Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-009181.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

PT Sarana Surya Sakti, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009181.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00265/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00016/203/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Masa Pajak Maret 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009181.12/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SARANA SURYA SAKTI, NPWP 01.137.135.8-631.000, beralamat di Jl Demak Timur No 2, Bubutan Kota Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Ibnu Susanto jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1 Nama: Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak. S.H., M.M.,

CA, CPA.;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-020/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 13/SSS/BandingPPH23/2024 tanggal 11 Maret 2024,

2 Nama: Zudi Permadi, S.E., S.H., M.Si.;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-924/PP/IKH/2022tanggal16 September 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 14/SSS/BandingPPH23/2024 tanggal 11 Maret 2024,

3 Nama: John, S.E., S.H.;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1562/PP/IKH/2022tanggal30 Desember 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 15/SSS/BandingPPH23/2024 tanggal 11 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Kusumastuti/19850315 200701 2 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I

2 Nama/NIP: Rusdian Helmiandy/ 19861116200812 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1112/WPJ.11/2024 tanggal 27 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 44/PP/BR/2024 tanggal 31 Februari 2024 jo. PEN-33/PP/Alh/2024 tanggal 13 Mei 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 03/SSS- Banding PPH23 18/IX/2023 tanggal 19 September 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-11/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 11 Januari 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00016/203/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Masa Pajak Maret 2018, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/DPPRp 292.014.071,00 2 PPh Pasal 23 yang terutangRp 42.083.607,00 3 Kredit Pajak a. PPh Ditanggung PemerintahRp0,00 b. Setoran MasaRp 470.241,00 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0,00 d. Kompensasi kelebihan kelebihan dariRp0,00 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0,00 f. Lain-lainRp0,00 g. Kompensasi kelebihan ke MasaRp0,00

Jumlah yang dapat dikreditkanRp470.241,00 4 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 41.613.366,00 5 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 18.176.718,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0,00 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0,00 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0,00 f. Jumlah (a+b+c+d+e)Rp 18.176.718,00 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 59.790.084,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 03/SSS-Keberatan PPh23 18/IX/2022 tanggal 19 September 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp14.591.628,00 PPh Pasal 23 yang terutangRp470.241,00

Kredit PajakRp470.241,00 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0,00 Sanksi AdministrasiRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00265/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 27 Juni 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak292.014.0710292.014.071
Pajak Penghasilan (PPh Terutang)42.083.607042.083.607
Kredit Pajak470.2410470.241
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
PPh Kurang / (Lebih) Bayar41.613.366041.613.366
Sanksi Administrasi18.176.718018.176.718
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar59.790.084059.790.084

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 03/SSS-Banding PPH23 18/IX/2023 tanggal 19 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023 (tanggal diposkan 25 September 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 03/SSS-Banding PPH23 18/IX/2023 tanggal 19 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Material Banding

Pokok Masalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak

Menurut SPT/WP14.591.628

Menurut Pemeriksa292.014.071

Koreksi277.422.443

bahwa dasar koreksi Terbanding adalah:

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding terdapat obyek PPh PasaI 23 yang belum dilaporkan sebesar Rp. 277.422.443,- atas selisih tersebut berasal dari ekualisasi biaya yang teridentifikasi merupakan obyek PPh 23.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruh koreksi Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23. bahwa atas selisih tersebut seharusnya tidak dapat digeneralisasi sebagai objek pajak PPh 23.

bahwa koreksi Pemeriksa hanya berdasarkan asumsi Pemeriksa saja, dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, pasal 8 : Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, yaitu:

Huruf C :

temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 277.422.443,- dalam Keputusan Terbanding No. KEP-00265/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 No. 00016/203/18/631/22 tanggal 22 Juni 2023 Masa Pajak Maret 2018.

Kesimpulan Pemohon Banding, Pajak yang masih harus di bayar adalah Rp. 0,- Dasar Pengenaan Pajak14.591.628 PPh Pasal 23 terutang470.241 Setoran Masa470.241

Dikompensasikan-

Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan470.241 Pajak yang kurang dibayar- Sanksi Administrasi- PPh yang masih harus dibayar-

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-11/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 11 Januari 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

KoreksiJumlah (Rp.)
DPP PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding14.591.628
DPP PPh Pasal 23 menurut Terbanding292.014.071
Jumlah277.422.443

Dasar hukum

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 23 UU PPh

- PMK-141/PMK.03/2015

1. Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 23 terkait koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp277.422.443,00 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

a) Pasal 12 ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3) menerangkan bahwa apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak

yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

b) Pasal 13 ayat (1) huruf a, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

c) Pasal 13 ayat (2), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

d) Pasal 25 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

e) Pasal 26A ayat 4, bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU PPh) antara lain mengatur:

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurug g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf;

3. royalty; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

Pasal 23 ayat (4)

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

d. dihapus;

e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf I;

f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

g. dihapus; dan h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 1 ayat (1)

Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Pasal 1 ayat (2)

Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Pasal 1 ayat (6)

Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Jasa penilai (appraisal);

b. Jasa aktuaris;

c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;

d. Jasa hukum;

e. Jasa arsitektur.

f. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;

g. Jasa perancang (design);

h. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;

i. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

j. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

k. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;

l. Jasa penebangan hutan;

m. Jasa pengolahan limbah;

n. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);

o. Jasa perantara dan/atau keagenan;

p. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);

q. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);

r. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;

s. Jasa mixing film;

t. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;

u. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;

v. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;

w. Jasa internet termasuk sambungannya;

x. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/ a tau program;

y. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

z. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

aa. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara;

ab. Jasa maklon;

ac. Jasa penyelidikan dan keamanan;

ad. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;

ae. Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;

af. Jasa pembasmian hama;

ag. Jasa kebersihan atau cleaning service;

ah. Jasa sedot septic tank;

ai. Jasa pemeliharaan kolam;

ak. Jasa freight forwarding;

al. Jasa logistik;

am. Jasa pengurusan dokumen;

an. Jasa pengepakan;

ao. Jasa loading dan unloading;

ap. Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka perielitian akademis;

aq. Jasa pengelolaan parkir;

ar. Jasa penyondiran tanah;

as. Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan;

at. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit;

au. Jasa pemeliharaan tanaman;

av. Jasa pemanenan;

aw. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;

ax. Jasa dekorasi;

ay. Jasa pencetakan/penerbitan;

az. Jasa penerjemahan;

ba. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam

Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bb. Jasa pelayanan kepelabuhanan;

bc. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;

bd. Jasa pengelolaan penitipan anak;

be. Jasa pelatihan dan/atau kursus;

bf. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;

bg. Jasa sertifikasi;

bh. Jasa survey;

bi. Jasa tester, dan bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

b. Data dan Fakta

Berdasarkan hasil penelitian terhadap laporan hasil pemeriksaan dan kertas kerja pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Tim Peneliti Keberatan, diperoleh data dan fakta sebagai berikut:

Data dan fakta kegiatan usaha Pemohon Banding

1) Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 29 November 1982 dan dikukuhkan sebagai PKP sejak 1 April 1985.

2) Pemohon Banding memiliki usaha Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja, dan Besi, dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 01 April 1985;

3) Terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan dengan kriteria Pemeriksaan Khusus dan diterbitkan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2018.

Data dan fakta hasil pemeriksaan a. Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan dengan kriteria Pemeriksaan Khusus;

b. Terbanding (Tim Pemeriksa) telah menyampaikan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen dengan surat nomor S- 103/WPJ.11/BD.04/2021 tanggal 21 Mei 2021, dan Pemohon Banding meminjamkan semua dokumen yang diminta Tim Pemeriksa, kecuali Mapping masing-masing akun Neraca dan Rugi Laba:

c. Berdasarkan hasil pengujian terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum diperhitungkan dalam perhitungan PPh Pasal 23 terutang oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.718.978.083,00 selama tahun 2018, dengan perincian:

UraianAkunJumlah
Eksploitasi Forklift7400818.201.181
Maintenance Electrical74011121.000.000
Jasa Maklon7402115.660.000
Biaya Perbaikan Bengkel Luar7402218.000.000
UraianAkunJumlah
Maintenance Compresor740231-
Kompensasi Limbah7402642.336.000
Rupa-rupa Biaya Pabrik7402730.425.387
Biaya Maintenance Crane74028111.500.000
Biaya Akuntan, Notaris, Konsultan760144.923.077
Biaya Keamanan/Kebersihan/Kesehatan7601614.376.100
Maintenace Inventaris Kantor7602211.985.000
Ongkos Perbaikan Kendaraan7602316.465.572
Maintenance Software/Fotocopy7603412.672.710
Biaya Pengiriman770022258.462.866
Ongkos Kirim (Jasa Ekspedisi)770021159.092.738
Jasa Perbaikan Truk7701418.247.422
Biaya Bunga kepada Pemegang Saham-2.384.702.184
Obyek dari masa sebelumnya--
Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya--
Dipotong/disetor/dilaporkan di KPP lain--
Objek PPh Pasal 23 cfm Pemeriksa2.998.050.237
Objek PPh Pasal 23 cfm Wajib Pajak279.072.154
Koreksi2.718.978.083

d. Koreksi setiap bulan dapat diuraikan sebagai berikut:

Masa PajakSPT/WPTerbandingKoreksi
Januari8.774..610298.842.620290.068.010
Februari7.793.470287.072.328279.278.858
Maret14.591.628292.014.071277.422.443
April1.275.002312.183.058310.908.056
Mei30.908.930354.951.167324.042.237
Juni16.406.035246.216.724229.810.689
Juli10.961.554370.234.444359.272.890
Agustus57.648.461371.547.463313.899.002
September25.465.89625.465.896-
Masa PajakSPT/WPTerbandingKoreksi
Oktober42.935.58742.935.587-
November26.692.13426.692.134-
Desember35.618.847369.894.746334.275.899
Jumlah279.072.1542.998.050.2372.718.978.083

e. Proses pengujian dan penghitungan koreksi berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 23 di SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan, Buku Besar, dan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018.

f. Pemeriksa telah menyampaikan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor S-85/WPJ.11/BD.04/2022 tanggal 08 Juni 2022 dan Wajib Pajak tidak hadir dan tidak menyampaikan surat tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

g. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Tim Pemeriksa dengan mempertimbangkan bukti-bukti dokumen, bukti kas keluar dan pendukungnya, , sehingga dari hasil penelitian bukti dokumen, diperoleh biaya yang merupakan obyek PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2018 sebesar Rp277,422,443,00;

h. Wajib Pajak tidak setuju atas pendapat pemeriksa dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Data dan fakta pengajuan Keberatan Wajib Pajak a. Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh koreksi pemeriksa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00016/203/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Masa Pajak Maret 2018;

b. Wajib Pajak tidak menyetujui koreksi Objek PPh Pasal 23 menurut hasil pemeriksaan, sedangkan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Wajib Pajak adalah nihil sehingga jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dalam keberatannya adalah sebesar Rp0,00

c. Pendapat Terbanding

Berdasarkan pengujian ketentuan serta data dan fakta di atas, Terbanding Keberatan berpendat sebagai berikut

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Dokumen yang diminta dan dipinjamkan dalam tahap pemeriksaan dan keberatan, dan rekapitulasi penghitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018, terdapat perbedaan nominal DPP PPh Pasal 23 yang menjadi sengketa:

2) bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi, tanggapan Terbanding adalah, Pada saat pemeriksaan, Terbanding (Tim Pemeriksa) telah menyampaikan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor S- 85/WPJ.11/BD.04/2022 tanggal 08 Juni 2022, Wajib Pajak tidak hadir dan tidak menyampaikan surat tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Tanpa Nomor tanggal 10 Juni 2022.

3) bahwa atas sengketa tersebut, tidak terdapat data dan fakta yang menerangkan perbedaan nilai tersebut, meski telah diminta peminjaman dokumen, informasi, dan data oleh Terbanding. Dengan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut:

a. bahwa terkait sengketa, Terbanding telah meminta dokumen berupa:

- Rincian koreksi negative dan koreksi positif tahun 2017 dan 2018;

- Laporan Keuangan 2017 dan 2018 (audited);

- Buku besar semua akun tahun 2017 dan 2018 (soft copy);

b. bahwa atas dokumen tersebut sudah disampaikan pada saat Pemeriksaan;

c. bahwa karena atas data yang disampaikan sudah diserahkan juga pada saat pemeriksaan, maka menurut Terbanding, penelusuran dokumen sudah dilakukan pada saat pemeriksaan;

d. bahwa sesuai Asas Presumptio Iustae Causa, setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum.

e. bahwa berdasarkan uraian tersebut, atas adanya perbedaan nilai objek Pajak Penghasilan Pasal 23 di Laporan Keuangan dengan SPT Masa yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding dalam tahap pemeriksaan, perhitungan PPh Pasal 23 adalah tetap

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat banding nomor 03/SSS-Banding PPH23 18/IX/2023 tanggal 19 September 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang; Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga untuk dapat dipertimbangkan.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00265/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 27 Juni 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00265/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 ayat (2) Nomor 00016/203/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Masa Pajak Maret 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.137.135.8-631.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00265/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 27 Juni 2023;

Bukti P-2 SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Barang dan Jasa Nomor:

00016/203/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Masa Pajak Maret 2018; Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 03/SSS-Keberatan PPh23 18/IX/2022 tanggal

19 September 2022;

Bukti P-4 Matriks Sengketa;

Bukti P-5 Matriks Sengketa;

Bukti P-6 Pakta Integritas;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus a.n Agung Satryo Wibowo, beserta lampiran; Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus a.n. Zudi Permadi, beserta lampiran;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus a.n. John, beserta lampiran;

Bukti P-10 Penjelasan Tertulis nomor 06/SSS-Penjelasan/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024;

Bukti P-11 Penjelasan Tertulis nomor 06/SSS-Penjelasan/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024;

Bukti P-12 Penjelasan Akhir nomor 26/SSS-Penjelasan Akhir/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1LHP, KKP, LPK;

Bukti T-2Matriks sengketa;

Bukti T-3Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 19 Juni 2024;

Bukti T-4Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 19 Juni 2024;

Bukti T-5Pendapat Akhir nomor S-322/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 28 Agustus 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00265/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00016/203/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Masa Pajak Maret 2018, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 03/SSS-Banding PPH23 18/IX/2023 tanggal 19 September 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPh Pasal 2314.591.628292.014.071277.422.443

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Masa Pajak Maret 2018 sebesar Rp277.422.443,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 dengan alasan bahwa berdasarkan penerapan ekualisasi biaya-biaya pada laporan keuangan dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23, menurut Terbanding terdapat obyek PPh Pasal 23 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding tidakm setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan pada pokoknya Pemohon Banding tidak setuju dengan cara Terbanding membuat perhitungan jumlah obyek PPh Pasal 23 yang menurut Pemohon Banding tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya dan hanya berdasarkan asumsi Terbanding. bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan penjelasan dan argumentasi masing-masing dan menyampaikan alar bukti dokumen pendukung argumentasinya, berdasarkan penjelasan dan penilaian terhadap alat bukti dokumen yang disampaikan para pihak dapat diketahui bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian tentang adanya objek PPh Pasal 23 pada masa- masa pajak selama tahun 2018 dan penerapan hukum apakah transaksi yang dijadikan dasar koreksi Terbanding merupakan obyek PPh Pasal 23.

bahwa landasan hukum pengenaan PPh Pasal 23 diatur sebagai berikut:

Pasal 23 UU PPh:

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo

pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(3) Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

d. dihapus;

e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;

f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

g. dihapus; dan h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 15 ayat (3) PP 94 Tahun 2010: Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang--Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.” bahwa Terbanding melakukan koreksi Obyek PPh Pasal 23 Tahun 2018 sebesar Rp2.718.978.083 terdiri dari koreksi sebagai berikut:

a. koreksi DPP PPh Pasal 23 atas biaya bunga Rp2.384.702.184,00 b. koreksi DPP PPh Pasal 23 atas biaya jasa lainnya Rp334.275.899,00 bahwa Terbanding mengalokasikan koreksi PPh Pasal 23 pasa setiap masa pajak sebagai berikut:

Bes | St Pe rene | tow Fate re

No Sengketa SPT Terbanding Koreksi

[0g176.12/2023/e| ons | S7as1o| 258642620) 290.068.010| «| 20065010 losirsuin/2025/pP| o2-4s | 7.793.870 | 287.072.328 | 279.278858| «| 279.278.558

Dosisiin/2025/pp| 03-48 | 14.591.628 | 282014071 | 277.422da3 | + | 277.422.4683

[osiso.12/202a/ep | oaus | 1.275.002] 312.188.088 | suososose| = | 310.908.0856 josiss.12/2023/re | osus | 30.908.930 | 354.951167 | 324.042.2387] | 324.092.237 losisea/2025/pp| 06-18 | 16.406.035| 246.216,724 | 229.810.688| | 229.810.6889

Josissa2/2025/pP| 07-18 | 10,961.55 | 370.234.4484 | 359.272.5890] | 359.272.890

[oszo1.i2/2023/ep| osus | sneasasu| s7i.sa7.ae3| s1sse0002| | 313.$99.002

10920212/2023/pp| 12-18 | 35.618.847 | 369.894.746 | 334.275.899 | 334.275.8999]

bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas masing-masing argumentasi koreksi di atas adalah sebagai berikut:

koreksi DPP PPh Pasal 23 atas biaya bunga Rp2.384.702.184,00 bahwa berdasarkan penjelasan koreksi Terbanding diketahui bahwa koreksi ini berasal dari penerapan Pasal 12 ayat (2) PP 94 Tahun 2010 mengatur bahwa apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

bahwa menurut Terbanding karena Hutang kepada Pemegang saham tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 maka berdasarkan ketentuan ayat (2) Terbanding menentukan adanya biaya bunga yang menurut Terbanding dihitung berdasarkan tingkat suku bunga wajar.

bahwa di persidangan Pemohon Banding tidak setuju dengan pengenaan biaya bunga atas pinjaman kepada Pemegang saham, karena berdasarkan keadaan yang sebenarnya Pemohon Banding tidak dikenakan bunga atas pinjaman dari Pemegang Saham, dan Menurut Pemohon Banding, pinjaman yang diperolehnya tersebut memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 sebagai pinjaman tanpa bunga kepada pemegang saham.

bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak atas sengketa biaya bunga pada sengketa jenis pajak PPh Badan tahun 2018, diketahui bahwa Terbanding selain melakukan koreksi negatif biaya bunga berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010, Terbanding juga melakukan koreksi positif biaya bunga tersebut dengan penerapan perbandingan hutang dan modal (debt to equity ratio) berdasarkan PMK 169/PMK.010/2015, sehingga jumlah unga yang seharusnya dibiayakan menjadi nihil.

bahwa Pengadilan pajak berpendapat bahwa penerapan koreksi ganda yang dilakukan oleh Terbanding yaitu penerapan deemed interest expense cfm Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 yang dilanjutkan dengan koreksi perbandingan hutang dan modal (debt to equity ratio) berdasarkan PMK 169/PMK.010/2015berakibat biaya bunya menjadi nihil, sehingga tidak terdapat obyek PPh Pasal 23 atas pembayaran bunga.

bahwa penerapan biaya bunga berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 tidak menimbulkan kewajiban pemotongan / pemungutan PPh Pasal 23 atas biaya

bunga, karena pada dasarnya tidak terdapat biaya bunga tersebut baik sesuai substansi transaksi maupun akibat penerapan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010. bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan argumentasi dan fakta- fakta yang dukung dengan alat bukti baik berupa laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Tahun 2018 tentang fakta bahwa tidak terdapat pembayaran bunga dan pembebanan biaya bunga, sehingga hal ini menguatkan argumentasi Pemohon Banding tentang tidak adanya obyek PPh Pasal 23 atas biaya bunga.

bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai dengan substansi fakta bahwa tidak terdapat pembayaran dan kewajiban biaya bunga terkait pinjaman kepada pemegang saham dan penerapan deemed biaya bunga berdasarkan Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 tidak menimbulkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) UU PPh dan Pasal 15 ayat (3) PP 94 Tahun 2010, dan juga Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa sesuai hasil pemeriksaan di persidangan atas sengketa jenis pajak PPh Badan tahun 2018 dimana koreksi Terbanding terkait penerapan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 dan PMK 169/PMK.010/2015 juga telah dibatalkan, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 terkait pinjaman kepada pemegang saham tidak dapat dipertahankan.

bahwa terkait alokasi koreksi Terbanding, diketahui bahwa sengketa pada masa pajak Masa Pajak Maret 2018, Terbanding melakukan koreksi obyek PPh Pasal 23 terkait biaya bunga sebesar Rp277.422.443,00, dan oleh karena keseluruhan koreksi tahun 2018 terkait pinjaman kepada pemegang saham tidak dipertahankan, maka koreksi pada Masa Pajak Maret 2018 sebesar Rp277.422.443,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP PPh Pasal 23277.422.443,000,00277.422.443,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp292.014.071,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp277.422.443,00 DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp14.591.628,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00265/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00016/203/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Masa Pajak Maret 2018, atas nama: PT SARANA SURYA SAKTI, NPWP 01.137.135.8- 631.000, beralamat di Jl Demak Timur No 2, Bubutan Kota Surabaya, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp8.774.610,00 PPh Pasal 23 yang terutangRp239.092,00 Kredit PajakRp239.092,00 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0,00 Sanksi AdministrasiRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.