Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-009186.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Nusautama Medicalindo, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009186.16/2024/PP /M.XVIIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01740/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/267/19/058/23 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009186.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Nusautama Medicalindo, NPWP: 01.651.668.4-058.000, beralamat di Gedung Kirana Boutique Office, Jalan Boulevard Raya Blok D2 No 5- 6 Kelapa Gading Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Chandra Wuisantono, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Novita Fitriawatie

Izin Kuasa Hukum: KEP-495/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 123/Fin/NM/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024;

2. Nama: Dicky Hertanto

Izin Kuasa Hukum: KEP-765/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 150/Fin/NM/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel / 19890526 201402 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Muhammad Fadly Ramadhan / 19870513 200812 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Harianto Wibowo / 19880509 200912 1 005, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1976/WPJ.07/2025 tanggal 11 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 75/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-39/PP/PrbSM/2025 tanggal 16 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 086/Fin/NM/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1997/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 13 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 015/Fin/NM/I/2025 tanggal 9 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/267/19/058/23 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan perhitungan sebagai berikut: seo ea E—

Jt. wwwwwnwfwfw Mi mh, ss.

Je na NN an a pDCD$C$9$@p6€'p'pssasak mis

Pi Pegs ps FR ee Ee

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor

052/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

pepe ES

Sasar Penge "aan =s 3-

C2 Saar Masukan (ang Maps: sehat ear owt

25 STP Setor Wurano ba, an oft

D4 CD raya tenga PWE seco 7 Lo be LImasib Ig 2-24-05 bE LI

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01740/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut: Semula DitambahiDikurangil lenjadi d Jumlah pajak yang m asih harus: (lebih! dibayar 130 649 053 00 000 130 649 053 00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 086/Fin/NM/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterima

di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 086/Fin/NM/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-01740/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00001/267/19/058/23 tanggal 28 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak.

2. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-01740/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 diterima pada tanggal 24 Juli 2024.

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

2. Banding diajukan dengan diserai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

3. Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding.

4. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 25; dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya

jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01740/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 sebesar Rp130.849.083,00 belum merupakan pajak yang terutang dan tertangguh sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur didalam Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak tidak perlu Pemohon Banding lakukan. Namun demikian, pada tanggal 25 Oktober 2023 Pemohon Banding tetap melunasi pajak yang kurang dibayar sebesar Rp130.849.083,00 berdasarkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak Maret 2019 Nomor 00001/267/19/058/23 tanggal 28 Juli 2023 melalui Surat Setoran Pajak dengan NTPN: 8875C3IFHQ7H4BP4;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Chandra Wuisantono jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 123 tanggal 30 September 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01740/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/267/19/058/23 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan rincian sebagai berikut:

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor 052/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Chandra Wuisantono selaku Direktur sesuai Akta Nomor 123 tanggal 30 September 2021;

bahwa pada intinya, isi dari surat permohonan keberatan Pemohon Banding adalah Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas,

dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01740/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

OA KM rn mel SANKSI BUNGA fn OO Sore 26? OO] a00

PAGE SS EER NN Ot BOT enamel OO

4 |Jumlah pajak yang masih harus: Ilebihi dibayar D 00 130 849 063 00 130 549 063 00

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Diajukan Banding

DFP PPT atas

Peiranfaalay BEP

1 tidak berwujud dari 813 204 519.00 1722.882.474.09 919897 955.00 di calam Gaerah

Pabean bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas objek PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp910.697.955,00

1. Menurut Terbanding

SPHP & Pembahasan Akhir

Dasar dilakukan koreksi:

bahwa berdasarkan pembahasan pada penyesuaian fiskal positif atas pembayaran afiliasi telah terbukti transfer dan manfaat dari pembayaran royalti, sehingga atas pembayaran tersebut merupakan objek PPN atas Pemanfaatan dari luar daerah pabean sebesar Rp1.723.992.474,00; SPUH

Hasil Penelitian a. Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen pendukung terkait koreksi.

b. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya.

2. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek Pajak PPN atas Pemanfaatan dari luar daerah pabean sebesar Rp910.697.955,00 dengan uraian alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Objek Pajak PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean sebesar Rp910.697.955 terkait dengan akun 5350600 CORPORATE FEES dengan rincian sebagai berikut:

bahwa jumlah sebesar Rp910.697.955,00 yang dicatat pada akun 5350600 CORPORATE FEES merupakan biaya PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean, yaitu royalti, yang dipungut dan disetorkan oleh Pemohon Banding ke Kas Negara dengan rincian sebagai berikut:

oleh Pemohon Banding ke Kas Negara dengan rincian sebagai berikut: No (Periode | _ Kode illing | NTPN | Tanggal Bayar | Pembayaran

De [on-18 Toteio2s2n7asmn2 (esseserruvuburos | 131012018 | 78.335.787 (ca besis [018123668055167 |1C7S1B46ESFGCATS | 14/1220 | 81 145467 (8 | van-i 1 010012555132565 |1C2BB0000B2LGENJ | 1501/2019 | 20341651) bahwa bukti pendukung berupa Bukti Penerimaan Negara telah dilampirkan dalam surat keberatan;

bahwa berdasarkan UU dan Peraturan PPN, biaya PPN tersebut bukan merupakan objek PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas dan bukti pendukung terkait, koreksi Pemeriksa atas Objek PPN atas Pemanfaatan dari luar daerah pabean sebesar Rp910.697.955,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Menerima penjelasan dalam Surat Banding ini dan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Terutang menjadi sebagai berikut:

Fol BEN TN PP EN LAI NAN) ono Eh 3 Haha bahwa sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak telah memeriksa kejelasan petitium dimaksud di atas yang berbeda dengan duduk perkara, sehingga dalam matriks sengketa yang diajukan banding Pemohon telah melakukan perbaikan perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :

NoUraianJumlah (Rp,00)
1DPP
• Ekspor0
• Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN0
• Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean813.294.519
• Jumlah seluruh penyerahan813.294.519
2Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri81.329.451
3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
Dibayar dengan NPWP sendiri0
Lain-lain81.329.451
Jumlah pajak yg dapat diperhitungkan81.329.451
4Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar0
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
6PPN yang kurang dibayar/(lebih) bayar0
7Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
8Jumlah PPN yang masih harus dibayar/(lebih) dibayar0

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1997/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 13 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 086/Fin/NM/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

PoinUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01740/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang diterima pada tanggal 23 Juli 2024.√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01740/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024.√
h.Bukti Pembayaran: Untuk tahun 2007 dan sebelumnya: • Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang
• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya: • Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena√
tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
i.Surat banding ditandatangani oleh Chandra Wuisantono jabatan Direktur, bertindak selaku:
• Wajib Pajak
• Ahli Warisnya
• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√
• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatanganan surat banding:
• Berkedudukan di Indonesia√
• Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√
k.Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding√

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonon banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/267/19/058/23 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP- 00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023;

bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 052/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023, yang

diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima tanggal 26 Oktober 2023;

bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01740/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

1. Koreksi atas objek PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp910.697.955,00

a. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam surat banding a quo;

b. Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (2b)

2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 1 angka 10

Pasal 3A ayat (3)

Pasal 4 ayat (1)

3) Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.09/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.

Tanggapan Terbanding

bahwa terkait alasan Pemohon Banding, Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:

1) Alasan yang diajukan Pemohon Banding pada intinya sama dengan alasan pengajuan keberatan dan telah dilakukan penelitian dalam proses penyelesaian keberatan.

2) Terbanding sudah mengirimkan surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Pemohon Banding sebanyak dua kali namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan dokumen pendukung terkait koreksi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN beserta rincian dan penjelasannya.

3) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya.

4) Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

1. Surat banding Nomor 086/Fin/NM/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada

memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01740/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01740/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/267/19/058/23 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2019;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 015/Fin/NM/I/2025 tanggal 9 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa menurut Terbanding sesuai dengan surat uraian banding a quo; Menurut Pemohon Banding

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding dari Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISIS SENGKETA PAJAK MENURUT PEMOHON BANDING

bahwa bantahan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding dalam SUB adalah sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya, SUB Terbanding hanya menulis ulang pendapat Peneliti Keberatan yang sebelumnya sudah tertuang pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) No. S-1692/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 11 Juli 2024. Secara garis besar, Terbanding dalam SUB-nya tidak memberikan sanggahan atau penjelasan tambahan terkait sengketa banding, sehingga bantahan Pemohon Banding tetap konsisten dengan isi surat permohonan Banding sebagai berikut:

Sengketa: Koreksi objek PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp910.697.955,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Objek Pajak PPN atas Pemanfaatan dari luar daerah pabean sebesar Rp910.697.955,00 dengan uraian alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Koreksi atas Objek Pajak PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean sebesar Rp910.697.955,00 terkait dengan akun 5350600 CORPORATE FEES dengan rincian sebagai berikut:

bahwa jumlah sebesar Rp910.697.955,00 yang dicatat pada akun 5350600 CORPORATE FEES merupakan biaya PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean, yaitu royalti, yang dipungut dan disetorkan oleh Pemohon Banding ke Kas Negara dengan rincian sebagai berikut:

No (Periode | Kode Billing | NTPN | Tanggal Bayar | Pembayaran

Te [on-18 Toteio2s2n7asmn2 (esseserruvubvRos | 131012018 |. 78.335.787 (ca besis [018123668055167 |1C7S1846E6FGCATS | 1an212012 | 81 145467

——8 | van-i [019012565193568 |1C2BB0000B2LGENJ | 1501/2019 | 2034651) bahwa bukti pendukung berupa Bukti Penerimaan Negara telah dilampirkan dalam surat keberatan;

bahwa berdasarkan UU dan Peraturan PPN, biaya PPN tersebut bukan merupakan objek PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa sudah seharusnya seluruh koreksi atas Objek PPN atas Pemanfaatan dari luar daerah pabean sebesar Rp910.697.955,00 di Masa Pajak Maret 2019 dibatalkan;

III. SIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, perkenankanlah Pemohon Banding menyampaikan simpulan sebagai berikut:

1. Keputusan Keberatan No. KEP-01740/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang menolak seluruh permohonan Keberatan Pemohon Banding diterbitkan dengan alasan dan dasar hukum yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan PPN yang masih harus dibayar, seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rp,00
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang Dan Jasa Yang Terutang PPN
a.1. Ekspor9.257.076.978
a.2. Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri-
a.3. Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut Oleh Pemungut PPN-
a.4. Penyerahan Yang PPN-nya Tidak Dipungut-
a.5. Penyerahan Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN-
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)9.257.076.978
b. Atas Penyerahan Barang Dan Jasa Yang Tidak Terutang PPN6.954.785.067
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)16.211.862.045
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Pabean/Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas-
d.1. Impor BKP-
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Pabean-
d.3. Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Pabean-
d.4. Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak-
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri-
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir-
NoUraianJumlah Rp,00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut-
d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas-
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)-
2Penghitungan PPN Kurang Dibayar-
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (Tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)925.707.695
b. Dikurangi :
b.1. PPN Yang Disetor Di Muka Dalam Masa Pajak Yang Sama-
b.2. Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan580.669.878
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)-
b.4. Dibayar Dengan NPWP Sendiri345.037.817
b.5. Lain-Lain-
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)925.707.695
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP-
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)925.707.695
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (a-d)-
3Kelebihan Pajak Yang Sudah:
a. Dikompensasikan Ke Masa Pajak Berikutnya-
b. Dikompensasikan Ke Masa Pajak …. (Karena Pembetulan)-
c. Jumlah (a+b)-
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar-

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 14 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanTerbandingKEP-01740/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/267/19/058/23 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2019;

Bukti P-3.Surat Keberatan Surat Nomor 052/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023;

Bukti P-4.Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp130.849.083,00 tanggal 25 Oktober 2023;

