Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 197 halaman

PUT-009133.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor: PUT-009133.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00507/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 15 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/206/22/457/24 tanggal 18 Juli 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009133.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MITSUBISHI MOTORS KRAMA YUDHA INDONESIA, NPWP 72.050.675.7-413.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CH No. 01 dan Blok CH No. 02, Kota Deltamas, Pasiranji, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17531, dalam hal ini diwakili oleh Naoki Shiokami, Jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: F A Quardfilio Octabiyanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-560/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: MMKI/ACCT-0060/2025 Tanggal 9 Januari 2026,

2. Nama: Sutrisno Ali,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-685/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: MMKI/ACCT-0090/2025 Tanggal 9 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lily Ponika / 19860728 200901 2 010,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Jose Meyer Sinaga / 19840211 200312 1 005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd / 19830909 200901 1 009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Karoma Ali Wardhana/19860826 2007011001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1536/PJ.07/2026 tanggal 15 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

1397/PP/BR/2025 tanggal 30 Desember 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-046/PP/Prb/2026 tanggal 1 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: MMKI/ACCT-

0038/2025 tanggal 10 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00046/SUB-

CT/WPJ.22/2025 tanggal 3 Desember 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: MMKI/ACCT-

0050/2025 tanggal 23 Desember 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Nomor: 00004/206/22/457/24 tanggal 18 Juli 2024 Tahun Pajak 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan surat Nomor: MMKI/ACCT-0011/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp74.840.853.656,00;

Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak adalah sebesar (Rp66.134.651.824,00);

Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar (Rp66.214.247.164,00);

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor: KEP-00507/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 15 Juli 2025, menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a. Penghasilan Netto1.784.730.784.307(2.304.106.000)1.782.426.678.307
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak1.784.730.784.307(2.304.106.000)1.782.426.678.307
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang392.640.772.480(506.903.320)392.133.869.160
e. Kredit Pajak334.678.525.2240334.678.525.224
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar57.962.247.256(506.903.320)57.455.343.936
g. Sanksi Administrasi:16.878.606.400(147.610.246)16.730.996.154
h. Jumlah PPh yang masih (lebih) harus dibayar74.840.853.656(654.513.566)74.186.340.090

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan surat Nomor: MMKI/ACCT-0038/2025 tanggal 10 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 10 Oktober 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:

MMKI/ACCT-0038/2025 tanggal 10 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00507/KEB/WPJ.22/2025 (“KEP-00507”) tanggal 15 Juli 2025 (Fotokopi terlampir pada Lampiran 1) tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/206/22/457/24 (“SKPKB-00004”) tanggal 18 Juli 2024 Tahun Pajak 2022 (Fotokopi terlampir pada Lampiran 2) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut: I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang – Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor: 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) beserta Undang- Undang Nomor: 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00507 tanggal 15 Juli 2025 diterima pada tanggal 17 Juli 2025.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Shiokami Naoki selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor: 10 tanggal 25 April 2025.

Dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00507/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 15 Juli 2025 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP (yang terakhir diubah dengan UU HPP) dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB-00004 tanggal 18 Juli 2024 Tahun Pajak 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon BandingFiskus
(Rp)(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto30.424.085.697.05030.985.597.342.561561.511.645.511
2Harga Pokok Penjualan29.035.255.904.97629.032.344.432.633(2.911.472.343)
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)1.388.829.792.0741.953.252.909.928
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha97.517.718.36497.517.718.364-
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)1.291.312.073.7101.855.735.191.564
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(67.631.715.791)(67.631.715.791)-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain00
e. Jumlah (a + b + c + d)(67.631.715.791)(67.631.715.791)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto17.333.360.89017.333.360.890-
8Penyesuaian Fiskal
No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon BandingFiskus
(Rp)(Rp)
a. Penyesuaian Fiskal Positif356.791.117.586356.806.610.68615.493.100
b. Penyesuaian Fiskal Negatif342.845.941.262342.845.941.262-
c. Jumlah (a - b)13.945.176.32413.960.669.424
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e. - 7 + 8.c. + 9)1.220.292.173.3531.784.730.784.307
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12Kompensasi Kerugian00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)1.220.292.173.3531.784.730.784.307
15PPh Terutang (tarif x 14)268.464.278.060392.640.772.480
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)268.464.278.060392.640.772.480
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 2296.475.62896.475.628-
b.3. PPh Pasal 2344.848.824.09644.848.824.096-
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)44.945.299.72444.945.299.724
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22262.237.166.000262.237.166.000-
c.2. PPh Pasal 2527.496.059.50027.496.059.500-
c.3. PPh Pasal 2900
c.4. STP (pokok kurang bayar)00
c.5. Lain-lain00
No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon BandingFiskus
(Rp)(Rp)
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)289.733.225.500289.733.225.500
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP00
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6. + c.6. - d.1.)334.678.525.224334.678.525.224
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)(66.214.247.164)57.962.247.256
20Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP16.878.606.400
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)16.878.606.400
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.g)(66.214.247.164)74.840.853.656

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada DJP dengan surat Nomor: MMKI/ACCT-0011/2024 tanggal 16 Oktober 2024 (Fotokopi Surat Keberatan terlampir pada Lampiran 3) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)diajukan Keberatan
(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto30.424.085.697.05030.985.597.342.561561.511.645.511
2Harga Pokok Penjualan29.034.909.600.79329.032.344.432.6332.565.168.160
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)1.389.176.096.2571.953.252.909.928
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha97.517.718.36497.517.718.364-
No.UraianMenurutKoreksi yang
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)diajukan Keberatan
(Rp)
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)1.291.658.377.8931.855.735.191.564
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(67.631.715.791)(67.631.715.791)-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain00
e. Jumlah (a + b + c + d)(67.631.715.791)(67.631.715.791)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto17.333.360.89017.333.360.890-
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif356.791.117.586356.806.610.686-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif342.845.941.262342.845.941.262-
c. Jumlah (a - b)13.945.176.32413.960.669.424
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e. - 7 + 8.c. + 9)1.220.638.477.5361.784.730.784.307
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12Kompensasi Kerugian00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)1.220.638.477.5361.784.730.784.307
15PPh Terutang (tarif x 14)268.540.465.058392.640.772.480
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)268.540.465.058392.640.772.480
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
No.UraianMenurutKoreksi yang
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)diajukan Keberatan
(Rp)
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 2296.475.62896.475.628-
b.3. PPh Pasal 2344.848.824.09644.848.824.096-
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)44.945.299.72444.945.299.724
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22262.237.166.000262.237.166.000-
c.2. PPh Pasal 2527.496.059.50027.496.059.500-
c.3. PPh Pasal 2900
c.4. STP (pokok kurang bayar)00
c.5. Lain-lain00
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)289.733.225.500289.733.225.500
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP00
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6. + c.6. - d.1.)334.678.525.224334.678.525.224
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)(66.138.060.166)57.962.247.256
20Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP16.878.606.400
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)16.878.606.400
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.g)(66.138.060.166)74.840.853.656

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00507 tanggal 15 Juli 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto1.784.730.784.307(2.304.106.000)1.782.426.678.307
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak1.784.730.784.307(2.304.106.000)1.782.426.678.307
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang392.640.772.480(506.903.320)392.133.869.160
e. Kredit Pajak334.678.525.2240334.678.525.224
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar57.962.247.256(506.903.320)57.455.343.936
g. Sanksi Administrasi:16.878.606.400(147.610.246)16.730.996.154
h. Jumlah PPh yang masih (lebih) harus dibayar74.840.853.656(654.513.566)74.186.340.090

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
KeputusanPemohon Banding (Rp)
Keberatan
(Rp)
1Peredaran Usaha30.985.597.342.56130.424.085.697.050561.511.645.511

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 561.511.645.511

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp561.511.645.511, dengan detail perhitungan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding Rp30.424.085.697.050

Menurut TerbandingRp30.985.597.342.561

Rp561.511.645.511

Alasan Terbanding:

a) Bahwa berdasarkan penelitian diketahui Pemohon Banding keberatan atas koreksi Peredaran Usaha terkait analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transaksi antar pihak terafiliasi.

b) Bahwa Terbanding tidak setuju dengan pengambilan data perusahaan pembanding Pemohon Banding yang tidak memenuhi prinsip ex ante dan menghitung kembali kewajaran harga transfer atas transaksi penjualan yang terjadi.

c) Bahwa Terbanding telah melakukan pengujian kewajaran atas transaksi hubungan istimewa sesuai dengan PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013.

d) Atas alasan permohonan Pemohon Banding tentang pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tidak didasarkan pada saat terjadinya transaksi, melainkan pada saat berakhirnya transaksi pada akhir tahun pajak (Ex-Post) tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta, Terbanding berpendapat:

- Bahwa berdasarkan TP Documentation Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 (tahun buku April 2022 - Maret 2023) diketahui pencarian data pembanding dalam Local File diunduh pada Mei 2023, berdasarkan database per Maret 2023 sebagaimana tangkapan layar sebagai berikut:

- Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016 berbunyi "Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan

huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

- Bahwa hal tersebut juga diatur dalam pedoman OECD TP Guidelines 2022 paragraf 3.69 dan paragraf 3.70 yang terjemahannya sebagai berikut: 3.69. Dalam beberapa kasus, wajib pajak membuat dokumentasi harga

transfer untuk menunjukkan bahwa mereka telah melakukan upaya yang wajar untuk mematuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada saat transaksi intra-grup dilakukan, yaitu secara ex ante (selanjutnya disebut pendekatan "kewajaran dan kelaziman price- setting”), berdasarkan informasi yang cukup tersedia bagi mereka pada saat itu. lnformasi tersebut tidak hanya mencakup informasi mengenai transaksi pembanding dari tahun-tahun sebelumnya, namun juga informasi mengenai perubahan ekonomi dan pasar yang mungkin tetjadi antara tahun-tahun sebelumnya dan tahun transaksi yang dikendalikan. Akibatnya, pihak independen dalam kondisi yang sebanding tidak akan mendasarkan keputusan penetapan harga mereka hanya pada data historis.

3.70. Dalam kasus lain, wajib pajak dapat menguji hasil sebenarnya dari

transaksi yang dikendalikan untuk menunjukkan bahwa kondisi transaksi tersebut konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, yaitu berdasarkan ex post (selanjutnya disebut pendekatan "pengujian hasil kewajaran dan kelaziman outcame-testing”). Pengujian tersebut biasanya dilakukan sebagai bagian dari proses pembuatan SPT pada akhir tahun.

- Bahwa dari ketentuan tersebut, Pemohon Banding wajib menyelenggarakan dokumen penentuan harga transfer pada saat transaksi terjadi (ex-ante) dan bukan pada saat proses pembuatan SPT pada akhir tahun (ex post).

e) Atas alasan permohonan Pemohon Banding yang menyatakan pendekatan "setiap pesanan penjualan" yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding adalah tidak tepat, Terbanding berpendapat:

1) Bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016 berbunyi "Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi".

2) Bahwa Terbanding menguji transaksi afiliasi pada saat transaksi dengan mendalami formula penentuan harga transfer pada saat transaksi terjadi.

3) Bahwa Terbanding sudah meminta seluruh formula penentuan harga transfer per model produk, namun Pemohon Banding tidak meminjamkan seluruh formula penentuan harga transfer per model per periode (3 bulanan).

4) Berdasarkan pendalaman formula penentuan harga transfer diperoleh fakta bahwa tidak seluruh transaksi penjualan menggunakan formula penentuan harga transfer seperti yang telah diberikan oleh Pemohon Banding.

5) Bahwa faktanya laba yang diperoleh oleh Pemohon Banding dalam setiap transaksi, berubah-ubah dan tidak konsisten dengan sampel yang telah diberikan oleh Pemohon Banding.

6) Bahwa pengujian per transaksi menjadi penting dilakukan untuk menguji PKKU atas formula penentuan harga jual pada saat transaksi dan menguji kekonsistenan atas formula yang ditetapkan.

7) Bahwa pendekatan "setiap pesanan penjualan" yang menjadi dasar koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

f) Atas alasan permohonan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak didukung dengan bukti yang valid dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat:

1) Bahwa dasar hukum yang menjadi dasar pengujian PKKU oleh Terbanding adalah PMK-213/PMK.03/2016, PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013, termasuk didukung dengan praktik/pedoman yang berlaku secara internasional yaitu OECD TP Guideline tahun 2022.

2) Bahwa bukti-bukti yang diperoleh oleh Terbanding berasal dari dokumen dan pembukuan yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan dalam rangka pemeriksaan.

3) Berdasarkan uraian di atas maka sumber data yang digunakan dalam pengujian yang dilakukan oleh Terbanding adalah sumber data yang valid dan kompeten karena data bersumber dari Pemohon Banding, dan pengujian yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

g) Atas alasan permohonan Pemohon Banding yang menyatakan pendekatan Terbanding dalam menolak dan menerima Perusahaan pembanding tidak tepat, Terbanding berpendapat:

1) Bahwa Terbanding tidak setuju dengan pendapat wajib pajak dalam Local File atas pencarian data pembanding yang tidak dilakukan pada saat transaksi terjadi, tetapi setelah transaksi berakhir pada akhir tahun pajak (pendekatan ex-post).

2) Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016, Terbanding melakukan pencarian ulang data pembanding yang diambil pada 29 Mei 2024 dengan analisis data berdasarkan database TP Catalyst yang rilis pada bulan April 2022 (pendekatan ex-ante).

3) Bahwa Terbanding sependapat dengan pendekatan ex-ante yang dilakukan oleh Terbanding dalam menentukan pencarian data pembanding.

h) Atas alasan permohonan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menggunakan angka database (tidak terkonsolidasi dan menggunakan total pendapatan/ total revenue), Terbanding berpendapat:

1) Bahwa data dalam database Terbanding adalah data yang tersedia pada saat transaksi, yaitu bersumber pada database TP Catalyst rilis 165 per April 2022.

2) Bahwa Terbanding melakukan strategi pencarian data pembanding sebagai berikut:

3) Bahwa Terbanding tidak melakukan intervensi apapun atas hasil pencarian dalam database. Data dan informasi yang tersedia adalah sebagaimana yang tercantum dalam hasil pencarian database

i) Atas alasan permohonan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam penerapan menggunakan basis per tahun vs basis setiap pesanan penjualan berdasarkan kasus pemeriksaan pajak historis Pemohon Banding, Terbanding berpendapat:

1) Bahwa penerapan kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan oleh Terbanding berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

2) Bahwa Terbanding melakukan pengujian berdasarkan data dan informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

3) Bahwa historis kasus pemeriksan pajak tidak dapat dijadikan dasar dalam pengujian penerapan kewajaran dan kelaziman usaha. Pengujian harus didasarkan pada bukti yang kompeten dan dasar hukum yang tepat. Berdasarkan pertimbangan di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding karena telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 561.511.645.511 dengan rincian dan alasan-alasan sebagai berikut:

Pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer pada saat transaksi terjadi (ex-ante) adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta

Pemohon Banding merujuk pada paragraf 3.69 dari Pedoman OECD 2022, yang menyatakan bahwa:

“3.69. In some cases, taxpayers establish transfer pricing documentation to

demonstrate that they have made reasonable efforts to comply with the arm’s length principle at the time their intra-group transactions were undertaken, i.e. on an ex ante basis (hereinafter “the arm’s length price setting” approach), based on information that was reasonably available to them at that point...”

Terjemahan bebas:

“3.69. Dalam beberapa kasus, Pemohon Banding menyelenggarakan dokumen

penentuan harga transfer untuk menunjukkan bahwa mereka telah melakukan upaya yang wajar dalam mematuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada saat transaksi intragrup mereka dilakukan, yaitu secara ex-ante (selanjutnya disebut pendekatan “penentuan harga wajar”), berdasarkan informasi yang sewajarnya tersedia bagi mereka pada saat tersebut...”

Berdasarkan paragraf OECD di atas, terlihat bahwa pendekatan ex-ante yang telah diterapkan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Penentuan harga seluruh transaksi pihak afiliasi telah dilakukan berdasarkan informasi yang tersedia pada saat transaksi tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding;

2) Penggunaan Tahun Pajak 2019-Tahun Pajak 2021 untuk perusahaan pembanding juga merupakan data yang telah tersedia pada periode April 2022-Maret 2023 (Tahun Pajak 2022); dan

3) “Sewajarnya tersedia” mengacu pada poin (c) subpoin a di atas bahwa penilaian berdasarkan setiap pesanan penjualan tidak masuk akal dan oleh karena itu penilaian perlu dilakukan setiap tahun sehingga dapat dianggap wajar dari perspektif bisnis, akuntansi, dan pajak.

Hal ini juga sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) PMK-213, yang menyatakan bahwa:

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

Sebagaimana didokumentasikan dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding membandingkan kinerja keuangan Pemohon Banding dengan menggunakan Full Cost Mark-Up (“FCMU”) sebagai Indikator Tingkat Laba (“ITL”) dan dengan perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021.

Penting untuk ditekankan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi pada Tahun Pajak 2022 mulai dari April 2022 hingga Maret 2023, di mana selama periode waktu tersebut, data perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021 telah tersedia. Data untuk Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021 merupakan data dan informasi yang tersedia pada saat Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasinya pada Tahun Pajak 2022, sesuai dengan ketentuan PMK-213.

Untuk mendukung posisi Pemohon Banding terkait ketersediaan data pembanding saat dilakukannya transaksi afiliasi, Pemohon Banding merujuk pada potongan Putusan Pengadilan Pajak yang dapat di akses secara publik untuk salah satu sengketa kewajaran transfer pricing sebagai berikut:

Gambar 1: Potongan Putusan Pengadilan Pajak No. 009757.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 halaman 179 dari 195

Pada contoh putusan pengadilan pajak di atas, dapat dilihat bahwa Pengadilan Pajak telah mengamini bahwa data satu tahun sebelum tahun pajak yang disengketakan merupakan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan. Pada kasus Pemohon Banding, data keuangan

Tahun Pajak 2019 hingga Tahun Pajak 2021 telah tersedia per Tahun Pajak 2022, yang telah sesuai dengan ketentuan PMK-213. Salinan potongan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dilampirkan sebagai Lampiran 8.

Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding yang menggunakan database TP Catalyst – Rilis 145 – April 2022 dan membatasi penggunaan data pembanding hanya pada data yang tersedia di database paling lambat April 2022. Penting untuk dicatat, PMK-213 dan Pedoman TP OECD tidak mewajibkan Pemohon Banding untuk menggunakan versi basis data tertentu, tetapi menetapkan bahwa dokumentasi penetapan harga transfer harus disiapkan menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi dengan pihak terkait dilakukan, yaitu dalam hal ini April 2022–Maret 2023, sebagaimana diperjelas dalam ketentuan OECD paragraf 3.68 berikut:

“3.68 in principles, information in relating to the condition of comparbales

uncontrolled transactions undertaken or carried out during the same period of time as the controlled transaction („contemporaneous uncontrolled transaction“) is expected to be most reliable information to use in a comparability analysis, because it reflect how independent parties have behaved in economic environment that in the same as economic environment of the taxpayer’s controlled transaction. Availability of information in contemporaneous uncontrolled transaction may hoever be limited, depending on the timing of collection.“

Terjemahan bebas:

“3.68 pada prinsipnya, informasi yang berkaitan dengan kondisi transaksi yang

tidak memiliki hubungan istimewa yang sebanding yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam periode waktu yang sama dengan transaksi yang memiliki hubungan istimewa (transaksi yang tidak memiliki hubungan istimewa pada saat yang bersamaan) diharapkan menjadi informasi yang paling dapat diandalkan untuk digunakan dalam analisis perbandingan, karena hal tersebut mencerminkan bagaimana pihak-pihak yang tidak memiliki huhungan istimewa telah berperilaku dalam lingkungan ekonomi yang sama dengan lingkungan ekonomi transaksi yang memiliki

hubungan istimewa. Ketersediaan informasi dalam transaksi yang tidak memiliki hubungan istimewa pada saat yang bersamaan dapat dibatasi, tergantung pada waktu pengumpulan.“

Ketentuan OECD di atas (paragraf 3.68 dan 3.69) tidak mewajibkan Pemohon Banding untuk menggunakan data saat transaksi dengan pihak terkait dimulai, tetapi mengatur bahwa dokumentasi penetapan harga transfer harus disusun dengan menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi dengan pihak terkait dilakukan, yaitu April 2022 – Maret 2023, bukan hanya pada bulan April 2022.

Lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Maret 2023 (yaitu, versi database yang digunakan oleh Pemohon Banding) faktanya merupakan periode dalam Tahun Pajak 2022 (yaitu bulan penutupan buku untuk Tahun Pajak 2022), yang tidak melewati jangka waktu 4 (empat) bulan setelah penutupan buku untuk Tahun Pajak 2022. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang didokumentasikan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022 telah memenuhi persyaratan formal dokumen penentuan harga transfer dalam PER-32 dan PMK-213, termasuk Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 9 PMK-213.

Penting untuk dicatat bahwa Pemohon Banding menyusun dokumentasi penentuan harga transfer setiap tahun, yang mengevaluasi kewajaran transaksi afiliasi berdasarkan prinsip kewajaran untuk tahun berjalan, dan sekaligus menjadi dasar bagi Pemohon Banding untuk merencanakan atau menetapkan kebijakan harga untuk transaksi afiliasi untuk Tahun Pajak berikutnya. Dengan cara ini, Pemohon Banding telah melakukan upaya yang wajar untuk mematuhi prinsip kewajaran, berdasarkan informasi yang tersedia secara wajar pada saat transaksi terkontrol dilakukan (ex-ante).

Dengan demikian, untuk Tahun Pajak 2022 Pemohon Banding merujuk pada rentang laba FCMU wajar dari perusahaan pembanding dalam menentukan kebijakan harga sedemikian rupa sehingga saat Pemohon Banding menentukan kebijakan harganya pada awal Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding merujuk pada data yang tersedia saat itu, yaitu melalui analisis

benchmarking sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021. Dengan demikian, Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 yang telah disusun secara konsisten berdasarkan analisis pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021 ini telah terbukti memenuhi pendekatan ex ante dan bukan ex post.

Tabel 1: Analisis TNMM yang didokumentasikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2021

MinimumKuartil bawahMedianKuartil atasMaksimum
-4,61%-1,06%3,14%7,06%9,72%

Dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada saat transaksi masih dilakukan, yaitu pada periode akhir tahun pajak Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 (dari 1 April 2022 hingga 31 Maret 2023). Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa database TP Catalyst versi Maret 2023 yang digunakan oleh Pemohon Banding tergolong sebagai pendekatan ex-ante, bukan ex-post.

Pemohon Banding ingin menekankan bahwa pendekatan ex-ante ini merujuk pada data yang tersedia pada saat Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasinya pada Tahun Pajak 2022 yaitu data perusahaan pembanding Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021 (yang telah diperkuat dengan sampel potongan Putusan Pengadilan Pajak) yang telah dianalisis dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 dan bukan merujuk pada penyelenggaraan dokumen penentuan harga transfer saat proses pembuatan SPT sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding.

Tanpa mengesampingkan argumen Pemohon Banding di atas, apabila Terbanding tetap bersikeras menggunakan data keuangan pembanding Tahun 2018 hingga Tahun 2020, maka Terbanding seharusnya merujuk pada rentang kewajaran yang tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2021, yaitu data yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan.

Harap merujuk pada Tabel 1 di atas untuk analisis TNMM yang terdokumentasi dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021 milik Pemohon Banding.

Pendekatan “setiap pesanan penjualan” yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding adalah tidak tepat

a. Penafsiran Terbanding terkait konsep ex-ante tidak tepat secara praktis Pada proses keberatan, Terbanding menyatakan demikian dalam SPUH- 00470:

“Bahwa pendekatan "setiap pesanan penjualan" yang menjadi dasar koreksi Tim Pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa logika berpikir Terbanding dalam pengujian ex-ante seharusnya dilakukan berdasarkan per transaksi selama periode April 2022 hingga Maret 2023. Berdasarkan logika berfikir yang keliru ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Terbanding telah keliru dalam penafsiran konsep ex-ante oleh karena pada prakteknya, konsep ex-ante tidak seharusnya diartikan secara harafiah yaitu setiap transaksi harus menghasilkan margin dengan kisaran tertentu. Konsep ex-ante adalah penetapan harga berdasarkan informasi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan. Dengan merujuk pada Dokumen Lokal Tahun Pajak sebelumnya, Pemohon Banding telah menentukan kebijakan harga atas transaksi-transaksi yang dilakukannya untuk mencapai marjin laba wajar untuk periode tahun berjalan, berdasarkan informasi yang tersedia pada saat transaksi tersebut dijalankan yaitu selama Tahun Pajak 2022, bukan per transaksi secara harafiah karena hal ini pada prakteknya tidak mungkin bisa dilakukan dalam dunia bisnis.

Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan TP pada Bab II B (2) (b) disebutkan sebagai berikut: "(b)Menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan

fakta dan kondisi

Dalam penentuan metode transfer pricing, prinsip yang digunakan adalah metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi (the most appropriate method), dengan mempertimbangkan antara lain:

1) Kelebihan dan kekurangan setiap metode;

2) Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi afiliasi, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;

3) Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

4) Tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada."

Pendekatan Terbanding dalam mengalokasikan biaya standar HPP, biaya jaminan, biaya royalti, dan biaya administrasi umum ke setiap transaksi tanpa basis yang jelas dan dapat diandalkan dengan tujuan semata-mata untuk pengujian ex-ante yang dilakukan berdasarkan per transaksi, dengan sendirinya menunjukkan bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan fakta, kondisi, dan praktek bisnis yang lazim sehingga informasi yang diggunakan tidak andal. Dengan demikian, Terbanding seharusnya tidak memaksakan koreksi ini.

Bertolak dengan logika berfikir yang keliru tersebut, penjelasan Pemohon Banding mengenai marjin laba wajar per tahun merupakan pendekatan yang lebih lazim dan dapat dilakukan; sesuai dengan prinsip transfer pricing “available and reliable” dibahas lebih lanjut pada bagian di bawah ini.

b. Perhitungan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan praktik usaha yang lazim dan tidak konsisten

Pertama-tama, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa laporan keuangan merupakan catatan formal terkait kegiatan dan posisi keuangan dari suatu usaha, individu, atau entitas lain. Tujuan dari laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan perubahan posisi keuangan dari suatu perusahaan yang berguna bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Laporan keuangan harus dapat dimengerti, relevan, andal, dan sebanding. Aset,

kewajiban, ekuitas, pendapatan dan biaya yang dilaporkan berkaitan langsung dengan posisi keuangan suatu organisasi.

Selanjutnya, dalam rangka menentukan keputusan ekonomi yang akurat untuk masa depan perusahaan, sangat penting bahwa laporan keuangan mencerminkan kesehatan keuangan aktual dari perusahaan tersebut. Untuk mengevaluasi secara akurat kesehatan keuangan dan keberlanjutan jangka panjang dari suatu perusahaan, empat bidang utama dari kesehatan keuangan yang harus diperiksa meliputi likuiditas, solvabilitas, profitabilitas, dan efisiensi operasional. Namun, di antara empat hal tersebut, pengukuran terbaik terhadap kesehatan keuangan perusahaan adalah tingkat profitabilitasnya selama periode tertentu.

Sehubungan dengan hal di atas, Terbanding telah mengugurkan laporan keuangan audit Pemohon Banding dan alih-alih mengharapkan setiap pesanan penjualan Pemohon Banding untuk menghasilkan FCMU sebesar 6,36, yang tidak lazim.

Selama Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding memroduksi dan menjual berbagai jenis kendaraan ke berbagai lawan transaksi. Lebih lanjut, terdapat banyak faktor yang terlibat selama proses negosiasi harga jual. Dengan demikian, Terbanding tidak hanya mengharapkan FCMU Pemohon Banding setiap pesanan penjualan harus menghasilkan 6,36 persen, namun Terbanding juga mengharapkan setiap kendaraan menghasilkan margin yang sama, apapun strategi bisnis, persaingan, wilayah, dan faktor lainnya yang merupakan hal yang mustahil dan tidak masuk akal dalam praktik bisnis yang lazim.

Pendekatan Terbanding untuk menyamaratakan semua produk untuk memiliki marjin yang konsisten tidak sesuai dengan konsep faktor kesebandingan dan kondisi usaha nyata, misalnya karena diperkenalkannya suatu model baru di pasar, strategi bisnis mobil premium, target pasar dari model kendaraan tertentu, dan penentuan waktu. Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa “strategi bisnis” merupakan salah satu dari lima faktor kesebandingan yang disebutkan dalam Panduan OECD maupun peraturan pajak di Indonesia dalam menentukan kesebandingan. Sehingga,

seharusnya faktor kesebandingan ini dipertimbangkan juga oleh Terbanding dalam menerapkan prinsip kewajaran.

Selain itu, Pemohon Banding telah berupaya untuk meningkatkan penanaman modalnya di Indonesia yang mengakibatkan adanya peningkatan biaya tetap misalnya depresiasi. Pemohon Banding juga terkena fluktuasi nilai tukar mata uang asing yang berdampak pada harga jual dan beli Pemohon Banding.

Keakuratan profitabilitas yang berguna dalam pengambilan keputusan ekonomi dari suatu perusahaan tercermin dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang dicatat dan diakumulasikan dalam jangka waktu satu tahun, bukan pada basis setiap pesanan penjualan. Hal ini juga sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik independen.

Pemohon Banding telah secara konsisten mencatat setiap transaksi (termasuk penjualan) sesuai PSAK. Penjualan yang dilaporkan pada SPT PPh Badan untuk tahun 2022 telah sesuai dengan pencatatan akuntansi, sehingga telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 28 UU KUP. Selain itu, pencatatan akuntansi (yaitu, pembukuan), khususnya untuk tahun 2022, juga telah diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian oleh Auditor Independen KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY), yang memiliki reputasi sebagai salah satu firma akuntansi Big Four secara global. Karena pembukuan dan catatan untuk tahun 2022 telah melalui audit independen oleh perusahaan terkemuka, maka pengakuan jumlah penjualan dan komponen biaya tahun 2022 seharusnya telah diverifikasi sebagai akurat dan masuk akal.

Oleh karena itu, pendekatan perhitungan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap penjualan pada setiap pesanan penjualan Pemohon Banding tidak andal karena tidak mencerminkan kondisi keuangan Pemohon Banding secara holistik, tidak berdasarkan pada standar akuntansi dasar, dan dapat menimbulkan distorsi dalam pengambilan keputusan ekonomi.

c. Pendekatan perhitungan koreksi yang dilakukan Terbanding justru menyebabkan “kondisi yang tidak sebanding” dalam analisis benchmarking

Sebagaimana diuraikan pada poin B di atas, basis Terbanding dalam melakukan koreksi adalah merujuk pada setiap pesanan penjualan Pemohon Banding dan memilih perusahaan pembanding baru untuk menguji kewajaran dari transaksi afiliasi Pemohon Banding. Namun, Terbanding merujuk pada data keuangan tahunan saat memperhitungkan analisis keuangan perusahaan pembanding (yaitu, Magna International INC, THE Shyft Group, Inc, dan Yulon Motor Co.,Ltd).

Pendekatan ini dengan sendirinya menunjukan bahwa adalah mustahil bagi Terbanding untuk mengevaluasi setiap pesanan penjualan dari perusahaan pembanding, yang menghasikan pendekatan yang tidak konsisten bagi Pemohon Banding. Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pendekatan Terbanding dalam membandingkan hasil Pemohon Banding pada basis setiap pesanan penjualan dengan hasil perusahaan pembanding pada basis per tahun tidak konsisten dan tidak berdasar; sehingga menimbulkan “kondisi yang tidak sebanding” dalam analisis benchmarking dengan menggunakan TNMM.

Sebagaimana terdapat dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022, analisis TNMM yang dilakukan oleh Pemohon Banding menggunakan basis keseluruhan entitas bukan pada basis per transaksi. Hal ini dikarenakan transaksi-transaksi afiliasi utama Pemohon Banding sangat terkait erat, sehingga menerapkan metode penentuan harga transfer di tingkat keseluruhan entitas dapat memberikan analisis yang lebih andal dibandingkan dengan analisis per transaksi.

Hal ini juga sejalan dengan paragraf 3.9 dan 3.10 dari Pedoman OECD 2022, yang menyatakan bahwa:

“3.9 (…) However, there are often situations where separate transactions are

so closely linked or continuous that they cannot be evaluated adequately on a separate basis. Examples may include a) some long-term contracts for the supply of commodities or services, b) rights to use intangible property, and c) pricing a range of closely linked products (e.g. in a product line) when it is impractical to determine pricing for each individual

product or transaction. … Such transactions should be evaluated together using the most appropriate arm’s length method. …”

“3.10 Another example where a taxpayer’s transactions may be combined is

related to portfolio approaches. A portfolio approach is a business strategy consisting of a taxpayer bundling certain transactions for the purpose of earning an appropriate return across the portfolio rather than necessarily on any single product within the portfolio. … Portfolio approaches are an example of a business strategy that may need to be taken into account in the comparability analysis and when examining the reliability of comparables. …”

Terjemahan bebas:

“3.9 (…) Namun, sering kali terdapat situasi di mana transaksi-transaksi

terpisah saling terkait erat atau berlangsung secara berkesinambungan sehingga tidak dapat dievaluasi secara memadai secara terpisah. Contoh situasi tersebut meliputi: a) beberapa kontrak jangka panjang untuk penyediaan komoditas atau jasa, b) hak penggunaan atas properti tidak berwujud, dan c) penetapan harga untuk rangkaian produk yang saling terkait erat (misalnya dalam satu lini produk), ketika penetapan harga secara individual untuk setiap produk atau transaksi tidak praktis untuk dilakukan. … Transaksi-transaksi semacam itu sebaiknya dievaluasi secara bersamaan dengan menggunakan metode penetapan harga wajar yang paling sesuai. …”

“3.10 Contoh lain di mana transaksi Pemohon Banding dapat digabungkan

adalah terkait dengan pendekatan portofolio. Pendekatan portofolio merupakan strategi bisnis di mana Pemohon Banding menggabungkan sejumlah transaksi tertentu dengan tujuan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai secara keseluruhan atas portofolio tersebut, bukan semata-mata atas setiap produk secara individual dalam portofolio tersebut. … Pendekatan portofolio merupakan contoh strategi bisnis yang mungkin perlu diperhitungkan dalam analisis kesebandingan serta saat menilai keandalan data pembanding. …”

Berdasarkan hal di atas, transaksi penjualan Pemohon Banding merupakan transaksi yang saling berhubungan erat baik antara satu pesanan penjualan dengan yang lainnya, maupun dengan jenis transaksi lainnya seperti pembelian bahan baku, pembayaran biaya operasional perusahaan, dan sebagainya. Dengan demikian, transaksi penjualan unit kendaraan Pemohon Banding tidak dapat dievaluasi secara terpisah berdasarkan masing-masing pesanan. Sesuai dengan Pedoman OECD 2022 paragraf 3.9 di atas, penetapan harga untuk serangkaian produk yang saling terkait erat (misalnya antara satu tipe model kendaraan dan lainnya dan juga antara periode penjualan di bulan yang berbeda-beda) tidak praktis untuk dilakukan dengan penetapan harga individual untuk setiap produk dan untuk setiap waktu pesanan.

Lebih lanjut, dalam menguji kewajaran dari transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan menggunakan TNMM, data keuangan yang digunakan dalam analisis adalah pada basis per tahun.

Hal ini juga sejalan dengan Bab II, huruf B, a (4) PER 22 yang menyatakan bahwa:

“Pada tahapan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) Pemohon Banding akan dibandingkan dengan Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) perusahaan-perusahaan pembanding, untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak.

Beberapa Rasio Finansial yang dapat digunakan sebagai dasar pembanding antara lain: …

d) Rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya =

Laba Bersih Usaha

Berikut Pemohon Banding sampaikan contoh perhitungan pada basis per

HPP + Biaya Operasi

tahun yang berasal dari Bab III, huruf D, contoh 4, PER 22:

“Contoh 4:

PQR Corp. perusahaan manufaktur yang berkedudukan di Negara A, memiliki 97% saham di PT PQR (manufaktur) yang berkedudukan di Indonesia. PQR Corp. juga memiliki 85% saham PQR Ltd. (distributor) yang berkedudukan di Negara C. Di tahun 2010, PT PQR menjual 100% produknya kepada PQR Ltd. dengan harga USD 450.00/unit. Laba bersih

usaha PQR Ltd. adalah sebesar 10%. Untuk Tahun Pajak 2010, PT PQR sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPP DPK.

Laporan Laba Rugi PT PQR pada Tahun Pajak 2010 adalah sebagai berikut. Penjualan=USD 450,000.00

Harga Pokok Penjualan=(USD 300,000.00)

Laba kotor=USD 150,000.00 (33%)

Biaya operasi=(USD 135,000.00)

Laba (rugi) bersih usaha=(USD 15,000.00) (3.3%)

Rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya (Net Mark-Up) PT PQR = 3.44% Pencarian pembanding dapat dilakukan pada commercial database. Kandidat pembanding yang diperoleh dari commercial database adalah 25 (dua puluh lima) perusahaan. Selanjutnya, melalui manual review/manual screening dilakukan penelitian secara seksama, 16 (enam belas) perusahaan dianggap tidak sebanding dengan PT PQR sehingga diperoleh 9 (sembilan) perusahaan pembanding yang reliable. Rasio net mark-up 9 (sembilan) perusahaan pembanding tersebut adalah 6,71%, 6,85% 6,95%, 7,91%, 7,31%, 7,23%, 7,59%, 8,35%, dan 8,93%.

Berdasarkan hasil penghitungan, diketahui bahwa quartile-1 = 6,95%, quartile-2 = 7,31%, dan quartile-3 = 7,91%. Dengan demikian, net mark-up PT PQR berada di luar range (quartile-1 - quartile-3). Penyesuaian positif dilakukan dengan menggunakan quartile-2.

Rasio Net Mark-Up pembanding (quartile-1 s/d quartile 3) = 6,95% - 7,91% Rasio Net Mark-Up PT PQR = 3,44%

Penghitungan Arm's Length Price (ALP)

ALP= Total Costs + (net mark-up x total costs)

ALP= USD 435,000.00 + (7.31% x USD 435,000.00)

ALP= USD 435,000.00 + USD 31,798.00

ALP= USD 466,798.00

Nilai penjualan wajar pembanding (quartile-2) =USD 466,798.00 Nilai penjualan PT PQR=(USD 450,000.00) Koreksi positif=USD 16,798.00

Dengan demikian dapat terlihat dari contoh di atas bahwa cara yang tepat dalam melakukan perhitungan adalah dari Laporan Laba Rugi Pemohon Banding selama setahun, bukan setiap pesanan penjualan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”), Lampiran D, 4 (a) menyatakan:

“D. Rincian Dan/Atau Penjelasan Dari Informasi Dalam Dokumen Lokal ……

4 (a) Informasi Keuangan Pemohon Banding memuat informasi sebagai

berikut:

a. laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik untuk Tahun Pajak terkait dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer, atau laporan keuangan yang belum diaudit dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik belum tersedia;” ……”

Berdasarkan kutipan di atas, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan dengan membandingkan rasio finansial Pemohon Banding dengan rasio finansial perusahaan pembanding. Di mana rasio finansial tersebut digunakan sebagai indikator untuk menilai kinerja keuangan perusahaan dengan informasi yang berasal dari laporan keuangan dalam satu periode tertentu.

Pemohon Banding ingin menekankan bahwa pemahaman Terbanding yang menganggap bahwa pendekatan per transaksi sebagai setiap pesanan penjualan Pemohon Banding adalah tidak tepat.

Terlepas dari hal di atas, interpretasi pendekatan per transaksi dalam hal ini adalah per jenis transaksi pihak afiliasi bukan setiap pesanan penjualan. Hal ini juga sejalan dengan paragraf 2.64 dari Pedoman OECD 2022, yang menyatakan bahwa:

“2.64. The transactional net margin method examines the net profit relative to

an appropriate base (e.g. costs, sales, assets) that a taxpayer realises from a controlled transaction (or transactions that are appropriate to aggregate under the principles of paragraphs 3.9-3.12)”

Terjemahan bebas:

“2.64. Metode laba bersih transaksional mengkaji laba bersih relatif terhadap

dasar yang sesuai (misalnya biaya, penjualan, aset) yang diperoleh oleh wajib pajak dari suatu transaksi afiliasi (atau dari beberapa transaksi yang layak untuk digabungkan sesuai dengan prinsip dalam paragraf 3.9–3.12).”

d. Pemohon Banding telah menyusun dan menyerahkan TPD yang komprehensif dan terdiri dari Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia, termasuk persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”)

Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa Dokumen Induk dan Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022 yang telah disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan pajak pada tanggal 5 Desember 2023 telah memenuhi persyaratan di dalam PMK-213, khususnya persyaratan yang dijelaskan di dalam Lampiran C mengenai rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam Dokumen Induk dan Lampiran D mengenai rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam Dokumen Lokal.

Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022 yang telah disampaikan tersebut telah memenuhi persyaratan formal Dokumen Lokal berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dari PMK-213, yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal sekurang- kurangnya harus mencakup informasi mengenai Pemohon Banding di bawah ini:

1) identities’ dan kegiatan usaha yang dilakukan;

2) informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

3) penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

4) informasi keuangan; dan

5) peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi penentuan harga atau tingkat laba.

Selanjutnya, Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 juga telah memenuhi persyaratan formal yang tertuang dalam Pasal 18 ayat

(5) dari PER-32/PJ/2011 (“PER-32”), yang mengatur bahwa TPD sekurang- kurangnya harus mencakup informasi di bawah ini:

a. gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha dan gambaran lingkungan usaha;

b. kebijakan penentuan harga dan/atau penentuan alokasi biaya;

c. hasil Analisis Kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan- ketentuan dalam kontrak/perjanjian dan strategi usaha;

d. pembanding yang terpilih; dan

e. catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Pemohon Banding serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih.

Dalam hal ini, Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding telah menerima informasi/penjelasan yang dibutuhkan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022, yang mengindikasikan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2022 telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Selain itu, perlu dicatat bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 telah memenuhi persyaratan formal TPD yang diatur dalam Pasal 18 ayat (5) PER-32 yang di antaranya mengatur tentang penerapan analisis kesebandingan, yang juga diatur berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) sebagaimana diubah dengan PER-32.

Pasal 5 ayat (1) PER-43 yang kemudian diubah dengan PER-32 menetapkan bahwa:

“Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat memengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha.”

Sebagaimana dijelaskan di atas, berdasarkan analisis fungsi Pemohon Banding (dengan merujuk pada Bab 8 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022), Pemohon Banding dikarakterisasikan sebagai licensed manufacturer, dengan mempertimbangkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung.

Pemohon Banding telah melakukan referensi silang atas langkah-langkah di bawah ini yang diperlukan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan peraturan penentuan harga transfer Indonesia dengan analisis-analisis yang dilakukan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 dalam rangka membuktikan kepatuhan Pemohon Banding terhadap peraturan-peraturan terkait. Bagian-bagian utama yang relevan terhadap setiap langkah yang diperlukan dan kepatuhan Pemohon Banding diuraikan pada tabel di bawah ini, namun tidak terbatas hanya pada bagian-bagian yang disebutkan.

Tabel 1: Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022

LangkahKeterangan
1Analisis kesebandingan a. Karakteristik produk/jasa b. Analisis fungsi c. Ketentuan kontrak d. Kondisi ekonomi e. Strategi usahaBab 4 Bab 8 Bab 8 Bab 7 Bab 4 dan 8
2Penentuan metode penentuan harga transfer yang tepatBab 9
3Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usahaBab 10
4Dokumentasi setiap langkah proses dalam menentukan harga wajarBab 10 dan Lampiran 5 hingga 11

Berdasarkan penerapan langkah-langkah yang diperlukan di atas, Pemohon Banding mengidentifikasi beberapa perusahaan pembanding independen yang melakukan fungsi yang serupa, menggunakan aset yang serupa, dan menanggung risiko yang serupa dengan Pemohon Banding.

Secara lebih spesifik, faktor-faktor kesebandingan utama yang dinilai dalam Dokumen Lokal ini adalah sebagai berikut:

● Profil fungsi perusahaan: Sebagaimana dijelaskan secara terperinci pada

Bab 10, beberapa kode industri digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan yang paling sebanding yang beroperasi di industri yang sama dan memproduksi produk yang serupa dengan Pemohon Banding. Dalam pencarian ini, Pemohon Banding menggunakan pencarian Boolean sebagai berikut:

- Kode klasifikasi industri

Pemohon Banding menguji dan mengidentifikasi U.S. Standard Industry Classification Codes (“Kode SIC”), North American Industry Classification System Codes (“Kode NAICS”), dan European Statistical Classification of Economic Activities (“Kode NACE”) yang paling memungkinkan untuk menghasilkan perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan manufaktur mobil. Kode-kode SIC yang digunakan meliputi:

Kode SIC

371 - Motor vehicles and motor vehicle equipment

❏

375 - Motorcycles, bicycles and parts

❏

Kode NAICS

3361 - Motor vehicle manufacturing

❏

3362 - Motor vehicle body and trailer manufacturing

❏

3363 - Motor vehicle parts manufacturing

❏

3369 - Other transportation equipment manufacturing

❏

Kode NACE

2910 - Manufacture of motor vehicles

❏

2920 - Manufacture of bodies (coachwork) for motor vehicles; ❏

manufacture of trailers and semi-trailers

2932 - Manufacture of other parts and accessories for motor ❏

vehicles

3091 - Manufacture of motorcycles

❏

Selanjutnya, pengkajian secara menyeluruh dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi sebanding melalui pengkajian manual terhadap situs web perusahaan dan sumber- sumber lain yang tersedia untuk umum. Pemohon Banding menolak perusahaan-perusahaan yang memiliki profil fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding (yaitu, distribusi, penyediaan jasa, dll.). Perusahaan yang dipilih adalah perusahaan yang melakukan kegiatan yang serupa dengan Pemohon Banding (yaitu, perusahaan manufaktur).

● Kondisi ekonomi: Karena pihak yang diuji adalah Pemohon

Banding, pencarian dilakukan untuk mengidentifikasi perusahaan pembanding yang beroperasi di Indonesia dengan kondisi ekonomi dan pasar yang serupa. Namun, karena sulit untuk memperoleh data andal yang memadai mengenai perusahaan pembanding lokal, pencarian perusahaan pembanding diperluas ke lokasi geografis yang lebih luas (yaitu, Timur Jauh, Asia Tengah, dan ASEAN, serta negara-negara ekonomi berkembang).

● Indikator independensi BvD: Sebagaimana tercantum pada

halaman 54 Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022 yang telah diserahkan pada saat pemeriksaan pajak, penyaringan independensi disertakan untuk mengeliminasi perusahaan dengan satu atau lebih pemegang saham yang masing-masing memiliki lebih dari 25 persen kepemilikan langsung atau total di perusahaan tersebut. Perusahaan yang 25 persen atau lebih modal sahamnya dipegang oleh satu pemegang saham dianggap dapat mengurangi status independensi perusahaan tersebut dan oleh karena itu, berdampak terhadap kewajaran hasil keuangannya (indikator independensi BvD A).

Namun, kriteria pencarian di atas menghasilkan jumlah perusahaan yang sangat terbatas. Dengan demikian, kami memperluas kriteria pencarian dengan menyertakan perusahaan-perusahaan dengan satu atau lebih pemegang saham, di mana masing-masing pemegang saham memiliki lebih dari 25 persen dan kurang dari 50 persen kepemilikan langsung atau total di perusahaan tersebut (indikator independensi BvD B).

● Karakteristik produk: Sebagaimana dijelaskan pada Bab 8

Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding dikarakterisasikan sebagai licensed manufacturer dengan mempertimbangkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung. Sebagaimana dijelaskan pada poin di atas, terdapat beberapa kode industri yang digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan yang paling sebanding yang beroperasi dalam industri yang serupa dan memproduksi produk yang serupa dengan Pemohon Banding.

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan- perusahaan yang dipilih dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022 sebanding dengan usaha yang dioperasikan oleh Pemohon Banding dan telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer Indonesia.

e. Koreksi Terbanding tidak didukung dengan bukti yang valid dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP selanjutnya menguraikan bahwa: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang

terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Oleh karena itu, interaksi antara proses pemeriksaan (pajak) dan dasar pajak terutang (tambahan) yang ditentukan oleh Terbanding sangat penting untuk menentukan apakah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah tepat. Untuk mengkaji/menentukan interaksi tersebut, kami merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) No. SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan DJP No. PER-23/PJ/2013, sebagai berikut:

• Poin E No. 1:

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

• Poin F No. 1

Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hal tersebut di atas menunjukkan bahwa:

a) berdasarkan sistem hukum perpajakan di Indonesia, pemeriksaan (pajak) merupakan mekanisme/cara bagi DJP/Kantor Pajak untuk menilai kepatuhan Pemohon Banding. Apabila terdapat kesalahan dalam perhitungan dan/atau pelaporan pajak, beban pembuktian terdapat pada Pemeriksa untuk membuktikannya, dan bukan pada pihak yang diperiksa (yaitu, Pemohon Banding);

b) bukti yang dijadikan dasar koreksi oleh Pemeriksa harus memadai dan kompeten; dan

c) setiap koreksi fiskal harus sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Posisi Terbanding yang mengabaikan 6 (enam) perusahaan pembanding yang diterima dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 (yaitu, Atul Auto Limited, Cong TY CO Phan O TO TMT, Honda Atlas Cars (Pakistan) Limited, Sazgar Engineering Works Limited, SML Isuzu Limited, dan Tofas Turk Otomobil Fabrikasi Anonim Sirketi) hanya didasarkan pada informasi high-level dari situs web dan indikator independensi. Terbanding tidak melakukan analisis lebih lanjut terkait laporan segmentasi usaha. Terbanding juga tidak melakukan pemeriksaan silang/verifikasi informasinya terhadap sumber lain (yang lebih) andal, misalnya data segmentasi di situs web setiap perusahaan. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut didorong/didasarkan pada asumsi high- level dan bukan bukti yang lebih terperinci dan akurat.

Lebih lanjut, selama proses pemeriksaan, Terbanding tidak pernah menjelaskan atau memberikan dasar teknis dan bukti terkait alasan mengapa total biaya yang diperhitungkan adalah Harga Pokok Penjualan (“HPP”) biaya standar, royalti, jaminan, dan biaya Umum dan Administrasi (General and Administrative/“G&A”), dan bagaimana mengalokasikan biaya-biaya tersebut pada basis per pesanan penjualan dan per mitra transaksi.

Oleh karena itu, koreksi Terbanding dapat dianggap tidak berdasar atau tidak memiliki bukti yang kompeten.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi sebesar Rp 561.511.645.511 tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, PER-23/PJ/2013, dan SE-65/PJ/2013.

f. Pendekatan Terbanding dalam menolak dan menerima perusahaan pembanding tidak tepat

1. Penolakan Terbanding terhadap 6 (enam) perusahaan pembanding dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 tidak tepat

Pemohon Banding tidak setuju dengan penolakan Terbanding terhadap 6 (enam) perusahaan pembanding sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022. Tabel di bawah ini menilai perusahaan-perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding tersebut.

Tabel 2: Penilaian atas enam (6) perusahaan-perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding

NoNamaAlasan penolakanAlasan penerimaan menurut
perusahaanmenurut TerbandingPemohon Banding
1Atul Auto LimitedTerbanding menolak perusahaan ini karena perusahaan ini juga bergerak dalam ritel dan distribusi.Berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022, perusahaan ini bergerak dalam manufaktur dan penjualan kendaraan niaga roda tiga dengan mesin depan dan belakang. Terbanding menolak perusahaan ini karena perusahaan ini melakukan fungsi yang berbeda. Berdasarkan pengkajian situs web, perusahaan ini bergerak dalam manufaktur kendaraan roda tiga. Berdasarkan laporan TP Catalyst, disebutkan bahwa “The company is Gujarat’s leading and fastest- growing diesel thee-wheelers manufacturing company.” Berdasarkan segmentasi TP Catalyst untuk Tahun Pajak 2021: AUTOMOBILE: 100% Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan ini sebanding dengan Pemohon Banding, sehingga tidak seharusnya ditolak oleh Terbanding sebagai perusahaan pembanding.
NoNamaAlasan penolakanAlasan penerimaan menurut
perusahaanmenurut TerbandingPemohon Banding
2Cong TY CO Phan O TO TMTTerbanding menolak perusahaan ini karena Indikator Independensi BvD-nya adalah B+ dan produknya merupakan suku cadang otomotif.Berdasarkan pengkajian situs web, perusahaan ini bergerak dalam manufaktur mobil. Berdasarkan segmentasi TP Catalyst untuk Tahun Pajak 2021: AUTOMOBILE MFG DIVERSIFIED: 100% Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan ini sebanding dengan Pemohon Banding, sehingga tidak seharusnya ditolak oleh Terbanding sebagai perusahaan pembanding.
3Honda Atlas Cars (Pakistan) LimitedTerbanding menolak perusahaan ini karena Indikator Independensi BvD-nya adalah B+ dan perusahaan ini juga bergerak dalam distribusi ritel.Berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022, perusahaan ini bergerak dalam produksi dan perakitan kendaraan. Berdasarkan laporan tahunan, perusahaan ini bergerak dalam manufaktur dan perdagangan mobil. Berdasarkan segmentasi TP Catalyst untuk Tahun Pajak 2021: MANUFACTURING: 97,12% TRADING: 2,88% Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan ini sebanding dengan Pemohon Banding, sehingga tidak seharusnya ditolak oleh Terbanding sebagai perusahaan pembanding.
NoNamaAlasan penolakanAlasan penerimaan menurut
perusahaanmenurut TerbandingPemohon Banding
4Sazgar Engineering Works LimitedTerbanding menolak perusahaan ini karena Indikator Independensi BvD-nya adalah B dan perusahaan ini merupakan fully fledged manufacturer dan distributor.Berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022, perusahaan ini bergerak dalam manufaktur kendaraan bermotor. Berdasarkan laporan tahunan, perusahaan ini bergerak dalam manufaktur kendaraan roda tiga dan roda empat. Berdasarkan laporan TP Catalyst, disebutkan bahwa “The company is a premier manufacturer of…” Terbanding telah mengakui bahwa rasio R&D/Penjualan Sazgar Engineering Works Limited kurang dari 3 persen. Dengan logika yang sama, Terbanding juga menerima Magna International INC dan THE Shyft Group, Inc. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan ini sebanding dengan Pemohon Banding, sehingga tidak seharusnya ditolak oleh Terbanding sebagai perusahaan pembanding.
5SML Isuzu LimitedTerbanding menolak perusahaan ini karena Indikator Independensi BvD-nya adalah B. Perusahaan ini juga bergerak dalam distribusi.Berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022, perusahaan ini bergerak dalam manufaktur dan penjualan mobil. Berdasarkan pengkajian situs web, perusahaan ini bergerak dalam
NoNamaAlasan penolakanAlasan penerimaan menurut
perusahaanmenurut TerbandingPemohon Banding
manufaktur mobil (mobil penumpang), dan pada bagian dealer, dapat dilihat bahwa dealernya bukan merupakan SML Isuzu Limited, melainkan perusahaan lainnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan ini sebanding dengan Pemohon Banding, sehingga tidak seharusnya ditolak oleh Terbanding sebagai perusahaan pembanding.
6Tofas Turk Otomobil Fabrikasi Anonim SirketiTerbanding menolak perusahaan ini karena Indikator Independensi BvD-nya adalah B dan perusahaan ini merupakan fully fledged manufacturer.Berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022, perusahaan ini bergerak dalam manufaktur dan penjualan mobil. Berdasarkan pengkajian situs web, perusahaan ini bergerak dalam manufaktur mobil dan dapat dilihat bahwa tidak terdapat indikasi adanya kegiatan distribusi yang dilakukan (situs web menunjukkan pabrik manufaktur). Berdasarkan segmentasi TP Catalyst untuk Tahun Pajak 2021: AUTOMOBILE MFG DIVERSIFIED: 99,30%
NoNamaAlasan penolakanAlasan penerimaan menurut
perusahaanmenurut TerbandingPemohon Banding
Berdasarkan TP Catalyst, rasio R&D/Penjualan adalah sebesar 0,38 persen, yang menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak melakukan kegiatan R&D yang signifikan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan ini sebanding dengan Pemohon Banding, sehingga tidak seharusnya ditolak oleh Terbanding sebagai perusahaan pembanding.

