Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman

PUT-009196.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Nusautama Medicalindo, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009196.16/2024/PP /M.XVIIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01739/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/19/058/23 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009196.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Nusautama Medicalindo, NPWP: 01.651.668.4-058.000, beralamat di Gedung Kirana Boutique Office, Jalan Boulevard Raya Blok D2 No 5- 6 Kelapa Gading Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Chandra Wuisantono, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Novita Fitriawatie

Izin Kuasa Hukum: KEP-495/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 126/Fin/NM/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024;

2. Nama: Dicky Hertanto

Izin Kuasa Hukum: KEP-765/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 153/Fin/NM/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel / 19890526 201402 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Muhammad Fadly Ramadhan / 19870513 200812 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Harianto Wibowo / 19880509 200912 1 005, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1976/WPJ.07/2025 tanggal 11 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 29/PP/BR/2025 tanggal 3 Januari 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-39/PP/PrbSM/2025 tanggal 16 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 096/Fin/NM/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1907/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 29 November 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 191/Fin/NM/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/19/058/23 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan perhitungan sebagai berikut: 2-55 Sat mara Saran Lan Lae ani tar tan SET,

Bl Dar acess gee SI bee et te tree: prec rca Ir STE rr ctr ype tt

BF Sar S212 S71 LSS HE ac La emang Sol ban cone

Los im Ba SF Sacactsnac eS ila Tan dal IS Lp Dass: Fel:ss > 1 rn Desa:

Sa Tac CET Le FL Lak Tama Sapa alam Deas: Sasa Facil at

Sag ra Tactic SS esp atas engan Sabah Sana ace acne The “SEE ET LELE Se Sac le. SES SET ET ET BE EET.

2a 00 Fapraracyec SEhari aan nian ECL LUTE. TE sira Sara Saba, Tecne mac ct. ana as vasiala HR CH

Lo Ka S5 LI Pa

Ll Sarastaran Se Sr fet: LE Ll Ta Sasaas 1 Lap Lama Sarat Lit Lil

LI Sayvecteeet Sm Lat Tama Saran 1 tee Dae Saleen tit Lit

Lio Ebeg mane Fen Ube -a¢ TAS ere cc nan rac arit be SELAI Sole ELLE BEAT BLISS ET BIE ULE bon Tea ban cone ii aa ai Bb esses tenceesastedt EvtcsceesRuscen Pe ah an inden NAN SET ae ee an NN En EA

2 Taiga

Loan BRE ETL LEE Lig. teats Eror SOP PBR IT PUP RIT ILI IT

PL. 55 et be ee A Ft tit SULTS aa ea Na

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 051/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Tana Sanjana San

Lor Par naga Saat at Lain anta an SS

2 Hu oi a7 Sanata aes Fics gee ttp re ee mean le eee Ml. nose

Lio Tar ce eva Terme Feces: iil

NN Ht

SI aa RR eat BTL Lai Lon an PEN ARE TT

2 Tervtasamn a (ea Sa im 3 lit collate ig at es Un Sah MEA angan av Lit ma BENAR ee none toi.tgetare (2 AS Li

Lo osarak ar Sea ii - le lit ee 00 TS Lit sara Fae TE Fe ai

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01739/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

, Ssmula Sitambaha Sikurangi lsnjaci

Uraian

FK F FK

ERA MI RUNG TSBh Beaver Tee IA TEA ae | EA ANK Tee c. Sanksi Ksnaikan ou Gaui cau

& Jumlah pajak vane masih harus Istih dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 096/Fin/NM/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 096/Fin/NM/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024, padapokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-01739/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00015/207/19/058/23 tanggal 28 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak.

2. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-01739/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 diterima pada tanggal 26 Juli 2024.

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

2. Banding diajukan dengan diserai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

3. Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding.

4. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35; dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01739/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 sebesar Rp270.065.686,00 belum merupakan pajak yang terutang dan tertangguh sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur didalam Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak tidak perlu Pemohon Banding lakukan. Namun demikian, pada tanggal 25 Oktober 2023 Pemohon Banding tetap melunasi pajak yang kurang dibayar sebesar Rp270.065.686,00 berdasarkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak Maret 2019 Nomor 00015/207/19/058/23 tanggal 28 Juli 2023 melalui Surat Setoran Pajak dengan NTPN: E88E300PIFTVSS30;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Chandra Wuisantono jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 123 tanggal 30 September 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01739/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/19/058/23

tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan rincian sebagai berikut:

= ALTEHE pate ee

El Fa ama EEE a ER a rs UTE Res esl ek a haha a ha

PE ied hah heat

Pn ELLEUSE EE OS LIE Ia RL IE .e OES R TART Dab Dat Sar a Lt pe Fev. fie ie Tao a Lie

[Fee ee pum ame ————

LA KA eis Sa Lha La tla roel i lbesl tt r-rel if rel iiss ieee: nt aan

[eS ere ee See SE —T——

PEN No ea ELIE St hehe Lae eee Be Si mn a ppIIII Ip" —J..jmJ—J....

Nagan Tw mynyn ny yi

= oo 3 i me

[i iesster ch we ea $''''ppIIpI pm ——....m eee Sica bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor 051/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Chandra Wuisantono selaku Direktur sesuai Akta Nomor 123 tanggal 30 September 2021;

bahwa pada intinya, isi dari surat permohonan keberatan Pemohon Banding adalah Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

= ALTEHE pate es

Bl In ama Ee Ee a rs TET REGS Sot

BA TEL EEE US Loi BE LAN hal La ed Oe et Ta ni a a

[eee see poe wr were ee PP

[eS as sae ae ee ———

Lilt neec ati SALE DELS hohe La ra Tema EE er Si mn

PRA Li La

Ng Qn hi

Nge nnA-/ NAH

EEE HE nee sees net

Nagreg ne, n W...M.

aa “AE bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01739/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

to] ner ea

LA PPM kurangiilekih: bayar aa 187 963312 00] 1873963 M200

2 SANKSI BUNGA nafs MOD ie 12 374 00) ...82 102 374 00

A4 Jumlah gajak yang masih harus: lebih: dibayar O00 270 065 686.00 2fU0G5 G86 OD

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Diajukan Banding

OFF Penyerahan

1 yarg FPN-nya harus 9.257 O76 S7B.CC 10 632. 703.325.09 1.775 626 556.00 dipLrgut serciti

OFF Penyerahan

2 Parang San Jasa | ; 3.954 735 067.00 57 -03.962.198.00 | 30.129 457 080.010

Pajak Waguken yang

3 Dasal 560 665 Ora. $30,269 205.04) 5 400 673.00

O perhitungkan bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.375.626.358,00 a. Menurut Terbanding

SPHP & Pembahasan Akhir

Dasar Hukum:

1) Pasal 4 ayat (1) UU PPN

2) Pasal 4A ayat 3 huruf a UU PPN

3) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

4) PP No 1 Tahun 2012

Dasar dilakukan koreksi bahwa Terbanding menetapkan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri selama tahun pajak 2018 (periode April 2018 sampai dengan Maret 2019) sebesar Rp98.311.991.063,00 dengan rincian sebagai berikut:

Ss.sicsi “ac Faves b.r-aasi Faredaran Lana - en ET

Praha - ST STFATIE"ST - SE 3 FFD ies

FMEPMASY STS - "355 650 "5?

FEN E> 4-4", F27k I/F - "30 000 199

FE*.~ EB? 4-4", SEA - “11 399 399

FE*.~ 674-4", LIS T= IF. - Fe 157 239

FESEITLSES SS SISFSSSAL TE SIKES ASSETS - tel PG 595 “ILA Bob. SISFSSSL ASET - "SEE 900

LAINYA ELETIFSTSSS FRF- 2? - Atap 3

FENSESA-AN TE? TA. FF ES 55° MI

FE*.~E? 2-3", SEL ST FERI S.T : PIE 305 199

FE’.~ BF4-45, SAM (AFF DIF ST SESSISI BS.7°7 55° 523 bahwa Terbanding membandingkan jumlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri selama tahun pajak 2018 (periode April 2018 sampai dengan Maret 2019) sebesar Rp98.311.991.063,00 tersebut di atas dengan jumlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri selama tahun pajak 2018 (periode April 2018 sampai dengan Maret 2019) yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN sebesar Rp96.963.364.705,00, sehingga menghasilkan koreksi sebesarRp1.375.626.358,00,dimanakoreksisebesar Rp1.375.626.358,00 tersebut dialokasikan ke Masa Pajak Maret 2019; SPUH

Hasil Penelitian

1) Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan rincian dan dokumen pendukung terkait penyerahan jasa medis dan non medis.

2) Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait penyerahan jasa medis yang merupakan penyerahan tidak terutang PPN.

3) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya.

b. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp1.375.626.358,00;

bahwa sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding menetapkan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri selama tahun pajak 2018 (periode April 2018 sampai dengan Maret 2019) sebesar Rp98.311.991.063,00 dengan rincian sebagai berikut:

Kersksi Peredaran Usaha - LELE

PHSRM SSS” -DUSP III - So abs AI tae

PHsRE ac’ UC - 1.088 C82 Tar

PEN" ERSHSII PSREIR - 122.008, 0090

PEN* ERAHAIN S5, 73 - Ea AE

PEP SRSHAI LIS RIK - e424 592 en

PROF VLOSS Ol SISPOSSL OF FIKSS sSS575 - 142.512 gen

MIA BUKU TISPOSsL 3557 - Pete 0a

LeU SEMUT POC cS PPH 2? = 714.017.5327?

PSI SRSHSII WS RU AIS PPI SER ET

PEI SREHAN SIPUNI SU PEP USL - MEI

PSP SRSHAII IS HSRUS SIPUNISU SEIISIRI 28.211.851. E1 bahwa koreksi sebesar Rp1.375.626.358,00 terdiri dari:

1) Koreksi atas peredaran usaha berdasarkan pengujian arus kas dan piutang pada PPh Badan sebesar Rp436.092.757,00.

2) Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri lainnya sebesar Rp939.533.601,00.

1) Koreksi atas peredaran usaha berdasarkan pengujian arus kas dan piutang pada PPh Badan sebesar Rp436.092.757,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut di atas sesuai dengan alasan dan penjelasan keberatan kami pada PPh Badan sebagai berikut:

bahwa prosedur pemeriksaan tidak sesuai dengan tata cara pemeriksaan dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan.Bahwauntuklebih mengoptimalkan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK-184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan ("PMK-17").

Pasal 8 PMK-17 menyebutkan:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan termasuk: (c) temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa sebagaimana disebutkan dalam SE-65/PJ 2013, Pemeriksa dapat melakukan pengujian dengan beberapa pendekatan.

Pendekatan ini adalah hanya sebagai sarana pendukung penggunaan Metode Langsung atau alat bantu untuk melakukan identifikasi masalah. Akan tetapi tidak berarti bahwa hasil dari pendekatan tersebut dapat digunakan dalam menentukan koreksi peredaran usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemeriksa seharusnya melakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukan semata-mata ditujukan untuk melakukan koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding. Lebih lanjut dalam Pasal 1 Angka 25 UU KUP dinyatakan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Namun, koreksi yang muncul merupakan asumsi dari Pemeriksa atas peredaran usaha yang dianggap belum dilaporkan secara benar; bahwa menurut Pemohon Banding, pendekatan ini tidak tepat dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, karena selisih lebih penerimaan berdasarkan pengujian arus piutang dengan peredaran usaha yang dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding tidak dapat serta merta dianggap sebagai penjualan yang belum dilaporkan dan seharusnya Pemeriksa mempertimbangkan fakta- fakta dan bagaimana transaksi seharusnya dicatat sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Peredaran Usaha yang diakui oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2018 telah sesuai dengan pencatatan dalam buku besar/General Ledger dan Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2018 yang telah diaudit oleh Auditor Independen, yaitu Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis, dan Rekan (PWC Indonesia) dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian sebesar Rp451.824.909.056,00. Sehingga Laporan

Keuangan yang menjadi dasar bagi Pemohon Banding memperhitungkan PPh Badan Tahun Pajak 2018 telah sesuai dengan fakta;

bahwa adapun mengenai pengujian arus piutang, Terbanding menggunakan pengujian arus piutang sebagai dasar koreksi tidak bisa serta-merta menjadi suatu dasar bahwa penghasilan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak benar;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksiTerbandingatasperedaranusahasebesar Rp436.092.757,00 seharusnya dibatalkan;

2) Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri lainnya sebesar Rp939.533.601,00 bahwa sampai saat ini, Pemohon Banding belum menerima rincian koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri lainnya sebesar Rp939.533.601,00 dari Terbanding. Perlu diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan permintaan rincian koreksi tersebut secara tertulis kepada Terbanding;

bahwa sebagaimana telah dijelaskan diatas, Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penyerahan pada SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri lainnya sebesar Rp939.533.601,00 seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp30.149.167.069,00 untuk Masa Maret 2019 a. Menurut Terbanding

SPHP & Pembahasan Akhir

Dasar Hukum

1) Pasal 4 ayat (1) UU PPN

2) Pasal 4A ayat (3) huruf a UU PPN

3) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

4) PP No 1 Tahun 2012

Dasar dilakukan koreksi bahwa koreksi penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp30.149.167.069,00 merupakan penyerahan jasa Rumah Sakit/Jasa Pelayanan Medis yang telah dicatat Pemohon Banding sebagai penghasilan namun belum dilaporkan sebagai penyerahan tidak terutang PPN oleh Pemohon Banding;

SPUH

Hasil Penelitian

1) Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan rincian dan dokumen pendukung terkait penyerahan jasa medis dan non medis.

2) Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait penyerahan jasa medis yang merupakan penyerahan tidak terutang PPN.

3) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya.

b. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp30.149.167.069,00. Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usaha Pemohon Banding pada SPT Masa PPN sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas atas koresi Pajak Masukan sebesar Rp30.149.167.069,00 untuk Masa Maret 2019 seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp50.400.673,00 a. Menurut Terbanding

SPHP & Pembahasan Akhir

Dasar Hukum

1) Pasal 1 angka 23 UU KUP

2) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

3) Pasal 9 ayat 8 UU PPN

Dasar dilakukan koreksi bahwa menurut Terbanding, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp50.400.673,00 diatas berasal dari penetapan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp530.269.205,00 dimana Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut:

1) Koreksi Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa sebesar Rp134.767.672,00 dikarenakan tidak berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dari Medical Supplies atau peralatan medis dan perolehan BKP yang berdasarkan konfirmasi PKPM Portal DJP tidak dilapor lawan transaksi dan belum didukung bukti.

2) Koreksi terkait penghitungan kembali Pajak Masukan bahwa berikut ini tabel atas rincian koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemeriksa:

oan Fill IAI ha on Ha an Sila aba. s Tie tlt.

a TT wee Pee DOR OTF VF. . Hl 2D. LIN Tran aT TT whe ot TF mala

SPUH

Hasil Penelitian

1) Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen pendukung terkait pajak masukan pembelian medical supplies yang digunakan untuk penyerahan terutang PPN.

2) Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen pendukung atas pajak masukan yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi.

3) Penghitungan kembali Pajak Masukan tidak dapat dilakukan karena Pemohon Banding tidak memberikan data penyerahan yang terutang dan tidak terutang PPN.

b. Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp50.400.673,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Koreksi Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa sebesar Rp134.767.672,00 dikarenakan tidak berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dari Medical Supplies atau peralatan medis dan perolehan BKP yang berdasarkan konfirmasi PKPM Portal DJP tidak dilapor lawan transaksi dan belum didukung bukti.

bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp134.767.672,00 merupakan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dari Medical Supplies atau peralatan medis. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan;

bahwa terkait koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP yang berdasarkan konfirmasi PKPM Portal DJP tidak dilapor lawan transaksi, berikut adalah alasan Banding Pemohon Banding: bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan PPN, kewajiban pemungutan pajak yang terutang terletak pada PKP Penjual selaku pihak yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN yang berbunyi seperti berikut:

“Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.”

bahwa ketentuan UU PPN di atas mengatur bahwa kewajiban pemungutan PPN yang terutang merupakan kewajiban PKP Penjual. Bahwa konsekuensi dari tidak dilakukannya suatu kewajiban melekat pada pihak yang dibebani kewajiban. Dengan demikian, konsekuensi dari tidak dilaksanakannya kewajiban untuk memungut PPN yang terutang terletak pada PKP Penjual, bukan PKP Pembeli. Artinya, penetapan dan penagihan pajak atas PPN yang terutang yang belum dipungut seharusnya dibebankan kepada PKP Penjual selaku pihak yang memiliki kewajiban sesuai UU PPN untuk melakukan pemungutan PPN yang terutang;

bahwa penerbitan Faktur Pajak sebagai wujud pemungutan PPN sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari PKP Penjual berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU PPN mengatur:

“Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa penyerahan kena pajak.” bahwa berdasarkan penjelasan dan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pihak yang menurut peraturan perundang- undangan perpajakan berkewajiban untuk memungut PPN adalah pihak yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Perlu Pemohon Banding tegaskan kembali, apabila memang kewajiban PKP Penjual tidak dipenuhi, seperti Penerbitan Faktur Pajak, menyetorkan PPN ke kas Negara dan melakukan pelaporan SPT Masa PPN, maka pada prinsipnya sesuai Pasal 3A ayat (1) UU PPN di atas, kewajiban pemungutan PPN dibebankan kepada PKP Penjual;

bahwa lebih lanjut, Pasal 16F UU PPN dan Penjelasannya mengatur sebagai berikut:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.

Penjelasan “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.”

2) Koreksi terkait penghitungan kembali Pajak Masukan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghitungan Kembali Pajak Masukan berdasarkan perbandingan antara penyerahan yang terutang PPN dengan seluruh jumlah penyerahan (baik yang terutang PPN maupun yang tidak terutang PPN) dikalikan dengan seluruh jumlah Pajak Masukan sebagaimana telah dilaporkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp50.400.673,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa sudah seharusnya seluruh koreksi PPN sebesar Rp31.575.194.100,00 di Masa Pajak Maret 2019 dibatalkan;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Menerima penjelasan dalam Surat Banding ini dan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Terutang menjadi sebagai berikut:

Nanang

[fe Sera aa jaan ala PEE TET

KB BN sr SA ere Te CRE RLS AR 3 we eonateeg¢lese 1 le a 2 nas

DOC Pintas Boo Ye 11

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1907/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 29 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 096/Fin/NM/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

PoinUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01739/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang diterima pada tanggal 23 Juli 2024.√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01739/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024.√
h.Bukti Pembayaran: Untuk tahun 2007 dan sebelumnya: • Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang
• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya: • Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan√
i.Surat banding ditandatangani oleh Chandra Wuisantono jabatan Direktur, bertindak selaku:
• Wajib Pajak
• Ahli Warisnya
• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√
• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatanganan surat banding:
• Berkedudukan di Indonesia√
• Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√
k.Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding supaya diuji kembali oleh Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/19/058/23 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor: LAP-00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023;

bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 051/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima berdasarkan LPAD Nomor FORM-05005878/BPS/KPP.070603/2023 tanggal 26 Oktober 2023;

bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01739/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.375.626.358,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

2) Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.09/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan PajakPenanamanModalAsingLimanomorLAP- 00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023 diketahui terdapat koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.375.626.358,00;

bahwa koreksi dilakukan berdasarkan equalisasi Peredaran Usaha pada PPh Badan dengan DPP Penyerahan pada SPT Masa PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Pemeriksa dan mengajukan keberatan dengan surat nomor 051/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023;

bahwa alasan keberatan Pemohon Banding terangkum sebagai berikut:

1) Koreksi Pemeriksa terdiri dari koreksi atas peredaran usaha berdasarkan pengujian arus piutang pada PPh Badan sebesar Rp436.092.757,00 dan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri lainnya sebesar Rp939.533.601,00.

2) Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi penyerahan yang berdasarkan pengujian arus piutang PPh Badan dengan alasan sebagaimana keberatan pada PPh Badan.

3) Wajib Pajak tidak setuju koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri lainnya dengan alasan Wajib Pajak telah melaporkan seluruh penyerahan pada SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen pendukung atas rincian koreksi.

2) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya.

3) Dengan demikian, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding.

bahwa atas keberatan Pemohon Banding, diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-01739/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024;

Tanggapan Terbanding

1) Alasan yang diajukan Pemohon Banding pada intinya sama dengan alasan pengajuan keberatan dan telah dilakukan penelitian dalam proses penyelesaian keberatan.

2) Terbanding sudah mengirimkan surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Pemohon Banding sebanyak dua kali namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan perhitungan uji arus piutang dan bukti serta dokumen pendukung terkait Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN beserta rincian dan penjelasannya.

3) Dalam proses keberatan, Terbanding tidak pernah menerima surat permintaan rincian koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri lainnya sebesar Rp939.533.601,00 dari Pemohon Banding.

4) Temuan koreksi Terbanding dalam pemeriksaan sudah disampaikan kepada Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

5) Dalam surat Tanggapan SPHP, Pemohon Banding tidak mempertanyakan rincian koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa.

2. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp30.149.167.069,00

a. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam surat banding a quo;

b. Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Pasal 4A ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

2) Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.09/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan PajakPenanamanModalAsingLimanomorLAP- 00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023 diketahui terdapat koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp30.149.167.069,00;

bahwa berdasarkan equalisasi Peredaran Usaha pada PPh Badan dengan DPP Penyerahan pada SPT PPN terdapat selisih sebesar Rp30.149.167.069,00;

bahwa atas selisih tersebut merupakan penyerahan jasa rumah sakit/jasa pelayanan medis yang telah dicatat sebagai penghasilan oleh Pemohon Banding namun belum dilaporkan sebagai penyerahan tidak terutang PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Pemeriksa dan mengajukan keberatan dengan surat nomor 051/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023;

bahwa alasan keberatan Pemohon Banding yaitu Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usaha pada SPT Masa PPN sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan rincian dan dokumen pendukung terkait penyerahan jasa medis dan non medis.

2) Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait terkait penyerahan jasa medis yang merupakan penyerahan tidak terutang PPN.

3) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya.

4) Dengan demikian, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding.

bahwa atas keberatan Pemohon Banding, diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-01739/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024;

Tanggapan Terbanding

bahwa terkait alasan Pemohon Banding, Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:

1) Alasan yang diajukan Pemohon Banding pada intinya sama dengan alasan pengajuan keberatan dan telah dilakukan penelitian dalam proses penyelesaian keberatan.

2) Terbanding sudah mengirimkan surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Pemohon Banding sebanyak dua kali namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan dokumen pendukung terkait koreksi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN beserta rincian dan penjelasannya.

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp30.149.167.069,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp50.400.673,00

a. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam surat banding a quo;

b. Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Pasal 1 angka (23) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain: Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6)

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 mengatur antara lain:

Pasal 2

Pasal 3

4) Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.09/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan PajakPenanamanModalAsingLimanomorLAP- 00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023 diketahui terdapat koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp50.400.673,00;

bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) Koreksi Pajak Masukan atas perolehan medical supplies yang tidak berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp76.065.190,00.

2) Pemeriksa melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan obat yang mana Pemohon Banding tidak memisahkan perolehan obat untuk pasien rawat jalan (penyerahan terutang PPN) dengan pasien rawat inap (penyerahan tidak terutang PPN) sebesar Rp(25.664.517,00).

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi pemeriksa dan mengajukan keberatan dengan surat nomor 051/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023.

bahwa alasan keberatan Pemohon Banding terangkum sebagai berikut:

1) Pajak Masukan yang dikreditkan Wajib Pajak merupakan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dari Medical Supplies atau peralatan medis. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan.

2) Wajib Pajak keberatan koreksi Pajak Masukan yang berdasarkan konfirmasi PKPM Portal DJP tidak dilapor lawan transaksi dengan alasan:

a) Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan PPN, kewajiban pemungutan pajak yang terutang terletak pada PKP Penjual selaku pihak yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak.

b) Konsekuensi dari tidak dilaksanakannya kewajiban untuk memungut PPN yang terutang terletak pada PKP Penjual, bukan PKP Pembeli. Artinya, penetapan dan penagihan pajak atas PPN yang terutang yang belum dipungut seharusnya dibebankan kepada PKP Penjual. Penerbitan Faktur Pajak sebagai wujud pemungutan PPN sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari PKP Penjual berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU PPN.

c) Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

3) Wajib Pajak telah melakukan penghitungan Kembali Pajak Masukan berdasarkan perbandingan antara penyerahan yang terutang PPN dengan seluruh jumlah penyerahan (baik yang terutang PPN maupun yang tidak terutang PPN) dikalikan dengan seluruh jumlah Pajak Masukan.

4) Dalam proses keberatan, Wajib Pajak memberikan data/dokumen berupa General Ledger, Laporan Keuangan dan Rekening Koran.

bahwa hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen pendukung terkait pajak masukan pembelian medical supplies yang digunakan untuk penyerahan terutang PPN.

2) Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen pendukung atas pajak masukan yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi.

3) Penghitungan kembali Pajak Masukan tidak dapat dilakukan karena Pemohon Banding tidak memberikan data penyerahan yang terutang dan tidak terutang PPN.

4) Dengan demikian, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding.

bahwa atas keberatan Pemohon Banding, diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-01739/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024;

Tanggapan Terbanding

bahwa terkait alasan Pemohon Banding, Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:

1) Alasan yang diajukan Pemohon Banding pada intinya sama dengan alasan keberatan dan telah dilakukan penelitian dalam proses penyelesaian keberatan.

2) Terbanding sudah mengirimkan surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Pemohon Banding sebanyak dua kali namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung terkait Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan detil penghitungan kembali Pajak Masukan menurut Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp50.400.673,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan

1. Surat banding Nomor 096/Fin/NM/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada

memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01739/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01739/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/19/058/23 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2019;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 191/Fin/NM/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa menurut Terbanding sesuai dengan surat uraian banding a quo; Menurut Pemohon Banding

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding dari Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISIS SENGKETA PAJAK MENURUT PEMOHON BANDING

bahwa bantahan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding dalam SUB adalah sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya, SUB Terbanding hanya menulis ulang pendapat Peneliti Keberatan yang sebelumnya sudah tertuang pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) No. S - 1616/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 5 Juli 2024. Secara garis besar, Terbanding dalam SUB-nya tidak memberikan sanggahan atau penjelasan tambahan terkait sengketa banding, sehingga bantahan Pemohon Banding tetap konsisten dengan isi surat permohonan Banding sebagai berikut:

Sengketa: Koreksi PPN sebesar Rp31.575.194.100,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN sebesar Rp31.575.194.100,00 dengan uraian alasan dan penjelasan sebagai berikut:

A. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

sebesar Rp1.375.626.358,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp1.375.626.358,00;

bahwa sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding menetapkan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri selama tahun pajak 2018 (periode April 2018 sampai dengan Maret 2019) sebesar Rp98.311.991.063,00 dengan rincian sebagai berikut:

Deskripsi ME SEM 43

Koreksi Peredaran Usaha + 436.092 757

PHARMACY - OUTPATIENT + 95.495. 630.649

PHARMACY - OTC + 1088. 582 786

PENY ERAHAN PARKIR + 192.000.9000

PENY ERAHAN SEWA + 16.000.000

PENY ERAHAN USTRIK + 164.693. 450

PROFIT:LOSS ON DISPOSAL OF FIXED ASSETS + 142.218.8388

MILAI BUKU DISPOSAL ASET + 78. 445.000

LAINNYA BUKTI POTONG PPH 23) + 314.017.5283

PENY ERAHAN TERUTANG PPN 998.627.991.063

PENY ERAHAN DIPLNGUT PEMUNMGUT - M6. 000.000

PENY ERAHAN YANG HARUS DI PUNGUT SENDIRI 98.311.991.063

Koreksi sebesar Rp1.375.626.358,00 terdiri dari:

a. Koreksi atas peredaran usaha berdasarkan pengujian arus kas dan piutang pada PPh Badan sebesar Rp436.092.757,00 b. Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri lainnya sebesar Rp939.533.601,00.

a. Koreksi atas peredaran usaha berdasarkan pengujian arus kas

dan piutang pada PPh Badan sebesar Rp436.092.757,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut di atas sesuai dengan alasan dan penjelasan keberatan kami pada PPh Badan sebagai berikut:

bahwa Prosedur pemeriksaan tidak sesuai dengan tata cara pemeriksaan dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. Bahwa untuk lebih mengoptimalkan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK-184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan ("PMK-17").

Pasal 8 PMK-17 menyebutkan:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan termasuk: (c) temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa sebagaimana disebutkan dalam SE-65/PJ 2013, Pemeriksa dapat melakukan pengujian dengan beberapa pendekatan. Pendekatan ini adalah hanya sebagai sarana pendukung penggunaan Metode Langsung atau alat bantu untuk melakukan identifikasi masalah. Akan tetapi tidak berarti bahwa hasil dari pendekatan tersebut dapat digunakan dalam menentukan koreksi peredaran usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemeriksa seharusnya melakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukan semata-mata ditujukan untuk melakukan koreksi

atas peredaran usaha Pemohon Banding. Lebih lanjut dalam Pasal 1 Angka 25 UU KUP dinyatakan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Namun, koreksi yang muncul merupakan asumsi dari Pemeriksa atas peredaran usaha yang dianggap belum dilaporkan secara benar;

bahwa menurut Pemohon Banding, pendekatan ini tidak tepat dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, karena selisih lebih penerimaan berdasarkan pengujian arus piutang dengan peredaran usaha yang dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding tidak dapat serta merta dianggap sebagai penjualan yang belum dilaporkan dan seharusnya Pemeriksa mempertimbangkan fakta-fakta dan bagaimana transaksi seharusnya dicatat sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Peredaran Usaha yang diakui oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2018 telah sesuai dengan pencatatan dalam buku besar/General Ledger dan Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2018 yang telah diaudit oleh Auditor Independen, yaitu Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis, dan Rekan (PWC Indonesia) dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian sebesar Rp451.824.909.056,00. Sehingga Laporan Keuangan yang menjadi dasar bagi Pemohon Banding memperhitungkan PPh Badan Tahun Pajak 2018 telah sesuai dengan fakta;

bahwa adapun mengenai pengujian arus piutang, Terbanding menggunakan pengujian arus piutang sebagai dasar koreksi tidak bisa serta-merta menjadi suatu dasar bahwa penghasilan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak benar;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksiTerbandingatasperedaranusahasebesar Rp436.092.757,00 seharusnya dibatalkan;

b. Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri lainnya sebesar Rp939.533.601,00

bahwa sampai saat ini, Pemohon Banding belum menerima rincian koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri lainnya sebesar Rp939.533.601,00 dari Terbanding. Perlu diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan permintaan rincian koreksi tersebut secara tertulis kepada Terbanding;

bahwa sebagaimana telah dijelaskan diatas, Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penyerahan pada SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri lainnya sebesar Rp939.533.601,00 seharusnya dibatalkan;

a. Koreksi atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

sebesar Rp30.149.167.069,00 untuk Masa Maret 2019

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp30.149.167.069,00. Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usaha Pemohon Banding pada SPT Masa PPN sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi TerbandingatasataskoresiPajakMasukansebesar Rp30.149.167.069,00 untuk Masa Pajak Maret 2019 seharusnya dibatalkan;

b. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp50.400.673,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp50.400.673,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa sebesar Rp134.767.672,00 dikarenakan tidak berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dari Medical Supplies atau peralatan medis dan perolehan BKP yang berdasarkan konfirmasi PKPM Portal DJP tidak dilapor lawan transaksi dan belum didukung bukti bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp134.767.672,00 merupakan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dari Medical Supplies atau peralatan medis. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan; bahwa terkait koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP yang berdasarkan konfirmasi PKPM Portal DJP tidak dilapor lawan transaksi, berikut adalah alasan Banding Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan PPN, kewajiban pemungutan pajak yang terutang terletak pada PKP Penjual selaku pihak yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN yang berbunyi seperti berikut:

“Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.”

bahwa ketentuan UU PPN di atas mengatur bahwa kewajiban pemungutan PPN yang terutang merupakan kewajiban PKP Penjual. Bahwa konsekuensi dari tidak dilakukannya suatu kewajiban melekat pada pihak yang dibebani kewajiban. Dengan demikian, konsekuensi dari tidak dilaksanakannya kewajiban untuk memungut PPN yang terutang terletak pada PKP Penjual, bukan PKP Pembeli. Artinya,

penetapan dan penagihan pajak atas PPN yang terutang yang belum dipungut seharusnya dibebankan kepada PKP Penjual selaku pihak yang memiliki kewajiban sesuai UU PPN untuk melakukan pemungutan PPN yang terutang;

bahwa penerbitan Faktur Pajak sebagai wujud pemungutan PPN sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari PKP Penjual berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU PPN mengatur bahwa:

“Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa penyerahan kena pajak.”

bahwa berdasarkan penjelasan dan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pihak yang menurut peraturan perundang- undangan perpajakan berkewajiban untuk memungut PPN adalah pihak yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Perlu Pemohon Banding tegaskan kembali, apabila memang kewajiban PKP Penjual tidak dipenuhi, seperti Penerbitan Faktur Pajak, menyetorkan PPN ke kas Negara dan melakukan pelaporan SPT Masa PPN, maka pada prinsipnya sesuai Pasal 3A ayat (1) UU PPN di atas, kewajiban pemungutan PPN dibebankan kepada PKP Penjual;

Lebih lanjut, Pasal 16F UU PPN dan Penjelasannya mengatur sebagai berikut:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.

Penjelasan “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang

Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.”

2. Koreksi terkait penghitungan kembali Pajak Masukan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghitungan Kembali Pajak Masukan berdasarkan perbandingan antara penyerahan yang terutang PPN dengan seluruh jumlah penyerahan (baik yang terutang PPN maupun yang tidak terutang PPN) dikalikan dengan seluruh jumlah Pajak Masukan sebagaimana telah dilaporkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp50.400.673,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa sudah seharusnya seluruh koreksi PPN sebesar Rp31.575.194.100,00 di Masa Pajak Maret 2019 dibatalkan.

III. SIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, perkenankanlah Pemohon Banding menyampaikan simpulan sebagai berikut:

1. Keputusan Keberatan No. KEP-01739/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang menolak seluruh permohonan Keberatan Pemohon Banding diterbitkan dengan alasan dan dasar hukum yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan PPN yang masih harus dibayar, seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp,00)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang Dan Jasa Yang Terutang PPN
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri9.257.076.978
a.3. Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut Oleh Pemungut PPN-
a.4. Penyerahan Yang PPN-nya Tidak Dipungut-
a.5. Penyerahan Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN-
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)9.257.076.978
b. Atas Penyerahan Barang Dan Jasa Yang Tidak Terutang PPN6.954.785.067
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)16.211.862.045
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas-
d.1. Impor BKP-
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean-
d.3. Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean-
d.4. Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak-
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri-
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir-
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut-
d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas-
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)-
2Penghitungan PPN Kurang Dibayar-
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (Tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)925.707.695
b. Dikurangi :
b.1. PPN Yang Disetor Di Muka Dalam Masa Pajak Yang Sama-
b.2. Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan580.669.878
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)-
b.4. Dibayar Dengan NPWP Sendiri345.037.817
b.5. Lain-Lain-
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)925.707.695
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP-
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)925.707.695
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (a-d)-
3Kelebihan Pajak Yang Sudah:
a. Dikompensasikan Ke Masa Pajak Berikutnya-
b. Dikompensasikan Ke Masa Pajak …. (Karena Pembetulan)-
c. Jumlah (a+b)-
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-
NoUraianJumlah (Rp,00)
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP-
d. Kenaikan Pasal 13A KUP-
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN-
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)-
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar-

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 16 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanTerbandingKEP-01739/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00015/207/19/058/23 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2019;

Bukti P-3.Surat Keberatan Surat Nomor 051/Fin/NM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023;

Bukti P-4.Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp270.065.686,00 tanggal 25 Oktober 2023;

Bukti P-5.Akta Nomor 123 tanggal 30 September 2021 tentang Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Nusautama Medicalindo yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-6.Surat Kuasa Khusus a.n. Novita Fitriawatie dilampiri izin kuasa hukum, pakta integritas dan fotokopi KTP;

Bukti P-7.Surat Kuasa Khusus a.n. Dicky Hertanto dilampiri izin kuasa hukum, pakta integritas dan fotokopi KTP;

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus a.n. Bambang Suprijanto dilampiri izin kuasa hukum, pakta integritas dan fotokopi KTP;

Bukti P-9.Pakta Integritas a.n. Chandra Wuisantono, jabatan Direktur selaku pemberi kuasa;

Bukti P-10. Akta Nomor 42 tanggal 4 Februari 1992 tentang Perseroan

Terbatas PT Nusautama Medicalindo yang dibuat oleh Adam Kasdamadji, S.H. Notaris di Jakarta;

Bukti P-11. Matriks sengketa;

Bukti P-12. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 6 Februari 2025;

Bukti P-13. Detail koreksi Pajak Masukan atas perolehan Barang dan Jasa; Bukti P-14. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 5 Juni 2025;

Bukti P-15. SPT Masa PPN;

Bukti P-16. Surat tanpa nomor tanggal 17 Juli 2025 perihal: kesimpulan akhir atas sengketa banding, yang dilampiri:

a. Detail Koreksi Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa;

b. SPT Masa PPN dan bukti penyampaian SPT elektronik;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas Nomor ST-156/WPJ.07/2025 tanggal 13 Januari 2025;

Bukti T-2.Surat Tugas Nomor ST-440/WPJ.07/2025 tanggal 5 Februari 2025;

Bukti T-3.Matriks sengketa;

Bukti T-4.LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 6 Februari 2025;

Bukti T-6.Surat Tugas Nomor ST-585/WPJ.07/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Bukti T-7.Surat Tugas Nomor ST-725/WPJ.07/2025 tanggal 3 Maret 2025;

Bukti T-8.Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 20 Maret 2025;

Bukti T-9.Surat Tugas Nomor ST-962/WPJ.07/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 8 Mei 2025;

Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-1469/WPJ.07/2025 tanggal 27 Mei 2025;

Bukti T-12. Surat Tugas Nomor ST-1693/WPJ.07/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Bukti T-13. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 26 Juni 2025;

Bukti T-14. Surat Tugas Nomor ST-1976/WPJ.07/2025 tanggal 11 Juli 2025;

Bukti T-15. Surat Nomor: S-1397/WPJ.07/2025 tanggal 9 Juli 2025 perihal:

pendapat tertulis akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01739/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/19/058/23 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

bahwa Surat Banding Nomor 096/Fin/NM/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)(Rp)
1.DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipunggut sendiri9.257.076.978,0010.632.703.336,001.375.626.358,00
2.DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN6.954.785.067,0037.103.952.136,0030.149.167.069,00
3.Pajak Masukan yang dapat dikreditkan580.669.878,00530.269.205,0050.400.673,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPPPenyerahanyang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.375.626.358,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa pokok-pokok koreksi Terbanding antara lain sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli
2023 diketahui sebagai berikut:
2. Berdasarkan equalisasi Peredaran Usaha pada PPh Badan dengan DPP
Penyerahan pada SPT PPN terdapat selisih yang merupakan penyerahan
jasa rumah sakit/jasa pelayanan medis yang telah dicatat sebagai
penghasilan oleh Wajib Pajak namun belum dilaporkan sebagai
penyerahan tidak terutang PPN.
3. Koreksi Pemeriksa terdiri dari koreksi atas peredaran usaha berdasarkan
pengujian arus piutang pada PPh Badan sebesar Rp436.092.757,00 dan
koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri lainnya
sebesar Rp939.533.601,00.
4. Wajib Pajak tidak menyampaikan penjelasan atas rincian koreksi yang
disampaikan oleh pemeriksa.

Peredaran Usaha B-4 451 824 909 056 184 562 122 758 267 262 706 298

- Harga jual aktiva pasal 15 D UU PPM 220 973 888 a 220 973 858

- Baiya sebagai Kontra Revenue 67 031523 635 1 67 031523 835

» Penyerahan BKPAKP lainnya 1 630 603 740

- Pembayaran Sewa 716 000 000 a 716 000 000

- Listrik 164 693 460 7 164 693 450

- Lainnya 314 917 523 a 314 017 523

Jumlah 68.883 301.463 68 883 301 463

+ Pendapatan ditangguhkan awal farnortisari 322 000 003 322 000 003 sewa

Jumlah Penyerahan PPIH Seluruhnya

Jumlah Penyerahan non BKPAIKP (Tidak terutang FPI

Jumlah Penyerahan Dipungut Pemungit PPIH 316 000 000 316 000 000 0

Penyerahan BAPKP yang Harus digungut sendiri

2. Koreksi DPP Penyerahan yang Tidak terutang PPN se besar Rp30.149.167.069,00

bahwa pokok-pokok koreksi Terbanding menyebutkan sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli
2023 diketahui sebagai berikut:
2. Berdasarkan equalisasi Peredaran Usaha pada PPh Badan dengan DPP
Penyerahan pada SPT PPN terdapat selisih yang merupakan penyerahan
jasa rumah sakit/jasa pelayanan medis yang telah dicatat sebagai
penghasilan oleh Wajib Pajak namun belum dilaporkan sebagai
penyerahan tidak terutang PPN.
3. Berdasarkan equalisasi Peredaran Usaha pada PPh Badan dengan DPP
Penyerahan pada SPT PPN terdapat selisih sebesar Rp1.375.626.358,00.
4. Selisih tersebut merupakan penyerahan jasa rumah sakit/jasa pelayanan
medis yang telah dicatat sebagai penghasilan oleh Wajib Pajak namun
belum dilaporkan sebagai penyerahan tidak terutang PPN.

Ia aa

Peredaran Usaha B-1 451 824 909 UAN 164 282 122 75S 287 282 78H 298

Diambah

- Harga jual aktiva pasal 16 D UU PPM 221) 972 888 0 220 972 888

- Baya sebagai Kontra Revenue 87031 523 825 0 87 031 223 635

- Penyerahan BKP. JKP lainnya 1 830 803 740

- Pembayaran Sewa 716 000 000 0 TIK O00 DOC

- Listrik 164 892 460 in 464 BOS 40

- Lainnya 314.017.523 9 214017 523

Jumlah 56 863 301 463 0 RE 883 301 482

Likurangi

- Pendapatan ditangguhkan awal (amortsari 322 OOO 903 D 222 000 003 sewa)

Jumlah Penyerahan PPM Seluruhnya

Jumlah Penyerahan non BKP JKP (Tidak terutang PPI 421758 219453

Jumlah Penyerahan Dipunaut Pemungut PPM 316 000 000 316 000 COD o

Penyerahan BKP. JKP wang Harus dipungut sendiri 96311 901 083

3. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp50.400.673,00.

bahwa untuk koreksi Pajak Masukan Terbanding menyampaikan alasan-
alasan antara lain:
1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP PMA Lima nomor LAP-
00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023, Risalah Pembahasan
dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui koreksi dilakukan atas:
1) Koreksi Pajak Masukan atas perolehan medical supplies yang tidak
berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN.
2) Pemeriksa melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan atas
perolehan obat yang mana Wajib Pajak tidak memisahkan perolehan
obat untuk pasien rawat jalan (penyerahan terutang PPN) dengan
pasien rawat inap (penyerahan tidak terutang PPN).
2. Koreksi Pajak Masukan (tanggapan argument dan dokumen yang
disampaikan pada persidangan sebelumnya):
a. Argumen Pemohon Banding pada intinya Pajak Masukan yang
dikreditkan merupakan Pajak Masukan yang berhubungan dengan
penyerahan yang terutang PPN dari Medical Supplies atau
peralatan medis sehingga dapat dikreditkan dan Pemohon Banding
telah menghitung kembali Pajak Masukan berdasarkan
perbandingan antara penyerahan yang terutang PPN dengan
seluruh jumlah penyerahan (terutang dan tidak terutang PPN)
dikalikan dengan seluruh jumlah Pajak Masukan.
b. Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai berikut:
Detil koreksi Pajak Masukan
Faktur Pajak Masukan beserta dokumentasi pembelian dan
pembayaran
SPT Masa PPN
c. Tanggapan Terbanding:
1. Bahwa terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat
diperhitungkan terdapat 2 koreksi utama yaitu Koreksi Pajak
Masukan yang dikarenakan tidak berhubungan dengan
penyerahan yang terutang PPN dari pembelian medical
supplies dengan jumlah sebesar Rp763.779.858,00 yang terdiri
dari 1291 Faktur Pajak dan Koreksi terkait konfirmasi Pajak
Masukan yang belum dilaporkan oleh lawan transaksi sebesar
Rp19.245.087,00 yang terdiri dari 15 Faktur Pajak.
2. Bahwa terkait koreksi Pajak Masukan yang belum dilaporkan
oleh lawan transaksi sebesar Rp19.245.087,00, Pemohon
Banding sampai dengan persidangan tanggal 8 Mei 2025
menyampaikan bukti dokumen transaksi/pembelian berupa
PO, Faktur Pajak, Nota Retur, Bukti transfer dan salinan
rekening koran.
3. Berdasarkan bukti dokumen transaksi pembelian tersebut atas
10 Faktur Pajak didukung dengan bukti pembayaran dengan
jumlah sebesar Rp13.777.509,00 dan 5 Faktur Pajak tidak
didukung bukti dengan jumlah sebesar Rp5.467.578,00.
4. Bahwa terkait koreksi Pajak Masukan yang dikarenakan tidak
berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dari
medical supplies dengan jumlah sebesar Rp763.779.858,00,
Pemohon Banding sampai dengan persidangan tanggal 8 Mei
2025 menyampaikan bukti dokumen transaksi/pembelian
berupa PO, Faktur Pajak, Bukti transfer, salinan rekening koran
dan rincian tagihan pasien.
5. Berdasarkan bukti dokumen transaksi pembelian tersebut
Terbanding berpendapat bahwa atas pembelian BKP tersebut
berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN
sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.
6. Terbanding menampilkan 1 contoh dokumen yang disampaikan
oleh Pemohon Banding yaitu bukti nomor dnr 12:
a. Supplier: PT DOS NI ROHA, Nomor Faktur Pajak: 010.001-
18.10893570, Masa: Juli 2018.