Bukti P-5.Akta Nomor 123 tanggal 30 September 2021 tentang Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Nusautama Medicalindo yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-6.Surat Kuasa Khusus a.n. Novita Fitriawatie dilampiri izin kuasa hukum, pakta integritas dan fotokopi KTP;

Bukti P-7.Surat Kuasa Khusus a.n. Dicky Hertanto dilampiri izin kuasa hukum, pakta integritas dan fotokopi KTP;

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus a.n. Bambang Suprijanto dilampiri izin kuasa hukum, pakta integritas dan fotokopi KTP;

Bukti P-9.Pakta Integritas a.n. Chandra Wuisantono, jabatan Direktur selaku pemberi kuasa;

Bukti P-10. Akta Nomor 42 tanggal 4 Februari 1992 tentang Perseroan

Terbatas PT Nusautama Medicalindo yang dibuat oleh Adam Kasdamadji, S.H. Notaris di Jakarta;

Bukti P-11. Matriks sengketa;

Bukti P-12. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 6 Februari 2025;

Bukti P-13. Detail koreksi Pajak Masukan atas perolehan Barang dan Jasa; Bukti P-14. Surat tanpa nomor tanggal 17 Juli 2025 perihal: kesimpulan akhir sengketa banding yang dilampiri:

• Invoice, rincian invoice, dan bukti bayar, General Ledger Corporate Fee, dan BPN VAT Offshore;

• Bukti email penyampaian keberatan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas Nomor ST-440/WPJ.07/2025 tanggal 5 Februari 2025;

Bukti T-2.Matriks sengketa;

Bukti T-3.LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-4.Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 6 Februari 2025;

Bukti T-5.Surat Tugas Nomor ST-585/WPJ.07/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Bukti T-6.Surat Tugas Nomor ST-725/WPJ.07/2025 tanggal 3 Maret 2025;

Bukti T-7.Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 20 Maret 2025;

Bukti T-8.Surat Tugas Nomor ST-962/WPJ.07/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Bukti T-9.Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 8 Mei 2025;

Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-1469/WPJ.07/2025 tanggal 27 Mei 2025;

Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-1693/WPJ.07/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Bukti T-12. Surat Tugas Nomor ST-1976/WPJ.07/2025 tanggal 11 Juli 2025;

Bukti T-13. Surat Nomor: S-1398/WPJ.07/2025 tanggal 9 Juli 2025 perihal:

pendapat tertulis akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01740/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/267/19/058/23 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

bahwa Surat Banding Nomor 086/Fin/NM/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon Banding (Rp,00)Terbanding (Rp,00)(Rp,00)
1.Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean813.294.5191.723.992.474910.697.955

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi objek PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp910.697.955,00.

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

1. Berdasarkan ekualisasi/rekonsiliasi Objek PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos laba rugi dan pos-pos Neraca terdapat selisih.

2. Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa DPP PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp10.017.633.953,00 yang merupakan pembayaran royalti yang telah didukung dengan eksistensi tranfer atas penggunaan merek Columbia Asia dan manfaat untuk wajib pajak.

Objek Pajak Menurut Pemeriksa :

Pos-Pos Laporan Laba Rugi/SPT Masa PPN :

1. 5350600 CORPORATE FEES Rp 10.017.633.953

3. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen
sebagai berikut:
1) 12 Set Invoice dari Columbia Asia Healthcare
2) List ledger Corporate Fee
3) BPN setoran PPN
4. Tanggapan Terbanding atas bukti dokumen yang disampaikan Pemohon
Banding dapat menunjukkan nilai Rp910.697.955,00 merupakan setoran
PPN dengan bukti setoran an. Columbia Asia Healthcare yang dicatat oleh
Pemohon Banding dalam akun biaya 5350600 Corporate Fees.
5. bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding belum pernah
disampaikan sebelumnya baik saat pemeriksaan maupun keberatan dan
baru diungkapkan pada saat persidangan.
6. bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 9/PMK.09/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian
Keberatan, mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi
sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan
keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6),
dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses
sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara
dengan menggunakan format sesuai telah dilaksanakan sehingga
dokumen yang baru disampaikan di persidangan menurut Terbanding tidak
dapat dipertimbangkan.