2. Perusahaan pembanding baru yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding

Berdasarkan penilaian kami terhadap informasi yang tersedia dalam database publik dan situs web perusahaan, Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding ingin menjelaskan alasan penolakan perusahaan-perusahaan tersebut pada tabel di bawah ini: Tabel 3: Alasan penolakan perusahaan pembanding baru yang dipilih oleh Terbanding

oNama perusahaanAlasan penolakan oleh Pemohon Banding
1Magna International INCKami tidak setuju dengan pemilihan perusahaan ini sebagai pembanding berdasarkan penjelasan di bawah ini: ▪ Perusahaan ini bergerak dalam kegiatan R&D yang signifikan.
oNama perusahaanAlasan penolakan oleh Pemohon Banding
Berdasarkan laporan tahunan perusahaan ini, biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan R&D pada Tahun Pajak 2021 adalah sebesar USD 634 juta. Diketahui bahwa MMC mencatat biaya R&D pada Tahun Pajak 2021 sebesar JPY 55.990 juta yang setara dengan sekitar USD 524 juta. Dalam hal ini, biaya R&D Magna lebih tinggi dibandingkan biaya R&D MMC pada Tahun Pajak 2021. Oleh karena itu, dapat dilihat bahwa kegiatan usaha Magna, dengan tingkat biaya R&D yang ditanggung oleh Magna tersebut, lebih mirip atau bahkan dapat dianggap lebih kompleks dibandingkan dengan kantor pusat grup MMKI yaitu MMC. Oleh karena itu, tidak tepat jika Magna dianggap sebanding dengan MMKI menimbang profil fungsi, aset, dan risikonya. ▪ Perusahaan ini memiliki merek dagang. Berdasarkan situs web WIPO, perusahaan ini memiliki merek dagang. Merek dagang didaftarkan pada tanggal 20 Mei 2020 dan berlaku hingga tahun 2030. ▪ Perusahaan ini memiliki produk dan teknologi.
oNama perusahaanAlasan penolakan oleh Pemohon Banding
Berdasarkan situs web, produk perusahaan adalah battery enclosure dan sistem sasis. Perusahaan ini juga memiliki teknologi seperti Sustainable EV Motor Magnet. ▪ Berdasarkan segmentasi TP Catalyst untuk Tahun Pajak 2021: CORPORATE AND OTHER -1,58% BODY EXTERIORS AND STRUCTURES 39,95% POWER & VISION 31,30% SEATING SYSTEMS 13,50% COMPLETE VEHICLES 16,85% Berdasarkan segmentasi di atas, dapat dilihat bahwa segmentasi kendaraan secara keseluruhan hanya mencakup sebesar 16,85 persen. Oleh karena itu, perusahaan ini dianggap tidak sebanding dan tidak seharusnya dipilih oleh Terbanding sebagai perusahaan pembanding.
2THE Shyft Group, Inc.Kami tidak setuju dengan pemilihan perusahaan ini sebagai pembanding berdasarkan penjelasan di bawah ini: ▪ Perusahaan ini bergerak dalam kegiatan pemasaran. Berdasarkan laporan tahunan perusahaan ini, perusahaan ini bergerak dalam kegiatan pemasaran. ▪ Perusahaan ini memiliki paten.
oNama perusahaanAlasan penolakan oleh Pemohon Banding
Berdasarkan situs web WIPO, perusahaan ini memiliki paten seperti climate control, walk-in cab chassis, overhead climate control chassis for electric vehicles, keyless access mobile EV charging station. ▪ Perusahaan ini memiliki merek dan akademi pelatihan. Berdasarkan situs web, perusahaan ini memiliki merek dan menyediakan jasa akademi pelatihan.
oNama perusahaanAlasan penolakan oleh Pemohon Banding
▪ Profil fungsi yang berbeda Berdasarkan laporan tahunan dan situs web perusahaan, perusahaan ini bergerak dalam kegiatan ritel.
oNama perusahaanAlasan penolakan oleh Pemohon Banding
oNama perusahaanAlasan penolakan oleh Pemohon Banding
▪ Karakteristik produk yang berbeda. Berdasarkan situs web, produk perusahaan ini adalah suku cadang.
oNama perusahaanAlasan penolakan oleh Pemohon Banding
▪ Berdasarkan segmentasi TP Catalyst untuk Tahun Pajak 2021: Specialty chassis and vehicles 33,51% Fleet Vehicles and Services 66,49% Oleh karena itu, perusahaan ini dianggap tidak sebanding dan tidak seharusnya dipilih oleh Terbanding sebagai perusahaan pembanding.

3. Tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di atas, hasil FCMU yang diperoleh Pemohon Banding tetap berada di dalam rentang kewajaran apabila menggunakan perusahaan pembanding dengan Indikator Independensi BvD A

Sebagaimana terdapat pada halaman 54 Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022, dengan menggunakan indikator independensi BvD A menghasilkan jumlah perusahaan yang sangat terbatas. Oleh karena itu, kami memperluas kriteria pencarian dengan menyertakan juga indikator independensi BvD B.

Tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di atas terkait keandalan data keuangan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa jika Terbanding bersikeras menolak 4 (empat) perusahaan pembanding Pemohon Banding karena alasan indikator independensi, hasil FCMU Pemohon Banding tetap berada di dalam rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU yang diperoleh perusahaan pembanding yang diidentifikasi dalam analisis benchmarking dengan menggunakan periode peninjauan yang sama dengan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 Pemohon Banding, yaitu Tahun Pajak 2019–Tahun Pajak 2021, pada database komersial TP Catalyst versi Maret 2023.

Tabel 2: Ringkasan analisis TNMM hanya dengan indikator independensi “A”

Pihak yang diujiRata-rata tertimbang FCMU
3 tahun (Tahun Pajak 2020 –
Tahun Pajak 2022) yang
disesuaikan
MMKI (Pemohon Banding)4,54%
Nama perusahaanRata-rata tertimbang FCMU
No3 tahun (Tahun Pajak 2019 –
Tahun Pajak 2021)
1Atul Auto Limited-0,32%
Pihak yang diujiRata-rata tertimbang FCMU
3 tahun (Tahun Pajak 2020 –
Tahun Pajak 2022) yang
disesuaikan
MMKI (Pemohon Banding)4,54%
Nama perusahaanRata-rata tertimbang FCMU
No3 tahun (Tahun Pajak 2019 –
Tahun Pajak 2021)
2Sazgar Engineering Works Limited3,02%
3Yulon Motor Co.,Ltd7,88%
Minimum-0,32%
Kuartil bawah1,35%
Median3,02%
Kuartil atas5,45%
Maksimum7,88%

Namun, analisis di atas hanya menghasilkan (3) tiga perusahaan pembanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan hanya tiga data perusahaan pembanding tidak sesuai dengan pedoman penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia dan tidak memberikan analisis yang andal terhadap transaksi Pemohon Banding.

Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) PER-43 sebagaimana telah diubah dengan PER-32, laba wajar yang ditentukan berdasarkan pemilihan metode penentuan harga transfer dapat dihitung dalam bentuk harga tunggal atau rentang kewajaran, di mana rentang kewajaran merupakan rentang antara titik kuartil pertama dan kuartil ketiga yang harus memenuhi ketentuan berikut:

 Data pembanding yang digunakan harus andal; dan

 Didukung oleh bukti yang memadai dan penjelasan terkait alasan harga

tunggal tidak dapat digunakan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) PER-43 sebagaimana telah diubah dengan PER-32, ditetapkan bahwa:

“Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut...”

Lebih lanjut, sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 3.55 Pedoman OECD 2022, penggunaan rentang sangat penting karena penentuan harga transfer bukan merupakan ilmu pasti, sehingga penerapan satu atau beberapa metode yang paling tepat sering kali menghasilkan rentang angka yang seluruhnya relatif andal. Dalam hal ini, perbedaan angka yang dicakup dalam rentang dapat disebabkan karena penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha umumnya hanya menghasilkan perkiraan kondisi yang seharusnya ditetapkan antar perusahaan independen.

Selain itu, terdapat kemungkinan bahwa titik yang berbeda dalam rentang mencerminkan fakta bahwa perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi yang sebanding dalam keadaan yang sebanding mungkin tidak menetapkan harga yang persis sama untuk transaksi tersebut. Oleh karena itu, agar Terbanding dapat menilai secara efektif keakuratan profitabilitas Pemohon Banding, Terbanding seharusnya terlebih dahulu menentukan rentang interkuartil berdasarkan margin perusahaan pembanding dengan karakteristik dan kondisi keuangan yang serupa dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa rentang interkuartil adalah ukuran statistik yang digunakan ketika terdapat banyak titik data, dan tujuan penggunaannya adalah untuk mengeliminasi adanya ‘outlier’.

Lebih lanjut, dari sudut pandang statistik, kuartil membagi set data yang berurutan ke dalam empat bagian yang sama besar, dan merujuk pada nilai titik interkuartil. Kuartil bawah (Q1) adalah titik antara 25 persen nilai terendah dan 75 persen nilai tertinggi, sedangkan kuartil kedua (Q2)

adalah nilai tengah dari set data, di mana kuartil ini disebut juga median. Sementara itu, kuartil atas (Q3) adalah titik antara 75 persen nilai terendah dan 25 persen nilai tertinggi.

Oleh karena itu, Pemohon Banding berpandangan bahwa rentang kewajaran yang diperoleh dari tiga perusahaan pembanding tidak akan menunjukkan keadaan industri yang sebenarnya, sehingga mengakibatkan analisis yang dilakukan tidak andal. Karena jumlah perusahaan pembanding yang sangat terbatas, kami memperluas kriteria pencarian dengan menyertakan perusahaan-perusahaan dengan satu atau lebih pemegang saham, di mana masing-masing pemegang saham memiliki lebih dari 25 persen dan kurang dari 50 persen kepemilikan langsung atau total di perusahaan tersebut (indikator independensi BvD B).

Berdasarkan proses pencarian sebagaimana diuraikan dalam Bagian 10 Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022, 7 (tujuh) perusahaan yang dianggap serupa dengan Pemohon Banding dalam hal profil fungsi dan kegiatan usaha yang dilakukan, dipilih sebagai perusahaan pembanding. Rata-rata tertimbang FCMU tiga tahun (Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021) dari 7 (tujuh) perusahaan pembanding dan rentang interkuartil yang diperoleh dari perusahaan pembanding tersebut dirangkum dalam tabel di bawah ini.

Tabel 3: Ringkasan analisis TNMM berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022

Pihak yang diujiRata-rata tertimbang FCMU
3 tahun (Tahun Pajak 2020 – Tahun
Pajak 2022) yang disesuaikan
MMKI (Pemohon Banding)4,54%
Nama perusahaanRata-rata tertimbang FCMU
No3 tahun (Tahun Pajak 2019 – Tahun
Pajak 2021)
1Atul Auto Limited-0,32%
2Cong TY CO Phan O TO TMT2,29%
3Honda Atlas Cars (Pakistan) Limited3,46%
4
5SML Isuzu Limited-9,16%
6Tofas Turk Otomobil Fabrikasi Anonim Sirketi12,67%
7Yulon Motor Co.,Ltd7,88%
Minimum-9,16%
Kuartil bawah0,98%
Median3,02%
Kuartil atas5,67%
Maksimum12,67%

Dengan merujuk pada tabel di atas, rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU untuk Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021 yang diperoleh dari set 7 (tujuh) perusahaan independen berkisar antara kuartil bawah sebesar 0,98 persen dan kuartil atas sebesar 5,67 persen, dengan median sebesar 3,02 persen. Dari penerapan TNMM, Pemohon Banding menghasilkan rata-rata tertimbang FCMU tiga tahun yang disesuaikan sebesar 4,54 persen selama Tahun Pajak 2020 – Tahun Pajak 2022, yang berada di dalam rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU yang berasal dari perusahaan pembanding yang diidentifikasi dalam analisis benchmarking.

Selain hasil dalam Dokumen Lokal di atas, referensi benchmarking lainnya juga mendukung kesimpulan bahwa profitabilitas Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berdasarkan data IBISWorld, profitabilitas Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika dilihat dari industri di mana Pemohon Banding beroperasi, sehingga seharusnya tidak terdapat koreksi penentuan harga transfer yang dilakukan atas transaksi afiliasinya.

Penting untuk dicatat bahwa di dalam SPUH-00470, Terbanding mengutip informasi dari IBISWorld yang menyatakan bahwa pelaku industri yang serupa di Indonesia memperoleh rata-rata tingkat pengembalian penjualan sebesar 1,86 persen. Perlu diketahui bahwa FCMU Pemohon

Banding pada Tahun Pajak 2022 (yaitu, 4,54 persen) bahkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata yang diperoleh pelaku industri yang serupa di Indonesia (yaitu, 1,86 persen).

Hal ini semakin mendukung kesimpulan bahwa profitabilitas Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga seharusnya tidak terdapat koreksi yang dilakukan atas Peredaran Usaha Pemohon Banding.

4. Hasil FCMU Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan analisis dengan menggunakan tiga perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding

Tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di atas terkait keandalan data keuangan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa hasil rata- rata tertimbang FCMU Pemohon Banding tersebut sebenarnya berada di dalam rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU yang diperoleh dari set perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding dengan menggunakan periode pengkajian yang sama dengan Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022, yaitu Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021 pada database komersial TP Catalyst versi April 2022. Berikut adalah hasil analisis yang dilakukan Pemohon Banding atas FCMU perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding: Tabel 4: Ringkasan analisis FCMU Tahun Pajak 2019-Tahun Pajak 2021 berdasarkan perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding menggunakan database April 2022

Pihak yang diujiRata-rata tertimbang FCMU 3 tahun
(Tahun Pajak 2020 – Tahun Pajak
2022) yang disesuaikan
MMKI (Pemohon Banding)4,54%
Nama perusahaanRata-rata tertimbang FCMU 3 tahun
No(Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak
2021)
1Magna International Inc6,16%
2THE Shyft Group, Inc.8,05%
3Yulon Motor Co.,Ltd1,77%
Minimum1,77%
Kuartil bawah3,96%
Median6,16%
Kuartil atas7,10%
Maksimum8,05%

Berdasarkan hasil analisis di atas, bahkan dengan menggunakan perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding dan menggunakan periode pengkajian Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021, rata-rata tertimbang FCMU tiga tahun Pemohon Banding yang disesuaikan sebesar 4,54 persen selama Tahun Pajak 2020 – Tahun Pajak 2022, berada di dalam rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU yang diperoleh perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding.

g. Terbanding tidak konsisten dalam menggunakan angka database (tidak terkonsolidasi dan menggunakan total pendapatan/total revenue)

Dalam proses keberatan, kami memahami dalam SPUH-00470 bahwa Terbanding menggunakan akun-akun yang tidak terkonsolidasi dan angka total pendapatan untuk menghitung rentang kewajaran perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding.

Sangat penting untuk dicatat bahwa akun yang tidak terkonsolidasi mencerminkan hasil perusahaan yang mungkin melakukan transaksi afiliasi sebelum dilakukan konsolidasi. Selain itu, total pendapatan mencakup penjualan bersih dan pendapatan lainnya. Misalnya, dalam kasus Yulon Motor Co. Ltd., total pendapatan tidak hanya mencakup segmen usaha utamanya, yaitu penjualan kendaraan, namun juga pendapatan dari segmen usaha lain seperti pendapatan sewa, pendapatan investasi, dan pendapatan bunga (Laporan Tahunan Yulon Motor Co. Ltd. untuk Tahun Pajak 2020, halaman 280-282).

Di sisi lain, dalam mengkaji perusahaan pembanding yang diterima dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding menggunakan akun konsolidasi, yang mengeliminasi transaksi afiliasi, dan angka penjualan bersih, yang mewakili pendapatan usaha utama perusahaan pembanding. Lebih lanjut, berdasarkan Osiris Data Guide, penjualan bersih berasal dari penjualan/turnover setelah dikurangi diskon tunai, diskon dagang, penjualan yang dikembalikan, pajak cukai, dan potongan lainnya yang diberikan sebagai kredit kepada pelanggan. Sedangkan, total pendapatan berasal dari jumlah penjualan bersih dan pendapatan lainnya. Dengan demikian, terdapat perbedaan komponen perhitungan profitabilitas antara Terbanding dan Pemohon Banding. Dalam hal ini, adalah lebih tepat menggunakan penjualan bersih yang tidak tercampur dengan pendapatan lainnya yang kurang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan pembanding.

Tanpa mengesampingkan argumen tersebut di atas, jika Pemohon Banding mengikuti pendekatan Terbanding yang menggunakan versi database yang sama dengan Terbanding, yaitu April 2022, namun menggunakan akun konsolidasi dan penjualan bersih, berikut adalah hasil yang diperoleh: Tabel 5: Ringkasan analisis FCMU Tahun Pajak 2018-Tahun Pajak 2020 berdasarkan perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding menggunakan database April 2022

Pihak yang diujiRata-rata tertimbang FCMU
3 tahun (Tahun Pajak 2020 –
Tahun Pajak 2022) yang
disesuaikan
MMKI (Pemohon Banding)4,54%
Nama perusahaanRata-rata tertimbang FCMU
No3 tahun (Tahun Pajak 2018 –
Tahun Pajak 2020)
1Magna International Inc6,94%
2THE Shyft Group, Inc,6,36%
3Yulon Motor Co,,Ltd-0,39%
Minimum-0,39%
Kuartil bawah2,98%
Median6,36%
Kuartil atas6,65%
Maksimum6,94%

Berdasarkan hasil analisis di atas, bahkan jika menggunakan perusahaan pembanding dan periode pengkajian (Tahun Pajak 2018 – Tahun Pajak 2020) yang diterima oleh Terbanding, rata-rata tertimbang FCMU tiga tahun Pemohon Banding yang disesuaikan sebesar 4,54 persen selama Tahun Pajak 2020 – Tahun Pajak 2022, tetap berada di dalam rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU yang diperoleh perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding.

Selain itu, dalam proses keberatan (yaitu tertuang dalam SPUH-00470), Terbanding menyatakan sebagai berikut:

“Bahwa Tim Pemeriksa tidak melakukan intervensi apapun atas hasil pencarian dalam database. Data dan informasi yang tersedia adalah sebagaimana yang tercantum dalam hasil pencarian database”

Berikut Pemohon Banding tampilkan perbandingan strategi pencarian antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam mencari perusahaan pembanding.

Tabel 86: Perbandingan strategi pencarian menurut Pemohon Banding dan Terbanding

No.UraianMenurut:Kesimpulan
Pemohon BandingTerbanding
1.Perusahaan tercatat/tidak tercatatPerusahaan yang tercatat di bursaTidak sebanding
2.StatusPerusahaan aktifPerusahaan aktifSebanding
3.Kode konsolidasiC1 (consolidated accounts with no unconsolidated companion), C2 (consolidated accounts with an unconsolidated companion), U2 (unconsolidated accounts with a consolidated companion)C1 (consolidated accounts with no unconsolidated companion), C2 (consolidated accounts with an unconsolidated companion), U2 (unconsolidated accounts with a consolidated companion)Sebanding
4.Indikator independensi BvDA+, A, A-, B+, B, B-A+, A, A-Tidak sebanding
5.Kawasan/negara di dunia/wilayah di negaraHanya alamat pendirian: Timur Jauh dan Asia Tengah, Afghanistan, Aljazair, Angola, Argentina, Bahama, Bahrain, Bangladesh, Barbados, Belize, Benin, Bhutan, Bolivia, Botswana, Brasil, Brunei Darussalam, BurkinaHanya alamat pendirian: Amerika Utara, Eropa Barat, Eropa Timur, Skandinavia, Negara- negara Baltik, Negara- negara Nordik, Negara-negara Balkan, Timur Tengah, Timur Jauh dan Asia Tengah, Amerika Selatan danTidak sebanding
No.UraianMenurut:Kesimpulan
Pemohon BandingTerbanding
Faso, Burundi, Kamboja, Kamerun, Afrika Tengah, Chad, Chili, Cina, Kolombia, Komoro, Kongo, Kosta Rika, Pantai Gading, Kuba, Djibouti, Dominika, Ekuador, Mesir, El Salvador, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Eswatini, Ethiopia, Fiji, Gabon, Gambia, Ghana, Guatemala, Guinea, Guinea Bissau, Guyana, Haiti, Honduras, Hong Kong, SAR, India, Iran, Republik Islam, Irak, Israel, Jamaika, Yordania, Kenya, Kiribati, Korea Utara, Korea Selatan, Kuwait, Laos, Lebanon, Lesotho, Liberia, Libya, Madagaskar, Malawi, Malaysia, Maladewa, Mali, Mauritania, Mauritius, Meksiko, Mongolia, Maroko, Mozambik, Myanmar/Burma, Namibia, Nepal, Nikaragua, Niger, Nigeria, Oman,Tengah, Afrika, Oseania, Supranasional.
No.UraianMenurut:Kesimpulan
Pemohon BandingTerbanding
Pakistan, Panama, Papua Nugini, Paraguay, Peru, Filipina, Qa tar, Rwanda, Samoa, São Tome and Principe, Arab Saudi, Senegal, Sierra Leone, Singapura, Kepulauan Solomon, Somalia, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Sri Lanka, Sudan, Suriname, Republik Arab Suriah, Taiwan, Tanzania, Republik Bersatu , Thailand, Timor- Leste, Togo, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Turki, Uganda, Uni Emirat Arab, Uruguay, Vanuatu, Venezuela, Vietnam, Yaman, Zambia, Zimbabwe
6.US SIC (Hanya kode primer)371 - Motor vehicles and motor vehicle equipment, 375 - Motorcycles, bicycles and parts371 - Motor vehicles and motorvehicle equipment, 375- Motorcycles, bicycles and partsSebanding
7.NAICS 2017 (hanya kode primer)3361 - Motor Vehicle Manufacturing, 3362 - Motor Vehicle Body and Trailer3361 - Motor Vehicle Manufacturing, 3362 - Motor Vehicle Body and TrailerSebanding
No.UraianMenurut:Kesimpulan
Pemohon BandingTerbanding
Manufacturing, 3363 - Motor Vehicle Parts Manufacturing, 3369 - Other Transportation Equipment ManufacturingManufacturing, 3363 - Motor Vehicle Parts Manufacturing, 3369 - Other Transportation Equipment Manufacturing
8.NACE Rev. 2 (Hanya kode primer)2910 - Manufacture of motor vehicles, 2920 - Manufacture of bodies (coachwork) for motor vehicles; manufacture of trailers and semi- trailers, 2932 - Manufacture of other parts and accessories for motor vehicles, 3091 - Manufacture of motorcyclesTidak sebanding
10.Tahun dengan akun yang tersedia2017, 2018, 2019, 2020Tidak sebanding

Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa Terbanding telah melakukan ubahan atas hasil pencarian perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga menghasilkan perbedaan terhadap perusahaan pembanding yang dipilih dan menyebabkan hasil analisis Terbanding menjadi tidak andal.

h. Terbanding tidak konsisten dalam penerapan menggunakan basis per tahun vs basis setiap pesanan penjualan berdasarkan kasus pemeriksaan pajak historis Pemohon Banding

Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan untuk tahun-tahun sebelumnya yang telah selesai, Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding dengan menggunakan pendekatan setiap pesanan penjualan (sales order). Oleh karena itu,

Terbanding tidak konsisten dalam melakukan pendekatan penentuan harga transfernya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan hal ini berdampak pada Pemohon Banding karena tidak adanya kepastian hukum.

Tabel 97: Ringkasan pendekatan historis Terbanding dalam melakukan koreksi TNMM

Tahun PajakPendekatan TerbandingStatus
Pemohon
Banding
Tahun Pajak 2017TNMM pada basis per tahunTelah dilakukan pemeriksaan
Tahun Pajak 2018TNMM pada basis per tahunTelah dilakukan pemeriksaan
Tahun Pajak 2019TNMM pada basis per tahunTelah dilakukan pemeriksaan
Tahun Pajak 2020TNMM pada basis per tahunBelum dilakukan pemeriksaan (kurang bayar)
Tahun Pajak 2021TNMM pada basis per tahunBelum dilakukan pemeriksaan (kurang bayar)
Tahun Pajak 2022TNMM pada basis setiap pesanan penjualanTelah dilakukan keberatan dan tengah dilakukan banding

Lebih lanjut, pada sengketa Tahun Pajak 2017, pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding adalah menggunakan TNMM pada tingkat keseluruhan entitas. Pada proses Keberatan Pajak, Tim Peneliti Keberatan membatalkan koreksi terkait transfer pricing berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Nomor: PHP-675/WPJ.22/BD.06/2020 tertanggal 1 Desember 2020 sebagai berikut:

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas diketahui bahwa FCMU penyesuaian Wajib Pajak sebesar 4,57% sedangkan rentang kuartile perusahaan data

pembanding adalah 3,66 % - 9,75%, sehingga FCMU penyesuaian Wajib Pajak masih dalam rentang kewajaran. Dengan demikian koreksi Pemeriksa tidak tepat sehingga dapat dibatalkan.”

Laba operasional Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2022 pada basis keseluruhan entitas yaitu sebesar 4,43% serupa dengan Tahun Pajak 2017 yaitu pada basis keseluruhan entitas sebesar 4,57%. Hal ini menunjukkan bahwa laba operasional Pemohon Banding sudah pada level wajar yang diterima oleh Terbanding.

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 561.511.645.511 telah tidak tepat, dan oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan seluruhnya.

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00507, sehingga perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2022 menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto30.424.085.697.050
2Harga Pokok Penjualan29.034.909.600.793
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)1.389.176.096.257
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha97.517.718.364
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)1.291.658.377.893
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(67.631.715.791)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a + b + c + d)(67.631.715.791)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto17.333.360.890
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif356.791.117.586
b. Penyesuaian Fiskal Negatif342.845.941.262
c. Jumlah (a - b)13.945.176.324
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e. - 7 + 8.c. + 9)1.220.638.477.536
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)1.220.638.477.536
15PPh Terutang (tarif x 14)268.540.465.058
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)268.540.465.058
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 2296.475.628
b.3. PPh Pasal 2344.848.824.096
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)44.945.299.724
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22262.237.166.000
c.2. PPh Pasal 2527.496.059.500
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)289.733.225.500
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP0
NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6. + c.6. - d.1.)334.678.525.224
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)(66.134.651.824)
20Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.g)(66.134.651.824)

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan- keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-

00046/SUB-CT/WPJ.22/2025 tanggal 3 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Sehubungan dengan surat Kanwil DJP Jawa Barat II Nomor: U-

009133.15.2025/PAN/2025 tanggal 14 Oktober 2025 berkenaan dengan surat

banding dari PT MITSUBISHI MOTORS KRAMA YUDHA INDONESIA Nomor: MMKI/ACCT-0038/2025 tanggal 10 Oktober 2025, hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor: MMKI/ACCT-0038/2025 tanggal 10 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Oktober 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut :

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00507/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 15-07- 2025 yang diterima tanggal 17-07-2025;Tidak
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan KEP-00507/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 15-07-2025;Ya
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
i.Surat Banding ditandatangani oleh Naoki Shiokami bertindak selaku: *) - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya;Tidak Tidak
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Ya Tidak Tidak
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingYa Tidak
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)Tidak

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding.

Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhiada data dan atau keterangan lain yang mengubah hasil penelitian formal ini.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00004/206/22/457/24 tanggal 18 Juli 2024 Tahun Pajak 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-313/RIKSIS/KPP.2218/2024 tanggal 15 Juli 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANJumlah (Rp) MenurutKoreksi
Wajib PajakFiskus
1Peredaran Usaha30.424.085.697.05030.985.597.342.561561.511.645.511
2Harga Pokok Penjualan29.034.909.600.79329.032.344.432.6332.565.168.160
3Laba Bruto1.389.176.096.2571.953.252.909.928
4Biaya Usaha Lainnya97.517.718.36497.517.718.364
5Penghasilan neto dalam negeri1.291.658.377.8931.855.735.191.564
6Penghasilan neto dari luar usaha(67.631.715.791)(67.631.715.791)
7Fasilitas penanaman berupa pengurang penghasila17.333.360.89017.333.360.890
8Penyesuaian Fiskal Positif356.806.610.686356.806.610.686
9Penyesuaian Fiskal Negatif342.845.941.262342.845.941.262
10Penghasilan netto luar negeri00
11Penghasilan Neto Fiskal1.220.653.970.6361.784.730.784.307
12Kompensasi Kerugian00
13Penghasilan Kena Pajak1.220.653.970.6361.784.730.784.307
14Pajak Penghasilan yang terutang268.543.873.400392.640.772.480
15Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
16Jumlah PPh Terutang268.543.873.400392.640.772.480
17Kredit Pajak:
a.PPh ditanggung pemerintah00
b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
PPh Pasal 21
PPh Pasal 2296.475.62896.475.628
PPh Pasal 2344.848.824.09644.848.824.096
PPh Pasal 2400
00
Lain-lain0
Jumlah44.945.299.72444.945.299.724
c.Dibayar sendiri
PPh Pasal 22262.237.166.000262.237.166.000
PPh Pasal 2527.496.059.50027.496.059.500
PPh Pasal 2900
STP000
Fiskal Luar Negeri00
Lain-lain00
Jumlah289.733.225.500289.733.225.500
Diperhitungkan:
SKPLB00
SKPPKP00
Jumlah00
PPh yang seharusnya tidak terutang:
Dibayar dengan NPWP pihak lain00
Dibayar dengan NPWP sendiri00
Telah dipotong/dipungut00
Jumlah00
f.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.3) atau e.4)334.678.525.224334.678.525.224
18PPh kurang bayar/(lebih bayar)(66.134.651.824)57.962.247.256
19Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 (2) KUP16.787.606.400
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
Bunga Pasal 13 (5) KUP00
Kenaikan Pasal 13A KUP0
Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
Jumlah sanksi administrasi16.787.606.400
20PPh yang masih harus dibayar/ (lebih bayar)(66.134.651.824)74.840.853.656

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor: MMKI/ACCT-0011/2024 tanggal 16 Oktober 2024, yang diterima KPP Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang berdasarkan BuktiPenerimaanSurat/ElektronikNomor:FORM- 05005597/BPS/KPP.221803/2024 tanggal 16 Oktober 2024

3. Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-00507/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 15 Juli 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula IDRDitambah/ (Dikurangi) IDRMenjadi IDR
a. Penghasilan Netto1.784.730.784.307(2.304.106.000)1.782.426.678.307
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak1.784.730.784.307(2.304.106.000)1.782.426.678.307
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang392.640.772.480(506.903.320)392.133.869.160
e. Kredit Pajak334.678.525.2240334.678.525.224
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar57.962.247.256(506.903.320)57.455.343.936
g. Sanksi Administrasi16.787.606.400(56.610.246)16.730.996.154
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar74.840.853.656(654.513.566)74.186.340.090

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Pokok sengketa:

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp561.511.645.511,00

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
30.424.085.697.05030.985.597.342.56130.424.085.697.05030.985.597.342.56130.424.085.697.050

1. Menurut pemohon banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer pada saat transaksi terjadi (ex-ante) adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta.

b. Pendekatan “setiap pesanan penjualan” yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding adalah tidak tepat.

c. Tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di atas, hasil FCMU yang diperoleh Pemohon Banding tetap berada di dalam rentang kewajaran apabila menggunakan perusahaan pembanding dengan Indikator Independensi BvD A.

d. Hasil FCMU Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan analisis dengan menggunakan tiga perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding.

e. Terbanding tidak konsisten dalam menggunakan angka database (tidak terkonsolidasi dan menggunakan total pendapatan/total revenue).

f. Terbanding tidak konsisten dalam penerapan menggunakan basis per tahun vs basis setiap pesanan penjualan berdasarkan kasus pemeriksaan pajak historis Pemohon Banding.

2. Menurut terbanding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

1. Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :…..

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang

saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Jumlah wajar sebagaimana dimaksud dalam ayat ini merupakan jumlah yang tidak melebihi dari jumlah yang seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kerja sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan jika dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1)

huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau terdapat hubungan

keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

2. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

3. PMK-22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

4. Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

b. Data dan Fakta

Berdasarkan dokumen yang disampaikan Wajib Pajak dalam proses keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan, data internal DJP lainnya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, diketahui:

Terbanding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perakitan pembuatan mobil untuk pihak-pihak afiliasinya baik di luar negeri maupun dalam negeri, dengan KLU terdaftar adalah «KLU» dengan komposisi kepemilikan saham sebagai berikut:

Pihak berafiliasi Terbanding selama Tahun Pajak 2022:

Transaksi pihak afiliasi Terbanding selama Tahun Pajak 2022 adalah

sebagai berikut:

c. Pendapat Terbanding

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan , data internal DJP lainnya, serta ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang

berlaku, ataskoreksiPeredaranUsahasebesar Rp561.511.645.511,00 disampaikan sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan penelitian diketahui Terbanding mengajukan permohonan banding atas koreksi Peredaran Usaha terkait analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transaksi antar pihak terafiliasi.

Bahwa Terbanding tidak setuju dengan pengambilan data perusahaan pembanding Pemohon Banding yang tidak memenuhi prinsip ex ante dan menghitung kembali kewajaran harga transfer atas transaksi penjualan yang terjadi.

Bahwa Terbanding telah melakukan pengujian kewajaran atas transaksi hubungan istimewa sesuai dengan PER-22/PJ/2013 dan SE- 50/PJ/2013.

Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer pada saat transaksi terjadi (ex-ante) adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta, Terbanding berpendapat:

- Bahwa berdasarkan TP Documentation Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2022 (tahun buku April 2022 – Maret 2023) diketahui pencarian data pembanding dalam lokal file di unduh pada Mei 2023, berdasarkan data base per Maret 2023 sebagaimana tangkapan layar sebagai berikut:

- Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016 berbunyi “Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi”.

- Bahwa hal tersebut juga diatur dalam pedoman EOCD TP Guidelines 2022 paragraf 3.69 dan paragraph 3.70.

3.69. In some cases, taxpayers establish transfer pricing

documentation to demonstrate that they have made reasonable efforts to comply with the arm’s length principle at the time their intra-group transactions were undertaken, i.e. on an ex ante basis (hereinafter “the arm’s length price- setting” approach), based on information that was reasonably available to them at that point. Such information includes not only information on comparable transactions from previous years, but also information on economic and market changes that may have occurred between those previous years and the year of the controlled transaction. In effect, independent parties in comparable circumstances would not base their pricing decision on historical data alone.

3.70. In other instances, taxpayers might test the actual outcome of

their controlled transactions to demonstrate that the conditions of these transactions were consistent with the arm’s length principle, i.e. on an ex post basis (hereinafter “the arm’s length outcome-testing” approach). Such test typically takes place as part of the process for establishing the tax return at year-end.

terjemahan :

3.69. Dalam beberapa kasus, wajib pajak membuat dokumentasi

harga transfer untuk menunjukkan bahwa mereka telah melakukan upaya yang wajar untuk mematuhi prinsip

kewajaran dan kelaziman usaha pada saat transaksi intra-grup dilakukan, yaitu secara ex ante (selanjutnya disebut pendekatan "kewajaran dan kelaziman price- setting"), berdasarkan informasi yang cukup tersedia bagi mereka pada saat itu. Informasi tersebut tidak hanya mencakup informasi mengenai transaksi pembanding dari tahun-tahun sebelumnya, namun juga informasi mengenai perubahan ekonomi dan pasar yang mungkin terjadi antara tahun-tahun sebelumnya dan tahun transaksi yang dikendalikan. Akibatnya, pihak independen dalam kondisi yang sebanding tidak akan mendasarkan keputusan penetapan harga mereka hanya pada data historis.

3.70. Dalam kasus lain, wajib pajak dapat menguji hasil

sebenarnya dari transaksi yang dikendalikan untuk menunjukkan bahwa kondisi transaksi tersebut konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, yaitu berdasarkan ex post (selanjutnya disebut pendekatan “pengujian hasil kewajaran dan kelaziman outcame- testing”). Pengujian tersebut biasanya dilakukan sebagai bagian dari proses pembuatan SPT pada akhir tahun.

- Bahwa dari ketentuan tersebut, Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dokumen penentuan harga transfer pada saat transaksi terjadi (ex-ante) dan bukan pada saat proses pembuatan SPT pada akhir tahun (ex post).

Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pendekatan “setiap pesanan penjualan” yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding adalah tidak tepat, Terbanding berpendapat:

a. Bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016 berbunyi “Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi”

b. Bahwa Terbanding menguji transaksi afiliasi pada saat transaksi dengan mendalami formula penentuan harga transfer pada saat transaksi terjadi.

c. Bahwa berdasarkan bukti hasil permintaan keterangan dengan Direktur Pemohon Banding tentang penetapan harga transfer pada saat proses pemeriksaan diketahui bahwa penetapan harga transfer ditetapkan setiap 3 bulan sekali, dengan mengacu diantaranya faktor-faktor harga kompetitor dan volume target penjualan.

d. Bahwa Terbanding sudah meminta seluruh formula penentuan harga transfer per model produk, namun Pemohon Banding tidak meminjamkan seluruh formula penentuan harga transfer per model per periode (3 bulanan).

e. Berdasarkan pendalaman formula penentuan harga transfer diperoleh fakta bahwa tidak seluruh transaksi penjualan menggunakan formula penentuan harga transfer seperti yang telah diberikan oleh Pemohon Banding.

f. Bahwa faktanya laba yang diperoleh oleh Pemohon Banding dalam setiap transaksi, berubah-ubah dan tidak konsisten dengan sampel yang telah diberikan oleh Pemohon Banding.

g. Bahwa pendekatan “setiap pesanan penjualan” yang menjadi dasar koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di atas, hasil FCMU yang diperoleh Pemohon Banding tetap berada di dalam rentang kewajaran apabila menggunakan perusahaan pembanding dengan Indikator Independensi BvD A, Terbanding berpendapat:

a. Bahwa Terbanding tidak setuju dengan pendapat Pemohon Banding dalam lokal file atas pencarian data pembanding dengan alasan sebagai berikut:

- Data pembanding yang disajikan dalam lokal file tidak diselenggarakan pada saat terjadi transaksi.

- Bahwa Pemohon Banding tidak mendasarkan pengujian PKKU pada saat transaksi terjadi, tetapi setelah transaksi berakhir pada akhir tahun pajak (laporan keuangan)/Expost

- Bahwa Terbanding tidak setuju dengan penggunaan kriteria BVD Independence Indicator B+,B,B- karena akan beresiko data pembanding yang dipilih tidak independent.

- Bahwa terdapat data pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding tetapi tidak memenuhi kesebandingan.

b. Bahwa berdasarkan lampiran 5 dokumen lokal diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan perusahaan pembanding dengan Indikator Independensi BvD A+, A, A-, B+, B, B- sebagaimana terlihat dalam tangkapan layar berikut:

c. Bahwa salah satu alasan Terbanding menolak data pembanding Pemohon Banding adalah tidak setuju dengan penggunaan kriteria BVD Independence Indicator B+,B,B- yang digunakan Pemohon Banding karena akan beresiko data pembanding yang dipilih tidak independen.

d. Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berasal dari pengujian PKKU atas transaksi hubungan istimewa Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam dokumen lokal Pemohon Banding, dimana menurut Terbanding belum memenuhi PKKU sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

• Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa hasil FCMU Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan analisis dengan menggunakan tiga perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding, Terbanding berpendapat:

a. Bahwa berdasarkan alasan di atas maka Terbanding melakukan pengujian PKKU atas transaksi hubungan istimewa sesuai PER- 22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013.

b. Bahwa FCMU laporan keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2022 adalah sebesar 4,43%, sedangkan FCMU laporan keuangan data pembanding menurut Terbanding adalah sebesar 6,36%.

c. Berdasarkan uraian di atas maka FCMU Pemohon Banding berada di bawah FCMU data pembanding Terbanding, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kewajaran atas transaksi hubungan istimewa Pemohon Banding.

7. Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menggunakan angka database (tidak terkonsolidasi dan menggunakan total pendapatan/total revenue), Terbanding berpendapat:

a. Bahwa data dalam data base Tim Pemeriksa adalah data yang tersedia pada saat transaksi, yaitu bersumber pada database TP Catalyst rilis 165 per April 2022

b. Bahwa Tim Pemeriksa melakukan strategi pencarian data pembanding sebagai berikut:

c. Bahwa Tim Pemeriksa tidak melakukan intervensi apapun atas hasil pencarian dalam data base. Data dan informasi yang tersedia adalah sebagaimana yang tercantum dalam hasil pencarian database.

8. Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam penerapan menggunakan basis per tahun vs basis setiap pesanan penjualan berdasarkan kasus pemeriksaan pajak historis Pemohon Banding, Terbanding berpendapat:

a. Bahwa penerapan kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan oleh Tim Pemeriksa berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

b. Bahwa Tim Pemeriksa melakukan pengujian berdasarkan data dan informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

c. Bahwa historis kasus pemeriksan pajak tidak dapat dijadikan dasar dalam pengujian penerapan kewajaran dan kelaziman usaha.

Pengujian harus didasarkan pada bukti yang kompeten dan dasar hukum yang tepat.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat banding Nomor: MMKI/ACCT-0038/2025 tanggal 10 Oktober 2025, berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding. Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00507/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap

mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00507/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 15 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00004/206/22/457/24 tanggal 18 Juli 2024 Tahun Pajak Pajak 2022 atas nama PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia.

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor:

MMKI/ACCT-0050/2025 tanggal 23 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

Menurut Terbanding

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor: MMKI/ACCT-0038/2025 tanggal 10 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Oktober 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

PoinUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;
e.Banding diajukan dengan disertai alasan- alasan yang jelas;
PoinUraianYaTidak
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00507/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 15 Juli 2025;
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00507/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 15 Juli 2025;
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun 2007 dan sebelumnya: - Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
Untuk tahun 2008 dan seterusnya: - Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang tela disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
i.Surat Banding ditandatangani oleh Naoki Shiokami bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
PoinUraianYaTidak
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding. Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada halaman 2 SUB-00046 Nomor: 1.j. poin ke-2 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal

32 Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan alasan tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding.

Menurut Pemohon Banding, dalam pasal 32 UU KUP dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak maupun Surat Edaran S-08/PP/2017 yang menjadi dasar hukum Terbanding, tidak menyebutkan persyaratan untuk melampirkan bukti bahwa penandatangan surat banding berada di Indonesia.

Namun demikian, Pemohon Banding dapat jelaskan bahwa penandatangan surat banding berkedudukan di Indonesia saat menandatangani surat banding. Berdasarkan dokumen paspor atas nama Naoki Shiokami (selaku Direktur dari Pemohon Banding melalui akta perusahaan yang terbaru) tertera informasi sebagai berikut (harap merujuk pada Lampiran 9 dan Lampiran 7 dari surat banding Permohon Banding):

• Tanggal kedatangan (arrival date) penandatangan ke Indonesia yaitu pada tanggal 13 Agustus 2025.

Sedangkan Surat Banding Pemohon Banding ditandatangani pada tanggal 10 Oktober 2025 (harap merujuk pada Lampiran 5). Dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa Naoki Shiokami selaku Direktur dari Pemohon Banding berada di Indonesia pada saat menandatangani surat banding.

Disamping itu, terdapat beberapa alasan lain yang mendukung bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00507/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 15 Juli 2025 telah memenuhi seluruh ketentuan formal, yakni:

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor: 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) beserta Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan Undang-

Undang Nomor: 7 Tahun 2021 (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00507 tanggal 15 Juli 2025.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Naoki Shiokami selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor: 10 tanggal 25 April 2025.

Dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00507/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 15 Juli 2025 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP (yang terakhir diubah dengan UU HPP) dan UU Pengadilan Pajak.

Oleh karena itu, Pemohon Banding sangat berkeyakinan bahwa permohonan banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00004/206/22/457/24 tanggal 18 Juli 2024 Tahun Pajak 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-313/RIKSIS/KPP.2218/2024 tanggal 15 Juli 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon BandingFiskus
(Rp)(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto30.424.085.697.05030.985.597.342.561561.511.645.511
2Harga Pokok Penjualan29.035.255.904.97629.032.344.432.633(2.911.472.343)
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)1.388.829.792.0741.953.252.909.928
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha97.517.718.36497.517.718.364-
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)1.291.312.073.7101.855.735.191.564
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(67.631.715.791)(67.631.715.791)-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain00
e. Jumlah (a + b + c + d)(67.631.715.791)(67.631.715.791)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto17.333.360.89017.333.360.890-
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif356.791.117.586356.806.610.68615.493.100
b. Penyesuaian Fiskal Negatif342.845.941.262342.845.941.262-
c. Jumlah (a - b)13.945.176.32413.960.669.424
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e. - 7 + 8.c. + 9)1.220.292.173.3531.784.730.784.307
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12Kompensasi Kerugian00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon BandingFiskus
(Rp)(Rp)
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)1.220.292.173.3531.784.730.784.307
15PPh Terutang (tarif x 14)268.464.278.060392.640.772.480
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)268.464.278.060392.640.772.480
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 2296.475.62896.475.628-
b.3. PPh Pasal 2344.848.824.09644.848.824.096-
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)44.945.299.72444.945.299.724
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22262.237.166.000262.237.166.000-
c.2. PPh Pasal 2527.496.059.50027.496.059.500-
c.3. PPh Pasal 2900
c.4. STP (pokok kurang bayar)00
c.5. Lain-lain00
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)289.733.225.500289.733.225.500
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP00
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6. + c.6. - d.1.)334.678.525.224334.678.525.224
No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon BandingFiskus
(Rp)(Rp)
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)(66.214.247.164)57.962.247.256
20Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP16.878.606.400
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)16.878.606.400
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.g)(66.214.247.164)74.840.853.656

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor: MMKI/ACCT-0011/2024 tanggal 16 Oktober 2024, yang diterima KPP Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang berdasarkan BuktiPenerimaanSurat/ElektronikNomor:FORM- 05005597/BPS/KPP.221803/2024 tanggal 16 Oktober 2024

3. Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-00507/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 15 Juli 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a. Penghasilan Netto1.784.730.784.307(2.304.106.000)1.782.426.678.307
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak1.784.730.784.307(2.304.106.000)1.782.426.678.307
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang392.640.772.480(506.903.320)392.133.869.160
e. Kredit Pajak334.678.525.2240334.678.525.224
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar57.962.247.256(506.903.320)57.455.343.936
g. Sanksi Administrasi:16.878.606.400(147.610.246)16.730.996.154
h. Jumlah PPh yang masih (lebih) harus dibayar74.840.853.656(654.513.566)74.186.340.090

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Pokok sengketa:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp561.511.645.511,00

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
30.424.085.697.05030.985.597.342.56130.424.085.697.05030.985.597.342.56130.424.085.697.050

A. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

• Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 6 ayat (1) huruf g

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi

biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :…..

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Jumlah wajar sebagaimana dimaksud dalam ayat ini merupakan jumlah yang tidak melebihi dari jumlah yang seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kerja sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan jika dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

• Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

• PMK-22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

• Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur

Jenderal Pajak Nomor: PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

b. Data dan Fakta

Berdasarkan dokumen yang disampaikan Wajib Pajak dalam proses keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan, data internal DJP lainnya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, diketahui:

Terbanding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perakitan

pembuatan mobil untuk pihak-pihak afiliasinya baik di luar negeri maupun dalam negeri, dengan KLU terdaftar adalah «KLU» dengan komposisi kepemilikan saham sebagai berikut:

Pihak berafiliasi Terbanding selama Tahun Pajak 2022:

Transaksi pihak afiliasi Terbanding selama Tahun Pajak 2022 adalah sebagai berikut:

c. Pendapat Terbanding

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan , data internal DJP lainnya, serta ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp561.511.645.511,00 disampaikan sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan penelitian diketahui Terbanding mengajukan permohonan banding atas koreksi Peredaran Usaha terkait analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transaksi antar pihak terafiliasi.

Bahwa Terbanding tidak setuju dengan pengambilan data perusahaan pembanding Pemohon Banding yang tidak memenuhi prinsip ex ante dan menghitung kembali kewajaran harga transfer atas transaksi penjualan yang terjadi.

Bahwa Terbanding telah melakukan pengujian kewajaran atas transaksi hubungan istimewa sesuai dengan PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013. Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer pada saat transaksi terjadi (ex-ante) adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta, Terbanding berpendapat:

Bahwa berdasarkan TP Documentation Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2022 (tahun buku April 2022 – Maret 2023) diketahui pencarian data pembanding dalam lokal file di unduh pada Mei 2023, berdasarkan data base per Maret 2023 sebagaimana tangkapan layar sebagai berikut:

• Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016 berbunyi “Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi”.

• Bahwa hal tersebut juga diatur dalam pedoman EOCD TP Guidelines 2022 paragraf 3.69 dan paragraph 3.70.

3.69. In some cases, taxpayers establish transfer pricing

documentation to demonstrate that they have made reasonable efforts to comply with the arm’s length principle at the time their intra-group transactions were undertaken, i.e. on an ex ante basis (hereinafter “the arm’s length price- setting” approach), based on information that was reasonably available to them at that point. Such information includes not only information on comparable transactions from previous years, but also information on economic and market changes that may have occurred between those previous years and the year of the controlled transaction. In effect, independent parties in comparable circumstances would not base their pricing decision on historical data alone.

3.70. In other instances, taxpayers might test the actual outcome of

their controlled transactions to demonstrate that the conditions of these transactions were consistent with the arm’s length principle, i.e. on an ex post basis (hereinafter

“the arm’s length outcome-testing” approach). Such test typically takes place as part of the process for establishing the tax return at year-end.

terjemahan :

3.69. Dalam beberapa kasus, wajib pajak membuat dokumentasi

harga transfer untuk menunjukkan bahwa mereka telah melakukan upaya yang wajar untuk mematuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada saat transaksi intra- grup dilakukan, yaitu secara ex ante (selanjutnya disebut pendekatan "kewajaran dan kelaziman price-setting"), berdasarkan informasi yang cukup tersedia bagi mereka pada saat itu. Informasi tersebut tidak hanya mencakup informasi mengenai transaksi pembanding dari tahun-tahun sebelumnya, namun juga informasi mengenai perubahan ekonomi dan pasar yang mungkin terjadi antara tahun-tahun sebelumnya dan tahun transaksi yang dikendalikan. Akibatnya, pihak independen dalam kondisi yang sebanding tidak akan mendasarkan keputusan penetapan harga mereka hanya pada data historis.

3.70. Dalam kasus lain, wajib pajak dapat menguji hasil sebenarnya

dari transaksi yang dikendalikan untuk menunjukkan bahwa kondisi transaksi tersebut konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, yaitu berdasarkan ex post (selanjutnya disebut pendekatan “pengujian hasil kewajaran dan kelaziman outcame-testing”). Pengujian tersebut biasanya dilakukan sebagai bagian dari proses pembuatan SPT pada akhir tahun.

• Bahwa dari ketentuan tersebut, Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dokumen penentuan harga transfer pada saat transaksi terjadi (ex-ante) dan bukan pada saat proses pembuatan SPT pada akhir tahun (ex post).

5) Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pendekatan “setiap pesanan penjualan” yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding adalah tidak tepat, Terbanding berpendapat:

a. Bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016 berbunyi “Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi”

b. Bahwa Terbanding menguji transaksi afiliasi pada saat transaksi dengan mendalami formula penentuan harga transfer pada saat transaksi terjadi.

c. Bahwa Terbanding sudah meminta seluruh formula penentuan harga transfer per model produk, namun Pemohon Banding tidak meminjamkan seluruh formula penentuan harga transfer per model per periode (3 bulanan).

d. Berdasarkan pendalaman formula penentuan harga transfer diperoleh fakta bahwa tidak seluruh transaksi penjualan menggunakan formula penentuan harga transfer seperti yang telah diberikan oleh Pemohon Banding.

e. Bahwa faktanya laba yang diperoleh oleh Pemohon Banding dalam setiap transaksi, berubah-ubah dan tidak konsisten dengan sampel yang telah diberikan oleh Pemohon Banding.

f. Bahwa pengujian per transaksi menjadi penting dilakukan untuk menguji PKKU atas formula penentuan harga jual pada saat transaksi dan menguji kekonsistenan atas formula yang ditetapkan.

g. Bahwa pendekatan “setiap pesanan penjualan” yang menjadi dasar koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6) Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di atas, hasil FCMU yang diperoleh Pemohon Banding tetap berada di dalam rentang kewajaran apabila menggunakan perusahaan pembanding dengan Indikator Independensi BvD A, Terbanding berpendapat:

a. Bahwa Terbanding tidak setuju dengan pendapat Pemohon Banding dalam lokal file atas pencarian data pembanding dengan alasan sebagai berikut:

- Data pembanding yang disajikan dalam lokal file tidak diselenggarakan pada saat terjadi transaksi.

- Bahwa Pemohon Banding tidak mendasarkan pengujian PKKU pada saat transaksi terjadi, tetapi setelah transaksi berakhir pada akhir tahun pajak (laporan keuangan)/Expost

- Bahwa Terbanding tidak setuju dengan penggunaan kriteria BVD Independence Indicator B+,B,B- karena akan beresiko data pembanding yang dipilih tidak independent.

- Bahwa terdapat data pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding tetapi tidak memenuhi kesebandingan.

b. Bahwa berdasarkan lampiran 5 dokumen lokal diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan perusahaan pembanding dengan Indikator Independensi BvD A+, A, A-, B+, B, B- sebagaimana terlihat dalam tangkapan layar berikut:

c. Bahwa salah satu alasan Terbanding menolak data pembanding Pemohon Banding adalah tidak setuju dengan penggunaan kriteria BVD Independence Indicator B+,B,B- yang digunakan Pemohon Banding karena akan beresiko data pembanding yang dipilih tidak independen.

d. Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berasal dari pengujian PKKU atas transaksi hubungan istimewa Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam dokumen lokal Pemohon Banding, dimana menurut Terbanding belum memenuhi PKKU sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

7) Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa hasil FCMU Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan analisis dengan menggunakan tiga perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding, Terbanding berpendapat:

a. Bahwa berdasarkan alasan di atas maka Terbanding melakukan pengujian PKKU atas transaksi hubungan istimewa sesuai PER- 22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013.

b. Bahwa FCMU laporan keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2022 adalah sebesar 4,43%, sedangkan FCMU laporan keuangan data pembanding menurut Terbanding adalah sebesar 6,36%.

c. Berdasarkan uraian di atas maka FCMU Pemohon Banding berada di bawah FCMU data pembanding Terbanding, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kewajaran atas transaksi hubungan istimewa Pemohon Banding.

8) Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menggunakan angka database (tidak terkonsolidasi dan menggunakan total pendapatan/total revenue), Terbanding berpendapat:

a. Bahwa data dalam data base Tim Pemeriksa adalah data yang tersedia pada saat transaksi, yaitu bersumber pada database TP Catalyst rilis 165 per April 2022

b. Bahwa Tim Pemeriksa melakukan strategi pencarian data pembanding sebagai berikut:

c. Bahwa Tim Pemeriksa tidak melakukan intervensi apapun atas hasil pencarian dalam data base. Data dan informasi yang tersedia adalah sebagaimana yang tercantum dalam hasil pencarian database.

9) Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam penerapan menggunakan basis per tahun vs basis setiap pesanan penjualan berdasarkan kasus pemeriksaan pajak historis Pemohon Banding, Terbanding berpendapat:

a. Bahwa penerapan kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan oleh Tim Pemeriksa berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

b. Bahwa Tim Pemeriksa melakukan pengujian berdasarkan data dan informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

b. Bahwa historis kasus pemeriksan pajak tidak dapat dijadikan dasar dalam pengujian penerapan kewajaran dan kelaziman usaha. Pengujian harus didasarkan pada bukti yang kompeten dan dasar hukum yang tepat.

B. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 561.511.645.511 dengan rincian dan alasan- alasan sebagai berikut:

Pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer pada saat transaksi terjadi (ex-ante) adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta

Pemohon Banding merujuk pada paragraf 3.69 dari Pedoman OECD 2022, yang menyatakan bahwa:

“3.69. In some cases, taxpayers establish transfer pricing documentation to

demonstrate that they have made reasonable efforts to comply with the arm’s length principle at the time their intra-group transactions were undertaken, i.e. on an ex ante basis (hereinafter “the arm’s length price setting” approach), based on information that was reasonably available to them at that point...”

Terjemahan bebas:

“3.69. Dalam beberapa kasus, Pemohon Banding menyelenggarakan

dokumen penentuan harga transfer untuk menunjukkan bahwa mereka telah melakukan upaya yang wajar dalam mematuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada saat transaksi intragrup mereka dilakukan, yaitu secara ex-ante (selanjutnya disebut pendekatan “penentuan harga wajar”), berdasarkan informasi yang sewajarnya tersedia bagi mereka pada saat tersebut...”

Berdasarkan paragraf OECD di atas, terlihat bahwa pendekatan ex-ante yang telah diterapkan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Penentuan harga seluruh transaksi pihak afiliasi telah dilakukan berdasarkan informasi yang tersedia pada saat transaksi tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding;

2) Penggunaan Tahun Pajak 2019-Tahun Pajak 2021 untuk perusahaan pembanding juga merupakan data yang telah tersedia pada periode April 2022-Maret 2023 (Tahun Pajak 2022); dan

3) “Sewajarnya tersedia” mengacu pada poin (c) subpoin a di atas bahwa penilaian berdasarkan setiap pesanan penjualan tidak masuk akal dan

oleh karena itu penilaian perlu dilakukan setiap tahun sehingga dapat dianggap wajar dari perspektif bisnis, akuntansi, dan pajak.

Hal ini juga sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) PMK-213, yang menyatakan bahwa:

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.” Sebagaimana didokumentasikan dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding membandingkan kinerja keuangan Pemohon Banding dengan menggunakan Full Cost Mark-Up (“FCMU”) sebagai Indikator Tingkat Laba (“ITL”) dan dengan perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021.

Penting untuk ditekankan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi pada Tahun Pajak 2022 mulai dari April 2022 hingga Maret 2023, di mana selama periode waktu tersebut, data perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021 telah tersedia. Data untuk Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021 merupakan data dan informasi yang tersedia pada saat Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasinya pada Tahun Pajak 2022, sesuai dengan ketentuan PMK-213.

Untuk mendukung posisi Pemohon Banding terkait ketersediaan data pembanding saat dilakukannya transaksi afiliasi, Pemohon Banding merujuk pada potongan Putusan Pengadilan Pajak yang dapat di akses secara publik untuk salah satu sengketa kewajaran transfer pricing sebagai berikut:

Gambar 2: Potongan Putusan Pengadilan Pajak No. 009757.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 halaman 179 dari 195

Pada contoh putusan pengadilan pajak di atas, dapat dilihat bahwa Pengadilan Pajak telah mengamini bahwa data satu tahun sebelum tahun pajak yang disengketakan merupakan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan. Pada kasus Pemohon Banding, data keuangan Tahun Pajak 2019 hingga Tahun Pajak 2021 telah tersedia per Tahun Pajak 2022, yang telah sesuai dengan ketentuan PMK-213. Salinan potongan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dilampirkan sebagai Lampiran 8.

Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding yang menggunakan database TP Catalyst – Rilis 145 – April 2022 dan membatasi penggunaan data pembanding hanya pada data yang tersedia di database paling lambat April 2022. Penting untuk dicatat, PMK- 213 dan Pedoman TP OECD tidak mewajibkan Pemohon Banding untuk menggunakan versi basis data tertentu, tetapi menetapkan bahwa dokumentasi penetapan harga transfer harus disiapkan menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi dengan pihak terkait dilakukan, yaitu dalam hal ini April 2022–Maret 2023, sebagaimana diperjelas dalam ketentuan OECD paragraf 3.68 berikut:

“3.68 in principles, information in relating to the condition of comparbales

uncontrolled transactions undertaken or carried out during the same period of time as the controlled transaction („contemporaneous uncontrolled transaction“) is expected to be most reliable information to use in a comparability analysis, because it reflect how independent parties have behaved in economic environment that in the same as economic environment of the taxpayer’s controlled transaction. Availability of information in contemporaneous uncontrolled transaction may hoever be limited, depending on the timing of collection.“

Terjemahan bebas:

“3.68 pada prinsipnya, informasi yang berkaitan dengan kondisi transaksi

yang tidak memiliki hubungan istimewa yang sebanding yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam periode waktu yang sama

dengan transaksi yang memiliki hubungan istimewa (transaksi yang tidak memiliki hubungan istimewa pada saat yang bersamaan) diharapkan menjadi informasi yang paling dapat diandalkan untuk digunakan dalam analisis perbandingan, karena hal tersebut mencerminkan bagaimana pihak-pihak yang tidak memiliki huhungan istimewa telah berperilaku dalam lingkungan ekonomi yang sama dengan lingkungan ekonomi transaksi yang memiliki hubungan istimewa. Ketersediaan informasi dalam transaksi yang tidak memiliki hubungan istimewa pada saat yang bersamaan dapat dibatasi, tergantung pada waktu pengumpulan.“

Ketentuan OECD di atas (paragraf 3.68 dan 3.69) tidak mewajibkan Pemohon Banding untuk menggunakan data saat transaksi dengan pihak terkait dimulai, tetapi mengatur bahwa dokumentasi penetapan harga transfer harus disusun dengan menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi dengan pihak terkait dilakukan, yaitu April 2022

– Maret 2023, bukan hanya pada bulan April 2022.

Lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Maret 2023 (yaitu, versi database yang digunakan oleh Pemohon Banding) faktanya merupakan periode dalam Tahun Pajak 2022 (yaitu bulan penutupan buku untuk Tahun Pajak 2022), yang tidak melewati jangka waktu 4 (empat) bulan setelah penutupan buku untuk Tahun Pajak 2022. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang didokumentasikan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022 telah memenuhi persyaratan formal dokumen penentuan harga transfer dalam PER-32 dan PMK-213, termasuk Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 9 PMK-213. Penting untuk dicatat bahwa Pemohon Banding menyusun dokumentasi penentuan harga transfer setiap tahun, yang mengevaluasi kewajaran transaksi afiliasi berdasarkan prinsip kewajaran untuk tahun berjalan, dan sekaligus menjadi dasar bagi Pemohon Banding untuk merencanakan atau menetapkan kebijakan harga untuk transaksi afiliasi untuk Tahun Pajak berikutnya. Dengan cara ini, Pemohon Banding telah melakukan upaya

yang wajar untuk mematuhi prinsip kewajaran, berdasarkan informasi yang tersedia secara wajar pada saat transaksi terkontrol dilakukan (ex-ante). Dengan demikian, untuk Tahun Pajak 2022 Pemohon Banding merujuk pada rentang laba FCMU wajar dari perusahaan pembanding dalam menentukan kebijakan harga sedemikian rupa sehingga saat Pemohon Banding menentukan kebijakan harganya pada awal Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding merujuk pada data yang tersedia saat itu, yaitu melalui analisis benchmarking sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021. Dengan demikian, Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 yang telah disusun secara konsisten berdasarkan analisis pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021 ini telah terbukti memenuhi pendekatan ex ante dan bukan ex post.

Tabel 2: Analisis TNMM yang didokumentasikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2021

MinimumKuartil bawahMedianKuartil atasMaksimum
-4,61%-1,06%3,14%7,06%9,72%

Dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada saat transaksi masih dilakukan, yaitu pada periode akhir tahun pajak Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 (dari 1 April 2022 hingga 31 Maret 2023). Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa database TP Catalyst versi Maret 2023 yang digunakan oleh Pemohon Banding tergolong sebagai pendekatan ex-ante, bukan ex- post.

Pemohon Banding ingin menekankan bahwa pendekatan ex-ante ini merujuk pada data yang tersedia pada saat Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasinya pada Tahun Pajak 2022 yaitu data perusahaan pembanding Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021 (yang telah diperkuat dengan sampel potongan Putusan Pengadilan Pajak) yang telah dianalisis dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 dan bukan merujuk pada

penyelenggaraan dokumen penentuan harga transfer saat proses pembuatan SPT sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding.

Tanpa mengesampingkan argumen Pemohon Banding di atas, apabila Terbanding tetap bersikeras menggunakan data keuangan pembanding Tahun 2018 hingga Tahun 2020, maka Terbanding seharusnya merujuk pada rentang kewajaran yang tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2021, yaitu data yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan. Harap merujuk pada Tabel 1 di atas untuk analisis TNMM yang terdokumentasi dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021 milik Pemohon Banding.

Pendekatan “setiap pesanan penjualan” yang menjadi dasar koreksi oleh

Terbanding adalah tidak tepat

a. Penafsiran Terbanding terkait konsep ex-ante tidak tepat secara praktis Pada proses keberatan, Terbanding menyatakan demikian dalam SPUH-00470:

“Bahwa pendekatan "setiap pesanan penjualan" yang menjadi dasar koreksi Tim Pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa logika berpikir Terbanding dalam pengujian ex-ante seharusnya dilakukan berdasarkan per transaksi selama periode April 2022 hingga Maret 2023. Berdasarkan logika berfikir yang keliru ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Terbanding telah keliru dalam penafsiran konsep ex-ante oleh karena pada prakteknya, konsep ex-ante tidak seharusnya diartikan secara harafiah yaitu setiap transaksi harus menghasilkan margin dengan kisaran tertentu.

Konsep ex-ante adalah penetapan harga berdasarkan informasi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan. Dengan merujuk pada Dokumen Lokal Tahun Pajak sebelumnya, Pemohon Banding telah menentukan kebijakan harga atas transaksi-transaksi yang dilakukannya untuk mencapai marjin laba wajar untuk periode tahun berjalan, berdasarkan informasi yang tersedia pada saat transaksi tersebut dijalankan yaitu selama Tahun Pajak 2022, bukan per

transaksi secara harafiah karena hal ini pada prakteknya tidak mungkin bisa dilakukan dalam dunia bisnis.

Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan TP pada Bab II B (2) (b) disebutkan sebagai berikut:

"(b) Menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai

berdasarkan fakta dan kondisi

Dalam penentuan metode transfer pricing, prinsip yang digunakan adalah metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi (the most appropriate method), dengan mempertimbangkan antara lain:

1) Kelebihan dan kekurangan setiap metode;

2) Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi afiliasi, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;

3) Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

4) Tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada."

Pendekatan Terbanding dalam mengalokasikan biaya standar HPP, biaya jaminan, biaya royalti, dan biaya administrasi umum ke setiap transaksi tanpa basis yang jelas dan dapat diandalkan dengan tujuan semata-mata untuk pengujian ex-ante yang dilakukan berdasarkan per transaksi, dengan sendirinya menunjukkan bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan fakta, kondisi, dan praktek bisnis yang lazim sehingga informasi yang diggunakan tidak andal. Dengan demikian, Terbanding seharusnya tidak memaksakan koreksi ini.

Bertolak dengan logika berfikir yang keliru tersebut, penjelasan Pemohon Banding mengenai marjin laba wajar per tahun merupakan

pendekatan yang lebih lazim dan dapat dilakukan; sesuai dengan prinsip transfer pricing “available and reliable” dibahas lebih lanjut pada bagian di bawah ini.

b. Perhitungan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan praktik usaha yang lazim dan tidak konsisten

Pertama-tama, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa laporan keuangan merupakan catatan formal terkait kegiatan dan posisi keuangan dari suatu usaha, individu, atau entitas lain. Tujuan dari laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan perubahan posisi keuangan dari suatu perusahaan yang berguna bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Laporan keuangan harus dapat dimengerti, relevan, andal, dan sebanding. Aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan dan biaya yang dilaporkan berkaitan langsung dengan posisi keuangan suatu organisasi.

Selanjutnya, dalam rangka menentukan keputusan ekonomi yang akurat untuk masa depan perusahaan, sangat penting bahwa laporan keuangan mencerminkan kesehatan keuangan aktual dari perusahaan tersebut. Untuk mengevaluasi secara akurat kesehatan keuangan dan keberlanjutan jangka panjang dari suatu perusahaan, empat bidang utama dari kesehatan keuangan yang harus diperiksa meliputi likuiditas, solvabilitas, profitabilitas, dan efisiensi operasional. Namun, di antara empat hal tersebut, pengukuran terbaik terhadap kesehatan keuangan perusahaan adalah tingkat profitabilitasnya selama periode tertentu.

Sehubungan dengan hal di atas, Terbanding telah mengugurkan laporan keuangan audit Pemohon Banding dan alih-alih mengharapkan setiap pesanan penjualan Pemohon Banding untuk menghasilkan FCMU sebesar 6,36, yang tidak lazim.

Selama Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding memroduksi dan menjual berbagai jenis kendaraan ke berbagai lawan transaksi. Lebih lanjut, terdapat banyak faktor yang terlibat selama proses negosiasi

harga jual. Dengan demikian, Terbanding tidak hanya mengharapkan FCMU Pemohon Banding setiap pesanan penjualan harus menghasilkan 6,36 persen, namun Terbanding juga mengharapkan setiap kendaraan menghasilkan margin yang sama, apapun strategi bisnis, persaingan, wilayah, dan faktor lainnya yang merupakan hal yang mustahil dan tidak masuk akal dalam praktik bisnis yang lazim. Pendekatan Terbanding untuk menyamaratakan semua produk untuk memiliki marjin yang konsisten tidak sesuai dengan konsep faktor kesebandingan dan kondisi usaha nyata, misalnya karena diperkenalkannya suatu model baru di pasar, strategi bisnis mobil premium, target pasar dari model kendaraan tertentu, dan penentuan waktu. Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa “strategi bisnis” merupakan salah satu dari lima faktor kesebandingan yang disebutkan dalam Panduan OECD maupun peraturan pajak di Indonesia dalam menentukan kesebandingan. Sehingga, seharusnya faktor kesebandingan ini dipertimbangkan juga oleh Terbanding dalam menerapkan prinsip kewajaran.

Selain itu, Pemohon Banding telah berupaya untuk meningkatkan penanaman modalnya di Indonesia yang mengakibatkan adanya peningkatan biaya tetap misalnya depresiasi. Pemohon Banding juga terkena fluktuasi nilai tukar mata uang asing yang berdampak pada harga jual dan beli Pemohon Banding.

Keakuratan profitabilitas yang berguna dalam pengambilan keputusan ekonomi dari suatu perusahaan tercermin dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang dicatat dan diakumulasikan dalam jangka waktu satu tahun, bukan pada basis setiap pesanan penjualan. Hal ini juga sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik independen.

Pemohon Banding telah secara konsisten mencatat setiap transaksi (termasuk penjualan) sesuai PSAK. Penjualan yang dilaporkan pada SPT PPh Badan untuk tahun 2022 telah sesuai dengan pencatatan akuntansi, sehingga telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 28 UU

KUP. Selain itu, pencatatan akuntansi (yaitu, pembukuan), khususnya untuk tahun 2022, juga telah diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian oleh Auditor Independen KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY), yang memiliki reputasi sebagai salah satu firma akuntansi Big Four secara global. Karena pembukuan dan catatan untuk tahun 2022 telah melalui audit independen oleh perusahaan terkemuka, maka pengakuan jumlah penjualan dan komponen biaya tahun 2022 seharusnya telah diverifikasi sebagai akurat dan masuk akal.

Oleh karena itu, pendekatan perhitungan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap penjualan pada setiap pesanan penjualan Pemohon Banding tidak andal karena tidak mencerminkan kondisi keuangan Pemohon Banding secara holistik, tidak berdasarkan pada standar akuntansi dasar, dan dapat menimbulkan distorsi dalam pengambilan keputusan ekonomi.

c. Pendekatan perhitungan koreksi yang dilakukan Terbanding justru menyebabkan “kondisi yang tidak sebanding” dalam analisis benchmarking

Sebagaimana diuraikan pada poin B di atas, basis Terbanding dalam melakukan koreksi adalah merujuk pada setiap pesanan penjualan Pemohon Banding dan memilih perusahaan pembanding baru untuk menguji kewajaran dari transaksi afiliasi Pemohon Banding. Namun, Terbanding merujuk pada data keuangan tahunan saat memperhitungkan analisis keuangan perusahaan pembanding (yaitu, Magna International INC, THE Shyft Group, Inc, dan Yulon Motor Co.,Ltd).

Pendekatan ini dengan sendirinya menunjukan bahwa adalah mustahil bagi Terbanding untuk mengevaluasi setiap pesanan penjualan dari perusahaan pembanding, yang menghasikan pendekatan yang tidak konsisten bagi Pemohon Banding. Pemohon Banding ingin menyampaikanbahwapendekatanTerbandingdalam membandingkan hasil Pemohon Banding pada basis setiap pesanan penjualan dengan hasil perusahaan pembanding pada basis per tahun

tidak konsisten dan tidak berdasar; sehingga menimbulkan “kondisi yang tidak sebanding” dalam analisis benchmarking dengan menggunakan TNMM.

Sebagaimana terdapat dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022, analisis TNMM yang dilakukan oleh Pemohon Banding menggunakan basis keseluruhan entitas bukan pada basis per transaksi. Hal ini dikarenakan transaksi-transaksi afiliasi utama Pemohon Banding sangat terkait erat, sehingga menerapkan metode penentuan harga transfer di tingkat keseluruhan entitas dapat memberikan analisis yang lebih andal dibandingkan dengan analisis per transaksi.

Hal ini juga sejalan dengan paragraf 3.9 dan 3.10 dari Pedoman OECD 2022, yang menyatakan bahwa:

“3.9 (…) However, there are often situations where separate

transactions are so closely linked or continuous that they cannot be evaluated adequately on a separate basis. Examples may include a) some long-term contracts for the supply of commodities or services, b) rights to use intangible property, and c) pricing a range of closely linked products (e.g. in a product line) when it is impractical to determine pricing for each individual product or transaction. … Such transactions should be evaluated together using the most appropriate arm’s length method. …”

“3.10 Another example where a taxpayer’s transactions may be

combined is related to portfolio approaches. A portfolio approach is a business strategy consisting of a taxpayer bundling certain transactions for the purpose of earning an appropriate return across the portfolio rather than necessarily on any single product within the portfolio. … Portfolio approaches are an example of a business strategy that may need to be taken into account in the comparability analysis and when examining the reliability of comparables. …”

Terjemahan bebas:

“3.9 (…) Namun, sering kali terdapat situasi di mana transaksi-transaksi

terpisah saling terkait erat atau berlangsung secara berkesinambungan sehingga tidak dapat dievaluasi secara memadai secara terpisah. Contoh situasi tersebut meliputi: a) beberapa kontrak jangka panjang untuk penyediaan komoditas atau jasa, b) hak penggunaan atas properti tidak berwujud, dan

c) penetapan harga untuk rangkaian produk yang saling terkait erat (misalnya dalam satu lini produk), ketika penetapan harga secara individual untuk setiap produk atau transaksi tidak praktis untuk dilakukan. … Transaksi-transaksi semacam itu sebaiknya dievaluasi secara bersamaan dengan menggunakan metode penetapan harga wajar yang paling sesuai. …”

“3.10 Contoh lain di mana transaksi Pemohon Banding dapat

digabungkan adalah terkait dengan pendekatan portofolio. Pendekatan portofolio merupakan strategi bisnis di mana Pemohon Banding menggabungkan sejumlah transaksi tertentu dengan tujuan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai secara keseluruhan atas portofolio tersebut, bukan semata-mata atas setiap produk secara individual dalam portofolio tersebut. … Pendekatan portofolio merupakan contoh strategi bisnis yang mungkin perlu diperhitungkan dalam analisis kesebandingan serta saat menilai keandalan data pembanding. …”

Berdasarkan hal di atas, transaksi penjualan Pemohon Banding merupakan transaksi yang saling berhubungan erat baik antara satu pesanan penjualan dengan yang lainnya, maupun dengan jenis transaksi lainnya seperti pembelian bahan baku, pembayaran biaya operasional perusahaan, dan sebagainya. Dengan demikian, transaksi penjualan unit kendaraan Pemohon Banding tidak dapat dievaluasi secara terpisah berdasarkan masing-masing pesanan. Sesuai dengan Pedoman OECD 2022 paragraf 3.9 di atas, penetapan harga untuk serangkaian produk yang saling terkait erat (misalnya antara satu tipe model kendaraan dan lainnya dan juga antara periode penjualan di

bulan yang berbeda-beda) tidak praktis untuk dilakukan dengan penetapan harga individual untuk setiap produk dan untuk setiap waktu pesanan.

Lebih lanjut, dalam menguji kewajaran dari transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan menggunakan TNMM, data keuangan yang digunakan dalam analisis adalah pada basis per tahun.

Hal ini juga sejalan dengan Bab II, huruf B, a (4) PER 22 yang menyatakan bahwa:

“Pada tahapan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) Pemohon Banding akan dibandingkan dengan Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) perusahaan-perusahaan pembanding, untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak.

Beberapa Rasio Finansial yang dapat digunakan sebagai dasar pembanding antara lain: …

d) Rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya =

Laba Bersih Usaha

Berikut Pemohon Banding sampaikan contoh perhitungan pada basis

HPP + Biaya Operasi

per tahun yang berasal dari Bab III, huruf D, contoh 4, PER 22: “Contoh 4:

PQR Corp. perusahaan manufaktur yang berkedudukan di Negara A, memiliki 97% saham di PT PQR (manufaktur) yang berkedudukan di Indonesia. PQR Corp. juga memiliki 85% saham PQR Ltd. (distributor) yang berkedudukan di Negara C. Di tahun 2010, PT PQR menjual 100% produknya kepada PQR Ltd. dengan harga USD 450.00/unit. Laba bersih usaha PQR Ltd. adalah sebesar 10%. Untuk Tahun Pajak 2010, PT PQR sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPP DPK. Laporan Laba Rugi PT PQR pada Tahun Pajak 2010 adalah sebagai berikut.

PenjualanUSD 450,000.00

Harga Pokok Penjualan(USD 300,000.00)

Laba kotorUSD150,000.00

(33%)

Biaya operasi(USD 135,000.00)

Laba (rugi) bersih usaha(USD15,000.00)

(3.3%)

Rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya (Net Mark-Up) PT PQR = 3.44%

Pencarian pembanding dapat dilakukan pada commercial database. Kandidat pembanding yang diperoleh dari commercial database adalah 25 (dua puluh lima) perusahaan. Selanjutnya, melalui manual review/manual screening dilakukan penelitian secara seksama, 16 (enam belas) perusahaan dianggap tidak sebanding dengan PT PQR sehingga diperoleh 9 (sembilan) perusahaan pembanding yang reliable. Rasio net mark-up 9 (sembilan) perusahaan pembanding tersebut adalah 6,71%, 6,85% 6,95%, 7,91%, 7,31%, 7,23%, 7,59%, 8,35%, dan 8,93%.

Berdasarkan hasil penghitungan, diketahui bahwa quartile-1 = 6,95%, quartile-2 = 7,31%, dan quartile-3 = 7,91%. Dengan demikian, net mark-up PT PQR berada di luar range (quartile-1 - quartile-3). Penyesuaian positif dilakukan dengan menggunakan quartile-2. Rasio Net Mark-Up pembanding (quartile-1 s/d quartile 3) = 6,95% - 7,91%

Rasio Net Mark-Up PT PQR = 3,44%

Penghitungan Arm's Length Price (ALP)

ALP= Total Costs + (net mark-up x total costs)

ALP= USD 435,000.00 + (7.31% x USD 435,000.00) ALP= USD 435,000.00 + USD 31,798.00

ALP= USD 466,798.00

lai penjualan wajar pembanding (quartile-2)SD 466,798.00 lai penjualan PT PQRSD 450,000.00) oreksi positifSD 16,798.00”

Dengan demikian dapat terlihat dari contoh di atas bahwa cara yang tepat dalam melakukan perhitungan adalah dari Laporan Laba Rugi Pemohon Banding selama setahun, bukan setiap pesanan penjualan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”), Lampiran D, 4 (a) menyatakan:

“D. Rincian Dan/Atau Penjelasan Dari Informasi Dalam Dokumen

Lokal

……

4 (a) Informasi Keuangan Pemohon Banding memuat informasi

sebagai berikut:

a. laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik untuk Tahun Pajak terkait dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer, atau laporan keuangan yang belum diaudit dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik belum tersedia;”

……”

Berdasarkan kutipan di atas, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan dengan membandingkan rasio finansial Pemohon Banding dengan rasio finansial perusahaan pembanding. Di mana rasio finansial tersebut digunakan sebagai indikator untuk menilai kinerja keuangan perusahaan dengan informasi yang berasal dari laporan keuangan dalam satu periode tertentu.

Pemohon Banding ingin menekankan bahwa pemahaman Terbanding yang menganggap bahwa pendekatan per transaksi sebagai setiap pesanan penjualan Pemohon Banding adalah tidak tepat.

Terlepas dari hal di atas, interpretasi pendekatan per transaksi dalam hal ini adalah per jenis transaksi pihak afiliasi bukan setiap pesanan penjualan.

Hal ini juga sejalan dengan paragraf 2.64 dari Pedoman OECD 2022, yang menyatakan bahwa:

“2.64. The transactional net margin method examines the net profit

relative to an appropriate base (e.g. costs, sales, assets) that a

taxpayer realises from a controlled transaction (or transactions that are appropriate to aggregate under the principles of paragraphs 3.9-3.12)”

Terjemahan bebas:

“2.64. Metode laba bersih transaksional mengkaji laba bersih relatif

terhadap dasar yang sesuai (misalnya biaya, penjualan, aset) yang diperoleh oleh wajib pajak dari suatu transaksi afiliasi (atau dari beberapa transaksi yang layak untuk digabungkan sesuai dengan prinsip dalam paragraf 3.9–3.12).”

d. Pemohon Banding telah menyusun dan menyerahkan TPD yang komprehensif dan terdiri dari Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia, termasuk persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”)

Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa Dokumen Induk dan Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022 yang telah disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan pajak pada tanggal 5 Desember 2023 telah memenuhi persyaratan di dalam PMK-213, khususnya persyaratan yang dijelaskan di dalam Lampiran C mengenai rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam Dokumen Induk dan Lampiran D mengenai rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam Dokumen Lokal.

Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022 yang telah disampaikan tersebut telah memenuhi persyaratan formal Dokumen Lokal berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dari PMK-213, yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal sekurang-kurangnya harus mencakup informasi mengenai Pemohon Banding di bawah ini:

1) identities’ dan kegiatan usaha yang dilakukan;

2) informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

3) penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

4) informasi keuangan; dan

5) peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-faktanon-keuangan yang memengaruhi penentuan harga atau tingkat laba.

Selanjutnya, Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 juga telah memenuhi persyaratan formal yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (5) dari PER-32/PJ/2011 (“PER-32”), yang mengatur bahwa TPD sekurang-kurangnya harus mencakup informasi di bawah ini:

a. gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha dan gambaran lingkungan usaha;

b. kebijakan penentuan harga dan/atau penentuan alokasi biaya;

c. hasil Analisis Kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian dan strategi usaha;

d. pembanding yang terpilih; dan

e. catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Pemohon Banding serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih.

Dalam hal ini, Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding telah menerima informasi/penjelasan yang dibutuhkan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022, yang mengindikasikan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2022 telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Selain itu, perlu dicatat bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 telah memenuhi persyaratan formal TPD yang diatur dalam Pasal 18 ayat (5) PER-32 yang di antaranya mengatur tentang penerapan analisis kesebandingan, yang juga diatur berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) sebagaimana diubah dengan PER-32.

Pasal 5 ayat (1) PER-43 yang kemudian diubah dengan PER-32 menetapkan bahwa:

“Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor- faktor yang dapat memengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha.”

Sebagaimana dijelaskan di atas, berdasarkan analisis fungsi Pemohon Banding (dengan merujuk pada Bab 8 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022), Pemohon Banding dikarakterisasikan sebagai licensed manufacturer, dengan mempertimbangkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung.

Pemohon Banding telah melakukan referensi silang atas langkah- langkah di bawah ini yang diperlukan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan peraturan penentuan harga transfer Indonesia dengan analisis-analisis yang dilakukan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 dalam rangka membuktikan kepatuhan Pemohon Banding terhadap peraturan-peraturan terkait. Bagian-bagian utama yang relevan terhadap setiap langkah yang diperlukan dan kepatuhan Pemohon Banding diuraikan pada tabel di bawah ini, namun tidak terbatas hanya pada bagian-bagian yang disebutkan.

Tabel 2: Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022

LangkahKeterangan
1Analisis kesebandingan a. Karakteristik produk/jasaBab 4 Bab 8
LangkahKeterangan
b. Analisis fungsi c. Ketentuan kontrak d. Kondisi ekonomi e. Strategi usahaBab 8 Bab 7 Bab 4 dan 8
2Penentuan metode penentuan harga transfer yang tepatBab 9
3Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usahaBab 10
4Dokumentasi setiap langkah proses dalam menentukan harga wajarBab 10 dan Lampiran 5 hingga 11

Berdasarkan penerapan langkah-langkah yang diperlukan di atas, Pemohon Banding mengidentifikasi beberapa perusahaan pembanding independen yang melakukan fungsi yang serupa, menggunakan aset yang serupa, dan menanggung risiko yang serupa dengan Pemohon Banding.

Secara lebih spesifik, faktor-faktor kesebandingan utama yang dinilai dalam Dokumen Lokal ini adalah sebagai berikut:

● Profil fungsi perusahaan: Sebagaimana dijelaskan secara terperinci

pada Bab 10, beberapa kode industri digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan yang paling sebanding yang beroperasi di industri yang sama dan memproduksi produk yang serupa dengan Pemohon Banding. Dalam pencarian ini, Pemohon Banding menggunakan pencarian Boolean sebagai berikut:

- Kode klasifikasi industri

Pemohon Banding menguji dan mengidentifikasi U.S. Standard Industry Classification Codes (“Kode SIC”), North American Industry Classification System Codes (“Kode NAICS”), dan European Statistical Classification of Economic Activities (“Kode NACE”) yang paling memungkinkan untuk menghasilkan perusahaan-

perusahaan yang melakukan kegiatan manufaktur mobil. Kode- kode SIC yang digunakan meliputi:

Kode SIC

371 - Motor vehicles and motor vehicle equipment

❏

375 - Motorcycles, bicycles and parts

❏

Kode NAICS

3361 - Motor vehicle manufacturing

❏

3362 - Motor vehicle body and trailer manufacturing

❏

3363 - Motor vehicle parts manufacturing

❏

3369 - Other transportation equipment manufacturing

❏

Kode NACE

2910 - Manufacture of motor vehicles

❏

2920 - Manufacture of bodies (coachwork) for motor vehicles; ❏

manufacture of trailers and semi-trailers

2932 - Manufacture of other parts and accessories for motor ❏

vehicles

3091 - Manufacture of motorcycles

❏

Selanjutnya, pengkajian secara menyeluruh dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi sebanding melalui pengkajian manual terhadap situs web perusahaan dan sumber- sumber lain yang tersedia untuk umum. Pemohon Banding menolak perusahaan-perusahaan yang memiliki profil fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding (yaitu, distribusi, penyediaan jasa, dll.). Perusahaan yang dipilih adalah perusahaan yang melakukan kegiatan yang serupa dengan Pemohon Banding (yaitu, perusahaan manufaktur).

● Kondisi ekonomi: Karena pihak yang diuji adalah Pemohon

Banding, pencarian dilakukan untuk mengidentifikasi perusahaan pembanding yang beroperasi di Indonesia dengan kondisi ekonomi dan pasar yang serupa. Namun, karena sulit untuk memperoleh data andal yang memadai mengenai

perusahaan pembanding lokal, pencarian perusahaan pembanding diperluas ke lokasi geografis yang lebih luas (yaitu, Timur Jauh, Asia Tengah, dan ASEAN, serta negara-negara ekonomi berkembang).

● Indikator independensi BvD: Sebagaimana tercantum pada

halaman 54 Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022 yang telah diserahkan pada saat pemeriksaan pajak, penyaringan independensi disertakan untuk mengeliminasi perusahaan dengan satu atau lebih pemegang saham yang masing-masing memiliki lebih dari 25 persen kepemilikan langsung atau total di perusahaan tersebut. Perusahaan yang 25 persen atau lebih modal sahamnya dipegang oleh satu pemegang saham dianggap dapat mengurangi status independensi perusahaan tersebut dan oleh karena itu, berdampak terhadap kewajaran hasil keuangannya (indikator independensi BvD A).

Namun, kriteria pencarian di atas menghasilkan jumlah perusahaan yang sangat terbatas. Dengan demikian, kami memperluas kriteria pencarian dengan menyertakan perusahaan-perusahaan dengan satu atau lebih pemegang saham, di mana masing-masing pemegang saham memiliki lebih dari 25 persen dan kurang dari 50 persen kepemilikan langsung atau total di perusahaan tersebut (indikator independensi BvD B).

● Karakteristik produk: Sebagaimana dijelaskan pada Bab 8

Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding dikarakterisasikan sebagai licensed manufacturer dengan mempertimbangkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung. Sebagaimana dijelaskan pada poin di atas, terdapat beberapa kode industri yang digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan yang paling sebanding yang beroperasi dalam industri yang serupa dan memproduksi produk yang serupa dengan Pemohon Banding.

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan-perusahaan yang dipilih dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022 sebanding dengan usaha yang dioperasikan oleh Pemohon Banding dan telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer Indonesia.

e. Koreksi Terbanding tidak didukung dengan bukti yang valid dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP selanjutnya menguraikan bahwa:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Oleh karena itu, interaksi antara proses pemeriksaan (pajak) dan dasar pajak terutang (tambahan) yang ditentukan oleh Terbanding sangat penting untuk menentukan apakah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah tepat.

Untuk mengkaji/menentukan interaksi tersebut, kami merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) No. SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan DJP No. PER- 23/PJ/2013, sebagai berikut:

• Poin E No. 1:

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

• Poin F No. 1

Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Hal tersebut di atas menunjukkan bahwa:

a) berdasarkan sistem hukum perpajakan di Indonesia, pemeriksaan (pajak) merupakan mekanisme/cara bagi DJP/Kantor Pajak untuk menilai kepatuhan Pemohon Banding. Apabila terdapat kesalahan dalam perhitungan dan/atau pelaporan pajak, beban pembuktian terdapat pada Pemeriksa untuk membuktikannya, dan bukan pada pihak yang diperiksa (yaitu, Pemohon Banding);

b) bukti yang dijadikan dasar koreksi oleh Pemeriksa harus memadai dan kompeten; dan

c) setiap koreksi fiskal harus sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Posisi Terbanding yang mengabaikan 6 (enam) perusahaan pembanding yang diterima dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 (yaitu, Atul Auto Limited, Cong TY CO Phan O TO TMT, Honda Atlas Cars (Pakistan) Limited, Sazgar Engineering Works Limited, SML Isuzu Limited, dan Tofas Turk Otomobil Fabrikasi Anonim Sirketi) hanya didasarkan pada informasi high-level dari situs web dan indikator independensi. Terbanding tidak melakukan analisis lebih lanjut terkait laporan segmentasi usaha. Terbanding juga tidak melakukan pemeriksaan silang/verifikasi informasinya terhadap sumber lain (yang lebih) andal, misalnya data segmentasi di situs web setiap perusahaan. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat

bahwakoreksiyangdilakukanTerbandingtersebut didorong/didasarkan pada asumsi high-level dan bukan bukti yang lebih terperinci dan akurat.

Lebih lanjut, selama proses pemeriksaan, Terbanding tidak pernah menjelaskan atau memberikan dasar teknis dan bukti terkait alasan mengapa total biaya yang diperhitungkan adalah Harga Pokok Penjualan (“HPP”) biaya standar, royalti, jaminan, dan biaya Umum dan Administrasi (General and Administrative/“G&A”), dan bagaimana mengalokasikan biaya-biaya tersebut pada basis per pesanan penjualan dan per mitra transaksi.

Oleh karena itu, koreksi Terbanding dapat dianggap tidak berdasar atau tidak memiliki bukti yang kompeten.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi sebesar Rp 561.511.645.511 tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, PER-23/PJ/2013, dan SE-65/PJ/2013.

f. Pendekatan Terbanding dalam menolak dan menerima perusahaan pembanding tidak tepat

1. Penolakan Terbanding terhadap 6 (enam) perusahaan pembanding dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 tidak tepat

Pemohon Banding tidak setuju dengan penolakan Terbanding terhadap 6 (enam) perusahaan pembanding sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022. Tabel di bawah ini menilai perusahaan-perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding tersebut.

Tabel 3: Penilaian atas enam (6) perusahaan-perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding

NoNamaAlasan penolakanAlasan penerimaan menurut
perusahaanmenurut TerbandingPemohon Banding
1Atul Auto LimitedTerbanding menolak perusahaan ini karena perusahaan ini jugaBerdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022,
NoNamaAlasan penolakanAlasan penerimaan menurut
perusahaanmenurut TerbandingPemohon Banding
bergerak dalam ritel dan distribusi.perusahaan ini bergerak dalam manufaktur dan penjualan kendaraan niaga roda tiga dengan mesin depan dan belakang. Terbanding menolak perusahaan ini karena perusahaan ini melakukan fungsi yang berbeda. Berdasarkan pengkajian situs web, perusahaan ini bergerak dalam manufaktur kendaraan roda tiga. Berdasarkan laporan TP Catalyst, disebutkan bahwa “The company is Gujarat’s leading and fastest-growing diesel thee-wheelers manufacturing company.” Berdasarkan segmentasi TP Catalyst untuk Tahun Pajak 2021: AUTOMOBILE: 100% Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan ini sebanding dengan Pemohon Banding, sehingga tidak seharusnya ditolak oleh Terbanding sebagai perusahaan
NoNamaAlasan penolakanAlasan penerimaan menurut
perusahaanmenurut TerbandingPemohon Banding
pembanding.
2Cong TY CO Phan O TO TMTTerbanding menolak perusahaan ini karena Indikator Independensi BvD- nya adalah B+ dan produknya merupakan suku cadang otomotif.Berdasarkan pengkajian situs web, perusahaan ini bergerak dalam manufaktur mobil. Berdasarkan segmentasi TP Catalyst untuk Tahun Pajak 2021: AUTOMOBILE MFG DIVERSIFIED: 100% Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan ini sebanding dengan Pemohon Banding, sehingga tidak seharusnya ditolak oleh Terbanding sebagai perusahaan pembanding.
3Honda Atlas Cars (Pakistan) LimitedTerbanding menolak perusahaan ini karena Indikator Independensi BvD- nya adalah B+ dan perusahaan ini juga bergerak dalam distribusi ritel.Berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022, perusahaan ini bergerak dalam produksi dan perakitan kendaraan. Berdasarkan laporan tahunan, perusahaan ini bergerak dalam manufaktur dan perdagangan mobil. Berdasarkan segmentasi TP Catalyst untuk Tahun Pajak
NoNamaAlasan penolakanAlasan penerimaan menurut
perusahaanmenurut TerbandingPemohon Banding
2021: MANUFACTURING: 97,12% TRADING: 2,88% Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan ini sebanding dengan Pemohon Banding, sehingga tidak seharusnya ditolak oleh Terbanding sebagai perusahaan pembanding.
4Sazgar Engineering Works LimitedTerbanding menolak perusahaan ini karena Indikator Independensi BvD- nya adalah B dan perusahaan ini merupakan fully fledged manufacturer dan distributor.Berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022, perusahaan ini bergerak dalam manufaktur kendaraan bermotor. Berdasarkan laporan tahunan, perusahaan ini bergerak dalam manufaktur kendaraan roda tiga dan roda empat. Berdasarkan laporan TP Catalyst, disebutkan bahwa “The company is a premier manufacturer of…” Terbanding telah mengakui bahwa rasio R&D/Penjualan Sazgar Engineering Works
NoNamaAlasan penolakanAlasan penerimaan menurut
perusahaanmenurut TerbandingPemohon Banding
Limited kurang dari 3 persen. Dengan logika yang sama, Terbanding juga menerima Magna International INC dan THE Shyft Group, Inc. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan ini sebanding dengan Pemohon Banding, sehingga tidak seharusnya ditolak oleh Terbanding sebagai perusahaan pembanding.
5SML Isuzu LimitedTerbanding menolak perusahaan ini karena Indikator Independensi BvD- nya adalah B. Perusahaan ini juga bergerak dalam distribusi.Berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022, perusahaan ini bergerak dalam manufaktur dan penjualan mobil. Berdasarkan pengkajian situs web, perusahaan ini bergerak dalam manufaktur mobil (mobil penumpang), dan pada bagian dealer, dapat dilihat bahwa dealernya bukan merupakan SML Isuzu Limited, melainkan perusahaan lainnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan ini sebanding dengan
NoNamaAlasan penolakanAlasan penerimaan menurut
perusahaanmenurut TerbandingPemohon Banding
Pemohon Banding, sehingga tidak seharusnya ditolak oleh Terbanding sebagai perusahaan pembanding.
6Tofas Turk Otomobil Fabrikasi Anonim SirketiTerbanding menolak perusahaan ini karena Indikator Independensi BvD- nya adalah B dan perusahaan ini merupakan fully fledged manufacturer.Berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022, perusahaan ini bergerak dalam manufaktur dan penjualan mobil. Berdasarkan pengkajian situs web, perusahaan ini bergerak dalam manufaktur mobil dan dapat dilihat bahwa tidak terdapat indikasi adanya kegiatan distribusi yang dilakukan (situs web menunjukkan pabrik manufaktur). Berdasarkan segmentasi TP Catalyst untuk Tahun Pajak 2021: AUTOMOBILE MFG DIVERSIFIED: 99,30% Berdasarkan TP Catalyst, rasio R&D/Penjualan adalah sebesar 0,38 persen, yang menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak melakukan kegiatan R&D
NoNamaAlasan penolakanAlasan penerimaan menurut
perusahaanmenurut TerbandingPemohon Banding
yang signifikan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan ini sebanding dengan Pemohon Banding, sehingga tidak seharusnya ditolak oleh Terbanding sebagai perusahaan pembanding.

2. Perusahaan pembanding baru yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding

Berdasarkan penilaian kami terhadap informasi yang tersedia dalam database publik dan situs web perusahaan, Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding ingin menjelaskan alasan penolakan perusahaan-perusahaan tersebut pada tabel di bawah ini:

Tabel 4: Alasan penolakan perusahaan pembanding baru yang dipilih oleh Terbanding

NoNama perusahaanAlasan penolakan oleh Pemohon Banding
1Magna International INCKami tidak setuju dengan pemilihan perusahaan ini sebagai pembanding berdasarkan penjelasan di bawah ini: ▪ Perusahaan ini bergerak dalam kegiatan R&D yang signifikan. Berdasarkan laporan tahunan perusahaan ini, biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan R&D
NoNama perusahaanAlasan penolakan oleh Pemohon Banding
pada Tahun Pajak 2021 adalah sebesar USD 634 juta. Diketahui bahwa MMC mencatat biaya R&D pada Tahun Pajak 2021 sebesar JPY 55.990 juta yang setara dengan sekitar USD 524 juta. Dalam hal ini, biaya R&D Magna lebih tinggi dibandingkan biaya R&D MMC pada Tahun Pajak 2021. Oleh karena itu, dapat dilihat bahwa kegiatan usaha Magna, dengan tingkat biaya R&D yang ditanggung oleh Magna tersebut, lebih mirip atau bahkan dapat dianggap lebih kompleks dibandingkan dengan kantor pusat grup MMKI yaitu MMC. Oleh karena itu, tidak tepat jika Magna dianggap sebanding dengan MMKI menimbang profil fungsi, aset, dan risikonya. ▪ Perusahaan ini memiliki merek dagang. Berdasarkan situs web WIPO, perusahaan ini memiliki merek dagang. Merek dagang didaftarkan pada tanggal 20 Mei 2020 dan berlaku hingga tahun 2030.
NoNama perusahaanAlasan penolakan oleh Pemohon Banding
▪ Perusahaan ini memiliki produk dan teknologi. Berdasarkan situs web, produk perusahaan adalah battery enclosure dan sistem sasis. Perusahaan ini juga memiliki teknologi seperti Sustainable EV Motor Magnet. ▪ Berdasarkan segmentasi TP Catalyst untuk Tahun Pajak 2021: CORPORATE AND OTHER -1,58% BODY EXTERIORS AND STRUCTURES 39,95% POWER & VISION 31,30% SEATING SYSTEMS 13,50% COMPLETE VEHICLES 16,85% Berdasarkan segmentasi di atas, dapat dilihat bahwa segmentasi kendaraan secara keseluruhan hanya mencakup sebesar 16,85 persen. Oleh karena itu, perusahaan ini dianggap tidak sebanding dan tidak seharusnya dipilih oleh Terbanding sebagai perusahaan pembanding.
NoNama perusahaanAlasan penolakan oleh Pemohon Banding
2THE Shyft Group, Inc.Kami tidak setuju dengan pemilihan perusahaan ini sebagai pembanding berdasarkan penjelasan di bawah ini: ▪ Perusahaan ini bergerak dalam kegiatan pemasaran. Berdasarkan laporan tahunan perusahaan ini, perusahaan ini bergerak dalam kegiatan pemasaran. ▪ Perusahaan ini memiliki paten. Berdasarkan situs web WIPO, perusahaan ini memiliki paten seperti climate control, walk-in cab chassis, overhead climate control chassis for electric vehicles, keyless access mobile EV charging station.
NoNama perusahaanAlasan penolakan oleh Pemohon Banding
▪ Perusahaan ini memiliki merek dan akademi pelatihan. Berdasarkan situs web, perusahaan ini memiliki merek dan menyediakan jasa akademi pelatihan.
NoNama perusahaanAlasan penolakan oleh Pemohon Banding
▪ Profil fungsi yang berbeda Berdasarkan laporan tahunan dan situs web perusahaan, perusahaan ini bergerak dalam kegiatan ritel.
NoNama perusahaanAlasan penolakan oleh Pemohon Banding
NoNama perusahaanAlasan penolakan oleh Pemohon Banding
▪ Karakteristik produk yang berbeda. Berdasarkan situs web, produk perusahaan ini adalah suku cadang. ▪ Berdasarkan segmentasi TP Catalyst untuk Tahun Pajak 2021: Specialty chassis and vehicles 33,51% Fleet Vehicles and Services 66,49%
NoNama perusahaanAlasan penolakan oleh Pemohon Banding
Oleh karena itu, perusahaan ini dianggap tidak sebanding dan tidak seharusnya dipilih oleh Terbanding sebagai perusahaan pembanding.

3. Tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di atas, hasil FCMU yang diperoleh Pemohon Banding tetap berada di dalam rentang kewajaran apabila menggunakan perusahaan pembanding dengan Indikator Independensi BvD A

Sebagaimana terdapat pada halaman 54 Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022, dengan menggunakan indikator independensi BvD A menghasilkan jumlah perusahaan yang sangat terbatas. Oleh karena itu, kami memperluas kriteria pencarian dengan menyertakan juga indikator independensi BvD B.

Tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di atas terkait keandalan data keuangan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa jika Terbanding bersikeras menolak 4 (empat) perusahaan pembanding Pemohon Banding karena alasan indikator independensi, hasil FCMU Pemohon Banding tetap berada di dalam rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU yang diperoleh perusahaan pembanding yang diidentifikasi dalam analisis benchmarking dengan menggunakan periode peninjauan yang sama dengan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 Pemohon Banding, yaitu Tahun Pajak 2019–Tahun Pajak 2021, pada database komersial TP Catalyst versi Maret 2023.

Tabel 5: Ringkasan analisis TNMM hanya dengan indikator independensi “A”

Pihak yang diujiRata-rata tertimbang FCMU
3 tahun (Tahun Pajak
2020 – Tahun Pajak
2022) yang disesuaikan
MMKI (Pemohon Banding)4,54%
Nama perusahaanRata-rata tertimbang FCMU
3 tahun (Tahun Pajak
No
2019 – Tahun Pajak
2021)
1Atul Auto Limited-0,32%
2Sazgar Engineering Works Limited3,02%
3Yulon Motor Co.,Ltd7,88%
Minimum-0,32%
Kuartil bawah1,35%
Median3,02%
Kuartil atas5,45%
Maksimum7,88%

Namun, analisis di atas hanya menghasilkan (3) tiga perusahaan pembanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan hanya tiga data perusahaan pembanding tidak sesuai dengan pedoman penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia dan tidak memberikan analisis yang andal terhadap transaksi Pemohon Banding.

Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) PER-43 sebagaimana telah diubah dengan PER-32, laba wajar yang ditentukan berdasarkan pemilihan metode penentuan harga transfer dapat dihitung dalam bentuk harga tunggal atau rentang kewajaran,

di mana rentang kewajaran merupakan rentang antara titik kuartil pertama dan kuartil ketiga yang harus memenuhi ketentuan berikut:  Data pembanding yang digunakan harus andal; dan

 Didukung oleh bukti yang memadai dan penjelasan terkait alasan

harga tunggal tidak dapat digunakan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) PER-43 sebagaimana telah diubah dengan PER-32, ditetapkan bahwa:

“Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut...” Lebih lanjut, sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 3.55 Pedoman OECD 2022, penggunaan rentang sangat penting karena penentuan harga transfer bukan merupakan ilmu pasti, sehingga penerapan satu atau beberapa metode yang paling tepat sering kali menghasilkan rentang angka yang seluruhnya relatif andal. Dalam hal ini, perbedaan angka yang dicakup dalam rentang dapat disebabkan karena penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha umumnya hanya menghasilkan perkiraan kondisi yang seharusnya ditetapkan antar perusahaan independen.

Selain itu, terdapat kemungkinan bahwa titik yang berbeda dalam rentang mencerminkan fakta bahwa perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi yang sebanding dalam keadaan yang sebanding mungkin tidak menetapkan harga yang persis sama untuk transaksi tersebut. Oleh karena itu, agar Terbanding dapat menilai secara efektif keakuratan profitabilitas Pemohon Banding, Terbanding seharusnya terlebih dahulu menentukan rentang interkuartil berdasarkan margin perusahaan pembanding dengan karakteristik dan kondisi keuangan yang serupa dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa rentang interkuartil adalah ukuran statistik yang digunakan ketika terdapat banyak titik data, dan tujuan penggunaannya adalah untuk mengeliminasi adanya ‘outlier’.

Lebih lanjut, dari sudut pandang statistik, kuartil membagi set data yang berurutan ke dalam empat bagian yang sama besar, dan merujuk pada nilai titik interkuartil. Kuartil bawah (Q1) adalah titik antara 25 persen nilai terendah dan 75 persen nilai tertinggi, sedangkan kuartil kedua (Q2) adalah nilai tengah dari set data, di mana kuartil ini disebut juga median. Sementara itu, kuartil atas (Q3) adalah titik antara 75 persen nilai terendah dan 25 persen nilai tertinggi.

Oleh karena itu, Pemohon Banding berpandangan bahwa rentang kewajaran yang diperoleh dari tiga perusahaan pembanding tidak akan menunjukkan keadaan industri yang sebenarnya, sehingga mengakibatkan analisis yang dilakukan tidak andal. Karena jumlah perusahaan pembanding yang sangat terbatas, kami memperluas kriteria pencarian dengan menyertakan perusahaan-perusahaan dengan satu atau lebih pemegang saham, di mana masing-masing pemegang saham memiliki lebih dari 25 persen dan kurang dari 50 persen kepemilikan langsung atau total di perusahaan tersebut (indikator independensi BvD B).

Berdasarkan proses pencarian sebagaimana diuraikan dalam Bagian 10 Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022, 7 (tujuh) perusahaan yang dianggap serupa dengan Pemohon Banding dalam hal profil fungsi dan kegiatan usaha yang dilakukan, dipilih sebagai perusahaan pembanding.

Rata-rata tertimbang FCMU tiga tahun (Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021) dari 7 (tujuh) perusahaan pembanding dan rentang interkuartil yang diperoleh dari perusahaan pembanding tersebut dirangkum dalam tabel di bawah ini.

Tabel 6: Ringkasan analisis TNMM berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022

Rata-rata tertimbang FCMU
3 tahun (Tahun Pajak 2020 –
Pihak yang diuji
Tahun Pajak 2022) yang
disesuaikan
MMKI (Pemohon Banding)4,54%
Rata-rata tertimbang FCMU
NoNama perusahaan3 tahun (Tahun Pajak 2019 –
Tahun Pajak 2021)
1Atul Auto Limited-0,32%
2Cong TY CO Phan O TO TMT2,29%
3Honda Atlas Cars (Pakistan) Limited3,46%
4Sazgar Engineering Works Limited3,02%
5SML Isuzu Limited-9,16%
6Tofas Turk Otomobil Fabrikasi Anonim Sirketi12,67%
7Yulon Motor Co.,Ltd7,88%
Minimum-9,16%
Kuartil bawah0,98%
Median3,02%
Kuartil atas5,67%
Maksimum12,67%

Dengan merujuk pada tabel di atas, rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU untuk Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021 yang diperoleh dari set 7 (tujuh) perusahaan independen berkisar antara kuartil bawah sebesar 0,98 persen dan kuartil atas sebesar 5,67 persen, dengan median sebesar 3,02 persen. Dari penerapan

TNMM, Pemohon Banding menghasilkan rata-rata tertimbang FCMU tiga tahun yang disesuaikan sebesar 4,54 persen selama Tahun Pajak 2020 – Tahun Pajak 2022, yang berada di dalam rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU yang berasal dari perusahaan pembanding yang diidentifikasi dalam analisis benchmarking.

Selain hasil dalam Dokumen Lokal di atas, referensi benchmarking lainnya juga mendukung kesimpulan bahwa profitabilitas Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berdasarkan data IBISWorld, profitabilitas Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika dilihat dari industri di mana Pemohon Banding beroperasi, sehingga seharusnya tidak terdapat koreksi penentuan harga transfer yang dilakukan atas transaksi afiliasinya.

Penting untuk dicatat bahwa di dalam SPUH-00470, Terbanding mengutip informasi dari IBISWorld yang menyatakan bahwa pelaku industri yang serupa di Indonesia memperoleh rata-rata tingkat pengembalian penjualan sebesar 1,86 persen. Perlu diketahui bahwa FCMU Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2022 (yaitu, 4,54 persen) bahkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata yang diperoleh pelaku industri yang serupa di Indonesia (yaitu, 1,86 persen).

Hal ini semakin mendukung kesimpulan bahwa profitabilitas Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga seharusnya tidak

terdapat koreksi yang dilakukan atas Peredaran Usaha Pemohon Banding.

4. Hasil FCMU Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan analisis dengan menggunakan tiga perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding

Tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di atas terkait keandalan data keuangan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa hasil rata-rata tertimbang FCMU Pemohon Banding tersebut sebenarnya berada di dalam rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU yang diperoleh dari set perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding dengan menggunakan periode pengkajian yang sama dengan Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022, yaitu Tahun Pajak 2019 –Tahun Pajak 2021 pada database komersial TP Catalyst versi April 2022.

Berikut adalah hasil analisis yang dilakukan Pemohon Banding atas FCMU perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding: Tabel 7: Ringkasan analisis FCMU Tahun Pajak 2019-Tahun Pajak 2021 berdasarkan perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding menggunakan database April 2022

Pihak yang diujiRata-rata tertimbang FCMU 3 tahun
(Tahun Pajak 2020 – Tahun
Pajak 2022) yang disesuaikan
MMKI (Pemohon Banding)4,54%
Nama perusahaanRata-rata tertimbang FCMU 3 tahun
No(Tahun Pajak 2019 – Tahun
Pajak 2021)
1Magna International Inc6,16%
2THE Shyft Group, Inc.8,05%
Pihak yang diujiRata-rata tertimbang FCMU 3 tahun
(Tahun Pajak 2020 – Tahun
Pajak 2022) yang disesuaikan
MMKI (Pemohon Banding)4,54%
Nama perusahaanRata-rata tertimbang FCMU 3 tahun
No(Tahun Pajak 2019 – Tahun
Pajak 2021)
3Yulon Motor Co.,Ltd1,77%
Minimum1,77%
Kuartil bawah3,96%
Median6,16%
Kuartil atas7,10%
Maksimum8,05%

Berdasarkan hasil analisis di atas, bahkan dengan menggunakan perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding dan menggunakan periode pengkajian Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021, rata-rata tertimbang FCMU tiga tahun Pemohon Banding yang disesuaikan sebesar 4,54 persen selama Tahun Pajak 2020 – Tahun Pajak 2022, berada di dalam rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU yang diperoleh perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding.

g. Terbanding tidak konsisten dalam menggunakan angka database (tidak terkonsolidasi dan menggunakan total pendapatan/total revenue) Dalam proses keberatan, kami memahami dalam SPUH-00470 bahwa Terbanding menggunakan akun-akun yang tidak terkonsolidasi dan angka total pendapatan untuk menghitung rentang kewajaran perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding.

Sangat penting untuk dicatat bahwa akun yang tidak terkonsolidasi mencerminkan hasil perusahaan yang mungkin melakukan transaksi afiliasi sebelum dilakukan konsolidasi. Selain itu, total pendapatan

mencakup penjualan bersih dan pendapatan lainnya. Misalnya, dalam kasus Yulon Motor Co. Ltd., total pendapatan tidak hanya mencakup segmen usaha utamanya, yaitu penjualan kendaraan, namun juga pendapatan dari segmen usaha lain seperti pendapatan sewa, pendapatan investasi, dan pendapatan bunga (Laporan Tahunan Yulon Motor Co. Ltd. untuk Tahun Pajak 2020, halaman 280-282). Di sisi lain, dalam mengkaji perusahaan pembanding yang diterima dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding menggunakan akun konsolidasi, yang mengeliminasi transaksi afiliasi, dan angka penjualan bersih, yang mewakili pendapatan usaha utama perusahaan pembanding.

Lebih lanjut, berdasarkan Osiris Data Guide, penjualan bersih berasal dari penjualan/turnover setelah dikurangi diskon tunai, diskon dagang, penjualan yang dikembalikan, pajak cukai, dan potongan lainnya yang diberikan sebagai kredit kepada pelanggan. Sedangkan, total pendapatan berasal dari jumlah penjualan bersih dan pendapatan lainnya. Dengan demikian, terdapat perbedaan komponen perhitungan profitabilitas antara Terbanding dan Pemohon Banding. Dalam hal ini, adalah lebih tepat menggunakan penjualan bersih yang tidak tercampur dengan pendapatan lainnya yang kurang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan pembanding.

Tanpa mengesampingkan argumen tersebut di atas, jika Pemohon Banding mengikuti pendekatan Terbanding yang menggunakan versi database yang sama dengan Terbanding, yaitu April 2022, namun menggunakan akun konsolidasi dan penjualan bersih, berikut adalah hasil yang diperoleh:

Tabel 8: Ringkasan analisis FCMU Tahun Pajak 2018-Tahun Pajak 2020 berdasarkan perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding menggunakan database April 2022

Pihak yang diujiRata-rata tertimbang FCMU
3 tahun (Tahun Pajak
2020 – Tahun Pajak
2022) yang disesuaikan
MMKI (Pemohon Banding)4,54%
Nama perusahaanRata-rata tertimbang FCMU
3 tahun (Tahun Pajak
No
2018 – Tahun Pajak
2020)
1Magna International Inc6,94%
2THE Shyft Group, Inc,6,36%
3Yulon Motor Co,,Ltd-0,39%
Minimum-0,39%
Kuartil bawah2,98%
Median6,36%
Kuartil atas6,65%
Maksimum6,94%

Berdasarkan hasil analisis di atas, bahkan jika menggunakan perusahaan pembanding dan periode pengkajian (Tahun Pajak 2018 – Tahun Pajak 2020) yang diterima oleh Terbanding, rata-rata tertimbang FCMU tiga tahun Pemohon Banding yang disesuaikan sebesar 4,54 persen selama Tahun Pajak 2020 – Tahun Pajak 2022, tetap berada di dalam rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU yang diperoleh perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding.

Selain itu, dalam proses keberatan (yaitu tertuang dalam SPUH- 00470), Terbanding menyatakan sebagai berikut:

“Bahwa Tim Pemeriksa tidak melakukan intervensi apapun atas hasil pencarian dalam database. Data dan informasi yang tersedia adalah sebagaimana yang tercantum dalam hasil pencarian database”

Berikut Pemohon Banding tampilkan perbandingan strategi pencarian antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam mencari perusahaan pembanding.

Tabel 98: Perbandingan strategi pencarian menurut Pemohon Banding dan Terbanding

No.UraianMenurut:Kesimpulan
Pemohon BandingTerbanding
1.Perusahaan tercatat/tidak tercatatPerusahaan yang tercatat di bursaTidak sebanding
2.StatusPerusahaan aktifPerusahaan aktifSebanding
3.Kode konsolidasiC1 (consolidated accounts with no unconsolidated companion), C2 (consolidated accounts with an unconsolidated companion), U2 (unconsolidated accounts with a consolidated companion)C1 (consolidated accounts with no unconsolidated companion), C2 (consolidated accounts with an unconsolidated companion), U2 (unconsolidated accounts with a consolidated companion)Sebanding
4.Indikator independensi BvDA+, A, A-, B+, B, B-A+, A, A-Tidak sebanding
5.Kawasan/negara di dunia/wilayah di negaraHanya alamat pendirian: Timur Jauh dan Asia Tengah, Afghanistan, Aljazair, Angola, Argentina, Bahama, Bahrain, Bangladesh, Barbados, Belize, Benin, Bhutan, Bolivia, Botswana, Brasil, Brunei Darussalam, BurkinaHanya alamat pendirian: Amerika Utara, Eropa Barat, Eropa Timur, Skandinavia, Negara- negara Baltik, Negara- negara Nordik, Negara-negara Balkan, Timur Tengah, Timur Jauh dan Asia Tengah, Amerika Selatan danTidak sebanding
No.UraianMenurut:Kesimpulan
Pemohon BandingTerbanding
Faso, Burundi, Kamboja, Kamerun, Afrika Tengah, Chad, Chili, Cina, Kolombia, Komoro, Kongo, Kosta Rika, Pantai Gading, Kuba, Djibouti, Dominika, Ekuador, Mesir, El Salvador, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Eswatini, Ethiopia, Fiji, Gabon, Gambia, Ghana, Guatemala, Guinea, Guinea Bissau, Guyana, Haiti, Honduras, Hong Kong, SAR, India, Iran, Republik Islam, Irak, Israel, Jamaika, Yordania, Kenya, Kiribati, Korea Utara, Korea Selatan, Kuwait, Laos, Lebanon, Lesotho, Liberia, Libya, Madagaskar, Malawi, Malaysia, Maladewa, Mali, Mauritania, Mauritius, Meksiko, Mongolia, Maroko, Mozambik, Myanmar/Burma, Namibia, Nepal, Nikaragua, Niger, Nigeria, Oman,Tengah, Afrika, Oseania, Supranasional.
No.UraianMenurut:Kesimpulan
Pemohon BandingTerbanding
Pakistan, Panama, Papua Nugini, Paraguay, Peru, Filipina, Qa tar, Rwanda, Samoa, São Tome and Principe, Arab Saudi, Senegal, Sierra Leone, Singapura, Kepulauan Solomon, Somalia, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Sri Lanka, Sudan, Suriname, Republik Arab Suriah, Taiwan, Tanzania, Republik Bersatu , Thailand, Timor- Leste, Togo, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Turki, Uganda, Uni Emirat Arab, Uruguay, Vanuatu, Venezuela, Vietnam, Yaman, Zambia, Zimbabwe
6.US SIC (Hanya kode primer)371 - Motor vehicles and motor vehicle equipment, 375 - Motorcycles, bicycles and parts371 - Motor vehicles and motorvehicle equipment, 375- Motorcycles, bicycles and partsSebanding
7.NAICS 2017 (hanya kode primer)3361 - Motor Vehicle Manufacturing, 3362 - Motor Vehicle Body and Trailer3361 - Motor Vehicle Manufacturing, 3362 - Motor Vehicle Body and TrailerSebanding
No.UraianMenurut:Kesimpulan
Pemohon BandingTerbanding
Manufacturing, 3363 - Motor Vehicle Parts Manufacturing, 3369 - Other Transportation Equipment ManufacturingManufacturing, 3363 - Motor Vehicle Parts Manufacturing, 3369 - Other Transportation Equipment Manufacturing
8.NACE Rev. 2 (Hanya kode primer)2910 - Manufacture of motor vehicles, 2920 - Manufacture of bodies (coachwork) for motor vehicles; manufacture of trailers and semi- trailers, 2932 - Manufacture of other parts and accessories for motor vehicles, 3091 - Manufacture of motorcyclesTidak sebanding
10.Tahun dengan akun yang tersedia2017, 2018, 2019, 2020Tidak sebanding

Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa Terbanding telah melakukan ubahan atas hasil pencarian perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga menghasilkan perbedaan terhadap perusahaan pembanding yang dipilih dan menyebabkan hasil analisis Terbanding menjadi tidak andal.

h. Terbanding tidak konsisten dalam penerapan menggunakan basis per tahun vs basis setiap pesanan penjualan berdasarkan kasus pemeriksaan pajak historis Pemohon Banding

Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan untuk tahun-tahun sebelumnya yang telah selesai, Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding dengan menggunakan pendekatan setiap pesanan penjualan (sales

order). Oleh karena itu, Terbanding tidak konsisten dalam melakukan pendekatan penentuan harga transfernya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan hal ini berdampak pada Pemohon Banding karena tidak adanya kepastian hukum.

Tabel 109: Ringkasan pendekatan historis Terbanding dalam melakukan koreksi TNMM

Tahun PajakPendekatan TerbandingStatus
Pemohon
Banding
Tahun Pajak 2017TNMM pada basis per tahunTelah dilakukan pemeriksaan
Tahun Pajak 2018TNMM pada basis per tahunTelah dilakukan pemeriksaan
Tahun Pajak 2019TNMM pada basis per tahunTelah dilakukan pemeriksaan
Tahun Pajak 2020TNMM pada basis per tahunBelum dilakukan pemeriksaan (kurang bayar)
Tahun Pajak 2021TNMM pada basis per tahunBelum dilakukan pemeriksaan (kurang bayar)
Tahun Pajak 2022TNMM pada basis setiap pesanan penjualanTelah dilakukan keberatan dan tengah dilakukan banding

Lebih lanjut, pada sengketa Tahun Pajak 2017, pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding adalah menggunakan TNMM pada tingkat keseluruhan entitas. Pada proses Keberatan Pajak, Tim Peneliti Keberatan membatalkan koreksi terkait transfer pricing berdasarkan

Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Nomor: PHP- 675/WPJ.22/BD.06/2020 tertanggal 1 Desember 2020 sebagai berikut: “Berdasarkan hal-hal tersebut di atas diketahui bahwa FCMU penyesuaian Wajib Pajak sebesar 4,57% sedangkan rentang kuartile perusahaan data pembanding adalah 3,66 % - 9,75%, sehingga FCMU penyesuaian Wajib Pajak masih dalam rentang kewajaran. Dengan demikian koreksi Pemeriksa tidak tepat sehingga dapat dibatalkan.” Dapat dilihat bahwa tim Peneliti Keberatan setuju untuk melihat laba operasional Pemohon Banding pada tingkat keseluruhan entitas sebesar 4,57% pada Tahun Pajak 2017. Hal ini menunjukkan bahwa laba operasional Pemohon Banding sudah pada level wajar yang diterima oleh Terbanding. Harap merujuk pada Lampiran 10 untuk Surat Pemberitahunan Hasil Penelitian No. PHP-675/WPJ.22/BD.06/2020 atas nama Pemohon Banding atas pengajuan keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2017.

Sebagai tambahan, Pemohon Banding juga telah dilakukan pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2020 oleh KPP yang sama dengan Terbanding yaitu Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang, dengan basis keseluruhan entitas Pemohon Banding yang tidak konsisten pula dengan Tahun Pajak yang disengketakan.

Oleh karena itu, terdapat bermacam-macam pendekatan yang inkonsisten yang digunakan oleh Terbanding terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan oleh Terbanding atas Pemohon Banding. Hal ini dapat menempatkan Pemohon Banding pada posisi pajak yang tidak pasti, sehingga bertentangan dengan Prinsip Kepastian Hukum (Certainty) yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia. Melalui penerbitan Keputusan Keberatan Pajak Tahun Pajak 2017 sebagai produk hukum, seharusnya terdapat konsistensi bagi setiap Wajib Pajak.

Sehubungan dengan hal di atas, perlu ditekankan bahwa profil fungsi, aset, dan risiko Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 tetap konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya, sedangkan pendekatan dan

kesimpulan Terbanding telah tidak konsisten. Hal ini telah membuat Pemohon Banding tidak memperoleh kepastian hukum dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

i. Terbanding telah tidak konsisten dalam pemilihan perusahaan pembanding yang diterima

Sebagaimana dijelaskan pada poin sebelumnya, Pemohon Banding telah melewati proses pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2020, dimana perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak konsisten dengan proses sengketa Tahun Pajak 2022, SP2DK untuk Tahun Pajak 2020, dan Pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2020. Berikut adalah ringkasan dari perusahaan pembanding yang dipilih secara inkonsisten oleh Terbanding:

Tabel 11: Ringkasan Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding untuk Tahun-Tahun Pajak sebelumnya untuk Pemohon Banding

Perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding Tahun Pajak 2022PerusahaanPerusahaan pembanding yang dipilih Terbanding untuk Tahun Pajak 2020
pembanding
yang dipilih
Terbanding
dalam SP2DK
Tahun Pajak
2020
1. Magna International INC. 2. Yulon Motor Co.,Ltd. 3. THE Shyft Group, Inc.1. Magna International INC. 2. Yulon Motor Co.,Ltd.1. Ogino Kogyo Co.,Ltd. 2. Sewon Technology Co.,Ltd. 3. Hamana Waorks Co.,Ltd. 4. Avex Co.,Ltd. 5. Ogawa Pump Industrial Company.
Perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding Tahun Pajak 2022PerusahaanPerusahaan pembanding yang dipilih Terbanding untuk Tahun Pajak 2020
pembanding
yang dipilih
Terbanding
dalam SP2DK
Tahun Pajak
2020
6. Katagiri Seisakusho Co.Ltd.,Inc. 7. Yulon Motor Co.,Ltd.

Dapat dilihat bahwa pemilihan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding nyatanya tidak konsisten walaupun selama Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2022, tidak terdapat perbedaan profil fungsi dan risiko Pemohon Banding. Dengan demikian, tidak seharusnya Terbanding memilih perusahaan pembanding yang berbeda. Harap merujuk pada Lampiran 13 untuk SPHP dan risalah pembahasan Tahun Pajak 2020. Dengan demikian, dapat dilihat bahwa hal ini dapat memberikan dampak tidak adanya kepastian hukum bagi Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp561.511.645.511 telah tidak tepat, dan oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan seluruhnya.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang

terhormat dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00507, sehingga perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2022 menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Pemohon Banding
(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto30.424.085.697.050
2Harga Pokok Penjualan29.034.909.600.793
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)1.389.176.096.257
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha97.517.718.364
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)1.291.658.377.893
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(67.631.715.791)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a + b + c + d)(67.631.715.791)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto17.333.360.890
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif356.791.117.586
b. Penyesuaian Fiskal Negatif342.845.941.262
c. Jumlah (a - b)13.945.176.324
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e. - 7 + 8.c. + 9)1.220.638.477.536
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)1.220.638.477.536
15PPh Terutang (tarif x 14)268.540.465.058
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)268.540.465.058
No.UraianMenurut
Pemohon Banding
(Rp)
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 2296.475.628
b.3. PPh Pasal 2344.848.824.096
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)44.945.299.724
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22262.237.166.000
c.2. PPh Pasal 2527.496.059.500
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)289.733.225.500
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6. + c.6. - d.1.)334.678.525.224
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)(66.134.651.824)
20Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.g)(66.134.651.824)

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan

Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan- keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP-

00507/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 15 Juli 2025;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor:

00004/206/22/457/24 tanggal 18 Juli 2024 Tahun Pajak 2022;

Bukti P-3 Surat keberatan Nomor: MMKI/ACCT-0011/2024 tanggal 16 Oktober

2024 dan Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-4 Akta Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M. Nomor: 136 Tanggal 29 Oktober

2014 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT MMC Motors Manufacturing Indonesia;

Bukti P-5 Lampiran SK Menkumham Nomor: AHU-39669.40.10.2014 Tanggal 15

Desember 2014;

Bukti P-6 Akta Notaris Hermin Budisetyasih, S.H.,M.Kn. Nomor: 10 Tanggal 25

April 2025 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang

Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (Perubahan Direksi);

Bukti P-7 Akta Notaris Sri Ismiyati, S.H.,M.Kn. Nomor: 42 Tanggal 18 April 2023

tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia;

Bukti P-8 Paspor atas nama Naoki Shiokami;

Bukti P-9 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-009757.15/2023/PP/M.IIIA

Tahun 2025;

Bukti P-10 Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti P-11 Dokumen pendukung alasan penerimaan perusahaan pembanding oleh

Pemohon Banding;

Bukti P-12 Dokumen pendukung alasan penolakan perusahaan pembanding dipilih

oleh Terbanding;

Bukti P-13 SPHP dan Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-14 Surat Kuasa Khusus Nomor: MMKI/ACCT-0060/2025 Tanggal 9 Januari

2026 atas nama F A Quardfilio Octabiyanto;

Bukti P-15 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-560/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli

2024 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama F A Quardfilio Octabiyanto;

Bukti P-16 Surat Kuasa Khusus Nomor: MMKI/ACCT-0070/2025 Tanggal 9 Januari

2026 atas nama Hendra Lie;

Bukti P-17 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-787/PP/IKH/2024 tanggal 30

Agustus 2024 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Hendra Lie;

Bukti P-18 Surat Kuasa Khusus Nomor: MMKI/ACCT-0080/2025 Tanggal 9 Januari

2026 atas nama Jonathan Genadi Rusli;

Bukti P-19 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1914/PP/IKH/2025 tanggal 24

September 2025 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Jonathan Genadi Rusli;

Bukti P-20 Surat Kuasa Khusus Nomor: MMKI/ACCT-0090/2025 Tanggal 9 Januari

2026 atas nama Sutrisno Ali;

Bukti P-21 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-685/PP/IKH/2025 tanggal 28 April

2025 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Sutrisno Ali;

Bukti P-22 Kartu Tanda Pengenal Penduduk atas nama F A Quardfilio Octabiyanto; Bukti P-23 Kartu Tanda Pengenal Penduduk atas nama Hendra Lie;

Bukti P-24 Kartu Tanda Pengenal Penduduk atas nama Jonathan Genadi Rusli; Bukti P-25 Kartu Tanda Pengenal Penduduk atas nama Sutrisno Ali;

Bukti P-26 Pakta Integritas atas nama Naoki Shiokami;

Bukti P-27 Pakta Integritas atas nama F A Quardfilio Octabiyanto;

Bukti P-28 Pakta Integritas atas nama Hendra Lie;

Bukti P-29 Pakta Integritas atas nama Jonathan Genadi Rusli;

Bukti P-30 Pakta Integritas atas nama Sutrisno Ali;

Bukti P-31 Paspor atas nama Naoki Shiokami;

Bukti P-32 Akta Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M. Nomor: 136 Tanggal 29 Oktober

2014 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT MMC Motors Manufacturing Indonesia;

Bukti P-33 Akta Notaris Hermin Budisetyasih, S.H.,M.Kn. Nomor: 10 Tanggal 25

April 2025 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (Perubahan Direksi);

Bukti P-34 Lampiran SK Menkumham Nomor: AHU-AH.01.09-0211025 Tanggal 29

April 2025;

Bukti P-35 Akta Notaris Sri Ismiyati, S.H.,M.Kn. Nomor: 48 Tanggal 21 Maret 2024

tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia Nomor: MMKI/SH- R/19/II/2024;

Bukti P-36 Lampiran SK Menkumham Nomor: AHU-AH.01.09-0128950 Tanggal 1

April 2024;

Bukti P-37 Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-38 Surat Banding Nomor: MMKI/ACCT-0038/2025 tanggal 10 Oktober

2025;

Bukti P-39 KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP-

00507/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 15 Juli 2025;

Bukti P-40 Surat keberatan Nomor: MMKI/ACCT-0011/2024 tanggal 16 Oktober

2024 dan Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-41 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor:

00004/206/22/457/24 tanggal 18 Juli 2024 Tahun Pajak 2022;

Bukti P-42 Matriks Sengketa

Bukti P-43 Bukti Pendukung Keberadaan Naoki Shiokami saat Penandatangan

Surat Banding

Bukti P-44 Dokumen Lokal - MMKI Tahun Pajak 2022

Bukti P-45 Laporan Keuangan (telah diaudit) - MMKI Tahun Pajak 2022

Bukti P-46 Profil Perusahaan - MMKI Tahun Pajak 2022

Bukti P-47 Salinan paspor Naoki Shiokami sebagai penandatangan surat banding

yang membuktikan keberadaannya di Indonesia

Bukti P-48 SPT - MMKI Tahun Pajak 2022

Bukti P-49 Penjelasan Tertulis tanggal 24 Februari 2026

Bukti P-50 Dokumen pendukung alasan penerimaan 6 perusahaan pembanding

oleh Pemohon Banding

Bukti P-51 Dokumen pendukung alasan penolakan 2 perusahaan pembanding

dipilih oleh Terbanding

Bukti P-52 Penjelasan Tertulis tanggal 7 April 2026

Bukti P-53 Dokumen pendukung alasan penerimaan 6 perusahaan pembanding

oleh Pemohon Banding

Bukti P-54 Dokumen pendukung alasan penolakan 2 perusahaan pembanding

dipilih oleh Terbanding

Bukti P-55 Salinan Invoice;

Bukti P-56 Kesimpulan Akhir tanggal 28 April 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa

Bukti T-2 LHP, LPK, KKP

Bukti T-3 Penjelasan Tertulis tanggal 25 Februari 2026

Bukti T-4 Penjelasan tertulis tanggal 8 April 2026

Bukti T-5 Pendapat Akhir Nomor: S-2887/PJ.07/2026 tanggal 17 April 2026

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00507/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 15 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/206/22/457/24 tanggal 18 Juli 2024 Tahun Pajak 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: MMKI/ACCT-0038/2025 tanggal 10 Oktober 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding terdiri atas :

PokokPemohon BandingTerbanding

Sengketa (Rp) Sengketa(Rp)(Rp)

Peredaran 30.424.085.697.050,00 30.985.597.342.561,00 561.511.645.511,00 Usaha

Menimbang bahwa Terbanding di dalam matrik sengketa

mengungkapkan terdapat perbedaan nilai PPh terutang antara koreksi saat pemeriksaan dan proses Keberatan namun hal tersebut disebabkan koreksi lain pada akun Harga Pokok Penjualan (HPP) yang tidak disengketakan dalam proses Banding, dalam proses keberatan, atas koreksi Harga Pokok Penjualan dibatalkan sebagian sebesar Rp2.304.106.000,00 dan dipertahankan sebagian sebesar Rp261.062.160,00, koreksi biaya HPP yang dipertahankan dalam keberatan tersebut tidak diajukan Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan sanggahan terkait selisih biaya HPP yang dipertahankan Terbanding di proses keberatan dan hanya mengajukan banding terkait Koreksi Peredaran Usaha senilai Rp561.511.645.511,00 sehingga Pengadilan Pajak berpendapat sengketa bandingadalahkoreksiPeredaranUsahaselebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp561.511.645.511,00

POKOK SENGKETA

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp561.511.645.511,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang

diserahkan oleh para pihak pada proses persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

bahwa koreksi peredaran usaha oleh Terbanding melalui pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan afiliasi;

bahwa Pendapat akhir Terbanding dibagi atas 14 (tempat belas) pokok penjelasan, sebagai berikut:

A. Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) Pemohon Banding tidak

dapat dipertimbangkan

B. Filosofi Dan Alasan Penggunaan Metode Ex Ante Dalam Penerapan PKKU

dan Alasan Pendekatan Ex Post Tidak Sesuai Dalam Penerapan PKKU Oleh Wajib Pajak

C. Ringkasan Alasan Data Pembanding Yang Dipilih Oleh Pemohon Tidak

Memenuhi Kesebandingan

D. Ringkasan Alasan Data Pembanding Yang Dipilih Oleh Terbanding Telah

Memenuhi Kesebandingan

E. Uraian Penjelasan Data Pembanding Pemohon Banding Tidak Memenuhi

Kesebandingan karena Tingkat Independensi Rendah

F. Uraian Penjelasan Data Pembanding Pemohon Banding Tidak Memenuhi

Kesebandingan terkait FUNGSI Pembanding

G. Uraian Penjelasan Data Pembanding Terbanding Telah Memenuhi

Kesebandingan terkait Fungsi Perusahaan Pembanding

H. Tidak Terdapat Dasar Koreksi Terbanding Terkait Analisis Kesebandingan

atas Perbedaan Produk

I. Referensi Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung RI Terkait

Sengketa Sejenis

J. Pengujian Harga Transfer Digunakan Untuk Menguji PKKU Melalui

Penerapan Kebijakan Harga dan Pengujian Per Transaksi Memiliki Tingkat Presisi Yang Lebih Tinggi

K. Persandingan Penghitungan Pengujian Kewajaran Secara Agregat dan

Pengujian Per Transaksi

L. Tanggapan Terbanding atas Pendapat Pemohon yang menyebutkan

”Hasil FCMU yang Diperoleh Pemohon Banding Tetap Berada di dalam Rentang Kewajaran Apabila Menggunakan Perusahaan Pembanding dengan Indikator Independensi Bvd A

M. Tanggapan Terbanding atas Pendapat Pemohon yang menyebutkan

”Hasil FCMU Pemohon Banding Telah Sesuai dengan Prinsip Kewajaran

dan Kelaziman Usaha Berdasarkan Analisis Menggunakan Tiga Perusahaan Pembanding yang Diterima oleh Terbanding.

N. Tanggapan Terbanding atas Pendapat Pemohon yang menyebutkan

”Terbanding Tidak Konsisten dalam Memilih Perusahaan Pembanding yang Telah Diterima atas Sengketa Tahun Pajak Sebelumnya”

bahwa uraian penjelasan oleh Terbanding selengkapnya diuraikan sebagai berikut:

A. Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) Pemohon Banding

tidak dapat dipertimbangkan

bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding tidak diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213/2016);

bahwa berdasarkan TP Doc yang dibuat oleh Pemohon untuk Tahun Pajak 2022 (tahun buku April 2022 – Maret 2023) diketahui pencarian data pembanding dalam lokal file baru diunduh pada Mei 2023.

B. Filosofi dan Alasan Penggunaan Metode Ex Ante Dalam Penerapan

PKKU serta Alasan Pendekatan Ex Post Tidak Sesuai Dalam Penerapan PKKU Oleh Wajib Pajak

bahwa secara filosofis, penggunaan ex ante diperlukan karena harga transfer pada dasarnya merupakan produk keputusan bisnis. Keputusan bisnis selalu dibuat dalam kondisi ketidakpastian, dengan menggunakan data, asumsi, proyeksi, serta ekspektasi yang tersedia pada saat keputusan diambil. Pihak independen di dunia usaha juga tidak pernah menetapkan harga berdasarkan informasi masa depan yang belum ada. Dalam sengketa ini, data dan informasi dalam penentuan harga baru diperoleh Pemohon Banding pada Mei 2023 atau setelah tahun pajak berakhir;

bahwa Pendekatan ex ante tidak hanya berfungsi sebagai dokumentasi transfer pricing. melainkan sebagai bukti bahwa pada saat transaksi dilakukan, Wajib Pajak telah berupaya menerapkan PKKU secara rasional, sistematis, dan berbasis informasi yang tersedia;

C. Ringkasan Alasan Data Pembanding Yang Dipilih Oleh Pemohon

Banding Tidak Memenuhi Kesebandingan.

NoData Pembanding menurut PemohonAlasan Ketidaksebandingan
TINGKAT INDEPENDENSI (dimiliki/dikontrol oleh pengendali dengan saham lebih dari 25%)FUNGSI (Fungsi tested party adalah Hanya Manufaktur dengan kategori licensed Manufaktur)
1Atul Auto Limited-Selain Manufaktur, juga mencakup Retail dan Distributor
2Cong TY CO Phan OtoB+-
3Honda Atlas CarsB+Selain Manufaktur, juga mencakup Retail dan Distributor
4Sazgar Engineering Works Limited--Selain Manufaktur, juga mencakup Distributor -Data tidak tersaji dalam pencarian dengan pendekatan ex -ante
5SML Isuzu LimitedBSelain Manufaktur, juga mencakup Distributor

6 TofasTurkB+SelainManufaktur,

Otomobiljugamencakup FabrikasiDistributor

Anonim Sirketi

D. Ringkasan Alasan Data Pembanding Yang Dipilih Oleh Terbanding

Telah Memenuhi Kesebandingan

NoData Pembanding menurut PemohonAlasan Kesebandingan
Tingkat independensi (dimiliki oleh afiliasi lebih dari 25%)Fungsi (Fungsi tested party adalah Hanya Manufaktur dengan kategori licensed Manufaktur)
1MAGNA INTERNATIONAL INCA+Hanya Manufaktur
2THE SHYFT GROUP, INC.A+Hanya Manufaktur
3YULON MOTOR CO.,LTDA+Hanya Manufaktur

E. Uraian Penjelasan Data Pembanding Pemohon Banding Tidak

Memenuhi Kesebandingan karena Tingkat Independensi Rendah.

bahwa selain karena perbedaan versi rilis dimana yang digunakan oleh Pemohon dengan metode ex-post sementara Terbanding menggunakan ex- ante, Terbanding juga tidak memasukkan pembanding dari Pemohon karena Data Pembanding memiliki Tingkat independensi yang rendah Bvd B dan B+. Tingkat independensi yang rendah Bvd B dan B+ berarti dimiliki/dikontrol oleh pengendali dengan saham lebih dari 25% (>25-50%) sehingga tidak Masuk dalam hasil pencarian sebanyak 4 (empat) Pembanding.

NoData Pembanding menurut PemohonAlasan Ketidaksebandingan
Tingkat independensi (dimiliki/dikontrol oleh pengendali dengan saham lebih dari 25%)
1Atul Auto LimitedA+Masuk dalam Himpunan pencarian namun tereliminasi saat seleksi manual karena FUNGSI tidak sebanding
2Cong TY CO Phan OtoB+Tidak Masuk dalam hasil pencarian data pembanding Terbanding
3Honda Atlas CarsB+Tidak Masuk dalam hasil pencarian data pembanding Terbanding
4Sazgar Engineering Works LimitedA+Tidak Masuk dalam hasil pencarian data pembanding Terbanding dengan pendekatan ex - ante dan FUNGSI tidak sebanding
5SML Isuzu LimitedBTidak Masuk dalam hasil pencarian data pembanding Terbanding
6Tofas Turk Otomobil FabrikasiB+Tidak Masuk dalam hasil pencarian data

Anonimpembanding

SirketiTerbanding

F. Uraian Penjelasan Data Pembanding Pemohon Banding Tidak

Memenuhi Kesebandingan terkait FUNGSI Pembanding

NoData Pembanding menurut PemohonAlasan Ketidaksebandingan
Fungsi Tested Party adalah HANYA MANUFAKTUR dengan kategori licensed Manufaktur
1Atul Auto LimitedSelain Fungsi Manufaktur, juga mencakup fungsi Retail dan Distributor. Sumber: Data Main Activity pada TP Catalyst bahwa fungsi Distribusi yang dimiliki oleh Data pembanding Atul Auto Limited ini juga sejalan dengan informasi yang tertera dalam website resmi Atul Auto Limited: https://atulauto.co.in/business- management/?utm_source Kesimpulan: Berdasarkan data Main Activity pada TP Catalyst dengan pendekatan ex ante yaitu TP Catalyst - Rilis 145 - April 2022 dimana bulan tersebut waktu dimulainya tahun buku Pemohon, maka disimpulkan bahwa fungsi perusahaan ini TIDAK SEBANDING dengan Pemohon Banding, sehingga tidak dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding.
2Cong TY CO Phan OtoTidak Menjadi Data Pembanding karena Tingkat Independensi B.
3Honda Atla s CarsSelain memiliki Fungsi Manufaktur, fungsi Honda Atlas Cars juga mencakup fungsi Retail dan Distributor. Berdasarkan data Main Activity pada TP Catalyst dengan pendekatan ex ante yaitu TP Catalyst - Rilis 145 - April 2022 dimana bulan tersebut waktu dimulainya tahun buku Pemohon, maka disimpulkan bahwa fungsi perusahaan ini TIDAK SEBANDING dengan Pemohon Banding. Selain itu, sebagaimana penjelasan Bagian E. di atas, data pembanding a.n Honda Atlas Cars Tidak Masuk dalam hasil pencarian data pembanding Terbanding karena Tingkat independensi yang rendah Bvd: B+. Dengan demikian, data pembanding a.n Honda Atlas Cars tidak dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding.
4Sazgar Engineering Works LimitedData pembanding a.n Sazgar Engineering Works Limited TIDAK TERSAJI pada database TP Catalyst dengan menggunakan pendekatan ex ante versi Terbanding TP Catalyst - Rilis 145 - April 2022 dimana bulan tersebut waktu dimulainya tahun buku Pemohon. Data tersebut hanya keluar dalam hasil pencarian karena Pemohon mengggunakan pendekatan ex post yaitu Version TP Catalyst bulan Maret 2023 dimana pada bulan tersebut merupakan waktu berakhirnya tahun buku Pemohon sehingga harus dikesampingkan karena tidak sesuai ketentuan PMK-213.
Namun demikian, bahkan dengan menggunakan versi rilis data Pemohon Banding, fungsi yang dimiliki oleh data pembanding a.n Sazgar Engineering tidak sebanding karena fungsinya juga mencakup distributor dan marketing. “This company is engaged in the manufacture and sale of auto rickshaws and automotive wheel rims” Fungsi Distribusi dan marketing yang dimiliki oleh Data pembanding Sazgar Engineering Works Limited ini juga sejalan dengan informasi yang tertera dalam laporan keuangan (laporan Tahunan) dan website resmi Sazgar Engineering Works Limited: Dengan demikian, data pembanding a.n Sazgar Engineering Works Limited tidak dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding
5SML Isuz u LimitedSelain memiliki Fungsi Manufaktur, fungsi SML Isuzu Limited juga mencakup fungsi Distributor (Wholsesale). Berdasarkan data Main Activity pada TP Catalyst dengan pendekatan ex ante yaitu TP Catalyst - Rilis 145 - April 2022 dimana bulan tersebut waktu dimulainya tahun buku Pemohon, maka disimpulkan bahwa fungsi perusahaan ini TIDAK SEBANDING dengan Pemohon Banding. Selain itu, sebagaimana penjelasan Bagian E. di atas, data pembanding a.n SML Isuzu Limited Tidak Masuk dalam hasil pencarian
data pembanding Terbanding karena Tingkat independensi yang rendah Bvd: B. Dengan demikian, data pembanding a.n SML Isuzu Limited tidak dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding.
6Tofas Tur k Otomobil Fabrikasi Anonim Sirketi (Tofas Turk Otomobil F.A.S)sebagaimana penjelasan Bagian E. di atas, data pembanding a.n Tofas Turk Otomobil F.A.S Tidak Masuk dalam hasil pencarian data pembanding Terbanding karena Tingkat independensi yang rendah yaitu: Bvd : B+. Selain kriteria independensi B, bahkan dengan menggunakan versi rilis TP Catalyst data Pemohon Banding, fungsi yang dimiliki oleh data pembanding a.n Tofas Turk Otomobil F.A.S tidak sebanding karena fungsinya juga tidak hanya manufaktur namun juga mencakup distributor. Kutipan infomasi TP Catalyst: ”The Company is manufacturing, exporting and selling passenger cars and light commercial vehicles under licenses of Fiat Auto S.p.A. (Fiat)” Fungsi Distribusi dan marketing yang dimiliki oleh Data pembanding Saz Tofas Turk Otomobil F.A.S ini juga sejalan dengan informasi yang tertera dalam laporan keuangannya: Dalam laporan keuangan tersebut tercermin biaya Distribusi dengan nilai yang signifikan Dengan demikian, data pembanding a.n Tofas Turk Otomobil F.A.S tidak dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding.

G. Uraian Penjelasan Data Pembanding Terbanding TELAH

MEMENUHI Kesebandingan terkait FUNGSI Pembanding

NOData Pembanding menurut PemohonAlasan Ketidaksebandingan
Fungsi tested party adalah HANYA MANUFAKTUR dengan kategori licensed Manufaktur)
1.MAGNA INTERNATIONAL INC1) bahwa data pembanding a.n MAGNA INTERNATIONAL hanya memiliki Fungsi Manufaktur. Sumber: Data Main Activity pada TP Catalyst 2) Kesimpulan: • Berdasarkan data Main Activity pada TP Catalyst maka disimpulkan bahwa fungsi perusahaan ini TELAH SEBANDING dengan Pemohon Banding, sehingga dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding.
2.THE SHYFT GROUP, INC.1) bahwa data pembanding a.n THE SHYFT GROUP, INC hanya memiliki Fungsi Manufaktur. Sumber: Data Main Activity pada TP Catalyst 2) Kesimpulan: • Berdasarkan data Main Activity pada TP Catalyst maka disimpulkan bahwa fungsi perusahaan ini TELAH SEBANDING dengan Pemohon Banding, sehingga dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding.
3.YULON MOTOR CO.,LTD1) bahwa data pembanding a.n YULON MOTOR hanya memiliki Fungsi Manufaktur.

Sumber: Data Main Activity pada TP Catalyst

2)Kesimpulan:

•Berdasarkan data Main Activity pada TP Catalyst maka disimpulkan bahwa fungsi perusahaan ini TELAH SEBANDINGdenganPemohon Banding, sehingga dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding.

H. Tidak Terdapat Dasar Koreksi Terbanding Terkait Analisis

Kesebandingan atas Perbedaan Produk Pembanding

bahwa dalam analisis kesebandingan dengan metode TNMM yang lebih diutamakan adalah kesamaan fungsi perusahaan pembanding dengan perusahaan yang diuji, bukan perbedaan produk.

berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Memiliki Hubungan istimewa.

Bab II - huruf B - angka 3 poin b (PER-22), mengatur kriteria untuk menolak kandidat pembanding dalam proses seleksi manual:

“… Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut.

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut

melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya Wajib Pajak yang diperiksa

merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding

merupakan distributor);

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa;

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding

tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding. …”

Sesuai pedoman OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations (OECD TP Guidelines) paragraf 1.109, disebutkan:

In practice, it has been observed that comparability analyses for methods based on gross or net profit indicators often put more emphasis on functional similarities than on product similarities.

Terjemahan:

Dalam praktiknya, telah diamati bahwa analisis perbandingan untuk metode yang didasarkan pada indikator laba kotor atau laba bersih lebih menekankan pada kesamaan fungsional daripada kesamaan produk.

K. Persandingan Penghitungan Pengujian Kewajaran Per Transaksi dan

Pengujian Kewajaran Secara Agregat (Tahunan).

bahwa dari ketiga data pembanding yang terpilih, diketahui rentang kewajaran sebagai berikut:

Nama perusahaan Data PembandingROTC /FCMU Weighted Average
MAGNA INTERNATIONAL INC7,44%
THE SHYFT GROUP, INC.6,36%
YULON MOTOR CO.,LTD4,95%

bahwa selanjutnya, dari ketiga data pembanding yang terpilih, diketahui Weighted Average ROTC/FCMU masing-masing pembanding sebagai berikut:

Rentang KewajaranDibulatkan dalam 2 desimalDibulatkan dalam 4 desimal
Quartile 15,65%5,6520%
Quartile 2 (Median)6,36%6,3571%
Quartile 36,90%6,8972%

bahwa dari ketiga data pembanding yang terpilih, diketahui rentang kewajaran sebagai berikut:

Nama perusahaan Data PembandingROTC /FCMU Weighted Average
MAGNA INTERNATIONAL INC7,44%
THE SHYFT GROUP, INC.6,36%
YULON MOTOR CO.,LTD4,95%

bahwa selanjutnya, dari ketiga data pembanding yang terpilih, diketahui Weighted Average ROTC/FCMU masing-masing pembanding sebagai berikut:

Rentang KewajaranDibulatkan dalam 2 desimalDibulatkan dalam 4 desimal
Quartile 15,65%5,6520%
Quartile 2 (Median)6,36%6,3571%
Quartile 36,90%6,8972%

bahwa dengan Rentang Kewajaran ROTC Q1= 5,65%, Q2= 6,36%, dan Q3 = 6,90% dan diketahui ROTC aktual transaksi tersebut sebesar 1,75% maka karena ROTC aktual 1,75% masih di bawah rentang kewajaran (di bawah ROTC Q1= 5,65%) dilakukan koreksi dengan menggunakan nilai wajar pada titik ROTC Q2 sebesar 6,36% (kolom 39), sehingga didapatkan selisih persentase ROTC tidak wajar atas ROTC aktual sebesar 4,61% (6,36%- 1,75%);

bahwa selanjutnya, selisih sebesar 4,61% dikalikan dengan Total Cost (kolom 32 + kolom 33 + kolom 34 + kolom 35) sebesar Rp163.987.752 maka didapatkan koreksi, yang diatribusikan ke peredaran usaha sebesar Rp7.551.582.14,00;

bahwa dengan demikian perbandingan ROTC per transaksi setelah dan sebelum koreksi atas transaksi tersebut, menjadi sebagai berikut:

No UraianSebelum KoreksiSetelah koreksi

(aktual)PKKU

(nilai sebelum koreksi

+ Atribusi harga transfer tidak wajar)

1Sales166.861.000174.412.582 (166.861.000 +7.551.582)
2Seluruh Biaya (HPP+ Biaya Usaha)163.987.752163.987.752
3Operating Profit (Sales - Seluruh Biaya)2.873.24710.424.829
4ROTC (Operating Profit / Seluruh Biaya)1,75 %6,36 % (ROTC Q2)

N. Tanggapan Terbanding atas Pendapat Pemohon yang menyebutkan

”Terbanding Tidak Konsisten dalam Memilih Perusahaan Pembanding yang Telah Diterima atas Sengketa Tahun Pajak Sebelumnya”

- Analisis kesebandingan transfer pricing pada hakikatnya bersifat fact- specific dan year-specific.

- bahwa dari aspek metodologis, pemilihan perusahaan pembanding bukanlah proses “copy-paste” dari tahun sebelumnya

- bahwa dari aspek ketersediaan data, analisis ex ante memang secara inheren menghasilkan kemungkinan bahwa set pembanding BERBEDA dari tahun ke tahun.

- bahwa dari aspek pembuktian, fakta bahwa suatu perusahaan pembanding “pernah diterima” pada sengketa Tahun Pajak sebelumnya tidak serta-merta menjadikannya wajib dipakai terus pada tahun berikutnya

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp561.511.645.511,00 dengan pendekatan yang dilakukan Terbanding;

Tabel berikut merupakan ringkasan perbedaan parameter penerapan metode transfer pricing yang menjadi sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding

Parameter
Menurut PemohonMenurut
penerapan metodePerbedaan
BandingTerbanding
Transfer Pricing
Versi database TP CatalystMaret 2023April 2022Berbeda
Penerapan TNMMBasis keseluruhan entitas selama satu tahunBasis “setiap pesanan penjualan”Berbeda
Indikator Tingkat Laba (“ITL”)Full Cost Mark-Up (“FCMU”) / Return on Total Costs (“ROTC”)Sama
Pihak yang DiujiPemohon BandingSama
Penggunaan Data Keuangan Pihak yang DiujiData keuangan tahun jamak Tahun Pajak 2020 - Tahun Pajak 2022Data keuangan tahun tunggal Tahun Pajak 2022Berbeda
ITL Pihak yang Diuji4,54%Marjin “setiap pesanan penjualan”Berbeda
Jumlah Perusahaan Pembanding7 (tujuh) perusahaan produsen mobil3 (tiga) perusahaan produsen dan peritel mobil dan suku cadang mobilBerbeda
1. Atul Auto Limited 2. Cong TY CO Phan O TO TMT 3. Honda Atlas Cars (Pakistan) Limited 4. Sazgar Engineering Works Limited1. Magna International Inc 2. THE Shyft Group, Inc. 3. Yulon Motor Co., Ltd
Parameter
Menurut PemohonMenurut
penerapan metodePerbedaan
BandingTerbanding
Transfer Pricing
5. SML Isuzu Limited 6. Tofas Turk Otomobil Fabrikasi Anonim Sirketi 7. Yulon Motor Co., Ltd
Data Keuangan Perusahaan PembandingData keuangan tahun jamak Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021Data keuangan tahun jamak Tahun Pajak 2018 –Tahun Pajak 2020Berbeda
Rentang Interkuartil0,98% - 5,67%5,65% - 6,90%Berbeda
Median (Q2) Perusahaan Pembanding (Titik Koreksi)3,02%6,36%Berbeda

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang

diserahkan serta keterangan dan penjelasan tertulis oleh para pihak pada proses persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

Menimbang bahwa Tahun Buku Pemohon Banding yakni April 2022

sampai dengan Maret 2023, pada Maret 2023, transaksi afiliasi masih dilakukan, sehingga sejalan dengan PMK-213 Pasal 3 Ayat 3. “Data pembanding merupakan data yang tersedia dan paling mendekati...” yaitu Yang paling mendekati Tahun Pajak 2022 (tahun pajak sengketa) adalah Tahun Pajak 2019-2021; bukan 2018-2020.

Menimbang dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022,

Pemohon Banding telah membandingkan kinerja keuangan Pemohon Banding dengan menggunakan Full Cost Mark-Up (“FCMU”) sebagai Indikator Tingkat Laba (“ITL”) dan dengan perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021.

Menimbang bahwa Pasal 9 dan Lampiran D PMK No.

213/PMK.03/2016 (“PMK-213”), menyebutkan laporan keuangan untuk Tahun Pajak terkait merupakan informasi yang harus dimuat dalam Dokumen Lokal dan Pasal 3 ayat (1) PMK-213 bahwa “Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi prinsip PKKU pemilihan data pemmbanding dilakukan secara Ex Ante karena dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding membandingkan kinerja keuangan Pemohon Banding dengan menggunakan Full Cost Mark-Up (“FCMU”) sebagai Indikator Tingkat Laba (“ITL”) dan dengan perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021.

Menimbang bahwa PMK-213 dan Pedoman TP OECD tidak

mewajibkan Pemohon Banding untuk menggunakan versi basis data tertentu, tetapi menetapkan bahwa dokumentasi penetapan harga transfer harus disiapkan menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi dengan pihak terkait dilakukan, yaitu dalam hal ini periode April 2022 sampai dengan Maret 2023;

Menimbang bahwa Analisis TNMM dalam Dokumen Lokal

Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 sebagai berikut:

MinimumKuartil bawahMedianKuartil atasMaksimum
-4,61%-1,06%3,14%7,06%9,72%

bahwa untuk analisis TNMM yang terdokumentasi dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021 milik Pemohon Banding yang mana FCMU Pemohon

Banding 4,54% sudah masuk dalam rentang wajar. Hal ini merupakan rujukan untuk pertimbangan FCMU Tahun 2022 tetapi Tahun Pembanding yang dipilih oleh Terbanding adalah tahun 2018-2020 adalah kurang tepat.

Menimbang bahwa Pasal 3 ayat (1) PMK-213, Pemohon Banding

telah menetapkan harga untuk Tahun Pajak 2022 berdasarkan informasi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan yaitu dengan merujuk pada Dokumen Lokal Tahun Pajak sebelumnya (Tahun Pajak 2021) yaitu data keuangan yang digunakan dalam analisis adalah pada basis data per tahun, bukan per transaksi karena hal ini mustahil secara praktik dalam dunia bisnis sehingga Pengadilan Pajak berpendapat perhitungan penerapan Metode Transfer Pricing secara atau berbasis “Setiap Pesanan Penjualan” Tidak Sesuai dengan Peraturan PKKU yang Berlaku di Indonesia.

Menimbang bahwa Terbanding menggunakan data satu tahun biaya

warranty, biaya royalty, dan biaya umum dan administrasi, lalu dibagi rata ke setiap mobil tanpa melihat jenisnya, sedangkan faktanya berdasarkan TP Document untuk setiap jenis mobil terdapat perbedaan tarif royalty.

Tarif Royalty per Jenis Mobil

Kode MobilJenis MobilTarif Royalti
RNXpander5%
QXPajero5%
ZCOutlander4%
SLColt L3003,5%
CJMT120 SS3,5%

Menimbang bahwa berdasarkan Per-22/PJ/2013 dan SE-

50/PJ/2013 menyatakan bahwa “Pendekatan Transaksi per Transaksi atau Gabungan Transaksi Dalam Pemeriksaan transfer pricing, terdapat situasi- situasi dimana pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat untuk diterapkan. Hal ini disebabkan karena transaksi-transaksi afiliasi yang terkait erat (closely link) atau berkelanjutan (continuous).”

Menimbang bahwa terdapat fakta pada persidangan bahwa

Terbanding tidak konsisten dalam menetapkan perusahaan pembanding karena perusahaan pembanding yang dipilih berbeda setiap tahun dan setiap proses, walaupun profil fungsi, aset, dan risiko serta bisnis model Pemohon Banding tetap sama di antara Tahun-tahun Pajak yang disengketakan, Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding dengan menggunakan pendekatan setiap pesanan penjualan (sales order). Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal demikian tidak menunjukkan kepastian hukum terhadap semua Wajib Pajak khususnya Pemohon Banding;

Menimbang terdapat fakta persidangan berupa data dan penjelasan

terkait perusahaan yang ditolak oleh Terbanding dan telah dilakukan bantahan oleh Pemohon Banding yaitu:

1. Atul Auto Limited

- Berdasarkan pengkajian situs web (https://atulauto.co.in/), perusahaan ini bergerak dalam manufaktur kendaraan.

- Berdasarkan laporan TP Catalyst, disebutkan bahwa “The company is Gujarat’s leading and fastest-growing diesel thee-wheelers

manufacturing company.”

- Berdasarkan segmentasi TP Catalyst untuk Tahun Pajak 2021: AUTOMOBILE: 100%

2. Cong TY CO Phan O TO TMT

- Berdasarkan pengkajian dari situs web (https://tmt-vietnam.com/) perusahaan ini bergerak dalam manufaktur mobil.

- Berdasarkan segmentasi TP Catalyst untuk Tahun Pajak 2021: “AUTOMOBILE MFG DIVERSIFIED: 100%” à sudah disebutkan secara jelas “AUTOMOBILE”.

3. Honda Atlas Cars (Pakistan) Limited

- Berdasarkan laporan tahunan yang bersumber dari situs web

(https://www.honda.com.pk/images/2021/06/Annual-Report-2021.pdf), perusahaan ini bergerak dalam manufaktur dan perdagangan mobil.

- Berdasarkan segmentasi TP Catalyst untuk Tahun Pajak 2021: MANUFACTURING: 97,12%

TRADING:2,88%

4. Sazgar Engineering Works Limited

- Berdasarkan laporan tahunan yang bersumber dari situs web

(https://sazgarautos.com/downloads/annual/2021/DIRECTORSREPO RT.pdf)perusahaan ini bergerak dalam manufaktur kendaraan roda tiga dan roda empat.

- Berdasarkan laporan TP Catalyst, disebutkan bahwa “The company is a premier manufacturer”

5. SML Isuzu Limited

Berdasarkan pengkajian situs web (https://smlmahindra.com/), perusahaan ini bergerak dalam manufaktur mobil (mobil penumpang), dan pada bagian dealer, dapat dilihat bahwa dealernya bukan merupakan SML Isuzu Limited, melainkan perusahaan lainnya seperti Indersons Motors Pvt. Ltd, HKS Automobiles Pvt Ltd, Bimla Motors, Metaltech Motors Pvt Ltd.

6. Tofas Turk Otomobil Fabrikasi Anonim Sirketi

- Berdasarkan segmentasi TP Catalyst untuk Tahun Pajak 2021:

AUTOMOBILE MFG DIVERSIFIED: 99,30%. MFG adalah singkatan dari “Manufacturing”

- Berdasarkan TP Catalyst, rasio R&D/Penjualan adalah sebesar 0,38%, yang menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak melakukan kegiatan R&D yang signifikan.

- Sebagai referensi Pemohon Banding merujuk pada penelitian berjudul “Just How High-Tech is the Automotive Industry?” diterbitkan oleh Center for Automotive Research yang dapat di akses oleh publik melalui situs web (https://www.autosinnovate.org/innovation/Just- How-High-Tech-is-the-Automotive-Industry.pdf).

Menimbang Hasil analisis TNMM Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022

sebagai berikut:

No.Pihak yang diujiRata- Rata Tertimbang
FCMU 3 tahun
Tahun Pajak 2020 – 2022
Pemohon Banding4,54%
No.Perusahaan pembandingRata-Rata Tertimbang
FCMU 3 tahun
Tahun Pajak 2019 – 2021
1.Atul Auto Limited-0,32%
2.Cong TY CO Phan O TO TMT2,29%
3.Honda Atlas Cars (Pakistan) Limited3,46%
4.Sazgar Engineering Works Limited3,02%
5.SML Isuzu Limited-9,16%
6.Tofas Turk Otomobil Fabrikasi Anonim Sirketi12,67%
7.Yulon Motor Co.,Ltd7,88%
Minimum-9,16%
Kuartil bawah0,98%
Median3,02%
Kuartil atas5,67%
Maksimum12,67%

Menimbang bahwa FCMU Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2022

(yaitu, 4,54%) yang masuk dalam rentang kewajaran (0,98% - 5,67%) bahkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata yang diperoleh pelaku industri yang serupa di Indonesia (yaitu, 1,86%) dan industri suku cadang (yaitu 1,21%).

bahwa oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) yang didokumentasikan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022 telah memenuhi persyaratan formal dokumen penentuan harga

transfer dalam PER-32 dan PMK-213, termasuk Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 9 PMK-213;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun

1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP

menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP butir ketiga

menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU

KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp561.511.645.511,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal- hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha561.511.645.511,00-561.511.645.511,00

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Mengabulkan pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-00507/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 15 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/206/22/457/24 tanggal 18 Juli 2024 Tahun Pajak 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha
Menurut Terbanding Rp 30.985.597.342.561,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 561.511.645.511,00
Menurut Pengadilan Pajak Rp 30.424.085.697.050,00
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Badan Tahun Pajak 2022 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat

Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Terbanding (Rp)Jumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Peredaran Usaha30.985.597.342.56130.424.085.697.050
2Harga Pokok Penjualan29.034.648.538.63329.034.648.538.633
3Laba Bruto1.950.948.803.9281.389.437.158.417
4Biaya Usaha Lainnya97.517.718.36497.517.718.364
5Penghasilan neto dalam negeri1.853.431.085.5641.291.919.440.053
6Penghasilan neto dari luar usaha(67.631.715.791)(67.631.715.791)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurang penghasilan neto17.333.360.89017.333.360.890
8PenyesuaianFiskal Positif356.806.610.686356.806.610.686
9PenyesuaianFiskal Negatif342.845.941.262342.845.941.262
10Penghasilan netto luar negeri00
11Penghasilan Neto Fiskal1.782.426.678.3071.220.915.032.796
12Kompensasi Kerugian00
13Penghasilan Kena Pajak1.782.426.678.3071.220.915.032.796
14Pajak Penghasilan yang terutang392.133.869.160268.601.307.169
15Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
16Jumlah PPh Terutang392.133.869.160268.601.307.169
17Kredit Pajak:
a.PPh ditanggung pemerintah00
b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1PPh Pasal 2100
b.2PPh Pasal 2296.475.62896.475.628
b.3PPh Pasal 2344.848.824.09644.848.824.096
b.4PPh Pasal 2400
b.5Lain-lain00
b.6Jumlah44.945.299.72444.945.299.724
c.Dibayar sendiri
c.1PPh Pasal 22262.237.166.000262.237.166.000
c.2PPh Pasal 2527.496.059.50027.496.059.500
c.3PPh Pasal 2900
NoUraianJumlah Menurut Terbanding (Rp)Jumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
c.4STP00
c.5Fiskal Luar Negeri00
c.6Lain-lain00
c.7Jumlah289.733.225.500289.733.225.500
d.Diperhitungkan:
d.1SKPLB00
d.2SKPPKP00
d.3Jumlah00
e.PPh yang seharusnya tidak terutang
e.1Dibayar dengan NPWP pihak lain00
e.2Dibayar dengan NPWP sendiri00
e.3Telah dipotong /dipungut00
e.4Jumlah00
f.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7- d.3) atau e.4)334.678.525.224334.678.525.224
18Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang57.455.343.936(66.077.218.055)
19Sanksi Administrasif:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP16.730.996.1540
b.Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP00
c.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
d.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
e.Jumlah Sanksi Administrasi16.730.996.1540
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/ /seharusnya tidak terutang74.186.340.090(66.077.218.055)

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00507/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 15 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/206/22/457/24 tanggal 18 Juli 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT MITSUBISHI MOTORS KRAMA YUDHA INDONESIA, NPWP: 72.050.675.7-413.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CH No. 01 dan Blok CH No. 02, Kota Deltamas, Pasiranji, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17531, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto1.220.915.032.796,00
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan kena pajak1.220.915.032.796,00
PPh Terutang268.601.307.169,00
Kredit Pajak334.678.525.224,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar(66.077.218.055,00)
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPh yang kurang/(lebih) dibayar(66.077.218.055,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 oleh Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T., dan Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.