Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-009153.16/2025/PP/M.VB Tahun 2026

PT Darmex Agro, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-009153.16/2025/PP/M.VB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00112/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00089/207/19/062/24 tanggal 30 Juli 2024 Masa Pajak Agustus 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009153.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DARMEX AGRO NPWP 016892267063000 / 0016892267063000 NITKU 0016892267063000000000, beralamat di Gedung Palma Tower Lt. 22 Jl. R.A Kartini II-S Sektor II, Blok Kav. 06, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12310, dalam hal ini diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, jabatan Direktur (darmexagro06@gmail.com);

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho / 19780615 200012 1

002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 1,

2 Nama/NIP: Yosep Fianto / 19780903 199903 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 1,

3 Nama/NIP: Ahmad Zulharmin Fariza / 19810506 200212

1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 1,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1370/WPJ.04/2026 tanggal 16 April 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

61/PP/BR/2026 tanggal 27 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

001049/BDG-PPN-AGT-2019/DA/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-00329/SUB-

CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Desember 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00089/207/19/062/24 tanggal 30 Juli 2024 Masa Pajak Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

J

umlah Rupiah Menuru

t

Pembahasan Akhir No

.Uraian

PKP

Pemeriksa

disetujui (Rp)

(Rp)

(Rp) 1

Dasar Pengenaan Pajak :

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

a.1. Ekspor

0

0

0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

55.669.687.300

56.570.374.050

55.669.687.300 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

0

0

0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

0

0

0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

0

0

0 a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)

55.669.687.300

56.570.374.050

55.669.687.300

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

0

0

0

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)

55.669.687.300

56.570.374.050

55.669.687.300

d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan

PajakOlehPemungutPajak/KegiatanMembangun

Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula

Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak

seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab

Renteng:

d.1. Impor BKP

0

0

0 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean

0

0

0 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

0

0

0 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak

0

0

0 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri

0

0

0 d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula

Tidak Untuk Diperjualbelikan

0

0

0 d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau

tidak dipungut

0

0

0 d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng

0 0

0

d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7

atau d.8)

0

0

0 2

Perhitungan PPN Kurang Bayar

0

a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)

5.566.968.730 5.566.968.730

5.657.037.405

b. Dikurangi :

0 b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama

0

0

0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

6.551.655.718 6.551.655.718

6.551.655.718

b.3. STP (pokok kurang bayar)

0

0

0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri

0

0

0 b.5. Lain-lain

7.222.122.096

7.222.122.096

7.222.122.096 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

13.773.777.814

13.773.777.814

13.773.777.814

c. Diperhitungkan :

0 c.1. SKPPKP

0

0

0

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)

13.773.777.814

13.773.777.814

13.773.777.814

e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)

(8.206.809.084)

(8.116.740.409)

(8.206.809.084) 3

Kelebihan Pajak yang sudah :

0

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

8.206.809.084

8.206.809.084

8.206.809.084

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……….. (pembetulan)

0

0

0

c. Jumlah (a+b)

8.206.809.084

8.206.809.084

8.206.809.084 PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)

4

0

90.068.675

0 5

Sanksi administrasi

0

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

0

0

0

b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP

0

0

0

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP

0

67.551.506

0

d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

0

0

0

e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

0

0

0

f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN

0

0

0

g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)

0

67.551.506

0 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)

6

0

157.620.181

0 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon

Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 001399/KEB-PPN-

AGT-2019/DA/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

(Dalam R

p )

KD

iajukan No

Uraian

W

ajib Pajak

Fiskus

eberatan 1

Dasar Pengenaan Pajak

a. Ekspor

040086400000

905586400000

044500000000

b. PPN yang harus dipungut sendiri

5

5.669.687.30

56.570.374.05

900.686.75

c. PPN yang dipungut Pemungut PPN

d. PPN yang tidak dipungut

e. PPN yang dibebaskan dari pengenaan PPN

f. Jumlah DPP ( a + b + c + d + e )

55

.669.687.30

56.570.374.05

900.686.75 572346

PPN Keluaran yang harus dipungut sendiri

5.566.968.73

5.657.037.40

90.068.67 PPN Masukan yang dapat diperhitungkan

6.551.655.71

6.551.655.71

Kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya

7.222.122.09

7.222.122.09

PPN Kurang (Lebih) Bayar ( 2 - 3 - 4 )

-8

.206.809.08

-8.116.740.40

90.068.67 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

8.206.809.08

8.206.809.08

PPN Kurang (Lebih) Dibayar ( 5 + 6 )

90.068.67

90.068.67 8

Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

0

0

0

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP

0

67.551.50

6

67.551.50

6 9

PPN YMH Dibayar ( 7 + 8a + 8b )

0

157.620.18

1

157.620.18

1 Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00112/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juli 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

Semula

Menjadi Ura

ian

(Dikurangi)

(Rp)

(Rp) (Rp)

adbc.... PSSJdPN

kK

urang/(Lebih

) B

a

ya

r

90.068.6

70

56

-

90.068.6

70 56

an

s

i Bunga

67.551.5

-

67.551.5 an

klsa

i Kenaikan

-

-

- um

h Pajak yang

m

a

sih

harus/(lebih)

157.620.1

8

1

-

157.620.1

8 1

iba

ya

r

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001049/BDG-PPN- AGT-2019/DA/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 14 Oktober 2025 (diterima secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001049/BDG-PPN-AGT-2019/DA/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