2... Rp 0

Rp 10.017.633.953

Pos-Pos Neraca Rp 0

Objek Dari Masa Sebelumnya Rp 0

Dipotong'Disetor/Dilaporkan Masa Berikutnya Rp 0

Dipotong/Disetor/Dilaporkan Di KPP Lain Rp 0

Objek Pajak Menurut Pemenksa Rp 10,017.633.953

Objek Pajak Menurut SPTAWP Rp 9.106.935.998

Koreksi Objek Pajak Rp 910,697,955

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

1. Koreksi atas Objek Pajak PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean sebesar Rp910.697.955,00 terkait dengan akun 5350600 CORPORATE FEES dengan rincian sebagai berikut:

2. Pemohon Banding mencatat Biaya Corporate Fees pada akun 5350600 sebesar Rp10.017.633.953,00 yang terdiri dari:

- Biaya Corporate Fees sebesar Rp9.106.935.998,00

- Biaya PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean atas Biaya Corporate Fees sebesar Rp910.697.995,00

3. Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam surat keberatan, surat banding, dan surat penjelasan tertulis dalam proses banding sebelumnya, biaya sebesar Rp910.697.955,00 yang dibebankan pada akun 5350600 – Corporate Fees substansinya adalah biaya PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean (PPN BKPTB atas royalti) dengan rincian sebagai berikut:

No | Periode | Kode Billing | NTPN | Tanggal Bayar | Pembayaran

Pe omcis Toteio2s2n7asmn2 (esseserruvuburos | 13102018” | 78335787 (ca bes-is [018123668055167 |1C7S1B46E5FGCATS | 1an21201a | _81.145.467

8 | uanis [019012565193565 |1C2BBO000B2LGEN | 1501/2019 | 20341651)

4. Bukti pendukung berupa invoice, perjanjian, dan Bukti Penerimaan Negara telah dilampirkan dalam surat keberatan dan selama proses persidangan;

5. Berdasarkan UU dan Peraturan PPN, biaya PPN tersebut bukan merupakan objek PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.

6. Lebih lanjut, dalam Penjelasan tertulis Terbanding yang disampaikan dalam sidang 20 Maret 2025, pada butir 2.c. Terbanding menyatakan sebagai berikut:

”Tanggapan Terbanding atas bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dapat menunjukkan nilai Rp910.697.965,00 mengkonfirmasi bahwa, berdasarkan UU dan Peraturan PPN, biaya sengketa sebesar Rp910.697.955,00 merupakan setoran PPN dengan bukti seotran an. Columbia Asia Healthcare yang dicatat oleh Pemohon Banding dalam akun biaya 5350600 Corporate Fees.“

7. Berdasarkan konfirmasi Terbanding bahwa biaya sengketa sebesar Rp910.697.955,00 merupakan setoran PPN, maka jelas bahwa berdasarkan UU PPN dan peraturan perpajakan terkait, biaya sengketa sebesar Rp910.697.955,00 yang substansinya merupakan setoran PPN bukan merupakan objek PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean (pajak bukan merupakan objek pajak/pajak tidak dapat dikenakan pajak).

8. Perlu Pemohon Banding tegaskan atas tanggapan Terbanding dalam sidang 20 Maret 2025 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding belum pernah menyampaikan dokumen pendukung pada proses pemeriksaan dan keberatan adalah pernyataan yang tidak berdasar. Faktanya, Pemohon Banding telah menyampaikn dokumen pendukung berupa 12 set invoice dan general ledger akun biaya corporate dalam proses keberatan. Sebagai bukti, Pemohon Banding juga melampirkan tangkapan layar tanda terima yang menunjukkan penyampain dokumen tersebut pada proses keberatan:

Akiko Lawrence

Ma ee EE eee

From Pesanan Lupa

Sent: Seasa La Juli 2052 7.08

Ta: segeratarece

Subject: LEO Nanas adc: par: Tata Toned sabang aos Tae Tera ln last

Attachments Pore Spar rta sc Kn Basu 2 Gece Large Lee have

UP: Bapak Muhammad Fadli

Seale gir pargan smreasi on eh PPN angs Fereaetiivad DS Tidlas Sac). pasar Daereh Paces> dazed or car

Ban pe Saba gerd kowg art < caper eta agan aga mar hat

1 lavo’ce, Rim ar Invoice, dar 5Lkt Bayar cari Waj b Fa sk kepacla Coluribia 42 a dealthcare sdr Bhd

2 Sesero! ledger Akun B aye Corporata zee

Tam has am saps sac, besar caranas sav agar Daurh catat Tempa mnanghas okt penak reg Oi Atas perna aa dav der pir Magi fir Leg okes terima casib.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Pasal 4 ayat (1) huruf d

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

bahwa Pemohon Banding menyatakan selisih koreksi sebesar Rp910.697.955,00 merupakan setoran Pajak Pertambahan Nilai atas Obyek PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah Pabean sesuai buku besar akun 5350600 Corporate Fees dengan total sebesar Rp10.017.633.953,00.

Rinciannya adalah biaya Corporate Fees yang dibayarkan Pemohon Banding sebesar Rp9.106.935.998,00 dan PPN sebesar Rp910.697.995,00;

bahwa berikut daftar pembayaran PPN dimaksud yang disampaikan Pemohon Banding:

No (Periode [Kode Billing | NTPN | Tanggal Bayar | Pembayaran

De [on-18 Toteio2s2n7asmn2 (esseserruvubuRos | 13102018 | 78.335.757 (ca besis [018123668055167 |1C7S1B46E0FGC4TS | 1an212012 | 81 145267 (8 | van-is [019012565199565 |1C2BB000083L08NJ | 15/01/2019 | _80.341.651 bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan sudah memeriksa bukti Pemohon Banding tersebut di atas dan mengakui adanya pembayaran PPN sejumlah Rp910.697.955,00,00 bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan tidak mengakui bukti pembayaran PPN dari Pemohon Banding karena dokumen dimaksud tidak diberikan pada proses keberatan, Pengadilan Pajak berpendapat setoran pajak, baik jenis pajak dan jumlahnya yang sudah disetorkan oleh Wajib Pajak (Pemohon Banding) semestinya sudah tersedia datanya di sistem informasi yang dimiliki oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti tanda terima dokumen yang menunjukkan dalam proses keberatan sudah memberikan Buku Besar yang terkait akun tersebut. Penelitian Pengadilan Pajak atas buku besar dimaksud sudah menunjukkan adanya pembayaran biaya Corporate fees dan PPN nya sebagaimana dalil Pemohon Banding tersebut di atas;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat terbukti Pemohon Banding telah membayarkan PPN yang menjadi dasar koreksi Terbanding sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp910.697.955,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundange-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1.Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean910.697.9550910.697.955

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Pabean:

Menurut Terbanding: Rp 1.723.992.474,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp910.697.955,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp813.294.519,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp,00)
1DPP
• Ekspor0
• Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN0
• Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean813.294.519
• Jumlah seluruh penyerahan813.294.519
2Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri81.329.451
3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
Dibayar dengan NPWP sendiri0
Lain-lain81.329.451
Jumlah pajak yg dapat diperhitungkan81.329.451
4Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar0
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
6PPN yang kurang dibayar/(lebih) bayar0
7Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
8Jumlah PPN yang masih harus dibayar/(lebih) dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya, Banding Pemohon Banding Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-01740/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/267/19/058/23 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2019 atas nama PT. Nusautama Medicalindo, NPWP: 01.651.668.4-058.000, beralamat di Gedung Kirana Boutique Office, Jalan Boulevard Raya Blok D2 No 5-6 Kelapa Gading Jakarta Utara, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut: Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp0,00 Sanksi Administrasi:

Rp0,00 a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.