Putusan Pengadilan Pajak · 61 halaman
PUT-009165.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026
PT Aditya Palma Nusantara · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009165.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Aditya Palma Nusantara mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
- Pos yang disengketakan
- Koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 · Pasal 4A
- UU KUPPasal 13A · Pasal 23 ayat (2) · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 76 · Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009165.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Aditya Palma Nusantara
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00098/207/18/218/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 7 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum