koreksi, yang tanpa dilakukan penelitian lebih lanjut secara lengkap dan menyeluruh terhadap dokumen sumbernya, koreksi tersebut memiliki kelemahan secara formal dan material sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 14 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00264/KEB/WPJ.19/2020

tanggal 12 Februari 2020;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 1096/SKU/004/ICON+/2019 tanggal 12

Maret 2019 dan Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM:01001740\051\mar\2019 tanggal 13 Maret 2019;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 ayat (2) Nomor 00005/240/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014;

Bukti P-4.Bukti Penerimaan Negara tanggal 7 Januari 2019 sebesar

Rp9.891.562.271,00;

Bukti P-5.Akta Nomor 16 tanggal 22 Juni 2020 tentang Akta Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Indonesia Comnets Plus yang dibuat oleh Utiek R. Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn. Notaris di Jakarta;

Bukti P-6.Surat Kuasa a.n. Tunjung Ari Sudarmoyo dilampiri izin kuasa

hukum, pakta integritas dan fotokopi KTP;

Bukti P-7.Surat Kuasa a.n. Rizqi Radityo dilampiri izin kuasa hukum, pakta

integritas dan fotokopi KTP;

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus a.n. Adriana Lestari Tantawie dilampiri

pakta integritas, fotokopi KTP dan Bukti potong 1721-A1; Bukti P-9.Akta Nomor 22 Tanggal 22 Desember 2020 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Indonesia Comnets Plus yang dibuat oleh Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H.,M.LI.,M.Kn. Notaris di Kota Administrasti Jakarta Barat dan AHU- AH.01.03.0422602 tanggal 22 Desember 2020;

Bukti P-10. Akta Nomor 3 tanggal 3 Oktober 2000 tentang Akta Pendirian PT

Indonesia COmnets Plus yang dibuat oleh Dra. Rr Hariyanti Poerbiantari, S.H.;

Bukti P-11. Surat Setoran Pajak;

Bukti P-12. Matriks sengketa;

Bukti P-13. Pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 20

Januari 2022;

Bukti P-14. Dokumen yang telah dilakukan uji bukti;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Pengantar Nomor SP-1875/WPJ.19/2020 tanggal 22

September 2020;

Bukti T-2.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00264/KEB/WPJ.19/2020

tanggal 12 Februari 2020;

Bukti T-3.Surat Keberatan Nomor 1096/SKU/004/ICON+/2019 tanggal 12

Maret 2019 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM:01001740\051\mar\2019 tanggal 13 Maret 2019;

Bukti T-4.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 (2) nomor 00005/240/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014;

Bukti T-5.Surat Tugas Nomor ST-4128/PJ.07/2021 tanggal 4 Maret 2021; Bukti T-6.Surat Tugas Nomor ST-4653/PJ.07/2021 tanggal 5 Maret 2021; Bukti T-7.Matriks sengketa;

Bukti T-8.LPK;

Bukti T-9.Surat Tugas Nomor ST-7185/PJ.07/2021 tanggal 9 April 2021; Bukti T-10. Penjelasan tertulis tanggal 3 Juni 2021;

Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-13422/PJ.07/2021 tanggal 6 September

2021;

Bukti T-12. Surat Tugas Nomor ST-13973/PJ.07/2021 tanggal 10

September 2021;

Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-16307/PJ.07/2021 tanggal 12 Oktober

2021;

Bukti T-14. Surat Tugas Nomor ST-17805/PJ.07/2021 tanggal 2 November

2021;

Bukti T-15. Surat Tugas Nomor ST-/PJ.07/2021 tanggal 2021;

Bukti T-16. Surat Tugas Nomor ST-686/PJ.07/2022 tanggal 11 Januari

2022;

Bukti T-17. Pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 20

Januari 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00264/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014 Nomor 00005/240/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 07286166/SKU/04/PST/2020 tanggal 30 Juli 2020, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak

menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp,00)Menurut Terbanding (Rp,00)Sengketa (Rp,00)
1.Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Obyek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)51.069.113.336262.735.477.421211.666.364.085

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Obyek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp211.666.364.085,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut;

1. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2. Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