(Dalam Rp) NoUraianPemohon BandingTerbandingKoreksi 1 Dasar Pengenaan Pajak

a. Ekspor000

b. PPN yang harus dipungut sendiri55.669.687.30056.570.374.050900.686.750

c. PPN yang dipungut Pemungut PPN000

d. PPN yang tidak dipungut000

e. PPN yang dibebaskan dari pengenaan PPN000

f. Jumlah DPP ( a + b + c + d + e )55.669.687.30056.570.374.050900.686.750

2 PPN Keluaran yang harus dipungut sendiri5.566.968.7305.657.037.40590.068.675 3 PPN Masukan yang dapat diperhitungkan6.551.655.7186.551.655.7180 4 Kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya7.222.122.0967.222.122.0960 5 PPN Kurang (Lebih) Bayar ( 2 - 3 - 4 )-8.206.809.084-8.116.740.40990.068.674 6 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya8.206.809.0848.206.809.0840 7 PPN Kurang (Lebih) Dibayar ( 5 + 6 )090.068.67590.068.674 8 Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP000

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP067.551.50667.551.506

9 PPN YM H Dibayar ( 7 + 8a + 8b )0157.620.181157.620.181

bahwa dengan demikian, pokok sengketa yang diajukan Banding adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp900.686.750,00

bahwa uraian lebih lanjut atas dasar hukum dan alasan pengajuan permohonan Banding adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp900.686.750,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP PPN yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp900.686.750,00, dengan alasan sebagai berikut:

1) Alasan Formal

Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menetapkan koreksi dan jumlah pajak yang terhutang, Terbanding hanya berdasarkan pada asumsi dengan alasan sebagai berikut:

- Sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) beserta Penjelasan dan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Perpajakan (UU KUP).

- Selain itu Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 UU KUP.

- Pasal 31 ayat (1) UU KUP.

- Terbanding juga seharusnya mempertimbangkan Pasal 8 huruf c PMK 17/2013 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 (“PER 23”).

- Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat dan kesimpulan untuk melakukan koreksi harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun demikian koreksi yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan asumsi semata dan tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

- Sesuai dengan amanat Pasal 92 PMK 17/2013, Direktur Jenderal Pajak telah mengatur lebih lanjut standar pemeriksaan melalui PER-23. Terkait dengan transaksi Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa selanjutnya diatur lebih lanjut dalam SE-50.

- Pasal 4 huruf C PER 23

- Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, jelas bahwa pembuktian yang didasarkan bukti yang kuat dan kompeten harus dilakukan Terbanding dan sangat penting dalam hukum pajak.

- Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.03/2015 (“PMK-17/2013”), PER-22/PJ/2013

(“PER-22”) dan SE-50/PJ/2013 (”SE-50”) Pemeriksaan wajib dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan yang berlaku sesuai dengan ketentuan perpajakan, sebagai berikut:

Bab II huruf A PER-22:

“Dalam Pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan tata cara Pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan adalah Tim Terbanding seharusnya mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait hubungan istimewa dengan lawan transaksinya.”

Bab I SE-50:

“Penyelesaian kasus pada contoh yang terdapat dalam Surat Edaran ini, dilakukan dengan asumsi tersedia data dan informasi baik dari pihak Wajib Pajak maupun pihak eksternal. Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus Pemeriksaan transfer pricing sangat tergantung dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Tim Pemeriksa Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terdapat pada setiap kasus.”

- Berdasarkan SE-65/PJ/2013 Tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan.

- Berdasarkan peraturan tersebut di atas menyatakan bahwa apabila Terbanding menggunakan lebih dari satu teknik pemeriksaan, maka hasil penggunaan Teknik tersebut hanya sebagai pendukung teknik pemeriksaan yang lain, melainkan bukan sebagai penambahan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Hal ini dilakukan agar tidak terdapat double Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

- Selain itu, bahwa alasan Pemohon Banding tidak menggunakan metode harga tunggal dan memilih memakai penetapan rentang harga wajar:

1) Rentang Harga Wajar merupakan Metode Penentuan Harga yang lebih tepat untuk digunakan

bahwa berdasarkan Per-DJP No. 43/PJ/2010 stdd Per-DJP No. 32/PJ/2011 Pasal 4 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan (2). bahwa dalam penentuan harga, Pemohon Banding menentukan dalam bentuk rentang harga wajar (Arm’s Length Range). Bahwa harga wajar Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 13 Per-DJP No. 43/PJ/2010 stdd Per-DJP No. 32/PJ/2011 sebagai berikut:

a. Data pembanding yang digunakan Pemohon Banding merupakan data pembanding yang dapat diandalkan. Pemohon Banding memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar komoditas dari Kantor Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) terkait CPO yang diperbandingkan. Bahwa berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-DJP No. 43/PJ/2010 stdd Per-DJP No. 32/PJ/2011 dijelaskan data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya dimana harga KPBN yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut.

b. Penetapan Harga Tunggal tidak dapat dilakukan pada transaksi Pemohon Banding dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

- Harga Komoditas CPO dari KPBN sudah termasuk Biaya Ongkos Angkut, sedangkan harga jual yang ditetapkan oleh Pemohon Banding terdapat penyesuaian Ongkos Angkut berdasarkan syarat penyerahannya apakah ongkos angkut ditanggung oleh penjual atau pembeli;

- Pada harga Komoditas CPO Pemohon Banding mengakomodirpenyesuaianterhadapmutu komoditas, apabila kualitas CPO di bawah standar yang telah disepakati berdasarkan kontrak.

bahwa Pemohon Banding memenuhi syarat untuk menetapkan harga wajar dalam dalam bentuk rentang harga wajar (Arm’s Length Range). Rentang Kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang interkuartil yaitu rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga.

bahwa berdasarkan uraian mengenai alasan formal di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

2) Alasan Material

Selain alasan formal di atas, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi DPP PPN yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp900.686.750,00, dengan penjelasan sebagai berikut:

No.KoreksiJumlah
aKoreksi Harga Wajar Penjualan CPO (Lokal)900.686.750
Total900.686.750

a. Koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri atas Harga Wajar Penjualan CPO (Lokal) sebesar Rp900.686.750,00

bahwa pada saat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Terbanding melakukan koreksi karena Menurut Terbanding harga transfer penjualan CPO yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan nilai harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) Kementerian Perdagangan.

bahwa kemudian pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Terbanding mengganti data pembanding menjadi harga KPBN. Bahwa dengan dilakukannya penggantian data pembanding tersebut, Pemohon Banding tidak diberikan kesempatan untuk menanggapi perubahan koreksi.

bahwa menurut Pemohon Banding Pengujian Transfer Pricing yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:

• Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha (PKKU)

- Bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak menerapkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha (PKKU) adalah tidak tepat.

- Bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha yang mengacu pada PER-32/PJ/2011 terkait pedoman harga transfer. Sesuai dengan PMK-213 ini, dokumen penentuan harga transfer terdiri dari:

▪ Dokumen Induk;

▪ Dokumen Lokal; dan/atau

▪ Laporan per Negara

- Bahwa di dalam TP Documentation yang sudah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding, diketahui bahwa rata-rata tertimbang harga satuan CPO yang dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi berada di antara rentang interkuartil harga kuotasi komoditas CPO yang menjadi pembanding dalam hal ini Harga Pasar yang tersedia di Dinas Perkebunan Kementerian Pertanian dengan hasil pengujian sesuai dengan halaman 57-58 TP Documentation sebagai berikut:

Tabel 20 : Rata-rata Tertimbang Harga CPO dan/atau PK/Ke

1 Fenjua an PO | AGP PRTAIG OCB) b3.75 7.7 bb OLS

2.) Penjuaan Paley Xerncl | LETTS SOG], RL AGG bb 3.543

Tabel 21 : Rentang Harga Pasar Komoditas Crude Palm Oil Tahun 2019

(Dalam Rupiah)

Makser ur 8.154,88

0 hy 644572. ©

Micorauen 610,75

5.5.1.4 Kesimpu:an

Berdasaskas analis yang tesahodiakukar, berikut andalah Lesabapatan yong

#aperolei

mT LOL Te t “> 3 Me Mim ing ~ miui

x RN mus, Ta Be onta aa Nan i emmys, oe Spl

ie ees ores i

. AAA greys? tea a - 3 KA Tank,

CPO 707 S471 R155 Di dalam sertlang

Kernel | Bola 2831 “264 Uh dalan talang

Dengan cerols an, naga sehjualas pruduk kelapa sawi yen Tasukar oleh 2” DA

depan otak a Nasi te ah sesuai dengan ssinsip sewa arar cel kelovimar usaha

tAray’s Length Prince)

- bahwa berdasarkan Pasal 13 Per-DJP No. 43/PJ/2010 stdd Per-DJP No. 32/PJ/2011;

- bahwa dengan demikian, pengujian kewajaran transaksi menggunakan rentang harga wajar merupakan solusi yang tepat untuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang timbul bila menggunakan Harga Tunggal (single price). Dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam perspektif transfer pricing di Indonesia.

• Pengujian Kewajaran Transaksi Berdasarkan Harga Pasar Lainnya

bahwa untuk menambah keyakinan mengenai hasil pengujian di atas, Pemohon Banding juga melakukan

pengujian menggunakan data harga KPBN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada periode Jan-Des 2019, sebagai berikut:

P

e

rh

itu

n

g

a

n

P

e

n

g

ujia

n Ke

wa

aja

ran

eTransaks

i Berda

sarkan Data Harga KP

BN d

n B

app

bti Tahu

n 2019

Harga Rata- R

e

n

tWa

na

gj

Hr

a

r

g

a

K

P

BN

Bapp

ebti

Rata Penjualan a

CPO Per Unit QQQ

321

7.6

559

0,

75

8.27

7,88

7.017,00 7.0

6,

00

6.73

4,77

6.7

1,

25

6.51

1,36

bahwa berdasarkan rentang harga wajar di atas, maka harga rata-rata per unit dari seluruh penjualan CPO selama tahun 2019 adalah sebesar Rp7.017,00/Kg berada diantara rentang harga wajar (arm's length range);

bahwa atau dengan kata lain, berada pada rentang Q1 dan Q3. Dengan demikian, harga rata-rata per unit dari penjualan CPO tahun 2019 telah memenuhi prinsip kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa.

• Pengujian Kewajaran Transaksi Berdasarkan Harga Referensi Crude Palm Oil Kemendag yang menjadi Acuan Terbanding

bahwa Pemohon Banding juga melakukan pengujian menggunakan data harga Referensi Crude Palm Oil Kemendag yang menjadi acuan Terbanding dalam koreksi berdasarkan prinsip kewajaran pada periode Jan-Des 2019, sebagai berikut:

Transaksi

Total Harg

a)

Ju

a

l

Volume

Rata-rata Tertimbang No

.