Faktur Pajak

Kode dan Norror Ser. Faktur Pajak : 210,001-18.10893570

Pengusaha Kera Pajak

SPP EL U U——-—“"———mb— ——

Nama: PT DOS NI ROHA

Mamat SATRIO TOWER LANTAI 22, 23, 24 CALAN PROF. DR SA 0 KAY. Car. CO? RW C02 , JAKARTA

SELATAN

MEP SOL GE LT 2-062 020

Perrbo.i Barang Kena Pajak / Penerima Jasa Kena Pajak

Nama: PT.MUSAUTAMA MEDICALINDO

— Alamat RUKAN KIRANA BOUTIQUE OFFICEJL.BOULEVARD RAYA KELAPA GADING C2 NO.09 KELAPA GADING

TUR KELAPA GADING JAKARTA UTARA DKI JAKARTA 14240. ,

MPV? 91.651.658 4-058.000

; arn . Ken ak! Sasa Ke Harga Jual/Penggantian/Uang

Mo Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pa,ax Muka/Termin iT 77 Supe cen pee T. bra tae epY

Sgp ne War 779; py ip aan Te — — ar cs on ! 5 aS ah

Ae EN OH ue hy Niece mony

/ AME oa : -00

RUMAH SAKIT COLUM BIA ASIA - MEDAN (Dimiliki Sep Ona rey 7, BUSAU AMA MENTAL Be. i velepar Gl 4400368 Fake SUR! 46nage4

LAPORAN VOUCHER PEMBAYARAN

Kose vende: bead] Bs. Vonchear Persbayaran pang 1585

Bela Pance © a7) US H3 Round £43) Tanggal voucher Parbaysran - Dna ie

Berarkan Ki ET DOS hy POONA SE Tangod' Fein kan sa Fed ae

Alena DT RADA MALIK 93 S24, HI BA, SIMATERA UTARA, face Gank . DANS MT

ISGN! STA ava Purmbayerav DI RANSHERB ANE le'sueq 2 (OSLi;51 124 Maya Sark 2600

Faks | MENGEIHAS

Ino, Ru3 |FaKTUR/NOTA DEBIT/ NOTA TANGGAL DOK, ! JUMLAH | JUMLAH PESANAN| JUMLAH YANG

CARE31 KREDIT VENDOR pen DOR FAKTUR /NOTA DEBIT PEMBELIA TELAH DIBAYAR “ISA jean |s1esacue | 75716, 556.00 oo | Anna

Yl je Pres kesana i 0 S07 anang | 0.00 | 15.254,006.00

WNA (2 YEIESSS BAB 4 angarna | Nut | MA ang

AAMT GPS Ren 20S | SEAL PI ec BAR Arang

03 MEA reuse 2805018 | SLAs 2th 00 | ace | SEN

FE MGEE —_— — BEA AG | neg | “Le 090).

fe Koni karam (as | AGI FF | aan | Aan 242 20

KIS E1P32:913 Le) | LAE A30 Ing | fgg | BAGAI 00

Is SSB le: P2200 leeenaence | ESA 598 ug) | ovo | EKA ORI 00

AS essa Jeceanusa lhssass osn | Ban 00 | 1.38 | ‘09,780.00

TG MBGa |seraaaiez | ameraers | SONG 95 | u 30 | 533,003 Adi

Nanang [Berar |scine2n 1g | LGB Jud on | Uu | PLAS. 28n G0 we Jone For at [eens | 755,506 Co uoo FES LOU Gi}

Tn . | — 430.409,622.95 “po 90,408.013,08

Ltn lah Total untuk Transfer Bank 130 409 614.05

MDUNESIAM RUPIAH: TIGA RATUS TIGA PULUH JUTA EMPAT RATS SEMBILAN RIBU ENAM BATU tree or sa oo

Danamon

Laporan Rekening Gabungan

ALOT ISH SUN EAGLES

POR CASA EES ETSY vail,

Saas WSR OES he ID.

b. Produk: 31693NC-Contiplex Tuohy Ultra 18Gx100mm
Contiplex adalah rangkaian produk dari B. Braun yang
digunakan untuk anestesi dan terapi nyeri melalui blok saraf
perifer dan pleksus. Produk ini meliputi jarum, kateter, dan
berbagai perangkat pendukung yang dirancang untuk
mempermudah prosedur blok saraf.
Sumber: https://catalogs.bbraun.com/en-
01/p/PRID00009903/contiplex-tuohy-ultra-360
c. Bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh
Pemohon Banding, Pajak Masukan tersebut adalah atas
pembelian produk medical supplies Contiplex yang
digunakan untuk rawat inap pasien a.n. Rata Ngena Purba
SE.

Cortiplex- Tuohy Ultra 360

. a AN gle. 78

Cortex UL sothets

Per an Geisler at ects

Nama Debitur: RATA NGENA PURBA SE

Alamat Debitur: JL. PERJUANGAN GG WISMA NO. DL IA YO1 3, SEL ,

KERAH HILIR, MEDAN PERJUANGAN, MEDAN, No. Tagihan : IPP-9830

SUMATERA UTARA, INDONESIA Tanggal/Waktu Tagihan : 78/05/7018 YAGACPM

Nama Kasir: SUMARTO an No. GL: Kode Debitur :

cnjamin Tambahan: Syarat Kredit : 9 Davis)

. Tanggal/Waktu : J.f0S/PODR GUE 010M

Nama Pasien: RA’ A NGENA PURBA SE Masuk/ Kuniunaan

Tanggal/Waktu Pulang: 28/05/2018 12:66: J0PM

No. Kartu Identitas: 12711657057. 0004 Ruangan/Kamar/Tempat : WARD 3 EAST: 395/1BED:305

NRM: MDAN DIGOOEBEI = AGUUGUUULIGL: MDAS Tidur/Jenis

Lokter yg Merawat: cr, RM. HARRY SOFD:ATMIKO, SP.BT KV | .

/ Dokter Utama Jenis Kunjungan : Paser Rawat Inap

MEDICAL SUPPLIES MULTIPLE USE

07/05/2018

MEDICAL SUPPLY LAINNYA (PAKET) Lg 0.00 800,900.00

Pemakaian medical suplies Contip.ex saru niece *

16/05/2018

MEDICAL SUPPLY LAINNYA (PAKET) Lt 6.00 25,290,200.00

SET REPAIR CIMINO SHUNT SIN( CRO 596 j ]

23/05/2018

MEDICAL SUPPLY LAINNYA (PAKET Lg 6.06 250,000.00 d. Bahwa atas Faktur Pajak a quo telah dikreditkan seluruhnya oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Pajak Juli 2018.

DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN ATAS PEROLEHAN BKP!JKP DALAM NEGERI tants KP Fa SALAM ELIA Son “tard s1 SA

Fastur Pajak Towu men Tertentu

No Nama Panjua BKP: NEW Nora Retur Nota Permata an O5P PPR PPne'! <oge dan Ne Ser Fakiue Pajak “ 5KP Tidax Seceujus Ferberi JKP Ta Rugian Raoian Ruoiak yang digarsi ci-etur

MAMPU YES Ba MAS f BEA ad MA SA TEA EE cafe ang VSS Se FL ENEUSS Peet Wo Bela Misa NG: Haa pasa e. Ketentuan Pasal 4A, Pasal 5 UU PPN dan SE-06/PJ.52/2000 atas penghasilan dari pasien rawat inap termasuk dalam penyerahan yang tidak terutang PPN sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

7. Terbanding tidak setuju dengan pendapat Pemohon Banding, Koreksi Pajak Masukan atas perolehan medical supplies yang tidak berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dapat dibuktikan dari dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding sebagaimana telah Terbanding uraikan pada penjelasan tertulis sidang sebelumnya.

8. Pada contoh dokumen yang Terbanding jelaskan dalam penjelasan tertulis ini poin 3) c. 6. Terlihat rincian biaya pemakaian medical supplies yang digunakan dalam tagihan pasien rawat inap, sehingga PPN atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan.

9. Bahwa terkait penghitungan kembali PPN Masukan yang dapat dikreditkan, menurut Terbanding harus dikeluarkan terlebih dahulu PPN Masukan yang dapat diidentifikasi tidak dapat dikreditkan sehingga ketika dilakukan penghitungan kembali adalah benar-benar terhadap PPN Masukan yang tidak dapat diidentifikasi.

10. Bahwa terkait penghitungan kembali yang dilakukan dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, dapat Terbanding sampaikan telah dihitung kembali dan dilakukan koreksi pada saat pemeriksaan (KKP Indeks: N.10.2).

11. Kesimpulan, Berdasarkan contoh bukti dokumen transaksi pembelian tersebut Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas PM dari pembelian medical supplies dapat

dipisahkan oleh Pemohon Banding dan koreksi yang Terbanding lakukan sudah sesuai dengan ketentuan terkait Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan penghitungan kembali Pajak Masukan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

1. Sengketa: Koreksi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp1.375.626.358,00 untuk Masa Maret 2019

bahwa sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding menetapkan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri selama tahun pajak 2018 (periode April 2018 sampai dengan Maret 2019) sebesar Rp98.311.991.063,00 dengan rincian sebagai berikut:

Deskripsi etl Pamarang

Koreksi Peredaran Usaha - 436 002 Fo?

PHARMACY - QUTPATIEHT - 93 499 630 648

PHARMACY - OTC - 1 O68 982 YEE

PENYERAHAN PARKIR - 192 000 000

PENYERAHAN SENYA - 716 000 000

PENYERAHAN USTRIK - 164 693 460

PROFIT/LOSS OH DISPOSAL OF FIXED ASSETS - 142 518 888

HILAL BUKU DISPOSAL ASET - 78 439 000

LAIHHYA (BUKTI POTOHS PPH 23j - 314 D17 323

PENYERAHAN TERUTANG PPIH 98 627 991 053

PENYERAHAN DIPUHGUT PEMUNGUT - 315 000 000

PENYERAHAN YANG HARUS DIPUNGUT SEMDIRI 98 311991 063

Koreksi sebesar Rp1.375.626.358,00 terdiri dari:

a. Koreksi atas peredaran usaha berdasarkan pengujian arus kas dan piutang pada PPh Badan sebesar Rp436.092.757,00 b. Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri lainnya sebesar Rp939.533.601,00.

a. Koreksi atas peredaran usaha berdasarkan pengujian arus kas dan

piutang pada PPh Badan sebesar Rp436.092.757,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut di atas sesuai dengan alasan dan penjelasan keberatan kami pada PPh Badan sebagai berikut;

bahwa Prosedur Terbandingan tidak sesuai dengan tata cara Terbandingan dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. Bahwa untuk lebih mengoptimalkan Terbandingan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK- 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Terbandingan ("PMK-17").

Pasal 8 PMK-17 menyebutkan:

“Pelaksanaan Terbandingan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Terbandingan termasuk: (c) temuan hasil Terbandingan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa sebagaimana disebutkan dalam SE-65/PJ 2013, Terbanding dapat melakukan pengujian dengan beberapa pendekatan. Pendekatan ini adalah hanya sebagai sarana pendukung penggunaan Metode Langsung atau alat bantu untuk melakukan identifikasi masalah. Akan tetapi tidak berarti bahwa hasil dari pendekatan tersebut dapat digunakan dalam menentukan koreksi peredaran usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya melakukan Terbandingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukan semata-mata ditujukan untuk melakukan koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding. Lebih lanjut dalam Pasal 1 Angka 25 UU KUP dinyatakan bahwa Terbandingan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar Terbandingan. Namun, koreksi yang

muncul merupakan asumsi dari Terbanding atas peredaran usaha yang dianggap belum dilaporkan secara benar;

bahwa menurut Pemohon Banding, pendekatan ini tidak tepat dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, karena selisih lebih penerimaan berdasarkan pengujian arus piutang dengan peredaran usaha yang dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding tidak dapat serta merta dianggap sebagai penjualan yang belum dilaporkan dan seharusnya Terbanding mempertimbangkan fakta-fakta dan bagaimana transaksi seharusnya dicatat sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Peredaran Usaha yang diakui oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2018 telah sesuai dengan pencatatan dalam buku besar/General Ledger dan Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2018 yang telah diaudit oleh Auditor Independen, yaitu Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis, dan Rekan (PWC Indonesia) dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian sebesar Rp451.824.909.056,00. Sehingga Laporan Keuangan yang menjadi dasar bagi Pemohon Banding memperhitungkan PPh Badan Tahun Pajak 2018 telah sesuai dengan fakta;

bahwa adapun mengenai pengujian arus piutang, Terbanding menggunakan pengujian arus piutang sebagai dasar koreksi tidak bisa serta-merta menjadi suatu dasar bahwa penghasilan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak benar;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp436.092.757,00 seharusnya dibatalkan;

b. Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri lainnya sebesar Rp939.533.601,00

bahwa sampai saat ini, Pemohon Banding belum menerima rincian koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri lainnya sebesar Rp939.533.601,00 dari Terbanding. Perlu diketahui bahwa

Pemohon Banding telah menyampaikan permintaan rincian koreksi tersebut secara tertulis kepada Terbanding;

bahwa sebagaimana telah dijelaskan diatas, Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penyerahan pada SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri lainnya sebesar Rp939.533.601,00 seharusnya dibatalkan.

