Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-009151.13/2025/PP/M.VB Tahun 2026

PT Darmex Agro, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-009151.13/2025/PP/M.VB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00118/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/19/062/24 tanggal 30 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009151.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DARMEX AGRO NPWP 016892267063000 / 0016892267063000

NITKU 0016892267063000000000, beralamat di Gedung Palma Tower Lt. 22 Jl. R.A Kartini II-S Sektor II, Blok Kav. 06, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12310, dalam hal ini diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, jabatan Direktur (darmexagro06@gmail.com);

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho / 19780615 200012 1

002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 1,

2 Nama/NIP: Yosep Fianto / 19780903 199903 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 1,

3 Nama/NIP: Ahmad Zulharmin Fariza / 19810506 200212

1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 1, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1370/WPJ.04/2026 tanggal 16 April 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 42/PP/BR/2026 tanggal 20 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001047/BDG-PPh26-DES-2019/DA/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-00323/SUB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 15 Desember 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/19/062/24 tanggal 30 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

Me nope

JUMLAH MENURUT

Nay URAIAN ~ TN

WAGE PAJAK Fangs

i | Penghasilar Kena Pajak, Dasar pengenaan Pak ~ . 5 Bas SnD

V3" Kredi Pajak: | ° ee

a. PPh Citanagung Pumer ntah 5 i

1 b. Setoran masa is :

©. STP (pokok xurang bayar 5 =

é Useg Tebusan yang telah d.bayar HI 5

. PPh Final atas Pengunokapan Harta Bersh yang telah CiDayar 3 z

G Lain-tain a :

2. Kompensasi keletinan ke Masa Paak . 3 :

i Jum ah pgjak yang dapat Gkreditkanlatrb+ot+d+e-+te o-h 2 a

5 | Sanks: admin.strat.f 1 0

a Burgs Pasal 13:21 KU? 235.726.123

b. Kenaikan Passi 13 131 huruf b KL?

c Kenaikan Pasa 13 13: hurud ¢ KUP :

9. Kengean Pasal 18 ayat 31 LL PP :

e. Jumlon sanksi acminsvantl as b+ c+ cd | 2I5 TER ES

8, Jumah PPh yang masih harus dinayar [4 + Egi 2 TPG ADE CBS

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 001397/KEB-PPH- PASAL-26/DES-2019/DA/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pijak yang terutang merurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

fSKPKB) sebesar: Rp 775.402.023

b. Jumlah pajak yang terutang Inenurut perhitungan Wajib Pajak sebesar: Rp 0

«. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan sebesar: Rp O

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar: Rp O

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juli 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

Semula

Menjadi Uraian

(Dikurangi)

(Rp)

(Rp)

(Rp)

a.

DPTKKsPSJh

asar Pengenaan Pajak

2,698,364,5

00

00

-

2,698,364,5

00 00

b.

ajak Penghasilan (PPh)

539,672,9

-

539,672,9 erutang

c.

redit Pajak

-

-

- d.

ompensasi Masa Pajak

-

-

- ebelumnya

e.

Ph Kurang/(Lebih) Baya

r

539,672,9

022

033

-

539,672,9

022 033

f.

anksi Administrasi

235,729,1

-

235,729,1 g.

umlah PPh yang masih

775,402,0

-

775,402,0 arus/(lebih) dibayar

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 001047/BDG- PPh26-DES-2019/DA/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 14 Oktober 2025 (diterima secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001047/BDG-PPh26-DES-2019/DA/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

(d ala

m

R p )

No

.

Uraian

Pemohon Banding

Terbanding

Korek

si 1

P

enghasilan Kena Pajak/Dasa

r Peng

enaan

Pajak

0

2,698,364,50

0

2,698

,36

4 ,50

0 2

P

Ph Pasal 26 yang terutang

0

539,672,90

0

539

,67

2 ,90

0 3

K

redit Pajak

0

0

0 4

P

ajak yang Tidak/Kurang Diba

yar ( 2

- 3 )

0

539,672,90

0

539

,67

2 ,90

0 5

S

anksi Administrasi :

0

235,729,12

3

235

,72

9 ,12

3 6

P

Ph YMH Dibayar ( 4 + 5b )

0

775,402,02

3

775

,40

2 ,02

3 bahwa dengan demikian, pokok sengketa yang diajukan Banding adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 Masa Desember 2019 sebesar Rp2.698.364.500,00

a. Secondary Adjustment Deviden (Koreksi Penjualan CPO Ekspor berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha) sebesar Rp2.698.364.500,00.

bahwa uraian lebih lanjut atas dasar hukum dan alasan pengajuan permohonan Banding adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 Masa Desember 2019 sebesar Rp2.698.364.500,00

Objek PPh Pasal 26

Menurut SPT/WP0

Menurut Pemeriksa2.698.364.500

Koreksi2.698.364.500

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Desember 2019 sebesar Rp2.698.364.500,00, dengan rincian alasan sebagai berikut:

a. KoreksiSecondaryAdjustment(Deviden)sebesar Rp2.698.364.500,00

1) Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran ke Pihak Afiliasi bahwa menurut Terbanding terdapat secondary adjustment berupa dividen terkait koreksi transfer pricing. Koreksi secondary adjustment objek pajak PPh Pasal 26 atas dividen terkait penyesuaian harga penjualan CPO ekspor kepada pihak afiliasi pada PPh Badan (primary adjustment). bahwa Terbanding dalam SPHP menyatakan bahwa Koreksi objek PPh Pasal 26 berasal dari koreksi primer (Primary Adjustment) pada PPh Badan yang mengakibatkan koreksi sekunder (Secondary Adjusment) pada objek PPh Pasal 26 atas Dividen.

bahwa sesuai dengan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Lampiran I, BAB II, SE-50/PJ/2013

Koreksi primer yang dilakukan Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (Secondary Adjusment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat Koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku.

bahwa tidak terdapat penghasilan yang diterima oleh afiliasi dari Pemohon Banding terkait koreksi penyesuaian harga penjualan lokal CPO kepada pihak afiliasi karena pihak

afiliasi membayar pembelian kepada Pemohon Banding sebagaimana kontrak dan/atau perjanjian yang disepakati. bahwa berdasarkan penelitian terhadap koreksi sekunder (secondary adjusment) pada Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

bahwa atas koreksi yang menjadi sengketa tidak memenuhi unsur-unsur pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 dari sisi objek pajak, dan saat terutangnya.

2) Dasar Hukum Yang Digunakan oleh Terbanding Tidak Tepat

- bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum PMK- 22/PMK.03/2020 yang mana Peraturan Menteri tersebut diperuntukan untuk Tata Cara Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

- bahwa dalam Pasal 1 ayat (5) PMK-22/PMK.03/2020 Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) adalah:

Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara:

a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau

b. Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.

- bahwa PMK-22/PMK.03/2020 tidak sesuai dengan koreksi Terbanding dimana Terbanding melakukan koreksi berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sedangkan PMK-22/PMK.03/2020 dibuat untuk Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

- bahwaPMK-22/PMK.03/2020ditetapkandan diundangkan pada tanggal 18 Maret 2020, sehingga Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan demikian, PMK-22/PMK.03/2020 tidak berlaku surut ke belakang.

3) Yurisprudensi

a) Pemohon Banding mengutip pada SPUH pada saat proses Keberatan PPh Pasal 23 Masa Januari s.d. Desember 2019 PT Johan Sentosa yang merupakan afiliasi dari Pemohon Banding, bahwa SPUH atas Keberatan ini dibuat oleh Tim Peneliti Keberatan dari Kanwil DJP Riau.

Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa “Berdasarkan Uraian butir A dan B di atas diperoleh kesimpulan bahwa koreksi secondary adjustment DPP PPh Pasal 23 atas Dividen dibatalkan”.

b) Pemohon Banding mengutip pada SPUH pada saat proses Keberatan PPh Pasal 23 Masa Januari s.d. Desember 2019 PT Wana Jingga Timur yang merupakan afiliasi dari Pemohon Banding, bahwa SPUH atas Keberatan ini dibuat oleh Tim Peneliti Keberatan dari Kanwil DJP Riau.

Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa “Berdasarkan Uraian butir A dan B di atas diperoleh kesimpulan bahwa

koreksi secondary adjustment DPP PPh Pasal 23 atas Dividen dibatalkan”.

c) Pemohon Banding juga melampirkan atas Putusan PengadilanPajakNomorPUT- 013785.12/2022/PP/M.VIA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 22 Maret 2024 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-213.002 yang memenangkan atas sengketa serupa sebagai berikut:

Halaman 52

“Bahwa berdasarkan penjelasan dan peraturan di atas, terhadap koreksi sekunder (secondary adjusment) pada Objek PPh Pasal 23 berupa Dividen yang dilakukan Pemeriksa tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang PPh; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi secondary adjustment atas koreksi harga penjualan tidak memenuhiunsur-unsurpemenuhankewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas Dividen dari sisi objek pajak dan saat terutangnya;

bahwa menurut Wajib Pajak berdasarkan penjelasan di atas maka koreksi Dividen atas secondary adjustment koreksi Penjualan seharusya dibatalkan”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi secondary adjustment sebesar Rp 2.698.364.500 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh Banding yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini:

No

.

Uraian

Pemohon Banding

1

P

e

nghasilan Kena Pajak/Das

a

r Peng

ena

an

Pajak

0

2

P

P

h Pasal 26 yang terutang

0

3

K

r

edit Pajak

0

4

P

a

jak yang Tidak/Kurang Dib

a

yar ( 2

- 3

)

0

5

S

a

nksi Administrasi :

0

6

P

P

h YMH Dibayar ( 4 + 5b )

0

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNo.KEP- 00118/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juli 2025.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00323/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 15 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, pokok sengketa Banding untuk Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I Nomor LAP-298/RIKSIS/KPP.0411/2024 tanggal 25 Juli 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a. Pasal 3 ayat (1), Penjelasan Pasal 3 ayat (1), Pasal 12, Pasal 17, Pasal 25 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26A, Pasal 28, Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

b. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

c. Pasal 2 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015.

