Putusan Pengadilan Pajak, 113 halaman
PUT-009193.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025
PT Nippisun Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009193.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025 yang diucapkan 29 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Nippisun Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (1g); Pasal 4 ayat (3); Pasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4); Pasal 26 ayat (1)
- UU KUPPasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009193.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Nippisun Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00032/204/20/431/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 28 Agustus 2024
- Tanggal Pengucapan
- 29 September 2025