Afiliasi

(US$

(MT)

Harga per Kg (US$) (1)

(2)

(1):(2) 1

Penjua

lan Lokal CPO

36.2

5

8.9

2

2

63.623

569,90

Harga

Referensi CPO

Period

e

Kemendag

(USD)/MT

JFMAMJJASOND

anuari

742,94

ebruari

565,40

aret

595,98

pril

568,12

ei

573,31

uni

547,17

uli

542,45

gustus

532,20

eptember

555,55

ktober

574,86

ovember

571,13

esember

650,18

QQQRTWC

a123

553,46

569,63

580,14

ta-rata

ertimban

gk

569,90

ajib Paja

-

PO

bahwa berdasarkan rentang harga wajar di atas, maka harga rata-rata per unit dari seluruh penjualan CPO selama tahun 2019 adalah sebesar US$ 569,90/MT berada di antara rentang harga wajar (arm's length range).

bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka koreksi pengujian Transfer Pricing Penjualan Lokal Crude Palm Oil (CPO) yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp900.686.750,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh Banding yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini:

No

Uraian

Pemohon

Banding

1

Dasar Pe ngenaan Pajak

a. Ekspor

0

b. PPN yang harus dipungut se ndiri

55.6

69.687.30

0

c. PPN yang dipungut Pe mungut PPN

0

d. PPN yang tidak dipungut

0 e . PPN yang dibe baskan dari pe ngenaan PP

N

0

f. Jumlah DPP ( a + b + c + d + e )

55.66

9.687.30

00 2

PPN Ke luaran yang harus dipungut se ndiri

5.5

66.968.73

3

PPN Masukan yang dapat dipe rhitungkan

6.5

51.655.71

8 4

Kompe nsasi dari Masa Pajak se be lumnya

7.2

22.122.09

6 56

PPN Kurang (Lebih) Bayar ( 2 - 3 - 4 )

-8.20

6.809.08

44 Dikompe nsasikan ke Masa Pajak be rikutn

ya

8.2

06.809.08

78

PPN Kurang (Lebih) Dibayar ( 5 + 6 )

0 Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

0

b. Ke naikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP

0 9

PPN YM H Dibayar ( 7 + 8a + 8b )

0

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNo.KEP- 00112/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juli 2025.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00329/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 19 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, pokok sengketa banding untuk Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2019 adalah sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
(a)(b)(c) = (b) – (a)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri55.669.687.30056.570.374.050900.686.750

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Jakarta Selatan I Nomor LAP-298/RIKSIS/KPP.0411/2024 tanggal 25 Juli 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

- Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26A, Pasal 28, Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (3a) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP).

- Pasal 1A ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 A ayat (2), Pasal 4 A ayat (3), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 A ayat (1) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

- Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (PMK-9/PMK.03/2013).

- Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, Pasal 1 angka 9, Pasal 1 angka 11, Pasal 3, Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 2011 (PER-43/PJ/2010 s.t.t.d. PER- 32/PJ/2011).

b. Data dan Fakta

- Bahwa berdasarkan data di sistem DJP (master file), diketahui:

1) Pemohon Banding terdaftar sejak 11 November 1994.

2) Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 26 Januari 2008.

3) Jenis usaha Pemohon Banding adalah (KLU 10411) Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati.

- Bahwa Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan oleh KPP Madya Jakarta Selatan I untuk Tahun Pajak 2019. Atas hasil pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-298/RIKSIS/KPP.0411/2024 tanggal 25 Juli 2024.

- Bahwa atas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2019 telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00089/207/19/062/24 tanggal 30 Juli 2024 Masa Pajak Agustus 2019 sebesar Rp157.620.181,00.

- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Jakarta Selatan I yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 298/RIKSIS/KPP.0411/2024 tanggal 25 Juli 2024, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Masa Pajak Agustus 2019 dengan rincian sebagai berikut:

1) Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan koreksi Masa Pajak Agustus 2019 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut SPTMenurut PemeriksaKoreksiDisetujui WPSengketa Keberatan
dalam
Pembahasan
Akhir
abc = b – ade
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri55.669.687.30056.570.374.050900.686.75055.669.687.300900.686.750

2) Dalam proses Keberatan Tim Peneliti telah melakukan tahapan sebagai berikut:

- Melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang melalui Surat Nomor S-398/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 April 2024.

- Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Tim Pemeriksa untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakandenganSuratUndanganNomor ND-73/WPJ.046/2025 tanggal 22 Januari 2025.

- Pemeriksa telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas pembahasan dengan Pemeriksa telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Nomor BA-13/WPJ.046/2025 tanggal 3 Februari 2025.

- Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakandenganSuratUndanganNomor S-151/WPJ.04/2025 tanggal 6 Februari 2025.

- Pemohon Banding menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas pembahasan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan nomor tanggal BA-41/WPJ.046/202521 Februari 2025.

3) bahwa data dan dokumen yang diberikan Terbanding dalam proses Keberatan adalah sebagai berikut:

Data dari KPP

NoJenis Buku/Catatan/Data dan InformasiBanyaknyaKeterangan
1Laporan Hasil PemeriksaanSatu SetSoft copy
2Kertas Kerja PemeriksaanSatu SetSoft copy
3Risalah Pembahasan AkhirSatu SetSoft copy
4SPHP dan Daftar TemuanSatu SetSoft copy
5Tanggapan Wajib PajakSatu SetSoft copy

Data dari Pemohon Banding

No.Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang DipinjamPemenuhan
serta Keterangan yang Diminta
1.Surat Kuasa Khusus apabila perusahaan Saudara diwakili oleh Kuasa dan Kuasa yang mewakili harus memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014;Ya
2.Company Profile Wajib Pajak;Ya
3.Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir Perusahaan;Ya
4.Struktur Organisasi dan Gambaran Kegiatan Usaha;Ya
5.Laporan Keuangan Tahun 2019;Ya
6.General Ledger, Sub Account Ledger terkait akun yang disengketakan;Ya
7.Rekening Koran, Daftar Aktiva Tetap, Dokumen perjanjian hutang piutang, sewa menyewa dan perjanjian lainnya.Ya
8.Bukti pengeluaran dan pemasukanYa
9.Buku Besar (softcopy)Ya
10.Bukti Bukti Pemotongan PajakYa
11.Buku Penjualan dan PembelianYa
12.Dokumen penjualan dan pembelian lokalYa
15.Faktur Pajak Keluaran dan MasukanYa
17.Bukti pengambilan, pengiriman barang dan lainnyaTidak
19.Chart of AccountYa
21.Bagan Proses ProduksiYa
22.Laporan Audit KAPYa
23.Softcopy Pajak Keluaran dari input e-SPTYa
24.Softcopy Pajak Masukan dari input e-SPTYa
25.Arus uang dan piutang 2019Ya
26.Data Softcopy Resume PPN Tahun 2019Ya
27.Bukti penerimaan surat permintaan data/dokumen pada saat pemeriksaan;Ya
28.Bukti penyerahan peminjaman data/dokumen kepada Tim Pemeriksa pada saat pemeriksaan;Ya
29.Bukti penerimaan kembali data/dokumen dari Tim Pemeriksa pada saat pemeriksaan;Tidak
30.Bukti atau dokumen pendukung lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP.Tidak

