Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 21 halaman

PUT-009203.25/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

PT Sarana Surya Sakti, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009203.25/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00267/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00022/240/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009203.25/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SARANA SURYA SAKTI, NPWP 01.137.135.8-631.000, beralamat di Jl. Demak Timur No. 2 Bubutan Kota Surabaya Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh Ibnu Susanto, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak. S.H., M.M.,

CA, CPA;

Izin Kuasa Hukum: KEP-020/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari 2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SSS/BandingPPH23/2024 tanggal 11 Maret 2024,

2. Nama: John, S.E., S.H.;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1562/PP/IKH/2022tanggal30 Desember 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SSS/BandingPPH23/2024 tanggal 11 Maret 2024,

3. Nama: Zudi Permadi, S.E., S.H., M.Si.;

Izin Kuasa Hukum: KEP-924/PP/IKH/2022 tanggal 6 September 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SSS/BandingPPH23/2024 tanggal 11 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rusdian Helmiandy/198611162008121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1112/WPJ.11/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

2. Nama/NIP: Kusumastuti/198503152007012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-992/WPJ.11/2024 tanggal 31 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1469/PP/BR/2023 tanggal 18 Desember 2023 juncto PEN-33/PP/Alh/2024 tanggal 13 Mei 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 09/SSS- BandingPPH4(2)/IX/2023 tanggal 19 September 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S.2/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 11 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00022/240/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2018, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp404.821.200,00 PPh Final Pasal 4 (2) yang terutangRp16.192.848,00 Kredit PajakRp0,00 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp16.192.848,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp7.073.036,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp23.265.884,00 Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/SSS-Keberatan PPh4(2)/IX/2022 tanggal 19 September 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp0,00 PPh TerutangRp0,00 Kredit PajakRp0,00 PPh Kurang dibayarRp0,00 Sanksi AdministrasiRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00267/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 27 Juni 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Kena Pajak404.821.2000404.821.200
b.PPh Terutang16.192.848016.192.848
c.Kredit Pajak000
d.Kompensasi000
e.PPh Kurang/(Lebih) Bayar16.192.848016.192.848
f.Sanksi Administrasi - Pasal 13 (2) KUP7.073.03607.073.036
g.Jumlah PPh yang masih harus dibayar23.265.884023.265.884

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 09/SSS-BandingPPH4(2)/IX/2023 tanggal 19 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023 (cap pos harian tanggal 25 September 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 09/SSS-BandingPPH4(2)/IX/2023 tanggal 19 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Material Banding

Pokok Masalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak

Menurut Pemohon Banding0

Menurut Terbanding404.821.200

Koreksi404.821.200 bahwa dasar koreksi Terbanding adalah:

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding terdapat objek PPh Final PasaI 4 ayat (2) yang belum dilaporkan sebesar Rp. 404.821.200,- atas selisih tersebut berasal dari ekualisasi biaya yang teridentifikasi merupakan objek PPh Final PasaI 4 ayat (2);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruh koreksi Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final PasaI 4 ayat (2). bahwa atas selisih tersebut seharusnya tidak dapat digeneralisasi sebagai objek pajak PPh Final PasaI 4 ayat (2);

bahwa koreksi Pemeriksa hanya berdasarkan asumsi Pemeriksa saja, dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pasal 8 : Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, yaitu:

Huruf C :

temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 404.821.200,- dalam Keputusan Terbanding No. KEP-00267/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) No. 00022/240/18/631/22 tanggal 22 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018;

Kesimpulan Pemohon Banding, Pajak yang masih harus di bayar adalah Rp. 0,- Dasar Pengenaan Pajak- PPh Pasal 4 (2)- Setoran Masa-

Dikompensasikan-

Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan- Pajak yang kurang dibayar- Sanksi Administrasi- PPh yang masih harus dibayar-

