Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT Sinar Antjol, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00246/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00038/206/18/038/23 tanggal 19 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009157.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINAR ANTJOL, NPWP 013012281038000/0013012281038000

NITKU: 0013012281038000000000, beralamat di Jl Malaka Blok 2/1- 3 RT 009 RW 003 Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh Eka Leonard Gunawan jabatan Direktur Utama, berdasarkan Akta Notaris Makmur Tridharma, S.H. nomor 59 tanggal 28 Mei 2024,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Riski Iman Saputra,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanpa nomor tanggal 17
Februari 2025,
2. Nama : Erni Noviyanti,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanpa nomor tanggal 17
Februari 2025,
3. Nama : Nita Nathania Putri,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanpa nomor tanggal 17 Februari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal
Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Wawan Gunawan /197710121998031002,

2. Nama / NIP: Romlih /197807032000121003

3. Nama / NIP: Dwi Septi Nugroho /19750924 200212 1 002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1070/WPJ.05/2025 tanggal 8 September 2025,

4. Nama / NIP: Wawan Gunawan /197710121998031002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-596/WPJ.05/2025 tanggal 10 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 134/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 08/SA- B/09.24 tanggal 15 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 147/SUB/WPJ.05/2024 tanggal 27 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

Halaman ke 2 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00038/206/18/038/23 tanggal 19 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

Pea ye bore. :

LA INA: .

te dah bid eb . BR pion dbs res IL BNN " un ve

Cr TI ne woo. cedar tt Pat Hi “oe ot

. Pati oa fa Py “ toe et soa DMA MID SA EMPAT AT US PAS PULUH RAM LTA a ML OLA PULUA BU OP LAPAN RATS THEN! ADD aS ne “pa ML LINA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 07/SA-K/11.23 tanggal 22 Desember 2023, dengan rincian sebagai berikut:

Halaman ke 3 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

Pos-Pos yang dikoreksiMenurut TerbandingMenurut Pemohon
Banding
PPh Badan:
Peredaran Usaha00
Harga Pokok Penjualan00
Biaya Usaha Lainnya00
Penghasilan Dari Luas Usaha00
Biaya Dari Luar Usaha00
Penghasilan Netto Komersil Luar Negri00
Penyesuaian Fiskal Positif00
Penyesuaian Fiskal Negatif12.430.728.3160
Fasi litas Penanaman Modal berupa00
Pengurangan Penghasilan Netto00
Kompensasi Kerugian00
Kredit Pajak00
Pajak Dikoreksi12.430.728.3660

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00246/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 19 September 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

ae men tla Petanbuta Pelat:

Loan va oil uarecaes i

Pe] : mle

1 Na ra " ! bal Lan,

Dao nam. ee -

Hie Bae Hutan onta | na

" “pe a ne 1 Dog ee ge at an a or Pala TE cele

Manah PPh an.

oth eae namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 08/SA-B/09.24 tanggal 15 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Oktober 2024 (diantar langsung);

Halaman ke 4 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

08/SA-B/09.24 tanggal 15 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif

Menurut Wajib Pajak: Rp 21.853.092.969

Menurut Pemeriksa: Rp 9.422.364.653

Koreksi: Rp 12.430.728.316

Menurut Terbanding (Pemeriksa):

A. bahwa Pemeriksaan melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan Pemohon Banding disebabkan bahwa oleh Pendapatan bunga non bank yang berjumlah Rp 9.932.622.466 adalah atas hasil dari imbal hasil atas penempatan dana sebesar Rp 110.000.000.000 pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Winaartha. Yang menjadi landasan koreksi adalah:

1. Ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 UU PPH no. 7 tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan UU no. 36 tahun 2008, menyatakan bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

g. dari perusahaan asuransi karena pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi….. dan dan pada memori penjelasan pada pasal 4 ayat 1 huruf g angka 10 dinyatakan bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah bagian laba yang diterima oleh pepegang polis .

2. Berdasarkan UU PPh no. 36 tahun 2008 pasal 4 ayat 2, dinyatakan bahwa penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final adalah penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga

Halaman ke 5 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

obligasi dan surat utang Negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi dan dalam pasal 4 ayat 3 UU PPh dinyatakan bahwa atas pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa bukan merupakan / dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

B. bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan Pemohon Banding pada pos pendapaan lain-lain sebesar Rp 2.498.105850,- disebabkan koreksi tersebut adalah berasal dari imbalan bunga PPh pasal 25, pasal 21 yang menurut pasal 4 ayat 1 huruf r UU PPh no. 36 tahun 2008 adalah termasuk dalam pengertian penghasilan dan ada juga yang berasal dari penjualan aktiva yang atas penghasilan tersebut tidak termasuk dalam kelompok yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan dan tidak termasuk dalam penghasilan yang dikarenakan PPh bersifat final sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 dan ayat 2 UU PPh no 7 tahun 1983 sebagaimana sudah dirubah dengan UU PPh no. 7 tahun 1983 sebagaimana sudah diubah dengan UU PPh no. 36 tahun 1983.

Menurut Pemohon Banding

A. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Nomor: 00038/206/18/038/23 Tanggal 19 Oktober 2023 atas koreksi negatif sebesar Rp 9.932.622.466 dengan Rincian Pendapatan Lain-lain Investasi Asuransi dengan penjelasan sebagai berikut:

Rincian Pendapatan Lain-lain:

Wana ArthaRp 8.085.342.466

Jiwas RayaRp 1.847.280.000

Total Pendapatan Lain-lain AsuransiRp 9.932.622.466

Halaman ke 6 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

bahwa Total Pendapatan Lain-lain dari Asuransi sebesar Rp9.932.622.466 terdiri dari semua pendapatan lain-lain Asuransi di GL. Untuk pendapatan lain-lain dari Asuransi Wana Artha yang dikoreksi sesuai beruta acara / Risalah pemeriksaan hanya sesesar Rp8.085.342.466 (Wana Artha) jadi bukan sebesar Rp 9.935.971.625 bahwa produk yang ditawarkan oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaarta (Wanaarta) dan PT Asuransi Jiwas Raya sama dengan produk reksadana dimana Pemohon Banding merupakan pemegang unit penyertaan dalam bentuk produk Asuransi. Adapun penempatan yang dilakukan Wanaarta dan Jiwas Raya difokuskan pada instrument investasi berupa Deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah dan Korporasi serta saham. Atas penempatan investasi berupa Deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah dan Korporasi serta saham akan dikenakan pajak pada saat dikelola oleh Perusahaan Asuransi, sehingga keuntungan investasi yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi bukan merupakan penghasilan yang terutang pajak sesuai denganPasal 4 ayat (3) hurufi UU PPh No 36 Tahun 2008. Hal ini diperkuat dengan adanya poin di dalam ketentuan polis yang menyebutkan bahwa nilai yang akan diterima adalah nilai yang sudah dikurang dengan biaya-biaya yang harus ditanggung oleh Perusahaan, salah satunya adalah biaya pajak.

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa yang menganggap penghasilan tersebut sebagai dividen yang dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi kepada Pemegang Polis. Di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g, yang termasuk di dalam pengertian dividen adalah:

1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor

Halaman ke 7 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham

4. Pembagian laba dalam bentuk saham

5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan bahwa berdasarkan pemahaman Pemohon Banding, yang dimaksud dengan bagian laba yang diterima oleh pemegang polis (pada poin 10 di atas) adalah investasi pada Perusahaan Asuransi dalam bentuk unit link, di mana produk tersebut merupakan kombinasi antara produk asuransi (proteksi) dengan produk investasi. Adapun salah satu kekurangan unit link adalah konsumen tidak dapat melacak ke mana dananya di investasikan dan biaya apa saja yang harus dikeluarkan menyusul pilihani investasi tersebut. Inilah yang membedakan unit link dengan reksadana (dikutip dari https://www.prudential.co.id/id/pahami-bareng/bikin-ngerti/si- trending-unit-link/asuransi-unit-link-pengertian-keuntungan-risiko-dan- jenis-jenisnya/) atau link https://www.prudential.co.id/id/pulse/article/beda- asuransi-umum-dan-asuransi-jiwa-unit-link/

Halaman ke 8 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

bahwa sedangkan dalam hal ini, Pemohon Banding dapat memonitor investasi yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi kedalam bentuk investasi berupa Deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah dan Korporasi serta saham.

bahwa berdasarkan berita portal Indopremier.com tanggal 09 Mei 2018, disebutkan bahwa porsi investasi Ausransi WanaArtha di instrument saham sebesar 30%, Surat Berharga Negara (SBN) 30% depoito 23 % dan sisanya reksadana.