3. Pasal 1 angka 5, Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi;

bahwa koreksi positif atas Jasa Pelaksana Konstruksi sebesar Rp211.666.364.085,00 didasarkan pada teknik ekualisasi antara General Ledger dan Objek PPh 4 ayat (2) yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014; bahwa koreksi sebesar Rp211.666.364.085,00 berupa Jasa Pelaksana Konstruksi yang bersumber dari Akun Pekerjaan Dalam Pelaksanaan Gedung dan Akun Pekerjaan Dalam Pelaksanaan Bangunan;

bahwa berdasarkan risalah pembahasan akhir diketahui bahwa dari seluruh koreksi sebesar Rp211.666.364.085,00 Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp181.414.499.280,00. Hal tersebut juga dibuktikan dengan dokumen berupa lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nomor 00005/240/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014 menunjukkan bahwa dari jumlah PPh yang masih harus dibayar menurut Terbanding sebesar Rp9.891.562.271,00 Pemohon Banding menyetujui jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp8.030.275.525,00;

bahwa Pemohon Banding tetap mengajukan keberatan dan banding atas koreksi sebesar Rp181.414.499.280,00 yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa pendapat Terbanding atas dokumen yang disampaikan dalam persidangan adalah sebagai berikut;

1. bahwa Pemohon Banding telah membukukan Akun Pekerjaan Dalam Proses Gedung dan Akun Pekerjaan Dalam Proses Bangunan sebesar Rp231.018.311.681,00 pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2014;

2. bahwa Pemohon Banding telah memotong, menyetor, dan melaporkan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa Jasa Pelaksanaan Konstruksi sebesar Rp19.351.947.596,00 dengan rincian sebagai berikut;

No.Masa PajakDPPPPh Pasal 4 (2)
1.Januari 20141 .237.845.0763 9.886.926
2.Februari 20143 .231.079.3001 25.660.022
3.Maret 20149 20.356.8002 7.610.704
4.April 20141 .129.352.8343 1.492.054
5.Mei 20143 .216.775.6849 3.861.475
6.Juni 2014101.108.6502 .022.173
7.Juli 20141 .806.425.0174 8.416.991
8.Agustus 20142 96.930.1006 .472.102
9.September 20142 .000.554.5846 4.745.095
10.Oktober 20141 .343.607.7834 3.125.490
11.November 20141 .471.856.4174 3.270.154
12.Desember 20142 .697.164.0018 4.485.766
Jumlah1 9.351.947.596611.048.952

3. bahwa berdasarkan pengujian atas jumlah Akun Pekerjaan Dalam Proses Gedung dan Akun Pekerjaan Dalam Proses Bangunan dalam Laporan Keuangan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) terdapat selisih sebesar Rp211.666.364.085,00 yang belum dipotong dan belum dilaporkan sebagai Objek PPh Pasal 23;

4. bahwa sesuai Pasal 1 angka 5 PP Nomor 51 Tahun 2008 s.t.d.t.d. PP Nomor 40 Tahun 2009, Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabunganperencanaan,pengadaan,danpembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build);

5. bahwa sesuai Pasal 2 PP Nomor 51 Tahun 2008 s.t.d.t.d. PP Nomor 40 Tahun 2009, atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

6. bahwa sesuai Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2008 s.t.d.t.d. PP Nomor 40 Tahun 2009, Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah;

a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

7. bahwa hasil pengujian terhadap dokumen pendukung atas selisih Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp211.666.364.085,00 menunjukkan sebagai berikut;

a. bahwa berdasarkan penelitian terdapat Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Pelaksanaan Kontruksi berupa penambahan akun Pekerjaan Dalam Pelaksanaan Gedung sebesar Rp22.099.338.062,00 dan akun PekerjaanDalamPelaksanaanPembangunansebesar Rp224.724.730.759,00;

b. bahwa menurut Terbanding, dari jumlah Objek PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut masih terdapat Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp211.666.364,00 yang belum dipotong dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

8. bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa selisih sebesar Rp211.666.364.085,00 merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) angka 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan- penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa terkait koreksi Pelaksana Konstruksi sebesar Rp211.666.364.085,00; Terbanding memperoleh objek atas Jasa Lain sebesar Rp231.018.311.681,00 yang didapat dari keterangan General Ledger 2014 atas akun Pekerjaan

Dalam Penyelesaian (PDP). Terbanding menetapkan bahwa atas akun tersebut dinyatakan sebagai pembayaran kepada pihak ketiga yang merupakan penyerahan jasa pelaksanaan konstruksi yang terutang PPh Pasal 4(2) tanpa melakukan penelitian lebih lanjut terhadap dokumen sumbernya; bahwa atas koreksi pada beban tersebut, Terbanding tidak memberikan detil rincian yang dikoreksi dan tidak memberikan keterangan dan penjelasan objek biaya mana yang telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4(2) dan mana objek koreksi biaya yang belum dilakukan kewajiban pemtongan PPh-nya;

bahwa koreksi atas biaya di atas baru disampaikan pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dimana tenggat waktu yang diberikan untuk memberikan tanggapan dan seluruh bukti pendukung atas koreksi relatif singkat (hanya 7 hari sejak tanggal penerbitan). Tanggapan dan sejumlah bukti pendukung yang Pemohon Banding sampaikan tidak dipertimbangkan oleh Terbanding (Pemeriksa);

bahwa sesuai dengan bukti pendukung yang diberikan pada proses pemeriksaan dan selama proses penelitian keberatan, terbukti bahwa atas penetapan objek PPh Final Pasal 4(2), Pemeriksa hanya mengambil angka keseluruhan yang tertuang pada akun tersebut, tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut ke dokumen sumbernya untuk meyakini apakah objek koreksi tersebut seluruhnya merupakan objek PPh Final Pasal 4(2). Koreksi Pemeriksa sebagian besar berasal dari akun Pekerjaan Dalam Penyelesaian (PDP) dimana didalamnya tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 4(2) atas jasa konstruksi;

bahwa dalam penentuan pemotongan PPh Pasal 4(2) atas Jasa Konstruksi, Pemohon Banding telah mematuhi ketentuan dalam PP 51 tahun 2008 beserta peraturan perubahannya tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Sesuai dengan ketentuan tersebut, PPh 4(2) dikenakan atas Jasa Konstruksi yang diberikan oleh orang pribadi dan/atau badan usaha yang dinyatakan ahli di bidang perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pengawasan konstruksi;

bahwa Terbanding dalam penetapan koreksinya tidak mempertimbangkan apakah pembayaran pada akun PDP tersebut merupakan jasa konstruksi yang diberikan kepada orang pribadi dan/atau badan yang dinyatakan ahli di bidang perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pengawasan konstruksi; apakah pembayaran tersebut merupakan pembayaran jasa atau barang. Bahkan lawan transaksi untuk jasa konstruksi dan pengadaan materialnya juga berbeda. Sehingga pengenaan tidak serta merta didasarkan pada akun PDP saja, tetapi didasarkan oleh fakta apakah lawan transaksi (subyek pajak) memiliki keahlian dan/atau bidang usahanya konstruksi atau tidak;

bahwa dalam akun PDP tersebut, didalamnya juga terdapat nilai yang menunjukkan biaya pembelian dan penggunaan bahan material dan peralatan, dan sejumlah objek yang merupakan objek PPh 23 yang telah dilaporkan, yaitu objek jasa dari transaksi biaya survey, biaya instalasi dan biaya pengujian, dan objek biaya lainnya yang tidak termasuk objek PPh Pemotongan dan/atau Pemungutan;

bahwa pada saat dilakukan pembahasan hasil pemeriksaan, Terbanding (Pemeriksa) tidak memberikan rincian detil koreksi biaya dan perhitungan yang dijadikan dasar koreksi atas biaya tersebut. Oleh sebab itu, pada saat penelitian keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan kepada tim peneliti pendapat mengenai perkiraan Pemohon Banding bagaimana pemeriksa melakukan koreksi atas biaya-biaya tersebut. Hal ini menyebabkan tidak seluruh koreksi pemeriksa dapat Pemohon Banding jelaskan bagaimana perkiraan detil koreksinya karena perhitungan detilnya hanya diketahui oleh Pemeriksa sendiri. Dengan demikian, pada akhirnya Terbanding (pemeriksa) menyatakan bahwa atas Dokumen Pendukungnya tidak dapat menjelaskan bukan merupakan objek PPh Pasal 4(2). Namun demikian, seluruh bukti pendukung atas beban yang dinyatakan sebagai objek koreksi PPh Pasal 4(2) Pemohon Banding telah tunjukkan kembali pada persidangan banding ini seperti hal-nya pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, untuk dapat dilakukan verifikasi ke dokumen sumbernya;

bahwa dari bukti dokumen sumber, keterangan, dan penjelasan pada Acara

Uji Bukti, dapat dibuktikan bahwa objek koreksi yang ditetapkan Terbanding tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 4(2). Bahwa atas koreksi yang ditetapkan terbukti bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya pembelian dan penggunaan bahan material dan peralatan dari pemasok non kontraktor dan terdapat sejumlah objek koreksi yang ternyata objek PPh 23 yang telah dilaporkan kewajiban pemotongan PPh-nya pada SPT Masa PPh Pasal 23. Bahwa pembuktian kebenaran materiil sebagai obyek atau bukan sebagai obyek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) dalam akun biaya terkait sengketa koreksi tersebut, adalah terbukti terungkap dalam proses Uji Bukti Materiil sebagaimana telah dilaksanakan dan dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti. Tetapi pada saat penulisan berita acara uji bukti dan closing, pendapat Terbanding masih sama dengan pendapatnya saat pemeriksaan dan/atau penelitiian keberatan;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan tidak setuju koreksi dalam proses banding dimana Sebagian dari nilai koreksi disetujui saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding berpendapat bahwa hal ini tidak melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku baik pada Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan maupun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena terbukti bahwa permohonan pengajuan keberatan Pemohon Banding telah diterima dan diterbitkan keputusan oleh Terbanding, dan permohonan pengajuan banding Pemohon Banding diterima oleh Majelis Hakim;

bahwa atas penjelasan dan fakta tersebut, Pemohon Banding kembalikan kepada yang mulia Majelis Hakim untuk dapat menjadi bahan pertimbangan dan diputuskan dengan seadil-adil nya;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam

persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut;

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh), beserta memori penjelasannya;

Pasal 4 ayat (2);

“ Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham

atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Penjelasan 4 ayat (2):

“Sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), penghasilan-penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan objek pajak.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain:

- perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat;

- kesederhanaan dalam pemungutan pajak;

- berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;

- pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan

- memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,

atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.

Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk surat utang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, seperti Medium Term Note, Floating Rate Note yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Surat Utang Negara yang dimaksud pada ayat ini meliputi Obligasi Negara dan Surat Perbendaharaan Negara.”

3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2009 (PP51/2008), beserta memori penjelasannya;

Pasal 3 ayat (1):

“Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan

e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.”

Penjelasan Pasal 3 ayat (1):

“Huruf a

Yang dimaksud dengan "Kualifikasi usaha" adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b antara lain Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha

besar.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.”

Pasal 5 ayat (1) huruf a:

“Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau

b. ...dst”

Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a:

“Yang dimaksud dengan "pemotong pajak" adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan.”

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Obyek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp211.666.364.085,00, berdasarkan hasil ekualisasi antara objek PPh Pasal 4 ayat (2) dalam SPT PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan data pembukuan Pemohon Banding; bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan diatas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat pembuktian dan yuridis. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Majelis adalah penilaian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya pembelian dan penggunaan

bahan material dan peralatan dari pemasok non kontraktor dan terdapat sejumlah objek koreksi yang ternyata objek PPh 23 yang telah dilaporkan kewajiban pemotongan PPh-nya pada SPT Masa PPh Pasal 23. Dan untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut;

a. General Ledger akun Biaya Dibayar Dimuka Ketiga Aktivasi Pelanggan (file pdf 889 (delapan ratus delapan puluh sembilan halaman landscape);

b. General Ledger akun PDP Aset Tidak Berwujud (file pdf 9 (sembilan) halaman landscape);

c. General Ledger akun PDP Biaya Ditangguhkan (file pdf 31 (tiga puluh satu) halaman landscape);

d. General Ledger akun PDP Gedung (file pdf 8 (delapan) halaman landscape);