c. Tanggapan Terbanding atas Surat Banding

Hasil Penelitian oleh Terbanding atas sengketa:

1) Bahwa sengketa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Agustus 2019 adalah sebagai berikut:

UraianMenurut SPTMenurut PemeriksaKoreksiDisetujui WPSengketa Keberatan
dalam
Pembahasan
Akhir
abc = b – ade
Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri55.669.687.30056.570.374.050900.686.75055.669.687.300900.686.750

2) Bahwa pemeriksaan yang dilakukan kepada Pemohon Banding merupakan pemeriksaan dengan kriteria Pemeriksaan Rutin PL. Berdasarkan hasil penelitian atas fakta berdasarkan data dan/atau dokumen pada saat proses pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP Madya Jakarta Selatan I telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terhadap Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp900.686.750,00 sesuai dengan Surat Permohonan Keberatan No. 001399/KEB-PPN-AGT- 2019/DA/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut:

UraianMenurut SPT Pemohon BandingMenurut PemeriksaKoreksiDisetujui WPSengketa Keberatan
dalam
Pembahasan
Akhir
abc = b – ade
Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri55.669.687.30056.570.374.050900.686.75055.669.687.300900.686.750

4) Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, koreksi Terbanding dapat dijelaskan sebagai berikut:

- Berdasarkan hasil pengujian dan pemeriksaan yang dituangkan dalamLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 298/RIKSIS/KPP.0411/2024 tanggal 25 Juli 2024, diketahui terdapat koreksi sebagai berikut:

DPP Penyerahan Burang dan Jasa IKKPN)

Penguj av bersurhe da

- SFI Tahunan PPP badar dan Laporan KeLanyan

SP” Masa PPN

Data SOP Jar AFEPIRT AL

Petigusar ya Y lakukan

Perriksaar. @ lekukan lePactap SP tesa BSM ah oaysk Jen uan SA Omsermtees Faktur Kasae hlesuker dar Kelasrg a7

281 bush serngasung lainnya, serta tokein SAANSASI antara geryecduar Balam ST Masa PPS der Serena Unaba da an KF

Tahunan PCA Racar

Samp ae

Ret MERURUI :

URSIAN | WIE PA Ak PER ana | makan !

" Penang Bey

ad fespa: _ . SF CS eGo as EV Sa Pe 3 os TO Go" 74058

al Derywahaa yang So %brya arcs SAS 655 S15 2gp BI SGD, Taa Ghe 52 .7ES 253 Tae

LL Perperatar yang SPM nya 5 Is al

BL d3t en Serrungut PER :

Ok Penyerang yang FPN We bdue PER ne nn “Ag0°e50 585 Tni

Is arigu

a8 Soryerahar yar qditmebaskar can | Bi — a —

pergensan SS ,

2 Tipak Teratarg PPM 3 Co i

Murah menyerah 520,376,865,323 584,453.273.086 _ 64 976.407.765

Penjelasan :

- Pedes sa me asuhan penang ag tenda sarkan oi tle pb kewa aac ug kelarimaa alas rarsaksi kepada sabar yang mea ik

PL ya ist Mev

- Perdasarsan casi nergater deep alea 7 terganet Kos $i Pocyershan sebisa Re 34 0045 407.703

Dasa hama Fasa 1? swat 3 Lap

L Pasa. 4 ayat Ill cre

+ Pasar Daya LL OPN

- Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding yang disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Agustus 2019 sesuai dengan Surat Tanggapan Nomor 000326/TANG-SPHP/DA/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024.

- bahwa Terbanding melakukan penghitungan ulang koreksi DPP penyerahan CPO sersuai hasil perhitungan harga wajar penjualan CPO lokal dan ekspor pada pos koreksi Peredaran usaha sebagai berikut:

— ——- MT TT

Ket asa DPP | DPP wajar Koreksi

Beta EB BE rexst oo”

Ekspor Sees: Hodder ee | Su TUS GLa te Pos Ba Gia IT PSI

Sateen PE: LENSA Dena SS | BE RAS 2.367 Shea Su

Jumlah ekspor 57.184.899.525 | 539.888.264.025 2.698.364.500

Pungut Sendiri: se ter gers wap wee pam | San are Sad Mea Gua

pages BEP gina | tote AEA Se Se

{> —— 1 = Naa ——

(Ap 3 ' ae na bah APPR Saws SORA Sy

ihn weet Se SLL ili {EES Sa LSVi ah 23h

- : ! ene | I

Man SEL Asa Sa an PE TAS Lani CU eta ae

Maser test . tee BS on d ORA aed BOAT tar judi

Loesoce pet Sa ete eae FAT Ae aM Ld GI

Jumlah pungut sendiri 444.736.385. 100 454.600.818.484 9.864,333.384

Total 501.926.384.625 514.489.082.569 - 112.562.697.384 '

sehingga total DPP Penyerahan Barang dan Jasa Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

URAIAN Ref. ——_MEN v RUT KOREKSI (Rp}

0 . 7 _ SPT/WP (Rp) | PEMERIKSA(Rp)

DPP Penyerahan Barang Dan Jasa :

3 Ieutang PON

al bkssc Ne Ay 184 BG fee EG BSA ad 24 2 Tag RI

ad Penyerahan vary PPMrya Pang Jiguiut sere” V5 MLODN MIN SAK) 486 920 4d EL "bd ana HA

BA Penyerahan gang PPS ava jngan gak Deeg RY “4 " a 3

ad Denyutatan yang PPM ya tide pun ul RA MA AA GE ME an bai 3

AS Seyi an yang sigesasear dar pemenage ON hE "1 L 1

2 Tdak Tentang Pe ye fi 1 us

Linn Benyeraran SUTRAS megan gol Tao roraga

5) Koreksi Peredaran Usaha dilakukan karena berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran kelaziman usaha.

6) Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan yang pada intinya menyampaikan bahwa Pemohon Banding dalam penentuan harga transfer telah memenuhi prinsip kewajaran kelaziman usaha.

7) Memperhatikan Dasar Koreksi Pemeriksa dan alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa sengketa yang terjadi merupakan sengketa pembuktian dalam menentukan apakah selisih Peredaran Usaha atas penjualan kepada afiliasi merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan atau tidak.

8) Dalam alasannya Pemohon Banding memisahkan perhitungan dan alasan terkait Koreksi Harga Wajar Penjualan CPO (lokal) dengan Koreksi Harga Wajar CPO (ekspor) akan tetapi setelah dibaca kembali rician alasannya, Terbanding menyimpulkan bahwa alasan yang disampaikan untuk kedua koreksi itu adalah sama.

9) Dari alasan yang disampaikan Pemohon Banding serta Kertas Kerja Transfer Pricing yang dibuat oleh Terbanding, diketahui hal sebagai berikut:

a. Pemohon Banding dan Terbanding sependapat bahwa Karakteristik Usaha berdasarkan analisis FAR adalah Fully Fledged Manufacturing.

b. Pemohon Banding dan Terbanding sependapat bahwa Metode
Transfer Pricing yang paling cocok digunakan adalah Metode
CUP (Comparable Uncontrolled Price).
c. Terkait data Pembanding:
1. Pemohon Banding dalam dokumen Transefer Pricing-nya
menggunakan harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil
yang tersedia di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan
Barat.
- Dalam hal ini Pemohon Banding menggunakan metode
Penentuan Harga Transfer dalam bentuk Rentang Harga
Wajar (Arm’s length range/ALR).
2. Terbanding dalam pengujiannya menggunakan Data Harga
CPO PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
Alasan penggunaan data harga CPO KPBN adalah:
- Menurut Terbanding, salah satu perusahaan yang
menyediakan harga kuotasi untuk produk CPO adalah PT
Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN).
- KPBN merupakan suatu Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang mewadahi kepentingan pemasaran
komoditas-komoditas unggulan Indonesia seperti sawit,
karet, teh, dan gula yang dipasarkan di dalam maupun
luar negeri. Harga CPO yang dipublikasikan oleh KBPN
diperoleh dari mekanisme tender perusahaan-
perusahaan yang bergerak di bidang industri kelapa
sawit.
- Dengan demikian, harga CPO dari KPBN merefleksikan
harga pasar yang diperoleh dari hasil interaksi permintaan
dan penawaran perusahaan-perusahaan independen.
- KPBN menetapkan harga CPO berdasarkan mekanisme
tender yang dilakukan setiap hari Senin sampai dengan
Jumat per minggunya. Harga yang diajukan oleh pelaku
usaha pada tender CPO di KPBN akan membentuk harga
kuotasi.
- Harga kuotasi tersebut selanjutnya dipublikasikan oleh
KPBN dan menjadi rujukan bagi pelaku usaha CPO
dalam menetapkan harga jual dan menyusun kontrak
penjualan. Terbanding menggunakan metode Penentuan
Harga Transfer dalam bentuk harga tunggal (single price).

10)Pengujian Pemeriksa terhadap Faktor-Faktor Yang Memengaruhi

Kesebandingan

Dalam transaksi penjualan CPO, faktor-faktor yang memengaruhi kesebandingan harga antara lain sebagai berikut:

a. Tanggal transaksi
Perbedaan tanggal transaksi berpengaruh pada perbedaan
harga satuan CPO. Oleh sebab itu, tanggal transaksi CPO
dengan tanggal publikasi harga kuotasi harus sama. Harga
kuotasi CPO dari KPBN dipilih berdasarkan tanggal kontrak
penjualan CPO pada transaksi yang diuji.
b. Komponen PPN
Perbedaan penambahan komponen PPN berpengaruh pada
harga satuan CPO. Harga CPO pada transaksi yang diuji dan
harga kuotasi CPO dari KPBN merupakan harga per kilogram,
belum termasuk PPN.
c. Syarat Penyerahan
Perbedaan syarat penyerahan berpengaruh pada perbedaan
harga satuan CPO. Harga CPO pada transaksi yang diuji dan
harga kuotasi dari KPBN sudah termasuk biaya angkut.
Pada tabel berikut disajikan checklist mengenai perlu atau
tidaknya dilakukan penyesuaian.

Tanggal trarsaksi Tasagal anatsak Vargze kostrak Trae

Komporen PPN Tidak res sazu: PPA Tepatertaane Fh Trad

Syara: nenyeranan | Terasa days ecgab. oo Termazas aye argent | Toe

Berdasarkan analisis kesebandingan di atas dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan CPO kepada pihak afiliasi dengan pihak independen adalah dalam kondisi yang sebanding sehingga tidak perlu dilakukan lagi penyesuaian atas harga jual data pembanding.

11)Bahwa dari alasan yang disampaikan dalam Surat Keberatan dan

Surat Banding, dapat disimpulkan Pemohon Banding tidak keberatan terhadap penggunaan data Pembanding dari KPBN. Menurut Pemohon Banding jika metode penentuan harga transfer dilakukan dengan bentuk rentang harga wajar dengan data yang diperoleh dari PT KPBN, transaksi yang dilakukan Pemohon Banding tetap masih dalam rentang wajar dan telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan kelaziman Usaha.

12)Menurut Pemohon Banding, koreksi ini timbul karena Terbanding

menggunakan metode penentuan harga transfer dalam bentuk harga tunggal (single price) sedangkan Wajib Pajak menggunakan bentuk Rentang Harga Wajar (Arm’s length range/ALR).

13)Terkait dengan kondisi tersebut di atas, Terbanding meneliti kembali

aturan-aturan yang terkait, dengan hasil penelitian sebagai berikut:

a. Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, Pasal 1 angka 9, Pasal 1 angka 11, Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011.

b. Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang MempunyaiHubunganIstimewa,danTataCara Pengelolaannya.

14)Dari ketentuan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa:

a. Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode Penentuan Harga Transfer berupa CUP dapat ditentukan dalam bentuk harga tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar (arm's length range/ALR).

b. Rentang Harga Wajar merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan berupa transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan dan didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga tunggal tidak dapat dilakukan.

c. Dan dalam hal persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar tidak dapat dipergunakan.

d. Dokumen Penentuan Harga Transfer, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi

15)Bahwa setelah meneliti alasan dan dokumen yang disampaikan

dalam proses Keberatannya, Terbanding menanggapinya sebagai berikut:

a. Bahwa dalam dokumen transfer pricing-nya Pemohon Banding menggunakan Metode Transfer Pricing berupa Metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) dengan Penentuan Harga Transfer dalam bentuk Rentang Harga Wajar (Arm’s length range/ALR).

b. Pada halaman 57-58 Dokumen Lokal Pemohon Banding dapat dilihat analisis CUP untuk penjualan menggunakan harga pasar komoditas terkait CPO yang tersedia di Dinas Perkebunan Kementerian Pertanian, dengan rincian sebagai berikut:

Toes Qe Tr TA ET mr TR can at FI

Tem BL SU San Caen fo tes Truce Mere Tel Taser. toes

eb Baber

< Spock ‘| Senegn-Sust, Rata Reston or angerans “orgs Fear Kasengaéar

c. Bahwa dari penelitian terhadap dokumen transfer pricing
Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menemukan
penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga tunggal
tidak dapat dilakukan sehingga akhirnya Pemohon Banding
memilih Rentang Harga Wajar.
d. Di dalam dokumen transfer pricing dan lampirannya juga tidak
dapat ditemukan data Dinas Perkebunan Kementerian
Pertanian yang menjadi pembentuk rentang harga (kuartil Q1,
Q2 dan Q3).
e. Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) PER-43/PJ/2010 s.t.d.d.
PER-32/PJ/2011 maka penetapan rentang harga wajar yang
dipakai oleh Pemohon Banding dalam dokumen transfer pricing
tidak dapat dipergunakan.

SEM Tn MR age

16)Bahwa Terbanding menggunakan harga tunggal yang mengacu

kepada tanggal kontrak dan disandingkan dengan data PT KPBN. Harga PT KPBN dianggap paling sesuai karena PT KPBN merupakan salah satu perusahaan yang menyediakan harga kuotasi dan Harga CPO yang dipublikasikan dan diperoleh dari mekanisme tender perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang industri kelapa sawit. Dengan demikian, harga CPO dari KPBN merefleksikan harga pasar yang diperoleh dari hasil interaksi permintaan dan penawaran perusahaan-perusahaan independen.

17)Terkait alasan bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan

pengujian kewajaran transaksi berdasarkan harga KPBN dan Bappebti dengan menggunakan Metode CUP dengan Penentuan Harga Transfer dalam bentuk Rentang Harga Wajar dan didapat data bahwa harga Wajib Pajak berada diantara rentang Wajar, Terbanding menanggapinya sebagai berikut:

a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011, penetapan Rentang Harga Wajar yang dipakai oleh Pemohon Banding dalam dokumen transfer pricing tidak dapat dipergunakan karena tidak terdapat penjelasan kenapa harga tunggal tidak dapat dipakai.

b. bahwa perhitungan kuartil Q1, Q2 dan Q3 bersumber dari data kuotasi harga berdasarkan tanggal kontrak yang disandingkan dengan data KPBN/Bappeti. Menurut Terbanding, metode perhitungan kuartil Q1, Q2 dan Q3 tidak dapat mencerminkan harga pasar yang sesungguhnya karena data pembentuk rentang harga yang digunakan Wajib Pajak menggunakan rentang waktu yang terlalu lama (terdapat kontrak dari Tahun 2017 s.d. Tahun 2019).

c. Terbanding berpendapat bahwa Harga Komoditas CPO merupakan Harga komoditas yang berfluktuasi signifikan dari tahun ke tahun. Sehingga jika rentang data yang dibentuk terlalu lama, maka kuartil (Q1, Q2 dan Q3) yang terbentuk menjadi tidak menggambarkan kondisi yang wajar.

18)Bahwa Pasal 4 UU PPN, mengatur:

19)Dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPN, diatur bahwa:

20)Bahwa menurut Terbanding, alasan-alasan yang dikemukakan

dalam permohonan Banding tidak memuat substansi baru, melainkan hanya pengulangan argumentasi yang telah disampaikan pada saat pengajuan Keberatan tanpa tambahan fakta materiil ataupun bukti baru yang relevan.