bahwa sehingga jelas untuk investasi Asuransi WanaArtha, merupakai objek PPh final sebesar 70%.

bahwa berdasarkan Berita dari CNBC tetntang Sidang Lanjutan mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) tanggal 07/07/2020 yang dihadiri beberapa saksi, di antaranya adalah mantan auditor internal PT Asuransi Jiwasraya (persero). Fadian Dwiantara, modus operandi kata pria yang sekarang menjabat di divisi Antipenipuan Jiwasyara, dilakukan dengan menempatkan investasi pada instrument Reksadana pendapatan tetap lebih dari 15% dari total nilai Investasi.

bahwa selain itu, perlu Pemohon Banding informasikan juga bahwa Pemohon Banding juga pernah mendapatkan penghasilan ini pada tahun- tahun sebelum Tahun Pajak 2018, yaitu tahun 2017 (sudah pemeriksaan pajak), dan tidak pernah dilakukan koreksi oleh Terbanding (tim Pemeriksa). Hal ini menunjukkan terdapat tidak konsistensi penerapan aturan pajak yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak di dalam lingkungan internal Terbanding.

bahwa apabila Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi penyesuian fiskal negatif maka akan terdapat pengenaan pajak sebanyak 2 dua kali atas objek yang sama, yaitu pada Perusahaan Asuransi dan Pemohon Banding. Berdasarkan hal tersebut, maka koreksi pemeriksa atas penyesuaian fiskal negatef sebesar Rp 9.932.622.466 seharusnya dibatalkan.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut di atas

Halaman ke 9 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

B. Koreksi Fiskal Negatif, Terbanding (pemeriksa) melakukan koreksi atas penyesuain fiskal negatif yang dilakukan Terbanding pada pos pendapatan Lain-lain sebesar Rp 2.498.105.850 bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena hitungan imbalan bunga yang Pemohon Banding ajukan ke Terbanding berdasarkan;

1. Setoran tunai sebelum melakukan Keberatan ke Terbanding, atas masa pajak 2007.

2. Hasil Restitusi PPN yang di potong ke SKPKB PPh badan masa pajak 2007 yang sedang dalam proses keberatan (belum inkrah), yaitu SKPKB No. 0003/206/07/038/13 bahwa karena Masa Pajak 2007 Pemohon Banding dikabulkan oleh Pengadilan Pajak (Banding), maka Pemohon Banding ajukan bunga atas setoran pajak dan Restitusi PPN Pemohon Banding yang di potong, tapi hanya maksimum 2 tahun (24 bulan), padahal di potong hasil restitusi PPN / PBK hasil restitusi dari tahun 2015.

PPH badan

Pewindah Bukaan diporong Hati

Fiesricusi PEN

PE SS TELP ES LT DISINI Ll Ama LIL Lawwpiran 7

Pewbavaran Foo elu SSP

SEP tamesel IIS LI SS LI Kiser if Lawpiran 1

Hirun gan Bunga Yang diw inca

SEF remggelli-Di-lilt Dole tl. F1 Pp LELE =Pp gbl.-l5 lh

P5 Va agen ad mail 1: pole eat Pp LSI Sp Lali ees ele.

bahwa seharusnya karena masih dalam proses Banding objek PPh badan masa pajak 2007, tidak bisa dipotong ke hasil restitusi PPN Pemohon Banding karena bukan objek dari PPh dan tidak dapat di PBK / dipotong ke objek PPh.

bahwa sehingga kompensasi atas bunga akibat dari potongan / PBK yang tidak sesuai UU Pajak berlaku harusnya tidak akan terjadi atau bukan imbalan bunga atas objek PPh badan masa pajak 2007, melainkan imbalan bunga dari hasil restitusi PPN yang belum di bayarkan Terbanding.

Halaman ke 10 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

Berdasarkan uraian ditas harusnya hasil pemeriksaan pajak PPH badan masa 2018 sebagai berikut:

Pos-Pos yang dikoreksiMenurutMenurut Pemohon
TerbandingBanding
PPh Badan:
Peredaran Usaha00
Harga Pokok Penjualan00
Biaya Usaha Lainnya00
Penghasilan Dari Luas Usaha00
Biaya Dari Luar Usaha00
Penghasilan Netto Komersil Luar Negri00
Penyesuaian Fiskal Positif00
Penyesuaian Fiskal Negatif12.430.728.3160
Fasi litas Penanaman Modal berupa00
Pengurangan Penghasilan Netto00
Kompensasi Kerugian00
Kredit Pajak00
Pajak Dikoreksi12.430.728.3660

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-147/SUB/WPJ.05/2024 tanggal 27 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

A. Koreksi Atas Penyesuaian Fiskal Negatif Sebesar Rp12.430.728.316 Koreksi penyesuaian fiskal negatif yang terdiri dari:

Pendapatan Iain-Iain Investasi Asuransi sebesarRp 9.932.622.466
Pendapatan Lain-Lain Pos Imbalan bunga dll sebesarRp 2.498.105.850
JumlahRp12.430.728.316

Halaman ke 11 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

Menurut Terbandinq

• Menurut Pemeriksa

1. bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan Pemohon Banding disebabkan oleh Pendapatan bunga non bank yang berjumlah Rp9.935.971.625 adalah penghasilan dari Imbal hasil atas penempatan dana sebesar Rp110.000.000.000 pada PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang menurut Terbanding (Tim pemeriksa) atas hal tersebut termasuk dalam pengertian penghasilan yang seharusnya dikenakan pajak sesuai UU PPh. Dasar yang menjadi landasan koreksi adalah:

a) Ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 UU PPh nomor 36 tahun 2008 menyatakan bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi dan pada memori penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf g angka 10 dinyatakan bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah bagian laba yang diterima oleh pemegang polis.

b) bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal UU PPh Nomor 36 tahun 2008 pasal 4 ayat 2 huruf a dinyatakan bahwa penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final adalah penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligas! dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi dan dalam pasal 4 ayat 3 huruf e UU PPh dinyatakan bahwa atas pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi

Halaman ke 12 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi besa siswa bukan merupakan/dikecualikan sebagai objek Pajak Penghaslan.

2. bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan Pemohon Banding pada pos Pendapatan Lain-Iain sebesar Rp2.498.105.850 disebabkan koreksi tersebut adalah berasal dari imbalan bunga PPh pasal 25, pasal 21 yang menurut pasal 4 ayat 1 huruf r UU PPh Nomor 36 tahun 2008 adalah termasuk dalam pengertian penghasilan dan ada juga yang berasal dari penjualan aktiva yang atas penghasilan tersebut tidak termasuk dalam kelompok yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan dan tidak termasuk dalam penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 dan ayat 2 UU PPh Nomor 36 tahun 2008.

• Menurut Peneliti Keberatan

bahwa berdasarkan surat permohonan Pemohon Banding, Pembahasan dengan Pemeriksa Pajak, dan data-data yang ada selama proses penelitian keberatan dan surat banding disampaikan hal-hal berikut ini:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Pendapatan Bunga /non Bank - Lain-Lain Pendapatan Asuransi

a. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00038/206/18/038/23 Tanggal 19 Oktober 2023 atas koreksi negatif sebesar Rp9.932.622.466 dengan alasan:

• bahwa pendapatan bunga non bank menurut Pemohon Banding adalah pendapatan berupa hasil pengembangan investasi ke PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaarta dan PT Asuransi Jiwa Sraya dalam bentuk sama dengan reksadana. Menurut Pemohon Banding Wanaarta dan Jiwa sraya menempatkan dana ke produk instrument investasi berupa deposito, sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang yang diterbitkan oleh pemerintah dan korporasi serta saham. Atas

Halaman ke 13 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

penempatan investasi berupa Deposito, sertifikat Bank Indonesia, surat Utang yang diterbitkan oleh pemerintah dan korporasi serta saham akan dikenakan pajak pada saat dikelola oleh Perusahaan Asuransi, sehingga keuntungan investasi yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi bukan merupakan penghasilan yang terutang pajak sesuai dengan pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh No.36 Tahun 2008. Hal ini diperkuat dengan adanya poin di dalam ketentuan polis yang menyebutkan bahwa nilai yang akan diterima adalah nilai yang sudah dikurang dengan biaya-biaya yang harus ditanggung perusahaan, salah satunya adalah biaya pajak

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju yang menganggap atas hasil pengembangan investasi pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaarta dan PT Asuransi Jiwa Sraya sebagai deviden yang dibayarkan oleh perusahaan Asuransi kepada pemegang Polis. Menurut Pemohon Banding bagian laba yang diterima oleh pemegang polis adalah investasi pada perusahaan Asuransi dalam bentuk unit link, dimana produk tersebut merupakan kombinasi antara produk asuransi (proteksi) dengan produk investasi. Adapun salah satu kekurangan unit link adalah konsumen tidak dapat melacak ke mana dananya di investasikan dan biaya apa saja yang harus dikeluarkan menyusul pilihan investasi tersebut.

• bahwa Pemohon Banding dapat memonitor investasi yang dilakukan oleh perusahaan Asuransi kedalam bentuk investasi berupa deposito, sertifikat bank Indonesia, surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah dan korporasi serta saham.

• bahwa Pemohon Banding pernah mendapatkan penghasilan ini pada tahun sebelum tahun 2018 dan tidak pernah dilakukan koreksi oleh pemeriksa.

Halaman ke 14 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

b. bahwa bentuk investasi Pemohon Banding adalah investasi bercampur asuransi jiwa sebagaimana tangkapan layar sampel polis asuransi sebagai berikut:

Plo Gsurgns JiwoaAcliggrana Wlanoartha

Larios AS anne elang

PENANGGUNG

TAR SANA fecal Pegagan PRANATA ka gag be sitet nt on. ih mt agani sigh pet ban ner satis ata bak Mean Uu em am i mt oma:

BATA NO5TKAH AG ITRASS! aan Be Saga PL PT EMAR ALTON me TS Figg La .

Ma angan SAME Dan ergy! tt Pot rae ase , sea eevsseaava tea tts, sare

Maga dai 2 iarin Lean mang

Bee ee an TT AGAR 8 eee tees vt

AUAHE AAT ASHIASMSI

HAMA YANG CITUNJUK

Keep eh istana

Pada linge hie at .

PT ABU BAN SI JA ACL BARAHA SAS MARIA TT

aa: Pera pie pa con Batara TI te AA EAL vanes Men tra TILA LT bahwa berdasarkan data di atas diketahui bahwa pemegang polis adalah PT Sinar Antjol, nama tertanggung adalah A. Sumain. Drs, jumlah premi Rp10.000.000.000 dengan manfaat asuransi adalah mendapatkan uang tunai jika meninggal sakit dan mendapatkan 100% uang pertanggungan (UP) kecelakaan dan Nilai Tunai jika meninggal kecelakaan.

c. bahwa berdasarkan sampel dokumen voucer uang masuk atas hasil pengembangan investasi jenis investasi Pemohon Banding adalah VIP Super Pian Asuransi Jiwa Sraya dengan bunga sebesar Rp6,5 % NET clan Cash Back 0,5 % NET dan Cash Back sebesar Rp0,2 % dalam bentuk Voucher Honey Tour.

d. bahwa produk yang diambii Pemohon Banding dari PT Asuransi Jiwa Adhisarana Wanaartha adalah polis asuransi jiwa Wal Invest yang didalamnya terdapat beberapa ketentuan (berdasarkan ketentuan polis ) yaitu:

• Adanya manfaat asuransi jiwa yang memiliki arti jenis dan besarnya santunan perlindungan asuransi jiwa

Halaman ke 15 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

• Adanya masa garansi investasi yaitu jangka waktu dimana pemegang polis diberikan hasil investasi

• Pemegang polis wajib membayar premi sebagai dasar untuk mendapatkan perlindungan asuransi jiwa dan untuk kepentingan investasi

• Adanya dana investasi yang merupakan premi yang telah dikurangi premi resiko dan biaya administrasi yang akan dikelola oleh penanggung untuk kepentingan investasi

• Pemegang polis akan mendapat nilai tonai yaitu sejumlah uang yang terdiri dari dana investasi dan hasil pengembangannya.

• Pihak penanggung (PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha) akan melakukan pengelolaan dana investasi

• Dana investasi akan dikelola oleh penanggung dengan Tingkat hasil investasi yang ditentukan oleh penanggung.

e. bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa wal invest dan VIP Super Plan (asuransi jiwa sraya) sebagai investasi dalam bentuk sama dengan reksadana.

bahwa berdasarkan peraturan nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Investasi Pemohon Banding pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dan PT Asuransi Jiwa Sraya tidak memenuhi ciri-ciri reksadana di antaranya:

• Tidak ada data kontrak investasi kolektif

• Tidak ada data bank kustodian

• Tidak ada data unit penyertaan

• Tidak diketahui Jenis reksadana f. bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju yang menganggap atas hasil pengembangan investasi pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaarta dan PT Asuransi Jiwa Sraya sebagai deviden yang dibayarkan oleh perusahaan Asuransi kepada pemegang Polis.

Halaman ke 16 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

Menurut Pemohon Banding bagian laba yang diterima oleh pemegang polis adalah investasi pada perusahaan Asuransi dalam bentuk unit link, dimana produk tersebut merupakan kombinasi antara produk asuransi (proteksi) dengan produk investasi. Adapun salah satu kekurangan unit link adalah konsumen tidak dapat melacak ke mana dananya di investasikan dan biaya apa saja yang harus dikeluarkan menyusul pilihan investasi tersebut. Menurut peneliti hai ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding secara tidak langsung mengakui investasinya bukan Unit Link.

g. bahwa Otoritas Jasa Keuangan dalam keterangan resminya melalui kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menyatakan bahwa produk Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha adalah Saving plan yang menjanjikan garansi return yang sangat tinggi.

h. bahwa berdasarkan voucher imbal hasil sudah ditentukan dengan pasti berupa bunga sebesar 6,5 % dan Cash Back sebesar Rp 0.5 %. Hal ini sangat berbeda sekali dengan karakteristik produk reksadana.

i. bahwa berdasarkan uraian pada poin-poin di atas peneliti keberatan berpendapat bahwa produk investasi Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria reksadana.

j. bahwa pengertian asuransi menurut Pasal 1 angka 1 No.40 Tahun 2014 mengenai perasuransian dinyatakan bahwa Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

1. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polls karena kerugian, kerusakan biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polls karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti

Halaman ke 17 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

2. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada basil pengelolaan dana.

bahwa berdasarkan pengertian di atas, maka dapat dipahami bahwa dalam perjanjian asuransi terdapat 2 pembayaran yaitu: 1. pembayaran premi oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi; dan 2. Pembayaran manfaat asuransi oleh perusahaan asuransi k. bahwa pembayaran manfaat asuransi oleh perusahaan asuransi dapat dibagi menjadi 2 yaitu:

1.Penanggungan atas kejadian tertentu yang diasuransikan

2.Nilai Tunai yang dapat dicairkan l. bahwa dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh No.36 tahun 2008 disebutkan bahwa atas pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa bukan merupakan /dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

bahwa dengan demikian dalam hal seorang Pemohon Banding menerima Manfaat asuransi yang diberikan atas terjadinya kejadian-kejadian tertentu yang diasuransikan, maka pembayaran tersebut bukan merupakan Objek Pajak. Disisi lain rumusan pasal di atas juga berarti manfaat asuransi berupa pembayaran nilai tunai yang dicairkan oleh Pemohon Banding termasuk objek pajak, maka Pemohon Banding wajib membayar pajak atas pencairan nilai tunai tersebut.

m. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh No.36 tahun 2008 disebutkan bahwa penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final adalah penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.

Halaman ke 18 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

n. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 131 Tahun 2000 Pasal 1 ayat (1) diatur bahwa atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.

bahwa Berdasarkan Penjelasan Peraturan Pemerintah nomor 131 Tahun 2020 Pasal 1 diketahui bahwa yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.

o. bahwa di dalam SE-56/PJ/2015 dinyatakan bahwa perlakuan PPh atas penerimaan manfaat asuransi jiwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa perlakuan PPh atas penerimaan manfaat asuransi jiwa mengacu pada UU PPh nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 36 Tahun 2008.

p. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh UU PPh nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 36 Tahun 2008 diketahui yang dimaksud penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi

bahwa berdasarkan memori Penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g angka 10 dinyatakan bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah bagian laba yang diterima oleh pemegang polis.

q. bahwa imbal hasil yang diterima Pemohon Banding yang dibukukan sebagai pendapatan bunga bukan termasuk dalam kriteria bunga Tabungan yang dikenakan PPh Final sebagaimana

Halaman ke 19 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

uraian poin m dan poin n dengan demikian imbal hasil investasi dari perusahaan asuransi yang diterima Pemohon Banding masuk kriteria penghasilan dan perlakuan PPh nya mengacu pada ketentuan perpajakan secara umum sebagaimana diuraikan pada poin o dan p.

r. bahwa berdasarkan uraian tersebut maka tim peneliti keberatan sependapat dengan pemeriksa pajak bahwa penghasilan berupa imbal hasil investasi yang diterima Pemohon Banding selaku pemegang polis dari perusahaan asuransi sebagai bagian laba yang diterima oleh pemegang polis dan merupakan penghasilan dan tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final dengan rincian pendapatan bunga dari asuransi sebagai berikut:

PT Asuransi Jiwa Wana ArthaRp8.085.342.466
PT Asuransi Jiwa SrayaRp1.847.280.000
JumlahRp9.932.622.466

s. bahwa Pemohon Banding dapat memonitor investasi yang dilakukan oleh perusahaan Asuransi kedalam bentuk investasi berupa deposito, sertifikat bank Indonesia, surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah dan korporasi serta saham. Berdasarkan konfirmasi ke Pemohon Banding melalui WA pada staf administrasi Pemohon Banding Ibu Nita Nathania menjelaskan bahwa cara memonitor adalah dengan memastikan uang imbal hasil investasi yang diterima sesuai dengan tabel kesepakatan. Hal ini tidak dapat menunjukkan bahwa investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi adalah investasi berupa deposito, sertifikat bank Indonesia, surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah dan korporasi serta saham.

t. bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding pernah mendapatkan penghasilan ini pada tahun sebelum tahun 2018 dan tidak pernah dilakukan koreksi oleh pemeriksa, Tim Peneliti Keberatan berpendapat sebagai berikut:

Halaman ke 20 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

1) Bahwa suatu koreksi atas suatu objek pajak yang dilakukan pada saat proses pemeriksaan, diperoleh berdasarkan data dan fakta yang ditemukan oleh Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan yang terjadi pada saat itu.

2) Bahwa tidak ditemukannya suatu koreksi atas suatu objek pajak yang seharusnya terutang pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat proses pemeriksaan tahun sebelumnya, tidak menjadikannya objek tersebut menjadi objek yang tidak terutang pajak.

3) Bahwa tidak dilakukannya koreksi oleh Pemeriksa dapat terjadi karena pada saat proses pemeriksaan, Pemeriksa tidak menemukan data/bukti yang cukup dan/atau meyakinkan bagi Pemeriksa untuk dilakukan koreksi.

4) Terkait hal tersebut, Tim Peneliti Keberatan dapat memberikan contoh suatu kondisi di luar perpajakan yang dapat dijadikan sebagai analogi sebagai berikut:

 Bahwa berdasarkan peraturan lalu lintas, setiap pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan helm pada saat berkendara di jalan raya.

 Bahwa suatu saat terdapat 2 (dua) orang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melintasi suatu jalan raya yang sama di waktu yang berbeda dan terdapat polisi lalu lintas yang sedang melakukan razia.

 Bahwa pada saat melintasi jalan raya tersebut pengendara sepeda motor yang pertama, tidak ditilang polisi karena tidak menggunakan helm. Di waktu yang berbeda, pengendara motor kedua yang juga tidak menggunakan helm yang melintasi jalan raya tersebut, ditilang oleh polisi.

 Dari contoh analogi tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat perlakukan yang berbeda atas kondisi yang sama. Dimana pengendara motor yang tidak menggunakan helm ditilang, sedangkan pengendara lainnya tidak ditilang.

Halaman ke 21 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

 Dengan tidak ditilangnya salah satu pengendara karena tidak menggunakan helm, tidak menjadikan kewajiban menggunakan helm pada saat berkendara menjadl gugur. Kewajiban menggunakan helm adalah kewajiban yang diatur dalam peraturan lalu lintas.

5) Demikian halnya yang terjadi dengan koreksi penyesuaian fiskal négatif pos Pendapatan bunga/non bank Pemohon Banding pada proses pemeriksaan. Apabila pada tahun sebelumnya tidak dilakukan koreksi, tidak menjadikan objek tersebut menjadi tidak terutang pajak karena sesuai dengan ketentuan perpajakan, objek tersebut terutang pajak baik dilakukan koreksi atau tidak pada tahun sebelumnya.

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana poin-poin di atas peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa atas penyesuaian fiskal négatif pos penghasilan bunga/non bank berupa pendapatan Iain-Iain asuransi sebesar Rp9.932.622.466

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Pos Pendapatan Iain-Iain berupa

imbalan bunga PPh Pasal 21, Pasal 25, dll sebesar Rp2.498.105.850

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena imbalan bunga yang diajukan ke DJP berdasarkan:

a) Setoran tunai sebelum melakukan keberatan ke DJP, atas masa pajak 2007 b) Hasil restitusi PPN yang dipotong ke SKPKB PPh badan masa pajak 2007 yang sedang dalam proses keberatan (belum inkrah);

bahwa karena masa Pajak 2007 Pemohon Banding dikabulkan oleh Pengadilan Pajak (banding), maka Pemohon Banding mengajukan bunga atas setoran pajak dan restitusi PPN yang dipotong. Seharusnya karena masih dalam proses banding objek PPh Badan masa pajak 2007 tidak bisa dipotong ke hasil restutusi PPN karena bukan objek dari PPh dan tidak dapat di PBK/dipotong ke objek PPh. Sehingga kompensasi atas bunga akibat dari potongan/PBK DJP yang tidak sesuai UU Pajak berlaku harusnya tidak akan terjadi atau bukan

Halaman ke 22 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

imbalan bunga atas objek PPh badan masa pajak 2007, melainkan imbalan bunga dari restitusi PPN yang belum dibayarkan DJP.

2. bahwa berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding dan Pemeriksa Pajak Pos pendapatan Iain-Iain sebesar Rp2.498.105.850 dapat dirinci sebagai berikut:

Imbalan bunga PPh 25/29 dan PPh Pasal 21Rp2.457.266.234
Pendapatan Iain-IainRp 40.839.616
JumlahRp2.498.105.850

3. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UU PPh nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 36 Tahun 2008 diketahui yang dimaksud penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yangbersangkutan,dengannamadandalambentuk apapun,termasuk:

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan;

bahwa dengan demikian peneliti berpendapat bahwa imbalan bunga PPh Pasal 25 dan imbalan bunga PPh Pasal 21 adalah penghasilan.

4. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan keberatan atas koreksi penyesuian fiskal negatif pos pendapatan Iain-Iain sebesar Rp40.839.616. Pemohon Banding hanya menyampaikan alasan keberatan atas koreksi penyesuaian fiskal negatif atas imbalan bunga PPh Pasal 25/29 dan imbalan bunga PPh Pasal 21.

5. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan Pemohon Banding pada pos Pendapatan Lain-Iain sebesar Rp2.498.105.850 disebabkan koreksi tersebut adalah berasal dari imbalan bunga PPh pasal 25 dan imbalan bunga PPh pasal 21 sebesar Rp2.457.266 yang menurut pasal 4 ayat 1 huruf r UU PPh Nomor 36 tahun 2008 adalah termasuk dalam pengertian penghasilan

Halaman ke 23 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

dan penghasilan lainnya sebesar Rp40.839.616 yang atas penghasilan tersebut tidak termasuk dalam kelompok yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan dan tidak termasuk dalam penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 dan ayat 2 UU PPh Nomor 36 tahun 2008.

6. bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas peneliti sependapat dengan pemeriksa bahwa pendapatan imbalan bunga PPh Pasal 25, Imbalan bunga PPh Pasal 21, dan pendapatan Iain-Iain adalah masuk dalam kriteria penghasilan, dan atas penghasilan tersebut tidak termasuk dalam kelompok yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan dan tidak termasuk dalam penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 dan ayat 2 UU PPh Nomor 36 tahun 2008. Peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa atas Pos pendapatan Lain-Lain sebesar Rp2.498.105.850

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 08/SA-B/09.24 tanggal 15 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00246/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 19 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

Halaman ke 24 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal.

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan KEP-00246/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak SKPKB Nomor: 00038/206/18/038/23 tanggal 19 Oktober 2023 Masa/Tahun Pajak - 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan SuratWakilPaniteraPengadilanPajakNomorB- 009157.15.2024/PAN.Wk/2024 tanggal 2 Januari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-39 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi SKPKB Nomor 00038/206/18/038/23 tanggal 19 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018

Halaman ke 25 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

Bukti P-2. FotokopiKEP-00246/KEB/PJ/WPJ.05/2024tanggal19 September 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Wall Invest Polis Asuransi Wahana Artha dari total Rp

110 miliar;

Bukti P-4. Fotokopi Ketentuan Umum Polis Asuransi Jiwa Wahana Artha dan Asuransi Jiwas Raya.