2. Sengketa: Koreksi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp30.149.167.069,00 untuk Masa Maret 2019

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp30.149.167.069,00. Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usaha Pemohon Banding pada SPT Masa PPN sesuai ketentuan yang berlaku;

3. Sengketa: Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp50.400.673,00

bahwa menurut Terbanding, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp50.400.673 berasal dari penetapan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp526.678.379 dimana Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa sebesar Rp134.767.672,00 dikarenakan tidak berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dari Medical Supplies atau peralatan medis dan perolehan BKP yang berdasarkan konfirmasi PKPM Portal DJP tidak dilapor lawan transaksi dan belum didukung bukti.

Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp76.681.638,00 merupakan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dari Medical Supplies atau peralatan medis. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan.

Pada persidangan pada tanggal 27 Februari 2025, Pemohon Banding telah menyampaikan detail koreksi Pajak Masukan yang dilengkapi dengan bukti dokumen pendukung berupa dokumen transaksi/pembelian PO, Faktur Pajak, Bukti Transfer, salinan rekening koran dan rincian tagihan pasien, atau SPT lawan transaksi Sesuai dengan instruksi Majelis, dokumen yang disampaikan merupakan dokumen sampel.

2. Koreksi terkait penghitungan kembali Pajak Masukan bahwa berikut ini tabel atas rincian koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp50.400.673,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a) Koreksi Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa sebesar Rp76.681.638,00 dikarenakan tidak berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dari Medical Supplies atau peralatan medis.

bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas pembelian BKP tersebut berkaitan dengan penyerahan yang digunakan untuk rawat inap pasien sehingga tidak terutang PPN dan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak dapat mengidentifikasi satu per satu atas transaksi yang terkait pasien rawat inap atau rawat jalan. Sehingga dalam melaporkan SPT Masa

PPN, Pemohon Banding melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan berdasarkan jumlah penyerahan yang tidak terutang PPN dibagi dengan jumlah seluruh penyerahan, dikalikan seluruh jumlah Faktur Pajak Masukan sesuai dengan tata cara perhitungan kembali Pajak Masukan dalam PMK Nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana diubah terakhir dalam PMK Nomor 135/PMK.011/2014;

Munlah penyerallan yang tidak terntang PPN” x Faktur Pajak Masukan

Jumlah seluruh penyerahan b) Koreksi terkait penghitungan kembali Pajak Masukan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghitungan Kembali Pajak Masukan berdasarkan perbandingan antara penyerahan yang terutang PPN dengan seluruh jumlah penyerahan (baik yang terutang PPN maupun yang tidak terutang PPN) dikalikan dengan seluruh jumlah Pajak Masukan sebagaimana telah dilaporkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

[_______REKAPITULASI PENYERAHAN DAN PEROLEHAN |. TOMVERIEAS MI

0S aS i C.|Rincian Penyerahan Dalam Negeri ~ ~ - ~ - as aa SA mh

‘[ioRevaptusiPerehan SSS og Re Od UU “—“ www nW“"!M

: vo esa pan et pets PET DN eo — » >

: 4 Jamah 1B 1+). B24! B35 “ANSEL ya

C_| Jumlah Pajak Masukan yang Dapat Diperh:tungkan {ll A211 B 4) KA Hana

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp39.481.013,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan dalil dan keterangan para pihak di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Pajak Pertambahan Nilai ini berkaitan dengan aspek pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Pasal 4A ayat (3) huruf a

mengatur bahwa Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: jasa pelayanan kesehatan medis

Pasal 9 ayat (5)

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

Pasal 9 ayat (6)

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat

dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 mengatur antara lain:

Pasal 2

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan:

1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari

a. unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan

b. unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;

2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;

3. usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau

4. usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan

yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Pasal 3

Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

P = PM x Z

dengan ketentuan:

P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.

1. Koreksi DPPPenyerahanyang harus Dipungut S endiri sebesar Rp1.375.626.358,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan keterangan dan laporan hasil pemeriksaan Terbanding diketahui koreksi ini diperoleh dari pengujian arus piutang di PPh Badan dan equalisasi SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPN yang terdiri dari 2 unsur yaitu:

- Koreksi atas peredaran usaha berdasarkan pengujian arus kas dan piutang pada PPh Badan sebesar Rp436.092.757,00

- Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri lainnya sebesar Rp939.533.601,00.

bahwa terkait dengan koreksi sebesar Rp436.092.757,00 yang merupakan koreksi equalisasi di PPh Badan, dalam pemeriksaan sengketa Peredaran usaha di PPh Badan Pengadilan Pajak telah menetapkan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dengan pertimbangan Pemohon Banding tidak pernah menyanggah dasar perhitungan pengujian arus piutang dari Terbanding serta adanya bukti dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan dimana Pemohon Banding telah menyatakan setuju atas koreksi Peredaran Usaha;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat walaupun koreksi Peredaran Usaha yang sudah dipertahankan Pengadilan Pajak di PPh Badan tidak serta merta dapat dikenakan sebagai koreksi DPP PPN Penyerahan yang harus dipungut sendiri karena usaha Pemohon Banding bergerak di bidang usaha jasa pelayanan kesehatan/rumah sakit yang menurut ketentuan Pasal 4A UU Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis jasa yang tidak terutang PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat untuk dapat menjadi Obyek PPN yang dikenakan pajak, maka koreksiTerbanding tersebut harus dapat dipastikan terlebih dahulu merupakan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa dasar koreksi Terbanding atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri tersebut diperoleh melalui pengujian arus piutang di PPh Badan yang tidak dapat dipastikan apakah meruapakan koreksi atas penyerahan yang terutang PPN atau tidak sehingga Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding dimaksud tidak jelas dan tidak berdasarkan bukti yang kuat;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi sebesar Rp436.092.757,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa selanjutnya atas koreksi sebesar Rp939.533.601,00 menurut Pemohon Banding tidak terdapat rincian koreksi Terbanding tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak telah meneliti Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding untuk koreksi Pajak Masukan Masa Maret 2019 ini (N-3-1) tetapi tidak diketahui rincian koreksi yang membentuk angka koreksi sebesar Rp939.533.601,00, sebagaimana tampilan di bawah ini;

Masa Maret 2019

A. |Faxtus Pajak D gunggung

- - . - 9.230.395.478 523 699.548 cumlah A , 9.296.305.478 523 089,648

8. |Foxtur Parak Tidak DigLnggung

1 (PT,BELEFINA SARANA MEDIKA 03.211,376.3-593.091 0°90 90°-19. 73513855 04/93/2319 1.490.006 140 000)

2 |P7.BELEFINA SARANA MEDIKA loa.241 376,3-012.C96 019 961-19.72512853 04/92/2319 | 2.590,C0C. 210.000)

3 |P".PERTAVINA EP 2.359.005 0-081,C2¢ 0°90 90*-19.73613869 11/23/2019 : 4,396,907, 439,630)

4 |2T BELEFINA SARANA MEDIKA 03.211.276,3-012.C0C 9”9.06-10.73813861 21/22/2019 ! 11.320.690: 1.110.000

5 (PT TELEKOMUNIKASI SELULAR 01.718,927.8-093.CXC 919 90”-10.72513862 30/03/2919 : 1,343,265: 134.328) i @ JBI XL AXIATA TBK 01,348 .276.6-082.C96 09 00*-19.73613863 30992919 ! 392,248 89.284

7 (PF IKDOSAT TSK 01.060.502.5.032.C9C 019.001-19.72613864 3903/2919 1.048.4°C 104,841

© @ [Seg Johan Lin F..0.0 06.951.293.6-121.000 070,00 *-19,73613865 32/93/2919 639.456 69,945)

@ |27.MAC SARANA DLAYA 02.182.986,6-052,00C leo 001-19.73613866 39942019 1.001.226 100.122

"10 (ST SEMANGAT SEJAITERA BERSAMA 02.832.502,5-073.C90 0/0 06:-19,73813867 39/2919 2.000.C96 200.000) i 11 |Kereksi | 1.375.628.358 137 562,638

Po Ikurstah B | 1.401.397.358 140.190.784

Menurut Pemeriksa {A+B} | i 10,632,793,336. 1.C55.279,332

Menurut Wajin Po,ak | , | | 9.257.076.978: 925 707,685

Korexs' | i 1.175.626,358| 117 562.637

Penjejasan koreksi: I :

Dasor hukum

. Pagal 12 ayat (3) UU KUP

» Pasat 4 ayat (") UU PPN

Total Apr] 2018 8 d. Maret 2019 !

Menurut Partoriksa | 98 311.921.083 9.83+.199,085!

Menurut Wajib Pojak | 95 $35,364,705 9.853.538.444

Dibuat Oleh Sitelvah Oleh

Nama i Parat [Tangalanga

' Sasceus Galingging / lakerad Mara lawakyuc AA

NJEXS: N-3-1 P1 bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi sebesar Rp939.533.601,00sebagaibagiandarikoreksisebesar

Rp1.375.626.358,00diperoleh dari ekualisasi SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN dan tidak terdapat rincian faktur pajak nya sehingga koreksi Terbanding tersebut tidak jelas dan tidak berdasar bukti yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa maka Pengadilan pajak berpendapat atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.375.626.358,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp30.149.167.069,00.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi pada Masa Pajak ini merupakan bagian dari koreksi Terbanding atas DPP PPN Tahun Pajak 2018 yang diperoleh dari selisih hasil equalisasi Peredaran Usaha di PPh Badan dengan jumlah penyerahan dalam SPT Masa PPN, dengan perhitungan sebagai berikut:

DN emo kal

Peredaran Usaha B-1 451824 909 (156 184 582.122 756 267 282.786, 208

Ditambah

- Harga jual aktiva pasal 18 D UU PPM 2211972 688 Q 220 973 888

- Bara sebagai Kontra Revenue 87 031 523 825 i) 87 031 522 835

- Penyerahan BKP JKP lainnya 1830 803 740

- Pembararan Sewa 116.000.000 9 6000. 000

- Listrik 164 693 460 9 154 892 460

- Lainnya 214017 523 0 214.017 523

Jumlah 56.883 201 463 D 58.882 301.463

Dikurangi

- Pendapatan ditangguhkan awal (amortisari 322 900 CS i) 222 000 003 sewa)

Jumlah Penyerahan PPH Seluruhnya

Jumlah Penyerahan non BKP JKP {Tidak terutang PPI 421 758 219 453

Jumlah Penyerahan Dipungut Pemungut PPN 246 000 000 316 G00 000 0

Penyerahan BKP/JKP yang Harus dipungut sendiri 98 211.901 G83 bahwa rincian koreksi sebesar Rp335.824.087.758,00 terdiri dari:

Rincian Koreks' sebaga: berixut:

Penyerahan Menurut SPT/WP Menurut Pemeriksa Koroksi

BKP/JKP (Terstang PPN) 06.936.384.705 98.311.991.063 1.375.629.358

Dipungut Pomungut PPN 316.669.900 318.000.090 0

Non BKP/JIK® (Tidak terutarg PPNI 87.300.758.053 421.758.219,453 334.448.461.400

Jumlah 184.562.122.758 520.386.210.516 335.824.087.758 bahwa menurut Pengadilan Pajak alokasi koreksi DPP PPN Tahun 2018 tersebut di atas terdiri dari:

- Koreksi sebesar Rp334.448.461.400,00 dialokasikan ke Masa April 2018 sampai dengan Maret 2019 sebagaimana kutipan data kertas kerja pemeriksaan Indeks N -7 di bawah ini:

Nama > NUSAUTAMA MEDICALINDO

DPP Penyerahan yang Tidak Terutang PPN NPWP : 01.651.568 .4-058.000

Masa dan Th. Pajak: April 2018 s.d. Maret 2018

Sumber Pengujian :

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan

- SPT Masa PPN

- Data APPPORTAL dan SIDJP

Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN

1. {April 2018 6.884.930.051 38.473.253.946 31568323895

2. IMei 2018 6,911.468,279 33,915,127,157 27003558.278

3 |.tuni 2018 7,186 .351,382 35,295 465,950 28.”06,114.568

4. Juli 2018 8,009,539,894 32,157,414 925 24,147 875.031

5. jAgustus 2018 7,104 ,531,458 32,049, 858 942 24 945 307 484

6. [September 2018 6,977,047 ,306 31,928,147 250 24,951 ,099,944

7. (Oktober 2018 1 045 483,31U 37,598,601, /20 30.502,116.410

8. [November 2018 7,446 845,324 35,998,496,815 28.551,551.491

9. (Desember 2018 7,428 141,486 34,315,902 866 26.887,751,380

10. |Januari 2019 8 034 393,368 35,345.107,713 27,310,714.345

11. (Februari 2019 7.275.221.128 37,576,890 ,034 $0.301 568.906

12.|Maret 2019 6,954 ,785,067 37.103.952 136 30.749,157.069

Jumlah

Penjelasan

Nop Uraian asa Hukum

1. (Berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa tidak Pasal 4 ayat (1) UU PPN terdapat Koreksi penyerahan yang tidak terutang PPN Pasal 12 ayat (3) UU KUP bahwa untuk Masa April 2018, Mei 2018 dan Juni 2018 Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri diperoleh dari selisih equalisasi antara Peredaran Usaha di PPh Badan dengan DPP Penyerahan pada SPT PPN Masa Pajak April 2018 sampai dengan Maret 2019, sesuai tahun buku yang digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa selisih koreksi DPP PPN tersebut menurut Terbanding merupakan penyerahan jasa rumah sakit/jasa pelayanan medis yang tidak terutang PPN, yang penghasilannya sudah dilaporkan Pemohon Banding di PPh Badan namun belum dilaporkan di SPT PPN;

bahwa selama proses persidangan Pemohon Banding tidak menjelaskan selisih Peredaran Usaha yang diakui/dilaporkan Pemohon Banding di PPh Badan dengan DPP Penyerahan di SPT Masa PPN tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak telah meneliti Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan dengan menggunakan contoh SPT Masa PPN Masa Pajak Maret (Formulir 1111 AB) untuk mengetahui struktur/komponen SPT Masa PPN Pemohon Banding sebagaimana di bawah ini:

REKAPITULASI PENYERAHAN DAN PEROLEHAN Lem ORMULIR M1AB | MT) pa URAIAN BPP (Rupia") PPN Rupiah PPuBh (Rupiah)

: Il. Rekapitulasi Penyerahan

" la | Ekspor BKP Berwujud/BKP Tidak Berwujud/JKP Bo

: B. (Penyerahan Dalam Negeri

: MAA aa NA Ta GANGA rah maja Leg unggun penangan papan 200 z C./Rincian Penyerahan Dalam Negeri

5 Dctt IE ahh “Jil Rekapitulasi Perolehan

4 nenen AA AA CA jL[elwnerwemmrere

2 Illt. Penghitungan PM Yang Dapat Dikreditkan

[pee eee 55—— i 4. Junvahy 1B 1415 B.2 41 B23 Sls Ili

C. | Jumlah Paak Masukan yang Dapat Dioerh.tungkan {Ii A+ 18 4) ls Bani bahwa berikut contoh Induk SPT Masa PPN Pemohon Banding (Formulir 1111)

i i ; Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai | soar ip 4111 ea [SPT MASA FPN}

Menanam a ne ae — to,

. oars PL Tat ELI.*. 2. oan oa :

Ave Ree ea Ka TA cy uta co

DN a co i Po Ment DP Bie

PTR YPASHAN Ra R Dens ur “let mo: TN rn Da . Nan Ha : Pa po :

7 1 spon te - H3 H v

. mo: . ” Hota In = . 3

Eo sod ot: e HT

" SL MGR JMG PES Bs UATAR PI HST on Pemai a sod pon - te “7 -

. wo Beas " ot oa * rm ‘ ue —

. . | wie ‘Ta 1: : 1 . .

" 1 ta oar daly 1 PN Da es Ps rr

. bose a Pate em Me "

* Hort had 013 fe AAS * ree il we pola

: _ PPPSN TORUTARG ATAS 2.6 1A WORN SEAT

. Ha sna whe

. Y PERBATAKRAK RRR PAJAK SEAS a Sk DO Oa SR RO SL

. Het . pera :

: yo Malo PEW LAL SN ATs UAGANG Wal 7 oan I cot an " Pa We bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dari formulir 1111 AB SPT Masa PPN tersebut di atas diketahui Pemohon Banding sudah benar hanya mengisi SPT Masa PPN yang terdapat penyerahan dengan Faktur Pajak saja. Namun dalam induk SPT Masa PPN Pemohon Banding seharusnya mengisi Kolom I A angka 5 yaitu Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN yaitu atas jasa rumah sakit/jasa pelayanan medis yang memang tidak terdapat faktur pajaknya karena meruapakan penyerahan yang dilakukan kepada konsumen akhir yaitu psien rumah sakit; bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang Tidak terutang PPN sudah benar sehingga koreksi sebesar Rp30.149.167.069,00 tetap dipertahankan;

3. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp50.400.673,00

bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan Terbanding Indeks N-10 -2 P1diketahui koreksi Masa ini merupakan bagian dari koreksi Pajak Masukan selama tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:

DIREKTORAT JENDERAL. PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAI ASING LIMA

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

— — — | Nama NUSAUTAMA MEDICALINDO

Penghitungan Kembali Pajak Masukan NPWP 01.651.668.4-058.000 (Perubahan Satu) Masa can Th. Pajak : April 2018 s.d. Maret 2019

Masa penyerahan Obat Penyerahan Obat Persentase Pajak Masukan Obat PM dapat dikreditkan Penghitungan Kembali PM terutang (7) Cfm Pemeriksa (PM) {P} dapat dikreditkan

5 May 12.405.070.673 7.615.920.001 61K 950.400.446 583.485.989 (366.915.357)

6 June 13 745.291.872 6.559.540.490 48% 826.463.058 394.383.225 (511.324.269)

7 July 15.752.316.050 7,742.776.156 49% 1.071.502.536 526.678.379 (544.824.157)

8 August 14.975.797.160 7.471.245.7202 51% 1.336.485.133 685.054.558 (651.431.575)

9 September 14.574.885.50/ 7.597.838.201 52% 225.169.115 378.028.347 (347.141.088)

10 October 15.657.815.078 8.561.331.764 5594 996.745.003 544.997.154 (451.747.849)

11 November 16.174.172 846 9.727.327.521 5495 990.576.375 534.499.324 (456.077.051)

12 December 16.342.604.609 8.914.463.122? 55% 1.183.658.456 645.654.711 (538.003.745)

1 January 16.925.044.703 8.890.651.335 53% 1.123.762.643 590.307.560 (533.455.083)

2 February 15.503.694.870 8.228.473.741 53% 1.179.574.120 626.050.419 (553.523.701)

3 March 16.190.076.854 9.235.291.786 57% 929.596.962 0... 530.269.205 _ (399.327.757)

Jumlah 181. 769. 78.043 96 630.147.132 0 12.214.957.223 7 6.454 957.659 (5.796.249. O00)

Dibuat Oleh — Ditelaah Oleh NN :

Nama Paraf tanggal Nama Paraf Tanggal

Sakkeus Galingging L Damini Mura A

Inwanyudt AA

Indeks N402 P1 bahwa tabel penghitungan kembali Pajak Masukan dari Terbanding tersebut di atas apabila dibandingkan dengan jumlah Pajak Masukan yang tercantum dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding maka akan diperoleh data sebagai berikut:

Lg In. oes Ina utang wos woes woes CO Rt aan ar 25577 HO. ea wf HRI. . sIFR. Sir woe --F 2 TTS bana eee el wii Fl. 3 Pal. ANN Sa ee de TE pi Te we le bahwa penelitian Pengadilan Pajak atas SPT Masa PPN Pemohon Banding, diketahui jumlah penyerahan obat dengan total Rp181.769.678.043,00 dan jumlah Penyerahan Obat yang terutang PPN dengan total Rp96.630.147.132,00 menurut Terbanding tersebut di atas jumlahnya berbeda dengan Jumlah Penyerahan yang

terutang (PPN nya harus dipungut sendiri), Jumlah Penyerahan yang tidak terutang PPN dan Jumlah Seluruh Penyerahan menurut SPT Masa PPN Pemohon Banding sebagaimana screenshot induk SPT Masa PPN (Formulir 1111) di atas;

bahwa penelitian Pengadilan Pajak dalam laporan Hasil Pemeriksaan maupun Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks N-10.2 P1) tidak dapat diketahui darimana sumber Terbanding (Pemeriksa) mendapatkan jumlah Penyerahan Obat dan Penyerahan Obat terutang yang berbeda dengan jumlah penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPN Masa April 2018 sampai dengan Maret 2019. Jumlah penyerahan Obat secara keseluruhan dengan jumlah Penyerahan Obat yang terutang ini merupakan komponen utama untuk melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 78/PMK.03/2010.

