P U T U S A N
Nomor PUT-009205.15/2023/PP/M.IA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00095/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00044/406/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009205.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. JATIM TAMAN STEEL MANUFACTURING, NPWP: 01.109.104.8- 641.000, beralamat di Jl. Raya Taman No. 1, RT 014 / RW 003, Kel. Taman, Kec. Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61257, dalam hal ini diwakili oleh Bob Budiono, jabatan: Direktur
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Dwianjani Prameswari
Izin Kuasa Hukum : KEP-1011/PP/IKH/2023 tanggal 8 Agustus
2023
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor JTS086/FIN.ACC/EXT/II/2024 tanggal 16 Februari 2024,
2. Nama: Elviana Riyanto
Izin Kuasa Hukum : KEP-260/PP/IKH/2023 tanggal 28 Februari 2023 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor JTS075/FIN.ACC/EXT/II/2024 tanggal 16 Februari 2024,
3. Nama: Agus Pujiatmoko,
Jabatan: Assistant Manager
NIK: 3515081703750009
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor JTS097/FIN.ACC/EXT/II/2024 tanggal 16 Februari 2024