Bukti P-5. Restrukturisasi PT Asuransi Jiwas Raya dalam PKPU.

Bukti P-6. Rincian Pendapatan Lain-lain, sampling vs ke rekening Koran

BCA & Bank Victora

Bukti P-7. Fotokopi Rekening Korang Bank BCA dan Bank Victora (stabilo) ke Penghasilan Lain-Lain.

Bukti P-8. Fotokopi KEP-00036.PPN/WPJ.05/KP.08032015 tanggal 11 Juni 2015 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN, Bukti P-9. Fotokopi SPMIB No.99002/038-9901-2018 tanggal 24 Oktober 2018

Bukti P-10. Fotokopi SKPKB No 00003/206/07/038/13 tanggal 18 Desember 2013 Tahun Pajak 2007,

Bukti P-11. Fotokopi SSP nomor 99002/038-9901-2018 tanggal 11 Maret 2015, tentang pembayaran 50% atas SKPKB nomor 00003/206/07/038/13

Bukti P-12. Bukti Potong Pajak Pasal 23, atas pendapatan lain-lain bunga non bank dari PT Fidenco Jaya.

Bukti P-13. Rincian Pendapatan Lain-lain yang tidak dikoreksi Pemeriksa

Pajak, masa pajak 2017.

Bukti P-14. Informasi mengenai Investasi Asuransi Unit Link, website

Assuransi Prudential

Bukti P-15. Pakta integritas atas nama Eka Leonard Gunawan

Bukti P-16. Pakta integritas atas nama Riski Iman Saputra

Bukti P-17. Pakta integritas atas nama Erni Noviyanti

Bukti P-18. Pakta integritas atas nama Nita Nathania Putri

Bukti P-19. Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 17 Februari 2025 atas nama

Riski Iman Saputra

Halaman ke 26 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

Bukti P-20. Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 17 Februari 2025 atas nama

Erni Noviyanti

Bukti P-21. Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 17 Februari 2025 atas nama

Nita Nathania Putri

Bukti P-22. Fotokopi SPT 1721 atas nama Riski Iman Saputra

Bukti P-23. Fotokopi SPT 1721 atas nama Erni Noviyanti

Bukti P-24. Fotokopi SPT 1721 atas nama Nita Nathania Putri

Bukti P-25. Fotokopi KTP atas nama Riski Iman Saputra

Bukti P-26. Fotokopi KTP atas nama Erni Noviyanti

Bukti P-27. Fotokopi KTP atas nama Nita Nathania Putri

Bukti P-28. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 07/SA-K/11.23 tanggal 22 Desember 2023;

Bukti P-29. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Makmur Tridharma, S.H.

nomor 59 tanggal 28 Mei 2024

Bukti P-30. Matriks sengketa

Bukti P-31. Fotokopi BPN nomor E03CE00QN6CLAG3F tanggal 14 Oktober 2024 sebesar Rp1.203.018

Bukti P-32. Penjelasan tertulis tanggal 5 Mei 2025;

Bukti P-33. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Juni 2025

Bukti P-34. Salinan digital Akta Notaris Makmur Tridharma, S.H. nomor 20 tanggal 19 Juni 2019;

Bukti P-35. penjelasan tertulis tanggal 10 Juli 2025;

Bukti P-36. Penjelasan Tertulis tanggal 22 Juli 2025

Bukti P-37. Salinan digital SPT PPN Masa Januari 2018

Bukti P-38. Salinan digital SPT PPN Masa Desember 2018

Bukti P-39. Kesimpulan akhir nomor S-883/WPJ.05/2025 tanggal 21 Agustus 2025

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Halaman ke 27 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

Bukti T-1. Matriks sengketa

Bukti T-2. LHP

Bukti T-3. KKP

Bukti T-4. LPK

Bukti T-5. Penjelasan tertulis

Bukti T-6. Revisi Matriks Sengketa

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 13 Juni 2025

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanggal 11 Agustus 2025

Bukti T-9. Penjelasan Akhir tanggal 12 September 2025.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00246/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00038/206/18/038/23 tanggal 19 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 08/SA-B/09.24 tanggal 15 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan

Halaman ke 28 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutMenurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon
Banding (Rp)
Penyesuaian Fiskal Negatif terdiri dari:21.856.442.1289.422.364.65312.430.728.316
1. Pendapatan Iain- Iain Investasi Asuransi9.932.622.466
2. Pendapatan Lain- Lain Pos Imbalan bunga dll2.498.105.850

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa a quo berkaitan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif yang dilakukan Terbanding atas Penghasilan Tahun Pajak 2018 dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Pendapatan Bunga/Non Bank – Pendapatan Lain-lain Asuransi Wana Artha dan Jiwasraya sebesar Rp9.932.622.466;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Pos Pendapatan Lain-lain berupa Imbalan Bunga dll. sebesar Rp2.498.105.850, yang terdiri dari:

a. Imbalan bunga PPh 25/29 dan PPh 21 sebesar Rp2.457.266.234 b. Pendapatan lain-lain sebesar Rp40.839.616 (transaksi scrap/Yasser Mulia).

Halaman ke 29 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

bahwa pembahasan atas masing-masing sengketa sebagai berikut :

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Pendapatan Bunga/Non Bank (Investasi Asuransi) Rp9.932.622.466

Menurut Terbanding :

Menimbang, bahwa Terbanding menerangkan bahwa koreksi negatif sebesar Rp 9.935.971.625 dilakukan atas Pendapatan Lain-Lain berupa hasil investasi asuransi, dengan rincian pendapatan sebagai berikut:

1. Pendapatan dari Asuransi Wana Artha sebesar Rp 8.085.342.466;

2. Pendapatan dari Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 1.847.280.000; sehingga total pendapatan lain-lain asuransi yang tercatat dalam General Ledger (GL) adalah Rp 9.932.622.466.

Menimbang, bahwa menurut Terbanding, koreksi yang dilakukan Pemeriksa secara substansi hanya ditujukan atas pendapatan lain-lain yang berasal dari Wana Artha sebesar Rp 8.085.342.466, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara/Risalah Pemeriksaan. Dengan demikian, koreksi tersebut bukan untuk keseluruhan jumlah Rp 9.935.971.625 sebagaimana dipahami oleh Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat bahwa produk yang ditawarkan oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha (Wana Artha) dan PT Asuransi Jiwasraya pada prinsipnya merupakan produk investasi yang memiliki karakteristik serupa dengan reksa dana, di mana peserta asuransi berperan sebagai pemegang unit penyertaan dalam bentuk produk asuransi.

Halaman ke 30 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

Terbanding menerangkan bahwa perusahaan asuransi menempatkan dana pada berbagai instrumen investasi, yaitu Deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang Pemerintah, Surat Utang Korporasi, dan Saham. Atas penempatan dana tersebut, kewajiban perpajakan telah diselesaikan oleh perusahaan asuransi pada level pengelolaan dana.

Menimbang, bahwa menurut Terbanding, keuntungan dari hasil pengelolaan dana investasi perusahaan asuransi bukan merupakan objek pajak bagi Wajib Pajak. Hal ini didasarkan pada ketentuan:

1. Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh, yang menyatakan bahwa penghasilan yang telah dikenai pajak final di level pihak lain bukan merupakan objek pajak bagi penerimanya; dan

2. Ketentuan polis yang menyebutkan bahwa manfaat investasi yang diterima pemegang polis merupakan nilai yang sudah dikurangi biaya- biaya, termasuk pajak yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi.

Dengan demikian, menurut Terbanding, manfaat investasi tersebut tidak dapat dikatakan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek pajak bagi Wajib Pajak.

Menimbang, bahwa Terbanding menyatakan keberatan terhadap dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa yang mengkategorikan penghasilan dimaksud sebagai dividen. Terbanding menguraikan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g dan penjelasannya mencantumkan berbagai bentuk dividen, termasuk “bagian laba yang diterima oleh pemegang polis”. Namun demikian, menurut Terbanding:

1. Ketentuan tersebut secara historis merujuk pada produk unit link,

2. Pada unit link, pemegang polis tidak dapat melacak secara transparan ke mana dana ditempatkan,

3. Hal tersebut berbeda dengan kondisi Pemohon Banding yang dapat mengetahui penempatan investasinya pada instrumen deposito, SBI, obligasi, dan saham.