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S.2/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 11 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut SPTMenurut TerbandingKoreksi
Jasa Konstruksi - Januari - Februari - Maret - April - Mei - Juni - Juli - Agustus - September - Oktober - November - Desember- 150.000.000 - 235.178.800 - 100.000.000 - 150.000.000 - 300.000.000 243.101.295 -- 150.000.000 - 235.178.800 - 100.000.000 - 150.000.000 - 300.000.000 243.101.295 404.821.200- - - - - - - - 404.821.200
Jumlah1.178.280.0951.583.101.295404.821.200

Dasar hukum

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 23 UU PPh

- PP 34 Tahun 2017

A. Menurut Terbanding

1. Sengketa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) terkait koreksi atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp404.821.200,00 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

a) Pasal 12 ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3) menerangkan bahwa apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

b) Pasal 13 ayat (1) huruf a, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

c) Pasal 13 ayat (2), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

d) Pasal 25 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

e) Pasal 26A ayat 4, bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan ndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU PPh) antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenakan pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perisahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan

nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (selanjutnya disebut PMK 9) antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b. Data dan Fakta bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap laporan hasil pemeriksaan dan kertas kerja pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Tim Peneliti Keberatan, diperoleh data dan fakta sebagai berikut:

Data dan fakta kegiatan usaha Pemohon Banding

1) bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai Pemohon Banding pada tanggal 29 November 1982 dan dikukuhkan sebagai PKP sejak 1 April 1985.

2) Pemohon Banding memiliki usaha Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja, dan Besi, dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 01 April 1985;

3) Terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan dengan kriteria Pemeriksaan Khusus dan diterbitkan SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018.

Data dan fakta hasil pemeriksaan a. Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan dengan kriteria Pemeriksaan Khusus;

b. Terbanding (Tim Pemeriksa) telah menyampaikan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen dengan surat nomor S- 103/WPJ.11/BD.04/2021 tanggal 21 Mei 2021, dan Pemohon Banding meminjamkan semua dokumen yang diminta Tim Pemeriksa, kecuali Mapping masing-masing akun Neraca dan Rugi Laba:

c. Berdasarkan hasil pengujian terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum diperhitungkan dalam perhitungan PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.583.101.295,00 selama tahun 2018;

d. Proses pengujian dan penghitungan koreksi berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 4 ayat (2) di SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan, Buku Besar, dan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018.

c. Pemeriksa telah menyampaikan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor S-00020/WPJ.11/RIK.SIS/2022 tanggal 20 Mei 2022 namun Wajib Pajak tidak hadir dan tidak menyampaikan surat tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

d. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Tim Pemeriksa dengan mempertimbangkan bukti-bukti dokumen, bukti kas keluar dan pendukungnya, sebagian biaya merupakan pengeluaran untuk perluasan/rehab bangunan, sehingga dari hasil penelitian bukti dokumen, diperoleh biaya yang merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp404.821.200,00;

e. Wajib Pajak tidak setuju atas pendapat pemeriksa dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Data dan fakta pengajuan Keberatan Pemohon Banding a. Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi pemeriksa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00022/240/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2018;

b. Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut hasil pemeriksaan, sedangkan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) menurut Wajib Pajak adalah nihil, sehingga jumlah pajak terutang menurut perhitungan Pemohon Banding dalam keberatannya adalah sebesar Rp0,00;

c. Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan pengujian ketentuan serta data dan fakta di atas, Terbanding Keberatan berpendat sebagai berikut

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Dokumen yang diminta dan dipinjamkan dalam tahap pemeriksaan dan keberatan, dan rekapitulasi penghitungan PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018, terdapat perbedaan nominal DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang menjadi sengketa:

2) bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi, tanggapan Terbanding adalah, Pada saat pemeriksaan, Terbanding (Tim Pemeriksa) telah menyampaikan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor S- 00020/WPJ.11/RIK.SIS/2022 tanggal 20 Mei 2022 namun Wajib Pajak tidak hadir dan tidak menyampaikan surat tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

3) bahwa atas sengketa tersebut, tidak terdapat data dan fakta yang menerangkan perbedaan nilai tersebut, meski telah diminta peminjaman dokumen, informasi, dan data oleh Terbanding. Dengan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut:

a. bahwa terkait sengketa, Terbanding telah meminta dokumen berupa:

- Rincian koreksi negative dan koreksi positif tahun 2017 dan 2018;

- Laporan Keuangan 2017 dan 2018 (audited);

- Buku besar semua akun tahun 2017 dan 2018 (soft copy);

b. bahwa atas dokumen tersebut sudah disampaikan pada saat Pemeriksaan;

c. bahwa karena atas data yang disampaikan sudah diserahkan juga pada saat pemeriksaan, maka menurut Terbanding, penelusuran dokumen sudah dilakukan pada saat pemeriksaan;

d. bahwa sesuai Asas Presumptio Iustae Causa, setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum.

e. bahwa berdasarkan uraian tersebut, atas adanya perbedaan nilai objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) di Laporan Keuangan dengan SPT Masa yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding dalam tahap pemeriksaan, perhitungan PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah tetap.

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Banding Nomor 09/SSS-BandingPPH4(2)/IX/2023 tanggal 19 September 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga untuk dapat dipertimbangkan.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00267/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 27 Juni 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00267/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00022/240/18/613/22 tanggal 23 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.137.135.8-631.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 009203.25.2023/PAN/2024 tanggal 18 Januari 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00267/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 27 Juni 2023;

Bukti P-2Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal

4 (2) Nomor 00022/240/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-3Surat Keberatan Nomor 01/SSS-Keberatan PPh4(2)/IX/2022 tanggal

19 September 2022;

Bukti P-4Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sarana Surya Sakti

No. 14 tanggal 21 Februari 2005;

Bukti P-5Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-020/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari 2023 atas nama Agung S Wibowo;

Bukti P-6Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1562/PP/IKH/2022 tanggal 30 Desember 2022 atas nama Jhon;

Bukti P-7Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-924/PP/IKH/2022 tanggal 16 September 2022 atas nama Zudi Permadi;

Bukti P-8Suat Kuasa Khusus atas nama Agung Satryo Wibowo;

Bukti P-9Surat Kuasa Khusus atas nama Jhon;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus atas nama Zudi Permadi;

Bukti P-11 Pakta Integritas atas nama Ibnu Susanto;

Bukti P-12 Pakta Integritas atas nama Agung S Wibowo;

Bukti P-13 Pakta Integritas atas nama Jhon

Bukti P-14 Pakta Integritas atas nama Zudi Permadi;

Bukti P-15 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil

Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Sirkuler) PT. Sarana Surya Sakti Nomor 08 tanggal 06 November 2023;

Bukti P-16 Matriks Sengketa;

Bukti P-17 Buku Besar;

Bukti P-18 Rekening Koran;

Bukti P-19 Surat Pengakuan Hutang;

Bukti P-20 Penjelasan Tertulis Nomor 07/SSS-Penjelasan/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024;

Bukti P-21 SPT PPh Pasal 4 ayat 2;

Bukti P-22 Penjelasan Tertulis Nomor 07/SSS-Penjelasan/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024;

Bukti P-23 Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi CV Karya Jaya; Bukti P-24 Data Rekap PPh Pasal 4 ayat 2;

Bukti P-25 Penjelasan Tertulis Nomor 07/SSS-Penjelasan/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024;

Bukti P-26 Pendapat Akhir Nomor 38/SSS-Penjelasan Akhir/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00267/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 27 Juni 2023;

Bukti T-2Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal

4 (2) Nomor: 00022/240/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti T-3Surat Keberatan Nomor 01/SSS-Keberatan PPh4(2)/IX/2022 tanggal

19 September 2022;

Bukti T-4Matriks sengketa;

Bukti T-5Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7Laporan Penelitian Keberatan dan Kertas Kerja Penelitian Keberatan; Bukti T-8Buku Pembelian;

Bukti T-9General Ledger Sengketa PPh Final Jasa Konstruksi;

Bukti T-10 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Juni 2024;

Bukti T-11 Data arus kas tahun 2017 dan 2018;