2. Data dan Fakta

a. Bahwa berdasarkan data di sistem DJP (master file), diketahui:

- Pemohon Banding terdaftar sejak 11 November 1994.

- Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 29 Januari 2008.

- Jenis usaha Pemohon Banding adalah 10411 Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati.

b. Bahwa atas kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 telah dilakukan pemeriksaan dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/19/062/24 tanggal 30 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp775.402.023,00.

c. Bahwa atas hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/19/062/24 sebesar Rp775.402.023,00, jumlah nilai kurang bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir adalah sebesar Rp0,00.

d. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-298/RIKSIS/KPP.0411/2024 tanggal 25 Juli 2024, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP/Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutKoreksi
SPT Wajib PajakPemeriksa
(a)(b)(c)
DPP/Objek PPh Pasal 2602.698.364.5002.698.364.500

e. bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas seluruh koreksi yaitu sebesar Rp2.698.364.500,00.

f. Dalam proses Keberatan Terbanding telah melakukan tahapan sebagai berikut:

- Melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kesatu melalui Surat Nomor S-68/WPJ.04/2025 tanggal 21 Januari 2025.

- Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Tim Pemeriksa untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan Surat Undangan Nomor ND-73/WPJ.046/2025 tanggal 22 Januari 2025. Pembahasan dilakukan dan Pemeriksa telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran

Pemeriksa telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Nomor BA-13/WPJ.046/2025 tanggal 3 Februari 2025.

3. Hasil Penelitian oleh Terbanding

bahwa setelah mempelajari dan melakukan penelitian terhadap alasan Pemohon Banding, pembuktian kebenaran transaksi, bukti pemeriksaan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan beserta kronologis prosedur pemeriksaan, pembahasan yang dilakukan dengan Tim Pemeriksa, Pembahasan dengan Pemohon Banding, terkait sengketa keberatan, atas koreksi yang telah dilakukan tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

Hasil penelitian atas koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.698.364.500,00 berupa Dividen:

a. Bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen sebesar Rp2.698.364.500,00 berkaitan erat dengan koreksi positif Peredaran Usaha (penjualan dalam negeri) berdasarkan hasil pengujian harga transfer berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b. Bahwa terkait dengan kewajiban PPh Badan, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00017/506/19/062/24 tanggal 30 Juli 2024. Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas SKPN Nomor 00017/506/19/062/24 dengan Surat Nomor 001394/KEB-PPH- BADAN-2019/DA/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024, dimana salah satu koreksi yang menjadi sengketa adalah koreksi Peredaran Usaha.

c. Bahwa hasil penelitian atas keberatan sengketa koreksi positif Peredaran Usaha (penjualan lokal dan ekspor), sebagai berikut:

(1) Dari LHP dan KPP dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp13.017.003.236,00 dengan rincian:

(a) Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan harga wajar penjualan CPO (lokal) sebesar Rp10.318.638.736,00

(b) Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan harga wajar penjualan CPO (Ekspor) sebesar Rp2.698.364.500,00

(2) Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp13.017.003.236,00 dilakukan karena berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran kelaziman usaha.

(3) Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan yang pada intinya menyampaikan bahwa Wajib Pajak dalam penentuan harga transfer, Wajib Pajak telah memenuhi prinsip kewajaran kelaziman usaha.

(4) Memperhatikan alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa sengketa yang terjadi merupakan sengketa pembuktian dalam menentukan apakahselisihPeredaranUsahasebesar Rp13.017.003.236,00 yang merupakan penjualan kepada afiliasi merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan atau tidak.

(5) Dalam alasanya Pemohon Banding memisahkan perhitungan dan alasan terkait Koreksi Harga Wajar Penjualan CPO (lokal) dengan Koreksi Harga Wajar CPO (ekspor) akan tetapi setelah dibaca kembali rincian alasannya, Terbanding menyimpulkan bahwa alasan yang disampaikan untuk kedua koreksi itu adalah sama.

(6) Dari alasan yang disampaikan Pemohon banding serta Kertas Kerja Transfer Pricing yang dibuat oleh Terbanding, diketahui hal sebagai berikut:

- Pemohon Banding dan Terbanding sependapat bahwa Karakteristik Usaha berdasarkan analisis FAR adalah Fully Fledged Manufacturing.

- Pemohon Banding dan Terbanding sependapat bahwa
Metode Transfer Pricing yang paling cocok digunakan
adalah Metode CUP (Comparable Uncontrolled Price).
- Terkait data Pembanding:
• Pemohon Banding dalam dokumen Transefer Pricing-
nya menggunakan harga pasar komoditas terkait Crude
Palm Oil yang tersedia di Dinas Perkebunan Prov
Kalimantan Barat.

Dalam hal ini Pemohon Banding menggunakan metode Penentuan Harga Transfer dalam bentuk Rentang Harga Wajar (Arm’s length range/ALR).

• Sedangkan, Terbanding dalam Pengujiannya
menggunakan Data Harga CPO PT Kharisma
Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN.
Menurut Terbanding PT KPBN merupakan Salah satu
perusahaan yang menyediakan harga kuotasi untuk
produk CPO adalah PT Kharisma Pemasaran Bersama
Nusantara (KPBN). KPBN merupakan suatu Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang mewadahi
kepentingan pemasaran komoditas-komoditas
unggulan Indonesia seperti sawit, karet, teh, dan gula
yang dipasarkan di dalam maupun luar negeri. Harga
CPO yang dipublikasikan oleh KBPN diperoleh dari
mekanisme tender perusahaan-perusahaan yang
bergerak di bidang industri kelapa sawit. Dengan
demikian, harga CPO dari KPBN merefleksikan harga
pasar yang diperoleh dari hasil interaksi permintaan dan
penawaran perusahaan-perusahaan independen.
KPBN menetapkan harga CPO berdasarkan
mekanisme tender yang dilakukan setiap hari Senin
sampai dengan Jumat per minggunya. Harga yang
diajukan oleh pelaku usaha pada tender CPO di KPBN

akan membentuk harga kuotasi. Harga kuotasi tersebut selanjutnya dipublikasikan oleh KPBN dan menjadi rujukan bagi pelaku usaha CPO dalam menetapkan harga jual dan menyusun kontrak penjualan.

Terbanding menggunakan metode Penentuan Harga Transfer dalam bentuk Harga tunggal (single price).

- Pengujian Terbanding terhadap Faktor-Faktor Yang
Memengaruhi Kesebandingan.
a. Tanggal transaksi
Perbedaan tanggal transaksi berpengaruh pada
perbedaan harga satuan CPO. Oleh sebab itu, tanggal
transaksi CPO dengan tanggal publikasi harga kuotasi
harus sama. Harga kuotasi CPO dari KPBN dipilih
berdasarkan tanggal kontrak penjualan CPO pada
transaksi yang diuji.
b. Komponen PPN
Perbedaan penambahan komponen PPN berpengaruh
pada harga satuan CPO. Harga CPO pada transaksi
yang diuji dan harga kuotasi CPO dari KPBN
merupakan harga per kilogram, belum termasuk PPN.
c. Syarat Penyerahan
Perbedaan syarat penyerahan berpengaruh pada
perbedaan harga satuan CPO. Harga CPO pada
transaksi yang diuji dan harga kuotasi dari KPBN sudah
termasuk biaya angkut

Pada tabel berikut disajikan checklist mengenai perlu atau tidaknya dilakukan penyesuaian.

Tanggal trarsaksi Tasgesi outa Vareze kostrak Tose

Kamporen PPN Tidak se sara: PEM “ged teras, SF Tra 7

Syarat oeiesaian | TarasLe pays eaz.b1 oo “Simazds Yasg ardeLt | Toad 2

Berdasarkan analisis kesebandingan di atas dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan CPO kepada pihak afiliasi dengan pihak independen adalah dalam kondisi yang sebanding sehingga tidak perlu dilakukan lagi penyesuaian atas harga jual data pembanding.

- Bahwa dari alasan yang disampaikan Pemohon Banding
dalam Surat Keberatan, dapat disimpulkan Pemohon
Banding tidak keberatan terhadap penggunaan data
Pembanding dari KPBN, Menurut Pemohon Banding jika
metode Penentuan Harga Transfer dilakukan dengan
bentuk Rentang Harga Wajar dengan data yang diperoleh
dari PT KPBN, transaksi yang dilakukan Pemohon Banding
tetap masih dalam rentang wajar dan telah sesuai dengan
Prinsip Kewajaran dan kelaziman Usaha.
Menurut Pemohon Banding, koreksi ini timbul karena
Terbanding menggunakan metode Penentuan Harga
Transfer dalam bentuk Harga tunggal (single price)
sedangkan Wajib Pajak menggunakan bentuk Rentang
Harga Wajar (Arm’s length range/ALR).

(7) Terkait dengan kondisi tersebut di atas, Terbanding pada proses Keberatan meneliti kembali aturan-aturan yang terkait, dengan hasil penelitian sebagai berikut:

(a) Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, Pasal 1 angka 9, Pasal 1 angka 11, Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 13 PER-43/PJ/2020 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 2011

(b) Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis

Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

(8) Dari ketentuan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa:

- Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode Penentuan Harga Transfer berupa CUP dapat ditentukan dalam bentuk harga tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar (arm's length range/ALR).

- Rentang Harga Wajar merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan berupa transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan, dan didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga tunggal tidak dapat dilakukan.

- Dan dalam hal persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar tidak dapat dipergunakan.

- DokumenPenentuanHargaTransfer,wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(9) Penelitian atas alasan dan dokumen yang disampaikan dalam proses keberatannya, Terbanding menanggapinya sebagai berikut.

- Dalam dokumen transfer pricing-nya Pemohon Banding menggunakan Metode Transfer Pricing berupa Metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) dengan Penentuan Harga Transfer dalam bentuk Rentang Harga Wajar (Arm’s length range/ALR).

Pada halaman 57-58 Dokumen Lokal Pemohon banding, dapat dilihat analisis CUP untuk penjualan menggunakan harga pasar komoditas terkait CPO yang tersedia di Dinas

Perkebunan Kementerian Pertanian, dengan rincian sebagai berikut:

Sou fh Tatrerats TB an tata DR Rn Tara Fi be

Ta ZL At tp Cage Copia tie. Deets Dem Cel Tacim tte

Olam Raga

Op ee GT a Te " am reir

. Ae Ai

Tr 2 . ood

- Dari penelitian terhadap dokumen transfer pricing Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menemukan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga tunggal tidak dapat dilakukan. Sehingga akhirnya Pemohon Banding memilih Rentang Harga Wajar.

Di dalam dokumen transfer pricing dan lampirannya juga tidak dapat ditemukan data Dinas Perkebunan Kementerian Pertanian yang menjadi pembentuk rentang harga (kuartil Q1, Q2 dan Q3).

Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43 Tahun 2010 s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 2011, penetapan Rentang Harga Wajar yang dipakai oleh Pemohon Banding dalam dokumen transfer pricing tidak dapat dipergunakan.

- Terbanding berpendapat bahwa penggunaan Harga tunggal mengacu kepada tanggal kontrak dan disandingkan dengan data PT KPBN. Harga PT KPBN dianggap paling sesuai karena PT KPBN merupakan salah

satu perusahaan yang menyediakan harga kuotasi dan Harga CPO yang dipublikasikan dan diperoleh dari mekanisme tender perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang industri kelapa sawit. Dengan demikian, harga CPO dari KPBN merefleksikan harga pasar yang diperoleh dari hasil interaksi permintaan dan penawaran perusahaan- perusahaan independent.

- Terkait alasan Pemohon Banding yang menyampaikan bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan pengujian kewajaran transaksi berdasarkan harga KPBN dan Bappebti dengan menggunakan Metode CUP dengan Penentuan Harga Transfer dalam bentuk Rentang Harga Wajar dan didapat data bahwa harga Pemohon Banding berada diantara rentang Wajar.

Terbanding menanggapinya sebagai berikut:

- Bahwa Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43 Tahun 2010 s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 2011, penetapan Rentang Harga Wajar yang dipakai oleh Wajib Pajak dalam dokumen transfer pricing tidak dapat dipergunakan karena tidak terdapat penjelasan kenapa harga tunggal tidak dapat dipakai.

- bahwa perhitungan kuartil Q1, Q2 dan Q3 bersumber dari data kuotasi harga berdasarkan tanggal kontrak yang disandingkan dengan data KPBN/Bappeti. Menurut Terbanding, metode perhitungan kuartil Q1, Q2 dan Q3 tidak dapat mencerminkan harga Pasar yang sesungguhnya karena data pembentuk rentang harga yang digunakanPemohon Banding menggunakan rentang waktu yang terlalu lama (terdapat kontrak dari Tahun 2017 s.d. Tahun 2019).

- Terbanding berpendapat bahwa Harga Komoditas CPO merupakan Harga komoditas yang berfluktuasi signifikan dari tahun ke tahun. Sehingga jika rentang data yang dibentuk terlalu lama, maka kuartil (Q1, Q2 dan Q3) yang terbentuk menjadi tidak menggambarkan kondisi yang wajar.

- Terkait alasan Pemohon Banding atas Koreksi Harga Wajar Penjualan CPO (Ekspor) dapat disampaikan hal sebagai berikut:

- setelah dilakukan penelitian pada lampiran khusus 3A
SPT Tahunan 2019 diketahui bahwa Pemohon Banidng
tidak mencantumkan PALMBRIDGE PTE LTD di dalam
daftar pihak yang memiliki hubungan istimewa, ini juga
tercermin dari dokumen Tranfer Pricing Pemohon
Banding yang juga tidak mencantumkan dan
menjelaskan transaksi ekspor dengan PALMBRIDGE
PTE LTD.
Dalam Surat Keberatannya, Pemohon Banding tidak
menyengketakan terkait bentuk hubungan istimewa
sebagaimana yang telah disampaikan oleh Terbanding
yaitu: hubungan istimewa antara PT Darmex Agro
dengan Palmbridge Pte Ltd. Hubungan istimewa karena
adanya penguasaan sebagaimana diatur oleh Pasal18
ayat (4) huruf b Undang-Undang PPh dan hubungan
keluarga sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf c UU PPh yaitu
dibawah penguasaan/kontrol yang sama oleh Tn. Surya
Darmadi.
- Sementara itu terkait dengan pengujian kewajaran yang
dilakukan Pemohon Banding dengan metode yang
sama dengan penjualan lokal, Terbanding
menanggapinya dengan penjelasan yang sama dengan
dengan penjelasan sebagaimana telah diuraikan dalam
poin a) s.d. e) di atas.

- Bahwa dalam proses Keberatan, Pemohon Banding juga tidak menyampaikan dokumen kontrak terkait dengan transaksi ekspor dengan PALMBRIDGE PTE LTD.

(10) Bahwa dari penjelasan dan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima. Terbanding tetap mempertahankan koreksi Peredaran Usaha dengan perhitungan koreksi sebagai berikut:

Menurut Surat | Menurut Surat Koreksi Menurut Tim Koreksi Yang

Keberatan Ketetapan Pajak (Rp) Peneliti Keberatan dibatalkan

(Rp) (Rp) (Rp) (Rp)

Banana | OTE ATIAGD Bomonaa| SARAN SCC

d. Bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020.

e. Koreksi Objek PPh Pasal 23 berupa Dividen merupakan secondary adjustment atas koreksi Peredaran Usaha (Penjualan). Terbanding telah melakukan primary adjustment atas Peredaran Usaha, yang artinya harga pembelian yang dibayar oleh pihak afiliasi seharusnya lebih tinggi. Faktanya pihak afiliasi membayar lebih rendah, sehingga Terbanding menganggapnya sebagai dividen berupa pembagian laba tidak langsung sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.

f. Secondary adjustment dilakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Bab II huruf B angka 3 huruf d, yang mengatur:

“d. primary Adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding

Adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak

harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku”

g. Terkait Secondary Adjustment tersebut, OECD TP Guidelines 2017 memberikan pedoman di Chapter IV Administrative Approaches C.5 Secondary Adjustment Paragraph 4.68 – 4.78

Par. 4.68 Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign

parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment.

h. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Objek DPP/Objek PPh Pasal 26 dari Dividen sebesar Rp2.698.364.500,00 sudah sesuai dengan data/fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi.

4. Berdasarkan hasil penelitian atas koreksi Objek DPP/Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.698.364.500,00, Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena sudah sesuai dengan data/fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan penghitungan sebagai berikut:

UraianMenurutMenurut PemeriksaMenurut PenelitiKoreksi
SPT Wajib
Pajak
(a)(a)(b)(c)(d)=(c) -
(b)
DPP/Objek PPh Pasal 2602.698.364.5002.698.364.5000

5. bahwa atas dalil dan argumentasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding dapat disampaikan tanggapan sebagai berikut:

1. Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran ke Pihak Afiliasi (Lampiran I, BAB II, SE-50/PJ/2023).

bahwa tidak terdapat penghasilan yang diterima oleh afiliasi dari Pemohon Banding terkait koreksi penyesuaian harga penjualan lokal CPO kepada pihak afiliasi karena pihak afiliasi membayar pembelian kepada Pemohon Banding sebagaimana kontrak dan/atau perjanjian yang disepakati.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap koreksi sekunder (secondary adjusment) pada Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

bahwa atas koreksi yang menjadi sengketa tidak memenuhi unsur- unsur pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 dari sisi objek pajak, dan saat terutangnya.

2. Dasar Hukum Yang Digunakan oleh Terbanding Tidak Tepat bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum PMK- 22/PMK.03/2020 yang mana Peraturan Menteri tersebut diperuntukan untuk Tata Cara Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

bahwa PMK-22/PMK.03/2020 tidak sesuai dengan koreksi Terbanding dimana Terbanding melakukan koreksi berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sedangkan PMK- 22/PMK.03/2020 dibuat untuk Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

bahwa PMK-22/PMK.03/2020 ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 Maret 2020, sehingga Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan demikian, PMK-22/PMK.03/2020 tidak berlaku surut ke belakang.

3. Yurisprudensi

a. Pemohon Banding mengutip pada SPUH pada saat proses Keberatan PPh Pasal 23 Masa Januari s.d. Desember 2019 PT Johan Sentosa yang merupakan afiliasi dari Pemohon Banding, bahwa SPUH atas Keberatan ini dibuat oleh Tim Peneliti Keberatan dari Kanwil DJP Riau. Pemohon Banding mengutip pada SPUH pada saat proses Keberatan PPh Pasal 23 Masa

Januari s.d. Desember 2019 PT Wana Jingga Timur yang merupakan afiliasi dari Pemohon Banding, bahwa SPUH atas Keberatan ini dibuat oleh Tim Peneliti Keberatan dari Kanwil DJP Riau.

b. Pemohon Banding juga melampirkan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013785.12/2022/PP/M.VIA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 22 Maret 2024 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-213.002 yang memenangkan atas sengketa serupa.

Tanggapan Terbanding

1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2023 yang dijadikan dalil Pemohon Banding bahwa tidak terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi tidak tepat, karena dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi bukan berdasarkan SE-50/PJ/2023.

Surat Edaran tersebut merupakan petunjuk teknis pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Koreksi Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen merupakan secondary adjustment atas koreksi Peredaran Usaha (Penjualan). Terbanding telah melakukan primary adjustment atas Peredaran Usaha, yang artinya harga pembelian yang dibayar oleh pihak afiliasi seharusnya lebih tinggi. Faktanya pihak afiliasi membayar lebih rendah, sehingga Terbanding menganggapnya sebagai dividen berupa pembagian laba tidak langsung sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dengan penjelasan sebagai berikut:

▪ Diketahui bahwa dalam dokumen transfer pricing-nya Wajib

Pajak menggunakan Metode Transfer Pricing berupa Metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) dengan Penentuan Harga Transfer dalam bentuk Rentang Harga Wajar (Arm’s length range/ALR).

▪ Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode Penentuan

Harga Transfer berupa CUP dapat ditentukan dalam bentuk

harga tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar (arm's length range/ALR).

▪ Rentang Harga Wajar merupakan rentangan antara kuartil

pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan berupa transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan, dan didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga tunggal tidak dapat dilakukan dan dalam hal persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar tidak dapat dipergunakan.

▪ bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Direktur

Jenderal Pajak Nomor 43 Tahun 2010 s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 2011, penetapan Rentang Harga Wajar yang dipakai oleh Wajib Pajak dalam dokumen transfer pricing tidak dapat dipergunakan karena tidak terdapat penjelasan kenapa harga tunggal tidak dapat dipakai.

▪ bahwa perhitungan kuartil Q1, Q2 dan Q3 bersumber dari data

kuotasi harga berdasarkan tanggal kontrak yang disandingkan dengan data KPBN/Bappeti. Menurut Tim Penelaah Keberatan, metode perhitungan kuartil Q1, Q2 dan Q3 tidak dapat mencerminkan harga Pasar yang sesungguhnya karena data pembentuk rentang harga yang digunakan Wajib Pajak menggunakan rentang waktu yang terlalu lama (terdapat kontrak dari Tahun 2017 s.d. Tahun 2019).

▪ Terbanding berpendapat bahwa Harga Komoditas CPO

merupakan Harga komoditas yang berfluktuasi signifikan dari tahun ke tahun. Sehingga jika rentang data yang dibentuk terlalu lama, maka kuartil (Q1, Q2 dan Q3) yang terbentuk menjadi tidak menggambarkan kondisi yang wajar.

2. Dasar Hukum yang Digunakan oleh Terbanding Tidak Tepat Peraturan Menteri Keuangan merupakan Peraturan yang dibuat untuk memperjelas ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang

Pajak Penghasilan. Dasar hukum Terbanding atas sengketa a quo berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Pasal 23 UU PPh. Menurut Terbanding, dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa untuk melakukan koreksi telah sesuai dengan subtansi sengketa a quo dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh.

3. Yurisprudensi

Atas kutipan-kutipan lampiran SPUH dari Kanwil DJP Riau dan PUT-013785.12/2022/PP/M.VIA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 22 Maret 2024 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-213.002 yang dikutip dan Pemohon Banding tidak relevan dengan koreksi a quo.

Sehubungan dengan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka jumlah koreksi menurut Pemohon Banding, Terbanding (Tim Pemeriksa), dan Terbanding (Tim Peneliti) adalah sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutMenurutKoreksi
PemohonTerbandingTerbanding (Tim
Banding(Tim Pemeriksa)Peneliti)
(a)(b)(c)(d) = (c) - (b)
DPP/Objek PPh Pasal 2602.698.364.5002.698.364.5000

II. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian atas Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain, Surat Banding Nomor 001047/BDG-PPh26-DES-2019/DA/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juli 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding (Pemeriksa/Penelaah Keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00118/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/19/062/24 tanggal 30 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT Darmex Agro.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Perubahan Terakhir No. 119 Tanggal 18 Oktober 2024 yang

merupakan akta yang mencantumkan nama penandatangan Surat Banding salah satu pengurus;

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23;

Bukti P-3. Salinan Surat Pengajuan Keberatan;

Bukti P-4. SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00118/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juli 2025;

Bukti P-5. Surat Keterangan PP 23 PT Berkat Jaya Anugerah;

Bukti P-6. Bukti bayar PP 23 PT Berkat Jaya Anugerah;

Bukti P-7. SPUH Keberatan PPh Pasal 23 Masa Januari s.d. Desember

2019 PT Johan Sentosa;

Bukti P-8. SPUH Keberatan PPh Pasal 23 Masa Januari s.d. Desember

2019 PT Wana Jingga Timur;

Bukti P-9. PUT-013785.12/2022/PP/M.VIA Tahun 2024 yang diucapkan

tanggal 22 Maret 2024 atas PT Kencana Amal Tani

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-2Matriks Sengketa;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00118/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/19/062/24 tanggal 30 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001047/BDG-PPh26-DES-2019/DA/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak02.698.364.5002.698.364.500

