Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-009151.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT DAESANG INGREDIENTS INDONESIA d.h. PT MIWON INDONESIA, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009151.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01462/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00291/207/18/057/20 tanggal 04 Mei 2020 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009151.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DAESANG INGREDIENTS INDONESIA d.h. PT MIWON

INDONESIA, NPWP 01.001.720.0-057.000, beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No.1-3 RT 007 RW 002 Pulo Gadung, Jakarta Timur DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Lim Juwhan, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ali Boedi Widodo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-961/PP/IKH/2020tanggal28 November 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/TAX-MI/HO/II/2022 tanggal 04 Februari 2022,

2. Nama: Sutrisno Ali,

Izin Kuasa Hukum: KEP-826/PP/IKH/2021tanggal07 September 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/TAX-MI/HO/II/2022 tanggal 04 Februari 2022,

3. Nama: Gerardus Mahendra,

Izin Kuasa Hukum: KEP-244/PP/IKH/2020 tanggal 15 Juni 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/TAX-MI/HO/II/2022 tanggal 4 Februari 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aan Yulianto/ NIP.198207172009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Kadarisman/ NIP.197607071999031003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Dwi Rahayu Agustina/

NIP.198708232008122002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Adi Sutisna/ NIP.197906142000121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-14681/PJ.07/2022 tanggal 12 September 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1419/PP/BR/2021 tanggal 16 Desember 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-244/PP/Ucp/2025 tanggal 6 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 080/TAX- MI/HO/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2829.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 23 November 2021,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 107/TAX- MI/HO/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00291/207/18/057/20 tanggal 04 Mei 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

(Tse UU (Dasar PengemaamPajak

[2 Aas Fenyerahen fazengdandasaranzvemanz?x [TT

Pa aa 3 ANN NN

[ozs dusahpasaz-3rs3ysa oo oo | jamin) anita marina

Ih Ans Penyerahan favangdandasaranzcdzscemanz2=s [TT ja dumahseumhrenrashan | mmin:)| smanira| ism rap rey cat

[Penghitungan PPNRurangRayer | oo Yoo Ye MA fe Sen ba fPNvengdsencdimusedsemiless iexrengeemal TT

[obs Serrssarmmtaas oo oooo——o)oIYooo 5 Ah JA by Sbarecdengense resend PT ja Spahmmgan ooooooo———'3, bi ja Jumahpehngan 7x kong iexariad) oo oo | fitsis | amir oo amis

3 (RelebihamPajakyamgsudah:

[2 Sucmpenisi‘san ease Pajakbermmtors Oo arisgse| amiin amiin)

[bt Sismpensasisan se Mass Fajas, cerenapembeman [| 5 5)

4 Jumlah PPS Kurang (Lebih)Bayar

Sanksi Administrasi oo oo Le —H

2 Bunge Feiss ET beken kV? eT

ERE See Mi

6 (Jumlah Pajak yangwasih harusdibayar [| ooo

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 059/TAX-MI/HO/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor55.147.040.236,00
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri135.787.666.425
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut12.459.216.888,00
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN23.819.672.466,00
a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)227.213.596.015,00
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:0,00
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)227.213.596.015,00
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:0,00
d.1.Impor BKP0,00
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,00
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,00
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,00
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri0,00
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0,00
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,00
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng0,00
d.9.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)13.578.766.662,00
b.Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,00
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan14.586.972.964,00
b.3.STP (pokok kurang bayar)0,00
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri0,00
b.5.Lain-lain0,00
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)14.586.972.964,00
c.Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP0,00
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)14.586.972.964,00
e.Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(1.008.206.302,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.008.206.302,00
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ……….. (karena pembetulan)0,00
c.Jumlah (a + b)1.008.206.302,00
4PPN yang kurang/ (Lebih) Bayar (2.e + 3.c)0,00
5Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,00
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP0,00
d.Kenaikan Pasal 13A KUP0,00
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,00
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,00
g.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0,00
h.Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01462/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 27 Mei 2021, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/ (Lebih) Bayar6.000.000,000,006.000.000,00
Sanksi Bunga0,000,000,00
Sanksi Kenaikan6.000.000,000,006.000.000,00
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar12.000.000,000,0012.000.000,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 080/TAX-MI/HO/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 (cap harian pos tanggal 25 Agustus 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 080/TAX-MI/HO/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut Koreksi Fiskal yang

No. Uraian Keputusan Keberatan Pemohon Banding diajukan Banding (Rp) (Rp) (Rp)

DPP Penyerahan yang PPN-nya

1 ag 135,847,666,425 135,787,666,425 60,000,000 narus dipungut sendiri

Koreksi PPN yang harus dipungut sendiri atas Penjualan Mobil yang belum dipungut PPN

Menurut Terbanding

1. bahwa berdasarkan penelitian atas General Ledger Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Kode G/L: 94200020

Account Name: Disposal (Disposition) by Sale (Fixed Asset) CI

Nilai: Rp60.000.000,00

Deskripsi: Penjualan Aset Mobil Avanza B 1827 TRO (LAURENT)

2. bahwa dalam Pasal 16D UU PPN dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

3. bahwa dalam Penjelasan Pasal 16 D UU PPN dinyatakan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak.

Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menuru ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan;

4. bahwa dalam surat permohonan keberatannya, Pemohon Banding mengutip sumber dari Wikipedia berbahasa Indonesia dan Pemohon Banding menyimpulkan ”Station Wagon itu mirip sedan tetapi bagian belakangnya tidak ada bagasi tapi kursi penumpang seperti : Avanza, Innova, Rush, Fortuner, Previa, Land Cruiser, Venturer, dan Alphard”;

5. bahwa dalam situs internet yang sama (Wikipedia Indonesia) yang Pemohon Banding kutip tidak terdapat kesimpulan bahwa station wagon adalah seperti Avanza, Innova, Rush, Fortuner, Previa, Land Cruiser, Venturer, dan Alphard, situs internet tersebut memberikan ilustrasi mengenai definisi Station Wagon yang adalah bentuk mobil berbasis sedan yang atap bagian belakanganya dipanjangkan sampai ke atas bagasi dengan dimensi sebagai berikut:

Lo.: | Ba —'—* Gambar 1. Sedan

. ct Ya — $ Sambar 2. Station Wagon ee Dey a — Gainbar 3, Hatehback

Leen? on Ka ‘ - * a dan contoh ilustrasi diatas yang berasal dari situs internet yang Pemohon Banding kutip, diketahui Station Wagon (Gambar 2) merupakan kendaraan dengan dimensi berbasis sedan yang dipanjangkan;

6. bahwaberdasarkansitusToyotaIndonesia (https://www.toyota.astra.co.id/home), yang diakses pada 11 April 2020 kendaraan yang dikategorikan sebagai sedan adalah antara lain Toyota New Vios, All New Corolla Altis dan All New Camry sedangkan Toyota Avanza yang menjadi sengketa keberatan adalah dikategorikan sebagai MPV (Multi Purposes Vehicle) dengan jenis kendaraan Toyota Avanza sebagai berikut:

MPV Sedan SUV Hybrid Aatchirat Comrerciaf Sport mah ee Tua ala 2 4 Bike ay oa a . vo aan XE, Wiki: ra otf aa ee oN SEES alli Sor i! Bn ie 7

— NEO MANA AN te, SE as eg as aa | ¢ 1 NN

Kijang Inne Limited Edit'on Rew Kijang innova Yew Calya New Avante

7. bahwa berdasarkan definisi station wagon yang Pemohon Banding kutip dari situs Wikipedia (huruf c) s.d e) dibandingkan dengan pengkatagorian kendaraan dari situs resmi jenis kendaraan yang menjadi sengketa, diperoleh perbandingan dimensi sebagai berikut:

[a enis kendaraan 'Panjang Lebar Tinggi Gran

Toyota New Vios Sus a FRG mr 8 oG mo

All \ew Carolla Asis 2830| 780m 4.435 ml Sean

All Mew Camry (4886 [i 24am, dis lew Avanza 2700 + 880m 1.858 m ue bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa Toyota Avanza yang menjadi sengketa kendaraan bukan merupakan kendaraan berbasis sedan sehingga bukan merupakan station wagon seperti yang Pemohon Banding coba simpulkan dari definisi situs internet Wikipedia Indonesia, karena secara dimensi tinggi Toyota Avanza berbeda dengan sedan/station wagon;

8. bahwa berdasarkan situs informasi Data Kendaraan Dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (https://samsat-pkb2.ajakrta.go.id/) yang diakses pada tanggal 06 Mei 2021, diketahui atas mobil Toyota Avanza yang menjadi sengketa Banding dengan nomor kendaraan bermotor B 1827 TRO merupakan kendaraan Micro/Minibus, bukan Station Wagon;

a SEHD tool my

PERASAAN DSA KAA ERA NAN BATA KPA ASE Aa

PENIS TAS EN NS LS JAKARTA

Jual Kemala an er

alat: “IE

Flac as

Meo Rapayhe fan - oa . “det HP 5

Berek 3gp os bol ma . (alel Sena can vos

Meera Kernan fate | Vearna TYRE

Aha Pesan? TO, . Sanga Seal SIN

Cylnder

Riba Jinal Sa lagi: Tumpc Pejal

PER Saku" . SA DELL 1

PRG ene"; SR LEALLI De nese.

PHBE Cetak SI NK BEE ang PRs cist

PAD RE pilar TOTAL :

STATUS

9. bahwa dalam surat permohonan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan salah satu alasan keberatannya yaitu:

Kendaran yang kami jual berupa Toyota Avanza (station wagon), yang Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan. Sehingga

Pemohon Banding melakukan pemungutan PPN atas penjualan Toyota Avanza tersebut. Dalam sistem pencatatan/pembukuan, Pemohon Banding mengkapitalisir Pajak Masukan yang telah dibayar kedalam Harga Perolehan Aset tersebut;

10. bahwa atas alasan Pemohon Banding sebagaimana angka 9 di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1) Dalam Pasal 9 ayat 8 huruf c UU PPN dinyatakan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperlakukan bagi pengeluaran untuk:

...

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan atau station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.

(2) bahwa struktur redaksional pasal 16D mengandung dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

(0) Ketika memperoleh aktiva memang membayar PPN;

(1) PPN yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

(3) bahwa berdasarkan hal tersebut, atas pembelian Toyota Avanza tersebut terdapat PPN yang telah dibayar sesuai dengan lampiran 1111 B3 SPT Masa PPN Masa Desember 2018 sebagai berikut:

DAFTAR PAK ASMA YAH IDA DAPAT CRREDITASS ATAU YAN EESCAPAT FBS LAS — KU i BE ananda PE an To Pi ana! al Ia

(4) bahwa kemudian atas PPN yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena bukan merupakan jenis kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon sesuai Pasal 9 ayat 8 huruf c UU PPN;

11. bahwa Terbanding sependapat dengan pendapat Pemeriksa mengenai koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri atas Penjualan Mobil yang belum dipungut PPN dengan DPP sejumlah Rp60.000.000,00 dan PPN sejumlah Rp 6.000.000,00;

12. bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri dengan nilai sejumlah Rp6.000.000,00 oleh Pemeriksa telah dilakukan berdasarkan bukti, catatan, dan dokumen yang kompeten, valid, dan sah serta Terbanding telah melakukan proses Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi atas penjualan mobil yang belum dipungut PPN dengan DPP sejumlah Rp60.000.000,00 dan PPN sejumlah Rp6.000.00,00 dan mengusulkan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding tersebut; Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi oleh Terbanding atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri dengan alasan-alasan berikut:

1) bahwa terkait pengkreditan PPN Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (yang dalam kasus Banding ini adalah perolehan mobil Kijang Innova Venturer), ada dua Pasal yang dapat dijadikan dasar hukum mengenai apakah pengkreditan PPN Masukan atas perolehan mobil Kijang Innova Venturer ini:

a. Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN: “perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.” b. Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN: “perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan”;

bahwa Pemohon Banding memperoleh Barang Kena Pajak yaitu mobil Kijang Innova Venturer di Tahun 2013 dan Pemohon Banding memilih untuk tidak mengkreditkan PPN Masukan atas perolehan tersebut dan hanya melaporkannya di Form B3 SPT Masa PPN yaitu Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan) sebagaimana diperlihatkan sebagai berikut:

DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DIKRED.TKAN ATAU MENDAPAT FASILITAS ee 2

Rata DT Na aan 0. Ween es BTA yrorees

Beir Pa ce NN Pemeha hs eg Veen Pio NA _ atu Telu aan Th I-:- Tap AR ag “PA = Elsa i arte wil

: : kode dor Sena Sri Pipa de Rupe So Reraie | ca tte dete

[ef eens neal fe LSA OT ae Porth “Ege “eye :

Dn ee ee oe | ing ET

Da na Aa eo rr) TT

PAC AIL STAN af SRO Iban ai! PAB ' aga NN bahwa PPN tersebut kemudian dikapitalisasikan ke dalam nilai perolehan aktiva tetap dari pembelian mobil mengingat PPN (yang menjadi biaya karena tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding sebagai PPN Masukan sebagaimana disampaikan di atas) mengingat PPN ini merupakan biaya yang terkait langsung dalam perolehan aktiva tetap. Karenanya, secara pencatatan akuntansi dalam rangka pengakuan aktiva tetap yang selanjutnya akan disusutkan baik untuk kepentingan pembukuan dan pajak, Pemohon Banding mencatat harga pembelian mobil tersebut termasuk di dalamnya PPN atas pembelian mobil tersebut sebagai nilai perolehan aktiva tetap sejumlah Rp171.200.000 sebagaimana dirangkum di bawah ini;

bahwa dari dua Pasal yang dapat dijadikan dasar hukum mengenai apakah pengkreditan PPN Masukan atas perolehan mobil Kijang Innova Venturer ini sebagaimana dijabarkan di atas (yaitu Pasal 9 Ayat (8) huruf b atau c UU PPN), Pemohon Banding memutuskan untuk tidak mengkreditkan PPN Masukan atas perolehan mobil tersebut mengingat mobil tersebut digunakan untuk orang dengan jabatan tertentu (dalam hal ini manajemen Pemohon Banding) yang bisa

jadi dalam operasionalnya digunakan juga untuk kepentingan pribadi selain dari penggunaannya untuk kegiatan usaha Pemohon Banding. Meskipun biaya seperti penyusutan dan pemeliharaan dapat diakui sebesar 50% untuk kepentingan perpajakan PPh Badan, Pemohon Banding memilih menerapkan pendekatan yang konservatif menyangkut pengkreditan PPN pada saat perolehannya yaitu dengan tidak mengkreditkan PPN Masukannya dengan mempertimbangkan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN yaitu PPN yang timbul dari perolehan Barang Kena Pajak yang tidak berhubungan langsung dengan usaha; bahwa pada tahun 2018, mobil tersebut dijual ke pihak lain seharga Rp60.000.000,00. Atas penjualan mobil Toyota Venturer tersebut, Pemohon Banding mencatat penjualan tersebut sejumlah Rp60.000.000,00;

G/LAcc NameLocal CurrText
94200020Disposal[Disposition] By Sale (Fixed Asset) Cleari- 60,000,000PNJUALAN ASET MOBIL AVANZA B 1827 TRO-LAURENT

bahwa secara akuntansi, Pemohon Banding mengakui keuntungan dari penjualan mobil tersebut sebagaimana ditunjukkan di bawah ini. Dari informasi penjualan ini, Terbanding menganggap bahwa penjualan dengan nilai sejumlah Rp60.000.000,00 merupakan DPP PPN berdasarkan Pasal 16D UU PPN; . Display Document: Overview feo GY 2. > Coase: Biss. an

Sliver lewis |nsiiizeit: i ira Dine = ile 22 LIL ffl ole etil Lillia. DIREES it IL OLI III

PLE FE toto Last st Liillieiiiis iii TL. Ini ni bahwa Pemohon Banding tidak memungut PPN atas penjualan mobil tersebut sesuai dengan Pasal 16D UU PPN sebagaimana dijelaskan lebih lanjut di bawah ini;

bahwa mempertimbangkan bahwa ada dua kondisi yang bisa terjadi (dimana PPN masukan tidak dapat dikreditkan) sebagaimana diatur Pasal 9 Ayat (8) UU PPN, fakta bahwa apabila menurut Terbanding bahwa Kijang Innova Venturer tidak termasuk kategori “station wagon”, Terbanding seharusnya mempertimbangkan bahwa fakta (di mana Pemohon Banding tidak mengkreditkan PPN Masukan tersebut) tidak hanya terbatas pada kategori mobil tersebut, melainkan dapat dikarenakan Pemohon Banding menganggap perolehan mobil tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan usaha Pemohon Banding (sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN); bahwa dengan demikian, fakta bahwa Pemohon Banding tidak mengkreditkan PPN masukan dari perolehan mobil Kijang Innova Venturer harus dipertimbangkan dalam hubungan dengan Pasal 16D UU PPN yaitu apakah penjualan mobil Kijang Innova Venturer yang PPN masukan pada saat perolehannya tidak dikreditkan harus dipungut PPN atau tidak;

2) Pasal 16D UU PPN dan penjelasannya menjelaskan bahwa:

”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c”;

bahwa dari Pasal 16D UU PPN di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Pasal 16D UU PPN mengatur dua kondisi menyangkut pengalihan Barang Kena Pajak terutang PPN atau tidak:

1) Apabila PPN atas perolehan Barang Kena Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 Ayat (8) b UU PPN);

2) Apabila PPN atas perolehan Barang Kena Pajak tersebut merupakan perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

bahwa sebagai contoh, apabila Pemohon Banding membeli Barang Kena Pajak dan peruntukannya untuk orang-orang tertentu di perusahaan (yang meskipun

digunakan untuk operasional, tetapi dapat digunakan juga untuk kepentingan pribadi orang-orang tertentu tersebut di luar jam kerja) maka Pemohon Banding dapat mengkategorikan perolehan Barang Kena Pajak tersebut tidak berhubungan langsung dengan usaha mengingat ada sebagian penggunaannya tidak berhubungan langsung dengan usaha Pemohon Banding tersebut; bahwa hal yang sama dapat terjadi di Pemohon Banding dan sebagaimana telah dijelaskan di poin 1) di atas, yang pasti terdapat fakta bahwa Pemohon Banding tidak mengkreditkan PPN Masukan pada saat perolehan mobil Kijang Innova Venturer. Fakta tidak dikreditkannya PPN Masukan tersebut seharusnya dipertimbangkan dalam penerapan Pasal 16D UU PPN. Atas pembelian Venturer tahun 2013, Pemohon Banding melaporkan Pajak Masukan tersebut pada SPT Masa PPN September 2013 Lampiran B3;

DAFTAR PAJAK MASUR YANG TIDAK DIKREDTKAN ATAU MEKDAPAT FASILITAS ve WUE 14 ES [Ht

EEE puan wat tle cain

MAMA PES PT Mit Gan Weapon PA ten

A tha eb ROP ta. alae ited eA Te et - au Vth Bee

Ag fe le Wie — eid P Pay a Pgkt “

1, : bie fit he Srl Papa i a ce A DG eC TRL GAIRIMCCUIRE 2 pig g SEAL NN fai ry al” gue aoe \

EE Inthe ie cake taweysahe 0 DEA ET Ta 1-5 I

Gi JEANS Ta ehh SAR CID at eq? Be Pe ni MEP ag :

SP SES PR ——.

bbm wb ae ”——

Bi TAM AUSSI, EITM Me amr: pe Fin Tai

I r . 1 mb Oe - ne ee eee wee ‘ bahwa untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding, Pemohon Banding melampirkan SPT Masa PPN yang bersangkutan;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas PPN yang harus dipungut sendiri atas Penjualan Mobil yang belum dipungut PPN dengan DPP sejumlah Rp60.000.000,00 dan PPN sejumlah Rp6.000.000,00 seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-01462. Sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon

NO Lraian Banding

1 (DasarPengenaanPajak — ””——————————— |000000000001

Ja. Atas Penyerahan Barang dan JasayangTerutang PPN

Ib. Atas Penyerahan BarangdandasavangtidakterutangPPN [ (Penghitungan PPNRurangBayar b-Dikurang: C“‘“‘CSNCO*NCONOC#*#*‘(‘é‘«C'

ba. PPN yang disetor di muka dalam MasaPajakvangsama [= b.3. STP (Pekckkurangbasary oo” P0 501 b.4. Dibayar dengan NPWP sendri = bs. Laindam ho.

le. Diperhitungkan: 000000000 cae SKPPKP oo.

3 |KelebihanPajakyangsudah:

b. Dikompensasikan ke MasaPajak ... (karenapembetulanh

4 (Jumlah PPX Kurang(Lebih)Bayar | -

3 (Sanksi administrasi P0 0 ja. Bunga Pasalis(2)KUP oo” P0 0

Ib. Kenaikan Pasal 13 (3KUP oo” bo le. Jumlahta-by 0000000 hh

6 Jumlah Pajak yang masih harusdibayar bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 2829.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 23 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Koreksi PPN yang harus dipungut sendiri atas penjualan mobil yang belum dipungut PPN

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo; Menurut Terbanding

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Dasar Hukum dan Data dan Fakta selama proses Pemeriksaan dan Permohonan Keberatan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) melakukan koreksi PPN yang harus dipungut sendiri atas penjualan mobil yang belum dipungut PPN dengan DPP sejumlah Rp524.152.083,00 dan PPN sejumlah Rp52.415.208,00, atau untuk masa Desember 2018 dengan DPP sejumlah Rp60.000.000,00 dan PPN sejumlah Rp6.000.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa) dan dalam surat permohonan keberatannya nomor 059/TAX-MI/HO/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

Alasan Yuridis

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa) karena mempertimbangkan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa), yaitu Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 tahun 2009 ("UUPPN");

bahwa dalam Pasal 16D UUPPN, dijelaskan bahwa:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukkannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c”; Pada penjelasannya ditambahkan keterangan sebagai berikut:

"Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa resin, bangunan, peralatan, perabotan, atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan seinula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak. Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan"; bahwa kendaraan yang dijual oleh Pemohon Banding adalah berupa Toyota Avanza (station wagon), yang Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan. Sehingga Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan PPN atas penjualan Toyota Avanza tersebut;

bahwa dikutip dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia babas:

"Station wagon adalah bentuk mobil berbasis sedan yang atap bagian belakangnya dipanjangkan sampai ke atas bagasi. Hal ini membuat ruang bagasi station wagon rnenyatu dengan ruang penumpang. Dengan demikian station wagon memiliki pilar D pada ujung belakangnya. Station wagon pada umumnya memiliki pintu bagasi yang mernbuka ke atas seperti layaknya hatchback, narram ada juga yang memiliki pintu membuka ke bawah dan jendela yang dapat dibuka terpisah”;

bahwa station wagon itu mirip sedan tetapi bagian belakangnya tidak ada bagasi tapi kursi penumpang seperti: Avanza, Innova, Rush, Fortuner, Previa, Land Cruiser,

Venturer, dan Alphard. Kendaraan yang dijual oleh Pemohon Banding adalah berupa Toyota Avanza (station wagon), yang Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan. Sehingga Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan PPN atas penjualan Toyota Avanza tersebut;

Alasan Material bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa) atas Penjualan Mobil yang belum dipungut PPN dengan DPP sejumlah Rp60.000.000,00 dan PPN sejumlah Rp6.000.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa kendaraan yang Pemohon Banding jual berupa Toyota Avanza (statiun wagon), yang Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan. Sehingga Pemohon Banding melakukan pemungutan PPN atas penjualan Toyota Avanza tersebut. Dalam sistem pencatatan/pembukuan, Pemohon Banding mengkapitalisir Pajak Masukan yang telah dibayar kedalam Harga Perolehan Aset tersebut;

a) Atas pembelian Avanza tahun 2013, Pemohon Banding melaporkan Pajak Masukan tersebut pada SPT Masa PPN Desember 2018 Lampiran B3;

TAAT EA TAN PAS PRT ED EERIE I Da Bai ate Se Maisie |} | CT

PAK MASA ANG TK DIES KA AT HERAT POLIT ed it

. RETA PARAS YO TAK DRED un. — mai

: BATE Pki tia Deen ne aa Mane ina TAN “3 amami “tinea ae Tenan SAAT

IN na on NN ee ae aa ee

Ca ee | ae ee Pn aa ee re oe a ae ee an Ia 1 bata aa ie ae wor Ta Se Ba a rad ta —_— econ, Ae ee MEREK AN a “5 , | Hi ago si gine Taman ra mag TUES i oe ay kb pein aa ‘

Z ie ween 1 asian ica yea free | VEEL 8 pene an Man su z Pere eee aka 4 2g EM Nang “& 4 meee eran pee sige 1 i ae aa nan Ma . Hee i Sure | ee oe INA her ,

Dp ka kanan ne Tah ee | Kat Tia Da Senn

Teganya Karun PAK Da mitota amankan os = rT ca. ees 3 ete BEA Ni id re i BRC 1 — as Huberman 1g Matari ee Uy a WA | ; a eee peace anon vee og ra

TN MENARA ad Minute eae MN: on

‘ 5 Te EEA ena ook sok clase Wa pauses nl deniansaeris Hay dey a

bahwa Pemohon Banding mencatat pembelian mobil tersebut sejumlah Rp171.200.000,00 dengan mengkapitalisir Pajak Masukan kedalam Harga Perolehan;

“Ulas Aset =) wet Name Tala “1 Marga Perolehar (0 Display Document Overview = ai ee PG Gb Witness an ee menumelt Ler Tester cormneny toda (588200 C0 ea Tata

Rocenee Bare. an tata PETRA peated Se a aa ana Ban SEM

2 Eee BE Belah Reet ea Tea Ta 1... 55.

oot cL weap ne aa Em bee ee ee ee ee ee eee ee eee en ami an obs ay Teed Sieh gale aa a ees eee we ge Ogude eisescde" eas Bigs wenieiew> 9 mee eeu eod epee:

b) bahwa atas penjualan mobil Toyota Avanza tersebut, Pemohon Banding mencatat penjualan tersebut sejumlah Rp60.000.000,00

DisposallDispositon| By Sale ifived Asseti Clea PRJUSLAN, ASE” MOBIL 23/3824 8 1827 "RO-LAUREKT bahwa untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding, Pemohon Banding melampirkan SPT Masa PPN Masa yang bersangkutan;

bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan penelitian atas General Ledger Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Kode G/L: 94200020

Account Name: Disposal (Disposition) by Sale (Fixed Asset) CI

Nilai: Rp.60.000.000,00

Deskripsi: Penjualan Aset Mobil Avanza B 1827 TRO (LAURENT);

b) bahwa dalam Pasal 16D UU PPN dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut

tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

c) bahwa dalam Penjelasan Pasal 16 D UU PPN dinyatakan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak;

Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan;

d) bahwa dalam surat permohonan keberatannya, Pemohon Banding mengutip sumber dari Wikipedia berbahasa Indonesia dan Pemohon Banding menyimpulkan "Station wagon itu mirip sedan tetapi bagian belakangnya tidak ada bagasi tapi kursi penumpang seperti: Avanza, Innova, Rush, Fortuner, Previa, Land Cruiser, Venturer, dan Alphard";

e) bahwa dalam situs internet yang sama (Wikipedia Indonesia) yang Pemohon Banding kutip tidak terdapat kesimpulan bahwa Station Wagon adalah seperti Avanza, Innova, Rush, Fortuner, Previa, Land Cruiser, Venturer, dan Alphard, situs internet tersebut memberikan ilustrasi mengenai definisi Station wagon yang adalah bentuk mobil berbasis sedan yang atap bagian belakangnya dipanjangkan sampai ke atas bagasi dengan dimensi sebagai berikut:

A a tt aan cay he Bi Kebaea fete gate walt qa it © se ee pertain

1 ( b: KG i mS

TAAT raga eee

Gambar 1. Sedan

Gambar 2. Station Wagon

Gambar 3. Hatchback

bahwa dari contoh ilustrasi diatas yang berasal dari situs internet yang Pemohon Banding kutip, diketahui Station Wagon (Gambar 2) merupakan kendaraan dengan dimensi berbasis sedan yang dipanjangkan;

f) berdasarkan situs Toyota Indonesia (https://www.toyota.astra.coid/home), yang diakses pada 11 April 2020 kendaraan yang dikategorikan sebagai sedan adalah antara lain Toyota New Vios, All New Corolla Altis dan All New Camry sedangkan kendaraan Toyota Avanza yang menjadi sengketa keberatan adalah dikategorikan sebagai MPV (Multi Purposes Vehicle) dengan jenis kendaraan Toyota Avanza sebagai berikut:

MV Sedan SU Hybrid”. Hatehback “Commercial. Sport

Te eT ae al Ne 3

Na Ge nga ye ee ey gel On er Ta oe Un Tn coe) OR ere ee CC ee Na SA ea

Be ee Pn en Ses een era are ee epi i ee aS

Be go te She aS PA eet MN TR erat ME KAA AAN aka aa phe AN ig bis Sa te: 3 an ce iV oe ETON Sika Sn oR conn Gere CE EET Na ea a RA gy Be ta ee ee ae g) bahwa berdasarkan definisi station wagon yang Pemohon Banding kutip dari situs Wikipedia (huruf c) s.d e) dibandingkan dengan pengkategorian kendaraan dari situs resmi jenis kendaraan yang menjadi sengketa, diperoleh perbandingan dimensi sebagai berikut:

Jenis kendaraanPanjangLebarTinggiKategori
Toyota New Vios4,425 m1,730 m1,500 mSedan
All New Corolla Altis4,630 m1780 m ,1,435 m
All New Camry4,885 m1,840 m1,445 m
Kijang Innova Venturer4,735 m1,830 m1,795:mPV
New Avanza4,190 m1,660 m1,695

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) berpendapat bahwa kendaraan Toyota Avanza yang menjadi sengketa keberatan bukan merupakan kendaraan berbasis sedan, sehingga bukan merupakan station wagon seperti yang Pemohon Banding coba simpulkan dari definisi situs internet Wikipedia Indonesia, karena secara dimensi tinggi Toyota Avanza berbeda dengan sedan/station wagon;

h) bahwa berdasarkan situs Informasi Data Kendaraan Dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/) yang diakses pada tanggal 06 Mei 2021, diketahui atas mobil Venturer yang menjadi sengketa keberatan dengan nomor kendaraan bermotor B 1827 TRO merupakan kendaraan Micro/Minibus, bukan Station Wagon;

THD BATA KEMANA DAK BATAS LA AD EEE Oro

PPM AMTA SN PRA Pa SARA PTA

Masal ' Karlin er

‘Late ret “IK

Alam LM ee Tangkas / Mean aoe “he HERS

Morale Pa: . : Segala 4 Sere vos

Werns Kenn ath se arina T JR

Aha Alsi, ' aga Selalat SIK

Cyknder

Bilas Jual Lani Sampe Pajah

PKB Modal") SAM LCLLI

PRG Senet} AELEALLY Ue ree

PYRE Catas SIMK PRP La IR :

PAT pilar TOTAL 1.

STATUS

i) bahwa dalam surat permohonan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan salah satu alasan keberatannya yaitu:

Kendaraan yang kami jual berupa Toyota Avanza (statiun wagon), yang Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan. Sehingga Wajib Pajak tidak melakukan pemungutan PPN atas penjualan Toyota Avanza tersebut. Dalam sistem pencatatan/pembukuan, Wajib Pajak mengkapitalisir Pajak Masukan yang telah dibayar kedalam Harga Perolehan Aset tersebut;

j) bahwa atas alasan Pemohon Banding sebagaimana huruf g) di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1) dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN dinyatakan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

…… c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.

(2) bahwa struktur redaksional Pasal 16D mengandung dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

• ketika memperoleh aktiva memang membayar,

• PPN yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

(3) bahwa berdasarkan hal tersebut, atas pembelian kendaraan Toyota Avanza tersebut terdapat PPN yang telah dibayar sesuai dengan lampiran 1111 B3 SPT Masa PPN masa Desember 2018 sebagai berikut:

DAFTAR PASAA NS HAM AMS TO DAPAT D KRECA TASS ATAU YANG HEWCAPIT ERS LAS _ RRB (4) bahwa kemudian atas PPN yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena bukan merupakan jenis kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon sesuai Pasal 9 ayat 8 huruf c UU PPN;

k) bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) sependapat dengan pendapat Terbanding (Pemeriksa) mengenai Koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri atas Penjualan Mobil yang belum dipungut PPN dengan DPP sejumlah Rp60.000.000,00 dan PPN sejumlah Rp6.000.000,00;

l) bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) berpendapat bahwa koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri dengan nilai sejumlah Rp6.000.000,00 oleh Terbanding (Pemeriksa) telah dilakukan berdasarkan bukti, catatan, dan dokumen yang kompeten, valid, dan sah serta Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) telah melakukan proses Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

m) bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) berpendapat untuk mempertahankan koreksi atas penjualan mobil yang belum dipungut PPN dengan DPP sejumlah Rp60.000.000,00 dan PPN sejumlah Rp6.000.000,00 dan mengusulkan untuk menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding tersebut;

n) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) mengusulkan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan

mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00291/207/18/057/20 Tanggal 04 Mei 2020 Masa Pajak Desember 2018;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa Surat Banding sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain yang membuktikan hal yang berbeda, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 107/TAX-MI/HO/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021 pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

01462/KEB/WPJ.07/2021 tertanggal 27 Mei 2021;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 No. 00291/207/18/057/20 tanggal 04 Mei 2020;

Bukti P-3.Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H. Nomor 53 tanggal 9 November 1973;

Bukti P-4.Akta Notaris Irene Yulia, S.H. Nomor 19 tanggal 23 April 2019; Bukti P-5.Akta Notaris Irene Yulia, S.H. Nomor 14 tanggal 25 November 2020; Bukti P-6.Akta Notaris Irene Yulia, S.H. Nomor 15 tanggal 21 Oktober 2021; Bukti P-7.Bukti Penerimaan Negara tanggal 02 Juni 2020 sejumlah

Rp12.000.000,00 dengan nomor NTPN 15DA4741Q2FVP6KK; Bukti P-8.Bukti Penerimaan Negara tanggal 02 Juni 2020 sejumlah

Rp61.186.000,00 dengan nomor NTPN 850DE4EPAIOPB2LN; Bukti P-9.Surat Keberatan No. 059/TAX-MI/HO/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020; Bukti P-10. SPT Masa PPN September 2013 terkait Koreksi PPN yang harus dipungut sendiri atas Penjualan Mobil yang belum dipungut PPN; Bukti P-11. Kartu NPWP PT Daesang Ingredients Indonesia;

Bukti P-12. Surat Nomor S-49PD/WPJ.07/KP.0503/2021 tanggal 3 November 2021 hal Pemberitahuan Perubahan Data;

Bukti P-13. Surat Keterangan Terdaftar Nomor S-13KT/WPJ.08/KP.0503/2021 tanggal 3 November 2021 a.n. PT Daesang Ingredients Indonesia; Bukti P-14. Surat Pengukuran Pengusaha Kena Pajak Nomor S-

21PKP/WPJ.07/WP.0503/2021 tanggal 3 November 2021 a.n. PT Daesang Ingredients Indonesia;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n. Ali

Boedi Widodo;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Sutrisno Ali;

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Gerardus Mahendra;

Bukti P-18. Pakta Integritas a.n. Lim Juwhan, jabatan Direktur;

Bukti P-19. Matrik sengketa dan Penjelasannya;

Bukti P-20. Penjelasan Banding PPN dan Persandingan dengan Banding PPh

Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-21. Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1.LHP, KKP;

Bukti T-2.Matrik dan penjelasan tertulis alasan koreksi;

Bukti T-3.Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01462/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00291/207/18/057/20 tanggal 04 Mei 2020 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 080/TAX-MI/HO/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan

Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri135.787.666.425135.847.666.42560.000.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp60.000.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp60.000.000,00 berupa Mobil Avanza,dengan alasan terdapat penjualan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan yang belum dilakukan pemungutan PPN, dengan rincian sebagai berikut:

Kode G/L: 94200020

Account Name: Disposal (Disposition) by Sale (Fixed Asset) CI

Nilai: Rp60.000.000,00

Deskripsi: Penjualan Aset Mobil Avanza B 1827 TRO (LAURENT);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan jenis Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan tersebut karena Pemohon Banding tidak mengkreditkan PPN

Masukannya pada saat perolehannya dengan mempertimbangkan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN yaitu PPN yang timbul dari perolehan Barang Kena Pajak yang tidak berhubungan langsung dengan usaha;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah jenis Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan yang dijual Pemohon Banding berupa Mobil Avanza Nopol B 1827 TRO merupakan jenis aktiva yang dikecualikan dari yang harus dipungut PPN-nya;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a quo Pengadilan Pajak telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang bahwa Majelis telah memeriksa Berita Acara Bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Para Pihak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti menyampaikan bukti pendukung berupa:

1. BPKB Kijang Innova;

2. SPT Masa PPN September 2013;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Uji Bukti berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

• bahwa kendaraan yang Pemohon Banding jual berupa Toyota Avanza (Station Wagon) yang Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga pemohon banding tidak melakukan pemungutan PPN atas penjualan Toyota Avanza tersebut;

• bahwa dalam sistem pencatatan/pembukuan, Pemohon Banding mengkapitalisir Pajak Masukan yang telah dibayar ke dalam Harga Perolehan Aset tersebut;

bahwa dalam surat banding a quo, Pemohon Banding mengemukakan alasan baru yang pada saat proses pemeriksaan dan keberatan tidak pernah disampaikan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengkreditan PPN Masukan atas perolehan mobil Kijang Innova Venturer mengingat mobil tersebut digunakan untuk orang dengan jabatan tertentu (manjemen Pemohon Banding);

• bahwa apabila menurut Terbanding Kijang Innova Venturer tidak termasuk kategori “station wagon”, Terbanding seharusnya mempertimbangkan tidak hanya terbatas pada kategori mobil tersebut, melainkan dapat dikarenakan Pemohon Banding menganggap perolehan mobil tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan surat keberatan dan surat banding tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dengan alasan koreksi Pajak Masukan tersebut karena terdapat perbedaan alasan antara keberatan dengan proses banding yaitu dengan menambah alasan baru dalam proses banding; bahwa Terbanding juga berpendapat bahwa proses keberatan merupakan rangkaian prosedur penelitian untuk menguji kebenaran alasan keberatan yang dikemukakan dalam proses keberatan yang kemudian dilakukan penelitian ke dokumen pendukungnya sehingga alasan yang tidak pernah dikemukakan dalam proses keberatan tidak akan dipertimbangkan;

bahwa dalam Pasal 16D UU PPN dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 16D UU PPN dinyatakan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak;

bahwa Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan

pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan penelitian atas General Ledger Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Kode G/L: 94200020

Account Name: Disposal (Disposition) by Sale (Fixed Asset) Cl

Nilai: Rp60.000.000,00

Deskripsi: Penjualan Aset Mobil Avanza B 1827 TRO (LAURENT) bahwa dalam surat permohonan keberatannya, Pemohon Banding mengutip sumber dari Wikipedia berbahasa Indonesia dan Pemohon Banding menyimpulkan “Station wagon itu mirip sedan tetapi bagian belakangnya tidak ada bagasi tapi kursi penumpang seperti: Avanza, Innova, Rush, Fortuner, Previa, Land Cruiser, Venturer, dan Alphard”;

bahwa dalam situs internet yang sama (Wikipedia Indonesia) yang Pemohon Banding kutip tidak terdapat kesimpulan bahwa Station Wagon adalah seperti Avanza, Innova, Rush, Fortuner, Previa, Land Cruiser, Venturer, dan Alphard, situs internet tersebut memberikan ilustrasi mengenai definisi ’station wagon’ yang adalah bentuk mobil berbasis sedan yang atap bagian belakangnya dipanjangkan sampai ke atas bagasi dengan dimensi sebagai berikut:

A 1 La aw pa Gambar 1. Sedan ul oe 1 a Reo

, NN —— Gambar 2. Station Wagon

2D Nan 1 —O Gambar 3. Hatchback oOo — “ACS "

bahwa dari contoh ilustrasi diatas yang berasal dari situs internet yang Pemohon Banding kutip, diketahui Station Wagon (Gambar 2) merupakan kendaraan dengan dimensi berbasis sedan yang dipanjangkan;

bahwa berdasarkan situs Toyota Indonesia (https://www.toyota.astra.co.id/home), yang diakses pada 11 April 2020 kendaraan yang dikategorikan sebagai sedan adalah antara lain Toyota New Vios, All New Corolla Altis, dan All New Camry sedangkan kendaraan Toyota Avanza yang menjadi sengketa keberatan adalah dikategorikan sebagai MPV (Multi Purposes Vehicle) dengan jenis kendaraan Toyota Avanza sebagai berikut:

MPV Sedan SUV Hybrid Hatchback Commercial Sport

- s = wie so! SN Da 1 Ta p 4

‘Who Lia MEN naa ~ Clie

Kijang Innova Limited Edition New Kijang Innova New Calya New Avanza bahwa berdasarkan definisi station wagon yang Pemohon Banding kutip dari situs Wikipedia (huruf c) s.d e) dibandingkan dengan pengkategorian kendaraan dari situs resmi jenis kendaraan yang menjadi sengketa, diperoleh perbandingan dimensi sebagai berikut:

New ceny oo —Jasessfisavejisass bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa kendaraan Toyota Avanza yang menjadi sengketa keberatan bukan merupakan kendaraan berbasis sedan sehingga bukan merupakan station wagon seperti yang Pemohon Banding coba simpulkan dari definisi situs internet Wikipedia Indonesia, karena secara dimensi tinggi Toyota Avanza berbeda dengan sedan/station wagon;

bahwa berdasarkan situs Informasi Data Kendaraan Dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/) yang diakses pada tanggal 06 Mei 2021, diketahui atas mobil avanza yang menjadi sengketa keberatan dengan nomor kendaraan bermotor B 1827 TRO merupakan kendaraan Micro/Minibus, bukan Station Wagon;

INFORMASI DATA KENDARAAN DAN PAJAK KENDARAAN BERI OTOR

PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA

Nopol Kendaraan ke

Nama NIK

Alamat

No. Rangka / Mesin No BPKB

Merek / Type - -- os - Model / Pembuatan

Warna Kendaraan Warna TNKB

Bhn Bakar / a - Masa Berlaku STNK 2.

Cylinder

Nilai Jual .: Jatuh Tempo Pajak

PKB Pokok") - SWDKLLJs)

PKB Denda”) SWDKLLJ Denda")

PNBP Cetak STNK PNBP Plat(TNKB)

PNBP NRKB pilihan - TOTAL :

STATUS bahwa dalam surat permohonan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan salah satu alasan keberatannya yaitu:

“Kendaraan yang kami jual berupa Toyota Avanza (statiun wagon), yang Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan. Sehingga Wajib Pajak tidak melakukan pemungutan PPN atas penjualan Toyota Avanza tersebut. Dalam sistem pencatatan/pembukuan, Wajib Pajak mengkapitalisir Pajak Masukan yang telah dibayar kedalam Harga Perolehan Aset tersebut.”

bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:

• dalam Pasal 9 ayat 8 huruf c UU PPN dinyatakan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan

• bahwa struktur redaksional pasal 16D mengandung dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

- ketika memperoleh aktiva memang membayar PPN

- PPN yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

• bahwa berdasarkan hal tersebut, atas pembelian kendaraan Toyota Avanza tersebut terdapat PPN yang telah dibayar sesuai dengan lampiran 1111 B3 SPT Masa PPN masa September 2013 sebagai berikut:

DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN ATAU YANG MENDAPAT FASILITAS cone ee

MAMAPA® 2 Yagnrconesia VASA GL ate

NPA SA Ob Parher. an Ke 20 wa)

Faktur Pajak Dokumen Tertentu:

No Nama Penjua BKP: NPA Nota Retur.Nota Pembata an DPP | PPN PPnBht Kose dan No.Sari

BKP Tidak Benvajuci Pemberi JKP Kode dan Nomor Se IRupiah) (Rupiah) (Rupiah yang diganti

FSR EW OWT

2 PTASTRA VERNA” OVAL TBK SOC OE | “BOB

MAA Aa Bi PKC

6 PA NINCONESA pnp <05-300 | TOM

• bahwa kemudian atas PPN yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena bukan merupakan jenis kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon sesuai Pasal 9 ayat 8 huruf c UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, koreksi Terbanding telah sesuai dengan bukti yang kompeten dan cukup serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga mengusulkan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memutuskan untuk tidak mengkreditkan PPN Masukan atas perolehan mobil tersebut mengingat mobil tersebut digunakan untuk orang dengan jabatan tertentu (dalam hal ini manajemen Pemohon Banding) yang bisa jadi dalam operasionalnya digunakan juga untuk kepentingan pribadi selain dari penggunaannya untuk kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak memungut PPN atas penjualan mobil tersebut sesuai dengan Pasal 16D UU PPN;

bahwa dalam pelaksanaan uji bukti, dokumen pendukung untuk membuktikan transaksi Pengalihan Mesin Divisi Mayonaise:

- BPKB Kijang Innova;

- SPT Masa PPN September 2013;

bahwa koreksi Terbanding disebabkan adanya penjualan kendaraan mobil Kijang Innova Venturer oleh Pemohon Banding yang tidak dipungut PPN oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait pemungutan PPN atas penjualan aktiva tetap, Pemohon Banding berpendapat bahwa kewajiban pemungutan atas penjualan aktiva tetap tersebut mengacu pada Pasal 16D UU PPN yang mengatur bahwa:

”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c”; bahwa dari Pasal 16D UU PPN di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Pasal 16D UU PPN mengatur dua kondisi menyangkut pengalihan Barang Kena Pajak terutang PPN atau tidak:

1) Apabila PPN atas perolehan Barang Kena Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 Ayat (8) b UU PPN);

2) Apabila PPN atas perolehan Barang Kena Pajak tersebut merupakan perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

bahwa pada Bulan September 2013, Pemohon Banding melakukan pembelian mobil Kijang Innova Venture. Dalam Uji Bukti, Pemohon Banding menjelaskan bahwa pada saat pembelian mobil Kijang Innova Venturer, Pemohon Banding memilih untuk tidak mengkreditkan PPN Masukan atas perolehan tersebut dan hanya melaporkannya di Form B3 (Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan) dalam SPT Masa PPN Masa September 2013 seperti yang Pemohon Banding perlihatkan pada proses Uji Bukti sebagai berikut:

NPWP: 010017200-057.000 Pembelulan Ke : 0

Se eta Kode dan Nortor Sent J-- Tanggal sx (Rupiah «|. Ruplaby | (Rupiah) =} aaagpretanegaaan 5

Mena aa aa Ea AN AN

MA PA EA wae) aaa) af

TPumooes fewer pasamaa | ena ara] a

KAA forearm aa [wes] NN An

Homo penanam melo

5 FuomnonEs fewairanan (asam amen al a]

Maa aa | aan] seal a]

Bee an | wen amp

PA —onateareesie | aaaaea | ——ecreaet Temata bahwa tidak dilakukannya pengkreditan PPN Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (yang dalam kasus banding ini adalah perolehan mobil Kijang Innova Venturer), Pemohon Banding merujuk pada Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN: “perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.”;

bahwa pendapat ini telah Pemohon Banding sampaikan dalam tanggapan atas SPUH No. S-1637/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 6 Mei 2021;

bahwa Pemohon Banding memutuskan untuk tidak mengkreditkan PPN Masukan atas perolehan mobil tersebut mengingat mobil tersebut digunakan untuk orang dengan jabatan tertentu (dalam hal ini manajemen Pemohon Banding) yang bisa jadi dalam operasionalnya digunakan juga untuk kepentingan pribadi selain dari penggunaannya untuk kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak memungut PPN atas penjualan mobil tersebut sesuai dengan Pasal 16D UU PPN;

bahwa dengan demikian, fakta bahwa Pemohon Banding tidak mengkreditkan PPN masukan dari perolehan mobil Kijang Innova Venturer harus dipertimbangkan dalam hubungan dengan Pasal 16D UU PPN, yaitu apakah penjualan mobil Kijang Innova Venturer yang PPN masukan pada saat perolehannya tidak dikreditkan harus dipungut PPN atau tidak;

bahwa menurut Pemohon Banding, keseluruhan bukti yang diberikan tersebut merupakan bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga seharusnya memberikan keyakinan kepada Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan merujuk kepada asas keadilan dan kepastian hukum, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi PPN yang harus dipungut sendiri atas Penjualan Mobil yang belum dipungut PPN dengan DPP sejumlah Rp60.000.000,00 tersebut harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan Uji Bukti dan penjelasan para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas DPP yang PPN nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp60.000.000,00 dan PPN sejumlah Rp 6.000.000,00 atas penjualan mobil yang belum dipungut PPN nya berdasarkan Pasal 16D UU PPN dengan rincian sebagai berikut:

Kode G/L: 94200020

Account Name: Disposal (Disposition) by Sale (Fixed Asset) CI

Nilai: Rp60.000.000,00

Deskripsi: Penjualan Aset Mobil Avanza B 1827 TRO (LAURENT);

bahwa berdasarkan Pasal 16 D UU PPN menyebutkan bahwa, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 16D menyebutkan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak;

bahwa namun demikian Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c menyebutkan bahwa, Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

b. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

bahwa berdasarkan surat permohonan keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa mobil yang dijual berupa Toyota Avanza (station wagon) yang Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan, sehingga Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan PPN atas penjualan Toyota Avanza tersebut dan dalam system pencatatan/pembukuan Pemohon Banding mengkapitalisir Pajak Masukan yang telah dibayar kedalam Harga Perolehan Aset tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 8 huruf c UUPPN dinyatakan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

bahwa berdasarkan struktur redaksional pasal 16D mengandung dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

- ketika memperoleh aktiva memang membayar PPN;

- PPN yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan fakta persidangan atas pembelian Toyota Avanza tersebut terdapat PPN yang telah dibayar sesuai dengan lampiran 1111 B3 SPT Masa PPN Masa September 2013, dan atas PPN yang dibayarkan tersebut seharusnya merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena bukan merupakan jenis kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon sesuai Pasal 9 ayat 8 huruf c UU PPN;

bahwa berdasarkan fakta persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas pembelian Toyota Avanza dengan alasan Pemohon Banding memilih untuk tidak mengkreditkan Pajak Masukan atas

perolehan tersebut karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN (asumsi Pemohon Banding Toyota Avanza sebagai Station Wagon sesuai surat keberatan) dan hanya melaporkan di Form B3 SPT PPN Masa September 2013 dan kemudian PPN tersebut di kapitalisasi kedalam Nilai Perolehan Aktiva Tetap karena akan menjadi beban biaya dan dicatat sebagai Pengakuan Aktiva Tetap yang selanjutnya akan disusutkan untuk kepentingan Pembukuan dan Pajak;

bahwa faktanya kemudian pada tahun 2018 mobil Toyota Avanza tersebut dijual kepihak lain dengan harga Rp60.000.000,00 dan Pemohon banding secara akuntansi mencatat penjualan mobil sebagai keuntungan dan terbukti tidak memungut PPN atas penjualan mobil Toyota Avanza tersebut karena menurut Pemohon Banding Pajak Masukannya saat perolehan tidak dikreditkan sehingga pada saat penjualan tidak harus dipungut PPN;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding pada saat permohonan keberatan menyatakan bahwa mobil Toyota Avanza adalah sama dengan Station Wagon yang artinya adalah pada saat perolehan aktiva tetap tersebut Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UUPPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan fakta persidangan mobil Toyota Avanza bukan merupakan jenis kendaraan station wagon terbukti dari Situs Internet, Situs Toyota dan Situs Informasi Data Kendaraan Dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui bahwa mobil Toyota Avanza bukanlah termasuk kendaraan Station Wagon sebagaimana dimaksud Pemohon Banding; bahwa dengan demikian terbukti alasan pemohon banding untuk tidak mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan mobil Avanza menjadi tidak relevan lagi karena seharusnya dari awal Pemohon Banding dapat mengkreditkan Pajak Masukannya atas pembelian mobil Avanza tersebut terbukti dari PPN yang dilaporkan dalam Lampiran Form B3 SPT Masa September 2013 dan selanjutnya pada saat penjualan di tahun 2018 terbukti Pemohon Banding tidak memungut PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16 D UU PPN;

bahwa Pengadilan Pajak tidak meyakini data dan dokumen yang disampaikan Pemohon banding terkait PPN yang tidak dapat dikreditkan Pajak Masukannya pada saat pembelian mobil yang di kapitalisasi ke dalam Nilai Perolehan Aktiva Tetap untuk kemudian akan disusutkan dengan alasan untuk kepentingan Pembukuan dan Pajak dan mencatat hasil penjualan mobil sebagai keuntungan dalam SPT PPN masa Desember 2018 disamping itu Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan yang sesungguhnya terkait jenis mobil Toyota Avanza ataukah Toyota Kijang Venturer yang dibeli ditahun 2013 dan yang dijual pada tahun 2018 sebagaimana bukti dokumen yang disampaikan pada saat persidangan dan uji bukti;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp60.000.000,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp60.000.000,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP: Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri60.000.000,0060.000.000,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp135.847.666.425,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 - DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp135.847.666.425,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01462/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00291/207/18/057/20 tanggal 04 Mei 2020 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT DAESANG INGREDIENTS INDONESIA d.h. PT MIWON INDONESIA), NPWP 01.001.720.0-057.000, beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No.1-3 RT 007 RW 002 Pulo Gadung, Jakarta Timur DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
DPP Ekspor54.782.782.426,00
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri135.847.666.425,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut12.459.216.888,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN23.819.672.466,00
Jumlah Seluruh Penyerahan226.909.338.205,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri13.584.766.662,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan14.586.972.964,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar(1.002.206.302,00)
Jumlah Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan1.008.206.302,00
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar6.000.000,00
Sanksi Administrasi6.000.000,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar12.000.000,000

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada Hari Jumat tanggal 14 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M.,

M.Ak., M.Hum., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.