Halaman ke 31 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

bahwa Terbanding berpendapat, situasi ini menunjukkan bahwa manfaat investasi tersebut bukan merupakan bagian laba (dividen) sebagaimana dimaksud dalam norma perpajakan, melainkan merupakan nilai manfaat dari produk investasi asuransi yang telah dikenakan pajak final di level perusahaan.

Menimbang, bahwa Terbanding menegaskan bahwa Pemohon Banding telah menerima jenis pendapatan yang sama pada tahun-tahun sebelum Tahun Pajak 2018 dan pada tahun-tahun tersebut tidak pernah dilakukan koreksi oleh Pemeriksa.

Menurut Terbanding, kondisi ini menunjukkan bahwa selama ini DJP telah menerapkan perlakuan perpajakan secara konsisten, dan oleh karena itu pendapatan serupa pada Tahun Pajak 2018 seharusnya tidak dijadikan dasar koreksi.

Menimbang, bahwa menurut Terbanding, apabila koreksi penyesuaian fiskal negatif diteruskan, maka akan terjadi pengenaan pajak dua kali atas objek yang sama. Hal ini, bertentangan dengan prinsip dasar perpajakan dan dapat menyebabkan perlakuan pajak yang tidak adil.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi fiskal negatif sebesar Rp9.935.971.625 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.

Menurut Pemohon Banding :

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menerangkan bahwa pendapatan lain-lain yang dipersoalkan oleh Terbanding berasal dari hasil investasi unit link pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha dan PT

Halaman ke 32 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun rincian pendapatan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pendapatan dari Wana Artha sebesar Rp 8.085.342.466;

2. Pendapatan dari Jiwasraya sebesar Rp 1.847.280.000;

sehingga total pendapatan lain-lain asuransi adalah Rp 9.932.622.466.

Menimbang, bahwa menurut Pemohon Banding, pendapatan dimaksud bukan merupakan pendapatan bunga non bank sebagaimana dikualifikasikan oleh Terbanding, melainkan merupakan hasil investasi unit link, yaitu produk asuransi yang menggabungkan unsur proteksi jiwa dengan unsur investasi. Dalam mekanisme ini, perusahaan asuransi menempatkan premi ke berbagai instrumen investasi seperti deposito, Surat Berharga Negara, surat utang korporasi, dan saham. Pemohon Banding menegaskan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari pengelolaan subdana investasi perusahaan asuransi, di mana PT Sinar Antjol bertindak sebagai penerima manfaat berdasarkan Surat Penunjukan dalam SPAJ.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding mendalilkan terdapat dasar hukum yang jelas mengenai perlakuan perpajakan atas produk unit link. Berdasarkan artikel Direktorat Jenderal Pajak tertanggal 20 Februari 2012 pada laman resmi DJP, dijelaskan bahwa cadangan premi unit link tidak dikenakan pajak. Selanjutnya, hasil investasi unit link yang ditempatkan pada instrumen seperti deposito, obligasi, atau instrumen pasar uang, merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang- Undang PPh. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, penghasilan tersebut tidak termasuk bagian Penghasilan Kena Pajak dalam SPT Tahunan.

Halaman ke 33 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

Menimbang, bahwa Pemohon Banding mendukung dalil tersebut dengan bukti-bukti mengenai portofolio investasi perusahaan asuransi. Berdasarkan pemberitaan Indopremier.com tanggal 9 Mei 2018, komposisi portofolio investasi Wana Artha terdiri dari 30% saham, 30% Surat Berharga Negara, 23% deposito, dan sisanya reksadana. Sementara itu, dalam pemberitaan CNBC mengenai perkara korupsi Jiwasraya tanggal 7 Juli 2020, dijelaskan bahwa Jiwasraya menempatkan investasi pada reksadana pendapatan tetap lebih dari 15%. Informasi ini menguatkan bahwa sebagian besar investasi kedua perusahaan asuransi tersebut berada pada instrumen yang merupakan objek PPh Final.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding juga mengajukan dasar hukum dari ketentuan polis. Pada Ketentuan Pajak Pasal 11 Polis Jiwasraya, disebutkan bahwa “kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, transaksi penarikan nilai tunai atau penebusan polis tidak dikenakan pajak.” Dengan demikian, nilai yang diterima Pemohon Banding merupakan nilai bersih setelah dikurangi biaya-biaya yang menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi, termasuk pajak yang dikenakan di level perusahaan asuransi.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa perhitungan bunga atas hasil investasi Wana Artha dan Jiwasraya telah dipotong Pajak Penghasilan Final sebesar 20%, sebagaimana dibuktikan melalui perhitungan bunga dan rekening koran bank terkait.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dengan tegas menolak pendapat Terbanding yang mengkualifikasikan penghasilan tersebut sebagai dividen, dengan alasan:

1. Pemohon Banding tidak memiliki saham pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha maupun PT Asuransi Jiwasraya;

2. Pemohon Banding tidak memperoleh hak atas laba perusahaan sebagaimana lazimnya pemegang saham;

Halaman ke 34 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

3. Tidak terdapat RUPS atau keputusan formal yang menjadi dasar pembagian dividen;

4. Penghasilan diterima secara bulanan, sebagaimana dibuktikan pada COA 710701 dan rekening koran, sehingga tidak memiliki karakteristik dividen.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding juga membantah penerapan ketentuan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 mengenai Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Menurut Pemohon Banding, polis asuransi tidak memenuhi unsur kontrak investasi kolektif karena:

1. Tidak melibatkan bank kustodian dan manajer investasi sebagaimana dipersyaratkan dalam reksadana KIK;

2. Pembayaran premi dilakukan langsung ke rekening perusahaan asuransi, yakni Rekening Virtual Account BCA untuk Wana Artha dan rekening Bank Victoria untuk Jiwasraya;

3. Produk asuransi unit link tidak menggunakan unit penyertaan seperti pada reksadana, tetapi menggunakan mekanisme pengelolaan dana investasi internal perusahaan asuransi.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding juga menolak pernyataan Terbanding terkait dugaan bahwa investasi pada Jiwasraya merupakan produk “VIP Super Plan” dengan imbal hasil tertentu, karena menurut Pemohon Banding hal tersebut tidak tercantum dalam ketentuan polis maupun rincian hasil investasi.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa penghasilan dari Wana Artha dan Jiwasraya merupakan hasil investasi unit link yang telah dikenai PPh Final di level perusahaan asuransi. Oleh karenanya, penerapan koreksi penyesuaian fiskal negatif oleh Terbanding akan menimbulkan pengenaan pajak berganda atas objek yang sama, sehingga menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan.

Halaman ke 35 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

Menurut Pengadilan Pajak :

Menimbang, bahwa sengketa dalam pos ini timbul dari koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap penyesuaian fiskal negatif yang dibuat oleh Pemohon Banding atas penghasilan lain-lain yang berasal dari investasi melalui produk asuransi pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan total nilai sebesar Rp9.932.622.466. Koreksi Terbanding didasarkan pada anggapan bahwa pendapatan tersebut merupakan bagian laba/dividen dari perusahaan asuransi yang seharusnya menjadi objek Pajak Penghasilan, sementara Pemohon Banding berpendapat bahwa pendapatan tersebut merupakan hasil investasi unit link yang telah dikenai PPh final di level perusahaan asuransi sehingga bukan objek pajak di level Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak memeriksa terlebih dahulu dasar hukum Terbanding yang mengategorikan pendapatan tersebut sebagai dividen berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Dalam norma tersebut, salah satu bentuk dividen adalah “bagian laba yang diterima pemegang polis.” Namun Pengadilan Pajak menilai bahwa:

1. Frasa “pemegang polis” dalam penjelasan dividen merujuk pada produk asuransi tradisional atau unit link dengan mekanisme sharing risk, bukan pada produk investasi di mana pemegang polis dapat mengetahui portofolio dan hasil investasi secara langsung.

2. Pemohon Banding bukan pemegang saham dan tidak memiliki hak atas laba perusahaan asuransi.

3. Pembayaran dilakukan secara bulanan, bukan hasil dari pembagian laba tahunan.

Halaman ke 36 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

4. Tidak terdapat bukti bahwa pendapatan tersebut berasal dari laba komersial perusahaan, melainkan dari hasil investasi dana pemegang polis.

Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pendapatan tersebut bukan dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa dana pertanggungan ditempatkan pada instrument deposito, SBI, surat utang pemerintah dan korporasi, saham, dan reksadana pendapatan tetap. Instrumen tersebut merupakan objek PPh final di level perusahaan asuransi sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Pengadilan Pajak melihat bahwa:

1. Pendapatan yang diterima Pemohon Banding adalah nilai bersih setelah dipotong biaya termasuk pajak.

2. Polis Jiwasraya menyatakan bahwa penarikan nilai tunai tidak dikenai pajak lagi pada level pemegang polis.

3. Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa pemegang polis harus membayar pajak lagi atas hasil investasi tersebut.

