PUTUSAN
Nomor: PUT-009133.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00507/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 15 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/206/22/457/24 tanggal 18 Juli 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009133.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MITSUBISHI MOTORS KRAMA YUDHA INDONESIA, NPWP 72.050.675.7-413.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CH No. 01 dan Blok CH No. 02, Kota Deltamas, Pasiranji, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17531, dalam hal ini diwakili oleh Naoki Shiokami, Jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: F A Quardfilio Octabiyanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-560/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: MMKI/ACCT-0060/2025 Tanggal 9 Januari 2026,
2. Nama: Sutrisno Ali,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-685/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: MMKI/ACCT-0090/2025 Tanggal 9 Januari 2026,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan