Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 108 halaman

PUT-009155.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009155.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025 yang diucapkan 26 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1A ayat (1); Pasal 1A ayat (2); Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (2); Pasal 4A ayat (3); Pasal 16B ayat (1); Pasal 16D
  • UU KUPPasal 27; Pasal 32
  • UU 42/1999Pasal 1; Pasal 15
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009155.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00017/207/18/091/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
13 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
26 November 2025