P U T U S A N
Nomor PUT-009150.12/2025/PP/M.VB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00117/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00051/203/19/062/24 tanggal 30 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009150.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DARMEX AGRO NPWP 016892267063000 / 0016892267063000
NITKU 0016892267063000000000, beralamat di Gedung Palma Tower Lt. 22 Jl. R.A Kartini II-S Sektor II, Blok Kav. 06, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12310, dalam hal ini diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, jabatan Direktur (darmexagro06@gmail.com);
, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1 Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho / 19780615 200012 1
002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 1,
2 Nama/NIP: Yosep Fianto / 19780903 199903 1 001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 1,