Putusan Pengadilan Pajak · 83 halaman
PUT-009159.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2026
PT Aditya Palma Nusantara · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009159.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2026 yang diucapkan 17 Maret 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Aditya Palma Nusantara mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2018
- Pos yang disengketakan
- Koreksi Peredaran Usaha
- Koreksi Harga Pokok Penjualan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1)
- UU KUPPasal 23 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 · Pasal 76 · Pasal 78 · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009159.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Aditya Palma Nusantara
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00026/206/18/218/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 7 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 17 Maret 2025