Dengan demikian, Pengadilan Pajak menilai bahwa pendapatan tersebut telah dikenai pajak final dan tidak merupakan objek pajak tambahan di level Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak mempelajari karakter unit link dan menemukan beberapa hal:

1. Unit link secara hukum bukan kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud POJK, karena tidak melibatkan bank kustodian atau manajer investasi;

2. Unit link bukan reksadana yang mewajibkan penghitungan NAB dan penerbitan unit penyertaan;

Halaman ke 37 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

3. Unit link adalah produk asuransi dengan komponen investasi internal perusahaan asuransi, di mana penghasilan dihasilkan oleh perusahaan asuransi, bukan oleh peserta secara langsung.

Dengan demikian, Pengadilan Pajak menilai bahwa pendapatan dari unit link bukan merupakan penghasilan langsung dari kegiatan investasi Wajib Pajak, melainkan merupakan hasil pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi yang telah dikenai pajak.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa pendapatan jenis serupa telah diterima dalam tahun-tahun sebelum 2018 dan tidak pernah dikoreksi oleh pemeriksa DJP. Pengadilan Pajak menilai bahwa:

• Konsistensi atau praktik pemeriksaan sebelumnya memang tidak mengikat secara hukum, namun

• Konsistensi perlakuan dapat menjadi indikator bahwa pendapatan tersebut secara praktik bukan dimaksudkan sebagai objek PPh.

Hal ini memperkuat analisis Pengadilan Pajak bahwa jenis pendapatan ini memang bukan penghasilan objek pajak.

Menimbang berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa:

1. Pendapatan dari investasi asuransi sebesar Rp9.932.622.466 bukan merupakan dividen

2. Pendapatan tersebut telah dikenai PPh final pada level perusahaan asuransi;

3. Pendapatan tersebut bukan tambahan kemampuan ekonomis baru yang merupakan objek pajak di level Pemohon Banding;

4. Pendapatan unit link secara karakteristik tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dikenai pajak bagi pemegang polis;

Halaman ke 38 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

5. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan harus dikesampingkan.

Dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak, penyesuaian fiskal negatif Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu koreksi Terbanding atas pendapatan investasi asuransi sebesar Rp9.932.622.466 tidak dapat dipertahankan.

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Pendapatan Lain-Lain Pos Imbalan bunga dll sebesar Rp2.498.105.850

Menurut Terbanding a. Koreksi atas Imbalan Bunga sebesar Rp2.457.266.234 bahwa substansi sengketa a quo adalah bahwa imbalan bunga sebesar Rp2.457.266.234 yang menurut Terbanding merupakan objek pajak penghasilan. Terbanding merujuk pada:

1. Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yang menetapkan bahwa objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dan

2. Pasal 4 ayat (1) huruf r UU PPh, yang secara tegas memasukkan “imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU KUP” sebagai objek pajak.

Menimbang, bahwa Pasal 27A ayat (1) UU KUP mengatur bahwa imbalan bunga diberikan berkenaan dengan Putusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Karena imbalan bunga yang diterima Pemohon Banding berasal dari Putusan Banding, maka imbalan bunga tersebut secara hukum memenuhi definisi objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf r UU PPh.

Halaman ke 39 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

Menimbang, bahwa penghasilan imbalan bunga tidak termasuk dalam kelompok penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh, maka imbalan bunga tersebut harus dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018.

Menimbang, mengenai keberatan Pemohon yang menyatakan bahwa imbalan bunga timbul karena kesalahan Terbanding dalam melakukan pemindahbukuan dari restitusi PPN Tahun 2014 ke SKPKB PPh Tahun Pajak 2007, Terbanding menyatakan bahwa alasan tersebut tidak berdasar karena:

1. Pemohon Banding sendiri mengutip Pasal 27 ayat (5) UU KUP (UU 16/2000) yang menyatakan bahwa: “Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.”

2. Dengan demikian, SKPKB Tahun Pajak 2007 tetap merupakan utang pajak, meskipun masih dalam proses banding.

3. Oleh karenanya, pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran PPN Tahun 2014 ke SKPKB Tahun 2007 merupakan tindakan yang sah dan sesuai ketentuan, serta dapat dilakukan sebagai mekanisme pelunasan utang pajak.

4. Bahkan apabila utang tersebut tidak dibayar, dapat dilakukan penagihan aktif oleh DJP sesuai ketentuan penagihan pajak.

Menimbang, bahwa dengan demikian pemindahbukuan tersebut dilakukan sesuai ketentuan, sehingga imbalan bunga yang timbul merupakan konsekuensi ketentuan perundang-undangan, bukan kesalahan Terbanding.

Halaman ke 40 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

b. Koreksi atas Penjualan Scrap Rp40.839.616

Menimbang, atas pernyataan Pemohon Banding bahwa jumlah Rp40.839.616 tidak selayaknya dikoreksi karena merupakan penjualan scrap yang telah dikenakan PPN, Terbanding memberikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Penghasilan dari penjualan scrap tetap merupakan objek pajak penghasilan, karena tidak termasuk dalam pengecualian Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

2. Terbanding telah meminta bukti pelaporan penghasilan scrap dalam SPT PPh Badan, namun Pemohon Banding hanya menyampaikan faktur pajak PPN tanpa dokumentasi bahwa penghasilan tersebut telah dilaporkan untuk kepentingan PPh.

3. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding ternyata melakukan penyesuaian fiskal negatif terhadap penghasilan scrap tersebut, yang berarti Pemohon Banding mengeluarkan penghasilan dimaksud dari Penghasilan Kena Pajak di SPT.

Menimbang, bahwa oleh karena penghasilan scrap tersebut merupakan objek PPh dan tidak dilaporkan dalam SPT, maka koreksi fiskal negatif sebesar Rp40.839.616 telah dilakukan oleh Terbanding secara benar sesuai ketentuan.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berkesimpulan sebagai berikut:

1. Imbalan bunga sebesar Rp2.457.266.234 merupakan objek PPh sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf r UU PPh.

2. Imbalan bunga tersebut diterima Pemohon Banding berkenaan dengan Putusan Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 27A ayat (1) UU KUP.

Halaman ke 41 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

3. Pemindahbukuan restitusi PPN Tahun 2014 ke SKPKB PPh Tahun 2007 telah sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan cacat administrasi.

4. Koreksi atas penjualan scrap Rp40.839.616 telah tepat karena penghasilan tersebut merupakan objek PPh namun dikeluarkan Pemohon Banding melalui penyesuaian fiskal negatif.

5. Dengan demikian, koreksi penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan Terbanding dalam sengketa a quo sudah benar, lengkap, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menurut Pemohon Banding :

a. bahwa koreksi seharusnya hanya sebesar Rp2.457.266.234, sedangkan selisih Rp40.839.616 merupakan penjualan scrap yang telah dipungut PPN dan tidak seharusnya dikoreksi dalam pos imbalan bunga.

b. Komponen imbalan bunga Rp2.457.266.234 terdiri dari:

• Imbalan bunga PPh 25/29: Rp2.453.094.530

• Imbalan bunga PPh 21: Rp4.171.704 c. Imbalan bunga tersebut timbul karena Terbanding memotong hasil restitusiPPN2014denganKeputusanKEP- 00036.PPN/WPJ.05/KP.0803/2015 tanggal 11 Juni 2015 sebesar Rp3.399.088.833 untuk melunasi SKPKB PPh Badan 2007 yang masih dalam proses banding (belum inkrah). Padahal Pasal 27 ayat (5c) UU KUP menyatakan bahwa pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding belum merupakan pajak terutang sampai dengan Putusan Banding.

d. Berdasarkan putusan banding PPh Badan 2007 yang mengabulkan permohonan Pemohon Banding, tindakan pemotongan restitusi yang

Halaman ke 42 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

dilakukan Terbanding terbukti berlebihan/keliru, sehingga negara wajib membayar imbalan bunga kepada Pemohon Banding.

e. Pemohon Banding menekankan bahwa kesalahan tersebut menimbulkan kerugian cashflow sehingga Pemohon Banding harus menarik pinjaman bank (DBS dan Bank of Tokyo-Mitsubishi) pada 2016–2017 untuk mendukung operasional; oleh karenanya, menurut Pemohon Banding, tidak adil jika imbalan bunga yang diberikan justru dikenakan PPh lagi.

f. Untuk selisih Rp40.839.616, Pemohon Banding menunjukkan bukti jurnal dan faktur penjualan scrap kepada Yasser Mulia, yang telah dipungut PPN dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN, sehingga menurutnya bukan bagian dari imbalan bunga yang seharusnya dikoreksi.