e. General Ledger akun PDP Peralatan Telekomunikasi (file pdf 1636 (seribu enam ratus tiga puluh enam) halaman landscape);

f. SPT PPh Pasal 4 ayat (2) a.n. Pemohon Banding masa Januari s.d. Desember 2014 (12 (dua belas) file pdf scan warna dari dokumen asli);

g. SPT PPh Pasal 23 a.n. Pemohon Banding masa Januari s.d. Desember 2014 (12 (dua belas) file pdf scan warna dari dokumen asli);

h. Rekening bank Mandiri nomor 1260004776901 (IDR), januari s.d. Desember 2014 (12 (dua belas) file pdf hasil scan warna dari dokumen asli);

i. General Ledger akun Kas dan Bank (file pdf 2436 (dua ribu empat ratus tiga puluh enam) halaman landscape).

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi

pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Majelis telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan diatas, dan oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil atau alasan ketidaksetujuannya terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan sebelumnya Majelis berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa terkait dengan perhitungan ekualisasi antara objek PPh Pasal 4 ayat

(2) dalam SPT PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan data pembukuan Pemohon Banding, yang menjadi dasar dilakukannya koreksi oleh Terbanding, Majelis berpendapat sebagai berikut;

1. bahwa hasil perhitungan ekualisasi antara objek PPh Pasal 4 ayat (2) dalam SPT PPh Pasal 4 ayat (2) dengan data pembukuan (biaya sewa tanah dan/atau bangunan, biaya jasa jasa dan biaya-biaya lainnya yang merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2)) dapat dijadikan sebagai bukti (sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP) apabila rumusan perhitungan tersebut untuk menghitung jumlah pembayaran atas biaya-biaya tersebut, dengan akun-akun yang dimasukkan dalam rumusan perhitungan paling sedikit adalah sebagai berikut;

saldo awal hutang biaya (atau biaya yang masih harus dibayar)XXXX ditambah: pembebanan (accrued) biaya (berdasarkan lap. Rugi-Laba)XXXX dikurangi: saldo akhir hutang biaya (atau biaya yang masih harus dibayar)XXXX ditambah: saldo akhir uang muka biaya (atau biaya dibayar dimuka)XXXX dikurangi: saldo awal uang muka biaya (atau biaya dibayar dimuka)XXXX Jumlah pembayaran biaya (obyek PPh Pasal 4 ayat (2) cfm pembukuan)XXXX

2. bahwa rumusan perhitungan ekualisasi diatas disusun untuk menghitung jumlah pembayaran biaya yang menjadi obyek PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan alasan bahwa saat terutang pemotongan PPh Pasal 4 ayat

(2) sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a PP51/2008 adalah pada saat

pembayaran (cash basis), bukan pada saat pembebanan atau pengakuan biaya (accrual basis);

3. bahwa sesuai fakta persidangan, Terbanding tidak menyampaikan perhitungan ekualisasi yang menjadi dasar koreksinya dan menyatakan secara lisan dan tertulis dalam persidangan bahwa nilai koreksi diperoleh dari akun Pekerjaan Dalam Pelaksanaan Gedung dan akun Pekerjaan Dalam Pelaksanaan Bangunan, namun tidak terdapat keterangan apakah nilai koreksi tersebut diperoleh dari data mutasi akun (mutasi kredit/debit) atau dari saldo akun;

4. bahwa sesuai fakta persidangan terdapat perbedaan istilah yang digunakan, Pemohon Banding menggunakan istilah Pekerjaan Dalam Penyelesaian sedangkan Terbanding menggunakan istilah Pekerjaan Dalam Pelaksanaan (seperti yang digunakan dalam neraca Pemohon Banding). Menurut Majelis kedua istilah tersebut merujuk pada akun yang sama, perbedaan terjadi karena Pemohon Banding menggunakan istilah Pekerjaan Dalam Penyelesaian (PDP) yang biasa digunakan dalam internal manajemen dan pembukuannya sedangkan istilah Pekerjaan Dalam Pelaksanaan adalah yang umum digunakan untuk penyajian dalam laporan keuangan (in casu neraca);