Berikut kutipan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 00229/WPJ.07/KP.06/2023 tanggal 28 Juli 2023 terkait koreksi Penghitungan Kembali Pajak Masukan:

- Penghitungan kembali PM yang telah dikreditkan

Menurut Wajib Pajak Rp (6.163.024.417)

Menurut Pemeriksa Re (5.798.249.090

Koreksi Rp (368.775.411)

1) Dagar Koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP

Berdasarkan hasil sengkitungan kembal’ PM dis mpulkanpenghitsngan kemoali Pajak Masukan yang telah dikreditkan merurut pemeriksa sebesar -R93805092117,321 dengan rincian perhiturgan sebagai beriku::

Masa Penyoral-an Obat Penyergaan Opat Persentase Pajak Macukan PM dzpat Pangh.tunga terutang (2) Dbatcim Cikraditxan Kembali PM dagat

Pemeriksa (PM) iti dikreditkan

Aaril 13,922,307, 821 7,085, 287,312 51% $01,022,076 458,544,687 (492,477, 389} iMay 12,428,070, 673 7,615,920,001 Gan 50,400,446 583,495,089 (366,925,357)

June 13,732,815, 542 0,516, 464,158 ABK 383,253,959 182,988,826 (200,875,143)

July 15,787,316,C5C 1702776 ASK 45% £59,544,300 275, 239,852 (284,713,448)

August 14,575,752, 160 TATL IAS, 202 51% 755,604,062 387,396,630 (368, 297,392)

Seatemacr 14,974, 885,507 7.557,638,202 52% 439,993,140 —- 225,366,926 (210,626,244)

Cctober 15,657,815,078 8,561,331,767 55% 596,562,666 326,185,692 (270,375,974)

November 16,174,172, 846 8,727,327,527 San 558,584,414 301,157, 262 1257,227,151)

Cscemicr 16,312,604, 605 8,914,463, 122 54 65C,653,743 — 396,755,3G1 (313,938,382)

"January 16,925,244,703 3,800,652,355 53% 984,134,269 516,961,392 £967,172, 878)

February 15,803,664, 870 8,228,473/741 53% 804,004,378 126,719,499 (377,284,879)

March 1G, 190,276,854 9,235,253, 786 Sx $70,774,119 325,586, 195 245 187,919

Jumlah LAL 750,401,712 96,627,C70,A0* BAGS GRLSG3 4,290,589, 446 1,825,092 1171

Dasar hukum - Pasal 9 ayat (S) UU PPN

- Pasal 2 ayat (3) UU KUP

~ PMK 78/PMK.03/2019

2) Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP

Wajib Palak berdasarkan surat tanggapan nomor 063/DDTC-1C/V./2023 tanggal 27 Juni 2023 menyatakan :

Wajib Pajax tidax setuju atas koreksi Penghitungan Kembali PM yang telah dikreditkan sebesar (Rp2.357.932.294) sebagaimana argumentasi Wajib Pajak paca butir 6.2.2.

3) Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Pemeriksa mempertahankan koreksi sebagian sehingga penghitungan kembali palak masukan meruru: perreriksa menjadi - Rp5.796.2249.C00. Adapun rinciar. perhitungan kembali paiak masukkan yang dapat dikreditkan menjadi

3) Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Pemeriksa mempertahankan <oreksi sebagias sehingga penghitungan kembali palak masukan meruru! perrerksa menjadi - Rp5.796.2249.C00. Adapun rinciar perhitungan kembali saak masukkan yang dapat dikreditkan menjadi

Masa Tenyerahan Obat Penyseranan Obat Persentase Pajak Masukan PM dapa: Penghitungan terytang 12) Cbat Cm clkreditkan Kemah PW dapat

Pemeriksa (PM} “Pj dikreditkan

Api 139.922.307.022 7.685.267.311 SH 21.022.076 ASR 4.687 BALAI, 309

May 12.495. 970.673 2.615.920.061 GLK 990,400, 446 583,485,089 1366.515.357;

Jure 13 745 891.372 6,559, 540.49¢ ABA 826.403.069 354. 380.225 ($84,324,269) duly 15.752.316.C5€ PA 7A2T0G.156 4K 1,971,802, 536 526.678.379 (541,824.1571

Agus 14.575. 797.160 2471. 45.762 5:4 1.336.406. 133 CBS 064.558 1651491575)

September 14.574 RR5.5C7 7.597.839.201 S24 725.165.415 376. C28, 347 3347, 142.068}

Ozaber 15.657.815.C79 25G1.331.767 SSH 996.745.003 541 957.154 MELISA)

November 15.174 172.916 8.727.327.5214 MK 990.576. 375 534.199.324 1456977051)

December 12.342 6C4,6C5 6 914.463.122 55% 1,283,658.456 GAS. 554.712 1538 203.745)

"January 17.925 944.763 8.890, 51.335 53% 1.123.752.513 $90, 307,560 1533.455,083)

February 15.503.594, 870 8.228.473.761 53% 1.179.574.129 626 260.423 1552523701)

Marca 15 19C 976.854 2.235.201.786 Sr 929, 595. Ga $30, 269,205 {399 327,757}

Jumlar 181.769 676.043 94.639.147.132 22.224,957, 223 6.297.257.659 5.796.249.900!

Berikut tampilan kertas kerja pemeriksaan dimaksud yang tidak mencantumkan keterangan mengenai sumber perolehan angka-angka dimaksud:

Nama 1 NUSAUTAMA MEDICALINDO

Penghitungan Kembali Pajak Masukan NPWP 01.651.668.4-058.000 (Perubahan Satu) Masa dan Th. Pajak : April 2018 s.d. Maret 2019

Penyerahan Obat Persentase Pajak Masukan Obat PM dapat dikreditkan Penghitungan Kembali PM

Masa Penyerahan Obat terutang (2) Cfm Pemeriksa (PM) (P} dapat dikreditkan

4 Aprit 13.922.307.821 7.085.287.311 51% 901.022.076 458.544.687 (442.477.389)

5 May 12.405.070.673 7.615.920.001 61K 950.400.446 583.485.089 (366.915.357)

6 june 13.745.891.872 6.559.540.490 48% 826.463.058 394.388.225 (511.324.269)

7 July 15.752.316.050 7.742.776.156 49% 1.071.502.536 §26.678.379 (544.324.157)

8 August 14.575.797.160 7.471.245.702 514 1.336.486.133 685.054.558 (651.431.575)

9 September 14.574.885.507 7.597.838.201 52% 725.169.415 378.028.347 (347.141.068)

10 October 15.657.815.078 9.561.331.767 55% 996.745.003 544.997.154 (451.747.849)

11 November 16.174.172.846 8.727.327.521 54% 990.576.375 534.499.324 (456.077.051)

12 December 16.342.604.609 8.914.463.122 55% 1.183.658.456 645.654.711 (538.003.745)

1 January 16.925.044.703 8.890.651.335 53% 1.123.762.643 590.307.560 (533.455.083)

2 February 15.503.694.370 8.228.473.741 53% 1.179.574.120 626.050.419 (553.523.701)

3 March 16.190.076.854 9.235.291.786 57% 929.596.962 530.269.205 (399.327.757)

Jumlah 181.769.678.043 96.630.147.132 12.214.957.223 6.497.957.659 (5.796.249.000)

Dibuat Oleh

Nama

Sakkeus Galingging A jr Muzaini A

Iswahyudi jumlah penyerahan obat dengan total Rp181.769.678.043,00 dan jumlah Penyerahan Obat yang terutang PPN dengan total Rp96.630.147.132,00 tidak dapat ditelusuri sumbernya sehingga Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar yang jelas sehingga jumlah penyerahan Obat menurut Terbanding tersebut di atas tidak dapat dipertimbangkan sebagai unsur penghitungan kembali Pajak Masukan;

bahwa selanjutnya atas koreksi Pajak Masukan dengan total sebesar Rp783.024.945,00 dengan rincian terdiri dari jumlah sebesar Rp763.779.858,00 Terbanding mendalilkan pembelian medical supplies yang tidak berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN. Selanjutnya jumlah koreksi sebesar Rp19.245.087,00 disebabkan Pajak Masukan dimaksud belum dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding. Dalam bagian penjelasan Terbanding sebelumnya di atas, Terbanding menggunakan salah satu contoh faktur pajak masukan dari supplier PT Dos Ni Roha terkait dengan pembelian Medical supplies berupa barang kena pajak Contiplex Tuohy Ultra yang menurut Terbanding digunakan oleh pasien Rata Ngena Purba yang merupakan pasien rawat inap sehingga merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan. Terbanding juga menyatakan faktur pajak dari PT Dos Ni Roha tersebut telah dikreditkan seluruhnya oleh Pemohon Banding sebagaimana tampilan formulir 1111 B2 berikut:

DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN ATAS PEROLEHAN BKP/JKP DALAM NEGERI

BANA KE FTV SS SUA MED sl Nu ‘WARS csc IE have CVSS) SAE ia Io Sanger lan Ka a avivsl

No . . Nara Panjua BKP KELP Nota Retur. Nota Per-bata an SPS OFS °F n Bh! Kode gan No Ser Faktur Sajak

SKP Tidak Berwujus' Pember JKP ji cS Targga Rup ah Ruoiah Rusiah y819 diganti'dirstur bahwa terhadap koreksi sebesar Rp763.779.858,00 berupa pembelian medical supplies yang menurut Terbanding merupakan pembelian yang tidak berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding ini tidak dapat dipertimbangkan karena koreksi tersebut merupakan bagian dari sengketa Pajak Masukan yang terkait dengan penghitungan kembali Pajak Masukan atas penyerahan yang terutang maupun yang tidak terutang PPN sesuai PMK Nomor 78 Tahun 2010. Dalil Terbanding mengenai faktur pajak PT Dos Ni Roha yang dikreditkan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam tabel formulir 1111 B2 SPT Masa PPN, Pemohon Banding dalam dalam formulir 1111 AB dan induk SPT Masa PPN sudah melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tersebut. Dengan demikian tidak terbukti atas faktur pajak dari Dos Ni Roha tersebut dikreditkan seluruhnya dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak dapat memahami alasan Pemohon Banding yang menyatakan tidak dapat mengidentifikasi satu per satu atas transaksi yang terkait pasien rawat inap atau rawat jalan. Menurut Pengadilan Pajak ketika Pemohon Banding melakukan pembelian medical supplies termasuk obat-obatan dan mendapatkan Faktur Pajak dari Penjual, belum dapat diketahui berapa dari jumlah yang dibeli itu akan digunakan untuk pasien rawat inap dan rawat jalan di masa mendatang. Pengadilan Pajak menghimbau Terbanding untuk menyusun regulasi yang lebih jelas dan sederhana terkait dengan pelaksanaan jasa Rumah Sakit/jasa pelayanan medis ini;

bahwa selanjutnya atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp19.245.087,00 dengan alasan faktur pajak dimaksud tidak dilaporkan oleh lawan transaksi, Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan sampel bukti transaksi berupa Purchase Order, faktur Pajak, Nota Retur, bukti transfer dan rekening koran dengan nilai bukti sebesar Rp13.777.509,00. Pengadilan Pajak berpendapat dengan tidak dilaporkannnya faktur pajak oleh lawan transaksi seharusnya tidak serta merta menjadi tanggung jawab Pemohon Banding. Selain itu berdasarkan sampel bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak meyakini kebenaran transaksi pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Pengadilan Pajak tidak dapat mempertimbangkan jumlah total koreksi Pajak Masukan Tahun 2018 sebesar Rp783.024.945,00, sehingga jumlah Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan seluruhnya sesuai dengan SPT Masa PPN April 2018 sampai dengan Maret 2019 sebesar Rp12.997.982.168,00;

bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp50.400.673,00, tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1.DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipunggut sendiri1.375.626.35801.375.626.358
2.DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN30.149.167.06930.149.167.0690
3.Pajak Masukan yang dapat dikreditkan50.400.673050.400.673

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipunggut sendiri:

Menurut Terbanding: Rp 10.632.703.336,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 1.375.626.358,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 9.257.076.978,00 DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:

Menurut Terbanding: Rp 37.103.952.136,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp0,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 37.103.952.136,00 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan:

Menurut Terbanding: Rp 530.269.205,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 50.400.673,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 580.669.878,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp,00)
1DPP
a. Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri9.257.076.978
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN37.103.952.136
c. Jumlah seluruh penyerahan46.361.029.114
2Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri925.707.695
3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan580.669.878
Dibayar dengan NPWP sendiri345.037.817
Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkan925.707.695
4Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar0
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
6PPN yang kurang dibayar/(lebih) bayar0
7Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
8Jumlah PPN yang masih harus dibayar/(lebih) bayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian, Banding Pemohon Banding Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-01739/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/19/058/23 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2019 atas nama PT. Nusautama Medicalindo, NPWP: 01.651.668.4-058.000, beralamat di Gedung Kirana Boutique Office, Jalan Boulevard Raya Blok D2 No 5-6 Kelapa Gading Jakarta Utara, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Rp0,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar

Sanksi Administrasi:

Rp0,00 a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Rp0,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum . masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.