Bukti T-12 Pendapat Akhir Nomor S-316/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 28 Agustus 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00267/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00022/240/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 09/SSS-BandingPPH4(2)/IX/2023 tanggal 19 September 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak0404.821.200404.821.200

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp404.821.200,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang PPh Final atas Jasa Konstruksi sebesar 4%, sebagai berikut:

bahwa koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan hasil ekualisasi terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan uraian:

Objek Pajak menurut Terbanding1.583.101.295

Objek Pajak menurut Pemohon Banding 1.178.280.095

Koreksi Objek Pajak404.821.200 bahwa koreksi tersebut terdiri dari:

Biaya yang belum terbayar108.000.000

Rupa-rupa hutang432.000.000

Perluasan/rehab bangunan1.043.101.295

Koreksi objek pajak1.583.101.295 bahwa atas koreksi objek PPh Final sebesar Rp404.821.200,00, Terbanding mengenakan tarif 4% atas Jasa Konstruksi, yang diperoleh dari hasil pemeriksaan Terbanding pada GL Account 21401 atas perluasan/rehab bangunan sebesar Rp.1.043.101.295,00 yang terdiri dari:

TanggalNilaiBulanNilai
28/02/2018150.000.000Februari150.000.000
25/04/2018100.000.000April100.000.000
28/06/2018100.000.000Juni100.000.000
23/08/2018150.000.000Agustus150.000.000
10/10/2018300.000.000Oktober300.000.000
19/11/2018145.454.545November243.101.295
30/11/201897.646.750
Jumlah1.043.101.2951.043.101.295

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, pada dasarnya Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pemotongan PPh Final atas jasa konstruksi dari masa pajak Januari sampai dengan November 2018, sehingga tidak terdapat koreksi dari Terbanding pada masa-masa pajak tersebut, namun demikian koreksi Terbanding dilakukan pada masa pajak Desember 2018 dimana menurut Terbanding terdapat objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp404.821.200,00 yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) terutang;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak dipotongnya objek PPh Pasal 4 ayat (2) karena menurut Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 4 (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi (untuk selanjutnya disebut PMK Nomor 187/PMK.03/2008), dinyatakan bahwa pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK Nomor 187/PMK.03/2008, dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran;

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak di atas, dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa beda waktu antara saat terutang dan saat dilakukannya pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi, dan Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 187/PMK.03/2008, diatur bahwa:

Pasal 4 (1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau b. ....

bahwa pada dasarnya Pemohon Banding telah menyetujui transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding memang terkait jasa pelaksana konstruksi, namun ketidaksetujuan Pemohon Banding terletak pada saat dilakukannya kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), dan Pemohon Banding dengan alat bukti berupa GL akun 21401 Perluasan/Rehab Bangunan dan GL 30114 Rupa-Rupa Hutang, dapat membuktikan meskipun telah dicatat sebagai biaya pada tahun 2018, biaya sebesar Rp404.821.200,00 telah terutang PPh Pasal 4 ayat (2), namun belum memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemotongan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK Nomor 187/PMK.03/2008;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) terjadi karena beda waktu, dan Pemohon Banding dengan alat bukti pembukuannya yang juga dijadikan sebagai dasar koreksi Terbanding telah dapat membuktikan bahwa jumlah yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp404.821.200,00 adalah pembebanan

biaya yang berupa hutang biaya jasa konstruksi yang belum wajib dilakukan pemotongan berdasarkan ketentuan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK Nomor 187/PMK.03/2008, oleh karena itu koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat

(2) Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp404.821.200,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak404.821.200,000,00404.821.200,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 404.821.200,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 404.821.200,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00267/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00022/240/18/631/22 tanggal 23 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2018, atas nama: PT SARANA SURYA SAKTI, NPWP 01.137.135.8-631.000, beralamat di Jl. Demak Timur No. 2 Bubutan Kota Surabaya Jawa Timur, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp0,00 PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutangRp0,00 Kredit PajakRp0,00 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

ttd

Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum.

Panitera Pengganti, ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.