5. bahwa sesuai dengan praktik akuntansi yang lazim, akun pekerjaan dalam pelaksanaan (PDP) atau pekerjaan dalam penyelesaian (PDP) adalah akun untuk membukukan akumulasi biaya perolehan aktiva tetap yang masih dalam proses pengerjaan (accrual basis) yang nantinya akan direklasifikasi kedalam akun ativa tetap apabila sudah selesai pengerjaannya dan siap untuk digunakan, sehingga pembebanannya sebagai biaya akan dilakukan melalui penyusutan aktiva tetap selama periode waktu pemakaian atau pemanfaatannya dalam kegiatan usaha;

6. bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa oleh karena tidak ada hasil perhitungan ekualisasi untuk memperoleh jumlah nilai pembayaran biaya yang menjadi obyek PPh Pasal 4 ayat (2) dan secara nyata diketahui nilai koreksi berasal dari akun PDP yang merupakan

pengakuan biaya perolehan aktiva tetap yang masih belum selesai pengerjaannya maka dasar koreksi yang dilakukan Terbanding menjadi tidak valid, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP51/2008, terdapat 3 (tiga) lapisan tarif pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari jasa pelaksanaan konstruksi, yakni 2% (dua persen) atas penghasilan jasa pelaksanaan konstruksi yang diterima oleh pengusaha jasa konstruksi kualifikasi usaha kecil, 3% (tiga persen) atas penghasilan jasa pelaksanaan konstruksi yang diterima oleh pengusaha jasa konstruksi kualifikasi selain usaha kecil, dan 4% (empat persen) atas penghasilan jasa pelaksanaan konstruksi yang diterima oleh pengusaha jasa konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Sesuai fakta persidangan, Terbanding tidak menyampaikan rincian nilai koreksinya dan sekaligus perhitungan PPh terutangnya per jenis kualifikasi lawan transaksi sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP51/2008 yang diuraikan diatas sehingga penetapan PPh Pasal 4 ayat (2) terutang atas koreksi obyek pajak yang menjadi sengketa menjadi tidak pasti apakah sudah sesuai dengan fakta kualifikasi pengusaha jasa konstruksi yang menjadi lawan transaksi Pemohon Banding. Dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum;

bahwa terkait pendapat Terbanding yang pada pokoknya dinyatakan bahwa berdasarkan risalah pembahasan akhir diketahui bahwa Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp181.414.499.280,00 namun demikian Pemohon Banding tetap mengajukan keberatan dan banding atas koreksi sebesar Rp181.414.499.280,00 yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Majelis berpendapat sebagai berikut;

1. bahwa dalam ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal lainnya dalam UU KUP yang mengatur tentang keberatan, tidak terdapat norma yang menyatakan, baik secara tersurat maupun tersirat, bahwa yang dapat

diajukan keberatan adalah hanya koreksi hasil pemeriksaan yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak;

2. bahwa lebih lanjut, dalam ketentuan yang sama yang disebutkan diatas juga tidak terdapat norma yang mengatur bahwa koreksi yang disetujui dalam pemeriksaan tidak dapat diajukan keberatan;

3. bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa pernyataan pendapat Terbanding tersebut tidak berdasar sehingga tidak dipertimbangkan.

bahwa Majelis telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan diatas. Namun demikian Majelis tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Obyek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp211.666.364.085,00 tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Obyek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)211.666.364.0850211.666.364.085

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Obyek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2): Menurut Terbanding: Rp 262.735.477.421,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 211.666.364.085,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 51.069.113.336,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianRp,00
1.Dasar Pengenaan Pajak51.069.113.336
2.PPh 4 ayat (2) yang terutang3.298.235.131
3.Kredit Pajak:
Setoran Masa3.298.235.131
4.Pajak yang kurang/(lebih) dibayar0
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
6.Jumlah PPh YMHD0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00264/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 12 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00005/240/14/051/18 tanggal 14 Desember 2018 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014 atas nama PT. INDONESIA COMNETS PLUS, NPWP 01.061.190.3-051.000, beralamat di Jalan K.H. Abdul Rochim No. 1 RT 009 RW 001 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Rp0,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar

Sanksi Administrasi:

Rp0,00

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Rp0,00 Jumlah PPh yang masih harus/lebih dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H.,M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Dean Endah Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y

NIP 19690605199031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.