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyatakan pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.698.364.500,00 yang merupakan secondary adjustment berupa dividen. Koreksi ini muncul sebagai konsekuensi dari koreksi primer (primary adjustment) atas transaksi penjualan CPO ekspor kepada pihak afiliasi, yaitu Palmbridge Pte Ltd, yang dinilai tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berdasarkan pengujian transfer pricing menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan data pembanding harga CPO dari PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), Terbanding menyimpulkan bahwa harga jual kepada pihak

afiliasi lebih rendah dari harga wajar. Selisih harga tersebut dianggap sebagai kelebihan manfaat yang diterima pihak afiliasi dan diperlakukan sebagai dividen konstruktif yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa Terbanding berpendapat penggunaan metode Rentang Harga Wajar (Arm’s Length Range) oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak didukung oleh penjelasan memadai mengenai alasan mengapa penetapan harga tunggal (single price) tidak dapat dilakukan. Selain itu, data pembanding yang digunakan Pemohon Banding untuk membentuk rentang harga berasal dari periode yang terlalu lama (Tahun 2017 s.d. 2019), sehingga tidak mencerminkan fluktuasi harga komoditas CPO yang signifikan dan kondisi pasar yang sebenarnya pada saat transaksi. Terbanding juga menekankan adanya hubungan istimewa melalui penguasaan oleh pihak yang sama, yaitu Tn. Surya Darmadi, namun Pemohon Banding tidak mencantumkan Palmbridge Pte Ltd dalam daftar pihak berelasi di SPT Tahunan 2019 maupun dalam dokumen transfer pricing-nya;

bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding dinilai tidak kooperatif karena tidak menyampaikan dokumen kontrak terkait transaksi ekspor dengan Palmbridge Pte Ltd. Terbanding menegaskan bahwa dasar hukum koreksi telah sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 23 UU PPh, serta didukung oleh prinsip-prinsip dalam OECD Transfer Pricing Guidelines. Oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi telah didasarkan pada data dan fakta yang kuat;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp2.698.364.500,00 yang ditetapkan Terbanding sebagai secondary adjustment berupa dividen atas penjualan CPO ekspor. Pemohon Banding berargumen bahwa tidak terdapat kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi karena pihak afiliasi telah membayar sesuai dengan harga yang disepakati dalam kontrak atau perjanjian. Oleh karena itu, Pemohon Banding menilai unsur-unsur pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 tidak terpenuhi, baik dari

sisi objek pajak maupun saat terutangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding menegaskan bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding, yaitu PMK-22/PMK.03/2020, tidak tepat karena peraturan tersebut diperuntukkan bagi Tata Cara Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA), bukan untuk audit berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selain itu, peraturan tersebut baru diundangkan pada Maret 2020, sehingga tidak dapat berlaku surut (retroactive) untuk tahun pajak 2019;

bahwa sebagai pendukung argumennya, Pemohon Banding merujuk pada yurisprudensi berupa pembatalan koreksi secondary adjustment pada proses keberatan perusahaan afiliasi lainnya, seperti PT Johan Sentosa dan PT Wana Jingga Timur, serta merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013785.12/2022/PP/M.VIA Tahun 2024 yang memenangkan sengketa serupa. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim membatalkan Keputusan Terbanding dan mengabulkan seluruh permohonan bandingnya,

Menimbang, bahwa sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian atas alat bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan keyakinan hakim;

Menimbang, bahwa untuk dapat melakukan penilaian atas bukti-bukti yang relevan dengan sengketa secara baik dan benar diperlukan ketersediaan bukti yang sah dan meyakinkan dalam jumlah yang cukup disertai dengan penjelasan yang memadai;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah memanggil Pemohon Banding secara patut untuk hadir dalam persidangan dengan Surat Pemberitahuan/ Panggilan Sidang sebagai berikut:

1. Pemberitahunan Sidang Nomor PEMB-024/PAN.052/2026 tanggal 22 Januari 2026 untuk persidangan tanggal 28 Januari 2026;

2. Panggilan Sidang Nomor PANG-042/PAN.052/2026 tanggal 28 Januari 2026 untuk persidangan tanggal 4 Februari 2026;

3. Panggilan Sidang Nomor PANG-058/PAN.052/2026 tanggal 5 Februari 2026 untuk persidangan tanggal 25 Februari 2026;

4. Panggilan Sidang Nomor PANG-104/PAN.052/2026 tanggal 25 Februari 2026 untuk persidangan tanggal 22 April 2026;

bahwa namun demikian, Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang sah mengenai ketidakhadirannya ataupun mengirimkan penjelasan tambahan dan atau dokumen pendukung yang dapat memperkuat alasan bandingnya;

bahwa ketidakhadiran Pemohon Banding tersebut mengakibatkan dalil-dalil permohonan bandingnya tidak dapat diklarifikasi dan diuji kebenarannya secara langsung dalam persidangan, sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp2.698.364.500,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai sengketa (Rp)Nilai sengketa dipertahankan (Rp)Nilai sengketa tidak dapat dipertahankan (Rp)
1.DPP PPh Pasal 262.698.364.5002.698.364.5000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/19/062/24 tanggal 30 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009151.13/2025/PP atas nama PT DARMEX AGRO NPWP 016892267063000 / 0016892267063000 NITKU 0016892267063000000000, beralamat di Gedung Palma Tower Lt. 22 Jl. R.A Kartini II-S Sektor II, Blok Kav. 06, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12310,

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 22 April 2026 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court) pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.