Putusan Pengadilan Pajak, 108 halaman
PUT-009155.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009155.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025 yang diucapkan 26 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1A ayat (1); Pasal 1A ayat (2); Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (2); Pasal 4A ayat (3); Pasal 16B ayat (1); Pasal 16D
- UU KUPPasal 27; Pasal 32
- UU 42/1999Pasal 1; Pasal 15
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009155.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00017/207/18/091/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 13 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 26 November 2025