21)Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan data, informasi,

maupun bukti baru yang mempunyai nilai pembuktian untuk

menunjukkan bahwa koreksi Terbanding tidak tepat. Dokumen dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding sepenuhnya sama dengan yang telah diajukan pada tahap keberatan, dan seluruhnya telah dipertimbangkan serta dinilai oleh Terbanding pada saat penerbitan keputusan Keberatan.

22)Berdasarkan data, fakta dalam uraian di atas, Terbanding

berpendapat bahwa alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima.

bahwa sehubungan dengan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka jumlah koreksi menurut Pemohon Banding, Terbanding (Tim Pemeriksa), dan Terbanding (Tim Peneliti) adalah sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutMenurutKoreksi
PemohonTerbandingTerbanding
Banding(Tim Pemeriksa)(Tim Peneliti)
(a)(b)(c)(d) = (c) - (b)
Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri55.669.687.30056.570.374.05056.570.374.050-

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain, Surat Banding Nomor 001049/BDG-PPN-AGT-2019/DA/VIII/2025 tanggal 17 Oktober 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00112/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juli 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding (Pemeriksa/Penelaah Keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

MenolakpermohonanbandingPemohonBandingdan mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00112/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00089/207/19/062/24 tanggal 30 Juli 2024 Masa Pajak Agustus 2019 atas nama PT Darmex Agro.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Perubahan Terakhir No. 119 Tanggal 18 Oktober 2024 yang

merupakan akta yang mencantumkan nama penandatangan surat banding salah satu pengurus

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN

Barang dan Jasa;

Bukti P-3. Salinan Surat Pengajuan Keberatan;

Bukti P-4. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00112/KEB/WPJ.04/2025

tanggal 18 Juli 2025;

Bukti P-5. Hasil Pengujian harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO)

Kementerian Perdagangan oleh Terbanding;

Bukti P-6. Hasil Pengujian harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO)

KPBN oleh Terbanding;

Bukti P-7. Harga Pasar KPBN;

Bukti P-8. Harga Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka

Komoditi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Bappebti);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-2Matriks Sengketa;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00112/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00089/207/19/062/24 tanggal 30 Juli 2024 Masa Pajak Agustus 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001049/BDG-PPN-AGT-2019/DA/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada

Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri55.669.687.30056.570.374.050900.686.750

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam perkara banding a quo adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2019 sebesar Rp900.686.750,00, yang berasal dari koreksi harga wajar penjualan CPO lokal kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Koreksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan KPP Madya Jakarta Selatan I;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil pengujian kewajaran transaksi dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), Terbanding menggunakan harga pembanding tunggal (single price) yang bersumber dari harga kuotasi PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Harga

KPBN dipandang merefleksikan harga pasar karena ditetapkan melalui mekanisme tender antara pihak-pihak yang independen dan dipublikasikan secara rutin. Berdasarkan pengujian tersebut, harga jual CPO yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dinilai lebih rendah daripada harga wajar, sehingga terdapat peredaran usaha yang belum sepenuhnya dilaporkan dan berpengaruh terhadap DPP PPN;

bahwa Pemohon Banding berpendapat transaksi penjualan CPO lokal kepada pihak afiliasi telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Pemohon Banding menggunakan metode CUP dengan pendekatan rentang harga wajar (Arm’s Length Range) sebagaimana diatur dalam PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011. Menurut Pemohon Banding, penggunaan ALR merupakan metode yang paling tepat karena penetapan harga tunggal tidak mencerminkan kondisi transaksi yang sesungguhnya;

Menimbang, bahwa sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian atas alat bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan keyakinan hakim;

Menimbang, bahwa untuk dapat melakukan penilaian atas bukti-bukti

yang relevan dengan sengketa secara baik dan benar diperlukan ketersediaan bukti yang sah dan meyakinkan dalam jumlah yang cukup disertai dengan penjelasan yang memadai;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah memanggil Pemohon

Banding secara patut untuk hadir dalam persidangan dengan Surat Pemberitahuan/ Panggilan sidang sebagai berikut:

1. Pemberitahuan Sidang Nomor PEMB-026/PAN.052/2026 tanggal 27 Januari 2026 untuk persidangan tanggal 4 Februari 2026;

2. Panggilan Sidang Nomor PANG-058/PAN.052/2026 tanggal 5 Februari 2026 untuk persidangan tanggal 25 Februari 2026;

3. Panggilan Sidang Nomor PANG-104/PAN.052/2026 tanggal 25 Februari 2026 untuk persidangan tanggal 22 April 2026;

bahwa namun demikian, Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang sah mengenai ketidakhadirannya ataupun mengirimkan penjelasan tambahan dan atau dokumen pendukung yang dapat memperkuat alasan bandingnya;

bahwa ketidakhadiran Pemohon Banding tersebut mengakibatkan dalil-dalil permohonan bandingnya tidak dapat diklarifikasi dan diuji kebenarannya secara langsung dalam persidangan, sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPN – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp900.686.750,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan

pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai sengketa (Rp)Nilai sengketa dipertahankan (Rp)Nilai sengketa tidak dapat dipertahankan (Rp)
1.DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri900.686.750900.686.7500

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00112/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00089/207/19/062/24 tanggal 30 Juli 2024 Masa Pajak Agustus 2019 atas nama PT DARMEX AGRO NPWP 016892267063000 / 0016892267063000 NITKU 0016892267063000000000, beralamat di Gedung Palma Tower Lt. 22 Jl. R.A Kartini II-S Sektor II, Blok Kav. 06, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12310,

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 22 April 2026 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court) pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.