Menurut Pengadilan Pajak :

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara ini berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan Terbanding atas dua jenis penghasilan, yaitu imbalan bunga dan penghasilan penjualan scrap, dengan total koreksi sebesar Rp2.498.105.880. Dalam perkara ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa kedua jenis penghasilan tersebut tidak seharusnya menjadi objek pajak, sedangkan Terbanding mempertahankan bahwa koreksi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut :

a. Koreksi atas Imbalan Bunga sebesar Rp2.457.266.234

bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, diketahui bahwa imbalan bunga tersebut disebabkan oleh Putusan Banding atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang dimenangkan oleh Pemohon Banding. Pembayaran bunga kemudian dilakukan Terbanding

Halaman ke 43 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

berdasarkan ketentuan Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pada saat pembayaran dilakukan, Pemohon Banding tidak menyampaikan keberatan, protes, atau ketidaksetujuan apa pun mengenai penerimaan imbalan bunga tersebut. Imbalan bunga bahkan dicatat oleh Pemohon Banding dalam pembukuannya, namun pada saat penyusunan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding justru mengeluarkan imbalan bunga tersebut dari penghasilan kena pajak melalui penyesuaian fiskal negatif. Terbanding mengoreksi tindakan tersebut karena menilai bahwa imbalan bunga adalah objek pajak.

bahwa Pengadilan Pajak menilai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) secara jelas merumuskan bahwa objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi maupun menambah kekayaan. Ketentuan ini diperluas lagi dalam Pasal 4 ayat (1) huruf r UU PPh, di mana undang-undang secara tegas memasukkan Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud dalam UU KUP sebagai salah satu bentuk penghasilan yang merupakan objek PPh. Dengan demikian, berdasarkan hukum positif, imbalan bunga adalah penghasilan yang menjadi objek pajak, kecuali apabila termasuk dalam pengecualian Pasal 4 ayat (3), yang dalam perkara ini tidak terbukti.

Pengadilan Pajak memeriksa lebih lanjut dalil Pemohon Banding yang mendasarkan keberatan pada ketentuan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, yaitu bahwa jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak terutang hingga putusan banding diterbitkan. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah salah melakukan pemindahbukuan restitusi PPN Tahun 2014 untuk melunasi SKPKB PPh 2007 yang masih disengketakan, sehingga imbalan bunga yang timbul bukanlah “penghasilan” dalam pengertian umum, melainkan akibat dari kesalahan administrasi Terbanding. Namun

Halaman ke 44 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

terhadap argumentasi tersebut, Pengadilan Pajak menilai bahwa penafsiran Pemohon Banding tidak tepat dan tidak dapat mengubah sifat imbalan bunga secara hukum.

Pengadilan Pajak mencermati juga Pasal 27 ayat (5) UU KUP, yang menyatakan bahwa pengajuan keberatan atau banding tidak menunda kewajiban membayar pajak maupun pelaksanaan penagihan pajak. Norma ini bersifat operasional dan memberikan kewenangan kepada DJP untuk tetap melaksanakan tindakan penagihan atau pemindahbukuan selama belum ada putusan final. Dengan demikian, tindakan pemindahbukuan restitusi oleh Terbanding bukan merupakan tindakan yang secara jelas bertentangan dengan undang-undang.

bahwasekalipunPemohonBandingberanggapanbahwa pemindahbukuan tersebut tidak tepat, sifat imbalan bunga yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 27A UU KUP tetap tidak berubah. Undang- undang dengan tegas menyebutkan bahwa imbalan bunga diberikan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak berdasarkan putusan keberatan, banding, atau peninjauan kembali. Kewajiban pemberian imbalan bunga merupakan konsekuensi hukum, bukan akibat dari kesalahan administratif. Dalam konteks demikian, imbalan bunga memiliki karakter hukum yang berbeda dari pokok pajak yang dikembalikan. Pokok pajak adalah dana milik Wajib Pajak yang tidak boleh dipajaki kembali, sedangkan imbalan bunga adalah tambahan kemampuan ekonomis baru yang timbul pada Tahun Pajak ketika pembayaran dilakukan, dan karenanya merupakan objek pajak PPh.

Pengadilan Pajak juga menilai bahwa dalil Pemohon Banding mengenai “pengenaan pajak dua kali” tidak berdasar. Pengembalian pokok pajak tahun 2007 adalah satu objek, sedangkan imbalan bunga yang timbul pada tahun 2018 adalah objek yang berbeda, timbul pada masa yang berbeda, dan memiliki dasar hukum perpajakan yang berbeda. Karena

Halaman ke 45 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

itu, tidak terdapat pengenaan pajak dua kali atas satu objek pajak yang sama.

Berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan Terbanding telah benar ketika memasukkan kembali imbalan bunga sebesar Rp2.457.266.234 sebagai objek pajak dan melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan Pemohon Banding, sehingga koreksinya tetap dipertahankan.

b. Penjualan Scrap sebesar Rp40.839.616 (transaksi scrap /Yasser Mulia)

bahwa atas penghasilan dari penjualan scrap sebesar Rp40.839.616, Pemohon Banding menyatakan transaksi tersebut telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemohon Banding mendalilkan bahwa karena transaksi tersebut telah dikenakan PPN, maka tidak seharusnya dikoreksi untuk tujuan PPh. Terbanding menolak argumen ini dan menyatakan bahwa penghasilan dari penjualan scrap adalah penghasilan biasa yang merupakan objek PPh. Terbanding mengelompokkan nilai sebesar Rp40.839.616 tersebut sebagai Pendapatan Lain-lain yang tidak dikecualikan dari objek pajak dan bukan penghasilan final;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk yang diperoleh dari penjualan barang bekas, limbah, atau sisa produksi, tetap merupakan objek pajak kecuali secara tegas dikecualikan oleh undang-undang. Pengadilan Pajak tidak menemukan satu pun norma dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh yang mengecualikan penghasilan dari penjualan scrap sebagai objek pajak. Dengan demikian, penghasilan tersebut pada prinsipnya wajib dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak.

Halaman ke 46 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

Menimbang pula, bahwa fakta hasil pemeriksaan menunjukkan

Pemohon Banding mencatat transaksi scrap dalam jurnal akuntansi, namun justru melakukan penyesuaian fiskal negatif, sehingga penghasilan tersebut tidak dimasukkan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Selain itu Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti bahwa penghasilan tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018, selain bukti faktur PPN yang tidak relevan untuk menjustifikasi pemenuhan kewajiban PPh.

Pengadilan Pajak menilai bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penghasilan scrap telah dikenakan PPN tidak menghapus kewajiban untuk mengenakan PPh atas penghasilan tersebut, karena PPN adalah pajak atas konsumsi atas transaksi barang dan jasa, sedangkan PPh adalah pajak atas penghasilan. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp40.839.616 tersebut sudah tepat sehingga tetap dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat untuk koreksi Pendapatan Lain-Lain Pos Imbalan bunga dll sebesar Rp 2.498.105.850 seluruhnya tetap dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Halaman ke 47 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoNilai (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Sengketa:Dipertahankan
(Rp)
Penyesuaian Fiskal Negatif terdiri dari:
1Pendapatan Iain- Iain Investasi Asuransi9.932.622.46609.932.622.466
2Pendapatan Lain- Lain Pos Imbalan bunga dll2.498.105.8502.498.105.8500
Total12.430.728.3162.498.105.8509.932.622.466

Halaman ke 48 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding

Rp55.284.989.112 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp9.932.622.466 Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak

Rp45.352.366.646 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianPengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Neto45.352.366.646
2Kompensasi Kerugian0
3Penghasilan Kena Pajak45.352.366.646
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang11.338.091.639
5Kredit Pajak10.712.727.750
6Pajak yang tidak/kurang dibayar625.363.889
7Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP273.158.946
8Jumlah PPh yang masih harus dibayar898.522.835

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 49 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00246/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00038/206/18/038/23 tanggal 19 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT SINAR ANTJOL, NPWP 013012281038000/0013012281038000 NITKU: 0013012281038000000000, beralamat di Jl Malaka Blok 2/1-3 RT 009 RW 003 Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp 898.522.835.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 15 September 2025 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Halaman ke 50 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Halaman ke 51 dari 51 halaman. Putusan Nomor PUT-009157.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT SINAR ANTJOL

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.